Back to announcement
20230921_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31412059_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 165
Page 1
Page 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0408/00023.02/2020 tanggal 18 Februari 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian telah mendapatkan pernyataan Efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-135/D.04/2020 tanggal 4 Mei 2020. Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian” dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp7.800.000.000.000 (tujuh triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian “ dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan BEI No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.IX.A.2 Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (kecuali PT Indo Premier Sekuritas) merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................... I
RINGKASAN.................................................................................................................................... X
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ....................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA .................................................................................. 29
III. PERNYATAAN UTANG ..................................................................................................... 30
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................... 33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.................................................. 36
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................................... 39
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................... 39
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN .................................................................................. 40
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ...................................................................... 40
4. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI………………………………………………………………………………..43
5. STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI .......................................................................................... 43
6. SUMBER DAYA MANUSIA ......................................................................................................... 46
7. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK........................................... 49
8. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI ................................................................................. 51
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ......................................................................... 52
10. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI
PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN ANAK .................................................................................... 60
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI .................................. 61
12. JARINGAN OPERASIONAL ......................................................................................................... 67
13. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN ................................................................... 68
14. ASURANSI ............................................................................................................................... 114
15. KENDARAAN BERMOTOR ....................................................................................................... 122
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) ............................................................................ 123
17. PENYALURAN PINJAMAN ....................................................................................................... 124
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .................................................................................... 126
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................ 128
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................. 131
X. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG .............................................. 142
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............................................. 146
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Akad Mudharabah : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 antara Wali
Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada
tanggal 4 September 2020, beserta segala perubahan, penambahan dan/atau
pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Anak Perusahaan : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Obligasi kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Daftar Pemegang Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Mudharabah kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening di KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp835.000.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari :
a) Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp 704.000.000.000,- (tujuh ratus empat
miliar Rupiah);
b) Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu
miliar Rupiah);
jumlah Dana Sukuk Mudhrabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
i
Page 5
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI, Informasi Tambahan
dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak
Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Investasi Syariah : Berarti penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip
syariah, mempunyai peringkat investasi minimum A (investment grade) dan memenuhi
kriteria investasi yang ditentukan Perseroan.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dan
diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014 paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran Obligasi.
ii
Page 6
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-
Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan
biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat
menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya
perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan
RUPO/RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Mudharabah : berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini
dan merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana
(shahibul mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal
dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan
keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati
dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 53.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian (Persero) selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadihak dan oleh karenanya harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
iii
Page 7
Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap III Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap III dari rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan IV, yang terdiri dari:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A
yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun
dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.125.000.000.000,-(satu triliun seratus dua puluh lima
miliar Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
atau OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk : Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari :
1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM,
iv
Page 8
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapatan Bagi Hasil : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang
Dibagihasilkan jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Sukuk Mudharabah Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Obligasi dan Sukuk dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BNI Sekuritas (Terafiliasi),
Mudharabah PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 7 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 19 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
v
Page 9
“Peraturan OJK No. 20 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 30 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 33 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 34 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Perseroan.
Peraturan OJK No. 36 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 53 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tertanggal 23
Desember tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal
Peraturan OJK No. 55 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Peraturan OJK No. 56 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi No. 06 tanggal 4
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana
Mudharabah Sukuk Mudharabah No. 10 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
Obligasi III Tahun 2020 No. 05 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Sukuk Mudharabah Pegadaian Tahap III Tahun 2020 No. 09 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
Obligasi III Tahun 2020 No. 03 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat.
vi
Page 10
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Sukuk Mudharabah Pegadaian Tahap III Tahun 2020 No. 07 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Obligasi di KSEI di KSEI No. SP-090/OBL/KSEI/0820 tanggal 4 September 2020.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Sukuk Mudharabah di KSEI Mudharabah di KSEI No. SP-018/SKK/KSEI/0820 tanggal 4 September 2020, yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendahuluan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek perihal pencatatan efek, No. SP-00001/BEI.PP3/03-2020 tanggal 12 Maret 2020,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian (Persero), berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp2.420.000.000.000,- (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) yang terdiri
dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.295.000.000.000,-(satu triliun
dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun
seratus dua puluh lima Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Modal Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.04/2015
dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vii
Page 11
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
dan Sukuk Mudharabah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan akad Mudharabah,
dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan
dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020, yang
terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp704.000.000.000,-(tujuh ratus empat
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang
juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan
Pendapatan Bagi Hasil wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Emisi : Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana
viii
Page 12
Emisi Obligasi berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-
Kembali Dana Sukuk masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Mudharabah Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu
tanggal 17 September 2020.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh-tempo dan wajib dibayar
Obligasi kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana di maksud
dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Umum
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri
sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah
dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda
bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan
Jawatan Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan
dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun
2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun
2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan
bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
bersangkutan. PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016
x
Page 14
serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8
April 2020.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham @Rp1.000.000,00 %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 1 24.999.999 1.000.000 24.999.999.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000
3. Ringkasan Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 68.443.723 65.324.177 52.791.188
Jumlah Liabilitas 44.229.161 42.263.867 32.674.699
Jumlah Ekuitas 24.214.562 23.060.310 20.116.489
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan usaha 10.138.502 7.917.220 17.693.653 12.748.054
Beban usaha 8.157.132 5.853.620 13.485.100 9.113.452
Laba usaha 1.981.370 2.063.600 4.208.553 3.634.602
Laba sebelum pajak penghasilan 1.990.954 2.064.667 4.230.992 3.663.172
Laba bersih periode berjalan 1.530.266 1.534.540 3.108.078 2.775.481
Penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.530.266 1.534.540 4.331.432 2.911.642
*tidak diaudit
xi
Page 15
Rasio Keuangan Penting
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Total Aset 4,14% 23,74% 8,43%
Total Liabilitas 5,28% 29,35% 7,21%
Total Ekuitas 2,05% 14,63% 10,47%
Pendapatan 32,75% 38,79% 21,15%
Laba bersih periode berjalan 6,36% 11,98% 10,42%
Laba Rugi Komprehensif 6,36% 48,76% 21,65%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 19,54% 23,79% 28,51%
Marjin EBITDA 37,87% 40,94% 48,76%
Rasio EBITDA terhadap bunga 2,48x 2,74x 2,76x
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 15,09% 17,57% 21,77%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 2,24% 4,76% 5,26%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 6,32% 13,48% 13,80%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 1,63x 1,63x 1,47x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER/Gearing Ratio) 1,83x 1,83x 1,62x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,65x 0,65x 0,62x
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) 11,52x 5,83x 5,26x
Rasio lancar (Current Ratio) 1,49x 1,54x 1,81x
Non Performing Financing (NPF) – Gross 2,37x 1,75x 1,57x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
4. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil penawaran umum dapat di lihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
5. Keterangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020.
Jumlah Pokok Obligasi : sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender ; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua
puluh miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki,
yaitu dengan 2 (dua) seri Obligasi sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 5,50% (lima koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 2
Oktober 2021.
xii
Page 16
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 22 September 2023.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang
belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau
untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali
dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Keterangan Sukuk Mudharabah Yang Akan Diterbitkan:
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : sebesar Rp835.000.000.000 (delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada
Yang Ditawarkan Tanggal Emisi sebesar Rp835.000.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima miliar
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki,
yaitu dengan 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp704.000.000.000,- (tujuh ratus empat miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
xiii
Page 17
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat
jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu
tanggal 22 September 2023.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk
Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian
Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xiv
Page 18
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
6. Efek Utang Yang Telah Diterbitkan dan Jumlah Yang Masih Terhutang Hingga Saat Informasi Tambahan Ini
Diterbitkan
Medium Term Notes (MTN)
MTN Syariah Mudharabah I Tahun 2018 yang diterbitkan dalam 2 seri, yaitu terdiri dari Seri A dan Seri B dengan masing-
masing jangka waktu 3 tahun. Dana tersebut diterima pada tanggal 3 Maret 2018 sebesar Rp450.000 untuk MTN Syariah
Mudharabah Seri A dan Rp50.000 pada tanggal 13 Maret 2018 untuk MTN Syariah Mudharabah Seri B.
Nilai Nominal
Tingkat Suku Bunga
(juta Rupiah)
MTN Syariah Mudharabah I Seri A 450.000 7,00%
MTN Syariah Mudharabah I Seri B 50.000 7,00%
Jumlah 500.000
Obligasi
Nilai
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I
10 tahun 11 Oktober 2011 11 Oktober 2021 9,00% idAAA 500.000
Tahap I Seri C
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
3 tahun 3 Oktober 2017 3 Oktober 2020 7,40% 500.000
Tahap I Seri B
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
5 tahun 3 Oktober 2017 3 Oktober 2022 7,70% 1.000.000
Tahap I Seri C
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
3 tahun 16 Maret 2018 16 Maret 2021 6,90% 1.050.000
Tahap II Seri B
Obligasi Berkelanjutan III idAAA
5 tahun 16 Maret 2018 16 Maret 2023 7,10% 2.000.000
Tahap II Seri C
Obligasi Berkelanjutan IV idAAA
370 hari 330.000
Tahap I Seri A 13 Mei 2020 23 Mei 2021 6,90%
Obligasi Berkelanjutan IV idAAA
3 tahun 70.000
Tahap I Seri B 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,90%
Obligasi Berkelanjutan IV
370 hari 8 Juli 2020 18 Juli 2021 6,75% idAAA 1.055.000
Tahap II Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA 303.000
Tahap II Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA 142.000
Tahap II Seri C
Obligasi yang beredar 6.950.000
Sukuk
Nilai
Ekuivalen
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Tanggal Mulai Imbal Hasil Peringkat
Waktu Tempo (juta
per tahun
Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari 13 Mei 2020 23 Mei 2021 6,90% idAAA(sy) 51.000
Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,90% idAAA(sy) 49.000
Tahap I Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari 8 Juli 2020 18 Juli 2021 6,75% idAAA(sy) 316.500
Tahap II Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA(sy) 103.000
Tahap II Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA(sy) 80.500
Tahap II Seri C
Sukuk yang beredar 600.000
xv
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA RP7.800.000.000.000 (TUJUH TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA RP2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR Rupiah)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR Rupiah)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.420.000.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP835.000.000.000 (DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A,dan 22 September 2023 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp704.000.000.000,- (tujuh ratus empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,334%
(delapan belas koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,500%
(dua puluh satu koma lima nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A, dan 22 September 2023 untuk Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
idAAA (Triple A) dan idAAA(sy) (Triple A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
PT Pegadaian (Persero)
Kegiatan Usaha Utama:
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia secara konvensional maupun syariah berbasis TI maupun non-TI
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Usaha
Jl.Kramat Raya 162 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 12 kantor wilayah, 540 Cabang Pegadaian,
Jakarta Pusat,10430, Indonesia 102 Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 Unit Pelayanan Cabang, dan 560 Unit
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Pelayanan Cabang Syariah.
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
1
Page 20
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 36 yaitu :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini
disampaikan kepada OJK;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.295.000.000.000,- (satu triliun dua ratus
Sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.125.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A, dan 22 September 2023 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
2
Page 21
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 22 Desember 2020 22 Desember 2020
2 22 Maret 2021 22 Maret 2021
3 22 Juni 2021 22 Juni 2021
4 2 Oktober 2021 22 September 2021
5 - 22 Desember 2021
6 - 22 Maret 2022
7 - 22 Juni 2022
8 - 22 September 2022
9 - 22 Desember 2022
10 - 22 Maret 2023
11 - 22 Juni 2023
12 - 22 September 2023
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obliasi .
c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda sebesar 1%
(satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasidarijumlah dana yang terlambatdibayar yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatansampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Batasan atas penerbitan tambahan utang
3
Page 22
dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau ditentukan lain oleh peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan
Emisi Obligasi ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas,
Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda
atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di
Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usahausaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh)
Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak
yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran penawaran
dan penerbitan Obligasi untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu, dalam
bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan
Emisi Obligasi ini.
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya
kepada perusahaan asuransi dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan
asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-
gudang milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, ijinijin dan keuangan Perseroan, inventaris,
kontrakkontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4
Page 23
n. Memelihara : likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu
berbanding satu); ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan
laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan angka 2 huruf i ketentuan ini
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya
diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktorfaktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling
lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan No. IX.C.11.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam Teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
5
Page 24
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.Jika
RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
Untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu Atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan
dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negative terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keteranganketerangan dan jaminanjaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum
atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundangundangan yang berlaku) atau dinyatakan
dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang dan
telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6
Page 25
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi .
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali
dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi;
14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat Jaminan atas seluruh Obligasi..
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan butir 8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit
melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit:
7
Page 26
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
atau perubahan jaminan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(2) agenda RUPO ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
8
Page 27
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO ;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia;
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidk termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ad 6) huruf g ketentuan ini atau Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, kuorum dan pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam ad 1) atau Pasal 10 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
9
Page 28
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
10
Page 29
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5)
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya
hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
11
Page 30
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-135/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020 sampai
dengan 1 Februari 2021 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-178/PEF-DIR/IX/2020
tanggal 4 September 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih besar
dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini
idDD, idD dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating rationale)
sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
12
Page 31
Perseroan dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau
diturunkan sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian (Persero) PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 15
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
13
Page 32
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp835.000.000.000,-
(delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp704.000.000.000,- (tujuh ratus empat
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp131.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
14
Page 33
Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 22 September 2023.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 2 Oktober 2021 untuk Seri A, dan 22 September 2023 untuk
Seri B.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke
Seri A Seri B
1 22 Desember 2020 22 Desember 2020
2 22 Maret 2021 22 Maret 2021
3 22 Juni 2021 22 Juni 2021
4 2 Oktober 2021 22 September 2021
5 - 22 Desember 2021
6 - 22 Maret 2022
7 - 22 Juni 2022
8 - 22 September 2022
9 - 22 Desember 2022
10 - 22 Maret 2023
11 - 22 Juni 2023
12 - 22 September 2023
NISBAH & PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
a. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan yaitu sebesar :
- Sukuk Mudharabah seri A sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
- Sukuk Mudharabah seri B sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)
yang merupakan indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
b. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan. Nisbah Pemegang Sukuk yaitu :
- Sukuk Mudharabah seri A sebesar 18,334% (delapan belas koma tiga tiga empat persen);
- Sukuk Mudharabah seri B sebesar 21,500% (dua puluh satu koma lima nol nol persen);
c. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp250.500.000.000 (dua ratus lima puluh miliar lima ratus
juta Rupiah) per tahun, dengan rincian sebagai berikut :
- Sukuk Mudharabah seri A sebesar Rp211.200.000.000,- (dua ratus sebelas miliar dua ratus juta Rupiah)
- Sukuk Mudharabah seri B sebesar Rp39.300.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah)
d. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang
disebutkan pada huruf c di atas, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
15
Page 34
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 3 September 2020, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 adalah akad
mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu sebagai pemilik dana (shahibul maal).
sedangkan PT Pegadaian (Persero) sebagai pengelola dana (mudharib).
2. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian (Persero)
selaku mudharib untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan perbaikan struktur Modal Kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
3. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah,
yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu
mu 'nah dari produk Rahn Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja
(ta 'addi), kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai
dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada
saat terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib.
Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri
tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-
MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar.
Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2020
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH SYARIAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
III Tahun 2020 tercermin atau melekat pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana rukun dan syariah Akad
Mudharabah telah terpenuhi. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan
untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi
16
Page 35
kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk yang diterbitkan
terdiri dari Sukuk seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan Sukuk Seri B
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
kembali Dana, maka Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan
terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :
a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, maka:
i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU);
ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan atau
Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
iii. atas pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
pelunasan terhadap Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak disetujui tersebut;
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya
akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda
yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui
17
Page 36
Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika
jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah
diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah.
18
Page 37
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam
rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan
pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti
pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-
praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di
Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam
puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari
pihak yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran
penawaran dan penerbitan Sukuk untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu,
dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan akta-akta lain yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah.
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya
kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam
penutupan asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-
gudang milik Perseroan dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan,
inventaris, kontrak-kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk serta
menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk yang
lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan
copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
19
Page 38
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain
karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama
akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan No. IX.C.11.
q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa
Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
20
Page 39
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk. Jika
RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan
keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya
(cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan
dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum
atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang
dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku) atau
dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang
berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan
oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali untuk
sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki sementara lalu dijual kembali
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pembayaran Sukuk Mudharabah. Khusus
untuk pembelian kembali sebagai peDanaan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
2. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
4. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
21
Page 40
Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan :
i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga yang
dikehendakinya kepada Perseroan;
ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian
penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
7. Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
melampirkan :
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan
antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Sukuk Mudharabah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan
Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
9. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali
Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat,
Bursa Efek dan KSEI serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional perihal pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan :
i. Jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk Mudharabah
yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali untuk disimpan;
ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilaksanakan.
13. Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan untuk
disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah atau
1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.
15. Sukuk Mudharabah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali
22
Page 41
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.
16. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali maka Perseroan wajib
untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat
lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal Sukuk Mudharabah
dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru
kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama pada hari yang sama dengan
tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang masih terutang
setelah dikurangi jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Sukuk
Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
19. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
20. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU, hak suara,
dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Pendapatan bagi Hasil dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah RUPSU.
b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila
Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa Keuangan
atau Perseroan wajib mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat,
dengan memuat agenda yang diminta.
1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan
Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan
23
Page 42
secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.4 Pengumuman, Pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.5. Tata Cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk yang
dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
1.6. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
24
Page 43
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas..
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas. -------------------------------
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas. --------------------------------
1.7. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan
butir 1.1 huruf i diatas.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
25
Page 44
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU
yang keempat.
g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.4 huruf b, c dan d diatas.
1.8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU.
1.9. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
1.10. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk
Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-136/PEF-DIR/II/2020
tanggal 14 Februari 2020, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 14 Februari 2020 sampai
dengan 1 Februari 2021 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-178/PEF-DIR/IX/2020
tanggal 4 September 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih besar
dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
26
Page 45
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini
idDD, idD dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini
merupakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-)
menunjukkan di bawah rata-rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 (rating
rationale) sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA(sy) mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan
untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Akhiran sy berarti peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan
yang superior di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang
sangat baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat
diturunkan apabila terdapat penurunan dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi
pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi
peringkat Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang
diperingkat, yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook
bukanlah merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di
masa yang akan datang. Rating Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh
positive, negative atau developing terhadap kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
27
Page 46
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian (Persero) PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI
HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan
konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
28
Page 47
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang
untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Atas hasil penawaran awal (bookbuilding) dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan berkeyakinan dapat menghimpun
dana dengan jumlah minimum Obligasi sebesar Rp2.420.000.000.000,- (dua triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dan
Sukuk Mudharabah sebesar Rp835.000.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah), yaitu porsi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya (sudah termasuk perpajakan yang berlaku) yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,1176% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar 0,0520%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) 0,0350% biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0085%, biaya jasa penjualan
(selling fee) 0,0085%;
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,0075% yang terdiri dari; biaya Konsultan Hukum: 0,0044% dan biaya Notaris:
0,0031%;
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0487% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0047%; biaya
Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0440% dan biaya Tim Ahli Syariah sebesar 0,0009%;
e. Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,0034% dan BEI sebesar 0,0014%;
f. Biaya Lain-lain 0,0037%, termasuk biaya percetakan, audit penjatahan dan lain-lain.
29
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni
2020 bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan perusahaan Anak yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2020 (tidak diaudit), yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp44.494.502 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 353.248
Utang usaha 498.051
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 526.113
Pajak lain-lain 41.717
Liabiltas pajak tangguhan 2.915
Akrual 1.243.098
Pendapatan diterima dimuka 55.480
Liabilitas lain-lain 139.457
Pinjaman bank 32.720.167
Surat berharga yang diterbitkan 6.646.690
Pinjaman dari pemerintah 198.468
Liabilitas sewa 2.187
Liabilitas imbalan kerja 1.801.570
JUMLAH LIABILITAS 44.229.161
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Perseroan.
Seluruh perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2020.
Tanggal Tingkat
Tanggal Nilai
No. Kreditur/Fasilitas Pinjaman Penarikan Bunga/Ekuivalen
Jatuh Tempo (Rp juta)
Fasilitas Per Tahun
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
1. 15 Jul 20 12 Aug 20 7,20% 76.000
Pendek
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
2. 17 Jul 20 14 Aug 20 7,20% 600.000
Pendek
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
3. 22 Jul 20 19 Aug 20 7,20% 100.000
Pendek
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas Kredit Jangka
4. 30 Jul 20 27 Aug 20 7,20% 100.000
Pendek
Pusat Investasi Pemerintah - Dana Ultra Mikro Fasilitas
5. 24 Jul 20 24 Jul 23 4,00% 100.000
IV Tahap I
Total 976.000
Pada tanggal 8 Juli 2020, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 dengan keterangan sebagai berikut:
Jumlah Pokok Kupon/Ekuivalen Imbal
Instrumen Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Hasil per tahun
Obligasi Berkelanjutan IV 1.055.000 6,75% 370 Hari 18 Juli 2021 idAAA
Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Kalender
SERI A
Obligasi Berkelanjutan IV 303.000 7,60% 3 Tahun 8 Juli 2023 idAAA
Pegadaian Tahap II Tahun 2020
SERI B
Obligasi Berkelanjutan IV 142.000 7,95% 5 Tahun 8 Juli 2025 idAAA
Pegadaian Tahap II Tahun 2020
SERI C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 316.500 6,75% 370 Hari 18 Juli 2021 idAAA(sy)
I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Kalender
30
Page 49
Jumlah Pokok Kupon/Ekuivalen Imbal
Instrumen Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Hasil per tahun
SERI A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 103.000 7,60% 3 Tahun 8 Juli 2023 idAAA(sy)
I Pegadaian Tahap II Tahun 2020
SERI B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 80.500 7,95% 5 Tahun 8 Juli 2025 idAAA(sy)
I Pegadaian Tahap II Tahun 2020
SERI C
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Tingkat Total Nilai Total Nilai
Tanggal
Bunga/Ekuivalen Fasilitas/Plafon Jatuh Tempo
No. Jenis Kewajiban Jatuh Keterangan
Tempo (Rp juta) (Rp juta)
Per Tahun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk -
1. 28 Feb 2021 9,00% 3.000.000 416.881
Fasilitas Kredit Modal Kerja
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk -
2. 26 Agu 2020 7,90% 3.000.000 2.224.000 Roll Over
Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank Central Asia,Tbk - Fasilitas Time
3. 23 Okt 2020 7,50% 2.100.000 1.800.000 Roll Over
Loan Revolving
PT Bank Central Asia,Tbk - Fasilitas Kredit
4. 26 Sep 2020 7,50% 3.000.000 113.494
Lokal
PT Bank Central Asia,Tbk - Fasilitas
5. 28 Okt 2020 6,45% 5.700.000 5.700.000 Roll Over
Pinjaman Berjangka Money Market
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas
6. 14 Mei 2021 8,25% 5.500.000 3.276.274
Kredit Modal Kerja
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk - Fasilitas
7. 14 Mei 2021 7,20% 6.500.000 6.376.000 Roll Over
Kredit Jangka Pendek
PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk -
8. 14 Jan 2021 8,50% 3.000.000 502.486
Fasilitas Kredit Modal Kerja
PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk -
9. 7 Sep 2020 7,25% 3.100.000 3.100.000 Roll Over
Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond Promes
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
10. dan Banten, Tbk - Fasilitas Kredit Money 3 Sep 2020 7,20% 1.000.000 1.000.000 Roll Over
Market Line
PT Bank Permata, Tbk - Fasilitas Money
11. 23 Okt 2020 7,00% 200.000 200.000 Roll Over
Market Line
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk - Fasilitas
12. 18 Sep 2020 7,00% 1.000.000 1.000.000 Roll Over
Pinjaman Kredit Berjangka
PT Bank Syariah Mandiri - Fasilitas
13. 10 Feb 2021 7,50% 400.000 128.494
Pembiayaan Dana Berputar
14. PT Bank Syariah Mandiri - Line Facility 4 Sep 2020 6,90% 1.100.000 1.100.000 Roll Over
Bank Permata Syariah - Pembiayaan
15. 25 Okt 2020 7,20% 600.000 486.392
Musyarakah
Bank Permata Syariah - Pembiayaan
16. 28 Agu 2020 7,00% 400.000 160.000 Roll Over
Musyarakah Mutanaqisah
Bank DKI Syariah - Pembiayaan
17. 10 Sep 2020 7,10% 1.200.000 925.000 Roll Over
Musyarakah
PT Bank BRISyariah, Tbk - Pembiayaan
18. 22 Mei 2021 7,50% 400.000 380.000
Musyarakah
PT Bank BRISyariah, Tbk - Line Facility
19. 17 Sep 2020 7,25% 300.000 300.000 Roll Over
Musyarakah
PT Bank BNI Syariah - Pembiayaan
20. 17 Sep 2020 7,10% 500.000 500.000 Roll Over
Musyarakah
PT Bank CIMB Niaga, Tbk - Pembiayaan
21. 7 Sep 2020 7,20% 750.000 650.000 Roll Over
Transaksi Khusus Ekstra
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk -
22. 7 Sep 2020 7,00% 500.000 500.000 Roll Over
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk - Fasilitas
23. 16 Sep 2020 6,90% 1.000.000 800.000 Roll Over
Pembiayaan Musyarakah
24. Obligasi Berkelanjuatn III Tahap I SERI B 3 Okt 2020 7,40% 500.000 500.000
Pusat Investasi Pemerintah - Dana Ultra
25. 21 Nov 2020 4,00% 7.500 878
Mikro Fasilitas IV Tahap I
Total 44.757.500 32.139.899
31
Page 50
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI
2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2020 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-
IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN IV TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP I YANG TELAH
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN IV TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP II YANG TELAH
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
32
Page 51
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahan Anak, yang angka-
angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas 591.537 625.092 384.828
Pihak berelasi 232.135 456.905 234.567
Pihak ketiga 359.402 168.187 150.261
Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih 52.958.434 50.366.150 40.856.110
Piutang lain-lain - bersih 47.532 28.226 15.666
Pihak berelasi 2.365 555 4.879
Pihak ketiga 45.167 27.671 10.787
Persediaan 260.762 246.304 116.061
Pendapatan yang masih harus diterima 2.225.476 2.066.371 1.745.823
Pajak dibayar dimuka lain-lain 496.449 217.631 124.490
Beban dibayar dimuka 98.779 280.617 282.294
Aset hak guna - bersih 241.198 - -
Properti investasi 114 179.375 182.867
Aset tetap - bersih 179.375 10.458.046 8.519.803
Aset tak berwujud - bersih 10.414.174 54.255 50.431
Aset pajak tangguhan 52.747 799.348 511.299
Aset lain-lain 869.224 2.762 1.516
Uang Muka 7.923 - -
JUMLAH ASET 68.443.723 65.324.177 52.791.188
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 353.248 224.050 133.052
Utang usaha 498.051 456.355 329.101
Utang pajak 192.780 116.941
Pajak penghasilan badan 526.113 118.096 60.974
Pajak lain-lain 41.717 74.684 55.967
Liabiltas pajak tangguhan 2.915 1.607 -
Akrual 1.243.098 1.564.923 1.312.464
Pendapatan diterima dimuka 55.480 59.430 66.687
Liabilitas lain-lain 139.457 251.444 173.683
Pinjaman bank 32.720.167 29.925.380 20.196.314
Pihak berelasi 19.259.470 19.456.719 12.723.503
Pihak ketiga 13.460.697 10.468.661 7.472.811
Surat berharga yang diterbitkan 6.646.690 7.347.349 9.093.407
Pinjaman dari pemerintah 198.468 389.833 334.019
Liabilitas sewa 2.187 - -
Liabilitas imbalan kerja 1.801.570 1.850.716 919.031
JUMLAH LIABILITAS 44.229.161 42.263.867 32.674.699
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
2018
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
2018 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Cadangan revaluasi aset 7.710.135 7.710.135 6.071.239
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (720.781) (720.780) (257.733)
Saldo laba yang telah dicadangkan 6.398.029 6.398.029 5.010.489
33
Page 52
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.574.443 3.420.240 3.040.316
24.211.826 23.057.624 20.114.311
Kepentingan nonpengendali 2.736 2.686 2.178
JUMLAH EKUITAS 24.214.562 23.060.310 20.116.489
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 68.443.723 65.324.177 52.791.188
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 7.156.935 6.144.648 12.948.638 11.205.418
Pendapatan penjualan emas 2.851.390 1.674.558 4.505.422 1.349.870
Pendapatan usaha lainnya 130.177 98.013 239.593 192.766
Jumlah pendapatan usaha 10.138.502 7.917.220 17.693.653 12.748.054
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 2.719.767 1.613.386 4.333.125 1.283.592
Beban pegawai 2.074.284 1.845.915 3.783.711 3.020.337
Beban bunga dan bagi hasil 1.551.341 1.244.410 2.647.739 2.251.619
Beban administrasi dan umum 1.368.728 1.057.119 2.395.865 2.208.816
Beban pemasaran 42.720 47.923 170.286 184.702
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang 400.292 44.867 154.374 164.386
Jumlah beban usaha 8.157.132 5.853.620 13.485.100 9.113.452
Laba usaha 1.981.370 2.063.600 4.208.553 3.634.602
Pendapatan lain-lain bersih 9.585 1.067 22.439 28.570
Laba sebelum pajak penghasilan 1.990.954 2.064.667 4.230.992 3.663.172
Beban pajak penghasilan (460.688) (530.127) (1.122.914) (887.691)
Laba bersih periode berjalan 1.530.266 1.534.540 3.108.078 2.775.481
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja - - (617.396) 181.548
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 1.704.152 -
- Efek pajak terkait - - 136.598 (45.387)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak - - 1.223.354 136.161
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.530.266 1.534.540 4.331.432 2.911.642
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.530.216 1.534.359 3.107.499 2.775.080
Kepentingan non-pengendali 50 181 579 401
1.530.266 1.534.540 3.108.078 2.775.481
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.530.216 1.534.359 4.330.853 2.911.241
Kepentingan non-pengendali 50 181 579 401
1.530.266 1.534.540 4.331.432 2.911.642
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 244.835 245.497 497.200 444.013
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Total Aset 4,14% 23,74% 8,43%
Total Liabilitas 5,28% 29,35% 7,21%
Total Ekuitas 2,05% 14,63% 10,47%
Pendapatan 32,75% 38,79% 21,15%
Laba bersih periode berjalan 6,36% 11,98% 10,42%
Laba Rugi Komprehensif 6,36% 48,76% 21,65%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 19,54% 23,79% 28,51%
Marjin EBITDA 37,87% 40,94% 48,76%
34
Page 53
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio EBITDA terhadap bunga 2,48x 2,74x 2,76x
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 15,09% 17,57% 21,77%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 2,24% 4,76% 5,26%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 6,32% 13,48% 13,80%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 1,63x 1,63x 1,47x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,83x 1,83x 1,62x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,65x 0,65x 0,62x
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) 11,52x 5,83x 5,26x
Rasio lancar (Current Ratio) 1,49x 1,54x 1,81x
Non Performing Financing (NPF) - Gross 2,37x 1,75x 1,57x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
35
Page 54
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
(i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan (ii) Pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA.
1. ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan usaha 10.138.502 7.917.220 17.693.653 12.748.054
Beban usaha 8.157.132 5.853.620 13.485.100 9.113.452
Laba bersih periode berjalan 1.530.266 1.534.540 3.108.078 2.775.481
Penghasilan komprehensif periode berjalan 1.530.266 1.534.540 4.331.432 2.911.642
*tidak diaudit
a. Pendapatan usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2019
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp10.138.502
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp2.221.283 juta atau sebesar 28,06% dari pendapatan usaha Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar Rp7.917.220 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya pendapatan penjualan emas sebesar Rp1.176.832 juta atau meningkat sebesar 70,28% dibandingkan
periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.674.558 juta dan meningkatnya pendapatan
sewa modal dan administrasi sebesar Rp1.012.287 juta atau meningkat sebesar 16,47% dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun sebelumnya.
b. Beban usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2019
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp8.157.132 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.303.512 juta atau sebesar 39,35% dari beban usaha Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar Rp5.853.620 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
beban harga pokok penjualan emas sebesar Rp1.106.381 juta atau meningkat sebesar 68,58% dibandingkan periode
yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.613.386 juta, seiring dengan meningkatnya
pendapatan usaha dari jual-beli emas. Selain itu beban bunga dan bagi hasil, beban administrasi dan umum serta
pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang juga meningkat masing-masing sebesar
24,66%, 29,48%, dan 792,18%. Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penghapusan piutang
meningkat sangat signifikan sebagai dampak dari adanya pembaharuan basis perhitungan penurunan nilai dan
penghapusan piutang yang menggunakan data historis sampai dengan bulan Maret 2020.
c. Laba bersih periode berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2019
Laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp1.530.266 juta
mengalami penurunan sebesar Rp82.229 juta atau sebesar 3,98% dari laba bersih Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar Rp1.534.540 juta. Penurunan ini sejalan dengan adanya peningkatan
pada beban usaha yang lebih besar dari peningkatan pendapatan usaha.
d. Penghasilan komprehensif periode berjalan
Perseroan belum mencatatkan adanya penhasilan komprehensif lainnya sampai dengan 30 Juni 2020.
36
Page 55
2. ANALISIS DAN PEMBAHASAN ATAS LAPORAN POSISI KEUANGAN
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas 591.537 625.092 384.828
Pihak berelasi 232.135 456.905 234.567
Pihak ketiga 359.402 168.187 150.261
Pinjaman yang diberikan pihak ketiga - bersih 52.958.434 50.366.150 40.856.110
Piutang lain-lain - bersih 47.532 28.226 15.666
Pihak berelasi 2.365 555 4.879
Pihak ketiga 45.167 27.671 10.787
Persediaan 260.762 246.304 116.061
Pendapatan yang masih harus diterima 2.225.476 2.066.371 1.745.823
Pajak dibayar dimuka lain-lain 496.449 217.631 124.490
Beban dibayar dimuka 98.779 280.617 282.294
Aset hak guna - bersih 241.198 - -
Properti investasi 114 179.375 182.867
Aset tetap - bersih 179.375 10.458.046 8.519.803
Aset tak berwujud - bersih 10.414.174 54.255 50.431
Aset pajak tangguhan 52.747 799.348 511.299
Aset lain-lain 869.224 2.762 1.516
Uang Muka 7.923 - -
JUMLAH ASET 68.443.723 65.324.177 52.791.188
*tidak diaudit
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019
Total aset Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp68.443.723 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp3.119.546 juta atau sebesar 4,78% dari total aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2019
sebesar Rp65.324.177 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pinjaman yang diberikan kepada
pihak ketiga sebesar Rp2.592.284 juta atau sebesar 5,15%, baik dari bisnis gadai maupun non-gadai.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 353.248 224.050 133.052
Utang usaha 498.051 456.355 329.101
Utang pajak 192.780 116.941
Pajak penghasilan badan 526.113 118.096 60.974
Pajak lain-lain 41.717 74.684 55.967
Liabiltas pajak tangguhan 2.915 1.607 -
Akrual 1.243.098 1.564.923 1.312.464
Pendapatan diterima dimuka 55.480 59.430 66.687
Liabilitas lain-lain 139.457 251.444 173.683
Pinjaman bank 32.720.167 29.925.380 20.196.314
Pihak berelasi 19.259.470 19.456.719 12.723.503
Pihak ketiga 13.460.697 10.468.661 7.472.811
Surat berharga yang diterbitkan 6.646.690 7.347.349 9.093.407
Pinjaman dari pemerintah 198.468 389.833 334.019
Liabilitas sewa 2.187 - -
Liabilitas imbalan kerja 1.801.570 1.850.716 919.031
JUMLAH LIABILITAS 44.229.161 42.263.867 32.674.699
*tidak diaudit
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019
Total liabilitas Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp44.229.161 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.965.294 juta atau sebesar 4,65% dari total liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2019 sebesar Rp42.263.867 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya perolehan pinjaman dana dari bank yang
37
Page 56
digunakan sebagai modal usaha sebesar Rp2.794.787 juta. Selain itu, pada utang pajak penghasilan badan juga
meningkat 345,50% atau sebesar Rp408.017 juta dari Rp118.096 juta, sejalan dengan meningkatnya pendapatan
bersih Perseroan.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
2018
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2019 dan
2018 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Cadangan revaluasi aset 7.710.135 7.710.135 6.071.239
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (720.781) (720.780) (257.733)
Saldo laba yang telah dicadangkan 6.398.029 6.398.029 5.010.489
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.574.443 3.420.240 3.040.316
24.211.826 23.057.624 20.114.311
Kepentingan nonpengendali 2.736 2.686 2.178
JUMLAH EKUITAS 24.214.562 23.060.310 20.116.489
*tidak diaudit
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp24.214.562 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp1.154.252 juta atau sebesar 5,01% dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 sebesar
Rp23.060.310 juta. Peningkatan ini sejalan dengan laba yang telah dicatatkan sampai dengan 30 Juni 2020, setelah
disesuaikan dengan efek kumulatif transisi PSAK 71/73 yang berlaku mulai tahun 2020.
38
Page 57
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri
sejak jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah
dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda
bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan
Pegadaian. Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum
Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No.
103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 No. 132, bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor
103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51
Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya
Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000
dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
PP No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01
tanggal 1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal
3 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24525 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-
218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15
Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 jo. Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22
Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
39
Page 58
Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 8 April 2020 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April
2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020.
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN
2.1 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:
Nilai Saham (Rp)
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 251.252 251.252.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 251.252 251.252.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 748.748 748.748.000.000
2.2 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal
22 Juni 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham @Rp1.000.000,00 %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 1 24.999.999 1.000.000 24.999.999.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting *)
Komisaris Independen : Makmur Keliat*)
Komisaris : Satya Arinanto **)
Komisaris : Fadlansyah Lubis **)
Komisaris : Rini Widyantini *)
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti **)
Komisaris : Sudarto ***)
Direksi:
Direktur Utama : Kuswiyoto ***)
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Harianto Widodo **)
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Damar Latri Setiawan **)
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ninis Kesuma Adriani **)
40
Page 59
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono **)
Direktur SDM : Mohammad Edi Isdwiarto **)
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo*)
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
**) Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama dikarenakan diangkat sebelum POJK
No. 27/POJK.03/2016 belaku bagi perusahaan pergadaian.
***) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan
Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-130/MBU/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 06 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067050 tanggal 27 Juli 2016, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087559.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2017, sehubungan dengan
pengangkatan Satya Arinanto dan Fadlansyah Lubis sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(iii) Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-56/MBU/3/2017 tanggal 17 Maret 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. 03 tanggal 6 April 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0125010 tanggal 6 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0045671.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 April 2017, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti
sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24
Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419
tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal
24 Agustus 2017, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Jaringan, Operasi dan
Penjualan, Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital, dan Mohammad Edi Isdwiarto sebagai
Direktur SDM dan Hukum.
41
Page 60
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 25 tanggal 31
Mei 2018, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0211849
tanggal 4 Juni 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076510.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4
Juni 2018, sehubungan dengan pengangkatan Harianto Widodo sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan
Produk dan Ninis Kesuma Adriani sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-03/MBU/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 15 tanggal 25 Januari 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0050178 tanggal 25 Januari 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0013097.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019, sehubungan dengan pengangkatan
Kuswiyoto sebagai Direktur Utama.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan
pengangkatan Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(ix) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret
2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020,
sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum dan pengalihan penugasan
Mohammad Edi Isdwiarto yang semula sebagai Direktur SDM dan Hukum menjadi Direktur SDM.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara
42
Page 61
Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan belum memenuhi jumlah
Komisaris Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Sehubungan dengan hal ini Direksi Perseroan telah
menyampaikan permohonan pengangkatan Komisaris Independen kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 773/00013.01/2020 tanggal 3 Juli 2020 Perihal Permohonan Penyesuaian Dewan
Komisaris, namun demikian Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan belum mengangkat Komisaris Independen dengan
jumlah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Utama atas nama Loto Srinaita Ginting, Komisaris atas nama Rini
Widyantini, Komisaris Independen atas nama Makmur Keliat dan Direktur Umum yaitu Gunawan Sulistyo, tetap dapat menjadi
Pihak Utama walaupun belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK
No. 27/POJK.03/2016 dikarenakan telah diangkat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016
berlaku bagi perusahaan pergadaian. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, Gunawan Sulistyo selaku Direktur Umum
Perseroan telah mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan pada Otoritas Jasa Keuangan dan telah
dilaksanakan wawancara dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Loto Srinaita Ginting selaku Komisaris
Utama Perseroan, Rini Widyantini selaku Komisaris Perseroan dan Makmur Keliat selaku Komisaris Independen Perseroan,
namun demikian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan belum diterima oleh Dewan Komisaris yang bersangkutan.
