Back to announcement
20230912_INDX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31409809.pdf
Other Text extracted INDXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat L-063/IX/2023/TL/SK/CORSEC/MRA
Nama Perusahaan Tanah Laut Tbk
Kode Emiten INDX
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07615/BEI.PP2/09-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik. Perusahaan mengetahui akan Peraturan ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal (termasuk juga Masyarakat) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini Perseroan tidak mempunyai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material, yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan atau berdampak pada kelangsungan hidup Perseroan yang belum
3 diungkapkan kepada publik.
Namun perlu diingat bahwa Perseroan terus terlibat dalam semua jenis studi dan penilaian kelayakan
proyek dari berbagai proyek greenfield dan brownfield dan/atau akuisisi bisnis yang menjadi pertimbangan
Perseroan. Keseluruhan dan setiap penelitian dan investigasi yang dilakukan oleh Perseroan diatur oleh
Perjanjian Kerahasiaan (NDA) yang ditandatangani dengan pihak lawan Perusahaan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas saham ataupun yang didekati oleh pemegang saham mana
pun, dan juga tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan selalu menjajaki peluang untuk berinvestasi pada proyek dan/atau perusahaan sebagai
pemegang saham kecil atau pemegang saham utama yang dilindungi, tergantung apakah proyek tersebut
sesuai dengan profil risiko kami dan jika terdapat profil risiko yang baik dan sesuai penilaian internal kami
serta membawa potensi ekspansi yang cukup signifikan di masa depan, maka baru akan kami lanjutkan.
5 Hingga saat ini, kami telah menolak untuk melanjutkan beberapa peluang dikarenakan pengungkapan yang
tidak memadai dan etika yang buruk oleh dan dari pihak lawan. Setelah Perseroan yakin bahwa bisnisnya
sehat, memiliki potensi untuk berkembang, dan pihak rekanan dapat dipercaya serta mampu menjalankan
peran yang ditetapkan, Perseroan baru akan menandatangani perjanjian yang mengikat dan mematuhi
semua aturan dan persyaratan dari Bursa dan Otoritas Pemerintah lainnya.
Perseroan optimistis akan dapat mengambil tindakan korporasi pada tahun ini dalam waktu dekat
tergantung pada penyelesaian seluruh permasalahan dan legalitas.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Tanah Laut Tbk
Mercy Rachmawaty
Corporate Secretary & Legal Head Dept
Tanah Laut Tbk
Grh@ HRH Jl. Lebak Bulus Raya No.20, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan,
Telepon : 021 - 2781 2154 / 56 - 57, Fax : 021 - 2782 0991, www.tanahlaut.co.id
Nama Pengirim Mercy Rachmawaty
Jabatan Corporate Secretary & Legal Head Dept
Tanggal dan Waktu 12-09-2023 17:46
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Tanah Laut Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Tanah Laut Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. L-063/IX/2023/TL/SK/CORSEC/MRA
Issuer Name Tanah Laut Tbk
Issuer Code INDX
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07615/BEI.PP2/09-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik. Perusahaan mengetahui akan Peraturan ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal (termasuk juga Masyarakat) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini Perseroan tidak mempunyai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material, yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan atau berdampak pada kelangsungan hidup Perseroan yang belum
3 diungkapkan kepada publik.
Namun perlu diingat bahwa Perseroan terus terlibat dalam semua jenis studi dan penilaian kelayakan
proyek dari berbagai proyek greenfield dan brownfield dan/atau akuisisi bisnis yang menjadi pertimbangan
Perseroan. Keseluruhan dan setiap penelitian dan investigasi yang dilakukan oleh Perseroan diatur oleh
Perjanjian Kerahasiaan (NDA) yang ditandatangani dengan pihak lawan Perusahaan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas saham ataupun yang didekati oleh pemegang saham mana
pun, dan juga tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan selalu menjajaki peluang untuk berinvestasi pada proyek dan/atau perusahaan sebagai
pemegang saham kecil atau pemegang saham utama yang dilindungi, tergantung apakah proyek tersebut
sesuai dengan profil risiko kami dan jika terdapat profil risiko yang baik dan sesuai penilaian internal kami
serta membawa potensi ekspansi yang cukup signifikan di masa depan, maka baru akan kami lanjutkan.
5 Hingga saat ini, kami telah menolak untuk melanjutkan beberapa peluang dikarenakan pengungkapan yang
tidak memadai dan etika yang buruk oleh dan dari pihak lawan. Setelah Perseroan yakin bahwa bisnisnya
sehat, memiliki potensi untuk berkembang, dan pihak rekanan dapat dipercaya serta mampu menjalankan
peran yang ditetapkan, Perseroan baru akan menandatangani perjanjian yang mengikat dan mematuhi
semua aturan dan persyaratan dari Bursa dan Otoritas Pemerintah lainnya.
Perseroan optimistis akan dapat mengambil tindakan korporasi pada tahun ini dalam waktu dekat
tergantung pada penyelesaian seluruh permasalahan dan legalitas.
Page 4
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Tanah Laut Tbk
Mercy Rachmawaty
Corporate Secretary & Legal Head Dept
Tanah Laut Tbk
Grh@ HRH Jl. Lebak Bulus Raya No.20, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan,
Phone : 021 - 2781 2154 / 56 - 57, Fax : 021 - 2782 0991, www.tanahlaut.co.id
Sender Name Mercy Rachmawaty
Function Corporate Secretary & Legal Head Dept
Date and Time 12-09-2023 17:46
This is an official document of Tanah Laut Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. Tanah Laut Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.