Skip to content
Back to announcement

20260312_RAAM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32053565.pdf

Other Needs review RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          07-CORSEC/MVP/III/2026

 Nama Perusahaan                      PT Tripar Multivision Plus Tbk.

 Kode Emiten                          RAAM

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03132/BEI.PP1/03-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015
           yang belum diinformasikan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-
           00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sepanjang sepengetahuan manajemen Perseroan sampai dengan surat ini disampaikan, tidak terdapat
    3      informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sampai dengan jawaban ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor II/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
           dalam waktu dekat guna memperoleh persetujuan atas rencana aksi korporasi Perseroan, dengan tetap
    5
           memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
           Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
           publik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
           Keuangan.

           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan konfirmasi dari pihak pengendali dan/atau pemegang saham utama Perseroan, hingga surat
    6
           jawaban ini disampaikan, tidak terdapat rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait
           dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan yang akan mempengaruhi kepemilikan sahamnya dalam
           Perseroan. Setiap adanya perubahan kepemilikan saham akan dilaporkan sesuai ketentuan POJK yang
           berlaku.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Tripar Multivision Plus Tbk.




Audrya Luvika Siregar

Corporate Secretary




PT Tripar Multivision Plus Tbk.
Multivision Tower, Lt. 21 - 23 Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (+62 21) 2938 0700, Fax : (+62 21) 2938 0029, https://www.mvpworld.com



Nama Pengirim                       Audrya Luvika Siregar

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   12-03-2026 16:38

Lampiran                           1. Penjelasan atas volatilitas transaksi efek RAAM.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Tripar Multivision Plus Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Tripar Multivision Plus Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            07-CORSEC/MVP/III/2026

Issuer Name                          PT Tripar Multivision Plus Tbk.

Issuer Code                          RAAM

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03132/BEI.PP1/03-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015
          yang belum diinformasikan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-
          00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sepanjang sepengetahuan manajemen Perseroan sampai dengan surat ini disampaikan, tidak terdapat
   3      informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sampai dengan jawaban ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
          saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor II/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
          dalam waktu dekat guna memperoleh persetujuan atas rencana aksi korporasi Perseroan, dengan tetap
   5
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
          Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
          publik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
          Keuangan.

          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan konfirmasi dari pihak pengendali dan/atau pemegang saham utama Perseroan, hingga surat
   6
          jawaban ini disampaikan, tidak terdapat rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait
          dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan yang akan mempengaruhi kepemilikan sahamnya dalam
          Perseroan. Setiap adanya perubahan kepemilikan saham akan dilaporkan sesuai ketentuan POJK yang
          berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Tripar Multivision Plus Tbk.




Audrya Luvika Siregar

Corporate Secretary




PT Tripar Multivision Plus Tbk.
Multivision Tower, Lt. 21 - 23 Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan Jakarta Selatan
Phone : (+62 21) 2938 0700, Fax : (+62 21) 2938 0029, https://www.mvpworld.com



Sender Name                         Audrya Luvika Siregar

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       12-03-2026 16:38

Attachment                         1. Penjelasan atas volatilitas transaksi efek RAAM.pdf


 This is an official document of PT Tripar Multivision Plus Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Tripar Multivision Plus Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published12 Mar 2026
Pages4
Characters10,743
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Tripar Multivision Plus Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Audrya Luvika Siregar · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 375 ms 12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '07-CORSEC/MVP/III/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result