Sedangkan Direktur Utama Perseroan atas nama Kuswiyoto dan Komisaris Perseroan atas nama Sudarto telah dinyatakan
lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Terhadap Direksi dan
Dewan Komisaris yang belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan maka sesuai ketentuan dalam Pasal 2
ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.
4. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris No. 08/KP/DK.GD/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua
dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Pegadaian, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Sekretaris : Rini Widyantini
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Fadlansyah Lubis
Arry Ekananta
Makmur Keliat selaku Komisaris Independen Perseroan telah melaksanakan proses wawancara sehubungan dengan penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK pada tanggal 14 Agustus 2018. Namun sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini,
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas nama Makmur Keliat selaku Komisaris Independen Perseroan belum diterima
oleh Perseroan. Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014.
5. STRUKTUR GRUP DAN ORGANISASI
Struktur grup Perseroan hingga Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:
43
Page 62
Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN. Hingga Informasi Tambahan
ini diterbitkan, pihak yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Pemerintah Republik Indonesia.
44
Page 63
Sedangkan struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:
45
Page 64
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting
seperti itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas
dan kewajiban yang diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan
berkembang mencapai tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan
fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem
Pengelolaan SDM diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan
pengalaman kerja dan/atau latar belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang
tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang
mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang
jelas, sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-
masing. Dengan demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman
dan pengawasan pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian
wewenang pada tiap bagian.
Komposisi Jumlah Pegawai
Pada tanggal 30 Juni 2020, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 14.154 karyawan, tidak termasuk Direksi
dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi.
31 Desember 30 Juni
Kategori
2018 2019 2020
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.902 12.745 12.772
Pegawai Tidak Tetap 115 1.290 1.382
Total 13.017 14.035 14.154
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP 46 46 11
SMA DAN D-I / D-II 2.942 2.768 2.702
D-III 1.689 1.635 1.615
S1 dan D-IV 7.719 7.738 7.866
S.2 dan S.3 506 558 578
Total 12.902 12.745 12.772
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 16 2 2 2
Grade 15 43 52 53
Grade 14 106 110 111
Grade 13 345 377 377
Grade 12 1.058 1.039 972
Grade 11 257 410 476
Grade 4-10 (Non Pejabat) 11.091 10.755 10.781
Total 12.902 12.745 12.772
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 955 812 841
25 - 30 2.627 2.157 1.949
31 - 35 4.364 4.534 4.464
36 - 40 1.271 1.574 1.846
41 - 45 1.135 1.020 966
46
Page 65
31 Desember 30 Juni
Kategori
2018 2019 2020
46 - 50 1.623 1.590 1.530
>50 927 1.058 1.176
Total 12.902 12.745 12.772
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 759 1.036 1.144
Kantor Wilayah 531 531 580
Kantor Area 1.528 1.741 1.671
Kantor Cabang 2.872 2.611 2.728
Kantor Cabang Syariah 478 463 465
Unit Pelayanan Cabang 5.670 5.353 5.189
Unit Pelayanan Cabang Syariah 1.064 1.010 995
Total 12.902 12.745 12.772
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
Operasional 11.612 11.178 11.048
Support 1.100 1.363 1.514
Auditor 190 204 210
Total 12.902 12.745 12.772
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Pegadaian Galeri
PT Balai Lelang Artha Gasia*) PT Pessona Optima Jasa PT Pesona Indonesia Jaya
Dua Empat
Kategori 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni
2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap - - - - 57 62 56 35 32 - 8 8
Pegawai Tidak Tetap - - - 81 34 61 10 126 159 594 641 623
Pegawai Sumber Luar - - - - - - - - - 236 88
Total - - - 81 91 123 66 161 191 594 885 719
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA - - - - 6 9 - - - - - -
Diploma (DI - D3) - - - - 6 6 2 2 3 - 1 1
Sarjana (D4 - S1) - - - - 43 44 53 32 28 - 6 6
Pascasarjana (S2/Master) - - - - 2 3 1 1 1 - 1 1
Parcasarjana (S3/DR/PhD) - - - - - - - - - - -
Total - - - - 57 62 56 35 32 - 8 8
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 15 - - - - - 1 1 1 - -
Grade 14 - - - - - 1 1 1 - 1 1
Grade 13 - - - - - 1 2 1 - 2 2]
Grade 12 - - - - - 1 - 1 - - -
Grade 11 - - - - 2 2 2 2 2 - 1 1
Grade 4-10 (Non Pejabat) - - - - 55 60 50 29 26 - 4 4]
Total - - - - 57 62 56 35 32 - 8 8
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 - - - - 1 1 - - - -
25 - 30 - - - - 15 14 9 2 1 - 2 2
31 - 35 - - - - 18 20 28 18 12 - 1 1
36 - 40 - - - - 12 13 12 8 12 - 0 0
41 - 45 - - - - 6 8 2 3 3 - 1 2
46 - 50 - - - - 3 4 3 2 2 - 3 2
>50 - - - - 2 2 2 2 2 - 1 1
Total - - - - 57 62 56 35 32 - 8 8
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat - - - - 29 27 10 14 12 - 8 8
Kantor Wilayah - - - - 28 35 - - 12 - - -
Kantor Area - - - - - - - - - - - -
Kantor Cabang - - - - - - 46 21 6 - - -
Kantor Cabang Syariah - - - - - - - - - - - -
47
Page 66
PT Pegadaian Galeri
PT Balai Lelang Artha Gasia*) PT Pessona Optima Jasa PT Pesona Indonesia Jaya
Dua Empat
Kategori 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni
2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020
Unit Pelayanan Cabang - - - - - - - - - - - -
Unit Pelayanan Cabang Syariah - - - - - - - - - - - -
Total - - - - 57 62 56 35 30 - 8 8
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
Operasional - - - - - - 46 21 15 - - -
Support - - - - 57 - 10 14 4 - 8 8
Total - - - - 57 62 56 35 19 - 8 8
*) hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perusahaan Anak sedang dalam proses likuidasi
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki
pegawai yang dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang
memiliki kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan
dinamika bisnis Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran
sentral dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang
memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran
Perseroan melalui program pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan
yang mampu menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi
dan misi Perseroan. Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan
ini adalah bentuk dukungan terhadap proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan.
Perseroan tengah mengembangkan beberapa produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam
organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset
yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan karyawan yang
adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2019 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Diklat.
Program tersebut adalah:
1. General Capability (Basic, Intermediate, dan Intrapreneurship)
2. Spesifik Capability (Training Penaksir, Training Analis Kredit, Training Auditor, Training Pranata, Sertifikasi
Instruktur)
3. Enchancement (Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dll.)
4. Tugas Belajar (Beasiswa)
5. Pendidikan Mandiri
6. Program Non-Diklat
7. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Learning Center
8. Mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2008
9. Inisiasi standar kompetensi Penaksir
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang
diantaranya akan melaksanakan training Individual Development Program (IDP) bagi seluruh karyawan, pengembangan
Learning Management System melalui penggunaan Human Capital Management System (HCMS) yang terintegrasi
dengan Divisi Strategi Human Capital, inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal
pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang
memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian
pelatihan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan
pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang
tersebar di 3 (tiga) kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi
pengembangan talenta SDM yang bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan
48
Page 67
sedang merancang untuk membentuk Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan
talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support
yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan
mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil,
yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp92.108 juta pada tahun
2018 dan Rp154.978 juta pada tahun 2019.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa
kepada karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon
pemutusan kerja. Imbalan kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja,
hingga program kesehatan dan program pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan
memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program
kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya di Perseroan.
Disamping memberikan hak-hak remunerasi karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), guna
memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik sekaligus sebagai stimulus dalam
meningkatkan kinerja, pada tahun 2019 Perseroan memberikan reward dalam bentuk Umroh dan wisata rohani.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin
kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat
Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan
dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana
hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan
fasilitas, bantuan serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan
organisasi maupun penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen
dilarang melakukan penekanan, diskriminasi, dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk
peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen
dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2017 - 2021
Ketua Umum : Ismail Ilyas
Ketua I : Januardi
Ketua II : Denny Agung Pranajaya
Sekretaris Jenderal : Sulaeman
Wakil Sekretaris Jenderal : Samanhudi
Bendahara : Lenny Rahmi Satri
Wakil Bendahara : Nur Fadilah Achyani
7. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
6.1. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
6.1.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang
-
Penegasan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT
Pegadaian (Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
-
telah terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman
Uang.
49
Page 68
No. Izin Masa Berlaku
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-
469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas -
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-
864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui
-
rencana Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union
Financial Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan
-
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000
-
atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) -
tertanggal 1 Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha No. 8120017002839 tanggal 23 Oktober 2018 untuk
kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 64921 yaitu
-
kegiatan usaha Pegadaian, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) Kantor Pusat No.
143/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 dikeluarkan oleh Kelurahan berlaku sampai dengan 27 April 2022
Kenari tertanggal 9 Mei 2017.
6.1.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120109922938 tanggal 23 Sepetember 2019 atas
nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik -
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS.
2. Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama PT Pegadaian -
Galeri Dua Empat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk dan atas
nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/ Walikota, Lembaga Online
Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120109922938
tanggal 22 Februari 2020
3. NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak -
Pratama Jakarta Senen.
4. SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang -
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen.
5. SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang -
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP
Pratama Jakarta Senen.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-1.824.27/e/2018 -
tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Administrasi Jakarta Selatan
PT Pesonna Indonesia Jaya
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120009991473 atas nama PT Pesonna -
Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 17 September 2019.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB 9120009991473 yang dikeluarkan oleh -
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang mengalami perubahan ke-13
(tiga belas) tanggal 21 Mei 2020.
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) No. 503/00020/BPTPM/TDUP/III/2016
yang beralamat di Jalan Andi Mappanyukki No. 49, Makassar yang dikeluarkan oleh berlaku sampai dengan 2 Maret 2021
Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Makassar
tanggal 2 Maret 2016.
4. TDUP No. 23/03.03/BPTPM/II/2016 yang beralamat di Jalan Jend. Sudriman No.
455 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal -
Pemerintah Kota Pekanbaru tanggal 2 Februari 2016.
5. TDUP No. 0030/H.GM/2016 yang beralamat di Jalan Gadean No. 3, Kelurahan
Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, yang dikeluarkan oleh Dinas wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun
Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 20 Desember 2016. sekali
50
Page 69
No. Izin Masa Berlaku
6. TDUP No. 016/H.JT/2018 yang beralamat di Jalan P. Diponegoro No. 99,
Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta, yang dikeluarkan oleh Dinas wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun
Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 15 Mei sekali
2018.
7. TDUP No. 556/015/DUP/VII/2016 yang beralamat di Jalan Gadjah Mada No. 5,
Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang dikeluarkan oleh wajib daftar ulang pada tanggal 20 Juli
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tegal berlaku sejak tanggal 2021
20 Juli 2016.
8. TDUP No. 503/37/TDUP/IX/2016 yang beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 24,
Kauman, Pekalongan Timur, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan wajib daftar ulang pada tanggal 7
Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Pekalongan tanggal 7 September September 2021
2016.
9. TDUP NIB 9120009991473 yang beralamat di Jalan Depok No. 33, Semarang yang -
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 10 Juni
2020.
10. TDUP No. 503.08/376/436.6.14/2015 yang beralamat di Jalan Benteng No. 1,
Surabaya yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah -
Kota Surabaya tanggal 29 Juni 2015.
11. Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik No. berlaku selama masih menjalankan
22/3525/IU/PMDN/2016 tentang Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi kegiatan usaha
Penanaman Modal Dalam Negeri Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Kabupaten Gresik yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan
Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik yang dikeluarkan oleh Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik tanggal 26 Oktober 2016.
12. Sertifikat Bintang Tiga No. 226/LSU-MTM/IV/2019 untuk Hotel Pesonna Gresik
yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kelurahan Sidokumpul, berlaku sampai dengan 10 April 2022
Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang dikeluarkan oleh PT Megah Tritunggal
Mulia tanggal 10 April 2019.
13. Sertifikat Bintang Tiga No. 18100064-H3 untuk Pesonna Hotel Makassar yang
terletak di Jalan Andi Mappanyukki No. 49, Makassar, yang dikeluarkan oleh PT berlaku sampai dengan 19 September
Enhaii Mandiri 186 tanggal 19 September 2019. 2020
14. Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 025/LSU-SWU/SK-DIR/II/2019 untuk
Pesonna Hotel Tegal yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 5, Kelurahan berlaku sampai dengan 24 Februari
Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, yang dikeluarkan oleh PT Sertifindo 2022
Wisata Utama tanggal 25 Februari 2019.
15. Keputusan PT Sertifindo Wisata Utama No. 011/LSU-SWU/SK-DIR/III/2019 untuk
Pesonna Hotel Semarang yang terletak di Jalan Depok No. 33, Semarang, yang berlaku sampai dengan 6 Maret 2022
dikeluarkan oleh PT Sertifindo Wisata Utama tanggal 7 Maret 2019.
16. SKDP No. 144/27.1BU.1/31.71.04.1002/-071.562/e/2017 tanggal 9 Mei 2017 atas
nama PT Pesonna Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana berlaku sampai dengan 18 Februari
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kenari. 2022
17. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) No. 0255/C.31/31.71/1.785.56/2018 tanggal 6
Juli 2018 atas nama PT PIJ yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan berlaku sampai dengan 7 November
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2020
PT Pesonna Optima Jasa
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120404131384 tanggal atas nama PT Pesonna
Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga -
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
2. Surat Izin Kapolri No. SI/5337/IX/YAN.2.14/2019 tanggal 4 September 2019 atas
nama PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia -
sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga
Pengamanan.
3. NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
4. SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama
PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, -
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
5. SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang
dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah -
DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
8. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
51
Page 70
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 30 Juni 2020
Terafiliasi
1. Akta Perjanjian Pembiayaan BSM menyetujui untuk menyediakan BSM 10 Februari 2021 119.432.915.417
Berputar Dengan Akta fasilitas pembiayaan Modal kerja
Musyarakah No. 20 tanggal Pembiayaan Dana Berputar (PDB)
22 Februari 2007 dibuat untuk Perseroan sesuai dengan
dihadapan Ina Rosaina persyaratan dan ketentuan
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
sebagaimana terakhir dengan rincian sebagai berikut:
diubah dengan Surat a. BSM menyetujui untuk
Penawaran Pemberian menyediakan fasilitas pembiayaan
Pembiayaan PT Pegadaian Modal kerja Pembiayaan Dana
(Persero) No. 22/003-3/SP- Berputar (PDB) untuk Perseroan
3/CB2 tanggal 4 Februari dengan limit pembiayaan sebesar
2020 yang dibuat di bawah Rp400.000.000.000,00 (empat
tangan dan bermaterai ratus miliar Rupiah).
cukup oleh dan antara b. Porsi Syirkah:
Perseroan dengan PT Bank (i) BSM:
Syariah Mandiri (“BSM”) Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus
miliar Rupiah), 51,13%
(lima puluh satu koma
satu tiga persen);
(ii) Perseroan:
Rp1.433.589.000.000,00
(satu triliun empat ratus
tiga puluh tiga miliar lima
ratus delapan puluh
sembilan juta Rupiah)
58,87% (lima puluh
delapan koma delapan
tujuh persen);
c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
sebesar 98,3420% (sembilan puluh
delapan koma tiga empat dua nol
persen), BSM sebesar 1,6580%
(satu koma enam lima delapan nol
persen).
Tujuan Penggunaan adalah untuk
modal kerja kebutuhan operasinal
usaha Perseroan.
2. Akta Perjanjian Line Facility Perseroan dan BSM sepakat terhadap BSM 10 Februari 2021 1.100.000.000.000
Modal Kerja Musyarakah Line Facility – Musyarakah sesuai
No. 37 tanggal 26 Februari dengan persyaratan dan ketentuan
2016, dibuat dihadapan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Ofiyati Sobriyah, S.H., dengan rincian sebagai berikut:
Notaris di Jakarta, a. BSM menyetujui untuk
sebagaimana telah diubah menyediakan fasilitas pembiayaan
terakhir dengan Surat Modal kerja sejumlah
Penawaran Pemberian Rp1.100.000.000.000,00 (satu
Pembiayaan PT Pegadaian triliun seratus miliar Rupiah).
(Persero) No. 22/003-3/SP- b. Porsi Syirkah: Perseroan 48,87%
3/CB2 tanggal 4 Februari (empat puluh delapan koma
2020 oleh dan antara PT delapan tujuh persen), BSM 51,13%
Bank Syariah Mandiri (lima puluh satu koma satu tiga
(“BSM”) dengan Perseroan persen).
c. Nisbah Bagi Hasil: Perseroan
sebesar 95,9248% (sembilan puluh
lima koma sembilan dua empat
delapan persen), BSM sebesar
4,0752% (empat koma nol tujuh lima
dua persen).
52
Page 71
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 30 Juni 2020
Terafiliasi
Tujuan Penggunaan adalah untuk
kebutuhan operasional usaha
Perseroan.
3. Perjanjian Kredit No. Perseroan dan BNI sepakat terhadap BNI 14 Januari 2021. 3.100.000.000.000
012/BIN/PK/2018 tanggal fasiltias kredit sesuai dengan
26 Maret 2018 yang dibuat persyaratan dan ketentuan
dibawah tangan dan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
bermaterai cukup dengan rincian sebagai berikut
sebagaimana terakhir kali a. BNI menyetujui untuk
diubah dengan Persetujuan menyediakan fasilitas bersifat
Perubahan Perjanjian Kredit plafond/uncommitted dengan
No. (2) 012/BIN/PK/2018 maksimum kredit yang diberikan
yang dibuat dibawah tangan BNI kepada Perseroan sebesar
dan bermaterai cukup oleh Rp3.100.000.000.000,00 (tiga
dan antara Perseroan dan triliun satu miliar Rupiah).
PT Bank Negara Indonesia Tujuan Penggunaan adalah untuk
(Persero),Tbk (“BNI”) kebutuhan operasional usaha
Perseroan.
4. Perjanjian Kredit No. Perseroan dan BNI sepakat terhadap BNI 14 Januari 2021 1.054.835.068.585
013/BIN/PK/2018 tanggal fasiltias kredit sesuai dengan
26 Maret 2018 yang dibuat persyaratan dan ketentuan
di bawah tangan dan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
bermaterai cukup yang telah dengan rincian sebagai berikut:
diubah beberapa kali dan a. BNI menyetujui untuk menyediakan
terakhir kali diubah dengan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
Persetujuan Perubahan maksimum sebesar
Perjanjian Kredit No. (2) Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
013/BIN/PK/2018 yang Rupiah).
dibuat dibawah tangan dan b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
bermaterai cukup oleh dan (nol koma dua puluh lima persen)
antara Perseroan dan PT per tahun dihitung dari Maksimum
Bank Negara Indonesia Kredit.
(Persero), Tbk (“BNI”) Tujuan Penggunaan adalah untuk
modal kerja usaha Perseroan.
5. Akta Perjanjian Kredit dan Perseroan dan BRI sepakat terhadap BRI 28 Februari 2021 3.619.730.258.044
Pengakuan Hutang No. 70 fasiltias kredit sesuai dengan
tanggal 14 Oktober 1989 persyaratan dan ketentuan
dibuat di hadapan Sutjipto, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dengan rincian sebagai berikut:
dan antara PT Bank Rakyat a. (i) Kredit Modal Kerja (“KMK”)
Indonesia (Persero) Tbk dengan plafond sebesar
(“BRI”) dengan Perseroan Rp6.000.000.000.000,00 (enam
yang beberapa kali diubah
triliun Rupiah); (ii) Fasilitas
dan terakhir diubah dengan
Surat Penawaran Putusan Pinjaman Jangka Pendek
Kredit PT Bank Rakyat (“FPJP”) dengan plafond sebesar
Indonesia (Persero) Tbk Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
No.R.II.39-PK/DKD/03/2020 triliun Rupiah) sublimit fasilitas
tanggal 5 Maret 2020 KMK Rp6.000.000.000.000,00
(enam triliun Rupiah).
b. Provisi dikenakan sebesar 0,25%
(nol koma dua puluh lima persen)
per tahun dihitung dari
Maksimum Kredit.
Bunga Kredit untuk fasilitas KMK adalah
sebesar 9% (sembilan persen) per
tahun.
6. Akta Akad Pembiayaan Perseroan dan BRI Syariah sepakat BRI 22 Mei 2021 400.000.000.000
Musyarakah No. 10 tanggal terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Syariah
10 Maret 2016, dibuat di persyaratan dan ketentuan
hadapan Ashoya Ratam, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
S.H., M.KN., Notaris di dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta, yang telah a. BRI Syariah menyetujui untuk
beberapa kali diubah dan memberikan fasilitas pembiayaan
53
Page 72
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 30 Juni 2020
Terafiliasi
terakhir diubah dengan kepada Perseroan sejumlah
Addendum Kesebelas Akad Rp400.000.000.000,00 (empat
Pembiayaan Musyarakah ratus miliar Rupiah) sesuai dengan
No. 05/ADD- permintaan Perseroan yang dapat
MUSYARAKAH/KP/03/2020 ditarik secara bertahap maupun
tanggal 26 Maret 2020 yang seluruhnya.
dibuat di bawah tangan dan b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
bermaterai cukup oleh dan modal kerja untuk unit usaha
antara PT Bank BRI Syariah syariah Perseroan.
(“BRI Syariah”) dengan c. Nisbah bagi hasil untuk masing-
Perseroan masing pihak adalah (i) 94.60%
(sembilan puluh empat koma
enam nol persen) dari pendapatan
untuk Perseroan dan (ii) 5.40%
(lima koma empat nol persen) dari
pendapatan BRI Syariah;
Perseroan dikenakan denda sebesar
Rp835.648,00 (delapan ratus tiga puluh
lima ribu enam ratus empat puluh
delapan Rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan atas pembayaran
kewajiban bagi BRI Syariah.
7. Akta Perjanjian Pembelian Perseroan dan BRI Syariah sepakat BRI 26 Maret 2021 300.000.000.000
Line Facility No. 121 tanggal terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Syariah
22 Mei 2019 yang dibuat di persyaratan dan ketentuan
hadapan Ashoya Ratam, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
S.H., M.KN., Notaris di dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta sebagaimana a. BRI Syariah bersedia
diubah dengan Addendum menyediakan fasilitas pembaiyaan
Perjanjian Pemberian Line kepada Perseroan yang bersifat
Facility Musyawarah No. revolving, untuk jumlah total
06/ADD- setinggi-tingginya sebesar
LFMUSY/KP/03/2020 Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
tanggal 26 Maret 2020 yang miliar Rupiah).
dibuat di bawah tangan dan Tujuan penggunaan adalah Perseroan
bermaterai cukup oleh dan akan digunakan untuk pembiayaan
antara PT Bank BRI Syariah berdasarkan perjanjian dalam rangka
(“BRI Syariah”) dengan modal kerja jangka pendek Perseroan
Perseroan Unit Usaha Syariah.
8. Akta Akad Plafond Perseroan dan BNI Syariah sepakat BNI 16 Maret 2021 500.000.000.000
Pembiayaan No. 32 tanggal terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Syariah
17 Maret 2017 yang dibuat persyaratan dan ketentuan
di hadapan Ashoya Ratam, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
S.H., M.Kn., Notaris di dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta sebagaimana a. BNI Syariah menyetujui untuk
diubah terakhir kali dengan memberikan akad fasilitas
Surat Addendum IV pembiayaan dengan total
Keputusan Plafond maksimum Plafond sebesar
Pembiayaan atas nama PT Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
Pegadaian (Persero) No. miliar Rupiah;
BNISy/CRD/SKP.I/076/R Tujuan pembiayaan ini adalah untuk
tanggal 19 Maret 2020 modal kerja Perseroan.
bermaterai cukup dan
ditandatangani oleh
Perseroan dengan PT Bank
BNI Syariah (“BNI Syariah”)
9. Akta Perjanjian Kredit No. Perseroan dan Bank Mandiri sepakat Bank 14 Mei 2021 i) KMK I: 3.384.970.187.229
29 tanggal 21 Februari 2003 terhadap Fasilitas Kredit sesuai dengan Mandiri ii) KMK II: 135.536.656.770
dibuat di hadapan Raharti persyaratan dan ketentuan
Sudjardjati, S.H., Notaris di sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Jakarta juncto Akta dengan rincian sebagai berikut:
Perubahan Perjanjian Kredit a. Bank Mandiri setuju untuk
Modal Kerja No. KP- memberikan fasilitas kredit dengan
54
Page 73
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh Tempo OSL Per 30 Juni 2020
Terafiliasi
CRO/016/PK-KMK/2008 memperhatikan ketentuan dan
No. 281 tanggal 21 April syarat-syarat perjanjian dengan
2008 yang dibuat di perincian sebagai berikut:
hadapan Tuasikal Abua,
(i) Fasilitas KMK Revolving I
S.H., Notaris di Jakarta yang
telah beberapa kali diubah dengan limit
dan diubah terakhir kali Rp4.250.000.000.000,00
dengan Akta Addendum XVI (empat triliun dua ratus
(Keenam Belas) Perubahan lima puluh miliar Rupiah);
Perjanjian Kredit Modal (ii) Fasilitas KMK Revolving
Kerja No. CRO-KP/016/PK- II dengan limit
KMK/2008 No. 19 tanggal
Rp250.000.000.000,00
14 Mei 2020 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette (dua ratus lima puluh
Cahyanie Handari Adi miliar Rupiah).
Warsito, S.H., Notaris di b. Bunga: 9,00% (sembilan persen)
Jakarta oleh dan antara per annum, tingkat bunga sewaktu-
Perseroan dengan PT Bank waktu dapat berubah sesuai dengan
Mandiri Tbk, (“Bank ketentuan yang berlaku di Bank
Mandiri”) Mandiri.
c. Provisi: 0,25% (nol koma dua puluh
lima persen) per annum dari
tambahan limit yang digunakan dan
dibayar pada saat pengefektifan
tambahan limit kredit.
d. Tujuan fasilitas yakni membiayai
kebutuhan modal kerja Jasa
Peminjam Gadai.
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh OSL Per 30 Juni 2020
Ketiga Tempo
1. Akta Perjanjian Kredit No. 21 Perseroan dan BCA sepakat terhadap BCA 26 September i) 132.163.572.352
tanggal 16 Juli 2003, dibuat di fasiltias kredit sesuai dengan 2020
hadapan Erly Soehandjojo, persyaratan dan ketentuan ii) 1.800.000.000.000
S.H., Notaris di Jakarta, yang sebagaimana diatur dalam perjanjian,
telah beberapa kali diubah dengan rincian sebagai berikut: iii) 5.700.000.000.000
dan terakhir kali diubah a. BCA menyetujui untuk
dengan Akta Perubahan menyediakan (i) fasilitas kredit
Kedua Puluh Satu atas lokal (rekening koran), dengan
Perjanjian Kredit No. jumlah tidak melebihi
331/Add-KCK/2019 tanggal Rp100.000.000.000,00 (seratus
25 September 2019 yang miliar Rupiah); (ii) fasilitas time
dibuat dibawah tangan dan loan revolving, dengan jumlah
bermaterai cukup, oleh dan utang pokok tidak melebihi
antara Perseroan dan PT Rp1.800.000.000.000,00 (satu
Bank Central Asia, Tbk triliun delapan ratus miliar
(“BCA”) Rupiah), (iii) fasilitas PBMM yang
tidak mengikat (uncommited),
dengan jumlah pokok tidak
melebihi
Rp4.200.000.000.000,00 (empat
triliun dua ratus miliar Rupiah).
b. Tujuan pembiayaan adalah (i)
Fasilitas kredit local (rekening
koran) dan fasilitas time loan
revolving digunakan untuk
peningkatan modal kerja
terutama peningkatan pelepasan
kredit, (ii) Fasilitas PBMM untuk
55
Page 74
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh OSL Per 30 Juni 2020
Ketiga Tempo
mendanai penyaluran pinjaman
untuk modal kerja Perseroan.
c. Bunga Kredit (i) 8,25% (delapan
koma dua puluh lima persen) per
tahun, yang dihitung dari utang
yang timbul dari fasilitas kredit
lokal (rekening koran), untuk
fasilitas kredit lokal (rekening
koran), (ii) 8,25% (delapan koma
dua puluh lima persen) per tahun,
yang dihitung dari jumlah fasilitas
time loan revolving yang telah
ditarik dan belum dibayar kembali
oleh Perseroan, untuk fasilitas
time loan revolving.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 5 Perseroan dan BJB sepakat terhadap BJB 6 Juni 2021 1.000.000.000.000
tanggal 6 Juni 2016, dibuat di fasiltias kredit sesuai dengan
hadapan Nanette Cahyanie persyaratan dan ketentuan
Handari Adi Warsito, S.H., sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Notaris di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir a. Kredit yang diberikan BJB kepada
kali dengan Akta Addendum Perseroan adalah Kredit Jangka
IV Perjanjian Kredit No. 01 Pendek maksimal sebesar
Tanggal 4 Juni 2020 yang Rp1.000.000.000.000,00 (satu
dibuat di hadapan Agung triliun Rupiah)
Iriantoro, S.H., Notaris di b. Tujuan Fasilitas untuk tambahan
Jakarta oleh dan antara PT modal kerja usaha Perseroan.
Bank Pembangunan Daerah c. Perseroan wajib membayar kepada
Jawa Barat dan Banten BJB bunga sebesar yang akan
(“BJB”) dan Perseroan ditentukan kemudian pada setiap
penarikan.
d. Denda: adalah (i) 3% (tiga persen)
per tahun atau 0.25% (nol koma dua
lima persen) per bulan terhadap
tunggakan pokok dan (ii) 3% (tiga
persen) per tahun terhadap
tunggakan bunga
3. Akta Perjanjian Penyediaan Perseroan dan CIMB Niaga sepakat CIMB 16 September 650.000.000.000
Fasilitas No. 30 tanggal 16 terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Niaga 2020
Mei 2016, dibuat di hadapan persyaratan dan ketentuan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Notaris di Jakarta, yang telah dengan rincian sebagai berikut:
beberapa kali diubah dan a. CIMB Niaga menyetujui untuk
terakhir kali diubah dengan menyediakan:
Perubahan Ke-4 (Keempat) (i) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
tanggal 6 Agustus 2020 atas Khusus Musyarakah, Fasilitas
Perjanjian Penyediaan Pembiayaan Langsung, on
Fasilitas No. 30 Tanggal 16 Revolving Basis, Uncomitted,
Mei 2016, yang dibuat di dengan jumlah maksimal
bawah tangan, oleh dan sebesar Rp750.000.000.000,00
antara PT Bank CIMB Niaga (tujuh ratus lima puluh miliar
Tbk (“CIMB Niaga”) dan Rupiah)
Perseroan (ii) Fasilitas Pembiayaan Transaksi
Khusus Ekstra Musyarakah,
Fasilitas Pembiayaan
Langsung, on Revolving Basis,
Uncommitted, maksimal
sebesar Rp750.000.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) kepada Perseroan
sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Perjanjian.
56
Page 75
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh OSL Per 30 Juni 2020
Ketiga Tempo
b. Sifat kredit adalah rekening koran
Terbatas/Plafond kredit, yang
penarikannya berdasarkan
underlying permohonan Perseroan.
c. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan
modal kerja bagi unit usaha syariah
Perseroan.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 22 Perseroan dan Bank DKI sepakat Bank DKI 14 Mei 2021 0
tanggal 19 Mei 2016 dibuat di terhadap fasiltias kredit sesuai dengan
hadapan Nanette Cahyanie persyaratan dan ketentuan
Handari Adi Warsito, S.H., sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Notaris di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
sebagaimana telah diubah a. Bank DKI menyetujui untuk
beberapa kali dan terakhir kali memberikan fasilitas jenis money
diubah dengan Akta market line kredit dengan
Addendum IV Perjanjian memperhatikan ketentuan dan
Kredit No. 19 tanggal 14 Mei syarat dalam perjanjian ini dengan
2020 yang dibuat di Ashoya limit sebesar maksimal
Ratam, S.H., Notaris di Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
Jakarta oleh dan antara PT miliar Rupiah).
Bank DKI (“Bank DKI”) dan b. Tujuan fasilitas untuk tambahan
Perseroan modal kerja usaha Perseroan.
c. Perseroan wajib membayar kepada
Bank DKI bunga dengan tingkat
suku bunga disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku di Bank
DKI.
d. Perseroan dikenakan denda
sebesar 1,5 (satu koma lima) kali
dari suku bunga kredit yang berlaku
dari besarnya jumlah yang
tertunggak dan lamanya tunggakan.
5. Akta Perjanjian No. 43 Perseroan dan Bank DKI sepakat Bank DKI 14 Mei 2021 925.000.000.000
tanggal 20 September 2011 terhadap fasiltias kredit sesuai dengan
tentang Akad Fasilitas persyaratan dan ketentuan
Pembiayaan Musyarakah, sebagaimana diatur dalam perjanjian,
dibuat dihadapan Dinah, S.H., dengan rincian sebagai berikut:
Notaris di Jakarta, a. Perseroan memperoleh fasilitas
sebagaimana diubah dengan pembiayaan musyarakah dari
Addendum XI (Kesebelas) Bank DKI maksimal sebesar
Akad Fasilitas Pembiayaan Rp1.200.000.000.000,00 (satu
Musyarakah No. 21 tanggal triliun dua ratus miliar Rupiah).
14 Mei 2020 yang dibuat b. Nisbah Perhitungan bagi hasil
dihadapan Ashoya Ratam, (profit share) Musyarakah adalah
S.H., Notaris di Jakarta, oleh 6,09% : 93,91% (enam koma nol
dan antara Perseroan dan PT sembilan persen berbanding
Bank DKI Jakarta (“Bank sembulan puluh tiga koma
DKI”) sembilan satu persen).
c. Tujuan fasilitas pembiayaan
adalah tambahan modal kerja
pembiayaan untuk disalurkan
kepada konsumen produk gadai
Perseroan berdasarkan prinsip
syariah.
6. Akta Akad Musyarakah No. Perseroan dan Permata Syariah Bank 25 Oktober 2020 593.533.887.815
19 tanggal 14 Juli 2011 dibuat sepakat terhadap fasiltias kredit sesuai Permata
dihadapan Ny. Sjarmeini S. dengan persyaratan dan ketentuan Syariah
Chandra, S.H., Notaris di sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Jakarta, yang telah diubah dengan rincian sebagai berikut:
beberapa kali dan kemudian a. Perseroan dan Permata sepakat
diubah terakhir kali dengan untuk mengkontribusikan
Akta Addendum Perjanjian investasinya masing-masing
Pemberian Fasilitas terhadap Modal Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah No. sesuai dengan persyaratan dan
100 tanggal 18 Desember ketentuan sebagaimana diatur
57
Page 76
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh OSL Per 30 Juni 2020
Ketiga Tempo
2019 yang dibuat dihadapan dalam perjanjian, dengan rincian
Ashoya Ratam, S.H., Notaris sebagai berikut:
di Jakarta oleh dan antara (i) Investasi Permata:
Perseroan dengan PT Bank Rp600.000.000.000,00
Permata Tbk (“Permata (enam ratus miliar
Syariah”) Rupiah) yang
merupakan total jumlah
gabungan dari
Musyarakah I dan II
masing masing sebesar
Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar
Rupiah).
(ii) Investasi Perseroan:
Rp3.091.955.220.753,0
0 (tiga triliun sembilan
puluh satu miliar
sembilan ratus lima
puluh lima juta dua ratus
dua puluh ribu tujuh
ratus lima puluh tiga
Rupiah).
b. Nisbah Bagi Hasil:
(i) Permata : 10,9776%
(sepuluh koma sembilan
tujuh tujuh enam persen)
(ii) Perseroan : 89,0224%
(delapan puluh sembilan
koma nol dua dua empat
persen)
c. Tujuan fasilitas yaitu
memanfaatkan Modal
Musyarakah dalam kegiatan
usaha dan menghasilkan
Pendapatan/Keuntungan yang
harus dibagikan sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian
7. Akta Perjanjian Kredit No. 13 Perseroan dan Bank Permata sepakat Bank 25 Oktober 2020 200.000.000.000
tanggal 25 Februari 2010, terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Permata
dibuat di hadapan Imas persyaratan dan ketentuan
Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris sebagaimana diatur dalam perjanjian,
di Jakarta sebagaimana dengan rincian sebagai berikut:
diubah terakhir kali dengan a. Bank Permata menyetujui untuk
Akta Addendum Perjanjian memberikan fasilitas jenis money
Kredit Fasilitas Money Market market line kredit dengan
No. 99 tanggal 18 Desember memperhatikan ketentuan dan
2019 yang dibuat di hadapan syarat dalam perjanjian ini dengan
Ashoya Ratam, S.H., Notaris limit sebesar maksimal
di Jakarta oleh dan antara Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
Perseroan dengan PT Bank miliar Rupiah.
Permata, Tbk. (“Bank b. Perseroan wajib membayar
Permata”) kepada Permata bunga dengan
tingkat suku bunga disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku di
Permata.
c. Perseroan dikenakan denda
sebesar 35% (tiga puluh lima
persen) pertahun yang dihitung
atas jumlah yang terlambat
dibayar, suku bunga denda
tersebut dapat diubah sewaktu-
waktu dan dari waktu ke waktu
oleh Permata dengan suatu
pemberitahuan ke Perseroan
58
Page 77
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Jatuh OSL Per 30 Juni 2020
Ketiga Tempo
d. Tujuan pembiayaan adalah
Perjanjian dibuat oleh para pihak
sehubungan dengan pembiayaan
usaha Perseroan di bidang
pembiayaan secara gadai.
8. Akta Perjanjian Pembiayaan Perseroan dan Bank Permata sepakat Bank 25 Oktober 2020 160.000.000.000
Musyarakah Mutanaqisah No. terhadap fasiltias kredit sesuai dengan Permata
56 tanggal 21 Maret 2019 persyaratan dan ketentuan
yang dibuat di hadapan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
Susanna Tanu, S.H., Notaris dengan rincian sebagai berikut:
di Jakarta yang diubah a. Bank setuju memberikan kepada
dengan Akta Addendum Perseroan dan berjanji untuk
Perjanjian Musyarakah memberikan fasilitas
Mutaqisoh No. 101 tanggal 18
pembiayaan berdasarkan prinsip
Desember 2019 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, MMQ dengan cara melakukan
S.H., Notaris di Jakarta oleh pengelolaan atas objek MMQ
dan antara PT Bank Permata, dan Perseroan setuju untuk
Tbk., (“Bank Permata”) menerima fasilitas dari Bank
dengan Perseroan Permata dengan ketentuan
modal MMQ:
(i) Penyertaan Perseroan:
maksimum sebesar
Rp6.250.000.000.000,00
(enam triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah);
(ii) Penyertaan Bank: maksimum
sebesar
Rp400.000.000.000,00
(empat ratus miliar Rupiah);
b. Para pihak akan memperoleh bagi
hasil dari pendapatan yang
diperoleh dari setiap transaksi MMQ
yang pembagiannya merujuk pada
Nisbah Bagi Hasil yang telah
disepakati dan dapat diadakan
peninjauan kembali (review) oleh
Bank Permata setiap 1 (satu) bulan
sesuai Nisbah Bagi Hasil yang
berlaku pada saat penarikan
fasilitas. Besarnya bagi hasil Bank
Permata dapat berubah setiap saat.
c. Penyediaan penyertaan Bank
Pertama oleh Bank Permata
kepada Perseroan sebagai
penyertaan atas pengelolaan obyek
MMQ sebagai obyek usaha
bersama.
