Back to announcement
20230907_TBIG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31407395_lamp1.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 412
Page 1
JADWAL EMISI
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2020
PROSPEKTUS
Tanggal Efektif : 31 Agustus 2020
Masa Penawaran Umum Obligasi : 2 – 3 September 2020
Tanggal Penjatahan : 4 September 2020
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 September 2020
Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”) : 8 September 2020
Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia : 9 September 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
TITIK PELAYANAN REGIONAL
17 titik pelayanan regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000 (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP700.000.000.000 (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp231.000.000.000 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,3% (enam koma tiga persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp469.000.000.000 (empat ratus enam puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,0% (delapan koma nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Desember 2020, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
8 September 2023 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG
DARI PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN
PERSEROAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AA-(idn) (Double A Minus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2020.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada Kepala Pengawas Pasar Modal OJK di Jakarta dengan Surat No. 302/ TBG-TBI-00/FIN/05/VI/2020 pada tanggal 8 Juni 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03562/BEI. PP1/06-2020 tanggal 25 Juni 2020, sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan obligasi yang ditetapkan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11, LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK NO. KEP-712/BL/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“PERATURAN NO.IX.C.11”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN....................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN......................................................xiv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. . .........................................................................................................xvi
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xviii
I. PENAWARAN UMUM . . ...................................................................................................................... 1
1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................ 2
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. .............................................................. 16
3. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi................................................................. 17
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat.......................................................................................... 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI....................................... 21
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................................. 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . ........................................................................................ 38
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN . . ............................................................................... 42
1. Umum. . ................................................................................................................................... 42
2. Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan........................ 43
3. Kebijakan Akuntansi Penting.................................................................................................... 45
4. Analisis Laba Rugi Komprehensif............................................................................................. 49
5. Operasi per Segmen. . .............................................................................................................. 53
6. Hasil Kegiatan Operasional. . .................................................................................................... 54
7. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................... 57
8. Likuiditas dan Sumber Pendanaan........................................................................................... 59
9. Belanja Modal......................................................................................................................... 61
10. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing dan Risiko Tingkat Suku Bunga. . ......................................... 61
11. Kewajiban dari Ikatan Perjanjian.............................................................................................. 63
12. Perkembangan Terkini............................................................................................................. 63
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................................ 66
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.............................. 80
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA......................................................................................................................... 81
A. Keterangan Tentang Perseroan.. ............................................................................................ 81
1. Riwayat Singkat Perseroan............................................................................................... 81
2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan......................................... 83
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.. ....................................................... 85
4. Perjanjian Penting. . .......................................................................................................... 85
5. Keterangan Tentang Aset Tetap. . ..................................................................................... 146
6. Ketentuan Hukum dan Kebijakan Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup........................ 148
7. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak.. ................................................... 149
8. Keterangan Tentang Pemegang Usaha Utama Berbadan Hukum....................................... 152
9. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ....................................................................... 154
10. Tata Kelola Perusahaan. . ................................................................................................ 159
11. Sumber Daya Manusia . . .................................................................................................. 166
12. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak..................................... 169
i
Page 4
B. Keterangan Tentang Perusahaan Anak................................................................................ 169
C. Keterangan tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.. ............... 180
1. Umum. .......................................................................................................................... 180
2. Keunggulan Kompetitif.. .................................................................................................. 181
3. Strategi Bisnis Perseroan............................................................................................... 184
4. Portofolio Sites Telekomunikasi Perseroan...................................................................... 185
5. Menara Telekomunikasi Build-to-Suit............................................................................... 187
6. Akuisisi Portofolio Sites Telekomunikasi.......................................................................... 188
7. Kolokasi........................................................................................................................ 188
8. Kegiatan Usaha.. ............................................................................................................ 189
9. Pengendalian Mutu.. ....................................................................................................... 190
10. Kegiatan Pemasaran dan Penjualan................................................................................ 191
11. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Perseroan. . ........................................................... 191
12. Persaingan Usaha.......................................................................................................... 191
13. Prospek Usaha.. ............................................................................................................. 192
14. Kecenderungan Usaha................................................................................................... 193
IX. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI INDONESIA............................................... 194
X. PERPAJAKAN............................................................................................................................. 199
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................... 201
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM OBLIGASI. . ....................................................................................................................... 202
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. . ................................................................................... 204
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....................................................................... 210
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif.. .................................................................. 210
2. Pemesan yang Berhak............................................................................................................211
3. Pemesanan Pembelian Obligas i ..............................................................................................211
4. Jumlah Minimum Pemesanan..................................................................................................211
5. Masa Penawaran Umum Obligasi............................................................................................211
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . ................................................................211
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.................................................................................211
8. Penjatahan Obligasi.............................................................................................................. 212
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . ........................................................................ 212
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik...................................................................................... 213
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi...... 213
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi............................................................................... 214
XV. AGEN PEMBAYARAN . . ................................................................................................................. 215
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI......... 216
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.. .................................................................................................. 217
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK..................................................................................... 243
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan
peraturan pelaksanaannya, yang berarti :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Akta Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Umum Berkelanjutan Obligasi Tower Bersama Infrastructure No. 14 tanggal 5 Juni 2020 sebagaimana diubah
Berkelanjutan IV” dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2020 No. 128 tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta perubahan perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang jangka
panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif.
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan
kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini PT Datindo
Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan
majemuk per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa
Material” yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan
terhadap keadaan keuangan, operasional, dan hukum Perseroan dan
Perusahaan Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
dan dokumen-dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014, termasuk namun tidak terbatas
pada Prospektus, Prospektus Awal, dan Prospektus Ringkas sebagaimana akan
diedarkan kepada Masyarakat.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap serta amortisasi
sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang diharapkan
dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA Marjin Perseroan
sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka akuisisi aset; dan/
atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan diakuisisi berdasarkan laporan
keuangan perusahaan tersebut dikalikan Modified EBITDA Marjin Perseroan
dikalikan 90% (sembilan puluh persen) sehubungan dengan pinjaman yang
diperoleh dalam rangka akuisisi perusahaan.
iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para debitur US$1.000.000.000 Facility
Agreement, US$200.000.000 Facility Agreement atau US$375.000.000 Facility
Agreement (sebagaimana relevan), ditambah dengan : (a) beban bunga;
(b) beban pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing
yang berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas lainnya
yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau penurunan
nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan atau penilaian
kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang diterima di muka;
(h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus diterima; dan (i) beban
bunga pinjaman lainnya selain US$1.000.000.000 Facility Agreement,
US$200.000.000 Facility Agreement atau US$375.000.000 Facility Agreement
(sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari
pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai
tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan
posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang;
(c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba usaha; (d) saldo awal
akun pendapatan yang diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun pendapatan
yang masih harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh Perseroan
kepada Masyarakat.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus,
bencana alam lainnya, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang
di Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam
bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan di bidang
valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat dampaknya dari
perubahan peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau penerbitan
suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang peraturan, penetapan
atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak
negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang ditandatangani
Pembelian Obligasi” atau dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
v
Page 8
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Indenture Surat Utang 2015” berarti perjanjian indenture tertanggal 10 Februari 2015 yang dibuat antara
TBGG, Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga 5,25%
dan jatuh tempo pada tahun 2022 (“Surat Utang 2015”).
“Indenture Surat Utang 2020” berarti perjanjian indenture tertanggal 21 Januari 2020 yang dibuat antara
Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga 4,25%
dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2020”).
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Perseroan berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak, serta
kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang
tersebut.
“Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas fakta
hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT CIMB Niaga Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/
BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
vi
Page 9
“Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi” Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO, yaitu paling kurang
1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi
penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu
bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan : (a) beban
keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban pajak penghasilan -
bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk
penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian
penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset Tetap; (g) beban
non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan
dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan -
bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
“Modified EBITDA Marjin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan pendapatan
kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Notaris” berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan untuk
jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan II berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I” Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2016, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dalam jumlah pokok sebesar
Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan II berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III” Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dalam jumlah pokok sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar
8,40% (delapan koma empat nol persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I” Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dalam jumlah pokok sebesar
Rp608.000.000.000 (enam ratus delapan miliar Rupiah) dan tingkat bunga
tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III
Tahap IV” Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan tingkat bunga tetap masing-masing sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dan 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
dan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa
keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan
sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari
Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
(1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
(2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat maupun
ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh Perseroan
Perdana Saham” dalam rangka menerbitkan dan menawarakan saham sebesar 551.111.000
saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai nominal
Rp100 per saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga
penawaran sebesar Rp2.025 setiap sahamnya, yang telah dinyatakan
efektif pada tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK
No.S-9402/BL/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUPM.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV yang
Berkelanjutan” dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
viii
Page 11
“Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 130 tanggal 27 Agustus
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas
yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi yang dalam hal ini adalah
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT Indo
Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
“Peraturan IX.E.1” berarti Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
“Peraturan IX.E.2” berarti Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat
dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 17 tanggal 5 Juni 2020, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi” Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
No. 16 tanggal 5 Juni 2020, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 131 tanggal 27 Agustus
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 15 tanggal 5 Juni
2020 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama
Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 129 tanggal 27 Agustus 2020, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
ix
Page 12
“Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat
Obligasi di KSEI” dalam Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-066/OBL/KSEI/0520
tanggal 5 Juni 2020 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
menjadi Efektif” dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu : Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
(i) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
(ii) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Perusahaan Pemeringkat berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan
Efek” kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Fitch
Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang
kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin dengan
agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan
nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan Anak yang dijamin
(guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk pinjaman yang
berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Perusahaan Anak
atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam
rangka Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa
syarat (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk
Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
x
Page 13
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari seri Obligasi
dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara Republik
Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ perseroan
terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau
anggaran dasar perseroan terbatas.
“RUPSLB” berarti singkatan dari RUPS Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah)
atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI.
xi
Page 14
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal dimana masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk Pinjaman dalam mata
uang asing (utang valuta asing) dan belum dilindung nilai, maka nilai setara
Rupiah dari utang valuta asing adalah hasil perkalian antara saldo utang
valuta asing dan kurs pada tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang
telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai
dari utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
“US$1.000.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar US$1.000.000.000
Agreement” (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana diubah beberapa kali dengan
Amendment and Restatement Agreement tanggal 6 November 2015, Amendment
and Waiver Letter tanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal
21 April 2017, antara Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai
Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and
New Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
cabang Jakarta, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura, Crédit
Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd., Singapura, DBS
Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-
Chinese Banking Corporation Ltd., Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan
United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Ltd.
(sebagai Agen/Agent), yang terbagi atas Fasilitas B (revolving facility) sebesar
US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada
tanggal 30 Juni 2022, Fasilitas D (term loan facility) sebesar US$275.000.000
(dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo
pada tanggal 29 Juni 2021, dan seluruh fasilitas-fasilitas pembiayaan lainnya
yang timbul berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement ini.
xii
Page 15
“US$200.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua ratus
Agreement” juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2017
oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI,
TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai
Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ
Indonesia, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank
Berhad, Singapore Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Ltd., The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd. dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers) dan United
Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
kembali pada tanggal 30 Juni 2022.
“US$375.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga ratus
Agreement” tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan
Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan
MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan
Australia and New Zealand Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad,
Cabang Singapura, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS
Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.,
PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS
Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura dan United
Overseas Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Ltd.
(sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal
24 Januari 2025.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii
Page 16
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000 (IMT-2000)
termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan pengunaan layanan
suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi Internet
Protocol yang komprehensif dimana suara, data dan arus multimedia dapat
sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana saja pada rata-rata data
lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih tinggi
dibandingkan 4G.
“Anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi milik
Perseroan (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi pada jaringan
telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa transceivers yang digunakan
untuk mengirim dan menerima suara dan data dari dan ke telepon selular
di suatu area tertentu.
“Build–to–Suit” berarti sites yang dibangun oleh Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai
pesanan dari operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan suatu
standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang merupakan
fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk persiapan dari lokasi
fisik untuk konstruksi, persiapan design dan gambar konstruksi, membangun
pondasi, pendirian menara, pembangunan halaman dan pagar (untuk menara
ground-based), instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung
lainnya (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
dan sambungan listrik.
“DAS” berarti singkatan dari Distributed Antenna Systems atau sistem antena
terdistribusi, yang merupakan jaringan antena yang didistribusikan ke seluruh
gedung untuk menyediakan sinyal dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IBS” berarti singkatan In Building System, yaitu sistem antena terdistribusi untuk
jaringan telekomunikasi selular yang dapat dipasang di luar (outdoor) ataupun
di dalam gedung (indoor).
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
xiv
Page 17
“Kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara telekomunikasi
(setelah anchor tenant).
“Rasio Kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi (anchor
tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk sewa
menyewa antara Perusahaan Anak Perseroan dengan operator telekomunikasi
yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penyewaan sites
telekomunikasi.
“Penyewaan atau tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan jumlah
penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan yang
dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang merupakan
aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk menggunakan suatu
lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan dan sertifikat yang
diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu sites di lahan properti
tersebut.
“Sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas atap
bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Perseroan atau pada lahan
properti (termasuk rooftop) yang umumnya dimiliki atau disewa oleh Perseroan.
“Sites” atau “Sites berarti tiap-tiap dari (i) site menara, (ii) IBS.
Telekomunikasi”
“Tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara bersama-
sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“Tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi untuk
menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access, yaitu
suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet secara tetap atau
bergerak (mobile).
xv
Page 18
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Axis” berarti PT Axis Telekom Indonesia, dahulu dikenal PT Natrindo Telepon Selular
(NTS), dimana telah dilakukan penggabungan usaha dengan XL Axiata pada
bulan Maret 2014.
“Balikom” berarti PT Bali Telekom.
“Bakrie Telecom” berarti PT Bakrie Telecom Tbk.
“Berca” berarti PT Berca Hardayaperkasa.
“BT” berarti PT Batavia Towerindo.
“Hutch” berarti PT Hutchison 3 Indonesia.
“GHON” berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“GLJ” berarti PT Gihon Lima Jaya.
“GOLD” berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
“Indosat” berarti PT Indosat Tbk.
“JPI” berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.
“MBT” berarti PT Menara Bersama Terpadu.
“MSI” berarti PT Metric Solusi Integrasi.
“Mitratel” berarti PT Dayamitra Telekomunikasi.
“Mitrayasa” berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.
“PCI” berarti PT Provident Capital Indonesia.
“PKP” berarti PT Permata Karya Perdana.
“Protelindo” berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
“PMS” berarti PT Prima Media Selaras.
“Sampoerna” berarti PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
“SKM” berarti PT Selaras Karya Makmur.
“SKP” berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
“Smartfren” berarti PT Smartfren Telecom Tbk., dahulu dikenal PT Mobile-8 Telecom Tbk.
(“Mobile-8”).
“SMI” berarti PT Solusi Menara Indonesia.
“STP” berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
“TB” berarti PT Tower Bersama.
“TBGG” berarti TBG Global Pte. Ltd.
“TBS” berarti Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
xvi
Page 19
“Telkomsel” berarti PT Telekomunikasi Selular.
“TI” berarti PT Telenet Internusa.
“TK” berarti PT Towerindo Konvergensi.
“Grup Tower Bersama” berarti Perseroan termasuk Perusahaan Anak-nya.
“TO” berarti PT Tower One.
“Triaka” berarti PT Triaka Bersama.
“UT” berarti PT United Towerindo.
“WAS” berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.
“XL Axiata” berarti PT XL Axiata Tbk.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. U mum
Riwayat singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Banyan Mas, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 14,
tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November 2004 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah No. 2564/
BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indoneisa
(“BNRI”) No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No. 616.
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Berkelanjutan III Tahap IV sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan dan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”), yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0233270 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN
2020 tanggal 2 Juni 2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah
menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan melalui Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung yang seluruhnya
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Kegiatan Usaha Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada penyewaan
tower space pada sites telekomunikasi Perseroan sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik
operator telekomunikasi, dengan total 15.589 sites telekomunikasi per 31 Desember 2019 yang dimiliki melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
- Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
- Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
masih akan diterima di masa mendatang;
xviii
Page 21
- Pengalaman yang ektensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
- Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
- Marjin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
- Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.
Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut :
- Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang
telah ada
- Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
- Memperbesar portofolio Perseroan melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
- Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
- Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
memerlukan infrastruktur menara;
- Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
biaya pinjaman.
Prospek usaha
Indonesia yang merupakan negara terpadat keempat di dunia dan memiliki komposisi penduduk di mana 40%
adalah usia muda yang melek teknologi dan teknologi internet sehingga permintaan untuk teknologi-teknologi
tersebut diperkirakan akan menguat terutama permintaan atas telepon seluler. Seiring dengan semakin banyak
orang terhubung pada perangkat mereka yang membutuhkan kecepatan dan bandwith yang lebih besar, permintaan
atas data seluler juga akan terus meningkat. Namun jumlah infrastruktur jaringan nirkabel masih terbilang terbatas.
Pada tahun 2015-2018, jumlah menara di Indonesia berkembang dari 69.500 menara mencapai 93.500 menara
dan perusahaan menara telah membangun hingga 5.000 menara tiap tahunnya. Permintaan konsumen untuk
kualitas yang lebih tinggi dan pergeseran teknologi ke 5G, sama halnya dengan transisi dari teknologi jaringan
2G ke 3G kemudian ke 4G LTE, membutuhkan menara tambahan dan investasi yang signifikan. Hal ini akan
membantu memicu peningkatan permintaan tambahan menara telekomunikasi sejalan dengan pembangunan
jaringan operator, termasuk jaringan kecil dan DAS.
Perusahaan penyewaaan menara telekomunikasi independen telah mengambil pangsa pasar yang signifikan
selama tiga tahun terakhir dan akan terus meningkatkan pangsa pasar mereka karena operator utama seperti
PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), PT Indosat Tbk. (“Indosat”) dan PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”) tidak
berfokus dalam membangun menara tambahan. Operator tersebut mengalihkan pembangunan menara kepada
perusahaan menara independen untuk mengurangi biaya belanja modal mereka, sehingga menciptakan potensi
pertumbuhan yang besar untuk perusahaan menara independen yang telah mapan. Perseroan berkeyakinan
bahwa hampir seluruh pertumbuhan menara baru akan diarahkan kepada perusahaan menara independen,
seperti Perseroan.
2. K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
2 (dua) seri, sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp231.000.000.000 (dua ratus tiga
puluh satu miliar Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp469.000.000.000 (empat ratus enam
puluh sembilan milar Rupiah.
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi; dan
• Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
xix
Page 22
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) per tahun; dan
• Seri B sebesar 8,0% (delapan koma nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama
akan dibayarkan pada tanggal 8 Desember 2020, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 September 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
8 September 2023 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain
Perseroan yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk membatasi
perolehan pinjaman baru maka pada tanggal perolehan pinjaman baru
tersebut, perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian Proforma
dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4, tidak akan
melebihi 6,25x, yang akan dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat
kepatuhan (compliance certificate) oleh Perseroan kepada Wali Amanat :
(i) setiap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan memperoleh pinjaman
baru dari pihak ketiga, atau (ii) dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya
tahun buku dalam hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak
memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga pada tahun buku yang
bersangkutan. Sepanjang ketentuan ini terpenuhi, maka Perseroan dapat
memperoleh pinjaman dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan
terlebih dahulu dari Wali Amanat.
xx
Page 23
Hasil Pemeringkatan : AA- (idn) (Double A Minus) dari Fitch.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
3. K eterangan T entang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga Tetap Jangka
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2015 US$350 5,25% 7 tahun 10 Februari 2022 BB- dari Fitch
BB- dari Standard
and Poor’s
Surat Utang 2020 US$350 4,25% 5 tahun 21 Januari 2025 -
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Rp230.000 9,25% 5 tahun 1 Juli 2021 AA- (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Rp700.000 8,40% 3 tahun 19 September 2020 AA- (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Rp608.000 8,50% 3 tahun 5 Juli 2021 AA- (idn) dari Fitch
370 Hari
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A Rp633.000 6,25% 4 April 2021 AA- (idn) dari Fitch
Kalender
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Rp867.000 7,75% 3 tahun 24 Maret 2023 AA- (idn) dari Fitch
4. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk melunasi sebagian utang pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III memiliki tingkat bunga tetap sebesar 8,4% per tahun dan akan jatuh tempo
pada tanggal 19 September 2020. Obligasi tersebut digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian
kewajiban keuangan PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”), Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Prospektus ini.
xxi
Page 24
5. S truktur P ermodalan pada saat P rospektus diterbitkan
Berdasarkan DPS per 31 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 7.643.825.970 152.876.519.400 35,34
PT Provident Capital Indonesia 5.782.760.530 115.655.210.600 26,73
Winato Kartono 136.719.815 2.734.396.300 0,63
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,32
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01
Gusandi Sjamsudin 1.950.000 39.000.000 0,01
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.913.180.895 158.263.617.900 36,56
21.631.053.945 432.621.078.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2) 1.025.945.500 20.518.910.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Juli 2020 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2016 sampai dengan 25 April 2018; dan (iii) periode
pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.
6. I khtisar D ata K euangan P enting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut; (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (iii) laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Informasi mengenai laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2020 dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020
disajikan dalam rangka memanfaatkan perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai ketentuan
dalam Surat Edaran OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2020 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, telah disusun dan disajikan oleh manajemen sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal 27 Juli 2020. Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar
Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”
atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2020 dan untuk
periode yang berakhir pada tanggal tersebut, dan oleh karena itu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal tersebut. Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan
konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal
yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
xxii
Page 25
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2019 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA, berdasarkan
Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Interim yang Dilaksanakan Auditor Independen Entitas”
yang ditetapkan oleh IAPI.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020 (1) 2019 2018
Jumlah Aset 34.040.892 30.871.710 29.113.747
Jumlah Liabilitas 27.797.884 25.348.426 25.434.182
Jumlah Ekuitas 6.243.008 5.523.284 3.679.565
Catatan:
(1) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2020 (1) 2019 (2) 2019 2018
PENDAPATAN 2.577.352 2.277.359 4.698.742 4.318.137
Beban pokok pendapatan 482.961 432.032 903.454 784.082
LABA KOTOR 2.094.391 1.845.327 3.795.288 3.534.055
Beban usaha 211.520 212.634 426.434 381.463
LABA DARI OPERASI 1.882.871 1.632.693 3.368.854 3.152.592
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN (1.189.974) (1.082.540) (2.146.259) (2.135.617)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 692.897 550.153 1.222.595 1.016.975
Beban pajak penghasilan (154.977) (147.406) (356.474) (314.343)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 537.920 402.747 866.121 702.632
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.332.504 332.685 2.398.818 1.772.575
Catatan:
(1) tidak diaudit.
(2) reviu.
xxiii
Page 26
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
2020 2019 2018
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 13,2% (1) 8,8% 7,3%
Laba kotor 13,5% (1) 7,4% 5,3%
Laba dari operasi 15,3% (1) 6,9% 4,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan 33,6% (1) 23,3% (70,0%)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 300,5% (1) 35,3% (22,3%)
EBITDA 14,6% (1) 7,8% 6,4%
Jumlah aset 16,2% 6,0% 13,7%
Jumlah liabilitas 7,2% (0,3%) 13,5%
Jumlah ekuitas 86,7% 50,1% 15,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 81,3% 80,8% 81,8%
Laba dari operasi / Pendapatan 73,1% 71,7% 73,0%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 20,9% 18,4% 16,3%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Pendapatan 51,7% 51,1% 41,0%
EBITDA / Pendapatan 86,3% 85,4% 86,1%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 8,6% (2) 15,7% 19,1%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Jumlah ekuitas 21,3% (3) 43,4% 48,2%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 1,6% (2) 2,8% 2,4%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Jumlah aset 3,9% (3) 7,8% 6,1%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,4x 0,5x 0,3x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 4,5x 4,6x 6,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,8x 0,8x 0,9x
Catatan:
(1) dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
(2) dihitung dengan menggunakan laba bersih untuk periode 6 (enam) bulan.
(3) dihitung dengan menggunakan penghasilan komprehensif bersih untuk periode 6 (enam) bulan.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.
7. K eterangan T entang P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung
pada 22 (dua puluh dua) Perusahaan Anak, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
1. PT Telenet Internusa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
(“TI”) menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. PT United Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
(“UT”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
3. PT Batavia Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
(“BT”) menara dan pekerjaan Selatan UT dan 10,10%
telekomunikasi melalui TB
4. PT Selaras Karya Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 belum - 75,00% melalui
Makmur (“SKM”) menara dan pekerjaan Selatan beroperasi UT
telekomunikasi
xxiv
Page 27
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
5. PT Tower Bersama Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 98,00% -
(“TB”) konsultasi Selatan
telekomunikasi,
pengembangan
jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
6. PT Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Konvergensi (“TK”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
7. PT Prima Media Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
8. PT Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sarana Informasi konsultasi Selatan TB dan 30,00%
(“Mitrayasa”) telekomunikasi, melalui SKP
pembangunan sarana
dan prasarana
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
9. PT Metric Solusi Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Integrasi (“MSI”) Selatan TB
10. PT Solu Sindo Kreasi Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Pratama (“SKP”) konsultasi selatan MSI
telekomunikasi,
pengembangan
jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
dan pekerjaan
telekomunikasi
11. PT Tower One (“TO”) Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Selatan
12. PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
(“Balikom”) menara dan pekerjaan Selatan TO
telekomunikasi
13. PT Triaka Bersama Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
(“Triaka”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
14. PT Solusi Menara Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Indonesia (“SMI”) menara dan pekerjaan Selatan SKP
telekomunikasi
15. TBG Global Pte. Ltd. Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
(“TBGG”)
16. Tower Bersama Perusahaan investasi Singapura 2012 2012 2012 - 100,00%
Singapore Pte. Ltd. melalui TBGG
(“TBS”)
17. PT Menara Bersama Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Terpadu (“MBT”) Selatan beroperasi TB
18. PT Jaringan Pintar Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Indonesia (“JPI”) peralatan Pusat TB
telekomunikasi dan
konsultasi bidang
telekomunikasi
19. PT Gihon Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomunikasi telekomunikasi Barat
Indonesia Tbk.
(“GHON”)
xxv
Page 28
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
20. PT Gihon Lima Jaya Jasa, perdagangan Banten 2018 2018 2018 - 99,00% melalui
(“GLJ”) umum, pembagunan GHON
dan pengangkutan
21. PT Visi Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomunikasi infrastruktur Selatan
Infrastruktur Tbk. telekomunikasi,
(“GOLD”) melakukan investasi
atau penyertaan pada
perusahaan lain yang
bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
22. PT Permata Karya Jasa penyewaan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
Perdana (“PKP”) menara dan peralatan Selatan GOLD
telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
8. R isiko U saha
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan
apabila tidak diantisipasi dengan baik. Beberapa risiko yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dapat
dipaparkan sebagai berikut:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
• Risiko ketergantungan pada pendapatan sewa jangka panjang dari pelanggan Perseroan sehingga
terpengaruh oleh kelayakan kredit dan kekuatan finansial para pelanggan Perseroan
B. Risiko usaha yang bersifat material
• Sejumlah besar pendapatan Perseroan berasal hanya dari beberapa operator telekomunikasi dan
apabila perjanjian penyewaan dengan pelanggan-pelanggan tersebut diakhiri, tidak diperpanjang
maupun diubah secara material, hal-hal ini dapat berdampak negatif dan merugikan Perseroan.
• Penggabungan usaha atau terjadinya konsolidasi di antara para pelanggan Perseroan dapat berdampak
secara material bahkan merugikan pendapatan dan arus kas Perseroan.
• Kompetisi dalam industri penyewaan menara telekomunikasi dapat menyebabkan tekanan pada
penentuan harga yang mungkin berdampak secara material bahkan merugikan Perseroan.
• Perseroan mungkin tidak berhasil menjalankan strategi pertumbuhan Perseroan. Strategi pertumbuhan
Perseroan baik organik ataupun melalui akuisisi bergantung pada berbagai macam faktor, yang mungkin
saja berada di luar kendali Perseroan.
• Perseroan memiliki utang dalam jumlah besar. Apabila Perseroan tidak membayar atau memperoleh
pembiayaan kembali atas utangnya, Perseroan dapat menghadapi masalah likuiditas dan hal tersebut
dapat mengharuskan Perseroan menerbitkan efek ekuitas atau efek yang dapat dikonversi menjadi
efek ekuitas, atau menjual sebagian asetnya untuk membayar kewajiban pembayaran utang.
• Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Perseroan.
• Kenaikan beban operasi dapat mengurangi marjin operasi.
• Menara yang dioperasikan Perseroan di beberapa lokasi tidak memiliki izin.
• Perseroan mungkin mendapat penentangan dari masyarakat setempat di beberapa lokasi menara
Perseroan.
• Apabila Perseroan tidak mampu memperpanjang atau memperbaharui sewa lahan pada ketentuan yang
layak secara komersial, atau melindungi hak-hak Perseroan atas tanah di tempat berdirinya menara-
menara Perseroan, hal ini dapat berdampak negatif secara material pada bisnis dan kinerja operasi
Perseroan.
• Revaluasi atas aset tetap menara telekomunikasi dapat berubah-ubah dan dapat berdampak negatif
secara material pada laba bersih Perseroan.
xxvi
Page 29
• Teknologi baru dapat menyebabkan para calon pelanggan menjadi kurang tertarik untuk menyewa
tower space dari Perseroan sehingga mengakibatkan turunnya pendapatan.
• Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah tindakan penyuapan atau penyalahgunaan
lain yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, perwakilan, agen, pelanggan atau pihak ketiga lainnya.
• Perseroan dapat memiliki tanggung jawab hukum dalam undang-undang lingkungan hidup.
• Menara-menara Perseroan dapat terkena dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga
di mana asuransi Perseroan mungkin tidak menyediakan nilai pertanggungan yang memadai.
• Perseroan mengandalkan personil manajemen kunci, dan bisnis Perseroan dapat terkena dampak yang
merugikan jika tidak mampu merekrut, melatih, melatih ulang dan memotivasi para personil penting.
• Perseroan dapat mengalami peningkatkan biaya dan pertumbuhan pendapatan Perseroan dapat
berkurang akibat persepsi mengenai risiko-risiko kesehatan yang ditimbulkan dari emisi radio terutama
jika risiko ini semakin meningkat.
C. Risiko umum
• Penyebaran penyakit menular dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap ekonomi
Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan.
• Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material
terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan.
• Depresiasi atau volatilitas nilai Rupiah dapat membawa dampak negatif terhadap bisnis, kondisi
keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
• Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan
dengan kegiatan usahanya.
• Bisnis Perseroan tunduk pada peraturan Pemerintah dan perubahan undang-undang dan peraturan
saat ini atau di masa depan dapat membatasi kemampuan Perseroan mengoperasikan bisnis Perseroan
sebagaimana yang dilakukan sekarang.
• Perseroan tunduk pada ketentuan negara lain atau peraturan internasional sehubungan dengan
penerbitan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat.
D. Risiko bagi investor
• Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini antara lain
dikarenakan tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi sebagai akibat dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
xxvii
Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxviii
Page 31
I. PENAWARAN UMUM
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
TITIK PELAYANAN REGIONAL
17 titik pelayanan regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung,
Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak,
Manado, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000 (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp700.000.000.000 (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp231.000.000.000 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp469.000.000.000 (empat ratus enam puluh sembilan
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,0% (delapan koma nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Desember 2020, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 September 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 September 2023 untuk Obligasi Seri B.
1
Page 32
1. P enawaran U mum O bligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus
miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp231.000.000.000 (dua ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) per
tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp469.000.000.000 (empat ratus enam puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,0% (delapan koma nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk masing-masing Seri Obligasi adalah sebagai berikut:
2
Page 33
Bunga ke- Seri A Seri B
1 8 Desember 2020 8 Desember 2020
2 8 Maret 2021 8 Maret 2021
3 8 Juni 2021 8 Juni 2021
4 18 September 2021 8 September 2021
5 8 Desember 2021
6 8 Maret 2022
7 8 Juni 2022
8 8 September 2022
9 8 Desember 2022
10 8 Maret 2023
11 8 Juni 2023
12 8 September 2023
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.7. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 34
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi (Buy back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui:
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
4
Page 35
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut;
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut; dan
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13. Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
5
Page 36
1.14. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6
Page 37
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
2) penjaminan dan/atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan yang
diatur dalam butir iii huruf l;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
Indenture Surat Utang 2015 dan Indenture Surat Utang 2020;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
7
Page 38
4) pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
tersebut.
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan huruf c huruf 2) Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir
iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang
dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang
apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
8
Page 39
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan;
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September,
dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK dan Bursa Efek.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Untuk membatasi perolehan pinjaman baru maka pada tanggal perolehan pinjaman baru
tersebut, perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA
Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4, tidak akan melebihi 6,25x, yang akan dibuktikan
dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan (compliance certificate) oleh Perseroan kepada
Wali Amanat : (i) setiap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan memperoleh pinjaman
baru dari pihak ketiga, atau (ii) dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya tahun buku dalam
hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga
pada tahun buku yang bersangkutan. Sepanjang ketentuan butir iii huruf l ini terpenuhi, maka
Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan
terlebih dahulu dari Wali Amanat;
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
9
Page 40
n. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
o. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
1.16. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali yang
timbul karena Force Majeure; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; pengadilan
atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain butir i huruf a di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan
serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, c, d dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
10
Page 41
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
utang mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
11
Page 42
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
12
Page 43
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
13
Page 44
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
14
Page 45
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi;
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.18. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki senioritas
lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
1.19. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan:
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
Untuk perhatian : Corporate Secretary
15
Page 46
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat : Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 2500124, 5758144
Faksimili : (62 21) 5752360, 2510316
Untuk perhatian : Bagian Trust & Corporate Services
Divisi Investment Services
1.20. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
1.21. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, di mana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat
Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Akuntan Independen
atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi No. 060/4.T053/BD.1/Akh 12.19 tanggal 5 Juni 2020, keduanya
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
16
Page 47
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua)
tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA- (idn) (Doube A minus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. K eterangan M engenai H asil P emeringkatan O bligasi
3.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan Peraturan No. IX.C.11, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch sesuai dengan suratnya No. 176/DIR/RAT/
VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., dengan peringkat :
AA- (idn)
(Double A Minus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.
3.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :
AAA(idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat
utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah.
AA(idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A(idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
kondisi ekonomi dapat dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
peringkat lebih tinggi.
17
Page 48
BBB(idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
peringkat lebih tinggi.
BB(idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
ekonomi yang tidak menguntungkan.
B(idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC(idn), CC(idn), C(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit
yang sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat
utang lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan
ekonomi yang menguntungkan
DDD(idn), DD(idn), D(idn Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
3.3. Faktor-faktor Penggerak Peringkat
Leverage yang membaik: Fitch memprediksikan Fund From Operation adjusted net leverage Perseroan sekitar
5,00x (2019: 5,30x) dan tetap di bawah 5,75x – ambang batas di mana Fitch beranggapan tindakan peringkat
negatif. Hal ini didorong oleh pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi, dibalik permintaan atas menara dan
jaringan fiber dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi Indonesia. Namun, leverage akan tetap lebih tinggi
dari 2,5x-3,0x dari perusahaan operator terbesar di Indonesia, Protelindo (Protelindo, BBB/ AAA(idn)/ stabil),
serta 4,5x-5,0x dari perusahaan operator terbesar ketiga, STP. Leverage dapat memburuk pada M&A yang didanai
utang pada tingkat pengembalian pemegang saham saat ini.
Pertumbuhan menara dan penyewaan berkelanjutan: Fitch memprediksikan pangsa pasar Perseroan meningkat
dari 17% pada akhir Maret 2020 dikarenakan ekspansi berlangsung lebih cepat dibandingkan secara industri.
Pendapatan diperkirakan meningkat pada kisaran sebesar 12%-15% pada tahun 2020 (tahun 2019 adalah 9%)
karena Fitch memperkirakan industri menara domestik akan dapat melalui dampak pandemi COVID-19 karena
permintaan yang kuat atas menara dan jaringan fiber, di mana tiga perusahaan telekomunikasi terbesar berusaha
memperkuat jaringan 4G-nya. Fitch memperkirakan Perseroan akan menambah 500-1.000 menara dan 2.000-
3.000 sewa selama 2020-2021, karena Fitch percaya belanja modal/pendapatan rata-rata untuk perusahaan
telekomunikasi Indonesia, tidak termasuk biaya spektrum, akan tetap tinggi pada kisaran 20%, walaupun sedikit
menurun. Rasio penyewa Perseroan meningkat menjadi 1,96x pada 1H20 (2019: 1,85x) dengan bertambahnya
penyewa.
18
Page 49
Potensi tekanan penyewaan menara: Fitch memperkirakan marjin EBITDA beroperasi turun sedikit dikarenakan
penyewaan menara yang melemah pada 2020-2021. Sekitar 30% dari jumlah kontrak penyewaan Perseroan
akan diperpanjang pada tahun 2020-2023 dan tarif penyewaan dapat menurun apabila perusahaan-perusahaan
telekomunikasi menegosiasikan kembali kontrak penyewaan pada harga yang lebih rendah. Meskipun demikian,
Perseroan sebelumnya telah memperbaharui kontrak pada tarif penyewaan menara rata-rata saat ini, yang
mengarah pada marjin EBITDA beroperasi yang stabil yaitu sebesar 85%-87%. Tumpang tindih minimal dari
sites menara Perseroan dengan perusahaan pesaing, menyisakan sedikit ruang bagi perusahaan telekomunikasi
untuk mengurangi tarif penyewaan. Perseroan mencatat marjin EBITDA untuk 1H20 yang lebih tinggi daripada
ekspektasi Fitch, pada 86%, didukung oleh rasio penyewaan yang kuat pada 1,96x.
Visibilitas Arus Kas yang Kuat: Peringkat Perseroan diuntungkan dari perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci sejumlah Rp26 triliun (sekitar US$1,7
miliar) dan rata-rata sisa masa kontrak adalah 5,4 tahun pada akhir Juni 2020. Fitch memperkirakan risiko
non-pembaharuan yang rendah karena bisnis menara merupakan infrastruktur yang penting bagi perusahaan
telekomunikasi, yang juga mengharapkan untuk menghindari relokasi peralatan untuk meminimalkan gangguan
layanan.
Low Counterparty dan Foreign-Currency Risks: Operator Indonesia dengan peringkat tingkat investasi internasional
menyumbang 82% dari pendapatan Perseroan pada tahun 2019, lebih tinggi dibandingkan dengan Protelindo
sebesar 65% dan STP sebesar 64%. Selain itu, Perseroan memitigasi risiko mata uang dengan sepenuhnya
melakukan perlindungan eksposur Dolar AS-nya. Perseroan juga memiliki pendapatan tahunan dalam mata
uang Dolar AS sebesar US$40 juta dari Indosat (BBB/AAA (idn)/ Stabil). Perseroan memiliki eksposur tertinggi
di antara perusahaan menara independen lainnya terhadap pemimpin pasar telepon seluler – Telkomsel pada
40% pendapatan 1H20, dibandingkan dengan Protelindo sebesar 15% dan STP sebesar 18%.
Structural Subordination to Ease: Obligasi global Perseroan diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat
Nasional Jangka Panjangnya, meskipun subordinasi struktural terhadap utang dipegang oleh Perusahaan Anak
yang beroperasi, yang menghasilkan seluruh pendapatan Grup Tower Bersama. Fitch memperkirakan rasio
sebelum peringkat utang/EBITDA teranualisasi telah membaik, karena Perseroan bermaksud untuk menggunakan
Surat Utang US$350 juta yang jatuh tempo pada tahun 2025, untuk membayarkan sebagian utang pada
Perusahaan-Perusahaan Anak yang beroperasi.
Fitch meyakini bahwa akan ada pemulihan kreditur yang kuat dalam skenario sedang dalam skenario gagal
bayar sebagian besar arus kas operasional Perseroan secara kontraktual telah terkunci, sehingga mendukung
keputusan Fitch untuk tidak menurunkan peringkat obligasi dari peringkat penerbit.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.
4. K eterangan M engenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat:
Penerbit : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kantor pusat : Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210 - Indonesia
Telepon : (62 21) 575 2362, 575 8144
Faksimili : (62 21) 251 0316, 575 2444
Untuk perhatian : Bagian Trust & Corporate Services, Divisi Investment Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XIII dalam Prospektus ini.
19
Page 50
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk melunasi sebagian utang pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III memiliki jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,4% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 19 September 2020.
Obligasi tersebut digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP, Perusahaan
Anak Perseroan, yang terkait dengan Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility
Agreement.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut
di atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau menggunakan pendanaan eksternal
yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV yang dilakukan Perseroan, setelah dikurangi
dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 396/TBG-TBI-00/FIN/05/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,822%
(nol koma delapan dua dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,200%, yang terdiri dari biaya jasa manajemen
(management fee) sekitar 0,150%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025% dan biaya jasa
penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,207%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik sekitar
0,046%; biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,140% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,021%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,084%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
0,014% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,070%;
20
Page 51
• Biaya lain-lain sekitar 0,331%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa konsultasi keuangan, biaya penyelenggaraan
Penawaran Awal dan Penawaran Umum, biaya pencetakan Prospektus Awal dan Prospektus, formulir, biaya
iklan koran, dan biaya audit.
21
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS, dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya
berjumlah Rp25.348,4 miliar dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 247.591
Utang lain-lain 40.939
Utang pajak 44.071
Pendapatan yang diterima di muka 860.882
Beban masih harus dibayar 1.168.585
Surat utang jangka pendek 2.146.911
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Sewa pembiayaan 4.644
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.513.623
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 12.000
Cadangan imbalan pasca-kerja 14.352
Surat utang jangka panjang 5.678.296
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Sewa pembiayaan 14.247
Pihak ketiga 15.115.908
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.834.803
JUMLAH LIABILITAS 25.348.426
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. L iabilitas J angka P endek
Utang usaha - pihak ketiga
Saldo utang usaha - pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Rupiah dan Dolar AS pada tanggal
31 Desember 2019 adalah sebesar Rp247,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 12.920
PT Omadi Investindo 3.612
CV Lintas Reka Cipta 3.377
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama 2.639
PT Nayaka Pratama 2.060
PT Karya Lintas Sejahtera 2.002
22
Page 53
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Bach Multi Global 1.947
PT Tower Capital Indonesia 1.561
PT Dwi Pari Abadi 1.509
PT Maxima Arta 1.480
PT Pemengkang Jagat 1.345
PT Berkat Bersama Teknik 1.316
PT Prasetia Dwidharma 1.210
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 41.079
Sub-jumlah 78.057
Dolar AS
Asia Pacific Intertrading Pte. Ltd. 123.040
Milton Schaub Corporation Pte. Ltd. 46.494
Sub-jumlah 169.534
Jumlah 247.591
Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain - Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp40,9
miliar, yang merupakan utang lain-lain ke pihak ketiga atas asuransi dan lainnya.
Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp44,1
miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 4(2) 5.110
Pajak Penghasilan Pasal 21 2.793
Pajak Penghasilan Pasal 23 5.575
Pajak Penghasilan Pasal 25 15.923
Pajak Penghasilan Pasal 26 2.629
Pajak Penghasilan Pasal 29 11.978
Pajak Pertambahan Nilai - Keluaran 63
Jumlah 44.071
Pendapatan yang diterima di muka
Saldo pendapatan yang diterima di muka Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp860,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT XL Axiata Tbk. 399.255
PT Hutchison 3 Indonesia 210.520
PT Indosat Tbk. 175.462
PT Telekomunikasi Selular 32.525
PT Smartfren Telecom Tbk. 25.051
PT Smart Telecom 8.822
PT Sampoerna Telecom 1.945
Lainnya 7.302
Jumlah 860.882
Sesuai perjanjian sewa, Perusahaan Anak telah menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun.
23
Page 54
Beban masih harus dibayar
Saldo beban masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp1.168,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi 686.335
Beban bunga :
Surat utang 195.552
Pinjaman jangka panjang 67.850
Karyawan 98.478
Perbaikan dan pemeliharaan menara 51.923
Listrik 6.505
Jasa konsultan 5.844
Keamanan 5.675
Lainnya 50.423
Jumlah 1.168.585
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi merupakan estimasi beban masih harus dikeluarkan atas
menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh
kontraktor.
Surat utang jangka pendek
Saldo surat utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp2.146,9 miliar, yang merupakan surat utang yang telah diterbitkan Perseroan dan akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun. Penjelasan lebih lengkap mengenai surat utang jangka pendek dapat dilihat pada Sub
Bab Surat Utang Jangka Panjang dalam Bab ini.
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam satu tahun pada
tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp4,6 miliar, yang timbul dari sewa pembiayaan. Penjelasan lebih
lengkap mengenai sewa pembiayaan dapat dilihat pada Sub Bab Pinjaman Jangka Panjang dalam Bab ini.
2. L iabilitas J angka P anjang
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp12,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Cadangan imbalan pasca-kerja 12.685
Pencadangan kerugian penurunan nilai piutang 6.490
Penyusutan aset tetap (3.908)
Rugi fiskal (27.267)
Jumlah (12.000)
Cadangan imbalan pasca-kerja
Saldo cadangan imbalan pasca kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp14,4 miliar. Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan pencadangan imbalan untuk karyawannya
dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perhitungan
24
Page 55
cadangan imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Desember 2019 adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan
oleh PT Sigma Prima Solusindo dan PT Dian Artha Tama, aktuaris independen, sesuai laporannya pada tanggal
18 dan 27 Februari 2020.
Surat utang jangka panjang
Saldo surat utang jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp5.678,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dolar AS
5,25% Unsecured Senior Notes (saldo pada 31 Desember 2019 sebesar US$350 juta) 4.865.350
Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I 230.000
b. Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 700.000
c. Obligasi Berkelanjutan II Tahap III 700.000
d. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 608.000
e. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III 750.000
Jumlah 7.853.350
Dikurangi :
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (28.143)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun (2.146.911)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 5.678.296
Surat Utang dalam Dolar AS sebesar US$350 juta
Pada tanggal 10 Februari 2015, TBGG, Perusahaan Anak, menerbitkan 5,25% Unsecured Senior Notes (“Surat
Utang 2015”) dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2015 ini dikenakan bunga sebesar
5,25% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 10 Februari dan 10 Agustus setiap tahun, dimulai pada tanggal
10 Agustus 2015. Surat Utang 2015 ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2022. Surat Utang 2015 ini
dijamin oleh Perseroan dan tidak dapat dibeli kembali sebelum 4 (empat) tahun.
Dana dari penerbitan Surat Utang 2015 tersebut digunakan untuk membiayai kembali (a) pinjaman sebesar
US$300 juta berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Revolving, (b) sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving Seri
C berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement, dan (c) sisanya digunakan untuk mendukung kebutuhan
lainnya.
Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2015, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut:
i. Menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
tidak lebih dari 6,25x;
ii. Melakukan pembayaran yang dibatasi,seperti:
a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
kepentingan Penjamin Induk Perusahaan atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak
Yang Dibatasi atau kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari Penjamin Induk Perusahaan
atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
Kepemilikan Atas Ekuitas dari Penjamin Induk Perusahaan atau setiap induk langsung atau tidak
langsung dari Penjamin Induk Perusahaan;
c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat
dicabut kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain
mendapatkan atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari TBGG sebagai penerbit atau setiap
25
Page 56
Surat Utang Penjamin yang secara kontraktual disubordinasikan kepada Surat Utang atau setiap Jaminan
Surat Utang (tidak termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu
pembayaran bunga atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
d. membuat setiap investasi yang dibatasi.
Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :
i. Tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan
ii. Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.
Catatan :
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 31 Desember 2019;
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Jaminan Surat Utang berarti Jaminan Perusahaan dari Perseroan atas kewajiban TBGG berdasarkan Indenture dan Surat Utang, yang
ditandatangani sesuai dengan ketentuan Indenture di mana Penjamin Surat Utang adalah Perseroan.
(4) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.
Transaksi ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang
2015 tersebut kepada OJK pada tanggal 12 Februari 2015. Surat Utang 2015 ini didaftarkan pada bursa efek
di Singapura.
Per 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2015.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Pada tanggal 1 Juli 2016, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2016 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) sebesar 9,25% per tahun. Nominal
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini adalah sebesar Rp230,0 miliar.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Bekelanjutan II Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap I akan dibayarkan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga.
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 1 Oktober 2016. Tanggal pembayaran bunga terakhir,
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, adalah pada tanggal 1 Juli 2021.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini tidak dijamin oleh suatu jaminan tertentu, namun dijamin dengan seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini dilakukan sesuai dengan Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infastructure Tahap I Tahun 2016
No. 42 tanggal 17 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai
wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada 24 Januari 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA- (idn) (Double A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I ini.
26
Page 57
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Pada tanggal 21 April 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2017 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”) sebesar 8,75% per tahun.
Nominal Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini adalah sebesar Rp700,0 miliar.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Bekelanjutan II Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap II akan dibayarkan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga. Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 21 Juli 2017. Tanggal pembayaran bunga terakhir,
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, adalah pada tanggal 21 April 2020.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini tidak dijamin oleh suatu jaminan tertentu, namun dijamin dengan seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infastructure Tahap II Tahun 2017 No. 110 tanggal 30 Maret 2017, yang
dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada 24 Januari 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA- (idn) (Double A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II ini.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Pada tanggal 19 September 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2017 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”) sebesar 8,40% per
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini adalah sebesar Rp700,0 miliar.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Bekelanjutan II Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap III akan dibayarkan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga. Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 19 Desember 2017. Tanggal pembayaran bunga
terakhir, yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, adalah pada tanggal
19 September 2020.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini tidak dijamin oleh suatu jaminan tertentu, namun dijamin dengan seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infastructure Tahap III Tahun 2017 No. 87 tanggal 29 Agustus 2017,
yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
27
Page 58
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada 24 Januari 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA- (idn) (Double A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III ini.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Pada tanggal 5 Juli 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2018 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) sebesar 8,5% per tahun.
Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini adalah sebesar Rp608,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 6 Juli 2018.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap I akan dibayarkan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga. Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 5 Oktober 2018. Tanggal pembayaran bunga terakhir,
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, adalah pada tanggal 5 Juli 2021.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018 No. 27
tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan Tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan
antara jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat)
tidak melebihi 6,25x. Per 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada 24 Januari 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA- (idn) (Double A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I ini.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Pada tanggal 24 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2019 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”) sebesar 8,0% per
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini adalah sebesar Rp750,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan
pada BEI pada tanggal 27 Mei 2019.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
28
Page 59
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III akan dibayarkan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga. Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 24 Agustus 2019. Tanggal pembayaran bunga
terakhir, yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, adalah pada tanggal
4 Juni 2020.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019 No. 66 tanggal 8 Mei 2019 yang dibuat
di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakantindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan
antara jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat)
tidak melebihi 6,25x. Per 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada 24 Januari 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA- (Double A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III ini.
Pada 31 Desember 2019, beban bunga masih harus dibayar untuk surat utang adalah sebesar Rp195,6 miliar dan
disajikan sebagai bagian dari akun “beban masih harus dibayar” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Beban bunga disajikan sebagai bagian dari akun “beban keuangan” pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
Pinjaman Jangka Panjang
Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 terdiri dari
sewa pembiayaan, pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan rincian sebagai berikut :
Sewa Pembiayaan
Saldo sewa pembiayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang jatuh tempo lebih dari satu tahun pada tanggal
31 Desember 2019 sebesar Rp14,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance 15.362
PT Toyota Astra Financial Services 2.831
PT BCA Finance 698
Jumlah 18.891
Dikurangi :
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (4.644)
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 14.247
Pada 31 Desember 2019, sewa pembiayaan ini dikenakan bunga berkisar antara 5,50% sampai dengan 15,22%
per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Sewa pembiayaan ini dijamin
dengan aset kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Pinjaman Sindikasi dan Pinjaman Non-Sindikasi
Saldo pinjaman sindikasi dan non-sindikasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang jatuh tempo lebih dari satu
tahun pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp15.115,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
29
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman sindikasi
a. US$1.000.000.000 Facility Agreement (saldo pada 31 Desember 2019 sebesar US$522,3 juta) 7.260.145
b. US$200.000.000 Facility Agreement (saldo pada 31 Desember 2019 sebesar US$195,7 juta) 2.720.773
c. US$375.000.000 Facility Agreement (saldo pada 31 Desember 2019 sebesar US$375 juta) 5.212.875
Pinjaman non-sindikasi
a. PT Bank UOB Indonesia 75.850
Jumlah pinjaman 15.269.643
Dikurangi :
Biaya pinjaman (153.735)
Jumlah pinjaman – bersih 15.115.908
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun -
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 15.115.908
Pinjaman Sindikasi
a. US$1.000.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 21 November 2014, Perusahaan Anak tertentu dari Perseroan menandatangani perjanjian
fasilitas pinjaman (“US$1.000.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$1.000.000.000 untuk melunasi
program pinjaman US$2.000.000.000 pada saat itu dan untuk menyediakan tambahan dana untuk modal kerja.
Pada tanggal 21 April 2017, Perseroan dan Perusahaan Anak, telah merevisi dan menyajikan kembali
US$1.000.000.000 Facility Agreement yang diubah melalui surat perubahan dan pengesampingan tanggal
6 November 2015 dan 17 Maret 2017.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta fasilitas pinjaman ini
memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi
beberapa kondisi, diantaranya:
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan dianualisasi maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 4 (empat) fasilitas, yaitu:
i. Fasilitas A sebesar US$400.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
negeri, dan 2,00% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan
Januari 2020. Fasilitas ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 12 Juli 2019.
ii. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$300.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
negeri, dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni
2022. Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$247,275 juta.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Crédit
Agricole Corporate and Investment Bank, CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
MUFG Bank Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP
Paribas Indonesia dan PT Bank UOB Indonesia.
30
Page 61
iii. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri C sebesar US$300.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,60% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
negeri, dan 1,50% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan November
2015 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 16 November 2015.
iv. Fasilitas Pinjaman Seri D sebesar US$275.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
negeri dan 2,00% untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2021.
Perusahaan Anak telah menarik seluruh fasilitas pinjaman ini. Saldo pada tanggal 31 Desember 2019
sebesar US$275 juta.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, CTBC
Bank Co. Ltd., MUFG Bank Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia
dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
b. US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 30 Maret 2017, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
revolving (“US$200.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$200.000.000 untuk menyediakan tambahan
dana untuk modal kerja.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$200.000.000 Facility
Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$200.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$200.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
kondisi, diantaranya:
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan dianualisasi maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., DBS
Bank Ltd., CIMB Bank Berhad, PT Bank UOB Indonesia, MUFG Bank Ltd., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP Paribas Indonesia, dan PT Bank DBS Indonesia.
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,00% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$195,725 juta.
c. US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 28 Juni 2019, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
revolving (“US$375.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$375.000.000 untuk melunasi Fasilitas A dalam
US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$375.000.000 Facility
Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$375.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$375.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
kondisi, diantaranya:
31
Page 62
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan dianualisasi maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Australian and New Zealand Banking Group Ltd., CIMB
Bank Berhad, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd., Oversea-
Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong Shanghai Banking
Corporation, dan United Overseas Bank Ltd.
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2025.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$375 juta.
Pinjaman Non-Sindikasi
a. PT Bank UOB Indonesia
Pada tanggal 31 Oktober 2018, GHON, Perusahaan Anak, telah mendatangani perjanjian fasilitas pinjaman
(“Perjanjian Fasilitas Pinjaman Revolving”) yang bersifat uncommitted sebesar Rp50,0 miliar untuk
menyediakan tambahan dana modal kerja.
Pada tanggal 4 Januari 2019, GHON, Perusahaan Anak, telah merevisi dan menyajikan kembali perjanjian
fasilitas pinjaman tersebut menjadi fasilitas pinjaman revolving yang bersifat uncommitted Rp50,0 miliar
dan bersifat committed Rp100,0 miliar.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi GHON, Perusahaan Anak, harus menyerahkan Perjanjian Pemegang
Saham tanggal 1 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan
memastikan laporan keuangan GHON, Perusahaan Anak, telah dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan
Perseroan.
Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak, diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diataranya:
i. Rasio Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum sebesar 3,75x.
ii. Top tier revenue ratio minimum 50,00%.
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) fasilitas, yaitu:
i. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri I sebesar Rp50,0 miliar
Fasilitas ini bersitat uncommitted, dan dikenakan marjin bunga sebesar 1,75% per tahun diatas JIBOR
untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 2,25% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2020.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar nihil.
ii. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri II sebesar Rp100,0 miliar
Fasilitas ini bersitat committed dan dikenakan marjin bunga sebesar 2,50% per tahun diatas JIBOR
untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 3,00% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2021.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp75,85 miliar.
Per 31 Desember 2019, GHON, Perusahaan Anak, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan
oleh kreditur atas seluruh pinjaman kredit investasi yang diberikan.
32
Page 63
3. K omitmen dan K ontinjensi
3.1 K omitmen
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI,
TK, dan Triaka) memiliki perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master Lease Agreement”
atau “MLA”) dengan para operator sebagai berikut:
a. PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”)
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 31 Desember 2019, Perusahaan Anak dan
Hutch menandatangani MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk pengoperasian
peralatan komunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 12 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun.
b. PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”)
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 31 Desember 2019, Perusahaan Anak dan XL Axiata
menandatangani MLA, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk amandemen, mengenai sewa
pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian
ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan
Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.
c. PT Indosat Tbk. (“Indosat”)
Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 31 Desember 2019, Perusahaan Anak dan
Indosat telah menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan
untuk pengoperasiaan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun, kecuali apabila Indosat tidak ingin memperpanjang masa sewa
dan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal
sertifikat RFI di masing-masing lokasi.
d. PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”)
Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 31 Desember 2019, Perusahaan Anak telah
menandatangani sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara
untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal
penandatanganan Berita Acara Penggunaan Site (“BAPS”). untuk masing-masing lokasi menara.
e. PT SMART Telecom (“Smartfren”)
Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 31 Desember 2019, Perusahaan Anak dan Smartfren,
telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amandemen,
mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu awal
sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak.
Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas pada
tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 4.888.613
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 11.681.038
Lebih dari lima tahun 8.882.991
Jumlah 25.452.642
3.2 K ontinjensi
Tidak terdapat kontinjensi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2019.
33
Page 64
4. P erubahan L iabilitas S etelah 31 D esember 2019 sampai dengan T anggal L aporan A kuntan P ublik
Pencairan pinjaman
a. Surat utang dalam Dolar AS sebesar US$350 juta
Pada tanggal 21 Januari 2020, Perseroan menerbitkan Surat Utang 2020 dengan nilai agregat sebesar
US$350.000.000. Surat Utang 2020 ini dikenakan bunga sebesar 4,25% per tahun yang jatuh tempo pada
tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 21 Juli 2020. Surat Utang 2020 akan
jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025.
Dana dari penerbitan Surat Utang 2020 tersebut digunakan untuk membiayai kembali pinjaman
sebesar US$300 juta berdasarkan Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$300.000.000 dalam
US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian pinjaman revolving US$200.000.000 berdasarkan
US$200.000.000 Facility Agreement.
b. Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
Pada beberapa tanggal di bulan Januari, Februari, April dan Mei 2020, GHON, Perusahaan Anak, telah
menarik fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank UOB Indonesia sebesar Rp33,2 miliar.
c. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$300.000.000
Pada tanggal 25 Februari, 27 Maret dan 22 Juli 2020, Perusahaan Anak telah menarik sebagian Fasilitas
Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$300.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar
US$44.000.000.
d. Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 21 Februari dan 16 April 2020, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar U$102.000.000.
e. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Pada tanggal 24 Maret 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV ini adalah sebesar Rp1.500,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 26 Maret 2020.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
i. Obligasi seri A dengan nilai nominal sebesar Rp633,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
per tahun. Jangka waktu obligasi seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi seri B dengan nilai nominal sebesar Rp867,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
per tahun. Jangka waktu obligasi seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV akan digunakan seluruhnya
untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
f. Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 15 Mei dan 9 Juni 2020, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$90.000.000
34
Page 65
Pembayaran pinjaman
a. Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
Pada tanggal 3 Januari, 20 April dan 20 Mei 2020, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank UOB Indonesia sebesar Rp27,2 miliar.
b. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$300.000.000
Pada tanggal 23 dan 24 Januari 2020, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
Seri B sebesar US$300.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$247.275.000.
c. Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 24 Januari dan 6 Februari 2020, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$195.725.000.
d. Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 30 Januari, 6 Februari, 31 Maret dan 29 Mei 2020, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$128.600.000.
e. Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Pada tanggal 21 April 2020, Perseroan telah melunasi Obiligasi Berkelanjutan II Tahap II sebesar Rp700
miliar.
f. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Pada tanggal 4 Juni 2020, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan III tahap III sebesar Rp750
miliar.
Pembatalan Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$300.000.000
Pada tanggal 16 Maret 2020, Perusahaan Anak melakukan penyesuaian nilai fasilitas pinjaman dalam
US$1.000.000.000 Facilty Agreement. Amandemen nilai fasilitas tersebut adalah untuk Fasilitas Pinjaman
Revolving Seri B dari sebesar US$300.000.000 menjadi US$100.000.000.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
35
Page 66
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
36
Page 67
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut; (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (iii) laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Informasi mengenai laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2020 dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020
disajikan dalam rangka memanfaatkan perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai ketentuan
dalam Surat Edaran OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2020 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, telah disusun dan disajikan oleh manajemen sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal 27 Juli 2020. Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar
Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”
atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2020 dan untuk
periode yang berakhir pada tanggal tersebut, dan oleh karena itu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode yang berakhir
pada tanggal tersebut. Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan
konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal
yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2019 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA , berdasarkan
Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Interim yang Dilaksanakan Auditor Independen Entitas”
yang ditetapkan oleh IAPI.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020 (1) 2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 761.823 525.242 220.586
Piutang usaha - pihak ketiga 1.115.342 466.547 383.303
Piutang lain-lain 294.043 305.778 77.660
37
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020 (1) 2019 2018
Pendapatan yang masih harus diterima 649.625 522.332 546.608
Persediaan dan perlengkapan 101.510 17.708 22.723
Investasi - 1.508 1.508
Uang muka dan beban dibayar di muka 197.208 170.957 154.803
Sewa lahan jangka panjang - bagian lancar - 297.534 279.643
Pajak dibayar dimuka 109.817 69.134 119.206
Surat sanggup bayar - - 221.425
Jumlah Aset Lancar 3.229.368 2.376.740 2.027.465
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 197.810 249.591 344.703
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 25.723.647 24.649.294 21.878.608
Properti investasi - nilai wajar 304.271 266.186 181.608
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 2.345.582 - -
Sewa lahan jangka panjang - 1.612.596 1.578.873
Uang jaminan 1.879 2.281 2.067
Aset keuangan derivatif 1.859.254 1.312.140 2.605.591
Taksiran klaim pajak penghasilan 15.903 15.903 60.368
Goodwill - nilai wajar 356.189 381.189 428.610
Aset tidak lancar lainnya 6.989 5.790 5.854
Jumlah Aset Tidak Lancar 30.811.524 28.494.970 27.086.282
JUMLAH ASET 34.040.892 30.871.710 29.113.747
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 315.491 247.591 231.711
Utang lain-lain 45.997 40.939 104.028
Utang pajak 97.221 44.071 60.065
Pendapatan yang diterima di muka 2.017.453 860.882 668.543
Beban masih harus dibayar 1.156.113 1.168.585 1.466.028
Liabilitas sewa aset hak guna - bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 98.914 - -
Surat utang jangka pendek 1.332.707 2.146.911 624.283
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Sewa pembiayaan 4.690 4.644 5.095
Pihak ketiga 4.006.233 - 3.265.184
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 9.074.819 4.513.623 6.424.937
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 11.570 12.000 12.509
Liabilitas sewa aset hak guna - jangka panjang 286.657 - -
Cadangan imbalan pasca-kerja 13.141 14.352 30.186
Surat utang jangka panjang 11.624.390 5.678.296 7.264.742
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun
Sewa pembiayaan 14.050 14.247 12.868
Pihak ketiga 6.773.257 15.115.908 11.688.940
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 18.723.065 20.834.803 19.009.245
JUMLAH LIABILITAS 27.797.884 25.348.426 25.434.182
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (1.028.268) (1.028.268) (985.379)
Tambahan modal disetor - bersih (520.500) (519.015) (499.660)
Penghasilan komprehensif lain 5.180.632 4.476.604 3.060.932
38
Page 69
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020 (1) 2019 2018
Saldo laba
Cadangan wajib 62.100 61.600 61.100
Belum ditentukan penggunaannya 1.507.577 1.549.511 1.280.546
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 5.654.681 4.993.572 3.370.679
Kepentingan non-pengendali 588.327 529.712 308.886
JUMLAH EKUITAS 6.243.008 5.523.284 3.679.565
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 34.040.892 30.871.710 29.113.747
Catatan:
(1) tidak diaudit
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2020 (1) 2019 (2) 2019 2018
PENDAPATAN 2.577.352 2.277.359 4.698.742 4.318.137
Beban pokok pendapatan 482.961 432.032 903.454 784.082
LABA KOTOR 2.094.391 1.845.327 3.795.288 3.534.055
Beban usaha 211.520 212.634 426.434 381.463
LABA DARI OPERASI 1.882.871 1.632.693 3.368.854 3.152.592
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi - - 79.427 7.728
Pendapatan bunga 6.108 6.237 10.440 8.431
Laba selisih kurs - Bersih 10.239 9.624 8.966 2.221
Penurunan nilai wajar atas aset tetap - - (40.405) -
Penurunan nilai wajar atas goodwill (25.000) - (47.421) (15.722)
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan (12.803) - - -
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang (960.264) (994.584) (1.940.149) (2.003.573)
Beban keuangan - Lainnya (120.003) (35.070) (76.761) (68.024)
Pajak penghasilan final (44.605) (40.244) (81.394) (17.310)
Lainnya - Bersih (43.646) (28.503) (58.962) (49.368)
Beban lain-lain - Bersih (1.189.974) (1.082.540) (2.146.259) (2.135.617)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 692.897 550.153 1.222.595 1.016.975
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (103.950) (101.068) (261.448) (187.395)
Tangguhan (51.027) (46.338) (95.026) (126.948)
Beban pajak penghasilan - Bersih (154.977) (147.406) (356.474) (314.343)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 537.920 402.747 866.121 702.632
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi 349.141 34.213 1.600.720 83.074
Keuntungan aktuaria - (840) 12.236 8.033
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing (408) 31 16 349
Perubahan nilai wajar investasi - tersedia untuk dijual - - - 14.837
Cadangan lindung nilai arus kas 445.851 (103.466) (80.275) 963.650
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE /
TAHUN BERJALAN 1.332.504 332.685 2.398.818 1.772.575
39
Page 70
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2020 (1) 2019 (2) 2019 2018
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 510.483 382.140 819.454 680.581
Kepentingan non-pengendali 27.437 20.607 46.667 22.051
Jumlah 537.920 402.747 866.121 702.632
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 1.268.264 291.609 2.285.137 1.740.522
Kepentingan non-pengendali 64.240 41.076 113.681 32.053
Jumlah 1.332.504 332.685 2.398.818 1.772.575
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham biasa
Entitas induk (nilai penuh) 24,47 18,29 (3) 39,26 31,26 (3)
Catatan:
(1) tidak diaudit.
(2) reviu.
(3) laba bersih per saham dasar tahun 2018 dan periode Juni 2019 disajikan kembali sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham.
3. D ata K euangan L ainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2020 2019 2019 2018
EBITDA (1) 2.224.268 1.941.903 4.010.556 3.719.900
Belanja modal 1.277.311 1.101.529 2.039.485 2.225.323
Pinjaman bersih (2) 23.220.502 22.534.208 22.616.642 22.801.238
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi sewa lahan dan perizinan + Depresiasi
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas - Rekening yang dibatasi penggunaannya.
4. R asio K euangan P enting
30 Juni 31 Desember
2020 2019 2018
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 13,2% (1) 8,8% 7,3%
Laba kotor 13,5% (1) 7,4% 5,3%
Laba dari operasi 15,3% (1) 6,9% 4,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan 33,6% (1) 23,3% (70,0%)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 300,5% (1) 35,3% (22,3%)
EBITDA 14,6% (1) 7,8% 6,4%
Jumlah aset 16,2% 6,0% 13,7%
Jumlah liabilitas 7,2% (0,3%) 13,5%
Jumlah ekuitas 86,7% 50,1% 15,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 81,3% 80,8% 81,8%
Laba dari operasi / Pendapatan 73,1% 71,7% 73,0%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 20,9% 18,4% 16,3%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Pendapatan 51,7% 51,1% 41,0%
EBITDA / Pendapatan 86,3% 85,4% 86,1%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 8,6% (2) 15,7% 19,1%
40
Page 71
30 Juni 31 Desember
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Jumlah ekuitas 21,3% (3) 43,4% 48,2%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 1,6% (2) 2,8% 2,4%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Jumlah aset 3,9% (3) 7,8% 6,1%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,4x 0,5x 0,3x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 4,5x 4,6x 6,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,8x 0,8x 0,9x
Catatan:
(1) dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
(2) dihitung dengan menggunakan laba bersih untuk periode 6 (enam) bulan.
