Back to announcement
20230920_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31411955_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pengambilan bagian dan pembelian saham
bersyarat antara PT Merdeka Mining Indonesia, PT Pani Bersama Jaya dan Perseroan, yang mana PT Merdeka
Mining Indonesia dan PT Pani Bersama Jaya merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
lainnya melalui perusahaan anak Perseroan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 21 3952 5580; Faksimili: +62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web: www.merdekacoppergold.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 1
Page 3
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“MMI” : PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012,
OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“PBJ” : PT Pani Bersama Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
atau KJPP” yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perjanjian” : Perjanjian Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat,
yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan, PBJ dan
MMI yang efektif pada tanggal 18 September 2023 beserta setiap
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-
pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 2
Page 4
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
Republik Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“USD” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
sah dari Amerika Serikat.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
efektif pada tanggal 18 September 2023, Perseroan, PBJ, dan MMI telah menandatangani Perjanjian
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana PBJ dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi
ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00345/2.0118-00/BS/02/0596/1/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pengambilan Bagian Saham dan Pembelian Saham Bersyarat
dalam PT Merdeka Mining Indonesia oleh PT Pani Bersama Jaya (Perusahaan Terkendali Perseroan)
(“Laporan Penilai”).
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 3
Page 5
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
1. Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11
September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11
Juni 2013, Tambahan No. 73263.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59
tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 (“Akta 59/2023”).
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
a. Jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 4
Page 6
b. Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan,
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 69 tanggal
25 September 2019 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal
2 Oktober 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9
tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13
Mei 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp482.217.015.420
Modal Disetor : Rp482.217.015.420
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) lembar saham dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Saratoga Investama 4.477.141.397 89.542.827.940 18,569
Sedaya Tbk
2) PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
3) Garibaldi Thohir 1.774.021.214 35.480.424.280 7,358
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 5
Page 7
4) PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
5) Hongkong Brunp & Catl
1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Co., Limited
6) Gavin Arnold Caudle 80.966.431 1.619.328.620 0,336
7) Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
8) Andrew Phillip Starkey 700.000 14.000.000 0,002
9) Albert Saputro 355.600 7.112.000 0,001
10) Titien Supeno 567.400 11.348.000 0,002
11) Masyarakat (masing- 12.181.207.603 243.624.152.060 50,521
masing di bawah 5%)
Saham Treasuri 66.194.700 1.323.894.000 0,275(1)
Jumlah Modal Ditempatkan
24.110.850.771 482.217.015.420 100,000
dan Disetor Penuh
C. Sisa Saham Dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
(1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam Rapat Umum
Pemegang Saham serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta 59/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
2. PBJ
PBJ, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 6
Page 8
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 20
November 2015.
Anggaran Dasar PBJ telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 141 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i)
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0328481; (ii)
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328485; dan (iii)
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088367, ketiganya
pada tanggal 19 Desember 2022 (“Akta 141/2022”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBJ, maksud dan tujuan PBJ adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBJ dapat melaksanakan kegiatan usaha
yaitu aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), yang mana menjalankan kegiatan usaha dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBJ
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 85 tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0036220.AH.01.02.TAHUN 2022 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0243208, keduanya
tanggal 30 Mei 2022 juncto Akta 141/2022, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
PBJ adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp100.183.000.000
Modal Disetor : Rp100.183.000.000
Modal Dasar PBJ tersebut terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Sehingga susunan kepemilikan saham PBJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
1. Perseroan 70.181 70.181.000.000 70,05
2. Garibaldi Thohir 6.953 6.953.000.000 6,94
3. PT Unitras Kapital Indonesia 2.204 2.204.000.000 2,20
4. PT Elias Aldana Manajemen 1.002 1.002.000.000 1,00
5. PT Nugraha Eka Kencana 1.501 1.501.000.000 1,50
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 7
Page 9
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
6. Winato Kartono 10.389 10.389.000.000 10,37
7. Hardi Wijaya Liong 4.448 4.448.000.000 4,44
8. Santoso Kartono 1.403 1.403.000.000 1,40
9. Sakti Wahyu Trenggono 601 601.000.000 0,60
10. Edi Permadi 1.501 1.501.000.000 1,50
Jumlah 100.183 100.183.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 99.817 99.817.000.000 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBJ
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121405
tanggal 27 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBJ adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Albert Saputro
Komisaris : Januarius Felix Lumban Gaol
Direksi
Direktur Utama : Syamsul Bahri Ilyas
Direktur : Cahyono Seto
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
3. MMI
MMI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 12 Mei 2022 (“Akta Pendirian
MMI”).
