Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
per 30 Juni 2023
No. Peng-LK-00006/BEI.PLP/09-2023
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023
oleh Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di
Bursa Efek Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
1. Surat Edaran Bursa No. SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
2. Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut.
a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
tidak disertai laporan Akuntan Publik.
3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan
Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan
rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan
Keuangan Interim dimaksud.
4. Ketentuan E.1.c.1.b. Peraturan Bursa No. I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah
Tahunan yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah
tahun buku berakhir.
5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa No. I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan
kewajiban Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa No. I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban
Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
7. Ketentuan C.4.c Peraturan Bursa No. I.A.6 tentang Sanksi, yang diubah berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. Kep-00059/BEI/03-2023 tanggal 31 Maret 2023, menjelaskan bahwa
apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua
Emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pada hari Bursa berikutnya Bursa akan
mengenakan Peringatan Tertulis Ketiga dalam hal Emiten tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
8. Ketentuan F.1 Peraturan Bursa No. I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
sanksi bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya.
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa No. I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di
Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa No. I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang
menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Bursa Nomor I-S.
Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023
setelah Peringatan Tertulis Kedua adalah tanggal 19 September 2023.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 19 September 2023 status penyampaian Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
a. 52 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan
Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2023
c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
Total Perusahaan Tercatat Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
Yang Mencatatkan Obligasi d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan Laporan
62
dan Sukuk, Serta Efek KIK- Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
f. 0 Perusahaan baru mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-
SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 30 Juni 2023
yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
a. 46 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, dan
Telah menyampaikan Laporan
55 Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Keuangan tepat waktu
Tahunan per 30 Juni 2023.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Hal Jumlah Keterangan
b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
c. 7 Efek EBA-SP telah menyampaikan Laporan
Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
oleh Akuntan Publik.
d. 1 Efek EBAS-SP telah menyampaikan Laporan
Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
oleh Akuntan Publik
a. 1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
Belum menyampaikan Laporan Tertulis Ketiga).
6
Keuangan b. 5 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
diaudit oleh Akuntan Publik.
1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Tidak wajib menyampaikan
1 Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
Demikian untuk diketahui.
21 September 2023
Teuku Fahmi Ariandar Adi Pratomo Aryanto
Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Vera Florida Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Lampiran
Peng-LK-00006/BEI.PLP/09-2023, tanggal 21 September 2023
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
hingga tanggal 19 September 2023 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Tahunan per 30 Juni 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis III)
Kode Nama Perusahaan Tercatat
MEDP PT Medco Power Indonesia
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik
Kode Nama Perusahaan Tercatat
BNTT PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
BRIF PT BRI Multifinance Indonesia
DNRK PT Danareksa (Persero)
PPAP PT Perusahaan Pengelola Aset
POST PT Pos Indonesia (Persero)
Tabel 3
Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
-o0o-
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.