(3) dihitung dengan menggunakan penghasilan komprehensif bersih untuk periode 6 (enam) bulan.
5. R asio -R asio dalam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 31 Desember 2019
Surat Utang
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 5,2x
Pinjaman Sindikasi
Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 5,0x 3,3x
Top tier revenue minimum 50% 82,3%
Pinjaman Non-Sindikasi
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 0,8x
Top tier revenue minimum 50% 81,8%
Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut di dalam
website Perseroan www.tower-bersama.com.
41
Page 72
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab VI mengenai Risiko Usaha.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan”
dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan Perusahaan Anak.
1. U mum
Perseroan merupakan salah satu dari dua perusahaan menara independen terbesar di Indonesia. Kegiatan
usaha utama Perseroan adalah menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi milik penyewa untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang melalui
Perusahaan Anak. Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Perseroan sehingga dapat memancarkan jaringan sistem telekomunikasi di gedung-gedung perkantoran dan pusat-
pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan
sekitar 15.589 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 15.473 sites menara telekomunikasi dan 116 jaringan IBS,
dan Perseroan memiliki 28.740 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 5 (lima) operator telekomunikasi
berbeda dan 2 (dua) penyedia jaringan 4G LTE. Sekitar 82,9% dan 82,3% dari pendapatan Perseroan masing-
masing pada tahun 2018 dan 2019 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Perseroan menyewakan
tower space melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan
menyewakan akses terhadap IBS milik Perseroan melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan
jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Desember 2019, rata-rata sisa periode perjanjian sewa
seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,3 tahun dan Perseroan memiliki pendapatan kontrak yang akan
diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp25.453,0 miliar. Pendapatan Perseroan meliputi
penyewaaan tower space dan penyewaan IBS.
Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia masih memiliki potensi yang kuat
untuk tumbuh secara berkelanjutan melalui pembangunan menara baru maupun penambahan kolokasi
di menara telekomunikasi yang sudah ada. Perseroan hanya akan melakukan pembangunan site menara baru
dan mengakuisisi portofolio site yang sudah ada apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan, yang
termasuk antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa mendatang, kemudahan untuk
memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga dari masyarakat sekitar dan
kualitas kredit calon pelanggan. Secara khusus, Perseroan baru akan melakukan pembangunan site menara
42
Page 73
baru apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan tower space jangka panjang dari operator
telekomunikasi. Meskipun Perseroan telah membangun sites menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia,
sebagian besar sites menara Perseroan berada di wilayah padat penduduk dengan 12.000 sites menara di Jawa,
Bali dan Sumatra dan 2.789 sites di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2019.
Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen. Per 31 Desember 2019,
Perseroan memiliki rasio kolokasi 1,85x.
Pendapatan Perseroan pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp4.318,1 miliar dan Rp4.698,7
miliar. EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp3.719,9 miliar atau mencapai
86,2%, dan EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp4.010,6 miliar atau
mencapai 85,4%.
2. F aktor yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional P erseroan
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, termasuk berikut ini:
Kualitas kredit dari pelanggan Perseroan
Pendapatan Perseroan diperoleh di muka dan kontrak dengan pelanggan dilakukan dalam skema jangka panjang
(biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 31 Desember 2019, pendapatan kontrak dengan
pelanggan Perseroan untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar Rp25.453,0 miliar dan rata-rata sisa periode
perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,3 tahun. Karenanya, Perseroan bergantung
pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Perseroan. Pelanggan utama Perseroan terdiri
dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia dimana sekitar 82,9% dan 82,3% dari pendapatan Perseroan
masing-masing pada tahun 2018 dan 2019 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata (yang masing-
masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit). Bilamana pelanggan
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan atau tidak dapat tertagihnya
dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Perseroan, yang mengharuskan Perseroan untuk melakukan
penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.
Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi
Pembangunan menara build-to-suit. Perseroan tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan sites menara dan
pembangunan sites menara baru pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak
penyewaan tower space jangka panjang (yang umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan Perseroan.
Selama tahun 2019, Perseroan menambah 593 sites menara telekomunikasi build-to-suit.
Rasio Kolokasi. Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Perseroan yang kapasitasnya telah atau hampir
penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya sehingga dapat
mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil. Meskipun
Perseroan telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 25.459 penyewaan per
31 Desember 2018 menjadi 28.740 penyewaan per 31 Desember 2019, rasio kolokasi Perseroan masih belum
stabil dari waktu ke waktu dikarenakan akuisisi portofolio sites atau pembangunan menara build-to-suit. Rasio
kolokasi meningkat dari 1,69x per 31 Desember 2018 menjadi 1,85x per tanggal 31 Desember 2019.
43
Page 74
Dengan demikian, seiring dengan penambahan jumlah penyewaan melalui konstruksi sites menara build-to-suit
dan penambahan jumlah kolokasi, Perseroan umumnya mengalami peningkatan pendapatan.
Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Perseroan berupaya memperbesar jumlah portofolio sites melalui
proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Perseroan umumnya telah memiliki pelanggan,
sehingga Perseroan langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah transaksi akuisisi diselesaikan. Namun
demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Perseroan dan kemampuan untuk meningkatkan rasio
kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi
yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi
kriteria investasi Perseroan, yang termasuk antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa
mendatang, kemudahan untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga
dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon pelanggan. Pada triwulan keempat tahun 2018, Perseroan
mengambil alih 2 (dua) perusahaan menara yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD. Kedua akuisisi ini menambah
1.120 penyewaan dan 859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan.
Beban bunga
Utang Perseroan dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk pembangunan
menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio sites yang
dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban lain-lain untuk
tahun 2018 dan 2019. Porsi utang Perseroan dalam jumlah signifikan memiliki bunga mengambang, yang telah
menyebabkan dan diperkirakan akan terus menyebabkan beban bunga Perseroan berfluktuasi sejalan dengan
perubahan suku bunga. Perseroan dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas
sebagian atau seluruh risiko yang diakibatkan perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.
Belanja modal
Kegiatan usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi menara
umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi menara
termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat sekitar,
dan konstruksi shelter. Perseroan juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan properti investasi,
investasi saham serta sewa atas lahan sebagai belanja modal. Belanja modal Perseroan untuk tahun 2018 dan
2019 masing-masing adalah sebesar Rp2.225,3 miliar dan Rp2.039,5 miliar.
Perpajakan
Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 25%. Selisih antara tarif pajak perusahaan efektif
dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Untuk
keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Perseroan menyusutkan
aset tetap dan properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan laporan
keuangan, Perseroan hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset tetap dan properti
investasi Perseroan pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, rugi fiskal
dapat dibawa hingga 5 (lima) tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut terjadi. Perseroan juga mengakui aset dan
liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer antara akuntansi dan perlakuan pajak untuk biaya-biaya
tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan rugi fiskal, cadangan imbalan pasca kerja dan depresiasi.
Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 25%. Tarif pajak penghasilan efektif Perseroan
sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan adalah 30,9% dan 29,2% masing-masing pada
tahun 2018 dan 2019. Beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing adalah
sebesar Rp314,3 miliar dan Rp356,5 miliar.
44
Page 75
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk merelaksasi beberapa
peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak penghasilan badan menjadi
22% yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta penurunan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022.
Perseroan berkeyakinan penyesuaian tarif pajak ini akan berdampak positif terhadap kinerja Perseroan.
Perseroan juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dari pelanggan
Perseroan. Namun, Perseroan dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada pemasok untuk pembayaran barang
dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Perseroan. PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan
dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan langsung disetorkan ke Pemerintah.
Regulasi Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan dan
pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau Izin Mendirikan
Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan Pemeirntah. Meskipun Perseroan
umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan menara, yang merupakan praktek yang
berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan untuk memproses persetujuan dan
perizinan (termasuk IMB atau IMBM), Perseroan terkadang memulai dan menyelesaikan konstruksi menara
dan memasang BTS milik pelanggan Perseroan sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap
dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat
daerah yang berwenang dapat mengeluarkan perintah untuk membongkar dan memindahkan menara Perseroan.
Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu
dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk
portofolio sites.
Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru
Seluruh kegiatan usaha Perseroan melalui Perusahaan Anak dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan
pelanggan terhadap tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian
Indonesia secara keseluruhan. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,02% pada tahun 2019
dengan tingkat inflasi mencapai 1,65%, berdasarkan Badan Pusat Statistik. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi akan melambat menjadi 2,3% pada tahun 2020 dikarenakan dampak negatif dari kontraksi
ekonomi global dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang diperkirakan terjadi terutama pada triwulan
kedua dan ketiga tahun 2020. Teknologi baru, seperti 4G dan 5G, diharapkan akan meningkatkan kebutuhan
para operator telekomunikasi dan penyedia jasa data wireless akan tower space, baik dari permintaan atas
pembangunan menara telekomunikasi baru atau untuk meningkatkan kolokasi pada menara yang telah ada.
3. K ebijakan A kuntansi P enting
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disiapkan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan manajemen Perseroan untuk membuat
beberapa penilaian, estimasi dan asumsi yang dapat mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari aset, liabilitas,
pendapatan dan beban, serta pengungkapan atas aset dan liabilitas kontinjensi pada akhir periode pelaporan.
Perseroan mendasarkan estimasi dan asumsi pada pengalaman historis dan faktor lainnya yang diyakini bersifat
wajar pada keadaan tertentu. Perseroan secara berkelanjutan mengevaluasi penilaian dan estimasi tersebut,
meskipun keadaan saat ini dan asumsi mengenai perkembangan pada masa mendatang dapat berubah dikarenakan
perubahan di pasar atau kondisi di luar kendali Perseroan. Hal ini menyebabkan hasil sebenarnya mungkin berbeda
dengan estimasi dan asumsi yang telah dibuat. Untuk dapat memberikan pemahaman mengenai bagaimana
manajemen Perseroan membuat penilaian terhadap kejadian pada masa mendatang, termasuk variabel dan
asumsi yang digunakan dan sensitivitas penilaian terhadap kondisi yang berbeda-beda, Perseroan mengidentifikasi
kebijakan akuntansi penting sebagaimana berikut di bawah ini. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat
dilihat pada catatan 2 pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
45
Page 76
Pengukuran nilai wajar
Sehubungan dengan penerapan PSAK 16 (Revisi 2014) “Aset Tetap”, Perseroan telah memilih model revaluasi
untuk pengukuran setelah pengakuan awal menara telekomunikasi. Hirarki nilai wajat aset tetap pada akhir
tahun pelaporan merupakan kategori dalam level 3 pengukuran berulang nilai wajar. Untuk menentukan nilai
wajar, penilai independen menggunakan kombinasi dua pendekatan sebagai metode penilaian: pendekatan
pendapatan, yang mendiskontokan arus kas masa depan, dan pendekatan biaya, yang didasarkan pada biaya
penggantian saat ini.
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Perseroan menetapkan klasifikasi dari aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan
dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan PSAK 55 (Revisi 2014) “Instrumen Keauangan”. Dengan
demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Perseroan seperti
yang dijelaskan pada catatan 2f laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Penyisihan atas kerugian penurunan nilai piutang usaha
Perseroan mengevaluasi akun tertentu jika terdapat informasi bahwa pelanggan yang bersangkutan tidak dapat
memenuhi liabilitas keuangannya. Dalam hal tersebut, Perseroan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan
situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan
status kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga dan faktor pasar yang telah diketahui,
untuk mencatat provisi spesifik atas jumlah piutang pelanggan guna mengurangi jumlah piutang yang diharapkan
dapat diterima oleh Perseroan. Provisi spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika tambahan informasi
yang diterima mempengaruhi jumlah penyisihan untuk piutang usaha.
Penyusutan aset tetap
Perseroan mencatatkan aset tetap, kecuali menara telekomunikasi, pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi penurunan nilai aset, jika ada. Menara telekomunikasi dicatat dengan menggunakan
model revaluasi, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi
penurunan nilai setelah tanggal revaluasi, jika ada.
Revaluasi pada nilai wajar dilakukan pada setiap tahun pelaporan. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat
revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas
pada bagian surplus revaluasi. Kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan
nilai aset yang sama akibat revaluasi yang pernah diakui dalam laba rugi. Jika jumlah tercatat aset turun akibat
revaluasi, maka penurunan tersebut diakui dalam laba rugi. Penurunan nilai tersebut diakui dalam penghasilan
komprehensif lain, untuk mengurangi jumlah akumulasi dari surplus revaluasi, sepanjang tidak melebihi saldo
surplus revaluasi dari aset tersebut.
Surplus revaluasi aset tetap dapat dialihkan ke saldo laba jika terjadi penghentian atau pelepasan aset tersebut.
Sebagian surplus revaluasi juga dapat dialihkan sejalan dengan penggunaan aset. Dalam hal tersebut, maka
surplus revaluasi yang dialihkan ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan
nilai revaluasian dan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan awalnya. Pengalihan tersebut tidak
dilakukan melalui laba rugi.
Perseroan menghitung depresiasi dengan metode garis lurus, berdasarkan taksiran manfaat ekonomis aset
tetap. Manajemen Perseroan mengestimasikan masa manfaat ekonomis aset tetap tersebut antara 4-30 tahun.
Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Renovasi dan restorasi utama, perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi
masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya beban penyusutan mungkin dapat direvisi di masa
mendatang.
46
Page 77
Penurunan nilai goodwill
Perseroan disyaratkan untuk melakukan pengujian, secara tahunan, apakah nilai goodwill telah mengalami
penurunan nilai. Jumlah terpulihkan ditentukan berdasarkan pada perhitungan nilai yang dapat digunakan.
Penggunaan metode ini mensyaratkan estimasi atas arus kas masa depan dan penentuan tingkat diskonto untuk
menghitung nilai kini arus kas. Informasi lebih lanjut mengenai nilai tercatat terdapat dalam catatan 35 laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.
Imbalan pasca-kerja
Perseroan menentukan biaya, aset, dan liabilitas imbalan kerja bergantung pada pemilihan estimasi dan asumsi
yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk
antara lain tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat
kecacatan, umur pensiun, dan tingkat kematian. Rincian dari asumsi utama terdapat dalam Catatan 33 laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal.
Perseroan mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat
tambahan pajak penghasilan badan.
Pada akhir tahun 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan PP No. 34/2017. Menurut PP No. 34/2017,
pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% dari pendapatan sewa. Pajak final ini adalah pengganti dari pajak penghasilan
badan. Kontrak-kontrak Perseroan yang telah ada (semua pendapatan yang sewanya dimulai sebelum 2 Januari
2018) tidak terpengaruh oleh pengenaan pajak final ini.
Dampak akuntansi yang muncul dari penerapan PP No. 34/2017 ini adalah pembatalan seluruh saldo kewajiban
pajak tangguhan Perseroan, akun non-kas, yang muncul dari perbedaan antara nilai komersil dan dasar pengenaan
pajak dari menara telekomunikasi. Perlakuan ini sesuai dengan PSAK 46 mengenai Pajak Penghasilan yang
menyatakan bahwa pajak penghasilan final tidak termasuk dalam lingkup PSAK 46. Pembatalan ini diperlakukan
sebagai manfaat ekonomi tambahan dan telah dicatat sebagai manfaat pajak tangguhan dalam laporan laba rugi
konsolidasian tahun 2017.
Perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan interpretasi yang telah diterbitkan, dan yang akan berlaku
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019 namun tidak berdampak secara subtansial
terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan pengaruh material terhadap laporan keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
• ISAK 33 “Transaksi valuta asing dan imbalan dimuka”
Standar ini mengklarifikasi bagaimana penentuan tanggal transaksi dengan tujuan untuk menentukan kurs
yang digunakan dalam pengakuan awal ketika entitas membayar atau menerima imbalan di muka terkait
aset, beban dan penghasilan dalam valuta asing. Intepretasi ini menjelaskan tanggal transaksi dengan
tujuan untuk menentukan kurs yang digunakan dalam pengakuan awal aset, beban atau penghasilan
terkait (atau bagian darinya) adalah tanggal di mana entitas pertama kali mengakui aset non-moneter atau
liabilitas non-moneter yang timbul dari pembayaran atau penerimaan imbalan di muka. Dalam arti kata,
terkait dengan penghasilan, beban atau aset tidak diukur kembali untuk perubahan kurs yang terjadi antara
tanggal pengakuan awal imbalan di muka dan tanggal pengakuan suatu transaksi.
47
Page 78
• ISAK 34 “Ketidakpastian dalam perlakuan pajak penghasilan”
Standar ini memberikan panduan akuntansi untuk pajak penghasilan kini dan aset atau liabilitas pajak
tangguhan ketika terdapat ketidakpastian dalam perlakuan pajak penghasilan. Interpretasi ini mensyaratkan:
i. Entitas menentukan apakah perlakuan pajak tidak pasti harus dipertimbangkan secara terpisah atau
bersamaan, berdasarkan pendekatan mana yang memberikan prediksi resolusi yang lebih baik;
ii. Entitas menentukan apakah besar kemungkinan badan otoritas perpajakan akan menerima perlakuan
pajak tidak pasti; dan
iii. Jika besar kemungkinan perlakuan pajak tidak pasti tidak akan diterima, pengukuran ketidakpastian
pajak berdasarkan jumlah yang paling mungkin atau nilai ekspektasian, bergantung pada metode mana
yang dapat memprediksi penyelesaian ketidakpastian dengan lebih baik. Pengukuran ini mengasumsikan
bahwa otoritas perpajakan akan memeriksa jumlah yang berhak untuk diperiksa dan otoritas tersebut
memiliki pengetahuan penuh atas seluruh informasi terkait ketika melakukan pemeriksaan tersebut.
• PSAK 22 (Penyesuaian 2018) “Kombinasi bisnis”
Amandemen ini menjelaskan ketika salah satu pihak dalam suatu pengaturan bersama (sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama) memperoleh pengendalian atas bisnis yang merupakan
suatu operasi bersama, dan memiliki hak atas aset dan kewajiban atas liabilitas terkait dengan operasi
bersama tersebut sesaat sebelum tanggal akuisisi, transaksi tersebut adalah kombinasi bisnis yang dilakukan
secara bertahap. Pihak pengakuisisi menerapkan persyaratan untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara
bertahap, termasuk pengukuran kembali kepentingan yang dimiliki sebelumnya dalam operasi bersama.
Dengan demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali seluruh kepentingan yang dimiliki sebelumnya
dalam operasi bersama tersebut.
• PSAK 24 (Amandemen 2018) “Imbalan Kerja tentang Amandemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program”;
Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk menggunakan asumsi yang diperbaharui untuk menentukan biaya
jasa kini dan bunga bersih untuk sisa periode setelah amandemen rencana, kurtailmen, atau penyelesaian.
Ini juga mensyaratkan entitas untuk mengakui laba atau rugi sebagai bagian dari biaya jasa lalu, atau
keuntungan atau kerugian penyelesaian, setiap pengurangan surplus, bahkan jika surplus itu sebelumnya
tidak diakui karena dampak dari batas atas aset.
• PSAK 26 (Penyesuaian 2018) “Biaya Pinjaman”;
Amandemen ini mengklarifikasi tentang pengecualian atas tarif kapitalisasi biaya pinjaman. Pinjaman yang
didapatkan secara spesifik untuk memperoleh aset kualifikasian sampai secara substansial seluruh aktivitas
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan intensinya
atau dijual telah selesai dapat dikapitalisasi seluruhnya. Namun jika pinjaman khusus belum dilunasi setelah
aset kualifikasian siap untuk digunakan atau dijual, itu menjadi bagian dari pinjaman umum.
• PSAK 46 (Penyesuaian 2018) “Pajak Penghasilan - Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang
Belum Direalisasi”;
Amandemen tersebut mengklarifikasi konsekuensi pajak penghasilan dari dividen. Entitas mengakui
konsekuensi pajak penghasilan atas dividen dalam laba rugi, penghasilan komprehensif lain atau ekuitas
sesuai dengan di mana entitas awalnya mengakui transaksi atau peristiwa masa lalu tersebut. Persyaratan
ini berlaku untuk semua konsekuensi pajak penghasilan dari dividen.
• PSAK 66 (Penyesuaian 2018) “Pengaturan Bersama”;
Amandemen tersebut mengklarifikasi bahwa pihak yang berpartisipasi dalam, tetapi tidak memiliki
pengendalian bersama atas suatu operasi bersama dapat memperoleh pengendalian bersama atas operasi
bersama, dalam hal aktivitas operasi bersama yang merupakan suatu bisnis, tidak boleh mengukur kembali
kepentingan yang sebelumnya dimiliki dalam operasi bersama.
48
Page 79
Terdapat sejumlah standar dan interpretasi yang telah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan –
IAI yang efektif dalam periode akuntansi masa depan dan bahwa Perseroan telah memutuskan untuk tidak
mengadopsi penerapan dini. Tiga yang paling penting adalah:
• PSAK 71 “Instrumen Keuangan”
Perseroan telah mengidentifikasi bahwa penerapan PSAK 71, yang menggantikan PSAK 55 Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mulai 1 Januari 2020, tidak akan berdampak pada laporan keuangan.
• PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”
Perseroan belum melakukan identifikasi dampak penerapan PSAK 72. Perseroan akan mempersiapkan
penerapannya ketika efektif.
• PSAK 73 “Sewa”
Perseroan belum melakukan identifikasi dampak penerapan PSAK 73. Perseroan akan mempersiapkan
penerapannya ketika efektif.
Ketiganya akan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang akan dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020.
Penerapan dini atas standar baru, interpretasi dan amandemen standar tersebut diperkenankan, sementara
penerapan dini atas PSAK 73 diperkenankan jika telah menerapkan dini PSAK 72.
4. A nalisis L aba R ugi K omprehensif
Pendapatan
Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pendapatan sewa dan pemeliharaan yang dibayar oleh penyewa
sites telekomunikasi. Tabel di bawah ini menyajikan rincian jumlah pendapatan berdasarkan pelanggan dan
persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
PT Telekomunikasi Selular 2.010.213 42,8 1.936.976 44,9
PT Indosat Tbk. 1.013.971 21,6 960.851 22,3
PT XL Axiata Tbk. 844.416 18,0 679.808 15,7
PT Hutchison 3 Indonesia 526.683 11,2 387.916 9,0
PT Smartfren Telecom Tbk. 264.802 5,6 238.928 5,5
PT Internux - - 99.311 2,3
Lainnya 38.657 0,8 14.347 0,3
Jumlah 4.698.742 100,0 4.318.137 100,0
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan penyebaran geografis dan persentasenya
terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
Jawa dan Bali 2.671.840 56,9 2.515.040 58,2
Sumatera 1.274.710 27,1 1.143.303 26,5
Kalimantan 338.178 7,2 297.950 6,9
Sulawesi 414.014 8,8 361.844 8,4
Jumlah 4.698.742 100,0 4.318.137 100,0
49
Page 80
Beban pokok pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan masing-masing adalah 18,2% dan 19,2% dari total pendapatan Perseroan
masing-masing pada tahun 2018 dan 2019. Tabel di bawah ini menyajikan rincian beban pokok pendapatan dan
persentasenya terhadap jumlah beban pokok pendapatan untuk periode-periode sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
Amortisasi sewa lahan dan perizinan 315.277 34,9 304.108 38,8
Penyusutan menara 277.413 30,7 214.588 27,4
Perbaikan dan pemeliharaan 176.484 19,5 154.240 19,7
Keamanan 43.931 4,9 41.292 5,3
Listrik 26.296 2,9 14.785 1,9
Asuransi 25.662 2,8 25.073 3,2
Penyusutan menara bergerak 16.857 1,9 15.971 2,0
Lainnya 21.534 2,4 14.025 1,7
Jumlah 903.454 100,0 784.082 100,0
Amortisasi sewa lahan dan perizinan. Amortisasi sewa lahan terdiri dari amortisasi dari biaya sewa lahan yang
dibayar di muka untuk sites telekomunikasi yang lahannya tidak dimiliki Perseroan, biaya yang dibayarkan kepada
pemilik gedung berdasarkan perjanjian sewa sites untuk IBS, dan biaya perizinan yang dibayar di muka. Biaya
sewa lahan diamortisasi selama periode sesuai dengan jangka waktu perjanjian sewa yang terkait, sementara
biaya perizinan diamortisasi selama masa manfaat dari perizinan tersebut. Untuk akuisisi perusahaan penyewaan
menara dan portofolio sites, Perseroan umumnya mengalokasikan harga perolehan aset tetap setelah mengurangi
porsi yang dialokasikan untuk sewa lahan yang dibayar di muka jika ada.
Penyusutan menara. Penyusutan menara merupakan biaya penyusutan untuk menara telekomunikasi (yang
tercatat di dalam aset tetap).
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan terutama terdiri dari pembayaran kepada
kontraktor pihak ketiga yang melakukan perbaikan dan pemeliharaan sites telekomunikasi.
Keamanan. Beban keamanan terdiri dari pembayaran kepada kontraktor pihak ketiga untuk jasa keamanan
di sites menara.
Listrik. Beban listrik terdiri dari biaya untuk listrik pada sebagian besar sites telekomunikasi dan juga bahan
bakar untuk generator yang digunakan pada beberapa sites menara tertentu. Biaya listik yang dikeluarkan untuk
pengoperasion peralatan yang dimiliki penyewa pada sites telekomunikasi dibayarkan oleh penyewa sendiri,
kecuali untuk penyewa IBS. Untuk penyewa tersebut, Perseroan membebankan biaya listrik sebagai komponen
biaya pemeliharaan dan membayar biaya listrik aktual yang timbul dari pengoperasian peralatan antena pada
sites telekomunikasi Perseroan.
Asuransi. Beban asuransi terdiri dari premi yang dibayarkan untuk mendapatkan penutupan asuransi pada sites
telekomunikasi Perseroan.
Penyusutan menara bergerak. Penyusutan menara bergerak merupakan biaya penyusutan untuk menara bergerak
(yang tercatat di dalam aset tetap).
Lainnya. Beban lainnya terutama terdiri dari beban untuk perjalanan dinas dan kunjungan ke sites untuk karyawan
operasional, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan beban terkait dengan upaya untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sites serta pajak bumi dan bangunan.
50
Page 81
Laba kotor
Laba kotor Perseroan merupakan jumlah pendapatan setelah dikurangi beban pokok pendapatan. Tabel di bawah
ini menyajikan laba kotor Perseroan dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode
sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
Laba kotor 3.795.288 80,8 3.534.055 81,8
Beban usaha
Beban usaha Perseroan adalah 8,8% dan 9,1% dari jumlah pendapatan Perseroan masing-masing pada tahun
2018 dan 2019. Tabel berikut menyajikan rincian beban usaha Perseroan dan persentasenya terhadap jumlah
beban usaha untuk periode-periode sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
Gaji dan tunjangan 261.345 61,3 220.922 57,9
Penyusutan 32.155 7,5 32.641 8,6
Jasa profesional 25.840 6,0 19.201 5,0
Sponsor dan representasi 23.095 5,4 28.372 7,5
Beban kantor 21.227 5,0 20.312 5,3
Beban manfaat karyawan 14.262 3,3 15.157 4,0
Sewa kantor 13.123 3,1 10.627 2,8
Perjalanan dinas 9.695 2,3 10.046 2,6
Sewa kendaraan bermotor 7.651 1,8 6.759 1,8
Telekomunikasi 698 0,2 927 0,2
Lainnya 17.343 4,1 16.499 4,3
Jumlah 426.434 100,0 381.463 100,0
Gaji dan tunjangan. Beban gaji dan tunjangan terdiri dari gaji, bonus dan tunjangan untuk karyawan.
Penyusutan. Beban penyusutan terkait dengan penyusutan untuk aset tetap menggunakan metode penyusutan
garis lurus sepanjang estimasi masa manfaat aset tetap tersebut.
Jasa profesional. Beban jasa profesional terdiri dari biaya untuk penasihat hukum, akuntan dan konsultan lainnya.
Sponsor dan representasi. Beban sponsor dan representasi terutama terdiri dari beban untuk kegiatan public
relation dan sponsorship bagi penyewa Perseroan, sumbangan untuk bantuan bencana alam, biaya kegiatan
tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak terkait langsung dengan lokasi sites Perseroan dan beban
pemasaran untuk menjaga dan memperluas hubungan dengan pelanggan.
Beban kantor. Biaya kantor terdiri dari berbagai beban kantor termasuk pencetakan dan alat tulis, pos dan kurir,
beban langganan dan listrik di kantor pusat dan cabang.
Beban manfaat karyawan. Beban manfaat karyawan adalah penyisihan untuk imbalan pasca-kerja untuk karyawan
(sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan)
Sewa kantor. Beban sewa kantor terdiri dari biaya sewa untuk ruang kantor di kantor pusat Perseroan di Jakarta
dan kantor cabang Perseroan di beberapa daerah.
51
Page 82
Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas terdiri dari biaya untuk perjalanan bisnis dan kunjungan lapangan
yang dilakukan karyawan non-operasional.
Sewa kendaraan bermotor. Beban sewa kendaraan bermotor terdiri dari biaya untuk sewa kendaraan bagi
karyawan di kantor cabang.
Telekomunikasi. Beban telekomunikasi terdiri dari beban untuk telepon selular bagi karyawan dan komunikasi
telepon tetap, termasuk komunikasi suara dan data, pada kantor pusat dan kantor cabang.
Lainnya. Beban lainnya terutama terdiri dari berbagai biaya lain-lain yang jumlahnya secara individu tidak
signifikan, termasuk pelatihan karyawan, iklan dan acara perusahaan.
Laba dari operasi
Laba dari operasi Perseroan merupakan pendapatan setelah dikurangi beban operasi. Tabel di bawah ini
menyajikan laba dari operasi Perseroan dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode
sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
Laba dari operasi 3.368.854 71,7 3.152.592 73,0
Pendapatan (beban) lain-lain
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan (beban) lain-lain dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan
untuk periode-periode sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi 79.427 1,7 7.728 0,2
Pendapatan bunga 10.440 0,2 8.431 0,2
Laba selisih kurs - Bersih 8.966 0,2 2.221 0,1
Penurunan nilai wajar atas aset tetap (40.405) (0,9) - -
Penurunan nilai wajar atas goodwill (47.421) (1,0) (15.722) (0,4)
Beban keuangan – Lainnya (76.761) (1,6) (68.024) (1,6)
Pajak penghasilan final (81.394) (1,7) (17.310) (0,4)
Beban keuangan – Bunga (1.940.149) (41,3) (2.003.573) (46,4)
Lainnya - Bersih (58.962) (1,3) (49.368) (1,1)
Jumlah (2.146.259) (45,7) (2.135.617) (49,5)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi. Kenaikan nilai wajar atas properti investasi terdiri dari selisih antara
biaya tercatat dan nilai wajar dari properti investasi pada akhir periode akuntansi.
Pendapatan bunga. Pendapatan bunga terdiri dari dari bunga yang diperoleh dari kas dan setara kas yang
disimpan dalam rekening operasional.
Laba selisih kurs - Bersih. Laba selisih kurs - Bersih terutama terdiri dari dari laba translasi atas aset dan liabilitas
moneter dalam Dolar AS termasuk pinjaman dari pihak ketiga tanpa jaminan dalam Dolar AS.
Penurunan nilai wajar atas aset tetap. Penurunan nilai wajar atas aset tetap terdiri dari selisih antara biaya
tercatat dan nilai wajar dari menara telekomunikasi yang dicatatkan di dalam akun aset tetap dan telah melebihi
saldo surplus revaluasi yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada akhir periode akuntansi.
52
Page 83
Penurunan nilai wajar atas goodwill. Efektif sejak tanggal 1 Januari 2011, Perseroan melaksanakan uji penurunan
nilai atas goodwill dari penggabungan usaha yang telah dilakukan sebelumnya.
Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - Lainnya terdiri dari amortisasi atas biaya komitmen dan fasilitas
dari utang bank dalam Dolar AS dan Rupiah.
Pajak penghasilan final. Pajak penghasilan final terdiri dari pajak final sebesar 10% atas penghasilan yang
diperoleh Perseroan dari pendapatan sewa menara telekomunikasi.
Beban keuangan - Bunga. Beban keuangan - Bunga terdiri dari bunga yang dibayarkan untuk utang yang belum
dilunasi dari utang bank dalam Dolar AS dan Rupiah dan surat utang jangka panjang Dolar AS, dan juga pinjaman
dari pihak ketiga tanpa jaminan.
Lainnya - Bersih. Lainnya - Bersih terutama terdiri dari berbagai biaya non-operasi yang jumlahnya secara
individu tidak signifikan.
Penghasilan komprehensif lain
Surplus revaluasi. Revaluasi aset tetap Perseroan pada nilai wajar dilakukan pada setiap tahun pelaporan. Jika
jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif
lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi
hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat revaluasi yang pernah diakui dalam laba rugi. Jika
jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui dalam laba rugi. Penurunan nilai
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain, untuk mengurangi jumlah akumulasi dari surplus revaluasi,
sepanjang tidak melebihi saldo surplus revaluasi dari aset tersebut.
Surplus revaluasi aset tetap dapat dialihkan ke saldo laba ketika terjadi penghentian atau pelepasan aset tersebut.
Sebagian surplus revaluasi juga dapat dialihkan sejalan dengan penggunaan aset. Dalam hal tersebut, maka
surplus revaluasi yang dialihkan ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan
nilai revaluasian dan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan awalnya. Pengalihan tersebut tidak
dilakukan melalui laba rugi.
Cadangan lindung nilai arus kas. Perseroan melakukan kontrak lindung nilai dalam rangka memitigasi fluktuasi
tingkat bunga dan nilai tukar mata uang asing atas pinjaman dalam mata uang asing.
Kepentingan non-pengendali
Kepentingan non-pengendali merupakan hak dan bagian dari pemegang saham minoritas atas ekuitas dan
laba bersih Perusahaan Anak berdasarkan persentase kepemilikan dari pemegang saham minoritas di dalam
Perusahaan Anak.
5. O perasi per S egmen
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan berdasarkan segmen dan persentasenya terhadap jumlah
pendapatan untuk periode-periode sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir 31 Desember
2019 2018
Rp % Rp %
Pendapatan penyewaan menara 4.656.569 99,1 4.294.741 99,5
Pendapatan penyewaan In building 30.220 0,6 17.870 0,4
Pendapatan penyewaan gedung 11.953 0,3 5.526 0,1
Jumlah 4.698.742 100,0 4.318.137 100,0
53
Page 84
Pendapatan meningkat sebesar 8,8% menjadi Rp4.698,7 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp4.318,1
miliar pada tahun 2018 terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari penyewaan menara selama
tahun 2019, sejalan dengan keberhasilan Perseroan bertumbuh secara organik. Pendapatan penyewaan menara
memberikan kontribusi masing-masing sebesar 99,5% dan 99,1% pada tahun 2018 dan 2019.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan penyebaran geografis dan persentasenya
terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
Jawa dan Bali 2.671.840 56,9 2.515.040 58,2
Sumatera 1.274.710 27,1 1.143.303 26,5
Kalimantan 338.178 7,2 297.950 6,9
Sulawesi 414.014 8,8 361.844 8,4
Jumlah 4.698.742 100,0 4.318.137 100,0
Sebagian besar pendapatan Perseroan, masing-masing sebesar 84,7% dan 84,0% dari jumlah pendapatan
Perseroan pada tahun 2018 dan 2019, berasal dari Pulau Jawa, Bali dan Sumatera. Hal ini dikarenakan sebagian
besar sites telekomunikasi dan penyewaan menara Perseroan terkonsentrasi pada propinsi-propinsi padat
penduduk di pulau Jawa, Bali dan Sumatera. Namun demikian, pendapatan Perseroan dari Pulau Kalimantan
dan Pulau Sulawesi mencatatkan pertumbuhan yang lebih cepat, masing-masing sebesar 15,3% dan 16,0%,
sejalan dengan rencana perluasan jaringan yang dilakukan oleh para operator telekomunikasi yang menjadi
pelanggan Perseroan.
6. H asil K egiatan O perasional
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 8,8% menjadi Rp4.698,7 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya
Rp4.318,1 miliar pada tahun 2018 terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan organik, yang
di-offset dengan penghentian penyewaan dari PT Internux di akhir Desember 2018. Jumlah sites telekomunikasi
Perseroan meningkat menjadi 15.589 per 31 Desember 2019 dari 15.091 per 31 Desember 2018, dan jumlah
penyewaan meningkat menjadi 28.740 per 31 Desember 2019 dari 25.518 per 31 Desember 2018. Selain itu,
rasio kolokasi meningkat menjadi 1,85x per 31 Desember 2019 dari 1,69x per 31 Desember 2018, sejalan dengan
kenaikan utilisasi menara melalui penambahan kolokasi. Lebih lanjut, hasil keuangan GHON dan GOLD, yang
diakuisisi pada kuartal keempat pada tahun 2018, tercermin pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 15,2% menjadi Rp903,5 miliar pada
tahun 2019 dari sebelumnya Rp784,1 miliar pada tahun 2018, terutama dikarenakan kenaikan penyewaan dan
penyusutan menara, beban perbaikan dan pemeliharaan, amortisasi sewa lahan dan perizinan, dan beban listrik.
Amortisasi sewa lahan dan perizinan. Amortisasi sewa lahan dan perizinan naik sebesar 3,7% pada tahun
2019 menjadi Rp315,3 miliar dari sebelumnya Rp304,1 miliar pada tahun 2018, terutama dikarenakan
peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.
Penyusutan menara. Beban penyusutan menara naik sebesar 29,3% menjadi Rp277,4 miliar pada tahun
2019 dari sebelumnya Rp214,6 miliar pada tahun 2018, terutama dikarenakan oleh peningkatan jumlah
sites menara telekomunikasi.
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 14,4% menjadi Rp176,5 miliar
pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp154,2 miliar pada tahun 2018, terutama dikarenakan pertumbuhan
jumlah penyewaan.
54
Page 85
Keamanan. Beban keamanan naik sebesar 6,4% menjadi Rp43,9 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya
Rp41,3 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.
Listrik. Beban listrik meningkat sebesar 77,9% menjadi Rp26,3 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya
Rp14,8 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pemakaian listrik yang
menjadi beban Perseroan.
Asuransi. Beban asuransi meningkat sebesar 2,3% menjadi Rp25,7 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya
Rp25,1 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan yang harus
diasuransikan oleh Perseroan.
Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak meningkat sebesar 5,5% menjadi Rp16,9
miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp16,0 miliar, terutama disebabkan oleh penambahan menara
bergerak selama tahun 2019.
Lainnya. Beban lainnya meningkat sebesar 53,5% menjadi Rp21,5 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya
Rp14,0 miliar pada tahun 2018, terutama dikarenakan kenaikan pembayaran beban pajak bumi dan bangunan.
Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 7,4%
menjadi Rp3.795,3 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp3.534,1 miliar pada tahun 2018.
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 11,8% menjadi Rp426,4 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya
Rp381,5 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh peningkatan gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan
meningkat 18,3% menjadi Rp261,3 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp220,9 miliar pada tahun 2018
terutama disebabkan oleh penambahan karyawan yang baru dipekerjakan oleh Perseroan dan karyawan dari
perusahaan-perusahaan yang diakuisisi oleh Perseroan.
Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 6,9% menjadi Rp3.368,9 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp3.152,6 miliar pada tahun 2018.
Beban lain – Bersih. Beban lain – Bersih Perseroan meningkat sebesar 0,5% menjadi Rp2.146,3 miliar pada
tahun 2019 dari sebelumnya Rp2.135,6 miliar pada tahun 2018.
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi. Nilai wajar atas properti investasi naik sebesar 927,8% menjadi
Rp79,4 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp7,7 miliar pada tahun 2018, sejalan dengan perhitungan
kenaikan nilai wajar yang dilakukan oleh konsultan independen pada setiap periode audit.
Pendapatan bunga. Pendapatan bunga naik sebesar 23,8% menjadi Rp10,4 miliar pada tahun 2019 dari
sebelumnya Rp8,4 miliar pada tahun 2018, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang
lebih tinggi selama tahun 2019.
Laba selisih kurs - Bersih. Laba selisih kurs - bersih meningkat sebesar 303,7% menjadi Rp9,0 miliar pada
tahun 2019 dari sebelumnya Rp2,2 miliar pada tahun 2018. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak
dari nilai tukar Rupiah yang menguat dari Rp14.481 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp13.901 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan nilai tukar Rupiah yang
melemah dari Rp13.548 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2017 menjadi Rp14.481 pada tanggal
31 Desember 2018.
Penurunan nilai wajar atas aset tetap. Perseroan mencatatkan penurunan nilai wajar aset tetap sebesar
Rp40,4 miliar pada tahun 2019 dikarenakan penurunan nilai wajar pada tanggal revaluasi yang dihitung oleh
penilai independen telah melebihi saldo surplus revaluasi yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain
pada akhir periode akuntansi terutama untuk PMS dan Balikom, Perusahaan Anak.
Penurunan nilai wajar atas goodwill. Penurunan nilai wajar atas goodwill naik sebesar 201,6% menjadi
Rp47,4 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp15,7 miliar pada tahun 2018. Penurunan nilai tersebut
didasarkan kepada hasil perhitungan nilai wajar yang dilakukan oleh kantor penilai independen yang
menggunakan metode penilaian dengan mengkombinasikan dua pendekatan, yaitu pendekatan pendapatan
yang mendiskontokan penerimaan kas di masa depan dan pendekatan aset.
55
Page 86
Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya naik sebesar 12,8% menjadi Rp76,8 miliar pada
tahun 2019 dari sebelumnya Rp68,0 miliar pada tahun 2018, terutama dikarenakan pembayaran Fasilitas A
dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Pajak penghasilan final. Pajak penghasilan final naik sebesar 370,2% menjadi Rp81,4 miliar pada tahun
2019 dari sebelumnya Rp17,3 miliar pada tahun 2018, sejalan dengan kenaikan pendapatan sewa menara
telekomunikasi Perseroan dari kontrak sewa yang dimulai sejak 2 Januari 2018.
Beban keuangan - Bunga. Beban keuangan - Bunga turun sebesar 3,2% menjadi Rp1.940,1 miliar pada
tahun 2019 dari sebelumnya Rp2.003,6 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh penurunan saldo
pinjaman rata-rata selama tahun 2019.
Lainnya - Bersih. Beban lainnya - bersih naik sebesar 19,4% menjadi Rp59,0 miliar pada tahun 2019 dari
sebelumnya Rp49,4 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan pencatatan keuntungan pembelian dengan
diskon atas saham GOLD pada tahun 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
penghasilan Perseroan naik sebesar 20,2% menjadi Rp1.222,6 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp1.017,0
miliar pada tahun 2018.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 13,4% menjadi sebesar Rp356,5 miliar
pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp314,3 miliar pada tahun 2018.
Pajak kini. Beban pajak kini naik sebesar 39,5% menjadi Rp261,4 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya
Rp187,4 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan penurunan rugi fiskal yang dapat dikompensasi
di masa datang dan biaya penyusutan di Perusahaan Anak Perseroan, sehingga mengakibatkan kenaikan
laba Perusahaan Anak.
Pajak tangguhan. Pajak tangguhan Perseroan turun sebesar 25,1% menjadi Rp95,0 miliar pada tahun 2019
dari sebelumnya Rp126,9 miliar pada tahun 2018. Penurunan pajak tangguhan sebagai akibat dari peraturan
pajak baru yang diterbitkan pada akhir tahun 2017, yaitu PP No. 34/2017.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan
diatas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan meningkat sebesar 20,4%
menjadi Rp819,5 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp680,6 miliar pada tahun 2018.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali naik sebesar 111,6%
menjadi Rp46,7 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp22,1 miliar pada tahun 2018.
Laba bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih tahun berjalan
Perseroan meningkat sebesar 23,3% menjadi Rp866,1 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp702,6 miliar
pada tahun 2018.
Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain naik sebesar 43,3% menjadi Rp1.532,7 miliar
pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp1.069,9 miliar pada tahun 2018. Kenaikan ini terutama dikarenakan naiknya
suplus revaluasi.
Surplus revaluasi. Surplus revaluasi naik sebesar 1.826,9% menjadi Rp1.600,7 miliar pada tahun 2019 dari
sebelumnya Rp83,0 miliar pada tahun 2018, terutama disebabkan pertumbuhan kolokasi yang lebih tinggi
pada tahun 2019.
Cadangan lindung nilai arus kas. Perseroan mencatatkan cadangan lindung nilai arus kas sebesar negatif
Rp80,3 miliar pada tahun 2019 dibandingkan Rp963,7 miliar pada tahun 2018, terutama dikarenakan
penurunan nilai wajar aset keuangan derivatif pada tahun 2019.
56
Page 87
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan meningkat sebesar 35,3% menjadi Rp2.398,8
miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp1.772,6 miliar pada tahun 2018.
7. A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Tabel di bawah ini menyajikan rincian aset Perseroan pada tanggal-tanggal sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2019 2018
Kas dan setara kas 525.242 220.586
Piutang usaha - pihak ketiga 466.547 383.303
Piutang lain-lain 305.778 77.660
Pendapatan yang masih harus diterima 522.332 546.608
Persediaan dan perlengkapan 17.708 22.723
Investasi 1.508 1.508
Uang muka dan beban dibayar di muka 170.957 154.803
Sewa lahan jangka panjang – bagian lancar 297.534 279.643
Pajak dibayar dimuka 69.134 119.206
Surat sanggup bayar - 221.425
Jumlah Aset Lancar 2.376.740 2.027.465
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 249.591 344.703
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 24.649.294 21.878.608
Properti investasi - nilai wajar 266.186 181.608
Sewa lahan jangka panjang 1.612.596 1.578.873
Uang jaminan 2.281 2.067
Aset keuangan derivatif 1.312.140 2.605.591
Taksiran klaim pajak penghasilan 15.903 60.368
Goodwill – nilai wajar 381.189 428.610
Aset tidak lancar lainnya 5.790 5.854
Jumlah Aset Tidak Lancar 28.494.970 27.086.282
JUMLAH ASET 30.871.710 29.113.747
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2019 meningkat sebesar 6,0% menjadi sebesar Rp30.871,7 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2018 sebesar Rp29.113,7 miliar. Peningkatan tersebut terutama
berasal dari peningkatan aset tetap yang sebagian di-offset dengan penurunan aset keuangan derivatif.
Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2019 meningkat sebesar 17,2% menjadi Rp2.376,7 miliar
dibandingkan jumlah aset lancar pada 31 Desember 2018 sebesar Rp2.027,5 miliar, terutama disebabkan oleh
kenaikan piutang lain-lain Perseroan sebesar 293,7% menjadi Rp305,8 miliar pada 31 Desember 2019 dari
Rp77,7 miliar pada 31 Desember 2018 dan kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar 138,1% menjadi
Rp525,2 miliar pada 31 Desember 2019 dari Rp220,6 miliar pada 31 Desember 2018. Kenaikan piutang lain-lain
terutama dikarenakan piutang kepada PT Hamparan Cipta Sejati yang timbul dari pengalihan surat sanggup
bayar. Piutang usaha Perseroan juga naik sebesar 21,7% menjadi Rp466,5 miliar pada 31 Desember 2019 dari
Rp383,3 miliar pada 31 Desember 2018. Perseroan secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang
cermat, dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan
pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 31 Desember 2019, 93,7% dari piutang usaha Perseroan
masuk di dalam kategori belum jatuh tempo.
57
Page 88
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Desember 2019 meningkat sebesar 5,2% menjadi Rp28.495,0 miliar
dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada 31 Desember 2018 sebesar Rp27.086,3 miliar, terutama disebabkan
oleh peningkatan aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 12,7% menjadi Rp24.649,3 miliar
pada 31 Desember 2019 dari Rp21.878,6 miliar pada 31 Desember 2018, sejalan dengan penambahan penyewaan
menara organik dan non-organik. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan aset keuangan derivatif
sebesar 49,6% menjadi Rp1.312,1 miliar pada 31 Desember 2019 dari Rp2.605,6 miliar pada 31 Desember 2018,
terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar aset keuangan derivatif.
Liabilitas
Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2019 2018
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 247.591 231.711
Utang lain-lain 40.939 104.028
Utang pajak 44.071 60.065
Pendapatan yang diterima di muka 860.882 668.543
Beban masih harus dibayar 1.168.585 1.466.028
Surat utang jangka pendek 2.146.911 624.283
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Sewa pembiayaan 4.644 5.095
Pihak ketiga - 3.265.184
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.513.623 6.424.937
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 12.000 12.509
Cadangan imbalan pasca-kerja 14.352 30.186
Surat utang jangka panjang 5.678.296 7.264.742
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Sewa pembiayaan 14.247 12.868
Pihak ketiga 15.115.908 11.688.940
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.834.803 19.009.245
JUMLAH LIABILITAS 25.348.426 25.434.182
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar 0,3% menjadi Rp25.348,4
miliar dibandingkan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2018 sebesar Rp25.434,2 miliar. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan saldo beban masih harus dibayar yang sebagian di-offset dengan kenaikan
pendapatan yang diterima di muka.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar 29,7% menjadi
Rp4.513,6 miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2018 sebesar Rp6.424,9
miliar, terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun sebesar Rp3.265,2 miliar, sejalan dengan Fasilitas A dari US$1.000.000.000 Facility
Agreement yang jatuh tempo. Beban masih harus dibayar juga turun sebesar 20,3% menjadi Rp1.168,6 miliar
pada 31 Desember 2019 dari sebelumnya Rp1.466,0 miliar pada 31 Desember 2018 sejalan dengan pembayaran
tagihan dari kontraktor untuk menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya. Penurunan tersebut
sebagian di-offset dengan kenaikan surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan sebesar 243,9%
menjadi Rp2.146,9 miliar pada 31 Desember 2019 dari Rp624,3 miliar pada 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Desember 2019 meningkat sebesar 9,6% menjadi Rp20.834,8
miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2018 sebesar Rp19.009,2 miliar, terutama
disebabkan oleh meningkatnya porsi pinjaman jangka panjang sebesar 29,3% menjadi Rp15.115,9 miliar pada
31 Desember 2019 dari Rp11.688,9 miliar pada 31 Desember 2018, yang digunakan oleh Perseroan antara lain
58
Page 89
untuk membayar Fasilitas A dari US$1.000.000.000 Facility Agreement yang jatuh tempo. Kenaikan tersebut
sebagian di-offset oleh penurunan surat utang jangka panjang sebesar 21,8% menjadi Rp5.678,3 miliar pada
31 Desember 2019 dari Rp7.264,7 miliar pada 31 Desember 2018, seiring dengan bagian dari surat utang yang
jatuh tempo.
Per 31 Desember 2019, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh
kewajiban pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior debt at
hedged rate) terhadap EBITDA triwulan keempat tahun 2019 yang disetahunkan adalah 3,3x, yang berada jauh
di bawah batas yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan
menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk
di bawah 5,0x. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate)
terhadap EBITDA triwulan keempat yang disetahunkan adalah 5,1x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang
Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir
yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman
berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.
Ekuitas
Tabel di bawah ini menyajikan rincian ekuitas Perseroan pada tanggal-tanggal sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2019 2018
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140
Saham treasuri (1.028.268) (985.379)
Tambahan modal disetor – bersih (519.015) (499.660)
Penghasilan komprehensif lain 4.476.604 3.060.932
Saldo laba
Cadangan wajib 61.600 61.100
Belum ditentukan penggunaannya 1.549.511 1.280.546
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.993.572 3.370.679
Kepentingan non-pengendali 529.712 308.886
JUMLAH EKUITAS 5.523.284 3.679.565
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2019 naik sebesar 50,1% menjadi Rp5.523,3 miliar dibandingkan
jumlah ekuitas pada 31 Desember 2018 sebesar Rp3.679,6 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan penghasilan komprehensif lain pada tahun 2019 yang terkait dengan surplus revaluasi.
8. L ikuiditas dan S umber P endanaan
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Penggunaan utama dari kas Perseroan adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun sites baru,
akuisisi perusahaan penyewaan menara independen dan portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi.
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah kas yang diterima dari pelanggan Perseroan, pinjaman bank serta
surat utang. Perseroan saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank untuk mendanai
kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara independen dan portofolio
sites mereka.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini hingga
12 bulan setelah tanggal Obligasi ini diterbitkan. Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki fasilitas
pinjaman yang belum ditarik sebesar US$57,0 juta.
59
Page 90
Pendapatan Perseroan yang diperoleh dari perjanjian sewa jangka panjang yang berasal dari penyewaan sites
Perseroan memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan yang berulang (recurring). Sesuai perjanjian
sewa, Perseroan menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga)
bulan dan 1 (satu) tahun. Penerimaan kas dari pelanggan cenderung meningkat pada semester pertama setiap
tahun dikarenakan adanya pelanggan yang melakukan pembayaran di muka untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2019 2018
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 4.822.066 4.319.731
Penerimaan jasa giro 12.324 8.431
Pembayaran kas ke karyawan (247.353) (228.894)
Pembayaran pajak penghasilan (272.610) (190.563)
Pembayaran kas ke pemasok (623.010) (668.753)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 3.691.417 3.239.952
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penjualan aset tetap - 18.647
Pelepasan investasi saham - 1.817
Pembelian saham - (371.511)
Penambahan properti investasi (5.151) (5.190)
Pembayaran sewa lahan (345.684) (390.377)
Penambahan aset tetap (1.688.650) (1.458.245)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (2.039.485) (2.204.859)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pencairan pinjaman bank 10.512.614 3.887.051
Penerbitan surat utang 750.000 1.236.000
Penerimaan derivatif 452.727 1.014.857
Penerimaan dari penerbitan saham baru – entitas anak 32.580 -
Penerimaan dari pihak berelasi 1.200 -
Pembelian kembali saham - (4.995)
Pembayaran biaya terkait penerbitan saham baru – entitas anak (1.940) -
Pembayaran sewa pembiayaan (6.272) (4.839)
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak (9.197) -
Saham treasuri (42.889) (517.761)
Pembayaran dividen (600.000) (760.910)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang (2.105.771) (1.983.036)
Pembayaran pinjaman bank dan surat utang jangka panjang (10.322.752) (4.095.560)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (1.339.700) (1.229.193)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan setara kas (7.576) 7.242
Kenaikan (Penurunan) bersih kas dan setara kas 304.656 (186.858)
Kas dan setara kas pada awal tahun 220.586 407.444
Kas dan setara kas pada akhir tahun 525.242 220.586
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
ke pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan jasa
giro dan bunga deposito dan pembayaran pajak penghasilan.
Pada tahun 2019, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan mengalami kenaikan sebesar
13,9% menjadi Rp3.691,4 miliar pada tahun 2019 dari sebelumnya Rp3.240,0 miliar pada tahun 2018, terutama
dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar 11,6% menjadi sebesar Rp4.822,1 miliar. Kenaikan
tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran pajak penghasilan dan pembayaran kas ke karyawan.
60
Page 91
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset tetap termasuk
sites telekomunikasi, penambahan properti investasi, dan pembayaran sewa atas lahan.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp2.204,9 miliar pada tahun 2018 dan
Rp2.039,5 miliar pada tahun 2019 yang terutama terdiri dari pembangunan sites telekomunikasi dan pembayaran
sewa lahan. Penambahan aset tetap pada tahun 2019 meningkat sebesar 15,8% menjadi Rp1.688,7 miliar sebagai
dampak dari meningkatnya permintaan pelanggan.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
Pada tahun 2019, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan mengalami kenaikan sebesar 9,0%
menjadi Rp1.339,7 miliar terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman bank dan surat utang jangka panjang
sebesar Rp10.322,8 miliar dan pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang sebesar
Rp2.105,8 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari pencairan pinjaman bank sebesar Rp10.512,6
miliar, penerbitan surat utang sebesar Rp750,0 miliar, penerimaan derivatif Rp452,7 miliar. Perseroan juga
melakukan pembayaran dividen sebesar Rp760,9 miliar dan Rp600,0 miliar masing-masing pada tahun 2018
dan 2019.
9. B elanja M odal
Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi dan pembelian dan sewa atas lahan. Perseroan mencatatkan biaya belanja modal ini
dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan. Tabel di bawah ini menyajikan
belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas lahan, untuk periode-periode
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2019 2018
Penambahan aset tetap 1.688.650 1.458.245
Pembelian dan sewa atas lahan 345.684 390.377
Pembelian saham - 371.511
Penambahan properti investasi 5.151 5.190
Total belanja modal 2.039.485 2.225.323
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2020 diperkirakan antara Rp1,3 triliun sampai dengan Rp2,2 triliun
yang seluruhnya akan digunakan untuk penambahan 3.000 penyewaan yang terdiri dari pembangunan menara
telekomunikasi sebanyak-banyaknya 1.000-2.000 menara dan/atau penambahan kolokasi sebanyak-banyaknya
1.000-2.000 yang tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa rencana penambahan
menara dan kolokasi yang direncanakan tersebut dapat dilaksanakan karena tergantung pada permintaan operator
telekomunikasi di Indonesia. Pembangunan menara membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira 4–6 bulan sedangkan
penambahan kolokasi membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira 1 (satu) bulan. Perseroan menggunakan kas
internal dan pinjaman bank dalam denominasi Rupiah dan Dolar Amerika Serikat untuk mendanai kebutuhan
belanja modal. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, belanja modal yang telah terealisasi telah mencapai
sekitar 50%. Pihak-pihak yang terlibat dan sanksi dalam pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi
dapat dilihat pada Bab VIII Sub bab Perjanjian dengan kontraktor dalam Prospektus.
10. R isiko N ilai T ukar M ata U ang A sing dan R isiko T ingkat S uku B unga
Perseroan menyadari adanya risiko pasar yang terjadi akibat fluktuasi mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika
Serikat, serta fluktuasi suku bunga pinjaman, sehingga Perseroan melakukan kontrak lindung nilai dengan tujuan
melakukan aktivitas lindung nilai atas ketidakpastian fluktuasi suku bunga dan fluktuasi mata uang asing yang
timbul dari arus kas pokok dan bunga pinjaman dari Perseroan.
61
Page 92
Risiko nilai tukar mata uang asing
Perubahan nilai tukar telah, dan diperkirakan akan terus, memberikan pengaruh terhadap hasil usaha dan
arus kas Perseroan. Beberapa pinjaman dan belanja modal Perseroan adalah, dan diperkirakan akan terus,
didenominasi dengan mata uang Dolar Amerika Serikat. Sebagian besar pendapatan Perseroan adalah dalam
mata uang Rupiah.
Pada saat ini, Perseroan melakukan aktivitas lindung nilai terhadap sebagian besar dari eksposur atas mata
uang asing dikarenakan penerimaan dari pendapatan usaha tahunan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pembayaran belanja modal, pinjaman dan bunga dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat. Perseroan melakukan kontrak berjangka dan kontrak swap valuta asing dengan lembaga-
lembaga keuangan internasional. Untuk kontrak berjangka, pada umumnya Perseroan membayar sejumlah premi
dengan jumlah yang tetap.
Sebagai hasil dari kontrak tersebut, Perseroan yakin bahwa Perseroan telah mengurangi beberapa risiko nilai
tukar mata uang asing, meskipun aktivitas lindung nilai yang dilakukan oleh Perseroan tidak mencakup seluruh
eksposur mata uang asing dan terdapat kemungkinan bahwa perjanjian pengganti atas aktivitas lindung nilai
tersebut tidak tersedia pada saat kontrak lindung nilai tersebut telah selesai.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jika Rupiah menguat 1% terhadap Dolar Amerika Serikat namun seluruh variabel
lainnya tetap, maka laba tahun berjalan lebih rendah sebesar Rp12,7 miliar terutama yang timbul sebagai akibat
keuntungan selisih kurs atas penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing.
Jika bagian utang berbunga dalam valuta asing yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs
lindung nilainya, maka saldo utang berbunga pada 31 Desember 2019 setelah dikurangi biaya pinjaman yang
belum diamortisasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Kurs laporan posisi
keuangan Kurs lindung nilai
Pinjaman sindikasi 15.193.793 14.397.704
Pinjaman non-sindikasi 75.850 75.850
Surat utang 7.853.350 7.293.000
Sewa Pembiayaan 18.891 18.891
Dikurangi:
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (181.878) (181.878)
Jumlah - bersih 22.960.006 21.603.567
Risiko tingkat suku bunga
Perseroan menghadapi risiko tingkat suku bunga yang disebabkan oleh perubahan tingkat suku bunga pinjaman
yang dikenakan bunga. Suku bunga atas pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dapat berfluktuasi sepanjang
periode pinjaman. Kebijakan keuangan memberikan panduan bahwa eksposur tingkat bunga harus diidentifikasi
dan diminimalisasi/dinetralisasi secara tepat waktu.
Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan suku bunga, Perseroan melakukan analisa marjin dan pergerakan
suku bunga, dan melakukan transaksi kontrak swap tingkat bunga untuk melindungi suku bunga pinjaman dalam
mata uang asing terhadap risiko ketidakpastian tingkat suku bunga.
Pinjaman jangka panjang Perseroan kepada pihak ketiga setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp15.115,9 miliar setelah memperhitungkan transaksi
lindung nilai.
62
Page 93
11. K ewajiban dari I katan P erjanjian
Tabel berikut di bawah ini menyajikan analisis mengenai liabilitas yang timbul dari ikatan perjanjian material
yang dibuat oleh Perseroan per 31 Desember 2019 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Arus kas Kurang dari Lebih dari 3
tercatat kontraktual setahun 1-3 tahun tahun
Utang usaha – pihak ketiga dan utang lain-lain 288.530 288.530 288.530 - -
Beban masih harus dibayar 1.168.585 1.168.585 1.168.585 - -
Pinjaman jangka panjang 15.134.799 15.288.534 4.644 10.066.877 5.217.013
Surat utang 7.825.207 7.853.350 2.150.000 5.703.350 -
Jumlah 24.417.121 24.598.999 3.611.759 15.770.227 5.217.013
12. P erkembangan T erkini
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada tanggal 30
Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit). Hasil interim
dari kegiatan operasional tidak menggambarkan hasil kegiatan operasional untuk seluruh tahun buku fiskal.
H asil K egiatan O perasional
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 13,2% menjadi Rp2.577,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp2.277,4 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2019 terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan organik. Jumlah sites telekomunikasi
Perseroan meningkat menjadi 15.893 per 30 Juni 2020 dari 15.344 per 30 Juni 2019, dan jumlah penyewaan
meningkat menjadi 31.039 per 30 Juni 2020 dari 26.713 per 30 Juni 2019. Selain itu, rasio kolokasi meningkat
menjadi 1,96x per 30 Juni 2020 dari 1,74x per 30 Juni 2019, sejalan dengan kenaikan utilisasi menara melalui
penambahan kolokasi.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 11,8% menjadi Rp483,0 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp432,0 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2019, terutama dikarenakan pencatatan kumulatif atas penerapan awal PSAK 73 “Sewa”
mulai 1 Januari 2020 yang dibebankan pada periode berjalan yaitu selisih antara akumulasi penyusutan aset hak
guna dan akumulasi beban sewa lahan. Penurunan ini di-offset dengan peningkatan beban penyusutan menara
dan beban perbaikan dan pemeliharaan menara.
Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 13,5%
menjadi Rp2.094,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya
Rp1.845,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.
Beban usaha. Beban usaha menurun sebesar 0,5% menjadi Rp211,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp212,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019,
terutama disebabkan oleh penurunan biaya jasa professional dan peningkatan biaya sponsor dan representasi.
Penurunan jasa professional sebesar 47,4% menjadi Rp7,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp13,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019. Peningkatan
biaya sponsor dan representasi sebesar 49,9% menjadi Rp17,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp11,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019 terutama
disebabkan karena pemberian sumbangan untuk bantuan terkait dengan pandemi covid-19.
Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 15,3% menjadi Rp1.882,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
dari sebelumnya Rp1.632,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.
63
Page 94
Beban lain - Bersih. Beban lain - Bersih Perseroan meningkat sebesar 9,9% menjadi Rp1.190,0 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp1.082,5 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2019. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan pencatatan kumulatif beban keuangan
dari liabilitas sewa aset hak guna sebagai akibat dari penerapan awal PSAK 73 “Sewa” mulai 1 Januari 2020.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
penghasilan Perseroan naik sebesar 25,9% menjadi Rp692,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp550,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 5,1% menjadi sebesar Rp155,0 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp147,4 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan penurunan rugi fiskal yang dapat dikompensasi di masa
datang dan peningkatan pendapatan atas sewa menara yang menyebabkan kenaikan laba Perusahaan Anak.
Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan
Perseroan meningkat sebesar 33,6% menjadi Rp537,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp402,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.
Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi sebesar Rp794,6 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya negatif Rp70,0 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2019. Peningkatan ini terutama dikarenakan cadangan lindung nilai arus
kas sebagai akibat dari bertambahnya kontrak lindung nilai untuk pinjaman jangka panjang dan surat utang
serta dampak melemahnya nilai tukar Rupiah dari Rp14.141 pada tanggal 30 Juni 2019 menjadi Rp14.302 pada
30 Juni 2020. Penghasilan komprehensif lain juga meningkat dikarenakan penambahan surplus revaluasi yang
mengalami kenaikan sejalan dengan penambahan jumlah penyewaan.
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan meningkat menjadi Rp1.332,5 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dari sebelumnya Rp332,7 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2019.
A set, L iabilitas dan E kuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2020 meningkat sebesar 10,3% menjadi sebesar Rp34.040,9 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2019 sebesar Rp30.871,7 miliar. Peningkatan tersebut terutama
dikarenakan peningkatan aset tetap sejalan dengan penambahan penyewaan menara organik dan kenaikan nilai
wajar aset keuangan derivatif dari kontrak lindung nilai yang dimiliki oleh Perseroan. Sebagai akibat penerapan
PSAK 73 “Sewa” mulai 1 Januari 2020, Perseroan mereklasifikasi sewa lahan menjadi aset hak guna yang akan
disusutkan selama masa manfaat aset hak guna atau akhir masa sewa.
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2020 meningkat sebesar 9,7% menjadi sebesar Rp27.797,9 miliar
dibandingkan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2019 sebesar Rp25.348,4 miliar. Peningkatan tersebut terutama
dikarenakan penerbitan Surat Utang 2020 sebesar US$350 juta dan obligasi dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp1.500,0 miliar yang digunakan oleh Perseroan untuk membayar sebagian jumlah saldo terutang Fasilitas
Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan Fasilitas Pinjaman Revolving
berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement. Pendapatan yang diterima dimuka juga meningkat sejalan
dengan penambahan penyewaan menara organik.
Per 30 Juni 2020, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh kewajiban
pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior debt at hedged
rate) terhadap EBITDA triwulan kedua tahun 2020 yang disetahunkan adalah 2,1x, yang berada jauh di bawah
batas yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan
kurs lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk di bawah 5,0x.
Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate) terhadap EBITDA
64
Page 95
triwulan kedua yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio
total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan
untuk tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant
yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.
Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2020 meningkat sebesar 13,0% menjadi sebesar Rp6.243,0 miliar
dibandingkan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2019 sebesar Rp5.523,3 miliar. Peningkatan tersebut terutama
dikarenakan kenaikan penghasilan komprehensif lain untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2020
yang terkait dengan cadangan lindung nilai arus kas dan surplus revaluasi.
