Skip to content
Back to announcement

20230914_CARS_Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka_31410481_lamp3.pdf

Ownership change Needs review CARS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
No.: Leg/SRT-141/IX/2023                          Tangerang Selatan, 12 September 2023

Kepada Yth.:
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up.: Direksi


Perihal : Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
          Terbuka


Dengan hormat,

Merujuk Data Pemegang Saham PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (“DPS
Bintraco”) per tanggal 05 September 2023, diketahui bahwa kepemilikan saham atas nama
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk terdapat perubahan yaitu:

                                                                   Perubahan
       Tanggal             Lembar          Persentase
                                                               Lembar     Persentase
 04 September 2023       1.824.803.015        12,17
 05 September 2023                  15        0,00           1.824.803.000        12,17

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka diatur bahwa:

1. Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa
   Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perusahaan
   Terbuka baik langsung maupun tidak langsung.
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap Pihak yang
   memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) dari
   modal disetor dalam Perusahaan Terbuka.
3. Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka untuk Pihak
   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling
   sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari saham yang disetor dalam Perusahaan Terbuka
   baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi.
4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan paling
   lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas
   saham Perusahaan Terbuka tersebut.
5. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi:
   a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan;
   b. nama saham Perusahaan Terbuka;
   c. jumlah saham dan persentase kepemilikan saham sebelum dan setelah transaksi;
   d. jumlah saham yang dibeli atau dijual;
   e. harga pembelian atau penjualan per saham;
   f. tanggal transaksi;
   g. tujuan dari transaksi;
Page 2
   h. status kepemilikan saham (langsung atau tidak langsung); dan
   i. dalam hal kepemilikan saham secara tidak langsung, diungkapkan informasi mengenai
      pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka untuk
      kepentingan pemilik manfaat.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk terikat
dengan kewajiban pelaporan sebagaimana tertera dalam Peraturan OJK bila ada perubahan
baik itu pembelian ataupun penjualan saham.



Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk dapat menjadi perhatiannya. Atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk




Lina M. Ibrahim
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published14 Sep 2023
Pages2
Characters3,179
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 245 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '11/POJK.04/2017',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result