Back to announcement
20230921_BALI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31412189_lamp1.pdf
Other Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL‐HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE‐2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Jasa Penyewa Menara Telekomunikasi, Jasa Penyewaan Jaringan Fiber Optik, Jasa Layanan Internet serta Televisi Berbayar melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021‐50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,‐ (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,‐ (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,‐ (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,‐ (tiga
puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,‐ (tujuh puluh enam juta lima ratus
ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,‐ (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG‐UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK‐HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK‐HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG‐UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG‐UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch)
A‐(idn)(sy) (Single A Minus Syariah)
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.
SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 9 Desember 2022
Masa Penawaran Umum : 4 – 5 Oktober 2023
Tanggal Penjatahan : 9 Oktober 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Oktober 2023
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik : 11 Oktober 2023
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 12 Oktober 2023
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap II Tahun 2023”.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp425.000.000.000,‐ (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,‐ (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,‐ (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,‐
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah
hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek
Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke‐ Tanggal
1 11 Januari 2024
2 11 April 2024
3 11 Juli 2024
4 21 Oktober 2024
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
1
Page 3
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,‐ (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat‐syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak‐hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak‐hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 140/DIR/RATLTR/IX/2022 tanggal 2
September 2022, dengan peringkat:
A‐(idn)(sy) (Single A Minus Syariah)
Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah ini telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. 155/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 13
September 2023 perihal Peringkat PT Bali Towerindo Sentra Tbk. yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan.
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut
belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang diwaliamanatkan
sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E‐mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
2
Page 4
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak‐hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Pembatasan‐pembatasan dan kewajiban‐kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
KELALAIAN PERSEROAN
Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali Dana Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali Dana Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Kondisi‐kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK Ijarah (RUPSI)
RUPSI dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai RUPSI diuraikan dalam
Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
HAK‐HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi
kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama‐sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No. 406/BTS‐DIR/IX/2023 tertanggal 21
September 2023 yang telah ditandatangani Perseroan;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
Penjelasan lebih lengkap mengenai penawaran umum berkelanjutan dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
3
Page 5
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya‐biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 47,49% (empat puluh tujuh koma empat sembilan persen) akan dipergunakan untuk refinancing;
2. Sekitar 36,76% (tiga puluh enam koma tujuh enam persen) akan dipergunakan untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dalam rangka
meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas layanan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan jaringan kabel serat optik Perseroan berupa
jaringan Fiber to the X (FTTX) pada segmen Corporate, Retail (Residential), dan Government, meliputi material dan jasa penarikan
kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat‐perangkat di antaranya Optical Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal
(ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat
optik lainnya;
b. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade menara telekomunikasi jenis Microcell Pole
(MCP) berikut jaringan serat optik yang menghubungkan menara‐menara telekomunikasi milik Perseroan di Jabodetabek, pulau Jawa
dan Bali.
3. Sisa selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan yang dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan
untuk melaksanakan kegiatan operasional Perseroan sehari‐hari yang dapat berupa di antaranya:
a. Biaya operasional dan perawatan jaringan;
b. Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan
beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan 30 Juni 2022 yang diaudit dan
untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00051/2.1030/AU.1/06/1115‐2/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan ditandatangani oleh
Akuntan Publik Tjun Tjun dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1115 dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 103.337.871.316 245.203.722.796 137.076.121.882
Piutang Usaha ‐ Neto 153.053.428.320 140.382.255.832 185.620.558.347
Aset Keuangan Lancar Lainnya 154.604.079 3.339.608.391 2.212.825.658
Persediaan 95.591.345.488 97.292.630.410 78.564.724.333
Pajak Dibayar di Muka 13.300.093.895 7.172.183.191 36.575.550.473
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 22.496.442.910 21.213.793.976 19.208.518.583
Jumlah Aset Lancar 387.933.786.008 514.604.194.596 459.258.299.276
ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 10.662.050.745 10.825.980.745 7.208.125.672
