Back to announcement
20230922_MPMF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31412421_lamp1.pdf
Other Text extracted MPMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PERKIRAAN JADWAL sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Masa Penawaran Awal
Tanggal Efektif
:
:
21 Agustus – 3 September 2019
16 September 2019
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20
September 2019.
Masa Penawaran Umum : 17 - 19 September 2019
Tanggal Penjatahan : 20 September 2019 Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 September 2019 pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini,
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 24 September 2019 INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN INVESTOR DAILY PADA baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 25 September 2019 TANGGAL 21 AGUSTUS 2019. hanya dapat mengikutsertakan satu Formulir Pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
PENAWARAN UMUM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Nama Obligasi
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019. INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas akan menyampaikan Laporan
Jenis Obligasi PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertipikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk berakhirnya Penawaran Umum.
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertipikat Jumbo Obligasi oleh SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS. 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan
Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada
perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:
Rekening.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Bank CIMB Niaga Bank Permata
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi untuk Seri A, 4 (empat)
Cabang Graha Niaga Cabang Sudirman Jakarta
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi untuk Seri B, dan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 24 September 2022 untuk Seri
PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE No. Rekening 800 043 680 000 No. Rekening 070 1254 635
A, tanggal 24 September 2023 untuk Seri B, dan tanggal 24 September 2024 untuk Seri C. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Jumlah Pokok Obligasi Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
Kegiatan Usaha Utama:
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 September
Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus milliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu 2019 pukul 10:00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. KANTOR PUSAT KANTOR CABANG dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
Jumlah pokok yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebesar Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25 Per 31 Maret 2019, Perseroan memiliki 94 Kantor Cabang dan persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Rp319.000.000.000,- (tiga ratus sembilan belas miliar Rupiah). Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940 6 Kantor Pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,- (empat Telp: (021) 2971 0100, Fax: (021) 2911 0313
ratus delapan puluh satu miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Situs Internet: https://www.mpm-finance.com Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 September 2019. Perseroan
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka Email: corporate.secretary@mpm-finance.com wajib menerbitkan Sertipikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
tersebut. PENAWARAN UMUM OBLIGASI MPM FINANCE I TAHUN 2019 Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp800.000.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Obligasi ini tediri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
warkat kecuali Sertipikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Satuan Perdagangan Obligasi
sebesar Rp319.000.000.000,- (tiga ratus sembilan belas miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut: Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp271.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan
Obligasi yang bersangkutan.
nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang tempo
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek. Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) 11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
Harga Penawaran Obligasi per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum
Bunga Obligasi per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Bunga Obligasi sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun untuk Seri A, 9,50% Penawaran Umum, dengan ketentuan:
(sembilan koma lima nol persen) per tahun untuk Seri B dan 9,75% (sembilan koma tujuh lima Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh satu miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
persen) per tahun untuk Seri C akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi (1). indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga tersebut. selama tiga Hari Bursa berturut-turut;
Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan (2). bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
24 Desember 2019, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari dilakukan pada tanggal 24 Desember 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Obligasi adalah pada tanggal 24 September 2022 untuk Seri A, tanggal 24 September 2023 untuk 24 September 2022 untuk Seri A, tanggal 24 September 2023 untuk Seri B dan tanggal 24 September 2024 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok (3). peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Seri B dan tanggal 24 September 2024 untuk Seri C. Obligasi. Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11; dan
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
(1). mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100%
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: (SERATUS PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI YANG TERUTANG DENGAN KETENTUAN BAHWA PADA TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
SEBESAR 25% (DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI, SELAMBAT-LAMBATNYA 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
Bunga Ke- YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DAN SELAMBAT-LAMBATNYA 120 (SERATUS DUA PULUH) mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
Seri A Seri B Seri C HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100% (SERATUS PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
1 24 Desember 2019 24 Desember 2019 24 Desember 2019 (2). menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI (DANA) JIKA NILAI JAMINAN KURANG DARI NILAI SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI.
