Back to announcement
20260626_DSFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104749_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DSFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. DHARMA SAMUDERA FISHING INDUSTRIES, Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (”RUPST”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa RUPST selanjutnya disebut (”Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, bertempat di Hotel Swiss Belinn Kemayoran, Room
Virgo 2 Kompleks Springhill Resident, Jl. Benyamin Sueb Ruas D7 Blok D6, Jakarta Utara - 14410, dengan
ringkasan keputusan sebagai berikut:
A. Waktu Pelaksanaan :
RUPST : Tanggal 24 Juni 2026, Pukul: 14:17 – 14:54 WIB
B. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku 2025;
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan
lainnya;
3. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan;
4. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi.
C. Kuorum Kehadiran:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang sah yang mewakili 1.292.563.400 saham atau setara dengan 69,60% dari
1.857.135.500 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Ewijaya;
Direktur : Nyonya Cynthia Handyoko;
Direktur : Tuan Calvin Nicholas Sulistyo;
Direktur : Tuan Ariyo Ali Suprapto.
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan Stephen Kurniawan Sulistyo;
Komisaris : Tuan Hady Teja Laksana The;
Komisaris : Tuan Ryan Nathaniel Sulistyo;
Komisaris : Nyonya Tinawaty Wibowo;
Komisaris Independen : Tuan Wanda Wandoko.
Page 2
E. Pemimpin Rapat:
Rapat Perseroan dipimpin oleh Bapak Stephen Kurniawan Sulistyo, selaku Komisaris Utama
Perseroan.
F. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Rapat Pertanyaan/ Pendapat
RUPST mata acara 1 -
RUPST mata acara 2 -
RUPST mata acara 3 -
RUPST mata acara 4 -
G. Mekanisme pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat adalah dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemugutan suara.
H. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
RUPST mata acara 1 1.292.557.200 (100%) - 6.200
RUPST mata acara 2 1.292.557.200 (100%) - 6.200
RUPST mata acara 3 1.292.527.200 (100%) - 36.200
RUPST mata acara 4 1.292.527.200 (100%) - 36.200
I. Keputusan Rapat telah memutuskan dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
1. Keputusan Mata Acara Pertama :
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang telah dijalankan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dan menetapkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan Perseroan,
dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan
Page 3
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik.
3. Keputusan Mata Acara Ketiga :
a. Mengangkat :
- Tuan SUGIH YUSUF selaku Komisaris Independen;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2029, adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Tuan EWIJAYA;
Direktur : Nyonya CYNTHIA HANDYOKO;
Direktur : Tuan CALVIN NICHOLAS SULISTYO;
Direktur : Tuan ARIYO ALI SUPRAPTO;
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan STEPHEN KURNIAWAN SULISTYO;
Komisaris : Tuan HADY TEJA LAKSANA THE;
Komisaris : Nyonya TINAWATY WIBOWO;
Komisaris : Tuan RYAN NATHANIEL SULISTYO;
Komisaris Independen : Tuan WANDA WANDOKO;
Komisaris Independen : Tuan SUGIH YUSUF;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap Tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku;
4. Keputusan Mata Acara Keempat :
a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026;
b. Memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
uang jasa, honorarium atau tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2026
Jakarta, 26 Juni 2026
PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 14:17–14:54 |
| Present | 1,292,563,400 (69.60%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,292,557,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
6,200
—
Agenda 2
For
1,292,557,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
6,200
—
Agenda 3
For
1,292,527,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
36,200
—
Agenda 4
For
1,292,527,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
36,200
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. DHARMA SAMUDERA FISHING INDUSTRIES
p.1 ×3
unresolved
person
Calvin Nicholas Sulistyo
p.1 ×4
unresolved
person
Stephen Kurniawan Sulistyo
· Komisaris Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Ryan Nathaniel Sulistyo
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
817 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'RUPST mata acara 1',
'votes_abstain': '6200',
'votes_for': '1292557200'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'RUPST mata acara 2',
'votes_abstain': '6200',
'votes_for': '1292557200'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'saris Perseroan tersebut dalam akta yang '
'dibuat di hadapan Notaris, dan untuk '
'selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang '
'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
'Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan- undangan yang berlaku; 4. '
'Keputusan',
'seq': 3,
'title': 'RUPST mata acara 3',
'votes_abstain': '36200',
'votes_for': '1292527200'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'RUPST mata acara 4 I. Keputusan Rapat telah',
'votes_abstain': '36200',
'votes_for': '1292527200'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '69.60',
'shares_present': '1292563400',
'shares_total_voting': '1857135500',
'time_end': '14:54:00',
'time_start': '14:17:00'}