Skip to content
Back to announcement

20230921_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31412059_lamp2.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 165

Page 1

          
Page 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian
dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan surat No. 0408/00023.02/2020 tanggal 18 Februari 2020, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian telah mendapatkan pernyataan
Efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-135/D.04/2020 tanggal 4 Mei 2020.

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi
Berkelanjutan IV Pegadaian” dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp7.800.000.000.000 (tujuh
triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian “ dengan target dana yang
akan dihimpun sebanyak-banyaknya Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan BEI
No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Peraturan No.IX.A.2

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (kecuali PT Indo Premier Sekuritas) merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan
definisi “Afiliasi” dalam UUPM.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
 NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
 BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
 TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................... I
RINGKASAN.................................................................................................................................... X
I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ....................................................................... 1
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA .................................................................................. 29
III.        PERNYATAAN UTANG ..................................................................................................... 30
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................... 33
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.................................................. 36
VI.         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
            KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................................... 39
      1.      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................... 39
      2.      STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN .................................................................................. 40
      3.      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ...................................................................... 40
      4.      KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI………………………………………………………………………………..43
      5.      STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI .......................................................................................... 43
      6.      SUMBER DAYA MANUSIA ......................................................................................................... 46
      7.      PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK........................................... 49
      8.      PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI ................................................................................. 51
      9.      PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ......................................................................... 52
      10.     PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI
              PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN ANAK .................................................................................... 60
      11.     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI .................................. 61
      12.     JARINGAN OPERASIONAL ......................................................................................................... 67
      13.     KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN ................................................................... 68
      14.     ASURANSI ............................................................................................................................... 114
      15.     KENDARAAN BERMOTOR ....................................................................................................... 122
      16.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) ............................................................................ 123
      17.     PENYALURAN PINJAMAN ....................................................................................................... 124
VII.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .................................................................................... 126
VIII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................ 128
IX.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................. 131
X.          TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG .............................................. 142
XI.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
            PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............................................. 146
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                   :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                    baik secara horizontal maupun vertikal;
                               b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
                                    tersebut;
                               c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                    anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                               d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                               e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                    maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                               f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran            :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Akad Mudharabah            :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 antara Wali
                               Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada
                               tanggal 4 September 2020, beserta segala perubahan, penambahan dan/atau
                               pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian
                               yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Anak Perusahaan            :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                               sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik
                               Indonesia.

Bunga Obligasi             :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                               kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Bursa Efek                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                               mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                               memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
                               terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Obligasi                       kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.

Daftar Pemegang Sukuk      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Mudharabah                     kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                               Pemegang Rekening di KSEI.

Dana Sukuk Mudharabah      :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III yang pada Tanggal Emisi sebesar
                               Rp835.000.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari :

                               a)   Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp 704.000.000.000,- (tujuh ratus empat
                                    miliar Rupiah);
                               b)   Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu
                                    miliar Rupiah);

                               jumlah Dana Sukuk Mudhrabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                               pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
                               Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
                               Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,




                                                         i
Page 5
                         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                         memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Denda                :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                         pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen)
                         per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                         dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                         kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                         dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                         dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi        :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
                         Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                         Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                         Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI, Informasi Tambahan
                         dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                 :   Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
                         obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak
                         Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.

Efektif              :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                         ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
                         a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                             i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                  OJK secara lengkap; atau
                             ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                  Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                         b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan
                         dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.

Emisi                :   Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                         Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure        :   berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                         Mudharabah.

Hari Bursa           :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                         menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                         dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
                         kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                         ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                         ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                         ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Investasi Syariah    :   Berarti penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip
                         syariah, mempunyai peringkat investasi minimum A (investment grade) dan memenuhi
                         kriteria investasi yang ditentukan Perseroan.

Informasi Tambahan   :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dan
                         diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014 paling
                         lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran Obligasi.




                                                   ii
Page 6
Jumlah Terutang              :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                 berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                                 Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian           :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
                                 Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum
                                 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.

Kompensasi Kerugian Akibat   :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan                    sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                 karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
                                 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor
                                 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-
                                 Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan
                                 biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
                                 penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak
                                 ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat
                                 menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya
                                 perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
                                 bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
                                 kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
                                 kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi Tertulis          :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
                                 KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
                                 khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan
                                 RUPO/RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI

KSEI                         :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                                 pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha
                                 sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                 UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                                 Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                                 Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Kustodian                    :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                                 Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                                 menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                 nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                 dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan           :   Berarti PT Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                 dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                                 dalam Peraturan No. IX.A.7.

Mudharabah                   :   berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini
                                 dan merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana
                                 (shahibul mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal
                                 dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan
                                 keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati
                                 dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                 Peraturan OJK No. 53.

Mudharib                     :   Berarti PT Pegadaian (Persero) selaku pihak pengelola usaha.

Nisbah Pemegang Sukuk        :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadihak dan oleh karenanya harus
                                 dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari
                                 Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada




                                                          iii
Page 7
                                Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.


Obligasi                    :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV
                                Pegadaian Tahap III Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                                Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap III dari rangkaian Penawaran
                                Umum Berkelanjutan IV, yang terdiri dari:

                                 Seri A   :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
                                              nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                              Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                                              yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun
                                              dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).

                                 Seri B   :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                                              empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                              Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                              sebesar Rp1.125.000.000.000,-(satu triliun seratus dua puluh lima
                                              miliar Rupiah).


                                dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                                tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali
                                sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa    Keuangan   :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
atau OJK                        mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
                                dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                tentang Otoritas Jasa Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan
                                kewajibannya.

Pemegang Obligasi           :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening           :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                                oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                                Modal.

Pemegang Sukuk              :   Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan
                                memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari :

                                1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
                                2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
                                   Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat                 :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima
                                hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                                yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah                  :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum              :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
                                Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM,




                                                         iv
Page 8
                                  peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                                  dan Perjanjian Penjaminan Sukuk Mudharabah.

Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan                     Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pendapatan Bagi Hasil         :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
                                  dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
                                  Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                  Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
                                  pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
                                  Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
                                  sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan
                                  Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10
                                  (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                                  bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                  Mudharabah.

Pendapatan Yang               :   berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang
Dibagihasilkan                    jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Penitipan Kolektif            :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                  kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi dan   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Sukuk Mudharabah                  Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
                                  Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa
                                  Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan
                                  ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Obligasi   dan     Sukuk          dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi),
Mudharabah                        PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri
                                  Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-
                                  syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                                  Sukuk Mudharabah.

Peraturan No. IX.A.2          :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                                  Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                                  Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.C.11         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek
                                  Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 7           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                  Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                                  2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                                  Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“Peraturan OJK No. 19         :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                                  Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.




                                                            v
Page 9
“Peraturan OJK No. 20         :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                                  Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 30          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16
                                  Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                                  Umum.

Peraturan OJK No. 33          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8
                                  Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan
                                  Publik.

Peraturan OJK No. 34          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                  2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8
                                  Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Perseroan.

Peraturan OJK No. 36          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8
                                  Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                  dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 53          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tertanggal 23
                                  Desember tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                                  Modal

Peraturan OJK No. 55          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                                  Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                                  Audit.

Peraturan OJK No. 56          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23
                                  Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                                  Internal.

Perjanjian          Agen      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi               pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi No. 06 tanggal 4
                                  September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                  S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk                  pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana
Mudharabah                        Sukuk Mudharabah No. 10 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
                                  Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
Obligasi                          III Tahun 2020 No. 05 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
                                  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Sukuk Mudharabah                  Pegadaian Tahap III Tahun 2020 No. 09 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di
                                  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
                                  Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin
                                  Emisi Sukuk Mudharabah.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
Obligasi                          III Tahun 2020 No. 03 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
                                  Amanat.




                                                           vi
Page 10
Perjanjian Perwaliamanatan   :    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Sukuk Mudharabah                  Pegadaian Tahap III Tahun 2020 No. 07 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di
                                  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
                                  Perseroan dengan Wali Amanat.

Perjanjian Pendaftaran       :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Obligasi di KSEI                  di KSEI No. SP-090/OBL/KSEI/0820 tanggal 4 September 2020.

Perjanjian Pendaftaran       :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Sukuk Mudharabah di KSEI          Mudharabah di KSEI No. SP-018/SKK/KSEI/0820 tanggal 4 September 2020, yang
                                  dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Perjanjian    Pendahuluan    :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek                   perihal pencatatan efek, No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020,
                                  berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang
                                  dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perseroan                    :    Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan
                                  (Persero) PT Pegadaian (Persero), berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Afiliasi Negara   :    Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
                                       maupun tidak langsung; atau
                                  (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                                       Indonesia.

                                 Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.

Pokok Obligasi               :    Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                                  ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                  berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                                  Rp2.420.000.000.000,- (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) yang terdiri
                                  dari:
                                  -    Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.295.000.000.000,-(satu triliun
                                       dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah);
                                  -    Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun
                                       seratus dua puluh lima Rupiah);

                                  Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                  pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                                  Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi.

Prinsip Syariah di Pasar     :    Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Modal                             Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
                                  bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.04/2015
                                  dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
                                  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Rekening Efek                :    Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                                  Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                  berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                                  Pemegang Obligasi.

RUPO                         :    Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

RUPSU                        :    Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                           vii
Page 11
Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang
                                dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
dan Sukuk Mudharabah            diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Sukuk Mudharabah            :   Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan akad Mudharabah,
                                dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020
                                yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan
                                dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
                                Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020, yang
                                terdiri dari:
                                  Seri A      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
                                                     adalah sebesar Rp704.000.000.000,-(tujuh ratus empat
                                                     miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                                     nisbah adalah 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat
                                                     persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                                     indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima
                                                     nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
                                                     A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                                                     sejak Tanggal Emisi
                                  Seri B      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                                     adalah sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu
                                                     miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                                     nisbah adalah 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol
                                                     persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                                     indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma
                                                     empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                                     Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                                     Tanggal Emisi.

                                Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
                                Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
                                KSEI.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
                                Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat
                                Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang
                                juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi
                                Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang juga merupakan Tanggal
                                Pembayaran Emisi.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi                  dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                                Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan
Pendapatan Bagi Hasil           wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam
                                Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Emisi    :   Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor
                                oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana




                                                       viii
Page 12
                              Emisi Obligasi berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah.

Tanggal Pembayaran        :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-
Kembali Dana Sukuk            masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Mudharabah                    Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang namanya tercantum dalam Daftar
                              Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan

Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu
                              tanggal 17 September 2020.

Tanggal Pelunasan Pokok   :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh-tempo dan wajib dibayar
Obligasi                      kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                              Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
                              5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

UUPM                      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                              1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat               :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana di maksud
                              dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                       ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   Umum

Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri
sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah
dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda
bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan
Jawatan Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan
dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun
2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun
2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan
bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
bersangkutan. PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta Pendirian”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016




                                                            x
Page 14
serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8
April 2020.

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                                                    Nilai Saham (Rp)
                                                         Jumlah Saham
 Nama Pemegang Saham                                                                @Rp1.000.000,00                   %
                                                         Seri A      Seri B         Seri A      Seri B
 Modal Dasar                                                   1     24.999.999     1.000.000 24.999.999.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia                                       1    6.249.999     1.000.000     6.249.999.000.000    100,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh                1    6.249.999     1.000.000     6.249.999.000.000    100,00
 Saham Dalam Portepel                                            -   18.750.000             -    18.750.000.000.000

3.   Ringkasan Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    30 Juni*             31 Desember
 Keterangan
                                                                                      2020            2019           2018
  Jumlah Aset                                                                       68.443.723      65.324.177 52.791.188
  Jumlah Liabilitas                                                                 44.229.161      42.263.867 32.674.699
  Jumlah Ekuitas                                                                    24.214.562      23.060.310 20.116.489
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni*                   31 Desember
 Keterangan
                                                                         2020            2019          2019          2018
  Pendapatan usaha                                                     10.138.502      7.917.220    17.693.653 12.748.054
  Beban usaha                                                           8.157.132      5.853.620    13.485.100     9.113.452
  Laba usaha                                                            1.981.370      2.063.600     4.208.553     3.634.602
  Laba sebelum pajak penghasilan                                        1.990.954      2.064.667     4.230.992     3.663.172
  Laba bersih periode berjalan                                          1.530.266      1.534.540     3.108.078     2.775.481
  Penghasilan komprehensif tahun berjalan                               1.530.266      1.534.540     4.331.432     2.911.642
*tidak diaudit




                                                            xi
Page 15
Rasio Keuangan Penting

                                                                               30 Juni*                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                                2020                         2019                   2018
 Rasio Pertumbuhan
 Total Aset                                                                             4,14%                       23,74%                  8,43%
 Total Liabilitas                                                                       5,28%                       29,35%                  7,21%
 Total Ekuitas                                                                          2,05%                       14,63%                 10,47%
 Pendapatan                                                                            32,75%                       38,79%                 21,15%
 Laba bersih periode berjalan                                                           6,36%                       11,98%                 10,42%
 Laba Rugi Komprehensif                                                                 6,36%                       48,76%                 21,65%
 Rasio Keuangan
 Marjin laba usaha                                                                     19,54%                       23,79%                 28,51%
 Marjin EBITDA                                                                         37,87%                       40,94%                 48,76%
 Rasio EBITDA terhadap bunga                                                             2,48x                        2,74x                  2,76x
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                  15,09%                       17,57%                 21,77%
 Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                           2,24%                        4,76%                  5,26%
 Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                        6,32%                       13,48%                 13,80%
 Pinjaman berbunga terhadap ekuitas                                                      1,63x                        1,63x                  1,47x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER/Gearing Ratio)                                  1,83x                        1,83x                  1,62x
 Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                         0,65x                        0,65x                  0,62x
 Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)                                              11,52x                        5,83x                  5,26x
 Rasio lancar (Current Ratio)                                                            1,49x                        1,54x                  1,81x
 Non Performing Financing (NPF) – Gross                                                  2,37x                        1,75x                  1,57x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.


4.    Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil penawaran umum dapat di lihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

5.    Keterangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan

Nama Obligasi                                 : Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020.

Jumlah Pokok Obligasi                         : sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah).

Jangka Waktu                                  : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender ; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

Seri dan Kupon Obligasi                       : Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua
                                                puluh miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
                                                memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki,
                                                yaitu dengan 2 (dua) seri Obligasi sebagai berikut :

                                                 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                          Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar
                                                          Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 5,50% (lima koma
                                                          lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
                                                          tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                                          dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                                                          dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 2
                                                          Oktober 2021.




                                                                             xii
Page 16
                                    Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
                                             tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                                             persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak
                                             Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                             payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
                                             B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 22 September 2023.

Harga Penawaran                   : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga          : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan             : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                  : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                           : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                    kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                    telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
                                    Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                    Undang Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                   : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
                                    seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
                                    dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Peringkat Efek                    : idAAA (Triple A) dari Pefindo.

Wali Amanat                       : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)     : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
                                    dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
                                    dengan tujuan penggunaan dana.

Pembelian Kembali                 : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                    Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang
                                    belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau
                                    untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali
                                    dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
                                    dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memenuhi ketentuan-
                                    ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Keterangan Sukuk Mudharabah Yang Akan Diterbitkan:

Nama Sukuk Mudharabah             : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah      : sebesar Rp835.000.000.000 (delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah).

Jangka Waktu                      : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi

 Seri dan Pendapatan Bagi Hasil   : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada
 Yang Ditawarkan                    Tanggal Emisi sebesar Rp835.000.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima miliar
                                    Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan
                                    pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki,
                                    yaitu dengan 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah sebagai berikut :

                                    Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp704.000.000.000,- (tujuh ratus empat miliar Rupiah) dengan
                                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan




                                                           xiii
Page 17
                                              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                              besarnya nisbah adalah 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat
                                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                              sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                              waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                              Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk
                                              Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                                              (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat
                                              jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021.

                                    Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan
                                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                             perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                             besarnya nisbah adalah 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol
                                             persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                             sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun.
                                             Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
                                             sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                                             secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                             Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu
                                             tanggal 22 September 2023.

Harga Penawaran                 : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran Bunga        : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan           : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                         : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                  seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                                  bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
                                  jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
                                  1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                 : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan
                                  biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
                                  Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Peringkat Efek                  :   idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.


Wali Amanat                     : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)   : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk
                                  Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                  emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.

Pembelian Kembali               : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                  Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
                                  Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
                                  pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian
                                  Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
                                  keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Sukuk Mudharabah dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                           xiv
Page 18
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.

6.   Efek Utang Yang Telah Diterbitkan dan Jumlah Yang Masih Terhutang Hingga Saat Informasi Tambahan Ini
     Diterbitkan

Medium Term Notes (MTN)
MTN Syariah Mudharabah I Tahun 2018 yang diterbitkan dalam 2 seri, yaitu terdiri dari Seri A dan Seri B dengan masing-
masing jangka waktu 3 tahun. Dana tersebut diterima pada tanggal 3 Maret 2018 sebesar Rp450.000 untuk MTN Syariah
Mudharabah Seri A dan Rp50.000 pada tanggal 13 Maret 2018 untuk MTN Syariah Mudharabah Seri B.

                                                                                            Nilai Nominal
                                                                                                                Tingkat Suku Bunga
                                                                                            (juta Rupiah)
 MTN Syariah Mudharabah I Seri A                                                                    450.000               7,00%
 MTN Syariah Mudharabah I Seri B                                                                     50.000               7,00%
 Jumlah                                                                                             500.000

Obligasi
                                                                                                                              Nilai
                                                                                              Tingkat
                              Jangka                                  Tanggal Jatuh                                          Nominal
                                              Tanggal Mulai                                 Bunga Tetap    Peringkat
                              Waktu                                      Tempo                                                (juta
                                                                                             per Tahun
                                                                                                                             Rupiah)
 Obligasi Berkelanjutan I
                              10 tahun       11 Oktober 2011          11 Oktober 2021         9,00%           idAAA           500.000
   Tahap I Seri C
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                                   idAAA
                              3 tahun        3 Oktober 2017           3 Oktober 2020          7,40%                           500.000
   Tahap I Seri B
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                                   idAAA
                              5 tahun        3 Oktober 2017           3 Oktober 2022          7,70%                          1.000.000
   Tahap I Seri C
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                                   idAAA
                              3 tahun         16 Maret 2018               16 Maret 2021       6,90%                          1.050.000
   Tahap II Seri B
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                                   idAAA
                              5 tahun         16 Maret 2018               16 Maret 2023       7,10%                          2.000.000
   Tahap II Seri C
 Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                    idAAA
                              370 hari                                                                                        330.000
   Tahap I Seri A                              13 Mei 2020                23 Mei 2021         6,90%
 Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                    idAAA
                              3 tahun                                                                                             70.000
   Tahap I Seri B                              13 Mei 2020                13 Mei 2023         7,90%
 Obligasi Berkelanjutan IV
                              370 hari          8 Juli 2020                18 Juli 2021       6,75%           idAAA          1.055.000
   Tahap II Seri A
 Obligasi Berkelanjutan IV
                              3 tahun           8 Juli 2020                8 Juli 2023        7,60%           idAAA           303.000
   Tahap II Seri B
 Obligasi Berkelanjutan IV
                              5 tahun           8 Juli 2020                8 Juli 2025        7,95%           idAAA           142.000
   Tahap II Seri C
 Obligasi yang beredar                                                                                                       6.950.000

Sukuk
                                                                                                                              Nilai
                                                                                              Ekuivalen
                                         Jangka                             Tanggal Jatuh                                    Nominal
                                                    Tanggal Mulai                            Imbal Hasil      Peringkat
                                         Waktu                                 Tempo                                          (juta
                                                                                              per tahun
                                                                                                                             Rupiah)
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                         370 hari     13 Mei 2020            23 Mei 2021       6,90%          idAAA(sy)            51.000
   Tahap I Seri A
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                         3 tahun      13 Mei 2020            13 Mei 2023       7,90%          idAAA(sy)            49.000
   Tahap I Seri B
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                         370 hari      8 Juli 2020           18 Juli 2021      6,75%          idAAA(sy)           316.500
   Tahap II Seri A
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                         3 tahun       8 Juli 2020            8 Juli 2023      7,60%          idAAA(sy)           103.000
   Tahap II Seri B
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                         5 tahun       8 Juli 2020            8 Juli 2025      7,95%          idAAA(sy)            80.500
   Tahap II Seri C
 Sukuk yang beredar                                                                                                               600.000




                                                                     xv
Page 19
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN
                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                                    SEBANYAK-BANYAKNYA RP7.800.000.000.000 (TUJUH TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                            Dan
                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                                       SEBANYAK-BANYAKNYA RP2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                          PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR Rupiah)
                                                                       dan
                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
                                        DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
                                       DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR Rupiah)

                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2020
                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.420.000.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                  (“OBLIGASI”)
                                                                      dan
                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2020
                            DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP835.000.000.000 (DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                           (“SUKUK MUDHARABAH”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A        :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                     Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
  Seri B        :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                     Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A,dan 22 September 2023 untuk Seri B.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:

  Seri A        :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp704.000.000.000,- (tujuh ratus empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                     Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,334%
                     (delapan belas koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen)
                     per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B        :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,500%
                     (dua puluh satu koma lima nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima
                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A, dan 22 September 2023 untuk Seri B.

     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
              HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
                            idAAA (Triple A) dan idAAA(sy) (Triple A Syariah)

                            OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                        PT Pegadaian (Persero)




                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                         Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia secara konvensional maupun syariah berbasis TI maupun non-TI
                                                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                        Kantor Pusat                                                                           Jaringan Usaha
                                     Jl.Kramat Raya 162                                          Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 12 kantor wilayah, 540 Cabang Pegadaian,
                               Jakarta Pusat,10430, Indonesia                                    102 Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 Unit Pelayanan Cabang, dan 560 Unit
                        Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                                                      Pelayanan Cabang Syariah.
              E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id




                                                                                    1
Page 20
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 36 yaitu :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini
    disampaikan kepada OJK;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
    yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN

A.   OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020”

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
 Seri A                       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun,
                                    berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                    Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun dua ratus
                                    Sembilan puluh lima miliar Rupiah).
 Seri B                       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun,
                                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
                                    adalah sebesar Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).


Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A, dan 22 September 2023 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.




                                                            2
Page 21
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
                                                          Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
        Bunga Ke
                                               Seri A                                            Seri B
            1                                   22 Desember 2020                                  22 Desember 2020
            2                                        22 Maret 2021                                     22 Maret 2021
            3                                         22 Juni 2021                                      22 Juni 2021
            4                                       2 Oktober 2021                               22 September 2021
            5                                                    -                                22 Desember 2021
            6                                                    -                                     22 Maret 2022
            7                                                    -                                      22 Juni 2022
            8                                                    -                               22 September 2022
            9                                                    -                                22 Desember 2022
           10                                                    -                                     22 Maret 2023
           11                                                    -                                      22 Juni 2023
           12                                                    -                               22 September 2023

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
   sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
   bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obliasi .
c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
   menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda sebesar 1%
   (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasidarijumlah dana yang terlambatdibayar yang dihitung secara
   harian, sejak hari keterlambatansampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar, dengan ketentuan 1
   (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
   Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
   secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
   perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
   suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
   Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Batasan atas penerbitan tambahan utang




                                                          3
Page 22
dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
    jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
    permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
    diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
     b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
           atau ditentukan lain oleh peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
  a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan
        Emisi Obligasi ini.
  b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
        yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
        Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas,
        Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
  c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda
        atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
        dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
  d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
        praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
  e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
        memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
        Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di
        Indonesia dan diterapkan.
  f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
        diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
  g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
        mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usahausaha atau operasi Perseroan.
  h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
  i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
         i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
             Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling
             lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
        ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh)
             Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
             setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
       iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak
             yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran penawaran
             dan penerbitan Obligasi untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu, dalam
             bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
       iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan
             Emisi Obligasi ini.
  j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya
        kepada perusahaan asuransi dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan
        asuransi.
  k. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-
        gudang milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, ijinijin dan keuangan Perseroan, inventaris,
        kontrakkontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi
        sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi
        dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
  m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
        ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                           4
Page 23
     n.     Memelihara : likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu
            berbanding satu); ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan
            laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
            Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan angka 2 huruf i ketentuan ini
     o.     Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
            menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
            lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya
            diserahkan kepada Wali Amanat;
     p.     Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
            sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
            1) Pemeringkatan Tahunan
             i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
                   Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
                   Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
            ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
                   kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                   nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                   peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a)      peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                   b)      penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
               2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                   Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                   harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
                   kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a)      peringkat baru; dan
                   b)      penjelasan singkat mengenai faktorfaktor penyebab terbitnya peringkat baru.
               ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
               3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
                i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                   Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                   Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
               ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                   sepanjang:
                   a)      periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                   b)      Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya
                           dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                           Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
               4) Pemeringkatan Ulang
                i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
                   selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan
                   wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling
                   lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
               ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                   Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                   Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke2 (dua)
                   setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
                Peraturan No. IX.C.11.

KEJADIAN KELALAIAN

1.        Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
          a. Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
              menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
              yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
          b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
              menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
              sebagaimana tercantum dalam Teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender




                                                               5
Page 24
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.Jika
RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
     tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
          semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
          Untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
          default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
          berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
          segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
          kembali); atau
     d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu Atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan
          dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
          ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negative terhadap kelangsungan usaha Perseroan
          dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Keteranganketerangan dan jaminanjaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
          termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan;
          atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
          dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum
     atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
     dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundangundangan yang berlaku) atau dinyatakan
     dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang dan
     telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
     Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1)   pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
          pasar;
     2)   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3)   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
     4)   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
          memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                          6
Page 25
     5)   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi .
     7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
          sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
     8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
          Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali
          dimulai;
     9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
          a) periode penawaran pembelian kembali;
          b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          e) tata cara penyelesaian transaksi;
          f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
          yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
          melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
          Pemegang Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
          dalam butir 9) dengan ketentuan:
          a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
               satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
               dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
          c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
          Obligasi;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
          serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
          kembali Obligasi;
     14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
          Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
          pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.;
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian kembali
          Obligasi tersebut jika terdapat Jaminan atas seluruh Obligasi..
     17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan
               hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
               pelunasan; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
               hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
               dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
     penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan butir 8) wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit
     melalui:
     1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit:




                                                           7
Page 26
     1)   jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2)   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     3)   harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4)   jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
        waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
        atau perubahan jaminan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;dan
     e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
          Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR.
          Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
          tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
          Wali Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
     Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
     paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum.
     d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
          (2) agenda RUPO ;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .




                                                           8
Page 27
     e)   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO ;
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
          sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
          transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
          (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
          Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
          ▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
          ▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
              Indonesia;
          ▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
              pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidk termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia) dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
          acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
          acara RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ad 6) huruf g ketentuan ini atau Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          sebagaimana dimaksud dalam ad 1) atau Pasal 10 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                     Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                     Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                     yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang kedua.
                (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                     Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                     RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                     Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).




                                                            9
Page 28
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
         Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
         yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
         Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
         Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
         (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
         (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
         dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
         termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
         yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
         Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
         Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam




                                                10
Page 29
                     RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                     Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
      b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
               Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
               dan/atau Afiliasi Perseroan).
           (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               kedua.
           (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
               dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
               termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
           (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang ketiga.
           (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
               keputusan suara terbanyak.
           (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
               RUPO yang keempat;
           (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
               keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam angka 5)

8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
      7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
      penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya
      hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9)    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10)   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
      Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
      mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
      Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11)   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
      nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12)   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
      Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
      menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
      dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
      tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
      melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
      dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                                             11
Page 30
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
    maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-135/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020 sampai
dengan 1 Februari 2021 adalah:
                                                  idAAA (Triple A); Stable


Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-178/PEF-DIR/IX/2020
tanggal 4 September 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG

 idAAA          Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
                tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
                lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
                dijamin oleh pemerintah.
 idAA           Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
                keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
                di suatu Negara.
 idA            Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
                utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
                mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih besar
                dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
 idBBB          Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
 idBB           Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
                keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
                perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
 idB            Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
                meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
                tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
 idCCC,         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
 idCC,          Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
 idC(idn)       keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
 idDDD,         Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini
 idDD, idD      dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

• Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating rationale)
sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:




                                                              12
Page 31
Perseroan dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.

Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.

• Rating Outlook

Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.

 Positive        Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
 Negative        Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
 Stable          Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
 Developing      Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau
                 diturunkan sesuai dengan perkembangan selanjutnya

Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.

                                        Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
                                                     PT Bank Mega Tbk
                                                 Menara Bank Mega Lt. 16
                                     Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                      Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                            E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                               Website : www.bankmega.com
                                                Up. : Capital Market Sevice

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                     WALI AMANAT
                      PT Pegadaian (Persero)                                           PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Treasuri                                          Menara Bank Mega Lt. 15
                         Jl.Kramat Raya 162                                     Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                          Jakarta 12790
            Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
  E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id                 E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                                                  Website : www.bankmega.com
                                                                                    Up. : Capital Market Sevice




                                                           13
Page 32
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

B.   SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp835.000.000.000,-
(delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp704.000.000.000,- (tujuh ratus empat
         miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat persen)
         dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen)
         per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
         Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
         persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021.

Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu
         miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol persen)
         dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima
         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                                         14
Page 33
         Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 22 September 2023.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A, dan 22 September 2023 untuk
Seri B.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :
                                                               Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
 Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke
                                                           Seri A                               Seri B
                    1                                        22 Desember 2020                    22 Desember 2020
                    2                                             22 Maret 2021                      22 Maret 2021
                    3                                              22 Juni 2021                         22 Juni 2021
                    4                                            2 Oktober 2021                 22 September 2021
                    5                                                         -                  22 Desember 2021
                    6                                                         -                      22 Maret 2022
                    7                                                         -                         22 Juni 2022
                    8                                                         -                 22 September 2022
                    9                                                         -                  22 Desember 2022
                    10                                                        -                      22 Maret 2023
                    11                                                        -                         22 Juni 2023
                    12                                                        -                 22 September 2023

NISBAH & PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

a. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan yaitu sebesar :
   -     Sukuk Mudharabah seri A sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
   -     Sukuk Mudharabah seri B sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)

   yang merupakan indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang
   dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
   Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

b. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
   Yang Dibagihasilkan. Nisbah Pemegang Sukuk yaitu :
   -    Sukuk Mudharabah seri A sebesar 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat persen);
   -    Sukuk Mudharabah seri B sebesar 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol persen);

c. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
   dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp250.500.000.000 (dua ratus lima puluh miliar lima ratus
   juta Rupiah) per tahun, dengan rincian sebagai berikut :
   -     Sukuk Mudharabah seri A sebesar Rp211.200.000.000,- (dua ratus sebelas miliar dua ratus juta Rupiah)
   -     Sukuk Mudharabah seri B sebesar Rp39.300.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah)

d. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang
   disebutkan pada huruf c di atas, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh
   kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.




                                                          15
Page 34
SKEMA SUKUK MUDHARABAH




PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 3 September 2020, menyimpulkan bahwa:

1.   Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 adalah akad
     mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu sebagai pemilik dana (shahibul maal).
     sedangkan PT Pegadaian (Persero) sebagai pengelola dana (mudharib).
2.   Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian (Persero)
     selaku mudharib untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi
     kebutuhan modal kerja dan perbaikan struktur Modal Kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
3.   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah,
     yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu
     mu 'nah dari produk Rahn Unit Usaha Syariah Perseroan.
4.   Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja
     (ta 'addi), kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai
     dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
5.   Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada
     saat terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib.
     Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri
     tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-
     MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar.
     Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Pegadaian Tahap III Tahun 2020

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH SYARIAH

Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
III Tahun 2020 tercermin atau melekat pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana rukun dan syariah Akad
Mudharabah telah terpenuhi. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan
untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi




                                                            16
Page 35
kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk yang diterbitkan
terdiri dari Sukuk seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan Sukuk Seri B
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
kembali Dana, maka Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan
terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.

Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :

a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
   dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
   Modal.
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada pemegang Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, maka:

i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU);
ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan atau
     Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
iii. atas pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
     pelunasan terhadap Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak disetujui tersebut;

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya
     akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang
     dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
     Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda
     yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui




                                                          17
Page 36
     Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
     diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
     KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
     a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
          Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian;
     b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah;
     c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
          menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
     d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
          20/POJK.04/2020;
     e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
          pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
     f.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
     g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
   jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
   permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
   diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
   a.    Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah.




                                                          18
Page 37
   b.    Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
         atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a.    Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian lainnya
         sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
   b.    Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
         Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam
         rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan
         pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti
         pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c.    Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang
         Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
   d.    Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
         praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
   e.    Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
         memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
         Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di
         Indonesia dan diterapkan.
   f.    Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
         diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   g.    Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
         dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h.    Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i.    Menyerahkan kepada Wali Amanat :
         i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
              Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau
              paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
        ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam
              puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu)
              Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
       iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari
              pihak yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran
              penawaran dan penerbitan Sukuk untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu,
              dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
       iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan akta-akta lain yang dibuat
              sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
   j.    Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya
         kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam
         penutupan asuransi.
   k.    Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-
         gudang milik Perseroan dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan,
         inventaris, kontrak-kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
         Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l.    Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi
         dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   m. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
         ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   n.    Memelihara :
        - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
         - ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
         berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di
         Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
   o.     Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk serta
         menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk yang
         lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan
         copynya diserahkan kepada Wali Amanat;




                                                            19
Page 38
   p.     Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
          sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
          1) Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
              Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
              Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
              kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
              peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
          a)          peringkat tahunan yang diperoleh; dan
          b)          penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
              Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
              harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
              kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a)      peringkat baru; dan
              b)      penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
          i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
              Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
              Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
              sepanjang:
              a)      periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b)      Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya
                      dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
          4) Pemeringkatan Ulang
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain
              karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
              menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama
              akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
              Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
              setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
          Peraturan No. IX.C.11.
   q.     Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa
          Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan

KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
    a.    Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
          belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
          atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat; atau
    b.    Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
          teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
          dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
  maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara
  memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
  Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
  memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.




                                                            20
Page 39
  Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
  berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk. Jika
  RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan
  keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
  melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
  tersebut di bawah ini :
    a.    Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
          Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
    b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
          semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
          untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau

   c.     Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya
          (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
          yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
          segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
          kembali); atau
   d.     Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
   e.     Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan
          dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
          ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f.     Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
          termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah; atau
   g.     Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
          dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum
     atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
     dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku) atau
     dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang
     berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak
     mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk
     dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan
     oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali untuk
    sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
    Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki sementara lalu dijual kembali
    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pembayaran Sukuk Mudharabah. Khusus
    untuk pembelian kembali sebagai peDanaan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
2. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
4. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap Sukuk
    Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
    nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari




                                                          21
Page 40
      Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan selambat-lambatnya
      2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan kepada
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
6.    Pengumuman tersebut harus mencantumkan :
       i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
             mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga yang
             dikehendakinya kepada Perseroan;
       ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
       v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
       vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian
             penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
       ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
7.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
      melampirkan :
       i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan
             antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
       ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
       iii. Pernyataan bahwa Sukuk Mudharabah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
             bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk
             Mudharabah sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan
             Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
      penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
      Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
9.    Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
      Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali
      Sukuk Mudharabah.
10.   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan
      sebagai berikut:
       i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
             yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
       ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
             Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
       iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
       wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
       kembali Sukuk Mudharabah.
11.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
      dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat,
      Bursa Efek dan KSEI serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
      nasional perihal pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
       Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan :
       i. Jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk Mudharabah
             yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali untuk disimpan;
       ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12.   Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah
      selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilaksanakan.
13.   Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
14.   Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan untuk
      disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah atau
      1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
      Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.
15.   Sukuk Mudharabah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali




                                                           22
Page 41
      Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak suara dan tidak
      diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.
16.   Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali maka Perseroan wajib
      untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat
      lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal Sukuk Mudharabah
      dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru
      kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama pada hari yang sama dengan
      tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang masih terutang
      setelah dikurangi jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17.   Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Sukuk
      Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
18.    Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
       mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
19.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
      kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
20.   Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
        - hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU, hak suara,
          dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
          kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
        - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
          Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
         atau periode pembayaran Pendapatan bagi Hasil dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor: 20/POJK.04/2020
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia.

1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
        oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
        memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
        Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
        Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
        Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
        secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah RUPSU.
     b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila
        Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa Keuangan
        atau Perseroan wajib mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat,
        dengan memuat agenda yang diminta.

1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan
     Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan




                                                          23
Page 42
    secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

1.4 Pengumuman, Pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
    a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
    b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1
       (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
       ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
       kuorum.
    d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
       - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
       - agenda RUPSU
       - pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
       - Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
       - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
    e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
       puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.

1.5. Tata Cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
          diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
          berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
          persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
          penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
          demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk yang
          dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
          Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
          - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
              Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          - Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat
              pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
              dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
           dan Wali Amanat.
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSU.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
1.6. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
       sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
       a.      Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah




                                                         24
Page 43
               Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
               dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas..
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     b.      Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
               Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
               memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
               yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
               Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
         kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
               Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
               memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
               yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas. -------------------------------
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
               yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas. --------------------------------
1.7. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
         Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan
         butir 1.1 huruf i diatas.
     b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPSU kedua.
     c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit




                                                          25
Page 44
           3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
           yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
           dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU ketiga.
       e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU
           yang keempat.
       g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang masih belum
           dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
           yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat
       h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
           dimaksud dalam butir 1.4 huruf b, c dan d diatas.

1.8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
      yang diambil oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU.
1.9. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
1.10. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
      Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk
Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-136/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020 sampai
dengan 1 Februari 2021 adalah:

                                              idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-178/PEF-DIR/IX/2020
tanggal 4 September 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG

 idAAA           Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
                 tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
                 lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
                 dijamin oleh pemerintah.
 idAA            Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                 surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
                 keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
                 di suatu Negara.
 idA             Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
                 utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
                 mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih besar
                 dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.




                                                               26
Page 45
 idBBB          Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
 idBB           Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
                surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
                keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
                perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
 idB            Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
                Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
                meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
                tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
 idCCC,         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
 idCC,          Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
 idC(idn)       keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
 idDDD,         Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini
 idDD, idD      dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

• Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating
rationale) sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:

Perseroan dengan peringkat idAAA(sy) mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan
untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Akhiran sy berarti peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.

Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.

• Rating Outlook

Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.

 Positive        Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
 Negative        Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
 Stable          Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
 Developing      Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
                 sesuai dengan perkembangan selanjutnya
 Positive        Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
 Negative        Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
 Stable          Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
 Developing      Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
                 sesuai dengan perkembangan selanjutnya

Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.




                                                             27
Page 46
WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.




                            PERSEROAN                                                  WALI AMANAT
                      PT Pegadaian (Persero)                                        PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Treasuri                                       Menara Bank Mega Lt. 16
                         Jl.Kramat Raya 162                                  Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                       Jakarta 12790
            Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221             Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
  E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id              E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                                               Website : www.bankmega.com
                                                                                 Up. : Capital Market Sevice

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI
HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan
konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.




                                                           28
Page 47
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang
untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Atas hasil penawaran awal (bookbuilding) dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan berkeyakinan dapat menghimpun
dana dengan jumlah minimum Obligasi sebesar Rp2.420.000.000.000,- (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dan
Sukuk Mudharabah sebesar Rp835.000.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah), yaitu porsi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya (sudah termasuk perpajakan yang berlaku) yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,1176% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

a. Biaya jasa untuk penjaminan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar 0,0520%, yang terdiri dari biaya jasa
   penyelenggaraan (management fee) 0,0350% biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0085%, biaya jasa penjualan
   (selling fee) 0,0085%;
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,0075% yang terdiri dari; biaya Konsultan Hukum: 0,0044% dan biaya Notaris:
   0,0031%;
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0487% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0047%; biaya
   Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0440% dan biaya Tim Ahli Syariah sebesar 0,0009%;
e. Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,0034% dan BEI sebesar 0,0014%;
f. Biaya Lain-lain 0,0037%, termasuk biaya percetakan, audit penjatahan dan lain-lain.




                                                         29
Page 48
III.     PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni
2020 bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan perusahaan Anak yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2020 (tidak diaudit), yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp44.494.502 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
   Keterangan                                                                                                Jumlah
   LIABILITAS
   Utang kepada nasabah                                                                                                  353.248
   Utang usaha                                                                                                           498.051
   Utang pajak
      Pajak penghasilan badan                                                                                            526.113
      Pajak lain-lain                                                                                                     41.717
   Liabiltas pajak tangguhan                                                                                               2.915
   Akrual                                                                                                              1.243.098
   Pendapatan diterima dimuka                                                                                             55.480
   Liabilitas lain-lain                                                                                                  139.457
   Pinjaman bank                                                                                                      32.720.167
   Surat berharga yang diterbitkan                                                                                     6.646.690
   Pinjaman dari pemerintah                                                                                              198.468
   Liabilitas sewa                                                                                                         2.187
   Liabilitas imbalan kerja                                                                                            1.801.570
   JUMLAH LIABILITAS                                                                                                  44.229.161

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Perseroan.
Seluruh perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2020.

                                                                       Tanggal                       Tingkat
                                                                                     Tanggal                             Nilai
  No.                 Kreditur/Fasilitas Pinjaman                     Penarikan                   Bunga/Ekuivalen
                                                                                   Jatuh Tempo                         (Rp juta)
                                                                       Fasilitas                    Per Tahun
         PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
  1.                                                                   15 Jul 20    12 Aug 20         7,20%               76.000
         Pendek
         PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
  2.                                                                   17 Jul 20    14 Aug 20         7,20%              600.000
         Pendek
         PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
  3.                                                                   22 Jul 20    19 Aug 20         7,20%              100.000
         Pendek
         PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
  4.                                                                   30 Jul 20    27 Aug 20         7,20%              100.000
         Pendek
         Pusat Investasi Pemerintah - Dana Ultra Mikro Fasilitas
  5.                                                                   24 Jul 20    24 Jul 23         4,00%              100.000
         IV Tahap I
                                                                                                       Total             976.000

Pada tanggal 8 Juli 2020, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 dengan keterangan sebagai berikut:

                                      Jumlah Pokok       Kupon/Ekuivalen Imbal
            Instrumen                                                              Jangka Waktu     Jatuh Tempo       Peringkat
                                        (Rp juta)           Hasil per tahun
 Obligasi Berkelanjutan IV                1.055.000             6,75%                370 Hari        18 Juli 2021        idAAA
 Pegadaian Tahap II Tahun 2020                                                       Kalender
 SERI A
 Obligasi Berkelanjutan IV                   303.000                7,60%             3 Tahun         8 Juli 2023        idAAA
 Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 SERI B
 Obligasi Berkelanjutan IV                   142.000                7,95%             5 Tahun         8 Juli 2025        idAAA
 Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 SERI C
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan              316.500                6,75%            370 Hari        18 Juli 2021      idAAA(sy)
 I Pegadaian Tahap II Tahun 2020                                                     Kalender




                                                                30
Page 49
                                          Jumlah Pokok         Kupon/Ekuivalen Imbal
            Instrumen                                                                      Jangka Waktu       Jatuh Tempo     Peringkat
                                            (Rp juta)             Hasil per tahun
 SERI A
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                      103.000             7,60%                3 Tahun           8 Juli 2023   idAAA(sy)
 I Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 SERI B

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                       80.500             7,95%                5 Tahun           8 Juli 2025   idAAA(sy)
 I Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 SERI C

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                            Tingkat          Total Nilai       Total Nilai
                                                           Tanggal
                                                                         Bunga/Ekuivalen   Fasilitas/Plafon   Jatuh Tempo
  No.                 Jenis Kewajiban                       Jatuh                                                             Keterangan
                                                           Tempo                              (Rp juta)         (Rp juta)
                                                                             Per Tahun
         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk -
   1.                                                     28 Feb 2021         9,00%           3.000.000         416.881
         Fasilitas Kredit Modal Kerja
         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk -
   2.                                                     26 Agu 2020         7,90%           3.000.000        2.224.000       Roll Over
         Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
         PT Bank Central Asia,Tbk - Fasilitas Time
   3.                                                     23 Okt 2020         7,50%           2.100.000        1.800.000       Roll Over
         Loan Revolving
         PT Bank Central Asia,Tbk - Fasilitas Kredit
   4.                                                     26 Sep 2020         7,50%           3.000.000         113.494
         Lokal
         PT Bank Central Asia,Tbk - Fasilitas
   5.                                                     28 Okt 2020         6,45%           5.700.000        5.700.000       Roll Over
         Pinjaman Berjangka Money Market
         PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas
   6.                                                     14 Mei 2021         8,25%           5.500.000        3.276.274
         Kredit Modal Kerja
         PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas
   7.                                                     14 Mei 2021         7,20%           6.500.000        6.376.000       Roll Over
         Kredit Jangka Pendek
         PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk -
   8.                                                     14 Jan 2021         8,50%           3.000.000         502.486
         Fasilitas Kredit Modal Kerja
         PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk -
   9.                                                     7 Sep 2020          7,25%           3.100.000        3.100.000       Roll Over
         Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond Promes
         PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
  10.    dan Banten, Tbk - Fasilitas Kredit Money         3 Sep 2020          7,20%           1.000.000        1.000.000       Roll Over
         Market Line
         PT Bank Permata, Tbk - Fasilitas Money
  11.                                                     23 Okt 2020         7,00%            200.000          200.000        Roll Over
         Market Line
         PT Bank Danamon Indonesia, Tbk - Fasilitas
  12.                                                     18 Sep 2020         7,00%           1.000.000        1.000.000       Roll Over
         Pinjaman Kredit Berjangka
         PT Bank Syariah Mandiri - Fasilitas
  13.                                                     10 Feb 2021         7,50%            400.000          128.494
         Pembiayaan Dana Berputar
  14.    PT Bank Syariah Mandiri - Line Facility          4 Sep 2020          6,90%           1.100.000        1.100.000       Roll Over
         Bank Permata Syariah - Pembiayaan
  15.                                                     25 Okt 2020         7,20%            600.000          486.392
         Musyarakah
         Bank Permata Syariah - Pembiayaan
  16.                                                     28 Agu 2020         7,00%            400.000          160.000        Roll Over
         Musyarakah Mutanaqisah
         Bank DKI Syariah - Pembiayaan
  17.                                                     10 Sep 2020         7,10%           1.200.000         925.000        Roll Over
         Musyarakah
         PT Bank BRISyariah, Tbk - Pembiayaan
  18.                                                     22 Mei 2021         7,50%            400.000          380.000
         Musyarakah
         PT Bank BRISyariah, Tbk - Line Facility
  19.                                                     17 Sep 2020         7,25%            300.000          300.000        Roll Over
         Musyarakah
         PT Bank BNI Syariah - Pembiayaan
  20.                                                     17 Sep 2020         7,10%            500.000          500.000        Roll Over
         Musyarakah
         PT Bank CIMB Niaga, Tbk - Pembiayaan
  21.                                                     7 Sep 2020          7,20%            750.000          650.000        Roll Over
         Transaksi Khusus Ekstra
         PT Bank Maybank Indonesia, Tbk -
  22.                                                     7 Sep 2020          7,00%            500.000          500.000        Roll Over
         Pembiayaan Musyarakah
         PT Bank Danamon Indonesia, Tbk - Fasilitas
  23.                                                     16 Sep 2020         6,90%           1.000.000         800.000        Roll Over
         Pembiayaan Musyarakah
  24.    Obligasi Berkelanjuatn III Tahap I SERI B        3 Okt 2020          7,40%            500.000          500.000
         Pusat Investasi Pemerintah - Dana Ultra
  25.                                                     21 Nov 2020         4,00%             7.500             878
         Mikro Fasilitas IV Tahap I

                                                                               Total         44.757.500        32.139.899




                                                                        31
Page 50
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI
2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2020 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-
IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN IV TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP I YANG TELAH
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN IV TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP II YANG TELAH
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.




                                           32
Page 51
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang angka-
angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni*             31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2020             2019           2018
 ASET
 Kas dan setara kas                                                                   591.537        625.092        384.828
    Pihak berelasi                                                                    232.135        456.905        234.567
    Pihak ketiga                                                                      359.402        168.187        150.261
 Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih                                     52.958.434     50.366.150     40.856.110
 Piutang lain-lain - bersih                                                            47.532         28.226         15.666
    Pihak berelasi                                                                      2.365            555          4.879
    Pihak ketiga                                                                       45.167         27.671         10.787
 Persediaan                                                                           260.762        246.304        116.061
 Pendapatan yang masih harus diterima                                               2.225.476      2.066.371      1.745.823
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                       496.449        217.631        124.490
 Beban dibayar dimuka                                                                  98.779        280.617        282.294
 Aset hak guna - bersih                                                               241.198              -              -
 Properti investasi                                                                       114        179.375        182.867
 Aset tetap - bersih                                                                  179.375     10.458.046      8.519.803
 Aset tak berwujud - bersih                                                        10.414.174         54.255         50.431
 Aset pajak tangguhan                                                                  52.747        799.348        511.299
 Aset lain-lain                                                                       869.224          2.762          1.516
 Uang Muka                                                                              7.923              -              -
 JUMLAH ASET                                                                       68.443.723     65.324.177     52.791.188
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                 353.248        224.050        133.052
 Utang usaha                                                                          498.051        456.355        329.101
 Utang pajak                                                                                         192.780        116.941
    Pajak penghasilan badan                                                           526.113        118.096         60.974
    Pajak lain-lain                                                                    41.717         74.684         55.967
 Liabiltas pajak tangguhan                                                              2.915          1.607              -
 Akrual                                                                             1.243.098      1.564.923      1.312.464
 Pendapatan diterima dimuka                                                            55.480         59.430         66.687
 Liabilitas lain-lain                                                                 139.457        251.444        173.683
 Pinjaman bank                                                                     32.720.167     29.925.380     20.196.314
    Pihak berelasi                                                                 19.259.470     19.456.719     12.723.503
    Pihak ketiga                                                                   13.460.697     10.468.661      7.472.811
 Surat berharga yang diterbitkan                                                    6.646.690      7.347.349      9.093.407
 Pinjaman dari pemerintah                                                             198.468        389.833        334.019
 Liabilitas sewa                                                                        2.187              -              -
 Liabilitas imbalan kerja                                                           1.801.570      1.850.716        919.031
 JUMLAH LIABILITAS                                                                 44.229.161     42.263.867     32.674.699
 EKUITAS
 Modal saham
    Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
      2018
    Modal ditempatkan dan disetor penuh
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
      2018                                                                          6.250.000      6.250.000      6.250.000
 Cadangan revaluasi aset                                                            7.710.135      7.710.135      6.071.239
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                             (720.781)      (720.780)      (257.733)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                                  6.398.029      6.398.029      5.010.489




                                                           33
Page 52
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            30 Juni*               31 Desember
 Keterangan
                                                                                              2020              2019            2018
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                                            4.574.443        3.420.240       3.040.316
                                                                                             24.211.826       23.057.624      20.114.311
  Kepentingan nonpengendali                                                                       2.736            2.686           2.178
  JUMLAH EKUITAS                                                                             24.214.562       23.060.310      20.116.489
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                              68.443.723       65.324.177      52.791.188
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      30 Juni*                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2020        2019                   2019          2018
 Pendapatan usaha
 Pendapatan sewa modal dan administrasi                                         7.156.935       6.144.648      12.948.638       11.205.418
 Pendapatan penjualan emas                                                      2.851.390       1.674.558       4.505.422        1.349.870
 Pendapatan usaha lainnya                                                         130.177          98.013         239.593          192.766
 Jumlah pendapatan usaha                                                       10.138.502       7.917.220      17.693.653       12.748.054
 Beban usaha
 Beban harga pokok penjualan emas                                               2.719.767       1.613.386        4.333.125       1.283.592
 Beban pegawai                                                                  2.074.284       1.845.915        3.783.711       3.020.337
 Beban bunga dan bagi hasil                                                     1.551.341       1.244.410        2.647.739       2.251.619
 Beban administrasi dan umum                                                    1.368.728       1.057.119        2.395.865       2.208.816
 Beban pemasaran                                                                   42.720          47.923          170.286         184.702
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang            400.292          44.867          154.374         164.386
 Jumlah beban usaha                                                             8.157.132       5.853.620      13.485.100        9.113.452
 Laba usaha                                                                     1.981.370       2.063.600        4.208.553       3.634.602
 Pendapatan lain-lain bersih                                                        9.585           1.067           22.439          28.570
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                 1.990.954       2.064.667        4.230.992       3.663.172
 Beban pajak penghasilan                                                        (460.688)       (530.127)      (1.122.914)       (887.691)
 Laba bersih periode berjalan                                                   1.530.266       1.534.540        3.108.078       2.775.481

 Penghasilan komprehensif lain:
   Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                             -               -          (617.396)       181.548
   - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                            -               -          1.704.152              -
   - Efek pajak terkait                                                                 -               -            136.598       (45.387)
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                            -               -          1.223.354       136.161
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                 1.530.266       1.534.540          4.331.432     2.911.642
 Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                        1.530.216       1.534.359          3.107.499     2.775.080
   Kepentingan non-pengendali                                                          50             181                579           401
                                                                                1.530.266       1.534.540          3.108.078     2.775.481
 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                        1.530.216       1.534.359          4.330.853     2.911.241
   Kepentingan non-pengendali                                                          50             181                579           401
                                                                                1.530.266       1.534.540          4.331.432     2.911.642
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)                244.835          245.497           497.200           444.013
*tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                    30 Juni*                               31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2020                        2019                          2018
 Rasio Pertumbuhan
 Total Aset                                                                 4,14%                         23,74%                       8,43%
 Total Liabilitas                                                           5,28%                         29,35%                       7,21%
 Total Ekuitas                                                              2,05%                         14,63%                      10,47%
 Pendapatan                                                                32,75%                         38,79%                      21,15%
 Laba bersih periode berjalan                                               6,36%                         11,98%                      10,42%
 Laba Rugi Komprehensif                                                     6,36%                         48,76%                      21,65%
 Rasio Keuangan
 Marjin laba usaha                                                         19,54%                         23,79%                      28,51%
 Marjin EBITDA                                                             37,87%                         40,94%                      48,76%




                                                               34
Page 53
                                                                                30 Juni*                                31 Desember
                            Keterangan
                                                                                 2020                          2019                   2018
 Rasio EBITDA terhadap bunga                                                               2,48x                        2,74x                  2,76x
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                    15,09%                       17,57%                 21,77%
 Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                             2,24%                        4,76%                  5,26%
 Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                          6,32%                       13,48%                 13,80%
 Pinjaman berbunga terhadap ekuitas                                                        1,63x                        1,63x                  1,47x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                  1,83x                        1,83x                  1,62x
 Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                           0,65x                        0,65x                  0,62x
 Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)                                                11,52x                        5,83x                  5,26x
 Rasio lancar (Current Ratio)                                                              1,49x                        1,54x                  1,81x
 Non Performing Financing (NPF) - Gross                                                    2,37x                        1,75x                  1,57x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.