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang 82.610.917.608 55.205.634.332 58.103.077.786
Aset Tetap 4.771.845.526.657 4.607.630.614.005 4.473.864.989.481
Aset Tidak Lancar Lainnya 8.880.320.940 8.729.166.260 2.964.336.742
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.873.998.815.950 4.682.391.395.342 4.542.140.529.681
JUMLAH ASET 5.261.932.601.958 5.196.995.589.938 5.001.398.828.957
4
Page 6
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 40.108.803.495 22.046.929.841 31.354.048.468
Utang Bank Jangka Pendek ‐ 9.045.010.380 106.389.446.425
Beban Akrual 61.718.144.919 62.340.634.997 43.302.914.814
Utang Pajak 7.136.570.169 8.124.365.801 3.109.058.433
Utang Dividen 11.453.916.677 ‐ ‐
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya 34.911.943.179 14.018.130.296 15.440.721.943
Sukuk Ijarah 198.046.524.901 196.416.312.555 ‐
Pendapatan Diterima di Muka 109.423.172.691 106.097.120.426 160.504.760.753
Bagian Jangka Pendek dari:
Utang Pembiayaan Konsumen 872.549.376 613.798.897 43.019.323
Liabilitas Sewa 12.510.078.872 7.203.321.550 6.528.104.922
Utang Bank Jangka Panjang 385.261.352.139 356.021.393.458 279.141.856.663
Utang Lembaga Keuangan Non‐Bank 200.000.000.000 ‐ ‐
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.061.443.056.418 781.927.018.201 645.813.931.744
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen 2.106.949.823 1.684.693.553 ‐
Liabilitas Sewa 27.960.307.032 10.593.659.170 17.796.980.720
Pendapatan Diterima di Muka 12.893.297.865 15.680.061.018 13.025.052.626
Utang Bank Jangka Panjang 1.024.151.313.346 1.026.263.344.501 1.088.403.785.525
Sukuk Ijarah 20.797.206.516 20.623.712.818 ‐
Utang Lembaga Keuangan Non‐Bank 596.131.753.789 795.655.685.063 794.765.685.538
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 15.914.372.888 13.997.135.109 15.049.179.879
Liabilitas Pajak Tangguhan 91.230.034.506 86.846.207.676 74.822.680.417
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.791.185.235.765 1.971.344.498.908 2.003.863.364.705
Jumlah Liabilitas 2.852.628.292.183 2.753.271.517.109 2.649.677.296.449
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham ‐ nilai nominal: Rp20 per saham
Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
3.934.592.500 Saham 78.691.850.000 78.691.850.000 78.691.850.000
Tambahan Modal Disetor ‐ Neto 159.999.203.328 159.999.203.328 159.999.203.328
Selisih Transaksi dengan Pihak Non‐Pengendali (1.266.853.812) (1.266.853.812) (1.266.853.812)
Saldo Laba
Telah ditentukan Penggunaannya 33.605.380.519 33.605.380.519 24.178.691.581
Belum ditentukan Penggunaannya 703.515.589.559 715.940.545.225 583.319.214.470
Penghasilan Komprehensif Lainnya 1.434.805.055.473 1.456.785.993.050 1.506.837.173.164
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 2.409.350.225.067 2.443.756.118.310 2.351.759.278.731
Kepentingan Non‐pengendali (45.915.292) (32.045.481) (37.746.223)
Jumlah Ekuitas 2.409.304.309.775 2.443.724.072.829 2.351.721.532.508
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.261.932.601.958 5.196.995.589.938 5.001.398.828.957
*) Tidak diaudit
5
Page 7
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
PENDAPATAN USAHA 475.347.828.624 489.871.439.519 978.378.536.736 946.633.191.563
BEBAN POKOK PENDAPATAN (208.818.466.327) (210.036.677.762) (420.458.171.049) (401.915.332.550)
LABA BRUTO 266.529.362.297 279.834.761.757 557.920.365.687 544.717.859.013
Beban Usaha (39.524.498.404) (43.985.584.284) (73.016.858.357) (63.399.040.313)
LABA USAHA 227.004.863.893 235.849.177.473 484.903.507.330 481.318.818.700
Beban Keuangan (109.803.376.865) (104.711.736.527) (210.947.694.313) (227.149.588.451)
Pendapatan Lain‐lain 6.079.095.410 4.488.443.786 6.242.923.201 1.809.128.277
Beban Lain‐lain (4.359.717.995) (5.439.350.021) (11.040.410.649) (13.403.895.953)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN 118.920.864.443 130.186.534.711 269.158.325.569 242.574.462.573
Pajak Final Atas Penghasilan (16.492.255.266) (16.724.698.082) (32.512.289.628) (27.457.107.620)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 102.428.609.177 113.461.836.629 236.646.035.941 215.117.354.953
Beban Pajak Penghasilan ‐ Neto (9.067.708.638) (10.899.719.607) (24.556.028.142) (26.580.850.813)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 93.360.900.539 102.562.117.022 212.090.007.799 188.536.504.140
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
Surplus Revaluasi Aset Tetap ‐ ‐ ‐ 112.309.458.631
Beban Pajak Penghasilan atas Surplus Revaluasi Aset Tetap ‐ ‐ ‐ (10.302.905.192)
Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti (641.481.934) 4.850.553.640 3.057.081.482 (775.114.560)
Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali atas Program Imbalan
121.898.028 (922.565.592) (581.992.585) 147.239.676
Pasti
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak (519.583.906) 3.927.988.048 2.475.088.897 101.378.678.555
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
92.841.316.633 106.490.105.070 214.565.096.696 289.915.182.695
BERJALAN
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 93.358.410.604 102.559.743.855 212.084.378.791 188.533.778.753
Kepentingan NonPengendali 2.489.935 2.373.167 5.629.008 2.725.387
Jumlah 93.360.900.539 102.562.117.022 212.090.007.799 188.536.504.140
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 92.838.828.207 106.487.731.871 214.559.395.954 289.912.454.035
Kepentingan NonPengendali 2.488.426 2.373.199 5.700.742 2.728.660
Jumlah 92.841.316.633 106.490.105.070 214.565.096.696 289.915.182.695
LABA PER SAHAM DASAR
Laba periode/tahun berjalan per saham dasar yang diatribusikan 23,73 26,07 53,90 47,92
kepada pemegang saham biasa entitas induk
*) Tidak diaudit
6
Page 8
RASIO‐RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha ‐3% 11% 3% 22%
Beban Pokok Pendapatan ‐1% 9% 5% 13%
Laba Bruto ‐5% 12% 2% 29%
Laba Usaha ‐4% 6% 1% 33%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan ‐10% 16% 10% 100%
Laba Periode/Tahun Berjalan ‐9% 21% 12% 123%
Jumlah Aset 1% 1% 4% 8%
Jumlah Liabilitas 4% ‐2% 4% 7%
Jumlah Ekuitas ‐1% 5% 4% 8%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 56% 57% 57% 58%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 20% 21% 22% 20%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 236% 233% 290% 297%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 4% 4% 9% 8%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2% 2% 4% 4%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,84 1,95 1,89 1,89
Liabilitas / Ekuitas 1,18 1,06 1,13 1,13
Liabilitas / Aset 0,54 0,51 0,53 0,53
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,37 0,83 0,66 0,71
