Skip to content
Back to announcement

20230908_MFIN_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31408823_lamp2.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.851
NOTARIS

VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum

SURAT KETERANGAN
Nomor : 270/V-Not/IX/2023

Yang bertandatanganudi bawah Ini A55 5g (ena An ana ae Ann

---5- VITA CAHYOJATI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Kota
Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan tentang hal sebenarnya sebagai
bemukut se aa Sana
Dea Bahwa perseroan terbatas PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut Perseroan), berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, tertanggal 06-09-2023 (enam
September tahun dua ribu dua puluh tiga), dibawah nomor : 03, yang dibuat
oleh dan dihadapan saya, Notaris, telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang

Sukuk (untuk selanjutnya disebut RUPSu) yang ringkasan risalahnya sebagai

Hari/tanggal : Rabu, 06 September 2023
Waktu 059 EWIB sel "392 WIB:

Tempat : Kantor Mandala Multifinance Lantai 9
Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B

Jakarta Pusat, 10340.

----- Bahwa pelaksanaan RUPO Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020, RUPO Obligasi Berkelanjutan IV
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 dan RUPSu Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 dilakukan
secara bersamaan dikarenakan agenda RUPO dan RUPSu yang dimintakan
persetujuan kepada para pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah
sama sehingga disepakati pelaksanaan RUPO dan RUPSu tersebut dilakukan
tea na aa ra an na an na ea Tun
"ag Bahwa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
III Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal pada tanggal 22 Juni 2023
dengan nilai pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com
Page 2 OCR 0.918
a. Sukuk Mudharabah Seri A, sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
miliar rupiah), dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
An Bi na aa aa NU RN

b. Sukuk Mudharabah Seri B, sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus
miliar rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.---------------

----- Bahwa dalam RUPSu tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh

Pemegang Sukuk Mudharabahdan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah

Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang sah

sebanyak Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) atau sebanyak

Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar) suara atau mewakili 1008

(seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I

Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang telah diterbitkan oleh

Penerbit yaitu dengan Nilai Pokok berjumlah Rp500.000.000.000 (lima

ratus miliar Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Daftar Hadir RUPSu Per

Tanggal 06-09-2023 (enam September tahun dua ribu dua puluh tiga).---

Bahwa RUPSu tersebut dihadiri oleh

a) Direksi Perseroan
Direktur : Nona CHRISTEL LASMANAj ------------------
Direktur : Tuan ROBERTO AK UNj----------------------

b) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat selaku Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, yang dalam hal ini di
wakili Tuan GUNTUR PRASETYO, Team Leader Account Executive Trust
& Corporate Services Team, Investment Services Division,
sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan,
bermeterai cukup, tertanggal 16 Februari 2023 selaku Kuasa dari
Tuan DHANY RAMADHANTO, Department Head Trust & Corporate Services
- Investment Services Division, selaku Kuasa dari Direksi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sedemikian berdasarkan Surat Kuasa
Nomor B.1136-DIR/TGS/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 juncto Surat
Kuasa B.0307-DIR/INV/02/2023 tanggal 06 Februari 2023 dan
didampingi oleh Tuan LINTANG MARDHI DAMARJATI.-------------------

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP, (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com
Page 3 OCR 0.854
II

TEE

c) Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasanya yang sah sebanyak
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) atau sebanyak
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar) suara atau mewakili 1008
(seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan

TI Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang masih terhutang: -

Bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk (“POJK 20”) Pasal 22 huruf (f) butir 5, Rapat dipimpin
oleh wali Amanat. Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023
dipimpin oleh Tuan GUNTUR PRASETYO, perwakilan dari PT Bank Rakyat

Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

Mean ai NA Pa aa an Ba Me an an aa Man Mer RN

1. Persetujuan atas rencana pengambilalihan Perseroan yang akan
menyebabkan perubahan pemegang saham mayoritas Perseroan.-------

2. Persetujuan atas perubahan Perjanjian Perwaliamanatan untuk
menghapus ketentuan angka 6.3.11 pada Pasal 6 Perjanjian

Berwalgamapatan an ae Ae

PEMENUHAN KETENTUAN HUKUM PENYELENGGARAAN RUPSu :-------------------

- Penyelenggaraan RUPSu ini dilaksanakan berdasarkan POJK 20 Pasal
22 huruf (b) butir 2, dimana Wali Amanat menganggap perlu untuk
diadakannya Rapat atas permintaan Emiten. sena ana
Sa aibar a Bahwa  RUPSu diselenggarakan sehubungan dengan rencana
pengambilalihan Perseroan yang akan mengakibatkan perubahan pemegang
saham mayoritas Perseroan, dari semula PT Jayamandiri Gemasejati

- Bahwa PT Mandala Multifinance Tbk telah mengajukan surat kepada

wali Amanat Nomor 151/MM-DIR/VIII/23 tanggal 07 Agustus 2023 Perihal
Permohonan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan

Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) PT Mandala Multifinance

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 4 OCR 0.854
----- Bahwa Atas surat permohonan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat melalui surat No.B.379-
INV/TCS/AET/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 telah memberikan
persetujuan untuk Penyelenggaran RUPO dan RUPSu untuk PT Mandala

----- Bahwa untuk pelaksanaan Rapat ini, Wali Amanat telah

1. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (e) butir 1 dan 2 Pengumuman
Rapat wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berpedaran nasional dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pemanggilan,
sedangkan Pemanggilan Rapat dilakukan paling lambat 14 (empat
belas)harisebelumsRapati aa MO naa
- Wali Amanat telah melakukan pengumuman Rapat pada tanggal----

