Back to announcement
20260311_BMTP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32053396_lamp2.pdf
Other Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING
DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI PADA PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK MANDIRI TASPEN (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT BANK MANDIRI TASPEN
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan
Berkedudukan di Jakarta
Kantor Pusat: Jaringan Pelayanan per 31 Desember 2025
Jl. Proklamasi No. 31, Pegangsaan
Menteng, Jakarta Pusat Jaringan Pelayanan per 31 Desember 202539 Kantor Cabang, 250 Kantor Cabang Pembantu,
Jakarta 10320 - Indonesia dan 1 Kantor Fungsional Non Operasional yang terletak di Bali
Telp. (021) 2123 1772
Faks. (021) 2123 1984
Email: corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id
Website: www.bankmandiritaspen.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (Triple A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO USAHA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
PERSEROAN. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP
KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB V DALAM
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran : 31 Maret – 1 April 2026
Tanggal Penjatahan : 2 April 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 April 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 7 April 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 8 April 2026
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Obligasi ini akan dicatatkan di BEI.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini terdiri
dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 07 Juli 2026 07 Juli 2026
2 07 Oktober 2026 07 Oktober 2026
3 07 Januari 2027 07 Januari 2027
4 07 April 2027 07 April 2027
5 07 Juli 2027 07 Juli 2027
6 07 Oktober 2027 07 Oktober 2027
7 07 Januari 2028 07 Januari 2028
8 07 April 2028 07 April 2028
9 07 Juli 2028 07 Juli 2028
10 07 Oktober 2028 07 Oktober 2028
11 07 Januari 2029 07 Januari 2029
12 07 April 2029 07 April 2029
13 07 Juli 2029
14 07 Oktober 2029
15 07 Januari 2030
16 07 April 2030
17 07 Juli 2030
18 07 Oktober 2030
19 07 Januari 2031
20 07 April 2031
1
Page 3
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah)
memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari
Kerja berikutnya.
Jaminan Obligasi
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian kembali obligasi
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Hak-hak pemegang obligasi
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
Kelalaian perseroan
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
Rapat umum pemegang obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai dengan surat No. RC-0042/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal
hasil peringkatan PT Bank Mandiri Taspen, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank
Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 adalah:
idAAA (Triple A)
PT Pemeringkat Efek Indonesia sebagai lembaga pemeringkatan yang melakukan pemeringkatan untuk Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut
belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Wali Amanat
2
Page 4
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email: tcs_aet@bri.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan mengenai Keterangan tentang Wali Amanat Obligasi.
Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Jangka Tingkat Jatuh Jumlah Obligasi
Obligasi Seri Peringkat
Waktu Bunga Tempo Terutang
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri 5 (lima) Fitch 28 April
Seri B 7,25% Rp1.200.000.000.000
Taspen Tahap II Tahun 2021 Tahun AA(idn) 2026
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri 3 (tiga) Pefindo
Seri A 6,65% 4 Juli 2028 Rp800.000.000.000
Taspen Tahap I Tahun 2025 Tahun idAAA
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri 5 (lima) Pefindo
Seri B 6,80% 4 Juli 2030 Rp700.000.000.000
Taspen Tahap I Tahun 2025 Tahun idAAA
Total Rp2.700.000.000.000
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka kegiatan usaha penyaluran kredit.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini. Untuk informasi lebih lanjut, calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan Oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta
peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan
Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf “hal-hal lain” mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen, (ii) laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut di audit oleh auditor independen lain, dan (iii) penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i)
penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana
hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 152.993 137.382
Giro pada Bank Indonesia 1.283.107 3.122.333
Giro pada bank lain
3
Page 5
Pihak Berelasi 74.756 47.978
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1) (1)
Total – neto 74.755 47.977
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak Ketiga 6.361.889 2.179.682
Efek-efek
Pihak berelasi 10.106.223 8.152.897
Pihak ketiga 2.913.109 4.576.396
Total 13.019.332 12.729.293
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - Pihak ketiga
Pihak Ketiga 1.014.855 1.277.381
Kredit yang diberikan - Pihak berelasi
Pihak berelasi 15.257 15.930
Pihak ketiga 50.515.459 46.245.485
Total 50.530.716 46.261.415
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (770.429) (817.514)
Total – neto 49.760.287 45.443.901
Biaya dibayar dimuka 33.142 19.274
Aset tetap dan aset hak guna - Nilai perolehan 2.004.726 1.733.694
Akumulasi penyusutan (1.434.539) (1.228.660)
Total – neto 570.187 505.034
Aset pajak tangguhan - neto 76.076 202.112
Aset tak berwujud - neto 169.119 128.227
Aset lain-lain 502.824 439.748
TOTAL ASET 73.018.566 66.232.344
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas segera 58.179 862.204
Simpanan nasabah - Pihak berelasi
Pihak berelasi 8.768.920 8.634.088
Pihak ketiga 46.261.653 40.190.459
Total 55.030.573 48.824.547
Simpanan dari bank lain - Pihak berelasi
Pihak berelasi 0
Pihak ketiga 49.789 755.053
Total 49.789 755.053
Utang pajak 50.072 52.336
Surat berharga yang diterbitkan 2.695.416 1.199.093
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 0 225.076
Pinjaman yang diterima - Pihak berelasi
Pihak berelasi 1.500.000 3.000.000
Pihak ketiga 3.500.000 2.750.000
Total 5.000.000 5.750.000
Beban yang masih harus dibayar 325.758 315.810
Liabilitas imbalan kerja 306.607 343.816
Liabilitas lain-lain 106.872 116.385
TOTAL LIABILITAS 63.623.266 58.444.320
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham Modal dasar -
1.639.301.632 lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh - 819.304 819.304
1.638.608.705 lembar saham pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Tambahan modal disetor 1.349.508 1.349.508
(Kerugian)/keuntungan neto yang belum direalisasi atas efek-efek yang diukur pada
108.802 (77.638)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - setelah pajak (20.840) (18.351)
Saldo laba
Sudah ditentukan penggunaannya 163.861 163.861
Belum ditentukan penggunaannya 6.974.665 5.551.340
JUMLAH EKUITAS 9.395.300 7.788.024
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 73.018.566 66.232.344
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
4
Page 6
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 6.574.099 6.198.332
Beban bunga (2.908.589) (2.756.746)
Pendapatan bunga – neto 3.665.510 3.441.586
Pendapatan operasional lainnya 416.760 420.966
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (213.601) (47.299)
Beban operasional lainnya:
Tenaga kerja (893.689) (872.052)
Umum dan administrasi (934.174) (891.946)
(1.179) 0
Total beban operasional lainnya (1.829.042) (1.763.998)
LABA OPERASIONAL 2.039.627 2.051.255
Beban non operasional - neto 1.453 (11.622)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.041.080 2.039.633
Beban pajak (460.000) (462.083)
LABA TAHUN BERJALAN 1.581.080 1.577.550
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (3.191) 16.995
Pajak penghasilan terkait 702 (3.739)
Subtotal (2.489) 13.256
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian)/keuntungan neto yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
239.026 (100.726)
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (52.586) 22.160
Subtotal 186.440 (78.566)
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak 183.951 (65.310)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.765.031 1.512.240
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 964,89 962,74
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASIONAL
Penerimaan dari pendapatan Bunga 6.518.595 6.191.172
Pembayaran beban Bunga (2.880.909) (2.754.273)
Penerimaan pendapatan operasional lainnya 413.401 431.935
Pembayaran beban tenaga kerja (934.073) (912.580)
Pembayaran beban umum dan administrasi (676.290) (674.512)
Pembayaran beban non operasional – neto 1.249 (4.455)
Pembayaran pajak penghasilan badan (386.928) (390.759)
Arus kas sebelum perubahan atas aset dan liabilitas operasi 2.055.045 1.886.528
