Skip to content
Back to announcement

20230914_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31410464_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.939
Pegadaian

KEPUTUSAN DEWAN KOVMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-06/KP/DK.GD/09/2023

TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOVMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor:
KEP-05/KP/DK.GD/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian, telah dilakukan pengangkatan
terhadap Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atas nama sdri. Yuni
Setyaningsih,

b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian perlu ditetapkan
kembali,

C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Pegadaian tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Pegadaian.

Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

7. Anggaran.../2

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F462-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.934
Pegadaian

-2-

7. Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012,
yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23 September 2021,
beserta perubahan-perubahannya,

8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
09/KP/DK.GD/10/2022 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Pegadaian.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT PEGADAIAN

KESATU 1 Mengubah susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Pegadaian, sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Pegadaian menjadi sebagai berikut:

Ketua 1 Nezar Patria

Anggota 1 1. Loto Srinaita Ginting
2. Rini Widyantini
3. Arry Ekananta
4. Yuni Setyaningsih

KEDUA : Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum
KESATU bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya.

KETIGA : Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan
tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris:

1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada:

a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian
Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi:

b. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian
Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi:

Cc. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent):

d. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri:

e. Melakukan../3

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.940
Pegadaian

235

e. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu
anggota Direksi,

f. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,

g. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris,

h. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris, dan

i. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi
perusahaan

2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi
yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.

KEEMPAT 1 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
Dewan Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan:

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-
lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo
paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada
Menteri Negara BUMN.

KELIMA 1 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan
honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
ditetapkan tersendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KEENAM 1 Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan masa
jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

KETUJUH 1 Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.

KEDELAPAN.../4

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.909
Pegadaian

-4-

KEDELAPAN 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 13 September 2023

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

ca .
Peg n

Loto Srinaita Ginting
Komisaris Utama

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Pemegang Saham,

2. Direksi PT Pegadaian:

3. Yang bersangkutan:

4. Pertinggal.

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.17 MB
Published14 Sep 2023
Pages4
Characters7,751
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 175 ms 13 Sep 2026 17:28

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result