Skip to content
Back to announcement

20230922_MPMF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31412421_lamp1.pdf

Other Text extracted MPMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                           PERKIRAAN JADWAL                                                                                                                                                                                                                                                                sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Masa Penawaran Awal
Tanggal Efektif
                                                                   :
                                                                   :
                                                                       21 Agustus – 3 September 2019
                                                                                   16 September 2019
                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS                                                                                                                                                 Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           September 2019.
Masa Penawaran Umum                                                :          17 - 19 September 2019
Tanggal Penjatahan                                                 :               20 September 2019                                                                                                                                                                                                                       Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :               24 September 2019                                                                                                                                                                                                                       pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini,
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)    :               24 September 2019          INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN INVESTOR DAILY PADA                                                                baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia               :               25 September 2019          TANGGAL 21 AGUSTUS 2019.                                                                                                                                                                                     hanya dapat mengikutsertakan satu Formulir Pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           pemesan yang bersangkutan.
                                           PENAWARAN UMUM
                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN                                                                                                                                                                                                                                                                          Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
                                                                                                              KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Nama Obligasi
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019.                                                                            INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN                                                                     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas akan menyampaikan Laporan
Jenis Obligasi                                                                                                PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.                                                                                                                         Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertipikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk                                                                                                                                                                                                                             berakhirnya Penawaran Umum.
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui                    PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertipikat Jumbo Obligasi oleh                   SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                            9.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan
Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada
perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:
Rekening.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Bank CIMB Niaga                                   Bank Permata
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi untuk Seri A, 4 (empat)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Cabang Graha Niaga                            Cabang Sudirman Jakarta
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi untuk Seri B, dan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 24 September 2022 untuk Seri
                                                                                                                                                                          PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE                                                                                                                          No. Rekening 800 043 680 000                      No. Rekening 070 1254 635
A, tanggal 24 September 2023 untuk Seri B, dan tanggal 24 September 2024 untuk Seri C.                                                                                                                                                                                                                                               PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia                     PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                                                                                                                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Jumlah Pokok Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
                                                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar                                                                                                                                                                                                                                       harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 September
                                                                                                                                       Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus milliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu                                                                                                                                                                                                                                  2019 pukul 10:00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.                                                                    KANTOR PUSAT                                                               KANTOR CABANG                                                                   dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
Jumlah pokok yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebesar                                                                  Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25                              Per 31 Maret 2019, Perseroan memiliki 94 Kantor Cabang dan                                          persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Rp319.000.000.000,- (tiga ratus sembilan belas miliar Rupiah).                                                                              Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940                6 Kantor Pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,- (empat                                                      Telp: (021) 2971 0100, Fax: (021) 2911 0313
ratus delapan puluh satu miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).                                                    Situs Internet: https://www.mpm-finance.com                                                                                                                              Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 September 2019. Perseroan
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka                                                 Email: corporate.secretary@mpm-finance.com                                                                                                                                wajib menerbitkan Sertipikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi                                                                                                                                                                                                                         kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
tersebut.                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM OBLIGASI MPM FINANCE I TAHUN 2019                                                                                                         Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp800.000.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)                                                                           semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.                         Obligasi ini tediri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa       Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
                                                                                                             warkat kecuali Sertipikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok                  Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Satuan Perdagangan Obligasi
                                                                                                             sebesar Rp319.000.000.000,- (tiga ratus sembilan belas miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:                                   Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
                                                                                                             Seri A   : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp271.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua                   Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
                                                                                                                        lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh              tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Obligasi yang bersangkutan.
nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang                             tempo
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.                                                                Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)                         11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
Harga Penawaran Obligasi                                                                                              per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo                      Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.                                                            Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen)                    dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum
Bunga Obligasi                                                                                                        per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo                       untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Bunga Obligasi sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun untuk Seri A, 9,50%                                                                                                                                                                                                                                 Penawaran Umum, dengan ketentuan:
(sembilan koma lima nol persen) per tahun untuk Seri B dan 9,75% (sembilan koma tujuh lima                   Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh satu miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).                   a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
persen) per tahun untuk Seri C akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi                       Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi                (1). indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga                           tersebut.                                                                                                                                                                                                               selama tiga Hari Bursa berturut-turut;
Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan                                (2). bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
24 Desember 2019, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari                     dilakukan pada tanggal 24 Desember 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal                                                                                 signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Obligasi adalah pada tanggal 24 September 2022 untuk Seri A, tanggal 24 September 2023 untuk                 24 September 2022 untuk Seri A, tanggal 24 September 2023 untuk Seri B dan tanggal 24 September 2024 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok                              (3). peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Seri B dan tanggal 24 September 2024 untuk Seri C.                                                           Obligasi.                                                                                                                                                                                                               Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11; dan
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung                                                                                                                                                                                                                            b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                                                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                (1). mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.                                        OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:                       (SERATUS PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI YANG TERUTANG DENGAN KETENTUAN BAHWA PADA TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
                                                                                                              SEBESAR 25% (DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI, SELAMBAT-LAMBATNYA 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN
                                          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                          tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
   Bunga Ke-                                                                                                  YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DAN SELAMBAT-LAMBATNYA 120 (SERATUS DUA PULUH)                                                                             mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
                                Seri A                   Seri B                 Seri C                        HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100% (SERATUS PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
         1                   24 Desember 2019         24 Desember 2019       24 Desember 2019                                                                                                                                                                                                                                   (2). menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
                                                                                                              BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI (DANA) JIKA NILAI JAMINAN KURANG DARI NILAI SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI.
         2                       24 Maret 2020            24 Maret 2020          24 Maret 2020                                                                                                                                                                                                                                       Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
                                                                                                              PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI SEJAK
         3                         24 Juni 2020             24 Juni 2020           24 Juni 2020                                                                                                                                                                                                                                      sebagaimana dimaksud dalam butir (1);
                                                                                                              SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI MAKA
         4                  24 September 2020        24 September 2020      24 September 2020                 PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK                                                                          (3). menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (1) kepada OJK
         5                   24 Desember 2020         24 Desember 2020       24 Desember 2020                 DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN.                                                                                                                 paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
         6                       24 Maret 2021            24 Maret 2021          24 Maret 2021                                      KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM                                                                                          (4). Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
         7                         24 Juni 2021             24 Juni 2021           24 Juni 2021                                                                                                                                                                                                                                      Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan saham telah dibayar maka Perseroan
         8                  24 September 2021        24 September 2021      24 September 2021                                                                                                                                                                                                                                        wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat dua Hari
         9                   24 Desember 2021         24 Desember 2021       24 Desember 2021                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIPIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN                                                                                 Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
        10                       24 Maret 2022            24 Maret 2022          24 Maret 2022                DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                                             c. Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
        11                         24 Juni 2022             24 Juni 2022           24 Juni 2022                                                                                                                                                                                                                                 memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut :
        12                  24 September 2022        24 September 2022      24 September 2022                                           DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI                                                                                 (1). dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
        13                                    -       24 Desember 2022       24 Desember 2022                                                                               PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):                                                                                                                      dimaksud dalam huruf a butir (1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
        14                                    -           24 Maret 2023          24 Maret 2023                                                                                                                                                                                                                                       Penawaran Umum paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
                                                                                                                                                                                                                AA(idn)
        15                                    -             24 Juni 2023           24 Juni 2023                                                                                                                                                                                                                                      gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
        16                                    -      24 September 2023      24 September 2023                                                    KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM                                                                                            perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
        17                                    -                        -     24 Desember 2023                                                                                                                                                                                                                                        penundaan;
        18                                    -                        -         24 Maret 2024                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN                                                                           (2). dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
        19                                    -                        -           24 Juni 2024               YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA                                                                                  sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (1), maka Perseroan dapat melakukan
        20                                    -                        -    24 September 2024                 PERSEROAN. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO.                                                                                                                     kembali penundaan masa Penawaran Umum;
Jumlah Minimum Pemesanan                                                                                                                                                                                                                                                                                                        (3). wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
                                                                                                              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI YANG                                                                          informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan                 ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.                                                                                                                              penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang                                                     PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)                                                                                     kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.                                                                                                                                                                                                                                                                                        nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran
Jaminan                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI                                                                                                         Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang dengan                                                                                                                                                                                                                                 (4). wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (3) kepada
ketentuan bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25%                                                                                                                                                                                                                                             OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
(dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender                                                                                                                                                                                                                          12. Pengembalian Uang Pemesanan
sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima                                                                       PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA                            PT INDO PREMIER SEKURITAS
persen) dari Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak                                                                                                                                                                                                                             Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi
Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen)                                                                                                                  WALI AMANAT                                                                                                         pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar, maka uang pemesanan
dari Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan                                                                                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                                        harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian                                                          Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019                                                      para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
Perwaliamanatan dan jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal                                                                                                                                                                                                                                diumumkannya pembatalan tersebut.
