Back to announcement
20230907_MKTR_Perubahan Pengurus_31407744_lamp1.pdf
Board change Text extracted MKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
PT MENTHOBI KARYATAMA RAYA TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15”), Direksi PT Menthobi
Karyatama Raya Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) pada hari
Rabu, 06 September 2023 di Gedung Wisma Maktour Jl.Otista Raya No. 80, 13330 Jakarta, Indonesia. RUPSLB
dibuka pukul 10.23 WIB dan ditutup pada pukul 10.38 WIB, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPSLB
1. Pemberian jaminan berupa Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk menjamin Fasilitas Kredit yang diberikan
oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk kepada PT Menthobi Makmur Lestari selaku Anak Perusahaan Perseroan
2. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Rocky
Komisaris Independen : Bambang Widodo
Direksi
Direktur Utama : Harry M Nadir
Direktur : Wawan Sulistyawan
Direktur : Bambang Laksanawan
Direktur : M. Arief Pahlevi Pangerang
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat
Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 102 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 23 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 dan Pasal 43 huruf (a)
dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang mewakili lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mewakili 11.548.841.900 lembar saham atau 96,2394% dari 12.000.115.701 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat
adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Pada kesempatan tanya jawab tersebut,
terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, yaitu :
Mata Acara Rapat 1
Tidak Ada
Mata Acara Rapat 2
Tidak Ada
Page 2
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir untuk mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara untuk pengambilan keputusan mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB)
Fisik Elektronik Total
Agenda Tidak Tidak Tidak Total Setuju
Setuju Abstain Setuju Abstain Setuju Abstain
Setuju Setuju Setuju
11.538.320.700 10.520.900 300 11.548.841.600 300 11.548.841.900
1. 0 0 0 0
(99,9089%) (0.0911%) (0.0000%) (100.0000%) (0.0000%) (100%)
11.538.320.700 10.520.800 400 11.548.841.500 400 11.548.841.900
2. 0 0 0 0
(99,9089%) (0.0911%) (0.0000%) (100.0000%) (0.0000%) (100%)
Catatan : Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 17, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan RUPST
Mata Acara Rapat 1
Menyetujui Pemberian Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk menjamin fasilitas kredit yang diberikan oleh
PT Bank Syariah Indonesia Tbk kepada PT Menthobi Makmur Lestari selaku anak Perusahaan Perseroan
Mata Acara Rapat 2
Menyetujui pengangkatan Muhammad Khairnadhif Kasyfillah sebagai Komisaris Perseroan.
Jakarta, 07 September 2023
PT Menthobi Karyatama Raya Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
394 ms
12 Sep 2026 22:04
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-09-06',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-09-06',
'name': 'Muhammad Khairnadhif Kasyfillah',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'erian Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk '
'menjamin fasilitas kredit yang diberikan oleh PT '
'Bank Syariah Indonesia Tbk kepada PT Menthobi '
'Makmur Lestari selaku anak Perusahaan Perseroan '
'Mata Acara Rapat 2 Menyetujui pengangkatan '
'Muhammad Khairnadhif Kasyfillah sebagai '
'Komisaris Perseroan. Jakarta, 07 September 2023 '
'PT Menthobi Karyatama Raya Tbk Direksi'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Menthobi\nKaryatama Raya Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}