Back to announcement
20230919_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31411567_lamp1.pdf
Other Text extracted TOYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 19 September 2023
No. SIA/DIR-032/09/2023
Lampiran : -
Perihal : Tanggapan Surat Bursa Efek Indonesia (IDX) Nomor S-07861/BEI.PP3/09-
2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia (IDX)
Indonesia Stock Exchange Building
Tower 16 Floor
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta – 12190
Sehubungan dengan permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan Surat
No. S-07861/BEI.PP3/09-2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa terkait adanya informasi
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Fajar Investama
Indonesia kepada PT Sunindo Adipersada Tbk. (Perseroan) dengan nomor perkara
257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Konfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut terutama terkait adanya permohonan
PKPU Sementara kepada Perseroan (Perseroan agar mengkonfirmasi terlebih dahulu
kepada kuasa hukum Perseroan, pengadilan atau pihak terkait;
Jawab:
Dengan ini kami mengonfirmasi kepada BEI bahwa Perseroan telah dimohonkan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) oleh PT Fajar Investama Indonesia
(“Pemohon PKPU”) dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 21 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Permohonan PKPU”).
2. Hubungan antara Perseroan dengan Pemohon PKPU;
Jawab:
Bahwa aktivitas bisnis dari Perseroan antara kain adalah manufaktur industri mainan anak
atau boneka yang diperdagangkan secara domestik maupun internasional.
Sehubungan dengan aktivitas bisnis dari Perseroan tersebut, Perseroan selanjutnya
membutuhkan alat-alat penunjang produksi dimana Pemohon PKPU merupakan vendor
dengan bidang usaha yang menyewakan alat-alat penunjang produksi tersebut kepada
Perseroan.
3. Kronologi dan penyebab dengan Pemohon PKPU;
Jawab:
Perseroan dan Pemohon PKPU telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa
tertanggal 7 Agustus 2020 yang pada pokoknya mengatur penyewaan alat yang diberikan
oleh Pemohon PKPU kepada Perseroan (“Perjanjian Sewa Menyewa”).
Bahwa atas kerja sama yang terjalin sejak 2020, Pemohon PKPU telah melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa, dan Perseroan telah dengan
Page 2
taat dan patuh menyelesaikan setiap pembayaran atas sewa menyewa material kepada Pemohon PKPU. Akan tetapi, dalam periode tahun 2021, terjadinya pandemi COVID-19 yang berkepanjangan membuat penjualan atas produksi dari Perseroan menurun dan mengakibatkan permasalahan cash flow dari Perseroan sehingga belum stabil untuk melaksanakan sebagian kewajiban pembayaran kepada Pemohon PKPU. Bahwa sejak tahun 2021, Perseroan telah melakukan komunikasi serta negosiasi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunggak terhadap Pemohon PKPU. Namun, Perseroan dan Pemohon PKPU belum mencapai kesepakatan sehingga Pemohon PKPU telah menyampaikan Permohonan PKPU. 4. Nilai Permohonan PKPU dibandingkan dengan total kewajiban Perseroan; Jawab: Adapun nilai kewajiban Perseroan yang dijadikan dasar oleh Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU adalah sebesar Rp 643.800.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) (“Utang Tertunggak”). Adapun saat ini Perseroan mencatat pada Laporan Keuangan terakhir (Laporan Keuangan Q2 2023) dengan total kewajiban sebesar Rp 98.847.069.702,- 5. Dampak gugatan PKPU yang timbul dan akan timbul terhadap operasional dan keuangan Perseroan; Jawab: Dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU, dapat kami sampaikan bahwa Permohonan PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan. 6. Langkah yang dilakukan Perseroan; Jawab: Perseroan saat ini sedang melakukan upaya negosiasi dengan Pemohon PKPU agar Utang Tertunggak diselesaikan oleh Perseroan diluar mekanisme PKPU. Selanjutnya, Perseroan akan melalukan pengawasan yang lebih komprehensif dan mendalam serta melakukan pengkajian ulang terhadap proses dan/atau mekanisme penyelesaian pembayaran serta perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan para vendor. 7. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahan. Jawab: Saat ini tidak ada. Namun apabila ada, Perseroan akan segera menyampaikan iInformasi/ kejadian penting lainnya yang material secara terpisah dari surat ini.
Page 3
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. PT Sunindo Adipersada Tbk Iwan Tirtha Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.