Back to announcement
20230915_APAI_Perubahan Pengurus_31411014_lamp1.pdf
Board change Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PT Angkasa Pura I
Kantor Pusat - Jakarta :
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
tel : +62-21 6541961 fax : +62-21 6541514
web : www.ap1.co.id
Nomor : AP.I.5883/KU.09.04/2023/DUS-B
Lampiran :4
Perihal : Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I
Kepada Yth,
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di -
Tempat
Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:
1. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I
2. Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
3. Telepon : (021) 6541961
4. Faksimile : (021) 6541514
5. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id
1. Tanggal Kejadian 15 September 2023
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti
Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT
Angkasa Pura I
3. Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 15 September 2023 Tim Corporate Secretary
PT Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim
Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I berupa
Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I
Nomor KEP.08/DK.AP.I/2023 tentang Penunjukan Pejabat
Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan
keputusan terlampir).
Keputusan tersebut menetapkan Sdr. Israwadi selain
menjalankan tugas sebagai Direktur Human Capital PT
Angkasa Pura I juga menjalankan fungsi dan tugas sebagai
Pejabat Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I dengan kekuasaan
dan kewenangan yang diatur sesuai dengan ketentuan.
Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini
kami sampaikan susunan Direksi PT Angkasa Pura I, sebagai
berikut:
- Direktur Utama : Faik Fahmi
- Direktur Operasi : MMA. Indah Preastuty
- Direktur Teknik : Lukman F. Laisa
- Direktur Komersial & Pelayanan : Dendi T. Danianto
- Direktur Human Capital : Israwadi
- PGS. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Israwadi
4. Dampak kejadian, informasi atas fakta Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara Direktur
material tersebut terhadap kegiatan Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I
operasional, hukum, kondisi keuangan, bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola
atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di PT
Perusahaan Publik Angkasa Pura I.
5. Keterangan lain-lain Tidak ada.
Page 2
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 15 September 2023 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY, Ditandatangani secara elektronik RAHADIAN D. YOGISWORO Tembusan Yth. : 1. KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA 2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK. 3. DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO (PST) 4. VICE PRESIDENT FINANCE (PST) PST/DUS/1492031-A/A.HERMAWAN
Page 3
TANDA TERIMA
Pada hari ini Jumat tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (15-09-2023),
kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama : ERWIN YUSFA
Jabatan : Corporate Secretary Senior Specialist pada Sekretariat Dewan Komisaris
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA
II. Nama : DWITRA WARDHANA
Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA
Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 1 (satu) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti
Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I.
Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(ERWIN YUSFA) (DWITRA WARDHANA)
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
NOMOR: SK-253/MBU/09/2023
TENTANG
PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-
336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021, Sdr. Edwin Hidayat Abdullah
telah diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
b. bahwa rangka penataan organisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia, maka perlu dilakukan pemberhentian
terhadap Sdr. Edwin Hidayat Abdullah sebagai Wakil Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia serta
mengubah nomenklatur jabatan dan melakukan pengangkatan Anggota-
anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
d. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri BUMN
bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota
Direksi BUMN ditetapkan oleh Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-undang…/2
Page 9
-2-
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
6. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia
Maju Periode Tahun 2019-2024;
7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Desman, SH, M.Hum.
Nomor: 23 tanggal 9 Agustus 2021 yang terakhir kali diubah dengan Akta
Notaris Desman, S.H. M.Hum., M.M Nomor 85 tanggal 31 Mei 2023;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN,
PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Edwin Hidayat Abdullah sebagai Wakil
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-
336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021, dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
KEDUA : Mengubah nomenklatur jabatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebagai berikut:
No. Semula Menjadi
1. Wakil Direktur Utama -
2. - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
KETIGA : Mengangkat Sdr. Yudi Rizkyardie Darun sebagai Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia.
KEEMPAT…/3
Page 10
-3-
KEEMPAT : Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum
KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi
Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
KELIMA : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan
dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang
berwenang.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Sekretaris Negara;
9. Sekretaris Kabinet;
10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Kartika Wirjoatmodjo);
11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rosan Perkasa Roeslani);
12. Sekretaris Kementerian BUMN;
13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian BUMN;
14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia;
15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
16. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,
ERICK THOHIR
Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001
Page 11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
166 ms
12 Sep 2026 22:03
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-09-15',
'changes': [],
'event_date': '2023-09-15',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara '
'Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I 3.',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Informasi Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara '
'Direktur Keuangan dan',
'uraian': 'Pada tanggal 15 September 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa '
'Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris '
'PT Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT '
'Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2023 tentang Penunjukan '
'Pejabat Pengganti Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko '
'PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan keputusan terlampir). '
'Keputusan tersebut menetapkan Sdr. Israwadi selain menjalankan '
'tugas sebagai Direktur Human Capital PT Angkasa Pura I juga '
'menjalankan fungsi dan tugas sebagai Pejabat Pengganti Sementara '
'Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I dengan '
'kekuasaan dan kewenangan yang diatur sesuai dengan ketentuan. '
'Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami '
'sampaikan susunan Direksi PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: - '
'Direktur Utama : Faik Fahmi - Direktur Operasi : MMA. Indah '
'Preastuty - Direktur Teknik : Lukman F. Laisa - Direktur Komersial '
'& Pelayanan : Dendi T. Danianto - Direktur Human Capital : '
'Israwadi - PGS. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Israwadi '
'4.'}