Skip to content
Back to announcement

20230915_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31410996_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
PRESS RELEASE


Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan oleh PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
(“Perseroan”) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11
September 2023, maka pada kesempatan ini Perseroan ingin menegaskan kembali jika
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang diajukan oleh PT 3D
Networks Indonesia (“3DNI”), sebagaimana terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., adalah permohonan PKPU yang dimohonkan kepada PT Bukit
Lentera Sejahtera (“PT.BLS”), sebagai entitas anak dari Perseroan.

Oleh karena itu, merujuk pada berita – berita yang beredar, antara lain yang pada intinya
menyebutkan bahwa Perseroan terancam pailit akibat permohonan PKPU yang diajukan oleh
3DNI kepada PT.BLS, maka Perseroan secara tegas menyatakan bahwa berita – berita tersebut
adalah tidak benar. Hal ini dapat Perseroan sampaikan mengingat jika memang PT.BLS memiliki
kewajiban kepada pihak lain, maka hal tersebut tidak mengakibatkan Perseroan ikut menanggung
ataupun bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain tersebut. Perlu
diketahui juga, Perseroan dan PT.BLS merupakan entitas hukum yang berbeda, dan memiliki
tanggung jawab yang terpisah untuk menyelesaian kewajiban – kewajiban yang masing – masing
ada, di Perseroan maupun di PT.BLS. Jadi segala kewajiban yang dimilki oleh PT.BLS tidak dapat
dikaitkan apalagi menyebabkan Perseroan untuk menanggung kewajiban PT.BLS kepada pihak
ketiga.

Selain itu, Perseroan menghimbau kepada pihak – pihak ketiga untuk dapat menghormati proses
hukum PKPU yang saat ini sedang berjalan sampai dengan adanya keputusan berkekuatan
hukum tetap terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh 3DNI kepada PT.BLS, dan tidak
menyebarkan rumor – rumor menyesatkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena
dapat merugikan Perseroan.

Terhadap permohonan PKPU yang diajukan 3DNI kepada PT.BLS tidak berdampak terhadap
kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha Perseroan,
mengingat Perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara PKPU dan Perseroan tidak memiliki
kewajiban apapun kepada 3DNI.

Sebagai tambahan, PT BLS selaku entitas anak Perseroan, hingga saat ini belum memberikan
kontribusi kepada kinerja Perseroan karena masih membukukan kerugian usaha.




                                                                  Jakarta, 15 September 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published15 Sep 2023
Pages1
Characters2,424
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result