2 24 Maret 2020 24 Maret 2020 24 Maret 2020 Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI SEJAK
3 24 Juni 2020 24 Juni 2020 24 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam butir (1);
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI MAKA
4 24 September 2020 24 September 2020 24 September 2020 PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK (3). menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (1) kepada OJK
5 24 Desember 2020 24 Desember 2020 24 Desember 2020 DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN. paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
6 24 Maret 2021 24 Maret 2021 24 Maret 2021 KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM (4). Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
7 24 Juni 2021 24 Juni 2021 24 Juni 2021 Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan saham telah dibayar maka Perseroan
8 24 September 2021 24 September 2021 24 September 2021 wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat dua Hari
9 24 Desember 2021 24 Desember 2021 24 Desember 2021 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIPIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
10 24 Maret 2022 24 Maret 2022 24 Maret 2022 DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. c. Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
11 24 Juni 2022 24 Juni 2022 24 Juni 2022 memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut :
12 24 September 2022 24 September 2022 24 September 2022 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI (1). dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
13 - 24 Desember 2022 24 Desember 2022 PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH): dimaksud dalam huruf a butir (1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
14 - 24 Maret 2023 24 Maret 2023 Penawaran Umum paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
AA(idn)
15 - 24 Juni 2023 24 Juni 2023 gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
16 - 24 September 2023 24 September 2023 KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
17 - - 24 Desember 2023 penundaan;
18 - - 24 Maret 2024 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN (2). dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
19 - - 24 Juni 2024 YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (1), maka Perseroan dapat melakukan
20 - - 24 September 2024 PERSEROAN. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO. kembali penundaan masa Penawaran Umum;
Jumlah Minimum Pemesanan (3). wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI YANG informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek. nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran
Jaminan PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang dengan (4). wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (3) kepada
ketentuan bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
(dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender 12. Pengembalian Uang Pemesanan
sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA PT INDO PREMIER SEKURITAS
persen) dari Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi
Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) WALI AMANAT pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar, maka uang pemesanan
dari Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
Perwaliamanatan dan jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal diumumkannya pembatalan tersebut.
7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban menyetor uang tunai (dana) Dalam hal Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berakhir dengan -sendirinya yang disebabkan
sesuai dengan ketentuan Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. 2. Pemesanan Pembelian Obligasi karena terjadinya keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18.1.iii. dan 18.1.v. Perjanjian
Jaminan Piutang Lancar yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi adalah milik Perseroan dan Divisi Investment Services Penjaminan Emisi Obligasi yaitu
Bagian Trust & Corporate Services Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus.
tidak dijaminkan kepada pihak lain. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi (i) dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sampai dengan berakhirnya
Jaminan akan diikat secara fidusia menggunakan Dokumen Jaminan sesuai dengan peraturan Gedung BRI II Lt.30 Masa Penawaran Umum, Perseroan membatalkan Penawaran Umum dengan memperhatikan dan
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus
perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 6 Peraturan
1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia, tanggal tiga Jakarta 10210 - Indonesia Nomor. IX.A.2 dan (ii) pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
Tel. (021) 5758144 / 5752362 menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi
puluh September seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (30-9-1999). Pembebanan atas yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang setelah Tanggal Emisi dan pencatatan Obligasi tersebut tidak dilakukan disebabkan karena tidak
Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, Faksimili: (021) 2510316 / 5752444 dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek berdasarkan peraturan Bursa Efek, dalam
dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan pemenuhan Jaminan Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan hal:
Mengenai Wali Amanat dalam Prospektus. 3. Jumlah Minimum Pemesanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan. i. Jika uang pemesanan Obligasi sudah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta Jaminan Fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan
notaris yang ditunjuk oleh Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM Rupiah) atau kelipatannya. oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan 4. Masa Penawaran Umum pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
penandatanganan akta jaminan fidusia dan notaris memberikan fotokopi bukti pendaftaran dari dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja kegiatan pembiayaan sebagaimana diumumkannya pembatalan tersebut, dengan demikian Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Kantor Pendaftaran Fidusia kepada Perseroan dan Wali Amanat segera setelah diperolehnya bukti Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 17 September 2019 dan ditutup pada tanggal 19 dan/atau Penjamin Emisi Obligasi membebaskan Perseroan dari segala tanggung jawabnya;
yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan September 2019 pukul 16.00 WIB.
