Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Head Office :
Radiant Group Building
Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia
No. : 0551.RUI/CEO-LC/IX/2023 Jakarta , 13 September 2023
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Up : Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
Perihal : Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Public Expose
Dengan Hormat,
I. Menunjuk kepada:
1. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose
Secara Elektronik;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Pasal 2 ayat (1) Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik dimana Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau
Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau
Fakta Material kepada masyarakat; Serta
3. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal
30 September 2022 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi Bagian III.3 terkait Kewajiban Public Expose. Dimana sebelumnya
diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004
tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Bagian V tentang
Kewajiban Public Expose.
II. Sehubungan dengan butir I (kesatu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek
dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut
B. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai
kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan
tersebut tersebar secara merata;
C. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.1 disebutkan
Setiap Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas wajib melakukan
Public Expose tahunan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan
pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS;
D. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.3.1
disebutkan Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai
rencana penyelenggaraan Public Expose paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum
penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal-
hal sebagai berikut:
V.3.3.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;
V.3.3.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose;
V.3.3.1.3. Direktur yang akan hadir pada Public Expose.
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Page 2
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Head Office :
Radiant Group Building
Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia
E. Dalam pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
pihak manajemen Perusahaan Tercatat dapat terlihat dan terdengar secara langsung oleh
peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi dan berinteraksi
dalam Public Expose.
F. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media
elektronik yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan
informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh
para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada
saat publikasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose sebagaimana diatur
dalamketentuan pada butir 1 huruf a.
III. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir II (kedua) di atas maka dapat kami
sampaikan berikut:
a) PT Radiant Utama Interinsco, Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik
(Public Expose) 2023, pada:
Hari/ Tanggal : Rabu, 27 September 2023
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Dilaksanakan secara virtual/online melalui Zoom Meeting
Pendaftaran : https://forms.gle/c1me2REei4ezx1xK6
Alamat Tautan : Alamat tautan untuk pendaftaran akan disampaikan kemudian.
Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan
alamat tautan untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose.
Agenda : Akan kami sampaikan 3 (tiga) hari bursa sebelum pelaksanaan.
Manajemen Perseroan yang akan menghadiri Public Expose Tahunan:
1. Sofwan Farisyi – Direktur Utama
2. Soeharto Nurcahyono – Direktur
b) Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran
surat ini.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk
Mona Nazaruddin
Corporate Secretary
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Page 3
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Head Office :
Radiant Group Building
Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia
PERSYARATAN MENGIKUTI KEGIATAN PUBLIC EXPOSE
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Acara sebagai berikut:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Peserta Public Expose dan
Perseroan akan menyampaikan tautan pendaftaran pada saat disampaikannya materi
Public Expose kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;
2. Hanya Peserta Public Expose yang telah mendaftar yang berhak mendapatkan tautan
kegiatan Public Expose;
3. ID Meeting dan Password beserta penjelasan dan aturan pada saat pelaksanaan Public
Expose secara online akan disampaikan melalui e-mail setelah peserta melakukan
pendaftaran kegiatan Public Expose;
4. Materi / Bahan Public Expose akan tersedia di website Bursa Efek Indonesia dan website
Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Public Expose;
5. Perseroan akan mengirimkan e-mail mengenai tata cara mengikuti Public Expose secara
elektronik dan akan dibacakan kembali sebelum Pubex dimulai;
6. Peserta Public Expose diharapkan dapat mengikuti kegiatan Public Expose secara online
melalui sarana virtual meeting yang telah disediakan.
Perseroan tidak menyediakan sarana dan tempat untuk diadakannya kegiatan Public
Expose;
7. Peserta Public Expose yang akan menghadiri kegiatan Public Expose secara virtual
Perseroan wajib mengisi tautan pendaftaran dan/atau registrasi dan tautan survey yang
disediakan;
8. Perseroan tidak menyediakan konsumsi maupun souvenir/merchandise atas
penyelenggaraan Public Expose ini.
.
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.