65
Page 96
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki risiko. Investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam
penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha
berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui
Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi,
kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat
risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan
mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang berhubungan
dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut
bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan”
dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan Perusahaan Anak.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung :
1. R isiko U tama yang M empunyai P engaruh S ignifikan T erhadap K elangsungan U saha P erseroan
Dikarenakan pendapatan Perseroan bergantung pada pendapatan sewa jangka panjang dari pelanggan
Perseroan, maka Perseroan terpengaruh oleh kelayakan kredit dan kekuatan finansial para pelanggan
Perseroan
Dikarenakan oleh panjangnya jangka waktu perjanjian sewa dengan para pelanggan (biasanya 10 tahun), maka
Perseroan, seperti halnya semua perusahaan menara independen lainnya dalam industri ini, sangat bergantung
pada kekuatan finansial para pelanggan. Meskipun industri telekomunikasi Indonesia sangat kompetitif, dengan
5 (lima) operator telekomunikasi yang ada saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa hanya sebagian kecil dari
para operator telekomunikasi tersebut yang berhasil mencatatkan keuntungan (profitable). Banyak operator
telekomunikasi memiliki tingkat utang yang tinggi serta bergantung pada kegiatan penggalangan dana untuk
membiayai kegiatan operasional dan kebutuhan belanja modal mereka. Pelemahan ekonomi dan/atau gangguan
di pasar utang dan finansial dapat menyebabkan pendanaan menjadi lebih sulit dan mahal. Apabila pelanggan
atau calon pelanggan menara telekomunikasi Perseroan tidak mampu menggalang dana yang memadai untuk
mendanai rencana bisnis mereka, maka mereka akan mengurangi belanja modalnya. Hal ini akan berdampak
secara material dan merugikan terhadap permintaan sites telekomunikasi milik Perseroan. Apabila satu atau
lebih pelanggan signifikan menara Perseroan mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat pelemahan
ekonomi berkepanjangan atau yang lainnya, maka hal itu dapat menyebabkan adanya piutang usaha yang
tidak dapat ditagih dari pelanggan tersebut. Secara khusus, virus COVID-19 yang saat ini mewabah memiliki
dampak memperlambat perekonomian nasional dan global. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pelanggan
Perseroan di sektor telekomunikasi masih dapat menjalankan kewajibannya kepada Perseroan secara normal
yang didukung dengan lonjakan trafik data selama masa tanggap darurat penyakit virus COVID-19. Namun
demikian, penyelesaian pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dapat menurunkan daya beli masyarakat secara
substansial dan hal tersebut berdampak secara material dan merugikan pada bisnis pelanggan Perseroan dalam
jangka panjang, yang pada akhirnya pada kualitas pembayaran pelanggan.
2. R isiko U saha yang B ersifat M aterial
Sejumlah besar pendapatan Perseroan berasal hanya dari beberapa operator telekomunikasi dan apabila
perjanjian penyewaan dengan pelanggan-pelanggan tersebut diakhiri, tidak diperpanjang maupun diubah
secara material, hal-hal ini dapat berdampak negatif dan merugikan Perseroan
Sebagian besar pendapatan operasional Perseroan berasal hanya dari beberapa operator telekomunikasi.
Sekitar 82,9% dan 82,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing pada tahun 2018 dan 2019 berasal dari
Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Apabila salah satu pelanggan ini tidak bersedia atau tidak mampu melaksanakan
66
Page 97
kewajibannya berdasarkan perjanjian sewa menara telekomunikasi, maka hal tersebut dapat berdampak secara
material bahkan merugikan terhadap pendapatan, kinerja operasi, kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.
Perseroan mungkin saja mengalami perselisihan dengan para pelanggan yang dapat mengarah kepada
pengakhiran perjanjian sewa antara Perseroan dengan para pelanggan atau perubahan yang material atas
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian tersebut. Terjadinya salah satu hal-hal tersebut dapat berdampak secara
material bahkan merugikan bisnis, kinerja operasi, kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. Apabila Perseroan
terpaksa menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses pengadilan, maka hubungan Perseroan dengan
para pelanggan dapat berakhir atau rusak, yang mana hal tersebut dapat mengarah pada penurunan pendapatan
atau kenaikan biaya dan mungkin menyebabkan kerugian terhadap bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas,
serta hasil operasi Perseroan. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa pelanggan Perseroan akan memperpanjang
perjanjian sewa menara telekomunikasi pada saat perjanjian-perjanjian tersebut berakhir. Tidak ada jaminan bahwa
Perseroan dapat dengan sukses memperoleh ketentuan yang menguntungkan ketika bernegosiasi dengan para
pelanggan atas pembaruan perjanjian sewa menara telekomunikasi. Ketidakmampuan memperoleh perpanjangan
atas perjanjian sewa menara telekomunikasi yang telah ada atau ketidakmampuan memperoleh ketentuan yang
menguntungkan dalam negosiasi perpanjangan perjanjian dapat menyebabkan turunnya pendapatan Perseroan
dan pada akhirnya berpengaruh terhadap kemampuan Perseroan membayar Obligasi.
Penggabungan usaha atau terjadinya konsolidasi di antara para pelanggan Perseroan dapat berdampak
secara material bahkan merugikan pendapatan dan arus kas Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa persaingan harga di antara para operator telekomunikasi terbesar Indonesia akan
terus berlanjut. Hal ini akan meningkatkan jumlah pelanggan, menit pemakaian dari pelanggan dan kebutuhan akan
kapasitas jaringan. Perseroan juga percaya bahwa dengan tingkat harga saat ini dan juga kebutuhan belanja modal
yang besar di kalangan operator telekomunikasi seluler, hanya operator telekomunikasi dengan skala operasi
yang besar dalam hal kapasitas jaringan maupun total jumlah pelanggan yang akan tetap bertahan. Perseroan
percaya bahwa, menimbang banyaknya jumlah operator telekomunikasi di Indonesia, dan juga keunggulan skala
ekonomis yang dinikmati oleh operator-operator besar, konsolidasi dapat terjadi di antara operator-operator
telekomunikasi yang lebih kecil (beberapa di antaranya merupakan pelanggan Perseroan) guna meraih skala
yang diperlukan bagi pertumbuhan yang menguntungkan dalam jangka panjang di pasar persaingan industri ini.
Konsolidasi secara signifikan di antara pelanggan-pelanggan Perseroan dapat menyebabkan pengurangan BTS
dan/atau kebutuhan kolokasi bagi perusahaan-perusahaan yang berkonsolidasi, karena jumlah BTS pada lokasi
tertentu dapat menjadi berlebih atau tower space tambahan dapat diperoleh dari hasil konsolidasi tersebut.
Selain itu, konsolidasi dapat menyebabkan pengurangan belanja modal di masa depan secara keseluruhan,
apabila perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi memiliki rencana ekspansi yang sama. Sebagai
akibatnya, para pelanggan Perseroan dapat memutuskan untuk tidak memperbaharui sewa mereka dengan
Perseroan dikarenakan terjadinya konsolidasi tersebut. Apabila jumlah pengakhiran yang signifikan terjadi
akibat konsolidasi industri, maka hal tersebut dapat berdampak material terhadap pendapatan dan arus kas
Perseroan, yang selanjutnya membawa efek yang merugikan bisnis, kondisi keuangan, kinerja operasional dan
likuiditas Perseroan.
Kompetisi dalam industri penyewaan menara telekomunikasi dapat menyebabkan tekanan pada penentuan
harga yang mungkin berdampak secara material bahkan merugikan Perseroan
Persaingan dalam industri penyewaan menara telekomunikasi sangat tinggi dan pelanggan Perseroan memiliki
alternatif-alternatif lain dalam menyewa tower space termasuk diantaranya :
• operator telekomunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat memiliki portofolio sites telekomunikasi
sendiri dan juga menyewakan tower space kepada pihak ketiga;
• perusahaan menara telekomunikasi independen yang mengoperasikan portofolio sites telekomunikasi yang
besar, utamanya PT Solusi Tunas Pratama Tbk dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“Protelindo”);
• sejumlah perusahaan menara telekomunikasi independen lainnya dalam jumlah yang signifikan yang
mengoperasikan portofolio sites dalam skala lebih kecil; dan
• pada kondisi tertentu, pemilik lokasi alternatif seperti lantai teratas bangunan, jaringan IBS baik di dalam
atau luar ruangan, papan iklan dan menara transmisi listrik.
67
Page 98
Perseroan berkeyakinan bahwa persaingan usaha dalam industri penyewaan menara telekomunikasi di Indonesia
sangat bergantung pada lokasi menara, hubungan dengan operator telekomunikasi serta kualitas dan tinggi
menara. Di samping itu, persaingan usaha juga dipengaruhi oleh besarnya portofolio menara, pricing,
manajemen operasional serta jasa layanan tambahan bagi pelanggan. Beberapa pesaing Perseroan, seperti
operator telekomunikasi selular nasional yang melakukan kolokasi pada menaranya merupakan pesaing dengan
kemampuan keuangan yang lebih kuat dibandingkan Perseroan. Sebagai tambahan, beberapa pesaing Perseroan
juga menerapkan kriteria imbal hasil investasi yang lebih rendah dibanding Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, masing-masing sekitar 82,9% dan
82,3% dari pendapatan Perseroan berasal dari Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Telkomsel, Telkom, Indosat
dan XL Axiata memiliki dan mengoperasikan portofolio sites telekomunikasi yang jauh lebih besar daripada
milik Perseroan. Namun Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi besar cenderung untuk tidak
menyewakan menara telekomunikasi secara ekstensif kepada pesaing langsung. Perubahan dalam kebijakan
ini atau kejadian lain, termasuk perubahan peraturan, untuk meningkatkan penambahan kolokasi di antara para
operator telekomunikasi besar Indonesia, dapat berakibat pada meningkatnya persaingan untuk kolokasi.
Kondisi persaingan yang semakin tinggi dapat secara negatif mempengaruhi harga sewa menara dan pendapatan
Perseroan serta menyebabkan pelanggan yang telah ada tidak memperpanjang masa sewa menara ataupun
pelanggan baru akan menyewa menara dari pesaing Perseroan. Perseroan juga menghadapi persaingan dalam
hal mengidentifikasi dan melaksanakan akuisisi aset berupa menara khususnya aset menara dengan kualitas
yang bagus dan portofolio sites yang besar, yang dapat mengakibatkan akuisisi menara menjadi lebih mahal.
Setiap faktor-faktor risiko tersebut dapat berdampak secara material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan
dan likuiditas serta kinerja operasional Perseroan.
Perseroan mungkin tidak berhasil menjalankan strategi pertumbuhan Perseroan. Strategi pertumbuhan
Perseroan baik organik ataupun melalui akuisisi bergantung pada berbagai macam faktor, yang mungkin
saja berada di luar kendali Perseroan
Strategi Perseroan untuk mencapai pertumbuhan usaha terbagi atas tiga hal, yaitu pertumbuhan organik melalui
ekspansi dari peningkatan rasio kolokasi, pembangunan menara tambahan berdasarkan pesanan khusus (build-to-
suit) dari operator telekomunikasi Indonesia serta pertumbuhan melalui akuisisi portofolio sites dari perusahaan
penyewaan menara telekomunikasi independen dan dari operator telekomunikasi. Pada kuartal keempat tahun
2018, Perseroan mengambil alih pengendalian atas 2 (dua) perusahaan penyewaan menara telekomunikasi
independen yang telah tercatat pada BEI, yaitu GHON dan GOLD, yang memberikan tambahan 1.120 penyewaan
dan 859 sites telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Per 31 Desember 2019, GHON memiliki 663 sites
telekomunikasi dengan 1.011 penyewaan dan GOLD memiliki 298 sites telekomunikasi dengan 343 penyewaan.
Kemampuan Perseroan untuk menjalankan strategi pertumbuhan organik akan bergantung pada berbagai macam
faktor, termasuk kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pesanan sites build-to-suit dan kolokasi, kemudian
menyelesaikannya secara tepat waktu dan dengan cara yang efektif dalam hal biaya, kemampuan Perseroan
untuk menjaga hubungan dengan regulator yang berwenang dan kemampuan Perseroan untuk mendapatkan
perizinan dari pihak berwenang. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat terus melanjutkan ekspansi
portofolio sites secara organik pada basis yang layak secara komersial dalam waktu yang tepat. Kegagalan untuk
mencapai hal tersebut dapat berdampak buruk secara material terhadap bisnis, kondisi keuangan dan kinerja
operasional serta likuiditas Perseroan.
Kemampuan Perseroan untuk tumbuh melalui strategi akuisisi juga bergantung pada sejumlah faktor. Perseroan
harus mengidentifikasi kandidat akuisisi yang layak dan juga tersedia dengan biaya yang layak, mencapai
persetujuan dengan kandidat akuisisi dan pemegang sahamnya pada ketentuan yang menarik secara komersial
dan kemudian dapat memperoleh pendanaan untuk menuntaskan akuisisi. Perseroan terus mencari peluang-
peluang untuk melakukan akuisisi serta mengkaji keuntungan, risiko dan kelayakan transaksi-transaksi potensial.
Usaha pencarian dan pengkajian tersebut, serta seluruh diskusi mengenai hal tersebut dengan pihak ketiga,
akan mengarah pada dapat atau tidaknya Perseroan melakukan akuisisi di masa mendatang.
Kemampuan Perseroan untuk melanjutkan pertumbuhan melalui akuisisi akan bergantung pada sejumlah
faktor. Perseroan harus dapat mengidentifikasi kandidat akuisisi yang cocok dan tersedia pada harga yang
sesuai, mencapai kesepakatan dengan kandidat akuisisi dan pemegang sahamnya pada syarat dan ketentuan
68
Page 99
komersial yang wajar dan juga mendapatkan pendanaan untuk menyelesaikan akuisisi atau investasi yang lebih
besar. Perseroan terus menerus melakukan penelaahan atas kualitas, risiko dan kelayakan dari transaksi yang
berpotensi dan mencari peluang akuisisi. Upaya-upaya untuk mencari dan melakukan penelaahan tersebut, dan
diskusi terkait hal tersebut dengan pihak ketiga, dapat menghasilkan suatu akuisisi di masa mendatang atau
mungkin tidak sama sekali.
Kemampuan Perseroan untuk tumbuh melalui akuisisi lebih lanjut juga bergantung pada sejumlah faktor, termasuk
kesediaan operator-operator telekomunikasi besar Indonesia (beberapa di antaranya merupakan pelanggan utama
Perseroan) untuk terlibat dengan Perseroan dalam transaksi penjualan dan sewa kembali (sale and leaseback)
portofolio sites mereka, dengan ketentuan yang memenuhi kriteria pengembalian investasi Perseroan. Manfaat
atau hasil yang diinginkan dari akuisisi bisa memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak ada jaminan bahwa
akuisisi tertentu akan membawa manfaat atau hasil yang diinginkan. Selain itu, transaksi akuisisi atau investasi
dapat menghadapkan Perseroan pada kewajiban atau risiko yang tidak diketahui, tanpa adanya ganti rugi
yang memadai ataupun perlindungan hukum yang memadai. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan mampu terus
memperbanyak portofolio sites atas dasar yang layak secara komersial ataupun dalam waktu yang tepat, atau
mungkin tidak sama sekali.
Strategi akuisisi Perseroan juga akan membutuhkan waktu dan perhatian manajemen Perseroan secara
signifikan. Selain mengintegrasi, melatih dan mengelola tenaga kerja, Perseroan perlu terus mengembangkan
dan meningkatkan kontrol manajemen dan keuangan, sistem informasi dan prosedur-prosedur pelaporan,
termasuk untuk bisnis yang diakuisisi. Risiko-risiko tambahan terkait akuisisi termasuk namun tidak terbatas
pada hal-hal berikut :
• proses integrasi yang sulit atas kegiatan operasional dari bisnis yang diakuisisi ke dalam organisasi
Perseroan;
• manajemen, informasi, dan sistem akuntansi dari perusahaan yang diakuisisi bisa saja berbeda dari, serta
tidak sesuai dengan, sistem yang dimiliki oleh Perseroan dan maka dari itu perlu waktu dan usaha lebih
untuk proses integrasi tersebut;
• manajemen Perseroan harus mendedikasikan perhatiannya untuk menyatukan bisnis yang diakuisisi, yang
dapat mengalihkan perhatiannya dari bisnis yang telah berjalan;
• kegagalan dalam mematuhi peraturan yang ada setelah dilakukannya akuisisi terhadap suatu bisnis dapat
berdampak pada keharusan untuk membongkar portofolio sites telekomunikasi dari bisnis yang diakuisisi;
dan
• Perseroan dapat kehilangan pegawai penting Perseroan sendiri atau pegawai penting dari bisnis yang
diakuisisi.
Penyelesaian hal-hal tersebut di atas dapat memakan waktu dan biaya. Strategi akuisisi Perseroan juga dapat
mengharuskan Perseroan membelanjakan cadangan dana Perseroan dalam jumlah yang besar, mendatangkan
utang yang besar dan/atau mengeluarkan sejumlah besar ekuitas baru, yang dapat merugikan kondisi keuangan
dan likuiditas Perseroan, serta menyebabkan dilusi yang signifikan atas kepemilikan para pemegang saham yang
ada saat ini. Dampak dilusi ini juga dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk menyempurnakan proses
akuisisi lebih lanjut. Perseroan juga mungkin mengalami kerugian terkait dengan penurunan nilai goodwill dan
aset tak berwujud lainnya pada atau setelah akuisisi. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan mampu secara efisien
dan efektif mengelola penggabungan atau pertumbuhan operasional Perseroan pasca akuisisi, dan kegagalan
Perseroan melakukan hal itu dapat berdampak material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan, kinerja
operasional Perseroan dalam menerapkan strategi bisnis Perseroan.
Perseroan memiliki utang dalam jumlah besar. Apabila Perseroan tidak membayar atau memperoleh
pembiayaan kembali atas utangnya, Perseroan dapat menghadapi masalah likuiditas dan hal tersebut
dapat mengharuskan Perseroan menerbitkan efek ekuitas atau efek yang dapat dikonversi menjadi efek
ekuitas, atau menjual sebagian asetnya untuk membayar kewajiban pembayaran utang
Perseroan memiliki utang dalam jumlah besar. Sampai dengan 31 Desember 2019, pinjaman bersih Perseroan,
di mana bagian pinjaman dalam Dolar AS yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs
lindung nilainya, tercatat sebesar Rp21.260,2 miliar. Perseroan dapat memperoleh tambahan utang dalam
US$1.000.000.000 Facility Agreement, US$200.000.000 Facility Agreement dan US$375.000.000 Facility
Agreement dan saldo fasilitas yang belum ditarik per 31 Desember 2019 adalah sebesar US$57,0 juta.
69
Page 100
Kemampuan Perseroan dalam menjalankan rencana bisnis terutama strategi akuisisi Perseroan bergantung
pada kemampuan mendapatkan pendanaan eksternal, termasuk pembiayaan utang dan ekuitas. Kemampuan
Perseroan memperoleh pembiayaan ekuitas tambahan akan tergantung pada risiko pasar yang berlaku saat itu.
Kemampuan Perseroan mengakses pembiayaan utang untuk kepentingan akuisisi dan pembiayaan kembali utang
yang jatuh tempo bergantung pada banyak faktor, yang beberapa di antaranya berada di luar kendali Perseroan.
Sebagai contoh, ketidakstabilan politik, penurunan ekonomi, kesulitan likuiditas Rupiah dan Dolar AS di perbankan
ataupun pasar utang, kerusuhan sosial atau perubahan di lingkup peraturan, hal ini dapat menaikkan biaya
pinjaman Perseroan atau membatasi kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pembiayaan utang. Perseroan
tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan selalu mampu memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang
layak, jika memang ada. Ketidakmampuan Perseroan mendapatkan pembiayaan utang dari bank-bank dan
lembaga-lembaga keuangan serta pasar modal dapat berdampak negatif pada kemampuan Perseroan untuk
menjalankan strategi-strategi pertumbuhan atau membiayai kembali utang yang telah jatuh tempo.
Apabila Perseroan tidak dapat membiayai kembali atau melakukan negosiasi utangnya, tidak ada jaminan bahwa
Perseroan akan dapat menghasilkan arus kas yang cukup dari kegiatan operasional atau memperoleh modal
yang cukup untuk membayar utang atau mendanai rencana belanja modal. Dalam kondisi tersebut, Perseroan
mungkin menghadapi masalah likuiditas yang substansial dan hal tersebut dapat mewajibkan Perseroan untuk
menerbitkan efek bersifat ekuitas atau efek yang dapat dikonversi menjadi ekuitas atau menjual sebagian asetnya
guna memenuhi kewajiban pembayaran utang. Kegagalan untuk mendapatkan pembiayaan kembali atas utang
pada saat diperlukan dapat mengakibatkan Perseroan dianggap gagal bayar atas utang-utang tersebut dan
membatasi kemampuan Perseroan secara material untuk melakukan pelunasan atas bagian dari Obligasi yang
jatuh tempo. Dengan asumsi Perseroan dapat memenuhi rasio keuangan tertentu, Perseroan memiliki kemampuan
untuk menarik tambahan utang dari fasilitas utang yang ada, dan setiap tambahan utang dapat memperburuk
risiko yang telah diuraikan di atas.
Selain itu, sebagai akibat dari utang Perseroan yang besar :
• Perseroan dapat menjadi lebih rentan terhadap kondisi ekonomi dan industri yang buruk;
• Perseroan dapat menghadapi kesulitan dalam memperoleh pendanaan tambahan untuk membiayai investasi
dan kebutuhan umum perusahaan lainnya atau membiayai kembali utang Perseroan yang telah ada;
• Perseroan dapat mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya terkait dengan Obligasi;
• Perseroan telah atau akan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian besar arus kas dari operasi untuk
pembayaran pokok dan bunga utang sehingga mengurangi ketersediaan arus kas untuk mendanai proyek
lain-lain, termasuk investasi;
• Perseroan akan memiliki fleksibilitas terbatas dalam merencanakan atau merespon perubahan dalam bisnis
dan industri sewa menara telekomunikasi;
• Perseroan akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih rendah dibandingkan pesaing dengan tingkat
utang yang lebih rendah;
• Perseroan dapat diharuskan untuk menerbitkan efek bersifat ekuitas atau efek yang dapat dikonversi menjadi
ekuitas atau menjual sebagian asetnya, dengan ketentuan yang tidak menguntungkan, guna memenuhi
kewajiban pembayaran; dan
• Perseroan akan memiliki kemampuan terbatas untuk mengambil keuntungan dari peluang bisnis yang
strategis, termasuk pengembangan infrastruktur wireless serta penggabungan usaha dan akuisisi.
Saat ini, Perseroan telah menerbitkan surat utang yang membatasi kemampuan Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang, membayar dividen, memberikan jaminan, menjual aset maupun terlibat dalam penggabungan
usaha dan akuisisi. Perusahaan Anak Perseroan, sesuai dengan ketentuan instrumen utangnya, juga diwajibkan
untuk menjaga rasio keuangan tertentu. Kemampuan Perseroan dalam memenuhi pembatasan rasio keuangan
berdasarkan instrumen ini dan memenuhi kewajiban utangnya akan tergantung pada kinerja operasional Perseroan
di masa depan. Apabila Perseroan gagal untuk memenuhi pembatasan-pembatasan yang telah ada, Perseroan
akan dinyatakan gagal bayar berdasarkan instrumen tersebut, yang dalam kondisi tertentu dapat mengakibatkan
sebagian besar pinjaman jangka panjang Perseroan, termasuk surat utang dan Obligasi, menjadi jatuh tempo.
Apabila Perusahaan Anak yang telah beroperasi mengalami gagal bayar atas utang-utangnya, agen jaminan dalam
fasilitas pinjaman dan fasilitas pinjaman revolving akan berusaha untuk menyita jaminan atas utang tersebut,
dan hal tersebut dapat mengakibatkan Perseroan kehilangan pengendalian atas aset yang dijaminkan dan
pendapatan terkait dengan aset tersebut yang dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan Perseroan.
70
Page 101
Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Perseroan
Mayoritas pendanaan utang Perseroan dipengaruhi oleh suku bunga mengambang (floating), yang telah dan
akan terus menyebabkan beban keuangan - bunga Perseroan berfluktuasi seiring dengan perubahan tingkat
suku bunga. Sebagai tambahan, pendanaan utang Perseroan yang dipengaruhi oleh suku bunga mengambang
memiliki jangka waktu yang lebih pendek daripada perjanjian sewa dengan pelanggan sehingga mengakibatkan
Perseroan terkena risiko pembiayaan kembali dengan tingkat bunga yang lebih tinggi. Porsi beban keuangan
terhadap pendapatan (meliputi beban keuangan - bunga dan beban keuangan - lainnya) tercatat sebesar 48,0%
dan 42,9% masing-masing pada tahun 2018 dan 2019. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa suku bunga
mengambang dari utang Perseroan tidak akan meningkat di masa depan sehingga tidak akan meningkatkan
beban bunga, yang dapat menurunkan marjin dan berdampak merugikan secara material terhadap bisnis, kondisi
keuangan dan likuiditas Perseroan.
Kenaikan beban operasi dapat mengurangi marjin operasi
Marjin EBITDA Perseroan adalah sebesar 86,2% dan 85,4% masing-masing pada tahun 2018 dan 2019. Perseroan
tidak dapat menjamin bahwa beban operasi tidak akan meningkat di masa depan atau Perseroan akan dapat
meneruskan kenaikan pada beban operasi tersebut kepada pelanggan-pelanggan Perseroan. Kenaikan beban
operasi akan mengurangi marjin operasi Perseroan serta berdampak merugikan secara material terhadap bisnis,
kondisi keuangan dan likuiditas, serta kinerja operasional Perseroan.
Menara yang dioperasikan Perseroan di beberapa lokasi tidak memiliki izin
Sebelum dilakukan pembangunan menara telekomunikasi Perseroan membutuhkan persetujuan dari setiap rumah
tangga di lingkungan masyarakat sekitar yang seluruhnya maupun sebagian berada dalam radius yang sama
dengan ketinggian menara dari lokasi menara. Setelah memperoleh seluruh persetujuan rumah tangga yang
diperlukan, permohonan diajukan kepada pejabat daerah setempat untuk mendapatkan izin dan persetujuan
terpisah untuk pembangunan menara. Meskipun Perseroan secara umum mengusahakan untuk mendapatkan
persetujuan rumah tangga dan masyarakat setempat yang diperlukan sebelum memulai pembangunan menara,
namun sesuai dengan apa yang Perseroan percayai sebagai praktek lazim di Indonesia dan menimbang lamanya
waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan persetujuan-persetujuan dan izin-izin dari pejabat daerah
setempat, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin untuk mendirikan dan mengoperasikan menara
telekomunikasi (Izin Mendirikan Bangunan Menara atau IMBM), dan izin lainnya, terkadang Perseroan melanjutkan
dan menyelesaikan pembangunan menara serta pemasangan BTS bagi para pelanggan Perseroan sebelum
seluruh persetujuan-persetujuan dan izin-izin yang diperlukan diperoleh dari otoritas-otoritas lokal.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebanyak 1.733 sites menara telekomunikasi belum memiliki
IMB atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa sebanyak 221 sites menara telekomunikasi
tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan
ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya, Perseroan telah menyampaikan (i) permohonan IMB atau IMBM
yang saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh pejabat berwenang dan (ii) aplikasi untuk memperoleh
izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB atau IMBM, seluruhnya sebanyak 1.260 sites menara
telekomunikasi; dan (iii) Perseroan belum menyampaikan permohonan untuk sejumlah 252 sites telekomunikasi.
Tidak ada jaminan bahwa pejabat berwenang akan menerbitkan izin atau persetujuan yang diperlukan atau izin
tersebut akan diterbitkan pada waktunya atau seperti yang diharapkan. Apabila persetujuan-persetujuan dan
izin-izin tersebut tidak diperoleh, pejabat daerah setempat dapat mengeluarkan perintah agar menara-menara
Perseroan dibongkar atau dipindahkan, dan Perseroan dapat dilarang untuk mendirikan menara telekomunikasi
di wilayah tersebut dalam waktu sampai dengan satu tahun. Pada tahun 2009, Perseroan diperintahkan oleh
pejabat daerah setempat di Badung, Bali untuk membongkar lima menara yang didirikan dan disewakan sebelum
diterbitkannya IMB atau IMBM. Perseroan berhasil mengajukan keberatan atas keputusan tersebut yang akhirnya
dimenangkan oleh pejabat daerah Badung di Pengadilan Tata Usaha Negara di Denpasar, Bali. Perseroan
kemudian berhasil melakukan proses naik banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya, yang
membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Denpasar, Bali. Namun, keputusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya kemudian dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung dan Perseroan
diperintahkan untuk membongkar lima menara telekomunikasi. Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam
71
Page 102
Negeri memperbolehkan Perseroan menyampaikan permohonan IMB baru untuk sites menara telekomunikasi
yang belum memiliki IMB atau IMBM. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa pejabat berwenang setempat
tidak akan mengharuskan Perseroan untuk membongkar menara telekomunikasi Perseroan atau membebankan
penalti lain pada Perseroan, seperti teguran tertulis, peringatan keras dan denda, untuk ketidakpatuhan dalam
memenuhi persyaratan izin dan persetujuan.
Selain IMB atau IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi
untuk memiliki Izin Operasional Menara (“IOM”). Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk
pemanfaatan menara tanpa IOM yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan
daerah yang diterbitkan oleh kotamadya dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara
dan/atau sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran. Dikarenakan peraturan daerah tidak dipublikasi secara
rutin dan akurat di tingkat nasional kepada masyarakat tepat pada waktunya, terdapat kesulitan untuk mengikuti
pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut. Meskipun jumlah kotamadya dan kabupaten yang telah melaksanakan
peraturan tersebut cukup terbatas, tidak ada jaminan bahwa pemerintah daerah lainnya di masa mendatang
tidak akan memberlakukan kewajiban yang sama untuk bisnis pengoperasian menara dalam wilayah yurisdiksi
mereka. Sejauh pengetahuan Perseroan, peraturan daerah yang mewajibkan IOM tersebut belum diberlakukan
oleh kotamadya dan kabupaten terkait, tidak ada menara yang dibongkar, tidak ada penalti yang diberikan pada
operator menara yang beroperasi di bawah peraturan daerah tersebut, dan tidak ada kotamadya atau kabupaten
yang mewajibkan operator menara untuk memiliki IOM tersebut. Meskipun Perseroan memiliki IOM untuk beberapa
menara telekomunikasi Perseroan dan dalam proses melakukan permohoanan IOM untuk menara-menara
telekomunikasi lainnya, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kotamadya atau kabupaten yang relevan tidak
akan secara tegas memberlakukan peraturan daerah tersebut terhadap sites menara telekomunikasi Perseroan
yang membutuhkan IOM, mengharuskan Perseroan untuk membongkar dan/atau memberikan penalti lain di masa
mendatang untuk menara yang tidak memiliki IOM atau memberlakukan atau menerapkan peraturan baru dengan
ketentuan-ketentuan yang lebih ketat atau konsekuensi yang lebih berat untuk pelanggaran.
Ketidakmampuan Perseroan untuk memperoleh dan/atau mempertahankan seluruh persetujuan dan perizinan
tersebut dapat dianggap pelanggaran kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian sewa sehingga pelanggan
berhak untuk mengakhiri perjanjian jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam kurun waktu tertentu.
Apabila Perseroan diharuskan untuk merelokasi menara-menara Perseroan dalam jumlah yang material dan
tidak dapat menemukan lokasi-lokasi pengganti yang dapat diterima oleh para pelanggan Perseroan dalam
jumlah yang material, atau salah satu dari perjanjian sewa yang material tersebut diakhiri, maka hal tersebut
dapat berdampak secara material bahkan merugikan pendapatan dan arus kas Perseroan, yang pada akhirnya
dapat berdampak secara material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional
serta likuiditas Perseroan.
Perseroan mungkin mendapat penentangan dari masyarakat setempat di beberapa lokasi menara Perseroan
Perseroan telah, dan mungkin di masa depan, mengalami penentangan dari masyarakat setempat terhadap
bangunan milik Perseroan di beberapa lokasi karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran mengenai dugaan
risiko kesehatan. Akibat penentangan dari masyarakat setempat tersebut Perseroan dapat diperintahkan oleh
pejabat daerah setempat untuk membongkar dan merelokasi menara dalam jumlah yang material. Apabila
Perseroan diharuskan untuk merelokasi sejumlah besar menara dan tidak bisa menemukan lokasi-lokasi pengganti
yang dapat diterima oleh para pelanggan Perseroan, hal ini dapat menimbulkan dampak secara material bahkan
merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Apabila Perseroan tidak mampu memperpanjang atau memperbaharui sewa lahan pada ketentuan yang
layak secara komersial, atau melindungi hak-hak Perseroan atas tanah di tempat berdirinya menara-menara
Perseroan, hal ini dapat berdampak negatif secara material pada bisnis dan kinerja operasi Perseroan
Portofolio sites telekomunikasi Perseroan terutama terdiri dari menara ground-based yang dibangun di atas tanah
berdasarkan perjanjian sewa lahan jangka panjang. Sekitar 97,6% dari sites telekomunikasi dalam portofolio
Perseroan per 31 Desember 2019 dioperasikan berdasarkan perjanjian sewa atas lahan yang tidak dimiliki oleh
Perseroan. Untuk sites telekomunikasi di atas lahan sewa, sekitar 54,5% dari perjanjian sewa lahan untuk sites
ini akan berakhir pada tahun 2025 atau lebih lama dan per 31 Desember 2019, rata-rata sisa periode perjanjian
sewa lahan adalah 6,4 tahun.
72
Page 103
Karena berbagai alasan, para pemilik tanah mungkin tidak bersedia untuk memperbaharui sewa lahan mereka
kepada Perseroan, mereka mungkin kehilangan hak atas tanah tersebut atau mereka mungkin memindahkan
kepemilikan tanah mereka kepada pihak-pihak ketiga, dimana hal-hal ini mempengaruhi kemampuan Perseroan
untuk memperbaharui sewa lahan dengan persyaratan yang layak secara komersial. Selain itu, Perseroan
mungkin tidak memiliki ketersediaan modal yang memadai untuk memperpanjang sewa lahan pada menara-
menara Perseroan saat berakhirnya masa sewa. Apabila Perseroan tidak dapat memperpanjang sewa-sewa
lahan ini, Perseroan akan diharuskan untuk membongkar atau merelokasi menara-menara ini dan mungkin akan
kehilangan arus kas yang diterima dari menara-menara tersebut, yang dapat berdampak secara material bahkan
merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Sebagian besar properti Perseroan didirikan pada lahan sewa. Karena berbagai alasan, Perseroan mungkin tidak
selalu memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisa dan memverifikasi seluruh informasi terkait hak milik
dan persoalan-persoalan lain sebelum menjalin perjanjian sewa lahan untuk sebuah lokasi menara, yang mana
hal tersebut dapat mempengaruhi hak-hak Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan lokasi tersebut. Dari
waktu ke waktu, Perseroan juga mengalami perselisihan dengan para pihak yang menyewakan terkait persyaratan
sewa lahan, yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan sebuah
lokasi menara. Penghentian sewa lahan untuk lokasi menara tertentu dapat mengganggu kemampuan Perseroan
untuk mengoperasikan menara dan menghasilkan pendapatan dari sewa menara di lokasi tersebut. Apabila hal ini
terjadi pada lokasi menara dalam jumlah material, hal ini dapat berdampak negatif secara material pada bisnis,
kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Revaluasi atas aset tetap menara telekomunikasi dapat berubah-ubah dan dapat berdampak negatif secara
material pada laba bersih Perseroan
Peningkatan nilai wajar dari aset tetap (menara telekomunikasi) terdiri dari selisih dari biaya tercatat dan nilai
wajar dari menara telekomunikasi di akhir tahun/periode buku yang bersangkutan. Revaluasi dari menara
telekomunikasi dipengaruhi faktor-faktor antara lain jumlah menara, jumlah penyewaan, rasio kolokasi serta
rata-rata sisa masa sewa. Walaupun revaluasi dari aset tetap tidak berdampak merugikan terhadap arus kas
operasi Perseroan, berkurangnya jumlah menara, jumlah penyewaan, dan rasio kolokasi dapat secara potensial
mengurangi nilai wajar aset tetap Perseroan dan berdampak negatif pada laba bersih Perseroan, dan pada
akhirnya berdampak negatif secara material pada bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Teknologi baru dapat menyebabkan para calon pelanggan menjadi kurang tertarik untuk menyewa tower
space dari Perseroan sehingga mengakibatkan turunnya pendapatan
Pengembangan dan penerapan teknologi-teknologi baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi jaringan
nirkabel dapat mengurangi penggunaan dan kebutuhan transmisi serta penerimaan layanan nirkabel berbasis
menara sehingga berakibat pada menurunnya permintaan akan tower space yang dibutuhkan. Contoh teknologi
semacam ini adalah teknologi yang lebih efisien secara spektral yang dapat berpotensi mengatasi beberapa
persoalan kapasitas jaringan, sehingga mengurangi kebutuhan tower space antena berbasis menara atau
teknologi akses VoIP pelengkap yang dapat mengurangi sebagian lalu-lintas jaringan dari jaringan berbasis
menara tradisional, sehingga dapat mengurangi kebutuhan para operator untuk menambah lebih banyak peralatan
antena berbasis menara di beberapa lokasi menara. Selanjutnya, munculnya berbagai teknologi alternatif dapat
mengurangi kebutuhan transmisi dan penerimaan layanan nirkabel berbasis menara. Sebagai contoh, pertumbuhan
pengiriman layanan radio, video, dan komunikasi nirkabel oleh satelit penyiaran langsung dapat berdampak
material dan merugikan pada permintaan tower space antena Perseroan. Terakhir beberapa teknologi alternatif
tertentu dapat menyebabkan gangguan radio pada transmisi dan penerimaan layanan nirkabel berbasis menara
generasi lama. Alhasil, pengembangan dan penerapan berbagai teknologi alternatif pada tingkatan yang signifikan
dapat berdampak negatif secara material pada bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah tindakan penyuapan atau penyalahgunaan lain
yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, perwakilan, agen, pelanggan atau pihak ketiga lainnya
Perseroan terpapar risiko-risiko terkait tindakan penyuapan dan penyalahgunaan lain yang dilakukan oleh karyawan
Perseroan, perwakilan, agen atau pihak ketiga lainnya. Tindakan penyalahgunaan tersebut, yang mungkin sulit
untuk dideteksi dan dicegah, dapat meliputi tetapi tidak terbatas pada keterlibatan dalam misrepresentasi atau
penipuan atau aktivitas yang tidak pantas lainnya, seperti menerima atau menawarkan suap, atau tidak mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan dan prosedur internal.
73
Page 104
Meskipun Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk mencegah, mendeteksi dan
menanggapi prilaku tersebut dan memastikan kepatuhan secara keseluruhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku, hal-hal tersebut mungkin tidak selalu efektif dalam mendeteksi atau mencegah seluruh
insiden ketidakpatuhan atau transaksi mencurigakan. Sebagai contoh, pada bulan April 2019, salah satu mantan
karyawan Perseroan yang juga merupakan kontraktor yang digunakan oleh Perseroan divonis bersalah oleh
pengadilan di Indonesia untuk tuduhan suap terkait penerbitan izin penggunaan lahan dan bangunan. Sebagai
tindak lanjut, Perseroan telah mereviu dan memperkuat kebijakan dan prosedur internal Perseroan, termasuk
memperbaharui prosedur pembayaran Perseroan, mewajibkan seluruh karyawan dan kontraktor Perseroan
untuk menandatangani pakta integritas, dan Perseroan juga bekerja sama dengan pihak pembuat peraturan
di Indonesia dan anggota-anggota lain dalam asosiasi menara untuk menerapkan praktek-praktek terbaik dalam
rangka mencegah perbuatan melawan hukum.
Setiap pelanggaran terhadap undang-undang anti korupsi dapat mengakibatkan investasi atau litigasi yang
dapat mewajibkan Perseroan untuk menghabiskan waktu yang signifikan, menanggung biaya substansial dan
mengalihkan perhatian manajemen dari kegiatan operasional sehari-hari, serta mengakibatkan Perseroan
dikenakan penalti, keuangan atau lainnya, yang dapat berdampak negatif secara material pada bisnis, kondisi
keuangan dan reputasi Perseroan.
Perseroan dapat memiliki tanggung jawab hukum dalam undang-undang lingkungan hidup
Kegiatan usaha Perseroan, sama halnya dengan perusahaan-perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha
sejenis, tunduk pada berbagai persyaratan lingkungan dan keselamatan kerja serta undang-undang dan peraturan
kesehatan, termasuk hal-hal terkait dengan pengelolaan, pemakaian, penyimpanan, pembuangan, emisi dan
remediasi, dan pemaparan terhadap bahan, material dan limbah berbahaya maupun tidak berbahaya sebagaimana
diatur pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
peraturan pelaksanaannya. Sebagai pemilik atau penyewa lahan dan juga operator ribuan sites, Perseroan
dapat dikenakan tanggung jawab hukum dengan biaya yang besar guna memperbaiki tanah dan air tanah yang
terkontaminasi materi berbahaya tanpa memedulikan apakah Perseroan sebagai pemilik, penyewa lahan dan
juga operator yang hanya mengetahui atau bertanggung jawab terhadap kontaminasi tersebut. Banyak peraturan
lingkungan hidup yang mensyaratkan kewajiban pelaporan informasi dan penyimpanan berkas terkait hal ini.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat mematuhi seluruh persyaratan lingkungan hidup. Perseroan dapat
dikenakan denda dalam jumlah signifikan apabila Perseroan gagal mematuhi salah satu dari persyaratan tersebut.
Persyaratan dalam undang-undang dan peraturan tersebut umumnya rumit dan sering kali berubah, dan dapat
menjadi semakin ketat di masa mendatang. Terdapat kemungkinan bahwa persyaratan tersebut akan berubah
atau tanggung jawab hukum akan timbul di masa depan yang dapat berdampak negatif secara material bahkan
merugikan kegiatan usaha, hasil operasi atau kondisi keuangan Perseroan.
Menara-menara Perseroan dapat terkena dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga di mana
asuransi Perseroan mungkin tidak menyediakan nilai pertanggungan yang memadai
Menara-menara Perseroan terletak di pulau-pulau utama di Indonesia dan terpapar risiko yang berhubungan
dengan bencana alam, seperti badai, banjir, topan dan gempa bumi, serta kerusakan yang tidak terduga lainnya.
Setiap kerusakan atau kehancuran pada menara-menara Perseroan akibat risiko-risiko ini dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam menyediakan layanan kepada para pelanggan Perseroan. Meskipun Perseroan
memiliki pertanggungan asuransi atas terjadinya bencana-bencana alam, pertanggungan asuransi tersebut
mungkin saja tidak cukup. Meskipun Perseroan memiliki asuransi gangguan usaha, asuransi tersebut mungkin
saja tidak cukup untuk menanggung seluruh kehilangan pendapatan yang ditimbulkan, termasuk potensi
pendapatan dari para pelanggan baru yang seharusnya dapat ditambahkan pada menara-menara Perseroan jika
tidak terjadi kerusakan. Apabila Perseroan tidak mampu menyediakan layanan kepada para pelanggan Perseroan
akibat kerusakan pada menara-menara Perseroan, maka hal itu dapat berakibat pada kerugian pelanggan, yang
menyebabkan dampak negatif secara material pada bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Perseroan mengandalkan personil manajemen kunci, dan bisnis Perseroan dapat terkena dampak yang
merugikan jika tidak mampu merekrut, melatih, melatih ulang dan memotivasi para personil penting
Perseroan percaya bahwa tim manajemen Perseroan saat ini mengkontribusikan pengalaman dan keahlian yang
signifikan pada pengelolaan dan pertumbuhan bisnis Perseroan. Kelanjutan keberhasilan bisnis Perseroan dan
kemampuan Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis Perseroan saat ini maupun di masa depan sebagian
74
Page 105
besar akan tergantung pada usaha para personil penting Perseroan. Selain itu, terdapat kekurangan personil
terampil di industri telekomunikasi Indonesia dan kekurangan ini sepertinya akan terus berlanjut. Alhasil, Perseroan
mungkin menghadapi persaingan yang semakin meningkat dengan perusahaan-perusahaan menara lainnya dalam
mendapatkan karyawan terampil di berbagai tingkat maupun kategori pekerjaan dan persaingan ini diperkirakan
terus meningkat. Meskipun Perseroan percaya bahwa gaji dan paket tunjangan karyawan Perseroan pada
umumnya lebih kompetitif dibanding dengan apa yang ditawarkan oleh para kompetitor Perseroan, jika jumlah
para kompetitor Perseroan di industri menara Indonesia semakin meningkat, Perseroan dan para pesaing akan
semakin kesulitan mempertahankan karyawan terampilnya. Selain itu, pada saat Perseroan mengembangkan
bisnisnya melalui akuisisi, Perseroan perlu mempertahankan dan mengintegrasikan karyawan terampil dari
perusahaan-perusahaan yang diakuisisi. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengintegrasikan, merekrut, melatih,
mempertahankan dan memotivasi karyawan kunci dengan baik dapat berdampak secara material dan merugikan
pada bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Perseroan dapat mengalami peningkatkan biaya dan pertumbuhan pendapatan Perseroan dapat berkurang
akibat persepsi mengenai risiko-risiko kesehatan yang ditimbulkan dari emisi radio terutama jika risiko
ini semakin meningkat
Persepsi publik mengenai kemungkinan risiko kesehatan yang ditimbulkan teknologi komunikasi nirkabel seluler
dan teknologi komunikasi nirkabel lainnya, dapat memperlambat pertumbuhan perusahaan nirkabel, yang
selanjutnya berakibat pada perlambatan pertumbuhan Perseroan. Secara khusus, persepsi negatif publik dan
peraturan terkait risiko kesehatan yang dirasakan ini, dapat memperlambat penerimaan pasar terhadap layanan
komunikasi nirkabel serta meningkatkan penentangan terhadap pengembangan dan ekspansi Perseroan. Potensi
dampak negatif emisi frekuensi radio terhadap kesehatan telah menjadi obyek penelitian banyak komunitas ilmiah
dalam beberapa tahun terakhir dan berbagai tuntutan hukum di berbagai lokasi di dunia terkait kesehatan telah
diajukan terhadap pabrikan peralatan nirkabel dan operator nirkabel. Apabila penelitian ilmiah atau keputusan
pengadilan menghasilkan sebuah temuan yang menunjukkan bahwa emisi frekuensi radio menimbulkan risiko
kesehatan terhadap para konsumen, maka hal itu dapat berdampak merugikan pada pasar layanan nirkabel, serta
para pelanggan operator nirkabel Perseroan, yang dapat berdampak negatif secara material bahkan merugikan
bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan. Perseroan tidak memiliki asuransi yang signifikan
terkait permasalahan ini.
3. R isiko U mum
Seluruh kegiatan bisnis dan aset Perseroan berada di Indonesia. Sebagai akibatnya, kondisi politik, sosial dan
ekonomi di Indonesia di masa mendatang, serta tindakan dan kebijakan yang diambil atau diterapkan atau
dihapus oleh Pemerintah dapat berdampak secara material dan merugikan pada bisnis, kondisi keuangan, kinerja
operasional dan prospek serta kemampuan Perseroan membayar Obligasi.
Penyebaran penyakit menular dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap ekonomi
Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan
Penyebaran, atau kekhawatiran atau persepsi adanya penyebaran, suatu virus atau penyakit menular lainnya
di Asia, termasuk Indonesia, atau langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah terhadap penyebaran wabah
yang telah atau berpotensi terjadi, termasuk pembatasan perjalanan atau karantina, dapat mengakibatkan
kegiatan ekonomi mengalami penurunan yang signifikan, yang pada akhirnya dapat menganggu bisnis Perseroan.
Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China, yang sejak saat
itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan
Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan global dan pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi
Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Pada tanggal 31 Maret 2020, berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020, Presiden Indonesia menyatakan
COVID-19 sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat dan pada tanggal 13 April 2020, melalui Keputusan Presiden
No. 12 tahun 2020, sebagai Bencana Nasional. Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
75
Page 106
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perppu No. 1/2020”). Melalui
Peraturan Presiden No. 54 tahun 2020 tanggal 3 April 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (“Perpres No. 54/2020”), yang diterbitkan pada tanggal
6 April 2020, Presiden mengesahkan kenaikan anggaran tahun 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan
penyebaran COVID-19, untuk disalurkan sebagai berikut: (i) Rp75 triliun untuk sektor kesehatan, termasuk tenaga
kesehatan; (ii) Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial; (iii) Rp70,1 triliun untuk dukungan industri, usaha
kecil dan menengah dan beberapa perusahaan lainnya, termasuk pajak, bea masuk untuk impor dan stimulus
kredit; dan (iv) Rp150 triliun untuk dukungan pemulihan perekonomian.
Selain mengesahkan tambahan anggaran tahun 2020, Perpres No. 54/2020 juga merealokasi anggaran pendapatan
negara dan belanja negara untuk tahun anggaran 2020. Oleh karena itu, pendapatan dan belanja yang awalnya
dianggarkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2019) menjadi direvisi.
Sebagai akibat dari anggaran belanja tambahan, Pemerintah memperkirakan bahwa defisit anggaran tahun 2020
akan mencapai 5,07% dari PDB. Perppu No. 1/2020 juga memperbolehkan defisit anggaran untuk melampaui
3% dari PDB sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.
Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif terhadap perekonomian global dengan tingkat keparahan
dan durasi yang sulit untuk diprediksi. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pelanggan Perseroan di sektor
telekomunikasi masih dapat menjalankan kewajibannya kepada Perseroan secara normal yang didukung dengan
lonjakan trafik data selama masa tanggap darurat penyakit virus COVID-19. Namun demikian, penyelesaian
pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dapat menurunkan daya beli masyarakat secara substansial dan hal
tersebut berdampak secara material dan merugikan pada bisnis pelanggan Perseroan dalam jangka panjang,
yang pada akhirnya pada kualitas pembayaran pelanggan.
Kegiatan usaha Perseroan di sektor telekomunikasi termasuk sektor yang dikeculikan dalam Pembatasan Sosial
Berskala Besar (“PSBB”) sehingga tidak diwajibkan menghentikan sementara aktivitas kantor dan aktivitas
di tempat kerja. Namun demikian, Wabah COVID-19 memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional
Perseroan dikarenakan Perseroan diwajibkan menerapkan protokol-protokol pencegahan COVID-19 di tempat
kerja dalam rangka meminimalkan potensi penularan virus antara karyawan. Perseroan diwajibkan antara lain
memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis, menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi
tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja, melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan
bangunan tempat kerja, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja
serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal
atau sakit, dan menjaga jarak antar sesama karyawan paling sedikit dalam rentang satu meter. Sesuai dengan
himbauan tersebut, Perseroan telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk sebagian besar karyawan,
meningkatkan kegiatan pembersihan dan disinfeksi di area kantor, pengukuran suhu tubuh sebelum mengakses
area kantor, pembatasan perjalanan bisnis dan pribadi serta karantina bagi karyawan yang baru kembali dari luar
kota dan luar negeri, dan membuat fitur call center yang dapat diakses dari manapun sehingga customer service
dapat bekerja tanpa harus berada di kantor. Pemasok Perseroan juga diwajibkan untuk melakukan hal-hal yang
sama dengan Perseroan. Implementasi hal-hal tersebut dapat mempengaruhi produktivitas dan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan dan pemasok. Sejalan dengan berkembangnya situasi, seperti pelonggaran PSBB
mulai awal bulan Juni dimana Perseroan akan perlahan-lahan memperbanyak aktivitas di kantor dan tempat
kerja dengan sistem shift, terdapat kemungkinan bahwa Perseroan dapat dipaksa untuk mengambil langkah
penanggulangan yang lebih ketat dan dapat menganggu jalannya kegiatan usaha Perseroan lebih lanjut, seperti
apabila karyawan Perseroan didiagnosa positif terkena COVID-19. Meskipun Perseroan memantau situasi secara
terus menerus, dampak negatif COVID-19 secara keseluruhan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan
hasil usaha Perseroan mustahil untuk diprediksi dan bergantung pada banyak faktor yang berada di luar kendali
Perseroan.
Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan
Krisis ekonomi Asia pada tahun 1997 berdampak signifikan pada Indonesia, dan ditandai oleh dampak khas,
antara lain, depresiasi nilai tukar mata uang, penurunan PDB yang signifikan, tingkat suku bunga yang tinggi,
kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang luar biasa. Kondisi tersebut berdampak material dan merugikan
terhadap pelanggan Perseroan, yang bergantung pada kesehatan perekonomian Indonesia untuk menstimulasi
76
Page 107
permintaan layanan telekomunikasi. Selain itu, krisis ekonomi mengakibatkan banyak perusahaan di Indonesia
gagal membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Banyak perusahaan di Indonesia yang belum pulih
secara penuh dari krisis ekonomi sampai saat ini, dan banyak dari perusahaan tersebut saat ini masih dalam
proses merestrukturisasi kewajiban utangnya atau terlibat dalam perselisihan yang timbul dari kegalalan
pembayaran tersebut. Krisis perekonomian global sejak tahun 2007, yang sebagian dipicu oleh krisis subprime
mortgage di Amerika Serikat dan mengakibatkan kegagalan institusi keuangan besar Amerika Serikat, yang
berkembang dengan cepat menjadi krisis keuangan global. Kegagalan perbankan di Amerika Serikat diikuti oleh
kegagalan oleh sejumlah bank Eropa dan penurunan berbagai indeks pasar modal serta penurunan nilai pasar
ekuitas dan komoditas di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kemerosotan ekonomi dunia telah berdampak
secara material dan merugikan terhadap kinerja perekonomian Indonesia, yang mengakibatkan penurunan
pertumbuhan ekonomi, perlambatan konsumsi rumah tangga dan melemahnya investasi karena kehilangan
permintaan eksternal dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Pasar keuangan global akhir-akhir ini
juga mengalami volatilitas disebabkan oleh ketidakpastian politik setelah pemilihan politik di Amerika Serikat
dan Eropa Barat serta referendum nasional Inggris pada tahun 2016 ketika mayoritas pemilih dalam referendum
memilih untuk menarik diri dari Uni Eropa. Ketidakpastian terhadap hasil program dukungan keuangan pemerintah
Eurozone dan stabilitas Uni Eropa dan kekhawatiran mengenai kondisi keuangan negara-negara tersebut masih
terus berlanjut. Selain itu, wabah COVID-19 telah mengakibatkan pasar modal di seluruh dunia mengalami
kehilangan nilai yang signifikan dan berdampak terhadap kegiatan ekonomi di Asia dan seluruh dunia. Sejumlah
pemerintahan, termasuk Indonesia, telah merevisi proyeksi pertumbuhan PDB untuk tahun 2020 ke depan
dalam menanggapi perlambatan ekonomi akibat penyebaran COVID-19, dan wabah COVID-19 sepertinya akan
menyebabkan krisis ekonomi global yang berkepanjangan atau resesi. Kondisi-kondisi tersebut akan memiliki
dampak negatif terhadap bisnis dan konsumen di Indonesia, yang pada akhirnya akan berpotensi mengurangi
permintaan untuk layanan telekomunikasi.
Volatilitas harga minyak mentah dan potensi kekurangan makanan juga dapat menyebabkan perlambatan ekonomi
di banyak negara, termasuk Indonesia. Penurunan perekonomian di Indonesia dapat juga memicu kegagalan
pembayaran lebih banyak oleh perusahaan di Indonesia dan dapat berdampak secara material dan merugikan
terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan. Pemerintah terus memiliki defisit
fiskal dan tingkat utang yang cukup tinggi. Cadangan mata uang asing relatif rendah dan sektor perbankan
di masa lalu menderita dari kredit macet yang cukup banyak. Tingkat inflasi di Indonesia yang lebih tinggi juga
dapat menurunkan daya beli konsumen, yang pada akhirnya dapat menurunkan permintaan konsumen untuk
layanan telekomunikasi termasuk layanan penyewaan menara Perseroan.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya telah terdampak secara negatif, bersama-sama dengan pasar
negara berkembang lainnya, oleh kondisi keuangan dan ekonomi di pasar negara maju yang lemah. Pemerintahan
Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump telah mendukung pembatasan perdagangan lebih banyak dan
meningkatkan tarif atas barang diimpor ke dalam Amerika Serikat, khususnya dari China. Tindakan-tindakan
ini atau tindakan-tindakan lain yang menyerupai, atau dampak tidak langsung yang merugikan dari kebijakan,
perjanjian atau tarif perdagangan luar negeri dapat memiliki dampak yang material dan merugikan terhadap
pasar di Indonesia. Meskipun Pemerintah di masa lalu telah mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan
stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perekonomian Indonesia dalam menanggapi kondisi
di pasar internasional, kondisi keuangan dan perekonomian yang lemah secara berkelanjutan di pasar negara
maju dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar mata uang
Rupiah dan aspek-aspek lain perekonomian di Indonesia. Pada bulan April 2020, International Monetary Fund
(“IMF”) menurunkan estimasi pertumbuhan ekonomi global dari 6,3% menjadi minus 3,0% pada tahun 2020
dan memproyeksikan perekonomian pada tahun 2021 akan tumbuh kembali sebesar 5,8%. IMF memperkirakan
kontraksi perekonomian akan lebih buruk dari krisis perekonomian global pada tahun 2008-2009. Apabila proyeksi
tersebut terjadi, maka hal tersebut akan mengguncang perekonomian Indonesia.
Kehilangan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar negara berkembang dan pasar lainnya, atau
faktor-faktor lain, termasuk situasi perekonomian global yang bertambah buruk, dapat menyebabkan meningkatnya
volatilitas pasar keuangan Indonesia dan laju pertumbuhan ekonomi yang melambat atau laju pertumbuhan negatif
di Indonesia. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat berdampak secara material dan merugikan pada bisnis,
kondisi keuangan, kinerja operasional dan prospek Perseroan, dan kemampuan Perseroan untuk membayar
Obligasi.
77
Page 108
Depresiasi atau volatilitas nilai Rupiah dapat membawa dampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan,
hasil operasional dan prospek Perseroan
Salah satu faktor terpenting yang secara langsung menyebabkan krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997
adalah depresiasi dan volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lain, seperti Dolar AS. Meskipun nilai
tukar Rupiah di masa lalu telah mengalami volatilitas yang signifikan, khususnya pada saat penurunan ekonomi
yang berkepanjangan setelah krisis keuangan global pada tahun 2007 dan 2008, dan volatilitas tersebut dapat
terulang lagi di masa mendatang. Selama periode antara 1 Januari 2014 sampai dengan 30 September 2019,
nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS berkisar dari yang terendah Rp12.900 per Dolar AS dan tertinggi Rp14.728
per Dolar AS. Sebagai akibatnya, Perseroan mencatatkan laba sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2018 dan
Rp9,0 miliar pada tahun 2019. Per 31 Desember 2019, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tercatat sebesar
Rp13.900,5. Tidak ada jaminan bahwa depresiasi nilai Rupiah lebih lanjut terhadap mata uang lain, termasuk
Dolar AS, tidak akan terjadi. Sebagian besar utang Perseroan dalam mata uang Dolar AS, sedangkan hampir
seluruh pendapatan Perseroan dalam mata uang Rupiah, sehingga kewajiban dari utang usaha dan utang dalam
mata uang asing akan meningkat dalam Rupiah apabila nilai tukar Rupiah mengalami depresiasi lebih jauh dari
kurs per 31 Desember 2019, dan Perseroan akan mencatatkan rugi dari selisih kurs akibat depresiasi Rupiah
tersebut yang dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan dan laba bersih Perseroan.
Selain itu, Rupiah selama ini pada umumnya bebas dipertukarkan dan diperdagangkan (kecuali bank di Indonesia
dilarang melakukan transfer Rupiah ke individu di luar Indonesia yang tidak dilengkapi dengan dokumen
perdagangan yang bonafit atau keperluan investasi). Akan tetapi, Bank Indonesia dari waktu ke waktu melakukan
intervensi di pasar uang untuk mendukung penerapan kebijakannya, baik dengan menjual Rupiah atau dengan
menggunakan cadangan devisa BI untuk membeli Rupiah. Tidak ada jaminan bahwa kebijakan Bank Indonesia
untuk menerapkan nilai tukar mengambang pada saat ini tidak akan mengalami perubahan, bahwa depresiasi
Rupiah lebih lanjut terhadap mata uang lain, termasuk Dolar AS dan tidak akan terjadi, atau bahwa Pemerintah
Indonesia akan mengambil tindakan lebih lanjut untuk menstabilkan, mempertahankan atau meningkatkan nilai
tukar Rupiah, atau bahwa dalam hal tindakan-tindakan tersebut diambil, akan berujung pada kesuksesan.
Modifikasi kebijakan nilai tukar mengambang yang berlaku pada saat ini dapat menyebabkan peningkatan
tingkat suku bunga domestik secara signifikan, kelangkaan likuiditas, pengendalian modal atau perdagangan
mata uang atau penundaan bantuan keuangan tambahan bagi Indonesia oleh kreditor multinasional. Kondisi ini
dapat menyebabkan penurunan kegiatan ekonomi, resesi ekonomi, peningkatan biaya pinjaman atau kelangkaan
pinjaman, dan sebagai akibatnya, Perseroan mungkin dapat menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban
utangnya dan dalam menerapkan strategi usaha Perseroan Salah satu dari kondisi tersebut di atas dapat
menimbulkan dampak negatif secara material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional
Perseroan.
Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan
dengan kegiatan usahanya
Dari waktu ke waktu, Perseroan dapat terlibat pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses litigasi
atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya. Perseroan mungkin dapat diminta untuk
menjawab atau melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan asetnya dari tempat
usahanya. Tidak ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan akan berhasil dan Perseroan dapat diminta untuk
membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi,
arus kas, hasil operasional dan reputasi Perseroan.
Bisnis Perseroan tunduk pada peraturan Pemerintah dan perubahan undang-undang dan peraturan
saat ini atau di masa depan dapat membatasi kemampuan Perseroan mengoperasikan bisnis Perseroan
sebagaimana yang dilakukan sekarang
Bisnis Perseroan, dan bisnis para pelanggan Perseroan, tunduk pada peraturan propinsi dan daerah setempat
yang mengatur mengenai telekomunikasi dan juga pendirian dan pengoperasian menara. Peraturan dan
penentangan dari pejabat pengatur tata ruang setempat dan organisasi masyarakat terhadap pembangunan
di lingkungan mereka dapat meningkatkan biaya konstruksi, biaya modifikasi, biaya penambahan antena
baru pada sites, atau biaya perkuatan menara, sehingga membatasi kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kebutuhan pelanggan. Selain itu, beberapa izin operasional menara mungkin diwajibkan untuk tunduk pada syarat
78
Page 109
dan kondisi tambahan yang tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan. Seiring dengan meningkatnya kekhawatiran
publik atas menara telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir, beberapa komunitas saat ini mencoba untuk
membatasi pembangunan menara telekomunikasi atau menunda pemberian izin. Kebijakan pengaturan yang
ada dan perubahan pada peraturan tersebut dapat berdampak negatif secara material bahkan merugikan, serta
adanya peraturan tambahan yang diadopsi dapat memperpanjang penundaan, atau menimbulkan biaya tambahan
bagi Perseroan, atau mencegah penyelesaian proyek-proyek Perseroan di lokasi-lokasi tertentu. Kegagalan
untuk menyelesaikan pembangunan menara telekomunikasi baru, melakukan modifikasi, penambahan antena
baru pada sites, atau perbaikan sites dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menyediakan tower
space tambahan pada sites dan mempertahankan perjanjian sewa yang telah ada, sehingga dapat berdampak
negatif secara material bahkan merugikan Perseroan dan, selanjutnya, kemampuan Perseroan untuk melakukan
pembayaran atas Obligasi.
Perseroan tunduk pada ketentuan negara lain atau peraturan internasional sehubungan dengan penerbitan
surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat
Perseroan dari waktu ke waktu telah menerbitkan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura,
TBGG. Seluruh surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat tersebut terdaftar di Bursa Efek Singapura.
Sebagai akibatnya, Perseroan maupun Perusahaan Anak tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara Singapura,
termasuk peraturan pasar modal di Singapura. Ketentuan-ketentuan dan peraturan di negara tersebut dapat
berbeda secara signifikan dengan yang berlaku di Indonesia, antara lain termasuk ketentuan-ketentuan yang
mengatur mengenai pembatasan dan kewajiban penerbit, kelalaian penerbit dan pelaporan. Ketidakmampuan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk memperoleh dan/atau mempertahankan seluruh persetujuan dapat
dianggap pelanggaran kewajiban Perseroan dan/atau Perusahaan Anak berdasarkan surat utang berdenominasi
Dolar Amerika Serikat dan hal tersebut dapat berdampak secara material dan merugikan pada bisnis, kondisi
keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
4. R isiko bagi I nvestor
• Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini antara lain dikarenakan
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan
Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi sebagai akibat dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN, DAN RISIKO
USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
79
Page 110
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 1 Juli
2020 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab penanggung jawab Sutomo, SE, Ak, MM, CPA, CA, SAS
dengan opini wajar tanpa modifikasian, selain hal sebagai berikut:
Pencairan pinjaman
- Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$300.000.000
Pada tanggal 5 Agustus 2020, Perusahaan Anak telah menarik sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B
sebesar US$300.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$20.000.000.
- Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
Pada bulan Agustus 2020, GHON, Perusahaan Anak telah menarik fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank
UOB Indonesia sebesar Rp5,7 miliar.
Pembayaran pinjaman
- Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
Pada tanggal 28 Juli 2020, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dari PT Bank UOB Indonesia sebesar Rp13,5 miliar.
- Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 30 Juli 2020, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$50.000.000.
Perseroan selanjutnya telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan
Anak tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah
disusun dan disajikan oleh manajemen sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah
diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 27 Juli 2020. Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, dan oleh karena itu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan tidak
menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Informasi mengenai laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2020 dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah disajikan
dalam Bab Ikhtisar Data Keuangan Penting. Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
wajar laporan keuangan konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan
atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan
keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan
maupun kesalahan.
80
Page 111
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. K eterangan T entang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas, sebuah perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 14,
tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004
tanggal 12 November 2004 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kotamadya Jakarta Selatan dengan No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No. 616 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham (%)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jenny Marlina The 1 1.000.000 4,00
Eddy Yanto Hendra 24 24.000.000 96,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25 25.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75 75.000.000
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan dan terakhir sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei 2020, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”), yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.
AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam RUPS
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan melalui Perusahaan Anak yang dimiliki secara
langsung dan tidak langsung yang seluruhnya bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan
pekerjaan telekomunikasi.
81
Page 112
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran adalah sebagai berikut :
Tanggal Keterangan
9 April 2018 Perseroan melakukan investasi pembelian saham pada penawaran umum perdana saham GHON
dengan nilai sebesar Rp127,4 miliar untuk 108.882.000 saham atau 19,8% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan penawaran umum perdana saham GHON.
9 Agustus 2018 Pemegang saham non-pengendali SKP telah mengalihkan 15.677 saham miliknya kepada SKP
berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kembali Saham SKP. Jumlah saham tersebut merepresentasikan
0,35% dari seluruh saham beredar SKP dan nilai pembelian kembali saham tersebut adalah
sebesar Rp51,5 miliar. Dengan dilakukannya transaksi pembelian saham kembali oleh SKP, maka
kepemilikan Perseroan melalui MSI pada SKP meningkat menjadi 99,71%.
20 September 2018 Perseroan telah melakukan pembelian 1 (satu) saham dalam JPI yang merepresentasikan 0,08%
dari seluruh saham beredar JPI dan TB telah melakukan pembelian 374 saham dalam JPI yang
merepresentasikan 29,92% dari seluruh saham beredar JPI, seluruhnya dari PT Moga Capital
Indonesia. Dengan dilakukan transaksi pembelian saham oleh Perseroan dan TB tersebut,
kepemilikan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung meningkat menjadi 100%
dalam JPI.
1 Oktober 2018 Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan para pemegang saham
GHON, yaitu Rudolf Parningotan Nainggolan, Hotma Linda Ebigail Sirait dan PT Gihon Nusantara
Tujuh, bersama-sama mewakili 70,76% dari seluruh saham beredar GHON, untuk menyerahkan
kuasa dan kewenangan mereka kepada Perseroan dalam melakukan pengusulan, dan menetapkan
pengurus baik untuk anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dalam RUPS GHON.
Perseroan selanjutnya telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 2 Oktober 2018
mengenai Perseroan menjadi pengendali baru pada GHON.
19 November 2018 TB, Perusahaan Anak Perseroan, melakukan penjualan saham JPI sebanyak 169 saham dan
38 saham masing-masing kepada Kristiono dan Bagas Dwi Bawono. Kepemilikan efektif TB atas
JPI setelah pelaksanaan penjualan saham berubah menjadi 83,36%.
17 Desember 2018 Perseroan melakukan pengambilalihan atas saham GOLD sejumlah 160.446.200 yang merupakan
51% dari modal ditempatkan dan disetor dalam GOLD, yang merupakan pelaksanaan jual
beli berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham pada tanggal 30 November 2018 dan Tambahan
Perjanjian Jual Beli Saham pada tanggal 14 Desember 2018.
