Skip to content
Back to announcement

20230911_MAMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31409661_lamp1.pdf

Other Text extracted MAMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No : 921/MMI/PD/IX/2023                                               Surabaya, 11 September 2023

Kepada Yth:
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I, 6th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

 Up         :    Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
                 Irawati Widyaningtyas – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
 Perihal    :    Informasi terkait Putusan pailit PT Mas Murni Indonesia Tbk


Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka bersama ini
kami atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaian Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut :

Nama Emiten            : PT Mas Murni Indonesia Tbk
Alamat Kantor          : Jl Yos Sudarso No.11, Surabaya
Bidang Usaha           : Perhotelan
Telepon                : 031-5321001
Website                : www.masmurniindonesia.com

  1.   Tanggal Kejadian       7 September 2023

  2.   Jenis Informasi atau   Informasi terkini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
       Fakta Meterial         (PKPU) atas Perseroan.

  3.   Uraian Informasi       1. Klarifikasi atas pemberitaan di media terkait putusan pailit
       atau Fakta Material       Perseroan:
                                 Informasi yang beredar terkait Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga
                                 pada Pengadilan Negeri Surabaya atas Perseoran adalah benar.

                              2. Tanggal putusan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya:
                                 Amar Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
                                 Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah
                                 dibacakan pada tanggal 4 September 2023.

                              3. Upaya hukum Perseroan atas putusan pailit:
                                 Atas Putusan tersebut sebagai badan usaha yang taat hukum
                                 Perseroan akan senantiasa mengambil langkah-langkah dan upaya
                                 hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang
                                 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun
                                 peraturan perundang-undangan lainnya. Perseroan akan mengambil
                                 langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk
                                 membatalkan putusan pailit dan memohon untuk dapat disahkan
Page 2
   perdamaian (homologasi) yang telah disetujui oleh 100% kreditur
   baik konkuren maupun kreditur separatis. Perseroan telah
   menyatakan Permohonan Kasasi melalui Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 September 2023 dan
   telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
   Surabaya sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi
   (PKPU) Reg Nomor 23/Akta Kas/PKPU/2023/PN.Niaga.Sby
   Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 11 September
   2023 yang ditandatangani oleh R. Joko Purnomo, S.H., M.H,
   Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

4. Kronologis munculnya putusan pailit:
   • Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
     Surabaya tanggal 15 Februari 2023 Nomor: 13/Pdt.Sus-
     PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah menetapkan Termohon PKPU
     Sementara yaitu Perseroan dalam keadaan PKPU Sementara
     selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
   • Pada hari Senin, 3 April 2023 telah diputus perpanjangan PKPU
     Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 (enam puluh) hari
     kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
   • Pada hari Senin, 5 Juni 2023 telah diputus perpanjangan PKPU
     PKPU Tetap selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan
     diucapkan.
   • Pada hari Selasa, 4 Juli 2023 telah diputus perpanjangan PKPU
     PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak
     putusan diucapkan.
   • Pada tanggal 15 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Niaga
     pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Rapat
     Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian yang
     diajukan oleh Perseroan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas
     dan dihadiri oleh kreditor dan Perseroan. Adapun Hasil
     pemungutan suara yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang
     dalam daftar voting bahwa 100% kreditor telah menyetujui
     Rencana Perdamaian.
     Pada tanggal yang sama Tim Pengurus juga telah menyampaikan
     kepada Hakim Pengawas bahwa imbalan jasa Tim Pengurus dan
     biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh Tim Pengurus
     belum ada kesepakatan tentang nominal pembayaran fee
     pengurus.
   • Hakim Pengawas melalui laporan yang dibuat secara tertulis
     tanggal 18 Agustus 2023 merekomendasi penundaan Pengesahan
     Perdamaian selama 14 (empat belas) hari karena kesepakatan
     mengenai fee pengurus belum ada titik temu dan masih cukup
     waktu untuk proses PKPU.
   • Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 telah diputus penundaan
     pengesahan Perdamaian selama 14 (empat belas) hari terhitung
     sejak putusan diucapkan guna membahas fee Tim Pengurus.
   • Pada tanggal 1 September 2023 Perseroan melalui kuasa
     hukumnya telah mengirimkan permohonan fee Tim Pengurus
     kepada Majelis Hakim serta memohonkan kebijaksanaan untuk
Page 3
     memberikan rekomendasi dan menetapkan fee Tim Pengurus
     yang tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh Perseroan.
     Akan tetapi permohonan perseroan untuk penetapan fee Tim
     Pengurus tidak pernah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
   • Proposal perdamaian tidak dapat disahkan karena belum terdapat
     kesepakatan mengenai Fee Pengurus yang belum ditetapkan oleh
     Majelis Hakim. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Majelis
     Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada
     hari Senin, tanggal 4 September 2023 Majelis Hakim
     memutuskan Perseroan dalam keadaan Pailit dengan segala
     akibat hukumnya yang amar lengkapnya sebagai berikut dibawah
     ini :
     1. Menolak pengesahan perdamaian Termohon PKPU/PT Mas
           Murni Indonesia Tbk.
     2. Menyatakan Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk
           Pailit dengan segala akibat hukumnya.
     3. Menghukum Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk
           untuk membayar biaya PKPU dan Imbalan Jasa Tim
           Pengurus.