59
Page 78
10. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN
PERUSAHAAN ANAK
Paa tanggal Informasi Tambahan Perseroan diterbitkan, Perseroan terlibat dalam (i) 2 (dua) perkara sengketa pajak, (ii) 1
(satu) perkara perburuhan, (iii) 10 (sepuluh) perkara perdata dan (iv) 1 (satu) perkara pidana dengan keterangan mengenai
perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
NO. KETERANGAN MENGENAI PERKARA
SENGKETA PAJAK
1. Sengketa Pajak dengan register Perkara No. 59864/PP/M.IIIB/16/2015 antara Perseroan sebagai Termohon
Peninjauan Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Republik Indonesia, untuk Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Oktober 2009 dengan nilai perkara
Rp.33.757.409.700,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari
Mahkamah Agung.
2. Sengketa Pajak dengan register Perkara No. PUT-118745.16/2013/PP/M.IIIB antara Perseroan sebagai
Termohon Peninjauan Kembali melawan Dirjen Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali di Mahkamah
Agung Republik Indonesia, untuk Pajak Pertambahan Nilai masa pajak bulan Juli 2013. dengan nilai perkara
Rp.18.507.927.162,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali dari
Mahkamah Agung.
SENGKETA PERBURUHAN
3. Perkara Hubungan Industrial No. 119/G/2014/PHI.Sby di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya antara
Lilik Kustini sebagai Penggugat melawan Perseroan sebagai Tergugat, dengan nilai perkara sebesar
Rp2.449.944.244.00, dimana perkara tersebut telah dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dari
Perseroan selaku Pemohon PK, dimana Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut dengan terbitnya
Putusan No. 104PK/Pdt.Sus-PHI/2017 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon PK dan
membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 452K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 21 September 2015,
selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut.
PERKARA PERDATA
4. Perkara Perdata No. 80/Pdt.G/2018/PN.Blg di Pengadilan Tinggi Medan oleh Perseroan sebagai Pemohon
Banding terhadap Warni Butar-Butar Cs sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara bahwa Termohon
Banding telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit dengan jaminan Gadai yang dibuat oleh
Pemohon Banding dengan Termohon Banding dan penguasaan objek Gadai oleh Tergugat II sampai dengan
Tergugat IX adalah tidak sah (Dasar penguasaan adalah putusan pengadilan perkara pidana Penggelapan),
dengan nilai perkara sebesar Rp871.668.000,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Relaas Putusan
Pengadilan Tinggi Medan terkait upaya hukum Banding yang diajukan Perseroan selaku pembanding.
5. Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2019/PN.Dum di Pengadilan Negeri Dumai Andi Primair sebagai Pemohon
Banding dan Perseroan sebagai Termohon Banding dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan Melawan
Hukum (Penggugat menganggap Perjanjian Kredit Kreasi telah melanggar pas 1320 KUHPerdata) dan nilai
perkara sebesar Rp120.000.000,00 dimana perkara saat ini telah memperoleh putusan Pengadilan pada
Tingkat Pertama yang pada pokoknya Putusan Pengadilan Negeri Dumai menolak Gugatan Penggugat,
perkara pada saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi.
6. Perkara Perdata No. 29/Pdt,G/2018/PN.Mrb di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan
sebagai Pemohon Kasasi dan Eti Haryati sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Sengketa
Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat menganggap bahwa jual beli antara tergugat I dan Tergugat II telah
melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan penggugat sebagai istri tergugat I sehingga karena jual
belinya tidak sah maka perjanjian kredit antara tergugat II dan tergugat III menjadi batal) dan nilai perkara
sebesar Rp265.722.800,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan Mahkamah Agung.
7. Perkara Perdata No. 91/Pdt.G/2019/PN.Smr di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Perseroan sebagai
Pemohon Banding dan Udhin dan Dyathi sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa
Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara sebesar (i) Nilai Perkara CP. Samarinda Rp 440.010.000,00 (ii) Nilai
Perkara CP.Loa Janan Rp208.824.200,00 dimana perkara saat ini sedang dalam tahapan penyelesaian di
Pengadilan Tinggi dengan mempersiapkan Memori Banding pada minggu ketiga bulan Januari 2020.
8. Perkara Perdata No. 94/Pdt.G/2019/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan antara Suriana sebagai
Pemohon Banding dan Perseroan sebagai Pemohon Banding, dengan pokok perkara Sengketa Perbuatan
Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak sah)dan nilai perkara
sebesar Rp11.406.926.700,00 dimana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutus
perkara tersebut dan Suriana telah menyatakan untuk mengajukan permohonan Banding. Pada saat ini,
sedang dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding.
9. Perkara Perdata No. 35/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Perseroan sebagai
Penggugat dan Indrajati Tjahjadi, Mourine morini, Maria Magdalena dan Andy Saputra sebagai Tergugat,
60
Page 79
dengan pokok perkara Gugatan Wanprestasi dan nilai perkara sebesar Rp6.913.512.000,00 dimana putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah
Wanprestasi.
10. Perkara Perdata No. 78/Pdt/2019/PT.Smg di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara sebagai Perseroan
Pemohon Kasasi dan The Joe An sebagai Termohon Kasasi, dengan pokok perkara Nasabah Menggadaikan
Barang Jaminan hasil penggelapan dan nilai perkara sebesar Rp5.078.321.200,00 dimana perkara saat ini
sedang menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
11. Perkara Perdata No. 285 K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan sebagai
Pemohon Peninjauan Kembali dan Yekti Rejeki sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok
perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat tidak
sah) dan nilai perkara sebesar Rp100.467.565.504,00 dimana perkara saat ini sedang menunggu Putusan
Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI.
12. Perkara Perdata No. 434/PDT/2018/PT.Sby di Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Perseroan
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Lilik Kustini sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dengan pokok
perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Penggugat merasa bahwa PHK yang dilakukan tergugat
tidak sah dan nilai perkara sebesar Rp545.907.400,00 dimana perkara saat ini sedang dalam proses
pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
13. Perkara Perdata No 143/Pdt.G/2019/PTA.JK di Pengadilan Agama Jakarta Pusat antara Misrayanti sebagai
Pemohon Banding dan Perseroan sebagai Termohon Banding, dengan pokok perkara Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terkait penggugat mendalilkan bahwa akad kredit amanah telah melanggar UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Nilai perkara Materiil sebesar Rp. 149.146.000,00,00 Immateriil
Rp500.000.000,00 dimana Majelis Hakim telah memutuskan perkara tersebut, yang pada pokoknya
menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
PERKARA PIDANA
14. Perkara Pidana No 395/Pid.B/2019/PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara antara Perseroan sebagai
Pelapor dan Syahrifan Rifki Nurhamidin sebagai Terdakwa, dengan pokok perkara Penggelapan dan dengan
nilai perkara Rp 143.369.168,00 dimana perkara saat ini telah masuk ke tahap Pengadilan pada Tingkat
Pertama dan telah sampai pada sidang penuntutan.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri.
Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara
yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat
sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai
tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan
Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan
Anak.
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 3 (tiga)
Perusahaan Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
61
Page 80
Kontribusi
Tahun Pendapatan
Nama Tahun Beroperasi Tahun Persentase Status Terhadap
Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional Pendapatan
Komersial Konsolidasi
Perusahaan
Anak
PT Balai Lelang 2000 2012 Jasa Lelang 2000 99,99% Dalam 0,00%
Artha Gasia d/h Proses
PT Balai Lelang Likuidasi
Pegadaian
PT Pesonna 2014 2014 (i) Aktivitas 2014 99% Beroperasi 4,72%
Optima Jasa ketenagakerjaan,
(ii) Aktivitas
keamanan dan
penyelidikan, (iii)
Aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya, (iv)
Aktivitas rumah
tangga sebagai
pemberi kerja dari
personil domestik,
(v) Aktivitas
penyedia jasa
untuk gedung dan
pertamanan, (vi)
Aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi, (vii)
Reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga, (viii)
Aktivitas
pemrogaman,
konsultasi
komputer dan
kegiatan Yang
Berhubungan
Dengan Itu (YBDI),
(ix) Aktivitas kantor
pusat dan
konsultasi
manajemen, (x)
Perdagangan,
reparasi dan
perawatan mobil
dan sepeda motor,
(xi) Aktivitas pos
dan kurir, (xii)
Angkutan darat dan
angkutan melalui
saluran pipa, (xiii)
Periklanan dan
penelitian pasar,
(xiv) Pendidikan,
(xv) Perdagangan
besar, bukan mobil
62
Page 81
Kontribusi
Tahun Pendapatan
Nama Tahun Beroperasi Tahun Persentase Status Terhadap
Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional Pendapatan
Komersial Konsolidasi
dan sepeda motor,
(xvi) Perdagangan
eceran, bukan
mobil dan motor,
(xvii) Pergudangan
dan aktivitas
penunjang
angkutan, (xviii)
Aktivitas
penerbitan, (xix)
Industri percetakan
dan reproduksi
media rekaman,
(xx) Aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran;
analisis dan uji
teknis, (xxii) Real
estat, (xxiii)
Konstruksi gedung,
(xxiv) Konstruksi
khusus (xxv)
Optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki Perseroan
untuk
menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
PT Pesonna 2015 2015 (i) penyediaan 2014 99% Beroperasi 0,44%
Indonesia Jaya akomodasi; (ii)
aktivitas
profesional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(iii) aktivitas agen
perjalanan,
penyelenggara tur
dan jasa reservasi
lainnya; (iv)
aktivitas kantor
pusat dan
konsultan
manajemen; (v)
penyediaan
makanan dan
minuman; (vi)
perdagangan
eceran, bukan
mobil dan motor;
(vii) aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi;
63
Page 82
Kontribusi
Tahun Pendapatan
Nama Tahun Beroperasi Tahun Persentase Status Terhadap
Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional Pendapatan
Komersial Konsolidasi
(viii) aktivitas
penyedia jasa
untuk gedung dan
pertamanan; (ix)
aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya; (x) real
estat; (xi)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan; (xii)
aktivitas olahraga
dan rekreasi
lainnya; (xiii)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (xiv)
konstruksi gedung;
(xv) konstruksi
bangunan sipil;
(xvi) konstruksi
khusus; (xvii)
optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PIJ
untuk
menghasilkan jasa
yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
PT Pegadaian 2018 2018 (i) perdagangan 2018 99,99% Beroperasi 28,12%
Galeri Dua Empat besar, bukan mobil
dan sepada motor;
(ii) perdagangan
eceran, bukan
mobil dan motor;
(iii) reparasi
komputer dan
barang keperluan
pribadi dan
perlengkapan
rumah tangga; (iv)
aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi; (v)
industri logam
dasar; (vi) industri
pengolahan
lainnya; (vii)
aktivitas penunjang
jasa keuangan,
asuransi dan dana
pensiun; (viii)
64
Page 83
Kontribusi
Tahun Pendapatan
Nama Tahun Beroperasi Tahun Persentase Status Terhadap
Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional Pendapatan
Komersial Konsolidasi
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (x) aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(xi) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PGDE
untuk
menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
Entitas Asosiasi
PT Pefindo Biro 2014
- Jasa Credit Rating 2015 16,09% Beroperasi -
Kredit
Berikut ini merupakan informasi keuangan yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan Perusahaan Anak yang
beroperasi (i) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 (tidak di audit); dan
(ii) Pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA:
a. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)
Ikhtisar Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 345.029 329.126 248.118
Jumlah Liabilitas 103.435 114.267 76.435
Jumlah Ekuitas 241.594 214.858 171.683
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019
POJ memiliki total aset sebesar Rp345.029 juta pada 30 Juni 2020, jika dibandingkan dengan total aset per 31
Desember 2019 sebesar Rp329.126 juta. Total aset POJ per 30 Juni 2020 mengalami peningkatan terutama karena
realisasi belanja modal yang dilakukan oleh POJ.
POJ memiliki total liabilitas sebesar Rp103.435 juta pada 30 Juni 2020 jika dibandingkan dengan total liabilitas per
31 Desember 2019 sebesar Rp114.267 juta. Total liabilitas POJ per 30 Juni 2020 mengalami penurunan terutama
karena adanya pelunasan utang usaha dan pembayaran angsuran pinjaman.
POJ memiliki total ekuitas sebesar Rp241.594 juta pada 30 Juni 2020, meningkat dibandingkan dengan total ekuitas
per 31 Desember 2019 sebesar Rp214.858 juta. Total ekuitas POJ per 30 Juni 2020 mengalami kenaikan terutama
karena POJ membukukan laba bersih untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.
65
Page 84
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020* 2019* 2019 2018
Pendapatan bersih 478.600 429.520 852.479 750.546
Laba bersih sebelum pajak 35.732 33.892 68.450 47.972
Laba bersih 26.736 25.399 50.322 35.737
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2019
POJ memperoleh pendapatan sebesar Rp478.600 juta sampai dengan 30 Juni 2020 dan sebesar Rp429.520 juta
sampai dengan 30 Juni 2019. Peningkatan pendapatan bersih sampai dengan 30 Juni 2020 dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena adanya peningkatan Upah Minimum
Regional terkait dengan pendapatan atas jasa outsourcing dan adanya peningkatan pendapatan non-captive
(pendapatan yang diperoleh dari pihak tidak berelasi). Sampai dengan 30 Juni 2020, POJ telah mencatatkan laba
bersih sebesar Rp26.736 juta, meningkat sebesar 5,26% dibandingkan dengan laba bersih periode yang sama pada
tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp25.399 juta. Hal ini sejalan dengan adanya peningkatan pada
pendapatan POJ.
b. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
Ikhtisar Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 68.981 78.541 80.383
Jumlah Liabilitas 38.603 26.338 34.324
Jumlah Ekuitas 30.377 52.202 46.059
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019
PIJ memiliki total aset sebesar Rp68.981 juta pada 30 Juni 2020. Jika dibandingkan dengan total aset per 31
Desember 2019 sebesar Rp78.541 juta, total aset PIJ per 30 Juni 2020 mengalami penurunan terutama karena
melemahnya kinerja beberapa unit bisnis. .
PIJ memiliki total liabilitas sebesar Rp38.603 juta pada 30 Juni 2020. Jika dibandingkan dengan total liabilitas per
31 Desember 2019 sebesar Rp26.338 juta, total liabilitas PIJ per 30 Juni 2020 mengalami kenaikan terutama karena
adanya peningkatan atas pendapatan diterima di muka atas perpajangan sewa dari pihak berelasi dan utang sewa
hotel.
PIJ memiliki total ekuitas sebesar Rp30.377 juta pada 30 Juni 2020, menurun dibandingkan dengan total ekuitas
per 31 Desember 2019 sebesar Rp52.202 juta. Total ekuitas PIJ per 30 Juni 2020 mengalami penurunan terutama
karena untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, PIJ membukukan rugi bersih.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020* 2019* 2019 2018
Pendapatan bersih 44.476 63.250 155.449 135.960
Laba (rugi) bersih sebelum pajak (21.825) (7.327) 6.143 4.360
Laba (rugi) bersih (21.825) (7.327) 6.143 4.360
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2019
PIJ memperoleh pendapatan sebesar Rp44.476 juta sampai dengan 30 Juni 2020 dan sebesar Rp63.250 juta
sampai dengan 30 Juni 2019. Penurunan pendapatan bersih yang terjadi pada periode 30 Juni 2020 dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan karena menurunnya pendapatan atas
sewa hotel yang terdampak pandemi Covid-19, dimana pedapatan atas sewa hotel berkontribusi sekitar 75% dari
total pendapatan PIJ. Sampai dengan 30 Juni 2020, PIJ telah mencatatkan rugi bersih sebesar Rp21.825 juta,
66
Page 85
meningkat sebesar 197,88% dibandingkan dengan rugi bersih periode yang sama pada tahun sebelumnya yang
tercatat sebesar Rp7.327 juta. Hal ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan
atas pendapatan sewa hotel.
c. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Ikhtisar Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 366.157 330.776 167.037
Jumlah Liabilitas 58.696 97.458 14.701
Jumlah Ekuitas 307.461 233.319 152.336
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019
PGDE memiliki total aset sebesar Rp366.157 juta pada 30 Juni 2020, meningkat dibandingkan dengan total aset
per 31 Desember 2019 sebesar Rp330.776 juta. Total aset PGDE per 30 Juni 2020 mengalami peningkatan
terutama karena adanya peningkatan nilai persediaan.
PGDE memiliki total liabilitas sebesar Rp58.696 juta pada 30 Juni 2020, menurun dibandingkan dengan total
liabilitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp97.458 juta. Total liabilitas PGDE per 30 Juni 2020 mengalami
penurunan terutama karena PGDE melakukan pembayaran atas utang bank yang dimilki.
PGDE memiliki total ekuitas sebesar Rp307.461 juta pada 30 Juni 2020, meningkat dibandingkan dengan total
ekuitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp233.319 juta. Total ekuitas PGDE per 30 Juni 2020 mengalami
peningkatan terutama karena PGDE membukukan laba bersih pada periode berjalan.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020* 2019* 2019 2018
Pendapatan 2.850.627 1.673.729 4.505.422 1.117.064
Laba usaha 96.195 39.249 110.888 27.866
Laba bersih 74.142 29.437 80.983 19.636
*tidak audit
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2019
PGDE memperoleh pendapatan sebesar Rp2.850.627 juta sampai dengan 30 Juni 2020 dan sebesar Rp1.673.729
juta sampai dengan 30 Juni 2019. Peningkatan pendapatan sampai dengan 30 Juni 2020 dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan dan
terdapat peningkatan harga emas. Sampai dengan 30 Juni 2020, PGDE telah mencatatkan laba bersih sebesar
Rp74.142 juta, meningkat sebesar 151,87% dibandingkan dengan laba bersih periode yang sama pada tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar Rp29.437 juta. Hal ini sejalan dengan adanya peningkatan pada pendapatan
PGDE.
12. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor Wilayah, 540 (lima ratus empat
puluh) Kantor Cabang Konvensional, 102 (seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah, 2.913 (dua ribu sembilan ratus
tiga belas) Unit Pelayanan Cabang Konvensional dan 560 (lima ratus enam puluh) Unit Pelayanan Cabang Syariah yang
tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Unit Pelayanan
Kantor Cabang Unit Pelayanan
Wilayah Kantor Cabang Cabang
Syariah Cabang
Syariah
Kantor Wilayah I Medan 37 13 167 65
Kantor Wilayah II Pekanbaru 23 5 161 35
Kantor Wilayah III Palembang 27 5 164 33
67
Page 86
Unit Pelayanan
Kantor Cabang Unit Pelayanan
Wilayah Kantor Cabang Cabang
Syariah Cabang
Syariah
Kantor Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
Kantor Wilayah V Manado 42 7 209 33
Kantor Wilayah VI Makasar 63 8 290 42
Kantor Wilayah VII Denpasar 57 7 329 32
Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 48 7 287 49
Kantor Wilayah IX Jakarta 2 44 8 264 41
Kantor Wilayah X Bandung 47 10 190 49
Kantor Wilayah XI Semarang 54 7 323 42
Kantor Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2.913 560
13. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Total aset tetap – bersih Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 Juni 2020 yaitu sebesar Rp179.375 juta.
Tanah
Pada tanggal Informasi Tambahan ini. Perseroan memiliki sejumlah 1.138 (seribu seratus tiga puluh delapan) bidang tanah
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 5 (lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada
di atasnya. Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan
dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan
tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa
pengaruh negatif secara signifikan mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
2 Mei 2012 sampai
1. SHGB No. 18 1.558 m2 Garut, Jawa Barat
dengan 11 April 2042
Desa Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, 19 April 2012 sampai
2. SHGB No. 01 327 m2
Komplek Aceh Tengah, Provinsi Aceh dengan 19 April 2032
27 Desember 2011
Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran
3. SHGB No. 05636 100 m2 sampai dengan 27
Mas, Komplek Bogor, Provinsi Jawa Barat
Desember 2036
1 November 2012
Desa Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota
4. SHGB No. 28103 116 m2 sampai dengan 1
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
November 2042
9 Desember 2009
Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang
5. SHGB No. 158 408 m2 sampai dengan 9
Nanggroe Aceh Darussalam
Desember 2039
Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang 5 Januari 2010 sampai
6. SHGB No. 13 836 m2
Bedagai Sumatera Utara dengan 5 Januari 2030
Karya Baru Sukarami Palembang Sumatera 13 Juni 2005 sampai
7. SHGB No. 126 170 m2
Selatan dengan 13 Juni 2025
26 Juni 2012 sampai
8. SHGB No. 00019 1.400 m2 Pasar Melintang Teluk Segara Bengkulu
dengan 26 Juni 2032
16 April 2010 sampai
9. SHGB No. 65 74 m2 Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat dengan 24 September
2024
Empoang Binamu, Jeneponto, Sulawesi 7 Maret 2011 sampai
10. SHGB No. 340 1500 m2
Selatan dengan 7 Maret 2031
Antang Manggala Kota Makassar Sulawesi 31 Juli 2012 sampai
11. SHGB No. 21672 75 m2
Selatan dengan 3 April 2032
31 Juli 2012 sampai
12. SHGB No. 20007 1.664 m² Kampung Buyang, Mariso, Makassar
dengan 14 April 2031
29 Desember 2016
13. SHGB No. 20048 446 m² Butung, Wajo, Makassar sampai dengan 9
September 2036
13 Desember 2012
14. SHGB No. 19 2.720 m² Tappanjeng, Bantaeng, Sulawesi Selatan sampai dengan 24
September 2032
68
Page 87
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
13 September 2018
15. SHGB No. 00054 2.242 m² Labukkang, Ujung, Parepare sampai dengan 12
September 2036
29 September 2014
16. SHGB No. 00262 926 m² Sungguminasa, Somba Opu, Gowa sampai dengan 29
September 2034
15 Juli 2013 sampai
17. SHGB No. 01 830 m² Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara
dengan 9 Juli 2033
23 Juni 2014 sampai
Gogagoman, Kotambagu Barat, Kotambagu,
18. SHGB No. 69 230 m² dengan 18 Oktober
Sulawesi Utara
2034
18 Januari 2013 sampai
19. SHGB No. 04 953 m² Sario Tumpaan, Sario, Manado dengan 14 Januari 2033
23 Juni 2004 sampai
20. SHGB No. 33 1.280 m² Buyungon, Tombasian, Minahasa dengan 18 Oktober
2034
29 Maret 2004 sampai
21. SHGB No. 1073 100 m² Ardipura, Jayapura Selatan, Jayapura, Papua dengan 30 September
2036
30 Desember 2009
Korumba Mandonga Kendari Sulawesi
22. SHGB No. 00031 150 m2 sampai dengan 30
Tenggara
Desember 2039
Tenukik Kota Atambua Belu Nusa Tenggara 23 Mei 2011 sampai
23. SHGB No. 00001 1.431 m2
Timur dengan 23 Mei 2031
16 April 2003 sampai
24. SHGB No. 00084 172 m2 Blaad 3 Ilir Ilir Timur II Palembang
dengan 16 April 2023
Jalan Ahmad Yani, Desa Kartini, Kecamatan
12 April 2012 sampai
25. SHGB No. 132 2.000 m2 Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera
dengan 12 April 2032
Utara
23 September 1992
Labuhan Bilik Panai Tengah Labuhan Batu
26. SHGB No. 38 2.764 m2 sampai dengan 4 Juni
Sumatera Utara
2032
Bantan Timur Medan Tembung Medan 29 Mei 1998 sampai
27. SHGB No. 617 110 m2
Sumatera Utara dengan 28 Mei 2028
Bantan Timur Medan Tembung Medan 19 Mei 1998 sampai
28. SHGB No. 603 110 m2
Sumatera Utara dengan 19 Mei 2028
Sitirejo II Medan Amplas Medan Sumatera
3 Oktober 1998 sampai
29. SHGB No. 20 940 m2 Utara
dengan 2 Oktober 2028
Pekan Dolok Masihul Dolok Masihul Serdang 5 Januari 2010 sampai
30. SHGB No. 13 836 m2
Bedagai Sumatera Utara dengan 5 Januari 2040
23 Desember 2011
Kisaran Kota, Kota Kisaran Barat, Asahan
31. SHGB No. 563 1.289 m2 sampai dengan 21
Sumatera Utara
Desember 2031
23 Desember 2011
32. SHGB No. 4 1.868 m2 Labuhan Ruku Talawi Asahan Sumatera Utara sampai dengan 21
Desember 2031
Cendana Ratau Utara Labuhan Batu Sumatera 29 Juni 1992 sampai
33. SHGB No. 8 1.356 m2
Utara dengan 10 Mei 2032
Binaraga Rantau Utara Labuhan Batu 29 Juni 1992 sampai
34. SHGB No. 4 1.202 m2
Sumatera Utara dengan 10 Mei 2032
22 Maret 1982 sampai
35. SHGB No. 574 124 m2 Titi Rantai Medan Baru Medan Sumatera Utara dengan 13 Desember
2029
9 Desember 2009
Kota Bawah Barat Sukakarya Kota Sabang
36. SHGB No. 158 408 m2 sampai dengan 9
Nanggroe Aceh Darussalam
Desember 2039
Baru Siantar Utara Pematangsiatar Sumatera 24 April 2007 sampai
37. SHGB No. 205 130 m2
Utara dengan 25 April 2027
6 Desember 1989
38. SHGB No. 369 5.168 m2 Rawa Badak Utara Koja Jakarta Utara sampai dengan 26
November 2029
69
Page 88
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
10 Oktober 2005
Jalan Salemba Raya No. 2 Kenari Senen
39. SHGB No. 476 3.598 m2 sampai dengan 12
Jakarta Pusat,
Oktober 2025
Jalan Pasar Baru No. 1 s/d 5 RT 006/02 Pasar 4 Juni 2008 sampai
40. SHGB No. 2943 2.520 m2
Baru Sawah Besar Jakarta Pusat dengan 29 Maret 2029
Jalan Senen Raya No. 36 (dahulu No. 38) 21 Juni 2005 sampai
41. SHGB No. 781 2.715 m2
Senen Jakarta Pusat, dengan 20 Juni 2035
di Jalan Jatinegara Barat RT 003/06 No. 3 A 29 April 2005 sampai
42. SHGB No. 01208 786 m2
Balimester Jatinegara Jakarta Timur dengan 28 April 2025
9 Oktober 1990 sampai
dengan 16 September
2020.
Saat ini sedang dalam
proses perpanjangan
pada Kantor
43. SHGB No. 1079 2.205 m2 Jalan Raya Penggilingan Cakung Jakarta Timur Pertanahan Nasional
Jakarta Timur
berdasarkan Cover
Note Notaris Yunita,
S.H., M.Kn., Notaris di
Bekasi No.
05/KN/VI/2020 tanggal
10 Juni 2020.
22 Juli 1993 sampai
44. SHGB No. 24 3.765 m2 Karawang Kulon Jawa Barat
dengan 7 Juli 2023
29 September 2008
45. SHGB No. 11669 88 m2 Mekarjaya Sukmajaya Depok Jawa Barat sampai dengan 21
Agustus 2028
3 Agustus 2016 sampai
46. SHGB No. 07194 1.290 m2 Depok Pancoran Mas Depok Jawa Barat
dengan 15 Juni 2036
25 Juni 1996 sampai
47. SHGB No. 892 67 m2 Ciracas Jakarta Timur dengan 26 Oktober
2023
28 Mei 2004 sampai
Jalan Bendungan Hilir No. 86, Bendungan Hilir,
48. SHGB No. 2551 316 m2 dengan 29 November
Tanah Abang Jakarta Pusat
2039
24 Oktober 2008
49. SHGB No. 1995 192 m2 Jatirahayu Pondok Melati Bekasi Jawa Barat sampai dengan 24
Oktober 2028
17 Oktober 2011
50. SHGB No. 3807 170 m2 Grogol Selatan, Jakarta Barat sampai dengan 16
Oktober 2031
10 November 2016
51. SHGB No. 04482 745 m2 Kramat Jati Jakarta Timur sampai dengan 9
September 2036
Jalan KS Tubun No. 19/1-2 Petamburan Tanah 6 Agustus 2010 sampai
52. SHGB No. 446 124 m2
Abang Jakarta Pusat dengan 5 Agustus 2030
17 Juni 1998 sampai
53. SHGB No. 3263 140 m2 Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat
dengan 16 Juni 2028
17 Juni 1998 sampai
54. SHGB No. 3264 140 m2 Mekarsari Tambun Bekasi Jawa Barat
dengan 16 Juni 2028
Jalan Haji Ten No. 31 RT 005/01 Rawamangun 27 April 1998 sampai
55. SHGB No. 284 534 m2
Pulogadung Jakarta Timur dengan 28 Mei 2031
17 Juni 2002 sampai
56. SHGB No. 1016 136 m2 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi Jawa Barat dengan 24 September
2021
9 Desember 1997
57. SHGB No. 749 115 m2 Medan Satria Bekasi Jawa Barat sampai dengan 4 Juni
2028
22 Juli 2002 sampai
58. SHGB No. 4 289 m2 Ciwaringin Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat
dengan 9 Juli 2022
22 Januari 2008 sampai
59. SHGB No. 711/kdm 102 m2 Tanjungkarang Kota Bandar Lampung
dengan 7 Juli 2029
70
Page 89
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
20 April 1998 sampai
dengan 23 Desember
60. SHGB No. 01 504 m2 Kepala Siring Curug Rejang Lebong Bengkulu
2036
11 September 2014
61. SHGB No. 295 1.090 m2 Bagan Kota Bangko Bengkalis Riau sampai dengan 11
September 2034
28 Desember 2002
62. SHGB No. 596 131 m2 Bengkong Laut, Riau sampai dengan 19 Mei
2026
23 Mei 2002 sampai
63. SHGB No. 21 154 m2 Tg. Ayun Sakti, Bukit Bestari Kepulauan Riau
dengan 29 Juli 2025
7 januari 2011 sampai
64. SHGB No. 34 4.651 m2 Tawangmangu Karanyar Jawa Tengah
dengan 7 Januari 2041
9 Agustus 2006 sampai
Komplek Perum Taman Setyabudi A 2 Srondol
65. SHGB No. 02251 102 m2 dengan 24 September
Wetan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah
2024
21 April 2014 sampai
66. SHGB No. 91 3.100 m2 Kuwu Kradenan Grobogan Jawa Tengah
dengan 2 April 2034
24 April 2014 sampai
67. SHGB No. 807 4.720 m2 Purwodadi Grobogan Jawa Tengah
dengan 2 April 2034
31 Agustus 1992
68. SHGB No. 771 3.590 m2 Karang Kidul Semarang Tengah Jawa Tengah sampai dengan 31
Agustus 2025
10 Juli 1993 sampai
69. SHGB No. 1366 2.420 m2 Giripurwo Wonogiri Jawa Tengah
dengan 19 Mei 2023
14 Mei 1997 sampai
70. SHGB No. 00352 3.555 m2 Wadas Tridadi, Sleman Yogyakarta,
dengan 14 Mei 2027
26 Mei 2010 sampai
71. SHGB No. 00043 4.550 m2 Jangga Losarang Indramayu Jawa Barat
dengan 23 April 2040
17 November 1993
72. SHGB No. 747 3.570 m2 Kasugengan Lor Plumbon Cirebon Jawa Barat sampai dengan 27 Juni
2033
25 Oktober 2009
Sukaluyu Cibeunying Kaler Bandung Jawa
73. SHGB No. 186 461 m2 sampai dengan 21
Barat
Oktober 2039
1 September 2010
Desa Pasindan Gunung Jati Cirebon Jawa
74. SHGB No. 32 307 m2 sampai dengan 1
Barat
September 2040
30 April 2008 sampai
75. SHGB No. 149 907 m2 Fasir Endah Ujungberung Bandung Jawa Barat
dengan 21 April 2038
30 April 2008 sampai
76. SHGB No. 147 59 m2 Bandung Jawa Barat
dengan 21 April 2038
19 Juli 2013 sampai
77. SHGB No. 1119 1.551 m2 Kuningan Jawa Barat
dengan 16 Juli 2033
29 Oktober 2015
Cikampek Timur Cikampek Karawang Jawa
78. SHGB No. 00012 772 m2 sampai dengan 21
Barat
Oktober 2040
14 juni 2007 sampai
79. SHGB No. 32 231 m2 Cirebon Jawa Barat
dengan 6 Juni 2027
14 November 1996
80. SHGB No. 35 2.515 m2 Cilamaya Karawang Jawa Barat sampai dengan 13
November 2026
20 April 1994 sampai
81. SHGB No. 20104 750 m2 Ujung pandang, Sulawesi Selatan
dengan 20 April 2037
21 Maret 2007 sampai
82. SHGB No. 65 198 m2 Sinjai, Sulawesi Selatan
dengan 21 Maret 2027
21 Maret 2007 sampai
83. SHGB No. 66 53 m2 Sinjai, Sulawesi Selatan
dengan 21 Maret 2027
5 Juli 2011 sampai
84. SHGB No. 14 242 m2 Donggala, Sulawesi Tengah
dengan 23 Juni 2031
5 Juli 2011 sampai
85. SHGB No. 15 194 m2 Donggala, Sulawesi Tengah
dengan 23 Juni 2031
29 Januari 2009 sampai
86. SHGB No. 106 75 m2 Palu, Sulawesi Tengah
dengan 29 Januari 2039
71
Page 90
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
29 Juli 1992 sampai
87. SHGB No. 36 850 m2 Donggala, Sulawesi Tengah
dengan 29 Juni 2022
22 Desember 2008
88. SHGB No. 102 333 m2 Gorontalo, Sulawesi Utara sampai dengan 24
September 2038
23 November 1996
89. SHGB No. 43 2.458 m2 Gorontalo, Sulawesi Utara sampai dengan 24
September 2032
3 April 2001 sampai
90. SHGB No. 1819 432 m2 Sorong, Irian Jaya
dengan 3 April 2021
1 Juli 1999 sampai
91. SHGB No. 1 3.463 m2 Probolinggo, Jawa Timur
dengan 1 Juli 2029
5 Februari 1994 sampai
92. SHGB No. 65 1.635 m2 Kandangan Kediri Jawa Timur
dengan 11 April 2033
7 Desember 1993
93. SHGB No. 34 2.860 m2 Pasuruan, Jawa Timur sampai dengan 3
Januari 2023
23 Oktober 1990
94. SHGB No. 88 154 m2 Pontianak, Kalimantan Barat sampai dengan 27
Desember 2035
10 Juni 1982 sampai
95. SHGB No. 101 150 m2 Samarinda, Kalimantan Timur dengan 25 Februari
2039
28 Desember 2007
96. SHGB No. 542 235 m2 Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sampai dengan 28
Desember 2037
6 April 2006 sampai
97. SHGB No. 699 932 m2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan 24 September
2036
26 September 2007
98. SHGB No. 411 180 m2 Pontianak, Kalmantan Barat sampai dengan 14
September 2027
15 Januari 2007 sampai
99. SHGB No. 1889 197 m2 Samarinda, Kalimantan Timur
dengan 14 Januari 2037
2 Maret 2009 sampai
100. SHGB No. 00249 293 m2 Banjar, Kalimantan Selatan
dengan 3 April 2029