7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban menyetor uang tunai (dana)                                                                                                                                                                                                                              Dalam hal Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berakhir dengan -sendirinya yang disebabkan
sesuai dengan ketentuan Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.                                                           PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.                                             2.   Pemesanan Pembelian Obligasi                                                                    karena terjadinya keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18.1.iii. dan 18.1.v. Perjanjian
Jaminan Piutang Lancar yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi adalah milik Perseroan dan                                               Divisi Investment Services                                                                                                                                                        Penjaminan Emisi Obligasi yaitu
                                                                                                                                     Bagian Trust & Corporate Services                                                Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus.
tidak dijaminkan kepada pihak lain.                                                                                                                                                                                   Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi              (i) dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sampai dengan berakhirnya
Jaminan akan diikat secara fidusia menggunakan Dokumen Jaminan sesuai dengan peraturan                                                       Gedung BRI II Lt.30                                                                                                                                                           Masa Penawaran Umum, Perseroan membatalkan Penawaran Umum dengan memperhatikan dan
                                                                                                                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46                                                   Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus
perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun                                                                                                                                    dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan             mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 6 Peraturan
1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia, tanggal tiga                                               Jakarta 10210 - Indonesia                                                                                                                                                         Nomor. IX.A.2 dan (ii) pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
                                                                                                                                       Tel. (021) 5758144 / 5752362                                                   menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi
puluh September seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (30-9-1999). Pembebanan atas                                                                                                                            yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang           setelah Tanggal Emisi dan pencatatan Obligasi tersebut tidak dilakukan disebabkan karena tidak
Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat,                                             Faksimili: (021) 2510316 / 5752444                                                                                                                                                    dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek berdasarkan peraturan Bursa Efek, dalam
                                                                                                                                                                                                                      dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan pemenuhan Jaminan               Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan                                                                                                                         hal:
                                                                                                       Mengenai Wali Amanat dalam Prospektus.                                                                         3. Jumlah Minimum Pemesanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                                                                                                                                                                                    i. Jika uang pemesanan Obligasi sudah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta Jaminan Fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan                                                                                                                           Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta                 dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan
notaris yang ditunjuk oleh Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan                  PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                                  Rupiah) atau kelipatannya.                                                                                 oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah          Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan                    4. Masa Penawaran Umum                                                                                     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
penandatanganan akta jaminan fidusia dan notaris memberikan fotokopi bukti pendaftaran dari            dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja kegiatan pembiayaan sebagaimana                                                                                                                                  diumumkannya pembatalan tersebut, dengan demikian Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Kantor Pendaftaran Fidusia kepada Perseroan dan Wali Amanat segera setelah diperolehnya bukti                                                                                                                         Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 17 September 2019 dan ditutup pada tanggal 19                  dan/atau Penjamin Emisi Obligasi membebaskan Perseroan dari segala tanggung jawabnya;
                                                                                                       yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan                 September 2019 pukul 16.00 WIB.
pendaftaran Fidusia atas Jaminan tersebut.                                                             yang berlaku.                                                                                                                                                                                                       ii. Jika uang pemesanan Obligasi sudah diterima oleh Perseroan, maka Perseroan melalui KSEI
Hak Pemegang Obligasi atas Jaminan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain                                                                                                                           5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif                                                        wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada para pemesan paling lambat 2 (dua)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.                                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                      Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT                     Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, dengan demikian Perseroan
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)                                                                                                                                                               Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI              membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
                                                                                                       Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan                                                                                                                                segala tanggung jawabnya;
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk          Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah                    yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan                                                                                                                                 KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:                           iii. Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut, maka pihak yang
                                                                                                       menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 dengan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.                                                                                                                                                                      1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertipikat kecuali Sertipikat Jumbo                   menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
                                                                                                       jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                           Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan                        Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari
Hak-Hak Pemegang Obligasi                                                                              dengan penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp319.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                           didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.         keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Obligasi masing-masing seri Obligasi
Hak-hak Pemegang Obligasi dapat dilihat di Prospektus Bab I Penawaran Umum.                            (tiga ratus sembilan belas miliar Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-
                                                                                                                                                                                                                           Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 24                 per tahun dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan;
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan                                                banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh satu miliar Rupiah).
                                                                                                                                                                                                                           September 2019.                                                                                       -     Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat diliat di Prospektus Bab I               Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran
                                                                                                                                                                                                                      2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam                         enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
Penawaran Umum.                                                                                        Awal.
