Skip to content
Back to announcement

20260313_CASH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32053830_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                    PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                                (“Perseroan”)

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yaitu:

A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RUPSLB
   Hari/Tanggal : Kamis/12 Maret 2026
   Waktu        : Pukul 11.19 - 11.47 WIB
   Tempat       : Ruang Mt. Bromo, Gedung Atria @Sudirman Lantai 5, Jalan Jenderal
                  Sudirman Kaveling 33A, Kelurahan Karet Tengsing, Kecamatan Tanah
                  Abang, Jakarta Pusat 10220

    Mata Acara RUPSLB :
    1. Persetujuan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran
       Umum Terbatas I (PUT I) Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
       sebanyak-banyaknya 996.676.699 lembar saham, sesuai Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Nomor: 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Nomor: 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
       Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan untuk selanjutnya
       memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
       PUT I Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
    2. Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman
       Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
    3. Persetujuan untuk memperpanjang pendelegasian dan memberikan kuasa dengan hak
       subsitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian
       modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal
       Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
       Nomor: 4/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan
       Karyawan (Management and Employee Stock Option) yang telah disetujui oleh Rapat
       Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024.


B. DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
   DALAM RUPSLB

    DEWAN KOMISARIS
    Presiden Komisaris   :        Surya Aseanto Putra
    Komisaris Independen :        Niniek S Rahardja

    DIREKSI
    Presiden Direktur      :      Willy Chandry
    Direktur               :      Oktavianus

C. PEMIMPIN RUPLB
Page 2
    RUPSLB dipimpin oleh Surya Aseanto Putra selaku Presiden Komisaris Perseroan.

D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
   The meeting was attended by shareholders/proxy holders of shareholders who collectively
   represented 1,011,855,921 (one billion eleven million eight hundred fifty-five thousand nine
   hundred twenty-one) shares, or 70.70% (seventy point seven zero percent) of the total valid
   voting shares owned by shareholders, amounting to 1,431,125,517 (one billion four hundred
   thirty-one million one hundred twenty-five thousand five hundred seventeen) shares.

E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
   Para pemegang saham/kuasa pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPSLB, dan tidak ada
   pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
   terkait dengan mata acara RUPSLB.

F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
    Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam RUPSLB diambil berdasarkan prinsip
    musyawarah untuk mufakat, apabila para pemegang saham/kuasa pemegang saham ada yang
    tidak setuju atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui
    perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan
    suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro
    Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan dengan perhitungan
    suara dari pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB. Kuorum Keputusan yang diambil
    dengan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
   - Untuk mata acara Rapat pertama dan ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
       pemegang saham yang mewakili 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
       suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
   - Untuk mata acara Rapat kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
       saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan
       hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan.

G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Hasil pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut :

      Agenda         Tidak                                                      Pertanyaan /
                                  Abstain        Setuju        Total Setuju
      Rapat          Setuju                                                      Pendapat
                                                              1.011.855.921
      Pertama           0           100      1.011.855.821                          Nihil
                                                                 (100%)
                                                              1.011.855.921
       Kedua            0           100      1.011.855.821                          Nihil
                                                                 (100%)
                                                              1.011.855.821
       Ketiga         100            0       1.011.855.821                          Nihil
                                                                (99,99%)

H. HASIL KEPUTUSAN RUPSLB
   Mata Acara Pertama
   1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran
      Umum Terbatas I (PUT I) Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Page 3
   sebanyak-banyaknya 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus
   tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham.
2. Meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
   Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas
   dengan HMETD kepada pemegang saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat
   dan/atau menyampaikan dan/atau mengumumkan keterbukaan informasi dan
   prospektus; penunjukan profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang diperlukan
   untuk pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas; penentuan harga pelaksanaan saham
   yang akan diterbitkan.
3. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak subsitusi dan wewenang kepada Direksi
   Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
   penambahan modal dengan HMETD Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
   pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen
   yang diperlukan, dan tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanan
   penambahan modal dengan HMETD Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan
   yang berlaku di sektor Pasar Modal.
4. Menyetujui rencana perubahan ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
   sehubungan dengan realisasi peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
   Perseroan dengan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subsitusi kepada
   Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan kepastian jumlah saham baru yang
   dikeluarkan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sesuai dengan
   hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD serta menuangkan dan/atau
   menyatakan keputusan mengenai perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
   dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris yang selanjutnya akan dilaporkan kepada
   Menteri Hukum Republik Indoensia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut.

