Back to announcement
20230911_AGRO_Pemanggilan RUPS_31409249_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT BANK RAYA INDONESIA Tbk.
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Raya Indonesia Tbk. (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Oktober 2023
Waktu : Pukul 10.00 WIB - Waktu Selesai
Tempat : Menara BRILiaN Lantai 19, Jl. Gatot Subroto No. 177A,
Menteng Dalam, Tebet - Jakarta Selatan 12870
Link untuk mengikuti jalannya Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) melalui link
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/
POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020, tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.
16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Setral Efek Indonesia
(“KSEI”), dan dengan mekanisme Rapat secara fisik yang dihadiri paling sedikit oleh Pimpinan Rapat, 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1
(satu) Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal yang membantu pelaksanaan Rapat, dengan
memperhatikan POJK No. 16/2020.
Dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan :
a. Dilakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang disesuaikan dengan POJK dan ketentuan lainnya antara lain pada Pasal 4 , Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23.
b. Sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan yang mengatur perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
a. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi (KI) yang dilakukan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK pada tanggal 12 Juli 2023.
b. Sesuai Pasal 94 dan 111 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/
POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 11 Ayat (10) dan
Pasal 14 Ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan ini dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat,
tanggal 8 September 2023 pukul 16.15 WIB.
3. Memperhatikan POJK e-RUPS dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B tentang Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara
elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar,
Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”) dengan
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) melalui link https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI.
c. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Senin, 2 Oktober 2023 pada Pukul 12.00 WIB.
4. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 3 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
b. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
c. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
d. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
e. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3, maka pemegang saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
f. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam butir a s/d e dengan alasan apapun
akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
melalui link https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan.
6. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) melalui link https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa
yang terdapat dalam situs web Perseroan untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 27 September 2023 pukul 15.00. WIB.
7. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata
Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
8. Dalam rangka implementasi POJK e-RUPS dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B tentang Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara
Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), maka Perseroan :
a. Tidak menyediakan suvenir, makanan dan minuman.
b. Tidak menyediakan bahan cetakan dalam bentuk apapun. Bahan Mata Acara sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan
Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan (www.bankraya.co.id).
c. Menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat.
Jakarta, 11 September 2023
PT Bank Raya Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.