1 Februari 2007 sampai
101. SHGB No. 19 720 m2 Grogot Pasir, Kalimantan Timur
dengan 1 Februari 2037
10 Desember 1998
102. SHGB No. 4255 4.435 m2 Pontianak, Kalimantan Barat sampai dengan 9
Desember 2028
27 Juni 1994 sampai
103. SHGB No. 02 690 m2 Kupang, Nusa Tenggara Timur
dengan 27 Juli 2034
17 Maret 2015 sampai
104. SHGB No. 2 2.000 m2 Flores, Nusa Tenggara Timur
dengan 17 Maret 2035
4 Juli 2007 sampai
105. SHGB No. 879 154 m2 Badung, Bali
dengan 2 Juli 2037
28 Maret 2007 sampai
106. SHGB No. 3 136 m2 Gianyar, Bali
dengan 28 Maret 2037
23 Agustus 2007
107. SHGB No. 21 101 m2 Denpasar, Bali sampai dengan 20
Agustus 2037
7 Desember 2007
108. SHGB No. 69 1.500 m2 Kintamani Bangli Bali sampai dengan 29
November 2036
7 Desember 2007
109. SHGB No. 11 600 m2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, sampai dengan 29
November 2037
19 Desember 2008
110. SHGB No. 531 100 m2 Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali sampai dengan 19
Desember 2038
21 Oktober 2008
Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara
111. SHGB No. 463 625m2 sampai dengan 17
Barat
Januari 2041
72
Page 91
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Masbagik Selatan, Lombok Timur, Nusa 29 Januari 2010 sampai
112. SHGB No. 1 1.111 m2
Tenggara Barat dengan 29 Januari 2040
4 April 2003 sampai
113. SHGB No. 1906 67 m2 Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur dengan 24 September
2038
10 Agustus 1994
114. SHGB No. 14 3.440 m2 Kawedanan, Magetan, Jawa Timur sampai dengan 15 April
2024
25 November 1997
115. SHGB No. 129 1.634 m2 Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur sampai dengan 21
Januari 2027
8 Maret 1994 sampai
116. SHGB No. 9 2.041 m2 Merakurak, Tuban, Jawa Timur
dengan 7 Maret 2024
26 Desember 1994
117. SHGB No. 49 1.887 m2 Nganjuk, Jawa Timur sampai dengan 6
November 2014
11 Juli 2002 sampai
118. SHGB No. 130 4.883 m2 Sidoarjo, Jawa Timur
dengan 11 Juli 2022
30 Juni 1995 sampai
119. SHGB No. 05 2.280 m2 Bojonegoro, Jawa Timur
dengan 10 April 2025
26 Januari 1994 sampai
120. SHGB No. 20 2.840 m2 Tulungagung Jawa Timur
dengan 26 Januari 2024
8 Mei 1995 sampai
121. SHGB No. 35 1.000 m2 Malang, Jawa Timur dengan 28 November
2035
1 Februari 1995 sampai
122. SHGB No. 1954 2.001 m2 Jember, Jawa Timur dengan 28 November
2023
23 September 1993
123. SHGB No. 127 2.900 m2 Situbondo, Jawa Timur sampai dengan 13
September 2023
16 April 2004 sampai
124. SHGB No. 170 141 m2 Simpang IV sipin, Telanai Pura, Jambi
dengan 7 Agustus 2042
28 Mei 1997 sampai
125. SHGB No. 153 120 m2 Tebo, Jambi
dengan 5 Oktober 2042
6 Juni 2005 sampai
126. SHGB No. 2633 103 m2 Bogor, Jawa Barat
dengan 21 Januari 2044
4 April 1994 sampai
127. SHGB No. 1006*) 2.275 m2 Mitragen, Tegal Jawa Tengah
dengan 4 April 2024
11 September 1992
Jalan A. Mappanguki No. 39, Kunjung Mas,
128. SHGB No. 234 *) 2.327 m2 sampai dengan 27
Ujung Pandang, Sulawesi Selatan
Agustus 2032
17 September 1993
129. SHGB No. 731*) 5.030 m2 Jalan Dr. Cipto, Pekalongan, Jawa Tengah sampai dengan 18
Agustus 2023
4 Januari 1994 sampai
130. SHGB No. 253*) 5.236 m2 Semarang, Jawa Tengah
dengan 4 Januari 2024
27 April 1998 sampai
131. SHGB No. 941*) 4.830 m2 Surabaya, Jawa Timur
dengan 21 Januari 2027
28 Desember 2011
132. SHGB No. 00220*) 1.583 m2 Simpang Empat, Pekanbaru sampai dengan 1
November 2031
6 Desember 1995
133. SHGB No. B.59/bmj*) 2.409 m2 Jetis, Yogyakarta sampai dengan 6
Desember 2025
27 Juli 2002 sampai
134. SHGB No. 985*) 1.704 m2 Gresik, Jawa Timur
dengan 12 Juni 2026
7 Desember 1995
135. SHGB No. 366*) 3.208 m2 Pekarangan, Yogyakarta sampai dengan 6
Desember 2025
Jalan Kramat Raya No. 162, Kenari, Jakarta 4 Juni 2008 sampai
136. SHGB No. 209 15.019 m²
Pusat dengan 13 Maret 2028
3 November 2009
137. SHGB No. 258 632 m² Jalan Samudra No. 36, Cipulir, Jakarta Selatan sampai dengan 13
Maret 2028
73
Page 92
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Jalan Kayu Manis Utara, Matraman, Jakarta 4 Maret 1994 sampai
138. SHGB No. 198 2.105 m²
Pusat dengan 4 Maret 2022
2 April 1997 sampai
139. SHGB No. 1360 11.750 m² Jalan D.I. Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur dengan 2 April 2027
Jalan Cipinang Jaya II, Jatinegara, Jakarta 15 Juni 1999 sampai
140. SHGB No. 512 10.450 m²
Timur dengan 15 Juni 2029
141. SHP No. 6 2.696 m² Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur Selama dipakai
142. SHP No. 7 2.419 m² Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur Selama dipakai
2 Mei 2013 sampai
143. SHGB No. 14123 2.372 m² Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat
dengan 1 Mei 2033
1 April 2015 sampai
144. SHGB No. 527 4.290 m² Kota Baru, Serang, Banten
dengan 19 Maret 2035
10 Oktober 2013
145. SHGB No. 00839 1.496 m² Ciputat, Tangerang Selatan, Banten sampai dengan 10
Oktober 2033
17 Juli 2006 sampai
146. SHGB No. 1771 132 m² Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten
dengan 17 Juli 2036
17 Juli 2006 sampai
147. SHGB No. 1772 145 m² Cimone, Karawaci, Tangerang, Banten
dengan 17 Juli 2036
28 September 1999
148. SHGB No. 73 9.158 m² Ploso, Tambaksari, Surabaya sampai dengan 2
September 2029
2 April 2013 sampai
149. SHGB No. 01819 252 m2 Sintang, Kalimantan Barat, dengan 16 November
2045
17 Juni 2016 sampai
150. SHGB No. 07174 227m2 Balikpapan, Kalimantan Timur dengan 15 September
2046
3 Juli 2015 sampai
151. SHGB No. 19917 135m2 Samarinda, Kalimantan Timur dengan 5 Desember
2046
29 September 2017
152. SHGB No. 192 450m2 Bulungan, Kalimantan Utara sampai dengan 22
September 2037
5 Februari 2018 sampai
153. SHGB No.15597 218m2 Balikpapan, Kalimantan Timur
dengan 18 Juli 2047
2 Agustus 2013 sampai
154. SHGB No. 3 56m2 Bandung, Jawa Barat
dengan 27 Juni 2043
3 November 2014
155. SHGB No. 63 76m2 Bandung, Jawa Barat sampai dengan 4
November 2045
5 Februari 2014 sampai
156. SHGB No. 1776 253m2 Bandung, Jawa Barat
dengan 9 Januari 2044
27 April 2011 sampai
157. SHGB No. 338 86m2 Bandung Barat, Jawa Barat dengan sampai dengan
27 April 2041
9 Mei 2018 sampai
158. SHGB No. 00031 267m2 Bandung, Jawa Barat
dengan 29 Maret 2048
7 Februari 2014 sampai
159. SHGB No. 135 1.920m2 Karangasem, Bali dengan 6 September
2033
7 Februari 2014 sampai
dengan 6 September
160. SHGB No. 136 1.200m2 Karangasem, Bali
2033
24 Mei 2013 sampai
161. SHGB No. 112 2.000m2 Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
dengan 20 Mei 2033
9 Januari 2014 sampai
162. SHGB No. 203 1.466 m2 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
dengan 9 Januari 2034
16 Mei 2016 sampai
163. SHGB No. 00018 1.460m2 Buleleng, Bali
dengan 4 Mei 2036
74
Page 93
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
13 September 2013
164. SHGB No. 3497 78m2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta sampai dengan 12
September 2033
14 Desember 2011
165. SHGB No. 9981 50m2 Bogor, Jawa Barat sampai dengan 15
Januari 2036
14 Desember 2011
166. SHGB No. 9980 50m2 Bogor, Jawa Barat sampai dengan 15
Januari 2036
9 Oktober 2014 sampai
167. SHGB No. 00271 60m2 Bekasi, Jawa Barat dengan 29 Agustus
2043
12 Januari 2016 sampai
168. SHGB No. 09113 129m2 Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan 24 September
2046
20 Juni 2013 sampai
169. SHGB No. 189 4.500 m² Gaharu, Medan Timur, Medan
dengan 20 Juni 2033
23 Desember 2011
Bandar Pulau Pekan, Bandar Pulau, Asahan,
170. SHGB No. 2 721 m² sampai dengan 20 Juni
Sumatera Utara
2033
Sei Kambing B, Medan Sunggal, Medan, 6 Juni 2002 sampai
171. SHGB No. 642 943 m²
Sumatera Utara dengan 6 Juni 2032
28 November 2011
Pulo Brayan Darati, Medan Timur Medan,
172. SHGB No. 1112 219 m² sampai dengan 26 Juni
Sumatera Utara
2031
Pasar Merah Timur, Medan Area, Medan, 2 Mei 2003 sampai
173. SHGB No. 8 424 m²
Sumatera Utara dengan 26 Juni 2031
9 november 1993
174. SHGB No. 00024 2.906 m2 Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta sampai dengan 26
September 2023
23 April 2014 sampai
175. SHGB No. 00017 1.754 m2 Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta
dengan 11 Maret 2034
12 Oktober 2004
176. SHGB No. 302 1.470 m2 Pakembaran, Slawi, Tegal, Jawa Tengah sampai dengan 3
November 2027
9 Februari 1995 sampai
177. SHGB No. 255 66 m2 Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur
dengan 8 Juni 2031
25 November 1997
178. SHGB No. 129 1.634 m2 Wonokromo Surabaya Jawa Timur sampai dengan 21
Januari 2027
30 April 1994 sampai
179. SHGB No. 134 2.850 m2 Purwoharjo, Comal, Pemalang, Jawa Tengah
dengan 5 Maret 2024
26 Agustus 2010
Komplek Ruko Mega Legenda Blok B2 No. 39,
180. SHGB No. 10555 75 m2 sampai dengan 7 Maret
Baloi Permai, Batam Kota, Batam
2030
Komplek Raflesia Business Centre Blok B No. 26 Januari 2004 sampai
181. SHGB No. 1938 92 m2
03, Teluk Kering, Nongsa, Batam, Riau dengan 19 Juli 2030
18 September 1996
Jalan Yusuf Kahar, Tg. Pinang Kota, Kepulauan
182. SHGB No. 01428 660 m2 sampai dengan 6
Riau
Januari 2034
18 September 1996
183. SHGB No. 275 154 m2 Jalan Bintan, Tg. Pinang Kota, Kepulauan Riau sampai dengan 6
Januari 2034
28 Desember 2002
Komplek Pasar Melayu Raya Blok A No. 18, sampai dengan 17
184. SHGB No. 9495 73 m2
Tiban Asri, Sekupang, Batam, Riau November 2029
25 Desember 1995
Jalan Merdeka, 19 Ilir, Ilir Barat I, Palembang,
185. SHGB No. 08 3.313 m2 sampai dengan 24
Sumatera Selatan
Januari 2025
Pasar II Muara Enim, Muara Enim, Sumatera 29 Januari 2013 sampai
186. SHGB No. 299 2.073 m2
Selatan dengan 28 Januari 2038
23 November 2012
187. SHGB No. 166 907 m2 Pasar Baru, Lahat, Sumatera Selatan sampai dengan 13
November 2042
75
Page 94
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Jalan Depati Barin, Sungai Liat, Bangka, 6 Maret 1993 sampai
188. SHGB No. 486 1.885 m2
Sumatera Selatan dengan 6 Maret 2033
10 Oktober 1994
Jalan Jend. Sudirman, Gantung, Belitung,
189. SHGB No. 47 3.056 m2 sampai dengan 7
Sumatera Selatan
Oktober 2024
20 Desember 2017
190. SHGB No. 409 507 m2 Gunung Sekar, Sampang, Jawa Timur sampai dengan 11
Desember 2037
16 Juni 1997 sampai
191. SHGB No. 188 1.681 m2 Kalijaten, Taman, Sidoarjo Jawa Timur
dengan 19 Juli 2025
27 November 1997
192. SHGB No. 553 1.846 m2 Kapasari, Genteng, Surabaya, Jawa Timur sampai dengan 27
November 2027
15 September 2017
193. SHGB No. 079 100 m2 Aimas Sorong Papua Barat sampai dengan 7
November 2042
3 September 1994
194. SHGB No. 109 4.050 m2 Pati Lor Pati Jawa Tengah sampai dengan 14 April
2024
3 Juni 2014 sampai
195. SHGB No. 883 95 m2 Kenayan Tulungagung Jawa Timur
dengan 5 Mei 2034
Sungai Miai, Banjar Utara Banjarmasin 5 Agustus 1994 sampai
196. SHGB No. 01055 85 m2
Kalimantan Selatan dengan 6 Januari 2045
18 Juni 2015 sampai
197. SHGB No. 1523 108 m2 Mayang Mangurai Kota Baru Jambi dengan 23 Februari
2037
10 Februari 2014
198. SHGB No. 00448 156 m2 Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar Aceh sampai dengan 24
Januari 2034
21 September 2018
Masale Panakkukang Makassar Sulawesi
199. SHGB No. 22134 95 m2 sampai dengan 20
Selatan
September 2038
21 Januari 2013 sampai
200. SHGB No. 692 124 m2 Gandaria Utara Kebayoran Baru DKI Jakarta
dengan 3 Oktober 2046
16 November 2012
201. SHGB No. 00001 308 m2 Ketsoblak Pulau Dullah Selatan Tual Maluku sampai dengan 16
November 2042
Pekapuran Laut, Banjar Timur, Banjarmasin, 30 April 1994 sampai
202. SHGB No. 29 2.293 m2
Kalimantan Selatan dengan 30 April 2024
22 Januari 1998 sampai
Klandasan Ulu, Balikpapan Timur, Balikpapan,
203. SHGB No. 312 1.762 m2 dengan 29 September
Kalimantan Timur
2034
22 November 1996
Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan,
204. SHGB No. 00837 1.273 m2 sampai dengan 4
Kalimantan Timur
Agustus 2036
13 Februari 1998
Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan,
205. SHGB No. 327 480 m2 sampai dengan 29
Balikpapan, Kalimantan Timur
September 2034
14 November 2012
Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan,
206. SHGB No. 6742 395 m2 sampai dengan 14
Kalimantan Timur,
November 2032
2 Juni 2014 sampai
Melayu, Tenggaronh, Kutai Kartanegara, dengan 2 Juni 2034
207. SHGB No. 76 555 m2
Kalimatan Timur
26 Juli 2017 sampai
Bugis, Samarinda, Samarinda, Kalimantan
208. SHGB No. 00509 843 m2 dengan 20 Februari
Timur
2037
2 Februari 2018 sampai
Karang Rejo, Tarakan Barat, Tarakan,
209. SHGB No. 00694 1.429 m2 dengan 20 Agustus
Kalimantan Timur
2037
7 Februari 2018 sampai
Karang Balik, Tarakan Barat, Tarakan,
210. SHGB No. 00058 1.220 m2 dengan 10 Agustus
Kalimantan Timur
2037
76
Page 95
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
27 Oktober 2017
Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan,
211. SHGB No. 00056 600 m2 sampai dengan 20
Kalimantan Timur
Agustus 2037
8 September 1998
Madurejo, Arut Selatan, Kotawaringin Barat,
212. SHGB No. 28 1.248 m2 sampai dengan 24
Kalimantang Tengah
September 2028
2 Desember 2014
213. SHGB No. 06 1.308 m2 Lorong, Sambas, Sambas, Kalimantan Barat sampai dengan 11 Juli
2034
31 Juli 2002 sampai
Darat Sekip, Pontianak Barat, Pontianak,
214. SHGB No. 4293 2.180 m2 dengan 9 Desember
Kalimantan Barat
2028
8 Desember 2000
Darat Sekip, Pontianak Barat, Pontianak,
215. SGHB No. 4280 63 m2 sampai dengan 8
Kalimantan Barat
Desember 2030
14 Februari 2006
Terusan, Mempawah Hilir, Pontianak,
216. SHGB No. 489 2.000 m2 sampai dengan 13
Kalimantan Barat
Februari 2036
20 Agustus 2015
Pemangkat Kota, Pemangkat, Sambas,
217. SHGB No. 732 243 m2 sampai dengan 18
Kalimantan Barat
Agustus 2035
Pemangkat Kota, Pemangkat, Sambas, 9 Maret 2015 sampai
218. SHGB No. 731 557 m2
Kalimantan Barat dengan 29 Januari 2035
Pemangkat Kota, Pemangkat, Sambas, 2 Maret 2015 sampai
219. SHGB No. 730 96 m2
Kalimantan Barat dengan 26 Januari 2035
24 Februari 2014
Siantan Hulu, Pontianak Utara, Pontianak,
220. SHGB No. 2033 1.031 m2 sampai dengan 22 Juli
Kalimantan Barat
2034
9 Desember 1999
Sungai Raya, Sungai Raya, Pontianak,
221. SHGB No. 1831 219 m2 sampai dengan 6
Kalimantan Barat
Desember 2029
13 September 2994
Karang Rejo, Balikpapan Utara, Balikpapan,
222. SHGB No. 103 77 m2 sampai dengan 16 Juli
Kalimantan Timur
2034
13 September 1994
Karang Rejo, Balikpapan Utara, Balikpapan,
223. SHGB No. 104 77 m2 sampai dengan 16 Juli
Kalimantan Timur
2034
Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan, 3 Juni 2003 sampai
224. SHGB No. 3915 2.308 m2
Kalimantan Timur, dengan 1 Mei 2023
Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, Pontianak, 4 Oktober 2001 sampai
225. SHGB No. 3201 149 m2
Kalimantan Barat dengan 3 Juni 2032
Sunga Jawi Luar, Pontianak Luar, Pontianak, 4 Oktober 2001 sampai
226. SHGB No. 3202 145 m2
Kalimantan Barat dengan 3 Juni 2032
27 Agustus 2003
Baru Tengah, Balikpapan Barat, Balikpapan,
227. SGHB No. 94 270 m2 sampai dengan 12
Kalimantan Timur
Oktober 2026
30 Juli 2003 sampai
Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah,
228. SHGB No. 86 119 m2 dengan 19 Oktober
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
2024
30 Juli 2003 sampai
dengan 19 Oktober
Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah,
229. SHGB No. 87 119 m2 2024
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
6 Desember 2000
Nunukan Timur, Nunukan, Nunukan,
230. SHGB No. 26 261 m2 sampai dengan 6
Kalimantan Timur
Desember 2030
Tanjung Redeb. Tanjung redeb, Berau, 16 Juni 2005 sampai
231. SHGB No. 555 623 m2
Kalimantan Timur dengan 13 Juli 2025
Gunung Elai, Bontang Utara, Bontang, 29 Mei 2012 sampai
232. SHGB No. 599 110 m2
Kalimantan Timur dengan 28 Mei 2032
Gunung Elai, Bontang Utara. Bontang, 29 Mei 2012 sampai
233. SHGB No. 600 111 m2
Kalimantan Timur dengan 28 Mei 2032
77
Page 96
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
23 Oktober 1990
Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat,
234. SHGB No. 87 149 m2 sampai dengan 27
Pontianak, Kalimantan Barat
Desember 2035
23 Oktober 1990
Sungai Jiwa Dalam, Pontianak Barat,
235. SGHB No. 89 371 m2 sampai dengan 27
Pontianak, Kalimantan Barat
Desember 2035
19 Oktober 2010
Sampit, Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan
236. SGHB No. 09 618 m2 sampai dengan 16
Barat
desember 2033
Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Pontianak, 23 Mei 2002 sampai
237. SHGB No. 292 390 m2
Kalimantan Barat dengan 20 Maret 2036
12 Februari 2009
238. SHGB No. 00249 293 m2 Jawa, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan sampai dengan 3 APril
2029
Lingkas Ujung, Tarakan Timur, Tarakan, 7 Maret 2012 sampai
239. SHGB No. 00116 105 m2
Kalimantan Timur dengan 7 Maret 2042
Sumber Rejo, Balikpapan tengah, Balikpapan, 6 Mei 2008 sampai
240. SHGB No. 523 1.690 m2
Kalimantan Timur dengan 6 Mei 2028
Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur, 1 Juni 2012 sampai
241. SHGB No. 27 179 m2
Kalimantan Timur dengan 8 Juni 2032
Kebun Bunga, Banjar Timur, Banjarmasin, 16 Juni 1998 sampai
242. SHGB No. 77 229 m2
Kalimantan Selatan dengan 4 Juli 2042
9 Januari 2015 sampai
Putussibau, Putussibau Utara, Kapuas Hulu,
243. SHGB No. 00152 135 m2 dengan 27 November
Kalimantan Barat
2044
25 Februari 2002
Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan,
244. SHGB No. 3703 73 m2 sampai dengan 14
Kalimantan Timur
September 2032
Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Samarinda, 4 Juli 2013 sampai
245. SHGB No. 502 505 m2
Kalimantan Timur dengan 17 Maret 2044
9 Mei 2000 sampai
246. SHGB No. 08 750 m2 Melak Ulu, Melak Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan 10 Desember
2044
11 Agustus 2011
Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak,
247. SHGB No. 45 140 m2 sampai dengan 27
Kalimantan Barat
November 2044
Sungai Miai, Banjar Utara, Banjarmasin, 5 Agustus 1994 sampai
248. SHGB No. 01056 85 m2
Kalimantan Selatan dengan 6 Januari 2045
Sungai Keledang, Samarinda Seberang, 24 Maret 2015 sampai
249. SHGB No. 01880 157 m2
Samarinda, Kalimantan Timur dengan 22 April 2045
24 Desember 2008
Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah
250. SHGB No. 01028 398 m2 sampai dengan 26 Mei
Bumbu, Kalimantan Selatan
2045
6 Oktober 2014 sampai
251. SHGB No. 344 104 m2 Beringin, Kapuas, Sanggau, Kalimantan Barat
dengan 13 April 2046
6 Oktober 2014 sampai
252. SHGB No. 345 103 m2 Beringin, Kapuas, Sanggau, kalimantan Barat
dengan 13 April 2046
2 April 2013 sampai
Kapuas Kanan Hulu, Sintang, Sintang,
253. SHGB No. 01819 252 m2 dengan 16 November
Kalimantan Barat
2045
2 April 1993 sampai
Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah,
254. SHGB No. 00377 297 m2 dengan 15 September
Balikpapan, Kalimantan Timur
2046
22 April 1999 sampai
Loktabat Utara, Banjar Baru Utara, Banjar Baru,
255. SHGB No. 116 890 m2 dengan 19 Desember
Kalimantan Selatan
2046
8 Februari 2002 sampai
256. SHGB No. 625 450 m2 Penajam, Penajam, Pasir, Kalimantan Timur
dengan 12 Juni 2037
28 Desember 2011
257. SHGB No. 441 148 m2 Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Riau sampai dengan 23
Maret 2031
28 Desember 2011
258. SHGB No. 400 314 m2 Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Riau sampai dengan 23
Maret 2031
78
Page 97
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
28 Desember 2011
259. SHGB No. 442 145 m2 Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Riau sampai dengan 23
Maret 2031
Tanjung Balai Kota, Karimun, Kepulauan Riau, 27 Mei 1997 sampai
260. SHGB No. 438 2.072 m2
Riau dengan 20 Januari 2027
20 September 2005
Batu Sembilan, Tanjung Pinang Timur, Tanjung
261. SHGB No. 1442 357 m2 sampai dengan 21
Pinang, Kepulauan Riau
September 2025
26 Juli 1996 sampai
262. SHGB No. 356 90 m2 Lubuk Baja Selatan, Batam Timur, Batam, Riau dengan 26 September
2021
24 Juni 2003 sampai
263. SHGB No. 1181 96 m2 Tiban Indah, Sekupang, Batam, Riau
dengan 8 Maret 2022
Komplek Perumahan Pondok Indah McDermott
24 Juni 2003 sampai
264. SHGB No. 1180 94 m2 Blok B No. 6, Tiban Indah, Sekupang, Batam,
dengan 8 Maret 2022
Riau
Komplek Perumahan Pondok indah McDermott
24 Juni 2003 sampai
265. SHGB No. 1179 97 m2 Blok B No.3A, Tiban Indah, Sekupang, batam,
dengan 8 Maret 2022
Riau
7 Januari 2004 sampai
Komplek Pasar Melayu Raya Blok A No.15,
266. SHGB No. 9494 73 m2 dengan 17 November
Tiban Asri, Sekupang, Batam, Riau
2029
18 September 1996
Tanjung Pinang, Tanjung Pinang Kota,
267. SHGB No. 01428 660 m2 sampai dengan 5
Kepulauan Riau
Januari 2034
Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru, 14 Juli 1994 sampai
268. SHGB No. 441 508 m2
Riau dengan 8 Januari 2040
Komplek Pertokoan Taman carina Blok 2 No. 5 Februari 2007 sampai
269. SHGB No. 293 90 m2 10, Tanjung Uncang, Sekupang, Batam, dengan 11 Desember
Kepulauan Riau 2031
26 Oktober 2000
270. SHGB No. 48 192 m2 Babussalam, Mandau, Bengkalis, Riau sampai dengan 4 Mei
2041
25 februari 1992 sampai
271. SHGB No. 658 157 m2 Tangkerang, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau
dengan 6 Juli 2041
12 Februari 2010
272. SHGB No. 1000 92 m2 Kibing, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau sampai dengan 11 Juni
2033
18 Januari 2005 sampai
273. SHGB No. 11408 90 m2 Tiban Asri, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau
dengan 3 Juni 2021
2 Desember 1992
Sawaltan, Padang Timur, Padang, Sumatera
274. SHGB No. 81 3.395 m2 sampai dengan 30
Barat
Oktober 2032
2 Desember 1992
Terandam, Padang Timur, Padang, Sumatera
275. SHGB No. 10 1.768 m2 sampai dengan 2
Barat
Desember 2022
2 Desember 1992
Belakang Tangsi, Padang Barat, Padang,
276. SHGB No. 192 3.104 m2 sampai dengan 30
Sumatera Barat
Oktober 2032
21 September 1992
Kampung Manggis, Padang Panjang Barat,, sampai dengan 8
277. SHGB No. 9 2.428 m2
Padang Panjang Sumatera Barat Oktober 2032
1 Desember 1992
Bunian, Payakumbuh Utara, Payakumbuh,
278. SHGB No. 1 3.560 m2 sampai dengan 1
Sumatera Barat
Oktober 2032
10 Juli 1999 sampai
Jalan A.Yani, Belakang Pajak, Lima Kaum,
279. SHGB No. 1 4.566 m2 dengan 24 September
Tanah datar, Sumatera Barat
2029
19 Mei 1995 sampai
Aur Tajungkang Tengah Sawah, Guguk
280. SHGB No. 23 1.548 m2 dengan 10 Desember
Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat
2032
21 September 2012
Pasar Pandang Air Mati, Tanjung Harapan,
281. SHGB No. 45 1.980 sampai dengan tanggal
Solok, Sumatera Barat
21 April 2033
79
Page 98
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
26 Februari 1992
Pasar, Lembah Segar, Sawahlunto, Sumatera
282. SHGB No. 14 400 m2 sampai dengan 26
Barat
Oktober 2042
4 Juli 2011 sampai
283. SHGB No. 1 153 m2 Gedang, Sungai Penuh, Sungai Penuh, Jambi
dengan 4 Juli 2031
7 Desember 2006
Ulang Karak Selatan, Padang Utara, Padang,
284. SHGB No. 67 150 m2 sampai dengan 3 April
Sumatera Barat
2042
12 Agustus 2009
Banda Buek, Lubuk Kilangan, Padang,
285. SHGB No. 1432 116 m2 sampai dengan 3 April
Sumatera Barat
2042
18 Oktober 2012
286. SHGB No. 57 122 m2 Teluk Binjai, Dumai Timur, Dumai, Riau sampai dengan 10
Oktober 2042
28 Januari 2013 sampai
287. SHGB No. 2 112 m2 Gedang, Sungai Penuh, Sungai Penuh, Jambi
dengan 28 Januari 2043
1 Juli 2013 sampai
288. SHGB No. 1086 202 m2 Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru, Riau
dengan 17 Juli 2043
26 November 2010
Pangkalan Kerinci Timur,, Pangkalan Kerinci,
289. SHGB No. 05289 109 m2 sampai dengan 11
Pelalawan, Riau
Oktober 2043
9 Januari 2004 sampai
290. SHGB No. 3780 182 m2 Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau
dengan 29 Mei 2043
14 Desember 2010
Baloi Permai, Batam Kota, Batam, Kepulauan
291. SHGB No. 10285 72 m2 sampai dengan 28 mei
Riau
2030
13 Desember 2013
Sungai Beringin, Tembilahan, Indra Giri Lihir,
292. SHGB No. 243 200 m2 sampai dengan 13
Riau
Desember 2033
19 Juli 2001 sampai
293. SHGB No. 537 3.152 m2 Labuh Baru Barat, Tampan, Pekanbaru, Riau
dengan 19 Juni 2044
22 Desember 2000
Tangkerang Tengah, Bukit Raya, Pekanbaru,
294. SHGB No. 358 243 m2 sampai dengan 10
Riau
Oktober 2034
Tangkerang Utara, Bukit Raya, Pekanbaru, 17 Juli 2013 sampai
295. SHGB No. 427 212 m2
Riau dengan 31 Maret 2045
23 Juni 2016 sampai
Kubu Marapalam, Padang Timur, Padang,
296. SHGB No. 12 206 m2 dengan 17 desember
Sumatera Barat
2045
Komplek Pertokoan Mitra Halim Perdana Blok
7 Maret 2016 sampai
297. SHGB No. 08444 75 m2 H No. 09, Sei Langkai, Sagulung, Batam,
dengan 1 Februari 2030
Kepulauan Riau
15 Oktober 2005
298. SHGB No. 1956 95 m2 Buliang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau sampai dengan 19 Juni
2027
8 Maret 2011 sampai
299. SHGB No. 15676 90 m2 Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau
dengan 26 April 2035
10 Mei 2016 sampai
dengan 22 Agustus
300. SHGB No. 07007 171 m2 Patam Sari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 2044
30 Januari 2014 sampai
Lubuk Buaya, Koto Tengah, Padang, Sumatera
301. SHGB No. 4419 120 m2 dengan 29 Desember
Barat
2046
13 Desember 2017
302. SHGB No. 05470 1.540 m2 Pandu Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau sampai dengan 25 Juli
2037
14 November 2017
Ranai, Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan
303. SHGB No. 00015 259 m2 sampai dengan 13
Riau
November 2047
Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, 13 Mei 2005 sampai
304. SHGB No. 438 649 m2
Pekanbaru, Riau dengan 21 Maret 2048
Wates Dusun Jogoyudan, Wates, Kulon Progo, 20 Juni 1994 sampai
305. SHGB No. 86 3.970 m2
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 29 Januari 2024
80
Page 99
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
24 Desember 1998
Sentolo, Sentolo, Kulon Progo, Daerah
306. SHGB No. 07 2.145 m2 sampai dengan 18
Istimewa Yogyakarta
November 2028
24 Desember 1998
Brosot Dusun 1, Galur, Kulon Progo, Daerah
307. SHGB No. 09 2.450 m2 sampai dengan 19
Istimewa Yogyakarta
November 2028
6 Maret 1999 sampai
Dusun Jogobayan, Bajaraum, Kalibawang
308. SHGB No. 04 4.040 m2 dengan 20 Desember
Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
2028
12 Februari 2013
Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Daerah
309. SHGB No.07 3.385 m2 sampai dengan 3
Istimewa Yogyakarta
Agustus 2032
30 Desember 1997
310. SHGB No. 307 3.050 m2 Pucungrejo, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah sampai dengan 31 Juli
2032
17 November 1993
311. SHGB No. 537 3.117 m2 Kebumen, Kebumen, Kebumen, Jawa Tengah sampai dengan 9
November 2023
Kutowinangun, Kutowinangun, Kebumen, Jawa 17 Juli 2000 sampai
312. SHGB No. 99 2.516 m2
Tengah dengan 17 Juli 2030
17 November 1993
313. SHGB No. 416 3.514 m2 Wonokriyo, Gombong, Kebumen, Jawa Tengah sampai dengan 9
November 2023
Karanganyar, Karanganyar, Kebumen, Jawa 9 Maret 2000 sampai
314. SHGB No. 159 3.916 m2
Tengah dengan 9 Maret 2030
Pertanahan, Pertanahan, Kebumen, Jawa 17 Juli 2000 sampai
315. SHGB No. 04 4.984 m2
Tengah dengan 17 Juli 2030
13 Desember 2004
316. SHGB No. 829 2.440 m2 Purwerejo, Purwerejo, Purwerejo, Jawa Tengah sampai dengan 13
Desember 2034
13 Desember 2004
317. SHGB No. 830 2.935 m2 Purwerejo, Purwerejo, Purwerejo, Jawa Tengah sampai dengan 13
Desember 2034
26 Januari 2001 sampai
318. SHGB No. 702 3.155 m2 Kutoarjo, Kutoarjo, Purwerejo, Jawa Tengah
dengan 26 Januari 2031
24 desember 1998
Temon Wetan, Temon, Kulon Progo, Daerah
319. SHGB No. 01 2.040 m2 sampai dengan 18
Istimewa Yogyakarta
November 2028
Magersari, Magelang Selatan, Magelang, Jawa 10 Maret 2004 sampai
320. SHGB No. 547 3.700 m2
Tengah dengan 4 Maret 2034
9 November 1992
321. SHGB No. 141 1.175 m2 Grabag, Grabag, Magelang, Jawa Tengah sampai dengan 30 Juli
2032
22 September 1992
Wonosobo, Wonosobo, Wonosobo, Jawa
322. SHGB No. 940 2.755 m2 sampai dengan 22
Tengah
September 2032
8 November 1993
sampai dengan 24 Juni
323. SHGB No. 3 3.930 m2 Sapuran, Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah
2023
28 Februari 2001
Bandongan, Bandongan, Magelang, Jawa
324. SHGB No. 6 2.730 m2 sampai dengan 7
Tengah
Februari 2031
9 November 1992
325. SHGB No. 124 3.725 m2 Mungkid, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah sampai dengan 9
Agustus 2032
19 Desember 1994
Temanggung 1, Temanggung, Temanggung,
326. SHGB No. 435 3.225 m2 sampai dengan 18
Jawa Tengah
Desember 2024
19 Desember 1994
Parakan Kauman, Parakan, Temanggung,
327. SHGB No. 413 3.670 m2 sampai dengan 18
Jawa Tengah
Desember 2024
Ngadirejo, Ngadirejo, Temanggung, Jawa 16 Juli 1999 sampai
328. SHGB No. 438 4.193 m2
Tengah dengan 16 Juli 2019
81
Page 100
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Banjarnegoro, Mertoyudan, Magelang, Jawa 19 Juni 1995 sampai
329. SHGB No. 188 2.900 m2
Tengah dengan 17 Januari 2025
28 Februari 2001
330. SHGB No. 66 2.380 m2 Salaman, Salaman, Magelang, Jawa Tengah sampai dengan 9
Februari 2031
19 Juni 1995 sampai
331. SHGB No. 36 1.000 m2 Secang, Secang, Magelang, Jawa Tengah dengan 23 Februari
2025
15 Agustus 2000
Karangklesem, Purwekerto Selatan, Banyumas,
332. SHGB No. 0008 1.295 m2 sampai dengan 15
Jawa Tengah
Maret 2025
7 APril 1995 sampai
Purwekerto Wetan, Purwekerto Timur,
333. SHGB No.254 530 m2 dengan 18 September
Banyuas, Jawa Tengah
2034
Purwekerto Lor, Purwekerto Timur, Banyumas, 11 Maret 1994 sampai
334. SHGB No. 408 3.200 m2
Jawa Tengah dengan 10 Maret 2024
Sokaraja-Kidul, Sokaraja, Banyumas, Jawa 11 Maret 1994 sampai
335. SHGB No. 212 2.855 m2
Tengah dengan 10 Maret 2024
15 September 1994
Purwerejo, Purwerejo Klampok, Banjarnegara,
336. SHGB No. 223 6.915 m2 sampai dengan 24
Jawa Tengah
Agustus 2024
15 September 1994
Krandegan, Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa
337. SHGB No. 112 2.030 m2 sampai dengan 24
Tengah
Agustus 2024
6 Desember 1994
Purbalingga Kulon, Purbalingga, Purbalingga,
338. SHGB No. 349 3.035 m2 sampai dengan 28
Jawa Tengah
November 2024
16 September 1993
339. SHGB No. 181 1.410 m2 Bobotsari, Bobotsari, Purbalingga, Jawa tengah sampai dengan 31
Maret 2033
7 April 1994 sampai
340. SHGB No. 118 2.838 m2 Bukateja, Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah
dengan 2 Februari 2024
2 November 1993
Ajibarang Kulon, Ajibarang, Banyumas, Jawa
341. SHGB No. 55 1.945 m2 sampai dengan 15 Juli
Tengah
2033
Karangkobar, Karangkobar, Banjarnegara, 24 April 1995 sampai
342. SHGB No. 45 1.215 m2
Jawa Tengah dengan 5 Januari 2035
Tambakreja, Cilacap Selatan, Cilacap Selatan, 15 Juli 1994 sampai
343. SHGB No. 663 2.650 m2
Jawa Tengah dengan 14 Juli 2024
15 Juli 1994 sampai
344. SHGB No.25 3.545 m2 Adipala, Adipala, Cilacap, Jawa Tengah
dengan 14 Juli 2024
11 Maret 1994 sampai
345. SHGB No. 63 2.810 m2 Tunjung, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah
dengan 10 Maret 2024
15 Juli 1994 sampai
346. SHGB No. 66 3.123 m2 Bajing, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah
dengan 14 Juli 2024
11 Maret 1994 sampai
Sudagaran, Banyumas, Banyumas, Jawa dengan 10 Maret 2024
347. SHGB No. 226 2.140 m2
Tengah
8 November 1993
348. SHGB No. 105 1.725 m2 Sumpiuh, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah sampai dengan 15 Juli
2033
15 Juli 1993 sampai
349. SHGB No. 31 2.557m2 Jenang, Majenang, Cilacap, Jawa Tengah
dengan 14 Juli 2024
15 Juli 1994 sampai
350. SHGB No. 143 2.850 m2 Sidareja, Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah
dengan 14 Juli 2024
206 Januari 2001
Purwodadi, Purwodadi, Purwerejo, Jawa
351. SHGB No. 28 2.482 m2 sampai dengan 26
Tengah
Januari 2031
31 Desember 2013
Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Daerah
352. SHGB No. 320 2.652 m2 sampai dengan 10
Istimewa Yogyakarta
Desember 2043
1 Mei 1995 sampai
353. SHGB No. 34 2.640 m2 Sulang, Sulang, Rembang, Jawa Tengah
dengan 1 Mei 2025
82
Page 101
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
24 Mei 1993 sampai
354. SHGB No. 44 2.100 m2 Kragan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah
dengan 21 April 2033
25 Agustus 1993
355. SHGB No. 50 2.608 m2 Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah sampai dengan 25
Agustus 2033
21 Januari 1992 sampai
356. SHGB No. 00179 1.082 m2 Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
dengan 21 Januari 2034
21 Januari 2014 sampai
357. SHGB No. 00178 692 m2 Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
21 Februari 2034
Kepatihan,Wetan, Jebres, Surakarta, Jawa 17 Juni 1993 sampai
358. SHGB No. 337 3,675 m2
Tengah dengan 17 Juni 2033
1 April 2014 sampai
359. SHGB No. 130 4.446 m2 Sragen Tengah, Sragen, Sragen, Jawa Tengah
dengan 6 Maret 2034
24 Desember 2014
360. SHGB No. 00057 3.590 m2 Gondang, Gondang, Sragen, Jawa Tengah sampai dengan 12
Desember 2034
7 Oktober 2013 sampai
361. SHGB No. 72 832 m2 Masaran, Masaran, Sragen, Jawa Tengah
dengan 7 Oktober 2033
5 Januari 2012 sampai