21 Desember 2018 Perseroan menambah kepemilikan atas GHON (i) sebanyak 55.000.000 saham atau sebesar
10,0% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam GHON, yang merupakan
penukaran dari Obligasi Wajib Konversi pada tanggal 9 April 2018; dan (ii) 111.760.000 saham
atau sebesar 20,32% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam GHON, yang
merupakan pelaksanaan jual beli berdasarkan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Saham pada
tanggal 3 Desember 2018. Kepemilikan Perseroan atas GHON setelah transaksi penukaran
Obligasi Wajib Tukar dan pelaksanaan jual beli menjadi sebesar 50,12%.
21 Desember 2018 – Perseroan melakukan penawaran tender wajib untuk membeli hingga sebanyak-banyaknya
1 Februari 2019 51.942.360 saham GHON yang dimiliki oleh pemegang GHON selain pemegang saham yang
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”), yang mewakili 9,44% dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam GHON, sebagaimana diumumkan dalam Pernyataan
Penawaran Tender Wajib tanggal 20 Desember 2018. Periode penawaran tender wajib ini dimulai
pada tanggal 21 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 21 Januari 2019. Transaksi penawaran
tender wajib ini telah diselesaikan oleh Perseroan sepenuhnya pada tanggal 1 Februari 2019.
Selama periode penawaran tender wajib, Perseroan berhasil membeli sebanyak 1.695.700 saham
GHON yang mewakili 0,31% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam GHON.
Kepemilikan Perseroan atas GHON sesudah penawaran tender wajib menjadi sebesar 50,43%.
Desember 2018 Perseroan melalui Perusahaan Anak yang relevan dan Internux telah menyepakati untuk
mengubah piutang usaha Internux menjadi surat sanggup bayar senilai Rp221,4 miliar. Surat
sanggup bayar tersebut tidak memiliki jangka waktu dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Surat
sanggup bayar tersebut selanjutnya telah dialihkan kepada pihak ketiga pada 21 Oktober 2019.
7 Februari 2019 – Perseroan melakukan penawaran tender wajib untuk membeli hingga sebanyak-banyaknya
22 Maret 2019 28.438.700 saham GOLD yang dimiliki oleh pemegang GOLD selain pemegang saham yang
dikecualikan berdasarkan POJK No. 9/2018, yang mewakili 9,04% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam GOLD, sebagaimana diumumkan dalam Pernyataan Penawaran
Tender Wajib tanggal 7 Februari 2019. Periode penawaran tender wajib ini dimulai pada tanggal
8 Februari 2019 dan berakhir pada tanggal 11 Maret 2019. Transaksi penawaran tender wajib
ini telah diselesaikan oleh Perseroan sepenuhnya pada tanggal 22 Maret 2019. Selama periode
penawaran tender wajib, Perseroan berhasil membeli sebanyak 15.798.850 saham GOLD yang
mewakili 5,02% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam GOLD. Kepemilikan
Perseroan atas GOLD sesudah penawaran tender wajib menjadi sebesar 56,02%.
30 April 2019 GOLD, Perusahaan Anak Perseroan, berencana melakukan penambahan modal dengan
memberikan HMETD kepada para pemegang saham GOLD dalam jumlah sebanyak-banyaknya
1.006.720.000 saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100. Penambahan
modal akan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS sehubungan
dengan penambahan modal dengan HMETD. Rencana GOLD untuk melakukan penambahan
modal dengan HMETD telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham GOLD dalam
RUPSLB tanggal 30 April 2019.
82
Page 113
Tanggal Keterangan
14 November 2019 Perseroan melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio setiap 1 (satu)
saham lama dengan nilai nominal Rp100 akan memperoleh 5 (lima) saham baru dengan nilai
nominal Rp20. Rencana Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan para pemegang
saham dalam RUPSLB tanggal 30 Oktober 2019. Perdagangan saham Perseroan dengan nilai
nominal baru dimulai pada tanggal 14 November 2019.
31 Januari 2020 Perseroan melalui TB mengalihkan kepemilikan seluruh sahamnya pada salah satu Perusahaan
Anak, yaitu PT Infrastruktur Digital Indonesia, yang merupakan perusahaan belum beroperasi.
Pengalihan ini tidak berdampak material terhadap Perseroan.
2. P erkembangan P ermodalan dan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut :
Tahun 2018
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 14.420.120.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 1.333.897.198 133.389.719.800 30,73
PT Provident Capital Indonesia 1.156.552.106 115.655.210.600 26,64
Edwin Soeryadjaya 27.343.963 2.734.396.300 0,63
Winato Kartono 14.296.366 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 13.671.981 1.367.198.100 0,32
Budianto Purwahjo 1.005.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 725.000 72.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 625.000 62.500.000 0,01
Gusandi Sjamsudin 390.000 39.000.000 0,01
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.792.434.875 179.243.487.500 41,29
4.340.941.489 434.094.148.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2) 190.458.400 19.045.840.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.531.399.889 453.139.988.900
Saham Dalam Portepel 9.888.720.111 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Desember 2018 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016
sampai dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2016 sampai dengan 25 April 2018; dan
(iii) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Tahun 2019
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02 TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, para pemegang saham dalam RUPSLB Perseroan
telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar sehubungan
dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua
puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor Perseroan; dan (ii) DPS per 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
BAE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
83
Page 114
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 6.605.591.595 132.111.831.900 30,54
PT Provident Capital Indonesia 5.397.590.530 107.951.810.600 24,95
Winato Kartono 136.719.815 2.734.396.300 0,63
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,32
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 3.625.000 72.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01
Gusandi Sjamsudin 1.950.000 39.000.000 0,01
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 9.337.585.270 186.751.705.400 43,17
21.631.053.945 432.621.078.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2) 1.025.945.500 20.518.910.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Desember 2019 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016
sampai dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2016 sampai dengan 25 April 2018; dan
(iii) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.
Tahun 2020
Berdasarkan DPS per 31 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 7.643.825.970 152.876.519.400 35,34
PT Provident Capital Indonesia 5.782.760.530 115.655.210.600 26,73
Winato Kartono 136.719.815 2.734.396.300 0,63
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,32
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01
Gusandi Sjamsudin 1.950.000 39.000.000 0,01
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.913.180.895 158.263.617.900 36,56
21.631.053.945 432.621.078.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2) 1.025.945.500 20.518.910.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Juli 2020 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2016 sampai dengan 25 April 2018; dan (iii) periode
pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.
Pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan (buy back) pada periode dibawah ini telah memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan (buy back)
sebagai berikut:
84
Page 115
(i) pembelian kembali saham untuk periode 1 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2016 dilakukan
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 53 tanggal 27 Mei 2015, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan memperhatikan Peraturan
No. XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
(ii) pembelian kembali saham sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan 25 April 2018 dilakukan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 211 tanggal 24 Oktober 2016, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dimana Perseroan telah memperoleh
persetujuan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sampai dengan sebanyak-banyaknya
236.000.000 (dua ratus tiga puluh enam juta) saham atau sekitar 5% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan yang dilakukan dalam jangka waktu 18 bulan sejak tanggal 25 Oktober
2016 sampai dengan tanggal 25 April 2018 dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017
tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka;
(iii) pembelian kembali saham sejak tanggal 30 April 2018 sampai dengan 31 Desember 2019 telah dilakukan
berdasarkan hasil keputusan RUPS Tahunan tertanggal 27 April 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 18 tanggal 27 April 2018, yang dibuat oleh Andalia
Farida, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, dimana Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan
pembelian kembali saham Perseroan sampai dengan sebanyak-banyaknya 204.000.000 (dua ratus empat
juta) saham atau sekitar 4,5% (empat koma lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak persetujuan
RUPS Tahunan tersebut.
3. D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting antara
lain Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 dan SIUP
Perseroan tertanggal 13 Mei 2020 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait
telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain
IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-izin yang
dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 7 September 2020 untuk IMB/
IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 24 Maret 2039 untuk IMB/
IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan
atas izin-izin tersebut. Penjelasan lebih lengkap mengenai ketentuan peraturan yang mengatur industri sewa
menyewa menara telekomunikasi, termasuk institusi yang menerbitkan IMB/IMBM dapat dilihat pada Bab IX
tentang Peraturan Industri Menara Telekomunikasi Indonesia.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebanyak 1.733 sites menara telekomunikasi belum memiliki
IMB atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa sebanyak 221 sites menara telekomunikasi
tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan
ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya, (i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin
yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB atau IMBM sebanyak 1.260 sites menara telekomunikasi; dan
(ii) Perseroan belum menyampaikan permohonan untuk sejumlah 252 sites telekomunikasi.
4. P erjanjian P enting
4.1. Perjanjian penting dengan pihak afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman, pemberian jaminan perusahaan dan sewa menyewa. Seluruh transaksi
pemberian pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arms’ length). Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut :
85
Page 116
4.1.1. Surat Utang 2015
Dana yang diterima TBGG dari hasil penerbitan Surat Utang 2015 selanjutnya disalurkan kepada TBS,
Perusahaan Anak TBGG, melalui penyertaan modal sebesar US$175 juta dan pemberian pinjaman
US$175 juta. TBS kemudian menyalurkan dana yang diperoleh dari TBGG ke Perseroan dalam bentuk
fasilitas pinjaman antar perusahaan. Terkait dengan penerbitan surat utang ini, Perseroan memberikan
jaminan perusahaan untuk menjamin kewajiban TBGG. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
antar perusahaan dan jaminan perusahaan :
a. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10 Februari 2015 antara TBS dan TBGG
Para pihak
(i) TBS, Perusahaan Anak, sebagai Debitur; dan
(ii) TBGG, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman: US$175 juta (“Pinjaman”).
Jangka waktu dan mata uang
Pinjaman akan dibayarkan, berikut dengan bunga atas Pinjaman, setiap saat diminta oleh Kreditur
dalam mata uang Dolar AS. Perseroan dapat melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian atau
seluruh Pinjaman. Dengan demikian, TBS dapat membayar kembali hutangnya secara penuh pada
setiap saat sebelum jatuh tempo Surat Utang 2015.
Suku bunga
5,25% per tahun sampai dengan seluruh Pinjaman dibayar penuh.
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Tidak diatur dalam perjanjian.
Hukum yang berlaku
Hukum Singapura.
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
US$175 juta dan belum dilakukan pembayaran maupun pelunasan atas pokok utang sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan.
b. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10 Februari 2015 antara Perseroan dan TBS
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) TBS, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman: US$350.000.000 (“Pinjaman”).
86
Page 117
Jangka waktu dan mata uang
Pinjaman akan dibayarkan, berikut dengan bunga atas Pinjaman, setiap saat diminta oleh Kreditur
dalam mata uang Dolar AS. Perseroan dapat melakukan pembayaran lebih awal secara keseluruhan
atau sebagian dari Pinjaman. Dengan demikian, Perseroan dapat membayar kembali hutangnya secara
penuh pada setiap saat sebelum jatuh tempo Surat Utang 2015 pada tanggal 10 Februari 2022.
Suku bunga
5,25% per tahun sampai dengan seluruh Pinjaman dibayar penuh.
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Jaminan
Debitur tidak memberikan jaminan khusus kepada Kreditur berdasarkan perjanjian ini, namun dana yang
dipinjamkan oleh Kreditur kepada Debitur merupakan hasil penerbitan Surat Utang 2015 berdasarkan
Indenture tertanggal 10 Februari 2015, dimana Debitur memberikan jaminan perusahaan atas penerbitan
Surat Utang 2015 tersebut.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.
Pengalihan:
Masing-masing pihak dalam Perjanjian dapat sewaktu-waktu mengalihkan atau memindahtangankan
(termasuk melalui suatu novasi) segala bentuk hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kepada
pihak lain.
Pengakhiran
Tidak diatur dalam perjanjian.
Hukum yang berlaku
Hukum Singapura.
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
US$350 juta.
c. Pemberian Jaminan oleh Perseroan kepada TBGG
Sehubungan dengan Surat Utang 2015, pada tanggal 10 Februari 2015 Perseroan telah memberikan
jaminan perusahaan berdasarkan Akta Jaminan No. 30, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta. Pemberian jaminan perusahaan ini dilakukan untuk menjamin
pembayaran atas Surat Utang 2015 yang diterbitkan oleh TBGG kepada setiap pemegang Surat Utang
2015. Atas pemberian jaminan perusahaan, Perseroan menerima keuntungan dari penerbitan Surat
Utang 2015. Perseroan akan menjamin ketepatan waktu pembayaran jumlah pokok, premi dan bunga
atas seluruh jumlah yang wajib dibayarkan yang timbul berdasarkan Surat Utang 2015. Jika jaminan
perusahaan dilaksanakan maka Perseroan wajib mengambil alih seluruh kewajiban yang melekat atas
Surat Utang 2015, meliputi antara lain pembayaran pokok dan bunga.
4.1.2. P erjanjian pinjaman antar perusahaan
a. Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 1 Juli 2016 antara Perseroan dan SKP
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I telah disalurkan
kepada SKP, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan :
87
Page 118
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Debitur.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman: Rp230 miliar (“Pinjaman”).
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.
Tujuan
Pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP, Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Suku bunga
9,75% per tahun.
Hak dan kewajiban
(1) Debitur wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(2) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant):
Tidak ada pembatasan bagi SKP berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjan tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terhutang berdasarkan perjanjian atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat untuk
mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp230 miliar.
b. Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 19 September 2017 antara Perseroan dan SKP
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III telah disalurkan
kepada SKP, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Debitur.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman: Rp700 miliar.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 19 September 2020.
88
Page 119
Tujuan
Pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP, Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facilities Agreement.
Suku bunga
8,90% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant):
Tidak ada pembatasan bagi SKP berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjan tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp700 miliar.
c. Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 5 Juli 2018 antara Perseroan dan SKP
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I telah disalurkan
kepada SKP, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman Rp608 miliar.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2021.
Tujuan
Pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP, Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Suku bunga
9% per tahun.
89
Page 120
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant):
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp608,0 miliar.
d. Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 antara Perseroan dan SKP
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Surat Utang 2020 berdasarkan Indenture Surat
Utang 2020 telah disalurkan kepada SKP, Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
(ii) SKP, sebagai Debitur.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025.
Tujuan
Pembayaran kewajiban keuangan Debitur yang terkait dengan (i) seluruh jumlah saldo terutang Fasilitas
Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement, dan (ii) sebagian jumlah
saldo terutang Fasilitas Pinjaman Revolving berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement.
Suku bunga
10,53% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran bunga setiap tanggal 19 Januari dan 19 Juli setiap tahun,
terhitung sejak tanggal 19 Juli 2020; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant):
Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.
90
Page 121
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp959,3 miliar.
e. Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 antara Perseroan dan TB
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Surat Utang 2020 berdasarkan Indenture Surat
Utang 2020 telah disalurkan kepada TB, Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
(ii) TB, sebagai Debitur.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025.
Tujuan
Pembayaran kewajiban keuangan Debitur yang terkait dengan (i) seluruh jumlah saldo terutang Fasilitas
Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement, dan (ii) sebagian jumlah
saldo terutang Fasilitas Pinjaman Revolving berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement.
Suku bunga
10,53% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran bunga pada setiap tanggal 19 Januari dan 19 Juli setiap
tahun, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2020; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant):
Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
91
Page 122
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp3.145,4 miliar.
f. Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 antara Perseroan dan SMI
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Surat Utang 2020 berdasarkan Indenture Surat
Utang 2020 telah disalurkan kepada SMI, Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
(ii) SMI, sebagai Debitur.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman Rp617.896.228.500.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025.
Tujuan
Pembayaran kewajiban keuangan Debitur yang terkait dengan sebagian jumlah saldo terutang Fasilitas
Pinjaman Revolving berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement.
Suku bunga
10,53% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran bunga pada setiap tanggal 19 Januari dan 19 Juli setiap
tahun, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2020; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant):
Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp617,9 miliar.
g. Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 24 Maret 2020 antara Perseroan dan SKP
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV telah disalurkan
kepada SKP, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
92
Page 123
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman Rp1.500 miliar, terdiri dari Seri A sebesar Rp633 miliar dan Seri B sebesar
Rp867 miliar.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 4 April 2021 untuk pinjaman Seri A dan tanggal 24 Maret 2023 untuk pinjaman
Seri B.
Tujuan
Pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP, Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan
Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement.
Suku bunga
6.75% per tahun untuk Seri A dan 8.25% per tahun untuk Seri B.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant):
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp1.500,0 miliar.
4.1.3. P erjanjian sewa menyewa
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, GHON telah menandatangani 12 perjanjian sewa menyewa dengan
Rudolf Parningotan Nainggolan, yang merupakan pemegang saham utama dan Direktur Utama GHON,
untuk pemakaian sejumlah lahan sebagai lokasi pemasangan dan penempatan menara telekomunikasi
milik GHON. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa tersebut, (i) pemberi sewa wajib menjamin
tersedianya lahan untuk penempatan peralatan telekomunikasi, antenna dan alat-alat penunjang
lainnya milik penyewa; dan (ii) penyewa wajib membayar harga sewa sesuai perjanjian. Penyewa
tidak dapat menggunakan lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam perjanjian. Perjanjian
tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran
terhadap ketentuan perjanjian. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri
perjanjian ini. Saldo sewa lahan jangka panjang per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp47,8 miliar.
93
Page 124
Berikut rincian mengenai perjanjian sewa menyewa tersebut:
No. No. Perjanjian Lokasi Jangka Waktu
1. 0 0 1 / P K S / TA G 3 / 2 0 1 5 t a n g g a l Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 Tangerang, Banten 1 Januari 2025
2. 0 0 8 / P K S / B I N PA S / 2 0 1 5 t a n g g a l Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 1 Januari 2025
3. 004/PKS/CKMPK-54/2015 tanggal Kelurahan Rumambe II, Kecamatan Klari, Kabupaten 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 Karawang 1 Januari 2025
4. 002/PKS/WNYS/2015 tanggal Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 Serang, Banten 1 Januari 2025
5. 009/PKS/SINBY/2015 tanggal Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Ambe Timur, 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 Kabupaten Karawang 1 Januari 2025
6. 0 0 7 / P K S / J O M B RT / 2 0 1 5 t a n g g a l Kelurahan Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 Karawang 1 Januari 2025
7. 005/PKS/SSKPJG/2015 tanggal Kelurahan Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 Kabupaten Bogor 1 Januari 2025
8. 143/PKS/GTI-TAMAN TEKNO GTI/ Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan 1 Januari 2020 –
XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 31 Desember 2025
9. 142/PKS/GTI-LIGA IMAM BONJOL/ K e l u r a h a n B o j o n g J a y a , K e c a m a t a n K a r a w a c i , K o t a 1 Januari 2020 –
XII/2020 tanggal 30 Desember 2019 Tangerang, Banten 31 Desember 2025
10. 142/PKS/GTI-LEMPUYANG/II/2020 Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang 15 Februari 2020 –
tanggal 13 Februari 2020 15 Februari 2027
11. 003/PKS/KLSUREN/2015 tanggal Kelurahan Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten 1 Januari 2015 –
1 Januari 2015 Bogor, Jawa Barat 1 Januari 2025
12. 031/PKS/GTI-TEKNOWIDYA/V/2012 Desa Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan 4 Mei 2012 –
tanggal 4 Mei 2012 4 Mei 2022
4.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan
berikut ini :
4.2.1. Surat utang
a. Indenture tertanggal 10 Februari 2015 sehubungan dengan US$350.000.000 Surat Utang Senior
Yang Tidak Dijamin dengan bunga 5,25% dan jatuh tempo pada tahun 2022
Para pihak
(i) TBGG sebagai Penerbit;
(ii) Perseroan sebagai Penjamin Induk; dan
(iii) The Bank of New York Mellon, Cabang London sebagai Trustee.
Harga penerbitan Surat Utang
100% dari nilai pokok, yaitu US$350.000.000.
Tujuan penggunaan dana
Pembiayaan kembali pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas sebesar US$300.000.000 tanggal
21 November 2014 dan sebagian Perjanjian Fasilitas sebesar US$1.000.000.000 tanggal 21 November
2014.
Perseroan menerima dana hasil penerbitan Surat Utang 2015 berdasarkan Indenture yang disalurkan
melalui TBS berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 10 Februari 2015.
Tanggal jatuh tempo
10 Februari 2022.
Suku bunga
5,25% per tahun.
94
Page 125
Tanggal pembayaran bunga
Tanggal 10 Februari dan 10 Agustus setiap tahunnya, dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2015.
Peringkat Surat Utang
(i) Kewajiban umum yang tidak dijamin dari Penerbit;
(ii) Pari passu, dalam hal pembayaran, terhadap seluruh utang Penerbit dikemudian hari, termasuk
Surat Utang 2020;
(iii) Didahulukan, dalam hal pembayaran, terhadap utang Penerbit di kemudian hari yang disubordinasikan;
(iv) Dijamin oleh Perseroan dengan jaminan perusahaan Perseroan; dan
(v) Disubordinasikan terhadap utang Penerbit yang dijamin sepanjang nilai aset berlaku sebagai
jaminan dan terhadap seluruh kewajiban dari setiap Perusahaan Anak Perseroan yang tidak
menjamin Surat Utang 2015.
Jaminan induk
Perseroan akan menjamin pembayaran secara tepat waktu atas nilai pokok, premium (apabila ada)
dan bunga serta seluruh biaya yang timbul berdasarkan Surat Utang 2015. Penjaminan Perseroan
atas penerbitan Surat Utang 2015 adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan akta jaminan
perusahaan di atas.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dan Perusahaan Anak dibatasi untuk melakukan penambahan pinjaman baru dan menerbitkan
saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi tidak lebih besar dari 6,25x.
Perseroan dan Perusahaan Anak dibatasi untuk melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti antara
lain menyatakan atau membayar dividen atau membuat setiap investasi yang dibatasi, kecuali:
(i) Tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi;
dan
(ii) Rasio utang/Arus Kas Teranualisasi tidak lebih besar dari 6,25x.
Berdasarkan keterangan Perseroan, rasio keuangan tersebut telah dipenuhi oleh Perseroan, oleh
karenanya Penawaran Umum Obligasi tidak memerlukan pengecualian atau persetujuan tertulis dari
The Bank of New York Mellon, Cabang London selaku Trustee.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Bagian New York.
Pencatatan
Bursa Efek Singapura.
Saldo terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
US$350 juta.
Pelaksanaan Indenture telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.2 berdasarkan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan kepada OJK masing-
masing pada tanggal 8 April 2014 dan 12 Februari 2015.
b. Indenture tertanggal 21 Januari 2020 sehubungan dengan US$350.000.000 Surat Utang Senior
Yang Tidak Dijamin dengan bunga 4,25% dan jatuh tempo 2025 (“Surat Utang 2020”)
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Penerbit; dan
(ii) The Bank of New York Mellon, London Branch sebagai Trustee.
Harga penerbitan surat utang
100% dari nilai pokok, yaitu US$350.000.000.
95
Page 126
Tujuan penggunaan dana
Untuk membayar (i) seluruh jumlah saldo terutang Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan
US$1.000.000.000 Facility Agreement; dan (ii) sebagian jumlah saldo terutang Fasilitas Pinjaman
Revolving berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement.
Perseroan menyalurkan dana hasil penerbitan Surat Utang 2020 kepada SKP, TB dan SMI masing-
masing berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020.
Tanggal jatuh tempo
21 Januari 2025.
Suku bunga
4,25% per tahun.
Tanggal pembayaran bunga
Bunga dibayarkan pada tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahunnya, dimulai sejak tanggal 21 Juli
2020.
Peringkat surat utang
(i) Kewajiban umum yang tidak dijamin dari Perseroan;
(ii) Pari passu, dalam hak pembayaran dengan seluruh utang tanpa jaminan yang didahulukan milik
Perseroan yang ada dikemudian hari;
(iii) Didahulukan dari segi hak pembayaran atas seluruh utang Perseroan dikemudian hari yang
disubordinasikan; dan
(iv) Disubordinasikan terhadap utang Perseroan, yang dijamin sampai dengan jumlah aset yang
menjadi jaminan dari utang tersebut, dan terhadap seluruh kewajiban (termasuk utang dagang)
dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan yang tidak memberikan jaminan terhadap Surat
Utang 2020.
Jaminan
Setiap Perusahaan Anak dari Perseroan (yang selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan Anak Yang
Dibatasi”) akan menjamin pembayaran secara tepat waktu atas nilai pokok, premium (apabila ada)
dan bunga serta seluruh biaya yang timbul berdasarkan Surat Utang 2020. Untuk pemberian jaminan
tersebut, Perusahaan Anak Yang Dibatasi yang didirikan Indonesia nantinya akan menandatangani
secara terpisah suatu akta jaminan perusahaan berdasarkan hukum Indonesia.
Pembatasan (negative covenant)
Terdapat beberapa pembatasan antara lain Perseroan dan Perusahaan Anak Yang Dibatasi dibatasi
untuk melakukan penambahan pinjaman baru dan Perusahaan Anak Yang Dibatasi dibatasi untuk
menerbitkan saham preferen, kecuali apabila Rasio Utang terhadap Arus Kas Teranualisasi (pada
tanggal terjadinya pinjaman baru atau penerbitan saham preferen tersebut) tidak lebih besar dari 6,25x.
Perseroan dan Perusahaan Anak Yang Dibatasi juga dibatasi untuk melakukan pembayaran yang
dibatasi, seperti antara lain membayar dividen atau membuat setiap investasi yang dibatasi, kecuali:
(i) Tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi;
dan
(ii) Rasio Utang terhadap Arus Kas Teranualisasi tidak lebih besar dari 6,25x.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Bagian New York.
Pencatatan
Bursa Efek Singapura.
Saldo terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
US$350 juta.
96
Page 127
Penerbitan Surat Utang 2020 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
IX.E.2 berdasarkan Keterbukaan Informasi yang telah dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020.
4.2.2. Perjanjian kredit
a. US$1.000.000.000 Facility Agreement tertanggal 21 November 2014 sebagaimana diubah beberapa
kali dengan Amendment and Restatement Agreement tertanggal 6 November 2015, Amendment and
Waiver Letter tanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian”)
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Peminjam
(Original Borrower), Penjamin (Original Guarantor), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor);
(iii) (a) Australia and New Zealand Banking Group Ltd.; (b)The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd.;
cabang Jakarta; (c) BNP Paribas; (d) CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura; (e) Crédit Agricole
Corporate and Investment Bank; (f) CTBC Bank Co. Ltd., Singapura; (g) DBS Bank Ltd.; (h) The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.; (i) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.;
(j) Sumitomo Mitsui Banking Corporation; dan (k) United Overseas Bank Ltd. sebagai Pengatur
(Arranger);
(iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
(v) (a) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (b) United Overseas Bank Ltd.; (c) DBS Bank Ltd.;
(d) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.; (e) Crédit Agricole Corporate and
Investment Bank; (f) CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura; (g) Sumitomo Mitsui Banking
Corporation; (h) CTBC Bank Co. Ltd., Singapura; (i) Chang Hwa Commercial Bank; (j) The Bank
of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.; (k) PT Bank ANZ Indonesia; dan (l) PT Bank BNP Paribas Indonesia
maupun kreditur baru yang akan masuk di kemudian hari sebagai Kreditur.
(Agen, Pengatur dan Kreditur dapat disebut juga sebagai “Pihak Pembiaya”).
Nilai pokok
Total komitmen berdasarkan Perjanjian terdiri dari 4 (empat) fasilitas pinjaman, yaitu
(i) Fasilitas pinjaman berjangka (Term Loan Facility) dengan total komitmen sebesar US$400.000.000
(“Fasilitas A”);
(ii) Fasilitas pinjaman revolving (Revolving Loan Facility) dengan total komitmen sebesar
US$100.000.000 (“Fasilitas B”);
(iii) Fasilitas pinjaman revolving (Revolving Loan Facility) dengan total komitmen sebesar
US$200.000.000 (“Fasilitas C”); dan
(iv) Fasilitas pinjaman berjangka (Term Loan Facility) dengan total komitmen sebesar US$275.000.000
(“Fasilitas D”).
(secara bersama-sama disebut sebagai “Fasilitas Pinjaman”).
Tujuan
Setiap Peminjam akan menggunakan Fasilitas Pinjaman yang diperoleh dari Pihak Pembiaya untuk
pendanaan yang bersifat umum termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, pembiayaan
pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini: (i) (dalam hal Fasilitas A,
Fasilitas B dan Fasilitas C) untuk membayar kewajiban finansial yang telah pada saat penarikan; dan
(ii) (dalam hal Fasilitas D) dalam rangka percepatan pembayaran atau pelunasan atas seluruh Fasilitas C.
Jangka waktu
(i) Fasilitas A akan dibayarkan secara cicilan dengan jadwal pembayaran kembali sebagai berikut :
(a) Pada tanggal 30 Agustus 2019 sebesar US$225.000.000;
(b) Pada tanggal 31 Januari 2020 atau 60 bulan sejak tanggal dicairkannya Fasilitas A, mana
yang terjadi kemudian;
(ii) Fasilitas B akan dibayarkan dengan jadwal pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022 atau
42 bulan setelah tanggal Perjanjian ini, mana yang terjadi kemudian;
97
Page 128
(iii) Fasilitas C akan dibayarkan secara cicilan dengan jadwal pembayaran kembali 360 hari kalender
sejak tanggal Perjanjian;
(iv) Fasilitas D akan dibayarkan pada tanggal 29 Juni 2021.
Berdasarkan surat permintaan penggunaan (utilization request) tertanggal 9 November 2015 yang
dikirimkan Perseroan kepada United Overseas Bank Ltd. selaku Agen, Perseroan bermaksud
menggunakan pinjaman Fasilitas D dengan tanggal penggunaan yang diusulkan yaitu 16 November
2015 dengan jumlah sebesar US$250.000.000. Tujuan penggunaan dana Fasilitas D adalah untuk
melunasi seluruh pokok pinjaman Fasilitas C sebesar US$200.000.000 dan melunasi sebagian Fasilitas B
sebesar US$50.000.000.
Berdasarkan (i) surat pemberitahuan pra-pembayaran pinjaman (loan prepayment notification) tertanggal
24 Mei 2019; dan (ii) surat pemberitahuan pra-pembayaran pinjaman (loan prepayment notification)
tertanggal 5 Juli 2019, yang dikirimkan Perseroan kepada United Overseas Bank Ltd. selaku Agen,
Perseroan bermaksud melakukan pra-pembayaran terhadap pinjaman Fasilitas A masing-masing
sebesar US$25.000.000 pada tanggal 31 Mei 2019 dan US$375.000.000 pada tanggal 12 Juli 2019.
Berdasarkan surat tertanggal 11 Maret 2020, Perseroan telah mengajukan permohonan kepada kreditur
melalui Agen untuk mengurangi nilai fasilitas yang tersedia pada Fasilitas B dari US$300.000.000
menjadi US$100.000.000 untuk berlaku sejak 16 Maret 2020. Permohonan tersebut terkait penyesuaian
Fasilitas B telah di konfirmasi oleh Agen melalui suratnya tertanggal 11 Maret 2020.
Dengan telah dilunasinya seluruh pokok pinjaman Fasilitas C dan A, maka Fasilitas Pinjaman yang
tersedia berdasarkan Perjanjian pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah Fasilitas B dan
Fasilitas D.
Pembatasan finansial
(i) Senior leverage ratio (net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan
disetahunkan) maksimum sebesar 5x; dan
(ii) Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,0%.
Bunga
Bunga yang berlaku untuk Fasilitas Pinjaman adalah penjumlahan dari 2 komponen sebagai berikut:
(i) Marjin yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
(a) Untuk Kreditur luar negeri : (a) Fasilitas A sebesar 2% per tahun; (b) Fasilitas B sebesar
1,75% per tahun; (c) Fasilitas C sebesar 1,50% per tahun; dan (d) Fasilitas D sebesar 2,00%
per tahun;
(b) Untuk Kreditur dalam negeri : (a) Fasilitas A sebesar 2,10% per tahun; (b) Fasilitas B sebesar
1,85% per tahun; (c) Fasilitas C sebesar 1,60% per tahun; dan (d) Fasilitas D sebesar 2,10%
per tahun;
(ii) LIBOR.
Pembayaran atas bunga tersebut pada hari terakhir dalam periode bunga dan apabila periode bunga
melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pembayaran atas bunga dilakukan tepat 6 (enam) bulan sejak
hari pertama periode bunga.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
US$38,0 juta untuk Fasilitas B, dan US$275 juta untuk Fasilitas D.
98
Page 129
b. Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 21 November 2014
Para pihak
(i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
Kreditur Subordinasi Awal (Original Subordinated Creditors);
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TO, TB, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Debitur
Awal (Original Debtors); dan
(iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Kreditur Subordinasi Awal dapat menerima atau meminta pembayaran, tanpa persetujuan dari
Agen, atas kewajiban-kewajiban yang terutang dari Debitur Awal kepada Kreditur Subordinasi Awal
sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji menurut
US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Hingga pelunasan US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
c. Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement No. 46 tanggal 18 Februari 2015, dibuat
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Para pihak
(i) Triaka, TB, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT dan Balikom sebagai Penjamin
(Guarantor), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor); dan
(ii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Para Penjamin tersebut memberikan jaminan perusahaan, baik secara bersama-sama maupun masing-
masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu
oleh Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor) kepada setiap Pihak Pembiaya (Finance Party) yaitu
Agen, Pengatur (Arranger) dan Kreditur sebagaimana diatur dalam fasilitas pembiayaan berdasarkan
US$1.000.000.000 Facility Agreement, dan memberikan indemnifikasi secara penuh kepada setiap
Pihak Pembiaya (Finance Party) tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban
pembayaran tersebut.
Jangka waktu
Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan
dokumen lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
d. US$200.000.000 Facility Agreement tertanggal 30 Maret 2017
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Debitur
Awal (Original Borrower), dan Penjamin (Original Guarantor);
99
Page 130
(iii) (a) PT Bank ANZ Indonesia; (b) The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd.; (c) BNP Paribas; (d) CIMB
Bank Berhad, Cabang Singapura; (e) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (f) DBS Bank Ltd.; (g) PT Bank
DBS Indonesia; (h) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Jakarta;
(i) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; dan (j) PT Bank UOB Indonesia, sebagai Pengatur
(Arranger);
(iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
(v) (a) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (b) PT Bank UOB Indonesia; (c) The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Cabang Jakarta; (d) PT CIMB Niaga Tbk.; (e) DBS Bank Ltd.; (f) The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Jakarta; (g) CIMB Bank Berhad, Cabang
Singapura; (h) PT Bank ANZ Indonesia; (i) PT Bank BNP Paribas Indonesia; dan (j) PT Bank DBS
Indonesia sebagai Kreditur Awal (Original Lender).
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$200.000.000.
Tujuan
Setiap Debitur Awal dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjamnya berdasarkan fasilitas
pinjaman revolving ini untuk pendanaan yang bersifat umum dari Debitur Awal dan Perusahaan Anaknya
dari waktu ke waktu yang termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, dan pembiayaan
pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian fasilitas revolving ini.
Jangka waktu
Setiap Debitur Awal yang telah melakukan penarikan atas fasilitas pinjaman ini harus membayar kembali
fasilitas pinjaman tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan
perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 30 Juni 2022.
Pembatasan finansial
(i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
(ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.
Bunga
Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah prosentase per tahun yang
merupakan penjumlahan total dari:
(i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 jenis, yaitu:
(a) Untuk Kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
(b) Untuk Kreditur dalam negeri, sebesar 2% per tahun.
(ii) LIBOR
Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
periode bunga melebihi jangka waktu 6 bulan, pada tanggal yang jatuh pada 6 bulan sejak hari pertama
periode bunga.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
US$65,0 juta.
e. Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement No. 19. tanggal 4 April 2017, dibuat dihadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Para Pihak
(i) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Penjamin
(Guarantor), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligors); dan
(ii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
100
Page 131
Ketentuan
Para Penjamin tersebut akan memberikan jaminan perusahaan, baik secara bersama-sama maupun
terpisah, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, atas pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu oleh
Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligors) kepada Pihak Pembiayaan sebagaimana diatur dalam fasilitas
pembiayaan yang merujuk pada US$200.000.000 Facility Agreement tertanggal 30 Maret 2017, dan
memberikan indemnifikasi secara penuh terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban tersebut.
Jangka waktu
Hingga pelunasan terhadap US$200.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
f. Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 30 Maret 2017
Para pihak
(i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TO, TB, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
Kreditur Subordinasi Awal (Original Subordinated Creditors);
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TO, TB, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Debitur
Awal (Original Debtors); dan
(iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Kreditur Subordinasi Awal dapat menerima atau meminta pembayaran, tanpa persetujuan dari Agen, atas
kewajiban-kewajiban yang terutang dari Debitur Awal kepada Kreditur Subordinasi Awal sebagaimana
diatur dalam suatu perjanjian sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji menurut US$200.000.000
Facility Agreement tertanggal 30 Maret 2017.
Jangka waktu
Hingga pelunasan US$200.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
g. Akta Perjanjian Kredit No. 128 tertanggal 31 Oktober 2018 dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan
Perjanjian Kredit No. 1281/12/2019 tertanggal 3 Desember 2019
Para pihak
(i) GHON sebagai Debitur; dan
(ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai Bank.
Nilai pokok
(i) Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
Rp50.000.000.000 (“RCF 1”); dan
(ii) Fasilitas Revolving Credit Facility 2 bersifat committed hingga jumlah pokok sebesar
Rp100.000.000.000. (“RCF 2”).
101
Page 132
Tujuan
RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan RCF 2 diberikan untuk membiayai kebutuhan belanja
modal Debitur.
Jangka waktu
(i) RCF 1 disediakan oleh Bank untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu 12 bulan
terhitung sejak 31 Oktober 2019 hingga 31 Oktober 2020;
(ii) RCF 2 disediakan oleh Bank untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu 24 bulan
terhitung sejak tanggal 10 Januari 2019.
Bunga
(i) Bunga RCF 1 adalah sebagai berikut:
(a) Total utang terhadap EBITDA kurang dari 3x dikenakan margin JIBOR ditambah 1,75%
per tahun;
(b) Total utang terhadap EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan margin JIBOR ditambah
2,25% per tahun.
(ii) Bunga RCF 2 adalah sebagai berikut:
(a) Total utang terhadap EBITDA kurang dari 3 kali dikenakan margin JIBOR ditambah 2,5%
per tahun;
(b) Total utang terhadap EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan margin JIBOR ditambah
3% per tahun.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut, antara lain: (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan, menggadaikan,
membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau kepentingan, membebani
dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan cara apapun melakukan
tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga, harta kekayaan
Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Debitur; (ii) mengajukan permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan atau melakukan atau
menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi)
atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain (termasuk pemberian
pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya), kecuali pinjaman
kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman
yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari
yang wajar; (iv) mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun;
(v) melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur
yang mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada
Debitur menjadi berkurang dari 50,425%; dan (vi) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
corporate guarantee kepada pihak lain manapun.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Rp81,9 miliar.
h. US$375.000.000 Facility Agreement tertanggal 28 Juni 2019
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Debitur
Awal (Original Borrower), dan Penjamin Awal (Original Guarantor);
102
Page 133
(iii) (a) Australia and New Zealand Banking Group Ltd., (b) CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura;
(c) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (d) DBS Bank Ltd.; (e) Mizuho Bank Ltd.;
(f) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia; (h) PT Bank
CIMB Niaga Tbk.; (i) PT Bank DBS Indonesia; (j) PT Bank HSBC Indonesia; (k) PT Bank OCBC
NISP Tbk.; (l) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Singapura; dan
(m) United Overseas Bank Ltd sebagai Pengatur (sebagai Arranger);
(iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
(v) (a) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (b) United Overseas Bank Ltd.; (c) DBS Bank Ltd.;
(d) Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura; (e) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank;
(f) Australia and New Zealand Banking Group Ltd., Cabang Singapura; (g) CIMB Bank Berhad,
Cabang Singapura; (h) PT Bank HSBC Indonesia; (i) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (j) PT Bank
OCBC NISP Tbk.; (k) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Singapura;
(l) PT Bank BNP Paribas Indonesia; dan (m) PT Bank DBS Indonesia sebagai Kreditur Awal
(Original Lender).
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$375.000.000.
Tujuan
Setiap Debitur (termasuk Debitur Awal) dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam
berdasarkan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat
umum, dari Debitur dan setiap perusahaan anaknya, yang termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan
utang, belanja modal dan pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini.
Jangka Waktu
Setiap Debitur yang telah melakukan penarikan akhir fasilitas pinjaman ini harus membayar kembali
fasilitas pinjaman tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan
perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 24 Januari 2025.
Pembatasan finansial
(i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
(ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.
Bunga
Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah prosentase per tahun yang
merupakan penjumlahan total dari:
(i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
(a) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
(b) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,85% per tahun;
(ii) LIBOR.
Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
periode bunga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pada tanggal yang jatuh pada 6 (enam) bulan,
pada tanggal yang jatuh pada 6 (enam) bulan sejak hari pertama periode bunga.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
US$348,4 juta.
103
Page 134
i. Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 28 Juni 2019
Para pihak
(i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
Kreditur Subordinasi Awal (Original Subordinated Creditor);
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, SMI, MBT dan Mitrayasa sebagai Debitur
Awal (Original Debtor); dan
(iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Kreditur Subordinasi (termasuk Kreditur Subordinasi Awal) dapat menerima atau meminta suatu
pembayaran, tanpa persetujuan tertulis dari Agen terlebih dahulu, atas kewajiban-kewajiban yang
terutang dari Debitur (termasuk Debitur Awal) kepada Kreditur Subordinasi, sebagaimana diatur
dalam suatu perjanjian yang mengatur pemenuhan kewajiban-kewajiban dari Debitur kepada Kreditur
Subordinasi, sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji menurut US$375.000.000 Facility
Agreement.
Jangka waktu
Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban dalam US$375.000.000 Facility Agreement dan dokumen
lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$375.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
j. Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, dibuat
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Para pihak
(i) Triaka, TB, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT dan Balikom sebagai Penjamin
(Guarantor), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor); dan
(ii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Para Penjamin tersebut memberikan jaminan perusahaan, baik secara bersama-sama maupun masing-
masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu
oleh Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor) kepada setiap Pihak Pembiaya (Finance Party) yaitu
Agen, Pengatur (Arranger) dan Kreditur sebagaimana diatur dalam fasilitas pembiayaan berdasarkan
US$375.000.000 Facility Agreement, dan memberikan indemnifikasi secara penuh kepada setiap Pihak
Pembiaya (Finance Party) tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
tersebut.
Jangka waktu
Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban berdasarkan US$375.000.000 Facility Agreement dan
dokumen lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$375.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
104
Page 135
k. Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20 tanggal 13 Februari 2020 yang dibuat dihadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Para pihak
(i) Triaka, TB, TI, UT, SKP, BT, Balikom, PMS, TO, MSI, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Para
Penanggung; dan
(ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak Lindung Nilai.
Ketentuan
Para Penanggung secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat
ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran
kepada Pihak Lindung Nilai pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas suatu kewajiban yang dijamin,
yang merupakan kewajiban yang telah ada maupun dikemudian hari berdasarkan ketentuan Perjanjian-
Perjanjian ISDA (yang terkait antara lain dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya yang
ditimbulkan oleh Pihak Lindung Nilai berdasarkan Penanggungan Perusahaan ini. Para Penanggung
secara tanggung renteng dan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat secara penuh akan mengganti
rugi Pihak Lindung Nilai sebagai akibat kegagalan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam
Perjanjian-Perjanjian ISDA.
Jangka waktu
Penanggungan Perusahaan ini berlaku sampai kewajiban yang dijamin tersebut telah dibayar secara
penuh.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4.2.3. Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan
a. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master
Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi“) dengan perusahaan-
perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, antara lain Telkomsel, XL Axiata, Indosat,
PT Bakrie Telecom Tbk. (“Bakrie Telecom”), Hutch, PT Smartfren Telecom Tbk (d/h Mobile-8)
(“Smartfren”), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Smart Telecom (“SMART”),
PT Indosat Mega Media (“IMM”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa
(“Berca”), dan PT First Media Tbk. (“FIRST”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi,
Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik
Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), dimana Penyewa akan menempatkan perangkat
telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, dan perangkat
telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek
Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa
atas masing-masing menara dan infrastruktur telekomunikasi (“tower lease agreement”) yang sudah
ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan melalui Perusahaan Anak dengan Penyewa
pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan 12 tahun. Perjanjian Sewa
Menara Telekomunikasi hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
jangka waktu perjanjian Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :
(i) membebaskan lokasi dimana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
105
Page 136
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
Sewa.
Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.
Di bawah ini adalah daftar Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
Anak dengan Penyewa yang saat ini masih sepenuhnya berlaku dan mengikat para pihak :
• TI
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
untuk Penempatan BTS di Area JABOTABEK (6 Lokasi) dan dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Madura (3 Lokasi) No. HOCO50267 tanggal 16 September
2005
2. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penempatan BTS Area Jawa Timur No. HOCO60045 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
(8 Lokasi) tanggal 3 Mei 2006 sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen Pertama tanggal 11 Agustus 2008
3. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penempatan BTS Area JABOTABEK No. HOCO40345 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
(6 Lokasi) tanggal 7 Januari 2005
4. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
untuk Penempatan BTS di 7 Lokasi Area Jawa Timur dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOC060178 tanggal 8 November 2006
5. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penempatan BTS Area Jawa Timur tanggal 15 Februari 2006 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
6. Perjanjian Sewa Menyewa Pekerjaan Pembangunan BTS 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Makrosel di Daerah Jawa Timur (3 Lokasi) No. HOC060120 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 22 Agustus 2006, sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen Pertama atas Perjanjian Pekerjaan
Sewa Sarana Penunjang BTS Lokasi Ijen Area Jawa
Timur untuk Penempatan BTS 3G No. HOC060120 tanggal
11 Agustus 2008
7. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Tower Sistem Pola Sewa 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
di Area Batam No. HOCO70174 tanggal 6 September 2007 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
8. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Tower Sistem Pola 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Sewa di Area Batam (5 Lokasi) No. HOCO60134 tanggal dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
25 Agustus 2006
9. Perjanjian Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dan dimulai dihitung pada (i) hari ke 14 sejak
dan Jasa Pemeliharaannya dengan No. 061/BC/PROC- tanggal RFI; atau (ii) tanggal on air lokasi, mana yang
01/LOG/2010; No. 082/TBG-TI-001/FAL/04/IV/10 tanggal terlebih dahulu terjadi dan dapat diperpanjang untuk jangka
30 April 2010 sebagaimana diubah dengan Amandemen waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
Pertama terhadap Perjanjian Payung Sewa Menyewa
Infrastruktur Tower tanggal 6 April 2015
10. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Sarana Penunjang 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
BTS 7 Lokasi Sumatera No. HOC040112 tanggal 27 Mei dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
2004
11. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Tower dengan Sistem Sewa di Area Jawa Tengah (5 Lokasi) dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
No. HOC090040 tanggal 2 Juni 2009
12. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Bangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS
Tower dengan Sistem Sewa 5Lokasi Area Jawa Tengah dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
No. HOC100073 tanggal 17 Mei 2010
13. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Bangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS
Tower dengan Sistem Sewa di Area Jawa Tengah (3 Lokasi) dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
No. HOC100124 tanggal 23 Juli 2010
106
Page 137
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Indosat
14. Perjanjian Pengadaan Fasilitas Infrastruktur Telekomunikasi 10 tahun terhitung sejak tanggal 2 Juli 2009 hingga 1 Juli
serta Civil Mechanical Electrical dan Site Acquisition 2019 dan diperpanjang hingga tanggal 1 Juli 2029, kecuali
untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi dengan diakhiri terlebih dahulu oleh Para Pihak berdasarkan syarat
No. SRM: 3100000502 tanggal 2 Juli 2009 sebagaimana dan ketentuan dalam Perjanjian.
terakhir diubah dengan Amandemen Kedua terhadap
Perjanjian Induk Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur Jangka waktu perjanjian dapat diperpanjang kembali
Telekomunikasi Serta Civil Mechanical Electrical dan Site berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
dengan Nomor SRM: 5100004759 tanggal 5 Agustus 2019
XL Axiata
15. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0176-08-F07- 10 tahun terhitung dan mulai berlaku efektif sejak
120156 tanggal 28 Juli 2008, sebagaimana terakhir diubah ditandatanganinya BAPS, dan dapat diperpanjang dengan
dengan Amandemen No. 8 Perjanjian Sewa Menyewa kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Infrastuktur No. A8-0176-08-F07-120156 tanggal 23 Juli
2019
16. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0122-10-F07- 10 tahun terhitung dan mulai berlaku efektif sejak
3000346 tanggal 1 Juli 2010 sebagaimana telah dialihkan ditandatanganinya BAPS, dan dapat diperpanjang dengan
dari CV Lintas Reka kepada TI berdasarkan Perjanjian kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Novasi tanggal 15 Juli 2011
Hutch
17. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi Perjanjian induk ini berlaku terus menerus terhitung sejak
Te r p a d u N o . 2 8 7 /L GL - M L A- Tow erCo/ C o/ P T Tel enet ditandatanganinya perjanjian induk ini oleh para pihak
Internusa/HS-BH/Tech/VII/09 tanggal 14 Juli 2009 sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
oleh para pihak.
18. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi Terpadu Perjanjian induk ini berlaku terus menerus terhitung sejak
No. 419/LGL-MLA-TowerCo/PT.Lintas Persada Manunggal/ ditandatanganinya perjanjian induk ini oleh para pihak
HS-BH/Tech/X/09, yang telah dialihkan dari PT Lintas sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
Persada Manunggal (”LSM”) kepada TI dengan Akta Jual oleh para pihak.
Beli No. 10 tanggal 2 Desember 2010, dibuat dihadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan Surat
No. 11/LPM-SEKPRO/IX/11 tanggal 10 Agustus 2011 tentang
Pengalihan Site dan Fasilitas LSM kepada TI
Smartfren
19. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Tower Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
Existing dengan Pola Sewa No. 022.M8/022.TB-T1.07/ perjanjian sampai dengan berakhirnya masa sewa atas
TEK/I/07 tanggal 24 Januari 2007 seluruh infrastruktur tower yang disewa. Perpanjangan
dituangkan dalam BAPS.
• UT
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penempatan BTS No. HOC060027 tanggal 23 Maret 2006, dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Pertama
atas Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana Penunjang BTS Lokasi
Kerthadalem untuk Penempatan BTS 3G No. HOC060027
tanggal 24 Januari 2008
2. Perjanjian Pekerjaan Pembangunan BTS Makrosel dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Pola Sewa di Area Bali (14 Lokasi) No. HOCO60044 tanggal dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
3 Mei 2006
3. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
dengan Pola Sewa di Lokasi Ora Et Labora No. HOCO90136 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 11 September 2009
4. Kontrak Payung Penyediaan Sarana Penunjang Tower BTS 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak
Melalui Pola Sewa No. 048/BC/PROC-A/LOG/2007 tanggal dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah
29 Maret 2007 pihak.
5. Kontrak Pekerjaan Pengadaan Sarpen Tower Sistem Pola 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Sewa di Area Bali (14 lokasi) No. HOC060181 tanggal dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
6 November 2006
107
Page 138
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Indosat
6. Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur 10 tahun terhitung sejak tanggal 26 Juni 2009 hingga 25 Juni
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site 2019 dan diperpanjang hingga tanggal 25 Juni 2029, kecuali
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi diakhiri terlebih dahulu oleh Para Pihak berdasarkan syarat
SRM No. 3100000500 tanggal 2 Juli 2009 sebagaimana dan ketentuan dalam Perjanjian.
terakhir diubah dengan Amandemen Kedua No. 5100004751
tanggal 3 September 2019
XL Axiata
7. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0213-027-DNOT- 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
39033 tanggal 17 September 2007 sebagaimana terakhir ditandatanganinya BAPS, dan dapat diperpanjang dengan
diubah dengan Amandemen No. A3-0213-070DNOT-39034 kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
tanggal 15 Januari 2013
Hutch
8. Perjanjian Induk Sewa Menyewa HCPT No. 288/LGL-MLA- 12 tahun terhitung dari tanggal eksekusi dari masing-
TowerCo/PT United Towerindo/HS-BH/Tech/VII/09 tanggal masing site kecuali diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan
14 Juli 2009 perjanjian.
Smartfren
9. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Tower Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
Existing dengan Pola Sewa No. 034.M8/034.TB-UT.07/TEK/ perjanjian sampai dengan berakhirnya masa sewa dan
II/07 tanggal 8 Februari 2007 perpanjangan dituangkan dalam BAPS dan ditandatangani
wakil-wakil para pihak.
• BT
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Payung Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower 10 tahun dan dimulai dihitung pada (i) hari ke 14 sejak
dengan No. 078/TBG-BAT-001/FAL/04/IV/10; No. 064/BC/ tanggal RFI; atau (ii) tanggal on air lokasi, mana yang
PROC-01/LOG/2010 tertanggal 30 April 2010 sebagaimana terlebih dahulu terjadi dan dapat diperpanjang untuk jangka
terakhir diubah dengan Amandemen Pertama terhadap waktu tambahan selama 5 (lima) tahun kemudian sesuai
Kontrak Payung Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower kesepakatan dan persetujuan para pihak.
No. 064/BC/PROC-01/LOG/2010; No. 078/TBG-BAT-001/
FAL/04/IV/10 tertanggal 6 April 2015
2. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
dengan Pola Sewa di Lokasi Cihideung No. HOC090022 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 22 April 2009
3. Perjanjian Pekerjaan Pembangunan BTS Makrosel dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Pola Sewa di Lokasi Pulau Untung Jawa Area Jabotabek dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO90135 tanggal 11 September 2009
4. Kontrak Pekerjaan Pengadaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Tower dengan Pola Sewa (13 Lokasi) No. HOCO80182 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 11 Desember 2008 sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen Pertama Kontrak Sewa Sarana
Penunjang BTS di Lokasi Mayor Oking Area Jabotabek 2011
tanggal 27 Desember 2011
Indosat
5. Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur 10 tahun terhitung sejak tanggal 2 Juli 2009 hingga 1 Juli
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site 2019 dan diperpanjang hingga tanggal 1 Juli 2029, kecuali
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi diakhiri terlebih dahulu oleh para pihak dalam perjanjian.
SRM No. 3100000501 tanggal 2 Juli 2009 sebagaimana
terakhir diubah dengan Amandemen Kedua No. 5100004739
tanggal 3 September 2019
XL Axiata
6. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0201-07-DNOT- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
39035 tanggal 29 Agustus 2007 sebagaimana terakhir dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
diubah dengan Amandemen 8 No. A8-0201-07-DNOT-39035
tanggal 23 Juli 2019
Hutch
7. Master Lease Agreement No. 0181/LGL-MLA-TowerCo/ Perjanjian ini berlaku pada saat tanggal efektif berlaku,
PT.Batavia Towerindo/HS-BH/Tech/I/10 tanggal 11 Januari kecuali diakhiri sebelumnya sesuai dengan perjanjian,
2010 berlaku seterusnya sampai habisnya jangka waktu sewa
yang paling lama, izin, atau hak untuk mengakses,
menempati dan memakai.
Smartfren
8. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 065d/Procurement/ Perjanjian berlaku secara terus-menerus terhitung sejak
Smartfren/MLA-Batavia/X/15 tanggal 7 Oktober 2015 ditandatangani sampai dengan diakhiri oleh para pihak.
108
Page 139
• TB
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower dan 10 tahun dan mulai dihitung 14 Hari Kalender sejak tanggal
Jasa Pemeliharaannya dengan No. 060/BC/PROC-01/ diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk jangka
LOG/2010; No. 081/TB-TB-001/FAL/04/IV/10 tanggal waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
30 April 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan
Amandemen Pertama tanggal 6 April 2015
2. K o n t r a k P e k e r j a a n P e n y e d i a a n S a r a n a P e n u n j a n g 10 tahun dan mulai dihitung 14 Hari Kalender sejak tanggal
Bangunan Tower dengan Pola Sewa di Lokasi Jatiwangi diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk jangka
No. HOCO90007 tanggal 23 Maret 2009 waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
3. Kontrak Pekerjaan Pengadaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun dan mulai dihitung 14 Hari Kalender sejak tanggal
Tower dengan Pola Sewa (2 Lokasi) No. HOCO80125 diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk jangka
tanggal 4 November 2008 waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
4. K o n t r a k P e k e r j a a n P e n g a d a a n S a r a n a P e n u n j a n g 10 tahun dan mulai dihitung 14 Hari Kalender sejak tanggal
Bangunan Tower dengan Pola Sewa Area Jatim (2 Lokasi) diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk jangka
No. HOCO80175 tanggal 21 Oktober 2008 waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
5. K o n t r a k P e k e r j a a n P e n g a d a a n S a r a n a P e n u n j a n g 10 tahun dan mulai dihitung 14 Hari Kalender sejak tanggal
Bangunan Tower dengan Pola Sewa Area Jateng (5 Lokasi) diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk jangka
No. HOCO80190 tanggal 26 September 2008 waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
6. Kontrak Pekerjaan Pengadaan Sarana Penunjang BTS 10 tahun dan mulai dihitung 14 Hari Kalender sejak tanggal
Makrosel dengan Sistem Sewa di Lokasi Kedoya Putri diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk jangka
No. HOCO70266 tanggal 8 Januari 2008 waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
7. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan Tower 10 tahun dan mulai dihitung 14 Hari Kalender sejak tanggal
dengan Pola Sewa di Lokasi Majalaya No. HOCO90019 diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk jangka
tanggal 29 April 2009 sebagaimana terakhir diubah dengan waktu tambahan selama 5 (lima) tahun.
Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS di Lokasi Majalaya No. HOCO90019 tanggal
7 April 2010
8. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel di Regional Perjanjian berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2014 hingga
Jabotabek dengan No. HOC141029 tanggal 20 Oktober 2014 20 Oktober 2015 atau mengikuti jangka waktu sewa yang
tertera pada BAPS. Perjanjian ini dapat diperpanjang atau
diakhiri sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang
diatur dalam perjanjian.
9. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel di Tip 5 ( l i m a ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Top Pondok Bambu No. AR02160353 tanggal 26 Juli 2016 sebagaimana disebutkan dalam PO dan/atau BAPS.
10. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel 22 Lokasi 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Area 4 No. HOC151590 tanggal 29 Januari 2016 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
11. Perjanjian Sewa Infrastruktur BTS Hotel di Regional Bali 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Nusra No. HOC151639 tanggal 7 Januari 2006 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
12. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Jabotabek No. HOC151560 tanggal 7 Januari 2016 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
13. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Sumbagut No. 018/BC/PROC-01/LOG/2016 jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
14. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Sumbagteng No. 019/BC/PROC-01/LOG/2016 jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
15. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Jabotabek North No. 020/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
16. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Jabotabek South No. 021/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak
17. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Jawa Barat No. 022/BC/PROC-01/LOG/2016 jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
18. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Macro Cell Pole Area Jawa Tengah No. 023/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
19. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Jawa Timur No. 024/BC/PROC-01/LOG/2016 jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
20. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Bali North No.025/BC/PROC-01/LOG/2016 jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
109
Page 140
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
21. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Bali South No.026/BC/PROC-01/LOG/2016 jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
22. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Kalimantan North No.027/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
23. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Kalimantan South No.028/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
24. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Sulawesi North No.029/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
25. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Cell Pole Area Sulawesi South No.030/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
26. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur 10 tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal
Macro Cell Pole Area Papua Maluku No.031/BC/PROC-01/ jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang atas
LOG/2016 tanggal 6 Desember 2016 persetujuan para pihak.
27. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 3 (tiga) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
Macrocell Pole Tahun 2017 di Area 1 untuk 13 Lokasi tanggal jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang
No. MPA001-1710-4301 tanggal 15 Desember 2017 atas persetujuan para pihak.
28. Kontrak Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Tower MCP 3 (tiga) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
Tahun 2017 No. MPA001-1711-4421 tanggal 15 Desember tanggal jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang
2017 atas persetujuan para pihak.
29. Kontrak Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Tower MCP 3 (tiga) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
Tahun 2017 di Area 3 untuk 97 Lokasi No. MPA001-1711- tanggal jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang
4422 tanggal 15 Desember 2017 atas persetujuan para pihak.
30. Kontrak Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Tower MCP 3 (tiga) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
Tahun 2017 di Regional Kalimantan untuk 53 Lokasi tanggal jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang
No. MPA001-1711-4423 tanggal 15 Desember 2017 atas persetujuan para pihak.
31. Kontrak Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Tower MCP 3 (tiga) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
Ta h u n 2 0 1 7 d i R e g i o n a l S u l a w e s i u n t u k 9 7 L o k a s i tanggal jangka waktu sewa BAPS dan dapat diperpanjang
No. MPA001-1711-4424 tanggal 15 Desember 2017 atas persetujuan para pihak.
32. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur BTS 9 (sembilan) tahun sejak tanggal efektif kontrak ini atau
Hotel Batch-1 Tahun 2017 di Jabotabek untuk 20 Lokasi mengikuti tanggal jangka waktu sewa BAPS masing-masing
No. MPA001-1711-4482 tanggal 5 Desember 2017 lokasi infrastruktur BTS hotel terakhir.
33. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur BTS 9 (sembilan) tahun sejak tanggal efektif kontrak ini atau
Hotel Batch-2 Tahun 2017 di Jabotabek untuk 20 Lokasi mengikuti tanggal jangka waktu sewa BAPS masing-masing
No. MPA001-1711-4483 tanggal 5 Desember 2017 lokasi infrastruktur BTS hotel terakhir.
34. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur BTS 9 (sembilan) tahun sejak tanggal efektif kontrak ini atau
Hotel Batch-3 Tahun 2017 di Jabotabek untuk 20 Lokasi mengikuti tanggal jangka waktu sewa BAPS masing-masing
No. MPA001-1711-4484 tanggal 5 Desember 2017 lokasi infrastruktur BTS hotel terakhir.
35. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur BTS 9 (sembilan) tahun sejak tanggal efektif kontrak ini atau
Hotel Batch-4 Tahun 2017 di Jabotabek untuk 25 Lokasi mengikuti tanggal jangka waktu sewa BAPS masing-masing
No. MPA001-1711-4485 tanggal 5 Desember 2017 lokasi infrastruktur BTS hotel terakhir.
36. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur BTS 9 (sembilan) tahun sejak tanggal efektif kontrak ini atau
Hotel Tahun 2017 di Balinusra untuk 11 Lokasi No. MPA001- mengikuti tanggal jangka waktu sewa BAPS masing-masing
1711-4487 tanggal 5 Desember 2017 lokasi infrastruktur BTS hotel terakhir.
37. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur BTS 9 (sembilan) tahun sejak tanggal efektif kontrak ini atau
Hotel Tahun 2017 di Area Papua Maluku untuk 20 Lokasi mengikuti tanggal jangka waktu sewa BAPS masing-masing
No. MPA001-1711-4582 tanggal 5 Desember 2017 lokasi infrastruktur BTS hotel terakhir.
38. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Sumbagut Bagian Utara No. MPA001-1810-7762 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
39. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Sumbagut Bagian Selatan No. MPA001-1810-7763 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
40. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Sumbagsel Bagian Utara No. MPA001-1810-7764 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
41. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Sumbagsel Bagian Timur No. MPA001-1810-7765 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
110
Page 141
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
42. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Sumbagsel Bagian Barat No. MPA001-1810-7766 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
43. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Sumbagteng Bagian Utara No. MPA001-1810-7767 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
44. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Sumbagteng Bagian Selatan No. MPA001-1810-7768 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
45. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
2018 Area Jabotabek No. MPA001-1810-7769 tanggal pada BAPS site terakhir.
22 November 2018
46. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
2018 Area Jawa Barat No. MPA001-1810-7770 tanggal pada BAPS site terakhir.
22 November 2018
47. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
2018 Area Jawa Tengah No. MPA001-1810-7791 tanggal pada BAPS site terakhir.
22 November 2018
48. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
2018 Area Jawa Timur No. MPA001-1810-7793 tanggal pada BAPS site terakhir.
22 November 2018
49. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
2018 Area Bali Nusra No. MPA001-1810-7794 tanggal pada BAPS site terakhir.
22 November 2018
50. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Kalimantan & Sulawesi No. MPA001-1810-7795 tanggal pada BAPS site terakhir.
22 November 2018
51. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Papua Maluku Bagian Barat No. MPA001-1810-7796 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
52. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak dan akan
dan Jasa Pemeliharaannya Program Untapped Tahun 2018 berakhir pada tanggal berakhirnya jangka waktu sewa tertera
Area Papua Maluku Bagian Timur No. MPA001-1810-7797 pada BAPS site terakhir.
tanggal 22 November 2018
53. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Macro Cell Pole Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 Area 2 Regional Jabotabek (8 Site) No. HOC181194 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 19 Desember 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
54. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi Macro Cell Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
Pole Batch #1 2017 Area IV Regional Sulawesi (6 Site) jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
No. HOC171243 tanggal 7 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
55. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi Macro Cell Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
Pole Batch #3 2016 Area II Regional Jabotabek (7 Site) jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
No. HOC171244 tanggal 7 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
56. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 4 Site Regional Kalimantan No. HOC171245 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
7 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
57. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#3 2016 Area IV Regional Kalimantan (3 Site) dan Batch jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
#1 2016 Area IV Regional Puma (1 Site) No. HOC171246 lokasi macro cell pole terakhir.
tanggal 7 Juni 2018
58. Perjanjian Sewa Sarana Infasrtruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 Area III Regional Balinusra (2 Site) No. HOC171247 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 7 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
59. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch #1 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
2017 Area IV Regional Sulawesi (12 Site) No. HOC171248 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 28 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
60. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 Area II Regional Jabotabek (5 Site) No. HOC171249 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 7 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
111
Page 142
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
61. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2016 1 Site Regional Jabotabek No. HOC171250 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
30 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
62. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch #3 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
2016 Area III Regional Bali Nusra (12 Site) No. HOC171252 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 28 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
63. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 1 Site Regional Jabotabek No. HOC171253 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
30 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
64. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch #1 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
2017 Area IV Regional Sulawesi (40 Site) No. HOC171254 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 28 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
65. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 1 Site Regional Jawa Barat No. HOC171255 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
30 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
66. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi Macro Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
Cell Pole Batch #1 2017 Area III Regional Jawa Timur jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
No. HOC171256 tanggal 26 Juli 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
67. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi Macro Cell Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
Pole Batch #1 2017 Area I Regional Sumbagsel (8 Site) jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
No. HOC171257 tanggal 7 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
68. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 3 Site Regional Kalimantan No. HOC171259 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
7 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
69. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 1 Site Regional Sulawesi No. HOC171260 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
30 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
70. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#2 2017 1 Site Regional Jabotabek No. HOC171282 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
5 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
71. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#P 2017 1 Site Regional Jawa Timur No. HOC171285 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 5 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
72. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 2 Site Regional Jabotabek No. HOC171433 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
5 Juni 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
73. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Macro Cell Pole Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
19 Site Batch #1 2017 Regional Sulawesi No. HOC171525 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 21 Mei 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
74. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi Macro Cell Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
Pole Batch #1 2017 Area II Regional Jawa Barat (3 Site) jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
No. HOC171529 tanggal 26 Juli 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
75. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Macro Cell Pole 2 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
Site Batch #1 2017 Regional Jabotabek No. HOC171530 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 26 Juli 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
76. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Kolokasi MCP 3 Site Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
Batch #1 2017 Regional Jabotabek No. HOC171531 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
1 Agustus 2018 lokasi macro cell pole terakhir.
77. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel 1 Site Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 di Area II Regional Jabotabek No. HOC171262 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 26 Juli 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
78. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel 3 Site Batch Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
#1 2017 di Area II Regional Jabotabek No. HOC171263 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 26 Juli 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
79. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel Batch #1 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
2017 1 Site Regional Jabotabek No. HOC171264 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
23 Mei 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
80. Perjanjian Sewa Infrastruktur BTS Hotel Batch #1 2015 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
12 Site di Area II Regional Jabotabek No. HOC170618 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 31 Mei 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
81. Perjanjian Sewa Infrastruktur BTS Hotel Btach #1 2016 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
2 Site di Area III Regional Bali Nusra No. HOC170619 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 31 Mei 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
82. Perjanjian Sewa Infrastruktur BTS Hotel Batch #1 2017 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
11 Site di Area II Regional Jabotabek No. HOC170622 jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
tanggal 31 Mei 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
112
Page 143
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
83. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel Batch #1 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
2017 1 Lokasi Regional Jabotabek No. HOC171384 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
9 Mei 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
84. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur BTS Hotel Batch #1 Sejak tanggal efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti
2017 6 Lokasi Regional Jabotabek No. HOC171402 tanggal jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS masing-masing
21 Mei 2018 lokasi BTS hotel terakhir.
85. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur MCP Batch #1 2016 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Lokasi Sumbagut sejumlah 2 site No. HOC181218 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
23 Mei 2019
86. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur MCP Batch #1 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
2017 di Area 2 Regional Jabodetabek sejumlah 2 site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
No. HOC181406 tanggal 28 Mei 2019
87. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur MCP Batch #1 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
2018 di Area 2 Regional Jabodetabek sejumlah 2 site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
No. HOC1814 tanggal 28 Mei 2019
88. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur MCP Batch #1 2016 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Lokasi Sumbagut sejumlah 2 site No. HOC181218 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
23 Mei 2019
89. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur MCP Batch #1 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
2017 di Area 2 Regional Jabodetabek sejumlah 2 site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
No. HOC181406 tanggal 28 Mei 2019.
90. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur MCP Batch #1 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
2018 di Area 2 Regional Jabodetabek sejumlah 2 site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
No. HOC1814 tanggal 28 Mei 2019
91. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 11 Site No. HOC191254 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 6 Desember 2019
92. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 15 Site No. HOC191257 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 7 Desember 2019
93. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 11 Site No. HOC191259 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 6 Desember 2019
94. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 13 Site No. HOC191260 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 7 Desember 2019
95. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 60 Site No. HOC191318 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 10 Desember 2019
96. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 20 Site No. HOC191322 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 10 Desember 2019
97. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 10 Site No. HOC191323 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 16 Desember 2019
98. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 2 Site No. HOC191329 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 31 Desember 2019
99. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l B a n d w i d t h 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
di Regional Jabodetabek Sejumlah 4 Site No. HOC191330 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
tanggal 31 Desember 2019
100. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Jabodetabek Sejumlah 10 Site No. HOC191255 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
6 Desember 2019
101. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Jabodetabek Sejumlah 39 Site No. HOC191256 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
7 Desember 2019
102. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Jabodetabek Sejumlah 3 Site No. HOC191262 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
5 Desember 2019
103. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Jabodetabek Sejumlah 5 Site No. HOC191328 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
3 Januari 2020
104. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
Jabodetabek Sejumlah 1 Site No. HOC191331 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
3 Januari 2020
113
Page 144
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
105. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai sewa
Jabodetabek Sejumlah 2 Site No. HOC191332 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
3 Januari 2020
106. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai sewa
Bandwidth Sejumlah 16 Site di Regional Jabodetabek sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
No. HOC191593 tanggal 13 Januari 2020
Indosat
107. Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
SRM No. 3100000307 tanggal 25 Mei 2009 sebagaimana
diubah dengan Amandemen Pertama Terhadap Perjanjian
Induk Kerjasama Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi
Serta Civil Mechanical Electrical, dan Site Acquisition
untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi tanggal
25 Maret 2014
108. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Small Cell No. 5100001542 Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal 5 Mei
tanggal 5 Mei 2015 2015 dan/atau sampai dengan tanggal berakhirnya masa
sewa suatu obyek sewa terakhir yang masih berlaku, tanggal
mana yang paling terakhir.
XL Axiata
109. P e r j a n j i a n S e w a M e n y e w a P e n y e d i a a n P e r a n g k a t 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Telekomunikasi No. 0042-09-F07-39033 tanggal 25 Mei 2009 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
110. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0212-027- Jangka waktu perjanjian akan dimulai sejak tanggal efektif
DNOT-39033 tanggal 17 September 2007 sebagaiamana perjanjian, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai ketentuan
diubah terakhir kali dengan Amandemen No. 9 Perjanjian perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan masing-masing
Sewa Menyewa Infrastruktur No. A9-0212-07-DNOT-39033 BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan perjanjian ini
tanggal 22 Februari 2017 akan berakhir pada tanggal pertama dimana tidak ada BAK
dengan XL Axiata yang masih berlaku.
111. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur untuk Semi Macro/ 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Mini Macro No. 0253-11-DNOT-39033 tanggal 9 Agustus dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis yang
2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ditandatangani oleh para pihak.
Amandemen No. 1 Perjanjian Sewa Menyewa Infrakstruktur
untuk Semi Macro/Mini Macro No. A1-0253-11-DNOT-39033
tanggal 18 Maret 2013
112. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0015-08-F07 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
tanggal 21 Januari 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
kali dengan Addendum No. 5 Perjanjian Sewa Menyewa
Infrastruktur No. A5-0015-06-F07 (yang mengikat dan
berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2009) yang
telah dialihkan dari PT Itasia Birunusa kepada TB dengan
Perjanjian Pengalihan (Deed of Novation) tanggal 24 Maret
2010
113. Perjanjian Sewa Menyewa Penyediaan Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
untuk Penempatan BTS No. 0200-06-DNO-38751 tanggal dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis yang
18 Oktober 2010 sebagaimana telah dialihkan oleh PT Tower ditandatangani oleh para pihak.
Capital Indonesia kepada TB berdasarkan Perjanjian
Pengalihan No. 0321-11-F03-39033 tanggal 27 Maret 2012
114. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Semi BTS Hotel 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
No. 0010-14-F07-39033 tanggal 28 April 2014 sebagaimana ditandatanganinya BAPS dan dapat diperpanjang dengan
telah diubah dengan Amandemen No. 1 Perjanjian Sewa kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Menyewa Infrastruktur Semi BTS Hotel No. A1-0010-
14-F07-39033 tanggal 30 September 2015
BTEL
115. Perjanjian Pemanfaatan Sarana Penunjang (SARPEN) Perjanjian ini akan terus berlaku sepanjang TB masih
Milik PT Bakrie Telecom Tbk. No. 436/BTEL-PKS/TOWER menggunakan SARPEN sesuai dengan Periode Penggunaan
BERSAMA/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sewa masing-
masing Site atau diakhiri oleh BTEL dan TB sesuai dengan
ketentuan.
Hutch
116. Perjanjian Induk Sewa Menyewa HCPT No. 261/LGL-MLA- Perjanjian berlaku pada saat tanggal efektif berlaku, kecuali
TB/PT Tower Bersama/HS-BH/Tech/VI/09 tanggal 26 Juni diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian.
2009, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Induk Sewa Menyewa Hutch No. 378/LGL-AMD2/PT Tower
Bersama/BW-CKT/Tech/VIII/19 tanggal 14 Agustus 2019
117. Lease Agreement (Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa) of Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal efektif dan akan
RNC Sampit No. 327/LGL-AGR-TowerCo/PT Tower Bersama/ berlanjut untuk jangka waktu 10 tahun kecuali diakhiri lebih
MNH-CKT/Tech/VII/19 tanggal 15 Juli 2019. awal sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian ini.
114
Page 145
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Smartfren
118. Perjanjian Sewa Menyewa Menara tanggal 16 Agustus 2006 12 tahun dari tanggal tersebut dan dapat diperbaharui untuk
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen No. 2 10 tahun ke depan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Perjanjian Sewa Menyewa Menara tanggal 18 Januari 2010
119. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Telekomunikasi 10 tahun terhitung dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1
Proyek MRT FASE-1 Jakarta No. TBG-TBE-00472/PDI/05/ September 2019 kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan
IV/2020 tanggal 1 April 2020 ketentuan-ketenuan perjanjian.
Sampoerna
120. Perjanjian Kerjasama Penyewaan Infrastruktur Tower antara Perjanjian berlaku secara terus menerus terhitung sejak
Sampoerna dan PT Tower Capital Indonesia No. 042/PKS/ ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak sampai dengan
NET-STI/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 sebagaimana telah diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu oleh para pihak
dialihkan kepada TB berdasarkan Surat No. 091/TCI-STI/ dan/atau berakhir sampai dengan masa sewa sebagaimana
XI/2011 tanggal 15 November 2011 perihal Pengalihan Site tertera dalam BAPS terakhir.
dan Tower PT Tower Capital Indonesia kepada TB Masa sewa berlangsung untuk jangka waktu 10 tahun atau
maksimal selama sisa masa sewa lahan antara TB dengan
pihak ketiga, untuk kolokasi, kecuali pemilik lahan bersedia
memperpanjang sewa lahan untuk memenuhi 10 tahun
masa sewa.
SMART
121. P e r j a n j i a n S e w a I n d u k S e w a M e n y e w a M e n a r a 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Telekomunikasi No. 433/Networks/SMART/PSM-TBG/IX/09 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 17 September 2009
122. P e r j a n j i a n S e w a I n d u k S e w a M e n y e w a M e n a r a 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Telekomunikasi No. 199b/Procurement/SMART/PKS-Tower/ dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
XI/11 tanggal 1 November 2011 sebagaimana telah dialihkan
oleh PT Tower Capital Indonesia kepada TB berdasarkan
Surat No. 06/TCI-SMART/I/2012 tanggal 16 Januari 2012
tentang Pengalihan Site dan Tower PT Tower Capital
Indonesia kepada TB
FIRST
123. Kontrak Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan
No. TBG: PK-002/CSL/TBG/III/15 tanggal 24 Maret 2015 B A P S u n t u k M a c r o S i t e C o l l o c a t i o n d a n M i c r o S i t e
Collocation dan 10 tahun untuk Macro Site Build to Suit dan
Micro Site Build to Suit, dan mulai dihitung 14 hari sejak
tanggal diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu tambahan 5 (lima) tahun kemudian sesuai
kesepakatan dan persetujuan kedua pihak.
Berca
124. Perjanjian Induk Sewa Menara No. 013/TBG-TB-00/ 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal komersial kecuali
LEG/04/XII/2016 dan No. 080/Hinet-PKS/1220/2016 tanggal diakhiri lebih awal menurut perjanjian ini.
20 Desember 2016
• TK
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
XL Axiata
1. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0021-10-F07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS.
120568 tanggal 4 Maret 2010 sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Addendum No. A8-0021-10-F07-120568
tanggal 20 Agustus 2019
Hutch
2. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun dari tanggal eksekusi dari site license kecuali
Te r p a d u N o . 0 2 7 / L F L - M L A - To w e r C o / P T. To w e r i n d o diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian ini.
Konvergensi/RSS-MMT/Tech/I/12 tanggal 25 Januari 2012,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Induk
Sewa Menyewa Hutch No. 387/LGL-AMD2/PT Towerindo
Konvergensi/BW-CKT/Tech/VIII/19 tanggal 14 Agustus 2019
Smarfren
3. P e r j a n j i a n S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r N o . 0 6 5 c / Perjanjian berlaku secara terus-menerus terhitung sejak
P r o c u r e m e n t / S m a r t f r e n / M L A - B a t a v i a / X / 1 5 t a n g g a l ditandatangani sampai dengan diakhiri oleh para pihak.
7 Oktober 2015
115
Page 146
• PMS
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower No. 063/ 10 tahun dan mulai dihitung pada (i) hari ke-14 sejak tanggal
BC/PROC-01/LOG/2010; No. 080/TBG-PMS-001/FAL/04/ RFI atau (ii) tanggal on air lokasi, mana yang terlebih dahulu
IV/10 tanggal 30 April 2010, sebagaimana diubah dengan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tambahan
Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Sewa selama 5 (lima) tahun kemudian sesuai kesepakatan dan
Menyewa Infrastruktur Tower tanggal 6 April 2015. persetujuan para pihak.
2. Kontrak Pekerjaan Penyediaan Sarana Penunjang dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Pola Sewa di Area Jatim (3 Lokasi) No. HOC080169 tanggal dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
4 November 2008
3. Perjanjian Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur In Building 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 24 Februari 2015
Coverage No. AR02160304 tanggal 3 Maret 2016. sampai dengan tanggal 23 Februari 2020, dan jangka waktu
dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
4. Perjanjian Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur In Building 5 (lima) tahun yang terhitung mulai berlaku dan berakhir
Coverage No. AR02160680 tanggal 16 Mei 2016. sesuai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam
BAPS dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Indosat
5. Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur 10 tahun terhitung sejak tanggal 2 Juli 2009 hingga 1 Juli
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site 2019 dan diperpanjang hingga tanggal 1 Juli 2029, kecuali
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi diakhiri terlebih dahulu oleh para pihak berdasarkan syarat
SRM No. 3100000504 tanggal 2 Juli 2009, sebagaimana dan ketentuan dalam perjanjian.
terakhir diubah dengan Amandemen Kedua terhadap
Perjanjian Induk Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur Jangka waktu perjanjian dapat diperpanjang kembali
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site berdasarkan kesepakatan para pihak.
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
dengan No. SRM: 5100004750 tanggal 5 Agustus 2019
XL Axiata
6. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0178-08-F07, 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
tanggal 15 Agustus 2008, sebagaimana terakhir diubah dan dapat diperpanjang atas kesepakatan pada pihak.
dengan Amandemen No. A4-0178-08-F07 tanggal 21 Januari
2014, berlaku efektif sejak tanggal 17 Mei 2013
7. Master Lease Agreement No. 0093-08-F04 tanggal 28 Mei Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal 5 Juni 2008
2008 antara XL dan PT Dhanadhipa Karya Adhika yang dan, kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan
telah dinovasi berdasarkan Perjanjian Pengalihan antara perjanjian, akan terus berlaku sampai perjanjian sewa site
XL, PT Dhanadhipa Karya Adhika, dan PMS tanggal masih berlaku dan perjanjian ini akan berakhir pada tanggal
21 September 2015, yang mengalihkan hak dan kewajiban pertama dimana tidak ada ada perjanjian sewa site yang
dari PT Dhanadhipa Karya Adhika kepada PMS masih berlaku.
Hutch
8. Master Lease Agreement (Perjanjian Induk Sewa) Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal perjanjian
No. 017/LGL-MLA-TowerCo/PT.Prima Media Selaras/HS-BH/ sampai dengan tanggal berakhirnya sewa menyewa yang
Tech/I/10 tanggal 11 Januari 2010 terakhir.
9. Master Lease Agreement No. 203/LGL-MLA-IBC Provider/ Perjanjian ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya formulir
PT Dhanadhipa Karya Adhika/Hs-BH/Tech/III/2010 tanggal permohonan operator yang pertama, kecuali diakhiri
19 Maret 2010, sebagaimana terakhir diubah dengan lebih awal sesuai ketentuan perjanjian, dan akan terus
Amendment No. 1 to the Master Lease Agreement No. 674/ berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya atau tanggal
LGL-AMD1-IBC Provider/PT Dhanadhipa Karya Adhika/UP- diakhirinya sewa, izin atau hak akses lainnya, okupasi, dan
MM/Tech/XII/12 tanggal 14 Desember 2012 antara Hutch penggunaan yang dimiliki oleh Hutch sehubungan dengan
dan PT Dhanadhipa Karya Adhika, yang telah dinovasi fasilitas pada site.
berdasarkan Perjanjian Pengalihan tanggal 15 Mei 2015
antara PT Dhanadhipa Karya Adhika, PMS, dan Hutch yang
mengalihkan hak dan kewajiban dari PT Dhanadhipa Karya
Adhika kepada PMS
Smartfren
10. P e r j a n j i a n S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r N o . 0 6 5 a / Perjanjian ini berlaku secara terus menerus terhitung
Procurement/Smartfren/MLA-PMS/X/15 tanggal 7 Oktober sejak tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal
2015 perjanjian ini oleh para pihak sampai dengan diakhiri
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
perjanjian ini.
116
Page 147
• Mitrayasa
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower dengan 10 tahun dan mulai dihitung 14 hari sejak tanggal
N o . Te l k o m s e l : 11 9 / B C / P R O C - 0 4 / L O G / 2 0 1 0 t a n g g a l diterbitkannya BAUK dan dapat diperpanjang untuk
12 Oktober 2010 sebagaimana diubah dengan Amandemen jangka waktu tambahan 5 (lima) tahun kemudian sesuai
No. 119/BC/PROC-04/LOG/2010 tanggal 6 April 2015 kesepakatan dan persetujuan para pihak.
2. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan
di 3 Lokasi Area Jawa Barat dengan No. HOC100032 tanggal BAPS dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
30 Maret 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Amandemen Pertama tanggal 14 Desember 2011
3. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
melalui Pola Sewa di Area Jawa Barat (8 Lokasi) dengan dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO90089 tanggal 13 Juli 2009 sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Amandemen Pertama tanggal
14 Desember 2011
4. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Tower melalui Pola Sewa di Area Jabar (2 Lokasi) dengan dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO90083 tanggal 10 Juli 2009
5. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
dengan Pola Sewa di Area Jawa Barat (4 Lokasi) dengan dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. H0C090018 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Amandemen Pertama tanggal 14 Desember 2011
6. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Bangunan Tower Melalui Pola Sewa di Lokasi KM 95 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Cipularang (Gunung Hejo) dengan No. HOCO90215 tanggal
21 Oktober 2009 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Amandemen Pertama
7. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penempatan BTS Area Jawa Timur dengan No. HOC100173 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 20 September 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Amandemen Pertama atas Kontrak Sewa Sarana
Penunjang BTS di 14 Lokasi Area Jawa Barat tanggal
14 Desember 2011
8. Perjanjian Sewa Infrastruktur Menara 7 Lokasi di Area 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Jawa Barat dengan No. HOC100069 tanggal 24 Mei 2010 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen
Pertama tanggal 14 Desember 2011
9. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Melalui Pola Sewa di Area Sumbagsel (2 Lokasi) dengan dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO90031 dengan tanggal 23 April 2009
10. Perjanjian Sewa Infrastruktur Tower di 4 Lokasi Area Jawa 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Barat dengan No. HOC100172 tanggal 20 September 2010 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen
Pertama tanggal 14 Desember 2011
11. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Sewa Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
untuk Penempatan Site 3G Regional Jawa Timur (4 Lokasi) dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO90248 tanggal 20 November 2009
Indosat
12. P e r j a n j i a n I n d u k P e n g a d a a n F a s i l i t a s I n f r a s t r u k t u r 10 tahun terhitung sejak tanggal dimulainya masa sewa
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical (“CME”) sebagaimana tercantum dalam BAPS.
dan Site Acquisition (“SITAC”) untuk Penempatan Perangkat
Telekomunikasi No. 3100000623 tanggal 13 November
2009, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
Pertama Perjanjian Induk Pengadaan Fasilitas Infrastruktur
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical (“CME”)
dan Site Acquisition (“SITAC”) untuk Penempatan Perangkat
Telekomunikasi No. 5100004738 tanggal 27 Agustus 2018
XL Axiata
13. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0014-08-F07 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS.
tanggal 21 Januari 2008, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum No. A13-0014-08-F07-39220 tanggal
23 Juli 2019
117
Page 148
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Hutch
14. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun dari tanggal eksekusi dari site license tersebut
Terpadu No. 293/LGL-MLA-TowerCo/PT Mitrayasa Sarana kecuali diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian ini.
Informasi/HS-BH/Tech/X/09, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perjanjian Induk Sewa Menyewa Hutch No. 390/
LGL-AMD2/PT Mitrayasa Sarana Informasi/BW-CKT/Tech/
VIII/19 tanggal 14 Agustus 2019
15. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun terhitung sejak tanggal eksekusi dari site license
Terpadu No. 393/LGL-MLA-TowerCo/Co/PT Mitrayasa tersebut kecuali diakhiri terlebih dahulu.
Internusa/HS-BH/Tech/VII/09 tanggal 1 Oktober 2009
SMART
16. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 10 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian sewa atau suatu
No. 207/Network/SMART/PSM-Mitrayasa/VI/10 tanggal masa sewa tertentu sampai dengan berakhirnya perjanjian
24 Juni 2010 sewa tanah, mana yang lebih dahulu berakhir.
• SKP
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Payung Penyediaan Sarana Penunjang Tower BTS 10 tahun terhitung sejak tanggal efektif kontrak dan dapat
Melalui Pola Sewa No. 049/BC/PROC-A/LOG/2007 tanggal diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
29 Maret 2007
2. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS No. HOC040015 tanggal 10 Maret 2004, dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
sebagaimana diubah dengan amandemen-amandemen
sebagai berikut:
• Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Infrastruktur Tower untuk Penempatan Kolokasi Tower
di 4 Lokasi Area Sumbangsel tanggal 12 Juli 2010
• Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Sarana Penunjang BTS di Lokasi Konimex Solo untuk
Penempatan BTS 3G tanggal 13 Maret 2009
• Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Sarana Penunjang BTS Lokasi Pangajaran (Lampung)
Untuk Penempatan BTS 3G tanggal 7 Januari 2008
• Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Sarana Penunjang BTS Lokasi Taman Griya dan Lokasi
Kadewatan untuk Penempatan BTS 3G tanggal 3 Maret
2008
• Amandemen Pertama atas Perjanjian Sewa Menyewa
Infrastruktur Tower untuk Penempatan BTS tanggal
22 Agustus 2005
3. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS Area Bali dan Lampung No. HOC040329 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 5 Januari 2005, sebagaimana diubah dengan
Amandemen Pertama atas Perjanjian Sewa Menyewa
Infrastruktur Tower Untuk Penempatan Base Transceiver
Station tanggal 26 Desember 2005
4. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS Lokasi Kompyang-Bali No. HOC040191 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 10 Agustus 2004, sebagaimana diubah dengan
Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Sarana Penunjang BTS Lokasi Stadion Kompyang untuk
Penempatan BTS 3G tanggal 3 Maret 2008
5. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS Area Jawa Barat No. HOC040343 tanggal dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
7 Januari 2005, sebagaimana diubah dengan amandemen-
amandemen sebagai berikut:
• Amandemen Pertama Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS Area di Bandung (12 lokasi) tanggal
3 Maret 2008
• Amandemen Pertama Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS di 6 Lokasi Area Jawa Barat tanggal
20 November 2008
• Amandemen Pertama Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS Lokasi Kejaksaan Untuk Penempatan
BTS 3G tanggal 13 Maret 2008
118
Page 149
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
6. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS di Area Bali, Jawa Timur & Sumbagsel dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
No. HOC050318 tanggal 31 Oktober 2005
7. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS di Lokasi Seraya Bali No. HOC050381 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 22 November 2005
8. Kontrak Pekerjaan Penyewaan Sarana Penunjang BTS 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Makrosel di Area Jabotabek No. HOC060136 tanggal dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
22 Agustus 2006
9. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS Area Bali dan Jawa Timur No. HOC060022 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 3 Mei 2006, sebagaimana diubah dengan
Amandemen Pertama Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS Lokasi Campuhan untuk Penempatan BTS
3G tanggal 3 Maret 2008
10. Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS No. HOC050268 tanggal 29 Agustus 2005, dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
sebagaimana diubah dengan amandemen-amandemen
sebagai berikut:
• Amandemen Pertama Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS Lokasi Taman Mumbul untuk Penempatan
BTS 3G tanggal 24 Januari 2008;
• Amandemen Pertama Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS Lokasi Kalisari untuk Penempatan BTS
tanggal 13 Maret 2008.
11. Kontrak Pekerjaan Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
2G Tower melalui Pola Sewa di Area Jatim, Bali dan Nusra dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
No. HOC080189 tanggal 11 Desember 2008
12. Perjanjian Sewa Infrastruktur Menara di Lokasi Bubulak 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan BAPS dan
No. HOC100076 tanggal 24 Mei 2010 dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
13. K o n t r a k P e k e r j a a n P e n y e d i a a n S a r a n a P e n u n j a n g 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Bangunan Melalui Pola Sewa di Area Jabotabek (2 Lokasi) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
No. HOC080165 tanggal 25 September 2008, sebagaimana
diubah dengan Amandemen Pertama Kontrak Jasa
Pekerjaan Sewa Infrastruktur Tower Untuk Penempatan
Kolokasi Tower Di Lokasi Kampus UI tanggal 7 April 2010
14. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Penempatan BTS No. HOC030148 tanggal 20 Agustus 2003, dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
sebagaimana diubah dengan amandemen-amandemen
sebagai berikut:
• Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Sarana Penunjang BTS Lokasi Tohpati, Lokasi Tegal
Lantang, Lokasi Padang Sambian tanggal 3 Maret 2008
• Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Sarana Penunjang BTS Lokasi Four Season untuk
Penempatan BTS 3G anggal 24 Januari 2008
• Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan Sewa
Sarana Penunjang BTS Lokasi GWK Bali tanggal
25 Januari 2008
15. Kontrak Pekerjaan Pengadaan Sarpen Tower Sistem Pola 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Sewa di Area Bali No. HOC060180 tanggal 6 November 2006, dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
sebagaimana diubah dengan amandemen-amandemen
sebagai berikut:
• Amandemen Pertama Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS Lokasi Bypass Nusa Dua Tanggal 3 Maret
2008;
• Amandemen atas Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana
Penunjang BTS Lokasi Tukad Balian, Pulo Moyo Untuk
Penempatan 3G tanggal 24 Januari 2008
16. Kontrak Pekerjaan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
BTS di Area Jawa Timur & Jawa Tengah No. HOC060266 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 15 Januari 2007
17. K o n t r a k P e k e r j a a n P e n y e d i a a n S a r a n a P e n u n j a n g 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Bangunan Tower dengan Pola Sewa di Area Sumbagsel dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
No. HOC080313 tanggal 9 Februari 2009
18. Kontrak Pekerjaan Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Tower dengan Pola Sewa di Lokasi Pesantren Al Hidayah dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
Sumedang No. HOC090001 tanggal 9 Februari 2009
119
Page 150
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
19. Kontrak Pekerjaan Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Tower dengan Pola Sewa di Area Jabotabek No. HOC090011 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 23 Maret 2009
20. P e r j a n j i a n P e k e r j a a n S e w a I n f r a s t r u k t u r M e n a r a 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
di Lokasi Pool Garuda Pool/Permata Bandara (TNG266) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
No. HOC090239 tanggal 17 November 2009, sebagaimana
diubah dengan Amandemen Pertama atas Kontrak Pekerjaan
Sewa Infrastruktur Tower untuk Penempatan Kolokasi Tower
di Lokasi Jatibening/JL Masjid Sangata tanggal 7 April 2009
21. Kontrak Pekerjaan Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
BTS 2G Tower di Area Kupang 4 (Lokasi) No. HOC080164 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 25 September 2008
22. Kontrak Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS dan
Jasa Pemeliharaannya No. 107/BC/PROC-01/LOG/2010 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
tanggal 2 September 2010, sebagaimana diubah dengan
Amandemen Pertama Kontrak Payung Sewa Menyewa
Infrastruktur Tower tanggal 6 April 2015
23. P e r j a n j i a n K e r j a s a m a S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r 5 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS dan
In Building Coverage Lokasi Gedung Paragon City Semarang dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOC100189 tanggal 1 November 2010
24. P e r j a n j i a n K e r j a s a m a S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r 5 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS dan
I n B u i l d i n g C o v e r a g e L o k a s i B a n d a r a H a s a n u d d i n dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOC090287 tanggal 4 Desember 2009
25. P e r j a n j i a n K e r j a s a m a S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r 5 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS dan
In Building Coverage Lokasi Gedung Gramedia Expo dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Surabaya No. HOC100190 tanggal 1 November 2010
26. Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur In Building 5 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS dan
Coverage Lokasi Mall Of Indonesia No. HOC090214 tanggal dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
28 Desember 2009
27. Kontrak Sewa Menyewa Infrastruktur In Building Coverage 5 tahun sampai dengan tanggal 14 Desember 2019 dan
No. 063/LG.05/AR.004/II/2015 tanggal 9 Februari 2015 dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
28. Perjanjian Sewa Infrastruktur In Building Coverage CBD Berlaku sejak 6 Desember 2013 sampai dengan jangka
Ciledug Mall & Pakubuwono View Apartment No. HOC131164 waktu sewa akhir yang tertera pada suatu BAPS.
tanggal 6 Desember 2013
29. Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Perangkat Global System For Mobile Communication dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Dengan Pola Sewa No. PKS.484/LG.05/PD-00/XII/2011
15 Desember 2001
30. Perjanjian Pengelolaan Infrastruktur Tower untuk Perangkat 10 tahun sejak tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan 30 April
Base Transceiver Station No. PKS.072/LG.05/DU-00/IV/02 2012 dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua
tanggal 24 April 2002 belah pihak.
31. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun sejak penandatanganan perjanjian ditandatangani
Penempatan Base Tranceiver Station No. PKS.353/LG.05/ dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
PD-00/XII/01 tanggal 6 Desember 2001
32. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun sejak penandatanganan perjanjian ditandatangani
Penempatan Base Tranceiver Station No. 779/LG.05/PD-00/ dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
XI/2002 tanggal 14 November 2002
33. P e r j a n j i a n K e r j a s a m a S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya atau tanggal
In Building Coverage Lokasi Gedung BRI 1 No. HOC100118 dimulainya masa sewa yang tercantum pada BAPS dan
tanggal 15 Juli 2010 jangka waktu dapat diperpanjang atas persetujuan para
pihak.
34. Kontrak Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Telekomunikasi 10 tahun terhitung sejak tanggal mulai sewa sebagaimana
Proyek MRT FASE-1 Jakarta MPA001-1905-8871 tanggal disebutkan dalam PO dan/atau BAPS.
24 Mei 2019
35. P e r j a n j i a n K e r j a s a m a S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai
In Building Coverage Lokasi Transmart Solo Pabelan d e n g a n 3 1 J u l i 2 0 2 3 d a n d a p a t d i p e r p a n j a n g a t a s
No. 05/HK.05/RH-01/IV/2019 tanggal 13 Juni 2019 persetujuan para pihak.
Indosat
36. Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
No. 448/FKTR/B00-BBB/08 tanggal 23 Juli 2008, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amandemen Keempat tanggal
20 November 2012
120
Page 151
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
XL Axiata
37. Perjanjian Sewa Menyewa Penyediaan Infrastruktur Tower Perjanjian ini berlaku selama jangka waktu penggunaan
untuk Penempatan BTS No. 0335-05-DNO-38190 tanggal obyek sewa per site dan berlaku efektif terhitung sejak
27 September 2005, sebagaiaman diubah terakhir dengan tanggal penandatanganan SPK.
Amandemen 9 Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower
untuk Penempatan BTS No. A9-0335-05-DNO-38190 tanggal
21 Januari 2014
38. Master Lease Agreement No. 0137-08-F04-38190 tanggal Berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian selama
6 Agustus 2008 penyewaan sites masih berlaku.
Hutch
39. Master Lease Agreement No. 621/LGL-MLA-TowerCo/ Berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian hingga
PT. Solu Sindo Kreasi Pratama/BH-MM/Tech/IX/10 tanggal tanggal habisnya jangka waktu sewa yang terakhir.
17 September 2010, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Induk Sewa Menyewa Hutch No. 379/LGL-AMD2/
PT Solu Sindo Kreasi Pratama/BW-CKT/Tech/VIII/19 tanggal
14 Agustus 2019
40. Master Lease Agreement No. 448/LGL-MLA-IBC Provider/ Berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian hingga
PT. Solu Sindo Kreasi Pratama/RS-MM/Tech/IX/11 tanggal tanggal habisnya jangka waktu sewa yang terakhir.
6 Oktober 2011
Smartfren
41. Perjanjian Sewa Menyewa Sistem Distribusi Antenna Berlaku sampai dengan berakhirnya masa sewa atas seluruh
(”SDA”) untuk Cakupan Sinyal Dalam Gedung No. 47.M8/48. SDA yang disewa oleh Smartfren dari mitra dan dapat
SKP-SDA.08/TEK/II/2008 tanggal 2 April 2008 diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Sampoerna
42. Perjanjian Induk Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Tower Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
(CME) No. 040/PKS/NET-STI/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008, sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama No. 016/ oleh para pihak dan/atau berakhir sampai dengan masa
PKS/NET-STI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 sewa. Perpanjangan dilakukan dengan pemberitahuan
3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
SMART
43. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi Berlaku terus menerus sejak ditandatanganinya perjanjian
No. 074/Network/SMART/PSM-SKP/III/08 tanggal 4 Maret sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
2008 oleh para pihak.
Berca
44. Perjanjian Induk Sewa Menara dengan No. SKP: 014/ Berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan
TBG-SKP-00/LEG/04/XII/2016 dan No. BHP: 084/HiNet- berakhir secara efektif pada hari berakhirnya jangka waktu
PKS/0201/2017 tanggal 20 Desember 2016 sewa untuk objek sewa yang terakhir, kecuali diakhiri lebih
awal sesuai ketentuan perjanjian.
• Balikom
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penempatan BTS di Area Bali (2 Lokasi) No. HOC50422 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 3 Februari 2006
2. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Sarana Penunjang 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Bangunan Tower dengan Pola Sewa Lokasi Tridaya Flexi dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOC080187 tanggal 25 September 2008, sebagaimana
terakhir diubah dengan Amandemen Pertama tanggal
27 Desember 2011
3. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Sarana Penunjang BTS 8 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS dan
Makrosel dengan Sistem Sewa di Lokasi Lanud Sulaeman dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
dan Kersamenak No. HOCO70093 tanggal 9 Oktober 2007
4. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Sarana Penunjang 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Bangunan Tower dengan Pola Sewa Lokasi Rancamaya dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO80126 tanggal 25 September 2008
5. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Sarana Penunjang 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Bangunan Tower dengan Pola Sewa Area Sumbagsel dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO80240 tanggal 25 November 2008
6. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Tower melalui Pola Sewa di Lokasi Binong (Kiaracondong) dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
No. HOCO90103 tanggal 29 Juli 2009
121
Page 152
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
7. Perjanjian Penyediaan Sarana Penunjang Bangunan Tower 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
dengan Pola Sewa di Lokasi Cihideung No. HOC090022 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
tanggal 22 April 2009
8. Kontrak Pekerjaan Pengadaan Tower dengan Sistem Sewa 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
di Lokasi Pamalayan No. HOC060115 tanggal 10 Agustus dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
2006
9. Perjanjian Pekerjaan Sewa Infrastruktur Menara di Lokasi 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Cijerah No. HOC090252 tanggal 29 Desember 2009 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
10. Kontrak Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
No. 062/BC/PROC-01/LOG/2010; No 079/TBG-BT-001/ dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
FAL/04/IV/10 tanggal 30 April 2010, sebagaimana diubah
dengan Amandemen Pertama tanggal 6 April 2015
11. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Sarana 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penunjang BTS Makrosel dengan Sistem Sewa di Area dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Kalimantan (4 Lokasi) No. HOC040328 tanggal 11 Januari
2011 antara Telkomsel dengan PT Kwartadaya Karyapratama
(“Kwartadaya”) sebagaimana telah dialihkan Kwartadaya
kepada Balikom berdasarkan Perjanjian Novasi terhadap
Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Sarana
Penunjang Bangunan Tower dengan Sistem Sewa antara
Telkomsel dengan PT Kwartadaya Karyapratama dan
Balikom No. 171/LO.01/LO-01/V/2011 tanggal 10 Juni
2011 dan diubah terakhir kali dengan Amandemen Pertama
No. K.TEL.145/HK820/CRM-00/2012 tanggal 31 Juli 2012
12. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Sarana 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
Penunjang BTS Makrosel dengan Sistem Sewa di Area dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Kalimantan (1 Lokasi) No. HOC050374 tanggal 28 Oktober
2005, sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama
tanggal 13 September 2006 sebagaimana dialihkan oleh
Kwartadaya kepada Balikom berdasarkan Perjanjian Novasi
terhadap Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
Sarana Penunjang Bangunan Tower dengan Sistem Sewa
antara Telkomsel dengan Kwartadaya dan Balikom No. 171/
LO.01/LO-01/V/2011 tanggal 10 Juni 2011
13. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Tower untuk 10 tahun terhitung sejak 1 Agustus 2005 sampai dengan
Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station 31 Juni 2015.
Sistem Telekomunikasi Selular GSM antara Telkomsel
dengan PT Raja Wira Sakti (“RWS”) No. PKS 1205/LG.05/
ND-03/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 sebagaimana telah
dialihkan RWS kepada Balikom berdasarkan Perjanjian
Pengalihan No. 305/LO.01/LO-01/XII/2011 tanggal 5 Januari
2012
Indosat
14. Perjanjian Pengadaan Fasilitas Infrastruktur Telekomunikasi Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan
serta Civil Mechanical Electrical dan Site Acquisition untuk perjanjian sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa
Penempatan Perangkat Telekomunikasi dengan No. SRM: selama 10 tahun terhitung sejak tanggal dimulainya masa
3100000503 tanggal 2 Juli 2009, sebagaimana terakhir sewa sebagaimana tercantum dalam BAPS terkait.
diubah dengan Amandemen Kedua Terhadap Perjanjian
Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur
Telekomunikasi Serta Civil Mechanical Electrical dan Site
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
No. SRM 5100004658 tanggal 5 Agustus 2019
XL Axiata
15. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0126-08-F07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
39211 tanggal 8 Juni 2008, sebagaimana terakhir diubah dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
dengan Amandemen No. 3 Perjanjian Sewa Menyewa
Infrastruktur No. A4-0126-08-F07-39211 tanggal 21 Januari
2014
Hutch
16. Perjanjian Induk Sewa Menyewa HCPT No. 019/LGL- Perjanjian ini berlaku seterusnya sampai habisnya jangka
MLA-TowerCo/PT Bali Telekom/HS-BH/Tech/I/10 tanggal waktu sewa yang paling lama, izin, atau hak untuk
11 Januari 2010, sebagaimana terakhir diubah dengan mengakses, menempati dan memakai.
Perjanjian Induk Sewa Menyewa Hutch No. 381/LGL-AMD2/
PT Bali Telekom/BW-CKT/Tech/VIII/19 tanggal 14 Agustus
2019
122
Page 153
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Smartfren
17. Perjanjian Induk Kerjasama Penyediaan dan Penggunaan i. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
Infrastruktur dan Penggunaan Infrastruktur Telekomunikasi sampai berakhirnya jangka waktu sewa site yang
(Co-Location) untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi tercantum dalam BAS terakhir;
No. 005.M8/Balikom/AZ/XII/ 2006 tanggal 26 Desember ii. Jangka waktu sewa setiap site adalah 10 tahun jika lahan
2006 adalah milik Balikom dan sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun bila lahan bukan milik Balikom.
• Triaka
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Payung Sewa Menyewa Infrastruktur Tower dengan 10 tahun dan mulai dihitung pada (i) hari ke 14 sejak tanggal
No. Telkomsel: /BC/PRC-01/LOG/2010 dan No. TBG: RFI atau (ii) tanggal on air site, mana yang terlebih dahulu
083/TBG-TI-001/FAL/04/IV/10 tanggal 27 Mei 2010, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tambahan
sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 5 (lima) tahun kemudian sesuai kesepakan dan persetujuan
6 April 2015 para pihak.
XL Axiata
2. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0257-11-F07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS
121108 tanggal 14 Oktober 2011, sebagaimana terakhir dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis yang
diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa ditandatangani oleh para pihak.
Infrastruktur No. A2-0257-11-F07-121108 tanggal 21 Januari
2014
Hutch
3. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun sejak dilaksanakannya BAPS, kecuali diakhiri
Terpadu No. 043/LGL-MLA-TowerCo/ Co/PT Triaka Bersama/ dengan persetujuan terlebih dahulu oleh para pihak.
RS-MM/Tech/II/12 tanggal 2 Februari 2012, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perjanjian Induk Sewa Menyewa
Hutch No. 382/LGL-AMD2/PT Triaka Bersama/BW-CKT/
Tech/ VIII/19 tanggal 14 Agustus 2019
Smartfren
4. P e r j a n j i a n S e w a M e n y e w a I n f r a s t r u k t u r N o . 0 6 5 b / Perjanjian ini berlaku secara terus-menerus sampai dengan
Procurement/Smartfren/MLA-Triaka/X/15 tanggal 7 Oktober diakhiri sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
2015 ketentuan perjanjian ini. Masa sewa atas obyek sewa
per lokasi baik berupa tanah atau bangunan permanen
dimana obyek sewa berada dan peralatan telekomunikasi
ditempatkan oleh Smartfren berlaku untuk jangka waktu
5 (lima) tahun atau suatu masa sewa tertentu sampai dengan
berakhirnya sewa, mana yang terjadi terlebih dahulu.
• SMI
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sarana Penunjang untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi No. 007/C00-CC0/ perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
LGL/09 dan No. 347/LG.05/PL000/IV/2009 tanggal 1 April para pihak.
2009 antara Indosat dengan Telkomsel, sebagaimana telah
dialihkan kepada SMI berdasarkan Perjanjian Pengalihan
tanggal 4 Juni 2012 antara Indosat, Telkomsel, dan SMI
Indosat
2. Perjanjian Kerjasama Penyewaan Menara Telekomunikasi 1 0 t a h u n d i m u l a i s e j a k h a r i k e 6 0 s e t e l a h t a n g g a l
No. 002/PKS-PAB/VII/2011 dan No. 835/COO-CODA/ diterbitkannya Surat Izin Instalasi.
LGL/11 tanggal 18 Juli 2011 antara Indosat dan PT Putra
Arga Binangun, sebagaimana telah dialihkan kepada SMI
berdasarkan Perjanjian Pengalihan tanggal 30 Mei 2012
antara Indosat, PT Putra Arga Binangun, dan SMI
XL Axiata
3. Perjanjian Induk Sewa Menara No. 2078.A/XXVII.A.6169/ 10 tahun yang dimulai sejak hari ke 61 sejak dikeluarkan.
XL/V/2010 dan No. 226/C00-C0D/LGL/10 tanggal 24 Mei
2010 antara Indosat dan XL, sebagaimana telah dialihkan
kepada SMI berdasarkan Perjanjian Pengalihan tanggal
4 Juni 2012 antara Indosat, XL, dan SMI
123
Page 154
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
4. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0372-12-F07- 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
121409 tanggal 21 Desember 2012, sebagaimana terakhir ditandatanganinya BAPS, dan dapat diperpanjang dengan
diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Infrastruktur No. A1-0372-12-F07-121409 tanggal 21 Januari
2014
Hutch
5. Perjanjian Induk Sewa Menara No. 042/LGL-AGR-Tower/ 12 tahun terhitung sejak tanggal komersial kecuali diakhiri
PT.Indosat,Tbk./BH-MM/Tech/I/10 tanggal 29 Januari 2010, lebih awal.
sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Pertama
No. 404/LGL-AMD1-Tower/PT.Indosat,Tbk./RS-MM/Tech/
VIII/11 tanggal 18 Agustus 2011 antara Indosat dan Hutch,
sebagaimana telah dialihkan kepada SMI berdasarkan
Perjanjian Pengalihan tanggal 12 Juni 2012 antara Indosat,
Hutch, dan SMI
6. Master Lease Agreement (Perjanjian Induk Sewa) No. 543/ 12 tahun dari tanggal eksekusi dari site license kecuali
LGL-MLA-TowerCo/PT Solusi Menara Indonesia/ RS-MM/ diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian ini
Tech/VII/13 tanggal 4 Oktober 2013, sebagaimana terakhir
diubah dengan Perjanjian Induk Sewa Menyewa Hutch
No. 380/LGL-AMD2/PT Solusi Menara Indonesia/BW-CKT/
Tech/VIII/19 tanggal 14 Agustus 2019
Smartfren
7. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 068/Procurement/ Masa sewa atas obyek sewa per lokasi baik berupa tanah
Smartfren/PKS-SMI/IX/13 tanggal 25 September 2013 atau bangunan permanen di mana obyek sewa berada dan
peralatan telekomunikasi ditempatkan oleh Smartfren (sites)
berlaku untuk dan selama: (i) jangka waktu 10 tahun; atau
(ii) suatu masa sewa tertentu sampai dengan berakhirnya
sewa lahan; mana yang terjadi terlebih dahulu.
Sampoerna
8. Perjanjian Penggunaan Sarana Penunjang Telekomunikasi 5 (lima) tahun dan berlaku terus menerus sepanjang tidak
Secara Timbal Balik No. 032/COO-CC0/LGL/08 tanggal ada pengakhiran perjanjian dari salah satu pihak.
15 Agustus 2008, sebagaimana telah dialihkan kepada SMI
berdasarkan Perjanjian Pengalihan tanggal 25 April 2012
IMM
9. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sarana Telekomunikasi 1 0 t a h u n d i m u l a i s e j a k h a r i k e 6 0 s e t e l a h t a n g g a l
dan/atau Sarana Penunjang untuk Penyelenggaraan diterbitkannya Surat Izin Instalasi.
Jaringan dan Jasa Telekomunikasi No. 017/COO-CAA/
LGL/06 tanggal 12 Desember 2006 antara Indosat
dan Hutch, sebagaimana telah dialihkan kepada SMI
berdasarkan Perjanjian Pengalihan tanggal 12 Juni 2012
antara Indosat, Hutch, dan SMI
Lintasarta
10. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Sarana Telekomunikasi 1 (satu) tahun dan diperpanjang secara otomatis, kecuali
dan Facility Management Service (FMS) Indosat oleh apabila salah satu pihak menyatakan secara tertulis untuk
Lintasarta No. 435/NHP/HK.720/2002 tanggal 21 Agustus mengakhiri perjanjian ini.
2002, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
Pertama tanggal 3 September 2003 antara Indosat dengan
Lintasarta, sebagaimana telah dialihkan kepada SMI
berdasarkan Perjanjian Pengalihan tanggal 25 Mei 2012
antara Indosat, Lintasarta, dan SMI
Berca
11. Perjanjian Induk Sewa Menara No. 030/BHP-PKS/0101/2015 Perjanjian dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir
dan No. 015/TBG-SMI/DIR/04/I/2015 tanggal 28 Januari efektif pada hari berakhirnya jangka waktu sewa untuk
2015 menara yang disewakan yang terakhir, kecuali diakhiri lebih
awal sesuai ketentuan perjanjian.
• GHON
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Pekerjaan Sewa Sarana Infrastruktur Tower 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai
No. AR02140160 tanggal 18 Februari 2014, sebagaimana dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur didalam
terakhir diubah dengan Perjanjian Pekerjaan Sewa Sarana perjanjian.
Infr a s tr u k tu r To w e r d i 2 L o k a s i N o . P K S . 020/ A R 02/
RQ.01/I/2017 tanggal 26 Januari 2017
124
Page 155
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
2. Master Purchase Agreement Sewa Sarana Infrastruktur 4 (empat) tahun sejak tanggal efektif atau mengikuti tanggal
Tower di 16 Lokasi Wilayah Jabotabek No. AR02140508 sewa yang tertera pada BAK yang ditandatangani para pihak
tanggal 10 Juni 2014, sebagaimana terakhir diubah dengan berdasarkan jangka waktu.
Perjanjian Pekerjaan Sewa Sarana Infrastruktur Tower
di 16 Lokasi No. PKS.0141/AR02/RA-02/VII/2018 tanggal
19 Juli 2018
3. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Tower 12 Lokasi 10 Juni 2019 – 12 November 2023.
Site Jabotabek No. MPA211-1901-8211 tanggal 15 Januari
2019
4. Kontrak Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Tower beserta 10 tahun sejak tanggal efektif atau mengikuti tanggal sewa
Jasa Pemeliharaannya Tahun 2018 No. MPA001-1806-7013 yang tertera pada BAPS yang ditandatangani para pihak
tanggal 20 Juli 2018 berdasarkan jangka waktu.
5. Perjanjian Pekerjaan Sewa Sarana Infrastruktur Tower Berlaku untuk 4 (empat) tahun.
di 2 Lokasi No. PKS.0141/AR02/RA-02/VII/2018 tanggal
19 Juli 2018 tanggal 19 Juli 2018
Indosat
6. Kontrak Untuk Sewa Infrastruktur Tower Perjanjian Induk 10 tahun terhitung sejak tanggal mulai berlaku efektif
Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur Telekomunikasi perjanjian, yaitu sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian
serta Civil Mechanical Electrical dan Site Acquisition atau sejak tanggal diterbitkannya purchase order (PO) yang
untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi No. SRM: pertama atau surat pesanan sewa oleh Indosat, yang mana
3100000290 tanggal 16 Januari 2009, sebagaimana yang lebih dahulu, dalam hal adalah sejak tanggal 16 Januari
terakhir diubah dengan Amandemen Keempat Terhadap 2009 sampai dengan 15 Januari 2019, kecuali diakhiri lebih
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur awal sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
No. 3100000290/5100001364 tanggal 27 Agustus 2015
7. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Infrastruktur Indoor untuk Perjanjian ini berlaku sampai dengan 1 November 2020,
Penempatan Base Transceiver Station No. 3100001171 kecuali diakhiri sebelumnya oleh para pihak berdasarkan
tanggal 22 Agustus 2011, sebagaimana diubah dengan ketentuan dalam perjanjian.
Amandemen Pertama Terhadap Perjanjian Induk Sewa
Menyewa Infrastruktur Indoor untuk Penempatan Base
Transceiver Station No. 5100002299 tanggal 1 November
2015
8. Perjanjian Induk Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur 10 Juni 2019 – 12 November 2023.
Telekomunikasi Serta Civil Mechanical Electrical dan Site
Acquisition Untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
No. 51000004649 tanggal 21 Mei 2018, sebagaimana terakhir
diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Sewa
Menyewa Infrastruktur Telekomunikasi No. 5100005766
tanggal 8 Oktober 2019
XL Axiata
9. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0164-08-F07- 10 Juni 2019 – 12 November 2023.
37919 tanggal 22 Agustus 2011, sebagaimana terakhir
diubah dengan Amandemen Keduabelas Perjanjian Sewa
Menyewa Infrastruktur No. A12-0164-08-F07-37919 tanggal
21 Februari 2019
Hutch
10. M a s t e r L e a s e A g r e e m e n t N o . 3 8 9 / L G L - A G R M L A / Perjanjian ini berlaku pada tanggal dimulai, kecuali diakhiri
PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia/AYP-BH/Tech/VIII/08 terlebih dahulu berdasarkan perjanjian ini, dan berlaku
tanggal 5 Agustus 2008, sebagaimana terakhir diubah sampai dengan tanggal berakhirnya sewa yang terlama, izin
dengan Amandemen No. 249/LGL-AGRMLA/PT. Gihon atau hak pemakaian, penempatan dan akses yang dimiliki
Telekomunikasi Indonesia/AYP-BH/Tech/VIII/08 tanggal oleh GHON sehubungan dengan fasilitas pada sites.
29 April 2015
Smartfren
11. Perjanjian Sewa Infrastruktur Tower No. 201.M8/202. GT.07/ Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
TEK/IV/07 tanggal 19 April 2007, sebagaimana terakhir perjanjian sampai dengan berakhirnya masa sewa atas
diubah dengan Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian seluruh infrastruktur tower yang disewa oleh Smartfren dari
Sewa Infrastruktur Tower No. 008/Procurement/Smartfre/ GHON dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
AmdIIIGihon/II/16 tanggal 2 Februari 2016 tertulis para pihak. Para pihak sepakat bahwa Smartfren
memiliki hak untuk memperpanjang masa sewa dengan
periode 5 (lima) tahun dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang akan ditentukan kemudian.
125
Page 156
• PKP
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Tower Site Alfamart 5 (lima) tahun dengan detail sebagai berikut: (i) untuk site
Benoa (MGW418) dan Site Alfamart Semer (MGW417) Alfamart Benoa, sewa berlaku hingga 22 Desember 2020;
di Regional Bali Nusra No. PKS.074/GA.01/AR-003/XII/2016 dan (ii) untuk site Alfamart Semer, sewa berlaku hingga
tanggal 20 Desember 2016 pada 8 Oktober 2021.
2. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Tower Site Nusa 5 (lima) tahun untuk site Nusa Kambangan, sewa berlaku
Kambangan (DPR036) di Regional Bali Nusra No. 073/ hingga 21 Februari 2021.
GA.01/AR-003/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016
3. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Tower Site Majapahit 3 (tiga) tahun dengan detail sebagai berikut: (i) untuk site
Legian Bandung (MGW023) & Alfamart Joger (MGW416) Majapahit Legian Bandung, sewa berlaku hingga 5 Januari
di Regional Bali Nusra No. PKS.079/GA.01/AR-003/V/2017 2020; dan (ii) untuk site, Alfamart Joger, sewa berlaku
tanggal 10 Mei 2017 hingga 10 Januari 2020. Perjanjian ini sedang dalam proses
perpanjangan.
4. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Telekomunikasi 2 (dua) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
BDK532 Jupitertengah No. PKS.0035/AR02/RQ-Q4/II/2018 tanggal jangka waktu sewa BAPS.
tanggal 5 Februari 2018
5. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Telekomunikasi 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
Site BDK422 JLBOJONGLOA No. PKS.0036/AR02/RQ-01/ tanggal jangka waktu sewa BAPS.
II/2018 tanggal 5 Februari 2018
6. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Telekomunikasi 7 (tujuh) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
BDK731 Bojongkulon No. PKS.0202/AR02/RQ-01/IX/2018 tanggal jangka waktu sewa BAPS.
tanggal 26 September 2018
7. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur No. PKS.073/GA/01/ 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
AR-003/XII/2016 tanggal 21 Februari 2016 tanggal jangka waktu sewa BAPS.
8. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Tower BDK547 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
Jl. Riungmas No. MPA221-1905-8911 tanggal 16 Mei 2019 tanggal jangka waktu sewa BAPS.
9. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur Tower sejumlah 1 Site 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti
di Regional Bali Nusra No. 397788 tanggal 30 Oktober 2019 tanggal jangka waktu sewa BAPS.
Indosat
10. Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu awal selama
Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site 10 tahun sejak tanggal efektif perjanjian kecuali diakhiri
Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi lebih awal sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai
No. 5100001523 tanggal 30 Juni 2015 pengakhiran perjanjian.
11. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur Telekomunikasi 10 tahun kecuali diakhiri lebih awal sebagaimana diatur
No. 5100005795 tanggal 6 Agustus 2019. dalam perjanjian.
XL Axiata
12. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur untuk Semi Macro/ 1 0 t a h u n u n t u k s i t e b a r u , t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l
Mini Macro No. 0031-14-F07-121782, tanggal 24 Maret ditandatanganinya BAPS yang bersangkutan dan dapat
2014, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen diperpanjang dengan kesepakatan tertulis.
Pertama No. A1-0031-14-F07-121782 tanggal 25 Oktober
2016 5 (lima) tahun untuk kolokasi, terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya BAPS site baru yang bersangkutan
dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun dengan
kesepakatan tertulis.
13. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur untuk Macro No. 95/ 1 0 t a h u n u n t u k s i t e b a r u , t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l
LGL-LIN/III/2017-121782 tanggal 27 Maret 2017 ditandatanganinya BAPS yang bersangkutan dan dapat
diperpanjang dengan kesepakatan tertulis.
5 (lima) tahun untuk kolokasi, terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya BAPS site baru yang bersangkutan
dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun dengan
kesepakatan tertulis.
Hutch
14. M a s t e r L e a s e A g r e e m e n t M C P N o . 1 5 7 / L G L - A G R / 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian
PT. Permata Karya Perdana/NW-RSS/Tech/II/14 tanggal kecuali diakhiri lebih awal sebagaimana diatur dalam
14 Februari 2014, sebagaimana terakhir diubah dengan perjanjian dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
Amandemen No. 1 MCP Master Agreement H31 Ref. No.367/ tambahan selama 5 (lima) tahun dengan syarat dan
LGL-AMD1/PT Permata Karya Perdana/AMCKT/Tech/VI/16 ketentuan yang sama.
tanggal 17 Juni 2016
15. Nano Site Master Lease Agreement No. 593/LGL-AGR/ Perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini sampai
PT. Permata Karya Perdana/NR-CKT/Tech/XI/16 tanggal dengan tanggal berakhirnya sewa menyewa; izin; atau
9 November 2016 hak untuk akses lainnya; penempatan; dan penggunaan
alat yang dimiliki Hutch sehubungan dengan fasilitas pada
site yang merupakan perizinan site (site licence), yang
terlama dan terakhir, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian ini.
126
Page 157
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Smartfren
16. P e r j a n j i a n I n d u k S e w a M e n y e w a u n t u k M e n a r a Berlaku terhitung sejak tanggal 12 April 2016 dan akan
Telekomunikasi No: 037/Procurement/Smartfren/PKS- berlaku terus-menerus sampai dengan berakhir/diakhirinya
Permata Karya/V/17 tanggal 26 Mei 2017 sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
perjanjian ini.
Perseroan berkeyakinan bahwa sebagian besar BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas
BAPS yang akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan
dan/atau pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.
b. Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia
Berikut adalah saldo pendapatan yang masih harus diterima oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dari
penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia per tanggal 31 Desember 2019 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Telkomsel 389.652
XL Axiata 36.556
Hutch 36.480
Indosat 29.668
Smartfren 17.453
FIRST 4.192
SMART 1.296
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 7.035
Total 522.332
4.2.4. Perjanjian dengan kontraktor
a. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver
Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”)
dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station
(“BTS”), Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan
(i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation Survey
(SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan sosialisasi
dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi warga, pembuatan Berita Acara Negosiasi
(BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau lahan beli, melakukan pembuatan
perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup
Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin lainnya),
(ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun lahan
milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi warga,
pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik
lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan
notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin lainnya), (iii) pekerjaan CME untuk
pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
127
Page 158
menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
2 (tiga) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% (seratus persen) dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel pembayaran akan dilakukan dalam 2 (tiga) termin
sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa
tentang SITAC dan CME BTS, MCP & BTS Hotel yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang SITAC dan CME BTS, MCP & BTS Hotel antara Tower Bersama Grup
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Agcia Pertiwi 0006/TBG-TBG/VEM-SACME/04/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan
31 Maret 2020 30 September 2020
2. PT Kreasi Karya Jinawi 0010/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/IV/2020 tanggal 16 April 2020 sampai dengan
16 April 2020 31 Juli 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 61 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal
12 Oktober 2020 dan paling lama pada tanggal 31 Juli 2021.
b. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan
Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) untuk In-Building System Multi Operator (IBS)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
pekerjaan pengadaan dan jasa tentang jasa desain, pengadaan dan instalasi sarana penunjang
Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
Multi Operator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang
antara lain meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% (seratus persen) dari total
nilai purchase order. Sedangkan untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan dilakukan
dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan pengadaan
material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin sejumlah 40%,
50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan
Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME untuk IBS yang
telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa,
TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME
untuk IBS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
128
Page 159
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Nexwave 0 0 1 6 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - I B S / 0 4 / I I I / 2 0 2 0 t a n g g a l 24 Maret 2020 sampai dengan
24 Maret 2020 23 September 2020
2. PT Tara Telco Indonesia 0 0 1 7 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - I B S / 0 4 / I V / 2 0 2 0 t a n g g a l 17 April 2020 sampai dengan
20 April 2020 31 Januari 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 13 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Januari 2021.
c. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
pekerjaan jasa transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan yang antara lain meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan
perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung
jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan
pemeriksaan atas barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan
kepada Grup Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara
tertulis dari waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan
koordinasi pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu)
termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase order setelah ditandatangani Berita Acara
Selesai Pengiriman Barang (BASPB), kemudian diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower
Bersama dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa
Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT,
Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Berlian Sakti 0002/TBG-TBG-00/VEM-JT /04/I/2020 tanggal 23 Januari 1 Februari 2020 sampai dengan
2020 31 Januari 2021
Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Januari 2021.
d. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan dan jasa tentang jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana
penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara
lain meliputi pekerjaan perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base
frame dan/atau perkuatan gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis
serta pekerjaan lain lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya
menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar
yang disetujui oleh operator dan Group Tower Bersama.
Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) diterimanya dokumen binder oleh Grup
Tower Bersama kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy
insuranse dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
129
Page 160
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan
Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang
BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP,
Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Inovasi Inti 0002/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan
Telekomunikasi 28 Januari 2020 30 April 2021
2. PT Mitra Menara Mandiri 0009/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
15 April 2020 30 April 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 8 (delapan) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 30 April 2021.
e. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang jasa Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”).
Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan
perangkat dan penyewa telekomunikasi di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam
dokumen report dengan format yang sudah ditentukan oleh Grup Tower Bersama, serta pembuatan
sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari lahan site (dengan format
autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR meliputi: mencari atau menentukan titik
point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan format yang sudah ditentukan
oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan
oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower
Bersama. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR dan
SCSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa ESR dan SCSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Catra Artha Mulya 0001/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
15 April 2020 30 April 2021
2. PT Mavaniqo Batera 0003/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
Indonesia 15 April 2020 30 April 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
30 April 2021.
130
Page 161
f. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle material tower untuk sarana
penunjang Base Transceiver Station (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
(i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang meliputi namun tidak
terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material, pembuatan erection
drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan instalasi material tower,
termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu,
namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor; (iii) pekerjaan
berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi yang diberikan oleh Grup
Tower Bersama; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material
Tower untuk Sarana Penunjang BTS, Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin
sebesar 100% setelah ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi
dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Andre Teknik Mandiri 0 0 03/ T B G -T B G -00/ V E M -S I D B T / 04/ I / 2020 t anggal 1 Februari 2020 sampai dengan
20 Januari 2020 31 Januari 2021
2. PT Sanggar Jaya Abadi 0021/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/II/2020 tanggal 14 Februari 2020 sampai dengan
14 Februari 2020 31 Januari 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 17 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Januari 2021.
g. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan instalasi material core fiber optik reguler (ii) pekerjaan instalasi
material core fiber to the cell site (FTTCS), dan (iii) pengadaan material fiber optik beserta aksesorisnya.
Pembayaran untuk pekerjaan survei dan desain dan perizinan dilakukan dalam 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai perintah kerja dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan pengadaan material dan instalasi fiber
optic, pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50%, 10% dari total
nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Sedangkan untuk pekerjaan fiber to the cell site (FTTCS)
dibayarkan dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja, setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja
terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa
Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB,
UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.
131
Page 162
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik antara Grup Tower Bersama dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Wahana Eleksia 0012/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2020 tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan
Technology 20 Januari 2020 31 Januari 2021
2. PT Berkat Bersama Teknik 0015/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/IV/2020 tanggal 1 April 2020 sampai dengan
1 April 2020 31 Januari 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 15 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Januari 2021.
h. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material Core - Fiber Optic
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan
material core - fiber optic. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
pengadaan material core - fiber optic beserta aksesorisnya. Grup Tower Bersama membayar untuk
pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 20% dan 80% dari total nilai perintah kerja setelah,
antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang
Material Core - Fiber Optic yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom,
PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan tentang Material Core - Fiber Optic antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Communication Cable 0 0 0 2 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - C F O / 0 4 / I / 2 0 2 0 t a n g g a l 1 Februari 2020 sampai dengan
Systems Indonesia Tbk. 17 Januari 2020 31 Januari 2021
2. PT Yangtze Optics 0 0 0 5 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - C F O / 0 4 / X I / 2 0 1 9 t a n g g a l 11 November 2019 sampai dengan
Indonesia 11 November 2019 31 Januari 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2021.
i. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site, (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain
melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
system, catu daya listrik, dan lain-lain, dan (iii) penyediaan back up genset.
Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya
perintah kerja untuk masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang
Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO
dan JPI.
132
Page 163
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Adhi Makmur 0012/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/XII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
23 Desember 2019 31 Desember 2020
2. PT Wahana Eleksia 0049/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/XII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
Technology 23 Desember 2019 31 Desember 2020
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 30 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2020.
j. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa audit dan maintenance transportable (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat untuk
melakukan pekerjaan: (i) pemeliharaan rutin (preventive maintenance) transportable BTS, (ii) perbaikan
perangkat (corrective maintenance) transportable BTS, dan (iii) jasa audit perangkat transportable BTS.
Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja
setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa
Audit dan Maintenance Transportable BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, antara lain
TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable BTS antara Grup Tower Bersama dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Rizqallah Boer Makmur 0051/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/XII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
23 Desember 2019 31 Desember 2020
2. PT Telehouse Engineering 0045/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/XII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
23 Desember 2019 31 Desember 2020
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2020.
k. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa
konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain
konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain
konstruksi perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete
test, analisa, desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu
pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin
dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh Grup Tower Bersama
kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
133
Page 164
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Survei,
Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Teleconsult Nusantara 0004/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
15 April 2020 30 April 2021
Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 30 April 2021.
l. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
berupa pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi. Dalam perjanjian
ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan barang dan/atau jasa instalasi
terkait teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan
Grup Tower Bersama dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
pemeliharaan dan menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi dibayarkan, antara
lain, dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah
diterbitkannya perintah kerja dan pada saat penandatanganan berita acara serah terima.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa
Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi antara Grup Tower Bersama dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Media Kreasi Solusindo 0013/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VII/2020 tanggal 13 Juli 1 Agustus 2020 sampai dengan
2020 31 Juli 2021
2. PT Indo Mulya 0010/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VI/2020 tanggal 25 Juni 25 Juni 2020 sampai dengan
2020 24 Desember 2020
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 6 (enam) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 31 Juli 2021.
m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau
Mobile Application
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application. Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pengadaan, pembuatan dan pengembangan perangkat lunak (software) dan/
atau mobile application, teknologi IoT (Internet of Things), dan solusi digital lainnya; (ii) Penyediaan
manual aplikasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy; (iii) Instalasi dan penyerahan source
code; dan (iv) Pemberian pelatihan penggunaan software dan/atau mobile application, teknologi
IoT (Internet of Things), dan solusi digital lainnya.
134
Page 165
Pekerjaan jasa tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application dibayarkan,
antara lain, dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 30%, 50%, dan 20% dari total nilai perintah
kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap, penandatanganan berita acara serah terima dan
periode 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang
Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau Mobile Application yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.
Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inovasi Layanan Digital dengan No. 0005/
TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang berlaku sejak tanggal 24 Juli 2019
sampai dengan 23 Juli 2024.
n. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
Penunjang Removable Tower (RETO)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
mampu menyediakan material suku cadang.
Pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO dilakukan dalam 2 (dua) termin yaitu
masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai purchase order setelah,
antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup
Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Sayap Sembilan Satu 0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2020 tanggal 21 1 Agustus 2020 sampai dengan
Juli 2020 31 Juli 2021
2. PT Duta Esa Adiperkasa 0001/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan
6 Maret 2020 31 Juli 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2021.
o. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) termin I sebesar 30% dari nilai perintah kerja setelah
diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% ditandatanganinya berita acara material
135
Page 166
on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait, atau
(ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk terkait.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa
Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Indomitra Global 0003/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan
15 Juli 2020 31 Juli 2021
2. PT Indra Cipta Sentosa 0004/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan
Lestari 15 Juli 2020 31 Juli 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 11 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2021.
p. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey
(TSSR)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa Drive
Test Benchmarking (“DTB”) dan Technical Site Survey (“TSSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan (i) Drive test Benchmarking (DTB) meliputi pekerjaan drive test benchmarking sinyal
operator sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
(ii) Techical Site Survey Report (TSSR) meliputi mencari titik lokasi kandidat pembangunan site Micro
Cell Pole (MCP) yang dituangkan dalam bentuk report dan format yang ditentukan oleh Grup Tower
Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu
persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor
dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.
Pekerjaan pengadaan jasa DTB dan TSSR dibayarkan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari
nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima, diterimanya dokumen pekerjaan
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa DTB dan TSSR
yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP,
Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan
PT Sinergi Aitikom dengan No. 0014/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, yang
berlaku sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2021.
q. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama
pengadaan rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (“K3L”). Dalam perjanjian ini,
kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam
perintah kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan
material dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah
kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice
terkait. Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
persen) dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.
136
Page 167
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu K3L
yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu Balikom, Mitrayasa, PMS, SKP, TI, TB, Triaka.
Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan Tony Soeryo dengan No. 0002/TBG-TBG-00/
VEM-OTHER/04/I/2020 tanggal 13 Januari 2020, yang berlaku sejak tanggal 13 Januari 2020 sampai
dengan 12 Januari 2021.
r. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Internet
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penyediaan
jasa internet yang meliputi layanan jasa sambungan internet. Para kontraktor diberikan kewenangan
oleh TB untuk memberikan penawaran, penyediaan dan pengelolaan jasa internet kepada pelanggan
di lokasi kerja sama, termasuk namun tidak terbatas melakukan, pemasaran, pemasangan, pengaktifan
dan penagihan jasa internet kepada pelanggan dan/atau pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait.
Dalam Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Internet, pembayaran nilai bagi hasil wajib dilaksananakan
oleh kontraktor kepada TB setiap 1 (satu) bulan sekali setelah dilakukannya rekonsiliasi perhitungan
pemakaian layanan.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Penyediaan
Jasa Internet antara TB dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Tujuh Delapan Sembilan 007/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan
Net 8 Oktober 2019 7 Oktober 2021
2. PT Nettocyber Indonesia 0012/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan
1 Februari 2019 31 Januari 2021
Selain perjanjian-perjanjian di atas, TB memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 4 Mei 2021.
s. Perjanjian Project Turnkey
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan: (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, engineering survey dan site survey report
(SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan
CME berikut pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase
dan antena kamuflase; (iii) penyambungan catu daya (power supply) listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah
terima pekerjaan secara keseluruhan.
TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
dinyatakan selesai 100%.
