Skip to content
Back to announcement

20260313_BBYB_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053730_lamp1.pdf

Other Text extracted BBYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                              RINGKASAN
                                      PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Ringkasan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 02 tanggal 11
      Maret 2026 yang dibuat dihadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H, Notaris di Jakarta.
2. Keputusan Menkumham Nomor AHU-0016988.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 12 Maret 2026
      perihal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Neo Commerce Tbk.
3. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0077627 tanggal 12 Maret 2026 perihal Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Neo Commerce Tbk.


  No                                       Perubahan Anggaran Dasar
 1.      Pasal 3 Ayat 2 huruf l
         Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
         Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya.
 2.      Pasal 3 Ayat 2 huruf n
         Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
         seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
         penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
         Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya.
 3.      Pasal 3 Ayat 2 huruf o
         Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
         dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
         ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang
         lainnya.
 4.      Pasal 3 Ayat 3
         Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat
         melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama
         Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.
 5.      Pasal 4 ayat 3 huruf e
         Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan
         dan/atau unsur modal sendiri lainnya, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan
         dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam laporan keuangan


                                                 1 of 4



       Treasury Tower Lantai 60
       Kawasan District 8 LOT.28
       Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
       Senayan, Kebayoran Baru
       Jakarta Selatan 12190
Page 2
No                                      Perubahan Anggaran Dasar
       tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di OJK atau instansi yang
       berwenang lainnya, dengan opini tanpa modifikasian atau istilah apapun lainnya yang
       berlaku untuk hasil review/audit yang setara berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di
       Indonesia pada saat itu.
6.     Pasal 4 ayat 7 huruf a.i
       Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menambah
       modal dasar;
7.     Pasal 6 ayat 4
       Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
         a. Nama dan alamat pemegang saham;
         b. Nomor surat saham;
         c. Nilai Nominal saham;
         d. Tanggal pengeluaran surat saham;
8.     Pasal 13 ayat 2 poin 1 huruf a
       RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar Perseroan
       menentukan jumlah kuorum yang lebih besar
9.     Pasal 13 ayat 2 poin 1 huruf c
       Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui
       oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
       dalam RUPS, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah
       jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
1 0 . Pasal 14 ayat 1
       Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan
       sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat 2 Anggaran Dasar ini.
       - Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan Akta Notaris dan dalam Bahasa
       Indonesia.
1 1 . Pasal 16 ayat 1
       Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang
       anggota Direksi, yang seorang diantaranya wajib diangkat sebagai Direktur Utama, dan
       dalam hal diperlukan anggota Direksi lain dapat diangkat sebagai Wakil Direktur Utama
1 2 . Pasal 16 ayat 2 huruf a
       Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak
       tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan
                                                2 of 4



     Treasury Tower Lantai 60
     Kawasan District 8 LOT.28
     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
     Senayan, Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan 12190
Page 3
No                                    Perubahan Anggaran Dasar
       RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak
       mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota
       Direksi sebelum masa jabatannya berakhir.
1 3 . Pasal 16 ayat 2 huruf c
       Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS.
1 4 . Pasal 16 ayat 10
       Seseorang yang diangkat untuk menggantikan Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari
       jabatannya atau pengisi lowongan, atau seorang yang diangkat sebagai tambahan anggota
       Direksi yang ada harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan
       anggota Direksi lain yang masih menjabat.
1 5 . Pasal 18 ayat 12
       Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
       lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya yang sah dengan
       memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 pasal ini.
1 6 . Pasal 19 ayat 5
       Para anggota Dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang
       ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan
       yang ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dan
       RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum
       masa jabatannya berakhir, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.
       Anggota Dewan Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali.
1 7 . Pasal 19 ayat 18 huruf a
       Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
       memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sebelum
       masa jabatannya berakhir, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS
1 8 . Pasal 19 ayat 18 huruf c
       Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana
       dimaksud dalam ayat ini, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri
       tersebut menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS, namun Perseroan wajib
       menyampaikan laporan pengunduran diri tersebut dalam RUPS yang akan datang.
1 9 . Pasal 19 ayat 23
       Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat
       diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut


                                             3 of 4



     Treasury Tower Lantai 60
     Kawasan District 8 LOT.28
     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
     Senayan, Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan 12190
Page 4
No                                     Perubahan Anggaran Dasar
       menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS dan memenuhi persyaratan lainnya
       sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK.
2 0 . Pasal 19 ayat 25
       -
2 1 . Pasal 22 ayat 1 huruf a
       Direksi wajib membuat dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
       Perseroan untuk setiap tahun buku, yang sekurang-kurangnya memuat :
       a. Visi dan Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/
           kegiatan
2 2 . Pasal 23 ayat 9
       Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diperiksa
       oleh Akuntan Publik dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan situs Web Perseroan
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
       peraturan perundang-undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan yang
       berlaku di bidang Pasar Modal
2 3 . Pasal 25 Ayat 3
       -
2 4 . Pasal 25 Ayat 5
       -
2 5 . Pasal 25 Ayat 6
       -




                                              *****




                                             4 of 4



     Treasury Tower Lantai 60
     Kawasan District 8 LOT.28
     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
     Senayan, Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan 12190

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published13 Mar 2026
Pages4
Characters8,982
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Neo Commerce Tbk. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Dr. Agung Iriantoro · Notaris p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result