Back to announcement
20230912_AKSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31409812_lamp1.pdf
Other Text extracted AKSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.950
xx No.: 39/MSM-Corsec/1X/23 Jakarta, 12 September 2023 Kepada Yth PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. : Bapak Hendra A. Hidayat - P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Hal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Sehubungan dengan permintaan penjelasan melalui SPE-IDXnet dari PT. Bursa Efek Indonesia (“IDX”) No. S-07698/BEI.PP2/02-2023 tanggal 11 September 2023 perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, dimana pada tanggal 8 September 2023 telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham AKSI, sebagai berikut: 1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 2.199.100 saham dengan frekuensi 1.247 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 101.800 saham dengan frekuensi 43 kali. 2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp. 11,- atau 6,51” dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp. 169,- menjadi Rp. 180,-. 3. IHSG menurun sebesar -30,03 poin dan indeks sektoral (Transportation & Logistic ) menurun sebesar -10,93 poin. dengan ini kami, PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Penjelasan Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Page 2 OCR 0.952
»K MSM Penjelasan Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 111.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 3. Pertanyaan: Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Penjelasan Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Pertanyaan: Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Penjelasan Perseroan: Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. 6. Pertanyaan: Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab korfirmasi tersebut. Penjelasan Perseroan: Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat. PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Page 3 OCR 0.934
xx Sebagai perusahaan publik, Perseroan patuh dan menaati ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Pasar Modal tentang keterbukaan informasi. Perseroan berkomitmen untuk selalu terbuka dalam penyampaian informasi secara seimbang kepada para pemangku kepentingan Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Mineral Sumbprdaya Mandiri Tbk ONi TAN paras asik Direktur / Corporate Secretary Tembusan: 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, 2. Direksi PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk. PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.