Anggaran Dasar MMI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 3 April 2023, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0019982.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3
April 2023 (“Akta 4/2023”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah berusaha dalam
aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan alat konstruksi dengan operator, dan
aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
peralatannya.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 8
Page 10
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900);
Menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan
dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi
geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian
dan pengeboran lading atau sumur tambang.
b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905);
Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya
dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas,
petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data
Acquisition), dan penyewaan derek.
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi
serta Peralatannya (KBLI 77395);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator
yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin
pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan
perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMI
Berdasarkan Akta Pendirian MMI, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MMI
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000
Modal Ditempatkan : Rp50.000.000
Modal Disetor : Rp50.000.000
Modal Dasar MMI tersebut terbagi atas 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah).
Sehingga susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
1. Perseroan 9.999 49.995.000 99,99
2. PT Merdeka Kapital Indonesia 1 5.000 0,01
Jumlah 10.000 50.000.000 100,00
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 9
Page 11
Nilai Nominal Rp5.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Saham dalam Portepel 30.000 150.000.000 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMI
Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
Nilai Transaksi
Nilai keseluruhan dari Transaksi sebanyak-banyaknya Rp4.999.995.000 (empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah).
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan Transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
PBJ akan menjadi pengendali dari MMI setelah Transaksi menjadi efektif di mana untuk menjadi efektif,
PBJ dan Perseroan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Sifat dan Hubungan Afiliasi PBJ dan MMI dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan Afiliasi PBJ dan MMI dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. PBJ merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);
b. MMI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
langsung dan tidak langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen); dan
c. terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris PBJ yang juga menjabat sebagai
anggota Direksi Perseroan.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 10
Page 12
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 132.3/IDR/DO.2/Pr-BFO/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00345/2.0118-00/BS/02/0596/1/IX/2023 tertanggal 15 September 2023:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Rencana Transaksi 1:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ dan MMI, di mana PBJ sebagai pihak yang mengambil
bagian saham dan MMI sebagai pihak yang menerbitkan saham.
Rencana Transaksi 2:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ dan Perseroan, di mana PBJ sebagai pembeli dan
Perseroan sebagai penjual yang menjual saham miliknya di MMI.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana Transaksi Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat
dalam MMI oleh PBJ (Perusahaan Terkendali Perseroan) yang merupakan satu kesatuan
rangkaian Transaksi yang tidak terpisahkan.
Berdasarkan rencana Transaksi tersebut, maka serangkaian rencana Transaksi tersebut dapat
dibagi menjadi 2 (dua) rencana Transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
Rencana Transaksi 1:
Rencana transaksi pengambilan bagian saham pada MMI oleh PBJ.
Rencana Transaksi 2:
Rencana transaksi pembelian saham bersyarat milik MDKA pada MMI oleh PBJ.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan Transaksi.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 11
Page 13
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.
e. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
1. Melakukan analisis Transaksi;
2. Melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi;
3. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
4. Melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan
5. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan
Hasil analisis atas nilai Transaksi sama dengan nilai pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai
transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi akan
meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap
kepentingan Pemegang Saham adalah meningkatkan porsi kepemilikan saham PBJ pada MMI
sehingga PBJ akan memperoleh kontrol penuh atas kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan
MMI, memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan
dengan kepentingan Pemegang Saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa
Transaksi adalah wajar.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 31 Maret 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 12
Page 14
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 13
Page 15
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan and entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dan pengembangan dari
kegiatan penyewaan alat berat MMI sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan
secara konsolidasi yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan
secara tidak langsung.
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 14
Page 16
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[halaman ini sengaja dikosongkan]
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 15
Page 17
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2183 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}