(Kenaikan)/penurunan aset operasi:
Efek-efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (639.755) 0
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 262.086 5.201.686
Kredit yang diberikan (4.529.985) (5.236.035)
Biaya dibayar dimuka (13.868) 1.582
Aset lain-lain (31.719) (5.655)
Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera (804.025) (405.317)
Simpanan nasabah:
Giro (590.876) 74.375
Tabungan 2.020.413 1.817.597
Deposito berjangka 4.776.488 1.955.959
Simpanan dari bank lain (705.264) 397.192
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (225.076) 225.076
Utang pajak (1.184) (11.333)
Liabilitas lain-lain (16.946) (14.907)
Kas neto yang dihasilkan dari aktivitas operasi 1.555.334 5.886.748
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (182.878) (85.384)
5
Page 7
Penjualan aset tetap 0 7
Pembelian aset tidak berwujud (55.966) (104.697)
Perolehan aset hak guna (70.755) (58.188)
Pembelian efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
(3.999.845) (1.588.379)
lain
Pembelian efek-efek yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi (18.936.812) (9.286.685)
Penerimaan dari efek-efek 23.538.788 6.415.504
Penerimaan dari penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
0 205.305
komprehensif lain
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi 292.532 (4.502.517)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman yang diterima 3.750.000 1.750.000
Pembayaran atas pinjaman yang diterima (4.500.000) (250.000)
Penerimaan atas penerbitan surat beharga 1.500.000 0
Pembayaran atas surat berharga yang diterbitkan 0 (1.100.000)
Pembayaran dividen (157.755) (140.940)
Pembayaran liabilitas sewa (49.503) (48.450)
Biaya emisi dari surat beharga yang diterbitkan (5.238) 0
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 537.504 210.610
KENAIKAN/(PENURUNAN) KAS DAN SETARA KAS 2.385.370 1.594.841
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 5.487.375 3.892.534
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 7.872.745 5.487.375
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 152.993 137.382
Giro pada Bank Indonesia 1.283.107 3.122.333
Giro pada bank lain 74.756 47.978
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dengan waktu jatuh tempo 3 bulan
6.361.889 2.179.682
atau kurang sejak tanggal perolehan
Total kas dan setara kas 7.872.745 5.487.375
RASIO - RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - neto1) 6,51% 1,60%
Laba Tahun Berjalan1) 0,22% 11,90%
Jumlah Aset1) 10,25% 9,40%
Jumlah Liabilitas1) 8,86% 8,00%
Jumlah Ekuitas1) 20,64% 21,40%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) (memperhitungkan risiko kredit, risiko pasar, dan risiko
30,47% 27,43%
operasional) 2)
Return on Asset (ROA)3) 2,98% 3,26%
Return on Equity (ROE)4) 18,90% 22,89%
Net Interest Margin (NIM)5) 5,42% 5,56%
Non-Performing Loan (NPL) - kotor6) 0,63% 0,38%
Non-Performing Loan (NPL) - bersih7) 0,32% 0,14%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)8) 70,85% 69,02%
Loan to Funding Ratio (LFR)9) 88,96% 93,09%
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif10) 0,44% 0,27%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif11) 1,07% 1,26%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait 0,00% 0,00%
Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait 0,00% 0,00%
Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
GWM12)
GWM Primer Rupiah 5,88% 5,02%
GWM PLM Rupiah (d/h GWM sekunder) 23,74% 15,92%
GWM valuta asing 0,00% 0,00%
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
6
Page 8
a. untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut
pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, atau
b. untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi total modal inti dan pelengkap dengan
Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
(3) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo aset akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(4) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo ekuitas (modal inti) akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(5) Pendapatan bunga - neto dibagi rata-rata saldo aset produktif pada akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(6) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan sebelum dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(8) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
(9) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah ditambah surat berharga yang diterbitkan (kecuali simpanan dari bank lain).
