Skip to content
Back to announcement

20230913_BEEF_Pemanggilan RUPS_31410086_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                   PT ESTIKA TATA TIARA TBK


Bersama ini, Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPSLB disebut
sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

                                                        RUPSLB
 Hari, tanggal                                  Kamis, 05 Oktober 2023
 Waktu                                                10.00 WIB
 Tempat                                   Equity Tower, Equity Hall – LG Floor
                                Lot 9, Sudirman Central Business District, Jakarta 12190

Dengan Mata Acara Rapat:

   RUPSLB
   1.   Persetujuan Pengunduran Diri Anggota Direksi (Sdr Edhy Rizwan)
   2.   Persetujuan pengangkatan susunan Anggota Direksi dan
   3.   Persetujuan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
   4.   Persetujuan Perpindahan Alamat PT Estika Tata Tiara Tbk



   Penjelasan:
   Mata acara RUPSLB ke-1 hingga ke-3, merupakan persetujuan pengunduran diri Anggota Direksi Sdr
   Edhy Rizwan, yang telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Perseroan pada tanggal 05 Juli
   2023. Sehingga pengunduran diri Anggota Direksi harus disampaikan kepada seluruh Pemegang
   Saham.
   Dengan kekurangan nya Anggota Dewan Direksi, Perseroan memohon Persetujuan Para Pemegang
   Saham untuk menyetujui penggangkatan Anggota Direksi yang baru untuk menggantikan Anggota
   Dewan Direksi yang sebelumnya mengundurkan diri.
   Dan berdasarkan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
   dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Dewan Komisaris paling kurang terdiri
   dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. Dalam hal terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota
   Dewan
Page 2
    Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan
    Komisaris; dan Pasal 13 ayat (1) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Komisaris terdiri dari
    seorang atau lebih anggota Komisaris. Anggota Komisaris diangkat melalui RUPS dan dapat
    diberhentikan sewaktu-waktu melalui RUPS;


    Penjelasan Mata Acara ke-4 (empat)
    Dengan perpindahan lokasi Kantor dari Menara Kadin lantai 26, dengan ini Perseroan meminta
    Persetujuan Para Pemegang Saham untuk menyetujui atas perpindahan Kantor Pusat Perseroan ke
    Gedung Equity lantai 22 unit A.


Catatan:

1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak mengirimkan
   undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, karena sesuai dengan ketentuan
   Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan
   Rapat kepada Pemegang Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui Platform eASY.KSEI
   yang dapat diakses melalui htpps://akses.ksei.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
   dan situs web Perseroan https://ir.kibif.com/ dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
   ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan Pemegang Saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek pada
   penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di
   Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 September 2023

3. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
   sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa secara elektronik
   melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
   https.//akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
   elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.

4. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham dapat
   mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.lucyintheskyjakarta.com, dan
   mengirimkan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Adimitra Jasa
   Korpora, beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, paling
   lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 2 Oktober 2023.

5. Bilamana para pemegang saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi
   Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki
   Ruang Rapat, registrasi pemegang saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
   penyelenggaraan Rapat yakni pukul 09.30 WIB, demi alasan kesehatan, diwajibkan memenuhi
Page 3
   prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan
   oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan, yakni menyampaikan hasil Swab Test Antigen yang
   diterbitkan oleh Klinik yang berhak dengan tanggal tes 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal Rapat.

6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

    a.   Proses Registrasi
         (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
               kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat
               secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
               tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
               oleh Perseroan.
         (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
               belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
               eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
               maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
               Perseroan.
         (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
               oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
               pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
               Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang
               mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
               pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
         (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
               pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada huruf 2, maka perwakilan
               penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
               kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
               kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
               Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
               ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
               pada butir 2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
               kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
               Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
               suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
         (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
               dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
               saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
               kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 4
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     (i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
           Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
           tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
           kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
           Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
           Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
           no. [ ]”.
     (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
           layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
           dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI.
     (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
           dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
           berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
           kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
           E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     (ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
           memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
           huruf a angka i – iv, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
           untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
           Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
           secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
           pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
           menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
           “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
           mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
           maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
           bersangkutan.
     (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
           yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
           waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
           waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
           Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPSLB
     (i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
         lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
         berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Page 5
              Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/
              <https://akses.ksei.co.id/>).
        (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
              ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
              kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
              saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
              dalam aplikasi eASY.KSEI.
        (iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
              sesuai, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
              sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        (iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
              pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
              Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
              saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
              dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
              Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
              kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
              Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
        (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
              Tayangan RUPSLB, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
              peramban (browser) Mozilla Firefox.

7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
   setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
   termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.


                                    Jakarta, 13 September 2023
                                      PT Estika Tata Tiara Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published13 Sep 2023
Pages5
Characters15,066
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result