Back to announcement
20230913_LPCK_Pemanggilan RUPS_31410295_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
P T. L I P P O C I K A R A N G T B K
PEMANGGILAN
13 September 2023
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SECARA ELEKTRONIK
PT. LIPPO CIKARANG TBK
Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi (“Perseroan”),
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal Kamis/ 5 Oktober 2023
Waktu 10:00 WIB - selesai
Hotel Aryaduta Jakarta
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
Tempat Gambir, Jakarta Pusat 10110
(dengan pembatasan kehadiran fisik sebagaimana dinyatakan
dalam tata tertib https://bit.ly/rupslpck23 berdasarkan first
come first serve, dengan memperhatikan kapasitas ruangan)
Page 1
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
PT. LIPPO CIKARANG TBK
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para
Pemegang Saham Perseroan :
Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
01
Memperhatikan ketentuan Pasal 94 UUPT, Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Page 4
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
PT. LIPPO CIKARANG TBK
KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Page 5
Page 5
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
PT. LIPPO CIKARANG TBK
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan
tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 12 September 2023 pukul 16.15 WIB, atau
Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan
saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12
September 2023 ("Tanggal Pencatatan").
3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui
aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan
oleh KSEI.
4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan
menghimbau Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3
di atas, atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY KSEI. Perseroan akan menerapkan
pembatasan kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dengan ketentuan yang
dinyatakan di dalam Tata Tertib Rapat berdasarkan metode first come first served sebagaimana diatur secara detail
dalam Tata Tertib Rapat.
5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara elektronik atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam
Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 6
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
PT. LIPPO CIKARANG TBK
KETENTUAN UMUM
a. Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen
adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat,
yaitu PT Sharestar Indonesia. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi
sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap
menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta
mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan
ketentuan:
1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas dan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan
menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan
pada angka 5 butir (a) di atas;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian
dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
Page 7
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
PT. LIPPO CIKARANG TBK
KETENTUAN UMUM
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku oleh dinegara yang bersangkutan.
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari
pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, melalui BAE. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle
Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081 5211, Faks.: (+6221) 5081 5211, surel:
sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib
untuk menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 4 Oktober
2023 pukul 16.00 WIB.
6. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs
web Perseroan (www.lippo-cikarang.com).
Page 8
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
PT. LIPPO CIKARANG TBK
KETENTUAN UMUM
7. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan
pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web sistem
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan
dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya
akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN :
Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman termasuk memberikan
souvenir/goodie bag baik sebelum Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai.
Page 9
Page 9
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
PT. LIPPO CIKARANG TBK
BAHAN RAPAT
Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat, tersedia
dalam situs web Perseroan berikut: https://bit.ly/rupslpck23 atau dengan memindai QR Code berikut ini:
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.
Bekasi, 13 September 2023
DIREKSI
Page 13
Page 10
PT. LIPPO CIKARANG TBK
Thank you
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.