(10) Jumlah aset produktif bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif sebelum dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai. Aset produktif bermasalah adalah aset produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(11) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif sebelum dikurangi cadangan kerugian penurun nilai.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor
Independen atas Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 31 Desember 2025 No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/II/2026 tertanggal 4
Februari 2026, yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, awalnya dikenal sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Sinar Harapan Bali dan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 1970. Pada tahun 1992, untuk meningkatkan status badan hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI)
Bank Sinar Harapan Bali menjadi Perseroan Terbatas maka Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Sinar Harapan Bali sebagaimana
termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bank Sinar Harapan Bali No. 4 tanggal 3 November 1992 yang dibuat di hadapan Ida Bagus
Alit Sudiatmika, S.H., Notaris di Denpasar yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusannya No. C2-4581 HT.01.01.Th.93 tanggal 12 Juni 1993, serta telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Denpasar di bawah No. 144 Tahun 1993 tanggal 14 Juli 1993 ("Akta Pendirian").
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
77/KMK.017/1994 tanggal 10 maret 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank
Indonesia No. 27/65/UPB5/PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan Bali.
Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, berikut ini merupakan
perkembangan kepemilikan Saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk:
Tahun 2023:
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu tahun 2023.
Tahun 2024:
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu tahun 2024.
Tahun 2025:
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 05/2025 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan No. DIR/025.1/2021 tanggal 13 Januari 2021,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.639.301.632 819.650.816.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 837.303.519 418.651.759.500 51,098
PT Taspen (Persero) 793.687.754 396.843.877.000 48,437
Ida Bagus Made Putra Jandhana 7.617.432 3.808.716.000 0,465
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.638.608.705 819.304.352.500 100,00
Saham Dalam Portepel 692.927 346.463.500 -
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas belum mengalami perubahan sejak tahun 2020.
7
Page 9
Pengurus dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank
Mandiri Taspen No. 25 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0007518
tanggal 13 Januari 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0007421.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13
Januari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Junaidi Hisom
Komisaris Independen : Boedi Armanto
Komisaris Independen : Prasetio*
Komisaris Independen : Marjana*
Komisaris Independen : Suwartini*
Komisaris : Suhajar Diantoro*
Komisaris : Edi Eko Cahyono*
Direksi
Direktur Utama : Panji Irawan
Wakil Direktur Utama : Rudi As Aturridha*
Direktur Compliance & Human Resource : Rio Lanasier*
Direktur IT & Digital : Henrisa Yunan Lubis*
Direktur Keuangan & Risk : Rima Cahyani*
Direktur Business : Mahrauza Purnaditya*
Direktur Funding (Retail & Network) : Rizky Olyvia Nasution*
Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha : Noer Fajrieansyah*
Keterangan:
* Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memperoleh persetujuan atas uji kemampuan dan kelayakan
dari OJK sebagai Direksi atau Dewan Komisaris Komisaris Perseroan.
Kegiatan Usaha
Perseroan memulai kegiatan usahanya pada tahun 1970 sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Pasar Sinar Harapan Bali.
Perubahan status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas dilakukan berdasarkan akta No. 4 tanggal 3 November 1992, yang dibuat
dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Pendirian tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4581HT.01.01.Th93 tanggal 12 Juni
1993.
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
77/KMK.017/1994 tanggal 10 maret 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank
Indonesia No. 27/65/UPB5/PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan Bali.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 jasa perbankan sebagai berikut:
1. Produk Simpanan
Tabungan siMantap
Tabungan untuk nasabah perorangan atau badan usaha dengan suku bunga kompetitif yang dihitung secara harian. Tabungan ini dilengkapi
dengan fasilitas ATM yang dapat ditransaksikan di seluruh mesin ATM Bank Mandiri.
Tabungan siMantap Pensiun
Tabungan untuk nasabah pensiunan sebagai sarana untuk menampung uang pensiunan dan gaji pensiunan setiap bulannya atas
penunjukan Bank Mandiri Taspen sebagai Bank juru bayar gaji pensiunan. Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah pensiunan, tabungan
ini dibebaskan dari biaya administrasi dan dibebas saldo minimum dan tetap memperoleh bunga tabungan yang dihitung secara harian.
