Back to announcement
20230911_MAMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31409661_lamp1.pdf
Other Text extracted MAMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No : 921/MMI/PD/IX/2023 Surabaya, 11 September 2023
Kepada Yth:
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I, 6th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
Irawati Widyaningtyas – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Informasi terkait Putusan pailit PT Mas Murni Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka bersama ini
kami atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaian Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut :
Nama Emiten : PT Mas Murni Indonesia Tbk
Alamat Kantor : Jl Yos Sudarso No.11, Surabaya
Bidang Usaha : Perhotelan
Telepon : 031-5321001
Website : www.masmurniindonesia.com
1. Tanggal Kejadian 7 September 2023
2. Jenis Informasi atau Informasi terkini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Fakta Meterial (PKPU) atas Perseroan.
3. Uraian Informasi 1. Klarifikasi atas pemberitaan di media terkait putusan pailit
atau Fakta Material Perseroan:
Informasi yang beredar terkait Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya atas Perseoran adalah benar.
2. Tanggal putusan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya:
Amar Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah
dibacakan pada tanggal 4 September 2023.
3. Upaya hukum Perseroan atas putusan pailit:
Atas Putusan tersebut sebagai badan usaha yang taat hukum
Perseroan akan senantiasa mengambil langkah-langkah dan upaya
hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun
peraturan perundang-undangan lainnya. Perseroan akan mengambil
langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk
membatalkan putusan pailit dan memohon untuk dapat disahkan
Page 2
perdamaian (homologasi) yang telah disetujui oleh 100% kreditur
baik konkuren maupun kreditur separatis. Perseroan telah
menyatakan Permohonan Kasasi melalui Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 September 2023 dan
telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi
(PKPU) Reg Nomor 23/Akta Kas/PKPU/2023/PN.Niaga.Sby
Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 11 September
2023 yang ditandatangani oleh R. Joko Purnomo, S.H., M.H,
Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Kronologis munculnya putusan pailit:
• Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya tanggal 15 Februari 2023 Nomor: 13/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah menetapkan Termohon PKPU
Sementara yaitu Perseroan dalam keadaan PKPU Sementara
selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
• Pada hari Senin, 3 April 2023 telah diputus perpanjangan PKPU
Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 (enam puluh) hari
kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
• Pada hari Senin, 5 Juni 2023 telah diputus perpanjangan PKPU
PKPU Tetap selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan
diucapkan.
• Pada hari Selasa, 4 Juli 2023 telah diputus perpanjangan PKPU
PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak
putusan diucapkan.
• Pada tanggal 15 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Rapat
Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian yang
diajukan oleh Perseroan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas
dan dihadiri oleh kreditor dan Perseroan. Adapun Hasil
pemungutan suara yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang
dalam daftar voting bahwa 100% kreditor telah menyetujui
Rencana Perdamaian.
Pada tanggal yang sama Tim Pengurus juga telah menyampaikan
kepada Hakim Pengawas bahwa imbalan jasa Tim Pengurus dan
biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh Tim Pengurus
belum ada kesepakatan tentang nominal pembayaran fee
pengurus.
• Hakim Pengawas melalui laporan yang dibuat secara tertulis
tanggal 18 Agustus 2023 merekomendasi penundaan Pengesahan
Perdamaian selama 14 (empat belas) hari karena kesepakatan
mengenai fee pengurus belum ada titik temu dan masih cukup
waktu untuk proses PKPU.
• Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 telah diputus penundaan
pengesahan Perdamaian selama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak putusan diucapkan guna membahas fee Tim Pengurus.
• Pada tanggal 1 September 2023 Perseroan melalui kuasa
hukumnya telah mengirimkan permohonan fee Tim Pengurus
kepada Majelis Hakim serta memohonkan kebijaksanaan untuk
Page 3
memberikan rekomendasi dan menetapkan fee Tim Pengurus
yang tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh Perseroan.
