Back to announcement
20260311_ADRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053365_lamp1.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham Perseroan
terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”) (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”).
Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐
banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan
melalui BEI dan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal
diperolehnya persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan.
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya (untuk kegiatan usaha anak- anak perusahaan Perseroan yang
bergerak di bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan
aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan, industri).
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@alamtri.com
Website: www.alamtri.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐banyaknya
Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan
sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UUPT, dimana jumlah nilai
nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan
bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
yang telah disisihkan.
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI dan secara bertahap dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal diperolehnya persetujuan rapat umum
pemegang saham Perseroan yang akan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (“RUPST”).
Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip keterbukaan sebagai
perusahaan terbuka.
II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
RUPST akan dilakukan pada tanggal 17 April 2026 dan apabila agenda Pembelian Kembali Saham
Perseroan telah disetujui pada RUPST, Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan terhitung
sejak tanggal 20 April 2026. Berikut adalah tanggal‐tanggal penting dalam kaitannya dengan Pembelian
Kembali Saham Perseroan:
Pengumuman RUPST kepada para pemegang saham
1 Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan 11 Maret 2026
situs web Perseroan www.alamtri.com
Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana
Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui situs web BEI,
2 11 Maret 2026
situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.alamtri.com
Pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham
3 Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan 26 Maret 2026
situs web Perseroan www.alamtri.com
RUPST untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham
4 17 April 2026
Perseroan
5 Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan 12 bulan sejak 20 April 2026
6 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 20 April 2026
Jika sebelum Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dimaksud di atas berakhir:
(i) dana yang dialokasikan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis; (ii) jumlah
saham Perseroan yang akan dibeli kembali oleh Perseroan telah terpenuhi; dan/atau (iii) Perseroan
bermaksud menghentikan Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Pada tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan 2 Juni 2025, Perseroan melakukan pembelian kembali saham
Perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal
Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Pada periode tersebut, Perseroan telah
melakukan pembelian kembali sebanyak 33.000.000 (tiga puluh tiga juta) saham Perseroan atau
sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan POJK 29/2023 untuk periode 12
(dua belas) bulan sejak tanggal 3 Juni 2025 (“Pembelian Kembali Saham Perseroan 2025”). Sejak
Page 3
tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, Perseroan telah melakukan Pembelian Kembali
Saham Perseroan 2025 sebanyak 556.195.200 (lima ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh
lima ribu dia ratus) saham atau sebesar 1,89% (satu koma delapan sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Dengan demikian, jumlah pembelian kembali saham Perseroan yang telah efektif tercatat pada Daftar
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 28 Februari 2026 adalah sebanyak 589.195.200 (lima
ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar
2,005% (dua koma nol nol lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Tata waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan ini tidak akan beririsan dengan tata
waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan 2025.
III. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
• Perseroan memiliki kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
Perseroan pada setiap saat berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung setelah tanggal diperolehnya persetujuan rapat umum pemegang saham
Perseroan atas rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan.
• Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan sehingga harga saham Perseroan diharapkan dapat mencerminkan
nilai fundamental Perseroan.
• Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan
memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
Perseroan yang sebenarnya.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan
memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus
kas Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham Perseroan.
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Dengan asumsi penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan sebesar
Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) sudah termasuk biaya transaksinya dan tidak termasuk
biaya untuk komisi pedagang perantara efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali
Saham Perseroan, berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan
setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan dilakukan:
Page 4
Catatan:
• Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
• Nilai tukar menggunakan JISDOR per tanggal 9 Maret 2026 yaitu USD1= Rp16.974,-.
• Biaya komisi pedagang perantara efek tidak dimasukan dalam proyeksi karena tidak material.
• Perhitungan laba per saham dasar telah dilakukan dengan memperhitungkan dampak Pembelian Kembali Saham Perseroan
2025 yang telah efektif tercatat pada DPS pada tanggal 28 Februari 2026.
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI dengan harga penawaran untuk
membeli kembali saham lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya,
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
VII. METODE PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1. Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI pada pasar reguler. Perseroan
telah menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
2. Pihak yang merupakan:
a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan/atau pemegang saham utama
Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b di atas,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Pembelian
Kembali Saham Perseroan atau penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan yang
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
VIII. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Dengan posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang solid saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa
Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak memberikan dampak buruk terhadap kegiatan usaha
dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
2. Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian Kembali
Saham Perseroan tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah aset dan ekuitas Perseroan
akan berkurang sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
3. Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan
memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
Perseroan yang sebenarnya.
IX. SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Sumber dana yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan sepenuhnya berasal
dari kas internal Perseroan. Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut
tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan.
X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Perseroan akan melakukan pengalihan saham atas hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.
XI. TAMBAHAN INFORMASI
Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja di alamat:
Page 5
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
Jakarta 12950, Indonesia
Telepon : (021) 2553 3000 Faksimili : (021) 5794 4709
www.alamtri.com
u.p Corporate Secretary
Email: corsec@alamtri.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.