Skip to content
Back to announcement

20230911_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31409655_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                       KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara Perseroan dengan PT Waskita Toll Road (“WTR”).
WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma
lima tiga persen). Perseroan melakukan penyesuaian suku bunga dan penambahan plafon perjanjian
pemegang saham kepada WTR berdasarkan Amandemen II Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
Nomor L.57/ADD-II/WK/2023 tanggal 7 September 2023 (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023.
Page 2
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
 17/POJK.04/2020                 Perubahan Kegiatan Usaha.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
                                 Perseroan melakukan penyesuaian suku bunga dan penambahan
 Transaksi                   :
                                 plafon perjanjian pemegang saham kepada WTR berdasarkan
                                 Amandemen II Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
                                 Nomor L.57/ADD-II/WK/2023 tanggal 7 September 2023
                                 (“Transaksi”).
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 3
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WTR
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WTR dijelaskan dalam bagian II poin C dari
Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
           berikut:

           Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 4
     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                   %
          SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM
       Negara                  21.705.633.362
       Republik                                                     2.170.563.336.200,-     75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
       Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
       Masyarakat               7.101.173.654
                                                                        710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
       TOTAL                  28.806.807.016                     2.880.680.701.600,-        100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                 :   Mursyid
      Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko         :   Wiwi Suprihatno
      Direktur Human Capital Management,             :   Ratna Ningrum
      Pengembangan Sistem dan Legal
      Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health   :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
      dan Environment
      Direktur Operasi II                            :   Dhetik Ariyanto
      Direktur Operasi III                           :   Warjo
      Direktur Pengembangan Bisnis                   :   Rudi Purnomo


     Komisaris

      Komisaris Utama merangkap         Komisaris    :   Heru Winarko
      Independen
      Komisaris Independen                           :   Muhammad Salim
      Komisaris Independen                           :   Muradi
      Komisaris Independen                           :   Addin Jauharudin
      Komisaris                                      :   T. Iskandar
      Komisaris                                      :   Dedi Syarif Usman
      Komisaris                                      :   I Gde Made Kartikajaya
Page 5
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
         1. Obyek Transaksi
            Perseroan dan WTR telah mengadakan perjanjian pemberian pinjaman pemegang saham
            berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham No. L.15/P/WK/2022;
            FPPS/04.1/WTR/0222 tanggal 10 Februari 2022 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
            Amandemen I No. L.56.a/ADD-1/WK/2022 tanggal 30 Juni 2022 dengan plafon sebesar
            Rp6.420.489.000.000,- (enam triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh
            sembilan juta Rupiah) yang merupakan dana hasil Penambahan Modal Negara (PMN)
            (“Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham”). Selanjutnya Perseroan dan WTR sepakat
            melakukan penyesuaian suku bunga dari yang sebelumnya 8% (delapan persen) menjadi
            7,01% (tujuh koma nol satu persen) dan penambahan plafon sebesar Rp923.164,- (sembilan
            ratus dua puluh tiga seratus enam puluh empat Rupiah) sehingga plafon menjadi
            Rp6.420.489.923.164,- (enam triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh
            sembilan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh empat Rupiah)
            sebagaimana tertuang dalam Amandemen II Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
            No. L.57/ADD-II/WK/2023 tanggal 7 September 2023.


         2. Nilai Transaksi
            Nilai transaksi penambahan plafon ini adalah 0,00000648% (nol koma nol nol nol nol nol
            enam empat delapan persen) dari ekuitas Perseroan sebesar Rp14.244.684.680.766,-
            (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar enam ratus delapan puluh empat
            enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam Rupiah) berdasarkan laporan
            Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022, dan nilai transaksi ini adalah 0,00000373%
            (nol koma nol nol nol nol nol tiga tujuh tiga persen) dari ekuitas WTR sebesar
            Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar
            delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
            sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada
            2022.

            Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
            Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
            atas saham WTR.

            Transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
            Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh
            Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perseroan
            yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana
            dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h.
            Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi melalui surat No.
            257/WK/DIR/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dewan Komisioner OJK.


      B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

          1. WTR

            WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
            Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
            Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
            AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Page 6
      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:


                                                       NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                             (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                     31.818.824            31.818.824.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                   17.695.504            17.695.504.000.000,-

              Pemegang Saham                  Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                              Saham                                       (%)

        PT Waskita Karya (Persero) Tbk       16.374.113         16.374.113.000.000       92,53%
        PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                1.321.391.000.000       7,47%
        Pegawai Negeri (Persero)
        TOTAL                         17.695.504           17.695.504.000.000,-          100%



       Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
       31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
       Komisaris
       Komisaris Utama     :      Septiawan Andri Purwanto
       Komisaris           :      Rifki Isnaini Hasan
       Komisaris           :      Maria Enny Adriana
       Komisaris           :      Purnomo Sucipto
       Komisaris           :      Nani Hendiarti


       Direksi
       Direktur Utama      :      Daniel Fitzgerald Liman
       Direktur            :      Mokh. Sadali
       Direktur            :      Edie Rizliyanto
       Direktur            :      Anak Agung Gede Sumadi


C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


   Perseroan dan WTR merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
   Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
   sebagai berikut :

                                               Perseroan
                                                   P
                                                           92,53%

                                                  WTR
Page 7
III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan penyesuaian suku bunga Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham adalah
       sehubungan dengan tingkat suku bunga BI 7-day (Reserve) Repo Rate per 19 Januari 2023 adalah
       sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) serta tingkat suku bunga Master Restructuring
       Agreement Perseroan adalah sebesar 5% (lima persen). Selanjutnya, WTR telah menerima dropping
       sisa dana PMN tahun 2021 secara sekaligus sehingga beban bunga Fasilitas Pinjaman Pemegang
       Saham yang ditanggung WTR menjadi semakin besar dan potensi pajak bagi Perseroan dan WTR
       juga akan semakin besar.

       Adapun terkait penambahan plafon Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham dilakukan sehubungan
       dengan adanya sisa dana PMN yang belum tersalurkan kepada WTR. Hal ini dikarenakan terdapat
       perbedaan antara nilai rencana dengan realisasi setoran modal Perseroan kepada WTR.

       Pelaksanaan penyesuaian suku bunga Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham diharapkan dapat
       meringankan beban keuangan bagi WTR serta meringankan dampak pajak bagi Perseroan dan WTR
       pada periode selanjutnya. Terkait penambahan plafon Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham,
       diharapkan WTR dapat melakukan penyerapan seluruh sisa dana PMN tahun 2021 dan memenuhi
       Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh Pemerintah serta dapat memberikan nilai tambah
       Perseroan sebagai pemegang saham WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                     Jakarta, 11 September 2023
                                      Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published11 Sep 2023
Pages7
Characters22,042
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1510 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result