362. SHGB No. 71 1.185 m2 Masaran, Masaran, Sragen, Jawa Tengah
dengan 5 Januari 2032
13 November 2014
363. SHGB No. 00297 2.403 m2 Gemolong, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah sampai dengan 26
Agustus 2034
Jungke, Karanganyar, Karanganyar, Jawa 1 Juli 1993 sampai
364. SHGB No. 2 3.760 m2
Tengah dengan 30 Juni 2033
Kampung Buyang, Mariso, Makassar, Sulawesi 31 Juli 2012 sampai
365. SHGB No. 20007 1.664 m2
Selatan dengan 14 April 2031
11 September 1992
Kunjungmae, Mariso, Ujung Pandang, Sulawesi
366. SHGB No. 234 2.327 m2 sampai dengan 27
Selatan
Agustus 2032
29 Desember 2016
367. SHGB No. 20048 446 m2 Butung, Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan sampai dengan 9
September 2036
13 Desember 2012
Tappanjeng, Bantaeng, Bantaeng, Sulawesi
368. SHGB No. 19 2.720 m2 sampai dengan 24
Selatan
September 2032
Bontomanai, Bissapu, Bantaeng, Sulawesi 15 Juli 1999 sampai
369. SHP No. 04 8.810 m2
Selatan dengan 15 Juli 2029
30 Oktober 1993
370. SHGB No. 112 1.635 m2 Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku sampai dengan 28
Oktober 2023
13 September 2018
Labukkang, Ujung, Pare-pare, Sulawesi
371. SHGB No. 00054 2.242 m2 sampai dengan 12
Selatang
September 2036
29 September 2014
372. SHGB No. 00262 926 m2 Sungguminasa, Sumbaopu, Sulawesi Selatan sampai dengan 29
September 2034
16 April 2013 sampai
373. SHGB No. 00113 1.455 m2 Salekoe, Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan dengan 24 September
2037
26 Februari 2013
Jeppee, Tanete Riattang Barat, Bone, Sulawesi
374. SHGB No. 03 1.446 m2 sampai dengan 24
Selatan
September 2033
Tallunglipu Matallo, Tallunglipu, Toraja Utara, 23 Mei 2013 sampai
375. SHGB No. 04 1.424 m2
Sulawesi Selatan dengan 7 Mei 2043
13 September 1993
Kemaraya, Kendari, Kendari, Sulawesi
376. SHGB No. 30 1.201 m2 sampai dengan 28
Tenggara
Agustus 2033
Jaya, Watang Sawitto, Pinrang, Sulawesi 17 Juli 2002 sampai
377. SHGB No. 02 626 m2
Selatan dengan 17 Juli 2032
30 Agustus 2002
378. SHGB No. 20001 604 m2 Suwangga, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan sampai dengan 30
Agustus 2032
83
Page 102
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
10 Desember 1993
Lingkungan Sompu Raya, Kalibbirang,
379. SHGB No. 00553 2.000 m2 sampai dengan 1
Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan
Oktober 2033
30 Agustus 2001
Caile, Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi
380. SHGB No. 1005 1.000 m2 sampai dengan 30
Selatan
Agustus 2031
19 Juni 2001 sampai
381. SHGB No. 26 274 m2 Tomba, Wolio, Buton, Sulawesi Tenggara
dengan 19 Juli 2021
29 Desember 2016
Malimongan Baru, Bontoala, Makassar,
382. SHGB No. 20016 341 m2 sampai dengan 9
Sulawesi Selatan
Desember 2036
2 November 2001
Sidoadi, Wonomulyo, Polewali Namasa,
383. SHGB No. 05 84 m2 sampai dengan 2
Sulawesi Selatan
November 2031
2 November 2001
Sidoadi, Wonomulyo, Polewali Namasa,
384. SHGB No. 06 84 m2 sampai dengan 2
Sulawesi Selatan
November 2031
21 Oktober 2016
Pangkajene, Matitengae, Sidenreng Rappang,
385. SHGB No. 12 431 m2 sampai dengan 21
Sulawesi Selatan
Oktober 2036
Paropo, Panakkukang, Makassar, Sulawesi 31 Januari 2017 sampai
386. SHGB No. 21507 155 m2
Selatan dengan 10 Januari 2037
12 Oktober 2000
Turikale Lingkungan Solojirang, Turiklae,
387. SHGB No. 00003 430 m2 sampai dengan 12
Maros, Sulawesi Selatan
Oktober 2030
15 Desember 1997
Pabaeng-baeng, Tamalate, Ujung Pandang,
388. SHGB No. 1 149 m2 sampai dengan 22
Sulawesi Selatan
September 2032
25 Agustus 2004
Daya, Biringkanaya, Makassar, Sulawesi
389. SHGB No. 21373 287 m2 sampai dengan 25
Selatan
Agustus 2034
26 Mei 2003 sampai
390. SHGB No. 124 189 m2 Sea, Latambaga, Kolaka, Sulawesi Tenggara
dengan 26 Mei 2033
31 Juli 2012 sampai
391. SHGB no. 21672 75 m2 Antang, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan
dengan 3 April 2032
31 Juli 2012 sampai
392. SHGB No. 21673 75 m2 Antang, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan
dengan 3 April 2032
4 Februari 1976 sampai
393. SHGB No. 00041 1.111 m2 Botto, Lalanata, Soppeng, Sulawesi Selatan
dengan 7 Mei 2036
Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai, Sulawesi 21 Maret 2007 sampai
394. SHGB No. 65 198 m2
Selatan dengan 21 Maret 2037
Balangpina, Sinjai Utara, Sinjai, Sulawesi 21 Maret 2007 sampai
395. SHGB No. 66 53 m2
Selatan dengan 21 Maret 2037
Balla Parang, Rappocini, Ujung Pandang, 20 April 1994 sampai
396. SHGB No. 20104 750 m2
Sulawesi Selatan dengan 20 April 2024
Tamalanre, Tamalanre, Makassar, Sulawesi 8 Oktober 2007 sampai
397. SHGB No. 21883 328 m2
Selatan dengan 18 Juli 2037
30 Desember 2009
Korumba, Mandonga, Kendari, Sulawesi
398. SHGB No. 0031 150 m2 sampai dengan 30
Tenggara
Desember 2039
16 April 2010 sampai
399. SHGB No. 65 74 m2 Mamuju, Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat dengan 24 September
2024
Empoang, Binamu, Jeneponto, Sulawesi 7 Maret 2011 sampai
400. SHGB no. 340 1.500 m2
Selatan dengan 7 Maret 2041
15 Juni 2004 sampai
401. SHGB No. 00081 275 m2 Bende, Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara dengan 23 November
2041
27 Desember 2011
402. SHGB No. 00054 157 m2 Lalolara, Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara sampai dengan 14
Desember 2041
7 November 1998
403. SHGB No. 00439 165 m2 Raha II, Katobu, Muna, Sulawesi Tenggara sampai dengan 12
September 2032
84
Page 103
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
26 September 2012
Lantora, Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi
404. SHGB No. 02 114 m2 sampai dengan 26
Barat
September 2042
10 Agustus 2011
405. SHGB no. 00312 162 m2 Kalebajeng, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan sampai dengan 14 Mei
2032
19 Februari 2005
406. SHGB No. 564 413 m2 Desa Passco, Baguala, Ambon, Maluku sampai dengan 9
Februari 2048
9 September 2005
407. SHGB No. 00010 215 m2 Benteng, Bangkala, Jeneponto, Selatan sampai dengan 4
Januari 2043
22 Oktober 2007
408. SHGB No. 00123 90 m2 Siwa, Pitumpanua, Wajo, Sulawesi Selatan sampai dengan 28 Juni
2033
1 Januari 2016 sampai
409. SHGB No. 04 221 m2 Tolo, Kelara, Jeneponto, Sulawesi Selatan
dengan 1 Juni 2036
29 Februari 2016
410. SHGB No. 01237 419 m2 Coppo, Barru, Barru, Sulawesi Selatan sampai dengan 28
Februari 2036
Benteng, Benteng, Kepulauan Selayar, 7 April 2014 sampai
411. SHGB No. 00006 133 m2
Sulawesi Selatan dengan 7 April 2049
1 Oktober 2014 sampai
Mandati III, Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi,
412. SHGB No. 00002 420 m2 dengan 8 September
Sulawesi Tenggara
2044
16 Oktober 2017
Lampopala, Rumbia, Bombana, Sulawesi
413. SHGB No. 00042 265 m2 sampai dengan 16
Tenggara
Oktober 2047
Tamanroya, Tamalate, Jeneponto, Sulawesi 1 Juni 2016 sampai
414. SHGB No. 05 140 m2
Selatan dengan 1 Juni 2036
20 Februari 2015
Pekkabata, Polewali, Polewali Mandar,
415. SHGB No. 214 110 m2 sampai dengan 20
Sulawesi Barat
Februari 2045
Pajaselang, Lilirialau, Soppeng, Sulawesi 13 Juli 1992 sampai
416. SHGB No. 00113 156 m2
Selatan dengan 13 Juli 2022
18 Februari 2015
Tampumia Radda, Belopa, Luwu, Sulawesi
417. SHGB No. 00122 137 m2 sampai dengan 18
Selatan
Februari 2040
23 Juni 2016 sampai
418. SHGB No. 01004 415 m2 Tumpas, Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara
dengan 23 Juni 2046
21 Februari 2009
Pelambua, Pomalaa, Kolaka, Sulawesi
419. SHGB No. 37 407 m2 sampai dengan 15 April
Tenggara
2025
Palalakkang, Galesong, Takalar, Sulawesi 1 Oktober 2015 sampai
420. SHGB No. 00001 205 m2
Selatan dengan 1 Oktober 2035
Rappang, Panca Rijang, Sidenreng Rappang, 2 Mei 2016 sampai
421. SHGB No. 70 114 m2
Sulawesi Selatan dengan 2 Mei 2045
25 Februari 2000
Jenetallasa, Pallangga, Gowa, Sulawesi
422. SHGB No. 03298 320 m2 sampai dengan 10
Selatan
Agustus 2045
13 Januari 2016 sampai
Karunrung, Rappocini, Makassar, Sulawesi
423. SHGB No. 20413 105 m2 dengan 28 Desember
Selatan
2035
20 September 2013
Mappasaile, Pangkajene, Pangkajene dan
424. SHGB No. 03 135 m2 sampai dengan 17
Kepulauan, Sulawesi Selatan
Februari 2036
24 Juli 2003 sampai
Bonto Sunggu, Bissappu, Bantaeng, Sulawesi
425. SHGB No. 667 94 m2 dengan 26 Agustus
Selatan
2045
26 Oktober 2001
Sapolohe, Bonto Bahari, Bulukumba, Sulawesi
426. SHGB No. 01 457 m2 sampai dengan 27
Selatan
Januari 2041
Puncak Indah, Malili, Luwu Timur, Sulawesi 2 Juni 2016 sampai
427. SHGB No. 00226 280 m2
Selatan dengan 2 Juni 2036
85
Page 104
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
20 Maret 2017 sampai
428. SHGB No. 200008 90 m2 Barana, Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan dengan 27 Februari
2037
5 Oktober 1999 sampai
Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi
429. SHGB No. 01482 280 m2 dengan 14 Desember
Tenggara
2036
19 September 2017
Salobukkang, Dua Pitue, Sidenreng Rappang,
430. SHGB No. 00001 129 m2 sampai dengan 19
Sulawesi Selatan
September 2047
16 Agustus 2017
Bontolebang, Galesong, Takalar, Sulawesi
431. SHGB No. 00006 89 m2 sampai dengan 4 Mei
Selatam
2037
16 Agustus 2017
Bontolebang, Galesong Utara, Takalar,
432. SHGB No. 00005 93 m2 sampai dengan 4 Mei
Sulawesi Selatan
2037
4 April 2017 sampai
433. SHGB No. 00024 144 m2 Lagaligo, Wara, Palopo, Sulawesi Selatan dengan 24 September
2037
21 September 2018
Massale, Panakkukang, Makassar, Sulawesi
434. SHGB No. 22134 95 m2 sampai dengan 20
Selatan
September 2038
30 April 2014 sampai
435. SHGB No. 01143 328 m2 Caile, Ujung Bulu, Luwu, Sulawesi Selatan
dengan 3 Oktober 2047
25 Agustus 2016
Caile, Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi
436. SHGB No;. 01142 164 m2 sampai dengan 3
Selatan
Oktober 2047
10 Agustus 2011
437. SHGB No. 00487 157 m2 Kalebajeng, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan sampai dengan 10
Agustus 2041
23 Juli 2018 sampai
438. SHGB No. 00004 122 m2 Banggae, Banggae, Majene, Sulawesi Barat
dengan 23 Juli 2048
29 Oktober 1994
439. SHGB No. 793 2.149 m2 Finaesaan, Wenang, Manado, Sulawesi Utara sampai dengan 22
Oktober 2024
8 Januari 1993 sampai
440. SHGB No. 1 2.799 m2 Biawu, Kota Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara
dengan 8 Januari 2023
Tomulabutao, Kota Barat, Gorontalo, Sulawesi 14 Maret 2000 sampai
441. SHGB No. 110 1.650 m2
Utara dengan 14 Maret 2030
Tomylabutao, Kota Barat, Gorontalo, Sulawesi 14 Maret 2000 sampai
442. SHGB No. 111 2.035 m2
Utara dengan 14 Maret 2030
Gamalama, Ternate Utara, Maluku Utara, 21 Maret 1994 sampai
443. SHGB No. 15 609 m2
Maluku dengan 22 Maret 2024
30 Desember 1992
Bitung Tengah, Bitung Tengah, Bitung,
444. SHGB No. 200 2.500 m2 sampai dengan 30
Sulawesi Utara
Desember 2032
Kamonji, Palu Barat, Donggala, Sulawesi 29 Juli 1992 sampai
445. SHGB No. 36 850 m2
Tengah dengan 29 Juni 2022
Mogolaing, Kotamobagu, Kotamobagu, 15 Juli 2013 sampai
446. SHGB No, 01 830 m2
Sulawesi Utara dengan 9 Juli 2033
Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, 15 Juli 2013 sampai
447. SHGB No. 01 1.340 m2
Sulawesi Utara dengan 9 Juli 2033
23 Juni 2014 sampai
Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu,
448. SHGB No. 69 230 m2 dengan 18 Oktober
Sulawesi Utara
2034
8 Januari 1993 sampai
Dulalowo, Kota Utara, Gorontalo, Sulawesi
449. SHGB No. 01 976 m2 dengan 20 Agustus
Utara
2032
18 Januari 2013 sampai
450. SHGB No. 04 953 m2 Sario Tumpaan, Sario, Manado, Sulawesi Utara
dengan 14 Januari 2033
Kakaskasen Tiga, Tomohon, Minahasa, 10 Mei 1993 sampai
451. SHGB No. 05 2.225 m2
Sulawesi Utara dengan 15 Maret 2033
9 Mei 1998 sampai
452. SHGB No. 1753 552 m2 Paal Dua, Wenang, Manado, Sulawesi Utara
dengan 21 Maret 2038
86
Page 105
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
5 Maret 1984 sampai
453. SHGB No. 10 756 m2 Tatura, Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah dengan 21 Februari
2028
8 Desember 2005
454. SHGB No. 3423 449 m2 Remu Utara, Sorong, Sorong, Papua sampai dengan 8
Desember 2035
Remu Selatan, Sorong Timur, Sorong, Irian 3 April 2001 sampai
455. SHGB No. 1819 423 m2
Jaya dengan 3 April 2021
23 Juli 2004 sampai
Buyungon, Tombasian, Minahasa, Sulawesi
456. SHGB No. 33 1.280 m2 dengan 24 September
Utara
2034
29 Maret 2004 sampai
457. SHGB No. 1072 100 m2 Ardipura, Jayapura Selatan, Jayapura, Papua
dengan 30 Januari 2036
29 Maret 2004 sampai
458. SHGB No. 1073 100 m2 Ardipura, Jayapura Selatan, Papua
dengan 30 Januari 2036
31 Agustus 2002
Besusu Barat, Palu Timur, Palu, Sulawesi
459. SHGB No. 3 994 m2 sampai dengan 24
Tengah
September 2032
Karombasan Utara, Wanea, Monado, Sulawesi 27 Januari 2005 sampai
460. SHGB No. 1 715 m2
Utara dengan 27 Januari 2035
Karombasan Utara, Wanea, Manado, Sulawesi 27 Januari 2005 sampai
461. SHGB No. 02 286 m2
Utara dengan 27 Januari 2035
7 Maret 2005 sampai
462. SHGB No. B.279/Waupnor 254 m2 Waupnor, Biak Kota, Biak Numfor, Papua
dengan 8 Maret 2035
2 Februari 2007 sampai
463. SHGB No. 45 560 m2 Luwuk, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah
dengan 2 Februari 2037
16 Desember 1996
464. SHGB No. 66 2.458 m2 Kayubulan, Limboto, Gorontalo, Sulawesi Utara sampai dengan 24
September 2037
4 September 1995
Limba U II, Kota Selatan, Gorontalo,Sulawesi
465. SHGB No. 102 333 m2 sampai dengan 24
Utara
September 2038
29 Januari 2009 sampai
466. SHGB No. 106 75 m2 Siranindi, Palu Barat, Palu, Sulawesi Tengah
dengan 29 Januari 2039
23 Juni 2011 sampai
467. SHGB No. 15 194 m2 Boya, Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah
dengan 23 Juni 2031
23 Juni 2011 sampai
468. SHGB No. 14 242 m2 Boya, Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah
dengan 23 Juni 2031
24 Juni 1980 sampai
Bastiong Talangme, Kota Ternate Selatan, dengan 8 November
469. SHGB No. 03 300 m2
Ternate, Maluku Utara 2031
30 Oktober 2013
Amongena Dua, Langowan Timur, Minhasa,
470. SHGB No. 01 100 m2 sampai dengan 30
Sulawesi Utara
Oktober 2043
12 Agustus 2014
Birobuli Utara, Palu Selatan, Palu, Sulawesi
471. SHGB No. 00146 156 m2 sampai dengan 12
Tengah
Agustus 2044
3 Juli 2014 sampai
Padami, Manokwari Barat, Manokwari, Papua
472. SHGB No. 00056 118 m2 dengan 17 September
Barat
2034
15 Desember 2010
473. SHGB No. 66 81 m2 Heldeulaa, Kota Timur, Gorontalo, Gorontalo sampai dengan 9
Februari 2039
22 Juli 2035 sampai
474. SHGB No. 01518 142 m2 Asano, Abepura, Jayapura, Papua
dengan 22 Juli 2035
5 Marettu 2012 sampai
475. SHGB No. 00485 195 m2 Inauga, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua
dengan 18 Januari 2038
28 Desember 1981
Tuminting, Manado Utara, Manado, Sulawesi
476. SHGB No. 131 134 m2 sampai dengan 4 April
Utara
2046
28 Desember 1981
Tuminting, Manado Utara, Manado, Sulawesi
477. SHGB No. 132 127 m2 sampai dengan 4 April
Utara
2046
87
Page 106
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
1 September 1998
478. SHGB no. 130 118 m2 Tuminting, Molas, Manado, Sulawesi Utara sampai dengan 4 April
2046
Molinow, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, 6 Januari 2002 sampai
479. SHGB No. 00001 287 m2
Sulawesi Utara dengan 6 Januari 2032
10 Juni 1987 sampai
Malalayang I Timur, Malalayang, Manado,
480. SHGB No. 406 312 m2 dengan 28 November
Sulawesi Utara
2047
17 Juni 2016 sampai
481. SHGB No. 00625 200 m2 Hinekombe, Sentani, Jayapura, Papua
dengan 17 Juni 2046
22 April 2002 sampai
Wenang Selatan, Wenang, Manado, Sulawesi
482. SHGB No. 294 120 m2 dengan 15 November
Utara
2031
21 April 2016 sampai
483. SHGB no. 00467 419 m2 Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah
dengan 21 April 2046
14 September 2016
484. SHGB No. 2240 500 m2 Mandala, Marauke, Marauke, Papua sampai dengan 14
September 2036
18 November 2015
Girian Weru Dua, Girian, Bitung, Sulawesi
485. SHGB No. 00071 121 m2 sampai dengan 9
Utara
Agustus 2047
20 Juni 2014 sampai
Sarongsong, Sarongsong, Minahasa, Sulawesi
486. SHGB No. 00010 100 m2 dengan 12 Agustus
Utara
2046
5 November 2012
487. SHGB No. 1442 86 m2 Klawuyuk, Sorong Timur, Sorong, Papua Barat sampai dengan 19
Januari 2047
Bhayangkara, Jayapura Utara, Jayapura, 15 Mei 2008 sampai
488. SHGB No. 00764 68 m2
Papua dengan 23 Juli 2024
6 April 2006 sampai
489. SHGB No. 158 164 m2 Sario, Sario, Manado, Sulawesi Utara dengan 28 November
2047
14 November 2016
490. SHGB No. 3499 97 m2 Remu Utara, Sorong, Sorong, Papua Barat sampai dengan 9 Juni
2047
6 April 2006 sampai
491. SHGB No. 159 186 m2 Sario Utara, Sario, Manado, Sulawesi Utara dengan 28 November
2047
3 Juli 2014 sampai
dengan 28 November
492. SHGB No. 51 159 m2 Tanjung Batu, Wanea, Manado, Sulawesi Utara
2047
5 Desember 1986
493. SHGB No. 3266 1.573 m2 Klasaman, Sorong, Sorong, Irian jaya sampai dengan 29
Agustus 2037
29 Juli 2015 sampai
494. SHGB No. 00001 661 m2 Marisa Utara, Marisa, Pohuwato, Gorontalo dengan 20 September
2047
20 Oktober 1981
Lapangan, Mapanget, Minahasa, Sulawesi
495. SHGB No. 5 670 m2 sampai dengan 28
Utara
November 2047
11 November 1982
Mapanget, Dimembe, Minahasa, Sulawesi
496. SHGB No. 2740 27.670 m2 sampai dengan 8
Utara
September 2047
1 April 2012 sampai
Malalayang Satu, Malalayang, Monado,
497. SHGB No. 717 140 m2 dengan 28 November
Sulawesi Utara
2047
15 September 2017
498. SHGB No. 079 100 m2 Aimas, Aimas, Sorong, Papua Barat sampai dengan 7
November 2042
18 Mei 2019 sampai
499. SHGB No. 00031 195 m2 Perintis, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua
dengan 18 Mei 2039
11 Desember 2017
500. SHGB No. 00884 924 m2 Klasman, Klaurung, Sorong, Papua Barat sampai dengan 20
September 2037
88
Page 107
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Jumapolo, Jumapolo, Karanganyar, Jawa 1 Juli 1993 sampai
501. SHGB No. 1 2.055 m2
Tengah dengan 30 Juni 2023
12 September 2013
Padang Masiang, Barus, Tapanuli Tengah,
502. SHGB No. 47 1.344 m2 sampai dengan 12
Sumatera Utara
September 2033
Kota Meureudu, Meureudu, Pidie, Daerah 4 Februari 1991 sampai
503. SHP No. 3 1.467 m2
Istimewa Aceh dengan 4 Februari 2031
16 November 2007
504. SHGB No. 202 344 m2 Baburua, Medan Baru, Medan, Sumatera Utara sampai dengan 16
November 2027
29 Juni 1994 sampai
Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan,
505. SHGB No. 714 83 m2 dengan 24 September
Sumatera Utara
2031
Wek II, Padangsidempuan Utara, Tapanuli 22 Juli 2000 sampai
506. SHGB No. 00143 109 m2
Selatan, Sumatera Utara dengan 14 Januari 2031
15 April 2013 sampai
507. SHGB No. 143 521 m2 Ketaren, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara dengan 13 November
2032
8 Agustus 2014 sampai
Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan,
508. SHGB No. 2874 110 m2 dengan 23 Oktober
Sumatera Utara
2033
13 Agustus 2001
Binaraga, Rantau Utara, Labuhanbatu,
509. SHGB No. 06 120 m2 sampai dengan 29
Sumatera Utara
Januari 2034
10 Februari 2014
510. SHGB No. 00448 156 m2 Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh sampai dengan 24
Januari 2034
17 Desember 2014
Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera sampai dengan 18
511. SHGB No. 00646 170 m2
Utara Maret 2034
24 Februari 2014
512. SHGB No. 2 185 m2 Kuta Tuha, Blang Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh sampai dengan 25
Maret 2045
10 Desember 2014
513. SHGB No. 268 99 m2 Stabat Baru, Stabat, Langkat, Sumatera Utara sampai dengan 14
Agustus 2035
Deli Tua, Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera 7 Februari 2013 sampai
514. SHGB No. 754 107 m2
Utara dengan 7 Februari 2043
5 April 2016 sampai
515. SHGB No. 1 97 m2 Gampong Blang, Langsa Kota, Langsa, Aceh
dengan 5 April 2046
12 Januari 1994 sampai
516. SHGB No. 131 3.015 m2 Limpung, Limpung, Batang, Jawa Tengah dengan 2 Desember
2023
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan, 12 Juni 2017 sampai
517. SHGB No. 00620 505 m2
Jawa Tengah dengan 18 Maret 2038
12 Oktober 1994
518. SHGB No. 20 2.905 m2 Suradadi, Suradadi, Tegal, Jawa Tengah sampai dengan 12
Oktober 2024
519. SHGB No. 972 1.527 m2 Anggaran, Unggaran, Semarang, Jawa Tengah 23 Februari 2024
8 Desember 1994
520. SHGB No. 819 2.905 m2 Salatiga, Sidoarjo, Salatiga, Jawa Tengah sampai dengan 22
Oktober 2021
15 November 2007
Jalan Moh. Yamin No.4, Salatiga, Sidorejo,
521. SHGB No. 1456 2.650 m2 sampai dengan 8
Salatiga, Jawa Tengah
Desember 2023
5 Desember 1994
522. SHGB No. 576 5.117 m2 Kupang, Ambarawa, Semarang Jawa Tengah sampai dengan 5
Desember 2024
2 November 1994
523. SHGB No. 1 2.638 m2 Suruh, Suruh, Semarang, Jawa Tengah sampai dengan 2
November 2024
11 Maret 2003 sampai
Jalan Sidodadi Barat No. 2A, Karangturi,
524. SHGB No. 348 1.890 m2 dengan 25 Februari
Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah
2033
89
Page 108
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Pandansari, Semarang Tengah, Semarang, 27 Maret 1996 sampai
525. SHGB No. 00227 3.910 m2
Jawa Tengah dengan 26 Maret 2036
16 Desember 2014
Kembangsari, Semarang Tengah, Semarang,
526. SHGB No. 00437 5.326 m2 sampai dengan 20
Jawa Tengah
November 2034
14 Juni 1998 sampai
527. SHGB No. 2 7.782 m2 Sarirejo, Kaliwangu, Kendal, Jawa Tengah
dengan 14 Juni 2025
Patukangan, Kota Kendal, Kendal, Jawa 14 Juni 1995 sampai
528. SHGB No. 5 5.205 m2
Tengah dengan 14 Juni 2025
14 Juni 1995 sampai
529. SHGB No. 3 4.055 m2 Bebengan, Boja, Kendal, Jawa Tengah
dengan 14 Juni 2025
26 September 1995
Wonokerto, Karangtengah, Denak, Jawa
530. SHGB No. 2 4.725 m2 sampai dengan 2
Tengah
November 2024
19 Juni 1995 sampai
531. SHGB No. 56 3.807 m2 Weleri, Welerim, Kendal, Jawa Tengah
dengan 19 Juni 2025
14 Juni 1995 sampai
532. SHGB No. 130 3.240 m2 Sukerejo, Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah
dengan 14 Juni 2025
6 November 2000
533. SHGB No. 921 2.481 m2 Kramat, Kota, Kudus, Jawa Tengah sampai dengan 18 Juni
2023
26 Juli 1994 sampai
534. SHGB No. 360 2.151 m2 Bintoro, Demak, Demak, Jawa Tengah
dengan 18 Mei 2024
21 Januari 1994 sampai
535. SHGB No. 18 4.090 m2 Gajak, Gajah, Demak Jawa Tengah
dengan 21 Januari 2024
26 April 1994 sampai
536. SHGB No. 5 2.776 m2 Tridonorejo, Bonang, Demak, Jawa Tengah dengan 16 Desember
2023
6 Oktober 1994 sampai
537. SHGB No. 2 4.047 m2 Mijen. Mijen, Demak, Jawa Tengah
dengan 6 April 2024
22 Juni 1994 sampai
538. SHGB No. 7 5.593 m2 Jekulo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah
dengan 22 Juni 2024
21 Agustus 1995
sampai dengan 21
539. SHGB No. 449 2.971 m2 Jobokuto, Jepara, Jepara, Jawa Tengah November 2024
20 Februari 1995
540. SHGB No. 17 4.335 m2 Pulodarat, Pecangan, Jepara, Jawa Tengah sampai dengan 13
Oktober 2024
21 Agustus 1995
541. SHGB No. 10 7.010 m2 Manyonglor, Mayong, Jepara, Jawa Tengah sampai dengan 21
November 2024
21 Agustus 1995
542. SHGB No. 131 2.740 m2 Bangsri, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah sampai dengan 21
November 2024
20 April 2013 sampai
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan,
543. SHGB No. 00835 4.245 m2 dengan 27 Agustus
Jawa Tengah
2023
6 Desember 1993
Kedungwuni, Kedungwuni, Pekalongan, Jawa
544. SHGB No. 465 3.440 m2 sampai dengan 6
Tengah
Desember 2023
11 Februari 1994
545. SHGB No. 241 3.090 m2 Sragih, Sragih, Pekalongan, Jawa Tengah sampai dengan 10
Februari 2024
Dukuh Gendingan, Proyonanggan, Batang, 15 April 1994 sampai
546. SHGB No. 478 4.240 m2
Batang, Jawa Tengah dengan 8 Maret 2024
Mulyoharjo, Pemalang, Pemalang, Jawa 30 April 1994 sampai
547. SHGB No. 303 3.330 m2
Tengah dengan 5 Maret 2024
21 April 1994 sampai
Dukuh Bandaran, Rowosari, Ulujami,
548. SHGB No. 29 4.830 m2 dengan 30 Desember
Pemalang, Jawa Tengah
2023
Desa Randudongkal, Randudongkal, 3 Mei 2012 sampai
549. SHGB No. 150 1.054 m2
Pemalang, Jawa Tengah dengan 19 April 2032
90
Page 109
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Desa Randugunting, Tegal Selatan, Tegal, 4 April 1999 sampai
550. SHGB No. 460 2.210 m2
Jawa Tengah dengan 4 April 2024
10 Maret 1995 sampai
551. SHGB No. 39 2.574 m2 Desa Talang, Talang, Tegal, Jawa Tengah
dengan 10 Maret 2025
12 Oktober 1994
552. SHGB No. 271 2.790 m2 Desa Adiwerna, Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah sampai dengan 12
Desember 2024
Desa Margasari, Margasari, Tegal, Jawa 24 Januari 1995 sampai
553. SHGB No. 170 4.900 m2
Tengah dengan 24 Januari 2025
Desa Lemah Abang, Tanjung, Brebes. Jawa 19 Mei 1994 sampai
554. SHGB No. 36 4.580 m2
Tengah dengan 15 April 2024
3 November 1994
Desa Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Tegal, Jawa
555. SHGB No. 59 3.283 m2 sampai dengan 15 April
Tengah
2024
11 Maret 2003 sampai
Desa Kalicari, Pedurungan, Semarang, Jawa
556. SHGB No. 118 305 m2 dengan 25 Februari
Tengah
2033
7 Februari 196 sampai
557. SHGB No. 168 3.645 m2 Desa Bumiayu, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah
dengan 7 Februari 2026
6 Desember 1995
Kelurahan Tegalpanggung, Danurejan,
558. SHGB No. 32 4.039 m2 sampai dengan 6
Yogyakarta, D.I. Yogyakarta
Desember 2025
6 Desember 1995
Kelurahan Ngupasan, Gondomanan,
559. SHGB No. 366 4.120 m2 sampai dengan 6
Yogyakarta, D.I Yogyakarta
Desember 2025
Desa Karangtulan, Imogiri, Bantul, D.I 28 Maret 2013 sampai
560. SHGB No. 0008 2.024 m2
Yogyakarta dengan 28 Maret 2033
28 Maret 2013 sampai
561. SHGB No. 00074 3.175 m2 Desa Bantul, Bantul, Bantul, D.I Yogyakarta
dengan 28 Maret 2033
9 November 1995
Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, D.I
562. SHGB No. 00024 2.906 m2 sampai dengan 26
Yogyakarta
September 2023
23 April 2014 sampai
Desa Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I dengan 11 Maret 2034
563. SHGB No. 00017 1.754 m2
Yogyakarta
13 Januari 1997 sampai
Kelurahan Wiroguma, Mergangsan,
564. SHGB No. 82 783 m2 dengan 20 Agustus
Yogyakarta, D.I Yogyakarta
2036
6 Desember 1995
Kelurahan Prenggan, Kotagede, Yogyakarta,
565. SHGB No. 146 3.346 m2 sampai dengan 6
D.I Yogyakarta
Desember 2025
6 Desember 1995
Kelurahan Bumijo, Jetis, Yogyakarta, D.I
566. SHGB No. 59 2.409 m2 sampai dengan 6
Yogyakarta
Desember 2025
Kelurahan Sidoagung, Godean, Sleman, D.I 14 Mei 1997 sampai
567. SHGB No. 00003 3.445 m2
Yogyakarta dengan 14 Mei 2027
Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa 8 Juni 1994 sampai
568. SHGB No. 3 4.490 m2
Tengah dengan 16 Juni 2023
6 Februari 203 sampai
569. SHGB No. 00382 4.160 m2 Desa Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah
dengan 6 Februari 2033
6 Februari 2013 sampai
570. SHGB No. 00107 4.902 m2 Desa Ngawen, Ngawen, Ngawen, Jawa Tengah
dengan 6 Februari 2023
28 Oktober 1994
571. SHGB No. 65 2.202 m2 Desa Kunduran, Kunduran, Blora, Jawa Tengah sampai dengan 3
Oktober 1994
1 April 2013 sampai
572. SHGB No. 00963 2.920 m2` Desa Cepu Cepu, Cepu, Jawa Tengah
dengan 26 Maret 2033
Desa Pilang, Randublatung, Blora, Jawa 1 April 2013 sampai
573. SHGB No. 00018 2.570 m2
Tengah dengan 26 Maret 2033
21 April 2014 sampai
574. SHGB No. 107 2.860 m2 Wirosari, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah
dengan 2 April 2034
12 November 2013
575. SHGB No. 89 4.386 m2 Godong, Godong, Grobogan, Jawa Tengah sampai dengan 21
Oktober 2033
91
Page 110
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
24 Mei 1993 sampai
576. SHGB No. 97 2.104 m2 Pamotan, Pamotan, Rembang, Jawa Tengah
dengan 3 Maret 2033
6 Februari 2012 sampai
577. SHGB No. 00377 2.093 m2` Jepon, Jepon, Blora, Jawa Tengah
dengan 6 Februari 2033
Jalan Brigjen Sudiarto, Joyosuran, Pasarkliwon, 30 April 2014 sampai
578. SHGB No. 00087 6.240 m2`
Surakarta, Jawa Tengah dengan 30 April 2034
11 Juni 2014 sampai
579. SHGB No. 174 2.814 m2` Baturetno, Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah dengan 11 Agustus
2034
17 Juni 1993 sampai
580. SHGB No. 42 2.209 m2` Purwosari, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah
dengan 17 Juni 2033
20 September 1995
581. SHGB No. 5 2.605 m2` Jatisrono, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah sampai dengan 28 Juni
2024
3 November 1993
582. SHGB No. 19 3.335 m2` Sukoharjo, Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah sampai dengan 18 mei
2023
Karangpandan, Karangpandan, Karanganyar, 14 Maret 2013 sampai
583. SHGB No.15 1.515 m2`
Jawa Tengah dengan 3 Mei 2033
14 Maret 2013 sampai
584. SHGB No. 1 2.612 m2` Plosorejo, Mateshi, Karanganyar, Jawa Tengah
dengan 30 Juni 2033
11 Juni 2014 sampai
585. SHGB No. 6 1.234 m2` Tirtomoyo, Tirtomoyo, Wonogiri, Jawa Tengah dengan 11 Agustus
2034
19 Agustus 1993
586. SHGB No. 2 3.265 m2` Bangsri, Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah sampai dengan 22 Juli
2023
Kabupaten, Klaten Tengah, Klaten, Jawa 4 April 2013 sampai
587. SHGB No. 00171 5.928 m2`
Tengah dengan 24 April 2033
27 Agustus 1997
sampai dengan 30 Mei
588. SHGB No. 193 4.156 m2` Kartosuro, Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah
2023
4 November 1993
589. SHGB No. 236 2.463 m2` Siswodipuram, Boyolali, Boyolali, Jawa Tengah sampai dengan 27
Oktober 2023
4 November 1993
590. SHGB No. 2 3.889 m2` Gladagsari, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah sampai dengan 2
November 2023
30 Desember 2013
591. SHGB No. 00008 3.487 m2` Bonyokan, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah sampai dengan 29
Desember 2033
16 Agustus 1993
592. SHGB No. 1 3.705 m2` Kedungan, Dedan, Klaten, Jawa Tengah sampai dengan 22 Juni
2023
20 Juli 1993 sampai
593. SHGB No. 12 4.815 m2` Kalitengah, Wedi, Klaten, Jawa Tengah
dengan 22 Juni 2033
13 Oktober 1993
594. SHGB No. 15 2.825 m2` Sabrang. Delanggu, Klaten, Jawa Tengah sampai dengan 14 April
2033
8 Agustus 2012 sampai
595. SHGB No. 1 1.800 m2` Kraguman, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah dengan 14 November
2032
3 Juni 2993 sampai
596. SHGB No. 1 1.475 m2` Barepan, Cawas, Klaten, Jawa Tengah dengan 24 September
2032
21 Januari 2013 sampai
597. SHGB No. 33 3.002 m2` Kutoharjo, Rembang, Rembang, Jawa Tengah
dengan 21 April 2033
Pandangan Wetan, Kragan, Rembang, Jawa 21 Januari 2013 sampai
598. SHGB No. 32 3.287 m2`
Tengah dengan 2 April 2033
6 September 1993
599. SHGB No. 154 6.114 m2` Gedongmulyo, Lasem, Rembang, Jawa Tengah sampai dengan 21 Juli
2023
Sarangmeduro, Sarang, Rembang, Jawa 21 Januari 2013 sampai
600. SHGB No. 9 2.382 m2`
Tengah dengan 21 April 2033
92
Page 111
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
12 November 2013
601. SHGB No. 318 3.338 m2` Gubug, Gubug, Grobogan, Jawa Tengah sampai dengan 21
Oktober 2033
2 September 1993
602. SHGB No. 21 4.310 m2` Kayen, Kayen, Pati, Jawa Tengah sampai dengan 18 April
2024
5 September 1994
603. SHGB No. 151 2.980 m2` Sambiroto, Tayu, Pati, Jawa Tengah sampai dengan 1 Maret
2024
3 September 1994
604. SHGB No. 50 3.300 m2` Doropayung, Juwana, Pati, Jawa Tengah sampai dengan 1 Maret
2024
17 November 1993
605. SHGB No. 14 3.955 m2` Winong, Winong, Pati, Jawa Tengah sampai dengan 18 April
2024
3 September 1994
606. SHGB No. 73 5.160 m2` Wedarijaksa, Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah sampai dengan 18 April
2024
5 September 1994
607. SHGB No. 34 7.695 m2` Sekarjalak, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah sampai dengan 6 April
2024
4 Maret 2013 sampai
Petompon, Gajahmungkur, Semarang, Jawa
608. SHGB No. 00900 100 m2` dengan 19 Februari
Tengah
2043
Jalan Tlogosari II / 46 E-1. Tlogosari Kulon, 8 Juli 2013 sampai
609. SHGB No. 03522 130 m2`
Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah dengan 17 Juni 2043
20 November 2013
Pedurungan Tengah, Pedurungan, Semarang, sampai dengan 4
610. SHGB No. 1129 179 m2`
Jawa Tengah November 2043
Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus 4 Juni 2008 sampai
611. SHGB No. 209 15.019m2
Ibukota Jakarta dengan 13 Maret 2028
Jalan Samudra No.36 RT 005/06, Kebayoran 3 November 2009
612. SHGB No. 528 632 m2 Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota sampai dengan 3
Jakarta November 2039
Matraman, Jakarta Timur, Daerah Khusus 4 Maret 1994 sampai
613. SHGB No. 198 2.105 m2
Ibukota Jakarta dengan 4 Maret 2024
Jalan D. I. Panjaitan, Cipinang Cempedak,
2 April 1997 sampai
614. SHGB No. 1360 11.750 m2 Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah Khusus
dengan 2 April 2027
Ibukota Jakarta
Jalan Cipinang Jaya II. A-B-C, Cipinang Besar
15 Juni 1999 sampai
615. SHGB No. 512 10.450 m2 Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah
dengan 15 Juni 2029
Khusus Ibukota Jakarta
13 Oktober 2005
Jalan Salemba Raya No. 2, Kenari, Senen,
616. SHGB No. 476 3.598 m2 sampai dengan 12
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Oktober 2025
25 Januari 1995 sampai
617. SHGB No. 8 3.313 m2 19 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Barat
dengan 24 Januari 2025
Pasar II, Muara Enim, Muara Enim, Sumatera 29 Januari 2013 sampai
618. SHGB No. 299 2.073 m2
Selatan dengan 28 Januari 2038