Akan tetapi permohonan perseroan untuk penetapan fee Tim
Pengurus tidak pernah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
• Proposal perdamaian tidak dapat disahkan karena belum terdapat
kesepakatan mengenai Fee Pengurus yang belum ditetapkan oleh
Majelis Hakim. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada
hari Senin, tanggal 4 September 2023 Majelis Hakim
memutuskan Perseroan dalam keadaan Pailit dengan segala
akibat hukumnya yang amar lengkapnya sebagai berikut dibawah
ini :
1. Menolak pengesahan perdamaian Termohon PKPU/PT Mas
Murni Indonesia Tbk.
2. Menyatakan Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk
Pailit dengan segala akibat hukumnya.
3. Menghukum Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk
untuk membayar biaya PKPU dan Imbalan Jasa Tim
Pengurus.
5. Jumlah kewajiban/liabilitas Perseroan kepada karyawan Perseroan
yang belum dipenuhi:
Jumlah kewajiban/liabilitas Perseroan kepada karyawan hingga
Amar Putusan Pailit dibacakan adalah sebesar Rp7.469.969.894,-
6. Upaya Perseroan untuk melunasi kewajiban kepada karyawan:
Sebagaimana tertuang dalam Rencana Perdamaian yang telah
disetujui oleh seluruh kreditor (karyawan) melalui mekanisme
pemungutan suara (voting), Perseroan akan konsisten untuk
menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana yang telah berjalan
hingga saat ini.
7. Kondisi operasional Hotel Garden Palace Surabaya dan tingkat
occupancy hotel saat ini:
Seluruh aspek operasional Perseroan tetap berlangsung normal dan
semakin membaik. Tingkat occupancy hotel saat ini mencapai 65%.
8. Kontribusi pendapatan Hotel Garden Palace Surabaya terhadap
pendapatan Perseroan:
Kontribusi pendapatan hotel terhadap pendapatan Perseroan
mencapai 57% dan masih akan terus tumbuh di tahun 2023 ini.
9. Dampak terhadap operasional dan keuangan Perseroan jika Hotel
Garden Palace menjadi aset yang segera dilelang oleh kurator:
Kontribusi pendapatan hotel mencapai 57% dari total pendapatan
Perseroan, maka tentu saja akan berdampak signifikan apabila Hotel
Garden Palace dilelang.
Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut sebagai badan usaha yang
taat hukum Perseroan tetap berupaya melakukan upaya-upaya
hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang
Page 4
Nomor 37 tahun 2004 tentang PKPU dan peraturan perundang-
undangan lainnya diantaranya adalah Perseroan akan
mempergunakan haknya untuk menyatakan permohonan kasasi atas
putusan pailit tersebut. Manajemen juga masih sangat yakin bahwa
Perseroan mampu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.
10. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam memenuhi kewajiban
kepada karyawan-karyawan Perseroan:
Pada prinsipnya Perseroan telah memperhitungkan akan kondisi
keuangan Perseroan dan tidak terdapat kendala atas pembayaran
kewajiban kepada karyawan apabila proposal perdamaian yang telah
disepakati dengan karyawan dapat disetujui dan dilaksanakan.
Kendala berikutnya adalah ketika Perseroan diputus Pailit dan
kemudian dilakukan pemberesan atas aset-aset Perseroan akan
berpotensi terhentinya operasional Hotel Garden Palace sehingga
akan berdampak pada pendapatan Perseroan dan pelaksanaan
pembayaran kewajiban pada karyawan-karyawan Perseroan.
4. Dampak Kejadian, Saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material yang
Informasi atau Fakta berdampak terhadap kegiatan Perseroan.
Material Tersebut Perseroan berkeyakinan bahwa seluruh aspek operasional masih tetap
Terhadap Kegiatan berlangsung normal hingga saat ini.
Operasional,
Hukum, Kondisi
Keuangan, atau
Kelangsungan
Usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain- Perseroan telah menyatakan Permohonan Kasasi melalui Pengadilan
lain Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 September
2023.
Demikian penjelasan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Ir. Djie Peterjanto Suharjono, MM.
Direktur
Tembusan :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”)
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, PT BEI
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.