Skip to content
Back to announcement

20230915_APAI_Perubahan Pengurus_31411014_lamp1.pdf

Board change Needs review APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                                               PT Angkasa Pura I
                                                               Kantor Pusat - Jakarta :
                                                               Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
                                                               Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
                                                               tel : +62-21 6541961 fax : +62-21 6541514
                                                               web : www.ap1.co.id

Nomor           : AP.I.5883/KU.09.04/2023/DUS-B
Lampiran        :4
Perihal         : Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan
                  Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I


Kepada Yth,
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di -
Tempat

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:


     1. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I
     2. Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
     3. Telepon : (021) 6541961
     4. Faksimile : (021) 6541514
     5. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id



1.   Tanggal Kejadian                        15 September 2023
2.   Jenis Informasi atau Fakta Material     Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti
                                             Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT
                                             Angkasa Pura I
3.   Uraian Informasi atau Fakta Material    Pada tanggal 15 September 2023 Tim Corporate Secretary
                                             PT Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim
                                             Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I berupa
                                             Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I
                                             Nomor KEP.08/DK.AP.I/2023 tentang Penunjukan Pejabat
                                             Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen
                                             Risiko PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan
                                             keputusan terlampir).
                                             Keputusan tersebut menetapkan Sdr. Israwadi selain
                                             menjalankan tugas sebagai Direktur Human Capital PT
                                             Angkasa Pura I juga menjalankan fungsi dan tugas sebagai
                                             Pejabat Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan
                                             Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I dengan kekuasaan
                                             dan kewenangan yang diatur sesuai dengan ketentuan.
                                             Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini
                                             kami sampaikan susunan Direksi PT Angkasa Pura I, sebagai
                                             berikut:
                                             - Direktur Utama : Faik Fahmi
                                             - Direktur Operasi : MMA. Indah Preastuty
                                             - Direktur Teknik : Lukman F. Laisa
                                             - Direktur Komersial & Pelayanan : Dendi T. Danianto
                                             - Direktur Human Capital : Israwadi
                                             - PGS. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Israwadi
4.   Dampak kejadian, informasi atas fakta   Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara Direktur
     material tersebut terhadap kegiatan     Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I
     operasional, hukum, kondisi keuangan,   bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola
     atau kelangsungan usaha Emiten atau     Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di PT
     Perusahaan Publik                       Angkasa Pura I.
5.   Keterangan lain-lain                    Tidak ada.
Page 2
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 15 September 2023
a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
u.b
VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY,




Ditandatangani secara elektronik
RAHADIAN D. YOGISWORO


Tembusan Yth. :
1. KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA
2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.
3. DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO (PST)
4. VICE PRESIDENT FINANCE (PST)

PST/DUS/1492031-A/A.HERMAWAN
Page 3
                                     TANDA TERIMA

Pada hari ini Jumat tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (15-09-2023),
kami yang bertandatangan di bawah ini:

   I.      Nama        : ERWIN YUSFA
           Jabatan     : Corporate Secretary Senior Specialist pada Sekretariat Dewan Komisaris

           Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA

   II.     Nama        : DWITRA WARDHANA
           Jabatan     : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer

           Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA

Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 1 (satu) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti
Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I.

Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.



          PIHAK PERTAMA                                                PIHAK KEDUA




          (ERWIN YUSFA)                                           (DWITRA WARDHANA)
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8
                                    SALINAN

             KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                 SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                  PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                    PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
                       NOMOR: SK-253/MBU/09/2023
                                    TENTANG

 PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN
     ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                   PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

                 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
    PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