                                                                         35
Page 54
V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
(i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA.

1.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 Juni*              31 Desember
  Keterangan
                                                                               2020         2019       2019          2018
  Pendapatan usaha                                                          10.138.502 7.917.220    17.693.653 12.748.054
  Beban usaha                                                                8.157.132 5.853.620    13.485.100     9.113.452
  Laba bersih periode berjalan                                               1.530.266 1.534.540     3.108.078     2.775.481
  Penghasilan komprehensif periode berjalan                                  1.530.266 1.534.540     4.331.432     2.911.642
*tidak diaudit

      a.     Pendapatan usaha

             Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
             30 Juni 2019
             Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp10.138.502
             juta, mengalami peningkatan sebesar Rp2.221.283 juta atau sebesar 28,06% dari pendapatan usaha Perseroan untuk
             periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar Rp7.917.220 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
             meningkatnya pendapatan penjualan emas sebesar Rp1.176.832 juta atau meningkat sebesar 70,28% dibandingkan
             periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.674.558 juta dan meningkatnya pendapatan
             sewa modal dan administrasi sebesar Rp1.012.287 juta atau meningkat sebesar 16,47% dibandingkan dengan
             periode yang sama pada tahun sebelumnya.

      b.     Beban usaha

             Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
             30 Juni 2019
             Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp8.157.132 juta,
             mengalami peningkatan sebesar Rp2.303.512 juta atau sebesar 39,35% dari beban usaha Perseroan untuk periode
             yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar Rp5.853.620 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
             beban harga pokok penjualan emas sebesar Rp1.106.381 juta atau meningkat sebesar 68,58% dibandingkan periode
             yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.613.386 juta, seiring dengan meningkatnya
             pendapatan usaha dari jual-beli emas. Selain itu beban bunga dan bagi hasil, beban administrasi dan umum serta
             pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang juga meningkat masing-masing sebesar
             24,66%, 29,48%, dan 792,18%. Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang
             meningkat sangat signifikan sebagai dampak dari adanya pembaharuan basis perhitungan penurunan nilai dan
             penghapusan piutang yang menggunakan data historis sampai dengan bulan Maret 2020.

      c.     Laba bersih periode berjalan

             Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
             30 Juni 2019
             Laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp1.530.266 juta
             mengalami penurunan sebesar Rp82.229 juta atau sebesar 3,98% dari laba bersih Perseroan untuk periode yang
             berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar Rp1.534.540 juta. Penurunan ini sejalan dengan adanya peningkatan
             pada beban usaha yang lebih besar dari peningkatan pendapatan usaha.

      d.     Penghasilan komprehensif periode berjalan
             Perseroan belum mencatatkan adanya penhasilan komprehensif lainnya sampai dengan 30 Juni 2020.




                                                            36
Page 55
2.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN POSISI KEUANGAN

     a.   Aset
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30 Juni*            31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2020            2019           2018
 ASET
 Kas dan setara kas                                                                 591.537       625.092        384.828
    Pihak berelasi                                                                  232.135       456.905        234.567
    Pihak ketiga                                                                    359.402       168.187        150.261
 Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih                                   52.958.434    50.366.150     40.856.110
 Piutang lain-lain - bersih                                                          47.532        28.226         15.666
    Pihak berelasi                                                                    2.365           555          4.879
    Pihak ketiga                                                                     45.167        27.671         10.787
 Persediaan                                                                         260.762       246.304        116.061
 Pendapatan yang masih harus diterima                                             2.225.476     2.066.371      1.745.823
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                     496.449       217.631        124.490
 Beban dibayar dimuka                                                                98.779       280.617        282.294
 Aset hak guna - bersih                                                             241.198             -              -
 Properti investasi                                                                     114       179.375        182.867
 Aset tetap - bersih                                                                179.375    10.458.046      8.519.803
 Aset tak berwujud - bersih                                                      10.414.174        54.255         50.431
 Aset pajak tangguhan                                                                52.747       799.348        511.299
 Aset lain-lain                                                                     869.224         2.762          1.516
 Uang Muka                                                                            7.923             -              -
 JUMLAH ASET                                                                     68.443.723    65.324.177     52.791.188
*tidak diaudit

          Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2019
          Total aset Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp68.443.723 juta, mengalami
          peningkatan sebesar Rp3.119.546 juta atau sebesar 4,78% dari total aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2019
          sebesar Rp65.324.177 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pinjaman yang diberikan kepada
          pihak ketiga sebesar Rp2.592.284 juta atau sebesar 5,15%, baik dari bisnis gadai maupun non-gadai.

     b.   Liabilitas
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30 Juni*            31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2020            2019           2018
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                              353.248        224.050        133.052
 Utang usaha                                                                       498.051        456.355        329.101
 Utang pajak                                                                                      192.780        116.941
    Pajak penghasilan badan                                                         526.113       118.096         60.974
    Pajak lain-lain                                                                  41.717        74.684         55.967
 Liabiltas pajak tangguhan                                                            2.915         1.607              -
 Akrual                                                                           1.243.098     1.564.923      1.312.464
 Pendapatan diterima dimuka                                                          55.480        59.430         66.687
 Liabilitas lain-lain                                                               139.457       251.444        173.683
 Pinjaman bank                                                                   32.720.167    29.925.380     20.196.314
    Pihak berelasi                                                               19.259.470    19.456.719     12.723.503
    Pihak ketiga                                                                 13.460.697    10.468.661      7.472.811
 Surat berharga yang diterbitkan                                                  6.646.690     7.347.349      9.093.407
 Pinjaman dari pemerintah                                                           198.468       389.833        334.019
 Liabilitas sewa                                                                      2.187             -              -
 Liabilitas imbalan kerja                                                         1.801.570     1.850.716        919.031
 JUMLAH LIABILITAS                                                               44.229.161    42.263.867     32.674.699
*tidak diaudit

          Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2019
          Total liabilitas Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp44.229.161 juta, mengalami
          peningkatan sebesar Rp1.965.294 juta atau sebesar 4,65% dari total liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember
          2019 sebesar Rp42.263.867 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya perolehan pinjaman dana dari bank yang




                                                         37
Page 56
          digunakan sebagai modal usaha sebesar Rp2.794.787 juta. Selain itu, pada utang pajak penghasilan badan juga
          meningkat 345,50% atau sebesar Rp408.017 juta dari Rp118.096 juta, sejalan dengan meningkatnya pendapatan
          bersih Perseroan.

     c.   Ekuitas
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 30 Juni*            31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2020            2019           2018
 EKUITAS
 Modal saham
   Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
   - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
 2018
   Modal ditempatkan dan disetor penuh
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
   - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
 2018                                                                             6.250.000      6.250.000      6.250.000
 Cadangan revaluasi aset                                                          7.710.135      7.710.135      6.071.239
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                           (720.781)      (720.780)      (257.733)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                                6.398.029      6.398.029      5.010.489
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                                4.574.443      3.420.240      3.040.316
                                                                                 24.211.826     23.057.624     20.114.311
 Kepentingan nonpengendali                                                            2.736          2.686          2.178
 JUMLAH EKUITAS                                                                  24.214.562     23.060.310     20.116.489
*tidak diaudit

          Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2019
          Ekuitas Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp24.214.562 juta, mengalami peningkatan
          sebesar Rp1.154.252 juta atau sebesar 5,01% dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 sebesar
          Rp23.060.310 juta. Peningkatan ini sejalan dengan laba yang telah dicatatkan sampai dengan 30 Juni 2020, setelah
          disesuaikan dengan efek kumulatif transisi PSAK 71/73 yang berlaku mulai tahun 2020.




                                                           38
Page 57
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri
sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah
dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda
bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan
Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum
Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No.
103 Tahun 2000”).

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor
103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51
Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya
Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000
dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01
tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal
3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta Pendirian”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22
Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat




                                                         39
Page 58
Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April
2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020.

2.     STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN

     2.1 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:

                                                                                           Nilai Saham (Rp)
             Nama Pemegang Saham                          Jumlah Saham                                                 %
                                                                                           @Rp1.000.000,00
             Modal Dasar                                  1.000.000                        1.000.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
             Negara Republik Indonesia                    251.252                          251.252.000.000             100,00
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor   251.252                          251.252.000.000             100,00
             Penuh
             Saham Dalam Portepel                         748.748                          748.748.000.000

     2.2 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
         Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
         yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
         Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
         AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
         dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
         dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal
         22 Juni 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan
         ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                    Nilai Saham (Rp)
                                                           Jumlah Saham
             Nama Pemegang Saham                                                    @Rp1.000.000,00                    %
                                                           Seri A     Seri B        Seri A      Seri B
             Modal Dasar                                   1          24.999.999    1.000.000 24.999.999.000.000
             Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
             Negara Republik Indonesia                     1          6.249.999     1.000.000     6.249.999.000.000    100,00
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor    1          6.249.999     1.000.000     6.249.999.000.000    100,00
             Penuh
             Saham Dalam Portepel                          -          18.750.000    -             18.750.000.000.000

3.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                                                  :     Loto Srinaita Ginting *)
     Komisaris Independen                                             :     Makmur Keliat*)
     Komisaris                                                        :     Satya Arinanto **)
     Komisaris                                                        :     Fadlansyah Lubis **)
     Komisaris                                                        :     Rini Widyantini *)
     Komisaris                                                        :     Umiyatun Hayati Triastuti **)
     Komisaris                                                        :     Sudarto ***)

     Direksi:
     Direktur Utama                                                   :     Kuswiyoto ***)
     Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk                       :     Harianto Widodo **)
     Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan                         :     Damar Latri Setiawan **)
     Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis                      :     Ninis Kesuma Adriani **)




                                                          40
Page 59
   Direktur Teknologi Informasi dan Digital                             :     Teguh Wahyono **)
   Direktur SDM                                                         :     Mohammad Edi Isdwiarto **)
   Direktur Umum                                                        :     Gunawan Sulistyo*)

   *)      Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
   **)     Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama dikarenakan diangkat sebelum POJK
           No. 27/POJK.03/2016 belaku bagi perusahaan pergadaian.
   ***)    Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

   (i)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
            Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan
            Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.

   (ii)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-130/MBU/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 06 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
            diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067050 tanggal 27 Juli 2016, dan didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087559.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2017, sehubungan dengan
            pengangkatan Satya Arinanto dan Fadlansyah Lubis sebagai Anggota Dewan Komisaris.

   (iii)    Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Pegadaian No. SK-56/MBU/3/2017 tanggal 17 Maret 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
            Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Pegadaian No. 03 tanggal 6 April 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
            laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
            AH.01.03-0125010 tanggal 6 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0045671.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 April 2017, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti
            sebagai Anggota Dewan Komisaris.

   (iv)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
            dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24
            Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
            dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419
            tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal
            24 Agustus 2017, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Jaringan, Operasi dan
            Penjualan, Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital, dan Mohammad Edi Isdwiarto sebagai
            Direktur SDM dan Hukum.




                                                            41
Page 60
   (v)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
            dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 25 tanggal 31
            Mei 2018, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
            dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0211849
            tanggal 4 Juni 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076510.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4
            Juni 2018, sehubungan dengan pengangkatan Harianto Widodo sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan
            Produk dan Ninis Kesuma Adriani sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.

   (vi)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-03/MBU/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 15 tanggal 25 Januari 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0050178 tanggal 25 Januari 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan No. AHU-0013097.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019, sehubungan dengan pengangkatan
            Kuswiyoto sebagai Direktur Utama.

   (vii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz
            Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
            diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan
            pengangkatan Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.

   (viii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz
            Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
            diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
            pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota Dewan Komisaris.

   (ix)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan
            Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat
            di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan
            perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
            dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret
            2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020,
            sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum dan pengalihan penugasan
            Mohammad Edi Isdwiarto yang semula sebagai Direktur SDM dan Hukum menjadi Direktur SDM.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara




                                                         42
Page 61
Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan belum memenuhi jumlah
Komisaris Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Sehubungan dengan hal ini Direksi Perseroan telah
menyampaikan permohonan pengangkatan Komisaris Independen kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 773/00013.01/2020 tanggal 3 Juli 2020 Perihal Permohonan Penyesuaian Dewan
Komisaris, namun demikian Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan belum mengangkat Komisaris Independen dengan
jumlah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Utama atas nama Loto Srinaita Ginting, Komisaris atas nama Rini
Widyantini, Komisaris Independen atas nama Makmur Keliat dan Direktur Umum yaitu Gunawan Sulistyo, tetap dapat menjadi
Pihak Utama walaupun belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK
No. 27/POJK.03/2016 dikarenakan telah diangkat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016
berlaku bagi perusahaan pergadaian. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, Gunawan Sulistyo selaku Direktur Umum
Perseroan telah mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan pada Otoritas Jasa Keuangan dan telah
dilaksanakan wawancara dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Loto Srinaita Ginting selaku Komisaris
Utama Perseroan, Rini Widyantini selaku Komisaris Perseroan dan Makmur Keliat selaku Komisaris Independen Perseroan,
namun demikian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan belum diterima oleh Dewan Komisaris yang bersangkutan.
Sedangkan Direktur Utama Perseroan atas nama Kuswiyoto dan Komisaris Perseroan atas nama Sudarto telah dinyatakan
lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Terhadap Direksi dan
Dewan Komisaris yang belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan maka sesuai ketentuan dalam Pasal 2
ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.

4.   KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris No. 08/KP/DK.GD/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua
dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Pegadaian, dengan susunan sebagai
berikut:

Ketua              : Makmur Keliat
Sekretaris         : Rini Widyantini
Anggota            : Loto Srinaita Ginting
                     Fadlansyah Lubis
                     Arry Ekananta

Makmur Keliat selaku Komisaris Independen Perseroan telah melaksanakan proses wawancara sehubungan dengan penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK pada tanggal 14 Agustus 2018. Namun sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini,
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas nama Makmur Keliat selaku Komisaris Independen Perseroan belum diterima
oleh Perseroan. Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014.

5.   STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI

Struktur grup Perseroan hingga Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                         43
Page 62
Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN. Hingga Informasi Tambahan
ini diterbitkan, pihak yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Pemerintah Republik Indonesia.




                                                      44
Page 63
Sedangkan struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:




                                                         45
Page 64
6.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting
seperti itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas
dan kewajiban yang diembannya.

Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan
berkembang mencapai tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan
fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem
Pengelolaan SDM diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan
pengalaman kerja dan/atau latar belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang
tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang
mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.

Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang
jelas, sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-
masing. Dengan demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman
dan pengawasan pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian
wewenang pada tiap bagian.

Komposisi Jumlah Pegawai
Pada tanggal 30 Juni 2020, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 14.154 karyawan, tidak termasuk Direksi
dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi.

                                                                                31 Desember                  30 Juni
 Kategori
                                                                         2018                 2019            2020
 Status Kepegawaian
 Pegawai Tetap                                                              12.902               12.745          12.772
 Pegawai Tidak Tetap                                                           115                1.290           1.382
 Total                                                                      13.017               14.035          14.154
 Pendidikan (Pegawai Tetap)
 SD, SMP                                                                        46                   46              11
 SMA DAN D-I / D-II                                                          2.942                2.768           2.702
 D-III                                                                       1.689                1.635           1.615
 S1 dan D-IV                                                                 7.719                7.738           7.866
 S.2 dan S.3                                                                   506                  558             578
 Total                                                                      12.902               12.745          12.772
 Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
 Grade 16                                                                        2                    2               2
 Grade 15                                                                       43                   52              53
 Grade 14                                                                      106                  110             111
 Grade 13                                                                      345                  377             377
 Grade 12                                                                    1.058                1.039             972
 Grade 11                                                                      257                  410             476
 Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                   11.091               10.755          10.781
 Total                                                                      12.902               12.745          12.772
 Usia (Pegawai Tetap)
 < 25                                                                          955                     812          841
 25 - 30                                                                     2.627                   2.157        1.949
 31 - 35                                                                     4.364                   4.534        4.464
 36 - 40                                                                     1.271                   1.574        1.846
 41 - 45                                                                     1.135                   1.020          966




                                                        46
Page 65
                                                                                            31 Desember                         30 Juni
     Kategori
                                                                                       2018             2019                     2020
     46 - 50                                                                               1.623             1.590                    1.530
     >50                                                                                     927             1.058                    1.176
     Total                                                                                12.902           12.745                    12.772
     Lokasi (Pegawai Tetap)
     Kantor Pusat                                                                                 759          1.036                 1.144
     Kantor Wilayah                                                                               531            531                   580
     Kantor Area                                                                                1.528          1.741                 1.671
     Kantor Cabang                                                                              2.872          2.611                 2.728
     Kantor Cabang Syariah                                                                        478            463                   465
     Unit Pelayanan Cabang                                                                      5.670          5.353                 5.189
     Unit Pelayanan Cabang Syariah                                                              1.064          1.010                   995
     Total                                                                                     12.902         12.745                12.772
     Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
     Operasional                                                                               11.612         11.178                11.048
     Support                                                                                    1.100          1.363                 1.514
     Auditor                                                                                      190            204                   210
     Total                                                                                     12.902         12.745                12.772

   Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.

                                                                                               PT Pegadaian Galeri
                                  PT Balai Lelang Artha Gasia*)   PT Pessona Optima Jasa                               PT Pesona Indonesia Jaya
                                                                                               Dua Empat
Kategori                            31 Desember        30 Juni    31 Desember    30 Juni       31Desember  30 Juni     31 Desember       30 Juni
                                   2018     2019        2020      2018   2019     2020         2018 2019    2020       2018    2019       2020
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                           -          -          -      -      57        62         56      35     32         -         8          8
Pegawai Tidak Tetap                     -          -          -     81      34        61         10     126    159       594       641        623
Pegawai Sumber Luar                     -          -          -      -       -         -          -       -                -       236         88
Total                                   -          -          -     81      91       123         66     161    191       594       885        719
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA                           -           -          -       -      6         9          -      -       -         -         -         -
Diploma (DI - D3)                      -           -          -       -      6         6          2      2       3         -         1         1
Sarjana (D4 - S1)                      -           -          -       -     43        44         53     32      28         -         6         6
Pascasarjana (S2/Master)               -           -          -       -      2         3          1      1       1         -         1         1
Parcasarjana (S3/DR/PhD)               -           -          -       -      -                    -      -       -         -         -         -
Total                                  -           -          -       -     57        62         56     35      32         -         8         8
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 15                               -           -          -       -      -                    1      1       1         -                    -
Grade 14                               -           -          -       -      -                    1      1       1         -         1          1
Grade 13                               -           -          -       -      -                    1      2       1         -         2         2]
Grade 12                               -           -          -       -      -                    1      -       1         -         -          -
Grade 11                               -           -          -       -      2         2          2      2       2         -         1          1
Grade 4-10 (Non Pejabat)               -           -          -       -     55        60         50     29      26         -         4         4]
Total                                  -           -          -       -     57        62         56     35      32         -         8          8
Usia (Pegawai Tetap)
< 25                                    -          -          -       -      1         1          -      -                           -         -
25 - 30                                 -          -          -       -     15        14          9      2       1          -        2         2
31 - 35                                 -          -          -       -     18        20         28     18      12          -        1         1
36 - 40                                 -          -          -       -     12        13         12      8      12          -        0         0
41 - 45                                 -          -          -       -      6         8          2      3       3          -        1         2
46 - 50                                 -          -          -       -      3         4          3      2       2          -        3         2
>50                                     -          -          -       -      2         2          2      2       2          -        1         1
Total                                   -          -          -       -     57        62         56     35      32          -        8         8
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat                            -          -          -       -     29        27         10     14      12          -        8         8
Kantor Wilayah                          -          -          -       -     28        35          -      -      12          -        -          -
Kantor Area                             -          -          -       -      -         -           -      -      -          -        -          -
Kantor Cabang                           -          -          -       -      -             -     46     21       6          -        -          -
Kantor Cabang Syariah                   -          -          -       -      -             -       -      -      -          -        -          -




                                                                     47
Page 66
                                                                                           PT Pegadaian Galeri
                                  PT Balai Lelang Artha Gasia*)   PT Pessona Optima Jasa                         PT Pesona Indonesia Jaya
                                                                                           Dua Empat
Kategori                            31 Desember        30 Juni    31 Desember    30 Juni   31Desember  30 Juni   31 Desember      30 Juni
                                   2018     2019        2020      2018   2019     2020     2018 2019    2020     2018    2019      2020
Unit Pelayanan Cabang                   -        -            -       -      -         -      -      -       -        -      -          -
Unit Pelayanan Cabang Syariah           -        -            -       -      -         -      -      -       -        -      -          -
Total                                   -        -            -       -    57         62     56    35       30        -     8           8
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
Operasional                             -         -           -       -      -         -    46     21       15        -      -          -
Support                                 -         -           -       -     57         -    10     14        4        -      8          8
Total                                   -         -           -       -     57        62    56     35       19        -      8          8
   *) hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perusahaan Anak sedang dalam proses likuidasi

        Tenaga Kerja Ahli
        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki
        pegawai yang dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

        Pelatihan dan Pengembangan
        Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang
        memiliki kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan
        dinamika bisnis Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran
        sentral dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang
        memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran
        Perseroan melalui program pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.

        Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan
        yang mampu menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi
        dan misi Perseroan. Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan
        ini adalah bentuk dukungan terhadap proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan.
        Perseroan tengah mengembangkan beberapa produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam
        organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset
        yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan karyawan yang
        adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.

        Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2019 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Diklat.
        Program tersebut adalah:

           1.   General Capability (Basic, Intermediate, dan Intrapreneurship)
           2.   Spesifik Capability (Training Penaksir, Training Analis Kredit, Training Auditor, Training Pranata, Sertifikasi
                Instruktur)
           3.   Enchancement (Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dll.)
           4.   Tugas Belajar (Beasiswa)
           5.   Pendidikan Mandiri
           6.   Program Non-Diklat
           7.   Pemenuhan Sarana dan Prasarana Learning Center
           8.   Mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2008
           9.   Inisiasi standar kompetensi Penaksir

        Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang
        diantaranya akan melaksanakan training Individual Development Program (IDP) bagi seluruh karyawan, pengembangan
        Learning Management System melalui penggunaan Human Capital Management System (HCMS) yang terintegrasi
        dengan Divisi Strategi Human Capital, inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal
        pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
        bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang
        memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian
        pelatihan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan
        pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.

        Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang
        tersebar di 3 (tiga) kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi
        pengembangan talenta SDM yang bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan




                                                                     48
Page 67
      sedang merancang untuk membentuk Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan
      talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support
      yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan
      mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil,
      yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.

      Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp92.108 juta pada tahun
      2018 dan Rp154.978 juta pada tahun 2019.

      Kesejahteraan Sosial Karyawan
      Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa
      kepada karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon
      pemutusan kerja. Imbalan kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja,
      hingga program kesehatan dan program pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan
      memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program
      kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
      jawabnya di Perseroan.

      Disamping memberikan hak-hak remunerasi karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), guna
      memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik sekaligus sebagai stimulus dalam
      meningkatkan kinerja, pada tahun 2019 Perseroan memberikan reward dalam bentuk Umroh dan wisata rohani.

      Serikat Pekerja
      Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin
      kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat
      Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan
      dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana
      hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam
      Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.

      Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan
      fasilitas, bantuan serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan
      organisasi maupun penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen
      dilarang melakukan penekanan, diskriminasi, dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk
      peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen
      dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

 Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2017 - 2021
 Ketua Umum                                                             :   Ismail Ilyas
 Ketua I                                                                :   Januardi
 Ketua II                                                               :   Denny Agung Pranajaya
 Sekretaris Jenderal                                                    :   Sulaeman
 Wakil Sekretaris Jenderal                                              :   Samanhudi
 Bendahara                                                              :   Lenny Rahmi Satri
 Wakil Bendahara                                                        :   Nur Fadilah Achyani

7.      PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      6.1. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      6.1.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
 No.                                           Izin                                             Masa Berlaku
 1.        Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
           (“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang
                                                                                                       -
           Penegasan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT
           Pegadaian (Persero).
 2.        Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)
           tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
                                                                                                       -
           telah terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman
           Uang.




                                                                49
Page 68
No.                                       Izin                                                         Masa Berlaku
3.     Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-
       469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas                                     -
       Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4.     Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-
       864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui
                                                                                                              -
       rencana Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union
       Financial Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
5.     Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-
       00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan
                                                                                                              -
       dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
       Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6.     Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000
                                                                                                              -
       atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.
7.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-
       01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero)                                            -
       tertanggal 1 Mei 2012.
8.     Nomor Induk Berusaha No. 8120017002839 tanggal 23 Oktober 2018 untuk
       kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 64921 yaitu
                                                                                                              -
       kegiatan usaha Pegadaian, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
       c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
9.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) Kantor Pusat No.
       143/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 dikeluarkan oleh Kelurahan                 berlaku sampai dengan 27 April 2022
       Kenari tertanggal 9 Mei 2017.

   6.1.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No.                                              Izin                                                     Masa Berlaku
                                                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1.       Nomor Induk Berusaha No. 9120109922938 tanggal 23 Sepetember 2019 atas
         nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik                                 -
         Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
2.       Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama PT Pegadaian                             -
         Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk dan atas
         nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/ Walikota, Lembaga Online
         Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120109922938
         tanggal 22 Februari 2020
3.       NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak                                -
         Pratama Jakarta Senen.
4.       SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang                                        -
         diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor
         Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen.
5.       SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang                                     -
         diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP
         Pratama Jakarta Senen.
6.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-1.824.27/e/2018                            -
         tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
         Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                      PT Pesonna Indonesia Jaya
1.       Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120009991473 atas nama PT Pesonna                                      -
         Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
         Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 17 September 2019.
2.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB 9120009991473 yang dikeluarkan oleh                              -
         Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang mengalami perubahan ke-13
         (tiga belas) tanggal 21 Mei 2020.
3.       Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) No. 503/00020/BPTPM/TDUP/III/2016
         yang beralamat di Jalan Andi Mappanyukki No. 49, Makassar yang dikeluarkan oleh        berlaku sampai dengan 2 Maret 2021
         Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Makassar
         tanggal 2 Maret 2016.
4.       TDUP No. 23/03.03/BPTPM/II/2016 yang beralamat di Jalan Jend. Sudriman No.
         455 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal                                    -
         Pemerintah Kota Pekanbaru tanggal 2 Februari 2016.

5.      TDUP No. 0030/H.GM/2016 yang beralamat di Jalan Gadean No. 3, Kelurahan
        Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, yang dikeluarkan oleh Dinas                  wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun
        Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 20 Desember 2016.                                          sekali




                                                               50
Page 69
     No.                                            Izin                                                 Masa Berlaku
     6.      TDUP No. 016/H.JT/2018 yang beralamat di Jalan P. Diponegoro No. 99,
             Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta, yang dikeluarkan oleh Dinas        wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun
             Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 15 Mei                          sekali
             2018.
     7.      TDUP No. 556/015/DUP/VII/2016 yang beralamat di Jalan Gadjah Mada No. 5,
             Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang dikeluarkan oleh       wajib daftar ulang pada tanggal 20 Juli
             Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tegal berlaku sejak tanggal                    2021
             20 Juli 2016.
     8.      TDUP No. 503/37/TDUP/IX/2016 yang beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 24,
             Kauman, Pekalongan Timur, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan         wajib daftar ulang pada tanggal 7
             Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pekalongan tanggal 7 September                September 2021
             2016.
     9.      TDUP NIB 9120009991473 yang beralamat di Jalan Depok No. 33, Semarang yang                         -
             dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 10 Juni
             2020.
     10.     TDUP No. 503.08/376/436.6.14/2015 yang beralamat di Jalan Benteng No. 1,
             Surabaya yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah                          -
             Kota Surabaya tanggal 29 Juni 2015.
     11.     Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik No.        berlaku selama masih menjalankan
             22/3525/IU/PMDN/2016 tentang Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi                       kegiatan usaha
             Penanaman Modal Dalam Negeri Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan
             Kabupaten Gresik yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan
             Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik yang dikeluarkan oleh Badan
             Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik tanggal 26 Oktober 2016.
     12.     Sertifikat Bintang Tiga No. 226/LSU-MTM/IV/2019 untuk Hotel Pesonna Gresik
             yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan Sidokumpul,           berlaku sampai dengan 10 April 2022
             Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang dikeluarkan oleh PT Megah Tritunggal
             Mulia tanggal 10 April 2019.
     13.     Sertifikat Bintang Tiga No. 18100064-H3 untuk Pesonna Hotel Makassar yang
             terletak di Jalan Andi Mappanyukki No. 49, Makassar, yang dikeluarkan oleh PT   berlaku sampai dengan 19 September
             Enhaii Mandiri 186 tanggal 19 September 2019.                                                   2020
     14.     Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 025/LSU-SWU/SK-DIR/II/2019 untuk
             Pesonna Hotel Tegal yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 5, Kelurahan           berlaku sampai dengan 24 Februari
             Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang dikeluarkan oleh PT Sertifindo                  2022
             Wisata Utama tanggal 25 Februari 2019.
     15.     Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 011/LSU-SWU/SK-DIR/III/2019 untuk
             Pesonna Hotel Semarang yang terletak di Jalan Depok No. 33, Semarang, yang      berlaku sampai dengan 6 Maret 2022
             dikeluarkan oleh PT Sertifindo Wisata Utama tanggal 7 Maret 2019.
     16.     SKDP No. 144/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 tanggal 9 Mei 2017 atas
             nama PT Pesonna Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana       berlaku sampai dengan 18 Februari
             Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kenari.                                                 2022
     17.     Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) No. 0255/C.31/31.71/1.785.56/2018 tanggal 6
             Juli 2018 atas nama PT PIJ yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan        berlaku sampai dengan 7 November
             Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat.                                             2020
                                                         PT Pesonna Optima Jasa
     1.      Nomor Induk Berusaha No. 9120404131384 tanggal atas nama PT Pesonna
             Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga                       -
             Pengelola dan Penyelenggara OSS.
     2.      Surat Izin Kapolri No. SI/5337/IX/YAN.2.14/2019 tanggal 4 September 2019 atas
             nama PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia                      -
             sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga
             Pengamanan.
     3.      NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang
             diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen                          -
             Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     4.      SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama
             PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen,                         -
             Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
     5.      SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang
             dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah                      -
             DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia.

8.         PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI




                                                                51
Page 70
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 No        Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                   Pihak        Jatuh Tempo       OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                     Terafiliasi
 1.   Akta Perjanjian Pembiayaan      BSM menyetujui untuk menyediakan               BSM           10 Februari 2021     119.432.915.417
      Berputar Dengan Akta            fasilitas pembiayaan Modal kerja
      Musyarakah No. 20 tanggal       Pembiayaan Dana Berputar (PDB)
      22 Februari 2007 dibuat         untuk Perseroan sesuai dengan
      dihadapan Ina Rosaina           persyaratan           dan        ketentuan
      S.H., Notaris di Jakarta,       sebagaimana diatur dalam perjanjian,
      sebagaimana         terakhir    dengan rincian sebagai berikut:
      diubah     dengan     Surat     a. BSM             menyetujui         untuk
      Penawaran        Pemberian          menyediakan fasilitas pembiayaan
      Pembiayaan PT Pegadaian             Modal kerja Pembiayaan Dana
      (Persero) No. 22/003-3/SP-          Berputar (PDB) untuk Perseroan
      3/CB2 tanggal 4 Februari            dengan limit pembiayaan sebesar
      2020 yang dibuat di bawah           Rp400.000.000.000,00            (empat
      tangan dan bermaterai               ratus miliar Rupiah).
      cukup oleh dan antara           b. Porsi Syirkah:
      Perseroan dengan PT Bank                   (i) BSM:
      Syariah Mandiri (“BSM”)                          Rp1.500.000.000.000,00
                                                       (satu triliun lima ratus
                                                       miliar Rupiah), 51,13%
                                                       (lima puluh satu koma
                                                       satu tiga persen);
                                                 (ii) Perseroan:
                                                       Rp1.433.589.000.000,00
                                                       (satu triliun empat ratus
                                                       tiga puluh tiga miliar lima
                                                       ratus delapan puluh
                                                       sembilan juta Rupiah)
                                                       58,87% (lima puluh
                                                       delapan koma delapan
                                                       tujuh persen);
                                      c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
                                          sebesar 98,3420% (sembilan puluh
                                          delapan koma tiga empat dua nol
                                          persen), BSM sebesar 1,6580%
                                          (satu koma enam lima delapan nol
                                          persen).
                                      Tujuan Penggunaan adalah untuk
                                      modal kerja kebutuhan operasinal
                                      usaha Perseroan.
 2.   Akta Perjanjian Line Facility   Perseroan dan BSM sepakat terhadap             BSM           10 Februari 2021    1.100.000.000.000
      Modal Kerja Musyarakah          Line Facility – Musyarakah sesuai
      No. 37 tanggal 26 Februari      dengan persyaratan dan ketentuan
      2016, dibuat dihadapan          sebagaimana diatur dalam perjanjian,
      Ofiyati Sobriyah, S.H.,         dengan rincian sebagai berikut:
      Notaris      di     Jakarta,    a. BSM             menyetujui         untuk
      sebagaimana telah diubah            menyediakan fasilitas pembiayaan
      terakhir dengan Surat               Modal            kerja        sejumlah
      Penawaran        Pemberian          Rp1.100.000.000.000,00             (satu
      Pembiayaan PT Pegadaian             triliun seratus miliar Rupiah).
      (Persero) No. 22/003-3/SP-      b. Porsi Syirkah: Perseroan 48,87%
      3/CB2 tanggal 4 Februari            (empat puluh delapan koma
      2020 oleh dan antara PT             delapan tujuh persen), BSM 51,13%
      Bank Syariah Mandiri                (lima puluh satu koma satu tiga
      (“BSM”) dengan Perseroan            persen).
                                      c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
                                          sebesar 95,9248% (sembilan puluh
                                          lima koma sembilan dua empat
                                          delapan persen), BSM sebesar
                                          4,0752% (empat koma nol tujuh lima
                                          dua persen).




                                                                    52
Page 71
No        Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                    Pihak        Jatuh Tempo       OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                     Terafiliasi
                                     Tujuan Penggunaan adalah untuk
                                     kebutuhan           operasional       usaha
                                     Perseroan.
3.   Perjanjian     Kredit   No.     Perseroan dan BNI sepakat terhadap              BNI           14 Januari 2021.    3.100.000.000.000
     012/BIN/PK/2018 tanggal         fasiltias      kredit     sesuai    dengan
     26 Maret 2018 yang dibuat       persyaratan            dan        ketentuan
     dibawah      tangan     dan     sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     bermaterai            cukup     dengan rincian sebagai berikut
     sebagaimana terakhir kali       a. BNI              menyetujui         untuk
     diubah dengan Persetujuan              menyediakan fasilitas bersifat
     Perubahan Perjanjian Kredit            plafond/uncommitted          dengan
     No. (2) 012/BIN/PK/2018                maksimum kredit yang diberikan
     yang dibuat dibawah tangan             BNI kepada Perseroan sebesar
     dan bermaterai cukup oleh              Rp3.100.000.000.000,00           (tiga
     dan antara Perseroan dan               triliun satu miliar Rupiah).
     PT Bank Negara Indonesia        Tujuan Penggunaan adalah untuk
     (Persero),Tbk (“BNI”)           kebutuhan           operasional       usaha
                                     Perseroan.
4.   Perjanjian      Kredit  No.     Perseroan dan BNI sepakat terhadap              BNI           14 Januari 2021     1.054.835.068.585
     013/BIN/PK/2018 tanggal         fasiltias      kredit     sesuai    dengan
     26 Maret 2018 yang dibuat       persyaratan            dan        ketentuan
     di bawah tangan dan             sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     bermaterai cukup yang telah     dengan rincian sebagai berikut:
     diubah beberapa kali dan        a. BNI menyetujui untuk menyediakan
     terakhir kali diubah dengan         fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
     Persetujuan       Perubahan         maksimum                        sebesar
     Perjanjian Kredit No. (2)           Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
     013/BIN/PK/2018        yang         Rupiah).
     dibuat dibawah tangan dan       b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
     bermaterai cukup oleh dan           (nol koma dua puluh lima persen)
     antara Perseroan dan PT             per tahun dihitung dari Maksimum
     Bank Negara Indonesia               Kredit.
     (Persero), Tbk (“BNI”)          Tujuan Penggunaan adalah untuk
                                     modal kerja usaha Perseroan.
5.   Akta Perjanjian Kredit dan      Perseroan dan BRI sepakat terhadap              BRI           28 Februari 2021    3.619.730.258.044
     Pengakuan Hutang No. 70         fasiltias      kredit    sesuai     dengan
     tanggal 14 Oktober 1989         persyaratan           dan        ketentuan
     dibuat di hadapan Sutjipto,     sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     S.H., Notaris di Jakarta oleh   dengan rincian sebagai berikut:
     dan antara PT Bank Rakyat        a. (i) Kredit Modal Kerja (“KMK”)
     Indonesia (Persero) Tbk                 dengan        plafond      sebesar
     (“BRI”) dengan Perseroan                Rp6.000.000.000.000,00 (enam
     yang beberapa kali diubah
                                             triliun Rupiah); (ii) Fasilitas
     dan terakhir diubah dengan
     Surat Penawaran Putusan                 Pinjaman       Jangka       Pendek
     Kredit PT Bank Rakyat                   (“FPJP”) dengan plafond sebesar
     Indonesia (Persero) Tbk                 Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
     No.R.II.39-PK/DKD/03/2020               triliun Rupiah) sublimit fasilitas
     tanggal 5 Maret 2020                    KMK Rp6.000.000.000.000,00
                                             (enam triliun Rupiah).
                                      b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
                                             (nol koma dua puluh lima persen)
                                             per      tahun     dihitung    dari
                                             Maksimum Kredit.
                                     Bunga Kredit untuk fasilitas KMK adalah
                                     sebesar 9% (sembilan persen) per
                                     tahun.
6.   Akta Akad Pembiayaan            Perseroan dan BRI Syariah sepakat               BRI           22 Mei 2021          400.000.000.000
     Musyarakah No. 10 tanggal       terhadap fasiltias kredit sesuai dengan         Syariah
     10 Maret 2016, dibuat di        persyaratan           dan        ketentuan
     hadapan Ashoya Ratam,           sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     S.H., M.KN., Notaris di         dengan rincian sebagai berikut:
     Jakarta,   yang      telah      a. BRI Syariah menyetujui untuk
     beberapa kali diubah dan               memberikan fasilitas pembiayaan




                                                                   53
Page 72
No        Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                  Pihak        Jatuh Tempo          OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                  Terafiliasi
     terakhir diubah dengan               kepada Perseroan sejumlah
     Addendum Kesebelas Akad              Rp400.000.000.000,00        (empat
     Pembiayaan Musyarakah                ratus miliar Rupiah) sesuai dengan
     No.                05/ADD-           permintaan Perseroan yang dapat
     MUSYARAKAH/KP/03/2020                ditarik secara bertahap maupun
     tanggal 26 Maret 2020 yang           seluruhnya.
     dibuat di bawah tangan dan      b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
     bermaterai cukup oleh dan            modal kerja untuk unit usaha
     antara PT Bank BRI Syariah           syariah Perseroan.
     (“BRI Syariah”) dengan          c. Nisbah bagi hasil untuk masing-
     Perseroan                            masing pihak adalah (i) 94.60%
                                          (sembilan puluh empat koma
                                          enam nol persen) dari pendapatan
                                          untuk Perseroan dan (ii) 5.40%
                                          (lima koma empat nol persen) dari
                                          pendapatan BRI Syariah;
                                     Perseroan dikenakan denda sebesar
                                     Rp835.648,00 (delapan ratus tiga puluh
                                     lima ribu enam ratus empat puluh
                                     delapan Rupiah) untuk setiap hari
                                     keterlambatan      atas     pembayaran
                                     kewajiban bagi BRI Syariah.

7.   Akta Perjanjian Pembelian       Perseroan dan BRI Syariah sepakat            BRI           26 Maret 2021           300.000.000.000
     Line Facility No. 121 tanggal   terhadap fasiltias kredit sesuai dengan      Syariah
     22 Mei 2019 yang dibuat di      persyaratan         dan       ketentuan
     hadapan Ashoya Ratam,           sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     S.H., M.KN., Notaris di         dengan rincian sebagai berikut:
     Jakarta        sebagaimana      a. BRI           Syariah        bersedia
     diubah dengan Addendum               menyediakan fasilitas pembaiyaan
     Perjanjian Pemberian Line            kepada Perseroan yang bersifat
     Facility Musyawarah No.              revolving, untuk jumlah total
     06/ADD-                              setinggi-tingginya          sebesar
     LFMUSY/KP/03/2020                    Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
     tanggal 26 Maret 2020 yang           miliar Rupiah).
     dibuat di bawah tangan dan      Tujuan penggunaan adalah Perseroan
     bermaterai cukup oleh dan       akan digunakan untuk pembiayaan
     antara PT Bank BRI Syariah      berdasarkan perjanjian dalam rangka
     (“BRI Syariah”) dengan          modal kerja jangka pendek Perseroan
     Perseroan                       Unit Usaha Syariah.
8.   Akta       Akad       Plafond   Perseroan dan BNI Syariah sepakat            BNI           16 Maret 2021           500.000.000.000
     Pembiayaan No. 32 tanggal       terhadap fasiltias kredit sesuai dengan      Syariah
     17 Maret 2017 yang dibuat       persyaratan         dan       ketentuan
     di hadapan Ashoya Ratam,        sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     S.H., M.Kn., Notaris di         dengan rincian sebagai berikut:
     Jakarta        sebagaimana      a. BNI Syariah menyetujui untuk
     diubah terakhir kali dengan         memberikan        akad       fasilitas
     Surat      Addendum        IV       pembiayaan         dengan       total
     Keputusan             Plafond       maksimum        Plafond     sebesar
     Pembiayaan atas nama PT             Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
     Pegadaian (Persero) No.             miliar Rupiah;
     BNISy/CRD/SKP.I/076/R           Tujuan pembiayaan ini adalah untuk
     tanggal 19 Maret 2020           modal kerja Perseroan.
     bermaterai cukup dan
     ditandatangani           oleh
     Perseroan dengan PT Bank
     BNI Syariah (“BNI Syariah”)
9.   Akta Perjanjian Kredit No.      Perseroan dan Bank Mandiri sepakat           Bank          14 Mei 2021     i)    KMK I: 3.384.970.187.229
     29 tanggal 21 Februari 2003     terhadap Fasilitas Kredit sesuai dengan      Mandiri                       ii)   KMK II: 135.536.656.770
     dibuat di hadapan Raharti       persyaratan        dan        ketentuan
     Sudjardjati, S.H., Notaris di   sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Jakarta      juncto     Akta    dengan rincian sebagai berikut:
     Perubahan Perjanjian Kredit     a. Bank Mandiri setuju untuk
     Modal Kerja No. KP-                 memberikan fasilitas kredit dengan




                                                                 54
Page 73
     No          Nama Perjanjian                       Isi Pokok Perjanjian                   Pihak        Jatuh Tempo        OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                            Terafiliasi
            CRO/016/PK-KMK/2008                 memperhatikan ketentuan dan
            No. 281 tanggal 21 April            syarat-syarat perjanjian dengan
            2008 yang dibuat di                 perincian sebagai berikut:
            hadapan Tuasikal Abua,
                                                    (i) Fasilitas KMK Revolving I
            S.H., Notaris di Jakarta yang
            telah beberapa kali diubah                    dengan                limit
            dan diubah terakhir kali                      Rp4.250.000.000.000,00
            dengan Akta Addendum XVI                      (empat triliun dua ratus
            (Keenam Belas) Perubahan                      lima puluh miliar Rupiah);
            Perjanjian Kredit Modal                 (ii) Fasilitas KMK Revolving
            Kerja No. CRO-KP/016/PK-                      II      dengan        limit
            KMK/2008 No. 19 tanggal
                                                          Rp250.000.000.000,00
            14 Mei 2020 yang dibuat di
            hadapan       Ir.    Nanette                  (dua ratus lima puluh
            Cahyanie Handari Adi                          miliar Rupiah).
            Warsito, S.H., Notaris di       b. Bunga: 9,00% (sembilan persen)
            Jakarta oleh dan antara            per annum, tingkat bunga sewaktu-
            Perseroan dengan PT Bank           waktu dapat berubah sesuai dengan
            Mandiri      Tbk,      (“Bank      ketentuan yang berlaku di Bank
            Mandiri”)                          Mandiri.
                                            c. Provisi: 0,25% (nol koma dua puluh
                                               lima persen) per annum dari
                                               tambahan limit yang digunakan dan
                                               dibayar pada saat pengefektifan
                                               tambahan limit kredit.
                                            d. Tujuan fasilitas yakni membiayai
                                               kebutuhan modal kerja Jasa
                                               Peminjam Gadai.

 9.        PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

 Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
 dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

No              Nama Perjanjian                       Isi Pokok Perjanjian                  Pihak             Jatuh      OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                            Ketiga           Tempo
1.        Akta Perjanjian Kredit No. 21     Perseroan dan BCA sepakat terhadap               BCA          26 September   i) 132.163.572.352
          tanggal 16 Juli 2003, dibuat di   fasiltias kredit sesuai dengan                                    2020
          hadapan Erly Soehandjojo,         persyaratan            dan         ketentuan                                 ii) 1.800.000.000.000
          S.H., Notaris di Jakarta, yang    sebagaimana diatur dalam perjanjian,
          telah beberapa kali diubah        dengan rincian sebagai berikut:                                              iii) 5.700.000.000.000
          dan terakhir kali diubah           a. BCA              menyetujui        untuk
          dengan Akta Perubahan                     menyediakan (i) fasilitas kredit
          Kedua Puluh Satu atas                     lokal (rekening koran), dengan
          Perjanjian      Kredit     No.            jumlah          tidak       melebihi
          331/Add-KCK/2019 tanggal                  Rp100.000.000.000,00 (seratus
          25 September 2019 yang                    miliar Rupiah); (ii) fasilitas time
          dibuat dibawah tangan dan                 loan revolving, dengan jumlah
          bermaterai cukup, oleh dan                utang pokok tidak melebihi
          antara Perseroan dan PT                   Rp1.800.000.000.000,00 (satu
          Bank Central Asia, Tbk                    triliun delapan ratus miliar
          (“BCA”)                                   Rupiah), (iii) fasilitas PBMM yang
                                                    tidak mengikat (uncommited),
                                                    dengan jumlah pokok tidak
                                                    melebihi
                                                    Rp4.200.000.000.000,00 (empat
                                                    triliun dua ratus miliar Rupiah).
                                             b. Tujuan pembiayaan adalah (i)
                                                    Fasilitas kredit local (rekening
                                                    koran) dan fasilitas time loan
                                                    revolving digunakan untuk
                                                    peningkatan          modal      kerja
                                                    terutama peningkatan pelepasan
                                                    kredit, (ii) Fasilitas PBMM untuk




                                                                           55
Page 74
No         Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian               Pihak       Jatuh       OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                  Ketiga      Tempo
                                            mendanai penyaluran pinjaman
                                            untuk modal kerja Perseroan.
                                      c.    Bunga Kredit (i) 8,25% (delapan
                                            koma dua puluh lima persen) per
                                            tahun, yang dihitung dari utang
                                            yang timbul dari fasilitas kredit
                                            lokal (rekening koran), untuk
                                            fasilitas kredit lokal (rekening
                                            koran), (ii) 8,25% (delapan koma
                                            dua puluh lima persen) per tahun,
                                            yang dihitung dari jumlah fasilitas
                                            time loan revolving yang telah
                                            ditarik dan belum dibayar kembali
                                            oleh Perseroan, untuk fasilitas
                                            time loan revolving.

2.   Akta Perjanjian Kredit No. 5     Perseroan dan BJB sepakat terhadap           BJB      6 Juni 2021    1.000.000.000.000
     tanggal 6 Juni 2016, dibuat di   fasiltias kredit sesuai dengan
     hadapan Nanette Cahyanie         persyaratan         dan       ketentuan
     Handari Adi Warsito, S.H.,       sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Notaris       di      Jakarta    dengan rincian sebagai berikut:
     sebagaimana diubah terakhir      a. Kredit yang diberikan BJB kepada
     kali dengan Akta Addendum            Perseroan adalah Kredit Jangka
     IV Perjanjian Kredit No. 01          Pendek        maksimal      sebesar
     Tanggal 4 Juni 2020 yang             Rp1.000.000.000.000,00         (satu
     dibuat di hadapan Agung              triliun Rupiah)
     Iriantoro, S.H., Notaris di      b. Tujuan Fasilitas untuk tambahan
     Jakarta oleh dan antara PT           modal kerja usaha Perseroan.
     Bank Pembangunan Daerah          c. Perseroan wajib membayar kepada
     Jawa Barat dan Banten                BJB bunga sebesar yang akan
     (“BJB”) dan Perseroan                ditentukan kemudian pada setiap
                                          penarikan.
                                      d. Denda: adalah (i) 3% (tiga persen)
                                          per tahun atau 0.25% (nol koma dua
                                          lima persen) per bulan terhadap
                                          tunggakan pokok dan (ii) 3% (tiga
                                          persen) per tahun terhadap
                                          tunggakan bunga

3.   Akta Perjanjian Penyediaan       Perseroan dan CIMB Niaga sepakat            CIMB     16 September     650.000.000.000
     Fasilitas No. 30 tanggal 16      terhadap fasiltias kredit sesuai dengan     Niaga        2020
     Mei 2016, dibuat di hadapan      persyaratan         dan       ketentuan
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,       sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Notaris di Jakarta, yang telah   dengan rincian sebagai berikut:
     beberapa kali diubah dan         a. CIMB Niaga menyetujui untuk
     terakhir kali diubah dengan         menyediakan:
     Perubahan Ke-4 (Keempat)            (i) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
     tanggal 6 Agustus 2020 atas              Khusus Musyarakah, Fasilitas
     Perjanjian        Penyediaan             Pembiayaan Langsung, on
     Fasilitas No. 30 Tanggal 16              Revolving Basis, Uncomitted,
     Mei 2016, yang dibuat di                 dengan jumlah maksimal
     bawah tangan, oleh dan                   sebesar Rp750.000.000.000,00
     antara PT Bank CIMB Niaga                (tujuh ratus lima puluh miliar
     Tbk (“CIMB Niaga”) dan                   Rupiah)
     Perseroan                           (ii) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
                                              Khusus Ekstra Musyarakah,
                                              Fasilitas           Pembiayaan
                                              Langsung, on Revolving Basis,
                                              Uncommitted,          maksimal
                                              sebesar Rp750.000.000.000,00
                                              (tujuh ratus lima puluh miliar
                                              Rupiah) kepada Perseroan
                                              sesuai dengan persyaratan dan
                                              ketentuan dalam Perjanjian.