Mata Acara Kedua
1. Menyetujui perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal
   Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
2. Menyetujui sehubungan dengan perubahan Jenis Perseroan tersebut selanjutnya
   mengubah Pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran
   dasar tersebut.

Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui memberikan kuasa dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
   Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian perubahan Pasal 4 ayat (2)
   Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan hasil pelaksanaan dari peningkatan
   modal melalui mekanisme PMTHMETD dalam rangka Program Kepemilikan Saham
   Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option) yang telah
   disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024.


                             Jakarta, 13 Maret 2026

                PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                              Direksi
Page 4

          
Page 5

          
Page 6
     of the Limited Public Offering; and determining the exercise price of the shares to be
     issued.
3.   To approve granting power with the right of substitution and authority to the Company's
     Board of Directors to carry out all necessary actions in connection with the Company's
     capital increase with Pre-emptive Rights (HMETD), including but not limited to the
     listing of shares on the Indonesia Stock Exchange, signing agreements and required
     documents, and other actions without exception for the implementation of the Company's
     capital increase with HMETD in accordance with applicable capital market laws and
     regulations.
4.   To approve the plan to amend Article 4 paragraph 2 of the Company's Articles of
     Association in connection with the realization of the increase in the Company's
     Authorized and Paid-up Capital, by granting power and authority with the right of
     substitution to the Company's Board of Commissioners to determine the exact number of
     new shares issued and the increase in the Company's Authorized and Paid-up Capital
     according to the results of the implementation of the Capital Increase with Pre-emptive
     Rights (HMETD), and to record and/or state the decision regarding the amendment to
     Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association in a deed made before a
     Notary, which will subsequently be reported to the Minister of Law of the Republic of
     Indonesia, and to carry out all and any actions necessary in connection with such decision.

Second Agenda
1. To approve the change in the Company's type from Foreign Investment Company (PMA)
   to Domestic Investment Company (PMDN).
2. To approve, in connection with such change in the Company's type, to subsequently
   amend Article 2 of the Company's Articles of Association.
3. To approve granting power with the right of substitution to the Company's Board of
   Directors to carry out all necessary actions in connection with such amendment to the
   Articles of Association.

Third Agenda
1. To approve granting power and delegation of authority to the Company's Board of
    Commissioners for the issuance of shares and adjustment to Article 4 paragraph (2) of the
    Company's Articles of Association in connection with the results of the capital increase
    through the PMTHMETD mechanism for the Management and Employee Stock
    Ownership Program (Management and Employee Stock Option) that has been approved
    by the Company's General Meeting of Shareholders on May 31, 2024.




                                 Jakarta, March 13th 2026

                  PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                             Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.56 MB
Published13 Mar 2026
Pages6
Characters11,631
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Mar 2026 · 11:19–11:47
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,011,855,821
—
Against
0
—
Abstain
100
—
Agenda 2 approved
For
1,011,855,821
—
Against
0
—
Abstain
100
—
Agenda 3 approved
For
1,011,855,821
—
Against
100
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Surya Aseanto Putra · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person Niniek S Rahardja p.1
linked person Willy Chandry p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person H. HASIL KEPUTUSAN RUPSLB Mata Acara Pertama p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indoensia p.3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.6
unresolved org Minister of Law p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1083 ms 12 Sep 2026 22:30

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'garan Dasar Perseroan dalam akta yang dibuat '
                                'di hadapan Notaris yang selanjutnya akan '
                                'dilaporkan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indoensia, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1011855821',
             'votes_in_favor_total': '1011855921'},
            {'approved': True,
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1011855821',
             'votes_in_favor_total': '1011855821'},
            {'approved': True,
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': 'Ketiga H. HASIL',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1011855821'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:47:00',
 'time_start': '11:19:00',
 'venue': 'Ruang Mt. Bromo, Gedung Atria @Sudirman Lantai 5, Jalan Jenderal '
          'Sudirman Kaveling 33A, Kelurahan Karet Tengsing, Kecamatan Tanah '
          'Abang, Jakarta Pusat 10220'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result