Menimbang   : a. bahwa     berdasarkan     Keputusan      Menteri   BUMN     Nomor    SK-
                 336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021, Sdr. Edwin Hidayat Abdullah
                 telah diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perusahaan Perseroan
                 (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
              b. bahwa rangka penataan organisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
                 PT Aviasi Pariwisata Indonesia, maka perlu dilakukan pemberhentian
                 terhadap Sdr. Edwin Hidayat Abdullah sebagai Wakil Direktur Utama
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia serta
                 mengubah nomenklatur jabatan dan melakukan pengangkatan Anggota-
                 anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
                 Indonesia;
              c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (1)
                 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
                 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                 Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
                 ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
              d. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri BUMN
                 bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota
                 Direksi BUMN ditetapkan oleh Menteri;
              e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
                 huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri
                 Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia tentang
                 Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan
                 Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
                 Pariwisata Indonesia;
Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
                 diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 6856);




                                                                     2.Undang-undang…/2
Page 9
                                        -2-

               2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                  Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
                  Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
                  Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
               4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                  Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah
                  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 tentang
                  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang
                  Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
               5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian
                  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
               6. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
                  Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia
                  Maju Periode Tahun 2019-2024;
               7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
                  Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Desman, SH, M.Hum.
                  Nomor: 23 tanggal 9 Agustus 2021 yang terakhir kali diubah dengan Akta
                  Notaris Desman, S.H. M.Hum., M.M Nomor 85 tanggal 31 Mei 2023;

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT
               UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
               PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN,
               PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN
               ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
               PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA.

KESATU       : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Edwin Hidayat Abdullah sebagai Wakil
               Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
               Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-
               336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021, dengan ucapan terima kasih atas
               sumbangan tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Anggota Direksi
               Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
KEDUA        : Mengubah nomenklatur jabatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
               Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebagai berikut:
                No.           Semula                             Menjadi
                 1.   Wakil Direktur Utama     -
                 2.   -                        Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
KETIGA       : Mengangkat Sdr. Yudi Rizkyardie Darun sebagai Direktur Keuangan dan
               Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
               Indonesia.


                                                                         KEEMPAT…/3
Page 10
                                                  -3-

       KEEMPAT       : Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum
                       KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
                       oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi
                       Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
                       atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
       KELIMA        : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
                       Pariwisata Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan
                       dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang
                       berwenang.
       KEENAM        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
                       apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                       pembetulan seperlunya.

                         Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
                          1. Presiden Republik Indonesia;
                          2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
                          3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
                          4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
                          5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
                          6. Menteri Keuangan;
                          7. Menteri Perhubungan;
                          8. Menteri Sekretaris Negara;
                          9. Sekretaris Kabinet;
                          10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Kartika Wirjoatmodjo);
                          11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rosan Perkasa Roeslani);
                          12. Sekretaris Kementerian BUMN;
                          13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
                              Kementerian BUMN;
                          14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
                              Indonesia;
                          15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
                          16. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                           Ditetapkan di Jakarta
                                           pada tanggal 11 September 2023


                                           MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                          SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                           PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                                             PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA



                                                                ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,
                                                          ERICK THOHIR




Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001
Page 11

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.88 MB
Published15 Sep 2023
Pages11
Characters16,186
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 166 ms 12 Sep 2026 22:03

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-09-15',
 'changes': [],
 'event_date': '2023-09-15',
 'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara '
          'Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I 3.',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara '
            'Direktur Keuangan dan',
 'uraian': 'Pada tanggal 15 September 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa '
           'Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris '
           'PT Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT '
           'Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2023 tentang Penunjukan '
           'Pejabat Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko '
           'PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan keputusan terlampir). '
           'Keputusan tersebut menetapkan Sdr. Israwadi selain menjalankan '
           'tugas sebagai Direktur Human Capital PT Angkasa Pura I juga '
           'menjalankan fungsi dan tugas sebagai Pejabat Pengganti Sementara '
           'Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I dengan '
           'kekuasaan dan kewenangan yang diatur sesuai dengan ketentuan. '
           'Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami '
           'sampaikan susunan Direksi PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: - '
           'Direktur Utama : Faik Fahmi - Direktur Operasi : MMA. Indah '
           'Preastuty - Direktur Teknik : Lukman F. Laisa - Direktur Komersial '
           '& Pelayanan : Dendi T. Danianto - Direktur Human Capital : '
           'Israwadi - PGS. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Israwadi '
           '4.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result