Skip to content
Back to announcement

20230921_SICO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31412021_lamp1.pdf

Other Text extracted SICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.919
£

PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk

sinerco “Ngamuk

OIL & GAS OPTIMIZATION JI. TB Simatupang Kav. 89 G Fan
Jakarta Sel 20, Indone: www.sinerco.co.id

Nomor : 037/SICO-CS/1X/2023 Jakarta, 21 September 2023

Kepada Yth.

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
J1I. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Up. Bapak Hendra A. Hidayat
P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Penyampaian Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Menunjuk pada surat No.S-07985/BEI.PP2/09-2023 Tanggal 19 September 2023 tentang
Permintaan Penjelasan atas volatilitas transaksi efek dari PT Bursa Efek Indonesia, bersama
ini terlampir kami sampaikan penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Sigma Energy
Compressindo Tbk.

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Sigma Energy Compressindo Tbk

mp) Ja,
rco

Nurjamil
Corporate Secretary

Tembusan :
1. Kepala Divisi Penilaian 2, PT Bursa Efek Indonesia

2. Arsip "
Page 2 OCR 0.946
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk

OIL & GAS OPTIMIZATION Jl. TB Simatupang K.
Jakarta Selatan 12520,

&3 sinerco

LAMPIRAN
PERMINTAAN PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK

1. | Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?

Jawaban:

Perseroan tidak mengetahui/memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK No.
3WPOJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.

2. | Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

Jawaban:

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir 11l.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT BEI Kep-00015/BE//01-2021.

3.| Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public

Jawaban :

Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga
saham Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public.

4. | Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Jawaban:

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam POJK No. 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. | Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Jawaban:

Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk
rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan dalam 3 (tiga) bulan
mendatang.

Page 3 OCR 0.937
Rencana Pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

Jawaban:
Corporate Secretary telah menanyakan terlebih dahulu kepada Pemegang saham utama, mengenai
rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Lg

GKM Green Tower, 10" FI, Jl. TB Simatupang Kav. 89 G, Jakarta Selatan 12520, Indonesia
Phone: 462 21 2787 8099, Fax : 462 21 2787 8090

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.29 MB
Published21 Sep 2023
Pages3
Characters4,314
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result