Back to announcement
20230911_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31409654_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara Perseroan dengan PT Waskita Toll Road (“WTR”).
WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma
lima tiga persen). Perseroan melakukan penyesuaian suku bunga perjanjian pemegang saham kepada WTR
berdasarkan Amandemen V Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Nomor L.58/ADD-V/WK/2023
tanggal 7 September 2023 (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023.
Page 2
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
17/POJK.04/2020 Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan melakukan penyesuaian suku bunga perjanjian
Transaksi :
pemegang saham kepada WTR berdasarkan Amandemen V
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Nomor L.58/ADD-
V/WK/2023 tanggal 7 September 2023.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 5 huruf e
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 5 huruf e Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WTR merupakan pihak
terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai
hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WTR dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi
ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 4
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mursyid
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem dan Legal
Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Direktur Operasi III : Warjo
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Page 5
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
Perseroan dan WTR telah mengadakan perjanjian pemberian pinjaman pemegang saham
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham No. L.46/P/WK/2020;
FPPS/02.1/WTR/0820 tanggal 26 Agustus 2020 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Amandemen IV No. L.09/ADD-IV/WK/2023 tanggal 14 Februari 2023 dengan plafon sebesar
Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman
Pemegang Saham”). Selanjutnya Perseroan dan WTR sepakat melakukan penyesuaian
suku bunga dari yang sebelumnya 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) menjadi 7,01%
(tujuh koma nol satu persen) sebagaimana tertuang dalam Amandemen V Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Pemegang Saham No. L.58/ADD-V/WK/2023, tanggal 7 September 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
atas saham WTR.
Perseroan telah melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ( Fairness Opinion) pada saat
pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada WTR yang penilaiannya dilakukan
oleh KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor:
00382/2.0044-900/BS/03/0012/1/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dan Perseroan telah
menyampaikan Keterbukaan Informasi melalui surat No. 438/WK/CORSEC/2020 tanggal 28
Agustus 2020 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK. Berdasarkan Pasal 5
huruf e Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 karena transaksi ini merupakan transaksi berkelanjutan dan transaksi awal
yang mendasari telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Page 6
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hasan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan WTR merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
92,53%
WTR
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan penyesuaian bunga Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham adalah
sehubungan dengan tingkat suku bunga BI 7-day (Reverse) Repo Rate per 19 Januari 2023 adalah
sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) serta tingkat suku bunga Master Restructuring
Agreement Perseroan adalah sebesar 5% (lima persen). Tingginya suku bunga Fasilitas Pinjaman
Pemegang Saham juga berpotensi terhadap dampak pajak yang semakin besar bagi Perseroan dan
WTR.
Pelaksanaan penyesuaian suku bunga Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham diharapkan dapat
meringankan beban keuangan bagi WTR serta meringankan dampak pajak bagi Perseroan dan WTR
pada periode selanjutnya.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
Page 7
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 11 September 2023
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1143 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}