Back to announcement
20230913_BEEF_Pemanggilan RUPS_31410086_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Bersama ini, Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPSLB disebut
sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
RUPSLB
Hari, tanggal Kamis, 05 Oktober 2023
Waktu 10.00 WIB
Tempat Equity Tower, Equity Hall – LG Floor
Lot 9, Sudirman Central Business District, Jakarta 12190
Dengan Mata Acara Rapat:
RUPSLB
1. Persetujuan Pengunduran Diri Anggota Direksi (Sdr Edhy Rizwan)
2. Persetujuan pengangkatan susunan Anggota Direksi dan
3. Persetujuan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
4. Persetujuan Perpindahan Alamat PT Estika Tata Tiara Tbk
Penjelasan:
Mata acara RUPSLB ke-1 hingga ke-3, merupakan persetujuan pengunduran diri Anggota Direksi Sdr
Edhy Rizwan, yang telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Perseroan pada tanggal 05 Juli
2023. Sehingga pengunduran diri Anggota Direksi harus disampaikan kepada seluruh Pemegang
Saham.
Dengan kekurangan nya Anggota Dewan Direksi, Perseroan memohon Persetujuan Para Pemegang
Saham untuk menyetujui penggangkatan Anggota Direksi yang baru untuk menggantikan Anggota
Dewan Direksi yang sebelumnya mengundurkan diri.
Dan berdasarkan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Dewan Komisaris paling kurang terdiri
dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. Dalam hal terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota
Dewan
Page 2
Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan
Komisaris; dan Pasal 13 ayat (1) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Komisaris terdiri dari
seorang atau lebih anggota Komisaris. Anggota Komisaris diangkat melalui RUPS dan dapat
diberhentikan sewaktu-waktu melalui RUPS;
Penjelasan Mata Acara ke-4 (empat)
Dengan perpindahan lokasi Kantor dari Menara Kadin lantai 26, dengan ini Perseroan meminta
Persetujuan Para Pemegang Saham untuk menyetujui atas perpindahan Kantor Pusat Perseroan ke
Gedung Equity lantai 22 unit A.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak mengirimkan
undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, karena sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan
Rapat kepada Pemegang Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui Platform eASY.KSEI
yang dapat diakses melalui htpps://akses.ksei.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
dan situs web Perseroan https://ir.kibif.com/ dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek pada
penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 September 2023
3. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https.//akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
4. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham dapat
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.lucyintheskyjakarta.com, dan
mengirimkan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Adimitra Jasa
Korpora, beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 2 Oktober 2023.
5. Bilamana para pemegang saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki
Ruang Rapat, registrasi pemegang saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
penyelenggaraan Rapat yakni pukul 09.30 WIB, demi alasan kesehatan, diwajibkan memenuhi
Page 3
prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan
oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan, yakni menyampaikan hasil Swab Test Antigen yang
diterbitkan oleh Klinik yang berhak dengan tanggal tes 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal Rapat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada huruf 2, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 4
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
no. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
huruf a angka i – iv, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPSLB
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Page 5
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/
<https://akses.ksei.co.id/>).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPSLB, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 13 September 2023
PT Estika Tata Tiara Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.