Tabungan siMantap Berjangka (TSB)
Tabungan berjangka dengan setoran wajib setiap bulan dengan jangka waktu yang fleksibel dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dari
tabungan lainnya. Bertujuan untuk memberi kesempatan kepada nasabah untuk menyisihkan uangnya setiap bulan sehingga pada jangka
waktu yang telah ditetapkan, dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Tabungan siMantap Reward (SMARD)
Tabungan yang diperuntukan bagi Nasabah Perorangan dan Badan yang berhadiah langsung berupa barang dengan memberikan
keleluasaan kepada Nasabah untuk menentukan hadiah yang diinginkan serta penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu
tertentu menurut perjanjian antara Bank dengan Nasabah.
Tabungan SMARD Funtastic
Produk Tabungan dalam mata uang Rupiah sebesar nominal selama jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh Bank diperuntukkan
bagi Nasabah Perorangan yang memberikan benefit pembayaran bunga pasti dengan nominal tetap setiap bulannya selama jangka waktu
tertentu berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah sebagai solusi bagi pensiunan untuk bebas kuatir dalam masa pensiunnya.
8
Page 10
TabunganKu
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang diselenggarakan
secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deposito
Simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Deposito Bank Mandiri Taspen
adalah simpanan berjangka dalam mata uang Rupiah dengan bunga menarik dan beragam keuntungan lainnya.
Deposito Pro
Produk Deposito yang diintegrasikan dengan produk asuransi jiwa sehingga memberikan manfaat keamanan finansial dengan memberikan
perlindungan jiwa meninggal dunia bagi Nasabah perorangan.
Giro
Dana pihak ketiga dalam Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Mandiri Taspen.
2. Pinjaman
Kredit Mikro
Kredit Serbaguna Mantap (KSM)
Kredit serbaguna Mantap (KSM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau profesi tetap
atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.
Kredit Serbaguna Mantap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KSM-PKWT)
Kredit multiguna yang diberikan kepada Pegawai Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan mempersyaratkan
Instansi/perusahaan/calon debitur wajib menggunakan layanan Payroll Bank minimal sampai dengan kredit lunas untuk tujuan konsumsi.
Kredit Mantap Sejahtera (KMS)
Kredit Mantap Sejahtera (KMS) adalah kredit yang diberikan untuk Pegawai Bank Mandiri Taspen dengan tujuan penggunaan untuk
pembelian rumah, renovasi rumah atau pembelian tanah/kavling siap bangun.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan
usaha dan/atau kelompok usaha mikro yang produktif dan layak.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan
usaha dan/atau kelompok usaha super mikro yang produktif dan layak.
Kredit Retail
Kredit Modal Kerja Retail Mantap ( KMK-RM)
Kredit Modal Kerja Retail Mantap (KMK-RM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pengusaha perorangan maupun berbentuk badan
usaha untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, jangka
waktu kredit maksimal 120 bulan dengan limit diatas Rp200 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit Pensiun
Kredit Mantap Pensiun (KMP)
Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumtif multiguna dengan angsuran
tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber
pembayaran dari gaji pensiun bulanan.
Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)
Kredit Mantap Pra pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI, POLRI, Pegawai Sipil TNI/POLRI yang
akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersambungan dengan masa pensiun dan pembayaran Gaji Pensiun melalui Bank.
New Kredit Mantap Pra Pensiun (New KMPP)
fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup
pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji pegawai aktif dan manfaat pensiun bulanan selama periode tertentu sesuai yang
diperjanjikan.
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota
TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan
modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan.
New Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (New KMPP Usaha)
9
Page 11
Fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal kerja/usaha dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji pegawai aktif, manfaat pensiun bulanan, dan pendapatan usaha selama
periode tertentu sesuai yang diperjanjikan.
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada wirausaha yang memiliki tambahan penghasilan dari
Gaji Pensiun untuk tujuan modal usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode
tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari hasil usaha dan Gaji Pensiun bulanan.