pendaftaran Fidusia atas Jaminan tersebut. yang berlaku. ii. Jika uang pemesanan Obligasi sudah diterima oleh Perseroan, maka Perseroan melalui KSEI
Hak Pemegang Obligasi atas Jaminan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain 5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada para pemesan paling lambat 2 (dua)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, dengan demikian Perseroan
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund) Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan segala tanggung jawabnya;
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: iii. Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut, maka pihak yang
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 dengan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi. 1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertipikat kecuali Sertipikat Jumbo menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)
Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari
Hak-Hak Pemegang Obligasi dengan penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp319.000.000.000,-
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Obligasi masing-masing seri Obligasi
Hak-hak Pemegang Obligasi dapat dilihat di Prospektus Bab I Penawaran Umum. (tiga ratus sembilan belas miliar Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 24 per tahun dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan;
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh satu miliar Rupiah).
September 2019. - Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat diliat di Prospektus Bab I Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
Penawaran Umum. Awal.
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian - Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian -yang dihitung
Rapat Umum Pemegang Obligasi Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar secara harian;
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
Pembahasan mengenai RUPO dapat diliat di Prospektus Bab I Penawaran Umum. dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok iv. Jumlah yang harus dibayar dan denda tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas
Hukum yang Berlaku bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan memberitahukan kepada
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di 3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu KSEI dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai dengan
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan secara kesanggupan penuh (full
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
commitment) dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut.
Hasil Pemeringkatan Obligasi memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam v. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
Nilai Penjaminan
(%)
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah sejak keputusan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (dalam miliar Rupiah) Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi. penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau -berakhirnya Perjanjian,
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch. Seri A Seri B Seri C Jumlah
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi dari Fitch sesuai dengan suratnya No. 227/DIR/ 1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 60 30 - 90 28,21
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya tidak diwajibkan membayar Bunga Obligasi dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi;
RAT/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Peringkat PT Mitra Pinasthika Mustika Finance, 2. PT Indo Premier Sekuritas 211 - 18 229 71,79
Jumlah 271 30 18 319 100,00 yang melekat pada Obligasi. vi. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 dengan tingkat bunga tetap ini telah memperoleh peringkat:
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi juga, para pihak berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) -memberitahukan secara tertulis
AA(idn) Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,-
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek kepada OJK.
(empat ratus delapan puluh satu miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
(Double A) di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau 13. Lain-lain
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pemeringkat. pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
menerbitkan Obligasi tersebut. Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
dan BEI tempat Obligasi dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang dalam Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 14 sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
(empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Indo 6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada masa Penawaran
Perpajakan Premier Sekuritas. dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Umum yaitu dari tanggal 17 September 2019 sampai dengan 19 September 2019 di kantor
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO . Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang 7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam Prospektus. memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau 6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIII mengenai Tata Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II lt.20 Gedung Pacific Century Place
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Cara Pemesanan Obligasi dalam Prospektus ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan
mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 23 Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi Jakarta 12190 SCBD Lot 10, Jakarta Selatan 12190
tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan Telepon: (021) 515 1330 Telepon: (021) 5088 7168
pada Hari Bursa berikutnya. lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini. Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan Faksimili: (021) 515 1335 Faksimili: (021) 5088 7167
Wali Amanat menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya www.cgs-cimb.com www.indopremier.com
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang 1. Pemesan Yang Berhak pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, PROSPEKTUS
berkedudukan. maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
INVESTOR 1 hlm (325) x 447 mm
Ringkas MPM Investor 13 September 2019.indd 1 9/16/19 9:06 PM
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.