TB mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 001/TBG-TBG-00/VEM-
SACMEMCP/04/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2020 sampai
dengan 31 Juli 2021.
t. Perjanjian Kerjasama Layanan Perbaikan Fiber Optic Untuk Bromo Project Surabaya
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan perbaikan fiber optic
bromo project untuk Bromo Project Surabaya. Dalam perjanjian ini kontraktor wajib untuk melakukan
pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian, berkomitmen untuk menggunakan sumber
daya material terbaik dalam melakukan realisasi pekerjaan dan wajib melaporkan pelaksanaan atas
setiap hasil pekerjaan kepada TB baik diminta ataupun tidak diminta oleh TB baik secara tertulis dari
waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam laporan hasil kerja berupa BAUT.
137
Page 168
TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini, paling lambat 30 hari kalender setelah adanya
invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Mora Telematika Indonesia dengan No. 0008/TBG-TBG-00/
VEM-MAINT/04/IX/2019 tanggal 1 Maret 2019, yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun.
u. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
Tetap
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.
Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap, dibayarkan
dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang ditagihkan.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi dengan No. 0013/TBG-
TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019, yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober
2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.
v. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
PMS mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa
instalasi teknologi dan komunikasi. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan pekerjaan:
(i) pengadaan barang dan/atau jasa instalasi terkait teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh PMS dan (ii) memberikan bantuan teknis sampai
berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
PMS akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 4 (empat) termin, masing-masing
sebesar 20%, 40%, 30% dan 10% dari total nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST II dan
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
PMS telah mengadakan perjanjian dengan PT Sentuh Digital Teknologi dengan No. 0007/TBG-TBG-00/
VEM-ICT/04/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, yang berlaku sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai
dengan 16 Desember 2021.
w. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan
dan Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pemborongan
pekerjaan terkait manajemen proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur menara bersama
telekomunikasi yang meliputi rekayasa engineering (perencanaan, survei, desain, perhitungan material),
manajemen material (pemesanan, pabrikasi, pengemasan, transportasi), perolehan perizinan, akuisisi
lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi, serta pengelolaan proyek secara profesional (manajemen
proyek) termasuk pengelolaan pihak-pihak penyedia material, sub-vendor serta aspek-aspek lainnya
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan serta syarat-syarat dalam Perjanjian. PKP akan
melakukan pembayaran kepada vendor atas hasil pekerjaan menurut purchase order atau service order
sejumlah nilai sebagaimana tercantum pada purchase order atau service order tersebut.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Menara
Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
138
Page 169
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Anugerah Putera 004/PKS-ADD/PEKAPE/VI/2019 tanggal 13 Juni 201913 Juni 2019 sampai dengan
Sembilan 13 Juni 2022
2. PT Usaha Panutan Sahabat 017/PKS/PEKAPE-UPS/XI/2019 tanggal 21 November 2 1 N o v e m b e r 2 0 1 9 s a m p a i
2019 dengan 21 November 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 September
2021 dan paling lama pada tanggal 29 November 2022.
x. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan
Peralatan Pembangunan serta Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan seluruh pekerjaan dan
tindakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian dalam rangka akuisisi lahan/site yang
telah disepakati dengan pengaturan Perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan termasuk perolehan
perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk rekayasa engineering,
pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek termasuk perawatan
menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun tidak terbatas pada survei,
desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan
commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan rutin, pemasangan, pembangunan
shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pemborongan pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
apapun dari kontraktor.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Peralatan Pembangunan Serta
Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Sunar Reka Artha 022/PKS/PKP-SRA/IX/2017 tanggal 6 September 2017 6 S e p t e m b e r 2 0 1 7 s a m p a i
dengan 6 September 2020
2. PT Perissos Andalan Abadi 007/PKS-AMD/PKP-PAA/I/2020 tanggal 28 Februari 28 Februari 2020 sampai dengan
2020 28 Februari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 29 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 25 September 2020
dan paling lama pada tanggal 9 Juni 2023.
y. Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Lahan
Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka akuisisi
lahan/site yang telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan
termasuk perolehan perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk
rekayasa engineering, pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek
termasuk perawatan menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun
tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi,
instalasi, integrasi, testing dan commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan
rutin, pemasangan, pembangunan shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan
penyediaan dokumentasi.
139
Page 170
Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.
PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan
Pengadaan Lahan Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
dengan PT Indo Parvez, dengan No. 003/PKS/PEKAPE-IP/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang berlaku
selama 5 (lima) tahun dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan 18 April 2023.
z. Perjanjian Induk Kerjasama Pengurusan Perizinan
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait
pengurusan semua perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menara
telekomunikasi, termasuk pengurusan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aspek-aspek lainnya
sesuai dengan ketentuan serta syarat-syarat dalam perjanjian.
Pekerjaan pengurusan perizinan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
apapun dari kontraktor.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pengurusan Perizinan antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Central Investindo 024/PKS/PKP-CI/XI/2017 tanggal 25 September 2017 25 September 2017 sampai
dengan 25 September 2020
2. PT Ciptakomunindo Pradipta 008/PKS-ADD/PEKAPE-CP/XII/2019 tanggal 6 Desember 6 Desember 2019 sampai dengan
2019 6 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 3 (tiga) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 21 Desember
2021 dan paling lama pada tanggal 31 Juli 2023.
aa. Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara
Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan periodik
operasional dan jasa pemeliharaan infrastuktur menara bersama telekomunikasi. Dalam perjanjian ini,
kontraktor wajib melaksanakan : (i) pekerjaan Routine Maintenance (“RM”); (ii) pekerjaan Preventive
Maintenance (“PM”); (iii) pekerjaan Corrective Maintenance (“CM”); dan (iv) pekerjaan lain-lain selain
dari pekerjaan RM, PM dan CM yang diatur secara lebih terperinci. Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan
berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam perjanjian.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara
PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Kesa Utama Sejahtera 002/PKS-ADD/PEKAPE-KUIS-OM/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 sampai dengan
12 Juni 2018 12 Juni 2021
2. PT Ebeka Makmur Abadi 001/PKS-ADD-OM/PKP-EMA/IV/2019 tanggal 30 April 30 April 2019 sampai dengan
2019 30 April 2022
140
Page 171
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 29 November 2021
dan paling lama pada tanggal 9 Juni 2023.
ab. Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi Pekerjaan Manajemen Proyek dan Pembangunan
Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka
konsultasi pekerjaan manajemen proyek dan pembangunan infrastruktur menara bersama telekomunikasi
yang meliputi namun tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, fabrikasi,
pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan commissioning, perolehan perizinan, akuisisi
lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi serta pemasangan dan pembangunan shelter atau bangunan
permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam
setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau
dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda
sebesar 1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan
batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Konsultasi Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama
Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Cipta Handika Adiguna 011/PKS-ADD/PEKAPE-CHA/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 30 Agustus 2019 sampai dengan
2019 30 Agustus 2022
2. PT Hilal Karya Perkasa 010/PKS-ADD/PEKAPE-HKP/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 30 Agustus 2019 sampai dengan
2019 29 Agustus 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 4 (empat) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 24 Juni
2022 dan paling lama pada tanggal 29 Januari 2023.
ac. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya. Pekerjaan dari tenaga
kerja yang dibutuhkan antara lain meliputi security, office services dan project & operation maintenance.
Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh GHON.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait pengadaan
jasa tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,
sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 006/PKS-LGL-GTI/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan 28 Maret 2022.
ad. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site, GHON
mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat penunjang
infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain; pekerjaan berupa pemeliharaan rutin (preventive
maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set (genset). Pelaksanaan
pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detail mekanisme dan teknis pelaksanaan pekerjaan
141
Page 172
sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian. Pekerjaan kerjasama pekerjaan jasa pemeliharaan
perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi dibayarkan setiap bulan oleh GHON setelah adanya
invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli
bermaterai, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa
pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi No. 005/
PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 033/PKS-
LGL-GTI/IV/2020 tanggal 6 April 2020. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai
dengan 5 April 2022.
ae. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya.
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan yang meliputi: (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
pengurusan perizinan IMB, (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal, dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
pengurusan perizinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa investigasi
lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya
berdasarkan Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal
dan Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GHON/I/2016 tanggal 4 Januari
2016, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 030/PKS-LGL-GTI/XII/2019 tanggal 30 Desember
2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Desember 2022.
af. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor
Berikut adalah saldo utang usaha Perseroan dengan kontraktor-kontraktor per tanggal 31 Desember
2019 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
PT Omadi Investindo 3.612
CV Lintas Reka Cipta 3.377
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama 2.639
PT Nayaka Pratama 2.060
PT Karya Lintas Sejahtera 2.002
PT Bach Multi Global 1.947
PT Tower Capital Indonesia 1.561
PT Dwi Pari Abadi 1.509
PT Maxima Arta 1.480
PT Pemengkang Jagat 1.345
PT Berkat Bersama Teknik 1.316
PT Prasetia Dwidharma 1.210
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 41.079
Subjumlah 65.137
142
Page 173
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dolar AS
Asia Pacific Intertrading Pte. Ltd. 123.040
Milton Schaub Corporation Pte. Ltd. 46.494
Sub-jumlah 169.534
Jumlah 234.671
4.2.5. Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
bersama (“Tower Sharing”)
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan
perjanjian Tower Sharing dengan 42 pemerintah daerah untuk membangun menara telekomunikasi
dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut dibangun sesuai
dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan
lahan-lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi
bersama dan Tower Bersama Group harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara
telekomunikasi bersama paling lambat dalam waktu 180 Hari Kalender sejak terbitnya surat penugasan
pembangunan untuk masing-masing lokasi sesuai tanggal yang tercantum dalam surat penugasan.
Apabila pembangunannya tidak selesai dalam jangka waktu 180 Hari Kalender, maka Perseroan akan
dianggap wanprestasi atau default di site bersangkutan, dan site yang bersangkutan akan dialihkan
kepada pihak lain tanpa menunggu adanya review tahunan. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk
melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara telekomunikasi bersama berikut seluruh
fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu perjanjian kerjasama agar seluruh menara
telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi secara optimal.
Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
salah satu pihak lainnya. Dalam hal perjanjian kerjasama berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau
tidak diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, maka segala hak dan kewajiban para pihak yang
masih ada setelah berakhirnya perjanjian harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh para pihak.
Perjanjian kerjasama, dilakukan dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB
sebanyak 42 perjanjian kerjasama, dilakukan dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera
Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, dimana masa berlaku perjanjian paling dekat akan berakhir
pada tanggal 11 Februari 2021 dan paling lama akan berakhir pada tanggal 2 November 2026.
4.2.6. Perjanjian sewa tanah
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah
dengan para pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan
tanahnya yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perseroan dan
Perusahaan Anak (“Perjanjian Sewa Tanah”).
Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perseroan atau Perusahaan Anak
selaku Penyewa dan pemilik tanah, yaitu antara lain: (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan
atau total uang sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun diatas
tanah sewa milik pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh
penyewa; (iii) dalam hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani
dengan jaminan dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul
gangguan lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah
dan leluasa, maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah
tidak boleh menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun
juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.
143
Page 174
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani 15.099
Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 10 tahun sejak tanggal
Perjanjian Sewa Tanah. Saldo sewa lahan jangka panjang Perseroan per 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp1.910,1 miliar.
4.2.7. Perjanjian lainnya
a. Asset Purchase Agreement tanggal 7 Februari 2013
Para pihak
(i) Indosat (selaku Penjual);
(ii) Perseroan; dan
(iii) SMI (selaku Pembeli).
Ruang lingkup
SMI membeli 2.500 menara telekomunikasi dari Indosat termasuk mengambil alih hak dan kewajiban
Indosat atas perjanjian-perjanjian kolokasi terkait dengan menara telekomunikasi yang dijual.
Nilai perjanjian
US$518,5 juta yang terdiri dari US$406 juta sebagai harga pembelian 2.500 menara telekomunikasi
dan US$112,5 juta sebagai pembayaran bagi hasil dengan perhitungan sebagai berikut:
Target Pendapatan Kolokasi (1) Kompensasi yang harus dibayar SMI kepada Indosat
Rp 492.000.000.000 US$18.750.000
Rp 687.500.000.000 US$18.750.000
Rp 937.500.000.000 US$37.500.000
Rp1.187.500.000.000 US$37.500.000
Jumlah US$112.500.000
Catatan:
(1) Pendapatan kolokasi adalah pendapatan yang diterima oleh Perseroan atas penyewaan tower space pada menara
telekomunikasi yang sudah memiliki anchor tenant/penyewa utama/awal.
Jangka waktu
Pembayaran bagi hasil sebagaimana ternyata dalam tabel diatas berlaku sampai dengan 31 Desember
2022.
Tata cara pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
• Penerbitan surat utang oleh SMI senilai Rp661.201.136.670 dan sisanya dibayar dengan
pembayaran uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat senilai US$336.384.308;
• Perseroan mengambil alih kewajiban SMI berdasarkan surat utang dengan menerbitkan surat
utang wajib konversi kepada Indosat;
• Pada tanggal penerbitan surat utang wajib konversi oleh Perseroan, yaitu tanggal 2 Agustus
2012, Indosat wajib menukarkan surat utang wajib konversi dengan saham Perseroan
sejumlah 239.826.310 dengan harga per saham Rp2.757 atau secara keseluruhan sebesar
Rp661.201.136.670.
Hukum yang mengatur
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
Singapore International Arbitration Centre.
Keterbukaan informasi mengenai transaksi sebagaimana disebutkan diatas telah dilakukan melalui
surat kabar Investor Daily dan website BEI pada tanggal 26 Maret 2012 dan Informasi Tambahan pada
tanggal 23 April 2012, serta surat yang ditujukan kepada OJK No. 784/TBG-TBI-001/FAL/05/VII/2012
tanggal 25 Juli 2012.
144
Page 175
b. Perjanjian Pemegang Saham tertanggal 1 Oktober 2018 sebagaimana diubah dengan Addendum
Perjanjian Para Pemegang Saham tertanggal 30 November 2018
Pada tanggal 1 Oktober 2018, Perseroan, dan Rudolf Parningotan Nainggolan, Hotma Linda Ebigail
Sirait dan PT Gihon Nusantara Tujuh (“Para Pihak”) sebagai pemegang saham GHON menandatangani
perjanjian ini untuk mengatur hubungan kepemilikan saham, pengelolaan perusahaan, pengalihan
saham, persetujuan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan GHON. Perjanjian berlaku efektif
sejak tanggal penandatanganannya dan tetap seterusnya berlaku kecuali diakhiri oleh Para Pihak
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, GHON membutuhkan persetujuan tertulis sebelumnya dari
Perseroan untuk tindakan-tindakan sebagai berikut: (i) transaksi pihak terkait; (ii) perubahan ruang
lingkup kegiatan; (iii) pendirian badan usaha baru oleh GHON; (iv) peningkatan atau penerbitan saham
baru GHON; (v) pengurangan atau pengembalian (termasuk pembelian kembali dan dividen) GHON;
(vi) likuidasi atau penutupan GHON; (vii) perubahan anggaran dasar GHON; (viii) penggabungan
atau amalgamasi GHON; (ix) akuisisi aset atau saham oleh GHON di perusahaan lain; (x) pelepasan
aset material dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000 per transaksi atau untuk serangkaian transaksi
per tahun; dan (xi) penghentian atau penyelesaian litigasi material dari GHON, termasuk arbitrase.
Selain hal tersebut di atas, Perseroan berhak dan berwenang untuk menunjuk Direktur Utama, Direktur
Keuangan dan Komisaris Utama GHON. Rudolf Parningotan Nainggolan, Hotma Linda Ebigail Sirait
dan PT Gihon Nusantara Tujuh berkomitmen untuk mendukung secara penuh usulan yang disampaikan
Perseroan dengan menggunakan hak suara mereka dalam pengambilan suara RUPS GHON sesuai
dengan arahan dari Perseroan.
Dalam hal pengalihan saham, jika salah satu dari Rudolf Parningotan Nainggolan, Hotma Linda Ebigail
Sirait dan PT Gihon Nusantara Tujuh mengusulkan untuk menjual atau dengan cara lain mengalihkan
saham GHON sehingga jumlah kumulatif saham yang akan dijual dari seluruh pemegang saham penjual
melebihi 1% dari saham GHON dalam 1 (satu) Hari Kalender, atau melebihi 4% saham GHON dalam
satu tahun kalendar, kepada pembeli manapun, maka Perseroan memiliki hak penolakan pertama
terlebih dahulu untuk membeli saham tersebut dengan harga yang sama dan ketentuan yang sama.
Rudolf Parningotan Nainggolan, Hotma Linda Ebigail Sirait dan PT Gihon Nusantara Tujuh tidak dapat
menjual, secara langsung atau tidak langsung, atau mengalihkan saham GHON mereka kepada semua
perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia dan pemegang saham
signifikan-nya tanpa persetujuan sebelumnya dari Perseroan.
c. Perjanjian Pemegang Saham yang diubah dan dinyatakan kembali pada tanggal 14 Desember
2018
Pada tanggal 14 December 2018, Perseroan, dan PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
Scavino Ventures Ltd., PT Lancar Distrindo dan PT Sukses Prima Sakti (“Para Pihak”) sebagai pemegang
saham GOLD menandatangani perjanjian ini untuk mengatur hubungan diantara Para Pihak sebagai
pemegang saham GOLD, dan tata kelola bisnis dan pengurusan GOLD.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Para Pihak menyetujui untuk mengatur tindakan-tindakan
GOLD sebagai berikut: (i) syarat-syarat pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris GOLD, (ii) rapat
Direksi dan Dewan Komisaris dan (iii) pengalihan saham dalam GOLD. Perseroan berhak dan berwenang
untuk menominasikan Direktur Utama, Direktur Keuangan, Komisaris Utama dan Komissaris Independen
GOLD. Perseroan harus mengupayakan GOLD untuk menerbitkan saham dengan HMETD tidak lebih
dari 6 (enam) bulan setelah penyelesaian penawaran tender wajib atas saham-saham GOLD yang
dilakukan oleh Perseroan.
Dalam hal pengalihan saham, PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri, Scavino Ventures
Ltd., PT Lancar Distrindo dan PT Sukses Prima Sakti hanya dapat menjual, mengalihkan, atau
melepaskan saham awal miliknya, yang merupakan suatu jumlah saham yang diperoleh setelah
penawaran umum terbatas (rights issue) GOLD, dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Perseroan, dengan menyebutkan jumlah sahamnya yang akan dialihkan, harga
per saham, dan seluruh syarat terkait pelepasan yang diusulkan. Penyampaian pemberitahuan tersebut
dianggap merupakan penawaran untuk menjual saham kepada Perseroan.
145
Page 176
d. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi untuk
Layanan Komunikasi Data Gerai-Gerai Alfamart di Seluruh Indonesia antara PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk. dengan PT Permata Karya Perdana No PKP.016/PKS/PKP/II/2014 sebagaimana diubah
dengan Adenddum I Perjanjian Pinjaman Kerjasama Pengadaan Infrastruktur Sarana Penunjang
Telekomunikasi untuk Layanan Komunikasi Data Gerai-Gerai-Gerai Alfamart di Seluruh Indonesia
No PKP. 001/PKS-PKP/II/2019 tanggal 14 Februari 2019.
Para pihak
a. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (”SAT”); dan
b. PKP.
Ruang lingkup
- SAT sepakat untuk menunjuk PKP untuk mendirikan, memasang dan/atau menempatkan
infrastruktur sarana penunjang telekomunikasi di masing-masing Gerai (sebagaimana didefinisikan
dibawah ini) yang disepakati termasuk melakukan pemeliharaan atas perangkat atau infrastruktur
sarana penunjang telekomunikasi milik atau yang dikuasai PKP, yang akan ditempatkan disebagian
Gerai berikut fasilitas daya listrik yang berasal dari PLN yang ada di Gerai (”Infrastruktur Sarana
Penunjang Telekomunikasi”).
- SAT dengan ini memberikan wewenang kepada PKP untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan
ruang (space) yang masih ada pada Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang telah
tersedia dan/atau Pole, baik untuk keperluan PKP sendiri maupun pihak ketiga (yang akan menyewa
sebagian Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang terpasang di sebagian Gerai) yang
menandatangani perjanjian dengan PKP.
Hak dan kewajiban, antara lain
- SAT berhak menerima komisi dari PKP atas penggunaan fasilitas Infrastruktur Sarana Penunjang
Telekomunikasi dan/atau Pole yang telah terpasang di setiap minimarket milik SAT atau dan atau
yang dikelola Bersama pihak lain yang dikenal dengan nama Alfamart (“Gerai”).
- PKP berhak mendapatkan tempat (space) di Gerai untuk mendirikan, memasang dan menempatkan
Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi.
- PKP berhak mendapatkan Gerai yang telah memiliki IMB.
- PKP berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik untuk setiap Infrastruktur Sarana Penunjang
Telekomunikasi yang ada di Gerai secara tepat waktu.
Jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani atau sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.
Pengakhiran
Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal oleh PKP dan SAT berdasarkan kesepakatan bersama dan dalam
bentuk tertulis, Apabila perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang atau diakhiri terlebih dahulu sesuai
dengan ketentuan perjanjian ini, PKP wajib mengosongkan seluruh area, mengembalikan area dalam
kondisi terawat dan baik seperti semula, mengambil infrastruktur sarana penunjang telekomunikasi,
dan melepaskan daya listrik yang dipasang baru/ mencabut ID listrik pelanggan ke PLN.
Pembatasan
Para pihak tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
146
Page 177
e. Perjanjian sewa menyewa kantor pada tanggal 28 September 2018 antara GHON dengan PT Dwidaya
Amadeo Gemintang, untuk pemakaian lahan dan bangunan di Taman Tekno Blok J-2 No. 2, Bumi
Serpong Damai, Serpong, Tangerang Selatan, Banten sebagai tempat usaha GHON. Perjanjian ini
berlaku 10 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2029. Harga
sewa per 3 (tiga) bulan yang harus dibayarkan GHON sesuai perjanjian adalah Rp250 juta.
5. K eterangan T entang A set T etap
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset
tetap berupa tanah dan bangunan sebagai berikut :
• Tanah
Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI dan BT
memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan lokasi pembangunan menara
telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :
No. Perusahaan Anak Aset Tanah yang Dimiliki Aset Tanah yang Dikuasai
1. TI 21 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 20 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Kepulauan Riau, Jawa Barat dan
Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Lampung Jawa Timur.
2. UT 2 (dua) bidang tanah yang diatasnya berdiri 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri
menara yang terletak di Bali. menara yang terletak di Banten.
3. TB 117 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri
yang terletak di Jambi, Sumatera Selatan, Bali, menara yang terletak di Sulawesi Tengah, Jawa
Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Tengah dan Gorontalo.
Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Sulawesi
Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
Timur dan Sulawesi Selatan.
4. Mitrayasa 8 (delapan) bidang tanah yang diatasnya berdiri 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri
menara yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, menara yang terletak di Banten, Jawa Barat dan
Sulawesi Tengah dan Jawa Barat. Nusa Tenggara Timur.
5. SKP 83 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 34 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
yang terletak di Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, yang terletak di DI Yogyakarta, Bangka Belitung,
Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Aceh, Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta,
Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan
Timur dan Kalimantan Tengah. Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
6. Balikom 17 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 11 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera yang terletak di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur
Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
7. Triaka 5 (lima) bidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri
menara yang terletak di Sulawesi Barat dan menara yang terletak di Sulawesi Selatan.
Papua.
8. PMS 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri
menara yang terletak di Kalimantan Selatan. menara yang terletak di Jawa Timur.
9. SMI 5 (lima) bidang tanah yang diatasnya berdiri -
menara yang terletak di Lampung, Jawa Barat,
Banten dan Bengkulu.
10. BT 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri
menara yang terletak di DKI Jakarta. menara yang terletak di DKI Jakarta.
Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.
147
Page 178
• Bangunan
Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TB, PMS, UT, SKP, Balikom dan PKP memiliki dan/atau menguasai
aset bangunan yang diperuntukkan sebagai kantor yaitu sebagai berikut :
No. Perusahaan Anak Lokasi Luas
1. TB The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, 4.143,84 m2
Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
2. PMS The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, 279,65 m 2
Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
3. UT The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, 46,23 m 2
Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
4. SKP The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, 4.143,84 m 2
Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
5. Balikom The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, 710,08 m 2
Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
6. PKP Mutiara Building, lantai 2, Ruang 201 dan 202, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 10, 291,40 m 2
Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Pramatan, Kotamadya
Jakarta Selatan
• Sites telekomunikasi
Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 15.589 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 15.473 sites
menara telekomunikasi dan 116 jaringan IBS per 31 Desember 2019.
6. K etentuan H ukum dan K ebijakan P emerintah di B idang L ingkungan H idup
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(“Permen No. 38/2019”), industri perusahaan menara telekomunikasi tidak termasuk kepada jenis kegiatan usaha
yang diwajibkan untuk memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”). Kemudian, pembangunan atau
penyediaan menara telekomunikasi tidak termasuk ke dalam jenis usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan
hidup, sehingga prosedur Audit Lingkungan Hidup bagi perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak diatur
secara rinci oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan
Hidup (“Permen No. 3/2013”). Namun, beberapa Perusahaan Anak Perseroan memiliki dokumen UKL- UPL yang
diperoleh sebagai pemenuhan persyaratan dari pemerintah daerah dalam rangka perolehan IMB atau IMBM.
Salah satu tindakan pencegahan yang dilakukan Perusahaan Anak dalam mengelola dan memantau dampak
lingkungan dari kegiatan menara telekomunikasi adalah melarang penyewa untuk memakai atau menyimpan bahan
berbahaya di sites menara telekomunikasi Perseroan karena melanggar hukum lingkungan yang dituangkan dalam
setiap perjanjian sewa. Selain itu, penyewa diwajibkan untuk memberi tahu bilamana ada dampak lingkungan
tertentu yang disebabkan olehnya.
Potensi pengaruh dari emisi frekuensi radio dan pengaruh negatif terhadap kesehatan termasuk berbagai
bentuk kanker, telah menjadi subyek yang dipelajari dan diperhatikan oleh kalangan ilmiah dalam beberapa
tahun terakhir. Perseroan juga pernah menghadapi penolakan dari warga setempat yang tidak setuju dengan
pembangunan menara dengan alasan tertentu, termasuk menyangkut risiko kesehatan. Sebagai akibat dari
penolakan masyarakat, Perseroan dapat diwajibkan oleh otoritas setempat untuk membongkar atau merelokasi
menara-menara tertentu.
Perseroan mempunyai program kepatuhan dan proyek pemantauan untuk memastikan bahwa Perseroan mematuhi
semua hukum lingkungan yang berlaku. Namun demikian, Perseroan tidak dapat menjamin bila biaya yang
harus dibayar untuk mematuhi hukum-hukum yang berlaku atau yang akan berlaku di masa depan tidak akan
mempunyai pengaruh yang material terhadap kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan.
148
Page 179
7. S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
149
149
Page 180
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 31 Juli 2020. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(4) sisa sebesar 2,00% dari TB dimiliki oleh PCI;
(5) sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh PCI;
(7) sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 31 Juli 2020; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 31 Juli 2020, sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. dan masyarakat;
(11) sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(12) sisa sebesar 25,00% dari SKM dimiliki oleh Syamsul Bahri, Eddy Alamsyah dan PT Aria Pacific Investama;
(13) sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(14) sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(15) sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(16) sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(17) sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(18) sisa sebesar 1,00% dari GLJ dimiliki oleh PT Gihon Nusantara Tujuh;
(19) sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) sisa sebesar 006% dari PT Wahana Anugerah Sejahtera dimiliki oleh PT Pandu Dian Pertiwi;
(21) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. per 31 Juli 2020.
Saat ini tidak ada suatu perjanjian atau kesepakatan apapun antar pemegang saham Perseroan terkait
pengendalian Perseroan, sehingga masing-masing pemegang saham Perseroan memiliki hak dan kemampuan
secara sendiri-sendiri untuk senantiasa mengambil keputusan secara independen dan mandiri.
Perseroan memandang bahwa saat ini adalah PT Wahana Anugerah Sejahtera (melalui kepemilikan saham secara
langsung sebesar 33,737%) dan PT Provident Capital Indonesia (melalui kepemilikan saham secara langsung
sebesar 25,523%) secara bersama-sama merupakan pengendali Perseroan.
Sebagai informasi tambahan:
a. PT Wahana Anugerah Sejahtera dikendalikan dan dimiliki oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. sebesar
99,85%. Edwin Soeryadjaya (selaku pemilik 48,208% saham dalam PT Saratoga Investama Sedaya Tbk,
baik secara langsung sebesar 31,847% maupun secara tidak langsung melalui kepemilikan saham dalam
PT Unitras Pertama sebesar 16,361%) sebagai pengendali dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
b. Winato Kartono (selaku pemilik 70% saham dalam PT Provident Capital Indonesia) merupakan pengendali
dari PT Provident Capital Indonesia.
Perseroan PCI WAS TI UT
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - K - - - - -
Winato Kartono K - K - - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio KI - - - - - - - - -
Wahyuni Bahar KI - - - - - - - - -
Herman Setya Budi - PD - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - WD - PD - - K - - -
Budianto Purwahjo - D - - - - - PD K -
Helmy Yusman Santoso - D - D - - - - - D
Gusandi Sjamsudin - DI - - - - - - - -
150
Page 181
BT SKM TB TK PMS
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Winato Kartono - - - - - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - - - -
Wahyuni Bahar - - - - - - - - - -
Herman Setya Budi - - K - K - - - - D
Hardi Wijaya Liong - - KU - - - - - - -
Budianto Purwahjo K - - DU - D - - - -
Helmy Yusman Santoso - D - D - - - - K -
Gusandi Sjamsudin - - - - - - - - - -
Mitrayasa MSI SKP TO Balikom
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Winato Kartono K - - - K - K - - -
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - - - -
Wahyuni Bahar - - - - - - - - - -
Herman Setya Budi - DU - PD - DU - PD K -
Hardi Wijaya Liong KU - K - KU - - - - -
Budianto Purwahjo - - - - - - PK - - D
Helmy Yusman Santoso - D - D - D - - - PD
Gusandi Sjamsudin - - - - - - - - - -
Triaka SMI TBGG TBS MBT
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Winato Kartono - - PK - - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - - - -
Wahyuni Bahar - - - - - - - - - -
Herman Setya Budi K - - PD - - - - - PD
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - K -
Budianto Purwahjo - D - - - - - - - -
Helmy Yusman Santoso - - - D - - - - - D
Gusandi Sjamsudin - - - - - - - - - -
JPI GHON GLJ GOLD PKP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Winato Kartono - - - - - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - - - -
Wahyuni Bahar - - - - - - - - - -
Herman Setya Budi KU - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Budianto Purwahjo K - - - - - - - - -
Helmy Yusman Santoso - DU - - - - KU - - -
Gusandi Sjamsudin - - - - - - - - - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
PD : Presiden Direktur DI : Direktur Independen
151
Page 182
8. K eterangan T entang P emegang U saha U tama B erbadan H ukum
8.1. PT P rovident C apital I ndonesia (“PCI”)
a. Riwayat Singkat
PCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tanggal 24 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Dewi
Himijati Tandika, SH., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.C-09189.HT.01.01.TH.2005 tanggal 6 April 2005 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 0880/BH.09.05/IV/2005 tanggal 11 April
2005 dan diumumkan dalam BNRI No. 39 tanggal 17 Mei 2005, Tambahan No. 4924.
Anggaran dasar PCI selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 23
tertanggal 4 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0080911.
AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0191106.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 (“Akta No. 23/2019”). Berdasarkan
Akta No. 23/2019, para pemegang saham PCI telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 23/2019, maksud dan tujuan PCI adalah melakukan: (i) aktivitas perusahaan
holding (KBLI No. 64200); dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209). Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, PCI merupakan perusahaan investasi.
PCI berkantor pusat di Wisma GKBI, lantai 17, suite 1716, Jl. Jend. Sudirman No.28, Kelurahan
Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210 dengan telepon: (62 21) 5790 2556
dan faksimili: (62 21) 5790 1896.
c. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 9 tertanggal 4 September
2013, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48414.AH.01.02.Tahun 2013
tanggal 13 September 2013 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087062.AH.01.09.
Tahun 2013 tanggal 13 September 2013, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCI
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Winato Kartono 140.000 70.000.000.000,00 70,00
Hardi Wijaya Liong 60.000 30.000.000.000,00 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 100.000.000.000,00 100,00
Saham dalam Portepel - -
Setoran modal pada Perseroan berasal dari pinjaman pihak ketiga serta kas internal PCI.
d. Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 4 April 2019,
dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0193679 tanggal 9 April 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0058179.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 9 April 2019, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi PCI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
152
Page 183
Dewan Komisaris
Komisaris : Winato Kartono
Direksi
Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Helmy Yusman Santoso
8.2. PT W ahana A nugerah S ejahtera (“WAS”)
a. Riwayat Singkat
WAS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 7 September 2005 yang dibuat dihadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-28535.HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Oktober 2005 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 2854/BH/09.05/X/2005 tanggal 26 Oktober
2005 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 93 tanggal 22 November 2005, Tambahan No. 12013/2005.
Anggaran dasar WAS selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Rapat Umum Pemegang Saham
di Luar Rapat No. 6 tanggal 3 Maret 2020, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019077.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 4 Maret 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0044038.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 4 Maret 2020 (“Akta No. 6/2020”). Berdasarkan
Akta No. 6/2020, para pemegang saham WAS telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 6/2020, maksud dan tujuan WAS adalah melakukan: (i) aktivitas perusahaan
holding (KBLI No. 64200); dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209). Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, WAS merupakan perusahaan investasi.
WAS berkantor pusat di Gedung Menara Karya, lantai 15, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan telepon (62 21) 57944355.
c. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham di Luar
Rapat No. 86 tanggal 19 Desember 2017, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0027943.
AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 29 Desember 2017 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0167105.AH.01.11 tanggal 29 Desember 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham WAS terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. 528.813 528.813.000.000 99,85
PT Pandu Dian Pertiwi 277 277.000.000 0,05
Edwin Soeryadjaya 255 255.000.000 0,05
Sandiaga Salahuddin Uno 255 255.000.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 529.600 529.600.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 170.400 170.400.000
153
Page 184
d. Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 31 tanggal 15 Januari
2019, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0031310 tanggal 17 Januari 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0008244.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 17 Januari 2019, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi WAS terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Direksi
Presiden Direktur : Michael W.P. Soeryadjaya
Direktur : Andi Esfandiari
Direktur : Albert Saputro
9. P engurusan dan P engawasan P erseroan
Berdasarkan Akta No. 43/2020, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Winato Kartono
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Wahyuni Bahar
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur Independen : Gusandi Sjamsudin
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku 5 (lima) tahun sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 18 Mei 2020.
154
Page 185
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
D ewan K omisaris
Edwin Soeryadjaya, Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 71 tahun. Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan
sejak Maret 2010 hingga saat ini.
Beliau adalah pemegang saham utama PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., yang telah
menjadi pemilik utama Perseroan sejak tahun 2004. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan
(i) anggota Direksi lainnya; dan (ii) anggota Komisaris lainnya.
Beliau memulai karirnya pada tahun 1978 di PT Astra International (“Astra”), salah satu
konglomerat diversifikasi terbesar di Indonesia yang didirikan oleh ayahnya. Dari tahun
1987 hingga 1990, beliau terlibat dalam restrukturisasi Astra dan pada tahun 1990,
berhasil memimpin Penawaran Umum Perdana Saham Astra. Pada tahun 1993, beliau
meninggalkan posisinya sebagai Wakil Presiden Direktur Astra. Saat ini beliau menjabat
sebagai Presiden Komisaris di PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (perusahaan
investasi), PT Adaro Energy Tbk. (batubara dan energi), PT Merdeka Copper Gold Tbk.
(tambang emas dan tembaga) dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. (konsumer otomotif).
Beliau juga menjabat sebagai Chairman (Non-Executive) di Interra Resources Ltd.
(minyak dan gas).
Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari University of Southern
California pada tahun 1974.
Winato Kartono, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak bulan
Maret 2010 hingga saat ini.
Beliau adalah pemegang saham utama PT Provident Capital Indonesia, yang sejak awal
mula adalah pemilik utama Perseroan. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota
Direksi lainnya; dan (ii) anggota Komisaris lainnya.
Beliau merupakan salah satu pendiri Grup Tower Bersama dan saat ini menduduki
beberapa jabatan pada Perusahaan Anak. Sebelumnya, beliau adalah Head of
Investment Banking di Indonesia untuk Citigroup Global Markets (“Citigroup”). Selama
8 (delapan) tahun bekerja di Citigroup, beliau juga menjabat sebagai Direktur di bidang
Telekomunikasi dan sebagai Wakil Presiden Divisi Merger dan Akuisisi. Sebelum
bergabung dengan Citigroup, beliau bekerja untuk Arthur Andersen dan Bank Sumitomo
Niaga di Jakarta. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris pada PT Provident Agro Tbk.
dan Komisaris PT Provident Capital Indonesia.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti pada
tahun 1992.
155
Page 186
Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak
Mei 2020.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau adalah seorang dosen untuk program Sarjana dan Magister Departemen Akuntansi,
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia dan Senior Audit Partner pada
Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (MSId), anggota Moore Stephens
International. Beliau dipercaya menduduki posisi sebagai tim Konsultan Ahli Direktur
Keuangan di PT Pertamina (Persero) mulai 2006 sampai dengan sekarang dan anggota
Komita Audit di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. sejak tahun 2019. Pada tahun 2012
beliau menempati posisi sebagai Ahli Spesialis Akuntansi Asuransi di GIZ (Jerman) untuk
membantu Pemerintah Indonesia dalam Program Asuransi Sosial (BPJS Kesehatan),
Pakar Akuntansi Spesialis di Bank Dunia untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam
Program Asuransi Sosial BPJS, Fasilitator berbagai pelatihan dan program pendidikan
berkelanjutan (PPL) untuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan IAPI pada tahun 2012-2017.
Memperoleh gelar Doktor (Dr) dalam Ilmu Akuntansi, Program Pasca Sarjana pada
tahun 2010, gelar Magister Manajemen (MM) - Konsentrasi Manajemen Akuntansi pada
tahun 1994, dan Sarjana Ekonomi (S.E, Ak) pada tahun 1987. Ketiga gelar tersebut
diperoleh dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
Wahyuni Bahar
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak
bulan Desember 2012.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 19 tahun sebagai konsultan hukum dengan
spesialisasi di bidang keuangan korporasi dan pasar modal. Beliau adalah pendiri
dan Managing Partner Bahar & Partners Law Firm (1992-sekarang). Pengalaman
di bidang hukum dan investasi yang dimilikinya termasuk sebagai pemegang saham dan
Komisaris PT Mitra Bhadra Consulting (2010-2012), pemegang saham dan Komisaris
PT Baris Capital (2007-2011), Pendiri dan Direktur Eksekutif Center of Finance,
Investment & Securities Law (CFISEL) (2006-2010), serta pendiri dan Research Manager
di the Indonesian Environmental Law Center (1993-1996).
Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun
1986, Diploma Pasca Sarjana dari Institute of Social Studies - Hague, Netherland pada
tahun 1989, dan Master of Law (LLM) dari McGill University, Montreal pada tahun 1992.
156
Page 187
D ireksi
Herman Setya Budi
Presiden Direktur dan Chief Operating Officer
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Menjabat sebagai Presiden Direktur sejak bulan
Maret 2010 hingga saat ini, dan bertanggung jawab atas seluruh operasional Perseroan.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Bergabung dengan Grup Tower Bersama pada tahun 2008 dan saat ini menduduki
beberapa jabatan pada Perusahaan Anak. Beliau memulai karirnya pada PT Surya
Fortuna dengan jabatan terakhir sebagai Sales Manager (1987-1991), kemudian
melanjutkan karirnya di bidang asuransi dengan jabatan terakhir sebagai Managing
Director PT Finansia Multi Finance (1997-2008), Presiden Direktur dan Komisaris PT Mitra
Investindo Tbk. (2008 -2014) dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. (2010-2011).
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan pada
tahun 1988.
Hardi Wijaya Liong
Wakil Presiden Direktur dan Chief Executive Officer
Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur sejak
bulan Juli 2010 hingga saat ini, dan bertanggung jawab atas strategi Perseroan.
Beliau adalah pemegang saham utama PT Provident Capital Indonesia, yang sejak awal
mula adalah pemilik utama Perseroan. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota
Direksi lainnya; dan (ii) anggota Komisaris lainnya.
Beliau merupakan salah satu pendiri Grup Tower Bersama dan saat ini menduduki
beberapa jabatan pada Perusahaan Anak. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur
PT Merdeka Copper Gold Tbk. dan Presiden Direktur PT Provident Capital Indonesia.
Memulai karier di Kantor Akuntan Publik Prasetio-Utomo & Rekan dengan jabatan terakhir
sebagai Manager (1993-1998), beliau kemudian melanjutkan karier di Citigroup selama
6 (enam) tahun dengan jabatan terakhir sebagai Vice President Citigroup Investment
Banking Indonesia dan Direktur PT Citigroup Securities Indonesia (1998-2004).
Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Trisakti jurusan akuntansi pada tahun 1993.
157
Page 188
Budianto Purwahjo
Direktur dan Chief of Business Development
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Maret 2010
hingga saat ini, dan bertanggung jawab atas bidang pengembangan bisnis Perseroan.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau bergabung dengan Grup Tower Bersama pada tahun 2004 sebagai Chief of
Business Development dan saat ini menduduki beberapa jabatan pada Perusahaan Anak.
Beliau memulai karier di PT Astra Graphia pada tahun 1986. Beliau kemudian diangkat
sebagai Director of Business Development di PT Ariawest International, perusahaan anak
dari US West/Media One, pemegang izin pemerintah untuk pembangunan telekomunikasi
di Jawa Barat. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur di PT Provident Agro Tbk.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik dengan spesialisasi dalam bidang teknik elektro dari
Institut Sains & Teknologi Nasional pada tahun 1988.
Helmy Yusman Santoso
Direktur dan Chief Financial Officer
Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Maret 2010
hingga saat ini. Merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan dan bertanggung jawab atas
bidang keuangan dan treasury, controllership, hukum dan hubungan investor.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau bergabung dengan Grup Tower Bersama sejak tahun 2008 sebagai Chief Financial
Officer dan saat ini menduduki beberapa jabatan pada Perusahaan Anak. Saat ini beliau
juga menjabat sebagai Direktur PT Provident Capital Indonesia. Beliau memulai karirnya
di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen (1997) di mana beliau menjadi ketua tim
audit umum untuk berbagai proyek bisnis konsultasi keuangan dan korporasi. Setelah
itu beliau melanjutkan kariernya di PT Astra Sedaya Finance (2002) dengan jabatan
terakhir sebagai Treasury & Finance Division Head, dan kemudian di PT Astra Auto
Finance dengan jabatan terakhir sebagai Presiden Direktur.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas Trisakti pada
tahun 1998 dan merupakan Chartered Accountant di Indonesia.
158
Page 189
Gusandi Sjamsudin
Direktur Independen dan Chief of Product & Innovation
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Maret 2010,
diangkat sebagai Direktur Tidak Terafiliasi (sekarang Direktur Independen) pada Juli
2010 hingga saat ini. Beliau bertanggung jawab atas bidang layanan infrastruktur,
pengembangan produk dan inovasi, serta pemasaran produk baru.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau bergabung dengan Grup Tower Bersama pada tahun 2007 sebagai Vice President
Operasi dan Komersial. Memulai karirnya sebagai Teknisi Layanan di Siemens, Bandung
(1993-1995), kemudian sebagai Kepala Seksi Telekomunikasi pada PT Radnet, Jakarta
(1995-1997), Manajer Teknologi Multimedia di Ariawest International (KSO Telkom),
Bandung (1997-2000), Kepala Komersial dan Operasi di PT AccessNet, Jakarta (2000-
2002), General Manager Pemasaran dan Pengembangan Produk di PT Radnet, Jakarta
(2002-2005) dan sebagai Vice President Implementasi dan Konsultasi di PT Sisindokom
(IT Integrator), Jakarta (2005-2007).
Memperoleh gelar Master dalam bidang teknik telekomunikasi dari Aachen University of
Technology, Jerman pada tahun 1993.
10. T ata K elola P erusahaan
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) (“Prinsip GCG”) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tanggal
16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan peraturan-peraturan BEI.
Prinsip GCG diterapkan pada seluruh organisasi melalui mekanisme dan alat-alat seperti Pedoman Kerja Dewan
Komisaris, Pedoman Kerja Direksi, Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi
dan Remunerasi, dan Prosedur Standar Operasional yang terbaru.
Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, Perseroan telah membentuk dan
memiliki alat-alat kelengkapan sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa dan peraturan-peraturan OJK terkait
sebagai berikut :
10.1. RUPS
RUPS merupakan forum dimana pemegang saham berhak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
jalannya Perseroan dan turut serta dalam pengambilan keputusan rapat sesuai dengan hak suaranya yang diatur
berdasarkan undang- undang dan anggaran dasar Perseroan. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa. RUPS Tahunan dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun sedangkan RUPS lainnya (Luar Biasa)
dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Pada tahun 2019, Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan pada tanggal 21 Mei 2019 dan
RUPS Luar Biasa pada tanggal 30 Oktober 2019. Perseroan telah melakukan RUPS Tahunan untuk tahun buku
2019 pada tanggal 18 Mei 2020.
10.2. D ewan K omisaris
Dewan Komisaris berfungsi melakukan: (i) pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan; (ii) memberikan nasihat kepada Direksi;
serta (iii) meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan
tersebut. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris didukung oleh Komite Audit yang diketuai oleh seorang anggota
Dewan Komisaris. Fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan pada saat ini berada di Dewan Komisaris.
159
Page 190
Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala minimal setiap 2 (dua) bulan sekali. Selain itu Rapat Dewan
Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam 4 (empat)
bulan. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui
sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris. Selama tahun 2019, Perseroan
telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Bersama masing-masing sebanyak 5 (lima) kali dan
4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran % Jumlah Rapat Kehadiran %
Edwin Soeryadjaya 5 5 100 4 3 75
Winato Kartono 5 4 80 4 2 50
Herry Tjahjana 5 4 80 4 2 50
Wahyuni Bahar 5 4 80 4 3 75
Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu ke waktu
harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan pada tahun
2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp10,3 miliar dan Rp11,6 miliar.
Selama tahun 2019, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi
meliputi antara lain (i) penunjukkan akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut; (ii) persetujuan rencana penerbitan surat utang oleh Perseroan serta rencana pinjaman antar perusahaan
dan pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan; dan (iii) persetujuan penandatanganan
US$375.000.000 Facility Agreement dan pemberian jaminan perusahaan terkait dengan fasilitas.
10.3. D ireksi
Direksi Perseroan bertugas manjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan.
Direksi berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan
RUPS lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal setiap 1 (satu) kali dalam setiap bulan serta setiap saat apabila
dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) sedikitnya 1 (satu)
kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi
atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat
dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi. Selama tahun 2019, Perseroan telah
mengadakan Rapat Direksi dan Rapat Bersama masing-masing sebanyak 43 kali dan 4 (empat) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Bersama
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran % Jumlah Rapat Kehadiran %
Herman Setya Budi 43 42 98 4 4 100
Hardi Wijaya Liong 43 41 95 4 3 75
Budianto Purwahjo 43 42 98 4 4 100
Helmy Yusman Santoso 43 39 91 4 4 100
Gusandi Sjamsudin 43 39 91 4 4 100
Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus ditentukan
oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Jumlah remunerasi
yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp29,6 miliar dan
Rp28,8 miliar.
160
Page 191
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan rutin mengikuti
pelatihan dan seminar yang diselenggarakan pihak eksternal yang diadakan oleh lembaga keuangan dan pakar
industri telekomunikasi di Indonesia dan luar negeri.
10.4. S ekretaris P erusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010
perihal Penunjukan Sekretaris Perusahaan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Helmy Yusman Santoso
merupakan anggota Direksi Perseroan dan uraian pengalaman kerja Helmy Yusman Santoso dapat dilihat pada
Sub Bab Pengurusan dan Pengawasan dalam bab ini.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat The Convergence Indonesia Lantai 11, Jl H.R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12940 dengan no. telepon (62 21) 2924 8900, no. faksimili (62 21) 2157 2015 dan email corporate.
secretary@tower-bersama.com.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain :
• mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
(i) keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
(ii) penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; (iii) penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
(iv) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (v) pelaksanaan
program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku kepentingan
lainnya.
Anggota divisi Sekretaris Perusahaan secara rutin mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan kompetensi
yang diselenggarakan oleh OJK, BEI dan Indonesian Corporate Secretary Association untuk meningkatkan
pengetahuan tentang perkembangan peraturan terkini.
10.5. K omite di bawah D ewan K omisaris
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal
5 Juni 2020, dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua Komite Audit : Ludovicus Sensi Wondabio (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota Komite Audit : Agung Nugroho Soedibyo
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit
sejak 2020. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang akuntansi pada
tahun 1980 dan Magister Akuntansi pada tahun 2010, keduanya diperoleh dari
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. Beliau saat ini menjabat
sebagai Senior Advisor RSM Indonesia, Senior Advisor Arghajata Consulting dan
anggota Komite Audit PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Beliau memulai karirnya
di KPMG Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Senior Partner (1974-2017)
dan kemudian Senior Partner di RSM Indonesia (2017-2019).
161
Page 192
Anggota Komite Audit : Agustino Sunarko
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1986. Beliau memulai
karirnya sebagai auditor di KAP Drs Utomo & Co (1985-1989), dan kemudian
bergabung dengan Grup Astra Credit Companies dengan jabatan terakhir sebagai
Head of Corporate Internal Audit Manager di PT Astra Sedaya Finance (1989-
2005). Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Dana Pensiun Astra Satu
(2005-2012), dan Bendahara Koperasi Astra International (2012-2017).
Masa jabatan anggota Komite Audit sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2025 dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Audit sebelum masa jabatannya
berakhir. Komite Audit melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Mandat Komite
Audit diatur dalam Piagam Komite Audit, yang secara periodik diperbaharui untuk memastikan bahwa tugas
Komite Audit tetap relevan dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan Piagam Komite Audit tanggal 5 Juni 2020, Komite Audit dalam menjalankan fungsinya memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/
atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
publik atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelahaan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat
paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. Selama tahun 2019, Komite Audit telah mengadakan rapat
sebanyak 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran anggota Komite Audit rata-rata sekitar 83%.
Kegiatan utama yang dilakukan oleh Komite Audit selama tahun 2019, antara lain meliputi (i) memeriksa dan
memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak; (ii) membahas dengan auditor eksternal tentang ruang lingkup audit, temuan audit signifikan untuk
tahun 2018 dan 2019 serta perubahan atas standar akuntansi yang terjadi dan akan terjadi; (iii) mengkaji dan
menyampaikan rekomendasi mengenai temuan-temuan auditor eksternal; (iv) melakukan kajian pada kebijakan
dan strategi yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
(v) melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian jasa audit yang dilakukan oleh akuntan publik untuk tahun buku
2018; dan (vi) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan penunjukan akuntan publik
yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2019.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan
Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
162
Page 193
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK No. 34/2014, dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi, pedoman pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dibuat Dewan Komisaris serta
wajib dituangkan dalam pedoman Dewan Komisaris. Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Fungsi
Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab terkait fungsi
nominasi meliputi: (i) menentukan komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
(ii) mengeluarkan kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris; (iii) melaksanakan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; (iv) menyusun
program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (v) menelaah dan
mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, untuk disampaikan
kepada RUPS, sedangkan tugas dan tanggung jawab terkait fungsi remunerasi meliputi menyusun struktur,
kebijakan dan besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Kegiatan utama yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi selama tahun 2019, antara lain meliputi
penetapan paket remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2019 dan memberikan
nominasi dan rekomendasi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk ditetapkan pada RUPS
Tahunan tahun 2020.
10.6. U nit A udit I nternal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal tanggal
10 Januari 2011 dan telah mengangkat Supriatno Arham sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014.
Supriatno Arham, 47 tahun, Warga Negara Indonesia, dan memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Surabaya pada tahun 1996. Beliau memulai karir sebagai internal auditor
di industri perbankan pada tahun 1996, dan selama 10 tahun menekuni bidang proses bisnis di perusahaan
multifinance. Beliau bergabung di Perseroan sejak tahun 2008 sebagai Head Of Business Compliance dan
diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 7 Mei 2014.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan tanggal 24 Juni 2020, Unit Audit Internal Perseroan melaksanakan
kegiatannya secara independen, obyektif, dan menghindar dari perbuatan yang dianggap sebagai benturan
kepentingan. Unit Audit Internal melapor langsung kepada Presiden Direktur dan membantu Direksi dalam
penerapan tata kelola perusahaan yang meliputi pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penyajian, evaluasi, dan
saran perbaikan serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja. Unit Audit Internal melaksanakan
tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh Direksi. Penilaian Audit Internal,
rekomendasi dan saran perbaikan disampaikan kepada Direksi melalui Presiden Direktur.
Kegiatan utama yang dilakukan oleh Unit Audit Internal selama tahun 2019, antara lain meliputi: (i) melaksanakan
pengawasan terhadap aktivitas operasional yaitu pemeriksaan terhadap pembangunan menara baru dan kolokasi,
serta pemeriksaan terhadap proses pemeliharaan menara termasuk dalam hal pengelolaan aset dengan melakukan
sample kunjungan site; (ii) mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan Perseroan dan Standard Operating
Procedure (“SOP”) yang berlaku, baik kepada unit kerja internal maupun kepada vendor rekanan Perseroan;
(iii) melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas terhadap sistem dan proses pembayaran
Perseroan, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan SOP yang ditetapkan Perseroan; (iv) melakukan pengawasan
dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan operasonal regional untuk memastikan telah dipatuhinya kebijakan
dan SOP yang ditetapkan Perseroan; dan (v) melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit
serta menyampaikan saran perbaikan kepada Perseroan.
10.7. U paya P engelolaan R isiko
Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam strategi Tata Kelola Perusahaan, dan memainkan peran penting
dalam pengelolaan bisnis. Perseroan menggunakan pedoman manajemen risiko untuk membantu mengantisipasi
potensi ketidakpastian dan merumuskan strategi mitigasi yang sesuai. Upaya-upaya pengelolaan risiko yang
telah dilakukan oleh Perseroan meliputi antara lain:
163
Page 194
• Dalam memastikan kualitas kredit penyewa, Perseroan menjadikan risiko kredit sebagai bahan pertimbangan
ketika merancang kriteria investasi untuk membangun sites build-to-suit serta untuk melakukan akuisisi.
• Dalam mengantisipasi sejumlah besar pendapatan Perseroan berasal hanya dari beberapa operator
telekomunikasi, Perseroan terus membina dan menjaga hubungan dengan operator telekomunikasi serta
memastikan pembangunan menara yang tepat waktu dan menyediakan jasa perawatan dan pemeliharaan
yang terbaik untuk pelanggan Perseroan.
• Untuk bersaing secara efektif dengan penyedia menara lain, Perseroan berfokus pada penyediaan sites dan
memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan kualitas terbaik, memastikan lokasi sites yang menarik,
mempertahankan hubungan yang kuat dengan operator telekomunikasi, dan memiliki kualitas menara yang
kuat dan tinggi.
• Dalam mengelola beban keuangan yang timbul dari fasilitas pinjaman dan surat utang, Perseroan menggunakan
instrumen lindung nilai untuk melindungi terhadap setiap peningkatan suku bunga yang mungkin terjadi
selama jangka waktu pinjaman, apabila memungkinkan. Perseroan juga berusaha menyelaraskan risiko
nilai tukar dengan menggunakan lindung nilai (hedging) yang sesuai.
• Dalam menghadapi penentangan dari masyarakat setempat di beberapa lokasi menara Perseroan, Perseroan
selalu memastikan memperoleh izin warga sebelum membangun menara serta mengadakan sosialiasi kepada
masyarakat setempat mengenai fungsi dan kegunaan dari menara telekomunikasi. Grup Tower Bersama
memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan dan menjalankan investasi sosial untuk memberikan
manfaat kepada masyarakat.
• Dalam memastikan perpanjangan sewa lahan, Perseroan menerapkan kebijakan negosiasi perpanjangan
sewa lahan atau bangunan beberapa tahun lebih awal. Apabila Perseroan tidak berhasil memperpanjang
sewa tersebut, maka Perseroan akan bekerja sama dengan pelanggan untuk melakukan relokasi atas sites
menara telekomunikasi yang dimaksud.
• Perseroan berupaya untuk selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan perubahannya.
• Untuk meminimalkan dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga, Perseroan telah memiliki
proteksi asuransi terhadap sites menara telekomunikasinya untuk segala risiko termasuk pertanggungan
atas gangguan usaha (business interruption).
• Dalam mempertahankan personil penting Perseroan, Perseroan memiliki Unit Human Capital Management
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program retensi karyawan Perseroan yang meliputi imbalan
kerja, serta penghargaan dan pengelolaan karir.
• Dalam menjalankan rencana bisnis Perseroan, Perseroan bergantung pada kemampuan untuk mendapatkan
pendanaan eksternal, termasuk pembiayaan utang dan ekuitas. Oleh karena itu, Perseroan selalu memastikan
adanya fleksibilitas dari sumber pendanaan yang dapat diakses oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan
tingkat pembatasan finansial.
• Perseroan memiliki kebijakan internal untuk selalu menerapkan program-program efisiensi di dalam setiap
proses operasional Perseroan.
10.8. T anggung J awab S osial (C orporate S ocial R esponsibility atau CSR)
Grup Tower Bersama memiliki komitmen yang kuat dalam membangun hubungan yang baik dan bertanggung
jawab dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya. Grup Tower Bersama memiliki
4 (empat) pilar untuk program CSR, yang terdiri dari Pilar Bangun Cerdas Bersama, Pilar Bangun Sehat Bersama,
Pilar Bangun Budaya Bersama dan Pilar Bangun Hijau Bersama. Untuk setiap pilar, Perseroan bekerja sama
dengan masyarakat sekitar untuk menciptakan program yang efektif dan berkelanjutan.
• Pendidikan (Bangun Cerdas Bersama). Program CSR Grup Tower Bersama dalam bidang pendidikan
meliputi program Kurikulum Unggulan TBIG dan program TBIG Activation. Program Kurikulum Unggulan TBIG,
yang diluncurkan pada tahun 2017, ditujukan untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan memperkecil
kesenjangan antara kurikulum sekolah kejuruan dengan kebutuhan dunia kerja. Sekolah-sekolah tersebut
akan mendapatkan tambahan kurikulum khusus terkait pelajaran teknis di bidang infrastruktur telekomunikasi
dan juga memberikan kesempatan bagi para lulusannya untuk ikut serta dalam program magang di Perseroan.
Pelajaran-pelajaran yang diberikan meliputi pelatihan teknis dan edukasi terkait fiber optics dan pemeliharaan
site. Program TBIG Activation, yang diluncurkan pada tahun 2018, ditujukan untuk membantu generasi muda
kreatif yang ingin menghasilkan solusi bebasis teknologi yang efektif dan kreatif. Program TBIG Activation
memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk menjadi technopreneur dan jumlah peserta yang
berhasil dibina sampai saat ini mencapai 6 (enam) orang.
164
Page 195
• Kesehatan (Bangun Sehat Bersama). Grup Tower Bersama menilai kesehatan masyarakat merupakan
salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional. Program CSR Grup Tower Bersama dalam bidang
kesehatan meliputi pemberian akses pelayanan kesehatan gratis melalui Mobil Klinik (“Monik”) TBIG.
Monik TBIG dilengkapi perlengkapan medis yang cukup memadai dan ditangani oleh dokter. Pelayanan
yang diberikan oleh Monik TBIG mencakup pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil (termasuk
pelayanan ultrasound scan/USG), balita, dan lansia. Monik TBIG juga melayani penyuluhan perilaku hidup
higienis dan sehat, edukasi pencegahan penyakit, pemberian obat, dan makanan tambahan bagi balita.
Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Yayasan Filantra untuk mentarget kelompok masyarakat
yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan yang memadai.
Grup Tower Bersama saat ini mengoperasikan 6 (enam) unit Monik TBIG di wilayah-wilayah sebagai berikut:
Sumatera (2 unit), Jawa (3 unit), dan Kalimantan (1 unit). Keenam unit Monik TBIG ini mampu menjangkau
16 propinsi di Indonesia seperti: Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Lampung, Riau, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Sepanjang tahun 2019, Monik TBIG sudah memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk pengobatan dan
bantuan pasca bencana kepada 17.400 penerima manfaat. Untuk memudahkan masyarakat dan penyedia
layanan kesehatan dalam menggunakan layanan kesehatan ini, Perseroan telah mengembangkan platform
aplikasi “Si Monik” yang telah dapat digunakan di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Monik TBIG juga
bekerja sama dengan Gerakan Stop Kematian Ibu Anak dan Palang Merah Indonesia.
• Kebudayaan (Bangun Budaya Bersama). Perseroan terus mendukung Rumah Batik TBIG di Wiradesa,
Pekalongan, Jawa Tengah yang mulai didirikan pada tahun 2014. Rumah Batik TBIG mengemban misi untuk
membantu pelestarian batik nusantara serta meningkatkan taraf hidup para perajin batik di Pekalongan
Rumah Batik TBIG memberikan pelatihan membuat batik dan kewirausahaan kepada anak-anak putus
sekolah usia produktif. Selain edukasi dan pelatihan membatik, Perseroan juga mendirikan Koperasi Bangun
Bersama untuk memberikan perbaikan akses permodalan dan distribusi produk batik yang diproduksi oleh
pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Pekalongan. Peningkatan akses ke permodalan dilakukan melalui
jasa pembiayaan mikro melalui Unit Simpan Pinjam Koperasi Bangun Bersama dan peningkatan akses
pemasaran kepada nasabah dan pembatik binaan Rumah Batik TBIG melalui Unit Perdagangan Koperasi
Bangun Bersama. Pada tahun 2019, Perseroan telah mengembangkan platform aplikasi “KOOPERATIF”
yang mempermudah akses untuk layanan dari Komperasi Bangun Bersama dalam rangka meningkatkan
kinerja simpan pinjam dana serta memudahkan proses jual beli hasil produksi batik.
• Lingkungan (Bangun Hijau Bersama). Perseroan terus mengembangkan program TBIG Heart, sebuah
program pengurangan jejak emisi karyawan (employee carbon footprint reduction program). TBIG Heart
melakukan penanaman pohon di kawasan-kawasan penyangga dan konservasi. Kawasan konservasi seluas
5.000 m2 di Kabupaten Pekalongan ini telah ditanami beberapa jenis pohon, seperti pohon bambu, kina,
dan damar. Jenis pohon ini dipilih karena bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar agar menjadi produk/barang
dengan bernilai ekonomis serta memiliki daya serap emisi karbon yang tinggi. Sejumlah 1.717 pohon telah
ditanam yang terdiri dari bambu duri 1.270 pohon, bambu hias 80 pohon, kina 120 pohon, damar 50 pohon,
bambu betung 100 pohon, dan tanaman hias 97 pohon.
Di Rumah Batik TBIG, Perseroan telah menerapkan pengolahan limbah sederhana untuk industri batik skala
kecil. Proses dari pengolahan limbah tersebut dimulai dengan mengalirkan air limbah ke bak penyaringan lilin
padat dan perangkat minyak agar sisa lilin dari proses pelepasan lilin dari kain batik tidak ikut ke dalam limbah
buangan yang akan menyumbat saringan. Setelah limbah terpisah antara lilin dan air, kemudian air limbah masuk
ke bak penampungan limbah cair. Selanjutnya air limbah akan di pompa ke atas untuk proses penyaringan partikel
limbah cair melalui 4 (mepat) proses penyaringan. Setelah penyaringan ini selesai, air tersebut akan dialirkan
pada sumur resapan tanpa membawa kandungan berbahaya yang bisa merusak lingkungan.
Biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk kegiatan CSR selama tahun 2018 dan 2019 masing-masing tercatat
sebesar Rp6,2 miliar dan Rp6,4 miliar.
Program Tanggung Jawab Sosial Perseroan telah meraih penghargaan “Best Community Program” pada 10 th Annual
Global CSR Summit & Award ke-10 di tahun 2018.
165
Page 196
10.9. S truktur O rganisasi P erseroan
11. S umber D aya M anusia
Perseroan berkomitmen pada keunggulan operasional dan layanan pelanggan yang terbaik, dimana karyawan-
karyawan dengan kualitas terbaik merupakan aset yang paling berharga. Perseroan menggunakan pendekatan
strategis dalam manajemen sumber daya manusia, merancang program dan proses untuk memaksimalkan kinerja
karyawan untuk mencapai tujuan bisnis dan operasional. Perseroan juga memberikan penghargaan kepada
karyawan untuk meraih perkembangan diri dan standar kinerja terbaik.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 680 karyawan, yang seluruhnya
merupakan karyawan tetap. Sedangkan SKM, TK, MSI, TO, TBS, TBGG, MBT, JPI dan GLJ merupakan
Perusahaan Anak yang tidak memiliki karyawan dan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan oleh karyawan
yang diperbantukan dari Perusahaan Anak lainnya.
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan status, jenjang pendidikan,
manajemen dan usia :
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
Keterangan 31 Desember
2018 2019
Perseroan
Tetap 11 18
Kontrak - -
Jumlah 11 18
166
Page 197
Keterangan 31 Desember
2018 2019
Perusahaan Anak
Tetap 666 662
Kontrak - -
Jumlah 666 662
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
Keterangan 31 Desember
2018 2019
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 11 18
D3 - -
Non-Akademi - -
Jumlah 11 18
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 520 521
D3 70 70
Non-Akademi 76 71
Jumlah 666 662
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
Keterangan 31 Desember
2018 2019
Perseroan
Manajemen Senior 5 5
Manajer dan Supervisor 2 2
Staff dan Non Staff 4 11
Jumlah 11 18
Perusahaan Anak
Manajemen Senior 28 26
Manajer dan Supervisor 335 319
Staff dan Non Staff 303 317
Jumlah 666 662
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
Keterangan 31 Desember
2018 2019
Perseroan
<30 tahun 2 9
31-40 tahun 2 2
41-50 tahun 3 3
>50 tahun 4 4
Jumlah 11 18
Perusahaan Anak
<30 tahun 133 153
31-40 tahun 318 314
41-50 tahun 181 172
>50 tahun 34 23
Jumlah 666 662
167
Page 198
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut direktorat
Keterangan 31 Desember
2018 2019
Pemasaran 34 36
Produk dan inovasi 59 58
Proyek dan implementasi 100 100
Aset dan operasional 224 228
Keuangan 75 74
Penunjang bisnis 114 118
Manajemen risiko 19 18
Lain-lain 52 48
Jumlah 677 680
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
Keterangan 31 Desember
2018 2019
Jawa Bali 605 606
Sumatera 40 43
Kalimantan 14 14
Sulawesi 16 15
Lainnya 2 2
Jumlah 677 680
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, mempekerjakan 1 (satu)
tenaga kerja asing. Berikut ini adalah rincian mengenai tenaga kerja tersebut :
Nama Jabatan Warga Negara Paspor Perizinan Ketenagakerjaan
Brendan Joseph Direktur TI Australia No. PA6532697, berlaku sampai dengan TI telah memperoleh dokumen Rencana
Pound tanggal 13 September 2026 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS).
Perseroan tidak membatasi tenaga kerja asing untuk menduduki posisi tertentu dalam Perseroan, dengan mengacu
pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Perseroan selalu mengikuti dan memenuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah yang berhubungan dengan
kesejahteraan antara lain peninjauan gaji minimal satu kali dalam setahun berdasarkan keputusan Direksi dan
berupa penyesuaian besarnya gaji dan upah yang sejalan dengan laju inflasi dan di atas standar gaji minimum
dan UMR (Upah Minimum Regional) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perseroan juga memberikan kepada karyawan insentif dan bonus kepada karyawan atas dasar penilaian prestasi
karyawan sesuai dengan usulan atasan karyawan yang bersangkutan, serta tunjangan hari raya. Perseroan
memberlakukan iuran pensiunan wajib serta program asuransi yang terkait karyawan dan menyedikan beberapa
tunjangan tambahan kepada karyawan. Perseroan mengkontribusikan sekitar 1,00% dari gaji karyawan untuk
iuran wajib jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak saat ini ditutup oleh asuransi kesehatan yang diselenggarakan
oleh PT Avrist Assurance yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 yang
mencakup program rawat inap termasuk pembedahan. Nilai pertanggungan atas rawat inap per karyawan untuk
per tahunnya disesuaikan dengan tingkat jabatan. Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawan dalam
jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi kecelakaan kerja, pensiun, asuransi jiwa dan kesehatan.
