Skip to content
Back to announcement

20230920_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31411955_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
        PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pengambilan bagian dan pembelian saham
bersyarat antara PT Merdeka Mining Indonesia, PT Pani Bersama Jaya dan Perseroan, yang mana PT Merdeka
Mining Indonesia dan PT Pani Bersama Jaya merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan (“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                    PT MERDEKA COPPER GOLD TBK

                                            Kegiatan Usaha
  Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
                              lainnya melalui perusahaan anak Perseroan

                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                 Kantor Pusat
                            Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                           Telepon: +62 21 3952 5580; Faksimili: +62 21 3952 5589
                              E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
                                   Situs Web: www.merdekacoppergold.com

                                           Keterbukaan Informasi ini
                           diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2023
Page 2
                        DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”      :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                    UUPM, yaitu:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
                        baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
                        dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan
                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                        atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                        pengawas yang sama;
                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                        apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                        perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan       :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
 Kepentingan”       kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                    komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                    merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek     :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
 Indonesia”         dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                    berkedudukan di Jakarta.


                                                Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   1
Page 3
“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“MMI”                     :   PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                              suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                              hukum negara Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa        :       Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
 Keuangan atau OJK”           Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                              sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                              tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                              (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                              modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                              lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012,
                              OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                              kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                              Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
                              dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“PBJ”                 :       PT Pani Bersama Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                              perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                              negara Republik Indonesia.

“Pemegang Saham”      :       Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                              bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                              diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                              Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                              yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
                              Perseroan.

“Penilai Independen   :       Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
 atau KJPP”                   yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                              penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Perjanjian”          :       Perjanjian Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat,
                              yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan, PBJ dan
                              MMI yang efektif pada tanggal 18 September 2023 beserta setiap
                              perubahan-perubahan,     tambahan-tambahan,      dan   pengganti-
                              pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.

“Perseroan”               :   PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                              suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
                              Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                              negara Republik Indonesia.

“POJK 17/2020”        :       Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
                              2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”        :       Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
                              2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   2
Page 4
 “Rupiah atau Rp”        :   Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
                             Republik Indonesia.

 “Transaksi Afiliasi”    :   Setiap aktivitas dan/atau Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                             terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                             terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                             pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                             dan/atau Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                             perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                             terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                             pemegang saham utama, atau pengendali.

 “Transaksi Benturan     :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
  Kepentingan”               terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                             selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

 “USD”                   :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
                             sah dari Amerika Serikat.

 “UUPM”                  :   Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                             Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                             1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                             2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                             beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
efektif pada tanggal 18 September 2023, Perseroan, PBJ, dan MMI telah menandatangani Perjanjian
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana PBJ dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi
ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00345/2.0118-00/BS/02/0596/1/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pengambilan Bagian Saham dan Pembelian Saham Bersyarat
dalam PT Merdeka Mining Indonesia oleh PT Pani Bersama Jaya (Perusahaan Terkendali Perseroan)
(“Laporan Penilai”).




                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   3
Page 5
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                             URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat

1. Perseroan

    Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berdasarkan Akta Pendirian
    Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu,
    S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
    Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11
    September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11
    Juni 2013, Tambahan No. 73263.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
    terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59
    tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
    Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
    Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 serta telah
    diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
    Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 (“Akta 59/2023”).

    Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
    Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
    berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
    usaha utama sebagai berikut:

     a. Aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
        perusahaannya; dan

     b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
        adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
        organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
        berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
        kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

   Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
   usaha penunjang sebagai berikut:

     a. Jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
        merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan


                                                       Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   4
Page 6
b. Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
   permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
   organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran,
   perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
   pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan,
   nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
   agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
   metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
   belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
   dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
   lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 69 tanggal
25 September 2019 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal
2 Oktober 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9
tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13
Mei 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar                  :     Rp1.400.000.000.000
      Modal Ditempatkan            :     Rp482.217.015.420
      Modal Disetor                :     Rp482.217.015.420

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) lembar saham dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp20 per Saham
           Keterangan
                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)             (%)
 A. Modal Dasar                           70.000.000.000        1.400.000.000.000
 B. Modal     Ditempatkan   dan
    Disetor Penuh
     1) PT Saratoga Investama               4.477.141.397           89.542.827.940            18,569
         Sedaya Tbk
     2) PT Mitra Daya Mustika               2.907.302.421           58.146.048.420            12,058
     3) Garibaldi Thohir                    1.774.021.214           35.480.424.280             7,358