23 November 2012
619. SHGB No. 166 336 m2 Pasar Baru, Lahat, Lahat, Sumatera Selatan sampai dengan 13
November 2042
31 Oktober 2012
Pasar Baru, Baturaja, Ogan Komering Ulu,
620. SHGB No. 70 2.163 m2 sampai dengan 24
Sumatera Selatan
Oktober 2041
Pasar Padi, Girimaya, Pangkal Pinang, Bangka 29 Juli 2013 sampai
621. SHGB No. 355 1.340 m2
Belitung dengan 29 Juli 2033
10 Oktober 1994
622. SHGB No. 50 3.744 m2 Tambran, Magetan, Magetan, Jawa Tengah sampai dengan 5 April
2024
16 Juni 1994 sampai
623. SHGB No. 14 3.860 m2 Baleharjo, Pacitan, Pacitan, Jawa Timur
dengan 16 Juni 2024
93
Page 112
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
22 Desember 1994
Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk, Jawa
624. SHGB No. 1 3.715 m2 sampai dengan 22
Timur
Desember 2024
26 November 1994
625. SHGB No. 11 4.150 m2 Kauman, Nganjuk, Nganjuk, Jawa Timur sampai dengan 26
November 2024
18 Januari 2005 sampai
626. SHGB No. 4 2.033 m2 Carat, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur
dengan 18 Januari 2035
18 Januari 2005 sampai
627. SHGB No. 3 1.066 m2 Carat, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur
dengan 18 Januari 2035
3 Juli 1999 sampai
628. SHGB No. 1 5.480 m2 Balong, Balong, Ponorogo, Jawa Timur
dengan 8 Mei 2029
27 November 1997
629. SHGB No. 390 3.715 m2 Keputran, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur sampai dengan 21
Januari 2026
Asemworo, Asemworo, Kotamdya Surabaya, 16 Juli 1997 sampai
630. SHGB No. 88 2.585 m2
Jawa Timur dengan 21 Januari 2027
25 November 1997
Wonokromo, Wonokromo, Surabaya, Jawa
631. SHGB No. 129 1.634 m2 sampai dengan 21
Timur
Januari 2027
10 Agustus 2000
632. SHGB No. 317 3.509 m2 Krian, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur sampai dengan 25
November 2029
9 November 1994
Purwotengah, Magersari, Mojokerto, Jawa sampai dengan 8
633. SHGB No. 364 3.940 m2
Timur November 2024
26 Januari 1994 sampai
634. SHGB No. 1 3.425 m2 Sukomulyo, Lamongan, Lamongan, Jawa Timur
dengan 25 Januari 2024
14 Januari 2015 sampai
635. SHGB No. 84 565 m2 Blimbing, Paciran, Lamongan, Jawa Timur dengan 25 November
2044
22 Juli 2002 sampai
636. SHGB No. 985 1.704 m2 Sidokumpul, Gresik, Gresik, Jawa Timur
dengan 12 Juni 2026
26 September 1995
637. SHGB No. 1 3.370 m2 Mriyunan, Sidayu, Gresik, Jawa Timur sampai dengan 26
September 2025
14 September 1993
638. SHGB No. 54 3.428 m2 Babat, Babat, Lamongan, Jawa TImur sampai dengan 13
September 2023
10 September 1997
Pesanggrahan, Kwangyar, Bangkalan, Jawa
639. SHGB No. 40 2.430 m2 sampai dengan 10
Timur
September 2027
23 September 2013
640. SHGB No. 1962 3.693 m2 Banyuajuh, Kamal, Bangkalan, Jawa Timur sampai dengan 5
September 2033
Gladakanyar, Pamekasan, Pamekasan, Jawa 12 April 1995 sampai
641. SHGB No. 82 2.305 m2
Timur dengan 16 Juni 2024
Branta Pesisir, Tlanakan, Pamekasan, Jawa 14 Juni 1998 sampai
642. SHGB No. 24 2.830 m2
Timur dengan 6 April 2028
7 Juli 1993 sampai
643. SHGB No. 40 3.210 m2 Pabian, Sumenep, Sumenep, Jawa Timur
dengan 7 Juli 2023
18 September 1995
644. SHGB No.17 2.522 m2 Blega, Blega, Bangkalan, Jawa Timur sampai dengan 26 Juni
2025
10 September 1997
645. SHGB No. 3 2.387 m2 Bator, Klampis, Bangkalan, Jawa Timur sampai dengan 10
September 2027
19 November 1993
646. SHGB No. 34 3.217 m2 Rongtengah, Sampang, Sampang, Jawa Timur sampai dengan 7 Juli
2023
18 September 1995
Telaga Biru, Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa
647. SHGB No. 38 2.872 m2 sampai dengan 26 Juni
Timur
2025
94
Page 113
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
8 Desember 1993
Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep,
648. SHGB No. 01 4.020 m2 sampai dengan 8
Jawa Timur
November 2023
17 September 1993
649. SHGB No. 249 3.435 m2 Pejagan, Bangkalan, Bangkalan, Jawa Timur sampai dengan 17
September 2023
6 Juli 2006 sampai
650. SHGB No. 131 3.585 m2 Celep, Sidoarjo, Sidorajo, Jawa Timur
dengan 23 Mei 2025
6 Februari 2003 sampai
651. SHGB No. 67 4.615 m2 Mojosari, Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur dengan 28 Oktober
2024
20 Juli 1995 sampai
652. SHGB No. 3 6.380 m2 Bulang, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur
dengan 20 Juli 2025
1 Mei 1998 sampai
653. SHGB No. 32 5.210 m2 Dlanggu, Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur
dengan 21 April 2028
Keboansikep, Gedangan, Daerah Tingkat II 8 Juli 1994 sampai
654. SHGB No. 22 4.217 m2
Sidoarjo, Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan 7 Juli 2024
29 Desember 1993
Kadipaten, Bojonegoro, Bojonegoro, Jawa
655. SHGB No. 261 2.450 m2 sampai dengan 29
Timur
Desember 2023
29 Desember 1993
656. SHGB No. 28 2.455 m2 Kalitidu, Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur sampai dengan 29
Desember 2023
24 Mei 1994 sampai
Sumberrejo, Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa dengan 23 Mei 2024
657. SHGB No. 8 4.560 m2
Timur
29 Desember 1993
658. SHGB No. 15 2.330 m2 Pasinan, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur sampai dengan 29
Desember 2023
8 November 2002
659. SHGB No. 0001 1.700 m2 Kebonsari, Tuban, Tuban, Jawa Timur sampai dengan 8
November 2032
8 Januari 1994 sampai
660. SHGB No. 64 3.560 m2 Rengel, Rengel, Tuban, Jawa Timur
dengan 7 Januari 2024
14 Mei 1994 sampai
661. SHGB No. 76 2.880 m2 Wotsogo, Jatirogo, Tuban, Jawa Timur
dengan 14 Mei 2024
9 Mei 1994 sampai
662. SHGB No. 84 3.150 m2 Bangilan, Bangilan, Tuban, Jawa Timur
dengan 9 Mei 2024
24 Mei 1994 sampai
663. SHGB No. 7 2.920 m2 Kuncen, Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur
dengan 23 Mei 2024
18 September 1995
664. SHGB No. 300 4.850 m2 Candimulyo, Jombang, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
18 September 1995
665. SHGB No. 27 4.510 m2 Pesanggrahan, Gudi, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
18 September 1995
666. SHGB No. 7 3.560 m2 Perak, Perak, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
18 September 1995
667. SHGB No. 51 4.310 m2 Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
18 September 1995
668. SHGB No. 1 3.210 m2 Kebon, Kudu, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
18 September 1995
669. SHGB No. 31 5.700 m2 Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
18 September 1995
670. SHGB No. 26 3.040 m2 Ngoro, Ngoro, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
Pamolokan, Kota Sumenep, Sumenep, Jawa 16 April 2004 sampai
671. SHGB No. 284 715 m2
Timur dengan 16 April 2034
95
Page 114
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
29 Mei 1995 sampai
672. SHGB No. 1 3.870 m2 Kacangan, Berbek, Nganjuk, Jawa Timur
dengan 29 Mei 2025
5 Agustus 2000 sampai
673. SHGB No, 446 124 m2 Petamburan Jl. K.S. Tubun dengan 5 Agustus
2030
28 April 1995 sampai
674. SHGB No. 01208 786 m2 Balimester, Jl. Jatinegara Barat
dengan 28 April 2025
19 Maret 1999 sampai
675. SHGB No. 2943 2.520 m2 Pasar Baru, Jakarta Pusat
dengan 29 Maret 2029
24 September 2012]
676. SHGB No. 5274 72 m2 Bekasi, Jawa Barat sampai dengan 24
September 2042
14 Januari 2004 sampai
677. SHGB No. 401 579 m2 Gudang Bogor, Jawa Barat
dengan 14 Januari 2034
14 Januari 2004 sampai
678. SHGB No. 68 999 m2 Tanah Sereal Bogor, Jawa Barat
dengan 14 Januari 2034
20 Juni 2005 sampai
679. SHGB No. 781 2.715 m2 Senen, Jakarta Pusat
dengan 20 Juni 2035
15 Juni 2006 sampai
680. SHGB No. 7.194 1.290 m2 Depok, Jawa Barat
dengan 15 Juni 2036
21 Agustus 1998
681. SHGB No. 1.169 88 m2 Mekarjaya, Jawa Barat sampai dengan 21
Agustus 2028
24 September 1991
682. SHGB No. 1016 136 m2 Bintara Jaya, Bekasi, Jawa Barat sampai dengan 24
September 2021
16 Juni 199] sampai
683. SHGB No. 3263 140 m2 Bintara Jaya, Bekasi, Jawa Barat
dengan 16 Juni 2028
16 Juni 2008 sampai
684. SHGB No. 3264 140 m2 Mekarsari, Jawa Barat
dengan 16 Juni 2028
19 Juli 2002 sampai
685. SHGB No. 14 289 m2 Ciwaringin, Jawa Barat
dengan 19 Juli 2022
9 Juli 2002 sampai
686. SHGB No. 15 442 m2 Ciwaringin, Jawa Barat
dengan 9 Juli 2022
29 November 2009
687. SHGB No. 2551 316 m2 Cibubur, Jakarta Timur sampai dengan 29
November 2039
27 Desember 2006
688. SHGB No. 6393 112 m2 Tugu, jawa Barat sampai dengan 27
Desember 2036
27 Desember 2006
689. SHGB No. 5636 100 m2 Depok Jaya, Jawa Barat sampai dengan 27
Desember 2036
7 September 2005
690. SHGB No. 856 55.437 m2 Kebon Melati, Jakarta Pusat sampai dengan 7
September 2035
21 Januari 2014 sampai
691. SHGB No. 2633 103 m2 Ciparigi, Bogor, Jawa Barat
dengan 21 Januari 2044
13 Agustus 1992
692. SHGB No. 4940 184 m2 Duren Sawit, Jakarta Timur sampai dengan 13
Agustus 2022
24 September 1994
693. SHGB No. 1292 85 m2 Kedung Badak, Bogor, Jawa Barat sampai dengan 24
September 2024
29 Agustus 2013
694. SHGB No.0270 60 m2 Karangbaru, Bekasi, Jawa Barat sampai dengan 29
Agustus 2043
12 September 2003
695. SHGB No. 3497 78 m2 Cempaka Putih, Jakarta Pusat sampai dengan 12
September 2033
20 Mei 2013 sampai
696. SHGB No. 01109 71 m2 Bidara Cina, Jakarta Timur
dengan 20 Mei 2043
22 Desember 1993
697. SHGB No. 77 95 m2 Cibuluh, Bogor, Jawa Barat sampai dengan 22
Desember 2023
96
Page 115
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
24 September 2016
698. SHGB No. 9112 88 m2 Pondok Kelapa, Jakarta Timur sampai dengan 24
September 2046
24 September 2016
699. SHGB No. 9113 129 m2 Pondok Kelapa, Jakarta Timur sampai dengan 24
September 2046
29 Agustus 2013
700. SHGB No. 271 60 m2 Karang Baru, Bekasi, Jawa Barat sampai dengan 29
Agustus 2013
15 Januari 2006 sampai
701. SHGB no. 9980 50 m2 Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
dengan 15 Januari 2036
15 Januari 2006 sampai
702. SHGB No. 9981 50 m2 Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
dengan 15 Januari 2036
1 Mei 2003 sampai
703. SHGB No. 14123 2.373 m2 Pegadungan, Jakarta Barat
dengan 1 Mei 2033
19 Maret 2005 sampai
704. SHGB No. 527 4.290 m2 Baru Serang, Banten
dengan 19 Maret 2035
8 November 1993
705. SHGB No. 33 2.920 m2 Pandeglang, Jawa Barat sampai dengan 8
November 2023
20 September 1993
706. SHGB No. 56 2.450 m2 Labuan, Jawa Barat sampai dengan 20
September 2023
6 April 2001 sampai
707. SHGB No. 462 1.565 m2 Muaraciujung Timur, Lebak, jawa Barat
dengan 6 April 2031
14 Desember 1994
708. SHGB No. 247 2.625 m2 Sukarasa, Jawa Barat sampai dengan 14
Desember 2024
1 November 1993
709. SHGB No. 2 2.140 m2 Mauk Timur, Jawa Barat sampai dengan 1
November 2003
7 Mei 1991 sampai
710. SHGB No. 340 168 m2 Duri Selatan, Jakarta Barat
dengan 7 Mei 2021
26 November 1999
711. SHGB No. 369 5.168 m2 Rawa Badak Utara, Jakarta Utara sampai dengan 26
November 2029
1 Juni 1993 sampai
712. SHGB No. 842 3.715 m2 Karang Tengah, Jawa Barat
dengan 1 Juni 2023
15 Januari 2006 sampai
713. SHGB No. 0839 50 m2 Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
dengan 15 Januari 2036
25 September 1999
714. SHGB No. 0710 250 m2 Cempaka Putih Tangerang, Jawa Barat sampai dengan 25
September 2029
16 Oktober 2001
715. SHGB No. 3807 170 m2 Grogol Selatan, Jakarta Selatan sampai dengan 16
Oktober 2031
24 Juli 2001 sampai
716. SHGB No. 1216 410 m2 Jatipadang, Jakarta Selatan
dengan 24 Juli 2031
11 April 2002 sampai
717. SHGB No. 1328 90 m2 Bintaro, Jakarta Selatan
dengan 11 April 2032
15 Mei 2001 sampai
718. SHGB No. 3071 123 m2 Srengseng, Jakarta Barat
dengan 15 Mei 2031
20 November 2001
719. SHGB No. 16 196 m2 Kreo, Tangerang, Banten sampai dengan 20
November 2031
25 Juli 1992 sampai
720. SHGB No. 3320 78 m2 Kelapa gading Timur, Jakarta Utara
dengan 25 Juli 2022
17 November 1994
721. SHGB No. 2705 72 m2 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara sampai dengan 17
November 2024
26 April 2004 sampai
722. SHGB No. 1840 117 m2 Pulo, Jakarta Selatan
dengan 26 April 2034
27 Desember 2004
723. SHGB No. 722 79 m2 Duren Tiga, Jakarta Selatan sampai dengan 27
Desember 2034
97
Page 116
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
29 Mei 2006 sampai
724. SHGB No. 3344 111 m2 Tebet Barat, Jakarta Selatan
dengan 29 Mei 2036
17 Juli 2006 sampai
725. SHGB No. 1171 132 m2 Cimone, Tangerang, Banten
dengan 17 Juli 2036
17 Juli 2006 sampai
726. SHGB No. 1172 145 m2 Cimone, Tangerang, Banten
dengan 17 Juli 2036
5 Juni 2004 sampai
727. SHGB No. 451 160 m2 Pasar Manggis, Jakarta Selatan
dengan 5 Juni 2034
23 Mei 2003 sampai
728. SHGB No. 0673 82 m2 Cirendeu, Tangerang Selatan
dengan 23 Mei 2033
25 Oktober 2008
729. SHGB No. 1827 75 m2 Pondok Karya, Tangerang Selatan, Banten sampai dengan 25
Oktober 2038
17 Oktober 2014
730. SHGB No. 04493 57 m2 Jurang Mangu Barat, Banten sampai dengan 17
Oktober 2044
26 Februari 2005
731. SHGB No. 862 103 m2 Cengkareng Timur, Jakarta Barat sampai dengan 26
Februari 2035
13 Agustus 1997
732. SHGB No. 906 95 m2 Pakulonan, Jawa Barat sampai dengan 13
Agustus 2027
19 Juni 2015 sampai
733. SHGB No. 4562 134 m2 Lebak Bulus, Jakarta Selatan
dengan 19 Juni 2045
9 September 2015
734. SHGB No. 9830 67 m2 Pamulang Barat, Banten sampai dengan 9
September 1045
22 Oktober 2002
735. SHGB no. 10887 66 m2 Sunter Agung, Jakarta Utara sampai dengan 22
Oktober 2032
29 Maret 2008 sampai
736. SHGB No. 874 93 m2 Kalibata, Jakarta Selatan
dengan 19 Maret 2038
26 Maret 2005 sampai
737. SHGB No. 861 101 m2 Cengakreng Timur, Jakarta Barat
dengan 26 Maret 2035
4 September 2000
738. SHGB No. 170 118 m2 Sukabumi Utara, Jakarta Barat sampai dengan 14
September 2030
3 November 2015
739. SHGB No. 3153 70 m2 Pademangan Barat, Jakarta Utara sampai dengan 3
November 2035
3 Oktober 2016 sampai
740. SHGB No. 692 124 m2 Gandaria Utara, Jakarta Selatan
dengan 3 Oktober 2046
8 Juni 2016 sampai
741. SHGB No. 01632 75 m2 Lengkong Karya, Tangerang Selatan
dengan 8 Juni 2046
24 Oktober 2002
742. SHGB No. 3699 74 m2 Kalideres, Jakarta Barat sampai dengan 14
Oktober 2032
15 Juli 1997 sampai
743. SHGB No. 3524 116,29 m2 Lengkong, Wetan, Serpong, Banten
dengan 15 Juli 2027
28 April 2017 sampai
744. SHGB No. 05027 95 m2 Cikupa, Tangerang, banten
dengan 28 April 2047
8 Juni 2007 sampai
745. SHGB No. 298 79 m2 Babakan, Tangerang, Banten
dengan 8 Juni 2037
7 Juli 2004 sampai
746. SHGB No. 1799 172 m2 Sukmajaya, Cilegon, Banten
dengan 7 Juli 2034
16 Juni 2018 sampai
747. SHGB No. 495 123 m2 Pondok Labu, Jakarta Selatan
dengan 16 Januari 2048
16 Juni 2018 sampai
748. SHGB No. 496 135 m2 Pondok Labu, Jakarta Selatan
dengan 16 Januari 2048
1 Agustus 2001 sampai
749. SHGB No. 10818 50 m2 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang
dengan 1 Agustus 2031
5 Mei 1994 sampai
750. SHGB No. 6102 50 m2 Joglo, Jakarta Barat
dengan 5 Mei 2024
17 Maret 1997 sampai
751. SHGB No. 1828 75 m2 Pondok Karya Tangerang, Jawa Barat
dengan 17 Maret 2027
98
Page 117
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
8 Januari 2018 sampai
Lamper Kidul, Semarang Selatan, Semarang,
752. SHGB No. 363 129 m² dengan 20 Desember
Jawa Tengah
2043
22 Februari 2016
Karangayu, Semarang Barat, Semarang, Jawa sampai dengan 14
753. SHGB No. 00460 101 m²
Tengah Januari 2036
13 Oktober 2011
754. SHGB No. 416 102 m² Kaliwiru, Candisari, Semarang, Jawa Tengah sampai dengan 26 Mei
2030
12 Januari 2017 sampai
Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Semarang,
755. SHGB No. 00366 133 m² dengan 16 November
Jawa Tengah
2036
26 Januari 2016 sampai
Petompon, Gajahmungkur, Semarang, Jawa
756. SHGB No. 00912 197 m² dengan 17 Desember
Tengah
2045
7 April 2016 sampai
757. SHGB No. 3943 207 m² Beringin, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah
dengan 6 April 2036
32 Oktober 2016
758. SHGB No. 32 300 m² Capiring, Capiring, Kendal, Jawa Tengah sampai dengan 31
Oktober 2046
24 November 2016
Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, D.I
759. SHGB No. 00180 98 m² sampai dengan 20
Yogyakarta
November 2046
27 November 2017
760. SHGB No. 00046 197 m² Kemantran, Kramat, Tegal, Jawa Tengah sampai dengan 3
Oktober 0237
27 November 2017
761. SHGB No. 00047 179 m² Kemantran, Kramat, Tegal, Jawa Tengah sampai dengan 3
Oktober 2037
14 Februari 2018
762. SHGB No. 00114 90 m² Serengan, Serengan, Surakarta, Jawa Tengah sampai dengan 14
Februari 2038
14 Februari 2018
763. SHGB No. 00115 90 m² Serengan, Serengan, Surakarta, Jawa Tengah sampai dengan 14
Februari 2038
12 Agustus 2015
764. SHGB No. 153 161 m² Gampong Jawa, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh sampai dengan 11
Agustus 2040
12 Agustus 2015
765. SHGB No. 152 896 m² Gampong Jawa, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh sampai dengan 11
Agustus 2014
Kenangan, Percut Sie Tuan, Deli Serdang, 29 Januari 2016 sampai
766. SHGB No. 9889 101 m²
Sumatera Utara dengan 1 Mei 2036
29 Juni 2016 sampai
767. SHGB No. 53 76 m² Didikalang, Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara
dengan 7 Oktober 2046
5 Oktober 2016 sampai
Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang,
768. SHGB No. 581 64 m² dengan 18 Agustus
Sumatera Utara
2036
26 Oktober 2016
Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan,
769. SHGB No 2918 157 m² sampai dengan 2
Sumatera Utara
November 2036
6 Januari 105 sampai
770. SHGB No. 400 4.000 m² Kacapiring, Batununggal, Bandung, Jawa Barat dengan 24 Desember
2034
21 Februari 1995
771. SHGB No. 339 3.390 m² Cimahi, Cimahi Tengah, Bandung, Jawa Barat sampai dengan 15
Desember 2024
23 November 1993
Kotakulon, Sumedang Selatan, Sumedang,
772. SHGB No. 2 3.080 m² sampai dengan 12
Jawa Barat
Oktober 2023
25 Januari 1996 sampai
773. SHGB No. 14 1.855 m² Soreang, Soreang, Bandung, Jawa Barat dengan 15 Desember
2024
99
Page 118
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
15 Januari 1994 sampai
774. SHGB No. 3 2.015 m² Darmaraja, Darmaraja, Sumedang, Jawa Barat dengan 10 November
2023
15 Januari 1994 sampai
Tanjungsari, Tanjungsari, Sumedang, Jawa
775. SHGB No. 3 2.055 m² dengan 10 November
Barat
2023
Lembang. Lembang, Bandung Barat, Jawa 3 Juni 2015 sampai
776. SHGB No. 00228 760 m²
Barat dengan 2 April 2035
8 Januari 2015 sampai
777. SHGB No. 106 5.200 m² Balonggede, Regol. Bandung, Jawa Barat dengan 24 Desember
2034
27 Februari 2015
778. SHGB No. 00003 1.435 m² Pakutandang, Ciparay, Bandung, Jawa Barat sampai dengan 25 April
2023
6 Oktober 1993 sampai
779. SHGB No. 620 3.224 m² Lemahwungkuk, Cirebon. Jawa Barat
dengan 6 Juni 2023
13 November 1999
780. SHGB No. 64 2.802 m² Weru Lor, Ewri, Cirebon, Jawa Barat sampai dengan 27 Juni
2033
19 Juni 1993 sampai
781. SHGB No. 276 1.745 m² Panggansari, Losari, Cirebon, Jawa Barat
dengan 27 Juni 2033
5 Agustus 1997 sampai
782. SHGB No. 7 3.440 m² Gebangudik, Babakan, Cirebon, Jawa Barat
dengan 27 Juni 2033
5 Agustus 1997 sampai
783. SHGB No.15 8.005 m² Ciledug Lor, Ciledung, Cirebon, Jawa Barat
dengan 27 Juni 2033
16 Agustus 1993
Lemahabang, Lemahabang, Cirebon, Jawa
784. SHGB No. 69 3.720 m² sampai dengan 27 Juni
Barat
2033
22 Agustus 2013
785. SHGB No. 212 1.540 m² Cilimus, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat sampai dengan 11 Juli
2033
17 Juli 2013 sampai
786. SHGB No. 4 4.240 m² Ciputat, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat
dengan 16 Juli 2033
16 Agustus 1933
787. SHGB No. 20 4.180 m² Empangsari, Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat sampai dengan 20 Juni
2023
5 Februari 1997 sampai
788. SHGB No. 70 3.975 m² Ciwalen, Garut Kota, Garut, Jawa Barat
dengan 27 Januari 2024
18 Oktober 1995
Cicalengka Kulon, Cicalengka Kulon, Bandung,
789. SHGB No. 2 2.400 m² sampai dengan 4 Juli
Jawa Barat
2025
11 Agustus 1997
790. SHGB No. 23 2.215 m² Hegarsari, Pataruman, Ciamis, Jawa Barat sampai dengan 4 Juni
2023
25 Agustus 1994
791. SHGB No. 00506 1.090 m² Kertasari, Ciamis, Ciamis, Jawa Barat sampai dengan 3
Agustus 2038
8 Desember 2000
sampai dengan 1
792. SHGB No. 205 1.309 m² Ciamis, Ciamis, Ciamis, Jawa Barat
Desember 2030
16 April 1994 sampai
793. SHGB No. 2 2.535 m² Keresek, Cibatu, Garut, Jawa Barat
dengan 27 Januari 2024
1 April 1994 sampai
794. SHGB No. 1 3.785 m² Leles, Leles, Garut, Jawa Barat
dengan 27 Januari 2024
17 September 2015
Singaparna, Singaparna, Tasikmalaya, Jawa
795. SHGB No. 00015 1.890 m² sampai dengan 3
Barat
September 2045
16 Agustus 1993
796. SHGB No. 10 2.436 m² Ciawi, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat sampai dengan 4
Agustus 2023
10 November 2015
797. SHGB No. 5 1.468 m² Banjarsari, Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat sampai dengan 13
Oktober 2026
100
Page 119
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Blok Reboo, Majalengkawetan, Majalengka, 10 Juli 1993 sampai
798. SHGB No. 61 2.690 m²
Jawa Barat dengan 30 Juli 2023
20 Agustus 1993
Blok Selasa, Sutawangi, Jatiwangi, Majalengka,
799. SHGB No. 194 3.415 m² sampai dengan 20
Jawa Barat
Agustus 2023
20 Agustus 1993
Blok Jumat, Dawuan, Dawuan, Majalengka,
800. SHGB No. 27 2.980 m² sampai dengan 20
Jawa Barat
Agustus 2023
5 Agustus 1993 sampai
801. SHGB No. 118 2.327 m² Jungjang, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat
dengan 27 Juni 2033
Blok Ahad, Leuwimunding, Leuwimunding, 30 Juli 1993 sampai
802. SHGB No. 2 8.095 m²
Majalengka, Jawa Barat dengan 30 Juli 2023
Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lemahabang, 26 Juli 1994 sampai
803. SHGB No. 287 3.620 m²
Indramayu, Indramayu, Jawa Barat dengan 14 Mei 2024
Blok Pekauman, Karangampel Kidul, 18 Mei 2003 sampai
804. SHGB No. 3 2.155 m²
Karangampel, Indramayu, Jawa Barat dengan 18 Maret 2033
19 Mei 2027 sampai
805. SHGB No. 406 2.591 m² Jatibarang, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat
dengan 14 Mei 2024
5 Mei 2009 sampai
Manjahlega, Rancalari, Bandung wilayah
806. SHGB No. 198 240 m² dengan 24 September
Gedebage, Jawa Barat
2042
2 Mei 2012 sampai
807. SHGB No. 18 1.588 m² Malangbong, Malangbong, Garut, Jawa Barat
dengan 11 April 2042
20 Mei 1999 sampai
808. SHGB No. 16 97 m² Ciranjang, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat dengan 24 November
2037
28 Agustus 2013
809. SHGB no. 25 72 m² Garuda, Andir, Bandung, Jawa Barat sampai dengan 23
Agustus 2043
2 Agustus 2013 sampai
810. SHGB No. 2 56 m² Majakerta, Majalaya, Bandung, Jawa Barat
dengan 27 Juni 2043
2 Desember 2016
Karanganyar, Indramayu, Indramayu, Jawa
811. SHGB No. 00737 85 m² sampai dengan 10
Barat
November 2016
2 Desember 2016
Karanganyar, Indramayu, Indramayu, Jawa
812. SHGB No. 00373 85 m² sampai dengan 16
Barat
November 2046
22 Mei 2006 sampai
813. SHGB No. 152 80 m² Pakuwon, Garut Kota, Garut, Jawa Barat
dengan 22 Juli 2021
15 November 1993
814. SHGB No. 152 3.485 m² Kejuron, Taman, Madiun, Jawa Timur sampai dengan 14
November 2033
16 Januari 1995 sampai
815. SHGB No. 1 2.790 m² Lengkong, Lengkong, Nganjuk, Jawa Timur
dengan 16 Januari 2025
Krajan, RT06 RW02, Mejayan, Madiun, Jawa 3 Januari 1994 sampai
816. SHGB No. 157 2.760 m²
Timur dengan 3 Januari 2024
17 Mei 1999 sampai
817. SHGB No. 74 4.470 m² Maospati, Maospati, Magetan, Jawa Timur
dengan 3 Mei 2029
1 November 1995
818. SHGB No. 225 2.365 m² Ketanggi, Ngawi, Ngawi, Jawa Timur sampai dengan 1
November 2025
22 Agustus 1994
819. SHGB No. 1 4.620 m² Tebon, Karangmojo, Magetan, Jawa Timur sampai dengan 14 April
2024
21 Desember 1993
820. SHGB No. 23 2.360 m² Ngrambe, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur sampai dengan 21
Desember 2023
19 November 1993
821. SHGB No. 33 3.220 m² Widodaren, Widodare, Ngawi, Jawa Timur sampai dengan 19
November 2023
29 November 1993
Mangkujayan, Ponorogo, Ponorogo, Jawa
822. SHGB No. 104 2.770 m² sampai dengan 29
Timur
November 2023
3 Januari 1993 sampai
823. SHGB No. 8 2.110 m² Bangunsari, Dolopo, Madiun, Jawa Timur
dengan 3 Januari 2024
101
Page 120
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
18 September 1995
824. SHGB No. 58 2.980 m² Cukir, Diwek, Jombang, Jawa Timur sampai dengan 19
September 2025
5 Juni 1996 sampai
825. SHGB No. 62 3.645 m² Kapas, Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur
dengan 26 Mei 2026
Sugihwaras, Sugihwaras, Bojonegoro, Jawa 30 Juni 1995 sampai
826. SHGB No. 7 2.925 m²
Timur dengan 18 April 2025
Ledungadem, Keduungadem, Bojonegoro, 8 Juli 1997 sampai
827. SHGB No. 16 3.030 m²
Jawa Timur dengan 9 Juni 2027
30 Juni 1995 sampai
828. SHGB No. 5 2.280 m² Blimbinggede, Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur
dengan 10 April 2025
18 September 1995
Gebangbunder, Plandaan, Jombang, Jawa
829. SHGB No. 1 2.790 m² sampai dengan 19
Timur
September 2025
14 Desember 1995
830. SHGB No. 15 2.810 m² Bancar, Bancar, Tuban, Jawa Timur sampai dengan 14
Desember 2025
16 November 1995
831. SHGB No. 1 2.710 m² Margomulyo, Kerek, Tuban, Jawa Timur sampai dengan 16
November 2025
1 Juni 2009 sampai
832. SHGB No. 1906 67 m² Wadungsari, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur dengan 24 September
2038
15 Agustus 1995
Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya, Jawa
833. SHGB No. 547 495 m² sampai dengan 4 April
Timur
2035
14 April 1992 sampai
834. SHGB No. 1111 91 m² Kalisari, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur dengan 15 Desember
2031
23 Juli 2012 sampai
835. SHGB No. 5376 97 m² Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur
dengan 22 Juli 2042
2 November 2011
836. SHGB No. 6107 339 m² Lontra, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur sampai dengan 1
November 2041
16 Juni 2000 sampai
837. SHGB No. 136 4.970 m² Kauman, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur
dengan 30 Mei 2030
8 Oktober 1994 sampai
838. SHGB No. 207 2.410 m² Gempol, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur
dengan 8 Juni 2024
18 Januari 1994 sampai
839. SHGB No. 11 3.780 m² Pandaan, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur dengan 13 Desember
2023
7 Desember 1993
840. SHGB No. 34 2.860 m² Glagansari, Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur sampai dengan 3
November 2023
Kenayan, Tulungagung, Tulungagung, Jawa 3 Juni 2014 sampai
841. SHGB No. 883 95 m²
Timur dengan 5 Mei 2034
4 Mei 1998 sampai
842. SHGB No. 114 7.500 m² Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur
dengan 3 Mei 2028
8 Mei 1995 sampai
843. SHGB No. 77 2.630 m² Turen, Turen, Malang, Jawa Timur dengan 10 Februari
2025
8 Mei 1995 sampai
844. SHGB No. 2 7.080 m² Penarukan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur dengan 10 Februari
2025
9 Desember 1999
Sumberpucung, Sumberpucung, Malang, Jawa
845. SHGB No. 35 7.080 m² sampai dengan 9
Timur
Desember 2029
27 Juli 1995 sampai
846. SHGB No. 73 4.050 m² Kesamben, Kesamben, Blitar, Jawa Timur
dengan 27 Juli 2025
23 September 1993
847. SHGB No. 177 3.044 m² Wingi, Wingi, Blitar, Jawa Timur sampai dengan 23
September 2023
8 Mei 1995 sampai
848. SHGB No. 35 1.000 m² Dampit, Dampit, Malang, Jawa Timur dengan 28 November
2035
102
Page 121
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
8 Agustus 1994 sampai
849. SHGB No. 39 2.325 m² Purwosari, Purwosari, Kediri, Jawa Timur
dengan 8 Agustus 2024
14 September 1994
850. SHGB No. 262 1.530 m² Kauman, Klojen, Malang, Jawa Timur sampai dengan 3 Mei
2034
27 Agustus 2001
851. SHGB No. 687 4.310 m² Lawang, Lawang, Malang, Jawa Timur sampai dengan 27
Agustus 2031
3 September 2001
852. SHGB No. 229 2.905 m² Pagentan, Singosari, Malang, Jawa Timur sampai dengan 3
September 2031
27 Agustus 2001
853. SHGB No. 521 2.935 m² Ngaglik, Batu, Malang, Jawa Timur sampai dengan 17
Agustus 2031
8 Mei 1995 sampai
854. SHGB No. 72 2.953 m² Tumpang, Tumpang, Malang, Jawa Timur dengan 10 Februari
2025
14 September 1994
855. SHGB No. 835 1.737 m² Mojolangu, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur sampai dengan 3 Mei
2034
12 Desember 1998
Kepanjenkidul, Kepanjenkidul, Blitar, Jawa
856. SHGB No. 00585 3.041 m² sampai dengan 17
Timur
Januari 2024
12 Desember 1994
857. SHGB No. 38 2.245 m² Srengat, Srengat, Blitar, Jawa Timur sampai dengan 12
Desember 2024
20 Mei 1994 sampai
858. SHGB No. 4 2.692 m² Kalipang, Sutojayas, Blitar, Jawa Timur
dengan 20 Mei 2024
26 Januari 1994 sampai
859. SHGB No. 158 2.660 m² Ngunut, Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur
dengan 26 Januari 2024
19 Mei 1999 sampai
860. SHGB No. 4 2.770 m² Kauman, Kauman, Tulungagung, Jawa Timur
dengan 19 Mei 2029
26 Januari 1994 sampai
861. SHGB No. 20 2.840 m² Bandung, Bandung, Tulungagung, Jawa Timur
dengan 26 Januari 2024
16 Februari 1996
sampai dengan 5
862. SHGB No. 78 3.670 m² Ngantru, Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur
Oktober 2025
20 Mei 1994 sampai
863. SHGB No. 6 3.440 m² Nglegok, Nglegok, Blitar, Jawa Timur
dengan 20 Mei 2024
Plandaan, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa 31 Mei 1994 sampai
864. SHGB No. 44 2.110 m²
Timur dengan 31 Mei 2024
26 September 1996
865. SHGB No. 200 3.969 m² Setonopande, Kota Kediri, Kediri, Jawa Timur sampai dengan 11
Maret 2026
8 Agustus 1994 sampai
866. SHGB No. 15 2.630 m² Grogol, Grogol, Kediri, Jawa Timur
dengan 8 Agustus 2024
15 Juli 1997 sampai
867. SHGB No. 106 6.470 m² Gurah, Gurah, Kediri, Jawa Timur
dengan 15 Juli 2027
24 Desember 2004
868. SHGB No. 155 3.303 m² Purwekerto, Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur sampai dengan 8
Agustus 2024
24 Desember 2004
869. SHGB No. 154 1.896 m² Purwekerto, Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur sampai dengan 8
Agustus 2024
8 Agustus 1994 sampai
870. SHGB No. 20 4.180 m² Wates, Wates, Kediri, Jawa Timur dengan 8 Agustus
2024
8 Agustus 1994 sampai
871. SHGB No. 466 2.340 m² Pare, Pare, Kediri, Jawa Timur
dengan 8 Agustus 2024
12 Juli 2013 sampai
872. SHGB No. 65 1.635 m² Kandangan, Kandangan, Kediri, Jawa Timur
dengan 11 April 2033
16 Juli 1988 sampai
873. SHGB No. 49 100 m² Dinoyo, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur
dengan 15 Juli 2028
103
Page 122
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
1 Februari 1994 sampai
dengan 1 Februari 2023
874. SHGB No. 1954 2.001 m² Sumbersari, Sumbersari, Jember, Jawa Timur
11 Agustus 2000
875. SHGB No. 372 4.375 m² Kepatihan, Kaliwater, Jember, Jawa Timur sampai dengan 25
Januari 2030
Sukomulyo, Pajarakan, Probolinggo, Jawa 1 Juli 1999 sampai
876. SHGB No. 6 5.790 m²
Timur dengan 1 Juli 2029
28 September 1993
877. SHGB No. 6 3.366 m² Pajurangan, Gending, Probolinggo, Jawa Timur sampai dengan 28
September 2023
22 September 1999
878. SHGB No. 35 4.135 m² Mlawang, Klakah, Lumajang, Jawa Timur sampai dengan 22
September 2029
16 Juni 2000 sampai
879. SHGB No. 16 435 m² Wonorejo, wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur
dengan 30 Mei 2030
16 Juni 2000 sampai
880. SHGB No. 15 5.415 m² Wonorejo, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur
dengan 30 Mei 2030
17 Desember 1994
Kepatihan, Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa
881. SHGB No. 61 3.340 m² sampai dengan 16
Timur
Desember 2024
15 Desember 1998
882. SHGB No. 456 3.034 m² Tanggulkulon, Tanggul, Jember, Jawa Timur sampai dengan 15
Desember 2028
22 Juni 1998 sampai
883. SHGB No. 1 3.356 m² Pugerwetan, Puger, Jember, Jawa Timur
dengan 22 Juni 2028
Gentengkulon, Genteng, Banyuwangi, Jawa 19 Juni 2000 sampai
884. SHGB No. 260 3.310 m²
Timur dengan 18 Juni 2030
Rogojampi, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa 26 Juni 1993 sampai
885. SHGB No. 120 2.635 m²
Timur dengan 26 Juni 2023
Yosowilangun Lor, Yosowilangun, Lumajang, 2 Agustus 1999 sampai
886. SHGB No. 6 6.150 m²
Jawa Timur dengan 2 Agustus 2029
Kalibaruwaten, Kalibaru, Banyuwangi, Jawa 19 Juni 2000 sampai
887. SHGB No. 37 2.680 m²
Timur dengan 18 Juni 2030
22 Juni 1998 sampai
888. SHGB No. 439 3.078 m² Ambulu, Ambulu, Jember, Jawa Timur
dengan 22 Juni 2028
19 Juni 2000 sampai
889. SHGB No. 2000 5.720 m² Cluring, Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur
dengan 18 Juni 2030
Blindungan, Bondowoso, Bondowoso, Jawa 8 Januari 1996 sampai
890. SHGB No. 241 2.860 m²
Timur dengan 8 Januari 2026
3 Desember 1998
891. SHGB No. 22 7.350 m² Kapuran, Wonosari, Bondowoso, Jawa Timur sampai dengan 2
Desember 2028
23 September 1993
892. SHGB No. 127 2.900 m² Dawuhan, Situbondo, Situbondo, Jawa Timur sampai dengan 13
September 2023
23 September 1993
893. SHGB No. 205 2.425 m² Besuki, Besuki, Situbondo, Jawa Timur sampai dengan 13
September 2023
3 Desember 1998
Prajekan Lor, Prajekan, Bondowoso, Jawa
894. SHGB No. 11 3.790 m² sampai dengan 2
Timur
Desember 2028
23 September 1993
895. SHGB No. 9 3.340 m² Gudang, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur sampai dengan 13
September 2023
15 Desember 1998
896. SHGB No. 50 2.802 m² Sukowono, Sukowono, Jember, Jawa Timur sampai dengan 15