                                                                  56
Page 75
No         Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                 Pihak         Jatuh         OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                     Ketiga        Tempo
                                       b. Sifat kredit adalah rekening koran
                                           Terbatas/Plafond kredit, yang
                                           penarikannya              berdasarkan
                                           underlying permohonan Perseroan.
                                       c. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan
                                           modal kerja bagi unit usaha syariah
                                           Perseroan.
4.   Akta Perjanjian Kredit No. 22     Perseroan dan Bank DKI sepakat               Bank DKI    14 Mei 2021               0
     tanggal 19 Mei 2016 dibuat di     terhadap fasiltias kredit sesuai dengan
     hadapan Nanette Cahyanie          persyaratan          dan        ketentuan
     Handari Adi Warsito, S.H.,        sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Notaris       di      Jakarta     dengan rincian sebagai berikut:
     sebagaimana telah diubah          a. Bank DKI menyetujui untuk
     beberapa kali dan terakhir kali       memberikan fasilitas jenis money
     diubah      dengan       Akta         market line kredit dengan
     Addendum IV Perjanjian                memperhatikan ketentuan dan
     Kredit No. 19 tanggal 14 Mei          syarat dalam perjanjian ini dengan
     2020 yang dibuat di Ashoya            limit        sebesar         maksimal
     Ratam, S.H., Notaris di               Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
     Jakarta oleh dan antara PT            miliar Rupiah).
     Bank DKI (“Bank DKI”) dan         b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
     Perseroan                             modal kerja usaha Perseroan.
                                       c. Perseroan wajib membayar kepada
                                           Bank DKI bunga dengan tingkat
                                           suku bunga disesuaikan dengan
                                           ketentuan yang berlaku di Bank
                                           DKI.
                                       d. Perseroan         dikenakan      denda
                                           sebesar 1,5 (satu koma lima) kali
                                           dari suku bunga kredit yang berlaku
                                           dari besarnya jumlah yang
                                           tertunggak dan lamanya tunggakan.
5.   Akta Perjanjian No. 43            Perseroan dan Bank DKI sepakat               Bank DKI    14 Mei 2021        925.000.000.000
     tanggal 20 September 2011         terhadap fasiltias kredit sesuai dengan
     tentang     Akad     Fasilitas    persyaratan          dan        ketentuan
     Pembiayaan       Musyarakah,      sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     dibuat dihadapan Dinah, S.H.,     dengan rincian sebagai berikut:
     Notaris       di      Jakarta,     a. Perseroan memperoleh fasilitas
     sebagaimana diubah dengan               pembiayaan musyarakah dari
     Addendum XI (Kesebelas)                 Bank DKI maksimal sebesar
     Akad Fasilitas Pembiayaan               Rp1.200.000.000.000,00         (satu
     Musyarakah No. 21 tanggal               triliun dua ratus miliar Rupiah).
     14 Mei 2020 yang dibuat            b. Nisbah Perhitungan bagi hasil
     dihadapan Ashoya Ratam,                 (profit share) Musyarakah adalah
     S.H., Notaris di Jakarta, oleh          6,09% : 93,91% (enam koma nol
     dan antara Perseroan dan PT             sembilan persen berbanding
     Bank DKI Jakarta (“Bank                 sembulan puluh tiga koma
     DKI”)                                   sembilan satu persen).
                                        c. Tujuan fasilitas pembiayaan
                                             adalah tambahan modal kerja
                                             pembiayaan untuk disalurkan
                                             kepada konsumen produk gadai
                                             Perseroan berdasarkan prinsip
                                             syariah.
6.   Akta Akad Musyarakah No.          Perseroan dan Permata Syariah                 Bank      25 Oktober 2020     593.533.887.815
     19 tanggal 14 Juli 2011 dibuat    sepakat terhadap fasiltias kredit sesuai     Permata
     dihadapan Ny. Sjarmeini S.        dengan persyaratan dan ketentuan             Syariah
     Chandra, S.H., Notaris di         sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Jakarta, yang telah diubah        dengan rincian sebagai berikut:
     beberapa kali dan kemudian         a. Perseroan dan Permata sepakat
     diubah terakhir kali dengan               untuk          mengkontribusikan
     Akta Addendum Perjanjian                  investasinya       masing-masing
     Pemberian             Fasilitas           terhadap Modal Musyarakah
     Pembiayaan Musyarakah No.                 sesuai dengan persyaratan dan
     100 tanggal 18 Desember                   ketentuan sebagaimana diatur




                                                                    57
Page 76
No        Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                     Pihak         Jatuh         OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                        Ketiga        Tempo
     2019 yang dibuat dihadapan             dalam perjanjian, dengan rincian
     Ashoya Ratam, S.H., Notaris            sebagai berikut:
     di Jakarta oleh dan antara                 (i)      Investasi          Permata:
     Perseroan dengan PT Bank                            Rp600.000.000.000,00
     Permata Tbk (“Permata                               (enam ratus miliar
     Syariah”)                                           Rupiah)                yang
                                                         merupakan total jumlah
                                                         gabungan                dari
                                                         Musyarakah I dan II
                                                         masing masing sebesar
                                                         Rp300.000.000.000,00
                                                         (tiga      ratus      miliar
                                                         Rupiah).
                                            (ii)         Investasi       Perseroan:
                                                         Rp3.091.955.220.753,0
                                                         0 (tiga triliun sembilan
                                                         puluh        satu     miliar
                                                         sembilan ratus lima
                                                         puluh lima juta dua ratus
                                                         dua puluh ribu tujuh
                                                         ratus lima puluh tiga
                                                         Rupiah).
                                       b. Nisbah Bagi Hasil:
                                          (i) Permata              :      10,9776%
                                                    (sepuluh koma sembilan
                                                    tujuh tujuh enam persen)
                                          (ii) Perseroan : 89,0224%
                                                    (delapan puluh sembilan
                                                    koma nol dua dua empat
                                                    persen)
                                       c. Tujuan               fasilitas        yaitu
                                            memanfaatkan                       Modal
                                            Musyarakah dalam kegiatan
                                            usaha           dan       menghasilkan
                                            Pendapatan/Keuntungan yang
                                            harus dibagikan sesuai dengan
                                            ketentuan dalam Perjanjian
7.   Akta Perjanjian Kredit No. 13   Perseroan dan Bank Permata sepakat                  Bank     25 Oktober 2020     200.000.000.000
     tanggal 25 Februari 2010,       terhadap fasiltias kredit sesuai dengan            Permata
     dibuat di hadapan Imas          persyaratan             dan           ketentuan
     Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris   sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     di Jakarta sebagaimana          dengan rincian sebagai berikut:
     diubah terakhir kali dengan     a. Bank Permata menyetujui untuk
     Akta Addendum Perjanjian             memberikan fasilitas jenis money
     Kredit Fasilitas Money Market        market line kredit dengan
     No. 99 tanggal 18 Desember           memperhatikan ketentuan dan
     2019 yang dibuat di hadapan          syarat dalam perjanjian ini dengan
     Ashoya Ratam, S.H., Notaris          limit           sebesar          maksimal
     di Jakarta oleh dan antara           Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
     Perseroan dengan PT Bank             miliar Rupiah.
     Permata,       Tbk.    (“Bank   b. Perseroan wajib membayar
     Permata”)                            kepada Permata bunga dengan
                                          tingkat suku bunga disesuaikan
                                          dengan ketentuan yang berlaku di
                                          Permata.
                                     c. Perseroan dikenakan denda
                                          sebesar 35% (tiga puluh lima
                                          persen) pertahun yang dihitung
                                          atas jumlah yang terlambat
                                          dibayar, suku bunga denda
                                          tersebut dapat diubah sewaktu-
                                          waktu dan dari waktu ke waktu
                                          oleh Permata dengan suatu
                                          pemberitahuan ke Perseroan




                                                                      58
Page 77
No        Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                Pihak         Jatuh         OSL Per 30 Juni 2020
                                                                                  Ketiga        Tempo
                                     d.   Tujuan pembiayaan adalah
                                          Perjanjian dibuat oleh para pihak
                                          sehubungan dengan pembiayaan
                                          usaha Perseroan di bidang
                                          pembiayaan secara gadai.


8.   Akta Perjanjian Pembiayaan      Perseroan dan Bank Permata sepakat            Bank     25 Oktober 2020     160.000.000.000
     Musyarakah Mutanaqisah No.      terhadap fasiltias kredit sesuai dengan      Permata
     56 tanggal 21 Maret 2019        persyaratan          dan       ketentuan
     yang dibuat di hadapan          sebagaimana diatur dalam perjanjian,
     Susanna Tanu, S.H., Notaris     dengan rincian sebagai berikut:
     di Jakarta yang diubah           a. Bank setuju memberikan kepada
     dengan Akta Addendum                    Perseroan dan berjanji untuk
     Perjanjian       Musyarakah             memberikan               fasilitas
     Mutaqisoh No. 101 tanggal 18
                                             pembiayaan berdasarkan prinsip
     Desember 2019 yang dibuat
     di hadapan Ashoya Ratam,                MMQ dengan cara melakukan
     S.H., Notaris di Jakarta oleh           pengelolaan atas objek MMQ
     dan antara PT Bank Permata,             dan Perseroan setuju untuk
     Tbk., (“Bank Permata”)                  menerima fasilitas dari Bank
     dengan Perseroan                        Permata dengan ketentuan
                                             modal MMQ:
                                         (i) Penyertaan            Perseroan:
                                                maksimum              sebesar
                                                Rp6.250.000.000.000,00
                                                (enam triliun dua ratus lima
                                                puluh miliar Rupiah);
                                         (ii) Penyertaan Bank: maksimum
                                                sebesar
                                                Rp400.000.000.000,00
                                                (empat ratus miliar Rupiah);
                                     b. Para pihak akan memperoleh bagi
                                         hasil dari pendapatan yang
                                         diperoleh dari setiap transaksi MMQ
                                         yang pembagiannya merujuk pada
                                         Nisbah Bagi Hasil yang telah
                                         disepakati dan dapat diadakan
                                         peninjauan kembali (review) oleh
                                         Bank Permata setiap 1 (satu) bulan
                                         sesuai Nisbah Bagi Hasil yang
                                         berlaku pada saat penarikan
                                         fasilitas. Besarnya bagi hasil Bank
                                         Permata dapat berubah setiap saat.
                                     c. Penyediaan penyertaan Bank
                                         Pertama oleh Bank Permata
                                         kepada       Perseroan       sebagai
                                         penyertaan atas pengelolaan obyek
                                         MMQ sebagai obyek usaha
                                         bersama.




                                                                  59
Page 78
10.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN
       PERUSAHAAN ANAK
Paa tanggal Informasi Tambahan Perseroan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam (i) 2 (dua) perkara sengketa pajak, (ii) 1
(satu) perkara perburuhan, (iii) 10 (sepuluh) perkara perdata dan (iv) 1 (satu) perkara pidana dengan keterangan mengenai
perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

 NO.         KETERANGAN MENGENAI PERKARA
 SENGKETA PAJAK
   1.    Sengketa Pajak dengan register Perkara No. 59864/PP/M.IIIB/16/2015 antara Perseroan sebagai Termohon
         Peninjauan Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
         Republik Indonesia, untuk Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Oktober 2009 dengan nilai perkara
         Rp.33.757.409.700,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari
         Mahkamah Agung.
   2.    Sengketa Pajak dengan register Perkara No. PUT-118745.16/2013/PP/M.IIIB antara Perseroan sebagai
         Termohon Peninjauan Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali di Mahkamah
         Agung Republik Indonesia, untuk Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Juli 2013. dengan nilai perkara
         Rp.18.507.927.162,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari
         Mahkamah Agung.
 SENGKETA PERBURUHAN
   3.    Perkara Hubungan Industrial No. 119/G/2014/PHI.Sby di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya antara
         Lilik Kustini sebagai Penggugat melawan Perseroan sebagai Tergugat, dengan nilai perkara sebesar
         Rp2.449.944.244.00, dimana perkara tersebut telah dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dari
         Perseroan selaku Pemohon PK, dimana Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut dengan terbitnya
         Putusan No. 104PK/Pdt.Sus-PHI/2017 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon PK dan
         membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 452K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 21 September 2015,
         selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut.
 PERKARA PERDATA
   4.    Perkara Perdata No. 80/Pdt.G/2018/PN.Blg di Pengadilan Tinggi Medan oleh Perseroan sebagai Pemohon
         Banding terhadap Warni Butar-Butar Cs sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara bahwa Termohon
         Banding telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit dengan jaminan Gadai yang dibuat oleh
         Pemohon Banding dengan Termohon Banding dan penguasaan objek Gadai oleh Tergugat II sampai dengan
         Tergugat IX adalah tidak sah (Dasar penguasaan adalah putusan pengadilan perkara pidana Penggelapan),
         dengan nilai perkara sebesar Rp871.668.000,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Relaas Putusan
         Pengadilan Tinggi Medan terkait upaya hukum Banding yang diajukan Perseroan selaku pembanding.
   5.    Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2019/PN.Dum di Pengadilan Negeri Dumai Andi Primair sebagai Pemohon
         Banding dan Perseroan sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan
         Hukum (Penggugat menganggap Perjanjian Kredit Kreasi telah melanggar pas 1320 KUHPerdata) dan nilai
         perkara sebesar Rp120.000.000,00 dimana perkara saat ini telah memperoleh putusan Pengadilan pada
         Tingkat Pertama yang pada pokoknya Putusan Pengadilan Negeri Dumai menolak Gugatan Penggugat,
         perkara pada saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi.
   6.    Perkara Perdata No. 29/Pdt,G/2018/PN.Mrb di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan
         sebagai Pemohon Kasasi dan Eti Haryati sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Sengketa
         Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat menganggap bahwa jual beli antara tergugat I dan Tergugat II telah
         melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan penggugat sebagai istri tergugat I sehingga karena jual
         belinya tidak sah maka perjanjian kredit antara tergugat II dan tergugat III menjadi batal) dan nilai perkara
         sebesar Rp265.722.800,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan Mahkamah Agung.
   7.    Perkara Perdata No. 91/Pdt.G/2019/PN.Smr di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Perseroan sebagai
         Pemohon Banding dan Udhin dan Dyathi sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa
         Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara sebesar (i) Nilai Perkara CP. Samarinda Rp 440.010.000,00 (ii) Nilai
         Perkara CP.Loa Janan Rp208.824.200,00 dimana perkara saat ini sedang dalam tahapan penyelesaian di
         Pengadilan Tinggi dengan mempersiapkan Memori Banding pada minggu ketiga bulan Januari 2020.
   8.    Perkara Perdata No. 94/Pdt.G/2019/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Suriana sebagai
         Pemohon Banding dan Perseroan sebagai Pemohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan
         Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah)dan nilai perkara
         sebesar Rp11.406.926.700,00 dimana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutus
         perkara tersebut dan Suriana telah menyatakan untuk mengajukan permohonan Banding. Pada saat ini,
         sedang dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding.
   9.    Perkara Perdata No. 35/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Perseroan sebagai
         Penggugat dan Indrajati Tjahjadi, Mourine morini, Maria Magdalena dan Andy Saputra sebagai Tergugat,




                                                         60
Page 79
         dengan pokok perkara Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara sebesar Rp6.913.512.000,00 dimana putusan
         Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah
         Wanprestasi.
   10.   Perkara Perdata No. 78/Pdt/2019/PT.Smg di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara sebagai Perseroan
         Pemohon Kasasi dan The Joe An sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Nasabah Menggadaikan
         Barang Jaminan hasil penggelapan dan nilai perkara sebesar Rp5.078.321.200,00 dimana perkara saat ini
         sedang menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
   11.   Perkara Perdata No. 285 K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai
         Pemohon Peninjauan Kembali dan Yekti Rejeki sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok
         perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak
         sah) dan nilai perkara sebesar Rp100.467.565.504,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan
         Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI.
   12.   Perkara Perdata No. 434/PDT/2018/PT.Sby di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan
         sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Lilik Kustini sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok
         perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat
         tidak sah dan nilai perkara sebesar Rp545.907.400,00 dimana perkara saat ini sedang dalam proses
         pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
   13.   Perkara Perdata No 143/Pdt.G/2019/PTA.JK di Pengadilan Agama Jakarta Pusat antara Misrayanti sebagai
         Pemohon Banding dan Perseroan sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
         Melawan Hukum terkait penggugat mendalilkan bahwa akad kredit amanah telah melanggar UU No. 8 Tahun
         1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Nilai perkara Materiil sebesar Rp. 149.146.000,00,00 Immateriil
         Rp500.000.000,00 dimana Majelis Hakim telah memutuskan perkara tersebut, yang pada pokoknya
         menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
 PERKARA PIDANA
   14.   Perkara Pidana No 395/Pid.B/2019/PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara antara Perseroan sebagai
         Pelapor dan Syahrifan Rifki Nurhamidin sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Penggelapan dan dengan
         nilai perkara Rp 143.369.168,00 dimana perkara saat ini telah masuk ke tahap Pengadilan pada Tingkat
         Pertama dan telah sampai pada sidang penuntutan.

Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri.

Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara
yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.

Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat
sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai
tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan
Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan
Anak.

11.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 3 (tiga)
Perusahaan Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:




                                                         61
Page 80
                                                                                                               Kontribusi
                                 Tahun                                                                         Pendapatan
     Nama           Tahun      Beroperasi                               Tahun      Persentase      Status       Terhadap
                                             Kegiatan Usaha
  Perusahaan       Pendirian    Secara                                Penyertaan   Kepemilikan   Operasional   Pendapatan
                               Komersial                                                                       Konsolidasi


Perusahaan
Anak
PT Balai Lelang      2000        2012           Jasa Lelang             2000         99,99%        Dalam         0,00%
Artha Gasia d/h                                                                                    Proses
PT Balai Lelang                                                                                   Likuidasi
Pegadaian
PT       Pesonna     2014        2014       (i)          Aktivitas      2014          99%        Beroperasi      4,72%
Optima Jasa                                 ketenagakerjaan,
                                            (ii)         Aktivitas
                                            keamanan          dan
                                            penyelidikan, (iii)
                                            Aktivitas
                                            administrasi kantor,
                                            aktivitas penunjang
                                            kantor dan aktivitas
                                            penunjang usaha
                                            lainnya,           (iv)
                                            Aktivitas      rumah
                                            tangga       sebagai
                                            pemberi kerja dari
                                            personil domestik,
                                            (v)          Aktivitas
                                            penyedia         jasa
                                            untuk gedung dan
                                            pertamanan, (vi)
                                            Aktivitas
                                            penyewaan         dan
                                            sewa guna usaha
                                            tanpa hak opsi, (vii)
                                            Reparasi komputer
                                            dan           barang
                                            keperluan pribadi
                                            dan perlengkapan
                                            rumah tangga, (viii)
                                            Aktivitas
                                            pemrogaman,
                                            konsultasi
                                            komputer          dan
                                            kegiatan        Yang
                                            Berhubungan
                                            Dengan Itu (YBDI),
                                            (ix) Aktivitas kantor
                                            pusat             dan
                                            konsultasi
                                            manajemen,          (x)
                                            Perdagangan,
                                            reparasi          dan
                                            perawatan mobil
                                            dan sepeda motor,
                                            (xi) Aktivitas pos
                                            dan kurir, (xii)
                                            Angkutan darat dan
                                            angkutan melalui
                                            saluran pipa, (xiii)
                                            Periklanan        dan
                                            penelitian pasar,
                                            (xiv) Pendidikan,
                                            (xv) Perdagangan
                                            besar, bukan mobil




                                                            62
Page 81
                                                                                                                 Kontribusi
                                 Tahun                                                                           Pendapatan
     Nama           Tahun      Beroperasi                                 Tahun      Persentase      Status       Terhadap
                                             Kegiatan Usaha
  Perusahaan       Pendirian    Secara                                  Penyertaan   Kepemilikan   Operasional   Pendapatan
                               Komersial                                                                         Konsolidasi


                                            dan sepeda motor,
                                            (xvi) Perdagangan
                                            eceran,         bukan
                                            mobil dan motor,
                                            (xvii) Pergudangan
                                            dan           aktivitas
                                            penunjang
                                            angkutan,        (xviii)
                                            Aktivitas
                                            penerbitan, (xix)
                                            Industri percetakan
                                            dan        reproduksi
                                            media rekaman,
                                            (xx)         Aktivitas
                                            professional, ilmiah
                                            dan teknis lainnya,
                                            (xxi)         Aktivitas
                                            arsitektur         dan
                                            keinsinyuran;
                                            analisis dan uji
                                            teknis, (xxii) Real
                                            estat,           (xxiii)
                                            Konstruksi gedung,
                                            (xxiv) Konstruksi
                                            khusus            (xxv)
                                            Optimalisasi
                                            pemanfaatan
                                            sumber daya yang
                                            dimiliki Perseroan
                                            untuk
                                            menghasilkan
                                            barang dan/atau
                                            jasa yang bermutu
                                            tinggi dan berdaya
                                            saing kuat
PT       Pesonna     2015        2015       (i)      penyediaan           2014          99%        Beroperasi      0,44%
Indonesia Jaya                              akomodasi;           (ii)
                                            aktivitas
                                            profesional, ilmiah
                                            dan teknis lainnya;
                                            (iii) aktivitas agen
                                            perjalanan,
                                            penyelenggara tur
                                            dan jasa reservasi
                                            lainnya;            (iv)
                                            aktivitas       kantor
                                            pusat              dan
                                            konsultan
                                            manajemen;           (v)
                                            penyediaan
                                            makanan            dan
                                            minuman;            (vi)
                                            perdagangan
                                            eceran,         bukan
                                            mobil dan motor;
                                            (vii)         aktivitas
                                            penyewaan          dan
                                            sewa guna usaha
                                            tanpa hak opsi;




                                                             63
Page 82
                                                                                                                Kontribusi
                                  Tahun                                                                         Pendapatan
     Nama            Tahun      Beroperasi                               Tahun      Persentase      Status       Terhadap
                                              Kegiatan Usaha
  Perusahaan        Pendirian    Secara                                Penyertaan   Kepemilikan   Operasional   Pendapatan
                                Komersial                                                                       Konsolidasi


                                             (viii)      aktivitas
                                             penyedia         jasa
                                             untuk gedung dan
                                             pertamanan; (ix)
                                             aktivitas
                                             administrasi kantor,
                                             aktivitas penunjang
                                             kantor dan aktivitas
                                             penunjang usaha
                                             lainnya; (x) real
                                             estat;             (xi)
                                             pergudangan dan
                                             aktivitas penunjang
                                             angkutan;         (xii)
                                             aktivitas olahraga
                                             dan         rekreasi
                                             lainnya;         (xiii)
                                             aktivitas arsitektur
                                             dan keinsinyuran,
                                             analisis dan uji
                                             teknis;          (xiv)
                                             konstruksi gedung;
                                             (xv)      konstruksi
                                             bangunan        sipil;
                                             (xvi)     konstruksi
                                             khusus;         (xvii)
                                             optimalisasi
                                             pemanfaatan
                                             sumber daya yang
                                             dimiliki PT PIJ
                                             untuk
                                             menghasilkan jasa
                                             yang        bermutu
                                             tinggi dan berdaya
                                             saing kuat
PT      Pegadaian     2018        2018       (i)    perdagangan          2018         99,99%      Beroperasi      28,12%
Galeri Dua Empat                             besar, bukan mobil
                                             dan sepada motor;
                                             (ii) perdagangan
                                             eceran,       bukan
                                             mobil dan motor;
                                             (iii)       reparasi
                                             komputer          dan
                                             barang keperluan
                                             pribadi           dan
                                             perlengkapan
                                             rumah tangga; (iv)
                                             aktivitas
                                             penyewaan         dan
                                             sewa guna usaha
                                             tanpa hak opsi; (v)
                                             industri      logam
                                             dasar; (vi) industri
                                             pengolahan
                                             lainnya;          (vii)
                                             aktivitas penunjang
                                             jasa      keuangan,
                                             asuransi dan dana
                                             pensiun;         (viii)




                                                             64
Page 83
                                                                                                                    Kontribusi
                                      Tahun                                                                         Pendapatan
       Nama              Tahun      Beroperasi                             Tahun      Persentase       Status        Terhadap
                                                  Kegiatan Usaha
    Perusahaan          Pendirian    Secara                              Penyertaan   Kepemilikan    Operasional    Pendapatan
                                    Komersial                                                                       Konsolidasi


                                                 pergudangan dan
                                                 aktivitas penunjang
                                                 angkutan;(ix)
                                                 aktivitas arsitektur
                                                 dan keinsinyuran,
                                                 analisis dan uji
                                                 teknis; (x) aktivitas
                                                 professional, ilmiah
                                                 dan teknis lainnya;
                                                 (xi)     optimalisasi
                                                 pemanfaatan
                                                 sumber daya yang
                                                 dimiliki PT PGDE
                                                 untuk
                                                 menghasilkan
                                                 barang dan/atau
                                                 jasa yang bermutu
                                                 tinggi dan berdaya
                                                 saing kuat
 Entitas Asosiasi
 PT Pefindo Biro          2014
                                        -        Jasa Credit Rating        2015         16,09%        Beroperasi         -
 Kredit

Berikut ini merupakan informasi keuangan yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan Perusahaan Anak yang
beroperasi (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan
(ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA:

    a.   PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)

         Ikhtisar Keuangan
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni                             31 Desember
                                                              2020*                    2019                     2018
           Jumlah Aset                                       345.029                  329.126                 248.118
           Jumlah Liabilitas                                 103.435                  114.267                  76.435
           Jumlah Ekuitas                                    241.594                  214.858                 171.683
         *tidak audit

         Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2019

         POJ memiliki total aset sebesar Rp345.029 juta pada 30 Juni 2020, jika dibandingkan dengan total aset per 31
         Desember 2019 sebesar Rp329.126 juta. Total aset POJ per 30 Juni 2020 mengalami peningkatan terutama karena
         realisasi belanja modal yang dilakukan oleh POJ.

         POJ memiliki total liabilitas sebesar Rp103.435 juta pada 30 Juni 2020 jika dibandingkan dengan total liabilitas per
         31 Desember 2019 sebesar Rp114.267 juta. Total liabilitas POJ per 30 Juni 2020 mengalami penurunan terutama
         karena adanya pelunasan utang usaha dan pembayaran angsuran pinjaman.

         POJ memiliki total ekuitas sebesar Rp241.594 juta pada 30 Juni 2020, meningkat dibandingkan dengan total ekuitas
         per 31 Desember 2019 sebesar Rp214.858 juta. Total ekuitas POJ per 30 Juni 2020 mengalami kenaikan terutama
         karena POJ membukukan laba bersih untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.




                                                               65
Page 84
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                        31 Desember
                                                             2020*                2019*          2019              2018
      Pendapatan bersih                                     478.600              429.520        852.479          750.546
      Laba bersih sebelum pajak                              35.732              33.892         68.450            47.972
      Laba bersih                                            26.736              25.399         50.322            35.737
     *tidak audit

     Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
     2019

     POJ memperoleh pendapatan sebesar Rp478.600 juta sampai dengan 30 Juni 2020 dan sebesar Rp429.520 juta
     sampai dengan 30 Juni 2019. Peningkatan pendapatan bersih sampai dengan 30 Juni 2020 dibandingkan dengan
     periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena adanya peningkatan Upah Minimum
     Regional terkait dengan pendapatan atas jasa outsourcing dan adanya peningkatan pendapatan non-captive
     (pendapatan yang diperoleh dari pihak tidak berelasi). Sampai dengan 30 Juni 2020, POJ telah mencatatkan laba
     bersih sebesar Rp26.736 juta, meningkat sebesar 5,26% dibandingkan dengan laba bersih periode yang sama pada
     tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp25.399 juta. Hal ini sejalan dengan adanya peningkatan pada
     pendapatan POJ.

b.   PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)

     Ikhtisar Keuangan
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                               31 Desember
                                                         2020*                        2019                   2018
      Jumlah Aset                                       68.981                       78.541                 80.383
      Jumlah Liabilitas                                 38.603                       26.338                 34.324
      Jumlah Ekuitas                                    30.377                       52.202                 46.059
     *tidak audit

     Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2019

     PIJ memiliki total aset sebesar Rp68.981 juta pada 30 Juni 2020. Jika dibandingkan dengan total aset per 31
     Desember 2019 sebesar Rp78.541 juta, total aset PIJ per 30 Juni 2020 mengalami penurunan terutama karena
     melemahnya kinerja beberapa unit bisnis. .

     PIJ memiliki total liabilitas sebesar Rp38.603 juta pada 30 Juni 2020. Jika dibandingkan dengan total liabilitas per
     31 Desember 2019 sebesar Rp26.338 juta, total liabilitas PIJ per 30 Juni 2020 mengalami kenaikan terutama karena
     adanya peningkatan atas pendapatan diterima di muka atas perpajangan sewa dari pihak berelasi dan utang sewa
     hotel.

     PIJ memiliki total ekuitas sebesar Rp30.377 juta pada 30 Juni 2020, menurun dibandingkan dengan total ekuitas
     per 31 Desember 2019 sebesar Rp52.202 juta. Total ekuitas PIJ per 30 Juni 2020 mengalami penurunan terutama
     karena untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, PIJ membukukan rugi bersih.
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                        31 Desember
                                                             2020*                2019*          2019              2018
      Pendapatan bersih                                      44.476               63.250        155.449          135.960
      Laba (rugi) bersih sebelum pajak                      (21.825)             (7.327)         6.143            4.360
      Laba (rugi) bersih                                    (21.825)             (7.327)         6.143            4.360
     *tidak audit

     Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
     2019

     PIJ memperoleh pendapatan sebesar Rp44.476 juta sampai dengan 30 Juni 2020 dan sebesar Rp63.250 juta
     sampai dengan 30 Juni 2019. Penurunan pendapatan bersih yang terjadi pada periode 30 Juni 2020 dibandingkan
     dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena menurunnya pendapatan atas
     sewa hotel yang terdampak pandemi Covid-19, dimana pedapatan atas sewa hotel berkontribusi sekitar 75% dari
     total pendapatan PIJ. Sampai dengan 30 Juni 2020, PIJ telah mencatatkan rugi bersih sebesar Rp21.825 juta,




                                                       66
Page 85
         meningkat sebesar 197,88% dibandingkan dengan rugi bersih periode yang sama pada tahun sebelumnya yang
         tercatat sebesar Rp7.327 juta. Hal ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan
         atas pendapatan sewa hotel.

    c.   PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)

         Ikhtisar Keuangan
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                                31 Desember
                                                         2020*                     2019                       2018
           Jumlah Aset                                 366.157                    330.776                    167.037
           Jumlah Liabilitas                            58.696                    97.458                     14.701
           Jumlah Ekuitas                              307.461                    233.319                    152.336
         *tidak audit

         Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2019

         PGDE memiliki total aset sebesar Rp366.157 juta pada 30 Juni 2020, meningkat dibandingkan dengan total aset
         per 31 Desember 2019 sebesar Rp330.776 juta. Total aset PGDE per 30 Juni 2020 mengalami peningkatan
         terutama karena adanya peningkatan nilai persediaan.

         PGDE memiliki total liabilitas sebesar Rp58.696 juta pada 30 Juni 2020, menurun dibandingkan dengan total
         liabilitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp97.458 juta. Total liabilitas PGDE per 30 Juni 2020 mengalami
         penurunan terutama karena PGDE melakukan pembayaran atas utang bank yang dimilki.

         PGDE memiliki total ekuitas sebesar Rp307.461 juta pada 30 Juni 2020, meningkat dibandingkan dengan total
         ekuitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp233.319 juta. Total ekuitas PGDE per 30 Juni 2020 mengalami
         peningkatan terutama karena PGDE membukukan laba bersih pada periode berjalan.
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                           31 Desember
                                                                2020*             2019*             2019              2018
           Pendapatan                                         2.850.627         1.673.729        4.505.422         1.117.064
           Laba usaha                                           96.195            39.249          110.888            27.866
           Laba bersih                                          74.142            29.437           80.983            19.636
         *tidak audit

         Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
         2019

         PGDE memperoleh pendapatan sebesar Rp2.850.627 juta sampai dengan 30 Juni 2020 dan sebesar Rp1.673.729
         juta sampai dengan 30 Juni 2019. Peningkatan pendapatan sampai dengan 30 Juni 2020 dibandingkan dengan
         periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan dan
         terdapat peningkatan harga emas. Sampai dengan 30 Juni 2020, PGDE telah mencatatkan laba bersih sebesar
         Rp74.142 juta, meningkat sebesar 151,87% dibandingkan dengan laba bersih periode yang sama pada tahun
         sebelumnya yang tercatat sebesar Rp29.437 juta. Hal ini sejalan dengan adanya peningkatan pada pendapatan
         PGDE.

12. JARINGAN OPERASIONAL

Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor Wilayah, 540 (lima ratus empat
puluh) Kantor Cabang Konvensional, 102 (seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 (dua ribu sembilan ratus
tiga belas) Unit Pelayanan Cabang Konvensional dan 560 (lima ratus enam puluh) Unit Pelayanan Cabang Syariah yang
tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:


                                                                                                               Unit Pelayanan
                                                                   Kantor Cabang            Unit Pelayanan
                        Wilayah                 Kantor Cabang                                                     Cabang
                                                                      Syariah                  Cabang
                                                                                                                  Syariah
 Kantor Wilayah I Medan                                       37                   13                   167                65
 Kantor Wilayah II Pekanbaru                                  23                    5                   161                35
 Kantor Wilayah III Palembang                                 27                    5                   164                33




                                                         67
Page 86
                                                                                                         Unit Pelayanan
                                                                  Kantor Cabang        Unit Pelayanan
                     Wilayah                     Kantor Cabang                                              Cabang
                                                                     Syariah              Cabang
                                                                                                            Syariah
 Kantor Wilayah IV Balikpapan                               47                     6               252               30
 Kantor Wilayah V Manado                                    42                     7               209               33
 Kantor Wilayah VI Makasar                                  63                     8               290               42
 Kantor Wilayah VII Denpasar                                57                     7               329               32
 Kantor Wilayah VIII Jakarta 1                              48                     7               287               49
 Kantor Wilayah IX Jakarta 2                                44                     8               264               41
 Kantor Wilayah X Bandung                                   47                    10               190               49
 Kantor Wilayah XI Semarang                                 54                     7               323               42
 Kantor Wilayah XII Surabaya                                51                    19               277              109
 Total                                                     540                   102             2.913              560

13.     KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN

Total aset tetap – bersih Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 Juni 2020 yaitu sebesar Rp179.375 juta.

Tanah

Pada tanggal Informasi Tambahan ini. Perseroan memiliki sejumlah 1.138 (seribu seratus tiga puluh delapan) bidang tanah
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 5 (lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada
di atasnya. Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan
dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan
tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa
pengaruh negatif secara signifikan mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.

  No.              Sertipikat          Luas (m2)                        Lokasi                        Jangka Waktu
                                                                                                  2 Mei 2012 sampai
       1.   SHGB No. 18               1.558 m2      Garut, Jawa Barat
                                                                                                  dengan 11 April 2042
                                                    Desa Simpang Empat, Kecamatan Bebesen,        19 April 2012 sampai
       2.   SHGB No. 01               327 m2
                                                    Komplek Aceh Tengah, Provinsi Aceh            dengan 19 April 2032
                                                                                                  27 Desember 2011
                                                    Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran
       3.   SHGB No. 05636            100 m2                                                      sampai dengan 27
                                                    Mas, Komplek Bogor, Provinsi Jawa Barat
                                                                                                  Desember 2036
                                                                                                  1 November 2012
                                                    Desa Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota
       4.   SHGB No. 28103            116 m2                                                      sampai dengan 1
                                                    Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
                                                                                                  November 2042
                                                                                                  9 Desember 2009
                                                    Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang
       5.   SHGB No. 158              408 m2                                                      sampai dengan 9
                                                    Nanggroe Aceh Darussalam
                                                                                                  Desember 2039
                                                    Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang     5 Januari 2010 sampai
       6.   SHGB No. 13               836 m2
                                                    Bedagai Sumatera Utara                        dengan 5 Januari 2030
                                                    Karya Baru Sukarami Palembang Sumatera        13 Juni 2005 sampai
       7.   SHGB No. 126              170 m2
                                                    Selatan                                       dengan 13 Juni 2025
                                                                                                  26 Juni 2012 sampai
       8.   SHGB No. 00019            1.400 m2      Pasar Melintang Teluk Segara Bengkulu
                                                                                                  dengan 26 Juni 2032
                                                                                                  16 April 2010 sampai
       9.   SHGB No. 65               74 m2         Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat                dengan 24 September
                                                                                                  2024
                                                    Empoang Binamu, Jeneponto, Sulawesi           7 Maret 2011 sampai
      10.   SHGB No. 340              1500 m2
                                                    Selatan                                       dengan 7 Maret 2031
                                                    Antang Manggala Kota Makassar Sulawesi        31 Juli 2012 sampai
      11.   SHGB No. 21672            75 m2
                                                    Selatan                                       dengan 3 April 2032
                                                                                                  31 Juli 2012 sampai
      12.   SHGB No. 20007            1.664 m²      Kampung Buyang, Mariso, Makassar
                                                                                                  dengan 14 April 2031
                                                                                                  29 Desember 2016
      13.   SHGB No. 20048            446 m²        Butung, Wajo, Makassar                        sampai dengan 9
                                                                                                  September 2036
                                                                                                  13 Desember 2012
      14.   SHGB No. 19               2.720 m²      Tappanjeng, Bantaeng, Sulawesi Selatan        sampai dengan 24
                                                                                                  September 2032




                                                         68
Page 87
No.          Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                       Jangka Waktu
                                                                                     13 September 2018
15.   SHGB No. 00054      2.242 m²     Labukkang, Ujung, Parepare                    sampai dengan 12
                                                                                     September 2036
                                                                                     29 September 2014
16.   SHGB No. 00262      926 m²       Sungguminasa, Somba Opu, Gowa                 sampai dengan 29
                                                                                     September 2034
                                                                                     15 Juli 2013 sampai
17.   SHGB No. 01         830 m²       Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara
                                                                                     dengan 9 Juli 2033
                                                                                     23 Juni 2014 sampai
                                       Gogagoman, Kotambagu Barat, Kotambagu,
18.   SHGB No. 69         230 m²                                                     dengan 18 Oktober
                                       Sulawesi Utara
                                                                                     2034
                                                                                     18 Januari 2013 sampai
19.   SHGB No. 04         953 m²       Sario Tumpaan, Sario, Manado                  dengan 14 Januari 2033

                                                                                     23 Juni 2004 sampai
20.   SHGB No. 33         1.280 m²     Buyungon, Tombasian, Minahasa                 dengan 18 Oktober
                                                                                     2034
                                                                                     29 Maret 2004 sampai
21.   SHGB No. 1073       100 m²       Ardipura, Jayapura Selatan, Jayapura, Papua   dengan 30 September
                                                                                     2036
                                                                                     30 Desember 2009
                                       Korumba Mandonga Kendari Sulawesi
22.   SHGB No. 00031      150 m2                                                     sampai dengan 30
                                       Tenggara
                                                                                     Desember 2039
                                       Tenukik Kota Atambua Belu Nusa Tenggara       23 Mei 2011 sampai
23.   SHGB No. 00001      1.431 m2
                                       Timur                                         dengan 23 Mei 2031
                                                                                     16 April 2003 sampai
24.   SHGB No. 00084      172 m2       Blaad 3 Ilir Ilir Timur II Palembang
                                                                                     dengan 16 April 2023
                                       Jalan Ahmad Yani, Desa Kartini, Kecamatan
                                                                                     12 April 2012 sampai
25.   SHGB No. 132        2.000 m2     Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera
                                                                                     dengan 12 April 2032
                                       Utara
                                                                                     23 September 1992
                                       Labuhan Bilik Panai Tengah Labuhan Batu
26.   SHGB No. 38         2.764 m2                                                   sampai dengan 4 Juni
                                       Sumatera Utara
                                                                                     2032
                                       Bantan Timur Medan Tembung Medan              29 Mei 1998 sampai
27.   SHGB No. 617        110 m2
                                       Sumatera Utara                                dengan 28 Mei 2028
                                       Bantan Timur Medan Tembung Medan              19 Mei 1998 sampai
28.   SHGB No. 603        110 m2
                                       Sumatera Utara                                dengan 19 Mei 2028
                                       Sitirejo II Medan Amplas Medan Sumatera
                                                                                     3 Oktober 1998 sampai
29.   SHGB No. 20         940 m2       Utara
                                                                                     dengan 2 Oktober 2028
                                       Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang     5 Januari 2010 sampai
30.   SHGB No. 13         836 m2
                                       Bedagai Sumatera Utara                        dengan 5 Januari 2040
                                                                                     23 Desember 2011
                                       Kisaran Kota, Kota Kisaran Barat, Asahan
31.   SHGB No. 563        1.289 m2                                                   sampai dengan 21
                                       Sumatera Utara
                                                                                     Desember 2031
                                                                                     23 Desember 2011
32.   SHGB No. 4          1.868 m2     Labuhan Ruku Talawi Asahan Sumatera Utara     sampai dengan 21
                                                                                     Desember 2031
                                       Cendana Ratau Utara Labuhan Batu Sumatera     29 Juni 1992 sampai
33.   SHGB No. 8          1.356 m2
                                       Utara                                         dengan 10 Mei 2032
                                       Binaraga Rantau Utara Labuhan Batu            29 Juni 1992 sampai
34.   SHGB No. 4          1.202 m2
                                       Sumatera Utara                                dengan 10 Mei 2032
                                                                                     22 Maret 1982 sampai
35.   SHGB No. 574        124 m2       Titi Rantai Medan Baru Medan Sumatera Utara   dengan 13 Desember
                                                                                     2029
                                                                                     9 Desember 2009
                                       Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang
36.   SHGB No. 158        408 m2                                                     sampai dengan 9
                                       Nanggroe Aceh Darussalam
                                                                                     Desember 2039
                                       Baru Siantar Utara Pematangsiatar Sumatera    24 April 2007 sampai
37.   SHGB No. 205        130 m2
                                       Utara                                         dengan 25 April 2027
                                                                                     6 Desember 1989
38.   SHGB No. 369        5.168 m2     Rawa Badak Utara Koja Jakarta Utara           sampai dengan 26
                                                                                     November 2029




                                            69
Page 88
No.          Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                            Jangka Waktu
                                                                                        10 Oktober 2005
                                       Jalan Salemba Raya No. 2 Kenari Senen
39.   SHGB No. 476        3.598 m2                                                      sampai dengan 12
                                       Jakarta Pusat,
                                                                                        Oktober 2025
                                       Jalan Pasar Baru No. 1 s/d 5 RT 006/02 Pasar     4 Juni 2008 sampai
40.   SHGB No. 2943       2.520 m2
                                       Baru Sawah Besar Jakarta Pusat                   dengan 29 Maret 2029
                                       Jalan Senen Raya No. 36 (dahulu No. 38)          21 Juni 2005 sampai
41.   SHGB No. 781        2.715 m2
                                       Senen Jakarta Pusat,                             dengan 20 Juni 2035
                                       di Jalan Jatinegara Barat RT 003/06 No. 3 A      29 April 2005 sampai
42.   SHGB No. 01208      786 m2
                                       Balimester Jatinegara Jakarta Timur              dengan 28 April 2025
                                                                                        9 Oktober 1990 sampai
                                                                                        dengan 16 September
                                                                                        2020.

                                                                                        Saat ini sedang dalam
                                                                                        proses perpanjangan
                                                                                        pada Kantor
43.   SHGB No. 1079       2.205 m2     Jalan Raya Penggilingan Cakung Jakarta Timur     Pertanahan Nasional
                                                                                        Jakarta Timur
                                                                                        berdasarkan Cover
                                                                                        Note Notaris Yunita,
                                                                                        S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                                        Bekasi No.
                                                                                        05/KN/VI/2020 tanggal
                                                                                        10 Juni 2020.
                                                                                        22 Juli 1993 sampai
44.   SHGB No. 24         3.765 m2     Karawang Kulon Jawa Barat
                                                                                        dengan 7 Juli 2023
                                                                                        29 September 2008
45.   SHGB No. 11669      88 m2        Mekarjaya Sukmajaya Depok Jawa Barat             sampai dengan 21
                                                                                        Agustus 2028
                                                                                        3 Agustus 2016 sampai
46.   SHGB No. 07194      1.290 m2     Depok Pancoran Mas Depok Jawa Barat
                                                                                        dengan 15 Juni 2036
                                                                                        25 Juni 1996 sampai
47.   SHGB No. 892        67 m2        Ciracas Jakarta Timur                            dengan 26 Oktober
                                                                                        2023
                                                                                        28 Mei 2004 sampai
                                       Jalan Bendungan Hilir No. 86, Bendungan Hilir,
48.   SHGB No. 2551       316 m2                                                        dengan 29 November
                                       Tanah Abang Jakarta Pusat
                                                                                        2039
                                                                                        24 Oktober 2008
49.   SHGB No. 1995       192 m2       Jatirahayu Pondok Melati Bekasi Jawa Barat       sampai dengan 24
                                                                                        Oktober 2028
                                                                                        17 Oktober 2011
50.   SHGB No. 3807       170 m2       Grogol Selatan, Jakarta Barat                    sampai dengan 16
                                                                                        Oktober 2031
                                                                                        10 November 2016
51.   SHGB No. 04482      745 m2       Kramat Jati Jakarta Timur                        sampai dengan 9
                                                                                        September 2036
                                       Jalan KS Tubun No. 19/1-2 Petamburan Tanah       6 Agustus 2010 sampai
52.   SHGB No. 446        124 m2
                                       Abang Jakarta Pusat                              dengan 5 Agustus 2030
                                                                                        17 Juni 1998 sampai
53.   SHGB No. 3263       140 m2       Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat
                                                                                        dengan 16 Juni 2028
                                                                                        17 Juni 1998 sampai
54.   SHGB No. 3264       140 m2       Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat
                                                                                        dengan 16 Juni 2028
                                       Jalan Haji Ten No. 31 RT 005/01 Rawamangun       27 April 1998 sampai
55.   SHGB No. 284        534 m2
                                       Pulogadung Jakarta Timur                         dengan 28 Mei 2031
                                                                                        17 Juni 2002 sampai
56.   SHGB No. 1016       136 m2       Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi Jawa Barat    dengan 24 September
                                                                                        2021
                                                                                        9 Desember 1997
57.   SHGB No. 749        115 m2       Medan Satria Bekasi Jawa Barat                   sampai dengan 4 Juni
                                                                                        2028
                                                                                        22 Juli 2002 sampai
58.   SHGB No. 4          289 m2       Ciwaringin Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat
                                                                                        dengan 9 Juli 2022
                                                                                        22 Januari 2008 sampai
59.   SHGB No. 711/kdm    102 m2       Tanjungkarang Kota Bandar Lampung
                                                                                        dengan 7 Juli 2029




                                            70
Page 89
No.          Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                        Jangka Waktu
                                                                                      20 April 1998 sampai
                                                                                      dengan 23 Desember
60.   SHGB No. 01         504 m2       Kepala Siring Curug Rejang Lebong Bengkulu
                                                                                      2036

                                                                                      11 September 2014
61.   SHGB No. 295        1.090 m2     Bagan Kota Bangko Bengkalis Riau               sampai dengan 11
                                                                                      September 2034
                                                                                      28 Desember 2002
62.   SHGB No. 596        131 m2       Bengkong Laut, Riau                            sampai dengan 19 Mei
                                                                                      2026
                                                                                      23 Mei 2002 sampai
63.   SHGB No. 21         154 m2       Tg. Ayun Sakti, Bukit Bestari Kepulauan Riau
                                                                                      dengan 29 Juli 2025
                                                                                      7 januari 2011 sampai
64.   SHGB No. 34         4.651 m2     Tawangmangu Karanyar Jawa Tengah
                                                                                      dengan 7 Januari 2041
                                                                                      9 Agustus 2006 sampai
                                       Komplek Perum Taman Setyabudi A 2 Srondol
65.   SHGB No. 02251      102 m2                                                      dengan 24 September
                                       Wetan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah
                                                                                      2024
                                                                                      21 April 2014 sampai
66.   SHGB No. 91         3.100 m2     Kuwu Kradenan Grobogan Jawa Tengah
                                                                                      dengan 2 April 2034
                                                                                      24 April 2014 sampai
67.   SHGB No. 807        4.720 m2     Purwodadi Grobogan Jawa Tengah
                                                                                      dengan 2 April 2034
                                                                                      31 Agustus 1992
68.   SHGB No. 771        3.590 m2     Karang Kidul Semarang Tengah Jawa Tengah       sampai dengan 31
                                                                                      Agustus 2025
                                                                                      10 Juli 1993 sampai
69.   SHGB No. 1366       2.420 m2     Giripurwo Wonogiri Jawa Tengah
                                                                                      dengan 19 Mei 2023
                                                                                      14 Mei 1997 sampai
70.   SHGB No. 00352      3.555 m2     Wadas Tridadi, Sleman Yogyakarta,
                                                                                      dengan 14 Mei 2027
                                                                                      26 Mei 2010 sampai
71.   SHGB No. 00043      4.550 m2     Jangga Losarang Indramayu Jawa Barat
                                                                                      dengan 23 April 2040
                                                                                      17 November 1993
72.   SHGB No. 747        3.570 m2     Kasugengan Lor Plumbon Cirebon Jawa Barat      sampai dengan 27 Juni
                                                                                      2033
                                                                                      25 Oktober 2009
                                       Sukaluyu Cibeunying Kaler Bandung Jawa
73.   SHGB No. 186        461 m2                                                      sampai dengan 21
                                       Barat
                                                                                      Oktober 2039
                                                                                      1 September 2010
                                       Desa Pasindan Gunung Jati Cirebon Jawa
74.   SHGB No. 32         307 m2                                                      sampai dengan 1
                                       Barat
                                                                                      September 2040
                                                                                      30 April 2008 sampai
75.   SHGB No. 149        907 m2       Fasir Endah Ujungberung Bandung Jawa Barat
                                                                                      dengan 21 April 2038
                                                                                      30 April 2008 sampai
76.   SHGB No. 147        59 m2        Bandung Jawa Barat
                                                                                      dengan 21 April 2038
                                                                                      19 Juli 2013 sampai
77.   SHGB No. 1119       1.551 m2     Kuningan Jawa Barat
                                                                                      dengan 16 Juli 2033
                                                                                      29 Oktober 2015
                                       Cikampek Timur Cikampek Karawang Jawa
78.   SHGB No. 00012      772 m2                                                      sampai dengan 21
                                       Barat
                                                                                      Oktober 2040
                                                                                      14 juni 2007 sampai
79.   SHGB No. 32         231 m2       Cirebon Jawa Barat
                                                                                      dengan 6 Juni 2027
                                                                                      14 November 1996
80.   SHGB No. 35         2.515 m2     Cilamaya Karawang Jawa Barat                   sampai dengan 13
                                                                                      November 2026
                                                                                      20 April 1994 sampai
81.   SHGB No. 20104      750 m2       Ujung pandang, Sulawesi Selatan
                                                                                      dengan 20 April 2037
                                                                                      21 Maret 2007 sampai
82.   SHGB No. 65         198 m2       Sinjai, Sulawesi Selatan
                                                                                      dengan 21 Maret 2027
                                                                                       21 Maret 2007 sampai
83.   SHGB No. 66         53 m2        Sinjai, Sulawesi Selatan
                                                                                      dengan 21 Maret 2027
                                                                                      5 Juli 2011 sampai
84.   SHGB No. 14         242 m2       Donggala, Sulawesi Tengah
                                                                                      dengan 23 Juni 2031
                                                                                      5 Juli 2011 sampai
85.   SHGB No. 15         194 m2       Donggala, Sulawesi Tengah
                                                                                      dengan 23 Juni 2031
                                                                                      29 Januari 2009 sampai
86.   SHGB No. 106        75 m2        Palu, Sulawesi Tengah
                                                                                      dengan 29 Januari 2039