                                                   Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   5
Page 7
        4) PT Suwarna Arta Mandiri              1.347.254.738             26.945.094.760              5,588
        5) Hongkong Brunp & Catl
                                                1.205.542.539             24.110.850.780              5,000
            Co., Limited
        6) Gavin Arnold Caudle                     80.966.431              1.619.328.620              0,336
        7) Hardi Wijaya Liong                      69.596.728             1.391.934.560              0,289
        8) Andrew Phillip Starkey                     700.000                14.000.000              0,002
        9) Albert Saputro                             355.600                 7.112.000              0,001
        10) Titien Supeno                             567.400                11.348.000              0,002
        11) Masyarakat      (masing-           12.181.207.603           243.624.152.060             50,521
            masing di bawah 5%)
        Saham Treasuri                             66.194.700              1.323.894.000            0,275(1)
        Jumlah Modal Ditempatkan
                                               24.110.850.771           482.217.015.420            100,000
        dan Disetor Penuh
    C. Sisa Saham Dalam Portepel               45.889.149.229           917.782.984.580

  Catatan:
  (1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
      dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam Rapat Umum
      Pemegang Saham serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.


 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

 Berdasarkan Akta 59/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
 diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris           :   Edwin Soeryadjaya
 Komisaris                    :   Yoke Candra
 Komisaris                    :   Tang Honghui
 Komisaris Independen         :   Budi Bowoleksono
 Komisaris Independen         :   Muhamad Munir

 Direksi
 Presiden Direktur            : Albert Saputro
 Wakil Presiden Direktur      : Jason Laurence Greive
 Direktur                     : Andrew Phillip Starkey
 Direktur                     : Gavin Arnold Caudle
 Direktur                     : Hardi Wijaya Liong
 Direktur                     : David Thomas Fowler
 Direktur                     : Titien Supeno
 Direktur                     : Chrisanthus Supriyo

2. PBJ

  PBJ, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
  Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan
  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari




                                                         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk    6
Page 8
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 20
November 2015.

Anggaran Dasar PBJ telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 141 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i)
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0328481; (ii)
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328485; dan (iii)
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088367, ketiganya
pada tanggal 19 Desember 2022 (“Akta 141/2022”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBJ, maksud dan tujuan PBJ adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBJ dapat melaksanakan kegiatan usaha
yaitu aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), yang mana menjalankan kegiatan usaha dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBJ

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 85 tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0036220.AH.01.02.TAHUN 2022 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0243208, keduanya
tanggal 30 Mei 2022 juncto Akta 141/2022, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
PBJ adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar                   :      Rp200.000.000.000
    Modal Ditempatkan             :      Rp100.183.000.000
    Modal Disetor                 :      Rp100.183.000.000

Modal Dasar PBJ tersebut terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

Sehingga susunan kepemilikan saham PBJ adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
  No.      Nama Pemegang Saham
                                             Jumlah
                                                             Nilai Nominal (Rp)                %
                                             Saham
  1.    Perseroan                               70.181              70.181.000.000             70,05
  2.    Garibaldi Thohir                         6.953               6.953.000.000              6,94
  3.    PT Unitras Kapital Indonesia             2.204               2.204.000.000              2,20
  4.    PT Elias Aldana Manajemen                1.002               1.002.000.000              1,00
  5.    PT Nugraha Eka Kencana                   1.501               1.501.000.000              1,50



                                                   Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk    7
Page 9
                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
       No.       Nama Pemegang Saham
                                                  Jumlah
                                                                   Nilai Nominal (Rp)                 %
                                                  Saham
       6.      Winato Kartono                        10.389               10.389.000.000              10,37
       7.      Hardi Wijaya Liong                     4.448                4.448.000.000               4,44
       8.      Santoso Kartono                        1.403                1.403.000.000               1,40
       9.      Sakti Wahyu Trenggono                    601                  601.000.000               0,60
       10.     Edi Permadi                            1.501                1.501.000.000               1,50
      Jumlah                                         100.183             100.183.000.000             100,00
      Saham dalam Portepel                            99.817              99.817.000.000         -

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBJ

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121405
     tanggal 27 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBJ adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama           : Albert Saputro
     Komisaris                 : Januarius Felix Lumban Gaol

     Direksi
     Direktur Utama            : Syamsul Bahri Ilyas
     Direktur                  : Cahyono Seto
     Direktur                  : David Thomas Fowler
     Direktur                  : Boyke Poerbaya Abidin

3.   MMI

     MMI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
     Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 12 Mei 2022 (“Akta Pendirian
     MMI”).

     Anggaran Dasar MMI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 3 April 2023, yang dibuat di
     hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0019982.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3
     April 2023 (“Akta 4/2023”).

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah berusaha dalam
     aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan alat konstruksi dengan operator, dan
     aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
     peralatannya.



