Back to announcement
20260312_SKYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32053485_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SKYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 11 Maret 2026
No. 28/OJK/RUPSLB/NCI/III/2026
Kepada Yth,
Para Pemegang Saham Perseroan
Di Tempat
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
Kepada Yth,
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190
Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Kedua PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan Pasal 14 Ayat (4) berikut kami sampaikan Ringkasan Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Kedua yang telah diselenggarakan pada Hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 di Gedung Graha
Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan .
Demikian di sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Arief Mulyadi
Direksi
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: corsec.nci@gmail.com
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
PT NORTHCLIFF CITRANUSA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua, yaitu :
A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT :
Hari/tanggal: Kamis, 5 Maret 2026
Waktu : 16.07 – 16.27 WIB
Tempat : Graha Mampang Lantai 2 LPA, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760
Telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (selanjutnya disingkat “Rapat”) PT. NORTHCLIFF
CITRANUSA INDONESIA Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Perseroan.
B. PIMPINAN RAPAT :
Rapat di pimpin oleh Bapak Cevi Sudarto, selaku Komisaris berdasarkan Pasal 12 ayat 11 Anggaran Dasar dan
Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan.
C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Bapak Cevi Sudarto
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Arief Mulyadi
D. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM :
Kourum yang diberlakukan untuk semua agenda Rapat adalah berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 41 dan 42 POJK No.15/POJK.04/2020 serta Tata Tertib yang telah dibagikan dan dibacakan.
Bahwa RUPS RUPS Luar Biasa dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang diwakili
dalam Rapat ini, dengan hak suara sebanyak 303.438.800 saham atau mewakili 61,87% dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN / ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT
TERKAIT AGENDA RAPAT :
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat atau saran yang berhubungan dengan Agenda yang sedang dibicarakan.
Bahwa tidak ada pertanyaan yang disampaikan dalam Rapat.
F. MATA ACARA RAPAT :
1. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT :
Sesuai Peraturan Tata Tertib Rapat pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara.
Page 3
H. KEPUTUSAN RAPAT :
Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa tanggal 5 Maret 2026, yang pokoknya memuat sebagai berikut :
AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
1. Agenda Rapat Pertama:
Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan;
Hasil Perhitungan Suara:
RUPS % Kehadiran Setuju Abstain Tidak
Setuju
Ke Agenda
1 Perubahan Pasal 1 ayat (1) 61,87% 100% - -
Anggaran Dasar Perseroan
terkait nama Perseroan
Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan:
Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Ø “Menyetujui dan mengesahkan Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama
Perseroan dari PT. Northcliff Citranusa Indonesia Tbk menjadi PT. Hessen Nusa Wirartha Tbk”
2. Agenda Rapat Kedua:
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
RUPS % Kehadiran Setuju Abstain Tidak Setuju
Ke Agenda
1 Perubahan Pasal 3 Anggaran 61,87% 100% - -
Dasar Perseroan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan:
Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
“Menyetujui dan mengesahkan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, sehingga menjadi sebagai berikut:
1) Berusaha dalam bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada perdagangan besar
bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk turunannya, termasuk batubara, baik sebagai distributor,
pemasok (supplier), maupun pedagang (trader), untuk pasar dalam negeri maupun luar negeri, termasuk
kegiatan ekspor dan impor;
Page 4
2) Menjalankan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk namun tidak
terbatas pada kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Menjalankan kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada
penyediaan peralatan, pengolahan dan penyiapan lahan, pemuatan, pengangkutan, jasa laboratorium,
konsultansi teknis, serta jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan;
4) Melakukan kegiatan usaha lain yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang, berkaitan,
atau berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dan
diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
kegiatan penunjang operasional, logistik, jasa manajemen, serta kegiatan usaha terkait lainnya yang
diperlukan untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuan Perseroan.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali
keputusan agenda pertama dan kedua pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua ini dalam akta
Notaris bila mana perlu dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat
atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu
yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan dan/atau pemberitahuan atas perubahan anggaran
dasar perseroan dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan tersebut serta
untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat
kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang dianggap perlu dan berguna
untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Demikian ringkasan risalah rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 11 Maret 2026
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 Mar 2026 · 16:07–16:27 |
| Present | 303,438,800 (61.87%) |
| Chair | — |
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Cevi Sudarto
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Arief Mulyadi D. KUORUM KEHADIRAN
· Direksi
p.2 ×3
unresolved
org
Hessen Nusa Wirartha Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
588 ms
12 Sep 2026 22:30
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-03-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '61.87',
'shares_present': '303438800',
'time_end': '16:27:00',
'time_start': '16:07:00'}