Back to announcement
20260311_WMUU_Pemanggilan RUPS_32053382_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir secara
elektronik pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 2 April 2026
Waktu : 09.30 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap No.58,
RT.007, RW. 003, Kelurahan: Cilangkap, Kecamatan: Cipayung, Jakarta
Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13870, Indonesia.
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara 1
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan
Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
a. Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat
1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya (“UUPT”).
b. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian
Auditan Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam mata acara ini,
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesahan Rapat.
Mata Acara 2
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Penjelasan:
Pembahasan sehubungan dengan rencana penggunaan hasil usaha Perseroan tahun 2025.
Mata Acara 3
Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan
persyaratan lainnya.
Page 2
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 3 ayat (1) POJK
No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan.
Mata Acara 4
Penetapan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026 bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk menenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT sehubungan
dengan penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata Acara 5
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan karena masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan
ketentuan: (i) POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (ii)
POJK 15/2020; (iii) Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UUPT; dan (iv) Pasal 17 ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS.
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Mata Acara 1
Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan peningkatan modal dasar dengan mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan. Dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang
terbagi ke dalam 20.000.000.000 (dua puluh milliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus milliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham.
Mata Acara 2
Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD"),
termasuk:
a. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal ditempatkan dan disetor,
sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang
saham Perseroan melalui mekanisme PMHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan
hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD (“POJK No. 14/2019”), di mana akan mengubah Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
6.100.000.000 (enam miliar seratus juta) lembar saham baru, dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per
lembar saham.
Mata Acara 3
Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham menjadi saham Perseroan (debt-to-equity swap)
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan untuk memenuhi Pasal 35 ayat (1) UU PT sehubungan dengan konversi atas hak
tagih milik Pemegang Saham Perseroan menjadi saham Perseroan. Konversi dimaksud akan dilaksanakan melalui
PMHMETD yang direncanakan Perseroan.
Catatan perihal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”):
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK 15/2020 dan POJK No. 14 tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
3. Rapat Perseroan akan diadakan secara fisik dan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (”eASY.KSEI”) yang akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham
atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
5. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme (i) hadir secara fisik; atau
(ii) hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
6. Konfirmasi untuk mengikuti jalannya Rapat baik secara fisik maupun elektronik dapat disampaikan kepada
Perseroan melalui e-mail ke corporate.secretary@wmu-group.co.id dengan menyertakan bukti Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPS (KTUR) dan kartu identitas resmi serta menggunakan alamat e-mail yang sesuai dengan
nama dalam kartu identitas paling lambat pada tanggal 18 Maret 2026. Perseroan akan mengirimkan e-mail
mengenai tata cara mengikuti Rapat secara elektronik kepada Para Pemegang Saham yang telah
menyampaikan permohonan dan telah terverifikasi oleh Perseroan atau Biro Administrasi Efek.
7. Perseroan menyiapkan 2 (dua) cara pemberian kuasa yaitu:
a. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/), di situs web Perseroan (www.widodomakmurunggas.co.id), atau menghubungi
kantor Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 8,
Lt. 2 Jakarta, Tlp. 021 350 8077. Surat Kuasa asli yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
Rp10.000,-, serta copy kartu identitas (KTP/Paspor), dikirimkan scan copy nya melalui e-mail ke
corporate.secretary@wmu-group.co.id. Surat Kuasa tersebut selambat-lambatnya diterima Perseroan dan
Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, pukul 12:00 WIB.
b. Pemberian Kuasa Secara Elektronik (“e-Proxy”)
e-Proxy dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id.
Penyampaian e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat pukul, 12:00 WIB.
Page 4
Para Pemegang Saham dapat juga memberikan suara kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
PT Datindo Entrycom, sebagai Pihak Independen yang telah ditunjuk Perseroan, beserta pemilihan
suaranya (voting), baik melalui surat kuasa konvensional atau melalui situs web eASY.KSEI sesuai dengan
mekanisme tersebut di atas.
8. Surat Kuasa yang ditandatangani di luar negeri wajib dilegalisasi oleh notaris setempat hingga ke Kedutaan
Besar atau Perwakilan Republik Indonesia setempat dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, atau
wajib dilakukan Apostille bagi negara yang telah berlaku ketentuan Apostille.
9. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat
Kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
10. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar
terakhir serta fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir disertai fotokopi KTP
dari Pemberi dan Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
11. Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025, bahan mata acara Rapat dan tata tertib Rapat dapat diunduh di situs
web Perseroan dengan alamat www.widodomakmurunggas.co.id sejak tanggal Pemanggilan ini.
Jakarta, 11 Maret 2026
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.