Back to announcement
20230921_SBAT_Pemanggilan RUPS_31412052_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SBATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE Tbk (“Perseroan”)
Sehubungan dengan tidak tercapainya kuorum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal
15 September 2023 (“Rapat Pertama”) sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK, maka berdasarkan Peraturan OJK
No.15/POJK.04/2020, Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
(“Rapat Kedua”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Kamis, 5 Oktober 2023
Pukul : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Axa Tower, Lantai 42, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav.18
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12940
Adapun mata acara Rapat Kedua adalah:
1. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan Dewan KomisarisPerseroan
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham perseroan.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kedua, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada
laman https://sbatextile.com/id/investor-relations/keterbukaan-perusahaan/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik
atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Rapat Kedua akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK 16/2020”) dan Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tanggal 24
April 2020 mengenai Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“SE-OJK
124/2020”);
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Kedua adalah:
a) untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 September 2023 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT
Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Bumiputera, Jl.Jend
Sudirman Kav.75 Jakarta 12910 telp (021526096).
b) untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 20 September 2023 selambat-
lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri
melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat Kedua diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas BAE sebelum
memasuki ruang Rapat Kedua. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR dan memperlihatkannya
kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
6. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat Kedua, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah
dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
Page 2
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa
fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasarnya yang
terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir;
8. Sehubungan dengan butir 6 dan butir 7 di atas, berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (ii) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; (iii) Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Di Provinsi DKI Jakarta, dan (iv) SE-OJK 124/2020, maka Rapat akan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Merujuk POJK No. 16/2020, Perseroan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang akan hadir secara fisik
dan dapat masuk ke dalam ruang Rapat, yaitu maksimal 3 (tiga) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah (first come first served) dengan tetap memperhatikan protokol yang diterapkan oleh pengelola gedung yang berlaku di lokasi Rapat;
b) Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyarankan kepada seluruh Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada
dalam penitipan kolektif KSEI dan bermaksud untuk menghadiri Rapat:
i. Agar memberikan kuasa atas kehadiran kepada kuasanya yang sah secara elektronik atau e-proxy, melalui eASY.KSEI;
ii. Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang
Rapat, maka Perseroan telah menunjuk BAE (PT Ficomindo Buana Registrar) sebagai pihak independen untuk menjadi penerima kuasa yang
sah yang dapat dipilih oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
iii. Surat Kuasa berdasarkan e-Proxy disampaikan melalui eASY.KSEI selambat-lambatnya pada tanggal 4 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif, Perseroan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”). Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan menyarankan agar Pemegang Saham dapat memberikan
kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi penerima kuasa. Asli Surat Kuasa yang telah
dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib diserahkan kepada BAE paling lambat tanggal 4
Oktober 2023 pukul 12.00 WIB;
d) Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat Kedua, wajib
mengikuti dan mentaati ketentuan panduan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan mengisi Form Deklarasi Kesehatan yang disediakan
pada saat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
e) Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang menyebabkan pelaksanaan Rapat Kedua harus
dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut sepenuhnya di luar kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan
Rapat Kedua akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat Kedua tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
10. Bahan-bahan Rapat termasuk Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dapat diunduh secara langsung di Situs
Web Perseroan;
11. Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir untuk pemegang saham saat Rapat Kedua;
12. Tata tertib pelaksanaan Rapat Kedua dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung;
13. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat Kedua, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat
Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat Kedua dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 21 September 2023
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.