                                            71
Page 90
No.           Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                    Jangka Waktu
                                                                                  29 Juli 1992 sampai
 87.   SHGB No. 36         850 m2       Donggala, Sulawesi Tengah
                                                                                  dengan 29 Juni 2022
                                                                                  22 Desember 2008
 88.   SHGB No. 102        333 m2       Gorontalo, Sulawesi Utara                 sampai dengan 24
                                                                                  September 2038
                                                                                  23 November 1996
 89.   SHGB No. 43         2.458 m2     Gorontalo, Sulawesi Utara                 sampai dengan 24
                                                                                  September 2032
                                                                                  3 April 2001 sampai
 90.   SHGB No. 1819       432 m2       Sorong, Irian Jaya
                                                                                  dengan 3 April 2021
                                                                                  1 Juli 1999 sampai
 91.   SHGB No. 1          3.463 m2     Probolinggo, Jawa Timur
                                                                                  dengan 1 Juli 2029
                                                                                  5 Februari 1994 sampai
 92.   SHGB No. 65         1.635 m2     Kandangan Kediri Jawa Timur
                                                                                  dengan 11 April 2033
                                                                                  7 Desember 1993
 93.   SHGB No. 34         2.860 m2     Pasuruan, Jawa Timur                      sampai dengan 3
                                                                                  Januari 2023
                                                                                  23 Oktober 1990
 94.   SHGB No. 88         154 m2       Pontianak, Kalimantan Barat               sampai dengan 27
                                                                                  Desember 2035
                                                                                  10 Juni 1982 sampai
 95.   SHGB No. 101        150 m2       Samarinda, Kalimantan Timur               dengan 25 Februari
                                                                                  2039
                                                                                  28 Desember 2007
 96.   SHGB No. 542        235 m2       Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah     sampai dengan 28
                                                                                  Desember 2037
                                                                                  6 April 2006 sampai
 97.   SHGB No. 699        932 m2       Palangkaraya, Kalimantan Tengah           dengan 24 September
                                                                                  2036
                                                                                  26 September 2007
 98.   SHGB No. 411        180 m2       Pontianak, Kalmantan Barat                sampai dengan 14
                                                                                  September 2027
                                                                                  15 Januari 2007 sampai
 99.   SHGB No. 1889       197 m2       Samarinda, Kalimantan Timur
                                                                                  dengan 14 Januari 2037
                                                                                  2 Maret 2009 sampai
100.   SHGB No. 00249      293 m2       Banjar, Kalimantan Selatan
                                                                                  dengan 3 April 2029
                                                                                  1 Februari 2007 sampai
101.   SHGB No. 19         720 m2       Grogot Pasir, Kalimantan Timur
                                                                                  dengan 1 Februari 2037
                                                                                  10 Desember 1998
102.   SHGB No. 4255       4.435 m2     Pontianak, Kalimantan Barat               sampai dengan 9
                                                                                  Desember 2028
                                                                                  27 Juni 1994 sampai
103.   SHGB No. 02         690 m2       Kupang, Nusa Tenggara Timur
                                                                                  dengan 27 Juli 2034
                                                                                  17 Maret 2015 sampai
104.   SHGB No. 2          2.000 m2     Flores, Nusa Tenggara Timur
                                                                                  dengan 17 Maret 2035
                                                                                  4 Juli 2007 sampai
105.   SHGB No. 879        154 m2       Badung, Bali
                                                                                  dengan 2 Juli 2037
                                                                                  28 Maret 2007 sampai
106.   SHGB No. 3          136 m2       Gianyar, Bali
                                                                                  dengan 28 Maret 2037
                                                                                  23 Agustus 2007
107.   SHGB No. 21         101 m2       Denpasar, Bali                            sampai dengan 20
                                                                                  Agustus 2037
                                                                                  7 Desember 2007
108.   SHGB No. 69         1.500 m2     Kintamani Bangli Bali                     sampai dengan 29
                                                                                  November 2036
                                                                                  7 Desember 2007
109.   SHGB No. 11         600 m2       Dompu, Nusa Tenggara Barat,               sampai dengan 29
                                                                                  November 2037
                                                                                  19 Desember 2008
110.   SHGB No. 531        100 m2       Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali       sampai dengan 19
                                                                                  Desember 2038
                                                                                  21 Oktober 2008
                                        Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara
111.   SHGB No. 463        625m2                                                  sampai dengan 17
                                        Barat
                                                                                  Januari 2041




                                             72
Page 91
No.            Sertipikat     Luas (m2)                      Lokasi                            Jangka Waktu
                                          Masbagik Selatan, Lombok Timur, Nusa             29 Januari 2010 sampai
112.   SHGB No. 1            1.111 m2
                                          Tenggara Barat                                   dengan 29 Januari 2040
                                                                                           4 April 2003 sampai
113.   SHGB No. 1906         67 m2        Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur          dengan 24 September
                                                                                           2038
                                                                                           10 Agustus 1994
114.   SHGB No. 14           3.440 m2     Kawedanan, Magetan, Jawa Timur                   sampai dengan 15 April
                                                                                           2024
                                                                                           25 November 1997
115.   SHGB No. 129          1.634 m2     Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur                  sampai dengan 21
                                                                                           Januari 2027
                                                                                           8 Maret 1994 sampai
116.   SHGB No. 9            2.041 m2     Merakurak, Tuban, Jawa Timur
                                                                                           dengan 7 Maret 2024
                                                                                           26 Desember 1994
117.   SHGB No. 49           1.887 m2     Nganjuk, Jawa Timur                              sampai dengan 6
                                                                                           November 2014
                                                                                           11 Juli 2002 sampai
118.   SHGB No. 130          4.883 m2     Sidoarjo, Jawa Timur
                                                                                           dengan 11 Juli 2022
                                                                                           30 Juni 1995 sampai
119.   SHGB No. 05           2.280 m2     Bojonegoro, Jawa Timur
                                                                                           dengan 10 April 2025
                                                                                           26 Januari 1994 sampai
120.   SHGB No. 20           2.840 m2     Tulungagung Jawa Timur
                                                                                           dengan 26 Januari 2024
                                                                                           8 Mei 1995 sampai
121.   SHGB No. 35           1.000 m2     Malang, Jawa Timur                               dengan 28 November
                                                                                           2035
                                                                                           1 Februari 1995 sampai
122.   SHGB No. 1954         2.001 m2     Jember, Jawa Timur                               dengan 28 November
                                                                                           2023
                                                                                           23 September 1993
123.   SHGB No. 127          2.900 m2     Situbondo, Jawa Timur                            sampai dengan 13
                                                                                           September 2023
                                                                                           16 April 2004 sampai
124.   SHGB No. 170          141 m2       Simpang IV sipin, Telanai Pura, Jambi
                                                                                           dengan 7 Agustus 2042
                                                                                           28 Mei 1997 sampai
125.   SHGB No. 153          120 m2       Tebo, Jambi
                                                                                           dengan 5 Oktober 2042
                                                                                           6 Juni 2005 sampai
126.   SHGB No. 2633         103 m2       Bogor, Jawa Barat
                                                                                           dengan 21 Januari 2044
                                                                                           4 April 1994 sampai
127.   SHGB No. 1006*)       2.275 m2     Mitragen, Tegal Jawa Tengah
                                                                                           dengan 4 April 2024
                                                                                           11 September 1992
                                          Jalan A. Mappanguki No. 39, Kunjung Mas,
128.   SHGB No. 234 *)       2.327 m2                                                      sampai dengan 27
                                          Ujung Pandang, Sulawesi Selatan
                                                                                           Agustus 2032
                                                                                           17 September 1993
129.   SHGB No. 731*)        5.030 m2     Jalan Dr. Cipto, Pekalongan, Jawa Tengah         sampai dengan 18
                                                                                           Agustus 2023
                                                                                           4 Januari 1994 sampai
130.   SHGB No. 253*)        5.236 m2     Semarang, Jawa Tengah
                                                                                           dengan 4 Januari 2024
                                                                                           27 April 1998 sampai
131.   SHGB No. 941*)        4.830 m2     Surabaya, Jawa Timur
                                                                                           dengan 21 Januari 2027
                                                                                           28 Desember 2011
132.   SHGB No. 00220*)      1.583 m2     Simpang Empat, Pekanbaru                         sampai dengan 1
                                                                                           November 2031
                                                                                           6 Desember 1995
133.   SHGB No. B.59/bmj*)   2.409 m2     Jetis, Yogyakarta                                sampai dengan 6
                                                                                           Desember 2025
                                                                                           27 Juli 2002 sampai
134.   SHGB No. 985*)        1.704 m2     Gresik, Jawa Timur
                                                                                           dengan 12 Juni 2026
                                                                                           7 Desember 1995
135.   SHGB No. 366*)        3.208 m2     Pekarangan, Yogyakarta                           sampai dengan 6
                                                                                           Desember 2025
                                          Jalan Kramat Raya No. 162, Kenari, Jakarta       4 Juni 2008 sampai
136.   SHGB No. 209          15.019 m²
                                          Pusat                                            dengan 13 Maret 2028
                                                                                           3 November 2009
137.   SHGB No. 258          632 m²       Jalan Samudra No. 36, Cipulir, Jakarta Selatan   sampai dengan 13
                                                                                           Maret 2028




                                               73
Page 92
No.            Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                             Jangka Waktu
                                         Jalan Kayu Manis Utara, Matraman, Jakarta         4 Maret 1994 sampai
138.   SHGB No. 198         2.105 m²
                                         Pusat                                             dengan 4 Maret 2022
                                                                                           2 April 1997 sampai
139.   SHGB No. 1360        11.750 m²    Jalan D.I. Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur   dengan 2 April 2027

                                         Jalan Cipinang Jaya II, Jatinegara, Jakarta       15 Juni 1999 sampai
140.   SHGB No. 512         10.450 m²
                                         Timur                                             dengan 15 Juni 2029
141.   SHP No. 6            2.696 m²     Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur                 Selama dipakai
142.   SHP No. 7            2.419 m²     Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur                 Selama dipakai
                                                                                           2 Mei 2013 sampai
143.   SHGB No. 14123       2.372 m²     Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat
                                                                                           dengan 1 Mei 2033
                                                                                           1 April 2015 sampai
144.   SHGB No. 527         4.290 m²     Kota Baru, Serang, Banten
                                                                                           dengan 19 Maret 2035
                                                                                           10 Oktober 2013
145.   SHGB No. 00839       1.496 m²     Ciputat, Tangerang Selatan, Banten                sampai dengan 10
                                                                                           Oktober 2033
                                                                                           17 Juli 2006 sampai
146.   SHGB No. 1771        132 m²       Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten
                                                                                           dengan 17 Juli 2036
                                                                                           17 Juli 2006 sampai
147.   SHGB No. 1772        145 m²       Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten
                                                                                           dengan 17 Juli 2036
                                                                                           28 September 1999
148.   SHGB No. 73          9.158 m²     Ploso, Tambaksari, Surabaya                       sampai dengan 2
                                                                                           September 2029
                                                                                           2 April 2013 sampai
149.   SHGB No. 01819       252 m2       Sintang, Kalimantan Barat,                        dengan 16 November
                                                                                           2045
                                                                                           17 Juni 2016 sampai
150.   SHGB No. 07174       227m2        Balikpapan, Kalimantan Timur                      dengan 15 September
                                                                                           2046
                                                                                           3 Juli 2015 sampai
151.   SHGB No. 19917       135m2        Samarinda, Kalimantan Timur                       dengan 5 Desember
                                                                                           2046
                                                                                           29 September 2017
152.   SHGB No. 192         450m2        Bulungan, Kalimantan Utara                        sampai dengan 22
                                                                                           September 2037
                                                                                           5 Februari 2018 sampai
153.   SHGB No.15597        218m2        Balikpapan, Kalimantan Timur
                                                                                           dengan 18 Juli 2047
                                                                                           2 Agustus 2013 sampai
154.   SHGB No. 3           56m2         Bandung, Jawa Barat
                                                                                           dengan 27 Juni 2043
                                                                                           3 November 2014
155.   SHGB No. 63          76m2         Bandung, Jawa Barat                               sampai dengan 4
                                                                                           November 2045
                                                                                           5 Februari 2014 sampai
156.   SHGB No. 1776        253m2        Bandung, Jawa Barat
                                                                                           dengan 9 Januari 2044
                                                                                           27 April 2011 sampai
157.   SHGB No. 338         86m2         Bandung Barat, Jawa Barat                         dengan sampai dengan
                                                                                           27 April 2041
                                                                                           9 Mei 2018 sampai
158.   SHGB No. 00031       267m2        Bandung, Jawa Barat
                                                                                           dengan 29 Maret 2048
                                                                                           7 Februari 2014 sampai
159.   SHGB No. 135         1.920m2      Karangasem, Bali                                  dengan 6 September
                                                                                           2033
                                                                                           7 Februari 2014 sampai
                                                                                           dengan 6 September
160.   SHGB No. 136         1.200m2      Karangasem, Bali
                                                                                           2033

                                                                                           24 Mei 2013 sampai
161.   SHGB No. 112         2.000m2      Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
                                                                                           dengan 20 Mei 2033
                                                                                           9 Januari 2014 sampai
162.   SHGB No. 203         1.466 m2     Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
                                                                                           dengan 9 Januari 2034
                                                                                           16 Mei 2016 sampai
163.   SHGB No. 00018       1.460m2      Buleleng, Bali
                                                                                           dengan 4 Mei 2036




                                              74
Page 93
No.           Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                            Jangka Waktu
                                                                                           13 September 2013
164.   SHGB No. 3497       78m2         Jakarta Pusat, DKI Jakarta                         sampai dengan 12
                                                                                           September 2033
                                                                                           14 Desember 2011
165.   SHGB No. 9981       50m2         Bogor, Jawa Barat                                  sampai dengan 15
                                                                                           Januari 2036
                                                                                           14 Desember 2011
166.   SHGB No. 9980       50m2         Bogor, Jawa Barat                                  sampai dengan 15
                                                                                           Januari 2036
                                                                                           9 Oktober 2014 sampai
167.   SHGB No. 00271      60m2         Bekasi, Jawa Barat                                 dengan 29 Agustus
                                                                                           2043
                                                                                           12 Januari 2016 sampai
168.   SHGB No. 09113      129m2        Jakarta Timur, DKI Jakarta                         dengan 24 September
                                                                                           2046
                                                                                           20 Juni 2013 sampai
169.   SHGB No. 189        4.500 m²     Gaharu, Medan Timur, Medan
                                                                                           dengan 20 Juni 2033
                                                                                           23 Desember 2011
                                        Bandar Pulau Pekan, Bandar Pulau, Asahan,
170.   SHGB No. 2          721 m²                                                          sampai dengan 20 Juni
                                        Sumatera Utara
                                                                                           2033
                                        Sei Kambing B, Medan Sunggal, Medan,               6 Juni 2002 sampai
171.   SHGB No. 642        943 m²
                                        Sumatera Utara                                     dengan 6 Juni 2032
                                                                                           28 November 2011
                                        Pulo Brayan Darati, Medan Timur Medan,
172.   SHGB No. 1112       219 m²                                                          sampai dengan 26 Juni
                                        Sumatera Utara
                                                                                           2031
                                        Pasar Merah Timur, Medan Area, Medan,              2 Mei 2003 sampai
173.   SHGB No. 8          424 m²
                                        Sumatera Utara                                     dengan 26 Juni 2031
                                                                                           9 november 1993
174.   SHGB No. 00024      2.906 m2     Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta           sampai dengan 26
                                                                                           September 2023
                                                                                           23 April 2014 sampai
175.   SHGB No. 00017      1.754 m2     Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta
                                                                                           dengan 11 Maret 2034
                                                                                           12 Oktober 2004
176.   SHGB No. 302        1.470 m2     Pakembaran, Slawi, Tegal, Jawa Tengah              sampai dengan 3
                                                                                           November 2027
                                                                                           9 Februari 1995 sampai
177.   SHGB No. 255        66 m2        Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur
                                                                                           dengan 8 Juni 2031
                                                                                           25 November 1997
178.   SHGB No. 129        1.634 m2     Wonokromo Surabaya Jawa Timur                      sampai dengan 21
                                                                                           Januari 2027
                                                                                           30 April 1994 sampai
179.   SHGB No. 134        2.850 m2     Purwoharjo, Comal, Pemalang, Jawa Tengah
                                                                                           dengan 5 Maret 2024
                                                                                           26 Agustus 2010
                                        Komplek Ruko Mega Legenda Blok B2 No. 39,
180.   SHGB No. 10555      75 m2                                                           sampai dengan 7 Maret
                                        Baloi Permai, Batam Kota, Batam
                                                                                           2030
                                        Komplek Raflesia Business Centre Blok B No.        26 Januari 2004 sampai
181.   SHGB No. 1938       92 m2
                                        03, Teluk Kering, Nongsa, Batam, Riau              dengan 19 Juli 2030
                                                                                           18 September 1996
                                        Jalan Yusuf Kahar, Tg. Pinang Kota, Kepulauan
182.   SHGB No. 01428      660 m2                                                          sampai dengan 6
                                        Riau
                                                                                           Januari 2034
                                                                                           18 September 1996
183.   SHGB No. 275        154 m2       Jalan Bintan, Tg. Pinang Kota, Kepulauan Riau      sampai dengan 6
                                                                                           Januari 2034
                                                                                           28 Desember 2002
                                        Komplek Pasar Melayu Raya Blok A No. 18,           sampai dengan 17
184.   SHGB No. 9495       73 m2
                                        Tiban Asri, Sekupang, Batam, Riau                  November 2029

                                                                                           25 Desember 1995
                                        Jalan Merdeka, 19 Ilir, Ilir Barat I, Palembang,
185.   SHGB No. 08         3.313 m2                                                        sampai dengan 24
                                        Sumatera Selatan
                                                                                           Januari 2025
                                        Pasar II Muara Enim, Muara Enim, Sumatera          29 Januari 2013 sampai
186.   SHGB No. 299        2.073 m2
                                        Selatan                                            dengan 28 Januari 2038
                                                                                           23 November 2012
187.   SHGB No. 166        907 m2       Pasar Baru, Lahat, Sumatera Selatan                sampai dengan 13
                                                                                           November 2042




                                             75
Page 94
No.           Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                         Jangka Waktu
                                        Jalan Depati Barin, Sungai Liat, Bangka,       6 Maret 1993 sampai
188.   SHGB No. 486        1.885 m2
                                        Sumatera Selatan                               dengan 6 Maret 2033
                                                                                       10 Oktober 1994
                                        Jalan Jend. Sudirman, Gantung, Belitung,
189.   SHGB No. 47         3.056 m2                                                    sampai dengan 7
                                        Sumatera Selatan
                                                                                       Oktober 2024
                                                                                       20 Desember 2017
190.   SHGB No. 409        507 m2       Gunung Sekar, Sampang, Jawa Timur              sampai dengan 11
                                                                                       Desember 2037
                                                                                       16 Juni 1997 sampai
191.   SHGB No. 188        1.681 m2     Kalijaten, Taman, Sidoarjo Jawa Timur
                                                                                       dengan 19 Juli 2025
                                                                                       27 November 1997
192.   SHGB No. 553        1.846 m2     Kapasari, Genteng, Surabaya, Jawa Timur        sampai dengan 27
                                                                                       November 2027
                                                                                       15 September 2017
193.   SHGB No. 079        100 m2       Aimas Sorong Papua Barat                       sampai dengan 7
                                                                                       November 2042
                                                                                       3 September 1994
194.   SHGB No. 109        4.050 m2     Pati Lor Pati Jawa Tengah                      sampai dengan 14 April
                                                                                       2024
                                                                                       3 Juni 2014 sampai
195.   SHGB No. 883        95 m2        Kenayan Tulungagung Jawa Timur
                                                                                       dengan 5 Mei 2034
                                        Sungai Miai, Banjar Utara Banjarmasin          5 Agustus 1994 sampai
196.   SHGB No. 01055      85 m2
                                        Kalimantan Selatan                             dengan 6 Januari 2045
                                                                                       18 Juni 2015 sampai
197.   SHGB No. 1523       108 m2       Mayang Mangurai Kota Baru Jambi                dengan 23 Februari
                                                                                       2037
                                                                                       10 Februari 2014
198.   SHGB No. 00448      156 m2       Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar Aceh         sampai dengan 24
                                                                                       Januari 2034
                                                                                       21 September 2018
                                        Masale Panakkukang Makassar Sulawesi
199.   SHGB No. 22134      95 m2                                                       sampai dengan 20
                                        Selatan
                                                                                       September 2038
                                                                                       21 Januari 2013 sampai
200.   SHGB No. 692        124 m2       Gandaria Utara Kebayoran Baru DKI Jakarta
                                                                                       dengan 3 Oktober 2046
                                                                                        16 November 2012
201.   SHGB No. 00001      308 m2       Ketsoblak Pulau Dullah Selatan Tual Maluku     sampai dengan 16
                                                                                       November 2042
                                        Pekapuran Laut, Banjar Timur, Banjarmasin,     30 April 1994 sampai
202.   SHGB No. 29         2.293 m2
                                        Kalimantan Selatan                             dengan 30 April 2024
                                                                                       22 Januari 1998 sampai
                                        Klandasan Ulu, Balikpapan Timur, Balikpapan,
203.   SHGB No. 312        1.762 m2                                                    dengan 29 September
                                        Kalimantan Timur
                                                                                       2034
                                                                                       22 November 1996
                                        Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan,
204.   SHGB No. 00837      1.273 m2                                                    sampai dengan 4
                                        Kalimantan Timur
                                                                                       Agustus 2036
                                                                                       13 Februari 1998
                                        Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan,
205.   SHGB No. 327        480 m2                                                      sampai dengan 29
                                        Balikpapan, Kalimantan Timur
                                                                                       September 2034
                                                                                       14 November 2012
                                        Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan,
206.   SHGB No. 6742       395 m2                                                      sampai dengan 14
                                        Kalimantan Timur,
                                                                                       November 2032
                                                                                       2 Juni 2014 sampai
                                        Melayu, Tenggaronh, Kutai Kartanegara,         dengan 2 Juni 2034
207.   SHGB No. 76         555 m2
                                        Kalimatan Timur

                                                                                       26 Juli 2017 sampai
                                        Bugis, Samarinda, Samarinda, Kalimantan
208.   SHGB No. 00509      843 m2                                                      dengan 20 Februari
                                        Timur
                                                                                       2037
                                                                                       2 Februari 2018 sampai
                                        Karang Rejo, Tarakan Barat, Tarakan,
209.   SHGB No. 00694      1.429 m2                                                    dengan 20 Agustus
                                        Kalimantan Timur
                                                                                       2037
                                                                                       7 Februari 2018 sampai
                                        Karang Balik, Tarakan Barat, Tarakan,
210.   SHGB No. 00058      1.220 m2                                                    dengan 10 Agustus
                                        Kalimantan Timur
                                                                                       2037




                                             76
Page 95
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                        27 Oktober 2017
                                        Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan,
211.   SHGB No. 00056      600 m2                                                       sampai dengan 20
                                        Kalimantan Timur
                                                                                        Agustus 2037
                                                                                        8 September 1998
                                        Madurejo, Arut Selatan, Kotawaringin Barat,
212.   SHGB No. 28         1.248 m2                                                     sampai dengan 24
                                        Kalimantang Tengah
                                                                                        September 2028
                                                                                        2 Desember 2014
213.   SHGB No. 06         1.308 m2     Lorong, Sambas, Sambas, Kalimantan Barat        sampai dengan 11 Juli
                                                                                        2034
                                                                                        31 Juli 2002 sampai
                                        Darat Sekip, Pontianak Barat, Pontianak,
214.   SHGB No. 4293       2.180 m2                                                     dengan 9 Desember
                                        Kalimantan Barat
                                                                                        2028
                                                                                        8 Desember 2000
                                        Darat Sekip, Pontianak Barat, Pontianak,
215.   SGHB No. 4280       63 m2                                                        sampai dengan 8
                                        Kalimantan Barat
                                                                                        Desember 2030
                                                                                        14 Februari 2006
                                        Terusan, Mempawah Hilir, Pontianak,
216.   SHGB No. 489        2.000 m2                                                     sampai dengan 13
                                        Kalimantan Barat
                                                                                        Februari 2036
                                                                                        20 Agustus 2015
                                        Pemangkat Kota, Pemangkat, Sambas,
217.   SHGB No. 732        243 m2                                                       sampai dengan 18
                                        Kalimantan Barat
                                                                                        Agustus 2035
                                        Pemangkat Kota, Pemangkat, Sambas,              9 Maret 2015 sampai
218.   SHGB No. 731        557 m2
                                        Kalimantan Barat                                dengan 29 Januari 2035
                                        Pemangkat Kota, Pemangkat, Sambas,              2 Maret 2015 sampai
219.   SHGB No. 730        96 m2
                                        Kalimantan Barat                                dengan 26 Januari 2035
                                                                                        24 Februari 2014
                                        Siantan Hulu, Pontianak Utara, Pontianak,
220.   SHGB No. 2033       1.031 m2                                                     sampai dengan 22 Juli
                                        Kalimantan Barat
                                                                                        2034
                                                                                        9 Desember 1999
                                        Sungai Raya, Sungai Raya, Pontianak,
221.   SHGB No. 1831       219 m2                                                       sampai dengan 6
                                        Kalimantan Barat
                                                                                        Desember 2029
                                                                                        13 September 2994
                                        Karang Rejo, Balikpapan Utara, Balikpapan,
222.   SHGB No. 103        77 m2                                                        sampai dengan 16 Juli
                                        Kalimantan Timur
                                                                                        2034
                                                                                        13 September 1994
                                        Karang Rejo, Balikpapan Utara, Balikpapan,
223.   SHGB No. 104        77 m2                                                        sampai dengan 16 Juli
                                        Kalimantan Timur
                                                                                        2034
                                        Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan,          3 Juni 2003 sampai
224.   SHGB No. 3915       2.308 m2
                                        Kalimantan Timur,                               dengan 1 Mei 2023
                                        Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, Pontianak,   4 Oktober 2001 sampai
225.   SHGB No. 3201       149 m2
                                        Kalimantan Barat                                dengan 3 Juni 2032
                                        Sunga Jawi Luar, Pontianak Luar, Pontianak,     4 Oktober 2001 sampai
226.   SHGB No. 3202       145 m2
                                        Kalimantan Barat                                dengan 3 Juni 2032
                                                                                        27 Agustus 2003
                                        Baru Tengah, Balikpapan Barat, Balikpapan,
227.   SGHB No. 94         270 m2                                                       sampai dengan 12
                                        Kalimantan Timur
                                                                                        Oktober 2026
                                                                                        30 Juli 2003 sampai
                                        Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah,
228.   SHGB No. 86         119 m2                                                       dengan 19 Oktober
                                        Banjarmasin, Kalimantan Selatan
                                                                                        2024
                                                                                        30 Juli 2003 sampai
                                                                                        dengan 19 Oktober
                                        Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah,
229.   SHGB No. 87         119 m2                                                       2024
                                        Banjarmasin, Kalimantan Selatan

                                                                                        6 Desember 2000
                                        Nunukan Timur, Nunukan, Nunukan,
230.   SHGB No. 26         261 m2                                                       sampai dengan 6
                                        Kalimantan Timur
                                                                                        Desember 2030
                                        Tanjung Redeb. Tanjung redeb, Berau,            16 Juni 2005 sampai
231.   SHGB No. 555        623 m2
                                        Kalimantan Timur                                dengan 13 Juli 2025
                                        Gunung Elai, Bontang Utara, Bontang,            29 Mei 2012 sampai
232.   SHGB No. 599        110 m2
                                        Kalimantan Timur                                dengan 28 Mei 2032
                                        Gunung Elai, Bontang Utara. Bontang,            29 Mei 2012 sampai
233.   SHGB No. 600        111 m2
                                        Kalimantan Timur                                dengan 28 Mei 2032




                                             77
Page 96
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                             Jangka Waktu
                                                                                          23 Oktober 1990
                                        Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat,
234.   SHGB No. 87         149 m2                                                         sampai dengan 27
                                        Pontianak, Kalimantan Barat
                                                                                          Desember 2035
                                                                                          23 Oktober 1990
                                        Sungai Jiwa Dalam, Pontianak Barat,
235.   SGHB No. 89         371 m2                                                         sampai dengan 27
                                        Pontianak, Kalimantan Barat
                                                                                          Desember 2035
                                                                                          19 Oktober 2010
                                        Sampit, Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan
236.   SGHB No. 09         618 m2                                                         sampai dengan 16
                                        Barat
                                                                                          desember 2033
                                        Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Pontianak,    23 Mei 2002 sampai
237.   SHGB No. 292        390 m2
                                        Kalimantan Barat                                  dengan 20 Maret 2036
                                                                                          12 Februari 2009
238.   SHGB No. 00249      293 m2       Jawa, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan       sampai dengan 3 APril
                                                                                          2029
                                        Lingkas Ujung, Tarakan Timur, Tarakan,            7 Maret 2012 sampai
239.   SHGB No. 00116      105 m2
                                        Kalimantan Timur                                  dengan 7 Maret 2042
                                        Sumber Rejo, Balikpapan tengah, Balikpapan,       6 Mei 2008 sampai
240.   SHGB No. 523        1.690 m2
                                        Kalimantan Timur                                  dengan 6 Mei 2028
                                        Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur,            1 Juni 2012 sampai
241.   SHGB No. 27         179 m2
                                        Kalimantan Timur                                  dengan 8 Juni 2032
                                        Kebun Bunga, Banjar Timur, Banjarmasin,           16 Juni 1998 sampai
242.   SHGB No. 77         229 m2
                                        Kalimantan Selatan                                dengan 4 Juli 2042
                                                                                          9 Januari 2015 sampai
                                        Putussibau, Putussibau Utara, Kapuas Hulu,
243.   SHGB No. 00152      135 m2                                                         dengan 27 November
                                        Kalimantan Barat
                                                                                          2044
                                                                                          25 Februari 2002
                                        Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan,
244.   SHGB No. 3703       73 m2                                                          sampai dengan 14
                                        Kalimantan Timur
                                                                                          September 2032
                                        Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Samarinda,          4 Juli 2013 sampai
245.   SHGB No. 502        505 m2
                                        Kalimantan Timur                                  dengan 17 Maret 2044
                                                                                          9 Mei 2000 sampai
246.   SHGB No. 08         750 m2       Melak Ulu, Melak Kutai Barat, Kalimantan Timur    dengan 10 Desember
                                                                                          2044
                                                                                          11 Agustus 2011
                                        Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak,
247.   SHGB No. 45         140 m2                                                         sampai dengan 27
                                        Kalimantan Barat
                                                                                          November 2044
                                        Sungai Miai, Banjar Utara, Banjarmasin,           5 Agustus 1994 sampai
248.   SHGB No. 01056      85 m2
                                        Kalimantan Selatan                                dengan 6 Januari 2045
                                        Sungai Keledang, Samarinda Seberang,              24 Maret 2015 sampai
249.   SHGB No. 01880      157 m2
                                        Samarinda, Kalimantan Timur                       dengan 22 April 2045
                                                                                          24 Desember 2008
                                        Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah
250.   SHGB No. 01028      398 m2                                                         sampai dengan 26 Mei
                                        Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                          2045
                                                                                          6 Oktober 2014 sampai
251.   SHGB No. 344        104 m2       Beringin, Kapuas, Sanggau, Kalimantan Barat
                                                                                          dengan 13 April 2046
                                                                                          6 Oktober 2014 sampai
252.   SHGB No. 345        103 m2       Beringin, Kapuas, Sanggau, kalimantan Barat
                                                                                          dengan 13 April 2046
                                                                                          2 April 2013 sampai
                                        Kapuas Kanan Hulu, Sintang, Sintang,
253.   SHGB No. 01819      252 m2                                                         dengan 16 November
                                        Kalimantan Barat
                                                                                          2045
                                                                                          2 April 1993 sampai
                                        Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah,
254.   SHGB No. 00377      297 m2                                                         dengan 15 September
                                        Balikpapan, Kalimantan Timur
                                                                                          2046
                                                                                          22 April 1999 sampai
                                        Loktabat Utara, Banjar Baru Utara, Banjar Baru,
255.   SHGB No. 116        890 m2                                                         dengan 19 Desember
                                        Kalimantan Selatan
                                                                                          2046
                                                                                          8 Februari 2002 sampai
256.   SHGB No. 625        450 m2       Penajam, Penajam, Pasir, Kalimantan Timur
                                                                                          dengan 12 Juni 2037
                                                                                          28 Desember 2011
257.   SHGB No. 441        148 m2       Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Riau          sampai dengan 23
                                                                                          Maret 2031
                                                                                          28 Desember 2011
258.   SHGB No. 400        314 m2       Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Riau          sampai dengan 23
                                                                                          Maret 2031




                                             78
Page 97
No.           Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                       28 Desember 2011
259.   SHGB No. 442        145 m2       Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Riau       sampai dengan 23
                                                                                       Maret 2031
                                        Tanjung Balai Kota, Karimun, Kepulauan Riau,   27 Mei 1997 sampai
260.   SHGB No. 438        2.072 m2
                                        Riau                                           dengan 20 Januari 2027
                                                                                       20 September 2005
                                        Batu Sembilan, Tanjung Pinang Timur, Tanjung
261.   SHGB No. 1442       357 m2                                                      sampai dengan 21
                                        Pinang, Kepulauan Riau
                                                                                       September 2025
                                                                                       26 Juli 1996 sampai
262.   SHGB No. 356        90 m2        Lubuk Baja Selatan, Batam Timur, Batam, Riau   dengan 26 September
                                                                                       2021
                                                                                       24 Juni 2003 sampai
263.   SHGB No. 1181       96 m2        Tiban Indah, Sekupang, Batam, Riau
                                                                                       dengan 8 Maret 2022
                                        Komplek Perumahan Pondok Indah McDermott
                                                                                       24 Juni 2003 sampai
264.   SHGB No. 1180       94 m2        Blok B No. 6, Tiban Indah, Sekupang, Batam,
                                                                                       dengan 8 Maret 2022
                                        Riau
                                        Komplek Perumahan Pondok indah McDermott
                                                                                       24 Juni 2003 sampai
265.   SHGB No. 1179       97 m2        Blok B No.3A, Tiban Indah, Sekupang, batam,
                                                                                       dengan 8 Maret 2022
                                        Riau
                                                                                       7 Januari 2004 sampai
                                        Komplek Pasar Melayu Raya Blok A No.15,
266.   SHGB No. 9494       73 m2                                                       dengan 17 November
                                        Tiban Asri, Sekupang, Batam, Riau
                                                                                       2029
                                                                                       18 September 1996
                                        Tanjung Pinang, Tanjung Pinang Kota,
267.   SHGB No. 01428      660 m2                                                      sampai dengan 5
                                        Kepulauan Riau
                                                                                       Januari 2034
                                        Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru,     14 Juli 1994 sampai
268.   SHGB No. 441        508 m2
                                        Riau                                           dengan 8 Januari 2040
                                        Komplek Pertokoan Taman carina Blok 2 No.      5 Februari 2007 sampai
269.   SHGB No. 293        90 m2        10, Tanjung Uncang, Sekupang, Batam,           dengan 11 Desember
                                        Kepulauan Riau                                 2031
                                                                                       26 Oktober 2000
270.   SHGB No. 48         192 m2       Babussalam, Mandau, Bengkalis, Riau            sampai dengan 4 Mei
                                                                                       2041
                                                                                       25 februari 1992 sampai
271.   SHGB No. 658        157 m2       Tangkerang, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau
                                                                                       dengan 6 Juli 2041
                                                                                       12 Februari 2010
272.   SHGB No. 1000       92 m2        Kibing, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau        sampai dengan 11 Juni
                                                                                       2033
                                                                                       18 Januari 2005 sampai
273.   SHGB No. 11408      90 m2        Tiban Asri, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau
                                                                                       dengan 3 Juni 2021
                                                                                       2 Desember 1992
                                        Sawaltan, Padang Timur, Padang, Sumatera
274.   SHGB No. 81         3.395 m2                                                    sampai dengan 30
                                        Barat
                                                                                       Oktober 2032
                                                                                       2 Desember 1992
                                        Terandam, Padang Timur, Padang, Sumatera
275.   SHGB No. 10         1.768 m2                                                    sampai dengan 2
                                        Barat
                                                                                       Desember 2022
                                                                                       2 Desember 1992
                                        Belakang Tangsi, Padang Barat, Padang,
276.   SHGB No. 192        3.104 m2                                                    sampai dengan 30
                                        Sumatera Barat
                                                                                       Oktober 2032
                                                                                       21 September 1992
                                        Kampung Manggis, Padang Panjang Barat,,        sampai dengan 8
277.   SHGB No. 9          2.428 m2
                                        Padang Panjang Sumatera Barat                  Oktober 2032

                                                                                       1 Desember 1992
                                        Bunian, Payakumbuh Utara, Payakumbuh,
278.   SHGB No. 1          3.560 m2                                                    sampai dengan 1
                                        Sumatera Barat
                                                                                       Oktober 2032
                                                                                       10 Juli 1999 sampai
                                        Jalan A.Yani, Belakang Pajak, Lima Kaum,
279.   SHGB No. 1          4.566 m2                                                    dengan 24 September
                                        Tanah datar, Sumatera Barat
                                                                                       2029
                                                                                       19 Mei 1995 sampai
                                        Aur Tajungkang Tengah Sawah, Guguk
280.   SHGB No. 23         1.548 m2                                                    dengan 10 Desember
                                        Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat
                                                                                       2032
                                                                                       21 September 2012
                                        Pasar Pandang Air Mati, Tanjung Harapan,
281.   SHGB No. 45         1.980                                                       sampai dengan tanggal
                                        Solok, Sumatera Barat
                                                                                       21 April 2033




                                             79
Page 98
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                            Jangka Waktu
                                                                                         26 Februari 1992
                                        Pasar, Lembah Segar, Sawahlunto, Sumatera
282.   SHGB No. 14         400 m2                                                        sampai dengan 26
                                        Barat
                                                                                         Oktober 2042
                                                                                         4 Juli 2011 sampai
283.   SHGB No. 1          153 m2       Gedang, Sungai Penuh, Sungai Penuh, Jambi
                                                                                         dengan 4 Juli 2031
                                                                                         7 Desember 2006
                                        Ulang Karak Selatan, Padang Utara, Padang,
284.   SHGB No. 67         150 m2                                                        sampai dengan 3 April
                                        Sumatera Barat
                                                                                         2042
                                                                                         12 Agustus 2009
                                        Banda Buek, Lubuk Kilangan, Padang,
285.   SHGB No. 1432       116 m2                                                        sampai dengan 3 April
                                        Sumatera Barat
                                                                                         2042
                                                                                         18 Oktober 2012
286.   SHGB No. 57         122 m2       Teluk Binjai, Dumai Timur, Dumai, Riau           sampai dengan 10
                                                                                         Oktober 2042
                                                                                         28 Januari 2013 sampai
287.   SHGB No. 2          112 m2       Gedang, Sungai Penuh, Sungai Penuh, Jambi
                                                                                         dengan 28 Januari 2043
                                                                                         1 Juli 2013 sampai
288.   SHGB No. 1086       202 m2       Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru, Riau
                                                                                         dengan 17 Juli 2043
                                                                                         26 November 2010
                                        Pangkalan Kerinci Timur,, Pangkalan Kerinci,
289.   SHGB No. 05289      109 m2                                                        sampai dengan 11
                                        Pelalawan, Riau
                                                                                         Oktober 2043
                                                                                         9 Januari 2004 sampai
290.   SHGB No. 3780       182 m2       Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau
                                                                                         dengan 29 Mei 2043
                                                                                         14 Desember 2010
                                        Baloi Permai, Batam Kota, Batam, Kepulauan
291.   SHGB No. 10285      72 m2                                                         sampai dengan 28 mei
                                        Riau
                                                                                         2030
                                                                                         13 Desember 2013
                                        Sungai Beringin, Tembilahan, Indra Giri Lihir,
292.   SHGB No. 243        200 m2                                                        sampai dengan 13
                                        Riau
                                                                                         Desember 2033
                                                                                         19 Juli 2001 sampai
293.   SHGB No. 537        3.152 m2     Labuh Baru Barat, Tampan, Pekanbaru, Riau
                                                                                         dengan 19 Juni 2044
                                                                                         22 Desember 2000
                                        Tangkerang Tengah, Bukit Raya, Pekanbaru,
294.   SHGB No. 358        243 m2                                                        sampai dengan 10
                                        Riau
                                                                                         Oktober 2034
                                        Tangkerang Utara, Bukit Raya, Pekanbaru,         17 Juli 2013 sampai
295.   SHGB No. 427        212 m2
                                        Riau                                             dengan 31 Maret 2045
                                                                                         23 Juni 2016 sampai
                                        Kubu Marapalam, Padang Timur, Padang,
296.   SHGB No. 12         206 m2                                                        dengan 17 desember
                                        Sumatera Barat
                                                                                         2045
                                        Komplek Pertokoan Mitra Halim Perdana Blok
                                                                                         7 Maret 2016 sampai
297.   SHGB No. 08444      75 m2        H No. 09, Sei Langkai, Sagulung, Batam,
                                                                                         dengan 1 Februari 2030
                                        Kepulauan Riau
                                                                                         15 Oktober 2005
298.   SHGB No. 1956       95 m2        Buliang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau         sampai dengan 19 Juni
                                                                                         2027
                                                                                         8 Maret 2011 sampai
299.   SHGB No. 15676      90 m2        Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau
                                                                                         dengan 26 April 2035
                                                                                         10 Mei 2016 sampai
                                                                                         dengan 22 Agustus
300.   SHGB No. 07007      171 m2       Patam Sari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau      2044


                                                                                         30 Januari 2014 sampai
                                        Lubuk Buaya, Koto Tengah, Padang, Sumatera
301.   SHGB No. 4419       120 m2                                                        dengan 29 Desember
                                        Barat
                                                                                         2046
                                                                                         13 Desember 2017
302.   SHGB No. 05470      1.540 m2     Pandu Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau              sampai dengan 25 Juli
                                                                                         2037
                                                                                         14 November 2017
                                        Ranai, Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan
303.   SHGB No. 00015      259 m2                                                        sampai dengan 13
                                        Riau
                                                                                         November 2047
                                        Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai,               13 Mei 2005 sampai
304.   SHGB No. 438        649 m2
                                        Pekanbaru, Riau                                  dengan 21 Maret 2048
                                        Wates Dusun Jogoyudan, Wates, Kulon Progo,       20 Juni 1994 sampai
305.   SHGB No. 86         3.970 m2
                                        Daerah Istimewa Yogyakarta                       dengan 29 Januari 2024




                                             80
Page 99
No.           Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                       24 Desember 1998
                                        Sentolo, Sentolo, Kulon Progo, Daerah
306.   SHGB No. 07         2.145 m2                                                    sampai dengan 18
                                        Istimewa Yogyakarta
                                                                                       November 2028
                                                                                       24 Desember 1998
                                        Brosot Dusun 1, Galur, Kulon Progo, Daerah
307.   SHGB No. 09         2.450 m2                                                    sampai dengan 19
                                        Istimewa Yogyakarta
                                                                                       November 2028
                                                                                       6 Maret 1999 sampai
                                        Dusun Jogobayan, Bajaraum, Kalibawang
308.   SHGB No. 04         4.040 m2                                                    dengan 20 Desember
                                        Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
                                                                                       2028
                                                                                       12 Februari 2013
                                        Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Daerah
309.   SHGB No.07          3.385 m2                                                    sampai dengan 3
                                        Istimewa Yogyakarta
                                                                                       Agustus 2032
                                                                                       30 Desember 1997
310.   SHGB No. 307         3.050 m2   Pucungrejo, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah    sampai dengan 31 Juli
                                                                                       2032
                                                                                       17 November 1993
311.   SHGB No. 537        3.117 m2     Kebumen, Kebumen, Kebumen, Jawa Tengah         sampai dengan 9
                                                                                       November 2023
                                        Kutowinangun, Kutowinangun, Kebumen, Jawa      17 Juli 2000 sampai
312.   SHGB No. 99         2.516 m2
                                        Tengah                                         dengan 17 Juli 2030
                                                                                       17 November 1993
313.   SHGB No. 416        3.514 m2     Wonokriyo, Gombong, Kebumen, Jawa Tengah       sampai dengan 9
                                                                                       November 2023
                                        Karanganyar, Karanganyar, Kebumen, Jawa        9 Maret 2000 sampai
314.   SHGB No. 159        3.916 m2
                                        Tengah                                         dengan 9 Maret 2030
                                        Pertanahan, Pertanahan, Kebumen, Jawa          17 Juli 2000 sampai
315.   SHGB No. 04         4.984 m2
                                        Tengah                                         dengan 17 Juli 2030
                                                                                       13 Desember 2004
316.   SHGB No. 829        2.440 m2     Purwerejo, Purwerejo, Purwerejo, Jawa Tengah   sampai dengan 13
                                                                                       Desember 2034
                                                                                       13 Desember 2004
317.   SHGB No. 830        2.935 m2     Purwerejo, Purwerejo, Purwerejo, Jawa Tengah   sampai dengan 13
                                                                                       Desember 2034
                                                                                       26 Januari 2001 sampai
318.   SHGB No. 702        3.155 m2     Kutoarjo, Kutoarjo, Purwerejo, Jawa Tengah
                                                                                       dengan 26 Januari 2031
                                                                                       24 desember 1998
                                        Temon Wetan, Temon, Kulon Progo, Daerah
319.   SHGB No. 01         2.040 m2                                                    sampai dengan 18
                                        Istimewa Yogyakarta
                                                                                       November 2028
                                        Magersari, Magelang Selatan, Magelang, Jawa    10 Maret 2004 sampai
320.   SHGB No. 547        3.700 m2
                                        Tengah                                         dengan 4 Maret 2034
                                                                                       9 November 1992
321.   SHGB No. 141         1.175 m2   Grabag, Grabag, Magelang, Jawa Tengah          sampai dengan 30 Juli
                                                                                       2032
                                                                                       22 September 1992
                                        Wonosobo, Wonosobo, Wonosobo, Jawa
322.   SHGB No. 940        2.755 m2                                                    sampai dengan 22
                                        Tengah
                                                                                       September 2032
                                                                                       8 November 1993
                                                                                       sampai dengan 24 Juni
323.   SHGB No. 3           3.930 m2   Sapuran, Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah
                                                                                       2023

                                                                                       28 Februari 2001
                                        Bandongan, Bandongan, Magelang, Jawa
324.   SHGB No. 6          2.730 m2                                                    sampai dengan 7
                                        Tengah
                                                                                       Februari 2031
                                                                                       9 November 1992
325.   SHGB No. 124        3.725 m2     Mungkid, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah        sampai dengan 9
                                                                                       Agustus 2032
                                                                                       19 Desember 1994
                                        Temanggung 1, Temanggung, Temanggung,
326.   SHGB No. 435        3.225 m2                                                    sampai dengan 18
                                        Jawa Tengah
                                                                                       Desember 2024
                                                                                       19 Desember 1994
                                        Parakan Kauman, Parakan, Temanggung,
327.   SHGB No. 413        3.670 m2                                                    sampai dengan 18
                                        Jawa Tengah
                                                                                       Desember 2024
                                        Ngadirejo, Ngadirejo, Temanggung, Jawa         16 Juli 1999 sampai
328.   SHGB No. 438        4.193 m2
                                        Tengah                                         dengan 16 Juli 2019




                                             81
Page 100
No.           Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                            Jangka Waktu
                                        Banjarnegoro, Mertoyudan, Magelang, Jawa         19 Juni 1995 sampai
329.   SHGB No. 188        2.900 m2
                                        Tengah                                           dengan 17 Januari 2025
                                                                                         28 Februari 2001
330.   SHGB No. 66         2.380 m2     Salaman, Salaman, Magelang, Jawa Tengah          sampai dengan 9
                                                                                         Februari 2031
                                                                                         19 Juni 1995 sampai
331.   SHGB No. 36         1.000 m2     Secang, Secang, Magelang, Jawa Tengah            dengan 23 Februari
                                                                                         2025
                                                                                         15 Agustus 2000
                                        Karangklesem, Purwekerto Selatan, Banyumas,
332.   SHGB No. 0008       1.295 m2                                                      sampai dengan 15
                                        Jawa Tengah
                                                                                         Maret 2025
                                                                                         7 APril 1995 sampai
                                        Purwekerto Wetan, Purwekerto Timur,
333.   SHGB No.254         530 m2                                                        dengan 18 September
                                        Banyuas, Jawa Tengah
                                                                                         2034
                                        Purwekerto Lor, Purwekerto Timur, Banyumas,      11 Maret 1994 sampai
334.   SHGB No. 408        3.200 m2
                                        Jawa Tengah                                      dengan 10 Maret 2024
                                        Sokaraja-Kidul, Sokaraja, Banyumas, Jawa         11 Maret 1994 sampai
335.   SHGB No. 212        2.855 m2
                                        Tengah                                           dengan 10 Maret 2024
                                                                                         15 September 1994
                                        Purwerejo, Purwerejo Klampok, Banjarnegara,
336.   SHGB No. 223        6.915 m2                                                      sampai dengan 24
                                        Jawa Tengah
                                                                                         Agustus 2024
                                                                                         15 September 1994
                                        Krandegan, Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa
337.   SHGB No. 112        2.030 m2                                                      sampai dengan 24
                                        Tengah
                                                                                         Agustus 2024
                                                                                         6 Desember 1994
                                        Purbalingga Kulon, Purbalingga, Purbalingga,
338.   SHGB No. 349        3.035 m2                                                      sampai dengan 28
                                        Jawa Tengah
                                                                                         November 2024
                                                                                         16 September 1993
339.   SHGB No. 181        1.410 m2     Bobotsari, Bobotsari, Purbalingga, Jawa tengah   sampai dengan 31
                                                                                         Maret 2033
                                                                                         7 April 1994 sampai
340.   SHGB No. 118        2.838 m2     Bukateja, Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah
                                                                                         dengan 2 Februari 2024
                                                                                         2 November 1993
                                        Ajibarang Kulon, Ajibarang, Banyumas, Jawa
341.   SHGB No. 55         1.945 m2                                                      sampai dengan 15 Juli
                                        Tengah
                                                                                         2033
                                        Karangkobar, Karangkobar, Banjarnegara,          24 April 1995 sampai
342.   SHGB No. 45         1.215 m2
                                        Jawa Tengah                                      dengan 5 Januari 2035
                                        Tambakreja, Cilacap Selatan, Cilacap Selatan,    15 Juli 1994 sampai
343.   SHGB No. 663        2.650 m2
                                        Jawa Tengah                                      dengan 14 Juli 2024
                                                                                         15 Juli 1994 sampai
344.   SHGB No.25          3.545 m2     Adipala, Adipala, Cilacap, Jawa Tengah
                                                                                         dengan 14 Juli 2024
                                                                                         11 Maret 1994 sampai
345.   SHGB No. 63         2.810 m2     Tunjung, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah
                                                                                         dengan 10 Maret 2024
                                                                                         15 Juli 1994 sampai
346.   SHGB No. 66         3.123 m2     Bajing, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah
                                                                                         dengan 14 Juli 2024
                                                                                         11 Maret 1994 sampai
                                        Sudagaran, Banyumas, Banyumas, Jawa              dengan 10 Maret 2024
347.   SHGB No. 226        2.140 m2
                                        Tengah

                                                                                         8 November 1993
348.   SHGB No. 105        1.725 m2     Sumpiuh, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah          sampai dengan 15 Juli
                                                                                         2033
                                                                                         15 Juli 1993 sampai
349.   SHGB No. 31         2.557m2      Jenang, Majenang, Cilacap, Jawa Tengah
                                                                                         dengan 14 Juli 2024
                                                                                         15 Juli 1994 sampai
350.   SHGB No. 143        2.850 m2     Sidareja, Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah
                                                                                         dengan 14 Juli 2024
                                                                                         206 Januari 2001
                                        Purwodadi, Purwodadi, Purwerejo, Jawa
351.   SHGB No. 28         2.482 m2                                                      sampai dengan 26
                                        Tengah
                                                                                         Januari 2031
                                                                                         31 Desember 2013
                                        Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Daerah
352.   SHGB No. 320        2.652 m2                                                      sampai dengan 10
                                        Istimewa Yogyakarta
                                                                                         Desember 2043
                                                                                         1 Mei 1995 sampai
353.   SHGB No. 34         2.640 m2     Sulang, Sulang, Rembang, Jawa Tengah
                                                                                         dengan 1 Mei 2025