                                                         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk     8
Page 10
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

  a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900);

        Menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan
        dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
        misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi
        geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian
        dan pengeboran lading atau sumur tambang.

  b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905);

        Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya
        dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas,
        petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data
        Acquisition), dan penyewaan derek.

  c.    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi
        serta Peralatannya (KBLI 77395);

        Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
        (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator
        yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin
        pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan
        perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMI

Berdasarkan Akta Pendirian MMI, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MMI
adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                 :       Rp200.000.000
       Modal Ditempatkan           :       Rp50.000.000
       Modal Disetor               :       Rp50.000.000

Modal Dasar MMI tersebut terbagi atas 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah).

Sehingga susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp5.000 per saham
 No.         Nama Pemegang Saham               Jumlah
                                                              Nilai Nominal (Rp)               (%)
                                               Saham
  1.     Perseroan                                9.999                    49.995.000           99,99
  2.     PT Merdeka Kapital Indonesia                 1                         5.000            0,01
 Jumlah                                           10.000                   50.000.000         100,00



                                                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk    9
Page 11
                                                          Nilai Nominal Rp5.000 per saham
      No.         Nama Pemegang Saham              Jumlah
                                                                     Nilai Nominal (Rp)                (%)
                                                   Saham
      Saham dalam Portepel                            30.000                    150.000.000        -

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMI

     Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI pada tanggal
     diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                 : Adi Adriansyah Sjoekri

     Direksi
     Direktur Utama            : Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                  : Cahyono Seto

Nilai Transaksi

Nilai keseluruhan dari Transaksi sebanyak-banyaknya Rp4.999.995.000 (empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah).

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan Transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

PBJ akan menjadi pengendali dari MMI setelah Transaksi menjadi efektif di mana untuk menjadi efektif,
PBJ dan Perseroan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

Sifat dan Hubungan Afiliasi PBJ dan MMI dengan Perseroan

Adapun sifat hubungan Afiliasi PBJ dan MMI dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

a. PBJ merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);

b. MMI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   langsung dan tidak langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
   persen); dan

c.   terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris PBJ yang juga menjabat sebagai
     anggota Direksi Perseroan.




                                                           Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   10
Page 12
                                RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 132.3/IDR/DO.2/Pr-BFO/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00345/2.0118-00/BS/02/0596/1/IX/2023 tertanggal 15 September 2023:

a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Rencana Transaksi 1:
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ dan MMI, di mana PBJ sebagai pihak yang mengambil
     bagian saham dan MMI sebagai pihak yang menerbitkan saham.

     Rencana Transaksi 2:
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ dan Perseroan, di mana PBJ sebagai pembeli dan
     Perseroan sebagai penjual yang menjual saham miliknya di MMI.

b. Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah rencana Transaksi Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat
     dalam MMI oleh PBJ (Perusahaan Terkendali Perseroan) yang merupakan satu kesatuan
     rangkaian Transaksi yang tidak terpisahkan.

     Berdasarkan rencana Transaksi tersebut, maka serangkaian rencana Transaksi tersebut dapat
     dibagi menjadi 2 (dua) rencana Transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:

     Rencana Transaksi 1:
     Rencana transaksi pengambilan bagian saham pada MMI oleh PBJ.

     Rencana Transaksi 2:
     Rencana transaksi pembelian saham bersyarat milik MDKA pada MMI oleh PBJ.

c.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penugasan adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
     (fairness opinion) atas rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan Transaksi.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1.   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2.   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penilaian.
     3.   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     4.   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     5.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     6.   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
          mempengaruhi operasional Perseroan.


                                                           Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   11
Page 13
      7.   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      8.   Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
      9.   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.

e. Pendekatan dan Metode

      Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
      1. Melakukan analisis Transaksi;
      2. Melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi;
      3. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
      4. Melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan
      5. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

f.    Kesimpulan

      Hasil analisis atas nilai Transaksi sama dengan nilai pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai
      transaksi adalah wajar.

      Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
      pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi akan
      meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
      Perseroan sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

      Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap
      kepentingan Pemegang Saham adalah meningkatkan porsi kepemilikan saham PBJ pada MMI
      sehingga PBJ akan memperoleh kontrol penuh atas kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan
      MMI, memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan
      dengan kepentingan Pemegang Saham.

      Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa
      Transaksi adalah wajar.



     DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 31 Maret 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:




                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   12
Page 14
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   13
Page 15
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan and entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.


    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
  DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
               TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dan pengembangan dari
kegiatan penyewaan alat berat MMI sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan
secara konsolidasi yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan
secara tidak langsung.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

               PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.




                                                                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   14
Page 16
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.



                                [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                       Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   15
Page 17

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published20 Sep 2023
Pages17
Characters40,678
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2183 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result