Skip to content
Back to announcement

20260626_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104719_lamp3.pdf

Board change Needs review SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
Nomor         :   SR-442/PB.13/2026                                  22 Juni 2026
Sifat         :   Segera
Lampiran      :   Dua Set Berkas
Hal           :   Penyampaian Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK)
                  atas Pengangkatan Pengurus PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
                  Tbk

Yth. Presiden Direktur
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Treasury Tower 26th & 27th Floor
District 8 SCBD Lot 28
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Provinsi DKI Jakarta 12190




        Menunjuk surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
 X0072026030300 tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan terakhir Nomor
 0312026060564 tanggal 11 Juni 2026 dan surat Nomor X0042026040448 tanggal
 28 April 2026 sampai dengan terakhir Nomor 0312026060566 tanggal 12 Juni 2026
 berkaitan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan:
   -    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
        Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
        Keuangan;
   -    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank
        Umum;
   -    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
        Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
        Pengendali, Calon anggota Direksi, dan Calon anggota Dewan Komisaris Bank;
        dan
   -    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
        1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026.
 dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
 Keuangan sebagai berikut:
   a.   Nomor    KEPR-105/D.03/2026 tanggal    19  Juni     2026   menyetujui
        pengangkatan Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen PT Bank
        Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk; dan
   b.   Nomor KEPR-106/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang menyetujui
        pengangkatan Sdr. Ricko Irwanto sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank
        Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                                     OJK-220626-117366


 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
           Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
                                                -2-




       Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Saudara wajib
 melaporan pengangkatan efektif Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen
 dan Sdr. Ricko Irwanto sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara
 Indonesia 1906 Tbk paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
 pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan - Departemen Pengawasan
 Bank 1 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan - Departemen Perizinan
 dan Manajemen Krisis Perbankan.
        Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
 terkait dengan kedua calon dan/atau keduanya dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap kedua calon akan kami
 tinjau kembali.
        Sebagai informasi, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan
 mencegah terjadinya benturan kepentingan. Untuk itu kami mengimbau seluruh
 pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi hal tersebut
 termasuk memberikan suap dan/atau segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai
 ketentuan selama pelaksanaan tugas kepada Pegawai OJK. Apabila mengetahui
 adanya indikasi benturan kepentingan atau pelanggaran integritas yang melibatkan
 insan    OJK,    dapat    dilaporkan  melalui   whistleblowing     system   OJK
 (https://wbs.ojk.go.id/).
       Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
 mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
 terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.

         Demikian agar Saudara maklum.




                                                         Kepala Departemen Perizinan dan
                                                         Manajemen Krisis Perbankan




                                                         Aslan Lubis
                                                         Direktur Eksekutif
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                     OJK-220626-117366
Page 3
                                                -3-




2. Sdr/i. Priambudi Bagus D. selaku Plt. Kepala Divisi Pengelolaan Sistem Informasi
   Pengawasan Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
3. Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Departemen Perizinan dan Manajemen
   Krisis Perbankan




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110

                                                                                    OJK-220626-117366
Page 4
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                    NOMOR KEPR-105/D.03/2026


                                               TENTANG


    HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. TIPPY JOESOEF SEBAGAI
        KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang           :   a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
                             Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
                             tanggal 26 Mei 2026, serta surat PT Bank Woori
                             Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor X0072026030300
                             tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan terakhir Nomor
                             0312026060564 tanggal 11 Juni 2026, PT Bank Woori
                             Saudara         Indonesia        1906       Tbk        mengajukan
                             permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                             atas    pengangkatan          Sdr.    Tippy     Joesoef    sebagai
                             Komisaris Independen;
                         b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                             Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
                             Kemampuan          dan     Kepatutan       bagi    Pihak   Utama
                             Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
                             melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                             dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                             calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan
                             Komisaris;
                         c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
                             penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                             Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen PT Bank
                             Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
                         d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                             terhadap      Sdr.     Tippy    Joesoef      sebagai    Komisaris
                             Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                           OJK-170626-096915
Page 5
                             Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
                             ditetapkan        dalam      Keputusan         Anggota    Dewan
                             Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.


 Mengingat           :   a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
                             1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
                             Indonesia       Tahun      1992      Nomor       31,   Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472),
                             sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                             dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
                             Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                             Sektor      Keuangan         (Lembaran        Negara     Republik
                             Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                         b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
                             2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan
                             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                             2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                             Republik Indonesia Nomor 6845);
                         c. Peraturan          Otoritas       Jasa       Keuangan       Nomor
                             27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                             Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                             Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Nomor 5098);
                         d. Peraturan          Otoritas       Jasa       Keuangan       Nomor
                             12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Nomor 6700).




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                          OJK-170626-096915
Page 6
                                       MEMUTUSKAN :


 Menetapkan          : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
                       JASA     KEUANGAN       TENTANG      HASIL    PENILAIAN
                       KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. TIPPY JOESOEF
                       SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI
                       SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
 PERTAMA             : Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen PT Bank
                       Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan memenuhi
                       persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen PT
                       Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
 KEDUA               : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
                       Tippy Joesoef disetujui untuk menjadi Komisaris
                       Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
 KETIGA              : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                       Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
                       kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
                       terdapat kekeliruan.