09Agustusr2023y melalui Hard ansKentan “ss ea aa
- Kemudian Wali Amanat telah melakukan Pemanggilan Rapat pada
tanggal: 23. Agustus :2023 melalui: Harian Kontan:

2. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (f) butir 4, Rapat dapat
diadakan di tempat kedudukan Emiten atau di tempat lain yang
Oi sepakati Emiten dan Wali Amanat an ara Pena asaaas

----- Bahwa Berdasarkan Pasal 10.7.a.1 dan Pasal 10.7.b.1 Perjanjian

Perwaliamanatan, dan mengingat bahwa Rapat ini diselenggarakan atas

permintaan dari Emiten, maka Rapat wajib diselenggarakan dengan

“RUPSu dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.”---------------
----- Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat yang telah disampaikan
maka Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya
dianggap tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan
ataus penyertaang modal pemerintah ena naa aa aa

Santa Bahwa Berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 4 September

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 5 OCR 0.892
IV.

2023, Emiten menyatakan tidak ada Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasinya. Dengan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih terhutang adalah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri dengan perincian sebagai
an naa
- Seri A, sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) :-----
- Seri B, sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)j------
----- Bahwa RUPSu ini telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para
Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah
yang sah sehingga seluruhnya mewakili surat Sukuk Mudharabah yang
bernilai pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
yang merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih terhutang diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau
Afiliasinya. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam Rapat
ini, sebagaimana ditentukan dalam POJK 20 Pasal 22 huruf g. angka l.a)
butir 1 dan Pasal 22 huruf g. angka 2.a telah terpenuhi dan berdasarkan
ketentuan tersebut di atas, rapat ini adalah sah dan berhak mengambil

keputusan vanggsahgdan mengikat ee ane en SEA STS

JALANNYA RUPSU :-----------------------5-55555005005550nnLLnnLUnna
Setelah Emiten menyampaikan pemaparan dan pembahasan agenda rapat dan
oleh karena tidak ada pertanyaan dan tidak ada pemegang Sukuk
Mudharabah atau kuasanya yang mnyatakan tdk setuju, sehingga atas

agenda RUPSu Pertama dan Kedua disetujui dengan suara bulat

1. Menyetujui rencana pengambilalihan Perseroan yang akan menyebabkan
perubahan pemegang saham mayoritas Perseroan dari semula PT
Jayamandiri Gemasejati menjadi MUFG Bank, Ltd (“Rencana
Transaksi"), dimana persetujuan tersebut akan berlaku efektif
dengan dilaksanakannya penyelesaian dari Rencana Transaksi
terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi tersebut tunduk
pada, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan Industri Keuangan Non-Bank atas rencana perubahan

ke pemakan en Ke Sa NN ea

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com
Page 6 OCR 0.936
2. Berdasarkan keputusan yang telah diberikan pada butir 1 (pertama),
menyetujui bahwa pelaksanaan Recana Transaksi tidak akan
mengakibatkan Perseroan menjadi cidera janji atau melanggar
ketentuan manapun dari Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2023 No.57 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan FATHIAH

HELMI, S.H., Notaris di Jakarta..--
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan
pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing
keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat
ini, termasuk namun tidak terbatas untuk, menuangkan hasil
keputusan Rapat ini dalam suatu dokumen atau akta notaris,
menerbitkan surat konfirmasi atas persetujuan pemegang obligasi
atas perubahan pemegang saham mayoritas Perseroan dan/atau
memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada OJK
dan/atau Bursa Efek Indonesia (satu dan lain hal tanpa ada yang

dea kan ia

1. Menyetujui penghapusan ketentuan angka 6.3.11 pada Pasal 6 Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 No. 57 tanggal 31 Mei
2023 yang dibuat di hadapan FATHIAH HELMI, S.H., Notaris di Jakarta
(selanjutnya disebut “Akta 57") yang mengatur mengenai kewajiban
Perseroan untuk mengupayakan bahwa selama jangka waktu Sukuk
Mudharabah, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT
Jayamandiri Gemasejati tetap merupakan pemegang saham mayoritas
(lebih dari 50$ (lima puluh persen)) dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.----------------------

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah,

untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com
Page 7 OCR 0.918
keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam RUPSu LOL,
termasuk namun tidak terbatas untuk membuat dan menandatangani
perubahan/adendum Akta 57 di hadapan notaris setelah atau bersamaan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, memberitahukan kepada pihak-
pihak terkait, termasuk kepada OJK dan/atau Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan perubahan Akta 57, serta hal-hal lain yang
diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan atau diperlukan
terkait dengan pelaksanaan ataupun implementasi masing-masing
keputusan yang diambil tersebut (satu dan lain hal tanpa ada yang

dikecual kan

Sea Bahwa untuk Agenda Rapat yang disetujui yang memiliki keputusan
yang sah dan mengikat akan dituangkan dalam Perubahan Perjanjian

Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance

Tahap III Tahun 2023 secara notariil.

aa Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2022, tertanggal 06-09-2023 (enam September
tahun dua ribu dua puluh tiga), dibawah nomor: 03., yang dibuat oleh dan

dihadapan saya, Notaris.

Adapun salinan aktanya pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di

Kantor Maya Nota

- Demikian surat keterangan ini saya, Notaris buat di Jakarta pada

hari Rabu, tanggal 06-09-2023 (enam September tahun dua ribu dua puluh

tiga), agar dapat dipergunakan seperlunya.-

Notaris di Jakarta

TOR NOTARIS

VI JATI, HA um.
/A

VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum.

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.57 MB
Published8 Sep 2023
Pages7
Characters14,395
Text sourceOCR
OCR confidence0.889

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result