                                             82
Page 101
No.            Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                            Jangka Waktu
                                                                                           24 Mei 1993 sampai
354.   SHGB No. 44          2.100 m2     Kragan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah
                                                                                           dengan 21 April 2033
                                                                                           25 Agustus 1993
355.   SHGB No. 50          2.608 m2     Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah       sampai dengan 25
                                                                                           Agustus 2033
                                                                                           21 Januari 1992 sampai
356.   SHGB No. 00179       1.082 m2     Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
                                                                                           dengan 21 Januari 2034
                                                                                           21 Januari 2014 sampai
357.   SHGB No. 00178       692 m2       Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
                                                                                           21 Februari 2034
                                         Kepatihan,Wetan, Jebres, Surakarta, Jawa          17 Juni 1993 sampai
358.   SHGB No. 337         3,675 m2
                                         Tengah                                            dengan 17 Juni 2033
                                                                                           1 April 2014 sampai
359.   SHGB No. 130         4.446 m2     Sragen Tengah, Sragen, Sragen, Jawa Tengah
                                                                                           dengan 6 Maret 2034
                                                                                           24 Desember 2014
360.   SHGB No. 00057       3.590 m2     Gondang, Gondang, Sragen, Jawa Tengah             sampai dengan 12
                                                                                           Desember 2034
                                                                                           7 Oktober 2013 sampai
361.   SHGB No. 72          832 m2       Masaran, Masaran, Sragen, Jawa Tengah
                                                                                           dengan 7 Oktober 2033
                                                                                           5 Januari 2012 sampai
362.   SHGB No. 71          1.185 m2     Masaran, Masaran, Sragen, Jawa Tengah
                                                                                           dengan 5 Januari 2032
                                                                                           13 November 2014
363.   SHGB No. 00297       2.403 m2     Gemolong, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah           sampai dengan 26
                                                                                           Agustus 2034
                                         Jungke, Karanganyar, Karanganyar, Jawa            1 Juli 1993 sampai
364.   SHGB No. 2           3.760 m2
                                         Tengah                                            dengan 30 Juni 2033
                                         Kampung Buyang, Mariso, Makassar, Sulawesi        31 Juli 2012 sampai
365.   SHGB No. 20007       1.664 m2
                                         Selatan                                           dengan 14 April 2031
                                                                                           11 September 1992
                                         Kunjungmae, Mariso, Ujung Pandang, Sulawesi
366.   SHGB No. 234         2.327 m2                                                       sampai dengan 27
                                         Selatan
                                                                                           Agustus 2032
                                                                                           29 Desember 2016
367.   SHGB No. 20048       446 m2       Butung, Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan        sampai dengan 9
                                                                                           September 2036
                                                                                           13 Desember 2012
                                         Tappanjeng, Bantaeng, Bantaeng, Sulawesi
368.   SHGB No. 19          2.720 m2                                                       sampai dengan 24
                                         Selatan
                                                                                           September 2032
                                         Bontomanai, Bissapu, Bantaeng, Sulawesi           15 Juli 1999 sampai
369.   SHP No. 04           8.810 m2
                                         Selatan                                           dengan 15 Juli 2029
                                                                                           30 Oktober 1993
370.   SHGB No. 112         1.635 m2     Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku                   sampai dengan 28
                                                                                           Oktober 2023
                                                                                           13 September 2018
                                         Labukkang, Ujung, Pare-pare, Sulawesi
371.   SHGB No. 00054       2.242 m2                                                       sampai dengan 12
                                         Selatang
                                                                                           September 2036
                                                                                           29 September 2014
372.   SHGB No. 00262       926 m2       Sungguminasa, Sumbaopu, Sulawesi Selatan          sampai dengan 29
                                                                                           September 2034
                                                                                           16 April 2013 sampai
373.   SHGB No. 00113       1.455 m2     Salekoe, Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan     dengan 24 September
                                                                                           2037
                                                                                           26 Februari 2013
                                         Jeppee, Tanete Riattang Barat, Bone, Sulawesi
374.   SHGB No. 03          1.446 m2                                                       sampai dengan 24
                                         Selatan
                                                                                           September 2033
                                         Tallunglipu Matallo, Tallunglipu, Toraja Utara,   23 Mei 2013 sampai
375.   SHGB No. 04          1.424 m2
                                         Sulawesi Selatan                                  dengan 7 Mei 2043
                                                                                           13 September 1993
                                         Kemaraya, Kendari, Kendari, Sulawesi
376.   SHGB No. 30          1.201 m2                                                       sampai dengan 28
                                         Tenggara
                                                                                           Agustus 2033
                                         Jaya, Watang Sawitto, Pinrang, Sulawesi           17 Juli 2002 sampai
377.   SHGB No. 02          626 m2
                                         Selatan                                           dengan 17 Juli 2032
                                                                                           30 Agustus 2002
378.   SHGB No. 20001       604 m2       Suwangga, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan       sampai dengan 30
                                                                                           Agustus 2032




                                              83
Page 102
No.            Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                         Jangka Waktu
                                                                                        10 Desember 1993
                                         Lingkungan Sompu Raya, Kalibbirang,
379.   SHGB No. 00553       2.000 m2                                                    sampai dengan 1
                                         Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan
                                                                                        Oktober 2033
                                                                                        30 Agustus 2001
                                         Caile, Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi
380.   SHGB No. 1005        1.000 m2                                                    sampai dengan 30
                                         Selatan
                                                                                        Agustus 2031
                                                                                        19 Juni 2001 sampai
381.   SHGB No. 26          274 m2       Tomba, Wolio, Buton, Sulawesi Tenggara
                                                                                        dengan 19 Juli 2021
                                                                                        29 Desember 2016
                                         Malimongan Baru, Bontoala, Makassar,
382.   SHGB No. 20016       341 m2                                                      sampai dengan 9
                                         Sulawesi Selatan
                                                                                        Desember 2036
                                                                                        2 November 2001
                                         Sidoadi, Wonomulyo, Polewali Namasa,
383.   SHGB No. 05          84 m2                                                       sampai dengan 2
                                         Sulawesi Selatan
                                                                                        November 2031
                                                                                        2 November 2001
                                         Sidoadi, Wonomulyo, Polewali Namasa,
384.   SHGB No. 06          84 m2                                                       sampai dengan 2
                                         Sulawesi Selatan
                                                                                        November 2031
                                                                                        21 Oktober 2016
                                         Pangkajene, Matitengae, Sidenreng Rappang,
385.   SHGB No. 12          431 m2                                                      sampai dengan 21
                                         Sulawesi Selatan
                                                                                        Oktober 2036
                                         Paropo, Panakkukang, Makassar, Sulawesi        31 Januari 2017 sampai
386.   SHGB No. 21507       155 m2
                                         Selatan                                        dengan 10 Januari 2037
                                                                                        12 Oktober 2000
                                         Turikale Lingkungan Solojirang, Turiklae,
387.   SHGB No. 00003       430 m2                                                      sampai dengan 12
                                         Maros, Sulawesi Selatan
                                                                                        Oktober 2030
                                                                                        15 Desember 1997
                                         Pabaeng-baeng, Tamalate, Ujung Pandang,
388.   SHGB No. 1           149 m2                                                      sampai dengan 22
                                         Sulawesi Selatan
                                                                                        September 2032
                                                                                        25 Agustus 2004
                                         Daya, Biringkanaya, Makassar, Sulawesi
389.   SHGB No. 21373       287 m2                                                      sampai dengan 25
                                         Selatan
                                                                                        Agustus 2034
                                                                                        26 Mei 2003 sampai
390.   SHGB No. 124         189 m2       Sea, Latambaga, Kolaka, Sulawesi Tenggara
                                                                                        dengan 26 Mei 2033
                                                                                        31 Juli 2012 sampai
391.   SHGB no. 21672       75 m2        Antang, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan
                                                                                        dengan 3 April 2032
                                                                                        31 Juli 2012 sampai
392.   SHGB No. 21673       75 m2        Antang, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan
                                                                                        dengan 3 April 2032
                                                                                        4 Februari 1976 sampai
393.   SHGB No. 00041       1.111 m2     Botto, Lalanata, Soppeng, Sulawesi Selatan
                                                                                        dengan 7 Mei 2036
                                         Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai, Sulawesi     21 Maret 2007 sampai
394.   SHGB No. 65          198 m2
                                         Selatan                                        dengan 21 Maret 2037
                                         Balangpina, Sinjai Utara, Sinjai, Sulawesi     21 Maret 2007 sampai
395.   SHGB No. 66          53 m2
                                         Selatan                                        dengan 21 Maret 2037
                                         Balla Parang, Rappocini, Ujung Pandang,        20 April 1994 sampai
396.   SHGB No. 20104       750 m2
                                         Sulawesi Selatan                               dengan 20 April 2024
                                         Tamalanre, Tamalanre, Makassar, Sulawesi       8 Oktober 2007 sampai
397.   SHGB No. 21883       328 m2
                                         Selatan                                        dengan 18 Juli 2037
                                                                                        30 Desember 2009
                                         Korumba, Mandonga, Kendari, Sulawesi
398.   SHGB No. 0031        150 m2                                                      sampai dengan 30
                                         Tenggara
                                                                                        Desember 2039
                                                                                        16 April 2010 sampai
399.   SHGB No. 65          74 m2        Mamuju, Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat         dengan 24 September
                                                                                        2024
                                         Empoang, Binamu, Jeneponto, Sulawesi           7 Maret 2011 sampai
400.   SHGB no. 340         1.500 m2
                                         Selatan                                        dengan 7 Maret 2041
                                                                                        15 Juni 2004 sampai
401.   SHGB No. 00081       275 m2       Bende, Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara       dengan 23 November
                                                                                        2041
                                                                                        27 Desember 2011
402.   SHGB No. 00054       157 m2       Lalolara, Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara    sampai dengan 14
                                                                                        Desember 2041
                                                                                        7 November 1998
403.   SHGB No. 00439       165 m2       Raha II, Katobu, Muna, Sulawesi Tenggara       sampai dengan 12
                                                                                        September 2032




                                              84
Page 103
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                         Jangka Waktu
                                                                                       26 September 2012
                                        Lantora, Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi
404.   SHGB No. 02         114 m2                                                      sampai dengan 26
                                        Barat
                                                                                       September 2042
                                                                                       10 Agustus 2011
405.   SHGB no. 00312      162 m2       Kalebajeng, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan     sampai dengan 14 Mei
                                                                                       2032
                                                                                       19 Februari 2005
406.   SHGB No. 564        413 m2       Desa Passco, Baguala, Ambon, Maluku            sampai dengan 9
                                                                                       Februari 2048
                                                                                       9 September 2005
407.   SHGB No. 00010      215 m2       Benteng, Bangkala, Jeneponto, Selatan          sampai dengan 4
                                                                                       Januari 2043
                                                                                       22 Oktober 2007
408.   SHGB No. 00123      90 m2        Siwa, Pitumpanua, Wajo, Sulawesi Selatan       sampai dengan 28 Juni
                                                                                       2033
                                                                                       1 Januari 2016 sampai
409.   SHGB No. 04         221 m2       Tolo, Kelara, Jeneponto, Sulawesi Selatan
                                                                                       dengan 1 Juni 2036
                                                                                       29 Februari 2016
410.   SHGB No. 01237      419 m2       Coppo, Barru, Barru, Sulawesi Selatan          sampai dengan 28
                                                                                       Februari 2036
                                        Benteng, Benteng, Kepulauan Selayar,           7 April 2014 sampai
411.   SHGB No. 00006      133 m2
                                        Sulawesi Selatan                               dengan 7 April 2049
                                                                                       1 Oktober 2014 sampai
                                        Mandati III, Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi,
412.   SHGB No. 00002      420 m2                                                      dengan 8 September
                                        Sulawesi Tenggara
                                                                                       2044
                                                                                       16 Oktober 2017
                                        Lampopala, Rumbia, Bombana, Sulawesi
413.   SHGB No. 00042      265 m2                                                      sampai dengan 16
                                        Tenggara
                                                                                       Oktober 2047
                                        Tamanroya, Tamalate, Jeneponto, Sulawesi       1 Juni 2016 sampai
414.   SHGB No. 05         140 m2
                                        Selatan                                        dengan 1 Juni 2036
                                                                                       20 Februari 2015
                                        Pekkabata, Polewali, Polewali Mandar,
415.   SHGB No. 214        110 m2                                                      sampai dengan 20
                                        Sulawesi Barat
                                                                                       Februari 2045
                                        Pajaselang, Lilirialau, Soppeng, Sulawesi      13 Juli 1992 sampai
416.   SHGB No. 00113      156 m2
                                        Selatan                                        dengan 13 Juli 2022
                                                                                       18 Februari 2015
                                        Tampumia Radda, Belopa, Luwu, Sulawesi
417.   SHGB No. 00122      137 m2                                                      sampai dengan 18
                                        Selatan
                                                                                       Februari 2040
                                                                                       23 Juni 2016 sampai
418.   SHGB No. 01004      415 m2       Tumpas, Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara
                                                                                       dengan 23 Juni 2046
                                                                                       21 Februari 2009
                                        Pelambua, Pomalaa, Kolaka, Sulawesi
419.   SHGB No. 37         407 m2                                                      sampai dengan 15 April
                                        Tenggara
                                                                                       2025
                                        Palalakkang, Galesong, Takalar, Sulawesi       1 Oktober 2015 sampai
420.   SHGB No. 00001      205 m2
                                        Selatan                                        dengan 1 Oktober 2035
                                        Rappang, Panca Rijang, Sidenreng Rappang,      2 Mei 2016 sampai
421.   SHGB No. 70         114 m2
                                        Sulawesi Selatan                               dengan 2 Mei 2045
                                                                                       25 Februari 2000
                                        Jenetallasa, Pallangga, Gowa, Sulawesi
422.   SHGB No. 03298      320 m2                                                      sampai dengan 10
                                        Selatan
                                                                                       Agustus 2045
                                                                                       13 Januari 2016 sampai
                                        Karunrung, Rappocini, Makassar, Sulawesi
423.   SHGB No. 20413      105 m2                                                      dengan 28 Desember
                                        Selatan
                                                                                       2035
                                                                                       20 September 2013
                                        Mappasaile, Pangkajene, Pangkajene dan
424.   SHGB No. 03         135 m2                                                      sampai dengan 17
                                        Kepulauan, Sulawesi Selatan
                                                                                       Februari 2036
                                                                                       24 Juli 2003 sampai
                                        Bonto Sunggu, Bissappu, Bantaeng, Sulawesi
425.   SHGB No. 667        94 m2                                                       dengan 26 Agustus
                                        Selatan
                                                                                       2045
                                                                                       26 Oktober 2001
                                        Sapolohe, Bonto Bahari, Bulukumba, Sulawesi
426.   SHGB No. 01         457 m2                                                      sampai dengan 27
                                        Selatan
                                                                                       Januari 2041
                                        Puncak Indah, Malili, Luwu Timur, Sulawesi     2 Juni 2016 sampai
427.   SHGB No. 00226      280 m2
                                        Selatan                                        dengan 2 Juni 2036




                                             85
Page 104
No.            Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                            Jangka Waktu
                                                                                          20 Maret 2017 sampai
428.   SHGB No. 200008      90 m2        Barana, Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan     dengan 27 Februari
                                                                                          2037
                                                                                          5 Oktober 1999 sampai
                                         Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi
429.   SHGB No. 01482       280 m2                                                        dengan 14 Desember
                                         Tenggara
                                                                                          2036
                                                                                          19 September 2017
                                         Salobukkang, Dua Pitue, Sidenreng Rappang,
430.   SHGB No. 00001       129 m2                                                        sampai dengan 19
                                         Sulawesi Selatan
                                                                                          September 2047
                                                                                          16 Agustus 2017
                                         Bontolebang, Galesong, Takalar, Sulawesi
431.   SHGB No. 00006       89 m2                                                         sampai dengan 4 Mei
                                         Selatam
                                                                                          2037
                                                                                          16 Agustus 2017
                                         Bontolebang, Galesong Utara, Takalar,
432.   SHGB No. 00005       93 m2                                                         sampai dengan 4 Mei
                                         Sulawesi Selatan
                                                                                          2037
                                                                                          4 April 2017 sampai
433.   SHGB No. 00024       144 m2       Lagaligo, Wara, Palopo, Sulawesi Selatan         dengan 24 September
                                                                                          2037
                                                                                          21 September 2018
                                         Massale, Panakkukang, Makassar, Sulawesi
434.   SHGB No. 22134       95 m2                                                         sampai dengan 20
                                         Selatan
                                                                                          September 2038
                                                                                          30 April 2014 sampai
435.   SHGB No. 01143       328 m2       Caile, Ujung Bulu, Luwu, Sulawesi Selatan
                                                                                          dengan 3 Oktober 2047
                                                                                          25 Agustus 2016
                                         Caile, Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi
436.   SHGB No;. 01142      164 m2                                                        sampai dengan 3
                                         Selatan
                                                                                          Oktober 2047
                                                                                          10 Agustus 2011
437.   SHGB No. 00487       157 m2       Kalebajeng, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan       sampai dengan 10
                                                                                          Agustus 2041
                                                                                          23 Juli 2018 sampai
438.   SHGB No. 00004       122 m2       Banggae, Banggae, Majene, Sulawesi Barat
                                                                                          dengan 23 Juli 2048
                                                                                          29 Oktober 1994
439.   SHGB No. 793         2.149 m2     Finaesaan, Wenang, Manado, Sulawesi Utara        sampai dengan 22
                                                                                          Oktober 2024
                                                                                          8 Januari 1993 sampai
440.   SHGB No. 1           2.799 m2     Biawu, Kota Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara
                                                                                          dengan 8 Januari 2023
                                         Tomulabutao, Kota Barat, Gorontalo, Sulawesi     14 Maret 2000 sampai
441.   SHGB No. 110         1.650 m2
                                         Utara                                            dengan 14 Maret 2030
                                         Tomylabutao, Kota Barat, Gorontalo, Sulawesi     14 Maret 2000 sampai
442.   SHGB No. 111         2.035 m2
                                         Utara                                            dengan 14 Maret 2030
                                         Gamalama, Ternate Utara, Maluku Utara,           21 Maret 1994 sampai
443.   SHGB No. 15          609 m2
                                         Maluku                                           dengan 22 Maret 2024
                                                                                          30 Desember 1992
                                         Bitung Tengah, Bitung Tengah, Bitung,
444.   SHGB No. 200         2.500 m2                                                      sampai dengan 30
                                         Sulawesi Utara
                                                                                          Desember 2032
                                         Kamonji, Palu Barat, Donggala, Sulawesi          29 Juli 1992 sampai
445.   SHGB No. 36          850 m2
                                         Tengah                                           dengan 29 Juni 2022
                                         Mogolaing, Kotamobagu, Kotamobagu,               15 Juli 2013 sampai
446.   SHGB No, 01          830 m2
                                         Sulawesi Utara                                   dengan 9 Juli 2033
                                         Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu,         15 Juli 2013 sampai
447.   SHGB No. 01          1.340 m2
                                         Sulawesi Utara                                   dengan 9 Juli 2033
                                                                                          23 Juni 2014 sampai
                                         Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu,
448.   SHGB No. 69          230 m2                                                        dengan 18 Oktober
                                         Sulawesi Utara
                                                                                          2034
                                                                                          8 Januari 1993 sampai
                                         Dulalowo, Kota Utara, Gorontalo, Sulawesi
449.   SHGB No. 01          976 m2                                                        dengan 20 Agustus
                                         Utara
                                                                                          2032
                                                                                          18 Januari 2013 sampai
450.   SHGB No. 04          953 m2       Sario Tumpaan, Sario, Manado, Sulawesi Utara
                                                                                          dengan 14 Januari 2033
                                         Kakaskasen Tiga, Tomohon, Minahasa,              10 Mei 1993 sampai
451.   SHGB No. 05          2.225 m2
                                         Sulawesi Utara                                   dengan 15 Maret 2033
                                                                                          9 Mei 1998 sampai
452.   SHGB No. 1753        552 m2       Paal Dua, Wenang, Manado, Sulawesi Utara
                                                                                          dengan 21 Maret 2038




                                              86
Page 105
No.           Sertipikat         Luas (m2)                       Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                             5 Maret 1984 sampai
453.   SHGB No. 10              756 m2       Tatura, Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah     dengan 21 Februari
                                                                                             2028
                                                                                             8 Desember 2005
454.   SHGB No. 3423            449 m2       Remu Utara, Sorong, Sorong, Papua               sampai dengan 8
                                                                                             Desember 2035
                                             Remu Selatan, Sorong Timur, Sorong, Irian       3 April 2001 sampai
455.   SHGB No. 1819            423 m2
                                             Jaya                                            dengan 3 April 2021
                                                                                             23 Juli 2004 sampai
                                             Buyungon, Tombasian, Minahasa, Sulawesi
456.   SHGB No. 33              1.280 m2                                                     dengan 24 September
                                             Utara
                                                                                             2034
                                                                                             29 Maret 2004 sampai
457.   SHGB No. 1072            100 m2       Ardipura, Jayapura Selatan, Jayapura, Papua
                                                                                             dengan 30 Januari 2036
                                                                                             29 Maret 2004 sampai
458.   SHGB No. 1073            100 m2       Ardipura, Jayapura Selatan, Papua
                                                                                             dengan 30 Januari 2036
                                                                                             31 Agustus 2002
                                             Besusu Barat, Palu Timur, Palu, Sulawesi
459.   SHGB No. 3               994 m2                                                       sampai dengan 24
                                             Tengah
                                                                                             September 2032
                                             Karombasan Utara, Wanea, Monado, Sulawesi       27 Januari 2005 sampai
460.   SHGB No. 1               715 m2
                                             Utara                                           dengan 27 Januari 2035
                                             Karombasan Utara, Wanea, Manado, Sulawesi       27 Januari 2005 sampai
461.   SHGB No. 02              286 m2
                                             Utara                                           dengan 27 Januari 2035
                                                                                             7 Maret 2005 sampai
462.   SHGB No. B.279/Waupnor   254 m2       Waupnor, Biak Kota, Biak Numfor, Papua
                                                                                             dengan 8 Maret 2035
                                                                                             2 Februari 2007 sampai
463.   SHGB No. 45              560 m2       Luwuk, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah
                                                                                             dengan 2 Februari 2037
                                                                                             16 Desember 1996
464.   SHGB No. 66              2.458 m2     Kayubulan, Limboto, Gorontalo, Sulawesi Utara   sampai dengan 24
                                                                                             September 2037
                                                                                             4 September 1995
                                             Limba U II, Kota Selatan, Gorontalo,Sulawesi
465.   SHGB No. 102             333 m2                                                       sampai dengan 24
                                             Utara
                                                                                             September 2038
                                                                                             29 Januari 2009 sampai
466.   SHGB No. 106             75 m2        Siranindi, Palu Barat, Palu, Sulawesi Tengah
                                                                                             dengan 29 Januari 2039
                                                                                             23 Juni 2011 sampai
467.   SHGB No. 15              194 m2       Boya, Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah
                                                                                             dengan 23 Juni 2031
                                                                                             23 Juni 2011 sampai
468.   SHGB No. 14              242 m2       Boya, Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah
                                                                                             dengan 23 Juni 2031
                                                                                             24 Juni 1980 sampai
                                             Bastiong Talangme, Kota Ternate Selatan,        dengan 8 November
469.   SHGB No. 03              300 m2
                                             Ternate, Maluku Utara                           2031

                                                                                             30 Oktober 2013
                                             Amongena Dua, Langowan Timur, Minhasa,
470.   SHGB No. 01              100 m2                                                       sampai dengan 30
                                             Sulawesi Utara
                                                                                             Oktober 2043
                                                                                             12 Agustus 2014
                                             Birobuli Utara, Palu Selatan, Palu, Sulawesi
471.   SHGB No. 00146           156 m2                                                       sampai dengan 12
                                             Tengah
                                                                                             Agustus 2044
                                                                                             3 Juli 2014 sampai
                                             Padami, Manokwari Barat, Manokwari, Papua
472.   SHGB No. 00056           118 m2                                                       dengan 17 September
                                             Barat
                                                                                             2034
                                                                                             15 Desember 2010
473.   SHGB No. 66              81 m2        Heldeulaa, Kota Timur, Gorontalo, Gorontalo     sampai dengan 9
                                                                                             Februari 2039
                                                                                             22 Juli 2035 sampai
474.   SHGB No. 01518           142 m2       Asano, Abepura, Jayapura, Papua
                                                                                             dengan 22 Juli 2035
                                                                                             5 Marettu 2012 sampai
475.   SHGB No. 00485           195 m2       Inauga, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua
                                                                                             dengan 18 Januari 2038
                                                                                             28 Desember 1981
                                             Tuminting, Manado Utara, Manado, Sulawesi
476.   SHGB No. 131             134 m2                                                       sampai dengan 4 April
                                             Utara
                                                                                             2046
                                                                                             28 Desember 1981
                                             Tuminting, Manado Utara, Manado, Sulawesi
477.   SHGB No. 132             127 m2                                                       sampai dengan 4 April
                                             Utara
                                                                                             2046




                                                  87
Page 106
No.            Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                        1 September 1998
478.   SHGB no. 130         118 m2       Tuminting, Molas, Manado, Sulawesi Utara       sampai dengan 4 April
                                                                                        2046
                                         Molinow, Kotamobagu, Bolaang Mongondow,        6 Januari 2002 sampai
479.   SHGB No. 00001       287 m2
                                         Sulawesi Utara                                 dengan 6 Januari 2032
                                                                                        10 Juni 1987 sampai
                                         Malalayang I Timur, Malalayang, Manado,
480.   SHGB No. 406         312 m2                                                      dengan 28 November
                                         Sulawesi Utara
                                                                                        2047
                                                                                        17 Juni 2016 sampai
481.   SHGB No. 00625       200 m2       Hinekombe, Sentani, Jayapura, Papua
                                                                                        dengan 17 Juni 2046
                                                                                        22 April 2002 sampai
                                         Wenang Selatan, Wenang, Manado, Sulawesi
482.   SHGB No. 294         120 m2                                                      dengan 15 November
                                         Utara
                                                                                        2031
                                                                                        21 April 2016 sampai
483.   SHGB no. 00467       419 m2       Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah
                                                                                        dengan 21 April 2046
                                                                                        14 September 2016
484.   SHGB No. 2240        500 m2       Mandala, Marauke, Marauke, Papua               sampai dengan 14
                                                                                        September 2036
                                                                                        18 November 2015
                                         Girian Weru Dua, Girian, Bitung, Sulawesi
485.   SHGB No. 00071       121 m2                                                      sampai dengan 9
                                         Utara
                                                                                        Agustus 2047
                                                                                        20 Juni 2014 sampai
                                         Sarongsong, Sarongsong, Minahasa, Sulawesi
486.   SHGB No. 00010       100 m2                                                      dengan 12 Agustus
                                         Utara
                                                                                        2046
                                                                                        5 November 2012
487.   SHGB No. 1442        86 m2        Klawuyuk, Sorong Timur, Sorong, Papua Barat    sampai dengan 19
                                                                                        Januari 2047
                                         Bhayangkara, Jayapura Utara, Jayapura,         15 Mei 2008 sampai
488.   SHGB No. 00764       68 m2
                                         Papua                                          dengan 23 Juli 2024
                                                                                        6 April 2006 sampai
489.   SHGB No. 158         164 m2       Sario, Sario, Manado, Sulawesi Utara           dengan 28 November
                                                                                        2047
                                                                                        14 November 2016
490.   SHGB No. 3499        97 m2        Remu Utara, Sorong, Sorong, Papua Barat        sampai dengan 9 Juni
                                                                                        2047
                                                                                        6 April 2006 sampai
491.   SHGB No. 159         186 m2       Sario Utara, Sario, Manado, Sulawesi Utara     dengan 28 November
                                                                                        2047
                                                                                        3 Juli 2014 sampai
                                                                                        dengan 28 November
492.   SHGB No. 51          159 m2       Tanjung Batu, Wanea, Manado, Sulawesi Utara
                                                                                        2047

                                                                                        5 Desember 1986
493.   SHGB No. 3266        1.573 m2     Klasaman, Sorong, Sorong, Irian jaya           sampai dengan 29
                                                                                        Agustus 2037
                                                                                        29 Juli 2015 sampai
494.   SHGB No. 00001       661 m2       Marisa Utara, Marisa, Pohuwato, Gorontalo      dengan 20 September
                                                                                        2047
                                                                                        20 Oktober 1981
                                         Lapangan, Mapanget, Minahasa, Sulawesi
495.   SHGB No. 5           670 m2                                                      sampai dengan 28
                                         Utara
                                                                                        November 2047
                                                                                        11 November 1982
                                         Mapanget, Dimembe, Minahasa, Sulawesi
496.   SHGB No. 2740        27.670 m2                                                   sampai dengan 8
                                         Utara
                                                                                        September 2047
                                                                                        1 April 2012 sampai
                                         Malalayang Satu, Malalayang, Monado,
497.   SHGB No. 717         140 m2                                                      dengan 28 November
                                         Sulawesi Utara
                                                                                        2047
                                                                                        15 September 2017
498.   SHGB No. 079         100 m2       Aimas, Aimas, Sorong, Papua Barat              sampai dengan 7
                                                                                        November 2042
                                                                                        18 Mei 2019 sampai
499.   SHGB No. 00031       195 m2       Perintis, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua
                                                                                        dengan 18 Mei 2039
                                                                                        11 Desember 2017
500.   SHGB No. 00884       924 m2       Klasman, Klaurung, Sorong, Papua Barat         sampai dengan 20
                                                                                        September 2037




                                              88
Page 107
No.            Sertipikat    Luas (m2)                     Lokasi                             Jangka Waktu
                                         Jumapolo, Jumapolo, Karanganyar, Jawa           1 Juli 1993 sampai
501.   SHGB No. 1           2.055 m2
                                         Tengah                                          dengan 30 Juni 2023
                                                                                         12 September 2013
                                         Padang Masiang, Barus, Tapanuli Tengah,
502.   SHGB No. 47          1.344 m2                                                     sampai dengan 12
                                         Sumatera Utara
                                                                                         September 2033
                                         Kota Meureudu, Meureudu, Pidie, Daerah          4 Februari 1991 sampai
503.   SHP No. 3            1.467 m2
                                         Istimewa Aceh                                   dengan 4 Februari 2031
                                                                                         16 November 2007
504.   SHGB No. 202         344 m2       Baburua, Medan Baru, Medan, Sumatera Utara      sampai dengan 16
                                                                                         November 2027
                                                                                         29 Juni 1994 sampai
                                         Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan,
505.   SHGB No. 714         83 m2                                                        dengan 24 September
                                         Sumatera Utara
                                                                                         2031
                                         Wek II, Padangsidempuan Utara, Tapanuli         22 Juli 2000 sampai
506.   SHGB No. 00143       109 m2
                                         Selatan, Sumatera Utara                         dengan 14 Januari 2031
                                                                                         15 April 2013 sampai
507.   SHGB No. 143         521 m2       Ketaren, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara        dengan 13 November
                                                                                         2032
                                                                                         8 Agustus 2014 sampai
                                         Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan,
508.   SHGB No. 2874        110 m2                                                       dengan 23 Oktober
                                         Sumatera Utara
                                                                                         2033
                                                                                         13 Agustus 2001
                                         Binaraga, Rantau Utara, Labuhanbatu,
509.   SHGB No. 06          120 m2                                                       sampai dengan 29
                                         Sumatera Utara
                                                                                         Januari 2034
                                                                                         10 Februari 2014
510.   SHGB No. 00448       156 m2       Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh         sampai dengan 24
                                                                                         Januari 2034
                                                                                         17 Desember 2014
                                         Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera      sampai dengan 18
511.   SHGB No. 00646       170 m2
                                         Utara                                           Maret 2034

                                                                                         24 Februari 2014
512.   SHGB No. 2           185 m2       Kuta Tuha, Blang Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh   sampai dengan 25
                                                                                         Maret 2045
                                                                                         10 Desember 2014
513.   SHGB No. 268         99 m2        Stabat Baru, Stabat, Langkat, Sumatera Utara    sampai dengan 14
                                                                                         Agustus 2035
                                         Deli Tua, Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera      7 Februari 2013 sampai
514.   SHGB No. 754         107 m2
                                         Utara                                           dengan 7 Februari 2043
                                                                                         5 April 2016 sampai
515.   SHGB No. 1           97 m2        Gampong Blang, Langsa Kota, Langsa, Aceh
                                                                                         dengan 5 April 2046
                                                                                         12 Januari 1994 sampai
516.   SHGB No. 131         3.015 m2     Limpung, Limpung, Batang, Jawa Tengah           dengan 2 Desember
                                                                                         2023
                                         Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan,        12 Juni 2017 sampai
517.   SHGB No. 00620       505 m2
                                         Jawa Tengah                                     dengan 18 Maret 2038
                                                                                         12 Oktober 1994
518.   SHGB No. 20          2.905 m2     Suradadi, Suradadi, Tegal, Jawa Tengah          sampai dengan 12
                                                                                         Oktober 2024
519.   SHGB No. 972         1.527 m2     Anggaran, Unggaran, Semarang, Jawa Tengah       23 Februari 2024
                                                                                         8 Desember 1994
520.   SHGB No. 819         2.905 m2     Salatiga, Sidoarjo, Salatiga, Jawa Tengah       sampai dengan 22
                                                                                         Oktober 2021
                                                                                         15 November 2007
                                         Jalan Moh. Yamin No.4, Salatiga, Sidorejo,
521.   SHGB No. 1456        2.650 m2                                                     sampai dengan 8
                                         Salatiga, Jawa Tengah
                                                                                         Desember 2023
                                                                                         5 Desember 1994
522.   SHGB No. 576         5.117 m2     Kupang, Ambarawa, Semarang Jawa Tengah          sampai dengan 5
                                                                                         Desember 2024
                                                                                         2 November 1994
523.   SHGB No. 1           2.638 m2     Suruh, Suruh, Semarang, Jawa Tengah             sampai dengan 2
                                                                                         November 2024
                                                                                         11 Maret 2003 sampai
                                         Jalan Sidodadi Barat No. 2A, Karangturi,
524.   SHGB No. 348         1.890 m2                                                     dengan 25 Februari
                                         Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah
                                                                                         2033




                                              89
Page 108
No.           Sertipikat    Luas (m2)                     Lokasi                       Jangka Waktu
                                        Pandansari, Semarang Tengah, Semarang,     27 Maret 1996 sampai
525.   SHGB No. 00227      3.910 m2
                                        Jawa Tengah                                dengan 26 Maret 2036
                                                                                   16 Desember 2014
                                        Kembangsari, Semarang Tengah, Semarang,
526.   SHGB No. 00437      5.326 m2                                                sampai dengan 20
                                        Jawa Tengah
                                                                                   November 2034
                                                                                   14 Juni 1998 sampai
527.   SHGB No. 2          7.782 m2     Sarirejo, Kaliwangu, Kendal, Jawa Tengah
                                                                                   dengan 14 Juni 2025
                                        Patukangan, Kota Kendal, Kendal, Jawa      14 Juni 1995 sampai
528.   SHGB No. 5          5.205 m2
                                        Tengah                                     dengan 14 Juni 2025
                                                                                   14 Juni 1995 sampai
529.   SHGB No. 3          4.055 m2     Bebengan, Boja, Kendal, Jawa Tengah
                                                                                   dengan 14 Juni 2025
                                                                                   26 September 1995
                                        Wonokerto, Karangtengah, Denak, Jawa
530.   SHGB No. 2          4.725 m2                                                sampai dengan 2
                                        Tengah
                                                                                   November 2024
                                                                                   19 Juni 1995 sampai
531.   SHGB No. 56         3.807 m2     Weleri, Welerim, Kendal, Jawa Tengah
                                                                                   dengan 19 Juni 2025
                                                                                   14 Juni 1995 sampai
532.   SHGB No. 130        3.240 m2     Sukerejo, Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah
                                                                                   dengan 14 Juni 2025
                                                                                   6 November 2000
533.   SHGB No. 921        2.481 m2     Kramat, Kota, Kudus, Jawa Tengah           sampai dengan 18 Juni
                                                                                   2023
                                                                                   26 Juli 1994 sampai
534.   SHGB No. 360        2.151 m2     Bintoro, Demak, Demak, Jawa Tengah
                                                                                   dengan 18 Mei 2024
                                                                                   21 Januari 1994 sampai
535.   SHGB No. 18         4.090 m2     Gajak, Gajah, Demak Jawa Tengah
                                                                                   dengan 21 Januari 2024
                                                                                   26 April 1994 sampai
536.   SHGB No. 5          2.776 m2     Tridonorejo, Bonang, Demak, Jawa Tengah    dengan 16 Desember
                                                                                   2023
                                                                                   6 Oktober 1994 sampai
537.   SHGB No. 2          4.047 m2     Mijen. Mijen, Demak, Jawa Tengah
                                                                                   dengan 6 April 2024
                                                                                   22 Juni 1994 sampai
538.   SHGB No. 7          5.593 m2     Jekulo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah
                                                                                   dengan 22 Juni 2024
                                                                                   21 Agustus 1995
                                                                                   sampai dengan 21
539.   SHGB No. 449        2.971 m2     Jobokuto, Jepara, Jepara, Jawa Tengah      November 2024


                                                                                   20 Februari 1995
540.   SHGB No. 17         4.335 m2     Pulodarat, Pecangan, Jepara, Jawa Tengah   sampai dengan 13
                                                                                   Oktober 2024
                                                                                   21 Agustus 1995
541.   SHGB No. 10         7.010 m2     Manyonglor, Mayong, Jepara, Jawa Tengah    sampai dengan 21
                                                                                   November 2024
                                                                                   21 Agustus 1995
542.   SHGB No. 131        2.740 m2     Bangsri, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah      sampai dengan 21
                                                                                   November 2024
                                                                                   20 April 2013 sampai
                                        Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan,
543.   SHGB No. 00835      4.245 m2                                                dengan 27 Agustus
                                        Jawa Tengah
                                                                                   2023
                                                                                   6 Desember 1993
                                        Kedungwuni, Kedungwuni, Pekalongan, Jawa
544.   SHGB No. 465        3.440 m2                                                sampai dengan 6
                                        Tengah
                                                                                   Desember 2023
                                                                                   11 Februari 1994
545.   SHGB No. 241        3.090 m2     Sragih, Sragih, Pekalongan, Jawa Tengah    sampai dengan 10
                                                                                   Februari 2024
                                        Dukuh Gendingan, Proyonanggan, Batang,     15 April 1994 sampai
546.   SHGB No. 478        4.240 m2
                                        Batang, Jawa Tengah                        dengan 8 Maret 2024
                                        Mulyoharjo, Pemalang, Pemalang, Jawa       30 April 1994 sampai
547.   SHGB No. 303        3.330 m2
                                        Tengah                                     dengan 5 Maret 2024
                                                                                   21 April 1994 sampai
                                        Dukuh Bandaran, Rowosari, Ulujami,
548.   SHGB No. 29         4.830 m2                                                dengan 30 Desember
                                        Pemalang, Jawa Tengah
                                                                                   2023
                                        Desa Randudongkal, Randudongkal,           3 Mei 2012 sampai
549.   SHGB No. 150        1.054 m2
                                        Pemalang, Jawa Tengah                      dengan 19 April 2032




                                             90
Page 109
No.           Sertipikat    Luas (m2)                     Lokasi                          Jangka Waktu
                                        Desa Randugunting, Tegal Selatan, Tegal,      4 April 1999 sampai
550.   SHGB No. 460        2.210 m2
                                        Jawa Tengah                                   dengan 4 April 2024
                                                                                      10 Maret 1995 sampai
551.   SHGB No. 39         2.574 m2     Desa Talang, Talang, Tegal, Jawa Tengah
                                                                                      dengan 10 Maret 2025
                                                                                      12 Oktober 1994
552.   SHGB No. 271        2.790 m2     Desa Adiwerna, Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah   sampai dengan 12
                                                                                      Desember 2024
                                        Desa Margasari, Margasari, Tegal, Jawa        24 Januari 1995 sampai
553.   SHGB No. 170        4.900 m2
                                        Tengah                                        dengan 24 Januari 2025
                                        Desa Lemah Abang, Tanjung, Brebes. Jawa       19 Mei 1994 sampai
554.   SHGB No. 36         4.580 m2
                                        Tengah                                        dengan 15 April 2024
                                                                                      3 November 1994
                                        Desa Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Tegal, Jawa
555.   SHGB No. 59         3.283 m2                                                   sampai dengan 15 April
                                        Tengah
                                                                                      2024
                                                                                      11 Maret 2003 sampai
                                        Desa Kalicari, Pedurungan, Semarang, Jawa
556.   SHGB No. 118        305 m2                                                     dengan 25 Februari
                                        Tengah
                                                                                      2033
                                                                                      7 Februari 196 sampai
557.   SHGB No. 168        3.645 m2     Desa Bumiayu, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah
                                                                                      dengan 7 Februari 2026
                                                                                      6 Desember 1995
                                        Kelurahan Tegalpanggung, Danurejan,
558.   SHGB No. 32         4.039 m2                                                   sampai dengan 6
                                        Yogyakarta, D.I. Yogyakarta
                                                                                      Desember 2025
                                                                                      6 Desember 1995
                                        Kelurahan Ngupasan, Gondomanan,
559.   SHGB No. 366        4.120 m2                                                   sampai dengan 6
                                        Yogyakarta, D.I Yogyakarta
                                                                                      Desember 2025
                                        Desa Karangtulan, Imogiri, Bantul, D.I        28 Maret 2013 sampai
560.   SHGB No. 0008       2.024 m2
                                        Yogyakarta                                    dengan 28 Maret 2033
                                                                                      28 Maret 2013 sampai
561.   SHGB No. 00074      3.175 m2     Desa Bantul, Bantul, Bantul, D.I Yogyakarta
                                                                                      dengan 28 Maret 2033
                                                                                      9 November 1995
                                        Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, D.I
562.   SHGB No. 00024      2.906 m2                                                   sampai dengan 26
                                        Yogyakarta
                                                                                      September 2023
                                                                                      23 April 2014 sampai
                                        Desa Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I        dengan 11 Maret 2034
563.   SHGB No. 00017      1.754 m2
                                        Yogyakarta

                                                                                      13 Januari 1997 sampai
                                        Kelurahan Wiroguma, Mergangsan,
564.   SHGB No. 82         783 m2                                                     dengan 20 Agustus
                                        Yogyakarta, D.I Yogyakarta
                                                                                      2036
                                                                                      6 Desember 1995
                                        Kelurahan Prenggan, Kotagede, Yogyakarta,
565.   SHGB No. 146        3.346 m2                                                   sampai dengan 6
                                        D.I Yogyakarta
                                                                                      Desember 2025
                                                                                      6 Desember 1995
                                        Kelurahan Bumijo, Jetis, Yogyakarta, D.I
566.   SHGB No. 59         2.409 m2                                                   sampai dengan 6
                                        Yogyakarta
                                                                                      Desember 2025
                                        Kelurahan Sidoagung, Godean, Sleman, D.I      14 Mei 1997 sampai
567.   SHGB No. 00003      3.445 m2
                                        Yogyakarta                                    dengan 14 Mei 2027
                                        Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa        8 Juni 1994 sampai
568.   SHGB No. 3          4.490 m2
                                        Tengah                                        dengan 16 Juni 2023
                                                                                      6 Februari 203 sampai
569.   SHGB No. 00382      4.160 m2     Desa Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah
                                                                                      dengan 6 Februari 2033
                                                                                      6 Februari 2013 sampai
570.   SHGB No. 00107      4.902 m2     Desa Ngawen, Ngawen, Ngawen, Jawa Tengah
                                                                                      dengan 6 Februari 2023
                                                                                      28 Oktober 1994
571.   SHGB No. 65         2.202 m2     Desa Kunduran, Kunduran, Blora, Jawa Tengah   sampai dengan 3
                                                                                      Oktober 1994
                                                                                      1 April 2013 sampai
572.   SHGB No. 00963      2.920 m2`    Desa Cepu Cepu, Cepu, Jawa Tengah
                                                                                      dengan 26 Maret 2033
                                        Desa Pilang, Randublatung, Blora, Jawa        1 April 2013 sampai
573.   SHGB No. 00018      2.570 m2
                                        Tengah                                        dengan 26 Maret 2033
                                                                                      21 April 2014 sampai
574.   SHGB No. 107        2.860 m2     Wirosari, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah
                                                                                      dengan 2 April 2034
                                                                                      12 November 2013
575.   SHGB No. 89         4.386 m2     Godong, Godong, Grobogan, Jawa Tengah         sampai dengan 21
                                                                                      Oktober 2033




                                             91
Page 110
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                            Jangka Waktu
                                                                                          24 Mei 1993 sampai
576.   SHGB No. 97         2.104 m2     Pamotan, Pamotan, Rembang, Jawa Tengah
                                                                                          dengan 3 Maret 2033
                                                                                          6 Februari 2012 sampai
577.   SHGB No. 00377      2.093 m2`    Jepon, Jepon, Blora, Jawa Tengah
                                                                                          dengan 6 Februari 2033
                                        Jalan Brigjen Sudiarto, Joyosuran, Pasarkliwon,   30 April 2014 sampai
578.   SHGB No. 00087      6.240 m2`
                                        Surakarta, Jawa Tengah                            dengan 30 April 2034
                                                                                          11 Juni 2014 sampai
579.   SHGB No. 174        2.814 m2`    Baturetno, Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah       dengan 11 Agustus
                                                                                          2034
                                                                                          17 Juni 1993 sampai
580.   SHGB No. 42         2.209 m2`    Purwosari, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah
                                                                                          dengan 17 Juni 2033
                                                                                          20 September 1995
581.   SHGB No. 5          2.605 m2`    Jatisrono, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah       sampai dengan 28 Juni
                                                                                          2024
                                                                                          3 November 1993
582.   SHGB No. 19         3.335 m2`    Sukoharjo, Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah      sampai dengan 18 mei
                                                                                          2023
                                        Karangpandan, Karangpandan, Karanganyar,          14 Maret 2013 sampai
583.   SHGB No.15          1.515 m2`
                                        Jawa Tengah                                       dengan 3 Mei 2033
                                                                                          14 Maret 2013 sampai
584.   SHGB No. 1          2.612 m2`    Plosorejo, Mateshi, Karanganyar, Jawa Tengah
                                                                                          dengan 30 Juni 2033
                                                                                          11 Juni 2014 sampai
585.   SHGB No. 6          1.234 m2`    Tirtomoyo, Tirtomoyo, Wonogiri, Jawa Tengah       dengan 11 Agustus
                                                                                          2034
                                                                                          19 Agustus 1993
586.   SHGB No. 2          3.265 m2`    Bangsri, Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah        sampai dengan 22 Juli
                                                                                          2023
                                        Kabupaten, Klaten Tengah, Klaten, Jawa            4 April 2013 sampai
587.   SHGB No. 00171      5.928 m2`
                                        Tengah                                            dengan 24 April 2033
                                                                                          27 Agustus 1997
                                                                                          sampai dengan 30 Mei
588.   SHGB No. 193        4.156 m2`    Kartosuro, Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah
                                                                                          2023

                                                                                          4 November 1993
589.   SHGB No. 236        2.463 m2`    Siswodipuram, Boyolali, Boyolali, Jawa Tengah     sampai dengan 27
                                                                                          Oktober 2023
                                                                                          4 November 1993
590.   SHGB No. 2          3.889 m2`    Gladagsari, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah          sampai dengan 2
                                                                                          November 2023
                                                                                          30 Desember 2013
591.   SHGB No. 00008      3.487 m2`    Bonyokan, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah            sampai dengan 29
                                                                                          Desember 2033
                                                                                          16 Agustus 1993
592.   SHGB No. 1          3.705 m2`    Kedungan, Dedan, Klaten, Jawa Tengah              sampai dengan 22 Juni
                                                                                          2023
                                                                                          20 Juli 1993 sampai
593.   SHGB No. 12         4.815 m2`    Kalitengah, Wedi, Klaten, Jawa Tengah
                                                                                          dengan 22 Juni 2033
                                                                                          13 Oktober 1993
594.   SHGB No. 15         2.825 m2`    Sabrang. Delanggu, Klaten, Jawa Tengah            sampai dengan 14 April
                                                                                          2033
                                                                                          8 Agustus 2012 sampai
595.   SHGB No. 1          1.800 m2`    Kraguman, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah          dengan 14 November
                                                                                          2032
                                                                                          3 Juni 2993 sampai
596.   SHGB No. 1          1.475 m2`    Barepan, Cawas, Klaten, Jawa Tengah               dengan 24 September
                                                                                          2032
                                                                                          21 Januari 2013 sampai
597.   SHGB No. 33         3.002 m2`    Kutoharjo, Rembang, Rembang, Jawa Tengah
                                                                                          dengan 21 April 2033
                                        Pandangan Wetan, Kragan, Rembang, Jawa            21 Januari 2013 sampai
598.   SHGB No. 32         3.287 m2`
                                        Tengah                                            dengan 2 April 2033
                                                                                          6 September 1993
599.   SHGB No. 154        6.114 m2`    Gedongmulyo, Lasem, Rembang, Jawa Tengah          sampai dengan 21 Juli
                                                                                          2023
                                        Sarangmeduro, Sarang, Rembang, Jawa               21 Januari 2013 sampai
600.   SHGB No. 9          2.382 m2`
                                        Tengah                                            dengan 21 April 2033




                                             92
Page 111
No.           Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                             Jangka Waktu
                                                                                           12 November 2013
601.   SHGB No. 318        3.338 m2`    Gubug, Gubug, Grobogan, Jawa Tengah                sampai dengan 21
                                                                                           Oktober 2033
                                                                                           2 September 1993
602.   SHGB No. 21         4.310 m2`    Kayen, Kayen, Pati, Jawa Tengah                    sampai dengan 18 April
                                                                                           2024
                                                                                           5 September 1994
603.   SHGB No. 151        2.980 m2`    Sambiroto, Tayu, Pati, Jawa Tengah                 sampai dengan 1 Maret
                                                                                           2024
                                                                                           3 September 1994
604.   SHGB No. 50         3.300 m2`    Doropayung, Juwana, Pati, Jawa Tengah              sampai dengan 1 Maret
                                                                                           2024
                                                                                           17 November 1993
605.   SHGB No. 14         3.955 m2`    Winong, Winong, Pati, Jawa Tengah                  sampai dengan 18 April
                                                                                           2024
                                                                                           3 September 1994
606.   SHGB No. 73         5.160 m2`    Wedarijaksa, Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah        sampai dengan 18 April
                                                                                           2024
                                                                                           5 September 1994
607.   SHGB No. 34         7.695 m2`    Sekarjalak, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah           sampai dengan 6 April
                                                                                           2024
                                                                                           4 Maret 2013 sampai
                                        Petompon, Gajahmungkur, Semarang, Jawa
608.   SHGB No. 00900      100 m2`                                                         dengan 19 Februari
                                        Tengah
                                                                                           2043
                                        Jalan Tlogosari II / 46 E-1. Tlogosari Kulon,      8 Juli 2013 sampai
609.   SHGB No. 03522      130 m2`
                                        Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah                  dengan 17 Juni 2043
                                                                                           20 November 2013
                                        Pedurungan Tengah, Pedurungan, Semarang,           sampai dengan 4
610.   SHGB No. 1129       179 m2`
                                        Jawa Tengah                                        November 2043

                                        Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus        4 Juni 2008 sampai
611.   SHGB No. 209        15.019m2
                                        Ibukota Jakarta                                    dengan 13 Maret 2028
                                        Jalan Samudra No.36 RT 005/06, Kebayoran           3 November 2009
612.   SHGB No. 528        632 m2       Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota       sampai dengan 3
                                        Jakarta                                            November 2039
                                        Matraman, Jakarta Timur, Daerah Khusus             4 Maret 1994 sampai
613.   SHGB No. 198        2.105 m2
                                        Ibukota Jakarta                                    dengan 4 Maret 2024
                                        Jalan D. I. Panjaitan, Cipinang Cempedak,
                                                                                           2 April 1997 sampai
614.   SHGB No. 1360       11.750 m2    Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah Khusus
                                                                                           dengan 2 April 2027
                                        Ibukota Jakarta
                                        Jalan Cipinang Jaya II. A-B-C, Cipinang Besar
                                                                                           15 Juni 1999 sampai
615.   SHGB No. 512        10.450 m2    Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah
                                                                                           dengan 15 Juni 2029
                                        Khusus Ibukota Jakarta
                                                                                           13 Oktober 2005
                                        Jalan Salemba Raya No. 2, Kenari, Senen,
616.   SHGB No. 476        3.598 m2                                                        sampai dengan 12
                                        Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                                                                                           Oktober 2025
                                                                                           25 Januari 1995 sampai
617.   SHGB No. 8          3.313 m2     19 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Barat
                                                                                           dengan 24 Januari 2025
                                        Pasar II, Muara Enim, Muara Enim, Sumatera         29 Januari 2013 sampai
618.   SHGB No. 299        2.073 m2
                                        Selatan                                            dengan 28 Januari 2038
                                                                                           23 November 2012
619.   SHGB No. 166        336 m2       Pasar Baru, Lahat, Lahat, Sumatera Selatan         sampai dengan 13
                                                                                           November 2042
                                                                                           31 Oktober 2012
                                        Pasar Baru, Baturaja, Ogan Komering Ulu,
620.   SHGB No. 70         2.163 m2                                                        sampai dengan 24
                                        Sumatera Selatan
                                                                                           Oktober 2041
                                        Pasar Padi, Girimaya, Pangkal Pinang, Bangka       29 Juli 2013 sampai
621.   SHGB No. 355        1.340 m2
                                        Belitung                                           dengan 29 Juli 2033
                                                                                           10 Oktober 1994
622.   SHGB No. 50         3.744 m2     Tambran, Magetan, Magetan, Jawa Tengah             sampai dengan 5 April
                                                                                           2024
                                                                                           16 Juni 1994 sampai
623.   SHGB No. 14         3.860 m2     Baleharjo, Pacitan, Pacitan, Jawa Timur
                                                                                           dengan 16 Juni 2024




