Back to announcement
20230920_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31411990_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan transaksi perjanjian utang piutang oleh PT Pani Bersama Jaya kepada PT Merdeka Mining Indonesia, yang keduanya merupakan perusahaan terkendali Perseroan (“Transaksi”). Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN. MERDEKA PT MERDEKA COPPER GOLD TBK Kegiatan Usaha Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui perusahaan anak Perseroan Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia Kantor Pusat Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Telepon: #62 21 3952 5580, Faksimile: #62 21 3952 5589 E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com Situs Web: www.merdekacoppergold.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2023
Page 2 OCR 0.946
DEFINISI DAN SINGKATAN “Afiliasi” 1 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri, 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak: 2. kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau 9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. “Benturan F Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka Kepentingan” dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. “Bursa Efek 1 Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. “Menkumham” 1 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2
Page 3 OCR 0.957
“MM “Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” “PBJ” “Pemegang Saham" “Penilai Independen atau KJPP” “Perjanjian” “Perseroan” “POJK 17/2020” “POJK 42/2020” “Rupiah atau Rp” PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK"), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. PT Pani Bersama Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. Perjanjian Utang Piutang yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PBJ dengan MMI yang efektif pada tanggal 18 September 2023 beserta setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian. PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.
Page 4 OCR 0.951
“Term SOFR” 5 Kurs referensi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) berjangka , yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs web berikut https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-benchmark- administration/term-sofr.html. “Transaksi Afiliasi” 1 Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. “Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. “USD” 1. Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat. “UUPM? Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada tanggal 18 September 2023, PBJ dan MMI telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini. Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana PBJ dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan PBJ memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan Rekan No. 00346/2.0118-00/BS/02/0596/1/1X/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada MMI oleh PBJ (Perusahaan Terkendali Perseroan) (“Laporan Penilai”).
Page 5 OCR 0.954
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat 1. PBJ PBJ, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 20 November 2015. Anggaran Dasar PBJ telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 141 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0328481: (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328485, dan Iii) Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088367, ketiganya pada tanggal 19 Desember 2022 (“Akta 141/2022”). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBJ, maksud dan tujuan PBJ adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBJ dapat melaksanakan kegiatan usaha yaitu aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), yang mana menjalankan kegiatan usaha dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBJ Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 85 tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036220.AH.01.02.TAHUN 2022 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0243208, keduanya tanggal 30 Mei 2022 juncto Akta 141/2022, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PBJ adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp200.000.000.000 Modal Ditempatkan 2 Rp100.183.000.000 Modal Disetor : Rp100.183.000.000 Moda! Dasar PBJ tersebut terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). 5
Page 6 OCR 0.946
Sehingga susunan kepemilikan saham PBJ adalah sebagai berikut: No. | Nama Pemegang Saham Tumis 1. Perseroan 70.181 70.181.000.000 70,05 2. Garibaldi Thohir 6.953 6.953.000.000 6,94 3 PT Unitras Kapital Indonesia 2.204 2.204.000.000 2,20 4 PT Elias Aldana Manajemen 1.002 1.002.000.000 1,00 5. PT Nugraha Eka Kencana 1.501 1.501.000.000 1,50 6. Winato Kartono 10.389 10.389.000.000 10,37 1. Hardi Wijaya Liong 4.448 4.448.000.000 4,44 8. Santoso Kartono 1.403 1.403.000.000 1,40 9. Sakti Wahyu Trenggono 601 601.000.000 0,60 10. | Edi Permadi 1.501 1.501.000.000 1,50 Jumlah 100.183 100.183.000.000 100,00 Saham dalam Portepel 99.817 99.817.000.000 | - Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBJ Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121405 tanggal 27 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBJ adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Albert Saputro Komisaris : Januarius Felix Lumban Gaol Direksi Direktur Utama : Syamsul Bahri Ilyas Direktur : Cahyono Seto Direktur : David Thomas Fowler Direktur : Boyke Poerbaya Abidin MMI MMI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 12 Mei 2022 (“Akta Pendirian MMI”). Anggaran Dasar MMI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 3 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0019982.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 April 2023 (“Akta 4/2023”).
