Skip to content
Back to announcement

20230920_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31411990_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan transaksi perjanjian utang piutang oleh PT Pani
Bersama Jaya kepada PT Merdeka Mining Indonesia, yang keduanya merupakan perusahaan terkendali Perseroan
(“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.

MERDEKA

PT MERDEKA COPPER GOLD TBK

Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
lainnya melalui perusahaan anak Perseroan

Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: #62 21 3952 5580, Faksimile: #62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web: www.merdekacoppergold.com

Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2023
Page 2 OCR 0.946
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi” 1 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1

UUPM, yaitu:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. suami atau istri,

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak,

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu,

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan, atau

5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. orang tua dan anak:
2. kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan

c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut,

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama,

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud,

f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau

9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan F Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka

Kepentingan” dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek 1 Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.

“Menkumham” 1 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

2
Page 3 OCR 0.957
“MM

“Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK”

“PBJ”

“Pemegang Saham"

“Penilai Independen
atau KJPP”

“Perjanjian”

“Perseroan”

“POJK 17/2020”

“POJK 42/2020”

“Rupiah atau Rp”

PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia

Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
OJK"), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember
2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

PT Pani Bersama Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia

Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral
Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk Perseroan.

Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

Perjanjian Utang Piutang yang dibuat dan ditandatangani oleh dan
antara PBJ dengan MMI yang efektif pada tanggal 18 September
2023 beserta setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan,
dan pengganti pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.

PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
Page 4 OCR 0.951
“Term SOFR” 5 Kurs referensi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”)
berjangka , yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration
Limited (atau orang lain yang mengambil alih administrasi kurs
tersebut) yang dipublikasikan di situs web berikut
https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-benchmark-
administration/term-sofr.html.

“Transaksi Afiliasi” 1 Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.

“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

“USD” 1. Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
sah dari Amerika Serikat.

“UUPM? Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada
tanggal 18 September 2023, PBJ dan MMI telah menandatangani Perjanjian dengan rincian
sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana PBJ dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan PBJ memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan. Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00346/2.0118-00/BS/02/0596/1/1X/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada MMI oleh PBJ (Perusahaan
Terkendali Perseroan) (“Laporan Penilai”).
Page 5 OCR 0.954
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
1. PBJ

PBJ, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 20
November 2015.

Anggaran Dasar PBJ telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 141 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i)
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0328481: (ii)
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328485, dan Iii)
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088367, ketiganya
pada tanggal 19 Desember 2022 (“Akta 141/2022”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBJ, maksud dan tujuan PBJ adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBJ dapat melaksanakan kegiatan usaha
yaitu aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), yang mana menjalankan kegiatan usaha dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBJ

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 85 tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0036220.AH.01.02.TAHUN 2022 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0243208, keduanya
tanggal 30 Mei 2022 juncto Akta 141/2022, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
PBJ adalah sebagai berikut:

Modal Dasar : Rp200.000.000.000
Modal Ditempatkan 2 Rp100.183.000.000
Modal Disetor : Rp100.183.000.000

Moda! Dasar PBJ tersebut terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

5
Page 6 OCR 0.946
Sehingga susunan kepemilikan saham PBJ adalah sebagai berikut:

No. | Nama Pemegang Saham Tumis
1. Perseroan 70.181 70.181.000.000 70,05
2. Garibaldi Thohir 6.953 6.953.000.000 6,94
3 PT Unitras Kapital Indonesia 2.204 2.204.000.000 2,20
4 PT Elias Aldana Manajemen 1.002 1.002.000.000 1,00
5. PT Nugraha Eka Kencana 1.501 1.501.000.000 1,50
6. Winato Kartono 10.389 10.389.000.000 10,37
1. Hardi Wijaya Liong 4.448 4.448.000.000 4,44
8. Santoso Kartono 1.403 1.403.000.000 1,40
9. Sakti Wahyu Trenggono 601 601.000.000 0,60
10. | Edi Permadi 1.501 1.501.000.000 1,50
Jumlah 100.183 100.183.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 99.817 99.817.000.000 | -

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBJ

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121405
tanggal 27 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBJ adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Albert Saputro

Komisaris : Januarius Felix Lumban Gaol
Direksi

Direktur Utama : Syamsul Bahri Ilyas

Direktur : Cahyono Seto

Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin

MMI

MMI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 12 Mei 2022 (“Akta Pendirian
MMI”).