Di samping itu, Perseroan juga menyediakan kesejahteraan karyawannya yang meliputi koperasi, sarana ibadah
dan lain sebagainya.
168
Page 199
Pelatihan dan Pengembangan Karyawan
Untuk mempertahankan keunggulan kompetitif Perseroan dalam industri ini, Perseroan membekali karyawan
dengan keterampilan serta informasi mengenai topik-topik umum yang dapat meningkatkan pengetahuan mereka
tentang operasional dan industri terkait. Program pelatihan Perseroan berbasis kompetensi dan dirancang
berdasarkan praktik terbaik yang telah berlaku dan sesuai dengan tuntutan pasar. Perseroan membagi program-
program pelatihan dalam dua kategori kompetensi yaitu Differentiating Competency dan Threshold Competency.
Pelatihan tersebut dilakukan baik secara internal ataupun melalui jasa pihak eksternal.
Perseroan juga menyelenggarakan Program Pelatihan Manajemen yang secara aktif merekrut dan mengembangkan
individu untuk terlibat sepenuhnya dan memiliki keinginan kuat untuk menekuni karakteristik bisnis, pencapaian,
dan kepuasan para pelanggan perseroan. Perseroan telah merancang program-program pengembangan individu
bagi staf dengan kinerja yang tinggi dengan menyediakan akses untuk mendapatkan tambahan pengalaman
kerja, pelatihan, dan pengembangan. Pelatihan tersebut dilakukan baik secara internal ataupun melalui jasa
pihak eksternal.
Peraturan Perusahaan
Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019 melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.2070/
PHIJSK-PK/PP/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Tower
Bersama Infrastructure Tbk., yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan
22 Desember 2021. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Perusahaan Perseroan, antara lain mengenai hubungan
kerja, mutasi, promosi, demosi, rotasi, waktu kerja, hari libur, cuti dan izin, pengupahan, jaminan sosial dan
kesejahteraan, pengembangan karyawan, keselamatan dan kesehatan kerja, peraturan dan tata tertib kerja,
penyelesaian perselisihan karyawan dan pemutusan hubungan kerja.
12. P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata,
pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun
di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/
hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha
dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi menjadi
perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
B. K eterangan T entang P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung
pada 22 (dua puluh dua) Perusahaan Anak, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
1. TI Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
pekerjaan telekomunikasi Selatan
2. UT Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan TB
3. BT Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan UT dan 10,10%
melalui TB
169
Page 200
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
4. SKM Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2011 2011 belum - 75,00% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan beroperasi UT
5. TB Jasa telekomunikasi, konsultasi Jakarta 2006 2006 2006 98,00% -
telekomunikasi, pengembangan Selatan
jaringan telekomunikasi,
penyewaan menara dan peralatan
telekomunikasi dan pekerjaan
telekomunikasi
6. TK Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan TB
7. PMS Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan TB
8. Mitrayasa Jasa telekomunikasi, konsultasi Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
telekomunikasi, pembangunan Selatan TB dan 30,00%
sarana dan prasarana melalui SKP
telekomunikasi dan pekerjaan
telekomunikasi
9. MSI Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Selatan TB
10. SKP Jasa telekomunikasi, konsultasi Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
telekomunikasi, pengembangan selatan MSI
jaringan telekomunikasi,
penyewaan menara dan peralatan
telekomunikasi, dan pekerjaan
telekomunikasi
11. TO Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Selatan
12. Balikom Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan TO
13. Triaka Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan TB
14. SMI Jasa telekomunikasi, menara dan Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
pekerjaan telekomunikasi Selatan SKP
15. TBGG Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
16. TBS Perusahaan investasi Singapura 2012 2012 2012 - 100,00%
melalui TBGG
17. MBT Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Selatan beroperasi TB
18. JPI Jasa pemeliharaan peralatan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
telekomunikasi dan konsultasi Pusat TB
bidang telekomunikasi
19. GHON Jasa penunjang telekomunikasi Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Barat
20. GLJ Jasa, perdagangan umum, Banten 2018 2018 2018 - 99,00% melalui
pembagunan dan pengangkutan GHON
21. GOLD Jasa penyediaan infrastruktur Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
telekomunikasi, melakukan Selatan
investasi atau penyertaan pada
perusahaan lain yang bergerak
di bidang kegiatan penunjang
telekomunikasi, dan jasa penunjang
telekomunikasi
22. PKP Jasa penyewaan menara dan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
peralatan telekomunikasi Selatan GOLD
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi
10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
170
Page 201
1. PT T ower B ersama (“TB”)
a. Riwayat singkat
TB berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Juli 2006,
dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-20821 HT.01.01.TH.2006 tanggal 17 Juli 2006,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta
Pusat dengan No. 6357/BH.09.05/VIII/2006 tanggal 3 Agustus 2006, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 104 tanggal 29 Desember 2006, Tambahan No. 13530.
Anggaran dasar TB selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 168
tanggal 23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0108308.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0249370.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019
(“Akta No. 168/2019”) . Berdasarkan Akta No. 168/2019, para pemegang saham TB menyetujui perubahan
ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TB, maksud dan tujuan TB adalah melakukan
(i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42217); (ii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi
(KBLI No. 46523); (iii) perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI No. 46599);
(iv) aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100); (v) Internet Service Provider (KBLI
No. 61921); dan (vi) jasa sistem komunikasi (KBLI No. 61922). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
TB menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa telekomunikasi, konsultasi telekomunikasi,
pengembangan jaringan telekomunikasi, penyewaan menara dan peralatan telekomunikasi dan
pekerjaan telekomunikasi.
TB berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia.
c. Perizinan
TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 8120003960254
dan IUJK TB tertanggal 12 Agustus 2019 berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan
sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh
masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB
tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 7 September 2020 dan paling lama sampai dengan
tanggal 28 Mei 2039. Apabila jangka waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-
izin tersebut.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 79 tertanggal
23 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03025.AH.01.02.Tahun 2011
tertanggal 19 Januari 2011, dan telah didaftarkan pada Daftar Pers eroan dengan No. AHU-0005020.
AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
TB terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
171
Page 202
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 136.269 136.269.000.000 98,00
PT Provident Capital Indonesia 2.781 2.781.000.000 2,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 139.050 139.050.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 160.950 160.950.000.000
Perseroan melakukan penyertaan di TB sejak tahun 2006.
e. Manajemen dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 13 Maret
2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0153306 tanggal 18 Maret 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0044652.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi TB terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Setya Budi
Direksi
Direktur : Budianto Purwahjo
f. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB yang bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut; yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Jumlah aset 15.086.497 13.874.780
Jumlah liabilitas 10.306.661 10.620.129
Jumlah ekuitas 4.779.836 3.254.651
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Pendapatan 2.001.648 1.835.552
Beban usaha 191.392 175.637
Laba bersih tahun berjalan 538.107 357.778
Kontribusi pendapatan TB terhadap Perseroan pada periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan
31 Desember 2019 adalah 42,5% dan 42,6%.
172
Page 203
g. Penyertaan pada perusahaan lain
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, TB memiliki penyertaan saham pada beberapa perusahaan
sebagai berikut :
Nama Perusahaan % penyertaan
PT Towerindo Konvergensi 99,98%
PT Prima Media Selaras 99,99%
PT Mitrayasa Sarana Informasi 70,00%
PT United Towerindo 0,10%
PT Metric Solusi Integrasi 1,26%
PT Triaka Bersama 10,00%
PT Batavia Towerindo 10,10%
PT Menara Bersama Terpadu 0,01%
PT Jaringan Pintar Indonesia 83,36%
2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)
a. Riwayat singkat
SMI, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 77 tanggal 19 Desember
2011 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63259.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 22 Desember
2011, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0105134.AH.01.09 Tahun 2011
tanggal 22 Desember 2011.
Anggaran dasar SMI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 178
tanggal 23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0108324.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 23 Desember 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0249398.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 (“Akta No. 178/2019”). Berdasarkan Akta No. 178/2019, para
pemegang saham SMI menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha .
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SMI, maksud dan tujuan SMI adalah melakukan
(i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42217); dan (ii) perdagangan besar peralatan
telekomunikasi (KBLI No. 46523). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SMI menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi.
SMI berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia.
c. Perizinan
SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 dan SIUP SMI
tertanggal 31 Desember 2019 berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan
dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut
paling dekat akan berakhir pada tanggal 16 Mei 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 18 Mei
2030. Apabila jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 8 Oktober
2014, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09810.40.20.2014 tanggal
21 Oktober 2014, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
173
Page 204
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07554.40.21.2014 tanggal 21 Oktober
2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0108124.40.80.2014 tanggal
21 Oktober 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 308.412 308.412.000.000 70,03
PT Solu Sindo Kreasi Pratama 131.988 131.988.000.000 29,97
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 440.400 440.400.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 559.600 559.600.000.000
Perseroan melakukan penyertaan di SMI sejak tahun 2011.
e. Manajemen dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 113 tanggal 25 Oktober
2019, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0358276 tanggal 12 November 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0216595.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 November 2019, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi SMI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Winato Kartono
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Abdul Satar
f. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI yang bersumber dari laporan keuangan SMI
pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Jumlah aset 6.952.366 7.073.732
Jumlah liabilitas 3.140.694 3.139.311
Jumlah ekuitas 3.811.672 3.934.421
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Pendapatan 1.186.624 1.113.454
Beban usaha 6.280 4.248
Laba bersih tahun berjalan 406.935 372.673
Kontribusi pendapatan SMI terhadap Perseroan pada periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan
31 Desember 2019 adalah 25,8% dan 25,3%.
174
Page 205
3. PT M etric S olusi I ntegrasi (“MSI”)
a. Riwayat singkat
MSI berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 12 Maret
2010, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-13915.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 18 Maret 2010 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No AHU-0020495.AH.01.09
tahun 2010 tanggal 18 Maret 2010 dan Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta
Pusat dengan No. 14981/BH.09.05/IV/2010 tanggal 27 April 2010 serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 22 Tanggal 18 Maret 2011, Tambahan No. 7066.
Anggaran dasar MSI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 176
tanggal 23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0108321.AH.01.02.TAHUN 2019
tanggal 23 Desember 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0249393.AH.01.11.
TAHUN 2019 tanggal 23 Desember 2019 (”Akta No. 176/2019”). Berdasarkan Akta No. 176/2019, para
pemegang saham MSI menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MSI, maksud dan tujuan MSI adalah melakukan
(i) aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200); dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya
(KBLI No. 70209). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MSI merupakan perusahaan investasi yang
melakukan penyertaan dalam bidang telekomunikasi.
MSI berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia.
c. Perizinan
MSI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB MSI dengan No. 0220100160297 dan SIUP MSI
tertanggal 9 Januari 2020, berlaku selama MSI menjalankan kegiatan usahanya. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, MSI tidak memiliki menara telekomunikasi.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 9 Oktober
2015 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0943991.AH.01.02.Tahun 2015
tanggal 16 Oktober 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-3566527.
AH.01.11 TAHUN 2015 tanggal 16 Oktober 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
MSI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 1.615.000 1.615.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 803.769 803.769.000.000 98,74
PT Tower Bersama 10.281 10.281.000.000 1,26
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 814.050 814.050.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 800.950 800.950.000.000
Perseroan melakukan penyertaan di MSI sejak tahun 2010.
175
Page 206
e. Manajemen dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 13 Maret 2019 yang
dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0153933 tanggal 18 Maret 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0044909.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi MSI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Direktur : Helmy Yusman Santoso
f. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting MSI yang bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Jumlah aset 8.837.815 9.277.812
Jumlah liabilitas 7.779.711 8.442.520
Jumlah ekuitas 1.058.104 835.292
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Pendapatan 1.233.885 1.202.432
Beban usaha 137.287 131.016
Laba bersih tahun berjalan 81.058 110.898
Kontribusi pendapatan MSI terhadap Perseroan pada periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan
31 Desember 2019 adalah 27,8% dan 26,3%.
g. Pernyataan pada perusahaan lain
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MSI memiliki penyertaan saham sebesar 99,71% pada SKP.
4. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)
a. Riwayat singkat
SKP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 29 Oktober
1999, dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-24903.HT.01.01.TH.2000 tanggal
4 Desember 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
Jakarta Pusat dengan No. 054/BH.09.05/I/2001 tanggal 12 Januari 2001 dan telah diumumkan dalam
BNRI No. 72 tanggal 6 September 2002, Tambahan No. 10331.
Anggaran dasar SKP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 169
tanggal 23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah
176
Page 207
disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0108311.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
23 Desember 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0249373.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 23 Desember 2019 (“Akta No. 169/2019”). Berdasarkan Akta No. 169/2019, para pemegang
saham SKP menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SKP, maksud dan tujuan SKP adalah melakukan:
(i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42217); dan (ii) perdagangan besar peralatan
telekomunikasi (KBLI No. 46523). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SKP menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang jasa telekomunikasi, konsultasi telekomunikasi, pengembangan jaringan
telekomunikasi, penyewaan menara dan peralatan telekomunikasi, dan pekerjaan telekomunikasi.
SKP berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia.
c. Perizinan
SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP
tertanggal 30 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan
dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing
pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling
dekat akan berakhir pada tanggal 18 September 2020 dan paling lama sampai dengan tanggal 26 Maret
2034. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 9 Agustus
2018 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0021798.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 14 Oktober 2018 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0137209.
AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 14 Oktober 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SKP terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp100.000 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 12.640.000 1.264.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Metric Solusi Integrasi 4.400.000 440.000.000.000 99,71
Sakti Wahyu Trenggono 10.630 1.063.000.000 0,24
Abdul Satar 2.025 202.500.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.412.655 441.265.500.000 100,00
Saham dalam Portepel 8.227.345 822.734.500.000
Perseroan melakukan penyertaan melalui MSI di SKP sejak tahun 2010.
e. Manajemen dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 112 tertanggal 25 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.03-0358273 tanggal 12 November 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0216592.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 12 November 2019, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi SKP terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
177
Page 208
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hardi Wijaya Liong
Komisaris : Winato Kartono
Direksi
Direktur Utama : Herman Setya Budi
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Abdul Satar
f. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP yang bersumber dari laporan keuangan SKP
pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Jumlah aset 8.711.288 9.150.828
Jumlah liabilitas 7.768.168 8.430.584
Jumlah ekuitas 943.120 720.244
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Pendapatan 1.233.885 1.202.432
Beban usaha 137.229 130.965
Laba bersih tahun berjalan 81.123 110.937
Kontribusi pendapatan SKP terhadap Perseroan pada periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan
31 Desember 2019 adalah 27,8% dan 26,3%.
g. Penyertaan pada perusahaan lain
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SKP memiliki penyertaan saham pada 2 (dua) perusahaan
sebagai berikut :
Nama Perusahaan % penyertaan
PT Mitrayasa Sarana Informasi 30,00%
PT Solusi Menara Indonesia 29,97%
5. TBG G lobal P te . L td . (“TBGG”)
a. Riwayat singkat
TBGG adalah suatu entitas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura pada tanggal 29 Januari
2013 berdasarkan Memorandum and Article of Association dengan No. Pendaftaran 201302879K.
b. Kegiatan usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, TBGG merupakan perusahaan investasi.
TBGG berkantor pusat di 80 Raffles Place #51-02 UOB Plaza, Singapura.
178
Page 209
c. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Business Profile (company) of
TBGG tertanggal 30 April 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TBGG adalah
sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal US$ 1 per saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (US$)
Perseroan 3.000.000 3.000.000 100,00
Perseroan melakukan penyertaan di TBGG sejak tahun 2013.
d. Manajemen dan pengawasan
Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Business Profile (company) of
TBGG tertanggal 30 April 2019, susunan anggota pengurus TBGG adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Tay Lenpo Douglas (Zheng Longbo Douglas)
Sekretaris
Sekretaris : Mastura Binte Maswari
Sekretaris : Abdul Jabbar Bin Karam Din
e. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBGG yang bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian TBGG dan perusahaan anak TBGG pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Singapore Financial Reporting Standards :
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Jumlah aset 5.860.797 5.185.700
Jumlah liabilitas 5.860.645 5.185.267
Jumlah ekuitas (modal defisit) 152 433
Laporan laba rugi dan renghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Pendapatan 297.173 297.532
Beban usaha 20.447 20.351
Rugi bersih tahun berjalan (14.527) (14.365)
Kontribusi aset TBGG terhadap Perseroan pada periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan
31 Desember 2019 adalah 17,8% dan 19,0%.
f. Penyertaan pada perusahaan lain
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, TBGG memiliki penyertaan sebesar 100,00% pada TBS.
179
Page 210
6. T ower B ersama S ingapore P te . L td . (“TBS”)
a. Riwayat singkat
TBS adalah suatu entitas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura pada tanggal 7 Mei
2012 berdasarkan Memorandum and Article of Association dengan No. Pendaftaran 201211358Z.
b. Kegiatan usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, TBS merupakan perusahaan investasi.
TBS berkantor pusat di 80 Raffles Place #51-02 UOB Plaza, Singapura.
c. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Business Profile (company) of
TBS tertanggal 30 April 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TBS adalah sebagai
berikut :
Keterangan Nilai Nominal US$1 per saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (US$)
TBG Global Pte. Ltd. 328.200.000 328.200.000 100,00
Perseroan melakukan penyertaan melalui TBGG di TBS sejak tahun 2012.
d. Manajemen dan pengawasan
Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Business Profile (company) of
TBS tertanggal 30 April 2019, susunan anggota pengurus TBS adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Tay Lenpo Douglas (Zheng Longbo Douglas)
Sekretaris
Sekretaris : Mastura Binte Maswari
Sekretaris : Abdul Jabbar Bin Karam Din
e. Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBS yang bersumber dari laporan keuangan TBS pada
tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan Singapore Financial Reporting Standards :
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Jumlah aset 8.319.070 7.346.111
Jumlah liabilitas 2.877.937 2.546.336
Jumlah ekuitas 5.441.133 4.799.775
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Pendapatan 297.348 297.755
Beban usaha 6.197 6.533
Laba bersih tahun berjalan 129.415 129.084
Kontribusi aset TBS terhadap Perseroan pada periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan
31 Desember 2019 adalah 25,2% dan 26,9%.
180
Page 211
C. K eterangan tentang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure
Tbk. dan Perusahaan Anak.
1. U mum
Perseroan merupakan salah satu dari dua perusahaan menara independen terbesar di Indonesia. Kegiatan usaha
utama Perseroan adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi
untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator telekomunikasi.
Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik Perseroan di gedung-
gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 31 Desember
2019, Perseroan mengoperasikan sekitar 15.589 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 15.473 sites menara
telekomunikasi dan 116 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki 28.740 penyewaan pada sites telekomunikasi
dengan 5 (lima) operator telekomunikasi berbeda dan 2 (dua) penyedia jaringan 4G LTE. Sekitar 82,9% dan 82,3%
dari pendapatan Perseroan masing-masing pada tahun 2018 dan 2019 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL
Axiata. Perseroan menyewakan tower space melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya sampai dengan
jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Perseroan melalui perjanjian sewa jangka
panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Desember 2019, rata-rata
sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,3 tahun dan Perseroan memiliki
pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp25.453 miliar.
Pendapatan Perseroan dari penyewaaan tower space dan penyewaan IBS masing-masing mewakili 99,4% dan
0,6% dari pendapatan Perseroan pada tahun 2019.
Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi baru dan mengakuisisi portofolio
menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli
atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit
calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika
Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Perseroan telah membangun sites
menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sebagian besar sites menara Perseroan berada di wilayah padat
penduduk dengan 12.800 sites menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 2.789 sites di wilayah lain di Indonesia
per 31 Desember 2019.
Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen. Per 31 Desember 2019,
Perseroan memiliki rasio kolokasi 1,85x.
Pendapatan Perseroan pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp4.318,1 miliar dan Rp4.698,7
miliar. EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp3.719,9 miliar atau mencapai
86,1%, dan EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp4.010,6 miliar atau
mencapai 85,4%. Pada kuartal keempat tahun 2018, Perseroan mengambil alih pengendalian atas 2 (dua)
perusahaan penyewaan menara telekomunikasi independen yang telah tercatat pada BEI, yaitu GHON dan GOLD.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 17 titik pelayanan regional yang terletak di Medan,
Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua melalui Perusahaan Anak.
181
Page 212
2. K eunggulan K ompetitif
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
Hubungan yang erat dengan operator-operator telekomunikasi berkualitas baik di Indonesia
Pelanggan terbesar Perseroan merupakan perusahaan-perusahaan telekomunikasi berkualitas baik di Indonesia.
Sekitar 82,9% dan 82,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing pada tahun 2018 dan 2019 berasal dari
Telkomsel, Indosat dan XL Axiata (yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu
perusahaan pemeringkat kredit). Sementara untuk sisanya sekitar 17,7% dari pendapatan Perseroan pada tahun
2019, sebesar 11,2% dikontribusikan oleh Hutch. Pada tahun 2013, hanya 62,8% dari pendapatan Perseroan
berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata (masing-masing sebesar 27,5%, 23,5% dan 11,8%) dan untuk
sisanya sebesar 37,3% dari pendapatan Perseroan, sebesar 12,1% dikontribusikan oleh PT Telkom dan 10,5%
dikontribusikan oleh Hutch. Hubungan yang telah dibina sejak lama dengan operator telekomunikasi besar
di Indonesia mendukung upaya Perseroan dalam mengidentifikasi peluang kolokasi dan menara build-to-suit
untuk memenuhi kebutuhan operator telekomunikasi. Perseroan berkeyakinan bahwa pelanggan Perseroan akan
memprioritaskan pembayaran kepada pemasok utama seperti Perseroan dalam rangka menjamin kelancaran
layanannya. Perseroan adalah penyedia jasa sewa menara independen yang tidak bersaing secara langsung
dengan pelanggan Perseroan, sehingga kegiatan usaha penyewaan menara Perseroan menciptakan keunggulan
kompetitif dibandingkan operator telekomunikasi yang menawarkan kolokasi kepada pesaing utama mereka.
Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
masih akan diterima di masa mendatang
Pendapatan Perseroan yang diperoleh dari perjanjian sewa jangka panjang yang berasal dari penyewaan sites
Perseroan memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan yang berulang (recurring). Jangka waktu
perjanjian sewa sites menara umumnya adalah 10 tahun, dimana jangka waktu perjanjian penyediaan akses
IBS umumnya adalah 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Desember 2019, pinjaman bersih Perseroan,
di mana bagian pinjaman dalam Dolar AS yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung
nilainya, adalah Rp21.260,2 miliar sedangkan pendapatan kontrak yang masih akan diterima dari penyewa untuk
semua jenis penyewaan adalah Rp25.452,6 miliar dan rata-rata sisa periode perjanjian penyewaan seluruh sites
telekomunikasi adalah sekitar 5,3 tahun. Dengan mengasumsikan perjanjian penyewaan akan diperpanjang untuk
10 tahun berikutnya pada tingkat renewal 90%, total pendapatan dari kontrak yang diperpanjang diperkirakan
mencapai Rp64.687,7 miliar. Perjanjian penyewaan Perseroan pada umumnya mensyaratkan pendapatan sewa
yang tetap dan pendapatan jasa pemeliharaan yang dapat disesuaikan (yang umumnya meningkat secara tahunan
sejalan dengan tingkat inflasi). Biaya-biaya tersebut dibayarkan oleh operator telekomunikasi kepada Perseroan
secara bulanan, kuartalan atau tahunan. Besarnya biaya sewa dan pemeliharaan bervariasi bergantung pada
lokasi dan ketinggian sites menara, ketinggian, ukuran dan posisi antena penyewa pada menara telekomunikasi,
dan utilitas yang disediakan untuk penyewa. Dikarenakan sejumlah besar sites Perseroan terletak pada wilayah
padat penduduk, dimana penyewa telah memiliki lalu lintas data pelanggan yang tinggi sedangkan relokasi
peralatan membutuhkan waktu dan melibatkan konfigurasi ulang oleh operator untuk jaringan mereka maka
Perseroan berkeyakinan bahwa penyewa akan lebih memilih untuk memperpanjang perjanjian penyewaan agar
dapat mengurangi gangguan jangkauan di daerah tersebut, menghindari potensi kehilangan pendapatan dan
mencegah timbulnya biaya-biaya terkait proses relokasi peralatan antena.
Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional
Perseroan berkeyakinan bahwa pengalamannya yang ekstensif dalam pengembangan sites telekomunikasi
build-to-suit untuk operator telekomunikasi besar Indonesia, khususnya pengalaman dalam proses SITAC dan
pemenuhan perizinan, menjadikan Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dalam menyelesaikan pembangunan
sites build-to-suit dengan cepat di berbagai area kepulauan Indonesia. Unit manajemen regional Perseroan
bertugas untuk mengawasi dan bekerja sama dengan sub-kontraktor dan agen Perseroan serta menjalin hubungan
yang baik dengan pemasok lokal dan pejabat pemerintahan. Hal ini memungkinkan Perseroan bersama dengan
penyewa mengidentifikasi lokasi di mana mereka bisa menempatkan BTS. Setelah lokasi menara telekomunikasi
ditentukan, pekerjaan konstruksi menara telekomunikasi diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu 90-120 hari
sejak diterbitkannya surat perintah kerja oleh penyewa.
182
Page 213
Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada
Sejak memulai kegiatan usahanya pada tahun 2004, Perseroan telah melakukan akuisisi beberapa perusahaan
penyewaan menara dan portofolio sites telekomunikasi. Sebagai contoh, Perseroan mengakuisisi 2.500 menara
telekomunikasi dari Indosat pada tahun 2012 dan mengambil alih pengendalian atas 2 (dua) perusahaan penyewaan
menara telekomunikasi independen yang telah tercatat pada BEI, yaitu GHON dan GOLD, yang memberikan
tambahan 1.120 penyewaan dan 859 sites telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Perseroan berkeyakinan
bahwa akuisisi-akuisisi yang telah diselesaikan tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan untuk berhasil
memperoleh dan mengintegrasikan portofolio menara dalam jumlah besar dari operator-operator telekomunikasi
terkemuka. Perseroan khususnya berkeyakinan dapat dengan cepat menganalisis dan memasukkan data aset
ke dalam sistem informasi Perseroan untuk memastikan bahwa aset tersebut dapat dijaga dengan layak dan juga
tower space pada menara tersebut dapat ditawarkan kepada para pelanggan Perseroan yang ada. Kemudian
Perseroan juga berhasil memperoleh pembiayaan akuisisi tersebut dengan biaya yang kompetitif. Perseroan
berharap bahwa akuisisi portofolio menara yang selektif baik berukuran besar ataupun kecil akan tetap menjadi
bagian penting dari strategi pertumbuhan dan Perseroan akan mendedikasikan sumber daya yang besar untuk
memastikan bahwa Perseroan dapat memperoleh peluang akuisisi dan secara cepat mengeksekusinya apabila
peluang tersebut tersedia.
Marjin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan
Bisnis Perseroan memiliki marjin EBITDA yang tinggi sehingga mendukung arus kas yang kuat dan stabil untuk
kegiatan operasional. Marjin EBITDA Perseroan mencapai 86,1% dan 85,4% masing-masing pada tahun 2018
dan 2019. Kenaikan rasio kolokasi pada menara telekomunikasi yang ada meningkatkan marjin operasi Perseroan
dikarenakan mayoritas pendapatan tambahan dari peningkatan pendapatan kolokasi mengalir sebagai laba operasi
Perseroan. Tambahan kolokasi akan meningkatkan arus kas Perseroan karena relatif rendahnya belanja modal
dan biaya tambahan yang diperlukan untuk menambahkan satu penyewaan pada sites yang telah ada. Hal ini
dikarenakan sebagian besar menara telekomunikasi Perseroan telah memiliki kapasitas untuk tambahan kolokasi
tanpa diperlukan perkuatan menara. Per 31 Desember 2019, 81,8% dari portofolio menara Perseroan terdiri
dari menara yang berada di atas tanah (ground-based) dengan ketinggian lebih dari 32 meter atau di atas atap
bangunan (rooftop) yang dapat menampung tiga atau lebih penyewa tanpa memerlukan tambahan belanja modal.
Apabila ada menara telekomunikasi yang telah mendekati kapasitas teknisnya, Perseroan dapat meningkatkan
kekuatan menara tersebut untuk memenuhi kebutuhan kapasitas penyewaan dengan biaya investasi yang relatif
kecil.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan masuknya Perseroan lebih awal pada industri penyewaan menara
di Indonesia, Perseroan telah berhasil membangun portofolio sites telekomunikasi pada wilayah dengan lalu lintas
pelanggan operator telekomunikasi yang tinggi sehingga terdapat permintaan yang tinggi untuk menempatkan
peralatan BTS operator telekomunikasi. Per 31 Desember 2019, 82,1% dari sites telekomunikasi dan 84,3%
dari penyewaan menara, terkonsentrasi pada daerah padat penduduk di propinsi-propinsi di Pulau Jawa, Bali
dan Sumatera. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan menempatkan sites telekomunikasi pada wilayah yang
diminati tersebut, Perseroan dapat meningkatkan potensi tambahan kolokasi.
Rasio kolokasi Perseroan per 31 Desember 2019 adalah 1,85x. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan portofolio
sites telekomunikasinya yang berada di lokasi strategis, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk memenuhi
peningkatan permintaan dari penyewa, yang memungkinkan peningkatan rasio kolokasi lebih tinggi lagi. Lebih
lanjut, meskipun rasio kolokasi dapat berubah sewaktu-waktu karena kegiatan akuisisi portofolio sites di masa
mendatang atau pembangunan build-to-suit baru, Perseroan berkeyakinan akan adanya potensi peningkatan
rasio kolokasi di masa mendatang seiring dengan meningkatnya pengalihan pembangunan sites telekomunikasi
dan penyewaan tower space kepada perusahaan menara independen dari operator telekomunikasi yang ada,
maupun dari pemain baru yang diperkirakan akan menggelar teknologi baru (contohnya 4G dan 5G) yang
membutuhkan sites telekomunikasi.
Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham dengan reputasi baik
Perseroan telah meningkatkan penyewaan dari 1.896 pada 1 Januari 2010 menjadi 28.740 pada 31 Desember
2019. Perseroan berkeyakinan bahwa tim manajemen Perseroan memiliki keahlian dan pengalaman untuk terus
mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan dalam pasar telekomunikasi Indonesia baik secara organik
183
Page 214
maupun melalui akuisisi pada masa mendatang. Perseroan juga berkeyakinan bahwa Perseroan memperoleh
manfaat dari reputasi bisnis pemegang saham pendiri, Grup Saratoga (melalui WAS) dan PCI. Grup Saratoga
adalah salah satu grup usaha terkemuka di Indonesia dengan kepemilikan usaha di berbagai sektor ekonomi
utama di Indonesia, seperti konsumer, infrastruktur dan sumber daya alam. PCI didirikan pada tahun 2005 dan
berinvestasi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk., perusahaan pertambangan emas, perak, tembaga (dan mineral
ikutan lainnya) dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp14,6 triliun per 31 Desember 2019. Pemegang
saham pendiri PCI telah memiliki pengalaman bidang perbankan dan akuntansi yang luas sebelum memulai bisnis
penyewaan menara telekomunikasi, dimana hal ini memberikan kepemimpinan yang signifikan dalam memastikan
kontrol manajemen risiko yang baik dan juga kemampuan memperoleh pendanaan dengan biaya yang efektif.
Manajemen Perseroan berusaha memanfaatkan hubungan dan keahlian dari kedua pemegang saham pendiri
dalam membangun usaha Perseroan.
3. S trategi B isnis P erseroan
Strategi utama bisnis Perseroan adalah sebagai berikut :
Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang telah
ada
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan dapat meningkatkan pendapatan dan meningkatkan marjin melalui
peningkatan rasio kolokasi pada portofolio sites telekomunikasi Perseroan yang telah ada. Perseroan berharap
pendapatan dan laba operasional dari bisnis penyewaan menara telekomunikasi akan terus tumbuh dengan
dukungan dari menara-menara telekomunikasi milik Perseroan yang berada di lokasi-lokasi strategis serta
kapasitas yang tersedia untuk tambahan kolokasi dapat dilakukan dengan peningkatan biaya yang relatif rendah.
Sebagian besar biaya operasional menara telekomunikasi bersifat tetap sejak dan setelah tahap konstruksi.
Peningkatan rasio kolokasi akan meningkatkan marjin operasional Perseroan secara signifikan karena rendahnya
biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk menambahkan pelanggan baru pada menara telekomunikasi yang
telah ada. Perseroan akan tetap fokus pada aktivitas unit pemasaran dan manajemen proyek untuk meningkatkan
rasio kolokasi dan pendapatan, serta peningkatan marjin pada portofolio site yang telah ada. Perseroan juga
tetap berusaha untuk meningkatkan akses informasi mengenai sites telekomunikasi Perseroan agar pelanggan
dapat melakukan pemilihan sites secara lebih cepat dan mudah. Hal tersebut akan meningkatkan kemampuan
Perseroan untuk bersaing dan dalam menghasilkan pendapatan.
Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi
Perseroan memiliki pemahaman terhadap kebutuhan perluasan jaringan operator telekomunikasi di Indonesia dan
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini merupakan komponen penting dalam usaha Perseroan
dalam meningkatkan jumlah penyewaan pada portofolio sites telekomunikasi Perseroan. Perseroan akan terus
berfokus menjalin hubungan dengan penyewa menara Perseroan khususnya untuk mengidentifikasi peluang-
peluang yang dapat meningkatkan jumlah penyewaan menara Perseroan melalui kolokasi serta mengidentifikasi
proyek-proyek baru yang diminati, termasuk kesempatan untuk konstruksi build-to-suit ataupun akuisisi.
Memperbesar portofolio Perseroan melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif
Perseroan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dengan memperbesar ukuran portofolio sites Perseroan
melalui konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif atas portofolio sites atau perusahaan menara
telekomunikasi. Jumlah portofolio sites menara telekomunikasi Perseroan telah meningkat dari 12.539 sites
menara telekomunikasi per 31 Desember 2016 menjadi 15.589 sites per 31 Desember 2019.
Perseroan berkeyakinan telah mencapai skala yang penting, yang memungkinkan Perseroan untuk terus
membangun dan mengakuisisi tambahan sites di seluruh lokasi di Indonesia, dimana Perseroan dapat
memanfaatkan hubungan Perseroan dengan penyewa yang telah ada untuk meningkatkan rasio kolokasi sehingga
dapat mencapai tingkat imbal hasil investasi yang menarik. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi
baru dan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi
Perseroan yang mencakup, antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang,
184
Page 215
kemudahan untuk membeli atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat
sekitar dan kualitas kredit calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites
telekomunikasi baru ketika Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Dari waktu
ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam sejumlah pembicaraan sehubungan dengan akuisisi sites portofolio
atau perusahaan penyewaan menara.
Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional
Kecepatan eksekusi (speed to market) dan kinerja jaringan yang handal merupakan indikator utama
(key performance indicator atau KPI) yang sangat penting bagi pelanggan Perseroan. Yang dimaksud dengan
kecepatan eksekusi adalah periode waktu sejak diterimanya surat perintah kerja sampai dengan dimulainya
pemasangan peralatan telekomunikasi penyewa pada sites menara. Kinerja operasional Perseroan merujuk
pada kualitas dari layanan pemeliharaan berkala menara dan kecepatan dalam menanggapi keluhan penyewa.
Perseroan secara konsisten meningkatkan kemampuannya untuk memenuhi KPI penyewa dengan senantiasa
melakukan usaha-usaha berikut :
- Melakukan kontrak payung untuk SITAC, Civil & Mechanical Electricity (“CME”) dan layanan pemeliharaan
dengan sub-kontraktor yang telah diseleksi untuk penugasan di beberapa daerah tertentu;
- Standarisasi desain, proses, prosedur dan kontrol dokumentasi, termasuk manajemen waktu dalam
pelaksanaan;
- Penerapan perangkat lunak berbasis web pada manajemen proyek untuk identifikasi dini terhadap potensi
keterlambatan penyelesaian dan eksekusi penanggulangannya;
- Koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengefisienkan proses perolehan perizinan;
- Pengawasan berkala terhadap kinerja pemasok persediaan bahan baku utama; dan
- Pengoperasian layanan call center 24 jam setiap hari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang memerlukan
infrastruktur menara
Penyewa menara Perseroan telah memperkenalkan dan menggelar teknologi nirkabel. Perseroan berkeyakinan
bahwa mereka akan terus konsisten dalam memperkenalkan dan menggelar teknologi nirkabel generasi-generasi
selanjutnya. Perseroan berkeyakinan bahwa teknologi baru seperti 4G dan 5G, yang telah diluncurkan oleh
operator telekomunikasi, dan ekspansi operator dalam menawarkan layanan data nirkabel, telah dan akan terus
meningkatkan jumlah penyewa dan rasio kolokasi menara Perseroan. Perseroan memperkirakan bahwa teknologi
generasi terbaru, seperti 4G dan 5G, akan meningkatkan permintaan tower space pada sites telekomunikasi
Perseroan.
Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
biaya pinjaman
Perseroan telah menggunakan fasilitas dari pinjaman sindikasi serta penerbitan surat utang untuk mendanai
akuisisi dan kegiatan operasi Perseroan. Sampai dengan 31 Desember 2019, pinjaman Perseroan tercatat sebesar
Rp23.141,9 miliar dan pinjaman Perseroan, di mana pinjaman dalam Dolar AS yang telah dilindung nilai diukur
dengan menggunakan kurs lindung nilainya, tercatat sebesar Rp21.785,4 miliar.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, beban keuangan Perseroan (termasuk beban
keuangan - bunga dan beban keuangan - lainnya) mencapai 42,9% dari pendapatan Perseroan. Dengan kapitalisasi
pasar Perseroan adalah Rp27.868,1 miliar, maka rasio pinjaman bersih pada kurs lindung nilai terhadap kapitalisasi
pasar Perseroan ditambah utang bersih pada kurs lindung nilai adalah 0,43x. Meski Perseroan berkeyakinan
memiliki struktur permodalan yang kuat dengan cadangan ekuitas yang besar, Perseroan berniat untuk terus
mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya pendanaan
Perseroan dengan bekerja sama dengan kreditur yang telah ada dan mengkaji kemungkinan untuk mengakses
pembiayaan melalui instrumen ekuitas dan utang pada pasar modal.
185
Page 216
4. P ortofolio S ites T elekomunikasi P erseroan
Perseroan telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi pembangunan
menara build-to-suit, akuisisi perusahaan penyewaan menara independen dan portofolio sites milik operator
telekomunikasi, dan meningkatkan rasio kolokasi. Per 31 Desember 2019, Perseroan telah membangun suatu
portofolio sebesar 15.589 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 15.473 sites menara telekomunikasi dan
116 jaringan IBS, dan mencapai 28.740 kontrak penyewaan menara. Tabel di bawah ini menyajikan rincian dari
sites telekomunikasi dan penyewaan untuk masing-masing periode:
31 Desember
2019 2018
Sites telekomunikasi 15.589 15.091
Menara telekomunikasi 15.473 15.032
IBS 116 59
Penyewaan 28.740 25.518
Per 31 Desember 2019, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sites telekomunikasi pada 34 propinsi
di Indonesia, dengan 82,1% dari sites telekomunikasi dan 87,3% dari penyewaan menara Perseroan terkonsentrasi
pada propinsi-propinsi padat penduduk di pulau Jawa, Bali dan Sumatera. Per 31 Desember 2019, Perseroan
memiliki 18 kantor (termasuk kantor pusat) di berbagai wilayah Indonesia. Tabel berikut menyajikan rincian sites
telekomunikasi dan penyewaan berdasarkan penyebaran geografis dan persentasenya per tanggal 31 Desember
2019 :
Wilayah Sites % Penyewaan %
Jawa, Bali dan Sumatra 12.800 82,1 24.229 87,3
Lainnya 2.789 17,9 4.512 15,7
Jumlah 15.589 100,0 28.740 100,0
Sebagian besar portofolio sites menara Perseroan merupakan menara berkaki empat ground-based (pada
umumnya dengan ketinggian berkisar dari 30-72 meter), serta menara rooftop dan menara monopole. Diagram
berikut mengilustrasikan fasilitas standar pada sites menara telekomunikasi Perseroan :
Peralatan antena dan microwave pada diagram di atas, dan peralatan di shelter dimiliki dan dipelihara oleh
penyewa, sedangkan Perseroan memiliki dan memelihara infrastruktur pasif, meliputi menara telekomunikasi
dan shelter.
186
Page 217
Tabel berikut di bawah ini menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan
per 31 Desember 2019 :
Tipe Menara Ketinggian Jumlah Persentase (%)
Ground-based lebih dari 65 meter 4.278 27,6%
Ground-based 51-65 meter 3.275 21,2%
Ground-based 32-50 meter 4.760 30,8%
Ground-based Kurang dari 32 meter 1.936 12,5%
Rooftop self-supporting tower 32-50 meter 28 0,2%
Rooftop self-supporting tower Kurang dari 32 meter 316 2,0%
Rooftop pole / Monopole Kurang dari 32 meter 880 5,7%
Total 15.473 100,0%
Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop self-supporting tower dapat
menampung lebih dari 3 (tiga) penyewa. Perseroan sulit melakukan penambahan kolokasi pada rooftop-monopole
dikarenakan kapasitas menanggung beban yang terbatas dan ketinggian yang rendah (sehingga space terbatas).
Untuk menara ground-based dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian
yang diminati terbatas sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.
5. M enara T elekomunikasi B uild - to -S uit
Perseroan berkeyakinan bahwa kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pembangunan menara telekomunikasi
build-to-suit secara tepat waktu, termasuk kemampuan SITAC, CME dan pemenuhan perizinan merupakan
komponen penting dalam memperoleh dan menyelesaikan pekerjaan build-to-suit. Perseroan pada umumnya
berusaha untuk membangun menara build-to-suit dengan kapasitas kolokasi optimal sesuai dengan persetujuan
warga dan pembuat peraturan. Untuk seluruh menara yang dibangun Perseroan dengan skema build-to-suit,
Perseroan mempertahankan hak kepemilikan serta hak eksklusif untuk melakukan kolokasi dengan penyewa
baru pada menara tersebut.
Seluruh proses sejak diterimanya surat perintah kerja sampai dengan penyelesaian konstruksi menara build-
to-suit diperkirakan membutuhkan waktu 90 sampai 120 hari. Realisasi waktu yang dibutuhkan dan langkah-
langkah yang harus diikuti dapat bervariasi bergantung pada penyewa, dan lokasi dari sites tersebut dan hal
yang teridentifikasi pada saat proses SITAC.
Tabel di bawah ini menyajikan penambahan menara build-to-suit untuk masing-masing periode :
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Jumlah penambahan menara build-to-suit 531 1.134
Proses build-to-suit umumnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
• Penyewa menginformasikan unit pemasaran Perseroan mengenai kebutuhan sites baru pada lokasi tertentu
(pada umumnya lokasi dalam radius kurang lebih 100 meter dari koordinat tertentu);
• Unit manajemen regional Perseroan menganalisis ketersediaan sites, dan kemudahan dalam mendapatkan
perizinan warga pada area tersebut. Petugas SITAC pada unit regional akan membuat laporan Engineering
Survey Report (“ESR”) yang pada umumnya merekomendasikan 3 (tiga) calon lokasi yang potensial.
Laporan ESR memuat koordinat dari calon lokasi, ketersediaan daya listrik, tinjauan terhadap akses jalan
dan topografi, serta foto panoramic. Setelah laporan ESR diberikan kepada penyewa, penyewa kemudian
menentukan lokasi.
• Setelah lokasi ditentukan dan surat perintah kerja diberikan oleh penyewa, petugas SITAC, di bawah arahan
unit manajemen regional melakukan negosiasi sewa lahan dengan pemilik lokasi dan memproses persetujuan
untuk pendirian menara telekomunikasi dari setiap rumah tangga yang bertempat tinggal di dalam radius
sejauh tinggi menara dari rencana lokasi menara. Pada saat yang sama, Perseroan juga mengusahakan
persetujuan informal maupun formal dari pemerintah daerah untuk memulai proses konstruksi.
187
Page 218
• Setelah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar dan persetujuan pemerintah daerah secara informal
atau formal, Perseroan melengkapi proses SITAC dan memulai proses CME. Secara bersamaan, Perseroan
mengajukan kepada pemerintah daerah permohonan (i) IMB; atau (ii) IMBM, berdasarkan peraturan yang
berlaku pada sebuah kabupaten tertentu.
• Setelah selesainya konstruksi menara, Perseroan mengirimkan pemberitahuan RFI kepada penyewa.
Setelah menara diterima oleh penyewa melalui Berita Acara Uji Kelayakan (“BAUK”), perjanjian sewa
ditandatangani secara terpisah mengikuti persyaratan pada perjanjian sewa induk menara telekomunikasi.
Perhitungan beban sewa dan pemeliharaan umumnya dimulai sejak penandatanganan BAUK. Pengiriman
tagihan selanjutnya berdasarkan pada perjanjian penyewaan tertentu, umumnya berlangsung dalam 1-30 hari
setelah ditandatanganinya BAUK.
6. A kuisisi P ortofolio S ites T elekomunikasi
Kriteria utama Perseroan dalam mengevaluasi potensi akuisisi adalah kelayakan nilai akuisisi, jangka waktu
perjanjian sewa menara, kualitas kredit penyewa, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, potensi kolokasi
tambahan dan kualitas fisik aset. Sejak dimulainya kegiatan usaha Perseroan pada tahun 2004, Perseroan telah
mengakuisisi beberapa perusahaan penyewaan menara dan portofolio sites, termasuk akuisisi 2.500 menara
dari Indosat pada tahun 2012. Pada kuartal keempat tahun 2018, Perseroan mengambil alih pengendalian
atas 2 (dua) perusahaan penyewaan menara independen yang tercatat pada BEI, yaitu GHON dan GOLD,
yang memberikan tambahan 1.120 penyewaan dan 859 sites telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan.
Per 31 Desember 2019, GHON memiliki 663 sites telekomunikasi dengan 1.011 penyewaan dan GOLD memiliki
298 sites telekomunikasi dengan 343 penyewaan. Perseroan berkeyakinan bahwa akuisisi-akuisisi yang telah
dilakukan tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan untuk berhasil memperoleh dan mengintegrasikan
portofolio menara dalam jumlah besar dari operator-operator telekomunikasi terkemuka.
Beberapa akuisisi mengharuskan Perseroan untuk melakukan penggabungan, pelatihan dan pengelolaan tambahan
personil, serta penggabungan sistem informasi dan prosedur pelaporan dari perusahaan yang diakuisisi.
7. K olokasi
Unit pemasaran Perseroan secara berkala melakukan diskusi dengan penyewa untuk mengidentifikasi potensi
menara telekomunikasi Perseroan dalam memenuhi kebutuhan pemasangan BTS baru. Seluruh proses sejak
diterimanya surat perintah kerja sampai dengan penyelesaian pekerjaan kolokasi diperkirakan membutuhkan
waktu 30 sampai 60 hari. Pekerjaan kolokasi diproses sesuai dengan ketentuan perjanjian sewa dengan penyewa
yang telah ada.
Tabel di bawah ini menyajikan penambahan kolokasi untuk masing-masing periode :
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Jumlah penambahan kolokasi 2.953 1.466
Proses kolokasi pada umumnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
• Setelah menentukan menara untuk penyewaan kolokasi, penyewa mengirimkan surat perintah kerja untuk
pemesanan terhadap tower space tertentu. Setelah surat perintah kerja diproses dan tower space telah
siap untuk pemasangan, Perseroan mengirimkan pemberitahuan.
• Setelah penyewa menerima BAUK, perjanjian terpisah ditandatangani untuk mempersiapkan kolokasi.
Perjanjian ini memasukkan ketentuan dari master lease agreement. Pengakuan pendapatan sewa dan
pendapatan pemeliharaan umumnya dimulai setelah ditandatanganinya BAUK.
• Pengiriman tagihan selanjutnya berdasarkan pada perjanjian penyewaan tertentu, umumnya berlangsung
dalam 1-30 hari setelah ditandatanganinya BAUK.
188
Page 219
Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Rasio kolokasi 1,85x 1,69x
Rasio kolokasi meningkat dari 1,69x per 31 Desember 2018 menjadi 1,85x per 31 Desember 2018 sejalan dengan
keberhasilan Perseroan untuk menambahkan penyewa kolokasi ke menara-menara yang telah ada.
8. K egiatan U saha
8.1. P enyewaan tower space pada menara telekomunikasi / tower space leasing
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyewaan tower space pada menara telekomunikasi yang
dimiliki oleh Perseroan. Perseroan menyewakan tower space kepada operator telekomunikasi untuk
keperluan transmisi sinyal suara (voice) dan data nirkabel.
Perjanjian sewa menara telekomunikasi
Pada 31 Desember 2019, Perseroan telah menandatangani perjanjian sewa menara telekomunikasi
induk (master tower lease agreements) dengan seluruh operator telekomunikasi selular di Indonesia
dengan beberapa ketentuan (termasuk ketentuan harga sewa) yang mengatur sewa menyewa antara
Perseroan dengan penyewa menara Perseroan.
Pendapatan sewa menara
Pendapatan sewa dibayarkan dimuka secara bulanan, kuartalan atau tahunan oleh penyewa menara
telekomunikasi Perseroan. Pendapatan sewa rata-rata yang diterima dari penyewa baru pada umumnya
bersifat tetap (fixed) sepanjang periode sewa awal dan jumlahnya dapat bervariasi berdasarkan faktor
berikut ini :
• lokasi menara telekomunikasi (termasuk biaya sewa lahan);
• jumlah peralatan antena milik penyewa yang diletakkan pada menara;
• spesifikasi shelter dan ground space yang diperlukan untuk menempatkan peralatan elektronik
dan lainnya untuk antena;
• ketentuan pembayaran;
• tipe dan ketinggian menara;
• penempatan antena pada menara telekomunikasi.
Pada beberapa kondisi perjanjian sewa Perseroan, penyewa utama (anchor tenants) pada menara
build-to-suit menerima potongan harga pada saat terjadi kolokasi pada menara tersebut.
Pendapatan pemeliharaan menara
Perseroan juga menerima pembayaran atas biaya pemeliharaan. Pendapatan pemeliharaan merupakan
pendapatan tetap (fixed) atau disesuaikan secara tahunan sesuai tingkat inflasi yang dipublikasikan
oleh Badan Pusat Statistik (meskipun beberapa perjanjian mengenakan pembatasan terhadap eskalasi
inflasi), untuk biaya keamanan, perbaikan dan pemeliharaan sites menara serta listrik cadangan
bersama. Pendapatan pemeliharaan juga diterima dimuka secara bulanan, kuartalan atau tahunan
dari penyewa menara.
Sewa lahan untuk sites menara telekomunikasi
Sebagian besar sites menara telekomunikasi berdiri di atas sebidang lahan yang disewa oleh Perseroan
melalui perjanjian sewa lahan atau perjanjian sewa gedung dengan pemilik properti. Perseroan pada
umumnya memiliki perjanjian sewa tanah dengan jangka waktu 10-12 tahun, sedangkan jangka waktu
perjanjian antara Perseroan dengan penyewa pada umumnya adalah 10 tahun. Perseroan berusaha
189
Page 220
untuk menghindari perlunya melakukan perpanjangan perjanjian sewa tanah selama masa sewa tower
space pada properti yang terkait. Biaya sewa lahan pada umumnya telah seluruhnya dibayar dimuka
untuk jangka waktu perjanjian. Biaya sewa lahan kemudian diamortisasi sesuai dengan periode perjanjian
sewa lahan. Dikarenakan pembayaran sewa lahan dimuka umumnya cukup signifikan dibandingkan
dengan nilai properti, Perseroan berkeyakinan bahwa sewa lahan akan mudah untuk dilakukan dan
diperpanjang.
Beban operasional
Beban operasional Perseroan terutama terdiri dari biaya perbaikan dan pemeliharaan, kompensasi dan
biaya manfaat karyawan dan utilitas, seperti biaya listrik untuk mengoperasikan peralatan antena pada
sites menara Perseroan, yang dibayarkan oleh sebagian besar penyewa Perseroan.
Biaya operasional pada umumnya meningkat sejalan dengan tingkat inflasi, dan bertambah seiring
dengan penambahan jumlah penyewaan. Dikarenakan biaya-biaya tersebut relatif tetap (fixed), biaya
operasional tambahan untuk penambahan kolokasi relatif lebih kecil. Portofolio sites Perseroan memiliki
kebutuhan belanja modal yang minimal, kecuali untuk perkuatan fisik menara pada menara tertentu
yang telah mencapai kapasitas strukturnya.
Dengan pengecualian terhadap kelalaian tertentu, seperti pelanggaran (breach) dan kebangkrutan
(solvency) (termasuk pada kasus tertentu, ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh IMB atau
IMBM), perjanjian sewa menara Perseroan tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pendapatan dari
sewa dan pemeliharaan menara Perseroan memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan
yang berulang (recurring). Per 31 Desember 2019, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh
penyewaan adalah 5,3 tahun. Perseroan berkeyakinan bahwa perjanjian penyewaan menara Perseroan
memiliki tingkat renewal yang tinggi dikarenakan: (i) lokasi dari sebagian besar menara telekomunikasi
Perseroan menjadi penting bagi efisiensi dan efektivitas biaya operasional jaringan telekomunikasi
selular milik penyewa; (ii) biaya dan waktu yang dapat timbul sebagai akibat dari rekonfigurasi peralatan
antena apabila penyewa ingin merelokasi suatu BTS; (iii) potensi kehilangan pendapatan yang tinggi
sehubungan dengan relokasi BTS ke menara telekomunikasi lain; dan (iv) SITAC, masalah kepatuhan
terhadap regulasi dan hambatan lain sehubungan dengan pembangunan menara telekomunikasi baru
dan relokasi peralatan antena.
8.2. P enyewaan jaringan IBS / DAS N etwork L easing
Perseroan memiliki dan mengoperasikan IBS pada pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran.
Dengan pengecualian terhadap pelanggaran (breach) dan kebangkrutan (solvency), perjanjian sewa
tidak dapat dibatalkan.
Perseroan mendapatkan hak untuk memasang dan mengoperasikan IBS berdasarkan perjanjian dengan
pemilik properti (untuk periode umumnya antara 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) tahun), dan
Perseroan memberikan hak kepada operator telekomunikasi untuk memasang peralatan milik mereka
pada jaringan IBS milik Perseroan dengan biaya tertentu berdasarkan suatu perjanjian yang memiliki
jangka waktu antara 5 (lima) dan 8 (delapan) tahun.
9. P engendalian M utu
Perseroan berkomitmen terhadap prinsip sistem manajemen mutu, kesehatan dan keselamatan kerja dan
lingkungan. Hal ini dituangkan dalam berbagai kebijakan dan program perusahaan, diantaranya adalah
implementasi serta pengembangan sistem dan prosedur yang terstandarisasi. Perseroan mengembangkan dan
memperkenalkan program-program pelatihan sumber daya manusia untuk mencapai kompetensi standar kualitas
yang dipersyaratkan. Perseroan menyediakan peralatan dan perlengkapan serta sumber daya yang memadai
bagi lingkungan kerja yang sehat, aman, dan tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan.
190
Page 221
Sistem manajemen terintegrasi Perseroan memudahkan kontrol dan pengawasan terhadap kualitas proses
bisnis yang diterapkan. Sistem manajemen terintegrasi ini meliputi ISO 9001:2015 Quality Management System,
ISO 14001:2015 Environmental Management System, dan OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety
Management System.
Perseroan secara rutin merencanakan program-program yang ditujukan untuk membangun kesadaran serta
memberikan pelatihan kepada karyawan terhadap penerapan sistem manajemen terintegrasi. Perseroan melakukan
audit secara internal dan eksternal bersama konsultan independen untuk meningkatkan aplikasi sistem manajemen
Perseroan. Sistem pengawasan real-time Perseroan membantu mengidentifikasi masalah-masalah dan isu yang
muncul secara cepat dan tepat.
Perseroan berkomitmen dalam memberikan sumber daya yang memadai (dalam bentuk infrastruktur, sumber
daya manusia, dan lingkungan kerja) untuk menyediakan produk-produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan Perseroan. Perseroan berkomitmen pada pencapaian standar-standar internasional di bidang
pengendalian kualitas serta manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, dan lingkungan.
10. K egiatan P emasaran dan P enjualan
Kegiatan pemasaran dan penjualan dijalankan oleh unit pemasaran dengan berfokus pada kebutuhan operator
besar di Indonesia. Unit pemasaran senantiasa berusaha untuk meningkatkan hubungan dengan operator
telekomunikasi serta pengetahuan Grup Tower Bersama terhadap perluasan cakupan jaringan dan peningkatan
kapasitas dari operator telekomunikasi. Tujuan dari unit pemasaran adalah untuk mengidentifikasi peluang bisnis
dari kemampuan build-to-suit dan portofolio menara, dan IBS yang telah ada sehingga dapat meningkatkan
jumlah sites build-to-suit dan kolokasi.
11. P enyewa U tama S ites T elekomunikasi P erseroan
Penyewa utama menara Perseroan terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sekitar
82,9% dan 82,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing pada tahun 2018 dan 2019 berasal dari Telkomsel,
Indosat dan XL Axiata (yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan
pemeringkat kredit). Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang
merupakan operator telekomunikasi dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing
periode :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
(Rp) (%) (Rp) (%)
PT Telekomunikasi Selular 2.010.213 42,8 1.936.976 44,9
PT Indosat Tbk. 1.013.971 21,6 960.851 22,3
PT XL Axiata Tbk. 844.416 18,0 679.808 15,7
PT Hutchison 3 Indonesia 526.683 11,2 387.916 9,0
PT Smartfren Telecom Tbk. 264.802 5,6 238.928 5,5
PT Internux - - 99.311 2,3
Lainnya 38.657 0,8 14.347 0,3
Jumlah 4.698.742 100,0 4.318.137 100,0
Kenaikan pendapatan tersebut seiring dengan penambahan jumlah penyewaan melalui konstruksi sites menara
build-to-suit dan penambahan jumlah kolokasi. Tabel di bawah ini menyajikan pertumbuhan jumlah penyewaan
Perseroan dengan operator telekomunikasi di Indonesia :
31 Desember
2019 2018
Penyewaan 28.740 25.518
191
Page 222
12. P ersaingan U saha
Perseroan berkeyakinan bahwa persaingan pada industri penyewaan menara telekomunikasi di Indonesia terutama
bergantung pada lokasi menara dan hubungan dengan operator telekomunikasi, serta kualitas dan ketinggian
menara. Disamping itu, persaingan usaha juga dipengaruhi oleh jumlah portofolio sites, harga, manajemen
operasional dan jasa layanan tambahan yang dapat ditawarkan kepada penyewa.
Perseroan utamanya bersaing dengan Protelindo, suatu perusahaan penyewaan menara telekomunikasi
independen yang memiliki skala yang sebanding, dan beberapa perusahaan penyewaan menara telekomunikasi
independen yang lebih kecil. Berdasarkan data yang diperoleh laporan tahunan PT Sarana Menara Nusantara Tbk.,
Protelindo mengoperasikan sekitar 19.319 sites dengan jumlah penyewaan sebanyak 33.346 per 31 Desember
2019. Persaingan tersebut khususnya dalam hal menjalin hubungan jangka panjang dengan operator
telekomunikasi terbesar di Indonesia, rekam jejak layanan dan kepuasan penyewa terhadap Perseroan. Dengan
lokasi sites Perseroan yang berada di wilayah padat penduduk dimana operator telekomunikasi memperoleh
lalu lintas komunikasi pelanggan yang tinggi, Perseroan berkeyakinan bahwa sebagian besar dari pelanggan
Perseroan akan memperpanjang perjanjian sewanya pada akhir masa perjanjian untuk mengurangi gangguan
pada cakupan layanan di wilayah tersebut, menghindari potensi kehilangan pendapatan dan juga mencegah
timbulnya biaya-biaya terkait proses relokasi peralatan antena.
Perseroan juga bersaing dengan operator telekomunikasi besar yang memperbolehkan kolokasi pada menara
telekomunikasi mereka. Akan tetapi Perseroan berkeyakinan bahwa sebagai pihak independen yang tidak bersaing
dengan pelanggan Perseroan secara langsung pada kegiatan usaha utamanya, kegiatan usaha penyewaan
menara telekomunikasi Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan operator telekomunikasi
yang menawarkan kolokasi pada sites menara mereka.
13. P rospek U saha
Indonesia yang merupakan negara terpadat keempat di dunia yang memiliki komposisi penduduk di mana 40%
adalah usia muda yang melek teknologi dan teknologi internet sehingga permintaan untuk teknologi-teknologi
tersebut diperkirakan akan menguat terutama permintaan atas telepon seluler. Kecenderungan untuk menggunakan
telepon seluler tersebut untuk mengakses internet dibuktikan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik yang
menunjukkan pergeseran penggunaan telepon seluler dibandingkan menggunakan media lain seperti komputer,
laptop, dan lainnya sebesar 88% di tahun 2015 dan mencapai 93% di tahun 2017.
Seiring dengan semakin banyak orang terhubung pada perangkat mereka yang membutuhkan kecepatan dan
bandwith yang lebih besar, permintaan atas data seluler juga akan terus meningkat. Namun jumlah infrastruktur
jaringan nirkabel masih terbilang terbatas. Pada tahun 2015-2018, jumlah menara di Indonesia berkembang dari
69.500 menara mencapai 93.500 menara dan perusahaan menara telah membangun hingga 5.000 menara tiap
tahunnya. Meskipun demikian, dibandingkan dengan jumlah penduduk negara Tiongkok atau Amerika Serikat,
permintaan atas ketersediaan infrastruktur jaringan nirkabel adalah relatif tinggi. Permintaan konsumen untuk
kualitas yang lebih tinggi dan pergeseran teknologi ke 5G, sama halnya dengan transisi dari teknologi jaringan
2G ke 3G kemudian ke 4G LTE, membutuhkan menara tambahan dan investasi yang signifikan. Hal ini akan
membantu memicu peningkatan permintaan tambahan menara telekomunikasi sejalan dengan pembangunan
jaringan operator, termasuk jaringan kecil dan DAS. Beberapa uji coba telah dilakukan oleh operator jaringan
nirkabel namun teknologi 5G diprediksi tidak memiliki dampak segera terhadap tower space yang ada di Indonesia.
Perusahaan penyewaaan menara telekomunikasi independen telah mengambil pangsa pasar yang signifikan
selama tiga tahun terakhir dan akan terus meningkatkan pangsa pasar mereka karena operator utama seperti
Telkomsel, XL Axiata dan Indosat tidak berfokus dalam membangun menara tambahan. Operator tersebut
mengalihkan pembangunan menara kepada perusahaan menara independen untuk mengurangi biaya belanja
modal mereka, sehingga menciptakan potensi pertumbuhan yang besar untuk perusahaan menara independen
yang telah mapan. Perseroan berkeyakinan bahwa hampir seluruh pertumbuhan menara baru akan diarahkan
kepada perusahaan menara independen.
192
Page 223
Lima pelaku usaha yang mendominasi pasar penyewaan menara: Protelindo, Perseroan, Mitratel, STP dan IBS.
Persaingan diantara pelaku usaha utama tersebut terutama pada lokasi menara, hubungan dengan operator
telekomunikasi, kualitas dan ketinggian, dan juga jumlah menara dalam portofolio. Dua pelaku usaha menara
terbesar – Protelindo dan Perseroan – mendominasi pasar menara telekomunikasi independen. Secara umum,
kolokasi pada menara yang dimiliki oleh perusahaan menara independen lebih tinggi dibandingkan kolokasi pada
menara yang dimiliki perusahaan telekomunikasi terutama kerena status independen dari perusahaan menara
independen.
Selain itu, terdapat beberapa pelaku usaha kecil dan menengah yang juga aktif meskipun relatif kecil dalam
skala dan kemampuan. Perusahaan menara besar memiliki keunggulan dalam hal hubungan dengan operator
telekomunikasi, ukuran portofolio dan skala ekonomis, kemampuan untuk mengakses pendanaan dengan biaya
yang kompetitif, kemampuan membangun secara nasional dalam skala besar, serta manajemen yang profesional.
Karenanya, Perseroan memperkirakan bahwa mayoritas pembangunan dari operator telekomunikasi akan
menguntungkan dua perusahaan menara independen terbesar.
Perseroan berkeyakinan bahwa struktur industri penyewaan menara cukup menarik untuk jangka panjang karena
pelanggan cenderung memperpanjang kontrak penyewaan dengan mempertimbangkan biaya yang tinggi untuk
relokasi peralatan. Hilangnya pendapatan dari relokasi peralatan dan perubahan konfigurasi jaringan juga menjadi
faktor tambahan yang penting dalam hal ini. Meskipun industri penyewaan menara di Indonesia pada umumnya
belum melalui tahapan perpanjangan kontrak, Perseroan berkeyakinan bahwa tingkat perpanjangan kontrak
historis yang tinggi di pasar lain seperti Amerika Serikat merupakan indikator yang kuat akan kemungkinan
perpanjangan kontrak penyewaan menara di Indonesia.
14. K ecenderungan U saha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan juga tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
193
Page 224
IX. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI
INDONESIA
1. U mum
Industri sewa menyewa menara telekomunikasi di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
2. P eraturan N asional
Surat Keputusan Bersama
Pada tahun 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman
pembangunan dan penggunaan operasi bersama menara telekomunikasi (“SKB”). SKB tersebut saat ini menjadi
kerangka kerja hukum nasional terkait dengan pembangunan dan pengoperasian kolokasi meskipun penerimaan
dan pelaksanaannya berbeda di setiap wilayah Indonesia. Berdasakan SKB ini, sites menara telekomunikasi
selular hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh operator atau perusahaan menara.
SKB mewajibkan seluruh perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan SKB
dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkan (30 Maret 2011). Meskipun SKB memberi sedikit tambahan persyaratan
terhadap pembangunan menara, termasuk fasilitas pendukung bagi menara telekomunikasi sebagaimana
dijelaskan di atas, SKB tersebut secara ketat mengharuskan kepatuhan terhadap rencana tata ruang daerah dan
mengakui wewenang bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaannya. SKB mengatur persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan menara sebelum memperoleh IMBM. Selain dari hal-hal
umum mengenai perusahaan, persyaratan administrasi termasuk, dan yang paling penting adalah (i) persetujuan
dari masing-masing rumah tangga penduduk yang berada di lingkungan sektiar dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; (ii) konfirmasi dari dinas tata ruang; (iii) rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk
menara di wilayah tertentu. SKB juga mewajibkan bahwa seluruh menara harus memenuhi standar keamanan
Indonesia atau internasional lainnya yang berlaku. Ketentuan standar tersebut diatur di dalam SKB.
Berdasarkan SKB, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dimiliki seluruhnya oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali perusahaan penyedia menara telekomunikasi adalah perusahaan
terbuka. Saham perusahaan menara telekomunikasi terbuka dapat dimiliki oleh warga negara maupun badan
hukum Indonesia maupun asing. Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan ini
dalam 2 (dua) tahun atau pada tanggal 30 Maret 2011.
Perjanjian Penggunaan Menara Bersama
Kolokasi yang disediakan oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memberikan kesempatan yang
sama, tidak mendiskriminasi penyedia jasa telekomunikasi untuk menggunakan menara tersebut sesuai dengan
kapasitas teknis menara yang relevan. Perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus secara transparan
menginformasikan kepada calon peserta kolokasi mengenai kapasitas menara yang tersedia dan menerapkan
mekanisme antrian, dimana mendahulukan pihak pertama yang datang terlebih dahulu.
Perusahaan penyedia menara telekomunikasi dapat membebankan biaya kepada penyedia jasa telekomunikasi
untuk kolokasi yang diberikan dengan harga yang wajar berdasarkan referensi terhadap modal investasi, biaya
operasi dan imbal hasil investasi termasuk keuntungan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan dan keputusan yang berbeda,
termasuk diantaranya :
194
Page 225
• Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU Lingkungan
Hidup”), yang menggantikan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 (“UU No. 23/1997”);
• Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP No. 27/2012”), yang menggantikan
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(“Permen No. 38/2019”), yang menggantikan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup (“Permen
No. 03/2013”).
UU Lingkungan Hidup meliputi beberapa ketentuan penting, termasuk :
• Setiap usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
AMDAL dan menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait analisis tersebut. Dokumen AMDAL
dinilai dan disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya. Jenis usaha dan kegiatan usaha yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam Permen
No. 38/2019;
• Apabila usaha dan/atau kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL, usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Dokumen UKL-UPL akan dinilai dan disetujui oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
• Dalam hal usaha dan/atau kegiatan usaha tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, suatu perusahaan wajib membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL;
• Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha yang diwajibkan memiliki AMDAL atau menyusun UKL-UPL.