                                             93
Page 112
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                        Jangka Waktu
                                                                                     22 Desember 1994
                                        Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk, Jawa
624.   SHGB No. 1          3.715 m2                                                  sampai dengan 22
                                        Timur
                                                                                     Desember 2024
                                                                                     26 November 1994
625.   SHGB No. 11         4.150 m2     Kauman, Nganjuk, Nganjuk, Jawa Timur         sampai dengan 26
                                                                                     November 2024
                                                                                     18 Januari 2005 sampai
626.   SHGB No. 4          2.033 m2     Carat, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur
                                                                                     dengan 18 Januari 2035
                                                                                     18 Januari 2005 sampai
627.   SHGB No. 3          1.066 m2     Carat, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur
                                                                                     dengan 18 Januari 2035
                                                                                     3 Juli 1999 sampai
628.   SHGB No. 1          5.480 m2     Balong, Balong, Ponorogo, Jawa Timur
                                                                                     dengan 8 Mei 2029
                                                                                     27 November 1997
629.   SHGB No. 390        3.715 m2     Keputran, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur    sampai dengan 21
                                                                                     Januari 2026
                                        Asemworo, Asemworo, Kotamdya Surabaya,       16 Juli 1997 sampai
630.   SHGB No. 88         2.585 m2
                                        Jawa Timur                                   dengan 21 Januari 2027
                                                                                     25 November 1997
                                        Wonokromo, Wonokromo, Surabaya, Jawa
631.   SHGB No. 129        1.634 m2                                                  sampai dengan 21
                                        Timur
                                                                                     Januari 2027
                                                                                     10 Agustus 2000
632.   SHGB No. 317        3.509 m2     Krian, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur           sampai dengan 25
                                                                                     November 2029
                                                                                     9 November 1994
                                        Purwotengah, Magersari, Mojokerto, Jawa      sampai dengan 8
633.   SHGB No. 364        3.940 m2
                                        Timur                                        November 2024

                                                                                     26 Januari 1994 sampai
634.   SHGB No. 1          3.425 m2     Sukomulyo, Lamongan, Lamongan, Jawa Timur
                                                                                     dengan 25 Januari 2024
                                                                                     14 Januari 2015 sampai
635.   SHGB No. 84         565 m2       Blimbing, Paciran, Lamongan, Jawa Timur      dengan 25 November
                                                                                     2044
                                                                                     22 Juli 2002 sampai
636.   SHGB No. 985        1.704 m2     Sidokumpul, Gresik, Gresik, Jawa Timur
                                                                                     dengan 12 Juni 2026
                                                                                     26 September 1995
637.   SHGB No. 1          3.370 m2     Mriyunan, Sidayu, Gresik, Jawa Timur         sampai dengan 26
                                                                                     September 2025
                                                                                     14 September 1993
638.   SHGB No. 54         3.428 m2     Babat, Babat, Lamongan, Jawa TImur           sampai dengan 13
                                                                                     September 2023
                                                                                     10 September 1997
                                        Pesanggrahan, Kwangyar, Bangkalan, Jawa
639.   SHGB No. 40         2.430 m2                                                  sampai dengan 10
                                        Timur
                                                                                     September 2027
                                                                                     23 September 2013
640.   SHGB No. 1962       3.693 m2     Banyuajuh, Kamal, Bangkalan, Jawa Timur      sampai dengan 5
                                                                                     September 2033
                                        Gladakanyar, Pamekasan, Pamekasan, Jawa      12 April 1995 sampai
641.   SHGB No. 82         2.305 m2
                                        Timur                                        dengan 16 Juni 2024
                                        Branta Pesisir, Tlanakan, Pamekasan, Jawa    14 Juni 1998 sampai
642.   SHGB No. 24         2.830 m2
                                        Timur                                        dengan 6 April 2028
                                                                                     7 Juli 1993 sampai
643.   SHGB No. 40         3.210 m2     Pabian, Sumenep, Sumenep, Jawa Timur
                                                                                     dengan 7 Juli 2023
                                                                                     18 September 1995
644.   SHGB No.17          2.522 m2     Blega, Blega, Bangkalan, Jawa Timur          sampai dengan 26 Juni
                                                                                     2025
                                                                                     10 September 1997
645.   SHGB No. 3          2.387 m2     Bator, Klampis, Bangkalan, Jawa Timur        sampai dengan 10
                                                                                     September 2027
                                                                                     19 November 1993
646.   SHGB No. 34         3.217 m2     Rongtengah, Sampang, Sampang, Jawa Timur     sampai dengan 7 Juli
                                                                                     2023
                                                                                     18 September 1995
                                        Telaga Biru, Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa
647.   SHGB No. 38         2.872 m2                                                  sampai dengan 26 Juni
                                        Timur
                                                                                     2025




                                             94
Page 113
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                        Jangka Waktu
                                                                                     8 Desember 1993
                                        Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep,
648.   SHGB No. 01         4.020 m2                                                  sampai dengan 8
                                        Jawa Timur
                                                                                     November 2023
                                                                                     17 September 1993
649.   SHGB No. 249        3.435 m2     Pejagan, Bangkalan, Bangkalan, Jawa Timur    sampai dengan 17
                                                                                     September 2023
                                                                                     6 Juli 2006 sampai
650.   SHGB No. 131        3.585 m2     Celep, Sidoarjo, Sidorajo, Jawa Timur
                                                                                     dengan 23 Mei 2025
                                                                                     6 Februari 2003 sampai
651.   SHGB No. 67         4.615 m2     Mojosari, Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur    dengan 28 Oktober
                                                                                     2024
                                                                                     20 Juli 1995 sampai
652.   SHGB No. 3          6.380 m2     Bulang, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur
                                                                                     dengan 20 Juli 2025
                                                                                     1 Mei 1998 sampai
653.   SHGB No. 32         5.210 m2     Dlanggu, Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur
                                                                                     dengan 21 April 2028
                                        Keboansikep, Gedangan, Daerah Tingkat II     8 Juli 1994 sampai
654.   SHGB No. 22         4.217 m2
                                        Sidoarjo, Daerah Tingkat I Jawa Timur        dengan 7 Juli 2024
                                                                                     29 Desember 1993
                                        Kadipaten, Bojonegoro, Bojonegoro, Jawa
655.   SHGB No. 261        2.450 m2                                                  sampai dengan 29
                                        Timur
                                                                                     Desember 2023
                                                                                     29 Desember 1993
656.   SHGB No. 28         2.455 m2     Kalitidu, Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur   sampai dengan 29
                                                                                     Desember 2023
                                                                                     24 Mei 1994 sampai
                                        Sumberrejo, Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa     dengan 23 Mei 2024
657.   SHGB No. 8          4.560 m2
                                        Timur

                                                                                     29 Desember 1993
658.   SHGB No. 15         2.330 m2     Pasinan, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur     sampai dengan 29
                                                                                     Desember 2023
                                                                                     8 November 2002
659.   SHGB No. 0001       1.700 m2     Kebonsari, Tuban, Tuban, Jawa Timur          sampai dengan 8
                                                                                     November 2032
                                                                                     8 Januari 1994 sampai
660.   SHGB No. 64         3.560 m2     Rengel, Rengel, Tuban, Jawa Timur
                                                                                     dengan 7 Januari 2024
                                                                                     14 Mei 1994 sampai
661.   SHGB No. 76         2.880 m2     Wotsogo, Jatirogo, Tuban, Jawa Timur
                                                                                     dengan 14 Mei 2024
                                                                                     9 Mei 1994 sampai
662.   SHGB No. 84         3.150 m2     Bangilan, Bangilan, Tuban, Jawa Timur
                                                                                     dengan 9 Mei 2024
                                                                                     24 Mei 1994 sampai
663.   SHGB No. 7          2.920 m2     Kuncen, Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur
                                                                                     dengan 23 Mei 2024
                                                                                     18 September 1995
664.   SHGB No. 300        4.850 m2     Candimulyo, Jombang, Jombang, Jawa Timur     sampai dengan 19
                                                                                     September 2025
                                                                                     18 September 1995
665.   SHGB No. 27         4.510 m2     Pesanggrahan, Gudi, Jombang, Jawa Timur      sampai dengan 19
                                                                                     September 2025
                                                                                     18 September 1995
666.   SHGB No. 7          3.560 m2     Perak, Perak, Jombang, Jawa Timur            sampai dengan 19
                                                                                     September 2025
                                                                                     18 September 1995
667.   SHGB No. 51         4.310 m2     Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur           sampai dengan 19
                                                                                     September 2025
                                                                                     18 September 1995
668.   SHGB No. 1          3.210 m2     Kebon, Kudu, Jombang, Jawa Timur             sampai dengan 19
                                                                                     September 2025
                                                                                     18 September 1995
669.   SHGB No. 31         5.700 m2     Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur   sampai dengan 19
                                                                                     September 2025
                                                                                     18 September 1995
670.   SHGB No. 26         3.040 m2     Ngoro, Ngoro, Jombang, Jawa Timur            sampai dengan 19
                                                                                     September 2025
                                        Pamolokan, Kota Sumenep, Sumenep, Jawa       16 April 2004 sampai
671.   SHGB No. 284        715 m2
                                        Timur                                        dengan 16 April 2034




                                             95
Page 114
No.            Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                  Jangka Waktu
                                                                                 29 Mei 1995 sampai
672.   SHGB No. 1           3.870 m2     Kacangan, Berbek, Nganjuk, Jawa Timur
                                                                                 dengan 29 Mei 2025
                                                                                 5 Agustus 2000 sampai
673.   SHGB No, 446         124 m2       Petamburan Jl. K.S. Tubun               dengan 5 Agustus
                                                                                 2030
                                                                                 28 April 1995 sampai
674.   SHGB No. 01208       786 m2       Balimester, Jl. Jatinegara Barat
                                                                                 dengan 28 April 2025
                                                                                 19 Maret 1999 sampai
675.   SHGB No. 2943        2.520 m2     Pasar Baru, Jakarta Pusat
                                                                                 dengan 29 Maret 2029
                                                                                 24 September 2012]
676.   SHGB No. 5274        72 m2        Bekasi, Jawa Barat                      sampai dengan 24
                                                                                 September 2042
                                                                                 14 Januari 2004 sampai
677.   SHGB No. 401         579 m2       Gudang Bogor, Jawa Barat
                                                                                 dengan 14 Januari 2034
                                                                                 14 Januari 2004 sampai
678.   SHGB No. 68          999 m2       Tanah Sereal Bogor, Jawa Barat
                                                                                 dengan 14 Januari 2034
                                                                                 20 Juni 2005 sampai
679.   SHGB No. 781         2.715 m2     Senen, Jakarta Pusat
                                                                                 dengan 20 Juni 2035
                                                                                 15 Juni 2006 sampai
680.   SHGB No. 7.194       1.290 m2     Depok, Jawa Barat
                                                                                 dengan 15 Juni 2036
                                                                                 21 Agustus 1998
681.   SHGB No. 1.169       88 m2        Mekarjaya, Jawa Barat                   sampai dengan 21
                                                                                 Agustus 2028
                                                                                 24 September 1991
682.   SHGB No. 1016        136 m2       Bintara Jaya, Bekasi, Jawa Barat        sampai dengan 24
                                                                                 September 2021
                                                                                 16 Juni 199] sampai
683.   SHGB No. 3263        140 m2       Bintara Jaya, Bekasi, Jawa Barat
                                                                                 dengan 16 Juni 2028
                                                                                 16 Juni 2008 sampai
684.   SHGB No. 3264        140 m2       Mekarsari, Jawa Barat
                                                                                 dengan 16 Juni 2028
                                                                                 19 Juli 2002 sampai
685.   SHGB No. 14          289 m2       Ciwaringin, Jawa Barat
                                                                                 dengan 19 Juli 2022
                                                                                 9 Juli 2002 sampai
686.   SHGB No. 15          442 m2       Ciwaringin, Jawa Barat
                                                                                 dengan 9 Juli 2022
                                                                                 29 November 2009
687.   SHGB No. 2551        316 m2       Cibubur, Jakarta Timur                  sampai dengan 29
                                                                                 November 2039
                                                                                 27 Desember 2006
688.   SHGB No. 6393        112 m2       Tugu, jawa Barat                        sampai dengan 27
                                                                                 Desember 2036
                                                                                 27 Desember 2006
689.   SHGB No. 5636        100 m2       Depok Jaya, Jawa Barat                  sampai dengan 27
                                                                                 Desember 2036
                                                                                 7 September 2005
690.   SHGB No. 856         55.437 m2    Kebon Melati, Jakarta Pusat             sampai dengan 7
                                                                                 September 2035
                                                                                 21 Januari 2014 sampai
691.   SHGB No. 2633        103 m2       Ciparigi, Bogor, Jawa Barat
                                                                                 dengan 21 Januari 2044
                                                                                 13 Agustus 1992
692.   SHGB No. 4940        184 m2       Duren Sawit, Jakarta Timur              sampai dengan 13
                                                                                 Agustus 2022
                                                                                 24 September 1994
693.   SHGB No. 1292        85 m2        Kedung Badak, Bogor, Jawa Barat         sampai dengan 24
                                                                                 September 2024
                                                                                 29 Agustus 2013
694.   SHGB No.0270         60 m2        Karangbaru, Bekasi, Jawa Barat          sampai dengan 29
                                                                                 Agustus 2043
                                                                                 12 September 2003
695.   SHGB No. 3497        78 m2        Cempaka Putih, Jakarta Pusat            sampai dengan 12
                                                                                 September 2033
                                                                                 20 Mei 2013 sampai
696.   SHGB No. 01109       71 m2        Bidara Cina, Jakarta Timur
                                                                                 dengan 20 Mei 2043
                                                                                 22 Desember 1993
697.   SHGB No. 77          95 m2        Cibuluh, Bogor, Jawa Barat              sampai dengan 22
                                                                                 Desember 2023




                                              96
Page 115
No.            Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                 Jangka Waktu
                                                                                 24 September 2016
698.   SHGB No. 9112        88 m2        Pondok Kelapa, Jakarta Timur            sampai dengan 24
                                                                                 September 2046
                                                                                 24 September 2016
699.   SHGB No. 9113        129 m2       Pondok Kelapa, Jakarta Timur            sampai dengan 24
                                                                                 September 2046
                                                                                 29 Agustus 2013
700.   SHGB No. 271         60 m2        Karang Baru, Bekasi, Jawa Barat         sampai dengan 29
                                                                                 Agustus 2013
                                                                                 15 Januari 2006 sampai
701.   SHGB no. 9980        50 m2        Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
                                                                                 dengan 15 Januari 2036
                                                                                 15 Januari 2006 sampai
702.   SHGB No. 9981        50 m2        Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
                                                                                 dengan 15 Januari 2036
                                                                                 1 Mei 2003 sampai
703.   SHGB No. 14123       2.373 m2     Pegadungan, Jakarta Barat
                                                                                 dengan 1 Mei 2033
                                                                                 19 Maret 2005 sampai
704.   SHGB No. 527         4.290 m2     Baru Serang, Banten
                                                                                 dengan 19 Maret 2035
                                                                                 8 November 1993
705.   SHGB No. 33          2.920 m2     Pandeglang, Jawa Barat                  sampai dengan 8
                                                                                 November 2023
                                                                                 20 September 1993
706.   SHGB No. 56          2.450 m2     Labuan, Jawa Barat                      sampai dengan 20
                                                                                 September 2023
                                                                                 6 April 2001 sampai
707.   SHGB No. 462         1.565 m2     Muaraciujung Timur, Lebak, jawa Barat
                                                                                 dengan 6 April 2031
                                                                                 14 Desember 1994
708.   SHGB No. 247         2.625 m2     Sukarasa, Jawa Barat                    sampai dengan 14
                                                                                 Desember 2024
                                                                                 1 November 1993
709.   SHGB No. 2           2.140 m2     Mauk Timur, Jawa Barat                  sampai dengan 1
                                                                                 November 2003
                                                                                 7 Mei 1991 sampai
710.   SHGB No. 340         168 m2       Duri Selatan, Jakarta Barat
                                                                                 dengan 7 Mei 2021
                                                                                 26 November 1999
711.   SHGB No. 369         5.168 m2     Rawa Badak Utara, Jakarta Utara         sampai dengan 26
                                                                                 November 2029
                                                                                 1 Juni 1993 sampai
712.   SHGB No. 842         3.715 m2     Karang Tengah, Jawa Barat
                                                                                 dengan 1 Juni 2023
                                                                                 15 Januari 2006 sampai
713.   SHGB No. 0839        50 m2        Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
                                                                                 dengan 15 Januari 2036
                                                                                 25 September 1999
714.   SHGB No. 0710        250 m2       Cempaka Putih Tangerang, Jawa Barat     sampai dengan 25
                                                                                 September 2029
                                                                                 16 Oktober 2001
715.   SHGB No. 3807        170 m2       Grogol Selatan, Jakarta Selatan         sampai dengan 16
                                                                                 Oktober 2031
                                                                                 24 Juli 2001 sampai
716.   SHGB No. 1216        410 m2       Jatipadang, Jakarta Selatan
                                                                                 dengan 24 Juli 2031
                                                                                 11 April 2002 sampai
717.   SHGB No. 1328        90 m2        Bintaro, Jakarta Selatan
                                                                                 dengan 11 April 2032
                                                                                 15 Mei 2001 sampai
718.   SHGB No. 3071        123 m2       Srengseng, Jakarta Barat
                                                                                 dengan 15 Mei 2031
                                                                                 20 November 2001
719.   SHGB No. 16          196 m2       Kreo, Tangerang, Banten                 sampai dengan 20
                                                                                 November 2031
                                                                                 25 Juli 1992 sampai
720.   SHGB No. 3320        78 m2        Kelapa gading Timur, Jakarta Utara
                                                                                 dengan 25 Juli 2022
                                                                                 17 November 1994
721.   SHGB No. 2705        72 m2        Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara      sampai dengan 17
                                                                                 November 2024
                                                                                 26 April 2004 sampai
722.   SHGB No. 1840        117 m2       Pulo, Jakarta Selatan
                                                                                 dengan 26 April 2034
                                                                                 27 Desember 2004
723.   SHGB No. 722         79 m2        Duren Tiga, Jakarta Selatan             sampai dengan 27
                                                                                 Desember 2034




                                              97
Page 116
No.           Sertipikat    Luas (m2)                          Lokasi                  Jangka Waktu
                                                                                  29 Mei 2006 sampai
724.   SHGB No. 3344       111 m2       Tebet Barat, Jakarta Selatan
                                                                                  dengan 29 Mei 2036
                                                                                  17 Juli 2006 sampai
725.   SHGB No. 1171       132 m2       Cimone, Tangerang, Banten
                                                                                  dengan 17 Juli 2036
                                                                                  17 Juli 2006 sampai
726.   SHGB No. 1172       145 m2       Cimone, Tangerang, Banten
                                                                                  dengan 17 Juli 2036
                                                                                  5 Juni 2004 sampai
727.   SHGB No. 451        160 m2       Pasar Manggis, Jakarta Selatan
                                                                                  dengan 5 Juni 2034
                                                                                  23 Mei 2003 sampai
728.   SHGB No. 0673       82 m2        Cirendeu, Tangerang Selatan
                                                                                  dengan 23 Mei 2033
                                                                                  25 Oktober 2008
729.   SHGB No. 1827       75 m2        Pondok Karya, Tangerang Selatan, Banten   sampai dengan 25
                                                                                  Oktober 2038
                                                                                  17 Oktober 2014
730.   SHGB No. 04493      57 m2        Jurang Mangu Barat, Banten                sampai dengan 17
                                                                                  Oktober 2044
                                                                                  26 Februari 2005
731.   SHGB No. 862        103 m2       Cengkareng Timur, Jakarta Barat           sampai dengan 26
                                                                                  Februari 2035
                                                                                  13 Agustus 1997
732.   SHGB No. 906        95 m2        Pakulonan, Jawa Barat                     sampai dengan 13
                                                                                  Agustus 2027
                                                                                  19 Juni 2015 sampai
733.   SHGB No. 4562       134 m2       Lebak Bulus, Jakarta Selatan
                                                                                  dengan 19 Juni 2045
                                                                                  9 September 2015
734.   SHGB No. 9830       67 m2        Pamulang Barat, Banten                    sampai dengan 9
                                                                                  September 1045
                                                                                  22 Oktober 2002
735.   SHGB no. 10887      66 m2        Sunter Agung, Jakarta Utara               sampai dengan 22
                                                                                  Oktober 2032
                                                                                  29 Maret 2008 sampai
736.   SHGB No. 874        93 m2        Kalibata, Jakarta Selatan
                                                                                  dengan 19 Maret 2038
                                                                                  26 Maret 2005 sampai
737.   SHGB No. 861        101 m2       Cengakreng Timur, Jakarta Barat
                                                                                  dengan 26 Maret 2035
                                                                                  4 September 2000
738.   SHGB No. 170        118 m2       Sukabumi Utara, Jakarta Barat             sampai dengan 14
                                                                                  September 2030
                                                                                  3 November 2015
739.   SHGB No. 3153       70 m2        Pademangan Barat, Jakarta Utara           sampai dengan 3
                                                                                  November 2035
                                                                                  3 Oktober 2016 sampai
740.   SHGB No. 692        124 m2       Gandaria Utara, Jakarta Selatan
                                                                                  dengan 3 Oktober 2046
                                                                                  8 Juni 2016 sampai
741.   SHGB No. 01632      75 m2        Lengkong Karya, Tangerang Selatan
                                                                                  dengan 8 Juni 2046
                                                                                  24 Oktober 2002
742.   SHGB No. 3699       74 m2        Kalideres, Jakarta Barat                  sampai dengan 14
                                                                                  Oktober 2032
                                                                                  15 Juli 1997 sampai
743.   SHGB No. 3524       116,29 m2    Lengkong, Wetan, Serpong, Banten
                                                                                  dengan 15 Juli 2027
                                                                                  28 April 2017 sampai
744.   SHGB No. 05027      95 m2        Cikupa, Tangerang, banten
                                                                                  dengan 28 April 2047
                                                                                  8 Juni 2007 sampai
745.   SHGB No. 298        79 m2        Babakan, Tangerang, Banten
                                                                                  dengan 8 Juni 2037
                                                                                  7 Juli 2004 sampai
746.   SHGB No. 1799       172 m2       Sukmajaya, Cilegon, Banten
                                                                                  dengan 7 Juli 2034
                                                                                  16 Juni 2018 sampai
747.   SHGB No. 495        123 m2       Pondok Labu, Jakarta Selatan
                                                                                  dengan 16 Januari 2048
                                                                                  16 Juni 2018 sampai
748.   SHGB No. 496        135 m2       Pondok Labu, Jakarta Selatan
                                                                                  dengan 16 Januari 2048
                                                                                  1 Agustus 2001 sampai
749.   SHGB No. 10818      50 m2        Rawa Buntu, Serpong, Tangerang
                                                                                  dengan 1 Agustus 2031
                                                                                  5 Mei 1994 sampai
750.   SHGB No. 6102       50 m2        Joglo, Jakarta Barat
                                                                                  dengan 5 Mei 2024
                                                                                  17 Maret 1997 sampai
751.   SHGB No. 1828       75 m2        Pondok Karya Tangerang, Jawa Barat
                                                                                  dengan 17 Maret 2027




                                             98
Page 117
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                        8 Januari 2018 sampai
                                        Lamper Kidul, Semarang Selatan, Semarang,
752.   SHGB No. 363        129 m²                                                       dengan 20 Desember
                                        Jawa Tengah
                                                                                        2043
                                                                                        22 Februari 2016
                                        Karangayu, Semarang Barat, Semarang, Jawa       sampai dengan 14
753.   SHGB No. 00460      101 m²
                                        Tengah                                          Januari 2036

                                                                                        13 Oktober 2011
754.   SHGB No. 416        102 m²       Kaliwiru, Candisari, Semarang, Jawa Tengah      sampai dengan 26 Mei
                                                                                        2030
                                                                                        12 Januari 2017 sampai
                                        Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Semarang,
755.   SHGB No. 00366      133 m²                                                       dengan 16 November
                                        Jawa Tengah
                                                                                        2036
                                                                                        26 Januari 2016 sampai
                                        Petompon, Gajahmungkur, Semarang, Jawa
756.   SHGB No. 00912      197 m²                                                       dengan 17 Desember
                                        Tengah
                                                                                        2045
                                                                                        7 April 2016 sampai
757.   SHGB No. 3943       207 m²       Beringin, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah
                                                                                        dengan 6 April 2036
                                                                                        32 Oktober 2016
758.   SHGB No. 32         300 m²       Capiring, Capiring, Kendal, Jawa Tengah         sampai dengan 31
                                                                                        Oktober 2046
                                                                                        24 November 2016
                                        Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, D.I
759.   SHGB No. 00180      98 m²                                                        sampai dengan 20
                                        Yogyakarta
                                                                                        November 2046
                                                                                        27 November 2017
760.   SHGB No. 00046      197 m²       Kemantran, Kramat, Tegal, Jawa Tengah           sampai dengan 3
                                                                                        Oktober 0237
                                                                                        27 November 2017
761.   SHGB No. 00047      179 m²       Kemantran, Kramat, Tegal, Jawa Tengah           sampai dengan 3
                                                                                        Oktober 2037
                                                                                        14 Februari 2018
762.   SHGB No. 00114      90 m²        Serengan, Serengan, Surakarta, Jawa Tengah      sampai dengan 14
                                                                                        Februari 2038
                                                                                        14 Februari 2018
763.   SHGB No. 00115      90 m²        Serengan, Serengan, Surakarta, Jawa Tengah      sampai dengan 14
                                                                                        Februari 2038
                                                                                        12 Agustus 2015
764.   SHGB No. 153        161 m²       Gampong Jawa, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh      sampai dengan 11
                                                                                        Agustus 2040
                                                                                        12 Agustus 2015
765.   SHGB No. 152        896 m²       Gampong Jawa, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh      sampai dengan 11
                                                                                        Agustus 2014
                                        Kenangan, Percut Sie Tuan, Deli Serdang,        29 Januari 2016 sampai
766.   SHGB No. 9889       101 m²
                                        Sumatera Utara                                  dengan 1 Mei 2036
                                                                                        29 Juni 2016 sampai
767.   SHGB No. 53         76 m²        Didikalang, Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara
                                                                                        dengan 7 Oktober 2046
                                                                                        5 Oktober 2016 sampai
                                        Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang,
768.   SHGB No. 581        64 m²                                                        dengan 18 Agustus
                                        Sumatera Utara
                                                                                        2036
                                                                                        26 Oktober 2016
                                        Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan,
769.   SHGB No 2918        157 m²                                                       sampai dengan 2
                                        Sumatera Utara
                                                                                        November 2036
                                                                                        6 Januari 105 sampai
770.   SHGB No. 400        4.000 m²     Kacapiring, Batununggal, Bandung, Jawa Barat    dengan 24 Desember
                                                                                        2034
                                                                                        21 Februari 1995
771.   SHGB No. 339        3.390 m²     Cimahi, Cimahi Tengah, Bandung, Jawa Barat      sampai dengan 15
                                                                                        Desember 2024
                                                                                        23 November 1993
                                        Kotakulon, Sumedang Selatan, Sumedang,
772.   SHGB No. 2          3.080 m²                                                     sampai dengan 12
                                        Jawa Barat
                                                                                        Oktober 2023
                                                                                        25 Januari 1996 sampai
773.   SHGB No. 14         1.855 m²     Soreang, Soreang, Bandung, Jawa Barat           dengan 15 Desember
                                                                                        2024




                                             99
Page 118
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                         Jangka Waktu
                                                                                       15 Januari 1994 sampai
774.   SHGB No. 3          2.015 m²     Darmaraja, Darmaraja, Sumedang, Jawa Barat     dengan 10 November
                                                                                       2023
                                                                                       15 Januari 1994 sampai
                                        Tanjungsari, Tanjungsari, Sumedang, Jawa
775.   SHGB No. 3          2.055 m²                                                    dengan 10 November
                                        Barat
                                                                                       2023
                                        Lembang. Lembang, Bandung Barat, Jawa          3 Juni 2015 sampai
776.   SHGB No. 00228      760 m²
                                        Barat                                          dengan 2 April 2035
                                                                                       8 Januari 2015 sampai
777.   SHGB No. 106        5.200 m²     Balonggede, Regol. Bandung, Jawa Barat         dengan 24 Desember
                                                                                       2034
                                                                                       27 Februari 2015
778.   SHGB No. 00003      1.435 m²     Pakutandang, Ciparay, Bandung, Jawa Barat      sampai dengan 25 April
                                                                                       2023
                                                                                       6 Oktober 1993 sampai
779.   SHGB No. 620        3.224 m²     Lemahwungkuk, Cirebon. Jawa Barat
                                                                                       dengan 6 Juni 2023
                                                                                       13 November 1999
780.   SHGB No. 64         2.802 m²     Weru Lor, Ewri, Cirebon, Jawa Barat            sampai dengan 27 Juni
                                                                                       2033
                                                                                       19 Juni 1993 sampai
781.   SHGB No. 276        1.745 m²     Panggansari, Losari, Cirebon, Jawa Barat
                                                                                       dengan 27 Juni 2033
                                                                                       5 Agustus 1997 sampai
782.   SHGB No. 7          3.440 m²     Gebangudik, Babakan, Cirebon, Jawa Barat
                                                                                       dengan 27 Juni 2033
                                                                                       5 Agustus 1997 sampai
783.   SHGB No.15          8.005 m²     Ciledug Lor, Ciledung, Cirebon, Jawa Barat
                                                                                       dengan 27 Juni 2033
                                                                                       16 Agustus 1993
                                        Lemahabang, Lemahabang, Cirebon, Jawa
784.   SHGB No. 69         3.720 m²                                                    sampai dengan 27 Juni
                                        Barat
                                                                                       2033
                                                                                       22 Agustus 2013
785.   SHGB No. 212        1.540 m²     Cilimus, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat         sampai dengan 11 Juli
                                                                                       2033
                                                                                       17 Juli 2013 sampai
786.   SHGB No. 4          4.240 m²     Ciputat, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat
                                                                                       dengan 16 Juli 2033
                                                                                       16 Agustus 1933
787.   SHGB No. 20         4.180 m²     Empangsari, Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat    sampai dengan 20 Juni
                                                                                       2023
                                                                                       5 Februari 1997 sampai
788.   SHGB No. 70         3.975 m²     Ciwalen, Garut Kota, Garut, Jawa Barat
                                                                                       dengan 27 Januari 2024
                                                                                       18 Oktober 1995
                                        Cicalengka Kulon, Cicalengka Kulon, Bandung,
789.   SHGB No. 2          2.400 m²                                                    sampai dengan 4 Juli
                                        Jawa Barat
                                                                                       2025
                                                                                       11 Agustus 1997
790.   SHGB No. 23         2.215 m²     Hegarsari, Pataruman, Ciamis, Jawa Barat       sampai dengan 4 Juni
                                                                                       2023
                                                                                       25 Agustus 1994
791.   SHGB No. 00506      1.090 m²     Kertasari, Ciamis, Ciamis, Jawa Barat          sampai dengan 3
                                                                                       Agustus 2038
                                                                                       8 Desember 2000
                                                                                       sampai dengan 1
792.   SHGB No. 205        1.309 m²     Ciamis, Ciamis, Ciamis, Jawa Barat
                                                                                       Desember 2030

                                                                                       16 April 1994 sampai
793.   SHGB No. 2          2.535 m²     Keresek, Cibatu, Garut, Jawa Barat
                                                                                       dengan 27 Januari 2024
                                                                                       1 April 1994 sampai
794.   SHGB No. 1          3.785 m²     Leles, Leles, Garut, Jawa Barat
                                                                                       dengan 27 Januari 2024
                                                                                       17 September 2015
                                        Singaparna, Singaparna, Tasikmalaya, Jawa
795.   SHGB No. 00015      1.890 m²                                                    sampai dengan 3
                                        Barat
                                                                                       September 2045
                                                                                       16 Agustus 1993
796.   SHGB No. 10         2.436 m²     Ciawi, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat          sampai dengan 4
                                                                                       Agustus 2023
                                                                                       10 November 2015
797.   SHGB No. 5          1.468 m²     Banjarsari, Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat     sampai dengan 13
                                                                                       Oktober 2026




                                             100
Page 119
No.            Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                            Jangka Waktu
                                         Blok Reboo, Majalengkawetan, Majalengka,         10 Juli 1993 sampai
798.   SHGB No. 61          2.690 m²
                                         Jawa Barat                                       dengan 30 Juli 2023
                                                                                          20 Agustus 1993
                                         Blok Selasa, Sutawangi, Jatiwangi, Majalengka,
799.   SHGB No. 194         3.415 m²                                                      sampai dengan 20
                                         Jawa Barat
                                                                                          Agustus 2023
                                                                                          20 Agustus 1993
                                         Blok Jumat, Dawuan, Dawuan, Majalengka,
800.   SHGB No. 27          2.980 m²                                                      sampai dengan 20
                                         Jawa Barat
                                                                                          Agustus 2023
                                                                                          5 Agustus 1993 sampai
801.   SHGB No. 118         2.327 m²     Jungjang, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat
                                                                                          dengan 27 Juni 2033
                                         Blok Ahad, Leuwimunding, Leuwimunding,           30 Juli 1993 sampai
802.   SHGB No. 2           8.095 m²
                                         Majalengka, Jawa Barat                           dengan 30 Juli 2023
                                         Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lemahabang,           26 Juli 1994 sampai
803.   SHGB No. 287         3.620 m²
                                         Indramayu, Indramayu, Jawa Barat                 dengan 14 Mei 2024
                                         Blok Pekauman, Karangampel Kidul,                18 Mei 2003 sampai
804.   SHGB No. 3           2.155 m²
                                         Karangampel, Indramayu, Jawa Barat               dengan 18 Maret 2033
                                                                                          19 Mei 2027 sampai
805.   SHGB No. 406         2.591 m²     Jatibarang, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat
                                                                                          dengan 14 Mei 2024
                                                                                          5 Mei 2009 sampai
                                         Manjahlega, Rancalari, Bandung wilayah
806.   SHGB No. 198         240 m²                                                        dengan 24 September
                                         Gedebage, Jawa Barat
                                                                                          2042
                                                                                          2 Mei 2012 sampai
807.   SHGB No. 18          1.588 m²     Malangbong, Malangbong, Garut, Jawa Barat
                                                                                          dengan 11 April 2042
                                                                                          20 Mei 1999 sampai
808.   SHGB No. 16          97 m²        Ciranjang, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat        dengan 24 November
                                                                                          2037
                                                                                          28 Agustus 2013
809.   SHGB no. 25          72 m²        Garuda, Andir, Bandung, Jawa Barat               sampai dengan 23
                                                                                          Agustus 2043
                                                                                          2 Agustus 2013 sampai
810.   SHGB No. 2           56 m²        Majakerta, Majalaya, Bandung, Jawa Barat
                                                                                          dengan 27 Juni 2043
                                                                                          2 Desember 2016
                                         Karanganyar, Indramayu, Indramayu, Jawa
811.   SHGB No. 00737       85 m²                                                         sampai dengan 10
                                         Barat
                                                                                          November 2016
                                                                                          2 Desember 2016
                                         Karanganyar, Indramayu, Indramayu, Jawa
812.   SHGB No. 00373       85 m²                                                         sampai dengan 16
                                         Barat
                                                                                          November 2046
                                                                                          22 Mei 2006 sampai
813.   SHGB No. 152         80 m²        Pakuwon, Garut Kota, Garut, Jawa Barat
                                                                                          dengan 22 Juli 2021
                                                                                          15 November 1993
814.   SHGB No. 152         3.485 m²     Kejuron, Taman, Madiun, Jawa Timur               sampai dengan 14
                                                                                          November 2033
                                                                                          16 Januari 1995 sampai
815.   SHGB No. 1           2.790 m²     Lengkong, Lengkong, Nganjuk, Jawa Timur
                                                                                          dengan 16 Januari 2025
                                         Krajan, RT06 RW02, Mejayan, Madiun, Jawa         3 Januari 1994 sampai
816.   SHGB No. 157         2.760 m²
                                         Timur                                            dengan 3 Januari 2024
                                                                                          17 Mei 1999 sampai
817.   SHGB No. 74          4.470 m²     Maospati, Maospati, Magetan, Jawa Timur
                                                                                          dengan 3 Mei 2029
                                                                                          1 November 1995
818.   SHGB No. 225         2.365 m²     Ketanggi, Ngawi, Ngawi, Jawa Timur               sampai dengan 1
                                                                                          November 2025
                                                                                          22 Agustus 1994
819.   SHGB No. 1           4.620 m²     Tebon, Karangmojo, Magetan, Jawa Timur           sampai dengan 14 April
                                                                                          2024
                                                                                          21 Desember 1993
820.   SHGB No. 23          2.360 m²     Ngrambe, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur              sampai dengan 21
                                                                                          Desember 2023
                                                                                          19 November 1993
821.   SHGB No. 33          3.220 m²     Widodaren, Widodare, Ngawi, Jawa Timur           sampai dengan 19
                                                                                          November 2023
                                                                                          29 November 1993
                                         Mangkujayan, Ponorogo, Ponorogo, Jawa
822.   SHGB No. 104         2.770 m²                                                      sampai dengan 29
                                         Timur
                                                                                          November 2023
                                                                                          3 Januari 1993 sampai
823.   SHGB No. 8           2.110 m²     Bangunsari, Dolopo, Madiun, Jawa Timur
                                                                                          dengan 3 Januari 2024




                                              101
Page 120
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                       18 September 1995
824.   SHGB No. 58         2.980 m²     Cukir, Diwek, Jombang, Jawa Timur              sampai dengan 19
                                                                                       September 2025
                                                                                       5 Juni 1996 sampai
825.   SHGB No. 62         3.645 m²     Kapas, Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur
                                                                                       dengan 26 Mei 2026
                                        Sugihwaras, Sugihwaras, Bojonegoro, Jawa       30 Juni 1995 sampai
826.   SHGB No. 7          2.925 m²
                                        Timur                                          dengan 18 April 2025
                                        Ledungadem, Keduungadem, Bojonegoro,           8 Juli 1997 sampai
827.   SHGB No. 16         3.030 m²
                                        Jawa Timur                                     dengan 9 Juni 2027
                                                                                       30 Juni 1995 sampai
828.   SHGB No. 5          2.280 m²     Blimbinggede, Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur
                                                                                       dengan 10 April 2025
                                                                                       18 September 1995
                                        Gebangbunder, Plandaan, Jombang, Jawa
829.   SHGB No. 1          2.790 m²                                                    sampai dengan 19
                                        Timur
                                                                                       September 2025
                                                                                       14 Desember 1995
830.   SHGB No. 15         2.810 m²     Bancar, Bancar, Tuban, Jawa Timur              sampai dengan 14
                                                                                       Desember 2025
                                                                                       16 November 1995
831.   SHGB No. 1          2.710 m²     Margomulyo, Kerek, Tuban, Jawa Timur           sampai dengan 16
                                                                                       November 2025
                                                                                       1 Juni 2009 sampai
832.   SHGB No. 1906       67 m²        Wadungsari, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur         dengan 24 September
                                                                                       2038
                                                                                       15 Agustus 1995
                                        Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya, Jawa
833.   SHGB No. 547        495 m²                                                      sampai dengan 4 April
                                        Timur
                                                                                       2035
                                                                                       14 April 1992 sampai
834.   SHGB No. 1111       91 m²        Kalisari, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur       dengan 15 Desember
                                                                                       2031
                                                                                       23 Juli 2012 sampai
835.   SHGB No. 5376       97 m²        Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur
                                                                                       dengan 22 Juli 2042
                                                                                       2 November 2011
836.   SHGB No. 6107       339 m²       Lontra, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur      sampai dengan 1
                                                                                       November 2041
                                                                                       16 Juni 2000 sampai
837.   SHGB No. 136        4.970 m²     Kauman, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur
                                                                                       dengan 30 Mei 2030
                                                                                       8 Oktober 1994 sampai
838.   SHGB No. 207        2.410 m²     Gempol, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur
                                                                                       dengan 8 Juni 2024
                                                                                       18 Januari 1994 sampai
839.   SHGB No. 11         3.780 m²     Pandaan, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur         dengan 13 Desember
                                                                                       2023
                                                                                       7 Desember 1993
840.   SHGB No. 34         2.860 m²     Glagansari, Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur     sampai dengan 3
                                                                                       November 2023
                                        Kenayan, Tulungagung, Tulungagung, Jawa        3 Juni 2014 sampai
841.   SHGB No. 883        95 m²
                                        Timur                                          dengan 5 Mei 2034
                                                                                       4 Mei 1998 sampai
842.   SHGB No. 114        7.500 m²     Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur
                                                                                       dengan 3 Mei 2028
                                                                                       8 Mei 1995 sampai
843.   SHGB No. 77         2.630 m²     Turen, Turen, Malang, Jawa Timur               dengan 10 Februari
                                                                                       2025
                                                                                       8 Mei 1995 sampai
844.   SHGB No. 2          7.080 m²     Penarukan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur        dengan 10 Februari
                                                                                       2025
                                                                                       9 Desember 1999
                                        Sumberpucung, Sumberpucung, Malang, Jawa
845.   SHGB No. 35         7.080 m²                                                    sampai dengan 9
                                        Timur
                                                                                       Desember 2029
                                                                                       27 Juli 1995 sampai
846.   SHGB No. 73         4.050 m²     Kesamben, Kesamben, Blitar, Jawa Timur
                                                                                       dengan 27 Juli 2025
                                                                                       23 September 1993
847.   SHGB No. 177        3.044 m²     Wingi, Wingi, Blitar, Jawa Timur               sampai dengan 23
                                                                                       September 2023
                                                                                       8 Mei 1995 sampai
848.   SHGB No. 35         1.000 m²     Dampit, Dampit, Malang, Jawa Timur             dengan 28 November
                                                                                       2035




                                             102
Page 121
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                         Jangka Waktu
                                                                                       8 Agustus 1994 sampai
849.   SHGB No. 39         2.325 m²     Purwosari, Purwosari, Kediri, Jawa Timur
                                                                                       dengan 8 Agustus 2024
                                                                                       14 September 1994
850.   SHGB No. 262        1.530 m²     Kauman, Klojen, Malang, Jawa Timur             sampai dengan 3 Mei
                                                                                       2034
                                                                                       27 Agustus 2001
851.   SHGB No. 687        4.310 m²     Lawang, Lawang, Malang, Jawa Timur             sampai dengan 27
                                                                                       Agustus 2031
                                                                                       3 September 2001
852.   SHGB No. 229        2.905 m²     Pagentan, Singosari, Malang, Jawa Timur        sampai dengan 3
                                                                                       September 2031
                                                                                       27 Agustus 2001
853.   SHGB No. 521        2.935 m²     Ngaglik, Batu, Malang, Jawa Timur              sampai dengan 17
                                                                                       Agustus 2031
                                                                                       8 Mei 1995 sampai
854.   SHGB No. 72         2.953 m²     Tumpang, Tumpang, Malang, Jawa Timur           dengan 10 Februari
                                                                                       2025
                                                                                       14 September 1994
855.   SHGB No. 835        1.737 m²     Mojolangu, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur       sampai dengan 3 Mei
                                                                                       2034
                                                                                       12 Desember 1998
                                        Kepanjenkidul, Kepanjenkidul, Blitar, Jawa
856.   SHGB No. 00585      3.041 m²                                                    sampai dengan 17
                                        Timur
                                                                                       Januari 2024
                                                                                       12 Desember 1994
857.   SHGB No. 38         2.245 m²     Srengat, Srengat, Blitar, Jawa Timur           sampai dengan 12
                                                                                       Desember 2024
                                                                                       20 Mei 1994 sampai
858.   SHGB No. 4          2.692 m²     Kalipang, Sutojayas, Blitar, Jawa Timur
                                                                                       dengan 20 Mei 2024
                                                                                       26 Januari 1994 sampai
859.   SHGB No. 158        2.660 m²     Ngunut, Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur
                                                                                       dengan 26 Januari 2024
                                                                                       19 Mei 1999 sampai
860.   SHGB No. 4          2.770 m²     Kauman, Kauman, Tulungagung, Jawa Timur
                                                                                       dengan 19 Mei 2029
                                                                                       26 Januari 1994 sampai
861.   SHGB No. 20         2.840 m²     Bandung, Bandung, Tulungagung, Jawa Timur
                                                                                       dengan 26 Januari 2024
                                                                                       16 Februari 1996
                                                                                       sampai dengan 5
862.   SHGB No. 78         3.670 m²     Ngantru, Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur
                                                                                       Oktober 2025

                                                                                       20 Mei 1994 sampai
863.   SHGB No. 6          3.440 m²     Nglegok, Nglegok, Blitar, Jawa Timur
                                                                                       dengan 20 Mei 2024
                                        Plandaan, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa        31 Mei 1994 sampai
864.   SHGB No. 44         2.110 m²
                                        Timur                                          dengan 31 Mei 2024
                                                                                       26 September 1996
865.   SHGB No. 200        3.969 m²     Setonopande, Kota Kediri, Kediri, Jawa Timur   sampai dengan 11
                                                                                       Maret 2026
                                                                                       8 Agustus 1994 sampai
866.   SHGB No. 15         2.630 m²     Grogol, Grogol, Kediri, Jawa Timur
                                                                                       dengan 8 Agustus 2024
                                                                                       15 Juli 1997 sampai
867.   SHGB No. 106        6.470 m²     Gurah, Gurah, Kediri, Jawa Timur
                                                                                       dengan 15 Juli 2027
                                                                                       24 Desember 2004
868.   SHGB No. 155        3.303 m²     Purwekerto, Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur     sampai dengan 8
                                                                                       Agustus 2024
                                                                                       24 Desember 2004
869.   SHGB No. 154        1.896 m²     Purwekerto, Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur     sampai dengan 8
                                                                                       Agustus 2024
                                                                                       8 Agustus 1994 sampai
870.   SHGB No. 20         4.180 m²     Wates, Wates, Kediri, Jawa Timur               dengan 8 Agustus
                                                                                       2024
                                                                                       8 Agustus 1994 sampai
871.   SHGB No. 466        2.340 m²     Pare, Pare, Kediri, Jawa Timur
                                                                                       dengan 8 Agustus 2024
                                                                                       12 Juli 2013 sampai
872.   SHGB No. 65         1.635 m²     Kandangan, Kandangan, Kediri, Jawa Timur
                                                                                       dengan 11 April 2033
                                                                                       16 Juli 1988 sampai
873.   SHGB No. 49         100 m²       Dinoyo, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur
                                                                                       dengan 15 Juli 2028




                                             103
Page 122
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                         Jangka Waktu
                                                                                       1 Februari 1994 sampai
                                                                                       dengan 1 Februari 2023
874.   SHGB No. 1954       2.001 m²     Sumbersari, Sumbersari, Jember, Jawa Timur

                                                                                       11 Agustus 2000
875.   SHGB No. 372        4.375 m²     Kepatihan, Kaliwater, Jember, Jawa Timur       sampai dengan 25
                                                                                       Januari 2030
                                        Sukomulyo, Pajarakan, Probolinggo, Jawa        1 Juli 1999 sampai
876.   SHGB No. 6          5.790 m²
                                        Timur                                          dengan 1 Juli 2029
                                                                                       28 September 1993
877.   SHGB No. 6          3.366 m²     Pajurangan, Gending, Probolinggo, Jawa Timur   sampai dengan 28
                                                                                       September 2023
                                                                                       22 September 1999
878.   SHGB No. 35         4.135 m²     Mlawang, Klakah, Lumajang, Jawa Timur          sampai dengan 22
                                                                                       September 2029
                                                                                       16 Juni 2000 sampai
879.   SHGB No. 16         435 m²       Wonorejo, wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur
                                                                                       dengan 30 Mei 2030
                                                                                       16 Juni 2000 sampai
880.   SHGB No. 15         5.415 m²     Wonorejo, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur
                                                                                       dengan 30 Mei 2030
                                                                                       17 Desember 1994
                                        Kepatihan, Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa
881.   SHGB No. 61         3.340 m²                                                    sampai dengan 16
                                        Timur
                                                                                       Desember 2024
                                                                                       15 Desember 1998
882.   SHGB No. 456        3.034 m²     Tanggulkulon, Tanggul, Jember, Jawa Timur      sampai dengan 15
                                                                                       Desember 2028
                                                                                       22 Juni 1998 sampai
883.   SHGB No. 1          3.356 m²     Pugerwetan, Puger, Jember, Jawa Timur
                                                                                       dengan 22 Juni 2028
                                        Gentengkulon, Genteng, Banyuwangi, Jawa        19 Juni 2000 sampai
884.   SHGB No. 260        3.310 m²
                                        Timur                                          dengan 18 Juni 2030
                                        Rogojampi, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa         26 Juni 1993 sampai
885.   SHGB No. 120        2.635 m²
                                        Timur                                          dengan 26 Juni 2023
                                        Yosowilangun Lor, Yosowilangun, Lumajang,      2 Agustus 1999 sampai
886.   SHGB No. 6          6.150 m²
                                        Jawa Timur                                     dengan 2 Agustus 2029
                                        Kalibaruwaten, Kalibaru, Banyuwangi, Jawa      19 Juni 2000 sampai
887.   SHGB No. 37         2.680 m²
                                        Timur                                          dengan 18 Juni 2030
                                                                                       22 Juni 1998 sampai
888.   SHGB No. 439        3.078 m²     Ambulu, Ambulu, Jember, Jawa Timur
                                                                                       dengan 22 Juni 2028
                                                                                       19 Juni 2000 sampai
889.   SHGB No. 2000       5.720 m²     Cluring, Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur
                                                                                       dengan 18 Juni 2030
                                        Blindungan, Bondowoso, Bondowoso, Jawa         8 Januari 1996 sampai
890.   SHGB No. 241        2.860 m²
                                        Timur                                          dengan 8 Januari 2026
                                                                                       3 Desember 1998
891.   SHGB No. 22         7.350 m²     Kapuran, Wonosari, Bondowoso, Jawa Timur       sampai dengan 2
                                                                                       Desember 2028
                                                                                       23 September 1993
892.   SHGB No. 127        2.900 m²     Dawuhan, Situbondo, Situbondo, Jawa Timur      sampai dengan 13
                                                                                       September 2023
                                                                                       23 September 1993
893.   SHGB No. 205        2.425 m²     Besuki, Besuki, Situbondo, Jawa Timur          sampai dengan 13
                                                                                       September 2023
                                                                                       3 Desember 1998
                                        Prajekan Lor, Prajekan, Bondowoso, Jawa
894.   SHGB No. 11         3.790 m²                                                    sampai dengan 2
                                        Timur
                                                                                       Desember 2028
                                                                                       23 September 1993
895.   SHGB No. 9          3.340 m²     Gudang, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur       sampai dengan 13
                                                                                       September 2023
                                                                                       15 Desember 1998
896.   SHGB No. 50         2.802 m²     Sukowono, Sukowono, Jember, Jawa Timur         sampai dengan 15
                                                                                       Desember 2028
                                                                                       15 Desember 1998
897.   SHGB No. 190        3.325 m²     Kalisat, Kalisat, Jember, Jawa Timur           sampai dengan 15
                                                                                       Desember 2028
                                                                                       23 September 1993
                                        Wringinanom, Panarukan, Situbondo, Jawa
898.   SHGB No. 27         3.377 m²                                                    sampai dengan 13
                                        Timur
                                                                                       September 2023