Anggaran Dasar MMI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 3 April 2023, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0019982.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3
April 2023 (“Akta 4/2023”).
Page 7 OCR 0.949
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah berusaha dalam
aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan alat konstruksi dengan operator, dan
aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
peralatannya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900),

Menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan
dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi
geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian
dan pengeboran lading atau sumur tambang.

b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905):

Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan
perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional
minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisoy Control and
Data Acguisition), dan penyewaan derek.

c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi
serta Peralatannya (KBLI 77395),

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator
yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin
pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan
perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMI

Berdasarkan Akta Pendirian MMI, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MMI
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar : Rp200.000.000
Modal Ditempatkan N Rp50.000.000
Modal Disetor : Rp50.000.000

Modal Dasar MMI tersebut terbagi atas 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah)

Sehingga susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp5.000 per saham

No. Nama Pemegang Saham Lurah Nilai Nominal (Rp) ea

1. | Perseroan 9.999 49.995.000 99,99

Page 8 OCR 0.937
| Nilai Nominal Rp5.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Aa MENIEA Tea
. Saham Nilai Nominal (Rp) (Z2)
2. | PT Merdeka Kapital Indonesia 1 5.000 0,01
Jumlah 10.000 50.000.000 | 100,00
Saham dalam Portepel 30.000 150.000.000 | -

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMI

Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Direksi

Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto

Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian

PBJ sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan kepada MMI sebagai
penerima pinjaman dengan nilai total sampai dengan USD27.000.000 (dua puluh tujuh juta Dolar
Amerika Serikat) (“Transaksi”).

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 204 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Berdasarkan Perjanjian, PBJ sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan
kepada MMI sebagai penerima pinjaman dengan nilai total sampai dengan USD27.000.000 (dua puluh
tujuh juta Dolar Amerika Serikat) (“Dana Pembiayaan”) yang akan digunakan oleh MMI untuk
keperluan-keperluan sebagai berikut:

a. sebagian dari Dana Pembiayaan dengan jumlah maksimum sebesar USD15.000.000 (lima
belas juta Dolar Amerika Serikat) akan digunakan oleh MMI untuk melakukan pelunasan atas
komitmen (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal antara
Perseroan dan MMI tertanggal 3 Mei 2023) yang telah disediakan kepada Perseroan beserta
dengan segala biaya yang timbul dari pelunasan tersebut (“Dana Pembiayaan 1”): dan

b. sejumlah dana yang merupakan hasil dari Dana Pembiayaan dikurangi dengan Dana
Pembiayaan I akan digunakan oleh MMI untuk membiayai keperluan korporasi umum, termasuk
pengeluaran modal, pengeluaran operasional, dan modal kerja yang dibutuhkan MMI, meliputi
antara lain, pembayaran-pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta
tujuan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan usaha MMI.

Dana Pembiayaan akan dikenakan tingkat bunga sebesar:
a. Term SOFR (3 bulan) pada:
i. setiap tanggal pencairan dana pembiayaan terkait, dan
ii. untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga
sebelumnya,
b. ditambah dengan marjin sebesar 6,1696 (enam koma satu enam persen) per tahun.

8
Page 9 OCR 0.949
Adapun Dana Pembiayaan tersebut akan jatuh tempo paling lambat pada tahun ke-5 sejak pencairan
pertama atas Dana Pembiayaan I.

Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan afiliasi antara PBJ dan MMI dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

a. PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara langsung sebesar 70,05Y6 (tujuh puluh koma nol lima persen),

b. MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara langsung dan tidak langsung sebesar 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen), dan

C. terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris PBJ yang juga menjabat sebagai
anggota Direksi Perseroan.

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 143.5/IDR/DO.2/Pr-FO/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00346/2.0118-00/BS/02/0596/1/1X/2023 tertanggal 15 September 2023:

a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ sebagai pemberi pinjaman dan MMI sebagai penerima
pinjaman.

b. Objek Penilaian

Objek penilaian adalah rencana Transaksi pemberian pinjaman kepada MMI oleh PBJ (perusahaan
terkendali Perseroan).

C. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan
pelaksanaan rencana Transaksi.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.

5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.

9
Page 10 OCR 0.953
6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perusahaan.

7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.

9.  Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.

e. Pendekatan dan Metode

Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
1. Melakukan analisis Transaksi:

Melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi:
Melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi,
Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan Transaksi:
Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi: dan

Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

DANYN

f. Kesimpulan

Besaran dana dari objek Transaksi yang berupa pemberian pinjaman kepada MMI oleh PBJ dapat
dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari
objek Transaksi adalah wajar.

Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari PBJ sebagai kreditur yang dikenakan kepada MMI
masih dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya, dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan PBJ kepada MMI adalah wajar.

Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham adalah PBJ
sebagai pihak berelasi MMI dapat mendukung pendanaan MMI agar dapat beroperasi komersial
dan memperoleh pendapatan dan laba yang dikonsolidasikan kepada Perseroan sesuai dengan
kepentingan pemegang saham.

Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.

MPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 31 Maret 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi:

10
Page 11 OCR 0.250
(—— 7
perna Treat raman
|AsET
Dasar Lancar
5 ENEEEI a KAIN
Para
na PEP 3 PEAEA
Ne KET 3 mar
PAR ITA Tooe.resi i Teo real
Pesan pena anaar mera) G PIA AR
3 a KETAT
AI . PET
Pn TA a HER)
Aset Lancar oj 833.542.630)
Tidak Lancar
Aan bu Gen ba Akaye Gi muka bagan KESK BEC INK 3 OPERASI
anta Tn rorj 5 ERA
aa Ba ca en mean Tao a BEN
Papan ie Pa persi Ea 2 PA EKIN
DA TAK G
ANE Aerri DIRI 5
Puas PETAEIESI) d—
Peta REA a
Peoan pemeran mina 2
Ian Dena 2 KE
CI Tt Dino 3 Ta Desai
as Saran Tengaran maroon d maan
Per nee MA Tana D Tar
IJurmkah Asot Tidak Lancar 3.120 390.891) 0| 4129,390,891
boa ser PA alan AS
JAE TAS DAN ERUTAS
Liabuntas Pondok
orang cara
RN EARA 5 ana
NN Ear asa d ERA
BEE TAA CE a Tan
ema aa BETA n KEKE
Una 2s PANEN di PART
an EP EENIA 3 Tenar
ee
Aan AE, Tara Pi PARE
Tag celaan BEE p AE
Ban ORIS n Been
ee ar PRE G CEK
CN n TR
TT, TSATIII @| 747.154,733)
Pargang
Pa An Ay
as an aan 2 EAIESAE n PASIR
Tag saia Dar g CIK
PIA FILA p EALEE2
Pamen gan pemenang TART rat Teman G Tecasoa
Ba Apt Tber ocel a DCEAS
Tarian papat meaaran PRIA c Dana
Lena ERA ECER
Ba an Pe SN Sar Ur asi d ATT
IJumtan Liabsitas Jangka 1.216.544.230) @| 1.216.544.290)
JUMLAH LABIITAS 1.964.299.023) | 1.964,299.023|
Test manam
Pera PB RESI 3
ANA KAT ATT PEGARIN 2
as MEN Pl
te PITA 5
RERE a
PESRI a
FEE 3
Tangisi 2)
2.044 800.498) O|
4.009 179.521) | 4,009,179.621

Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan and entitas anak untuk periode
yang berakhir 31 Maret 2023.

11
Page 12 OCR 0.959
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG

TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, PBJ dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan
oleh MMI untuk tujuan: (i) pelunasan atas komitmen yang disediakan berdasarkan Perjanjian Uang
Muka Peningkatan Modal tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh Perseroan dengan MMI, kepada
Perseroan beserta dengan segala biaya yang timbul dari pelunasan tersebut, dan (ii) membiayai
keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional, dan modal kerja
yang dibutuhkan MMI dalam waktu yang lebih singkat jika dibandingkan dengan perolehan pendanaan
dengan institusi keuangan. Sehingga Transaksi akan lebih efisien jika dilaksanakan dengan PBJ
sebagai pihak terafiliasi. Selanjutnya, diharapkan Transaksi dapat memberikan dampak positif kepada
Perseroan yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan
secara tidak langsung.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 2076 (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan

sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.

Ihalaman ini sengaja dikosongkan)
Page 13 OCR 0.915
INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT Merdeka Copper Gold Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta,
Indonesia
Telepon: #62 21 3952 5580
Faksimili: t62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web: www.merdekacoppergold.com

Paraf:

Nee hi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published20 Sep 2023
Pages13
Characters28,718
Text sourceOCR
OCR confidence0.893

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 837 ms 13 Sep 2026 17:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada MMI oleh '
                            'PBJ dapat'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada MMI oleh PBJ dapat',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result