3. Jasa perbankan lainnya
Mantap Cash Management
Mantap Cash Management adalah layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan bagi Nasabah non-perorangan (institusi) dimana,
Nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online secara realtime melalui web aplikasi.
Movin by Bank Mandiri Taspen
Movin by Bank Mandiri Taspen merupakan layanan elektronik chanel dari Bank untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial
dengan fitur-fitur seperti cek saldo, transfer, tranfer BI Fast, bayar tagihan, top up e-wallet, beli pulsa dan token listrik, tarik tunai di merchant
yang telah bekerjasama, dan lainnya seperti cek deposito, lokasi ATM dan lokasi kantor Cabang serta absen pensiun bagi nasabah
pensiunan.
Referensi Bank
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Taspen atas dasar permintaan nasabah perorangan maupun perusahaan untuk tujuan
tertentu yang bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan sebagai referensi bahwa nasabah dikenal baik oleh
bank.
Transfer
Jasa pengiriman uang yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah. Untuk memberikan kemudahan dalam transaksi
pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
Layanan Pembayaran (Online Payment)
Layanan Pembayaran Bank Mandiri Taspen dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen, agar nasabah dapat
melakukan pembayaran tagihan pasca bayar maupun pembelian token listrik prabayar dan pulsa telepon seluler.
Inkaso
Layanan Bank Mandiri Taspen untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di
dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepada Nasabah dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang
kompetitif.
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Kerja sama dengan Mandiri Sekuritas untuk Sub Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Produk yang ditawarkan
adalah Sukuk Ritel dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
QRIS Acquirer
QRIS Acquirer adalah layanan pembayaran non tunai pada merchant agar customernya dapat melakukan pembayaran menggunakan scan
QRIS terstandarisasi Bank Indonesia yang di generate secara dinamis maupun statis.
Virtual Account
Kegiatan usaha penunjang
Adapun kegiatan usaha penunjang Perseroan dan yang sedang dijalankan saat ini, antara lain:
Program Komunitas Mantap Indonesia (KMI):
1. Indonesia termasuk dalam peringkat 5 besar dunia dengan jumlah lanjut usia (lansia) terbanyak. Seiring dengan hal tersebut,
Pemerintah melaksanakan program pemberdayaan lanjut usia di seluruh daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para
lansia dan memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif.
2. Sejalan dengan program pemerintah tersebut, Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) melaksanakan program Komunitas Mantap
Indonesia (KMI) yang merupakan bentuk pemberdayaan dan wujud implementasi dari pilar II Program Mantap Indonesia yaitu
Mantap Aktif yang bertujuan untuk mendukung penciptaan masyarakat yang aktif, produktif serta tangguh dan bahagia.
3. Program KMI dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pengenalan Bank Mantap di kalangan masyarakat Indonesia khususnya para
pensiunan dengan harapan dapat membantu pertumbuhan bisnis dan pencapaian visi Bank Mantap sebagai The Best Pension
Business Bank in Indonesia pada tahun 2021 dan seterusnya.
Pelaksanaan Program KMI:
1. Tujuan dari pelaksanaan program KMI adalah :
• Sarana untuk menuangkan ide, kreativitas dan pengembangan diri bagi pensiunan nasabah Bank Mantap.
• Media untuk penyebaran informasi dan pembentukan loyalitas nasabah kepada Bank Mantap.
• Dapat bersinergi dengan program Mantapreneur yang merupakan implementasi atas pilar III program Mantap Indonesia dalam
rangka menemukan dan menciptakan bibit-bibit potensial untuk pertumbuhan wirausaha dari kalangan pensiun.