5. Jumlah kewajiban/liabilitas Perseroan kepada karyawan Perseroan
   yang belum dipenuhi:
   Jumlah kewajiban/liabilitas Perseroan kepada karyawan hingga
   Amar Putusan Pailit dibacakan adalah sebesar Rp7.469.969.894,-

6. Upaya Perseroan untuk melunasi kewajiban kepada karyawan:
   Sebagaimana tertuang dalam Rencana Perdamaian yang telah
   disetujui oleh seluruh kreditor (karyawan) melalui mekanisme
   pemungutan suara (voting), Perseroan akan konsisten untuk
   menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana yang telah berjalan
   hingga saat ini.

7. Kondisi operasional Hotel Garden Palace Surabaya dan tingkat
   occupancy hotel saat ini:
   Seluruh aspek operasional Perseroan tetap berlangsung normal dan
   semakin membaik. Tingkat occupancy hotel saat ini mencapai 65%.

8. Kontribusi pendapatan Hotel Garden Palace Surabaya terhadap
   pendapatan Perseroan:
   Kontribusi pendapatan hotel terhadap pendapatan Perseroan
   mencapai 57% dan masih akan terus tumbuh di tahun 2023 ini.

9. Dampak terhadap operasional dan keuangan Perseroan jika Hotel
   Garden Palace menjadi aset yang segera dilelang oleh kurator:
   Kontribusi pendapatan hotel mencapai 57% dari total pendapatan
   Perseroan, maka tentu saja akan berdampak signifikan apabila Hotel
   Garden Palace dilelang.
   Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut sebagai badan usaha yang
   taat hukum Perseroan tetap berupaya melakukan upaya-upaya
   hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang
Page 4
                                   Nomor 37 tahun 2004 tentang PKPU dan peraturan perundang-
                                   undangan lainnya diantaranya adalah Perseroan akan
                                   mempergunakan haknya untuk menyatakan permohonan kasasi atas
                                   putusan pailit tersebut. Manajemen juga masih sangat yakin bahwa
                                   Perseroan mampu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

                               10. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam memenuhi kewajiban
                                   kepada karyawan-karyawan Perseroan:
                                   Pada prinsipnya Perseroan telah memperhitungkan akan kondisi
                                   keuangan Perseroan dan tidak terdapat kendala atas pembayaran
                                   kewajiban kepada karyawan apabila proposal perdamaian yang telah
                                   disepakati dengan karyawan dapat disetujui dan dilaksanakan.
                                   Kendala berikutnya adalah ketika Perseroan diputus Pailit dan
                                   kemudian dilakukan pemberesan atas aset-aset Perseroan akan
                                   berpotensi terhentinya operasional Hotel Garden Palace sehingga
                                   akan berdampak pada pendapatan Perseroan dan pelaksanaan
                                   pembayaran kewajiban pada karyawan-karyawan Perseroan.

  4.    Dampak Kejadian,       Saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material yang
        Informasi atau Fakta   berdampak terhadap kegiatan Perseroan.
        Material Tersebut      Perseroan berkeyakinan bahwa seluruh aspek operasional masih tetap
        Terhadap Kegiatan      berlangsung normal hingga saat ini.
        Operasional,
        Hukum, Kondisi
        Keuangan, atau
        Kelangsungan
        Usaha Emiten atau
        Perusahaan Publik

  5.    Keterangan Lain-       Perseroan telah menyatakan Permohonan Kasasi melalui Pengadilan
        lain                   Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 September
                               2023.

Demikian penjelasan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih



Hormat kami,




Ir. Djie Peterjanto Suharjono, MM.
Direktur


Tembusan :
   1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”)
   2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, PT BEI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published11 Sep 2023
Pages4
Characters10,542
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result