                                             104
Page 123
No.            Sertipikat    Luas (m2)                      Lokasi                            Jangka Waktu
                                         Kebonsari Kulon, Mayangan, Probolinggo,         6 Februari 1995 sampai
899.   SHGB No. 199         4.455 m²
                                         Jawa Timur                                      dengan 6 Februari 2025
                                                                                         19 November 1998
                                         Kademangan, Kademangan, Probolinggo, Jawa
900.   SHGB No. 2           3.323 m²                                                     sampai dengan 19
                                         Timur
                                                                                         November 2028
                                                                                         1 Juli 1999 sampai
901.   SHGB No. 5           3.212 m²     Kalisalam, Dringu, Probolinggo, Jawa Timur
                                                                                         dengan 1 Juli 2029
                                                                                         1 Juli 1999 sampai
902.   SHGB No. 46          2.860 m²     Patokan, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur
                                                                                         dengan 1 Juli 2029
                                                                                         1 Juli 1999 sampai
903.   SHGB No. 1           2.957 m²     Pondokkelor, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur
                                                                                         dengan 1 Juli 2029
                                                                                         1 Juli 1999 sampai
904.   SHGB No. 1           3.463 m²     Jabungsisik, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur
                                                                                         dengan 1 Juli 2029
                                         Tompokersan, Lumajang, Lumajang, Jawa           25 Januari 1994 sampo
905.   SHGB No. 808         2.479 m²
                                         Timur                                           dengan 14 Januari 2023
                                                                                         22 Februari 1994
906.   SHGB No. 289         2.898 m²     Bangilan, Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur       sampai dengan 20
                                                                                         Desember 2023
                                                                                         16 Juni 2000 sampai
907.   SHGB No. 10          3.693 m²     Arjosari, Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur
                                                                                         dengan 20 Mei 2030
                                         Gondangwetan, Gondangwetan, Pasuruan,           16 Juni 2000 sampai
908.   SHGB no. 6           4.110 m²
                                         Jawa Timur                                      dengan 16 Juni 2030
                                                                                         18 Januari 1994 sampai
909.   SHGB No. 1           3.230 m²     Kraton, Kraton, Pasirian, Jawa Timur            dengan 20 Desember
                                                                                         2023
                                         Warungdowo, Pohjentrek, Pasuruan, Jawa          16 Juni 2000 sampai
910.   SHGB No. 86          2.640 m²
                                         Timur                                           dengan 30 Mei 2030
                                         Tongas Kulon, Tongas, Probolinggo, Jawa         1 Juli 1999 sampai
911.   SHGB No. 4           2.851 m²
                                         Timur                                           dengan 1 Juli 2029
                                                                                         8 Agustus 1994 sampai
912.   SHGB No. 1           3.152 m²     Minggiran, Papar, Kediri, Jawa Timur
                                                                                         dengan 8 Agustus 2024
                                                                                         5 Juli 2006 sampai
913.   SHGB No. 107         620 m²       Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur
                                                                                         dengan 4 Juli 2036
                                                                                         4 November 2011
                                         Jalna Raya Tlogomas, Tlogomas, Malang,
914.   SHGB No. 317         76 m²                                                        sampai dengan 28
                                         Jawa Timur
                                                                                         September 2041
                                                                                         8 Mei 2014 sampai
915.   SHGB No. 1712        210 m²       Kolor, Kota Sumenep, Sumenep, Jawa Timur
                                                                                         dengan 5 Februari 2038
                                         Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa         21 Maret 2014 sampai
916.   SHGB No. 1           600 m²
                                         Timur                                           dengan 20 Maret 2034
                                                                                         9 Juli 2013 sampai
917.   SHGB No. 201         84 m²        Rampalcelaket, Klojen, Malang, Jawa Timur
                                                                                         dengan 9 Juli 2043
                                                                                         9 April 2015 sampai
918.   SHGB No. 1           277 m²       Blaban, Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur
                                                                                         dengan 9 April 2035
                                         Madyopuro, Kedungkandang, Malang, Jawa          22 Februari sampai
919.   SHGB No. 4464        140 m²
                                         Timur                                           dengan 3 Februari 2046
                                                                                         19 Desember 2013
920.   SHGB No. 5           2.295 m²     Sumberpetung, Kalipre, Malang, Jawa Timur       sampai dengan 19
                                                                                         Desember 2043
                                                                                         4 November 2014
921.   SHGB No. 13          631 m²       Tlonto Raja, Pasean, Pamekasan , Jawa Timur     sampai dengan 13
                                                                                         Oktober 2034
                                                                                         15 Desember 2014
922.   SHGB No. 4           256 m²       Kotaanyar, Kotaanyar, Probolinggo, Jawa Timur   sampai dengan 11
                                                                                         Desember 2044
                                                                                         20 November 2014
923.   SHGB No. 2570        92 m²        Sidokare, Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur        sampai dengan 8
                                                                                         Februari 2027
                                                                                         9 Juli 2015 sampai
924.   SHGB No. 3234        81 m²        Sidokare, Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur
                                                                                         dengan 1 Juli 2045
                                                                                         11 Februari 2015
925.   SHGB No. 18          156 m²       Pakong, Pakong, Pamekasan, Jawa Timur           sampai dengan 11
                                                                                         Februari 2035




                                              105
Page 124
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                            Jangka Waktu
                                                                                          6 Oktober 2015 sampai
926.   SHGB No, 1883       77 m²        Sukomulyo, Manyar, Gresik, Jawa Timur             dengan 24 September
                                                                                          2045
                                                                                          24 Januari 1994 sampai
927.   SHGB No. 1201       100 m²       Babatan, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur             dengan 26 Desember
                                                                                          2023
                                                                                          9 Februari 1995 sampai
928.   SHGB No. 255        66 m²        Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur
                                                                                          dengan 3 Juni 2031
                                                                                          10 Januari 2017 sampai
929.   SHGB No. 399        105 m²       Kebomas, Kebomas, Gresik, Jawa Timur              dengan 24 September
                                                                                          2046
                                                                                          20 Desember 2017
930.   SHGB No. 409        507 m²       Gunug Sekar, Sampang, Sampang, Jawa Timur         sampai dengan 11
                                                                                          Desember 2037
                                                                                          14 Desember 2017
931.   SHGB No. 59         200 m²       Arjasa, Arjasa, Sumenep, Jawa Timur               sampai dengan 14
                                                                                          Desember 2037
                                                                                          11 Juli 2002 sampai
932.   SHGB No. 27         2.802 m²     Jatirejo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur
                                                                                          dengan 8 Maret 2025
                                                                                          11 Juli 2002 sampai
933.   SHGB No. 28         3.048 m²     Jatirejo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur
                                                                                          dengan 8 Maret 2025
                                                                                          30 Mei 1992 sampai
934.   SHGB No. 00006      578 m²       Blok Bengkel, Kota Sigli, Pidie, Aceh
                                                                                          dengan 30 Mei 2032
                                                                                          30 Mei 1992 sampai
935.   SHGB No. 00007      1.254 m²     Blok Bengkel, Kota Sigli, Pidie, Aceh
                                                                                          dengan 30 Mei 2032
                                                                                          8 Agustus 2012 sampai
936.   SHGB No. 5          1.886 m²     Keude Peureulak, Peureulak, Aceh Timur, Aceh
                                                                                          dengan 7 Agustus 2032
                                        Ujong Baroh, Johan Pahlwana, Aceh Barat,          12 Juli 1993 sampai
937.   SHGB No. 6          1.193 m²
                                        Daerah Istimewa Aceh                              dengan 6 Mei 2033
                                        Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat,       8 Mei 1993 sampai
938.   SHGB No. 2          595 m²
                                        Daerah Istimewa Aceh                              dengan 6 Mei 2033
                                                                                          20 Desember 2012
939.   SHGB No. 101        1.002 m²     Pasar, Tapaktuan, Aceh Selatan, Aceh              sampai dengan 30
                                                                                          Desember 2032
                                        Pahlawan, Siantar Timur, Pematangsiantar,         28 Mei 2013 sampai
940.   SHGB No 704         863 m²
                                        Sumatera Utara                                    dengan 27 Mei 2033
                                                                                          31 Oktober 1995
                                        Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang
941.   SHGB No. 124        1.594 m²                                                       sampai dengan 11 Juni
                                        Bedagai, Sumatera Utara
                                                                                          2032
                                        Sei Rampah, Sei Rampah, Serdang Bedagai,          21 Juli 1992 sampai
942.   SHGB No. 39         1.214 m²
                                        Sumatera Utara                                    dengan 20 Juli 2032
                                        Huta Tonga-Tonga, Sibolga Utara, Sibolga,         10 Juli 2012 sampai
943.   SHGB No. 9          994 m²
                                        Sumatera Utara                                    dengan 10 Juli 2032
                                        WEK IV, Padangsidimpuan Utara,                    27 Januari 2005 sampai
944.   SHGB No. 00024      790 m²
                                        Padangsidimpuan, Sumatera Utara                   dengan 27 Januari 2025
                                                                                          11 Desember 1991
                                        Hutatoruan VII, Tarutung, Tapanuli Utara,
945.   SHGB No. 1          1.500 m²                                                       sampai dengan 16
                                        Sumatera Utara
                                                                                          November 2031
                                        Pasa Gungsitoli, Gunungsitoli, Gunungsitoli d/h   6 Februari 2014 sampai
946.   SHGB No. 00155      884 m²
                                        Nias, Sumatera Utara                              dengan 6 Februari 2044
                                        Serbelawan, Dolok Batu Nanggar, Simalungun,       9 Januari 2015 sampai
947.   SHGB No. 48         1.394 m²
                                        Sumatera Utara                                    dengan 9 Januari 2035
                                        Karya, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai,        12 Juli 2012 sampai
948.   SHGB No. 135        1.089 m²
                                        Sumatera Utara                                    dengan 11 Juli 2032
                                        Rambung, Tebing Tinggi Kota, Tebing TInggi,       20 Maret 2012 sampai
949.   SHGB No. 39         2.392 m²
                                        Sumatera Utara                                    dengan 7 Maret 2032
                                                                                          23 Desember 2011
                                                                                          sampai dengan 21
                                        Kisaran Kota, Kota Kisaran Barat, Asahan,
950.   SHGB No. 563        1.289 m²                                                       Desember 2031
                                        Sumatera Utara

                                                                                          23 September 1992
                                        Labuhan Bilik, Panai Tengah, Labuhan Batu,
951.   SHGB No. 38         2.764 m²                                                       sampai dengan 4 Juni
                                        Sumatera Utara
                                                                                          2032




                                             106
Page 125
No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                           Jangka Waktu
                                                                                         23 Desember 2011
                                        Labuhan Ruku, Talawi, Batu Bara d/h Asahan,
952.   SHGB No, 4          1.868 m²                                                      sampai dengan 21
                                        Sumatera Utara
                                                                                         Desember 2031
                                        Cendana, Rantau Utara, Labuhan Batu,             10 April 2012 sampai
953.   SHGB No. 8          1.356 m²
                                        Sumatera Utara                                   dengan 10 Mei 2032
                                        Binaraga, Rantau Utara, Labuhan Batu,            10 April 2012 sampai
954.   SHGB No. 4          1.202 m²
                                        Sumatera Utara                                   dengan 10 Mei 2032
                                        Sitirejo II, Medan Amplas, Medan, Sumatera       3 Oktober 1998 sampai
955.   SHGB No. 20         940 m²
                                        Utara                                            dengan 2 Oktober 2028
                                                                                         26 Oktober 2016
                                        Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan,
956.   SHGB No 2918        157 m²                                                        sampai dengan 2
                                        Sumatera Utara
                                                                                         November 2036
                                        Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Medan,           26 Januari 2017 sampai
957.   SHGB No. 2498       85 m²
                                        Sumatera Utara                                   dengan 31 Januari 2037
                                        Mangga, Medan Tuntungan, Medan, Sumatera         2 Juni 2017 sampai
958.   SHGB No. 6085       128 m²
                                        Utara                                            dengan 8 Juni 2037
                                        Marihat Jaya, Siantar Marimbun,                  14 Juli 2017 sampai
959.   SHGB No. 3          125 m²
                                        Pematangsiantar, Sumatera Utara                  dengan 18 Juli 2047
                                                                                         13 Desember 2017
960.   SHGB No. 00001      119 m²       Blang Teungoh, Nagan Raya, Aceh                  sampai dengan 13
                                                                                         Desember 2037
                                        Sidorame Timur, Medan Perjuangan, Medan,         19 April 2018 sampai
961.   SHGB No. 2          135 m²
                                        Sumatera Utara                                   dengan 27 April 2038
                                        Teladan, Siantar Barat, Pematangsiantar,         25 Juli 2018 sampai
962.   SHGB No. 61         84 m²
                                        Sumatera Utara                                   dengan 6 Juni 2048
                                                                                         13 Desember 2017
963.   SHGB No. 00002      159 m²       Blang Teungoh, Kuala, Nagan Raya, Aceh           sampai dengan 13
                                                                                         Desember 2037
                                                                                         13 Desember 2017
964.   SHGB No. 00003      119 m²       Blang Teungoh, Kuala, Nagan Raya, Aceh           sampai dengan 13
                                                                                         Desember 2037
                                        Pasteur, Sukajadi, Bandung Wilayah 2             1 April 2012 sampai
965.   SHGB No. 151        278 m²
                                        Bojonegara, Jawa Barat                           dengan 21 April 2037
                                                                                         21 November 2022
                                        Kebonkangkung, Kiaracondong, Bandung,
966.   SHGB No. 1          478 m²                                                        sampai dengan 9
                                        Jawa Barat
                                                                                         September 2032
                                                                                         12 Oktober 1994
967.   SHGB No. 538        2.420 m²     Karanganyar, Subang, Subang, Jawa Barat          sampai dengan 13
                                                                                         September 2023
                                                                                         12 Agustus 1993
968.   SHGB No. 41         2.632 m²     Nagrikidul, Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat   sampai dengan 3 Maret
                                                                                         2033
                                                                                         11 November 2000
969.   SHGB No. 26         2.415 m²     Pamoyaan, Cianjur, Cianjur, Jawa Barat           sampai dengan 13
                                                                                         Februari 2023
                                                                                         8 Juni 1994 sampai
970.   SHGB No. 314        5.390 m²     Cipendawa, Pacet, Cianjur, Jawa Barat
                                                                                         dengan 8 Juni 2024
                                                                                         21 September 1993
971.   SHGB No. 1          2.080 m²     Sukagalih, Cikalongkulon, Jawa Barat             sampai dengan 21
                                                                                         September 2023
                                                                                         17 September 1993
                                        Lengkongjaya, Pamanukan, Subang, Jawa
972.   SHGB No. 2          3.210 m²                                                      sampai dengan 13
                                        Barat
                                                                                         September 2023
                                                                                         13 Februari 2015
973.   SHGB No. 279        887 m²       Ciranjang, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat        sampai dengan 27
                                                                                         Januari 2035
                                                                                         28 April 2006 sampai
                                        Cigugur Tengah, Cimahi Selatan Tengah,
974.   SHGB No. 73         189 m²                                                        dengan 28 Februari
                                        Cimahi, Jawa Barat
                                                                                         2036
                                                                                         22 September 1993
                                        Tipar, Sukabumi Selatan, Sukabumi, Jawa
975.   SHGB No. 121        4.318 m²                                                      sampai dengan 22
                                        Barat
                                                                                         September 2023
                                                                                         25 Oktober 1993
976.   SHGB No. 267        3.680 m²     Cibadak, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat           sampai dengan 24
                                                                                         Oktober 2023




                                             107
Page 126
 No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                        Jangka Waktu
                                                                                       21 April 2015 sampai
 977.   SHGB No. 252        1.710 m²     Cicurug, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat
                                                                                       dengan 29 Januari 2035
                                                                                       22 Juli 1993 sampai
 978.   SHGB No. 36         2.130 m²     Cilamaya, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat
                                                                                       dengan 7 Juli 2023
                                                                                       29 Oktober 2015
 979.   SHGB No. 01486      400 m²       Jomin Barat, Kotabaru, Karawang, Jawa Barat   sampai dengan 21
                                                                                       Oktober 2040
                                                                                       25 November 2009
                                         Sukaluyu, Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa
 980.   SHGB No. 186        461 m²                                                     sampai dengan 21
                                         Barat
                                                                                       Oktober 2039
                                                                                       29 Oktober 2001
                                         Oebobo, Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara
 981.   SHGB No. 165        657 m²                                                     sampai dengan 29
                                         Timur
                                                                                       Oktober 2031
                                                                                       25 November 199
                                         Kolhua, Maulafa, Kupang, Nusa Tenggara
 982.   SHGB No. 886        305 m²                                                     sampai dengan 23
                                         Timur
                                                                                       November 2034
                                                                                       18 September 1993
                                         Oesapa, Kupang Tengah, Kupang, Nusa
 983.   SHGB No. 15         3.063 m²                                                   sampai dengan 18
                                         Tenggara Timur
                                                                                       September 2023
                                         Oepura, Kupang Selatan, Kupang, Nusa          12 Juni 2014 sampai
 984.   SHGB No. 02         690 m²
                                         Tenggara Timur                                dengan 3 Juli 2034
                                                                                       19 Agustus 2014
                                         Benpasi, Kota Kefamenanu, Timor Tengah
 985.   SHGB No. 00006      2000 m²                                                    sampai dengan 25 Juli
                                         Utara, Nusa Tenggara Timur
                                                                                       2039
                                         Manuaman, Atambua Selatan, Belu, Nusa         13 Juni 2014 sampai
 986.   SHGB No. 00005      1002 m²
                                         Tenggara Timur                                dengan 13 Juni 2034
                                                                                       23 Agustus 1993
                                         Taubneno, Kota SoE, Timor Tengah Selatan,
 987.   SHGB No. 7          2.115 m²                                                   sampai dengan 23
                                         Nusa Tenggara Timur
                                                                                       Agustus 2023
                                         Taubneno, Kota SoE, Timor Tengah Selatan,     3 Agustus 1993 sampai
 988.   SHGB No. 8          1.500 m²
                                         Nusa Tenggara Timur                           dengan 3 Agustus 2023
                                                                                       25 Mei 1991 sampai
 989.   SHGB No. 202        2.139 m²     Mautapaga, Ende, Ende, Nusa Tengga Timur
                                                                                       dengan 25 Mei 2021
                                         Potulando, Ende Tengah, Ende, Nusa            10 Juli 2014 sampai
 990.   SHGB No. 00001      1.358 m²
                                         Tenggara Timur                                dengan 10 Juli 2044
                                         Kota Baru, Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara   29 Maret 2014 sampai
 991.   SHGB No. 28         1.432 m²
                                         Timur                                         dengan 27 Maret 2044
                                         Waihali, Larantuka, Flores Timur, Nisa        17 Maret 2015 sampai
 992.   SHGB No. 2          2.000 m²
                                         Tenggara Timur                                dengan 17 Maret 2035
                                         Watu, Langke Rembong, Manggarai, Nusa         27 Juni 2012 sampai
 993.   SHGB No. 18         1.713 m²
                                         Tenggara Timur                                dengan 19 Juni 2042
                                         Matawai, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa     11 April 2014 sampai
 994.   SHGB No. 00015      1.499 m²
                                         Tenggara Timur                                dengan 11 April 2034
                                                                                       1 Desember 2001
                                         Rewarangga, Ende Selatan, Ende, Nusa
 995.   SHGB No. 7          1.600 m²                                                   sampai dengan 1
                                         Tenggara Timur
                                                                                       Desember 2031
                                                                                       16 November 2005
                                         Prailiu, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa
 996.   SHGB No. 03         394 m²                                                     sampai dengan 15
                                         Tenggara Timur
                                                                                       November 2035
                                                                                       16 November 2005
                                         Prailiu, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa
 997.   SHGB No. 04         275 m²                                                     sampai dengan 16
                                         Tenggara Timur
                                                                                       November 2035
                                                                                       14 September 2004
                                         Mataram Barat, Mataram, Kotamadya Mataram,
 998.   SHGB No. 29         316 m²                                                     sampai dengan 14
                                         Nusa Tenggara Barat
                                                                                       September 2034
                                                                                       24 Mei 2006 sampai
 999.   SHGB No. 26         1.700 m²     Puri Klod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali
                                                                                       dengan 24 Mei 2036
                                                                                       14 Desember 2006
1000.   SHGB No. 45         46 m²        Gianyar, Gianyar, Gianyar, Bali               sampai dengan 14
                                                                                       Desember 2036
                                                                                       15 Maret 1997 sampai
1001.   SHGB No. 21         810 m²       Sakran, Sakra, Lombok, Nusa Tenggara Barat    dengan 24 September
                                                                                       2035




                                              108
Page 127
 No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                         Jangka Waktu
                                                                                       27 Desember 200
1002.   SHGB No. 2          1.300 m²     Tawali, Wera, Bima, Nusa tenggara Barat       sampai dengan 27
                                                                                       Desember 2032
                                                                                       30 Januari 2003 sampai
1003.   SHGB No. 22         1.155 m²     Dalam, Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
                                                                                       dengan 29 Januari 2033
                                         Selebung Ketangga, Keruak, Lombok Timur,      23 Januari 2007 sampai
1004.   SHGB No. 42         2.000 m²
                                         Nusa Tenggara Barat                           dengan 22 Januari 2037
                                                                                       4 Juli 2007 sampai
1005.   SHGB No. 879        154 m²       Kuta, Kuta, Badung, Bali
                                                                                       dengan 2 Juli 2037
                                                                                       28 Maret 2007 sampai
1006.   SHGB No. 3          136 m²       Peliatan, Ubud, Gianyar, Bali
                                                                                       dengan 28 Maret 2037
                                                                                       23 Agustus 2007
1007.   SHGB No. 21         101 m²       Ubung, Denpasar Utara, Denpasar, Bali         sampai dengan 20
                                                                                       Agustus 2037
                                                                                       7 Desember 2007
                                         Soriutu, Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara
1008.   SHGB No. 11         600 m²                                                     sampai dengan 29
                                         Barat
                                                                                       November 2037
                                                                                       19 Desember 2008
                                         Kerobokan, Kuta Utara, Daerah Tingkat II
1009.   SHGB No. 531        100 m²                                                     sampai dengan 19
                                         Badung, Daerah Tingkat I Bali
                                                                                       Desember 2038
                                         Masbagik Selatan, Masbagik, Lombok Timur,     29 Januari 2010 sampai
1010.   SHGB No. 01         1.111 m²
                                         Nusa Tenggara Barat                           dengan 29 Januari 2040
                                                                                       21 Oktober 2008
                                         Gunungsari, Gunungsari, Lombok Barat, Nusa
1011.   SHGB No. 463        625 m²                                                     sampai dengan 27
                                         Tenggara Barat
                                                                                       Januari 2041
                                         Tenukiik, Kota Atambua, Belu, Nusa Tenggara   23 Mei 2011 sampai
1012.   SHGB No. 00001      1.431 m²
                                         Barat                                         dengan 23 Mei 2041
                                         Cilinaya, Cakranegara, Mataram, Nusa          6 Februari 2012 sampai
1013.   SHGB No. 04         125 m²
                                         Tenggara Barat                                dengan 6 Februari 2042
                                                                                       26 Juli 2005 sampai
1014.   SHGB No. 64         137 m²       Tonja, Denpasar Timur, Denpasar, Bali         dengan 1 November
                                                                                       2041
                                                                                       28 Desember 2011
1015.   SHGB No. 13         600 m²       Singapadu, Sukawati, Gianyar, Bali            sampai dengan 24
                                                                                       Februari 2043
                                                                                       18 Desember 2014
                                         Leneng, Praya, Lombok Tengah, Nusa
1016.   SHGB No. 207        600 m²                                                     sampai dengan 17
                                         Tenggara Barat
                                                                                       Desember 2044
                                         Lopokl, Lopok, Sumbawa, Nusa Tenggara         24 Juli 2014 sampai
1017.   SHGB No. 08         800 m²
                                         Barat                                         dengan 23 Juli 2044
                                                                                       16 April 2013 sampai
                                         Dane Rase, Keruak, Lombok Timur, Nusa
1018.   SHGB No. 1          154 m²                                                     dengan 18 Desember
                                         Tenggara Barat
                                                                                       2043
                                                                                       15 September 2007
                                         Gorontalo, Komodo, Maggarai Barat, Nusa
1019.   SHGB No. 24         851 m²                                                     sampai dengan 10
                                         Tenggara Timur
                                                                                       Desember 2045
                                                                                       11 Desember 2015
                                         Kalena Wano, Kota Tambolaka, Sumba Barat
1020.   SHGB No. 00001      916 m²                                                     sampai dengan 21
                                         Daya, Nusa Tenggara Timur
                                                                                       Desember 2045
                                                                                       24 Juli 2014 sampai
1021.   SHGB No. 08         800 m²       Lopok, Lopok, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
                                                                                       dengan 23 Juli 2044
                                                                                       16 April 2013 sampai
                                         Dane Rase, Keruak, Lombok, Nusa Tenggara
1022.   SHGB No. 1          154 m²                                                     dengan 18 Desember
                                         Barat
                                                                                       2043
                                                                                       15 September 200
                                         Gorontalo, Komodo, Manggarai Barat, Nusa
1023.   SHGB No. 24         851 m²                                                     sampai dengan 10
                                         Tenggara Timur
                                                                                       Desember 2045
                                                                                       11 Desember 2015
                                         Kalena Wano, Kota Tambolaka, Sumba Barat
1024.   SHGB No. 00001      916 m²                                                     sampai dengan 21
                                         Daya, Nusa Tenggara Timur
                                                                                       Desember 2045
                                         Oebobo, Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara         26 April 2001 sampai
1025.   SHGB No. 1094       165 m²
                                         Timur                                         dengan 16 Mei 2046
                                                                                       5 Januari 2012 sampai
1026.   SHGB No. 5279       235 m²       Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali          dengan 2 November
                                                                                       2046




                                              109
Page 128
 No.           Sertipikat    Luas (m2)                        Lokasi                        Jangka Waktu
                                                                                        15 Desember 2016
1027.   SHGB No. 314        87 m²        Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali      sampai dengan 16
                                                                                        Desember 2046
                                                                                        9 September 2016
                                                                                        sampai dengan 11
1028.   SHGB No. 110        83 m²        Bada, Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        November 2046

                                         Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat, Denpasar,      8 Juli 2004 sampai
1029.   SHGB No. 131        165 m²
                                         Bali                                           dengan 8 Agustus 2047
                                                                                        10 Maret 1998 sampai
                                         Lewoleba Tengah, Nubatukan, Lembata, Nusa
1030.   SHGB No. 1          1.944 m²                                                    dengan 24 November
                                         Tenggara Timur
                                                                                        2047
                                                                                        25 Januari 2019 sampai
1031.   SHGB No. 112        170 m²       Bada, Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        dengan 30 Januari 2049
                                                                                        10 Desember 2001
                                         Bartais/Mandalika, Cakranegara/Sandubaya.
1032.   SHGB No. 1387       117 m²                                                      sampai dengan 24
                                         Mataram, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        September 2025
                                                                                        20 April 2005 sampai
                                         Bertais/Mandalika, Cakranegara/Sandubaya,
1033.   SHGB No. 1639       123 m²                                                      dengan 24 September
                                         Mataram, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        2025
                                                                                        20 Juni 2013 sampai
1034.   SHGB No. 189        4.500 m²     Gaharu, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara
                                                                                        dengan 20 Juni 2033
                                                                                        24 Februari 2012
1035.   SHGB No. 594        1.399 m²     Aur, Medan Baru, Medan, Sumatera Utara         sampai dengan 11 Mei
                                                                                        2032
                                         Beras Basah, Pangkalan Susu, Langkat,          11 April 1994 sampai
1036.   SHGB No. 3          3.124 m²
                                         Sumatera Utara                                 dengan 11 April 2024
                                                                                        23 Desember 2011
                                         Bandar Pulai Pekan, Bandar Pulau, Asahan,
1037.   SHGB No. 2          721 m²                                                      sampai dengan 21
                                         Sumatera Utara
                                                                                        Desember 2031
                                         Się SIkambing B, Medan Sunggal, Medan,         6 Juni 2002 sampai
1038.   SHGB No. 642        943 m²
                                         Sumatera Utara                                 dengan 6 Juni 2032
                                                                                        28 November 2011
                                         Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, Medan,
1039.   SHGB No. 1112       219 m²                                                      sampai dengan 26 Juni
                                         Sumatera Utara
                                                                                        2031
                                         Pasar Merah Timur, Medan Area, Medan           2 Mei 2003 sampai
1040.   SHGB No. 8          424 m²
                                         Sumatera Utara                                 dengan 1 Mei 2033
                                                                                        23 Februari 2006
                                         Karqang Berombak d/h Się Agul, Medan Barat,
1041.   SHGB No. 32         198 m²                                                      sampai dengan 23
                                         Medan, Sumatera Utara
                                                                                        Februari 2036
                                         Baru, Siantar Utara, Pemantangsiantar,         24 April 2007 sampai
1042.   SHGB No. 205        130 m²
                                         Suamtera Utara                                 dengan 25 April 2027
                                         Wek II, Batang Toru, Tapanuli Selatan,         27 Januari 2012 sampai
1043.   SHGB No. 06         1.154 m²
                                         Sumatera Utara                                 dengan 18 Januari 2032
                                         Labuhan Deli, Medan Marelan, Medan,            10 Mei 2013 sampai
1044.   SHGB No. 11         9.795 m²
                                         Sumatera Utara                                 dengan 9 Mei 2033
                                                                                        27 Agustus 2013
                                         Tengah, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera
1045.   SHGB No. 15         4.433 m²                                                    sampai dengan 26
                                         Utara
                                                                                        Agustus 2033
                                         Lubuk Pakam Pekan, Lubuk Pakam, Deli           10 Juli 2014 sampai
1046.   SHGB No. 485        4.858 m²
                                         Serdang, Sumatera Utara                        dengan 9 Juli 2034
                                         Pekan Tanjung Pura, Tanjung Pura, Langkat,     19 Mei 2012 sampai
1047.   SHGB No. 171        2.225 m²
                                         Sumatera Utara                                 dengan 19 Mei 2032
                                         Brandan Timur, Babalan, Langkat, Sumatera      26 Mei 2012 sampai
1048.   SHGB No. 134        3.670 m²
                                         Utara                                          dengan 26 Mei 2032
                                                                                        12 April 2012 sampai
1049.   SHGB No. 132        2.000 m²     Kartini, Binjai Kota, BInjai, Sumatera Utara
                                                                                        dengan 12 April 2032
                                                                                        29 Agustus 2012
1050.   SHGB No. 196        2.977 m²     Gampong Jawa, Langsa Kota, Langsa, Aceh        sampai dengan 28
                                                                                        Agustus 2032
                                                                                        26 Februari 2013
                                         Kota Kuala Simpang, Kuala Simpang, Aceh
1051.   SHGB No. 00700      1.141 m²                                                    sampai dengan 25
                                         Tamiang, Aceh
                                                                                        Februari 2033




                                              110
Page 129
 No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                          Jangka Waktu
                                                                                         21 Desember 2011
                                         Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh,
1052.   SHGB No. 2077       2.181 m²                                                     sampai dengan 16
                                         Aceh
                                                                                         November 2031
                                         Simpang Empat, Banda Sakti, Lhokweumawe,        6 Agustus 2004 sampai
1053.   SHGB No. 34         1.146 m²
                                         Naggroe Aceh Darussalam                         dengan 5 Agustus 2024
                                                                                         15 September 2005
1054.   SHGB No. 529        141 m²       Bandar Bireuen, Lota Juang, Bireuen, Aceh       sampai dengan 9 Juli
                                                                                         2032
                                         Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar      22 Juni 2005 sampai
1055.   SHGB No. 145        99 m²
                                         Lampung, Lampung                                dengan 11 Maret 2036
                                         Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera   5 Januari 2017 sampai
1056.   SHGB No. 1618       248 m²
                                         Selatan                                         dengan 13 Januari 2047
                                         Kmapung Dwi Warfa Tunggal Jaya, Banjar          4 Oktober 2016 sampai
1057.   SHGB No. 30         250 m²
                                         Agung, Tulang Bawang, Lampung                   dengan 4 Oktober 2046
                                                                                         18 Juni 2015 sampai
1058.   SHGB No. 1523       108 m²       Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi, Jambi        dengan 23 Februari
                                                                                         2037
                                                                                         25 Oktober 2001
                                         Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung
1059.   SHGB No. 00154      74 m²                                                        sampai dengan 24
                                         Barat, Jambi
                                                                                         September 2037
                                                                                         3 September 200
                                         Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir, Tanjung jabung
1060.   SHGB No.00155       74 m²                                                        sampai dengan 24
                                         Barat, Jambi
                                                                                         September 2037
                                         Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar          22 Januari 2008 sampai
1061.   SHGB No. 769        103 m²
                                         Lampung, Lampung                                dengan 7 Agustus 2037
                                                                                         21 Desember 2018
                                         Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, Sumatera
1062.   SHGB No. 578        96 m²                                                        sampai dengan 27
                                         Selatan
                                                                                         Desember 2048
                                                                                         20 April 2015 sampai
1063.   SHGB No. 00313      1.088 m²     Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali
                                                                                         dengan 16 April 2035
                                                                                         3 Februari 2015 sampai
1064.   SHGB No. 02711      1.500 m²     Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali
                                                                                         dengan 22 Januari 2035
                                                                                         16 Mei 2016 sampai
1065.   SHGB No. 00018      1.460 m²     Kaliuntu, Buleleng, Buleleng, Bali
                                                                                         dengan 4 Mei 2036
                                                                                         16 Mei 2016 sampai
1066.   SHGB No. 00011      550 m²       Kampung Anyar, Buleleng, Buleleng, Bali
                                                                                         dengan 4 Mei 2036
                                                                                         7 Februari 2014 sampai
1067.   SHGB No. 135        1.920 m²     Karangasem, Karangasem, Karangasem, Bali        dengan 6 September
                                                                                         2033
                                                                                         7 Februari 2014 sampai
1068.   SHGB No. 136        1.200 m²     Karangasem, Karangasem, Karangasem, Bali        dengan 6 September
                                                                                         2033
                                         Semarapura Kangin, Klungkung, Daerah            28 Mei 1994 sampai
1069.   SHGB No. 2          2.040 m²
                                         Tingkat II Klungkung                            dengan 28 Mei 2024
                                                                                         12 Juli 1994 sampai
                                         Baler Bale Agung, Negara, Daerah Tingkat II
1070.   SHGB No. 242        3.364 m²                                                     dengan 3 Maret 2024
                                         Jembrana, Daerah Tingkat I Balu
                                                                                         11 Februari 2015
1071.   SHGB No. 109        725 m²       Kawan, Bangli, Bangli, Bali                     sampai dengan 5
                                                                                         Februari 2035
                                                                                         13 Mei 2013 sampai
1072.   SHGB No. 00130      1.670 m²     Dauh Peken, Tabanan, Tabanan, Bali
                                                                                         dengan 12 Mei 2033
                                                                                         16 Mei 2016 sampai
1073.   SHGB No. 00001      1.440 m²     Tangguwisia Seririt, Buleleng, Bali
                                                                                         dengan 4 April 2036
                                                                                         27 November 2014
                                         Dayen Peken, Ampenan, mataram, Nusa
1074.   SHGB No. 07         1.025 m²                                                     sampai dengan 26
                                         Tenggara Barat
                                                                                         November 2034
                                         Dayen Peken, Ampenan, mataram, Nusa             3 Maret 2015 5 Februari
1075.   SHGB No. 08         405 m²
                                         Tenggara Barat                                  2035
                                         Leneng, Praya, Lombok Tengah, Nusa              23 Mei 2013 sampai
1076.   SHGB No. 112        2.000 m²
                                         Tenggara Barat                                  dengan 20 Mei 2033
                                         Pancor, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara     9 Januari 2014 sampai
1077.   SHGB No. 203        1.466 m²
                                         Barat                                           dengan 9 Januari 2034
                                         Uma Sima, Sumbawa, Sumbawa, Nusa                19 Mei 2015 sampai
1078.   SHGB No. 16         1.523 m²
                                         Tenggara Barat                                  dengan 18 Mei 2035




                                              111
Page 130
 No.           Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                         Jangka Waktu
                                                                                        28 Agustus 2012
                                         Monggonao, Rasanae, Bima, Nusa Tenggara
1079.   SHGB No. 95         1.535 m²                                                    sampai dengan 18
                                         Barat
                                                                                        Agustus 2032
                                                                                        14 April 2007 sampai
1080.   SHGB No. 01         1.500 m²     Bali, Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat        dengan 14 Februari
                                                                                        2027
                                         Gerung, Gerung, Lombok Barat, Nusa             8 Agustus 2014 sampai
1081.   SHGB No. 4          844 m²
                                         Tenggara Barat                                 dengan 20 Maret 2034
                                         Gerung, Gerung, Lombok Barat, Nusa             8 Agustus 2014 sampai
1082.   SHGB No. 2          1.800 m²
                                         Tenggara Barat                                 dengan 20 Maret 2034
                                                                                        27 November 2013
                                         Mandalika, Sandubaya, Mataram, Nusa
1083.   SHGB No. 192        115 m²                                                      sampai dengan 26
                                         Tenggara Barat
                                                                                        November 2033
                                                                                        27 November 2013
                                         Mandalika, Sandubaya, Mataram, Nusa
1084.   SHGB No. 193        118 m²                                                      sampai dengan 26
                                         Tenggara Barat
                                                                                        November 2033
                                         Bertais, Cakranegara, Mataram, Nusa            8 Oktober 2003 sampai
1085.   SHGB No. 1577       334 m²
                                         Tenggara Barat                                 dengan 7 Oktober 2023
                                                                                        21 Oktober 1992
                                         Sokong, Tanjung, Lombok Barat, Nusa
1086.   SHGB No. 1          2.176 m²                                                    sampai dengan 21
                                         Tenggara Barat
                                                                                        November 2022
                                                                                        25 Juni 1990 sampai
                                         Danginpuri Kangin, Denpasar Timur, Denpasar
1087.   SHGB No. 76         335,5 m²                                                    dengan 6 November
                                         Timur, Bali
                                                                                        2031
                                                                                        5 November 2014
1088.   SHGB No. 17         2.000 m²     Cenggu, Belo, Bima, Nusa Tenggara Barat        sampai dengan 4
                                                                                        November 2039
                                                                                        24 Maret 1994 sampai
1089.   SHGB No. 1          2.200 m²     Nae, Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        dengan 24 Maret 2024
                                                                                        7 Desember 2016
1090.   SHGB No. 69         1.500 m²     Kintamani, Kintamani, Bangli, Bali             sampai dengan 29
                                                                                        November 2036
                                         Aikmel, Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara    26 April 1997 sampai
1091.   SHGB No. 4          730 m²
                                         Barat                                          dengan 26 April 2027
                                         Peresak, Batukliang, Lombok Tengah, Nusa       7 Januari 2016 sampai
1092.   SHGB No. 01         1.000 m²
                                         Tenggara Barat                                 dengan 6 Januari 2036
                                                                                        10 Mei 1996 sampai
1093.   SHGB No. 25         437 m²       Tanjung, Rasanae, Bima, Nusa Tenggara Barat    dengan 14 Februari
                                                                                        2034
                                                                                        22 Januari 2001 sampai
1094.   SHGB No. 8          428 m²       Rato, Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        dengan 22 Januari 2031
                                                                                        7 Agustus 2019 sampai
1095.   SHGB No. 14         14 m²        Motong, Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        dengan 6 Agustus 2039
                                         Motong Utan Rhee, Sumbawa, Nusa Tenggara       27 Juli 1999 sampai
1096.   SHGB No. 08         393 m²
                                         Barat                                          dengan 26 Juli 2019
                                                                                        7 Agustus 2019 sampai
1097.   SHGB No. 13         384 m²       Motong Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
                                                                                        dengan 6 Agustus 2039
                                                                                        28 Februari 2005
1098.   SHGB No. 10         231 m²       Motong Utan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat       sampai dengan 27
                                                                                        Februari 2025
                                                                                        21 Oktober 2002
                                         Empang Bawah Empang, Sumbawa, Nusa
1099.   SHGB No. 04         628 m²                                                      sampai dengan 22
                                         Tenggara Barat
                                                                                        Januari 2026
                                         Geliting, Kewapante, Sikka, Nusa Tenggara      12 April 2003 sampai
1100.   SHGB No. 1          584 m²
                                         Timur                                          dengan 12 April 2033
                                                                                        19 Februari 2004
                                         Dalam, Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara
1101.   SHGB No. 04         700 m²                                                      sampai dengan 19
                                         Barat
                                                                                        Februari 2034
                                         Kuanino, Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara      29 April 2015 sampai
1102.   SHGB No. 601        1.000 m²
                                         Timur                                          dengan 29 April 2045
                                         Solor, Kupang Utara, Kupang, Nusa Tenggara     28 Januari 1994 sampai
1103.   SHGB No. 4          1.462 m²
                                         Timur                                          dengan 5 Juni 2044
                                                                                        14 September 1993
                                         Persiapan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka,
1104.   SHGB No. 01         2.607 m2                                                    sampai dengan 15
                                         Sumatera Selatan
                                                                                        September 2023




                                              112
Page 131
 No.            Sertipikat    Luas (m2)                       Lokasi                           Jangka Waktu
                                          Tanjung Mentok, Mentok, Bangka, Sumatera        29 Juni 1994 sampai
1105.   SHGB No. 138         2.950 m2
                                          Selatan                                         dengan 5 Juli 2024
                                          Sungai Liat, Sungai Liat, Bangka, Sumatera      3 Maret 2003 sampai
1106.   SHGB No. 486         1.885 m2
                                          Selatan                                         dengan 6 Maret 2033
                                                                                          21 Desember 1992
                                          Tanjung aman, Kotabumi, Lampung Utara,
1107.   SHGB No. 72          2.938 m2                                                     sampai dengan 21
                                          Lampung
                                                                                          Desember 2032
                                                                                          22 Oktober 1992
1108.   SHGB No. 00972       962 m2       Metro, Metro Pusat, Metro, Lampung              sampai dengan 26 April
                                                                                          2032
                                                                                          10 Desember 2014
                                          Baru, Manggar, Belitung Timur, Kepulauan
1109.   SHGB No. 222         1.987 m2                                                     sampai dengan 10
                                          Bangka Belitung
                                                                                          Desember 2034
                                          Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Belitung,       22 Juni 1994 13
1110.   SHGB No. 283         1.585 m2
                                          Sumatera Selatan                                Agustus 2034
                                          Kampung Parit, Tanjung Pandan, Belitung,        Selama dipergunakan
1111.   SHP No. 774          1.029 m2
                                          Sumatera Selatan                                oleh Perseroan
                                          Kupang Kota, Telukbetung Utara, Kota Bandar     28 Maret 2005 sampai
1112.   SHGB No. 120/K.K.    2.765 m2
                                          Lampung, Lampung                                dengan 28 Maret 2025
                                          Kupang Kota, Telukbetung Utara, Kota Bandar     28 Maret 2005 sampai
1113.   SHGB No. 121/K.K.    1.175m2
                                          Lampung, Lampung                                dengan 28 Maret 2025
                                                                                          19 Februari 1998
                                          Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung
1114.   SHGB No. B. 70       1,030m2                                                      sampai dengan 24
                                          Tengah, Lampung
                                                                                          September 2028
                                                                                          9 Juni 1993 sampai
1115.   SHGB No. 20/Sid      338m2        Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung
                                                                                          dengan 28 Mei 2033
                                          Karya Baru, Sukarami, Palembang, Sumatera       5 Februari 2004 sampai
1116.   SHGB No. 12          145 m2
                                          Selatan                                         dengan 4 Februari 2024
                                          Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar     22 Januari 2008 sampai
1117.   SHGB No. 711/Kdm     102 m2
                                          Lampung, Lampung                                dengan 7 Juli 2029
                                          Kelurahan 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang,     16 April 2003 sampai
1118.   SHGB No. 00084       172 m2
                                          Sumatera Selatan                                dengan 7 Juli 2040
                                                                                          13 Juni 2005 sampai
                                          Karya Baru, Sukarami, Palembang, Sumatera
1119.   SHGB No. 126         170 m2                                                       dengan 23 Desember
                                          Selatan
                                                                                          2040
                                          Desa Gantung, Gantung, Belitung, Sumatera       8 Oktober 1994 sampai
1120.   SHGB No. 47          3.056 m2
                                          Selatan                                         dengan 7 Oktober 2024
                                                                                          12 Agustus 2014
                                          Kuto Panji, Belinyu, Bangka, Kepulauan
1121.   SHGB No. 719         2.060 m2                                                     sampai dengan 7
                                          Bangka Belitung
                                                                                          Oktober 2034
                                                                                          5 September 1992
                                          Bangun Sari, Pagar Alam, Lahat, Sumatera
1122.   SHGB No. 4           2.122 m2                                                     sampai dengan 10 Mei
                                          Selatan
                                                                                          2032
                                                                                          1 September 2004
                                          Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kota
1123.   SHGB No. 106/D.P     99 m2                                                        sampai dengan 14 Juli
                                          Bandar Lampung, Lampung
                                                                                          2031
                                          20 Ilir II, Ilir Timur I, Palembang, Sumatera   30 April 2002 sampai
1124.   SHGB No. 98          99 m2
                                          Selatan                                         dengan 18 April 2042
                                          Pasar Melintang, Teluk Segara, Kota Bengkulu,   26 Juni 2012 sampai
1125.   SHGB No. 00019       1.400 m2
                                          Bengkulu                                        dengan 26 Juni 2032
                                          Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan II,           9 Mei 2012 sampai
1126.   SHGB No. 10          540 m2
                                          Lubuklinggau, Sumatera Selatan                  dengan 9 Mei 2032
                                          Jawa Kiri I, Lubuk Linggau Timur, Musi Rawas,   25 Maret 1994 sampai
1127.   SHGB No. 18          199 m2
                                          Sumatera Selatan                                dengan 15 April 2033
                                                                                          31 Mei 2013 sampai
1128.   SHGB No. 374         1.007 m2     Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, Jambi
                                                                                          dengan 31 Mei 2033
                                                                                          15 April 1998 sampai
                                          Kepala Siring, Oukup, Rejang Lebong,
1129.   SHGB No. 01          504 m2                                                       dengan 23 Desember
                                          Bengkulu
                                                                                          2036
                                                                                          2 April 2004 sampai
1130.   SHGB No. 16          134 m2       Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, Jambi
                                                                                          dengan 2 April 2034
                                                                                          25 Oktober 2012
                                          Timur Indah, Singaran Pati, Kota Bengkulu,
1131.   SHGB No. 03067       85 m2                                                        sampai dengan 25
                                          Bengkulu
                                                                                          Oktober 2032




                                               113
Page 132
  No.              Sertipikat             Luas (m2)                          Lokasi                            Jangka Waktu
                                                         Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, Sumatera      23 Januari 2003 sampai
 1132.    SHGB No. 462                   98 m2
                                                         Selatan                                           dengan 18 April 2042
                                                         Simpang IV Sipin, Telanai Pura, Kota Jambi,       16 April 2004 sampai
 1133.    SHGB No. 170                   141 m2
                                                         Jambi                                             dengan 7 Agustus 2042
                                                                                                           5 September 2012
                                                         Bungo Barat, Muara Bungo, Bungo Tebo,
 1134.    SHGB No. 153                   120 m2                                                            sampai dengan 5
                                                         Jambi
                                                                                                           September 2042
                                                                                                           18 Mei 1999 sampai
                                                         Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar
 1135.    SHGB No. 112/Dp                147m2                                                             dengan 12 Desember
                                                         Lampung, Lampung
                                                                                                           2032
                                                                                                           16 September 2015
                                                         Tugu Kecil, Prabumulih Timur, Prabumulih,
 1136.    SHGB No. 01                    124 m2                                                            sampai dengan 22
                                                         Sumatera Selatan
                                                                                                           Oktober 2034
                                                         Kebun Handil, Jelutung, Kotamadya Jambi,          21 Januari 2000 sampai
 1137.    SHGB No. 990                   137 m2
                                                         Jambi                                             dengan 11 Juli 2034
                                                         Bukit Sangkal, Ilir Timur II, Palembang,          4 Mei 2004 sampai
 1138.    SHGB No. 474                   125 m2
                                                         Sumatera Selatan                                  dengan 4 Mei 2044
                                                                                                           18 Juni 2015 sampai
 1139.    SHGB No. 1366                  114 m2          Mayan Mangurai, Kota Baru, Jambi, Jambi
                                                                                                           dengan 28 Juli 2035
                                                                                                           18 Oktober 1989
                                                         Way Halim, Kedaton, Bandar Lampung,
 1140.    SHGB No. 2068                  287 m2                                                            sampai dengan 11
                                                         Lampung
                                                                                                           Maret 2036
                                                                                                           10 Januari 2017 sampai
 1141.    SHGB No. 400                   102 m2          Kebomas, Kebomas, Gresik, Jawa Timur              dengan 24 September
                                                                                                           2046

                                                                                                           20 Juni 2017 sampai
 1142.    SHGB No. 293                   185 m2          Tembokdukuh, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur
                                                                                                           dengan 6 Juni 2047

                                                         Pasirlanyung, Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa     9 Juni 2008 sampai
 1143.    SHGB No. 320                   130 m2
                                                         Barat                                             dengan 12 Juni 2021

14. ASURANSI

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik
Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan
yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-
perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian
dan penggelapan.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, dalam hal keduanya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Namun demikian tidak ada perlakuan yang berbeda antara perusahaan yang
terafiliasi maupun tidak terafiliasi baik untuk biaya, pelayanan, maupun fasilitas yang diberikan oleh masing-masing
perusahaan asuransi.

            Jenis
         Asuransi, No.                                 Nilai Pertanggungan                                  Premi
 No.                      Obyek Pertanggungan                                    Tertanggung                                     Penanggung
         dan Tanggal                                            (Rp)                                         (Rp)
            Polis
                                                           Asuransi Kebongkaran
 1.      Asuransi        Barang jaminan produk        Limit of Liability        Kantor               Rp800.000.000,00        PT Asuransi
         Kebongkaran     berbasis gadai, fidusia,     Rp200.000.000.000,00      Cab/UPC                                      Jasindo
         Barang          perdagangan emas dan         anyone accurance in       Outlet
         Jaminan         jasa lainnya termasuk        aggregate.                Perseroan
         (Konvensional   barang jatuh tempo yang                                lainnya
         )               belum diselesaikan,                                    diseluruh
         No. 005/202-    barang jaminan yang                                    Indonesia,
         712/I/2020      dalam proses pemberian                                 Gudang
         pada tanggal    kredit atau pemeriksaan                                Terpadu milik
         31 Januari      sertifikasi taksiran dan                               maupun yang
         2020, berlaku   barang jaminan yang telah                              disewa oleh
         sejak 1         dilunasi namun belum                                   Perseroan dan




                                                              114
Page 133
          Jenis
      Asuransi, No.                                    Nilai Pertanggungan                              Premi
No.                     Obyek Pertanggungan                                     Tertanggung                         Penanggung
       dan Tanggal                                              (Rp)                                     (Rp)
          Polis
      Februari 2020    diambil oleh nasabah.                                    tempat lain
      sampai                                                                    yang menjadi
      dengan 31         Barang jaminan atas                                     tanggung jawab
      Januari 2021      transaksi sbb:                                          Perseroan
                          i.  KCA terdiri dari                                  misalnya open
                              Barang Non emas                                   table, lokasi
                         ii. Kreasi/Krista :                                    pameran dan
                              BPKB);                                            Unit Pelayanan
                       iii. Kresna : Sertifikat                                 Keliling dan
                              Tanah, BPKB,                                      sebagainya,
                              Emas Batangan,                                    serta PT
                              Perhiasan Emas;                                   Pegadaian
                       iv. Krasida: Barang                                      Galeri 24 dan
                              Kantong dan                                       Distro
                              Barang Gudang
                        v.    Kagum: SK
                       vi. Mulia: Emas
                              Batangan
                      vii. Jasa Titipan :
                              Barang Gudang dan
                              Dokumen penting;
                      viii. PT Pegadaian
                              Galeri 24 dan
                              Distro : Emas
                              Batangan dan
                              Perhiasan Emas
                              dan/atau yang
                              menjadi tanggung
                              jawab PT
                              Pegadaian Galeri
                              24 ;
                       ix. Produk Tabungan
                              Emas : Emas
                              Batangan
                        x.    Produk lainnya yang
                              mensyaratkan
                              barang jaminan

2.    Asuransi         Barang jaminan atas           Limit of Liability (LOL)   Kantor           Rp700.000.000,00   PT Asuransi
      Kebongkaran      transaksi sbb:                Rp200.000.000.000,00       Cab/UPC/UPS,                        Jasindo
      Barang              i. Rahn terdiri dari       anyone occurance in        Gudang
      Jaminan                Barang Kantong dan      aggregate.                 Terpadu milik
      (Syariah) No.          Barang Gudang                                      maupun yang
      006/202-           ii. Kresna Syariah:                                    disewa oleh
      712/I/2020             Sertifikat Tanah,                                  Perseroan dan
      pada tanggal           BPKB, Emas                                         Outlet
      31 Januari             Batangan, Perhiasan                                Perseroan
      2020, berlaku          Emas;                                              lainnya
      sejak 1           iii. Arrum BPKB : BPKB,                                 diseluruh
      Februari 2020          Sertifikat Tanah, dan                              Indonesia dan
      sampai                 Perhiasan Emas                                     tempat lain
      dengan 31        iv. Rahn Emas :                                          yang menjadi
      Januari 2021           Perhiasan Emas                                     tanggung jawab
                         v. Amanah : BPKB                                       Perseroan
                       vi. Mulia : Emas                                         misalnya open
                             Batangan                                           table, lokasi
                      vii. Jasa Titipan Syariah                                 pameran Unit
                             Wadi’ah) : Barang                                  Pelayanan
                             Kantong dan Barang                                 Keliling dan
                             Gudang dan                                         sebagainya,
                             Dokumen penting;                                   serta PT
                      viii. Arrahmah : SK,                                      Pegadaian
                             BPKB, LM, Perhiasan                                Galeri 24 dan




                                                              115
Page 134
         Jenis
      Asuransi, No.                                 Nilai Pertanggungan                                   Premi
No.                    Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung                                   Penanggung
      dan Tanggal                                            (Rp)                                          (Rp)
         Polis
                          Emas                                               Distro
                      ix. PT Pegadaian Galeri
                          24 dan Distro Emas
                          Batangan dan
                          Perhiasan Emas
                          dan/atau yang
                          menjadi tanggung
                          jawab PT Pegadaian
                          Galeri 24 ;
                       x. Produk Tabungan
                          Emas : Emas
                          Batangan
                      xi. Produk lainnya yang
                          mensyaratkan barang
                          jaminan.