Page 7 OCR 0.949
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah berusaha dalam aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan alat konstruksi dengan operator, dan aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran lading atau sumur tambang. b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905): Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisoy Control and Data Acguisition), dan penyewaan derek. c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395), Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMI Berdasarkan Akta Pendirian MMI, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp200.000.000 Modal Ditempatkan N Rp50.000.000 Modal Disetor : Rp50.000.000 Modal Dasar MMI tersebut terbagi atas 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) Sehingga susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp5.000 per saham No. Nama Pemegang Saham Lurah Nilai Nominal (Rp) ea 1. | Perseroan 9.999 49.995.000 99,99
Page 8 OCR 0.937
| Nilai Nominal Rp5.000 per saham No. Nama Pemegang Saham Jumlah Aa MENIEA Tea . Saham Nilai Nominal (Rp) (Z2) 2. | PT Merdeka Kapital Indonesia 1 5.000 0,01 Jumlah 10.000 50.000.000 | 100,00 Saham dalam Portepel 30.000 150.000.000 | - Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMI Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri Direksi Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin Direktur : Cahyono Seto Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian PBJ sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan kepada MMI sebagai penerima pinjaman dengan nilai total sampai dengan USD27.000.000 (dua puluh tujuh juta Dolar Amerika Serikat) (“Transaksi”). Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 204 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Berdasarkan Perjanjian, PBJ sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan kepada MMI sebagai penerima pinjaman dengan nilai total sampai dengan USD27.000.000 (dua puluh tujuh juta Dolar Amerika Serikat) (“Dana Pembiayaan”) yang akan digunakan oleh MMI untuk keperluan-keperluan sebagai berikut: a. sebagian dari Dana Pembiayaan dengan jumlah maksimum sebesar USD15.000.000 (lima belas juta Dolar Amerika Serikat) akan digunakan oleh MMI untuk melakukan pelunasan atas komitmen (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal antara Perseroan dan MMI tertanggal 3 Mei 2023) yang telah disediakan kepada Perseroan beserta dengan segala biaya yang timbul dari pelunasan tersebut (“Dana Pembiayaan 1”): dan b. sejumlah dana yang merupakan hasil dari Dana Pembiayaan dikurangi dengan Dana Pembiayaan I akan digunakan oleh MMI untuk membiayai keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional, dan modal kerja yang dibutuhkan MMI, meliputi antara lain, pembayaran-pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta tujuan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan usaha MMI. Dana Pembiayaan akan dikenakan tingkat bunga sebesar: a. Term SOFR (3 bulan) pada: i. setiap tanggal pencairan dana pembiayaan terkait, dan ii. untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya, b. ditambah dengan marjin sebesar 6,1696 (enam koma satu enam persen) per tahun. 8
Page 9 OCR 0.949
Adapun Dana Pembiayaan tersebut akan jatuh tempo paling lambat pada tahun ke-5 sejak pencairan pertama atas Dana Pembiayaan I. Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan Adapun sifat hubungan afiliasi antara PBJ dan MMI dengan Perseroan adalah sebagai berikut: a. PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 70,05Y6 (tujuh puluh koma nol lima persen), b. MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dan C. terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris PBJ yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan. RINGKASAN LAPORAN PENILAI KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 143.5/IDR/DO.2/Pr-FO/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, telah diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00346/2.0118-00/BS/02/0596/1/1X/2023 tertanggal 15 September 2023: a. Pihak-pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ sebagai pemberi pinjaman dan MMI sebagai penerima pinjaman. b. Objek Penilaian Objek penilaian adalah rencana Transaksi pemberian pinjaman kepada MMI oleh PBJ (perusahaan terkendali Perseroan). C. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan pelaksanaan rencana Transaksi. d. Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. 3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. 5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. 9
