Skip to content
Back to announcement

20230914_BTPS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31410465_lamp2.pdf

Other Text extracted BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.949
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI KEPUTUSAN
YANG DIAMBIL DALAM RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT BANK BTPN SYARIAH TBK
No.007/CIR/DEKOM/IX/2023

Tentang:
Persetujuan Dewan Komisaris
sehubungan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai
Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan
di PT Bank BTPN Syariah Tbk
Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023

Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, (selanjutnya disebut
“Perseroan”), yaitu:

1.
2.
3.
4

Kemal Azis Stamboel, sebagai Komisaris Utama/Independen:
Mulya Effendi Siregar, sebagai Komisaris Independen:
Dewie Pelitawati, sebagai Komisaris Independen:

Ongki Wanadjati Dana, sebagai Komisaris.

Segenap anggota Dewan Komisaris yang pada tanggal keputusan sirkuler ini menjabat (selanjutnya disebut
“Dewan Komisaris”) menandatangani Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan (selanjutnya disebut “Keputusan
Sirkuler”), dengan merujuk:

1

. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK") Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal

16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (selanjutnya disebut “POJK 31/2015”):

Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK
9/2023”), yang memuat ketentuan tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit yaitu “Pihak
berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“AP”) yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif

Pasal 9 ayat (4) huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Pengangkatan
Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) dan/atau AP yang akan memeriksa atau
mengaudit buku-buku Perseroan

Pasal 19 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris dengan
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Dewan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat
Dewan Komisaris:

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page1

www.btpnsyariah.com

N
Page 2 OCR 0.954
riah
5. Memperhatikan:

a. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 002/CIR/DEKOM/1III/2023 tanggal 17
Maret 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penunjukan Kantor Akuntan
Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan
PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023:

b. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk
tertanggal 12 April 2023 Nomor 26, dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H, M.Kn, Notaris
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Keputusan
RUPST”), Keputusan Mata Acara Kelima:

1) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan yang merupakan KAP
yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan menunjuk Handrow Cahyadi
SE, CPA sebagai Akuntan Publik sebagai penanggung jawab atas audit
tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang
penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit dan peraturan yang berlaku,

2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan KAP dan/atau AP Pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang
telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menetapkan besarnya
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau
AP pengganti tersebut,

3) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan
KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan
rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP
dimaksud

6. Surat KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG) Nomor L-057/NV/VII/23 tanggal
4 Agustus 2023, yang diterima dan dicatat oleh Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2023 perihal
Pemberitahuan Nama AP Penanggungjawab untuk audit PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah Novie, SE. CPA dengan Nomor AP 1212:

7. Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Direksi PT Bank
BTPN Syariah Tbk No.010/CIR/DIR/VIII/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Usulan Perubahan
Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis
Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2023,

8. Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Komite Audit
PT Bank BTPN Syariah Tbk No.005/CIR/KA/IX/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Rekomendasi
Komite Audit atas Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas
Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir
Pada 31 Desember 2023.

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page2

www.btpnsyariah.com
Page 3 OCR 0.956
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris memutuskan sebagai berikut:

1

Menyetujui Perubahan AP sebagai penanggungjawab dalam rangka audit atas informasi keuangan
historis Perseroan untuk audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dari Handrow Cahyadi, SE, CPA kepada Novie, SE, CPA untuk melanjutkan penugasan
dengan pertimbangan:

a. Perseroan telah memperhatikan POJK 9/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit
atas informasi keuangan historis tahunan, baik secara individu maupun konsolidasi dalam
Group Keuangan SMBC. Bahwa Novie, SE, CPA baru memasuki tahun kedua sebagai AP untuk
memeriksa buku dan catatan Perseroan:

b. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki pengalaman sebagai AP dalam memberikan jasa audit
pada Laporan Keuangan PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, dengan hasil evaluasi Komite Audit yang menilai bahwa baik KAP
dan/atau AP telah memberikan jasa audit secara memadai sesuai dengan peraturan dan
standard audit yang berlaku, pelaksanaan audit telah dilakukan dalam waktu yang cukup,
ruang lingkup audit dan uji petik telah ditetapkan secara memadai serta seluruh rekomendasi
yang disampaikan oleh KPMG merupakan saran perbaikan yang diperlukan untuk
meningkatkan efektifitas internal kontrol.

Adapun Cakupan Evaluasi Komite Audit dimaksud diatas adalah sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Sirkuler Komite Audit Nomor 002/CIR/KA/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 meliputi:
1) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang
dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
2) Kecukupan waktu pekerjaan lapangan,
3) Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik,
4) Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP

C. Bahwa Novie, SE, CPA telah memiliki pengalaman sebagai AP penanggung jawab dalam rangka
audit atas informasi keuangan historis tahunan di PT Bank BTPN Tbk (selanjutnya disebut
“BTPN”) selaku pemegang saham pengendali.

Mempertimbangkan kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan keuangan selaku Entitas Anak
dari BTPN, maka penunjukan AP yang telah memiliki pengalaman dan kinerja yang baik di
Perseroan maupun di Entitas Induk akan mendukung konsistensi, efisiensi dan efektivitas
proses audit dan pelaporan konsolidasi,

Menyetujui bahwa ketentuan dan persyaratan sebagaimana pada butir 1 di atas beserta Honorarium
AP dan/atau KAP akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dan AP
dan/atau KAP. Hal ini sesuai Keputusan RUPST tentang pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP,
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat
penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud,

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 3

www.btpnsyariah.com
Page 4 OCR 0.907
3. Meminta Direksi untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban lainnya, termasuk namun tidak terbatas
pada melaksanakan Keterbukaan Informasi perihal Perubahan AP Penanggung Jawab dalam rangka
Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31
Desember 2023 kepada regulator dan pemenuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 12 September 2023
PT Bank BTPN Syariah Tbk

Dewan Komisaris
Menyetujui

—
Kemal Azis Stamboel

Komisaris Utama/Independen

S
L YA S

Mulya Effendi Siregar Dewie Pelitawati Ongki Wanadjati Dana
Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris

an
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOMYIX/2023 Page 4

www.btpnsyariah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published14 Sep 2023
Pages4
Characters9,384
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result