Desember 2028
15 Desember 1998
897. SHGB No. 190 3.325 m² Kalisat, Kalisat, Jember, Jawa Timur sampai dengan 15
Desember 2028
23 September 1993
Wringinanom, Panarukan, Situbondo, Jawa
898. SHGB No. 27 3.377 m² sampai dengan 13
Timur
September 2023
104
Page 123
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Kebonsari Kulon, Mayangan, Probolinggo, 6 Februari 1995 sampai
899. SHGB No. 199 4.455 m²
Jawa Timur dengan 6 Februari 2025
19 November 1998
Kademangan, Kademangan, Probolinggo, Jawa
900. SHGB No. 2 3.323 m² sampai dengan 19
Timur
November 2028
1 Juli 1999 sampai
901. SHGB No. 5 3.212 m² Kalisalam, Dringu, Probolinggo, Jawa Timur
dengan 1 Juli 2029
1 Juli 1999 sampai
902. SHGB No. 46 2.860 m² Patokan, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur
dengan 1 Juli 2029
1 Juli 1999 sampai
903. SHGB No. 1 2.957 m² Pondokkelor, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur
dengan 1 Juli 2029
1 Juli 1999 sampai
904. SHGB No. 1 3.463 m² Jabungsisik, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur
dengan 1 Juli 2029
Tompokersan, Lumajang, Lumajang, Jawa 25 Januari 1994 sampo
905. SHGB No. 808 2.479 m²
Timur dengan 14 Januari 2023
22 Februari 1994
906. SHGB No. 289 2.898 m² Bangilan, Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur sampai dengan 20
Desember 2023
16 Juni 2000 sampai
907. SHGB No. 10 3.693 m² Arjosari, Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur
dengan 20 Mei 2030
Gondangwetan, Gondangwetan, Pasuruan, 16 Juni 2000 sampai
908. SHGB no. 6 4.110 m²
Jawa Timur dengan 16 Juni 2030
18 Januari 1994 sampai
909. SHGB No. 1 3.230 m² Kraton, Kraton, Pasirian, Jawa Timur dengan 20 Desember
2023
Warungdowo, Pohjentrek, Pasuruan, Jawa 16 Juni 2000 sampai
910. SHGB No. 86 2.640 m²
Timur dengan 30 Mei 2030
Tongas Kulon, Tongas, Probolinggo, Jawa 1 Juli 1999 sampai
911. SHGB No. 4 2.851 m²
Timur dengan 1 Juli 2029
8 Agustus 1994 sampai
912. SHGB No. 1 3.152 m² Minggiran, Papar, Kediri, Jawa Timur
dengan 8 Agustus 2024
5 Juli 2006 sampai
913. SHGB No. 107 620 m² Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur
dengan 4 Juli 2036
4 November 2011
Jalna Raya Tlogomas, Tlogomas, Malang,
914. SHGB No. 317 76 m² sampai dengan 28
Jawa Timur
September 2041
8 Mei 2014 sampai
915. SHGB No. 1712 210 m² Kolor, Kota Sumenep, Sumenep, Jawa Timur
dengan 5 Februari 2038
Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa 21 Maret 2014 sampai
916. SHGB No. 1 600 m²
Timur dengan 20 Maret 2034
9 Juli 2013 sampai
917. SHGB No. 201 84 m² Rampalcelaket, Klojen, Malang, Jawa Timur
dengan 9 Juli 2043
9 April 2015 sampai
918. SHGB No. 1 277 m² Blaban, Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur
dengan 9 April 2035
Madyopuro, Kedungkandang, Malang, Jawa 22 Februari sampai
919. SHGB No. 4464 140 m²
Timur dengan 3 Februari 2046
19 Desember 2013
920. SHGB No. 5 2.295 m² Sumberpetung, Kalipre, Malang, Jawa Timur sampai dengan 19
Desember 2043
4 November 2014
921. SHGB No. 13 631 m² Tlonto Raja, Pasean, Pamekasan , Jawa Timur sampai dengan 13
Oktober 2034
15 Desember 2014
922. SHGB No. 4 256 m² Kotaanyar, Kotaanyar, Probolinggo, Jawa Timur sampai dengan 11
Desember 2044
20 November 2014
923. SHGB No. 2570 92 m² Sidokare, Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur sampai dengan 8
Februari 2027
9 Juli 2015 sampai
924. SHGB No. 3234 81 m² Sidokare, Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur
dengan 1 Juli 2045
11 Februari 2015
925. SHGB No. 18 156 m² Pakong, Pakong, Pamekasan, Jawa Timur sampai dengan 11
Februari 2035
105
Page 124
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
6 Oktober 2015 sampai
926. SHGB No, 1883 77 m² Sukomulyo, Manyar, Gresik, Jawa Timur dengan 24 September
2045
24 Januari 1994 sampai
927. SHGB No. 1201 100 m² Babatan, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur dengan 26 Desember
2023
9 Februari 1995 sampai
928. SHGB No. 255 66 m² Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur
dengan 3 Juni 2031
10 Januari 2017 sampai
929. SHGB No. 399 105 m² Kebomas, Kebomas, Gresik, Jawa Timur dengan 24 September
2046
20 Desember 2017
930. SHGB No. 409 507 m² Gunug Sekar, Sampang, Sampang, Jawa Timur sampai dengan 11
Desember 2037
14 Desember 2017
931. SHGB No. 59 200 m² Arjasa, Arjasa, Sumenep, Jawa Timur sampai dengan 14
Desember 2037
11 Juli 2002 sampai
932. SHGB No. 27 2.802 m² Jatirejo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur
dengan 8 Maret 2025
11 Juli 2002 sampai
933. SHGB No. 28 3.048 m² Jatirejo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur
dengan 8 Maret 2025
30 Mei 1992 sampai
934. SHGB No. 00006 578 m² Blok Bengkel, Kota Sigli, Pidie, Aceh
dengan 30 Mei 2032
30 Mei 1992 sampai
935. SHGB No. 00007 1.254 m² Blok Bengkel, Kota Sigli, Pidie, Aceh
dengan 30 Mei 2032
8 Agustus 2012 sampai
936. SHGB No. 5 1.886 m² Keude Peureulak, Peureulak, Aceh Timur, Aceh
dengan 7 Agustus 2032
Ujong Baroh, Johan Pahlwana, Aceh Barat, 12 Juli 1993 sampai
937. SHGB No. 6 1.193 m²
Daerah Istimewa Aceh dengan 6 Mei 2033
Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, 8 Mei 1993 sampai
938. SHGB No. 2 595 m²
Daerah Istimewa Aceh dengan 6 Mei 2033
20 Desember 2012
939. SHGB No. 101 1.002 m² Pasar, Tapaktuan, Aceh Selatan, Aceh sampai dengan 30
Desember 2032
Pahlawan, Siantar Timur, Pematangsiantar, 28 Mei 2013 sampai
940. SHGB No 704 863 m²
Sumatera Utara dengan 27 Mei 2033
31 Oktober 1995
Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang
941. SHGB No. 124 1.594 m² sampai dengan 11 Juni
Bedagai, Sumatera Utara
2032
Sei Rampah, Sei Rampah, Serdang Bedagai, 21 Juli 1992 sampai
942. SHGB No. 39 1.214 m²
Sumatera Utara dengan 20 Juli 2032
Huta Tonga-Tonga, Sibolga Utara, Sibolga, 10 Juli 2012 sampai
943. SHGB No. 9 994 m²
Sumatera Utara dengan 10 Juli 2032
WEK IV, Padangsidimpuan Utara, 27 Januari 2005 sampai
944. SHGB No. 00024 790 m²
Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan 27 Januari 2025
11 Desember 1991
Hutatoruan VII, Tarutung, Tapanuli Utara,
945. SHGB No. 1 1.500 m² sampai dengan 16
Sumatera Utara
November 2031
Pasa Gungsitoli, Gunungsitoli, Gunungsitoli d/h 6 Februari 2014 sampai
946. SHGB No. 00155 884 m²
Nias, Sumatera Utara dengan 6 Februari 2044
Serbelawan, Dolok Batu Nanggar, Simalungun, 9 Januari 2015 sampai
947. SHGB No. 48 1.394 m²
Sumatera Utara dengan 9 Januari 2035
Karya, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, 12 Juli 2012 sampai
948. SHGB No. 135 1.089 m²
Sumatera Utara dengan 11 Juli 2032
Rambung, Tebing Tinggi Kota, Tebing TInggi, 20 Maret 2012 sampai
949. SHGB No. 39 2.392 m²
Sumatera Utara dengan 7 Maret 2032
23 Desember 2011
sampai dengan 21
Kisaran Kota, Kota Kisaran Barat, Asahan,
950. SHGB No. 563 1.289 m² Desember 2031
Sumatera Utara
23 September 1992
Labuhan Bilik, Panai Tengah, Labuhan Batu,
951. SHGB No. 38 2.764 m² sampai dengan 4 Juni
Sumatera Utara
2032
106
Page 125
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
23 Desember 2011
Labuhan Ruku, Talawi, Batu Bara d/h Asahan,
952. SHGB No, 4 1.868 m² sampai dengan 21
Sumatera Utara
Desember 2031
Cendana, Rantau Utara, Labuhan Batu, 10 April 2012 sampai
953. SHGB No. 8 1.356 m²
Sumatera Utara dengan 10 Mei 2032
Binaraga, Rantau Utara, Labuhan Batu, 10 April 2012 sampai
954. SHGB No. 4 1.202 m²
Sumatera Utara dengan 10 Mei 2032
Sitirejo II, Medan Amplas, Medan, Sumatera 3 Oktober 1998 sampai
955. SHGB No. 20 940 m²
Utara dengan 2 Oktober 2028
26 Oktober 2016
Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan,
956. SHGB No 2918 157 m² sampai dengan 2
Sumatera Utara
November 2036
Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Medan, 26 Januari 2017 sampai
957. SHGB No. 2498 85 m²
Sumatera Utara dengan 31 Januari 2037
Mangga, Medan Tuntungan, Medan, Sumatera 2 Juni 2017 sampai
958. SHGB No. 6085 128 m²
Utara dengan 8 Juni 2037
Marihat Jaya, Siantar Marimbun, 14 Juli 2017 sampai
959. SHGB No. 3 125 m²
Pematangsiantar, Sumatera Utara dengan 18 Juli 2047
13 Desember 2017
960. SHGB No. 00001 119 m² Blang Teungoh, Nagan Raya, Aceh sampai dengan 13
Desember 2037
Sidorame Timur, Medan Perjuangan, Medan, 19 April 2018 sampai
961. SHGB No. 2 135 m²
Sumatera Utara dengan 27 April 2038
Teladan, Siantar Barat, Pematangsiantar, 25 Juli 2018 sampai
962. SHGB No. 61 84 m²
Sumatera Utara dengan 6 Juni 2048
13 Desember 2017
963. SHGB No. 00002 159 m² Blang Teungoh, Kuala, Nagan Raya, Aceh sampai dengan 13
Desember 2037
13 Desember 2017
964. SHGB No. 00003 119 m² Blang Teungoh, Kuala, Nagan Raya, Aceh sampai dengan 13
Desember 2037
Pasteur, Sukajadi, Bandung Wilayah 2 1 April 2012 sampai
965. SHGB No. 151 278 m²
Bojonegara, Jawa Barat dengan 21 April 2037
21 November 2022
Kebonkangkung, Kiaracondong, Bandung,
966. SHGB No. 1 478 m² sampai dengan 9
Jawa Barat
September 2032
12 Oktober 1994
967. SHGB No. 538 2.420 m² Karanganyar, Subang, Subang, Jawa Barat sampai dengan 13
September 2023
12 Agustus 1993
968. SHGB No. 41 2.632 m² Nagrikidul, Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat sampai dengan 3 Maret
2033
11 November 2000
969. SHGB No. 26 2.415 m² Pamoyaan, Cianjur, Cianjur, Jawa Barat sampai dengan 13
Februari 2023
8 Juni 1994 sampai
970. SHGB No. 314 5.390 m² Cipendawa, Pacet, Cianjur, Jawa Barat
dengan 8 Juni 2024
21 September 1993
971. SHGB No. 1 2.080 m² Sukagalih, Cikalongkulon, Jawa Barat sampai dengan 21
September 2023
17 September 1993
Lengkongjaya, Pamanukan, Subang, Jawa
972. SHGB No. 2 3.210 m² sampai dengan 13
Barat
September 2023
13 Februari 2015
973. SHGB No. 279 887 m² Ciranjang, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat sampai dengan 27
Januari 2035
28 April 2006 sampai
Cigugur Tengah, Cimahi Selatan Tengah,
974. SHGB No. 73 189 m² dengan 28 Februari
Cimahi, Jawa Barat
2036
22 September 1993
Tipar, Sukabumi Selatan, Sukabumi, Jawa
975. SHGB No. 121 4.318 m² sampai dengan 22
Barat
September 2023
25 Oktober 1993
976. SHGB No. 267 3.680 m² Cibadak, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat sampai dengan 24
Oktober 2023
107
Page 126
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
21 April 2015 sampai
977. SHGB No. 252 1.710 m² Cicurug, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat
dengan 29 Januari 2035
22 Juli 1993 sampai
978. SHGB No. 36 2.130 m² Cilamaya, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat
dengan 7 Juli 2023
29 Oktober 2015
979. SHGB No. 01486 400 m² Jomin Barat, Kotabaru, Karawang, Jawa Barat sampai dengan 21
Oktober 2040
25 November 2009
Sukaluyu, Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa
980. SHGB No. 186 461 m² sampai dengan 21
Barat
Oktober 2039
29 Oktober 2001
Oebobo, Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara
981. SHGB No. 165 657 m² sampai dengan 29
Timur
Oktober 2031
25 November 199
Kolhua, Maulafa, Kupang, Nusa Tenggara
982. SHGB No. 886 305 m² sampai dengan 23
Timur
November 2034
18 September 1993
Oesapa, Kupang Tengah, Kupang, Nusa
983. SHGB No. 15 3.063 m² sampai dengan 18
Tenggara Timur
September 2023
Oepura, Kupang Selatan, Kupang, Nusa 12 Juni 2014 sampai
984. SHGB No. 02 690 m²
Tenggara Timur dengan 3 Juli 2034
19 Agustus 2014
Benpasi, Kota Kefamenanu, Timor Tengah
985. SHGB No. 00006 2000 m² sampai dengan 25 Juli
Utara, Nusa Tenggara Timur
2039
Manuaman, Atambua Selatan, Belu, Nusa 13 Juni 2014 sampai
986. SHGB No. 00005 1002 m²
Tenggara Timur dengan 13 Juni 2034
23 Agustus 1993
Taubneno, Kota SoE, Timor Tengah Selatan,
987. SHGB No. 7 2.115 m² sampai dengan 23
Nusa Tenggara Timur
Agustus 2023
Taubneno, Kota SoE, Timor Tengah Selatan, 3 Agustus 1993 sampai
988. SHGB No. 8 1.500 m²
Nusa Tenggara Timur dengan 3 Agustus 2023
25 Mei 1991 sampai
989. SHGB No. 202 2.139 m² Mautapaga, Ende, Ende, Nusa Tengga Timur
dengan 25 Mei 2021
Potulando, Ende Tengah, Ende, Nusa 10 Juli 2014 sampai
990. SHGB No. 00001 1.358 m²
Tenggara Timur dengan 10 Juli 2044
Kota Baru, Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara 29 Maret 2014 sampai
991. SHGB No. 28 1.432 m²
Timur dengan 27 Maret 2044
Waihali, Larantuka, Flores Timur, Nisa 17 Maret 2015 sampai
992. SHGB No. 2 2.000 m²
Tenggara Timur dengan 17 Maret 2035
Watu, Langke Rembong, Manggarai, Nusa 27 Juni 2012 sampai
993. SHGB No. 18 1.713 m²
Tenggara Timur dengan 19 Juni 2042
Matawai, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa 11 April 2014 sampai
994. SHGB No. 00015 1.499 m²
Tenggara Timur dengan 11 April 2034
1 Desember 2001
Rewarangga, Ende Selatan, Ende, Nusa
995. SHGB No. 7 1.600 m² sampai dengan 1
Tenggara Timur
Desember 2031
16 November 2005
Prailiu, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa
996. SHGB No. 03 394 m² sampai dengan 15
Tenggara Timur
November 2035
16 November 2005
Prailiu, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa
997. SHGB No. 04 275 m² sampai dengan 16
Tenggara Timur
November 2035
14 September 2004
Mataram Barat, Mataram, Kotamadya Mataram,
998. SHGB No. 29 316 m² sampai dengan 14
Nusa Tenggara Barat
September 2034
24 Mei 2006 sampai
999. SHGB No. 26 1.700 m² Puri Klod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali
dengan 24 Mei 2036
14 Desember 2006
1000. SHGB No. 45 46 m² Gianyar, Gianyar, Gianyar, Bali sampai dengan 14
Desember 2036
15 Maret 1997 sampai
1001. SHGB No. 21 810 m² Sakran, Sakra, Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan 24 September
2035
108
Page 127
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
27 Desember 200
1002. SHGB No. 2 1.300 m² Tawali, Wera, Bima, Nusa tenggara Barat sampai dengan 27
Desember 2032
30 Januari 2003 sampai
1003. SHGB No. 22 1.155 m² Dalam, Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
dengan 29 Januari 2033
Selebung Ketangga, Keruak, Lombok Timur, 23 Januari 2007 sampai
1004. SHGB No. 42 2.000 m²
Nusa Tenggara Barat dengan 22 Januari 2037
4 Juli 2007 sampai
1005. SHGB No. 879 154 m² Kuta, Kuta, Badung, Bali
dengan 2 Juli 2037
28 Maret 2007 sampai
1006. SHGB No. 3 136 m² Peliatan, Ubud, Gianyar, Bali
dengan 28 Maret 2037
23 Agustus 2007
1007. SHGB No. 21 101 m² Ubung, Denpasar Utara, Denpasar, Bali sampai dengan 20
Agustus 2037
7 Desember 2007
Soriutu, Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara
1008. SHGB No. 11 600 m² sampai dengan 29
Barat
November 2037
19 Desember 2008
Kerobokan, Kuta Utara, Daerah Tingkat II
1009. SHGB No. 531 100 m² sampai dengan 19
Badung, Daerah Tingkat I Bali
Desember 2038
Masbagik Selatan, Masbagik, Lombok Timur, 29 Januari 2010 sampai
1010. SHGB No. 01 1.111 m²
Nusa Tenggara Barat dengan 29 Januari 2040
21 Oktober 2008
Gunungsari, Gunungsari, Lombok Barat, Nusa
1011. SHGB No. 463 625 m² sampai dengan 27
Tenggara Barat
Januari 2041
Tenukiik, Kota Atambua, Belu, Nusa Tenggara 23 Mei 2011 sampai
1012. SHGB No. 00001 1.431 m²
Barat dengan 23 Mei 2041
Cilinaya, Cakranegara, Mataram, Nusa 6 Februari 2012 sampai
1013. SHGB No. 04 125 m²
Tenggara Barat dengan 6 Februari 2042
26 Juli 2005 sampai
1014. SHGB No. 64 137 m² Tonja, Denpasar Timur, Denpasar, Bali dengan 1 November
2041
28 Desember 2011
1015. SHGB No. 13 600 m² Singapadu, Sukawati, Gianyar, Bali sampai dengan 24
Februari 2043
18 Desember 2014
Leneng, Praya, Lombok Tengah, Nusa
1016. SHGB No. 207 600 m² sampai dengan 17
Tenggara Barat
Desember 2044
Lopokl, Lopok, Sumbawa, Nusa Tenggara 24 Juli 2014 sampai
1017. SHGB No. 08 800 m²
Barat dengan 23 Juli 2044
16 April 2013 sampai
Dane Rase, Keruak, Lombok Timur, Nusa
1018. SHGB No. 1 154 m² dengan 18 Desember
Tenggara Barat
2043
15 September 2007
Gorontalo, Komodo, Maggarai Barat, Nusa
1019. SHGB No. 24 851 m² sampai dengan 10
Tenggara Timur
Desember 2045
11 Desember 2015
Kalena Wano, Kota Tambolaka, Sumba Barat
1020. SHGB No. 00001 916 m² sampai dengan 21
Daya, Nusa Tenggara Timur
Desember 2045
24 Juli 2014 sampai
1021. SHGB No. 08 800 m² Lopok, Lopok, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
dengan 23 Juli 2044
16 April 2013 sampai
Dane Rase, Keruak, Lombok, Nusa Tenggara
1022. SHGB No. 1 154 m² dengan 18 Desember
Barat
2043
15 September 200
Gorontalo, Komodo, Manggarai Barat, Nusa
1023. SHGB No. 24 851 m² sampai dengan 10
Tenggara Timur
Desember 2045
11 Desember 2015
Kalena Wano, Kota Tambolaka, Sumba Barat
1024. SHGB No. 00001 916 m² sampai dengan 21
Daya, Nusa Tenggara Timur
Desember 2045
Oebobo, Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara 26 April 2001 sampai
1025. SHGB No. 1094 165 m²
Timur dengan 16 Mei 2046
5 Januari 2012 sampai
1026. SHGB No. 5279 235 m² Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali dengan 2 November
2046
109
Page 128
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
15 Desember 2016
1027. SHGB No. 314 87 m² Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali sampai dengan 16
Desember 2046
9 September 2016
sampai dengan 11
1028. SHGB No. 110 83 m² Bada, Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat
November 2046
Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat, Denpasar, 8 Juli 2004 sampai
1029. SHGB No. 131 165 m²
Bali dengan 8 Agustus 2047
10 Maret 1998 sampai
Lewoleba Tengah, Nubatukan, Lembata, Nusa
1030. SHGB No. 1 1.944 m² dengan 24 November
Tenggara Timur
2047
25 Januari 2019 sampai
1031. SHGB No. 112 170 m² Bada, Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat
dengan 30 Januari 2049
10 Desember 2001
Bartais/Mandalika, Cakranegara/Sandubaya.
1032. SHGB No. 1387 117 m² sampai dengan 24
Mataram, Nusa Tenggara Barat
September 2025
20 April 2005 sampai
Bertais/Mandalika, Cakranegara/Sandubaya,
1033. SHGB No. 1639 123 m² dengan 24 September
Mataram, Nusa Tenggara Barat
2025
20 Juni 2013 sampai
1034. SHGB No. 189 4.500 m² Gaharu, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara
dengan 20 Juni 2033
24 Februari 2012
1035. SHGB No. 594 1.399 m² Aur, Medan Baru, Medan, Sumatera Utara sampai dengan 11 Mei
2032
Beras Basah, Pangkalan Susu, Langkat, 11 April 1994 sampai
1036. SHGB No. 3 3.124 m²
Sumatera Utara dengan 11 April 2024
23 Desember 2011
Bandar Pulai Pekan, Bandar Pulau, Asahan,
1037. SHGB No. 2 721 m² sampai dengan 21
Sumatera Utara
Desember 2031
Się SIkambing B, Medan Sunggal, Medan, 6 Juni 2002 sampai
1038. SHGB No. 642 943 m²
Sumatera Utara dengan 6 Juni 2032
28 November 2011
Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, Medan,
1039. SHGB No. 1112 219 m² sampai dengan 26 Juni
Sumatera Utara
2031
Pasar Merah Timur, Medan Area, Medan 2 Mei 2003 sampai
1040. SHGB No. 8 424 m²
Sumatera Utara dengan 1 Mei 2033
23 Februari 2006
Karqang Berombak d/h Się Agul, Medan Barat,
1041. SHGB No. 32 198 m² sampai dengan 23
Medan, Sumatera Utara
Februari 2036
Baru, Siantar Utara, Pemantangsiantar, 24 April 2007 sampai
1042. SHGB No. 205 130 m²
Suamtera Utara dengan 25 April 2027
Wek II, Batang Toru, Tapanuli Selatan, 27 Januari 2012 sampai
1043. SHGB No. 06 1.154 m²
Sumatera Utara dengan 18 Januari 2032
Labuhan Deli, Medan Marelan, Medan, 10 Mei 2013 sampai
1044. SHGB No. 11 9.795 m²
Sumatera Utara dengan 9 Mei 2033
27 Agustus 2013
Tengah, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera
1045. SHGB No. 15 4.433 m² sampai dengan 26
Utara
Agustus 2033
Lubuk Pakam Pekan, Lubuk Pakam, Deli 10 Juli 2014 sampai
1046. SHGB No. 485 4.858 m²
Serdang, Sumatera Utara dengan 9 Juli 2034
Pekan Tanjung Pura, Tanjung Pura, Langkat, 19 Mei 2012 sampai
1047. SHGB No. 171 2.225 m²
Sumatera Utara dengan 19 Mei 2032
Brandan Timur, Babalan, Langkat, Sumatera 26 Mei 2012 sampai
1048. SHGB No. 134 3.670 m²
Utara dengan 26 Mei 2032
12 April 2012 sampai
1049. SHGB No. 132 2.000 m² Kartini, Binjai Kota, BInjai, Sumatera Utara
dengan 12 April 2032
29 Agustus 2012
1050. SHGB No. 196 2.977 m² Gampong Jawa, Langsa Kota, Langsa, Aceh sampai dengan 28
Agustus 2032
26 Februari 2013
Kota Kuala Simpang, Kuala Simpang, Aceh
1051. SHGB No. 00700 1.141 m² sampai dengan 25
Tamiang, Aceh
Februari 2033
110
Page 129
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
21 Desember 2011
Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh,
1052. SHGB No. 2077 2.181 m² sampai dengan 16
Aceh
November 2031
Simpang Empat, Banda Sakti, Lhokweumawe, 6 Agustus 2004 sampai
1053. SHGB No. 34 1.146 m²
Naggroe Aceh Darussalam dengan 5 Agustus 2024
15 September 2005
1054. SHGB No. 529 141 m² Bandar Bireuen, Lota Juang, Bireuen, Aceh sampai dengan 9 Juli
2032
Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar 22 Juni 2005 sampai
1055. SHGB No. 145 99 m²
Lampung, Lampung dengan 11 Maret 2036
Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera 5 Januari 2017 sampai
1056. SHGB No. 1618 248 m²
Selatan dengan 13 Januari 2047
Kmapung Dwi Warfa Tunggal Jaya, Banjar 4 Oktober 2016 sampai
1057. SHGB No. 30 250 m²
Agung, Tulang Bawang, Lampung dengan 4 Oktober 2046
18 Juni 2015 sampai
1058. SHGB No. 1523 108 m² Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi, Jambi dengan 23 Februari
2037
25 Oktober 2001
Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung
1059. SHGB No. 00154 74 m² sampai dengan 24
Barat, Jambi
September 2037
3 September 200
Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir, Tanjung jabung
1060. SHGB No.00155 74 m² sampai dengan 24
Barat, Jambi
September 2037
Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar 22 Januari 2008 sampai
1061. SHGB No. 769 103 m²
Lampung, Lampung dengan 7 Agustus 2037
21 Desember 2018
Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, Sumatera
1062. SHGB No. 578 96 m² sampai dengan 27
Selatan
Desember 2048
20 April 2015 sampai
1063. SHGB No. 00313 1.088 m² Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali
dengan 16 April 2035
3 Februari 2015 sampai
1064. SHGB No. 02711 1.500 m² Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali
dengan 22 Januari 2035
16 Mei 2016 sampai
1065. SHGB No. 00018 1.460 m² Kaliuntu, Buleleng, Buleleng, Bali
dengan 4 Mei 2036
16 Mei 2016 sampai
1066. SHGB No. 00011 550 m² Kampung Anyar, Buleleng, Buleleng, Bali
dengan 4 Mei 2036
7 Februari 2014 sampai
1067. SHGB No. 135 1.920 m² Karangasem, Karangasem, Karangasem, Bali dengan 6 September
2033
7 Februari 2014 sampai
1068. SHGB No. 136 1.200 m² Karangasem, Karangasem, Karangasem, Bali dengan 6 September
2033
Semarapura Kangin, Klungkung, Daerah 28 Mei 1994 sampai
1069. SHGB No. 2 2.040 m²
Tingkat II Klungkung dengan 28 Mei 2024
12 Juli 1994 sampai
Baler Bale Agung, Negara, Daerah Tingkat II
1070. SHGB No. 242 3.364 m² dengan 3 Maret 2024
Jembrana, Daerah Tingkat I Balu
11 Februari 2015
1071. SHGB No. 109 725 m² Kawan, Bangli, Bangli, Bali sampai dengan 5
Februari 2035
13 Mei 2013 sampai
1072. SHGB No. 00130 1.670 m² Dauh Peken, Tabanan, Tabanan, Bali
dengan 12 Mei 2033
16 Mei 2016 sampai
1073. SHGB No. 00001 1.440 m² Tangguwisia Seririt, Buleleng, Bali
dengan 4 April 2036
27 November 2014
Dayen Peken, Ampenan, mataram, Nusa
1074. SHGB No. 07 1.025 m² sampai dengan 26
Tenggara Barat
November 2034
Dayen Peken, Ampenan, mataram, Nusa 3 Maret 2015 5 Februari
1075. SHGB No. 08 405 m²
Tenggara Barat 2035
Leneng, Praya, Lombok Tengah, Nusa 23 Mei 2013 sampai
1076. SHGB No. 112 2.000 m²
Tenggara Barat dengan 20 Mei 2033
Pancor, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara 9 Januari 2014 sampai
1077. SHGB No. 203 1.466 m²
Barat dengan 9 Januari 2034
Uma Sima, Sumbawa, Sumbawa, Nusa 19 Mei 2015 sampai
1078. SHGB No. 16 1.523 m²
Tenggara Barat dengan 18 Mei 2035
111
Page 130
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
28 Agustus 2012
Monggonao, Rasanae, Bima, Nusa Tenggara
1079. SHGB No. 95 1.535 m² sampai dengan 18
Barat
Agustus 2032
14 April 2007 sampai
1080. SHGB No. 01 1.500 m² Bali, Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat dengan 14 Februari
2027
Gerung, Gerung, Lombok Barat, Nusa 8 Agustus 2014 sampai
1081. SHGB No. 4 844 m²
Tenggara Barat dengan 20 Maret 2034
Gerung, Gerung, Lombok Barat, Nusa 8 Agustus 2014 sampai
1082. SHGB No. 2 1.800 m²
Tenggara Barat dengan 20 Maret 2034
27 November 2013
Mandalika, Sandubaya, Mataram, Nusa
1083. SHGB No. 192 115 m² sampai dengan 26
Tenggara Barat
November 2033
27 November 2013
Mandalika, Sandubaya, Mataram, Nusa
1084. SHGB No. 193 118 m² sampai dengan 26
Tenggara Barat
November 2033
Bertais, Cakranegara, Mataram, Nusa 8 Oktober 2003 sampai
1085. SHGB No. 1577 334 m²
Tenggara Barat dengan 7 Oktober 2023
21 Oktober 1992
Sokong, Tanjung, Lombok Barat, Nusa
1086. SHGB No. 1 2.176 m² sampai dengan 21
Tenggara Barat
November 2022
25 Juni 1990 sampai
Danginpuri Kangin, Denpasar Timur, Denpasar
1087. SHGB No. 76 335,5 m² dengan 6 November
Timur, Bali
2031
5 November 2014
1088. SHGB No. 17 2.000 m² Cenggu, Belo, Bima, Nusa Tenggara Barat sampai dengan 4
November 2039
24 Maret 1994 sampai
1089. SHGB No. 1 2.200 m² Nae, Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat
dengan 24 Maret 2024
7 Desember 2016
1090. SHGB No. 69 1.500 m² Kintamani, Kintamani, Bangli, Bali sampai dengan 29
November 2036
Aikmel, Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara 26 April 1997 sampai
1091. SHGB No. 4 730 m²
Barat dengan 26 April 2027
Peresak, Batukliang, Lombok Tengah, Nusa 7 Januari 2016 sampai
1092. SHGB No. 01 1.000 m²
Tenggara Barat dengan 6 Januari 2036
10 Mei 1996 sampai
1093. SHGB No. 25 437 m² Tanjung, Rasanae, Bima, Nusa Tenggara Barat dengan 14 Februari
2034
22 Januari 2001 sampai
1094. SHGB No. 8 428 m² Rato, Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat
dengan 22 Januari 2031
7 Agustus 2019 sampai
1095. SHGB No. 14 14 m² Motong, Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
dengan 6 Agustus 2039
Motong Utan Rhee, Sumbawa, Nusa Tenggara 27 Juli 1999 sampai
1096. SHGB No. 08 393 m²
Barat dengan 26 Juli 2019
7 Agustus 2019 sampai
1097. SHGB No. 13 384 m² Motong Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
dengan 6 Agustus 2039
28 Februari 2005
1098. SHGB No. 10 231 m² Motong Utan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat sampai dengan 27
Februari 2025
21 Oktober 2002
Empang Bawah Empang, Sumbawa, Nusa
1099. SHGB No. 04 628 m² sampai dengan 22
Tenggara Barat
Januari 2026
Geliting, Kewapante, Sikka, Nusa Tenggara 12 April 2003 sampai
1100. SHGB No. 1 584 m²
Timur dengan 12 April 2033
19 Februari 2004
Dalam, Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara
1101. SHGB No. 04 700 m² sampai dengan 19
Barat
Februari 2034
Kuanino, Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara 29 April 2015 sampai
1102. SHGB No. 601 1.000 m²
Timur dengan 29 April 2045
Solor, Kupang Utara, Kupang, Nusa Tenggara 28 Januari 1994 sampai
1103. SHGB No. 4 1.462 m²
Timur dengan 5 Juni 2044
14 September 1993
Persiapan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka,
1104. SHGB No. 01 2.607 m2 sampai dengan 15
Sumatera Selatan
September 2023
112
Page 131
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Tanjung Mentok, Mentok, Bangka, Sumatera 29 Juni 1994 sampai
1105. SHGB No. 138 2.950 m2
Selatan dengan 5 Juli 2024
Sungai Liat, Sungai Liat, Bangka, Sumatera 3 Maret 2003 sampai
1106. SHGB No. 486 1.885 m2
Selatan dengan 6 Maret 2033
21 Desember 1992
Tanjung aman, Kotabumi, Lampung Utara,
1107. SHGB No. 72 2.938 m2 sampai dengan 21
Lampung
Desember 2032
22 Oktober 1992
1108. SHGB No. 00972 962 m2 Metro, Metro Pusat, Metro, Lampung sampai dengan 26 April
2032
10 Desember 2014
Baru, Manggar, Belitung Timur, Kepulauan
1109. SHGB No. 222 1.987 m2 sampai dengan 10
Bangka Belitung
Desember 2034
Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Belitung, 22 Juni 1994 13
1110. SHGB No. 283 1.585 m2
Sumatera Selatan Agustus 2034
Kampung Parit, Tanjung Pandan, Belitung, Selama dipergunakan
1111. SHP No. 774 1.029 m2
Sumatera Selatan oleh Perseroan
Kupang Kota, Telukbetung Utara, Kota Bandar 28 Maret 2005 sampai
1112. SHGB No. 120/K.K. 2.765 m2
Lampung, Lampung dengan 28 Maret 2025
Kupang Kota, Telukbetung Utara, Kota Bandar 28 Maret 2005 sampai
1113. SHGB No. 121/K.K. 1.175m2
Lampung, Lampung dengan 28 Maret 2025
19 Februari 1998
Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung
1114. SHGB No. B. 70 1,030m2 sampai dengan 24
Tengah, Lampung
September 2028
9 Juni 1993 sampai
1115. SHGB No. 20/Sid 338m2 Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung
dengan 28 Mei 2033
Karya Baru, Sukarami, Palembang, Sumatera 5 Februari 2004 sampai
1116. SHGB No. 12 145 m2
Selatan dengan 4 Februari 2024
Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar 22 Januari 2008 sampai
1117. SHGB No. 711/Kdm 102 m2
Lampung, Lampung dengan 7 Juli 2029
Kelurahan 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang, 16 April 2003 sampai
1118. SHGB No. 00084 172 m2
Sumatera Selatan dengan 7 Juli 2040
13 Juni 2005 sampai
Karya Baru, Sukarami, Palembang, Sumatera
1119. SHGB No. 126 170 m2 dengan 23 Desember
Selatan
2040
Desa Gantung, Gantung, Belitung, Sumatera 8 Oktober 1994 sampai
1120. SHGB No. 47 3.056 m2
Selatan dengan 7 Oktober 2024
12 Agustus 2014
Kuto Panji, Belinyu, Bangka, Kepulauan
1121. SHGB No. 719 2.060 m2 sampai dengan 7
Bangka Belitung
Oktober 2034
5 September 1992
Bangun Sari, Pagar Alam, Lahat, Sumatera
1122. SHGB No. 4 2.122 m2 sampai dengan 10 Mei
Selatan
2032
1 September 2004
Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kota
1123. SHGB No. 106/D.P 99 m2 sampai dengan 14 Juli
Bandar Lampung, Lampung
2031
20 Ilir II, Ilir Timur I, Palembang, Sumatera 30 April 2002 sampai
1124. SHGB No. 98 99 m2
Selatan dengan 18 April 2042
Pasar Melintang, Teluk Segara, Kota Bengkulu, 26 Juni 2012 sampai
1125. SHGB No. 00019 1.400 m2
Bengkulu dengan 26 Juni 2032
Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan II, 9 Mei 2012 sampai
1126. SHGB No. 10 540 m2
Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan 9 Mei 2032
Jawa Kiri I, Lubuk Linggau Timur, Musi Rawas, 25 Maret 1994 sampai
1127. SHGB No. 18 199 m2
Sumatera Selatan dengan 15 April 2033
31 Mei 2013 sampai
1128. SHGB No. 374 1.007 m2 Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, Jambi
dengan 31 Mei 2033
15 April 1998 sampai
Kepala Siring, Oukup, Rejang Lebong,
1129. SHGB No. 01 504 m2 dengan 23 Desember
Bengkulu
2036
2 April 2004 sampai
1130. SHGB No. 16 134 m2 Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, Jambi
dengan 2 April 2034
25 Oktober 2012
Timur Indah, Singaran Pati, Kota Bengkulu,
1131. SHGB No. 03067 85 m2 sampai dengan 25
Bengkulu
Oktober 2032
113
Page 132
No. Sertipikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu
Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, Sumatera 23 Januari 2003 sampai
1132. SHGB No. 462 98 m2
Selatan dengan 18 April 2042
Simpang IV Sipin, Telanai Pura, Kota Jambi, 16 April 2004 sampai
1133. SHGB No. 170 141 m2
Jambi dengan 7 Agustus 2042
5 September 2012
Bungo Barat, Muara Bungo, Bungo Tebo,
1134. SHGB No. 153 120 m2 sampai dengan 5
Jambi
September 2042
18 Mei 1999 sampai
Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar
1135. SHGB No. 112/Dp 147m2 dengan 12 Desember
Lampung, Lampung
2032
16 September 2015
Tugu Kecil, Prabumulih Timur, Prabumulih,
1136. SHGB No. 01 124 m2 sampai dengan 22
Sumatera Selatan
Oktober 2034
Kebun Handil, Jelutung, Kotamadya Jambi, 21 Januari 2000 sampai
1137. SHGB No. 990 137 m2
Jambi dengan 11 Juli 2034
Bukit Sangkal, Ilir Timur II, Palembang, 4 Mei 2004 sampai
1138. SHGB No. 474 125 m2
Sumatera Selatan dengan 4 Mei 2044
18 Juni 2015 sampai
1139. SHGB No. 1366 114 m2 Mayan Mangurai, Kota Baru, Jambi, Jambi
dengan 28 Juli 2035
18 Oktober 1989
Way Halim, Kedaton, Bandar Lampung,
1140. SHGB No. 2068 287 m2 sampai dengan 11
Lampung
Maret 2036
10 Januari 2017 sampai
1141. SHGB No. 400 102 m2 Kebomas, Kebomas, Gresik, Jawa Timur dengan 24 September
2046
20 Juni 2017 sampai
1142. SHGB No. 293 185 m2 Tembokdukuh, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur
dengan 6 Juni 2047
Pasirlanyung, Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa 9 Juni 2008 sampai
1143. SHGB No. 320 130 m2
Barat dengan 12 Juni 2021
14. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik
Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan
yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-
perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian
dan penggelapan.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, dalam hal keduanya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Namun demikian tidak ada perlakuan yang berbeda antara perusahaan yang
terafiliasi maupun tidak terafiliasi baik untuk biaya, pelayanan, maupun fasilitas yang diberikan oleh masing-masing
perusahaan asuransi.