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 3,11 3,23 3,28 3,25
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,14 1,13 1,15 2,18
*Tidak diaudit
**untuk DSCR 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
30 Juni 2023 per 30 Juni 2023
Interest Service Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Minimal 1,5x 3,11x Telah memenuhi
Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,5x 0,97x Telah memenuhi
Debt to EBITDA* Maksimal 5x 3,58x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** Minimal 1x 1,14x Telah memenuhi
*untuk Debt to EBITDA 30 Juni 2023, EBITDA telah disetahunkan
**untuk DSCR 30 Juni 2023, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran
dasar Perseroan mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal
31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU‐0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang
dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen,
pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah
pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,
gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik,
7
Page 9
gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung lainnya.
b. 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar
gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman
(di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana
umum dan lain‐lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang
memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan. 42924.
e. KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik
pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan
pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
f. KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
tempat hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan
perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun
satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
g. KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian
maupun non hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi dan system teknologi informasi),
seperti pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre‐paid electricity voucher).
Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h. KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU‐RAMBU JALAN RAYA, mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
sinyal dan rambu‐rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan,
termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton,
guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
i. KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan
perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air,
pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).
j. KBLI 43223: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari
pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk
pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha perdagangan besar komputer dan
perlengkapan komputer
l. KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan
semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan
Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan besar macam‐macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan
mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam‐macam suku cadang dan perlengkapannya.
p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian
data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas
8
Page 10
transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian
akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas
ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan
jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak
tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
r. KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan
pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas
transmisi menyediakan transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur jaringan tanpa kabel.
s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler.
Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
t. KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.
u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai
dengan 61924.
x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di
tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu
perdana telepon seluler.
y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E‐Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e‐commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan
perdagangan melalui internet.
z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan
analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed Reality).
Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan
program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus untuk media imersif.
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan
implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup
perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman
yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language processing,
expert system, dan subset Al lainnya.
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis
kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan
struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti
lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk
penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam
lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
9
Page 11
ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas
manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan
sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang
diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa
yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.
gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan
pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web‐hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial
yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan
komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian
platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini
adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi
dan/atau mediasi layanan‐layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping
pers dan lain‐lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang‐ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah‐pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
lain‐lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat
rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang
lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa
render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi
software dicakup dalam 58200.
