Back to announcement
20230921_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31412106_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.921
"je SAMUDERA Jakarta, 21 September 2023 ko mamak rm SR.23.09.220/CS/SI JI. Lejen 5. Parman Kav. 35 Jakarta 11480 - INDONESIA T. (462 21) 25676955 Kepada: samudera.id 1. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta — 10710 U.p.: Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal 2, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta - 12190 U.p.: Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal : Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk pada: (a) — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020"): dan (b) — Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00068/BE1/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”). Bersama dengan surat ini, Perseroan bermaksud melakukan penyampaian dan pelaporan transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada OJK dan BEI. Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah transaksi penambahan penyertaan modal ke dalam PT Satuan Harapan Indonesia (“SHI") yang merupakan anak perusahaan dan pihak terafiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU No. 8/1995") dan POJK No. 42/2020 (“Transaksi Penyertaan Modal”). Adapun informasi dan uraian mengenai Transaksi Penyertaan Modal yang telah dilaksanakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut: | Uraian Mengenai Transaksi 1 Objek Transaksi Berdasarkan Akta Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 6 tanggal 7 September 2023 yang dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H, M.Kn Notaris di Jakarta Pusat dan telah diberitahukan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Page 2 OCR 0.894
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056517.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 19 September 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Satuan Harapan Indonesia No. AHU.AH.01.03-0119586 tanggal 19 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0185526.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 September 2023, Perseroan telah melaksanakan penambahan penyertaan modal ke dalam SHI dengan total nilai investasi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang akan dilakukan melalui pengeluaran saham baru oleh SHI sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham sehingga seluruhnya kepemilikan Perseroan menjadi sebesar 67,5694 (enam puluh tujuh koma lima enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor SHI. Adapun harga saham adalah sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per lembar saham berdasarkan laporan penilai yang ditunjuk oleh Perseroan. Susunan kepemilikan pemegang saham SHI sebelum dan setelah Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut: Sebelum No, Pemegang Saham Si Bu Rp1 Ma per £ Modal Ditempatkan As Perseroan 75 75.000.000,00 55,56 & PT Samudera Indonesia 30 30.000.000,00 22,22 Mitra Manajemen 3 PT Samudera Wadah Mitra 30 30.000.000,00 | 22,22 Jumlah Modal Disetor 135 135.000.000,00 100 Setelah No. Pemegang Saham Sai an Rp1 neh per La £ Modal Ditempatkan LE Perseroan 125 125.000.000,00 | 67,56 2 PT Samudera Indonesia. 30 30.000.000,00 16,22 Mitra Manajemen Oe — 3. PT Samudera Wadah Mitra 30 30.000.000,00 16,22 Jumlah Modal Disetor 185 185.000.000,00 100 Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi Dari Para Pihak Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut: a. Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyertaan modal kepada SHI. b. SHI, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyertaan modal dari Perseroan. -g
Page 3 OCR 0.954
SHI merupakan perusahaan terafiliasi dari Perseroan mengingat SHI merupakan anak perusahaan Perseroan, serta keduanya merupakan pihak yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Samudera Indonesia Tangguh, lebih lanjut terdapat anggota Komisaris Utama dan Komisaris SHI yaitu Bapak Bani Maulana Mulia dan Ibu Tara Hidayat yang juga menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Sumber Daya Manusia di Perseroan, sehingga memiliki hubungan afiliasi dan karenanya merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/1995 dan POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat transaksi tersebut bernilai tidak melebihi 0,596 (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No. 42/2020, karenanya Transaksi Penyertaan Modal ini dikecualikan dari kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Transaksi Penyertaan Modal ini juga tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK No. 42/2020. U Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Penyertaan Modal Transaksi Penyertaan Modal dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan SHI serta dalam rangka pengembangan usaha di bidang jasa penyediaan administrasi dan sumber daya manusia, baik di dalam maupun di luar Kelompok Usaha Perseroan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pendapatan kepada Perseroan dan pada akhirnya kepada pemegang saham publik. Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau pengertian yang menyesatkan. Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT SAMUDERA INDONESIA TBK Nama : Farida Heliaffi Sastrosdtofmo - Jabatan : Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
209 ms
13 Sep 2026 17:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}