Back to announcement
20230914_BTPS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31410465_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.949
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM RAPAT DEWAN KOMISARIS PT BANK BTPN SYARIAH TBK No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Tentang: Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023 Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, (selanjutnya disebut “Perseroan”), yaitu: 1. 2. 3. 4 Kemal Azis Stamboel, sebagai Komisaris Utama/Independen: Mulya Effendi Siregar, sebagai Komisaris Independen: Dewie Pelitawati, sebagai Komisaris Independen: Ongki Wanadjati Dana, sebagai Komisaris. Segenap anggota Dewan Komisaris yang pada tanggal keputusan sirkuler ini menjabat (selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”) menandatangani Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan (selanjutnya disebut “Keputusan Sirkuler”), dengan merujuk: 1 . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK") Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (selanjutnya disebut “POJK 31/2015”): Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK 9/2023”), yang memuat ketentuan tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit yaitu “Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif Pasal 9 ayat (4) huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Pengangkatan Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) dan/atau AP yang akan memeriksa atau mengaudit buku-buku Perseroan Pasal 19 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Dewan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris: Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page1 www.btpnsyariah.com N
Page 2 OCR 0.954
riah 5. Memperhatikan: a. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 002/CIR/DEKOM/1III/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023: b. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk tertanggal 12 April 2023 Nomor 26, dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H, M.Kn, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Keputusan RUPST”), Keputusan Mata Acara Kelima: 1) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan menunjuk Handrow Cahyadi SE, CPA sebagai Akuntan Publik sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang berlaku, 2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP Pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP pengganti tersebut, 3) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud 6. Surat KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG) Nomor L-057/NV/VII/23 tanggal 4 Agustus 2023, yang diterima dan dicatat oleh Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2023 perihal Pemberitahuan Nama AP Penanggungjawab untuk audit PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah Novie, SE. CPA dengan Nomor AP 1212: 7. Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk No.010/CIR/DIR/VIII/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Usulan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, 8. Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Komite Audit PT Bank BTPN Syariah Tbk No.005/CIR/KA/IX/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Rekomendasi Komite Audit atas Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page2 www.btpnsyariah.com
Page 3 OCR 0.956
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris memutuskan sebagai berikut: 1 Menyetujui Perubahan AP sebagai penanggungjawab dalam rangka audit atas informasi keuangan historis Perseroan untuk audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari Handrow Cahyadi, SE, CPA kepada Novie, SE, CPA untuk melanjutkan penugasan dengan pertimbangan: a. Perseroan telah memperhatikan POJK 9/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit atas informasi keuangan historis tahunan, baik secara individu maupun konsolidasi dalam Group Keuangan SMBC. Bahwa Novie, SE, CPA baru memasuki tahun kedua sebagai AP untuk memeriksa buku dan catatan Perseroan: b. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki pengalaman sebagai AP dalam memberikan jasa audit pada Laporan Keuangan PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan hasil evaluasi Komite Audit yang menilai bahwa baik KAP dan/atau AP telah memberikan jasa audit secara memadai sesuai dengan peraturan dan standard audit yang berlaku, pelaksanaan audit telah dilakukan dalam waktu yang cukup, ruang lingkup audit dan uji petik telah ditetapkan secara memadai serta seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh KPMG merupakan saran perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektifitas internal kontrol. Adapun Cakupan Evaluasi Komite Audit dimaksud diatas adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sirkuler Komite Audit Nomor 002/CIR/KA/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 meliputi: 1) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, 2) Kecukupan waktu pekerjaan lapangan, 3) Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik, 4) Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP C. Bahwa Novie, SE, CPA telah memiliki pengalaman sebagai AP penanggung jawab dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan di PT Bank BTPN Tbk (selanjutnya disebut “BTPN”) selaku pemegang saham pengendali. Mempertimbangkan kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan keuangan selaku Entitas Anak dari BTPN, maka penunjukan AP yang telah memiliki pengalaman dan kinerja yang baik di Perseroan maupun di Entitas Induk akan mendukung konsistensi, efisiensi dan efektivitas proses audit dan pelaporan konsolidasi, Menyetujui bahwa ketentuan dan persyaratan sebagaimana pada butir 1 di atas beserta Honorarium AP dan/atau KAP akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dan AP dan/atau KAP. Hal ini sesuai Keputusan RUPST tentang pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud, Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 3 www.btpnsyariah.com
Page 4 OCR 0.907
3. Meminta Direksi untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada melaksanakan Keterbukaan Informasi perihal Perubahan AP Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023 kepada regulator dan pemenuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jakarta, 12 September 2023 PT Bank BTPN Syariah Tbk Dewan Komisaris Menyetujui — Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen S L YA S Mulya Effendi Siregar Dewie Pelitawati Ongki Wanadjati Dana Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris an Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOMYIX/2023 Page 4 www.btpnsyariah.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.