10
Page 12
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software
termasuk kelompok 58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik,
mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain‐lain), mesin pengolah data, mesin
fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan
dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau
metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang
sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah penyedia jasa penyewaan menara telekomunikasi, jasa
penyewaan jaringan fiber optik, jasa layanan internet dan televisi berbayar (khusus untuk kegiatan televisi berbayar, dilakukan melalui
Perusahaan Anak).
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
tanggal 31 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp20,‐ per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 ‐
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Kharisma Cipta Towerindo 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
2. Robby Hermanto* 50.000 1.000.000 0,001
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.934.592.500 78.691.850.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
*Direktur Perseroan
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 325 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐0127215 tanggal 14 Juni 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU‐0110247.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris Independen : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : DR Sumarsono, MDM
Komisaris : Andi Sumarsono
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
Direktur : Tjhang Teddy Gunawan
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
4. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan
Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang jasa penyewaan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2006 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007. Pada
tanggal 13 Maret 2014, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai kapitalisasi pasar
Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3,3 triliun.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, baik kepada
operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat lainnya. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini,
11
Page 13
Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 2.653 menara telekomunikasi (terdiri atas 280 menara makro seluler dan 2.373 menara
mikro seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan seluruhnya telah terintegrasi dengan jaringan fiber optik milik Perseroan.
Perseroan menyewakan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik nya secara bundling melalui perjanjian sewa jangka panjang yang
umumnya memiliki jangka waktu sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Per 30 Juni 2023, jumlah penyewa menara dan jaringan fiber optik‐nya
Perseroan telah mencapai sebesar 2.037 dan 2.058 penyewa dengan rata‐rata sisa periode perjanjian sewa antara 3 sampai 8 tahun.
Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut sebagai FTTX atau Fiber‐to‐The‐X dengan
merek dagang “Balifiber”, dimana Perseroan menawarkan layanan internet berkecepatan tinggi yang disediakan secara bundling dengan
layanan TV berbayar yang diselenggarakan oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Paramitra Media Interaktif, kepada pelanggan korporat
maupun pelanggan perorangan/residensial. Bidang usaha FTTX ini diharapkan dalam waktu dekat akan dapat mengimbangi kontribusi dari
bidang usaha utama Perseroan dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan yang signifikan bagi Perseroan kedepannya. Per 30 Juni 2023,
jumlah pelanggan korporat dan lembaga pemerintah serta perorangan/residensial Perseroan telah mencapai masing‐masing sebesar 1.141
dan 52.931 pelanggan.
5. Prospek Usaha
Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan bertumbuh secara cukup signfikan di masa mendatang, didorong oleh permintaan
yang besar dan terus meningkat untuk layanan data yang cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal.
Usaha inti dari penyedia jasa menara telekomunikasi adalah menyediakan infrastruktur bagi operator telekomunikasi dengan menyewakan
ruang di menara telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian sewa jangka panjang yang menghasilkan pendapatan sewa. Manajemen
Perseroan percaya bahwa kebutuhan atas menara telekomunikasi di Indonesia akan terus meningkat berdasarkan faktor‐faktor berikut ini:
Pertumbuhan atas kebutuhan jaringan yang baik dan kapasitas yang memadai yang terus berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan para
pelanggan telekomunikasi yang ada dan yang baru. Hal ini juga dipicu mengingat tingkat penetrasi menara telekomunikasi di Indonesia
yang saat ini masih cukup rendah dan masih mempunyai potensi pasar yang baik.
Operator telekomunikasi di Indonesia diharapkan tetap meningkatkan jangkauan yang ada, yang menyebabkan permintaan tambahan
bagi penyewaan menara telekomunikasi dalam jangka pendek sampai menengah ke depan.
Meningkatnya kebutuhan akan koneksi internet yang didorong oleh digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti penggunaan
sosial media, belanja daring, meeting/bekerja/sekolah secara daring, dan munculnya berbagai platform digital yang menunjang kegiatan
sehari‐hari secara daring. Hal ini dapat meningkatkan kebutuhan akan kapasitas jaringan, yang pada akhirnya meningkatkan kebutuhan
akan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optic.
Pengenalan dan pemutakhiran teknologi baru, seperti 5G, diperkirakan akan meningkat selama 5 tahun ke depan sehingga memerlukan
tambahan ruang di menara telekomunikasi, baik untuk menara telekomunikasi yang telah tersedia maupun menara telekomunikasi yang
baru.