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Asuransi Kebongkaran
1. Asuransi Barang jaminan produk Limit of Liability Kantor Rp800.000.000,00 PT Asuransi
Kebongkaran berbasis gadai, fidusia, Rp200.000.000.000,00 Cab/UPC Jasindo
Barang perdagangan emas dan anyone accurance in Outlet
Jaminan jasa lainnya termasuk aggregate. Perseroan
(Konvensional barang jatuh tempo yang lainnya
) belum diselesaikan, diseluruh
No. 005/202- barang jaminan yang Indonesia,
712/I/2020 dalam proses pemberian Gudang
pada tanggal kredit atau pemeriksaan Terpadu milik
31 Januari sertifikasi taksiran dan maupun yang
2020, berlaku barang jaminan yang telah disewa oleh
sejak 1 dilunasi namun belum Perseroan dan
114
Page 133
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Februari 2020 diambil oleh nasabah. tempat lain
sampai yang menjadi
dengan 31 Barang jaminan atas tanggung jawab
Januari 2021 transaksi sbb: Perseroan
i. KCA terdiri dari misalnya open
Barang Non emas table, lokasi
ii. Kreasi/Krista : pameran dan
BPKB); Unit Pelayanan
iii. Kresna : Sertifikat Keliling dan
Tanah, BPKB, sebagainya,
Emas Batangan, serta PT
Perhiasan Emas; Pegadaian
iv. Krasida: Barang Galeri 24 dan
Kantong dan Distro
Barang Gudang
v. Kagum: SK
vi. Mulia: Emas
Batangan
vii. Jasa Titipan :
Barang Gudang dan
Dokumen penting;
viii. PT Pegadaian
Galeri 24 dan
Distro : Emas
Batangan dan
Perhiasan Emas
dan/atau yang
menjadi tanggung
jawab PT
Pegadaian Galeri
24 ;
ix. Produk Tabungan
Emas : Emas
Batangan
x. Produk lainnya yang
mensyaratkan
barang jaminan
2. Asuransi Barang jaminan atas Limit of Liability (LOL) Kantor Rp700.000.000,00 PT Asuransi
Kebongkaran transaksi sbb: Rp200.000.000.000,00 Cab/UPC/UPS, Jasindo
Barang i. Rahn terdiri dari anyone occurance in Gudang
Jaminan Barang Kantong dan aggregate. Terpadu milik
(Syariah) No. Barang Gudang maupun yang
006/202- ii. Kresna Syariah: disewa oleh
712/I/2020 Sertifikat Tanah, Perseroan dan
pada tanggal BPKB, Emas Outlet
31 Januari Batangan, Perhiasan Perseroan
2020, berlaku Emas; lainnya
sejak 1 iii. Arrum BPKB : BPKB, diseluruh
Februari 2020 Sertifikat Tanah, dan Indonesia dan
sampai Perhiasan Emas tempat lain
dengan 31 iv. Rahn Emas : yang menjadi
Januari 2021 Perhiasan Emas tanggung jawab
v. Amanah : BPKB Perseroan
vi. Mulia : Emas misalnya open
Batangan table, lokasi
vii. Jasa Titipan Syariah pameran Unit
Wadi’ah) : Barang Pelayanan
Kantong dan Barang Keliling dan
Gudang dan sebagainya,
Dokumen penting; serta PT
viii. Arrahmah : SK, Pegadaian
BPKB, LM, Perhiasan Galeri 24 dan
115
Page 134
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Emas Distro
ix. PT Pegadaian Galeri
24 dan Distro Emas
Batangan dan
Perhiasan Emas
dan/atau yang
menjadi tanggung
jawab PT Pegadaian
Galeri 24 ;
x. Produk Tabungan
Emas : Emas
Batangan
xi. Produk lainnya yang
mensyaratkan barang
jaminan.
Asuransi Perlindungan Penggelapan/Kecurangan Karyawan
3. Asuransi Perlindungan terhadap Limit of Liability (LOL) Kantor Limit of Liability (LOL) PT Asuransi
Fidelity penggelapan/kecurangan/ Rp12.000.000.000,00 Cab/UPC/UPK/ Rp5.574.286.602,73 Jasindo
Guarantee ketidakjujuran yang anyone occurance in Galeri 24,
No.004/202- dilakukan oleh karyawan aggregate, any one on Gudang
736/I2020 Perseroan dimana location sebesar Rp 1 Terpadu milik
pada tanggal tindakan tersebut miliar maupun yang
31 Januari memberikan keuntungan disewa
2020, berlaku secara finansial kepada Perseroan, dan
sejak 1 karyawan sendiri atau outlet
Februari 2020 pihak lain. Perseroan
sampai lainnya di
dengan 31 seluruh
Januari 2021. Indonesia dan
tempat lain
yang menjadi
tanggung jawab
Perseroan
misalnya: open
table, lokasi
pameran unit
Pelayanan Unit
Keliling dan
sebagainya
serta PT
Pegadaian
Galeri 24/Distro
Asuransi Property All Risk Barang Jaminan Non Emas (Konvensional)
4. Asuransi Barang jaminan produk Nilai pertanggungan Kantor Rp186.780.209,00 PT Asuransi
Property All berbasis gadai, fidusia, konvensional : sebesar Cab/UPC/UPK Jasindo
Risk “Barang perdagangan emas dan OSL Barang Jaminan dan outlet
Jaminan Non jasa lainnya termasuk Non Emas dari masing- Perseroan
Emas barang jatuh tempo yang masing wilayah lainnya di
Konvesional” belum diselesaikan, seluruh
No. 003/202- barang jaminan yang Indonesia,
229/I/2020 dalam proses pemberian Gudang
pada tanggal kredit atau pemeriksaan Terpadu milik
31 Januari sertifikasi taksiran dan Perseroan
2020, berlaku barang jaminan yang telah maupun yang
sejak 1 dilunasi namun belum disewa oleh
Februari 2020 diambil oleh nasabah. Perseroan, dan
sampai dan tempat lain
dengan 31 Barang jaminan atas yang menjadi
Januari 2021 transaksi sbb: tanggung jawab
116
Page 135
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
i. KCA terdiri dari Perseroan
Barang Non emas, misalnya: open
termasuk mobil dan table, lokasi
motor (KBM); pameran, PT
ii. Kreasi/Krista : Pegadaian
BPKB, Sertipikat Galeri 24/Distro
Hak Kepemilikan dan sebagainya
Tempat Usaha
(SHPTU);
iii. Kresna : Sertifikat
Tanah, BPKB,
Emas Batangan,
Perhiasan Emas;
iv. Krasida: Barang
Gudang
v. Kagum: SK
vi. Jasa Titipan :
Barang Gudang
dan Dokumen
vii. Produk lainnya
yang mensyaratkan
barang jaminan
5. Asuransi Barang produk bisnis Sebesar OSL Non Emas Kantor PT Asuransi
Property All syariah, bisnis fidusia, dan dari masing-masing Cab/UPS/Galer Jasindo
Risk “Barang jasa keuangan lainnya wilayah. i 24 dan Outlet
Jaminan Non termasuk barang jaminan Perseroan
Emas jatuh tempo yang belum lainnya di
(Syariah)” No. diselesaikan, barang seluruh
002/202- jaminan yang dalam Indonesia,
229/I/2020 proses pemberian Gudang
pada tanggal pinjaman atau Terpadu milik
31 Januari pemeriksaan sertifikasi Perseroan
2020, berlaku taksiran dan barang maupun yang
sejak 1 jaminan yang telah disewa oleh
Februari 2020 dilunasi namun belum Perseroan dan
sampai diambil oleh nasabah. tempat lain
dengan 31 yang menjadi
Januari 2021 Barang jaminan atas tanggung jawab
transaksi sbb: Perseroan
i. Rahn terdiri dari misalnya open
Barang Non table, lokasi
Emas, termasuk pameran dan
Barang Gudang sebagainya,
dan Barang serta PT
Kendaraan Pegadaian
Bermotor Galeri 24 dan
ii. Kresna Syariah: Distro
Sertifikat Tanah,
BPKB;
iii. Arrum BPKB :
BPKB, Sertifikat
Hak Pemakaian
Tempat Usaha
(SHPTU),
Sertifikat Tanah
iv. Arrum Haji:
SABPIH (Setoran
Awal Biaya Pergi
Ibadah Haji),
SPPH (Surat
Pendaftaran Pergi
Haji), Buku
Tabungan Bank
117
Page 136
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Penerima Setoran
Ibadah Haji;
v. Amanah : BPKB;
vi. Jasa Titipan
Syariah Wadi’ah) :
Barang Gudang
dan Dokumen
penting;
vii. Arrahman : SK,
BPKB;
6. Asuransi Seluruh Bangunan dan inventaris Kantor Rp1.245.897.624,68 PT Asuransi
Property All Kantor/Gedung/Bangunan kantor sesuai dengan Perseroan di Jasindo.
Risk “Gedung milik atau disewa oleh harga pasar masing- seluruh
dan Perseroan dan Kantor masing Kanwil/Kantor Indonesia,
Inventaris” Afiliasi yang berada di Pusat. Gudang
No.001/202- seluruh Indonesia. Terpadu milik
229/I/2020 maupun yang
pada tanggal Inventaris Kantor yang disewa oleh
31 Januari berada di dalam Perseroan, dan
2020, berlaku kantor/gedung/ tempat lain
sejak 1 bangunan tersebut diatas yang terdapat
Februari 2020 barang jaminan
sampai menjadi
dengan 31 tanggung jawab
Januari 2021 Perseroan
misalnya: lokasi
open table,
lokasi pameran
dan sebagainya
serta PT
Pegadaian
Galeri 24 dan
Distro serta
Gade Coffee
dan Gold.
Asuransi Gold In Save
7. Asuransi Gold Seluruh persediaan Rp1.800.000.000.000,00 Kantor Rp120.000.000,00 PT Asuransi
In Save No. barang dengan dagangan Perseroan/PT Jasindo
003/202- emas/emas Pegadaian
702/I/2020 batangan/perhiasan emas Galeri 24 di
pada tanggal dan non-perhiasan milik seluruh
31 Januari Perseroan/PT Pegadaian Indonesia dan
2020, berlaku Galeri 24 dan/atau tempat lain
sejak 1 menjadi tanggungan yang terdapat
Februari 2020 Perseroan/PT Pegadaian barang
sampai Galeri 24 (konsinyasi, jaminan,
dengan 31 titipan emas nasabah)baik barang titipan,
Januari 2021 yang disimpan di dan persediaan
Perseroan maupun di menjadi
tempat lain. tanggung jawab
Perseroan,
misalnya lokasi
open table,
lokasi pameran
dan Unit
118
Page 137
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Pelayanan
Keliling dan
sebagainya.
Asuransi Cash In Save
8. Asuransi Cash Seluruh uang (uang Limit of Liability (LOL) Kantor Rp120.000.000,00 PT Asuransi
In Save kertas, surat Rp20.000.000.000,00 Perseroan di Jasindo
No.001/202- berharga/deposito/cek/gira anyone accurance in seluruh
702/I/2020 l, uang koin) yang aggregate. Indonesia dan
pada tanggal disimpan di dalam lemari tempat lain
31 Januari uang (petty cash), kotak yang terdapat
2020, berlaku uang (cash box), lemari barang jaminan
sejak 1 besi (strong room), laci, menjadi
Februari 2020 yang terdapat di seluruh tanggung jawab
sampai dengan kantor Perseroan dan Perseroan,
31 Januari kantor afiliasi di bawah misalnya lokasi
2021 pengawasan Perseroan. open table,
lokasi pameran,
dan Unit
Pelayanan
Keliling dan
sebagainya,
serta PT
Pegadaian
Galeri 24/Distro
serta the Gade
Coffee and
Gold
Asuransi Gold In Transit
9. Asuransi Gold Pengiriman emas Rp600.000.000.000,00 Kantor Rp686.004.548.25 PT Asuransi
In Transit, No. batangan & perhiasan Perseroan/PT Jasindo
004/202- emas (baik dengan jasa Pegadaian
701/I/2020 ekspedisi atau tidak: Galeri 24 di
pada tanggal i. Dari Vendor ke Divisi seluruh
31 Januari Produk Emas/G24 Indonesia dan
2020, berlaku Pusat dan tempat lain
sejak 1 sebaliknya; yang terdapat
Februari 2020 ii. Dari Vendor ke barang
sampai dengan Kanwil/Area/Cabang/ jaminan,
31 Januari Distro G24 yang barang titipan,
2021 ditunjuk untuk dan persediaan
penyerahan emas menjadi
dari Vendor dan tanggung jawab
sebaliknya; Perseroan,
iii. Dari Divisi Produk misalnya lokasi
Emas Pusat/G24 open table,
Pusat ke lokasi pameran
Kanwil/Kantor dan Unit
119
Page 138
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Area/Cabang/Distro Pelayanan
G24/UPC/UPS dan Keliling dan
sebaliknya; sebagainya
iv. Dari Kantor Cabang
ke Kantor
Cabang/Area/Distro/
G24/UPC/UPS dan
sebaliknya;
v. Dari Kantor
Pusat/G24
Pusat/Kanwil/Kantor
Area/Distro G24
Cabang/UPC/UPS/O
utlet Pegadaian ke
tempat pameran dan
sebaliknya.
vi. Dari Kantor Area ke
Kantor
Ccabang/G24/UPC/U
PS dan sebaliknya;
vii. Dari Outlet
Pegadaian ke Outlet
Perseroan lainnya
viii. Dari Nasabah ke
Kantor Cabang/Unit
dan sebaliknya
Asuransi Cash In Transit
10. Asuransi Cash Pertanggungan atas uang Limit of Liability (LOL) Kantor Rp180.000.000,00 PT Asuransi
In Transit No. (uang kertas, surat Rp20.000.000.000,00 Perseroan di Jasindo
002/202- berharga/deposito, anyone accurance in seluruh
701/I/2020 cek/giral, postal orders, aggregate Indonesia dan
pada tanggal money orders, uang koin) tempat lain
31 Januari dalam tugas pribadi yang terdapat
2020, berlaku karyawan yang diberi barang jaminan
sejak 1 kewenangan oleh menjadi
Februari 2020 Tertanggung dalam tanggung jawab
sampai pengambilan/ Perseroan,
dengan 31 pengiriman uang tersebut: misalnya lokasi
Januari 2021 i. Dari Bank ke tempat open table,
tertanggung (Kantor lokasi pameran,
Pusat, Kanwil, dan Unit
Kantor Cabang, Pelayanan
Galeri 24 Cabang, Keliling dan
UPC/UPS, tempat sebagainya
pameran) dan/atau
PT Pegadaian
Galeri 24/Distro
sebagai tujuan akhir
atau sebaliknya;
ii. Dari Kantor Cabang
Tertanggung
dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro ke Kantor
Unit
Pelayanan/Galeri 24
Cabang sebagai
tujuan akhir atau
sebaliknya;
iii. Dari tempat
120
Page 139
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
tertanggung
dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro yang
dimaksud (Kantor
Pusat, Kanwil dan
Kantor
Cabang/UPC/
UPS) dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro hingga
sampai kepada klien
sebagai tujuan atau
sebaliknya;
iv. Dari Kantor Cabang
Tertanggung
dan/atau PT
Pegadaian Galeri
24/Distro ke tempat
lain sebagai tujuan
akhir atau
sebaliknya.
Asuransi Pemindahan Barang Jaminan
11. Asuransi Pengiriman Barang Rp125.000.000.000,00 Kantor Rp2.426.764.076,29 PT Asuransi
Pemindahan Jaminan: Perseroan di Jasindo
Barang i. Dari kantor cabang ke seluruh
Jaminan kantor Indonesia dan
Perseroan No. cabang/UPC/UPK/UP tempat lain
005/202- S atau sebaliknya; yang terdapat
105/I/2020 ii. Dari kantor Perseroan barang jaminan
pada tanggal ke lokasi open table, menjadi
31 Januari lokasi pameran atau tanggung jawab
2020, berlaku sebaliknya; Perseroan,
sejak 1 iii. Dari kantor cabang ke misalnya lokasi
Februari 2020 kantor area atau open table,
sampai sebaliknya; lokasi pameran
dengan 31 iv. Dari kantor area ke dan Unit
Januari 2021 kantor pusat atau Pelayanan
sebaliknya; Keliling dan
v. Dari tempat nasabah sebagainya
atau lokasi lain ke
kantor Perseroan
12. Asuransi Pengiriman Barang Sesuai HPS barang Kantor 0.5% x rate OJK batas PT Asuransi
Pemindahan Jaminan : jaminan Perseroan di bawah x harga pasar x Jasindo
Barang i. Dari kantor seluruh 50%
Jaminan Cabang/Unit ke Indonesia dan
Kendaraan Gudang Terpadu tempat lain
Bermotor dari dan sebaliknya yang terdapat
Unit Kerja ke ii. Dari Lokasi barang jaminan
Gudang penarikan Barang menjadi
Terpadu No. Jaminan Mobil ke tanggung jawab
007/202- Kantor Pegadaian Perseroan,
601/I/2020 terdekat. misalnya lokasi
pada tanggal open table,
31 Januari lokasi pameran
2020, berlaku dan Unit
sejak 1 Pelayanan
Februari 2020 Keliling dan
sampai sebagainya
dengan 31
Januari 2021
121
Page 140
Jenis
Asuransi, No. Nilai Pertanggungan Premi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
dan Tanggal (Rp) (Rp)
Polis
Asuransi Gempa Bumi
13. Asuransi i. Seluruh Bangunan dan Kantor Rp2.426.764.076,29 PT Asuransi
Gempa Bumi Kantor/Gedung/Ban inventaris kantor Perseroan di Jasindo
pada tanggal gunan milik atau sesuai dengan harga seluruh
31 Januari disewa oleh pasar masing-masing Indonesia,
2020, berlaku Perseroan dan kanwil/kantor Pusat Gudang
sejak 1 Kantor Afiliasi yang LOL Rp917.26 miliar Terpadu milik
Februari 2020 berada di seluruh (in aggregate) maupun yang
sampai Indonesia. disewa oleh
dengan 31 ii. Atas inventaris Perseroan, dan
Januari 2021 kantor yang berada tempat lain
di dalam yang terdapat
kantor/gedung/ban barang jaminan
gunan tersebut menjadi
diatas. tanggung jawab
iii. Seluruh barang Perseroan
milik nasabah yang misalnya: lokasi
dijadikan sebagai open table,
jaminan kredit lokasi pameran
termasuk barang dan sebagainya
jaminan jatuh serta PT
tempo yang belum Pegadaian
laku dilelang dan Galeri 24 dan
yang dalam proses Distro serta
pemberian kredit Gade Coffee
dan yang belum dan Gold
diambil oleh
nasabah di
Perseroan melalui
Produk Bisnis
Gadai, Bisnis
Fidusia dan Jasa
Lain, Bisnis Emas
dan Bisnis Syariah
Asuransi Electronic Equipment Insurance
14. Asuransi Data Center Tertanggung Semua kejadian yang Kantor Rp160.093.041,29 PT Asuransi
Electronic timbul yang Perseroan Jasindo
Equipment No. mengakibatkan
002/202- kerugian pada
406/I/2020 tertanggung kecuali
pada tanggal yang dikecualikan
31 Januari dalam polis (maksimal
2020, berlaku sebesar harga
sejak 1 perolehan barang)
Februari 2020
sampai
dengan 31
Januari 2021
15. KENDARAAN BERMOTOR
Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat dengan rincian sebagai berikut:
Merk/ Tipe Tahun
No No. Polisi No. Mesin No. Rangka Terdaftar Atas Nama
Pembuatan
1. Toyota Sedan B 1620 PEO 1NZX167611 MR053H44249016 Perseroan
2. Toyota Sedan B 8835 XT 1NZX088312 MROS34Y4239006937 Perseroan
3. Toyota Sedan B 1025 RQ SA.J25461 MHF53AN5027042966 Perseroan
4. Toyota Sedan B 8832 XT MZ X090543 MR053HYC23900793 Perseroan
122
Page 141
Merk/ Tipe Tahun
No No. Polisi No. Mesin No. Rangka Terdaftar Atas Nama
Pembuatan
5. Toyota Mini Bus B 8847 MW TR6144615 MHFX0426552045241 Perseroan
6. Toyota Sedan B 9937 XT INZ-X088717 MROS3HY423900698 Perseroan
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 15 (lima belas) sertifikat merek, 3 (tiga) surat permohonan
paten, 2 (dua) surat permohonan pendaftaran merek, 1 (satu) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Seluruh HAKI
tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Merek
Nomor
Tanggal Jangka Waktu
No. Nama Merek Kelas Registrasi
Pendaftaran Perlindungan Merek
Merek
1. Logo Perseroan dalam bentuk timbangan 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh)Tahun IDM000282911
2. PT PEGADAIAN (Persero) 36 11 Januari 2013 10 (sepuluh) Tahun IDM000447591
3. Logo Pegadaian 3 (tiga) bulatan 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649400
4. Mengatasi Masalah Tanpa Masalah 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh) Tahun IDM000282912
5. Mengatasi Masalah Tanpa Masalah 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649398
6. Pegadaian Digital 36,41 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000649395
7. Pegadaian Digital 42 5 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000649397
8. Kata Pegadaian 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649399
9. Pegadaian Syariah 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh) Tahun IDM000282913
10. Kata Pegadaian 36 29 Januari 2019 10 (sepuluh) Tahun IDM000282914
11. Sahabat Pegadaian 36, 42 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000649396
12. Pegadaian Syariah 39, 41, 42 28 April 2017 10 (sepuluh) Tahun IDM000649401
13. The Gade 39, 41 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000656271
14. G-5TAR 38, 42 17 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000656272
15. The Gade 43 5 April 2018 10 (sepuluh) Tahun IDM000656273
Perseroan sedang dalam proses pendaftaran atas merek sebagai berikut:
Tanggal Status
No. Nama Merek Kelas Nomor Aplikasi
Pendaftaran
Sedang dalam proses
Merek tiga dimensi “Surat Bukti pemenuhan
1. 36 J002017019135 28 April 2017
Kredit “ kelengkapan dokumen
administrasi
Sedang dalam proses
Label tiga dimensi dan Hologram pemenuhan
2. 36 J002017019136 28 April 2017
“Surat Bukti Kredit” kelengkapan dokumen
administrasi
Desain Industri:
Jangka Waktu Nomor Registrasi Desain
No. Nama Desain Industri Tanggal Pendaftaran Perlindungan Desain Industri
Industri
Brankas Penyimpanan Barang 8 Mei 2017 10 (sepuluh) tahun IDD000050147
1.
Jaminan
2. Jepitan Kantong Barang Jaminan 8 Mei 2017 10 (sepuluh) tahun IDD000050146
Hak Cipta
Judul Ciptaan Jangka Waktu Nomor Registrasi Hak Cipta
No. Tanggal Pendaftaran
Perlindungan Hak Cipta
1. Jingle Transformasi 12 Desember 2018 50 (lima puluh) tahun BC00201931511
Perseroan sedang dalam proses pendaftaran paten sebagai berikut:
123
Page 142
Jangka Waktu Perlindungan
No. Nama Desain Industri Nomor Aplikasi Tanggal Pendaftaran
Paten
1. Proses Lelang Pegadaian P00201608557 11 November 2016 20 (dua puluh) tahun
Sistem Transaksi dan Pelaporan P00201607684 13 Desember 2016 20 (dua puluh) tahun
2.
Integrasi
3. Proses Barang Taksiran P0020169005 27 Desember 2016 20 (dua puluh) tahun
17. PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian (Persero) berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha
Pegadaian yang diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan
benda bergerak terutama emas dan perhiasan.
Bisnis ini dijalankan secara konvensional (bukan syariah). Segmen bisnis gadai memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu
Pegadaian KCA, Pegadaian Krasida, dan Gadai Efek. Gadai Efek merupakan produk baru yang diluncurkan di tahun 2019.
Sedangkan untuk bisnis gadai syariah, Perseroan memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan
jaminan berupa barang bergerak untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu atau diperpanjang
saat jatuh tempo. Nasabah dikenakan ujroh yang dihitung dari nilai taksiran rekening yang disimpan di Perusahaan sebagai
rekening. Produk Bisnis Gadai Syariah memiliki 1 (satu) produk utama, yaitu Pegadaian Rahn.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun
syariah:
Konvensional Syariah
Uraian
Produk 30 Juni 2020 30 Juni 2019 Produk 30 Juni 2020 30 Juni 2019
KCA 9.866.357 9.476.285 Rahn 1.402.666 1.332.916
Krasida 122.552 116.447 Arrum Emas 23.539 20.081
Jumalah Rekening Gadai Efek 58 7 Arrum Haji 51.121 23.437
Arrum Safar 36
Total 9.988.967 9.592.739 Total 1.477.362 1.376.434
KCA 61.924.343 51.870.215 Rahn 10.855.528 8.803.939
Krasida 1.550.341 1.192.031 Arrum Emas 339.562 244.106
Pinjaman yang disalurkan /
Gadai Efek 219.674 970 Arrum Haji 166.000 223.675
Omset (Rp. Juta)
Arrum Safar 753 -
Total 63.694.358 53.063.216 Total 11.361.843 9.271.720
KCA 4.606.299 4.061.711 Rahn 786.347 726.971
Pendapatan Sewa Modal -
Krasida 144.057 126.483 Arrum Emas 34.623 26.309
Konvensional
Gadai Efek 6.072 9 Arrum Haji 65.109 32.794
Pendapatan Mu'nah -
Arrum Safar 62
Syariah
4.756.428 4.188.204 Total 886.141 786.074
KCA 34.673.356 28.681.060 Rahn 5.674.811 4.562.958
Krasida 1.340.989 1.100.089 Arrum Emas 331.243 247.844
Outstanding Pinjaman
Gadai Efek 107.897 970 Arrum Haji 841.208 466.315
yang Diberikan (Rp. Juta)
Arrum Safar 1.219 -
Total 36.122.243 29.782.119 Total 6.848.481 5.277.116
Catatan : 1) Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
2) Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil
dalam rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia.
Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 48 bulan yang
dapat dilunasi sewaktu-waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal
karyawan perseroan dengan system pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia
konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari
pembiayaan kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan untuk
mendapatkan porsi haji melalui kerjasama dengan perbankan syariah dan Kemenag (Arrum Haji), pembiayaan kepemilikan
kendaraan bermotor bagi karyawan maupun pengusaha, serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah. Di
segmen bisnis kredit mikro fidusia syariah, Pegadaian memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu Pegadaian Arrum, Pegadaian
Amanah, dan Pegadaian Rahn Tasjily Tanah.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun
syariah:
124
Page 143
Konvensional Syariah
Uraian
Produk 30 Juni 2020 30 Juni 2019 Produk 30 Juni 2020 30 Juni 2019
Kreasi 264.852 220.186 Arrum Mikro 30.595 25.755
Kresna 8.701 8.620 Rahn Tasjily Tanah 16.258 2.970
Jumalah Rekening
Digital Lending 21 Amanah 113.750 92.009
Total 273.574 228.806 Total 160.603 120.734
Kreasi 3.204.028 3.317.220 Arrum Mikro 390.769 383.357
Pinjaman yang disalurkan / Kresna 191.038 84.222 Rahn Tasjily Tanah 460.766 205.436
Omset (Rp. Juta) Digital Lending 24.782 Amanah 580.112 1.042.948
Total 3.419.847 3.401.443 Total 1.431.647 1.631.740
Pendapatan Sewa Modal - Kreasi 547.587 426.909 Arrum Mikro 60.751 46.851
Konvensional Kresna 55.673 53.080 Rahn Tasjily Tanah 61.658 6.066
Pendapatan Mu'nah - Digital Lending 664 Amanah 237.758 140.345
Syariah Total 603.925 479.989 Total 360.167 193.262
Kreasi 5.183.646 4.732.906 Arrum Mikro 607.193 543.698
Outstanding Pinjaman Kresna 848.551 745.075 Rahn Tasjily Tanah 886.535 210.992
yang Diberikan (Rp. Juta) Digital Lending 14.747 Amanah 2.002.513 2.025.436
Total 6.046.944 5.477.981 Total 3.496.240 2.780.126
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan
beragam pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan
alternatif investasi retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga
menyediakan layanan sertifikasi batu mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun
syariah:
Konvensional
Uraian
Produk 30 Juni 2020 30 Juni 2019
Pegadaian Mulia & Emasku 83.637 69.540
Jumalah Rekening Pegadaian Tabungan Emas 5.945.584 2.635.232
Total 6.029.221 2.704.772
Pegadaian Mulia & Emasku 519.295 356.418
Pinjaman yang disalurkan /
Pegadaian Tabungan Emas 6.743.543 3.368.422
Omset (Rp. Juta)
Total 7.262.838 3.724.840
Pendapatan Sewa Modal - Pegadaian Mulia & Emasku 56.913 45.922
Konvensional Pegadaian Tabungan Emas
Pendapatan Mu'nah - Syariah Total 56.913 45.922
Pegadaian Mulia & Emasku 444.526 331.018
Outstanding Pinjaman
Pegadaian Tabungan Emas
yang Diberikan (Rp. Juta)
Total 444.526 331.018
Catatan : 1) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet
penjualan Tabungan Emas.
2) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk
pembiayaan.
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Nasabah
Uraian
Juni 2020 Juni 2019
1 2 3
Jumlah Nasabah 15.037.888 11.877.000
125
Page 144
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.420.000.000.000 (dua triliun empat ratus dua puluh
miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu
tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah
Nama Penjaminan Persentase (%)
Seri A Seri B (dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 225.000.000.000 115.000.000.000 340.000.000.000 14,05
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 340.000.000.000 380.000.000.000 720.000.000.000 29,75
PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 215.000.000.000 235.000.000.000 450.000.000.000 18,60
PT Indo Premier Sekuritas 215.000.000.000 180.000.000.000 395.000.000.000 16,32
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 300.000.000.000 215.000.000.000 515.000.000.000 21,28
Jumlah 1.295.000.000.000 1.125.000.000.000 2.420.000.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp835.000.000.000 (delapan ratus tiga
puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah
Penjaminan Persentase (%)
Nama (dalam Rupiah)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 114.000.000.000 - 114.000.000.000 13,65
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 80.000.000.000 83.000.000.000 163.000.000.000 19,52
PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 255.000.000.000 15.000.000.000 270.000.000.000 32,34
PT Indo Premier Sekuritas 157.000.000.000 33.000.000.000 190.000.000.000 22,75
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 98.000.000.000 - 98.000.000.000 11,74
Jumlah 704.000.000.000 131.000.000.000 835.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Danareksa Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
126
Page 145
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau
di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
127
Page 146
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16;
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000
Keanggotaan : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Asosiasi Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega
Tbk, ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat PT Pegadaian No. 2668 dan 2669/00023.02/2020 masing-
masing tertanggal 11 Agustus 2020
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
SCBD Lot 28
Jl. Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PM.22/2018 atas nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan
: Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Asosiasi
Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
128
Page 147
Surat Penunjukan : No.2670/00023.02/2020 Tanggal 11 Agustus 2020
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
tanggal 6 Desember 2012
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum
telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : No. 450/BL/STTD-N/2011 tanggal 23 Maret 2011
Keanggotaan
: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Asosiasi
Surat Penunjukan : No. 2673/00023.02/2020 tgl 12 Agustus 2020
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta
otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Utang dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain
sehubungan dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-
perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. izin : KEP-17/2016
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 2684/00023.02/2020 tanggal 13 Agustus
2020
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah
melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad
serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015
129
Page 148
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for
Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of
Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih
dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19 /POJK.04/2020, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai
jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
19/POJK.04/2020
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati.
130
Page 149
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan telah
menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 2385/CAMS-
WA/2020 tanggal 4 September 2020, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 2351/CAMS-WA/2020 tanggal 2 September 2020, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, selain itu Wali Amanat juga
tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat
pernyataan Wali Amanat No. 2350/CAMS-WA/2020 tanggal 2 September 2020.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969,
dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman
kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya,
nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345
HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta,
akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan
surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank
sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti
menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan
Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki,
SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009,
Tambahan No. 16490.
131
Page 150
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 01 April 2020 No. 01, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0027549.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 3 April 2020. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049
tertanggal 1 Maret 2019.
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 31 Desember 2019 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Jumlah Nilai
Per Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Saham (%)
(Jumlah
(jutaan rupiah)
Penuh)
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Mega Corpora 4.040.095.822 500 2.020.048 58,02
Publik (masing masing di bawah 5%) 2.923.679.384 500 1.461.840 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.963.775.206 500 3.481.888 100,00
Disetor Penuh
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Maret 2019, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Dr. Aviliani MSi
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui
pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Bank
Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan STTD No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen
Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi,
International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega
Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
132
Page 151
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan
terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada
per 31 Desember 2019 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas
sebanyak 377 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
• Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
• Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
• Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
• Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
• Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
• Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
• Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
• Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
• Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
• Obligasi Great River International I Tahun 2003
• Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
• Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
• Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
• Obligasi PLN VIII Tahun 2006
• Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
• Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
• Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
• Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
• Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
• Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
• Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
• Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
• Obligasi IV Adhi Tahun 2007
• Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
• Obligasi Japfa I Tahun 2007
• Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
• Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
133
Page 152
• Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
• Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
• Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
• Obligasi II Danareksa Tahun 2007
• Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
• Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
• Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
• Obligasi III Danareksa Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
• Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
• Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
• Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
• Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
• Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
• Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
• Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
• Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
• Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
• Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
• Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
• Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
• Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
• Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
• Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
• Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
• Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
• Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
• Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
• Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
• Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
• Obligasi V Danareksa Tahun 2010
• Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
• Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
• Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
• Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
• Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
• Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
• Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
• Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
• Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
• Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
134
Page 153
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
• Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
• Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
• Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
• Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
• Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
• Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
• Obligasi II PNM Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
• Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
135
Page 154
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
• Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
• Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
• Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
• Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
136
Page 155
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
• Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Moratelindo Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
• Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
• Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I tahun 2020
137
Page 156
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
Agen Jaminan (Security Agent):
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
Sedangkan tugas pokok Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sampai dengan terpenuhinya
penyelesaian seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk penyelesaian dalam
hal Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah;
138
Page 157
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan
b. izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
j. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat; atau
k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat
mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi
keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Mega Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung
jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tanggal 28 Januari 2020.
PT BANK MEGA Tbk
NERACA
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS – POS
2019 2018
ASET
Kas 1.123.163 998.453
Giro pada Bank Indonesia 4.258.626 3.857.831
Grio pada bank lain
Pihak berelasi 106 105
Pihak ketiga 299.518 285.032
Penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 300.000 200.000
Pihak ketiga 7.736.685 2.689.675
Efek-efek
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 21.131.802 22.805.995
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
139
Page 158
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS – POS
2019 2018
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.961.541 2.002.987
Tagihan derivative 74.969 106.182
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 273.960 320.897
Pihak ketiga 52.748.835 41.942.807
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (7.492) (11.002)
Total 53.015.303 42.252.702
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (280.475) (347.043)
Kredit yang diberikan – neto 52.734.828 41.905.659
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - 720
Pihak ketiga 687.759 701.698
Aset pajak tangguhan - 111.284
Aset tetap 7.322.710 7.276.432
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.416.187) (1.231.909)
Aset tetap – neto 5.906.523 6.045.523
Aset lain-lain – neto
Pihak berelasi 6.690 7.968
Pihak ketiga 2.581.621 2.042.834
TOTAL ASET 100.803.831 83.761.946
LIABILITAS
Liabilitas segera 282.613 458.216
Simpanan dari nasabah
Aset pajak tangguhan - 111.284
Aset tetap 7.322.710 7.276.432
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.416.187) (1.231.909)
Aset tetap – neto 5.906.523 6.045.523
Aset lain-lain – neto
Pihak berelasi 6.690 7.968
Pihak ketiga 2.581.621 2.042.834
TOTAL ASET 100.803.831 83.761.946
LIABILITAS
Liabilitas segera 282.613 458.216
282.613 458.216
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 1.292.243 2.258.451
1.292.243 2.258.451
Pihak ketiga 4.216.166 4.459.753
4.216.166 4.459.753
Tabungan
Pihak berelasi 101.619 111.576
101.619 111.576
Pihak ketiga 12.402.693 11.687.504
12.402.693 11.687.504
Deposito berjangka
Pihak berelasi 960.495 860.213
960.495 860.213
Pihak ketiga 53.816.958 41.357.301
53.816.958 41.357.301
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 36.655 1.781
36.655 1.781
Pihak ketiga 6.124.443 2.799.996
6.124.443 2.799.996
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.934.495 4.589.369
3.934.495 4.589.369
Liabilitas derivative 37.469 85.530
37.469 85.530
Utang pajak penghasilan 71.439 29.736
71.439 29.736
Utang akseptasi 687.759 702.418
687.759 702.418
Pinjaman yang diterima 57.988 -
57.988 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 282.558 274.102
282.558 274.102
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.009 3.043
4.009 3.043
Pihak ketiga 952.791 300.284
952.791 300.284
TOTAL LIABILITAS 85.262.393 69.979.273
85.262.393 69.979.273
140
Page 159
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS – POS
2019 2018
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 3.481.888 3.481.888
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.543 1.497
Saldo laba 6.344.571 4.907.921
Penghasilan komprehensif lain 3.664.675 3.342.606
TOTAL EKUITAS 15.541.438 13.782.673
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 100.803.831 83.761.946
PT BANK MEGA Tbk
LAPORAN LABA RUGI
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
POS – POS
2019 2018
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.454.236 6.772.448
Beban bunga (3.870.709) (3.258.611)
PENDAPATAN BUNGA – NETO 3.583.527 3.513.837
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.922.179 1.917.372
Keuntungan penjualan efek-efek – neto 268.381 40.898
Keuntungan transaksi mata uang asing – neto 177.735 48.415
Keuntungan (Kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan – neto 13.705 (998)
Lain-lain 7.618 11.216
Total pendapatan operasional lainnya 2.398.618 2.016.903
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek – neto - -
Provisi dan komisi (9.386) (9.890)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non keuangan – neto (176.933) (370.289)
Beban umum dan administrasi (1.974.732) (1.942.515)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.262.982) (1.255.113)
PENDAPATAN OPERASIONAL – NETO 2.549.112 1.952.933
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (40.701) 49.088
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.508.411 2.002.021
BEBAN PAJAK – NETO (505.678) (402.674)
LABA TAHUN BERJALAN 2.002.733 1.599.347
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja – neto (42.199) (32.705)
Surplus revaluasi aset tetap – neto 000 595.338
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual – neto 597.881 (793.923)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.558.415 1.368.057
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 288 230
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
141
Page 160
X. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona
(Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22 September 2020. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSU (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
142
Page 161
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 16 September 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 17 September 2020
pada pukul 16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSU.
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
9. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 18 September 2020.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Danareka Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
143
Page 162
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 21 September 2020 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi
Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selambat-lambatnya pada tanggal 21 September 2020 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT Bahana Sekuritas PT Bahana Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Graha Niaga Cabang Victoria
No. Rekening : 800147577800 No. Rekening : 860002080100
Atas Nama : PT Bahana Sekuritas Atas Nama : PT Bahana Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank Negara Indonesia Bank BNI Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang JPU
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 449-317-429
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT Danareksa Sekuritas PT Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank BRI Syariah
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Tanah Abang
No. Rekening : 0671.01.000692.30.1 No. Rekening : 1031.829.597
Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701254783 No. Rekening : 0701575830
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening : 00971134003 No. Rekening : 00971134003
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 22 September 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari
Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar
144
Page 163
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dari masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan)
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai manajer penjatahan,
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai
dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
145
Page 164
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui e-
mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 16-17 September 2020 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Danareksa Sekuritas
Graha Niaga Lt. 19 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12190 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 250 5081 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 50914100
Faks. (021) 522 5869 Faks. (021) 5793 6934 Faks. (021) 2520990
e-mail : groupbsfixedincome@bahana.co.id e-mail : dcm@bnisekuritas.co.id e-mail : ib-group1@danareksa.co.id
bs_ibcm@bahana.co.id www.bnisekuritas.co.id www.danareksa.co.id
www.bahanasekuritas.id
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I Gedung Pacific Century Place,
Lantai 24-25 Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 SCBD Lot 10
Tel. (021) 526 3445 Jakarta Selatan 12190
Faks. (021) 527 5701 Tel. (021) 50887168
e-mail : divisi-fi@mandirisek.co.id & Faks. (021) 50887167
sett_fisd@mandirisek.co.id e-mail l: fixed.income@ipc.co.id
www.mandirisekuritas.co.id www.indopremier.com
146
Page 165
XII. LEGAL OPINI
147
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.