Back to announcement
20260626_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104719_lamp3.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Nomor : SR-442/PB.13/2026 22 Juni 2026
Sifat : Segera
Lampiran : Dua Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK)
atas Pengangkatan Pengurus PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk
Yth. Presiden Direktur
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Treasury Tower 26th & 27th Floor
District 8 SCBD Lot 28
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Provinsi DKI Jakarta 12190
Menunjuk surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
X0072026030300 tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan terakhir Nomor
0312026060564 tanggal 11 Juni 2026 dan surat Nomor X0042026040448 tanggal
28 April 2026 sampai dengan terakhir Nomor 0312026060566 tanggal 12 Juni 2026
berkaitan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
Pengendali, Calon anggota Direksi, dan Calon anggota Dewan Komisaris Bank;
dan
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026.
dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan sebagai berikut:
a. Nomor KEPR-105/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 menyetujui
pengangkatan Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk; dan
b. Nomor KEPR-106/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang menyetujui
pengangkatan Sdr. Ricko Irwanto sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-220626-117366
Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
-2-
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Saudara wajib
melaporan pengangkatan efektif Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen
dan Sdr. Ricko Irwanto sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan - Departemen Pengawasan
Bank 1 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan - Departemen Perizinan
dan Manajemen Krisis Perbankan.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
terkait dengan kedua calon dan/atau keduanya dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap kedua calon akan kami
tinjau kembali.
Sebagai informasi, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan
mencegah terjadinya benturan kepentingan. Untuk itu kami mengimbau seluruh
pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi hal tersebut
termasuk memberikan suap dan/atau segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan selama pelaksanaan tugas kepada Pegawai OJK. Apabila mengetahui
adanya indikasi benturan kepentingan atau pelanggaran integritas yang melibatkan
insan OJK, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
(https://wbs.ojk.go.id/).
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.
Demikian agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Aslan Lubis
Direktur Eksekutif
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-220626-117366
Page 3
-3-
2. Sdr/i. Priambudi Bagus D. selaku Plt. Kepala Divisi Pengelolaan Sistem Informasi
Pengawasan Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
3. Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Departemen Perizinan dan Manajemen
Krisis Perbankan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-220626-117366
Page 4
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-105/D.03/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. TIPPY JOESOEF SEBAGAI
KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
tanggal 26 Mei 2026, serta surat PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor X0072026030300
tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan terakhir Nomor
0312026060564 tanggal 11 Juni 2026, PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan
permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
atas pengangkatan Sdr. Tippy Joesoef sebagai
Komisaris Independen;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan
Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris
Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-170626-096915
Page 5
Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-170626-096915
Page 6
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN
KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. TIPPY JOESOEF
SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI
SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
PERTAMA : Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Tippy Joesoef disetujui untuk menjadi Komisaris
Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Tippy Joesoef;
2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas;
4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank
Swasta;
5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas;
6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-170626-096915
Page 7
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-170626-096915
Page 8
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-106/D.03/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. RICKO IRWANTO SEBAGAI
DIREKTUR KEPATUHAN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
tanggal 26 Mei 2026, serta surat PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor X0042026040448
tanggal 28 April 2026 sampai dengan terakhir Nomor
0312026060566 tanggal 12 Juni 2026, PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan
permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
atas pengangkatan Sdr. Ricko Irwanto sebagai
Direktur Kepatuhan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan
Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Ricko Irwanto sebagai calon Direktur Kepatuhan PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Ricko Irwanto sebagai calon Direktur
Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-170626-096948
Page 9
Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-170626-096948
Page 10
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN
KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. RICKO IRWANTO
SEBAGAI DIREKTUR KEPATUHAN PT BANK WOORI
SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
PERTAMA : Sdr. Ricko Irwanto sebagai calon Direktur Kepatuhan PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan
memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur
Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Ricko Irwanto disetujui untuk menjadi Direktur
Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Ricko Irwanto;
2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas;
4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank
Swasta;
5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas;
6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-170626-096948
Page 11
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-170626-096948
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.1 ×27
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Apabila
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.2 ×3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Dokumen
p.3 ×3
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
772 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Tippy Joesoef',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tanggal 26 '
'Mei 2026. dengan ini kami sampaikan Keputusan '
'Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan '
'sebagai berikut: a. Nomor KEPR-105/D.03/2026 '
'tanggal 19 Juni 2026 menyetujui pengangkatan '
'Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen '
'PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk; dan b. '
'Nomor KEPR-106/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 '
'yang menyetujui pengangkatan Sdr. Ricko Irwanto '
'sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara '
'Indones'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Ricko Irwanto',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Kepatuhan',
'reason_text': 'R-105/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 menyetujui '
'pengangkatan Sdr. Tippy Joesoef sebagai '
'Komisaris Independen PT Bank Woori Saudara '
'Indonesia 1906 Tbk; dan b. Nomor '
'KEPR-106/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang '
'menyetujui pengangkatan Sdr. Ricko Irwanto '
'sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara '
'Indonesia 1906 Tbk. Dokumen ini telah '
'ditandatangani secara elektronik menggunakan '
'Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh '
'Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. '
'Val'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}