Skip to content
Back to announcement

20230922_MEDP_Sanksi_31412308_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                     PENGUMUMAN
      Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
                               per 30 Juni 2023
                     No. Peng-LK-00006/BEI.PLP/09-2023
                           (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

    Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023
    oleh Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di
    Bursa Efek Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
    1. Surat Edaran Bursa No. SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
       Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

    2. Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
       mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut.
       a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
          disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
       b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
          disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
       c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
          tidak disertai laporan Akuntan Publik.

    3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
       mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan
       Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan
       rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan
       Keuangan Interim dimaksud.

    4. Ketentuan E.1.c.1.b. Peraturan Bursa No. I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
       menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah
       Tahunan yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah
       tahun buku berakhir.

    5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa No. I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
       Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan
       kewajiban Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
           (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
       b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
           paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
       c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
           lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.

    6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa No. I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
       Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban
       Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan
       ketentuan sebagai berikut:
       a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
           (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
      www.idx.co.id   Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                      Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
        b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
           paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
        c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
           lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.

    7. Ketentuan C.4.c Peraturan Bursa No. I.A.6 tentang Sanksi, yang diubah berdasarkan Surat
       Keputusan Direksi No. Kep-00059/BEI/03-2023 tanggal 31 Maret 2023, menjelaskan bahwa
       apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua
       Emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pada hari Bursa berikutnya Bursa akan
       mengenakan Peringatan Tertulis Ketiga dalam hal Emiten tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
       dimaksud dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

    8. Ketentuan F.1 Peraturan Bursa No. I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
       sanksi bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya.

    9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa No. I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
       Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di
       Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.

    10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa No. I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
        Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang
        menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam
        Peraturan Bursa Nomor I-S.

    Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023
    setelah Peringatan Tertulis Kedua adalah tanggal 19 September 2023.

    Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 19 September 2023 status penyampaian Laporan
    Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                      Hal                        Jumlah                                        Keterangan
                                                                 a. 52 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan
                                                                    Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                                    Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                                 b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
                                                                    Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2023
                                                                 c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
     Total Perusahaan Tercatat                                      Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
     Yang Mencatatkan Obligasi                                   d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan Laporan
                                                     62
     dan Sukuk, Serta Efek KIK-                                     Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
     EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP                                    e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
                                                                    Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                                    Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                                 f. 0 Perusahaan baru mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-
                                                                    SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 30 Juni 2023
                                                                    yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                                    Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                                 a. 46 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, dan
     Telah menyampaikan Laporan
                                                     55             Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
     Keuangan tepat waktu
                                                                    Tahunan per 30 Juni 2023.




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
      www.idx.co.id    Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                       Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                      Hal                        Jumlah                                        Keterangan
                                                                 b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
                                                                    keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                                 c. 7 Efek EBA-SP telah menyampaikan Laporan
                                                                    Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
                                                                    oleh Akuntan Publik.
                                                                 d. 1 Efek EBAS-SP telah menyampaikan Laporan
                                                                    Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
                                                                    oleh Akuntan Publik

                                                                 a. 1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
                                                                    Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
                                                                    diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
     Belum menyampaikan Laporan                                     Tertulis Ketiga).
                                                     6
     Keuangan                                                    b. 5 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
                                                                    Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
                                                                    diaudit oleh Akuntan Publik.

                                                                 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
     Tidak wajib menyampaikan
                                                     1           Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
     Laporan Keuangan
                                                                 Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.


    Demikian untuk diketahui.

                                                      21 September 2023




                 Teuku Fahmi Ariandar                                           Adi Pratomo Aryanto
         Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                    Perusahaan Tercatat




                      Vera Florida                                                Lidia M. Panjaitan
           Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                           Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
      www.idx.co.id    Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                       Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
    Lampiran

    Peng-LK-00006/BEI.PLP/09-2023, tanggal 21 September 2023


                                               Tabel 1
     Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
        hingga tanggal 19 September 2023 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
                   Tahunan per 30 Juni 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis III)

         Kode                                   Nama Perusahaan Tercatat
       MEDP              PT Medco Power Indonesia


                                              Tabel 2
        Daftar Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                        per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik

           Kode                                     Nama Perusahaan Tercatat
       BNTT                 PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
       BRIF                 PT BRI Multifinance Indonesia
       DNRK                 PT Danareksa (Persero)
       PPAP                 PT Perusahaan Pengelola Aset
       POST                 PT Pos Indonesia (Persero)


                                               Tabel 3
      Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
          Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023

      No.   Kode                                            Nama Perusahaan Tercatat
      DJPPR
       1.   DJPU             Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

                                                              -o0o-




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
      www.idx.co.id   Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                      Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published22 Sep 2023
Pages4
Characters13,871
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result