Skip to content
Back to announcement

20260311_ADRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053365_lamp1.pdf

Other Text extracted ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
             PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham Perseroan
terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”) (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”).

Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐
banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan
melalui BEI dan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal
diperolehnya persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan.




                          PT Alamtri Resources Indonesia Tbk

                                                   Kegiatan Usaha:
 Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya (untuk kegiatan usaha anak- anak perusahaan Perseroan yang
 bergerak di bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan
  aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
          tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan, industri).

                                                    Kantor Pusat:
                                                Menara Karya, Lantai 23
                           Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950, Indonesia
                                              Email: corsec@alamtri.com
                                              Website: www.alamtri.com




                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
      melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐banyaknya
      Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan
      sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UUPT, dimana jumlah nilai
      nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh
      persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan
      bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
      yang telah disisihkan.

      Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI dan secara bertahap dalam jangka
      waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal diperolehnya persetujuan rapat umum
      pemegang saham Perseroan yang akan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      Perseroan (“RUPST”).

      Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan
      peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip keterbukaan sebagai
      perusahaan terbuka.

II.   PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

      RUPST akan dilakukan pada tanggal 17 April 2026 dan apabila agenda Pembelian Kembali Saham
      Perseroan telah disetujui pada RUPST, Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan terhitung
      sejak tanggal 20 April 2026. Berikut adalah tanggal‐tanggal penting dalam kaitannya dengan Pembelian
      Kembali Saham Perseroan:

            Pengumuman RUPST kepada para pemegang saham
       1    Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan     11 Maret 2026
            situs web Perseroan www.alamtri.com
            Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana
            Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui situs web BEI,
       2                                                                  11 Maret 2026
            situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
            www.alamtri.com
            Pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham
       3    Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan     26 Maret 2026
            situs web Perseroan www.alamtri.com
            RUPST untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham
       4                                                                  17 April 2026
            Perseroan
       5    Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan                     12 bulan sejak 20 April 2026
       6    Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST                            20 April 2026

      Jika sebelum Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dimaksud di atas berakhir:
      (i) dana yang dialokasikan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis; (ii) jumlah
      saham Perseroan yang akan dibeli kembali oleh Perseroan telah terpenuhi; dan/atau (iii) Perseroan
      bermaksud menghentikan Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka Perseroan akan melakukan
      keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan.

      Pada tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan 2 Juni 2025, Perseroan melakukan pembelian kembali saham
      Perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal
      Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Pada periode tersebut, Perseroan telah
      melakukan pembelian kembali sebanyak 33.000.000 (tiga puluh tiga juta) saham Perseroan atau
      sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

      Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
      untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan POJK 29/2023 untuk periode 12
      (dua belas) bulan sejak tanggal 3 Juni 2025 (“Pembelian Kembali Saham Perseroan 2025”). Sejak
Page 3
       tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, Perseroan telah melakukan Pembelian Kembali
       Saham Perseroan 2025 sebanyak 556.195.200 (lima ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh
       lima ribu dia ratus) saham atau sebesar 1,89% (satu koma delapan sembilan persen) dari seluruh modal
       ditempatkan dan disetor Perseroan.

       Dengan demikian, jumlah pembelian kembali saham Perseroan yang telah efektif tercatat pada Daftar
       Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 28 Februari 2026 adalah sebanyak 589.195.200 (lima
       ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar
       2,005% (dua koma nol nol lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

       Tata waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan ini tidak akan beririsan dengan tata
       waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan 2025.

III.   PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
       PERSEROAN

       Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebagai
       berikut:
       • Perseroan memiliki kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
           Perseroan pada setiap saat berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
           belas) bulan terhitung setelah tanggal diperolehnya persetujuan rapat umum pemegang saham
           Perseroan atas rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan.
       • Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas
           perdagangan saham Perseroan sehingga harga saham Perseroan diharapkan dapat mencerminkan
           nilai fundamental Perseroan.
       • Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan
           memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
           kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
           Perseroan yang sebenarnya.

IV.    PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
       KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

       Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan
       memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus
       kas Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Pembelian Kembali
       Saham Perseroan.

V.     PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
       PERSEROAN DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN

       Dengan asumsi penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan sebesar
       Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) sudah termasuk biaya transaksinya dan tidak termasuk
       biaya untuk komisi pedagang perantara efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali
       Saham Perseroan, berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan
       setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan dilakukan:
Page 4
        Catatan:
        • Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
        • Nilai tukar menggunakan JISDOR per tanggal 9 Maret 2026 yaitu USD1= Rp16.974,-.
        • Biaya komisi pedagang perantara efek tidak dimasukan dalam proyeksi karena tidak material.
        • Perhitungan laba per saham dasar telah dilakukan dengan memperhitungkan dampak Pembelian Kembali Saham Perseroan
            2025 yang telah efektif tercatat pada DPS pada tanggal 28 Februari 2026.


VI.     PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

        Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI dengan harga penawaran untuk
        membeli kembali saham lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya,
        dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

VII.    METODE PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

        1.   Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI pada pasar reguler. Perseroan
             telah menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
        2.   Pihak yang merupakan:
             a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan/atau pemegang saham utama
                  Perseroan;
             b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
                  dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
             c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a dan b di atas,
             dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Pembelian
             Kembali Saham Perseroan atau penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan yang
             dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.

VIII.   PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
        PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

        1.   Dengan posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang solid saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa
             Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak memberikan dampak buruk terhadap kegiatan usaha
             dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
        2.   Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian Kembali
             Saham Perseroan tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah aset dan ekuitas Perseroan
             akan berkurang sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
        3.   Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan
             memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
             kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
             Perseroan yang sebenarnya.

IX.     SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
        PERSEROAN

        Sumber dana yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan sepenuhnya berasal
        dari kas internal Perseroan. Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut
        tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan.

X.      RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI

        Perseroan akan melakukan pengalihan saham atas hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai
        dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.

XI.     TAMBAHAN INFORMASI

        Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
        Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja di alamat:
Page 5
        PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                Menara Karya, Lantai 23
       Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
               Jakarta 12950, Indonesia
Telepon : (021) 2553 3000 Faksimili : (021) 5794 4709
                  www.alamtri.com

             u.p Corporate Secretary
            Email: corsec@alamtri.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published11 Mar 2026
Pages5
Characters14,244
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result