Page 10 OCR 0.953
6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perusahaan. 7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir. 8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. 9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP. e. Pendekatan dan Metode Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah: 1. Melakukan analisis Transaksi: Melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi: Melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi, Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan Transaksi: Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi: dan Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. DANYN f. Kesimpulan Besaran dana dari objek Transaksi yang berupa pemberian pinjaman kepada MMI oleh PBJ dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek Transaksi adalah wajar. Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari PBJ sebagai kreditur yang dikenakan kepada MMI masih dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan PBJ kepada MMI adalah wajar. Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham adalah PBJ sebagai pihak berelasi MMI dapat mendukung pendanaan MMI agar dapat beroperasi komersial dan memperoleh pendapatan dan laba yang dikonsolidasikan kepada Perseroan sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa transaksi adalah wajar. MPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Maret 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi: 10
Page 11 OCR 0.250
(—— 7 perna Treat raman |AsET Dasar Lancar 5 ENEEEI a KAIN Para na PEP 3 PEAEA Ne KET 3 mar PAR ITA Tooe.resi i Teo real Pesan pena anaar mera) G PIA AR 3 a KETAT AI . PET Pn TA a HER) Aset Lancar oj 833.542.630) Tidak Lancar Aan bu Gen ba Akaye Gi muka bagan KESK BEC INK 3 OPERASI anta Tn rorj 5 ERA aa Ba ca en mean Tao a BEN Papan ie Pa persi Ea 2 PA EKIN DA TAK G ANE Aerri DIRI 5 Puas PETAEIESI) d— Peta REA a Peoan pemeran mina 2 Ian Dena 2 KE CI Tt Dino 3 Ta Desai as Saran Tengaran maroon d maan Per nee MA Tana D Tar IJurmkah Asot Tidak Lancar 3.120 390.891) 0| 4129,390,891 boa ser PA alan AS JAE TAS DAN ERUTAS Liabuntas Pondok orang cara RN EARA 5 ana NN Ear asa d ERA BEE TAA CE a Tan ema aa BETA n KEKE Una 2s PANEN di PART an EP EENIA 3 Tenar ee Aan AE, Tara Pi PARE Tag celaan BEE p AE Ban ORIS n Been ee ar PRE G CEK CN n TR TT, TSATIII @| 747.154,733) Pargang Pa An Ay as an aan 2 EAIESAE n PASIR Tag saia Dar g CIK PIA FILA p EALEE2 Pamen gan pemenang TART rat Teman G Tecasoa Ba Apt Tber ocel a DCEAS Tarian papat meaaran PRIA c Dana Lena ERA ECER Ba an Pe SN Sar Ur asi d ATT IJumtan Liabsitas Jangka 1.216.544.230) @| 1.216.544.290) JUMLAH LABIITAS 1.964.299.023) | 1.964,299.023| Test manam Pera PB RESI 3 ANA KAT ATT PEGARIN 2 as MEN Pl te PITA 5 RERE a PESRI a FEE 3 Tangisi 2) 2.044 800.498) O| 4.009 179.521) | 4,009,179.621 Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan and entitas anak untuk periode yang berakhir 31 Maret 2023. 11
Page 12 OCR 0.959
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Dengan terlaksananya Transaksi, PBJ dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan oleh MMI untuk tujuan: (i) pelunasan atas komitmen yang disediakan berdasarkan Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh Perseroan dengan MMI, kepada Perseroan beserta dengan segala biaya yang timbul dari pelunasan tersebut, dan (ii) membiayai keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional, dan modal kerja yang dibutuhkan MMI dalam waktu yang lebih singkat jika dibandingkan dengan perolehan pendanaan dengan institusi keuangan. Sehingga Transaksi akan lebih efisien jika dilaksanakan dengan PBJ sebagai pihak terafiliasi. Selanjutnya, diharapkan Transaksi dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung. Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 2076 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum. Ihalaman ini sengaja dikosongkan)
Page 13 OCR 0.915
INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT Merdeka Copper Gold Tbk Corporate Secretary Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Telepon: #62 21 3952 5580 Faksimili: t62 21 3952 5589 E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com Situs Web: www.merdekacoppergold.com Paraf: Nee hi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
837 ms
13 Sep 2026 17:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada MMI oleh '
'PBJ dapat'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada MMI oleh PBJ dapat',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}