                                                                                                                                                                                                                           Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian               -     Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian -yang dihitung
Rapat Umum Pemegang Obligasi                                                                           Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
                                                                                                                                                                                                                           pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar                      secara harian;
                                                                                                       persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
Pembahasan mengenai RUPO dapat diliat di Prospektus Bab I Penawaran Umum.                              dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya                  bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok             iv. Jumlah yang harus dibayar dan denda tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas
Hukum yang Berlaku                                                                                     bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.                                                           Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.                                             permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan memberitahukan kepada
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di                                                                                                                       3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu                      KSEI dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai dengan
                                                                                                       Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan secara kesanggupan penuh (full
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.                                                                                                                                                                     Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran                    jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
                                                                                                       commitment) dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut.
Hasil Pemeringkatan Obligasi                                                                                                                                                                                               memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam                         v. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
                                                                                                                                                                 Nilai Penjaminan
                                                                                                                                                                                                      (%)
                                                                                                                                                                                                                           hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok                         tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah sejak keputusan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah                     No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                  (dalam miliar Rupiah)                                       Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.                                               penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau -berakhirnya Perjanjian,
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch.                                                                                               Seri A      Seri B       Seri C      Jumlah
                                                                                                                                                                                                                      4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga                        Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi dari Fitch sesuai dengan suratnya No. 227/DIR/            1.    PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia             60           30            -         90       28,21
                                                                                                                                                                                                                           Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya                tidak diwajibkan membayar Bunga Obligasi dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi;
RAT/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Peringkat PT Mitra Pinasthika Mustika Finance,            2.    PT Indo Premier Sekuritas                  211            -           18        229       71,79
                                                                                                              Jumlah                                     271           30           18        319      100,00              yang melekat pada Obligasi.                                                                     vi. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 dengan tingkat bunga tetap ini telah memperoleh peringkat:
                                                                                                                                                                                                                      5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi                         juga, para pihak berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) -memberitahukan secara tertulis
                                              AA(idn)                                                  Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp481.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                           dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek                kepada OJK.
                                                                                                       (empat ratus delapan puluh satu miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                            (Double A)                                                                                                                                                                     di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
                                                                                                       effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau                                                                                                                 13. Lain-lain
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga                 seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk                      pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pemeringkat.                                                                                                                                                                                                               pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
                                                                                                       menerbitkan Obligasi tersebut.                                                                                                                                                                                      Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat                                                                                                                                    Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
dan BEI tempat Obligasi dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang dalam           Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah                        pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 14           sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.                               Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.                                                 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
(empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.                      Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Indo                         6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya                Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada masa Penawaran
Perpajakan                                                                                             Premier Sekuritas.                                                                                                  dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan         Umum yaitu dari tanggal 17 September 2019 sampai dengan 19 September 2019 di kantor
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan                                                                                                                                    Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO .                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang                             7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam Prospektus.             memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung                      atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan                                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                                                                       sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.                                                                               menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen            Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau                           6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia                     PT Indo Premier Sekuritas
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi                    pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIII mengenai Tata                      Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi                  Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II lt.20             Gedung Pacific Century Place
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam             Cara Pemesanan Obligasi dalam Prospektus ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan                      Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan
                                                                                                       mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.                                                                                                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 23                Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI                                                                                                                                 Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.                 Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi                                                                                                                                                  Jakarta 12190                          SCBD Lot 10, Jakarta Selatan 12190
                                                                                                       tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih                         7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan                                                                                                                                                                                                                                                 Telepon: (021) 515 1330                        Telepon: (021) 5088 7168
pada Hari Bursa berikutnya.                                                                            lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.                       Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan                            Faksimili: (021) 515 1335                     Faksimili: (021) 5088 7167
Wali Amanat                                                                                                                                                                                                           menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya                              www.cgs-cimb.com                              www.indopremier.com
                                                                                                                                    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                      sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang              1.     Pemesan Yang Berhak                                                                                     pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
                                                                                                                                                                                                                      8. Penjatahan Obligasi                                                                               SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                                 Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka                                                                                                                                MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:                                                             bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka                          Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,           PROSPEKTUS
                                                                                                       berkedudukan.                                                                                                  maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi




                                                                                                                                                                               INVESTOR 1 hlm (325) x 447 mm




Ringkas MPM Investor 13 September 2019.indd 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              9/16/19 9:06 PM

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published22 Sep 2023
Pages1
Characters76,528
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result