2. Detail program KMI adalah sebagai berikut:
• Kantor Cabang pelaksana program yaitu Medan, Bandung, Kediri dan Denpasar
10
Page 12
• Total jumlah anggota komunitas sebanyak 600 orang
• Aktivitas yang berjalan yaitu peringatan HUT RI, keagamaan dan lain-lain
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 diprakirakan sebesar 3,3%. Ketidakpastian global tetap tinggi akibat kebijakan tarif impor Amerika
Serikat (AS) yang makin luas. Di AS, kebijakan tarif impor berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat di tengah
meningkatnya pemberian insentif fiskal, sementara laju penurunan inflasi tidak secepat yang diprakirakan. Ekonomi Eropa, Jepang, dan
India juga terkena dampak rambatan kebijakan tarif impor AS tersebut di tengah permintaan domestik yang belum meningkat akibat
keyakinan usaha yang rendah dan ekspor yang melambat. Sementara itu, pelemahan pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebagai akibat
kebijakan tarif impor AS tertahan dengan kebijakan pelebaran defisit fiskal 2026 dari yang ditargetkan
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil pada 2026, pertumbuhan kredit perbankan Indonesia juga diperkirakan akan
meningkat dalam kisaran sasaran 11%-13%. Peningkatan ini didorong oleh prospek ekonomi nasional yang tetap positif, serta dukungan
dari kebijakan makroprudensial yang akomodatif dari Bank Indonesia. Di samping itu, berbagai kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah
turut berperan dalam mendorong permintaan kredit. Seiring dengan membaiknya prospek kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga diperkirakan
tumbuh sekitar 10% pada 2026, didukung oleh potensi pelonggaran kebijakan moneter yang dapat memperkuat likuiditas di sistem
keuangan. Secara keseluruhan, hasil stress-test Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa sektor perbankan memiliki ketahanan yang baik
dalam menghadapi berbagai risiko, ditopang oleh kondisi keuangan korporasi yang tetap sehat serta profitabilitas yang terjaga. Dalam
menjaga stabilitas ini, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk
mengantisipasi potensi risiko yang dapat mengganggu ketahanan perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruha
Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan baik. Konsumsi rumah tangga
tetap baik meskipun perlu terus didorong guna memanfaatkan keyakinan konsumen yang terjaga, dukungan belanja Pemerintah terkait
pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan belanja sosial, serta peningkatan musiman permintaan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.
Secara sektoral, lapangan usaha pertanian diprakirakan meningkat didorong panen raya, sedangkan sektor pertambangan dan industri
pengolahan melambat dipengaruhi permintaan eksternal yang menurun.
Bank Mandiri Taspen memiliki prospek usaha yang sangat baik di masa yang akan datang. Bank Mandiri Taspen tetap optimis untuk dapat
senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang dan memiliki peluang untuk tumbuh prima. Peluang yang dimiliki Bank Mandiri
Taspen antara lain sebagai berikut:
1. Bank Mandiri Taspen berpeluang masuk ke new business Dana Pensiun (Dapen) BUMN dan swasta yang mempunyai
karakteristik seperti segmen ASN dan pensiunan.
2. Branding mulai dikenal dan dilirik oleh pencari kerja baik fresh graduate maupun pro hire..
3. Segmen pembiayaan kredit mikro, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pra pensiun dan pensiunan di Indonesia yang masih
memiliki potensi pasar yang besar.
4. Untuk meningkatkan komposisi funding retail, Bank Mandiri Taspen juga berpeluang untuk mengoptimalkan potensi segmen
senior citizen usia > 40 tahun.
5. Segmen pembiayaan kredit pensiunan yang lebih resistance terhadap dampak lesunya perekonomian.
6. Peluang memberikan layanan perbankan yang lebih baik hingga ke berbagai pelosok daerah melalui pemanfaatan jaringan yang
dimiliki entitas induk.