                                    Asuransi Perlindungan Penggelapan/Kecurangan Karyawan
3.    Asuransi        Perlindungan terhadap       Limit of Liability (LOL)   Kantor             Limit of Liability (LOL)   PT Asuransi
      Fidelity        penggelapan/kecurangan/     Rp12.000.000.000,00        Cab/UPC/UPK/       Rp5.574.286.602,73         Jasindo
      Guarantee       ketidakjujuran yang         anyone occurance in        Galeri 24,
      No.004/202-     dilakukan oleh karyawan     aggregate, any one on      Gudang
      736/I2020       Perseroan dimana            location sebesar Rp 1      Terpadu milik
      pada tanggal    tindakan tersebut           miliar                     maupun yang
      31 Januari      memberikan keuntungan                                  disewa
      2020, berlaku   secara finansial kepada                                Perseroan, dan
      sejak 1         karyawan sendiri atau                                  outlet
      Februari 2020   pihak lain.                                            Perseroan
      sampai                                                                 lainnya di
      dengan 31                                                              seluruh
      Januari 2021.                                                          Indonesia dan
                                                                             tempat lain
                                                                             yang menjadi
                                                                             tanggung jawab
                                                                             Perseroan
                                                                             misalnya: open
                                                                             table, lokasi
                                                                             pameran unit
                                                                             Pelayanan Unit
                                                                             Keliling dan
                                                                             sebagainya
                                                                             serta PT
                                                                             Pegadaian
                                                                             Galeri 24/Distro
                               Asuransi Property All Risk Barang Jaminan Non Emas (Konvensional)
4.    Asuransi        Barang jaminan produk       Nilai pertanggungan        Kantor             Rp186.780.209,00           PT Asuransi
      Property All    berbasis gadai, fidusia,    konvensional : sebesar     Cab/UPC/UPK                                   Jasindo
      Risk “Barang    perdagangan emas dan        OSL Barang Jaminan         dan outlet
      Jaminan Non     jasa lainnya termasuk       Non Emas dari masing-      Perseroan
      Emas            barang jatuh tempo yang     masing wilayah             lainnya di
      Konvesional”    belum diselesaikan,                                    seluruh
      No. 003/202-    barang jaminan yang                                    Indonesia,
      229/I/2020      dalam proses pemberian                                 Gudang
      pada tanggal    kredit atau pemeriksaan                                Terpadu milik
      31 Januari      sertifikasi taksiran dan                               Perseroan
      2020, berlaku   barang jaminan yang telah                              maupun yang
      sejak 1         dilunasi namun belum                                   disewa oleh
      Februari 2020   diambil oleh nasabah.                                  Perseroan, dan
      sampai                                                                 dan tempat lain
      dengan 31       Barang jaminan atas                                    yang menjadi
      Januari 2021    transaksi sbb:                                         tanggung jawab




                                                            116
Page 135
         Jenis
      Asuransi, No.                                Nilai Pertanggungan                        Premi
No.                     Obyek Pertanggungan                                Tertanggung                Penanggung
      dan Tanggal                                           (Rp)                               (Rp)
         Polis
                        i.    KCA terdiri dari                             Perseroan
                              Barang Non emas,                             misalnya: open
                              termasuk mobil dan                           table, lokasi
                              motor (KBM);                                 pameran, PT
                         ii. Kreasi/Krista :                               Pegadaian
                              BPKB, Sertipikat                             Galeri 24/Distro
                              Hak Kepemilikan                              dan sebagainya
                              Tempat Usaha
                              (SHPTU);
                        iii. Kresna : Sertifikat
                              Tanah, BPKB,
                              Emas Batangan,
                              Perhiasan Emas;
                       iv. Krasida: Barang
                              Gudang
                         v. Kagum: SK
                       vi. Jasa Titipan :
                              Barang Gudang
                              dan Dokumen
                       vii. Produk lainnya
                              yang mensyaratkan
                              barang jaminan
5.    Asuransi         Barang produk bisnis         Sebesar OSL Non Emas   Kantor                     PT Asuransi
      Property All     syariah, bisnis fidusia, dan dari masing-masing     Cab/UPS/Galer              Jasindo
      Risk “Barang     jasa keuangan lainnya        wilayah.               i 24 dan Outlet
      Jaminan Non      termasuk barang jaminan                             Perseroan
      Emas             jatuh tempo yang belum                              lainnya di
      (Syariah)” No.   diselesaikan, barang                                seluruh
      002/202-         jaminan yang dalam                                  Indonesia,
      229/I/2020       proses pemberian                                    Gudang
      pada tanggal     pinjaman atau                                       Terpadu milik
      31 Januari       pemeriksaan sertifikasi                             Perseroan
      2020, berlaku    taksiran dan barang                                 maupun yang
      sejak 1          jaminan yang telah                                  disewa oleh
      Februari 2020    dilunasi namun belum                                Perseroan dan
      sampai           diambil oleh nasabah.                               tempat lain
      dengan 31                                                            yang menjadi
      Januari 2021      Barang jaminan atas                                tanggung jawab
                        transaksi sbb:                                     Perseroan
                         i.    Rahn terdiri dari                           misalnya open
                               Barang Non                                  table, lokasi
                               Emas, termasuk                              pameran dan
                               Barang Gudang                               sebagainya,
                               dan Barang                                  serta PT
                               Kendaraan                                   Pegadaian
                               Bermotor                                    Galeri 24 dan
                        ii.    Kresna Syariah:                             Distro
                               Sertifikat Tanah,
                               BPKB;
                       iii.    Arrum BPKB :
                               BPKB, Sertifikat
                               Hak Pemakaian
                               Tempat Usaha
                               (SHPTU),
                               Sertifikat Tanah
                       iv.     Arrum Haji:
                               SABPIH (Setoran
                               Awal Biaya Pergi
                               Ibadah Haji),
                               SPPH (Surat
                               Pendaftaran Pergi
                               Haji), Buku
                               Tabungan Bank




                                                          117
Page 136
         Jenis
      Asuransi, No.                                 Nilai Pertanggungan                                Premi
No.                     Obyek Pertanggungan                                 Tertanggung                             Penanggung
      dan Tanggal                                            (Rp)                                       (Rp)
         Polis
                             Penerima Setoran
                             Ibadah Haji;
                      v.     Amanah : BPKB;
                      vi.    Jasa Titipan
                             Syariah Wadi’ah) :
                             Barang Gudang
                             dan Dokumen
                             penting;
                      vii.   Arrahman : SK,
                             BPKB;
6.    Asuransi        Seluruh                     Bangunan dan inventaris   Kantor             Rp1.245.897.624,68   PT Asuransi
      Property All    Kantor/Gedung/Bangunan      kantor sesuai dengan      Perseroan di                            Jasindo.
      Risk “Gedung    milik atau disewa oleh      harga pasar masing-       seluruh
      dan             Perseroan dan Kantor        masing Kanwil/Kantor      Indonesia,
      Inventaris”     Afiliasi yang berada di     Pusat.                    Gudang
      No.001/202-     seluruh Indonesia.                                    Terpadu milik
      229/I/2020                                                            maupun yang
      pada tanggal    Inventaris Kantor yang                                disewa oleh
      31 Januari      berada di dalam                                       Perseroan, dan
      2020, berlaku   kantor/gedung/                                        tempat lain
      sejak 1         bangunan tersebut diatas                              yang terdapat
      Februari 2020                                                         barang jaminan
      sampai                                                                menjadi
      dengan 31                                                             tanggung jawab
      Januari 2021                                                          Perseroan
                                                                            misalnya: lokasi
                                                                            open table,
                                                                            lokasi pameran
                                                                            dan sebagainya
                                                                            serta PT
                                                                            Pegadaian
                                                                            Galeri 24 dan
                                                                            Distro serta
                                                                            Gade Coffee
                                                                            dan Gold.




                                                        Asuransi Gold In Save

7.    Asuransi Gold   Seluruh persediaan        Rp1.800.000.000.000,00      Kantor             Rp120.000.000,00     PT Asuransi
      In Save No.     barang dengan dagangan                                Perseroan/PT                            Jasindo
      003/202-        emas/emas                                             Pegadaian
      702/I/2020      batangan/perhiasan emas                               Galeri 24 di
      pada tanggal    dan non-perhiasan milik                               seluruh
      31 Januari      Perseroan/PT Pegadaian                                Indonesia dan
      2020, berlaku   Galeri 24 dan/atau                                    tempat lain
      sejak 1         menjadi tanggungan                                    yang terdapat
      Februari 2020   Perseroan/PT Pegadaian                                barang
      sampai          Galeri 24 (konsinyasi,                                jaminan,
      dengan 31       titipan emas nasabah)baik                             barang titipan,
      Januari 2021    yang disimpan di                                      dan persediaan
                      Perseroan maupun di                                   menjadi
                      tempat lain.                                          tanggung jawab
                                                                            Perseroan,
                                                                            misalnya lokasi
                                                                            open table,
                                                                            lokasi pameran
                                                                            dan Unit




                                                          118
Page 137
         Jenis
      Asuransi, No.                                   Nilai Pertanggungan                                Premi
No.                      Obyek Pertanggungan                                    Tertanggung                          Penanggung
      dan Tanggal                                              (Rp)                                       (Rp)
         Polis
                                                                                Pelayanan
                                                                                Keliling dan
                                                                                sebagainya.




                                                           Asuransi Cash In Save
8.    Asuransi Cash     Seluruh uang (uang           Limit of Liability (LOL) Kantor              Rp120.000.000,00   PT Asuransi
      In Save           kertas, surat                Rp20.000.000.000,00      Perseroan di                           Jasindo
      No.001/202-       berharga/deposito/cek/gira   anyone accurance in      seluruh
      702/I/2020        l, uang koin) yang           aggregate.               Indonesia dan
      pada tanggal      disimpan di dalam lemari                              tempat lain
      31 Januari        uang (petty cash), kotak                              yang terdapat
      2020, berlaku     uang (cash box), lemari                               barang jaminan
      sejak 1           besi (strong room), laci,                             menjadi
      Februari 2020     yang terdapat di seluruh                              tanggung jawab
      sampai dengan     kantor Perseroan dan                                  Perseroan,
      31 Januari        kantor afiliasi di bawah                              misalnya lokasi
      2021              pengawasan Perseroan.                                 open table,
                                                                              lokasi pameran,
                                                                              dan Unit
                                                                              Pelayanan
                                                                              Keliling dan
                                                                              sebagainya,
                                                                              serta PT
                                                                              Pegadaian
                                                                              Galeri 24/Distro
                                                                              serta the Gade
                                                                              Coffee and
                                                                              Gold
                                                         Asuransi Gold In Transit

9.    Asuransi Gold     Pengiriman emas              Rp600.000.000.000,00       Kantor            Rp686.004.548.25   PT Asuransi
      In Transit, No.   batangan & perhiasan                                    Perseroan/PT                         Jasindo
      004/202-          emas (baik dengan jasa                                  Pegadaian
      701/I/2020        ekspedisi atau tidak:                                   Galeri 24 di
      pada tanggal        i. Dari Vendor ke Divisi                              seluruh
      31 Januari             Produk Emas/G24                                    Indonesia dan
      2020, berlaku          Pusat dan                                          tempat lain
      sejak 1                sebaliknya;                                        yang terdapat
      Februari 2020      ii. Dari Vendor ke                                     barang
      sampai dengan          Kanwil/Area/Cabang/                                jaminan,
      31 Januari             Distro G24 yang                                    barang titipan,
      2021                   ditunjuk untuk                                     dan persediaan
                             penyerahan emas                                    menjadi
                             dari Vendor dan                                    tanggung jawab
                             sebaliknya;                                        Perseroan,
                        iii. Dari Divisi Produk                                 misalnya lokasi
                             Emas Pusat/G24                                     open table,
                             Pusat ke                                           lokasi pameran
                             Kanwil/Kantor                                      dan Unit




                                                              119
Page 138
         Jenis
      Asuransi, No.                                    Nilai Pertanggungan                               Premi
No.                      Obyek Pertanggungan                                    Tertanggung                          Penanggung
      dan Tanggal                                               (Rp)                                      (Rp)
         Polis
                               Area/Cabang/Distro                               Pelayanan
                               G24/UPC/UPS dan                                  Keliling dan
                               sebaliknya;                                      sebagainya
                        iv.    Dari Kantor Cabang
                               ke Kantor
                               Cabang/Area/Distro/
                               G24/UPC/UPS dan
                               sebaliknya;
                         v.    Dari Kantor
                               Pusat/G24
                               Pusat/Kanwil/Kantor
                               Area/Distro G24
                               Cabang/UPC/UPS/O
                               utlet Pegadaian ke
                               tempat pameran dan
                               sebaliknya.
                        vi.    Dari Kantor Area ke
                               Kantor
                               Ccabang/G24/UPC/U
                               PS dan sebaliknya;
                       vii.    Dari Outlet
                               Pegadaian ke Outlet
                               Perseroan lainnya
                       viii.   Dari Nasabah ke
                               Kantor Cabang/Unit
                               dan sebaliknya


                                                          Asuransi Cash In Transit

10.   Asuransi Cash    Pertanggungan atas uang       Limit of Liability (LOL)   Kantor            Rp180.000.000,00   PT Asuransi
      In Transit No.   (uang kertas, surat           Rp20.000.000.000,00        Perseroan di                         Jasindo
      002/202-         berharga/deposito,            anyone accurance in        seluruh
      701/I/2020       cek/giral, postal orders,     aggregate                  Indonesia dan
      pada tanggal     money orders, uang koin)                                 tempat lain
      31 Januari       dalam tugas pribadi                                      yang terdapat
      2020, berlaku    karyawan yang diberi                                     barang jaminan
      sejak 1          kewenangan oleh                                          menjadi
      Februari 2020    Tertanggung dalam                                        tanggung jawab
      sampai           pengambilan/                                             Perseroan,
      dengan 31        pengiriman uang tersebut:                                misalnya lokasi
      Januari 2021       i. Dari Bank ke tempat                                 open table,
                             tertanggung (Kantor                                lokasi pameran,
                             Pusat, Kanwil,                                     dan Unit
                             Kantor Cabang,                                     Pelayanan
                             Galeri 24 Cabang,                                  Keliling dan
                             UPC/UPS, tempat                                    sebagainya
                             pameran) dan/atau
                             PT Pegadaian
                             Galeri 24/Distro
                             sebagai tujuan akhir
                             atau sebaliknya;
                        ii. Dari Kantor Cabang
                             Tertanggung
                             dan/atau PT
                             Pegadaian Galeri
                             24/Distro ke Kantor
                             Unit
                             Pelayanan/Galeri 24
                             Cabang sebagai
                             tujuan akhir atau
                             sebaliknya;
                       iii. Dari tempat




                                                              120
Page 139
         Jenis
      Asuransi, No.                                    Nilai Pertanggungan                             Premi
No.                    Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung                               Penanggung
      dan Tanggal                                               (Rp)                                    (Rp)
         Polis
                            tertanggung
                            dan/atau PT
                            Pegadaian Galeri
                            24/Distro yang
                            dimaksud (Kantor
                            Pusat, Kanwil dan
                            Kantor
                            Cabang/UPC/
                            UPS) dan/atau PT
                            Pegadaian Galeri
                            24/Distro hingga
                            sampai kepada klien
                            sebagai tujuan atau
                            sebaliknya;
                      iv.   Dari Kantor Cabang
                            Tertanggung
                            dan/atau PT
                            Pegadaian Galeri
                            24/Distro ke tempat
                            lain sebagai tujuan
                            akhir atau
                            sebaliknya.


                                                    Asuransi Pemindahan Barang Jaminan
11.   Asuransi        Pengiriman Barang              Rp125.000.000.000,00    Kantor            Rp2.426.764.076,29      PT Asuransi
      Pemindahan      Jaminan:                                               Perseroan di                              Jasindo
      Barang          i. Dari kantor cabang ke                               seluruh
      Jaminan               kantor                                           Indonesia dan
      Perseroan No.         cabang/UPC/UPK/UP                                tempat lain
      005/202-              S atau sebaliknya;                               yang terdapat
      105/I/2020      ii. Dari kantor Perseroan                              barang jaminan
      pada tanggal          ke lokasi open table,                            menjadi
      31 Januari            lokasi pameran atau                              tanggung jawab
      2020, berlaku         sebaliknya;                                      Perseroan,
      sejak 1         iii. Dari kantor cabang ke                             misalnya lokasi
      Februari 2020         kantor area atau                                 open table,
      sampai                sebaliknya;                                      lokasi pameran
      dengan 31       iv. Dari kantor area ke                                dan Unit
      Januari 2021          kantor pusat atau                                Pelayanan
                            sebaliknya;                                      Keliling dan
                      v. Dari tempat nasabah                                 sebagainya
                            atau lokasi lain ke
                            kantor Perseroan
12.   Asuransi        Pengiriman Barang              Sesuai HPS barang       Kantor            0.5% x rate OJK batas   PT Asuransi
      Pemindahan      Jaminan :                      jaminan                 Perseroan di      bawah x harga pasar x   Jasindo
      Barang             i.     Dari kantor                                  seluruh           50%
      Jaminan                   Cabang/Unit ke                               Indonesia dan
      Kendaraan                 Gudang Terpadu                               tempat lain
      Bermotor dari             dan sebaliknya                               yang terdapat
      Unit Kerja ke     ii.     Dari Lokasi                                  barang jaminan
      Gudang                    penarikan Barang                             menjadi
      Terpadu No.               Jaminan Mobil ke                             tanggung jawab
      007/202-                  Kantor Pegadaian                             Perseroan,
      601/I/2020                terdekat.                                    misalnya lokasi
      pada tanggal                                                           open table,
      31 Januari                                                             lokasi pameran
      2020, berlaku                                                          dan Unit
      sejak 1                                                                Pelayanan
      Februari 2020                                                          Keliling dan
      sampai                                                                 sebagainya
      dengan 31
      Januari 2021




                                                             121
Page 140
           Jenis
        Asuransi, No.                                   Nilai Pertanggungan                                Premi
 No.                     Obyek Pertanggungan                                     Tertanggung                                Penanggung
        dan Tanggal                                              (Rp)                                       (Rp)
           Polis
                                                            Asuransi Gempa Bumi
 13.   Asuransi           i. Seluruh                    Bangunan dan            Kantor             Rp2.426.764.076,29       PT Asuransi
       Gempa Bumi                Kantor/Gedung/Ban      inventaris kantor       Perseroan di                                Jasindo
       pada tanggal              gunan milik atau       sesuai dengan harga     seluruh
       31 Januari                disewa oleh            pasar masing-masing     Indonesia,
       2020, berlaku             Perseroan dan          kanwil/kantor Pusat     Gudang
       sejak 1                   Kantor Afiliasi yang   LOL Rp917.26 miliar     Terpadu milik
       Februari 2020             berada di seluruh      (in aggregate)          maupun yang
       sampai                    Indonesia.                                     disewa oleh
       dengan 31         ii. Atas inventaris                                    Perseroan, dan
       Januari 2021              kantor yang berada                             tempat lain
                                 di dalam                                       yang terdapat
                                 kantor/gedung/ban                              barang jaminan
                                 gunan tersebut                                 menjadi
                                 diatas.                                        tanggung jawab
                        iii. Seluruh barang                                     Perseroan
                                 milik nasabah yang                             misalnya: lokasi
                                 dijadikan sebagai                              open table,
                                 jaminan kredit                                 lokasi pameran
                                 termasuk barang                                dan sebagainya
                                 jaminan jatuh                                  serta PT
                                 tempo yang belum                               Pegadaian
                                 laku dilelang dan                              Galeri 24 dan
                                 yang dalam proses                              Distro serta
                                 pemberian kredit                               Gade Coffee
                                 dan yang belum                                 dan Gold
                                 diambil oleh
                                 nasabah di
                                 Perseroan melalui
                                 Produk Bisnis
                                 Gadai, Bisnis
                                 Fidusia dan Jasa
                                 Lain, Bisnis Emas
                                 dan Bisnis Syariah
                                                   Asuransi Electronic Equipment Insurance
 14.   Asuransi         Data Center Tertanggung         Semua kejadian yang     Kantor             Rp160.093.041,29         PT Asuransi
       Electronic                                       timbul yang             Perseroan                                   Jasindo
       Equipment No.                                    mengakibatkan
       002/202-                                         kerugian pada
       406/I/2020                                       tertanggung kecuali
       pada tanggal                                     yang dikecualikan
       31 Januari                                       dalam polis (maksimal
       2020, berlaku                                    sebesar harga
       sejak 1                                          perolehan barang)
       Februari 2020
       sampai
       dengan 31
       Januari 2021


15. KENDARAAN BERMOTOR

Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat dengan rincian sebagai berikut:

           Merk/ Tipe Tahun
  No                                     No. Polisi          No. Mesin              No. Rangka             Terdaftar Atas Nama
             Pembuatan
 1.         Toyota Sedan               B 1620 PEO           1NZX167611           MR053H44249016                 Perseroan
 2.         Toyota Sedan                B 8835 XT           1NZX088312          MROS34Y4239006937               Perseroan
 3.         Toyota Sedan               B 1025 RQ             SA.J25461          MHF53AN5027042966               Perseroan
 4.         Toyota Sedan                B 8832 XT           MZ X090543          MR053HYC23900793                Perseroan




                                                               122
Page 141
            Merk/ Tipe Tahun
  No                                       No. Polisi               No. Mesin                 No. Rangka           Terdaftar Atas Nama
               Pembuatan
  5.         Toyota Mini Bus               B 8847 MW             TR6144615             MHFX0426552045241                Perseroan
  6.          Toyota Sedan                 B 9937 XT            INZ-X088717            MROS3HY423900698                 Perseroan

16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 15 (lima belas) sertifikat merek, 3 (tiga) surat permohonan
paten, 2 (dua) surat permohonan pendaftaran merek, 1 (satu) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Seluruh HAKI
tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Merek

                                                                                                                           Nomor
                                                                                Tanggal             Jangka Waktu
  No.                 Nama Merek                            Kelas                                                         Registrasi
                                                                              Pendaftaran        Perlindungan Merek
                                                                                                                           Merek
   1.    Logo Perseroan dalam bentuk timbangan                36            29 Januari 2019       10 (sepuluh)Tahun     IDM000282911
   2.          PT PEGADAIAN (Persero)                         36            11 Januari 2013       10 (sepuluh) Tahun    IDM000447591
   3.        Logo Pegadaian 3 (tiga) bulatan              39, 41, 42         28 April 2017        10 (sepuluh) Tahun    IDM000649400
   4.      Mengatasi Masalah Tanpa Masalah                    36            29 Januari 2019       10 (sepuluh) Tahun    IDM000282912
   5.      Mengatasi Masalah Tanpa Masalah                39, 41, 42         28 April 2017        10 (sepuluh) Tahun    IDM000649398
   6.              Pegadaian Digital                        36,41            17 April 2018        10 (sepuluh) Tahun    IDM000649395
   7.              Pegadaian Digital                          42              5 April 2018        10 (sepuluh) Tahun    IDM000649397
   8.               Kata Pegadaian                        39, 41, 42         28 April 2017        10 (sepuluh) Tahun    IDM000649399
   9.              Pegadaian Syariah                          36            29 Januari 2019       10 (sepuluh) Tahun    IDM000282913
  10.               Kata Pegadaian                            36            29 Januari 2019       10 (sepuluh) Tahun    IDM000282914
  11.             Sahabat Pegadaian                        36, 42            17 April 2018        10 (sepuluh) Tahun    IDM000649396
  12.              Pegadaian Syariah                      39, 41, 42         28 April 2017        10 (sepuluh) Tahun    IDM000649401
  13.                  The Gade                            39, 41            17 April 2018        10 (sepuluh) Tahun    IDM000656271
  14.                   G-5TAR                             38, 42            17 April 2018        10 (sepuluh) Tahun    IDM000656272
  15.                  The Gade                               43              5 April 2018        10 (sepuluh) Tahun    IDM000656273

Perseroan sedang dalam proses pendaftaran atas merek sebagai berikut:

                                                                                                    Tanggal              Status
  No.                Nama Merek                         Kelas              Nomor Aplikasi
                                                                                                  Pendaftaran
                                                                                                                  Sedang dalam proses
         Merek tiga dimensi “Surat Bukti                                                                          pemenuhan
   1.                                                     36               J002017019135          28 April 2017
         Kredit “                                                                                                 kelengkapan dokumen
                                                                                                                  administrasi
                                                                                                                  Sedang dalam proses
         Label tiga dimensi dan Hologram                                                                          pemenuhan
   2.                                                     36               J002017019136          28 April 2017
         “Surat Bukti Kredit”                                                                                     kelengkapan dokumen
                                                                                                                  administrasi

Desain Industri:

                                                                                    Jangka Waktu              Nomor Registrasi Desain
  No.         Nama Desain Industri             Tanggal Pendaftaran               Perlindungan Desain                 Industri
                                                                                        Industri
         Brankas Penyimpanan Barang                     8 Mei 2017                10 (sepuluh) tahun               IDD000050147
   1.
         Jaminan
   2.    Jepitan Kantong Barang Jaminan                 8 Mei 2017                10 (sepuluh) tahun               IDD000050146


Hak Cipta

                   Judul Ciptaan                                                     Jangka Waktu           Nomor Registrasi Hak Cipta
  No.                                          Tanggal Pendaftaran
                                                                                Perlindungan Hak Cipta
   1.    Jingle Transformasi                     12 Desember 2018                50 (lima puluh) tahun            BC00201931511

Perseroan sedang dalam proses pendaftaran paten sebagai berikut:




                                                                     123
Page 142
                                                                                                             Jangka Waktu Perlindungan
  No.              Nama Desain Industri                   Nomor Aplikasi          Tanggal Pendaftaran
                                                                                                                        Paten
   1.        Proses Lelang Pegadaian                      P00201608557             11 November 2016              20 (dua puluh) tahun
             Sistem Transaksi dan Pelaporan               P00201607684             13 Desember 2016              20 (dua puluh) tahun
   2.
             Integrasi
   3.        Proses Barang Taksiran                        P0020169005             27 Desember 2016              20 (dua puluh) tahun

17. PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian (Persero) berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha
Pegadaian yang diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan
benda bergerak terutama emas dan perhiasan.

Bisnis ini dijalankan secara konvensional (bukan syariah). Segmen bisnis gadai memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu
Pegadaian KCA, Pegadaian Krasida, dan Gadai Efek. Gadai Efek merupakan produk baru yang diluncurkan di tahun 2019.
Sedangkan untuk bisnis gadai syariah, Perseroan memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan
jaminan berupa barang bergerak untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu atau diperpanjang
saat jatuh tempo. Nasabah dikenakan ujroh yang dihitung dari nilai taksiran rekening yang disimpan di Perusahaan sebagai
rekening. Produk Bisnis Gadai Syariah memiliki 1 (satu) produk utama, yaitu Pegadaian Rahn.

Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun
syariah:

                                                           Konvensional                                         Syariah
                 Uraian
                                                 Produk            30 Juni 2020   30 Juni 2019      Produk       30 Juni 2020   30 Juni 2019
                                    KCA                             9.866.357      9.476.285 Rahn                 1.402.666         1.332.916
                                    Krasida                            122.552        116.447 Arrum Emas              23.539           20.081
           Jumalah Rekening         Gadai Efek                              58              7 Arrum Haji              51.121           23.437
                                                                                               Arrum Safar                36
                               Total                                 9.988.967     9.592.739 Total                1.477.362        1.376.434
                               KCA                                  61.924.343    51.870.215 Rahn                10.855.528        8.803.939
                               Krasida                               1.550.341     1.192.031 Arrum Emas              339.562         244.106
    Pinjaman yang disalurkan /
                               Gadai Efek                              219.674            970 Arrum Haji             166.000         223.675
         Omset (Rp. Juta)
                                                                                               Arrum Safar               753             -
                            Total                                   63.694.358    53.063.216 Total               11.361.843        9.271.720
                            KCA                                      4.606.299     4.061.711 Rahn                    786.347         726.971
    Pendapatan Sewa Modal -
                            Krasida                                    144.057        126.483 Arrum Emas              34.623          26.309
         Konvensional
                            Gadai Efek                                   6.072              9 Arrum Haji              65.109          32.794
      Pendapatan Mu'nah -
                                                                                               Arrum Safar                62
            Syariah
                                                                     4.756.428     4.188.204 Total                   886.141         786.074
                                    KCA                             34.673.356    28.681.060 Rahn                 5.674.811        4.562.958
                                    Krasida                          1.340.989     1.100.089 Arrum Emas              331.243         247.844
         Outstanding Pinjaman
                                    Gadai Efek                         107.897            970 Arrum Haji             841.208         466.315
        yang Diberikan (Rp. Juta)
                                                                                               Arrum Safar             1.219             -
                                    Total                           36.122.243    29.782.119 Total                6.848.481        5.277.116
Catatan : 1) Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
          2) Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil
dalam rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia.
Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 48 bulan yang
dapat dilunasi sewaktu-waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal
karyawan perseroan dengan system pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia
konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.

Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari
pembiayaan kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan untuk
mendapatkan porsi haji melalui kerjasama dengan perbankan syariah dan Kemenag (Arrum Haji), pembiayaan kepemilikan
kendaraan bermotor bagi karyawan maupun pengusaha, serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah. Di
segmen bisnis kredit mikro fidusia syariah, Pegadaian memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu Pegadaian Arrum, Pegadaian
Amanah, dan Pegadaian Rahn Tasjily Tanah.

Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun
syariah:




                                                                        124
Page 143
                                                        Konvensional                                                Syariah
               Uraian
                                           Produk               30 Juni 2020       30 Juni 2019      Produk          30 Juni 2020   30 Juni 2019
                                Kreasi                              264.852            220.186 Arrum Mikro                30.595           25.755
                                Kresna                                8.701              8.620 Rahn Tasjily Tanah         16.258            2.970
          Jumalah Rekening
                                Digital Lending                          21                     Amanah                   113.750           92.009
                                Total                               273.574            228.806 Total                     160.603          120.734
                                Kreasi                           3.204.028          3.317.220 Arrum Mikro                390.769          383.357
     Pinjaman yang disalurkan / Kresna                              191.038             84.222 Rahn Tasjily Tanah        460.766          205.436
           Omset (Rp. Juta)     Digital Lending                      24.782                     Amanah                   580.112        1.042.948
                                Total                            3.419.847          3.401.443 Total                   1.431.647         1.631.740
     Pendapatan Sewa Modal - Kreasi                                 547.587            426.909 Arrum Mikro                60.751           46.851
            Konvensional        Kresna                               55.673             53.080 Rahn Tasjily Tanah         61.658            6.066
        Pendapatan Mu'nah - Digital Lending                             664                     Amanah                   237.758          140.345
               Syariah          Total                               603.925            479.989 Total                     360.167          193.262
                                Kreasi                           5.183.646          4.732.906 Arrum Mikro                607.193          543.698
        Outstanding Pinjaman Kresna                                 848.551            745.075 Rahn Tasjily Tanah        886.535          210.992
      yang Diberikan (Rp. Juta) Digital Lending                      14.747                     Amanah                2.002.513         2.025.436
                                Total                            6.046.944          5.477.981 Total                   3.496.240         2.780.126


Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan
beragam pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan
alternatif investasi retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga
menyediakan layanan sertifikasi batu mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.

Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun
syariah:

                                                                         Konvensional
                         Uraian
                                                         Produk                      30 Juni 2020        30 Juni 2019
                                          Pegadaian Mulia & Emasku                         83.637              69.540
              Jumalah Rekening            Pegadaian Tabungan Emas                      5.945.584           2.635.232
                                          Total                                        6.029.221           2.704.772
                                          Pegadaian Mulia & Emasku                        519.295             356.418
         Pinjaman yang disalurkan /
                                          Pegadaian Tabungan Emas                      6.743.543           3.368.422
               Omset (Rp. Juta)
                                          Total                                        7.262.838           3.724.840
           Pendapatan Sewa Modal - Pegadaian Mulia & Emasku                                56.913              45.922
                 Konvensional             Pegadaian Tabungan Emas
         Pendapatan Mu'nah - Syariah Total                                                 56.913              45.922
                                          Pegadaian Mulia & Emasku                        444.526             331.018
            Outstanding Pinjaman
                                          Pegadaian Tabungan Emas
          yang Diberikan (Rp. Juta)
                                          Total                                           444.526             331.018
             Catatan : 1) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet
                       penjualan Tabungan Emas.
                       2) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk
                       pembiayaan.

Nasabah

Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                                                                                     Nasabah
                                                  Uraian
                                                                       Juni 2020               Juni 2019
                                                    1                          2                      3
                                         Jumlah Nasabah                 15.037.888              11.877.000




                                                                       125
Page 144
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua puluh
miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu
tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                Penjaminan (dalam Rupiah)                 Jumlah
                  Nama                                                                  Penjaminan        Persentase (%)
                                                Seri A               Seri B           (dalam Rupiah)
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)         225.000.000.000        115.000.000.000      340.000.000.000            14,05
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)            340.000.000.000        380.000.000.000      720.000.000.000            29,75
 PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)      215.000.000.000        235.000.000.000      450.000.000.000            18,60
 PT Indo Premier Sekuritas                 215.000.000.000        180.000.000.000      395.000.000.000            16,32
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)        300.000.000.000        215.000.000.000      515.000.000.000            21,28
 Jumlah                                  1.295.000.000.000      1.125.000.000.000    2.420.000.000.000            100,00

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp835.000.000.000 (delapan ratus tiga
puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                    Penjaminan (dalam Rupiah)               Jumlah
                                                                                          Penjaminan      Persentase (%)
                     Nama                                                               (dalam Rupiah)
                                                     Seri A             Seri B
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)             114.000.000.000                   -     114.000.000.000             13,65
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                 80.000.000.000      83.000.000.000     163.000.000.000             19,52
 PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)          255.000.000.000      15.000.000.000     270.000.000.000             32,34
 PT Indo Premier Sekuritas                     157.000.000.000      33.000.000.000     190.000.000.000             22,75
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)             98.000.000.000                   -      98.000.000.000             11,74
 Jumlah                                        704.000.000.000     131.000.000.000     835.000.000.000            100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Danareksa Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:

1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;




                                                          126
Page 145
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau
   di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                        127
Page 146
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat         :   PT Bank Mega Tbk
                         Menara Bank Mega Lantai 16;
                         Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14A
                         Jakarta 12790
                         Telepon: (021) 7917 5000
                         Faksimili: (021) 7990 720

                          No. STTD                 :    20/STTD-WA/PM/2000

                          Keanggotaan              :    Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                          Asosiasi                      Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember
                                                        2008
                          Pedoman Kerja            :    Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega
                                                        Tbk, ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                        Obligasi dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang
                                                        berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                          Surat Penunjukan         :    Surat PT Pegadaian No. 2668 dan 2669/00023.02/2020 masing-
                                                        masing tertanggal 11 Agustus 2020
                          Tugas Pokok              :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
                                                        Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
                                                        melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                                                        kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
                                                        dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan
                                                        memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                        Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                                        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                                        Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
                                                        Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
                                                        19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
                                                        (i)    Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
                                                               jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
                                                               Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                                        (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                              dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                              Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek
                                                              yang diterbitkan oleh Perseroan.


 Konsultan Hukum     :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office

                         Office 8, Lantai 15, Suite H
                         SCBD Lot 28
                         Jl. Senopati Raya No. 8B
                         Jakarta 12190, Indonesia
                         Telp: (021) 2933 2858
                         Faks: (021) 2933 2857

                          No. STTD                 :    No. STTD.KH-14/PM.22/2018 atas nama Helen Joni Marsinih
                          Keanggotaan
                                                   :    Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                          Asosiasi
                                                        Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427




                                                              128
Page 147
                        Surat Penunjukan        :   No.2670/00023.02/2020 Tanggal 11 Agustus 2020



                        Pedoman Kerja           :   Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum
                                                    yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
                                                    No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                    diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
                                                    tanggal 6 Desember 2012
                        Tugas Pokok             :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
                                                    rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                                                    tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan
                                                    keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                    disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum
                                                    telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang
                                                    menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                                                    Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                    lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                                    Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris            :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.

                       Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                       Jakarta Selatan 12160
                       Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                       Faksimili : (021) 726 5090

                        No. STTD                :   No. 450/BL/STTD-N/2011 tanggal 23 Maret 2011
                        Keanggotaan
                                                :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                        Asosiasi
                        Surat Penunjukan        :   No. 2673/00023.02/2020 tgl 12 Agustus 2020
                        Pedoman Kerja           :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                    Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                        Tugas Pokok             :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
                                                    rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta
                                                    otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara
                                                    Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Utang dan
                                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain
                                                    sehubungan dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-
                                                    perubahannya.
Tim Ahli Syariah   :   Kanny Hidaya Y., SE, MA
                       No. izin : KEP-17/2016
                       Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 2684/00023.02/2020 tanggal 13 Agustus
                                          2020
                       Pedoman Kerja       : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
                                           Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                           Syariah.
                       Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah
                       melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad
                       serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
                       sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015




                                                      129
Page 148
 Perusahaan            :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat               Panin Tower Senayan City, lantai 17
                           Jalan Asia Afrika Lot. 19
                           Jakarta, 10270
                           Pedoman Kerja       : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for
                           Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of
                           Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih
                           dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                           Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19 /POJK.04/2020, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:

1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai
     jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     19/POJK.04/2020
2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020.
3.   Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak
     mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan
     dan perundang-undangan yang berlaku

PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati.




                                                          130
Page 149
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan telah
menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 2385/CAMS-
WA/2020 tanggal 4 September 2020, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 2351/CAMS-WA/2020 tanggal 2 September 2020, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, selain itu Wali Amanat juga
tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat
pernyataan Wali Amanat No. 2350/CAMS-WA/2020 tanggal 2 September 2020.

A. Riwayat Singkat

   PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
   No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969,
   dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh
   Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di
   Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman
   kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

   PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   Republik Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya,
   nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah
   memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345
   HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
   di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
   tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
   Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

   Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan Akta
   Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta,
   akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan
   surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
   di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
   077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
   tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank
   sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti
   menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan
   Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

   Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
   Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki,
   SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun
   2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009,
   Tambahan No. 16490.




                                                         131
Page 150
    Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar
    PT Bank Mega Tbk tertanggal 01 April 2020 No. 01, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta yang
    telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0027549.AH.01.02.Tahun 2020
    tanggal 3 April 2020. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
    tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
    penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
    Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049
    tertanggal 1 Maret 2019.

B. Permodalan

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 31 Desember 2019 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal
                                                                                          Jumlah Nilai
                                                                         Per Saham
             Pemegang Saham                     Jumlah Saham                                Saham              (%)
                                                                           (Jumlah
                                                                                        (jutaan rupiah)
                                                                            Penuh)
Modal Dasar                                            27.000.000.000             500             13.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Mega Corpora                                        4.040.095.822             500              2.020.048         58,02
Publik (masing masing di bawah 5%)                      2.923.679.384             500              1.461.840         41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                        6.963.775.206             500              3.481.888      100,00
Disetor Penuh

C. Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Maret 2019, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama        : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen)       : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen)       : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen)       : Dr. Aviliani MSi

Direksi
Direktur Utama               : Kostaman Thayib
Direktur                     : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                     : Martin Mulwanto
Direktur                     : Indivara Erni
Direktur                     : Lay Diza Larentie
Direktur                     : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen          : Yuni Lastianto

D. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui
pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Bank
Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan STTD No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen
Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi,
International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega
Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.




                                                             132
Page 151
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan
terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada
per 31 Desember 2019 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas
sebanyak 377 Cabang.

E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal

     Wali Amanat (Trustee):

 •     Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
 •     Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
 •     Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
 •     Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
 •     Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
 •     Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
 •     Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
 •     Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
 •     Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
 •     Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
 •     Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
 •     Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
 •     Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
 •     Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 •     Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
 •     Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
 •     Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
 •     Obligasi Great River International I Tahun 2003
 •     Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
 •     Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
 •     Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 •     Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 •     Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 •     Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
 •     Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
 •     Obligasi PLN VIII Tahun 2006
 •     Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
 •     Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
 •     Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
 •     Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 •     Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 •     Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
 •     Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
 •     Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
 •     Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
 •     Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
 •     Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 •     Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 •     Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
 •     Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
 •     Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
 •     Obligasi IV Adhi Tahun 2007
 •     Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
 •     Obligasi Japfa I Tahun 2007
 •     Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
 •     Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002




                                                         133
Page 152
•   Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
•   Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
•   Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
•   Obligasi II Danareksa Tahun 2007
•   Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
•   Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
•   Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
•   Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
•   Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
•   Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
•   Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
•   Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
•   Obligasi III Danareksa Tahun 2008
•   Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
•   Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
•   Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
•   Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
•   Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
•   Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
•   Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
•   Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
•   Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
•   Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
•   Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
•   Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
•   Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
•   Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
•   Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
•   Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
•   Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
•   Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
•   Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
•   Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
•   Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
•   Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
•   Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
•   Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
•   Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
•   Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
•   Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
•   Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
•   Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
•   Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
•   Obligasi V Danareksa Tahun 2010
•   Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
•   Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
•   Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
•   Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
•   Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
•   Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
•   Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
•   Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
•   Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
•   Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
•   Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012




                                                     134
Page 153
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
•   Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
•   Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
•   Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
•   Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
•   Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
•   Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
•   Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
•   Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
•   Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi TPS Food I Tahun 2013
•   Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
•   Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
•   Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi II PNM Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
•   Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
•   Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
•   Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
•   Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
•   Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
•   Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
•   Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015




                                                     135
Page 154
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
•   Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
•   Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
•   Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
•   Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
•   Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
•   Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
•   Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
•   Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017




                                                      136
Page 155
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
•   Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
•   Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
•   Obligasi I Moratelindo Th. 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
•   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
•   Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
•   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I tahun 2020




                                                      137
Page 156
 •     Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
 •     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020
 •     Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 •     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 •     Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
 •     Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
 •     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.

     Agen Jaminan (Security Agent):

 •     Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
 •     Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 •     Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 •     Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 •     Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 •     Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 •     Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
 •     Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
 •     Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
 •     Obligasi TPS Food I Tahun 2013
 •     Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
 •     Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
 •     Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
 •     Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
 •     Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
 •     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
 •     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 •     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
 •     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
 •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.

F. Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
     a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
         menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
         saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
     d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
         kepada OJK.

     Sedangkan tugas pokok Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat antara lain adalah:
     a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
          menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sampai dengan terpenuhinya
          penyelesaian seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk penyelesaian dalam
          hal Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
          Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah;




                                                           138
Page 157
    c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
    d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
         kepada OJK.

G. Pengganti Wali Amanat

    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
    penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
    a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang- undangan
    b. izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
        berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
        berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
    f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
        RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
    g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
        Pasar Modal;
    h. atas permintaan para Pemegang Obligasi.
    i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
    j. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
        Amanat; atau
    k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
        jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
        permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat
        mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi
keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Mega Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung
jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tanggal 28 Januari 2020.

                                                         PT BANK MEGA Tbk
                                                               NERACA
                                                    Per 31 Desember 2019 dan 2018
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Desember
POS – POS
                                                                                       2019                  2018
ASET
Kas                                                                                       1.123.163                 998.453
Giro pada Bank Indonesia                                                                  4.258.626               3.857.831
Grio pada bank lain
  Pihak berelasi                                                                                  106                  105
  Pihak ketiga                                                                                299.518              285.032
Penempatan pada
  Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak berelasi                                                                            300.000                 200.000
  Pihak ketiga                                                                            7.736.685               2.689.675
Efek-efek
  Pihak berelasi                                                                                  -                      -
  Pihak ketiga                                                                           21.131.802             22.805.995
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali




                                                                139
Page 158
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
POS – POS
                                                                    2019                2018
 Pihak berelasi                                                                -                     -
 Pihak ketiga                                                          3.961.541             2.002.987
Tagihan derivative                                                        74.969               106.182
Kredit yang diberikan
 Pihak berelasi                                                          273.960                320.897
 Pihak ketiga                                                         52.748.835             41.942.807
 Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                       (7.492)               (11.002)
 Total                                                                53.015.303             42.252.702
 Dikurangi:
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (280.475)              (347.043)
Kredit yang diberikan – neto                                          52.734.828             41.905.659
Tagihan akseptasi
 Pihak berelasi                                                                -                    720
 Pihak ketiga                                                            687.759                701.698
Aset pajak tangguhan                                                           -                111.284
Aset tetap                                                             7.322.710              7.276.432
 Dikurangi:
 Akumulasi penyusutan                                                 (1.416.187)            (1.231.909)
Aset tetap – neto                                                       5.906.523              6.045.523
Aset lain-lain – neto
 Pihak berelasi                                                            6.690                  7.968
 Pihak ketiga                                                          2.581.621              2.042.834
TOTAL ASET                                                           100.803.831             83.761.946

 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                      282.613               458.216
 Simpanan dari nasabah
 Aset pajak tangguhan                                                         -                111.284
 Aset tetap                                                           7.322.710              7.276.432
   Dikurangi:
   Akumulasi penyusutan                                              (1.416.187)           (1.231.909)
 Aset tetap – neto                                                     5.906.523             6.045.523
 Aset lain-lain – neto
   Pihak berelasi                                                         6.690                  7.968
 Pihak ketiga                                                          2.581.621              2.042.834
TOTAL ASET                                                           100.803.831             83.761.946

 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                               282.613             458.216
                                                                        282.613           458.216
 Simpanan dari nasabah
 Giro
   Pihak berelasi                                                1.292.243           2.258.451
                                                                       1.292.243        2.258.451
   Pihak ketiga                                                  4.216.166           4.459.753
                                                                       4.216.166        4.459.753
 Tabungan
   Pihak berelasi                                                101.619             111.576
                                                                        101.619           111.576
   Pihak ketiga                                                  12.402.693          11.687.504
                                                                     12.402.693        11.687.504
 Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                960.495             860.213
                                                                          960.495           860.213
  Pihak ketiga                                                  53.816.958          41.357.301
                                                                       53.816.958       41.357.301
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                36.655              1.781
                                                                           36.655             1.781
  Pihak ketiga                                                  6.124.443           2.799.996
                                                                        6.124.443         2.799.996
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali               3.934.495           4.589.369
                                                                        3.934.495         4.589.369
Liabilitas derivative                                           37.469              85.530
                                                                           37.469            85.530
Utang pajak penghasilan                                         71.439              29.736
                                                                           71.439            29.736
Utang akseptasi                                                 687.759             702.418
                                                                          687.759           702.418
Pinjaman yang diterima                                          57.988              -
                                                                           57.988                 -
Liabilitas imbalan pasca kerja                                  282.558             274.102
                                                                          282.558           274.102
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                4.009               3.043
                                                                            4.009             3.043
  Pihak ketiga                                                  952.791             300.284
                                                                          952.791           300.284
TOTAL LIABILITAS                                                85.262.393          69.979.273
                                                                       85.262.393       69.979.273




                                                          140
Page 159
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
POS – POS
                                                                                    2019                  2018
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
 Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
 31 Desember 2015 dan 2014
 Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
 pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014                                               3.481.888               3.481.888
Tambahan modal disetor                                                                2.048.761               2.048.761
Cadangan umum                                                                             1.543                   1.497
Saldo laba                                                                            6.344.571               4.907.921
Penghasilan komprehensif lain                                                         3.664.675               3.342.606
TOTAL EKUITAS                                                                        15.541.438              13.782.673
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        100.803.831              83.761.946

                                                    PT BANK MEGA Tbk
                                                   LAPORAN LABA RUGI
                                              Per 31 Desember 2019 dan 2018
                                                                                                  (dalam juta Rupiah)
                                                                                          31 Desember
POS – POS
                                                                                     2019              2018
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                                        7.454.236               6.772.448
Beban bunga                                                                           (3.870.709)             (3.258.611)
PENDAPATAN BUNGA – NETO                                                                 3.583.527               3.513.837
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                     1.922.179               1.917.372
Keuntungan penjualan efek-efek – neto                                                    268.381                  40.898
Keuntungan transaksi mata uang asing – neto                                              177.735                  48.415
Keuntungan (Kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan – neto                     13.705                   (998)
Lain-lain                                                                                  7.618                  11.216
Total pendapatan operasional lainnya                                                   2.398.618               2.016.903
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek – neto                                                               -                     -
Provisi dan komisi                                                                          (9.386)               (9.890)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
  aset non keuangan – neto                                                              (176.933)               (370.289)
Beban umum dan administrasi                                                           (1.974.732)             (1.942.515)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                                      (1.262.982)             (1.255.113)
PENDAPATAN OPERASIONAL – NETO                                                           2.549.112               1.952.933
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                         (40.701)                 49.088
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                                2.508.411               2.002.021
BEBAN PAJAK – NETO                                                                      (505.678)               (402.674)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                     2.002.733               1.599.347
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja – neto                              (42.199)              (32.705)
Surplus revaluasi aset tetap – neto                                                             000              595.338
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
  perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual – neto                      597.881               (793.923)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                          2.558.415               1.368.057
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                           288                     230

                                       Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                                   PT Bank Mega Tbk.
                                               Menara Bank Mega, Lantai 16
                                            Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                       Jakarta 12790
                                                 Telepon: (021) 7917 5000
                                                 Faksimili: (021) 7990 720
                                           E-mail: waliamanat@bankmega.com




                                                             141
Page 160
X.       TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG
  Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona
                                                     (Covid-19)
 Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk
 mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
 penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah membuat
 langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk
 Mudharabah Perseroan selama Masa Penawaran Umum.

1.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik
     dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
     ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22 September 2020. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
     sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
     dan/atau RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
     dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
     nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi
     dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
     yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSU (R-3) sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi




                                                        142
Page 161
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.

4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

6.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 16 September 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 17 September 2020
pada pukul 16.00 WIB.

7.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSU.

8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

9. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 18 September 2020.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Danareka Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                        143
Page 162
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 21 September 2020 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi
Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selambat-lambatnya pada tanggal 21 September 2020 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

 Rekening Obligasi                                             Rekening Sukuk Mudharabah
 PT Bahana Sekuritas                                           PT Bahana Sekuritas
 Bank CIMB Niaga                                               Bank CIMB Niaga Syariah
 Cabang Graha Niaga                                            Cabang Victoria
 No. Rekening : 800147577800                                   No. Rekening : 860002080100
 Atas Nama : PT Bahana Sekuritas                               Atas Nama : PT Bahana Sekuritas

 PT BNI Sekuritas                                              PT BNI Sekuritas
 Bank Negara Indonesia                                         Bank BNI Syariah
 Cabang Mega Kuningan                                          Cabang JPU
 No. Rekening : 788-8899-787                                   No. Rekening : 449-317-429
 Atas Nama : PT BNI Sekuritas                                  Atas Nama : PT BNI Sekuritas

 PT Danareksa Sekuritas                                        PT Danareksa Sekuritas
 Bank BRI                                                      Bank BRI Syariah
 Cabang Bursa Efek Jakarta                                     Cabang Tanah Abang
 No. Rekening : 0671.01.000692.30.1                            No. Rekening : 1031.829.597
 Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas                            Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas

 PT Indo Premier Sekuritas                                     PT Indo Premier Sekuritas
 Bank Permata                                                  Bank Permata Syariah
 Cabang Sudirman Jakarta                                       Cabang Sudirman Jakarta
 No. Rekening : 0701254783                                     No. Rekening : 0701575830
 Atas Nama    : PT Indo Premier Sekuritas                      Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

 PT Mandiri Sekuritas                                          PT Mandiri Sekuritas
 Bank Permata Syariah                                          Bank Permata Syariah
 Cabang Arteri Pondok Indah                                    Cabang Arteri Pondok Indah
 No. Rekening : 00971134003                                    No. Rekening : 00971134003
 Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                              Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 22 September 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari
Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar




                                                        144
Page 163
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dari masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan)
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai manajer penjatahan,
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.

14. AGEN PEMBAYARAN

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai
dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199




                                                          145
Page 164
XI.        PENYEBARLUASAN    INFORMASI   TAMBAHAN      DAN
           FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
           MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui e-
mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 16-17 September 2020 sebagai berikut:


                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


           PT Bahana Sekuritas                              PT BNI Sekuritas                       PT Danareksa Sekuritas

                Graha Niaga Lt. 19               Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16               Gedung BRI II, Lt. 23
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78              Jl. Jend Sudirman Kav. 44 – 46
                  Jakarta 12190                               Jakarta 12910                               Jakarta 10210
                Tel. (021) 250 5081                        Tel. (021) 2554 3946                        Tel. (021) 50914100
               Faks. (021) 522 5869                       Faks. (021) 5793 6934                       Faks. (021) 2520990
  e-mail : groupbsfixedincome@bahana.co.id          e-mail : dcm@bnisekuritas.co.id           e-mail : ib-group1@danareksa.co.id
            bs_ibcm@bahana.co.id                          www.bnisekuritas.co.id                      www.danareksa.co.id
            www.bahanasekuritas.id



                                   PT Mandiri Sekuritas                  PT Indo Premier Sekuritas
                                       Menara Mandiri I                 Gedung Pacific Century Place,
                                          Lantai 24-25                               Lantai 16
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                         Jakarta 12190                             SCBD Lot 10
                                      Tel. (021) 526 3445                     Jakarta Selatan 12190
                                    Faks. (021) 527 5701                       Tel. (021) 50887168
                             e-mail : divisi-fi@mandirisek.co.id &            Faks. (021) 50887167
                                 sett_fisd@mandirisek.co.id             e-mail l: fixed.income@ipc.co.id
                                 www.mandirisekuritas.co.id                   www.indopremier.com




                                                               146
Page 165
XII.   LEGAL OPINI




                     147

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.75 MB
Published21 Sep 2023
Pages165
Characters951,743
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result