Di masa mendatang, layanan komunikasi seluler diperkirakan akan mengalami pertumbuhan pesat, didorong oleh bertambahnya daya beli,
pertumbuhan permintaan pengiriman data seluler, dan turunnya harga unit telepon selular smartphone. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali
yang memiliki potensi besar dalam layanan komunikasi seluler dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dibandingkan dengan daerah‐
daerah lain di Indonesia, maka pertumbuhan tercepat kemungkinan besar terjadi di wilayah ini, di mana sampai 30 Juni 2023 Perseroan
memiliki 2.653 menara telekomunikasi.
Sejalan dengan bertumbuhnya industri telekomunikasi seluler, persaingan antar operator telekomunikasi menjadi makin ketat. Disadari
pentingnya operator telekomunikasi berfokus kepada usaha intinya yaitu sebagai penyedia jasa telekomunikasi seluler yang berkonsentrasi
pada peningkatan kecepatan masuk ke pasar baru, dengan memusatkan perhatian pada kegiatan‐kegiatan yang berimbas langsung pada
pertumbuhan pelanggan. Sedangkan untuk kegiatan usaha non‐inti, seperti kebutuhan akan menara telekomunikasi, operator telekomunikasi
dapat menggunakan jasa dari penyedia menara telekomunikasi independen, dibandingkan dengan membangun dan merawat menara
telekomunikasi sendiri.
Hal ini merupakan pasar bagi para penyedia menara telekomunikasi yang ada di Indonesia seperti Perseroan. Tren meningkatnya kolokasi juga
didukung oleh adanya peraturan pembatasan menara telekomunikasi dan ketentuan dari pemerintah daerah yang mewajibkan adanya skema
menara telekomunikasi bersama.
Secara singkat, faktor‐faktor yang mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyewa infrastruktur menara dari penyedia
menara telekomunikasi independen adalah:
Mengurangi pengeluaran modal dan memperbaiki imbal hasil atas modal yang ditanamkan;
Menggunakan jasa pihak luar untuk kegiatan yang bukan merupakan usaha inti dan memusatkan perhatian pada usaha inti;
Melakukan penggelaran jaringan (network roll‐out) yang lebih cepat dan waktu pemasaran yang lebih cepat dan tepat sasaran;
Peraturan dan hukum yang mendukung kolokasi; dan
Perluasan jangkauan di wilayah‐wilayah yang strategis.
Sedangkan bagi industri penyedia menara telekomunikasi, keuntungan yang didapatkan adalah termasuk hal‐hal berikut:
Pendapatan yang stabil berdasarkan pada perjanjian sewa jangka panjang dengan operator telekomunikasi;
Rendahnya tingkat perpindahan penyewa dikarenakan tingginya biaya berkenaan dengan pemindahan peralatan telekomunikasi dan
penataan ulang jaringan operator telekomunikasi;
Arus kas jangka panjang dan rasio laba yang baik
Keterangan secara lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Entitas Anak, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan.
12
Page 14
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING‐MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Keterangan secara lengkap mengenai Perpajakan dapat dilihat dalam Bab V Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
PT BRI Danareksa Sekuritas 50.000.000.000 11,76
PT Sucor Sekuritas 375.000.000.000 88,24
Total 425.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing‐masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Keterangan secara lengkap mengenai Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch)
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang‐Undang Pasar Modal.
Keterangan secara lengkap mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat‐
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 11 Oktober 2023.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak‐hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah
maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
13
Page 15
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R‐3) sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat.
g. Pihak‐pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan‐ketentuan
yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui
softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‐ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang‐kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,‐ (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dan pada tanggal 5 Oktober 2023 ditutup pada pukul 16.00
WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja dengan
mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang
telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing‐masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya
masing‐masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Oktober 2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum
ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep‐17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
14
Page 16
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat‐lambatnya pada tanggal 11 Oktober 2023 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Muamalat Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 301‐0070250 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi
selambat‐lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata‐mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing‐masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata‐mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan Sukuk selambat‐lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib membayar
kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut sebesar‐besarnya 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke‐3 (ketiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan
atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
12. LAIN‐LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang berlaku.
15
Page 17
PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4 – 5 Oktober
2023 dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44‐46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10210 Jakarta 10220
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 8067 3000
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 2788 9288
Email: ib‐group1@brids.co.id dan Email: fi@sucorsekuritas.com
debtcapitalmarket@brids.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
16
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.