7. Sources pegawai dari kalangan millennial akan membantu bank dalam mengantisipasi perubahan ke arah digitalisasi.
Bank Mandiri Taspen dalam kiprahnya masih akan menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari aspek pencapaian market share,
profitabilitas dan nilai kapitalisasi pasar. Selanjutnya untuk terus dapat memberikan pertumbuhan positif, Bank Mandiri Taspen akan
menciptakan nilai tambah secara berkesinambungan, baik dari segi bisnis unit maupun supporting unit, yaitu dengan selalu berorientasi
kepada pencapaian laba perusahaan dan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan serta peningkatan produktivitas melalui Kebijakan
Manajemen di tahun 2026, yang meliputi sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Kredit dengan Portfolio Kredit Pensiunan yang Meningkat
2. Pengelolaan Sumber Pendapatan
3. Pengendalian Kualitas Aktiva Produktif
4. Pertumbuhan Dana
Bank Mandiri Taspen secara berkelanjutan melakukan pengembangan sarana dan infrastruktur untuk meningkatkan customer based dan
pendanaan terutama funding retail melalui pengembangan Mobile Banking. Ke depan mobile banking akan dikembangkan menjadi one
stop service dengan fitur e-otentifikasi, payment, transfer, QR code payment, online on boarding, top up e-wallet, biometric login, pembukaan
tabungan berjangka dan deposito, top up emoney dan lain-lain. Bank secara bertahap melakukan inovasi penguatan dan transformasi
infrastruktur IT untuk menunjang inovasi berbasis digital melalui pembaharuan sistem core banking untuk mendukung bisnis bank, cloud
computing infrastruktur serta open API infrastruktur dengan pemanfaatan teknologi baru pada core banking sistem yang ditunjang dengan
desain strategi data dan desain strategi integrasi berbasis open API infrastruktur.
11
Page 13
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Total
1 PT BNI Sekuritas 75.000.000.000 287.050.000.000 362.050.000.000 24,14
2. PT Mandiri Sekuritas 75.000.000.000 524.745.000.000 599.745.000.000 39,98
3. PT Mega Capital Sekuritas 75.000.000.000 150.000.000.000 225.000.000.000 15,00
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 75.000.000.000 238.205.000.000 313.205.000.000 20,88
Total 300.000.000.000 1.200.000.000.000 1.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon investor dalam melakukan pemesanan pembelian Obligasi adalah:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Obligasi sebagai tercantum dalam Bab VII Informasi Tambahan dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketenuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 31 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 April 2026 pukul 16.00 WIB.
12
Page 14
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda-terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Sesuai dengan peraturan IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 2 April 2026.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk
melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi tersebut, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2026 (in good
funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Mega Kuningan Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 014-003-4143 No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Menteng (Kantor Utama) Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2014115878426 No. Rekening: 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 April 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang
Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas
Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
13
Page 15
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 7 April 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam
Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum
pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan
dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda
masa Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a) terjadi suatu keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan, yaitu:
i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
b) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi dalam paling kurang
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i);
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali
Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i)
di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a
poin (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud.
s
14
Page 16
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan
Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Dalam hal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang pemesanan Obligasi dan pembayaran denda keterlambatan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Obligasi.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 31 Maret 2026 s.d. 1 April 2026 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Menara Mandiri, Lantai 24-25
Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Tel: (021) 2554 3946 Tel: (021) 526 3445
Fax: (021) 5793 6934 Fax: (021) 526 3507
Website:www.bnisekuritas.co.id Website:www.mandirisekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega Lantai 2 Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Tel: (021) 7917 5599 Tel: (021) 2924 9088
Fax: (021) 7919 3900 Fax: (021) 2924 9150
Website: www.megasekuritas.id Website: www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
15
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN
p.1 ×22
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
Young Global Limited
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×10
unresolved
org
Bank Sinar Harapan Bali
p.8 ×7
unresolved
person
Ida Bagus Alit Sudiatmika
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Denpasar
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Bank Sinar Harapan Bali. Perkembangan Permodalan
p.8
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Bank Pasar Sinar Harapan Bali.
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.9
unresolved
org
Bank Mandiri. Tabungan
p.9
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Movin
p.11
unresolved
org
Reksa Dana Kerja
p.11
unresolved
org
Bank Mantap
p.11 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia. Di
p.12
unresolved
org
Tumbuan & Partners
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
person
H. Pemeringkat
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.