Back to announcement
20230912_NAYZ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31409678_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NAYZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 11 September 2023
Nomor :- 086/NOT/IX/2023 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT HASSANA BOGA SEJAHTERA Tbk.
Luar Biasa Jalan Tekno Widya Blok L2 No. 35,
Setu, Setu, Kota Tangerang Selatan,
Banten
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) PT HASSANA BOGA SEJAHTERA Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang
Selatan ("Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 08
September 2023, bertempat di Amana Venue, Jalan Wr. Sila Nomor 1, Kelurahan
Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 10.23 WIB dan ditutup pada pukul 10.43 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 0x
1. Persetujuan Perubahan Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut :
1. Bapak Achmad Machlus Sadat Komisaris Utama
1. Bapak Lutfiel Hakim Direktur Utama
2, Bapak Bambang Setiadji Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 2.329.520.600 saham yang merupakan 91,354 dari
2.550.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
2.1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No.15/2020”), telah terpenuhi.
Ff
Komplek Bina Marga JI, Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.946
D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama - Suara Yang Hadir 1 2.329.520.600 saham - Suara Tidak Setuju : 1.000 saham - Suara Abstain : 0 saham - Total Suara SETUJU 1 2.329.519.600 saham atau mewakili 99.999Yo dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak : da Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Achmad Machlus Sadat dari jabatannya selaku Komisaris Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto, Ak. dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya terhitung h
Page 3 OCR 0.935
sejak tanggal O1 Januari 2023 sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. Menyetujui pengangkatan : si Bapak Teuku Chairul Wisal sebagai Direktur Utama 5 Bapak Arief Banang Trinovan sebagai Komisaris Utama: dan si . Bapak Bambang Wijananto sebagai Komisaris Independen Menyetujui menetapkan Bapak Lutfiel Hakim yang semula sebagai Direktur Utama menjadi Direktur: Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 menjadi sebagai berikut : DIREKSI - Direktur Utama Bapak Teuku Chairul Wisal - Direktur Bapak Lutfiel Hakim - Direktur “Bapak Bambang Setiadji DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama Bapak Arief Banang Trinovan, Ps - Komisaris Independen Bapak Bambang Wijananto. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada yang kecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Kedua - Suara Yang Hadir : 2.329.520.600 saham - Suara Tidak Setuju : 1.000 saham - Suara Abstain 8 0 saham - Total Suara SETUJU 1 2.329.519.600 saham atau mewakili 99.999Yo dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak : 1. Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat (7) dan (8) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: Pasal 12 ayat (7): Direktur Utama dan seorang Direktur, secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan 1
Page 4 OCR 0.956
Pasal 12 ayat (8) : Dalam hal Direkur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka 2 (dua) orang Direktur secara bersama-sama, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang kecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 08 September 2023 Nomor 9. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. Hormat saya, $ NI YULIANTI, SH Notaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
141 ms
13 Sep 2026 17:29
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-09-08',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '10:23:00'}