                  Keputusan ini disampaikan kepada :
                  1. Sdr. Tippy Joesoef;
                  2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
                  3. Deputi       Komisioner       Audit     Internal,     Manajemen   Risiko        dan
                       Pengendalian Kualitas;
                  4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank
                       Swasta;
                  5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
                       Kualitas;
                  6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
                  7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                        OJK-170626-096915
Page 7
                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 19 Juni 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERBANKAN




                                                            DIAN EDIANA RAE




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                    OJK-170626-096915
Page 8
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                    NOMOR KEPR-106/D.03/2026


                                               TENTANG


    HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. RICKO IRWANTO SEBAGAI
         DIREKTUR KEPATUHAN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang           :   a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
                             Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
                             tanggal 26 Mei 2026, serta surat PT Bank Woori
                             Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor X0042026040448
                             tanggal 28 April 2026 sampai dengan terakhir Nomor
                             0312026060566 tanggal 12 Juni 2026, PT Bank Woori
                             Saudara         Indonesia        1906       Tbk        mengajukan
                             permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                             atas    pengangkatan         Sdr.     Ricko     Irwanto    sebagai
                             Direktur Kepatuhan;
                         b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                             Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
                             Kemampuan          dan     Kepatutan       bagi    Pihak   Utama
                             Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
                             melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                             dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                             calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan
                             Komisaris;
                         c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
                             penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                             Ricko Irwanto sebagai calon Direktur Kepatuhan PT
                             Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
                         d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                             terhadap Sdr. Ricko Irwanto sebagai calon Direktur
                             Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                           OJK-170626-096948
Page 9
                             Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
                             ditetapkan        dalam      Keputusan         Anggota    Dewan
                             Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.


 Mengingat           :   a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
                             1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
                             Indonesia       Tahun      1992      Nomor       31,   Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472),
                             sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                             dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
                             Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                             Sektor      Keuangan         (Lembaran        Negara     Republik
                             Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                         b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
                             2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan
                             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                             2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                             Republik Indonesia Nomor 6845);
                         c. Peraturan          Otoritas       Jasa       Keuangan       Nomor
                             27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                             Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                             Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Nomor 5098);
                         d. Peraturan          Otoritas       Jasa       Keuangan       Nomor
                             12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Nomor 6700).




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                          OJK-170626-096948
Page 10
                                       MEMUTUSKAN :


 Menetapkan          : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
                       JASA    KEUANGAN        TENTANG     HASIL     PENILAIAN
                       KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. RICKO IRWANTO
                       SEBAGAI DIREKTUR KEPATUHAN PT BANK WOORI
                       SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
 PERTAMA             : Sdr. Ricko Irwanto sebagai calon Direktur Kepatuhan PT
                       Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan
                       memenuhi      persyaratan   untuk    menjadi    Direktur
                       Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
 KEDUA               : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
                       Ricko Irwanto disetujui untuk menjadi Direktur
                       Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
 KETIGA              : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                       Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
                       kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
                       terdapat kekeliruan.




                  Keputusan ini disampaikan kepada :
                  1. Sdr. Ricko Irwanto;
                  2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
                  3. Deputi       Komisioner       Audit     Internal,     Manajemen   Risiko        dan
                       Pengendalian Kualitas;
                  4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank
                       Swasta;
                  5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
                       Kualitas;
                  6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
                  7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                        OJK-170626-096948
Page 11
                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 19 Juni 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERBANKAN




                                                            DIAN EDIANA RAE




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                    OJK-170626-096948

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published26 Jun 2026
Pages11
Characters22,302
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tippy Joesoef · Komisaris Independen p.1 ×18
linked person Ricko Irwanto · Direktur p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×24
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×22
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.1 ×27
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Bank p.2
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Apabila p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.2 ×3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Dokumen p.3 ×3
unresolved org PT Bank Woori Saudara p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 772 ms 12 Sep 2026 22:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Tippy Joesoef',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tanggal 26 '
                             'Mei 2026. dengan ini kami sampaikan Keputusan '
                             'Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan '
                             'sebagai berikut: a. Nomor KEPR-105/D.03/2026 '
                             'tanggal 19 Juni 2026 menyetujui pengangkatan '
                             'Sdr. Tippy Joesoef sebagai Komisaris Independen '
                             'PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk; dan b. '
                             'Nomor KEPR-106/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 '
                             'yang menyetujui pengangkatan Sdr. Ricko Irwanto '
                             'sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara '
                             'Indones'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Ricko Irwanto',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Kepatuhan',
              'reason_text': 'R-105/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 menyetujui '
                             'pengangkatan Sdr. Tippy Joesoef sebagai '
                             'Komisaris Independen PT Bank Woori Saudara '
                             'Indonesia 1906 Tbk; dan b. Nomor '
                             'KEPR-106/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang '
                             'menyetujui pengangkatan Sdr. Ricko Irwanto '
                             'sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara '
                             'Indonesia 1906 Tbk. Dokumen ini telah '
                             'ditandatangani secara elektronik menggunakan '
                             'Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh '
                             'Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. '
                             'Val'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result