Izin lingkungan merupakan prasyarat bagi suatu perusahaan untuk memperoleh izin usaha terkait. Dalam
hal izin lingkungan dicabut, izin usaha akan secara otomatis dibatalkan. UU Lingkungan Hidup mengatur
bahwa segala izin terkait lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu)
tahun sejak UU Lingkungan Hidup diundangkan;
• Audit lingkungan hidup diwajibkan untuk (i) usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap
lingkungan hidup; dan/atau (ii) kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-
undangan lingkungan hidup dan peraturan pelaksanaannya;
• Pada tanggal 7 Maret 2013, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Permen No. 03/2013 yang mengatur
mengenai pelaksanaan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan diwajibkan. Setiap audit lingkungan
hidup, baik sukarela maupun diwajibkan, dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup yang tersertifikasi. Audit
lingkungan hidup yang diwajibkan dapat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
usaha dan/atau kegiatan usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan biaya dibebankan kepada penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan usaha;
Laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan paling sedikit berisi proses pelaksanaan audit dan akan
dinilai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutnya
akan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil audit lingkungan hidup. Tindak lanjut tersebut terbatas pada
(i) perbaikan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan usaha;
(ii) perubahan izin lingkungan hidup; (iii) pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan izin perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau (iv) penegakan hukum;
195
Page 226
• Pemegang izin lingkungan diwajibkan untuk menyediakan dana penjamin pemulihan lingkungan yang
disimpan di bank milik pemerintah untuk menjamin dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup;
• Setiap usaha yang membuang limbah diwajibkan untuk mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan kegiatan tersebut hanya
dapat dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan;
• Kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serta sanksi (seperti kewajiban untuk memulihkan
wilayah tercemar, pengenaan ketentuan pidana berupa penjara dan denda, dan pembatalan perizinan) dapat
diterapkan untuk mencegah atau memulihkan pengaruh polusi yang disebabkan kegiatan komersial; dan
• Sanksi penjara antara 1 (satu) sampai 15 tahun, dan/atau denda antara Rp500 juta sampai dengan Rp15
miliar, dapat dikenakan terhadap setiap orang yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Sanksi
yang dijatuhkan (baik penjara atau denda) akan diperberat sepertiga bila tindak pidana tersebut dilakukan
berdasarkan perintah dari suatu pihak untuk melakukan tindak pidana atau suatu pihak yang bertindak
sebagai pemimpin tindak pidana.
Ketentuan di atas akan didukung oleh beberapa peraturan pelaksanaan, yang sebagian besar belum dikeluarkan
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan. Menurut UU Lingkungan Hidup, seluruh peraturan pelaksanaan dari
UU Lingkungan Hidup sebelumnya, UU No. 23/1997, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU
Lingkungan Hidup yang berlaku. Namun, sepanjang peraturan pelaksanaan telah diterbitkan, Perseroan wajib
untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut.
Perizinan Lingkungan Hidup
Pada tanggal 23 Februari 2012, Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan baru dalam bentuk PP
No. 27/2012. Berdasarkan PP No. 27/2012, kewajiban untuk memperoleh Izin Lingkungan berlaku untuk semua
perusahaan yang kegiatan usaha/operasionalnya membutuhkan persiapan dan persetujuan AMDAL, atau UKL-UPL.
Sejak awal, PP No. 27/2012 mengatur tahapan kegiatan untuk memperoleh izin lingkungan meliputi: (1) penyusunan
AMDAL dan UKL-UPL, sebagaimana dipersyaratkan; (2) penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
(3) permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. Izin lingkungan akan diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penerbitan Izin Lingkungan wajib diumumkan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari Kerja.
3. P eraturan D aerah
Izin dan Lisensi Menara
Setiap pembangunan menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter wajib memiliki izin
untuk membangun menara dalam bentuk IMB atau IMBM yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. SKB juga
mengatur IMB atau IMBM untuk menara ground-based tidak memiliki batas waktu berlaku sepanjang tidak ada
perubahan dalam konstruksi menara, namun, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memeriksa
“kelayakan konstruksi” secara tahunan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang berwenang.
SKB memberikan kelonggaran persyaratan izin tertentu untuk menara yang diletakkan di atas gedung (selama
ketinggiannya tidak melampaui batas maksimum tertentu) atau struktur lainnya. Namun, jika instalasi menara
mengubah konstruksi gedung, permohonan perubahan terhadap izin yang ada menjadi wajib dilakukan.
Selain IMB dan IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi untuk
memiliki IOM. Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk pemanfaatan menara tanpa IOM
yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh kotamadya
dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara dan/atau sanksi pidana dalam hal terjadi
pelanggaran.
196
Page 227
Lokasi Menara
Penempatan menara harus sesuai dengan kebutuhan rencana tata ruang wilayah yang termasuk diantaranya
adalah wilayah yang terlarang dan yang diizinkan untuk konstruksi menara dan pembatasan terhadap populasi
dan kepadatan menara. Pembangunan di wilayah tertentu, seperti bandara udara/pelabuhan, hutan lindung atau
wilayah yang dilindungi lainnya harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk wilayah tersebut, misalnya “izin
pinjam pakai” untuk menggunakan area hutan.
Pada bulan Juni 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun
2010 (“Permendagri No. 32/2010”) yang memberikan pedoman dalam penerbitan IMB. Meskipun Permendagri
No. 32/2010 tidak secara khusus mengatur menara telekomunikasi, secara umum peraturan tersebut mengakui
bahwa konstruksi menara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan IMB. Berdasarkan Permendagri
No. 32/2010 tersebut, penerbitan IMB bedasarkan rencana tata ruang yang terperinci yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan yang berdiri sebelum adanya rencana tata ruang diperbolehkan
untuk berdiri namun diharuskan memohon penerbitan IMB. Bangunan yang dibangun setelah adanya rencana
tata ruang harus mematuhi rencana tata ruang dan mengharuskan IMB untuk disetujui dan diterbitkan oleh
pemerintah daerah, dan tanpa hal tersebut bangunan harus dibongkar.
Jakarta
Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Pergub No. 14/2014”). Pergub No. 14/2014 mengatur, antara lain: (i) menara telekomunikasi
eksisting; (ii) pembangunan menara telekomnuikasi baru; (iii) penempatan perangkat, lokasi menara dan bentuk
menara; (iv) rekomendasi zona menara telekomunikasi; (v) izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
(vi) Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (“IPPT”); dan (vii) persyaratan teknis pembangunan menara
telekomunikasi.
Pergub No. 14/2014 menentukan area yang diperbolehkan untuk pembangunan menara baru, meliputi zona-zona
sebagai berikut: (i) zona menara baru; (ii) zona menara eksisting yang telah dipergunakan secara bersama-sama
oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi; atau (iii) zona menara eksisting jika menara eksisting
secara teknis tidak memungkinkan memenuhi persyaratan berupa kecukupan ketinggian dan dukungan konstruksi
yang dibutuhkan. Lebih lanjut, pembangunan menara telekomunikasi baru harus memenuhi persyaratan, antara lain
(i) ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara; (ii) ketinggian menara disesuaikan
dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; (iii) struktur
menara mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya
dukung menara bersama; dan (iv) kajian teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Dinas
Kominfomas”) berupa pengukuran titik koordinat, spektrum frekuensi dan radiasi.
Berdasarkan Pergub No. 14/2014, menara telekomunikasi eksisting harus memenuhi syarat: (i) memiliki IMB
menara; (ii) memiliki IPPT; dan (iii) Surat Kelayakan Konstruksi Menara. Selain itu, lokasi menara telekomunikasi
eksisting harus sesuai dengan zona menara. Pergub No. 14/2014 memberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak peraturan ini diundangkan untuk: (i) memperoleh kajian teknis yang diberikan oleh Dinas Kominfomas untuk
menara telekomunikasi eksisting yang berada dalam zona menara yang telah ditetapkan dan akan diubah menjadi
menara telekomunikasi bersama; (ii) mengurus IMB menara untuk menara telekomunikasi eksisting yang berada
dalam zona menara yang telah ditetapkan tetapi tidak memiliki izin; dan (iii) merelokasi menara telekomunikasi
eksisting yang berada di luar zona menara yang telah ditetapkan. Sanksi untuk pelanggaran terhadap Pergub
No. 14/2014 beragam mulai dari surat peringatan hingga perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang
tidak dibangun sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan Surat No. 1195/-1.817 tertanggal 12 Juni 2006, Gubernur DKI Jakarta memberi penegasan bahwa
Perseroan, melalui salah satu Perusahaan Anak yaitu BT, ditunjuk sebagai salah satu mitra Propinsi DKI Jakarta
dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta.
197
Page 228
Batam
Pemerintah Daerah Kota Batam (“Pemkot Batam”) telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (“Perda Batam No. 6”), di mana pengaturan dan penataan
menara telekomunikasi di Batam harus sesuai dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Perda Batam No. 6 mengatur bahwa sebaran menara
telekomunikasi dibagi dalam beberapa zona, dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan
dan infrastruktur disekitar wilayah. Detail pembagian zona ditetapkan secara terpisah dengan peraturan walikota.
Perda Batam No. 6 mengklasifikasikan menara menjadi menera telekomunikasi tunggal dan menara
telekomunikasi bersama apabila menara telekomunikasi dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
operator telekomunikasi. Perda Batam No. 6 tersebut mengarahkan pembangunan menara kepada pembangunan
dan pengembangan menara telekomunikasi bersama dan permohonan pembangunan menara telekomunikasi
baru harus memenuhi syarat untuk dijadikan menara telekomunikasi bersama. Lebih lanjut, peraturan tersebut
mengharuskan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun sebelum adanya Perda Batam No. 6, sepanjang
spesifikasi teknik yang memungkinkan, harus digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama.
Perda Batam No. 6 mewajibkan setiap pembangunan menara untuk memperoleh rekomendasi pembangunan
menara telekomunikasi dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dari Walikota Batam atau pejabat
yang ditunjuk. Perusahaan menara telekomunikasi juga wajib melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan menara dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Batam atau pejabat yang tunjuk secara berkala
satu kali setiap tahun. Selain itu perusahaan menara telekomunikasi juga wajib mengasuransikan setiap menara
telekomunikasinya dan wajib bertanggung jawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya
menara telekomunikasi.
Perusahaan penyedia menara telekomunikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan
pihak ketiga kepada Pemkot Batam dan/atau melalui program tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility). Besaran dan tata cara untuk kontribusi tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan
penyedia menara telekomunikasi dengan Pemkot Batam.
Kegagalan dalam mematuhi ketentuan Perda Batam No. 6, dapat mengakibatkan sanksi adminsitrasitf dalam
bentuk surat peringatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran. Pelanggaran
dalam hal pemenuhan ketentuan teknis bangunan yang mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat
berfungsi dan membahayakan orang di sekitar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan
dan denda paling banyak Rp50 juta.
Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda Batam No. 6 tersebut
dalam waktu 2 (dua) tahun atau wajib melakukan relokasi menara dengan biaya sendiri.
Berdasarkan Surat No. B/42/PDSI/X/2007 tertanggal 24 Oktober 2007, Otorita Batam memberikan konfirmasi
bahwa Perseroan, melalui salah satu Perusahaan Anak, TI, ditunjuk sebagai salah satu mitra Otorita Batam
dalam pembangunan menara di wilayah Batam.
198
Page 229
X. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 16
tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final :
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar: (i) 5% sampai dengan tahun 2020 dan (ii) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh :
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi.
199
Page 230
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
200
Page 231
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT CIMB Niaga Sekuritas 58.000.000.000 175.000.000.000 233.000.000.000 33,3
2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 113.000.000.000 120.000.000.000 233.000.000.000 33,3
3. PT Indo Premier Sekuritas 60.000.000.000 174.000.000.000 234.000.000.000 33,4
Jumlah 231.000.000.000 469.000.000.000 700.000.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
201
Page 232
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. L embaga dan P rofesi P enunjang P asar M odal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920, Indonesia
STTD : No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh
HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.)
Prudential Tower, lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta, Indonesia
STTD : No. STTD.AP-205/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Sutomo.
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan No. Reg IAPI 1578 atas
nama Sutomo.
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan BDO Audit Manual.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas
dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
202
Page 233
NOTARIS
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420, Indonesia
STTD : No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
Satria.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang
No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bagian Trust & Corporate Services
Divisi Investment Services
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210, Indonesia
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesau Surat Keterangan No. AWAI/
03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali
Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. P erusahaan P emeringkat E fek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPM.
203
Page 234
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
1. I nformasi T entang W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai
“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
BRI.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.588-INV/TCS/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 menyatakan
bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat :
• tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
• tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020;
• Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.587-INV/TCS/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
2. U mum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank
Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar
BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 berdasarkan
Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI
diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan
terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 dan diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0272183 tanggal
6 Desember 2018 (“Akta No. 5/2018”).
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang perbankan
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham
mayoritas.
204
Page 235
3. S truktur P ermodalan
Berdasarkan Akta No. 5/2018 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham biasa atas nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 53.345.810.000 2.667.290.500.000 43,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (1) 123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
Saham dalam Portepel 176.654.190.000 8.832.709.500.000
Catatan:
(1) Termasuk saham treasury sebanyak 741.163.500 saham
4. S usunan P engurusan dan P engawasan
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 18 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo (1)
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Ari Kuncoro (1)
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari (1)
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Zulnahar Usman (1)
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono (1)
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa (1)
Direktur
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Haru Koesmahargyo (1)
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Indra Utoyo
Direktur : Priyastomo
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Wisto Prihadi (1)
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Herdy Rosadi Harman
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
205
Page 236
5. K egiatan U saha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan-perusahaan, sebagai berikut :
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional
1. PT Bank BRI Syariah Tbk. Bank Umum Syariah 73,00% 2007 Beroperasi
2. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Bank Umum Swasta Nasional 87,10% 2011 Beroperasi
3. PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,78% 1983 Beroperasi
4. PT Asuransi BRI Life Perusahaan Asuransi Jiwa 91,00% 2015 Beroperasi
5. PT Danareksa Sekuritas Perusahaan Efek 67,00% 2018 Beroperasi
6. PT BRI Ventura Investama Perusahaan Modal Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7. BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
8. PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur Perusahaan Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan pasar modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security agent), sinking
fund agent dan jasa kustodian.
Berikut adalah daftar efek bersifat utang yang menggunakan BRI sebagai wali amanat selama tahun 2018
dan 2019 :
- MTN IV J Resources Nusantara Tahap I Tahun 2018
- EBA-SP SMF-BTN04
- Obligasi II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
- Obligasi II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
- Obligasi I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
- MTN II Panorama Sentrawisata Tahun 2018
- Obligasi II Indosat Tahap III Tahun 2018
- MTN I Bank KEB Hana Indonesia Tahun 2018
- Obligasi IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Sukuk Mudharabah I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
- Obligasi II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Subordinasi I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi III PT Mandala Multifinance Tbk Multifinance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Konversi PT Anabatic Technologies Tbk Tahun 2018
- Medium Term Notes (MTN) Subordinasi I BNI Tahun 2018
- Medium Term Notes (MTN) IV PT Tifa Finance Finance Tahun 2018
- Obligasi III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi III PT Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
- MTN VI PT Medco Energi Internasional Tbk Tahun 2018
- Obligasi III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
- Obligasi III WOM Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi III WOM Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi III WOM Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Jakarta Lingkar Baratsatu 2018
- OBLIGASI IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes II PTPN III Tahun 2018
- Medium Term Notes Syariah Ijarah I PTPN III Tahun 2018
- MTN I PT PNM Venture Capital
- Obligasi IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2019
206
Page 237
- OBLIGASI IV Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2019
- Medium Term Notes Adhi Persada Properti V Tahun 2018
- Medium Term Notes (Mtn) I Bank Danamon Tahun 2019
- Obligasi III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Sukuk Ijarah III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Obligasi III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah II Tahun 2019 PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- Obligasi MPM Finance I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III BCA Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019
- EBA-SP SMF-BTN05
- Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019
6. P erizinan
BRI memiliki beberapa perizinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam-LK No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 perihal Pemberian
Izin BRI sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24 tanggal 15 Oktober 2003 perihal Pemberian Izin BRI
sebagai Bank Devisa;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Proponsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.37895 tanggal
1 Maret 2016 dengan masa berlaku sampai dengan 11 Februari 2021.
7. T ugas P okok W ali A manat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
207
Page 238
8. P enunjukan , P enggantian , dan B erakhirnya T ugas W ali A manat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat adalah
sebagai berikut :
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut :
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; atau
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal pelunasan
Pokok Obligasi;
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
9. I khtisar D ata K euangan P enting W ali A manat
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Jumlah aset 1.416.758.840 1.296.898.292
Jumlah liabilitas 1.183.155.670 1.090.664.084
Dana syirkah temporer 24.818.834 20.958.877
Jumlah ekuitas 208.784.336 185.275.331
208
Page 239
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Pendapatan bunga dan syariah - neto 81.707.305 77.665.772
Pendapatan premi - neto 1.010.728 945.722
Pendapatan operasional lainnya 28.439.130 23.425.430
Laba operasional 43.431.933 41.725.877
Laba sebelum beban pajak 43.364.053 41.753.694
Laba tahun berjalan 34.413.825 32.418.486
Rasio-rasio Penting
(dalam %)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 2018
Capital Adequacy Ratio (CAR) 22,77 21,35
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 2,80 2,27
Loan to Deposits Ratio (LDR) 88,86 88,76
Return on Asset (ROA) 3,28 3,51
Return on Equity (ROE) 18,40 20,04
Net Interest Margin (NIM) 6,73 7,22
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 72,08 70,02
10. A lamat W ali A manat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimili : (62 21) 251 0316, 575 2444
U.p. Bagian Trust & Corporate Services
Divisi Investment Services
209
Page 240
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) - berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
210
Page 241
2. P emesan yang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XVI dalam Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 2 - 3 September 2020 sejak pukul 09.00 WIB sampai
pukul 16.00 WIB setiap harinya.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat pada Bab XVI dalam Prospektus ini, pada tempat dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
211
Page 242
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 4 September 2020.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 September 2020 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini :
PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
atas nama PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320067704
atas nama PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening : 0701392302
atas nama PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
212
Page 243
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 September 2020. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P enundaan M asa P enawaran U mum O bligasi atau P embatalan P enawaran U mum O bligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan :
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu :
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut :
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi
paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a poin (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi;
213
Page 244
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah tersedia namun pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
214
Page 245
XVI. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Ruang lingkup tugas KSEI sebagai Agen Pembayaran adalah melakukan pembayaran kembali Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
215
Page 246
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO (hardcopy) dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau diperoleh melalui e-mail, selama Masa Penawaran Umum adalah sebagai
berikut :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT CIMB Niaga Sekuritas
Graha CIMB Niaga, lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (62 21) 5084 7848
Fax : (62 21) 5084 7849
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
www.cimb.com
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Telp : (62 21) 3003 4945
Fax : (62 21) 3003 4944
E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com/id
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16
SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (62 21) 5088 7168
Fax : (62 21) 5088 7167
E-mail: fixed.income@ipc.co.id
www.indopremier.com
216
Page 247
XVIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.
217
Page 248
Halaman ini sengaja dikosongkan
218
Page 249
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA
INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2020
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
tertanggal 8 Juni 2020 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Tower Bersama Infrastructure dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp.7.000.000.000.000,00 (“PUB IV”), dan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama
Infrastructure Tahap I Tahun 2020 (“PUB IV Tahap I”) yang merupakan bagian dari PUB IV,
dengan ini kami, kantor konsultan hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili
oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dan (ii)
terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No.
Anggota 201523, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat pengikatan No. ref.: 08/TBG-2003/V-2020/BD tanggal 5 Mei
2020, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat laporan hasil
uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan pendapat dari segi hukum (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan PUB IV Tahap I.
Pendapat Hukum ini menggantikan pendapat dari segi hukum yang telah diberikan
sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 38/TBG-2003/VI-2020/BD
219
Page 250
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
tanggal 7 Juni 2020, No. ref.: 53/TBG-2003/VII-2020/BD tanggal 2 Juli 2020 dan No. ref.:
60/TBG-2003/VII-2020/BD tanggal 28 Juli 2020.
Sebelum dilaksanakannya PUB IV, pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, Perseroan
telah melakukan:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.608.000.000.000,00
dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
per tahun;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2018 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.628.000.000.000,00
dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% per tahun;
3. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2019 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.750.000.000.000,00
dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% per tahun; dan
4. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 (“PUB III Tahap IV”) dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 dalam 2 seri, dengan rincian:
- jumlah pokok obligasi seri A sebesar Rp.633.000.000.000,00 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,25% per tahun, yang berjangka waktu 370 hari kalender sejak
tanggal emisi; dan
- jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp.867.000.000.000,00 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% per tahun, yang berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi,
yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Tower Bersama Infrastructure dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp.7.000.000.000.000,00 (“PUB III”) selama periode PUB III dan telah dinyatakan efektif oleh
OJK sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-84/D.04/2018 pada tanggal 28 Juni 2018.
Lebih lanjut, Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018 dan
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019 tersebut diatas
telah dilunasi.
Perseroan telah memutuskan untuk menghentikan PUB III tersebut sebelum periode 2 tahun
dari PUB III tersebut berakhir karena periode waktu yang tersisa untuk menghimpun
pendanaan melalui PUB III sudah tidak memungkinkan. Untuk memenuhi kewajiban
keterbukaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/
220
Page 251
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah menyampaikan informasi penghentian
tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat pada tanggal 24 April
2020.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 18/TBG-2002/III-2020/BD tanggal 6 Maret 2020 dalam rangka PUB III
Tahap IV (“Pendapat Hukum PUB III Tahap IV”) sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020
(“Tanggal Pendapat Hukum”).
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB IV Tahap I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama
Infrastructure Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) yang dibuktikan
dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
Rp.700.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) serta
didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100%, dalam 2 seri dengan
rincian sebagai berikut:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.231.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,30% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.469.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 8,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Desember
2020, sedangkan Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I akan dibayarkan pada tanggal 18
September 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 September 2023 untuk Obligasi Seri
B.
PUB IV Tahap I dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas
yang seluruhnya bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-
ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tercantum
dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Obligasi Berkelanjutan IV Tower
Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 16 tanggal 5 Juni 2020 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
221
Page 252
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 131
tanggal 27 Agustus 2020, keduanya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali
Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 15
tanggal 5 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama
Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 129 tanggal 27 Agustus 2020, keduanya dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan
dan BRI (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Dalam rangka PUB IV Tahap I, Perseroan telah menandatangani:
1. Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
3. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower
Bersama Infrastructure No. 14 tanggal 5 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure No. 128 tanggal 27 Agustus
2020, keduanya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 17 tanggal 5 Juni 2020, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan KSEI;
5. Akta Pengakuan Utang No. 130 tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan
6. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-066/OBL/KSEI/0520
tanggal 5 Juni 2020, antara Perseroan dan KSEI.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I akan dicatatkan di BEI dan Perseroan telah
mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI bersamaan dengan penyampaian
Pernyataan Pendaftaran PUB IV kepada OJK pada tanggal 8 Juni 2020 sesuai ketentuan
dalam Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi
BEI No.Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020. Lebih lanjut, BEI telah memberikan
persetujuan prinsip kepada Perseroan sehubungan dengan permohonan pencatatan
222
Page 253
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat No. S-03562/BEI.PP1/06-2020 tertanggal
25 Juni 2020 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Dalam rangka PUB IV, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB IV sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Direksi
tanggal 27 Mei 2020, dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan atas PUB IV sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Mei
2020.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia melalui
Surat No. 176/DIR/RAT/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Peringkat Perseroan
(“Surat Rating”), hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I adalah AA- (idn)
(Double A Minus).
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB IV Tahap I, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk melunasi sebagian utang pokok Obligasi
Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017 (“Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III”) pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Berkelanjutan II Tahap
III memiliki jumlah pokok sebesar Rp.700.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,4% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 19 September 2020. Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III tersebut digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
sebagian kewajiban keuangan PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”), Anak Perusahaan,
yang terkait dengan Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility
Agreement (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
Dalam hal jumlah dana hasil PUB IV Tahap I tidak mencukupi untuk memenuhi rencana
tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau
menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga
keuangan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
IV Tahap I, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil PUB IV Tahap I dimaksud kepada OJK paling lambat
14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan harus
mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB IV Tahap I secara
berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
penggunaan dana hasil PUB IV Tahap I wajib pula dipertanggungjawabkan pada rapat
223
Page 254
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
umum pemegang saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat
sampai dengan seluruh dana hasil PUB IV Tahap I telah direalisasikan.
B. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan dasar, ruang lingkup dan
pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14
tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004
tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan dengan No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember
2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal
18 Januari 2005, Tambahan No. 616.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 43 tanggal 18 Mei 2020, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal 2
Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020 (“Akta No. 43/2020”).
Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020 telah menyetujui, antara lain, perubahan dan
penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud diatas telah sah dan
berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
224
Page 255
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), POJK
No. 15/2020 serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
33/2014”).
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan dengan memperhatikan kualifikasi
pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat Hukum, beberapa akta perubahan
Anggaran Dasar Perseroan belum didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
2. Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan yang telah melakukan
perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, perubahan
terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut telah sah dan berlaku
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku namun demikian dengan
memperhatikan kualifikasi pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat Hukum, akta
perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut belum didaftarkan pada
Daftar Perusahaan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat Anak Perusahaan, yaitu, PT
Gihon Lima Jaya (“GLJ”) yang tidak pernah melakukan perubahan Anggaran Dasar
sejak pendiriannya.
Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, GHON belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya
terhadap ketentuan dalam POJK No. 15/2020 sehingga diwajibkan untuk melakukan
penyesuaian dimaksud dalam jangka waktu 18 bulan terhitung sejak berlakunya
POJK No. 15/2020 pada tanggal 21 April 2020.
Salah satu Anak Perusahaan yang belum beroperasi serta tidak memiliki dan
menguasai harta kekayaan yang bersifat material, yaitu PT Selaras Karya Makmur
(“SKM”), sedang dalam proses pembubaran dan likuidasi. Berdasarkan Akta
Pernyataan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 6
Agustus 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
RUPS Luar Biasa SKM telah menyetujui dilakukannya pembubaran dan likuidasi
SKM terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2020 serta penunjukan likuidator SKM untuk
melakukan pengurusan proses likuidasi tersebut. SKM juga telah melakukan
pengumuman mengenai keputusan RUPS Luar Biasa tersebut pada surat kabar
Harian Terbit pada tanggal 18 Agustus 2020.
225
Page 256
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
3. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan Peraturan No. IX.J.1.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.
166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 (“Akta No. 166/2019”),
para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan telah menyetujui, antara
lain, pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula Rp.100,00 per saham
menjadi Rp.20,00 per saham, yang mana pemecahan nilai nominal saham tersebut
tidak menyebabkan perubahan dari jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor Perseroan sebelumnya. Dengan demikian berdasarkan Akta No.
166/2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah:
Modal dasar : Rp. 1.442.012.000.000,00
Modal ditempatkan : Rp. 453.139.988.900,00
Modal disetor : Rp. 453.139.988.900,00
226
Page 257
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
nominal Rp.20,00 per saham.
Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal 31 Juli 2020
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % ( 1)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 7.643.825.970 152.876.519.400 35,34
PT Provident Capital Indonesia 5.782.760.530 115.655.210.600 26,73
Winato Kartono 136.719.815 2.734.396.300 0,63
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,32
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01
Gusandi Sjamsudin 1.950.000 39.000.000 0,01
Masyarakat (kepemilikan di bawah
7.913.180.895 158.263.617.900 36,56
5%)
21.631.053.945 432.621.078.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham
1.025.945.500 20.518.910.000
treasuri) ( 2)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
22.656.999.445 453.139.988.900
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per tanggal 31Juli 2020 untuk: (i) periode pembelian kembali saham dari
1 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 201 6
sampai dengan 25 April 2018; dan (ii i) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4
September 2019.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan keterangan Perseroan dalam Uji Tuntas terkait dengan pengendali
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu,
saat ini tidak ada suatu perjanjian atau kesepakatan apapun antar pemegang saham
Perseroan terkait pengendalian Perseroan, sehingga masing-masing pemegang
227
Page 258
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
saham Perseroan memiliki hak dan kemampuan secara sendiri-sendiri untuk
senantiasa mengambil keputusan secara independen dan mandiri.
Perseroan memandang bahwa saat ini adalah PT Wahana Anugerah Sejahtera
(melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar 33,737%) dan PT Provident
Capital Indonesia (melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar 25,523%)
secara bersama-sama merupakan pengendali Perseroan.
Sebagai informasi tambahan:
(i) PT Wahana Anugerah Sejahtera dikendalikan dan dimiliki oleh PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk. sebesar 99,85%. Edwin Soeryadjaya (selaku pemilik
48,208% saham dalam PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, baik secara
langsung sebesar 31,847% maupun secara tidak langsung melalui
kepemilikan saham dalam PT Unitras Pertama sebesar 16,361%) sebagai
pengendali dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
(ii) Winato Kartono (selaku pemilik 70% saham dalam PT Provident Capital
Indonesia) merupakan pengendali dari PT Provident Capital Indonesia.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan terhadap struktur permodalan beberapa Anak Perusahaan sebagai
berikut:
(i) GHON telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam
rangka Penawaran Umum perdana (IPO) GHON sebagaimana kami uraikan
dalam LHUT.
(ii) Para pemegang saham SKP telah menyetujui pengurangan modal SKP
dengan cara penarikan kembali saham treasuri, dan perubahan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar SKP terkait dengan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor SKP sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.
(iii) GOLD telah melakukan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan
dan disetor dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas untuk
penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.
(iv) PT Permata Karya Perdana (“PKP”) telah melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.
Perubahan terhadap masing-masing struktur permodalan GHON, SKP, GOLD dan
PKP telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak
Perusahaan tersebut dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, namun dengan memperhatikan kualifikasi pada angka 9 pada bagian C dari
228
Page 259
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Pendapat Hukum, akta yang memuat perubahan struktur permodalan Anak
Perusahaan tersebut belum didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
GHON, SKP, PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”) dan GOLD. Perubahan tersebut
telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
tersebut dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana kami uraikan dalam LHUT, kecuali untuk beberapa akta terkait
perubahan susunan pemegang saham dalam SKP dan JPI tersebut yang belum
didaftarkan pada Daftar Perusahaan dengan memperhatikan kualifikasi pada angka
9 pada bagian C dari Pendapat Hukum.
5. Berdasarkan Akta No. 43/2020 yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, RUPS
Tahunan Perseroan pada tanggal 18 Mei 2020 telah menyetujui, antara lain,
pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta
mengusulkan untuk mengangkat Ludovicus Sensi Wondabio sebagai Komisaris
Independen Perseroan menggantikan Herry Tjahjana, efektif terhitung sejak
ditutupnya RUPS Tahunan tersebut, dengan masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan kelima sejak RUPS Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020
tersebut ditutup. Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur Independen : Gusandi Sjamsudin
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Winato Kartono
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Wahyuni Bahar
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut diatas telah
diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
229
Page 260
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Namun
dengan memperhatikan kualifikasi pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat
Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut belum
didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
Penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan dengan memperhatikan kualifikasi
pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat Hukum, beberapa akta Anak Perusahaan
terkait susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan belum
didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
6. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
sebagai berikut:
(i) Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
Komite Audit;
(ii) Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan
(iii) Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.
Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 10 Januari 2011. Berdasarkan Surat
Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
230
Page 261
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Perseroan telah memiliki Pedoman
Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015
sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014.
Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):
(i) PT Telenet Internusa (“TI”), dimana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;
(ii) PT United Towerindo (“UT”), dimana Perseroan memiliki 13.239 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Batavia Towerindo (“BT”), dimana UT memiliki 899 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00 yang mewakili 89,90%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam BT; dan
b. SKM, dimana UT memiliki 450 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.45.000.000,00 yang mewakili 75,00% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam SKM,
(iii) PT Tower Bersama (“TB”), dimana Perseroan memiliki 136.269 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.136.269.000.000,00 yang mewakili
98,00% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB
memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Prima Media Selaras (“PMS”), dimana TB memiliki 14.999 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;
b. PT Towerindo Konvergensi (“TK”), dimana TB memiliki 5.199 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;
231
Page 262
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
c. PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), dimana TB memiliki
131.040 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan
d. JPI, dimana TB memiliki 1.042 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili 83,36% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam JPI,
(iv) MSI, dimana Perseroan memiliki 803.769 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili 98,74% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI memiliki penyertaan
saham pada SKP, dimana MSI memiliki 4.400.000 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili 99,71% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SKP;
(v) PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan memiliki 308.412
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
SMI;
(vi) PT Tower One (“TO”), dimana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), dimana TO memiliki
13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Balikom;
(vii) PT Triaka Bersama (“Triaka”), dimana Perseroan memiliki 459 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;
(viii) PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), dimana Perseroan memiliki 9.999
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;
(ix) GHON, dimana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,43% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki penyertaan
saham pada GLJ, dimana GHON memiliki 123.750 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.1.237.500.000,00 yang mewakili 99,00% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam GLJ;
232
Page 263
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
(x) GOLD, dimana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
saham pada PKP, dimana GOLD memiliki 275.821 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PKP; dan
(xi) TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), dimana Perseroan memiliki 3.000.000
saham dengan nilai nominal keseluruhan US$3.000.000 yang mewakili
100% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global.
TBG Global memiliki penyertaan saham pada Tower Bersama Singapore Pte.
Ltd. (“TBS”), dimana TBG Global memiliki 328.200.000 saham dengan nilai
nominal keseluruhan US$328.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBS.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8. Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang belum lengkap
dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Izin Mendirikan Bangunan Menara
(“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi yang belum lengkap perizinannya tersebut
hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki
oleh Anak Perusahaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila perizinan
tersebut tidak diperoleh, pemerintah daerah setempat dapat mengeluarkan perintah
agar menara-menara telekomunikasi tersebut dibongkar atau dipindahkan.
Dengan memperhatikan adanya ancaman sanksi dari pemerintah daerah tersebut
terhadap menara-menara yang belum memperoleh IMB/IMBM tersebut (yang hanya
mewakili sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh
Anak Perusahaan) dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
IMB/IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kegiatan
usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
Perusahaan yang bersangkutan.
233
Page 264
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
9. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT, SKM dan GLJ yang tidak
memiliki harta kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
hukum dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas
atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang
dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan. Namun Perseroan dan beberapa Anak Perusahaan telah memberikan
jaminan perusahaan sebagaimana diuraikan dibawah ini:
(i) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
No. 19 tanggal 4 April 2017, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan kepada
konsorsium bank, baik secara bersama-sama maupun terpisah serta tanpa
syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk menjamin, sebagai bentuk
kewajiban berkelanjutan, pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu terhadap
kewajiban terjamin dalam dokumen pembiayaan terkait Facility Agreement For
US$200.000.000 Revolving Facility tertanggal 30 Maret 2017;
(ii) Perseroan telah menandatangani Akta Jaminan Perusahaan No. 30 tanggal
10 Februari 2015, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,S.E., Notaris di
Jakarta, untuk menjamin kepada setiap pemegang surat utang dan kepada
wali amanat (yang bertindak untuk dirinya sendiri dan untuk dan atas nama
dari pemegang surat utang), pembayaran yang jatuh tempo dan tepat waktu
atas kewajiban yang dijamin dalam dokumen pembiayaan terkait Indenture
tertanggal 10 Februari 2015 sehubungan dengan Surat Utang Tanpa Jaminan
Yang Didahulukan US$350.000.000 5,25% Jatuh Tempo 2022;
(iii) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik
secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
US$375.000.000 Facility Agreement tertanggal 28 Juni 2019, dan memberikan
indemnifikasi secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur
tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
tersebut;
234
Page 265
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
(iv) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20
tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa
syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada PT Bank UOB
Indonesia, sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat
waktu berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA (yang terkait
antara lain dengan US$375.000.000 Facility Agreement tertanggal 28
Juni 2019) atau biaya yang ditimbulkan oleh pihak lindung nilai
berdasarkan penanggungan perusahaan ini; dan
(v) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
No. 46 tanggal 18 Februari 2015, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan baik
secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
US$1.000.000.000 Facility Agreement tertanggal 21 November 2014
sebagaimana diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement
Agreement tertanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter
tertanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tertanggal 21 April 2017
(“US$1.000.000.000 Facility Agreement”), dan memberikan indemnifikasi
secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur tersebut
terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut.
10. Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya berupa menara
telekomunikasi yang bernilai material dan jangka waktu asuransi tersebut masih
berlaku, dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan berdasarkan Surat
Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut (kecuali MSI, TO, MBT, SKM, GOLD dan
GLJ yang tidak melakukan penutupan asuransi karena belum memiliki menara
telekomunikasi yang bernilai material).
11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT, SKM, JPI dan GLJ yang
tidak memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan
dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang ketenagakerjaan, kecuali PKP yang belum melakukan
perpanjangan atas peraturan perusahaan. Berdasarkan Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki karyawan 10 orang
atau lebih diwajibkan membuat peraturan perusahaan yang berlaku setelah
mendapat pengesahan dari menteri atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
235
Page 266
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana
denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, (i) TI memiliki 1 tenaga kerja asing dan telah
memiliki perizinan terkait penggunaan tenaga kerja asing tersebut dan (ii) GOLD
memiliki karyawan kurang dari 10 orang sehingga tidak diwajibkan secara hukum
untuk memiliki peraturan perusahaan.
12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PUB IV Tahap I berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
rencana dan penggunaan dana dari PUB IV Tahap I.
Salah satu Anak Perusahaan lainnya yaitu GHON, telah mendapatkan pinjaman
dalam bentuk Fasilitas Revolving Credit Facilty 1 dan 2 dari PT Bank UOB Indonesia
(“Bank UOB”) untuk membiayai modal kerja dan kebutuhan belanja modal GHON
sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018
yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 1281/12/2019 tanggal 3
Desember 2019, antara GHON dan Bank UOB. GHON selaku debitur wajib
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank UOB apabila GHON
melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang
saham GHON yang mana perubahan tersebut mengakibatkan kepemilikan saham
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada GHON menjadi
berkurang dari 50,43%, serta pembagian atas dividen maksimum sebesar 50% dari
laba bersih setelah pajak.
Terkait dengan ketentuan pembatasan pembagian dividen tersebut, GHON telah
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank UOB untuk mencabut
ketentuan pembatasan pembagian dividen dimaksud melalui Surat
No. 004/BOD/GTI/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 perihal Permohonan Pencabutan
Pembatasan Pembagian Dividen. Pada tanggal 2 Juli 2020, Bank UOB telah
memberikan konfirmasi tertulis kepada GHON untuk pencabutan dan penghapusan
ketentuan pembatasan pembagian dividen tersebut diatas, dan dengan demikian,
ketentuan pembatasan pembagian dividen dimaksud telah disetujui untuk dicabut
dan dihapus.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
penggunaan dana dari PUB IV Tahap I.
236
Page 267
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
13. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan BRI dan berdasarkan
pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BRI, yang akan
bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB IV Tahap I.
14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya,
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah
memenuhi ketentuan persyaratan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
36/2014 dengan diperolehnya peringkat AA- (idn) (Double A Minus) dari PT Fitch
Ratings Indonesia berdasarkan Surat Rating.
15. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan
dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT, pada Tanggal Pendapat
Hukum, Perseroan dan Anak Perusahaan saat ini tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Anak Perusahaan.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Anak Perusahaan,
sebagaimana terlampir dalam LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, tidak ada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan saat ini yang
sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial serta tidak
pernah dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan, peranan dan/atau
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, untuk keperluan dalam Uji Tuntas, kami
belum menerima Surat Pernyataan mengenai hal tersebut diatas dari satu anggota
Direksi dan Dewan Komisaris SKM.
237
Page 268
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
C. DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM
Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
atau yurisdiksi lain.
2. Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada
perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):
(i) SKP;
(ii) PMS;
(iii) UT;
(iv) TO;
(v) Triaka;
(vi) TK;
(vii) TI;
(viii) Balikom;
(ix) Mitrayasa;
(x) SKM;
(xi) MBT;
(xii) MSI;
(xiii) BT;
(xiv) TB;
(xv) SMI;
(xvi) JPI;
(xvii) GHON;
(xviii) GOLD;
(xix) PKP; dan
(xx) GLJ.
Dalam hal Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi
Negara Republik Indonesia, maka informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas
didasarkan kepada pernyataan yang diterbitkan oleh anak perusahaan yang
bersangkutan dan data serta informasi yang diberikan oleh Perseroan.
238
Page 269
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
3. Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB III Tahap IV
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
4. Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.
5. Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
Surat Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
6. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
“peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.
7. Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
8. Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.
9. Perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
pada Kantor Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan (saat ini
Kementerian Perdagangan) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU No. 3/1982”). Hal-hal yang wajib
didaftarkan, antara lain: (i) susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan (ii) susunan
permodalan dan pemegang saham. Dengan berlakunya Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Menkumham menyelenggarakan
Daftar Perseroan yang memuat informasi mengenai nama, tempat kedudukan,
maksud dan tujuan serta perubahan data perseroan antara lain tentang penggantian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam UUPT.
239
Page 270
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (“UU No. 1/1995”) yang berlaku sebelum UUPT, setiap perubahan
Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan dari Menkumham berlaku efektif
setelah disetujui oleh Menkumham, sedangkan perubahan Anggaran Dasar yang
tidak memerlukan persetujuan dari Menkumham berlaku efektif setelah dilaporkan
kepada Menkumham dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan. Berbeda dengan ketentuan UU No. 1/1995, ketentuan
UUPT tidak mengaitkan perubahan data perseroan atau keabsahan atau
keberlakuan efektif dari perubahan Anggaran Dasar dengan pendaftaran pada Daftar
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3/1982.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pendaftaran pada Daftar Perusahaan tersebut
dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-
tingginya Rp.3.000.000,00 berdasarkan ketentuan UU No. 3/1982. Sepanjang
pengetahuan kami, pada prakteknya, pendaftaran perusahaan berdasarkan UU No.
3/1982 tidak dapat dilaksanakan di mana pejabat dari instansi terkait, dalam hal ini
Kementerian Perdagangan, menolak untuk mendaftarkan perubahan Direksi dan
atau Dewan Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar, dalam Daftar Perusahaan
Kementerian Perdagangan dengan alasan perubahan tersebut telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
Hukum.
D. ASUMSI
Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
berikut:
1. Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.
240
Page 271
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
3. Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
4. Terkait setiap dokumen dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.
5. Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.
6. Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
7. Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.
8. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.
9. Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
Hukum harus disesuaikan.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
241
Page 272
Jakarta, 27 Agustus 2020
No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD
Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO
Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: No. STTD.KH-199/PM.2/2018
Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
242
Page 273
XIX. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah salinan Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak Perseroan.
243
Page 274
Halaman ini sengaja dikosongkan
220
Page 275
245
Page 276
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit A Exhibit A
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2019 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 525.242 4 220.586 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - pihak ketiga 466.547 5 383.303 Trade receivables - third parties
Piutang lain-lain 305.778 6 77.660 Other receivables
Pendapatan yang masih harus diterima 522.332 9 546.608 A ccrued revenue
Persediaan dan perlengkapan 17.708 10 22.723 Inventories and supplies
Investasi 1.508 8 1.508 Investment
Uang muka dan beban dibayar di muka 170.957 11 154.803 A dvance payments and prepaid expenses
Sewa lahan jangka panjang - bagian lancar 297.534 14 279.643 Long-term landlease - current portion
Pajak dibayar di muka 69.134 20a 119.206 Prepaid taxes
Surat sanggup bayar - 7 221.425 Promissory notes
Jumlah Aset Lanc ar 2.376.740 2.027.465 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset pajak tangguhan - bersih 249.591 20d 344.703 Deferred tax assets - net
Aset tetap Property and equipment
(setelah dikurangi akumulasi penyusutan (net of accumulated depreciation of
sebesar Rp 298.360 dan Rp 250.334 Rp 298,360 and Rp 250,334
masing-masing pada 31 Desember 2019 as of 31 December 2019 and
dan 2018) 24.649.294 12 21.878.608 2018, respectively)
Properti investasi - nilai wajar 266.186 13 181.608 Investment properties - fair value
Sewa lahan jangka panjang 1.612.596 14 1.578.873 Long-term landlease
Uang jaminan 2.281 15 2.067 Refundable deposits
Aset keuangan derivatif 1.312.140 16 2.605.591 Derivative financial assets
Taksiran klaim pajak penghasilan 15.903 20e 60.368 Estimated claims for income tax refund
Goodwill - nilai wajar 381.189 35 428.610 Goodwill - fair value
Aset tidak lancar lainnya 5.790 17 5.854 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lanc ar 28.494.970 27.086.282 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 30.871.710 29.113.747 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan Statements on Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
246
Page 277
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit A/2 Exhibit A/2
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2019 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha - pihak ketiga 247.591 18 231.711 Trade payables - third parties
Utang lain-lain 40.939 19 104.028 Other payables
Utang pajak 44.071 20b 60.065 Taxes payable
Pendapatan yang diterima di muka 860.882 21 668.543 Unearned income
Beban masih harus dibayar 1.168.585 22 1.466.028 A ccrued expenses
Surat utang jangka pendek 2.146.911 25 624.283 Short-term notes
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh Long-term loans -
tempo dalam waktu satu tahun current portion
Sewa pembiayaan 4.644 23 5.095 Finance leases
Pihak ketiga - 24 3.265.184 Third parties
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.513.623 6.424.937 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 12.000 20d 12.509 Deferred tax liabilities - net
Cadangan imbalan pasca-kerja 14.352 33 30.186 Provision for post-employment benefits
Surat utang jangka panjang 5.678.296 25 7.264.742 Long-term notes
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi Long-term loans -
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun net of current portion
Sewa pembiayaan 14.247 23 12.868 Finance leases
Pihak ketiga 15.115.908 24 11.688.940 Third parties
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.834.803 19.009.245 Total Non-Current Liabilities
Jumlah Liabilitas 25.348.426 25.434.182 Total Liabilities
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan Statements on Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
247
Page 278
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit A/3 Exhibit A/3
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2019 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Pada 31 Desember 2019 dan 2018 A s of 31 December 2019 and 2018
nilai nominal Rp 20 dan Rp 100 par value Rp 20 and Rp 100
(nilai penuh) per saham. (full amount) per shares.
Modal dasar sebanyak 72.100.600.000 saham A uthorized capital of 72,100,600,000 shares
dan 14.420.120.000 saham and 14,420,120,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh: Issued and fully paid-in capital:
31 Desember 2019 dan 2018 31 December 2019 and 2018
masing-masing sebanyak 22.656.999.445 are 22,656,999,445 and
dan 4.531.399.889 saham 453.140 26 453.140 4,531,399,889 shares, respectively
Saham treasuri ( 1.028.268) 27 ( 985.379) Treasury stock
Tambahan modal disetor - bersih ( 519.015) 28 ( 499.660) A dditional paid-in capital - net
Penghasilan komprehensif lain 4.476.604 29 3.060.932 Other comprehensive income
Saldo laba Retained earnings
Cadangan wajib 61.600 34 61.100 Statutory reserves
Belum ditentukan penggunaannya 1.549.511 1.280.546 Unappropriated
Jumlah ekuitas yang diatribusikan Total equity attributable to equity
kepada pemilik entitas induk 4.993.572 3.370.679 holder of the parent company
Kepentingan non-pengendali 529.712 36 308.886 Non-controlling interest
Jumlah Ekuitas 5.523.284 3.679.565 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 30.871.710 29.113.747 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan Statements on Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
248
Page 279
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit B Exhibit B
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
PENDAPATAN 4.698.742 30 4.318.137 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 903.454 31 784.082 COST OF REVENUE
LABA KOTOR 3.795.288 3.534.055 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 426.434 32 381.463 OPERATING EXPENSES
LABA DARI OPERASI 3.368.854 3.152.592 INCOME FROM OPERATIONS
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (CHARGES)
Kenaikan nilai wajar atas Increase of fair value of
properti investasi 79.427 13 7.728 investment properties
Pendapatan bunga 10.440 8.431 Interest income
Laba selisih kurs - Bersih 8.966 2.221 Gain on foreign exchange - Net
Penurunan nilai wajar atas Decrease of fair value of
aset tetap ( 40.405) 12 - property and equipment
Penurunan nilai wajar atas goodwill ( 47.421) 35 ( 15.722) Impairment of fair value of goodwill
Beban keuangan - Lainnya ( 76.761) 23,24,25 ( 68.024) Financial expenses - Others
Pajak penghasilan final ( 81.394) 20c ( 17.310) Income tax final
Beban keuangan - Bunga ( 1.940.149) 24,25 ( 2.003.573) Financial expenses - Interest
Lainnya - Bersih ( 58.962) ( 49.368) Others - Net
Beban Lain-lain - Bersih ( 2.146.259) ( 2.135.617) Other Charges - Net
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.222.595 1.016.975 PROFIT BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 20c ,d INCOME TAX EXPENSES
Kini ( 261.448) ( 187.395) Current
Tangguhan ( 95.026) ( 126.948) Deferred
Beban Pajak Penghasilan - Bersih ( 356.474) ( 314.343) Income Tax Expenses - Net
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 866.121 702.632 NET PROFIT FOR THE CURRENT YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan Statements on Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
249
Page 280
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit B/2 Exhibit B/2
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 866.121 702.632 NET PROFIT FOR THE CURRENT YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke Items that will not be reclassified to
laba rugi profit or loss
Surplus revaluasi 1.600.720 12 83.074 Revaluation surplus
Keuntungan aktuaria 12.236 33 8.033 A ctuarial gain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke Items that may be reclassified to
laba rugi profit or loss
Selisih translasi mata uang asing 16 349 Difference translation of foreign currency
Perubahan nilai wajar investasi - Changes in fair value investment -
tersedia untuk dijual - 14.837 available-for-sale
Cadangan lindung nilai arus kas ( 80.275) 29 963.650 Cash flows hedging reserves
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 2.398.818 1.772.575 FOR THE CURRENT YEAR
Laba bersih yang diatribusikan kepada : Net profit attributable to :
Pemilik entitas induk 819.454 680.581 Equity holder of the parent company
Kepentingan non-pengendali 46.667 36 22.051 Non-controlling interest
Jumlah 866.121 702.632 Total
Jumlah laba komprehensif yang dapat Total comprehensive income
diatribusikan kepada : attributable to :
Pemilik entitas induk 2.285.137 1.740.522 Equity holder of the parent company
Kepentingan non-pengendali 113.681 32.053 Non-controlling interest
Jumlah 2.398.818 1.772.575 Total
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS PER SHARE
Y ANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA ATTRIBUTABLE TO
PEMEGANG SAHAM BIASA THE EQUITY HOLDER OF
ENTITAS INDUK (nilai penuh) 39,26 26,37 31,26*) PARENT COMPANY (full amount)
*) Laba bersih per saham dasar tahun 2018 disajikan kembali sehubungan dengan *) Basic earnings per share in 2018 were restated with regards to the stock split.
pemecahan nilai nominal saham.
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan Statements on Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
250
Page 281
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit C Exhibit C
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk DAN ENTITAS ANAK PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Penghasilan komprehensif lain/ Saldo laba/
Other comprehensive income Retained earnings
Perubahan nilai Selisih Jumlah ekuitas
Tambahan wajar investasi - translasi atas yang diatribusikan
modal Cadangan tersedia untuk mata uang kepada pemilik Kepentingan Jumlah
disetor - lindung nilai dijual/ asing/ entitas induk/ non- ekuitas
Modal Bersih/ Saham Surplus arus kas/ Change in Difference Kerugian Cadangan Belum Total equity pengendali/ konsolidasian/
saham/ Additional treasuri/ revaluasi/ Cash flows fair value - translation aktuaria/ wajib/ ditentukan attribute to Non- Total
Capital paid- in Treasury Revaluation hedging available of foreign Actuarial Statutory penggunaannya/ equity holder of controlling consolidated
stock capital - Net stock surplus reserves for sale currency loss reserves Unappropriated parent company interest equity
Saldo per 1Januari 2019 453.140 ( 499.660) ( 985.379) 3.089.803 33.907 - ( 61.777) ( 1.001) 61.100 1.280.546 3.370.679 308.886 3.679.565 Balance as of 1January 2019
Laba tahun berjalan - - - - - - - - - 819.454 819.454 46.667 866.121 Profit for the current year
Surplus revaluasi (Catatan 12) - - - 1.531.035 - - - - - - 1.531.035 69.685 1.600.720 Revaluation surplus (Note 12)
Selisih penyusutan nilai wajar dengan Difference in fair value depreciation
biaya perolehan - - - ( 50.011) - - - - - 50.011 - - - with acquisition cost
Cadangan lindung nilai arus kas Cash flows hedging reserves
(Catatan 29a) - - - - ( 77.718) - - - - - ( 77.718) ( 2.557) (80.275) (Note 29a)
Penyesuaian perubahan kepemilikan Adjustment for effect on ownership
efektif pada entitas anak - - - - - - - - - - - 116.342 116.342 changes in subsidiaries
Selisih translasi atas Difference translation of
mata uang asing (Catatan 29b) - - - - - - 16 - - - 16 - 16 foreign currency (Note 29b)
Keuntungan aktuaria (Catatan 33) - - - - - - - 12.350 - - 12.350 ( 114) 12.236 Actuarial gain (Note 33)
Saham treasuri (Catatan 27) - - ( 42.889) - - - - - - - ( 42.889) - ( 42.889) Treasury stock (Note 27)
Cadangan wajib (Catatan 34) - - - - - - - - 500 ( 500) - - - Statutory reserves (Note 34)
Pembagian dividen tunai - entitas anak (Catatan 34) - - - - - - - - - - - ( 9.197) ( 9.197) Cash dividends - subsidiaries (Note 34)
Pembagian dividen tunai (Catatan 34) - - - - - - - - - ( 600.000) ( 600.000) - ( 600.000) Cash dividends (Note 34)
Selisih transaksi dengan Difference arising from transaction with
pihak non-pengendali (Catatan 28) - ( 19.355) - - - - - - - - ( 19.355) - ( 19.355) non-controlling interest (Note 28)
Saldo per 31Desember 2019 453.140 ( 519.015) ( 1.028.268) 4.570.827 ( 43.811) - ( 61.761) 11.349 61.600 1.549.511 4.993.572 529.712 5.523.284 Balance as of 31December 2019
Catatan 26/ Catatan 28/ Catatan 27/ Catatan 29/ Catatan 29a / Catatan 29b/ Catatan 33/ Catatan 34/ Catatan 36/
Note 26 Note 28 Note 27 Note 29 Note 29a Note 29b Note 33 Note 34 Note 36
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada Ekshibit E terlampir See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on Exhibit E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
251
Page 282
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit C/2 Exhibit C/2
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk DAN ENTITAS ANAK PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Penghasilan komprehensif lain/ Saldo laba/
Other comprehensive income Retained earnings
Perubahan nilai Selisih Jumlah ekuitas
Tambahan wajar investasi - translasi atas yang diatribusikan
modal Cadangan tersedia untuk mata uang kepada pemilik Kepentingan Jumlah
disetor - lindung nilai dijual/ asing/ entitas induk/ non- ekuitas
Modal Bersih/ Saham Surplus arus kas/ Change in Difference Kerugian Cadangan Belum Total equity pengendali/ konsolidasian/
saham/ Additional treasuri/ revaluasi/ Cash flows fair value - translation aktuaria/ wajib/ ditentukan attribute to Non- Total
Capital paid- in Treasury Revaluation hedging available of foreign Actuarial Statutory penggunaannya/ equity holder of controlling consolidated
stock capital - Net stock surplus reserves for sale currency loss reserves Unappropriated parent company interest equity
Saldo per 1Januari 2018 453.140 ( 309.548) ( 467.618) 3.102.433 ( 920.198) ( 15.780) ( 62.126) ( 8.946) 60.100 1.256.573 3.088.030 97.050 3.185.080 Balance as of 1January 2018
Laba periode berjalan - - - - - - - - - 680.581 680.581 22.051 702.632 Profit for the current period
Surplus revaluasi (Catatan 12) - - - 81.762 - - - - - - 81.762 1.312 83.074 Revaluation surplus (Note 12)
Selisih penyusutan nilai wajar dengan Difference in fair value depreciation
biaya perolehan - - - ( 94.392) - - - - - 94.392 - - - with acquisition cost
Cadangan lindung nilai arus kas Cash flows hedging reserves
(Catatan 29a) - - - - 954.105 - - - - - 954.105 9.545 963.650 (Note 29a)
Perubahan nilai wajar investasi - Change in fair value of investment-
tersedia untuk dijual (Catatan 29b) - - - - - 15.780 - - - - 15.780 ( 943) 14.837 available for sale (Note 29b)
Penyesuaian perubahan kepemilikan Adjustment for effect on ownership
efektif pada entitas anak - - - - - - - - - - - 190.751 190.751 changes in subsidiaries
Selisih translasi atas Difference translation of
mata uang asing (Catatan 29b) - - - - - - 349 - - - 349 - 349 foreign currency (Note 29b)
Keuntungan aktuaria (Catatan 33) - - - - - - - 7.945 - - 7.945 88 8.033 Actuarial gain (Note 33)
Saham treasuri (Catatan 27) - - ( 517.761) - - - - - - - ( 517.761) - ( 517.761) Treasury stock (Note 27)
Cadangan wajib (Catatan 34) - - - - - - - - 1.000 ( 1.000) - - - Statutory reserves (Note 34)
Pembagian dividen tunai - entitas anak (Catatan 34) - - - - - - - - - - - ( 10.968) ( 10.968) Cash dividends - subsidiaries (Note 34)
Pembagian dividen tunai (Catatan 34) - - - - - - - - - ( 750.000) ( 750.000) - ( 750.000) Cash dividends (Note 34)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi Difference arising from transaction
entitas sepengendali (Catatan 28) - ( 138.226) with non- controlling interest (Note 28)
Selisih transaksi dengan Difference arising from transaction
pihak non- pengendali (Catatan 28) - ( 51.886) - - - - - - - - ( 51.886) - ( 51.886) with non- controlling interest (Note 28)
Saldo per 31Desember 2018 453.140 ( 499.660) ( 985.379) 3.089.803 33.907 - ( 61.777) ( 1.001) 61.100 1.280.546 3.370.679 308.886 3.679.565 Balance as of 31December 2018
Catatan 26/ Catatan 28/ Catatan 27/ Catatan 29/ Catatan 29a / Catatan 29b/ Catatan 33/ Catatan 34/ Catatan 36/
Note 26 Note 28 Note 27 Note 29 Note 29a Note 29b Note 33 Note 34 Note 36
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada Ekshibit E terlampir See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on Exhibit E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
252
Page 283
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit D Exhibit D
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 4.822.066 4.319.731 Cash received from customers
Penerimaan jasa giro 12.324 8.431 Interest received from current accounts
Pembayaran kas ke karyawan ( 247.353) ( 228.894) Cash paid to employees
Pembayaran pajak penghasilan ( 272.610) ( 190.563) Payments of income tax
Pembayaran kas ke pemasok ( 623.010) ( 668.753) Cash paid to supplier
Kas bersih Net cash flows
diperoleh dari aktivitas operasi 3.691.417 3.239.952 provided by operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Penjualan aset tetap - 12 18.647 Sale proceeds of property and equipment
Pelepasan investasi saham - 27 1.817 Sale of shares investment
Pembelian saham - 28 ( 371.511) Purchase shares
Penambahan properti investasi ( 5.151) 13 ( 5.190) A cquisition of property investment
Pembayaran sewa lahan ( 345.684) 18 ( 390.377) Payments for land lease
Penambahan aset tetap ( 1.688.650) 12 ( 1.458.245) A cquisition of property and equipment
Kas bersih Net cash flows
yang digunakan untuk aktivitas investasi ( 2.039.485) ( 2.204.859) used in investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pencairan pinjaman bank 10.512.614 24 3.887.051 Withdrawals of bank loans
Penerbitan surat utang 750.000 25 1.236.000 Issuance of notes
Penerimaan derivatif 452.727 16 1.014.857 Derivatif settlement receive
Penerimaan dari Proceeds from
penerbitan saham baru - entitas anak 32.580 28 - the issuance of new shares - subsidiaries
Penerimaan dari pihak berelasi 1.200 6 - Receipt from related party
Pembelian kembali saham - 34 ( 4.995) Share repurchase
Pembayaran biaya terkait Payment of fees related to
penerbitan saham baru - entitas anak ( 1.940) 34 - the issuance of new shares - subsidiaries
Pembayaran sewa pembiayaan ( 6.272) 23 ( 4.839) Payments of finance lease
Pembayaran dividen - entitas anak ( 9.197) 34 - Dividend payment - subsidiaries
Saham treasuri ( 42.889) 27 ( 517.761) Treasury stock
Pembayaran dividen ( 600.000) 34 ( 760.910) Dividend payment
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka Payments of interest and cost of borrowing
panjang dan surat utang ( 2.105.771) 24,25 ( 1.983.036) for long-term loan and notes
Pembayaran pinjaman bank dan Payments of bank loans and
surat utang jangka panjang ( 10.322.752) 24,25 ( 4.095.560) long-term notes
Kas bersih Net cash flows
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan ( 1.339.700) ( 1.229.193) used in financing activities
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan Statements on Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
253
Page 284
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit D/2 Exhibit D/2
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2019 Notes 2018
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing Effect from changes in foreign exchange rates
pada kas dan setara kas ( 7.576) 7.242 on cash and cash equivalents
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH NET INCREASE (DECREASE) ON
KAS DAN SETARA KAS 304.656 ( 186.858) CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
PADA AW AL TAHUN 220.586 407.444 BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
PADA AKHIR TAHUN 525.242 4 220.586 THE END OF YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan Statements on Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
254
Page 285
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E Exhibit E
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. The Company’s Establishment
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perusahaan”), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (the “Company”),
berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan akta domiciled in South Jakarta, was established based on
Notaris No. 14 tanggal 8 November 2004 yang dibuat di the Notarial deed No. 14 dated 8 November 2004 drawn
hadapan Notaris Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di up in the presence of Dewi Himijati Tandika, S.H, a
Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Notary in Jakarta, and was approved by the Ministry of
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in
No. C-28415HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November his Decree No. C-28415.HT.01.01.TH.2004 dated 12
2004. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami November 2004. The Company’s articles of association
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta have been amended several times, most recently by the
Notaris No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, dibuat di Notary deed No. 166 dated 30 October 2019, drawn up
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, in the presence of Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., a
mengenai perubahan Pasal 3, maksud dan tujuan serta Notary in Jakarta, regarding amendment to Article 3,
kegiatan usaha, mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan the purpose and objectives and strength of the business,
ayat 2 Anggaran Dasar Perusahaan tentang modal dasar changing the provisions of Article 4 paragraph 1 and
ditempatkan dan disetor. Perubahan anggaran dasar paragraph 2 of the Company's Articles of Association
tersebut telah diterima dan dicatat di dalam concerning capital basis placed and paid. These
database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian amendments have been accepted and registered into
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia the database of Administrative System for Legal
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Entities of the Ministry of Law and Human Rights of the
No. AHU-0089482.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal Republic of Indonesia as stated in his Decision Letter
31 Oktober 2019. Dan tambahan terakhir, Surat No. AHU-0089482.AH.01.02.Tahun 2019 dated
Keputusan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data 31 October 2019. And the last addition, Decree
Perusahaan Akta No. 166 AHU-AH.01.03-0354029 tanggal Receiving Notification of Amendments to Company Data
31 Oktober 2019. Deed No. 166 AHU-AH.01.03-0354029 dated 31 October
2019.
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar Perusahaan, Based on Article 3 of the Company’s articles of
kegiatan usaha utama Perusahaan, aktivitas Perusahaan association, the Company's main business activities,
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk Company activities and other management consulting
menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat activities. To support the main business activities, the
melakukan keguaiatan usaha penunjang yaitu: Company can conduct supporting business activities,
namely:
a. konstruksi sentral komunikasi; a. central construction of communication;
b. instalasi telekomunikasi; dan b. telecommunications installation; and
c. aktivitas telekomunikasi dengan kabel c. telecommunications activities with cables
Perusahaan, melalui entitas anak, telah memulai The Company, through its subsidiaries, commenced its
kegiatan komersialnya pada tahun 2004. Pada saat ini, commercial operations in 2004. Currently, the
kegiatan utama Perusahaan adalah melakukan investasi Company's main activity is investing in subsidiaries. In
atau penyertaan pada entitas anak. Pada tahun laporan the reporting year, the Company did not conduct
yang disajikan, Perusahaan tidak melakukan ekspansi significant expansion or downsizing.
atau perampingan usaha yang signifikan.
Perusahaan merupakan entitas induk Grup terakhir. The Company is the ultimate parent of the Group. The
Perusahaan tidak memiliki entitas induk terakhir Company has no the ultimate parent entity
tertentu.
Perusahaan beralamat di Gedung The Convergence The Company’s address is at The Convergence Indonesia,
Indonesia lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, 11th floor, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna
Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940. Said, Jakarta Selatan 12940.
255
Page 286
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan b. Boards of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan Committee and Employees
Susunan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal The Commissioners and Directors the Company as of
31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 31 December 2019 and 2018 are as follows:
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya : President Commissioner
Komisaris : Winato Kartono : Commissioner
Komisaris Independen : Herry Tjahjana : Independent Commissioners
Wahyuni Bahar
Presiden Direktur & Chief Operating Officer : Herman Setya Budi : President Director & Chief Operating Officer
Wakil Presiden Direktur & Chief Executive Vice President Director & Chief Executive
Officer : Hardi Wijaya Liong : Officer
Direktur & Chief of Business Development : Budianto Purwahjo : Director & Chief of Business Development
Direktur & Chief Financial Officer : Helmy Yusman Santoso : Director & Chief Financial Officer
Direktur Independen & Chief of Product & Independent Director & Chief of Product &
Innovation : Gusandi Sjamsudin : Innovation
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal The Audit Committee of the Company as of
31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 31 December 2019 and 2018 are as follows:
Ketua : Wahyuni Bahar : Chairman
Anggota : Aria Kanaka : Members
Ignatius Andy
Cakupan manajemen kunci Perusahaan adalah para The scope of the Company's key management is the
komisaris dan direksi. commissioners and directors.
Pada tanggal 9 Juli 2010, Perusahaan menunjuk Bapak On 9 July 2010, the Company appointed Mr. Helmy
Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris Perusahaan. Yusman Santoso as the Corporate Secretary.
Sesuai dengan Peraturan No. IX.I.7, Lampiran Keputusan In accordance with Regulation No. IX.I.7, Decision
No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang No. Kep-496/BL/2008 dated 28 November 2008 on the
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Establishment and Development Guidelines for Internal
Audit Internal yang telah diubah dengan peraturan Audit Charter, which has been changed with Otoritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 56/POJK.04/2015 Jasa Keuangan (OJK) rule No. 56/POJK.04/2015 on the
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Establishment and Development Guidelines for Internal
Unit Audit Internal, Perusahaan telah memiliki Piagam Audit Charter the Company has Internal Audit Charter
Audit Internal tanggal 10 Januari 2011. Perusahaan telah dated 10 January 2011. The Company appointed Mr.
menunjuk Bapak Supriatno Arham sebagai kepala unit Supriatno Arham as the Head Of Internal Auditor based
Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. on the Directors’ Decree No. 954/TBG-SKP-
954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014. 00/HOS/03/XII/ 2014 dated 7 May 2014.
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Total remuneration paid to the Board of Commissioners
Komisaris Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada of the Company for the year ended 31 December 2019
31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar and 2018 amounted to Rp 11,623 and Rp 10,279,
Rp 11.623 dan Rp 10.279. respectively.
256
Page 287
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan Karyawan b. Boards of Commissioners, Directors, Audit Committee
(Lanjutan) and Employees (Continued)
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Direksi Total remuneration paid to the Board of Directors of the
Perusahaan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 Company for the year ended 31 December 2019 and 2018
dan 2018 masing-masing sebesar Rp 28.805 dan amounted to Rp 28,805 and Rp 29,559, respectively.
Rp 29.559.
Pada tanggal yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, As of 31 December 2019 and 2018, the Company and
Perusahaan dan entitas anak masing-masing subsidiaries employed 680 staffs and 612 staffs
mempekerjakan 680 karyawan dan 612 karyawan (tidak (unaudited), respectively.
diaudit).
c. Struktur Entitas Anak c. Structure of Subsidiaries
Perusahaan secara langsung memiliki lebih dari 50% The Company owns directly the shareholding greater
saham di entitas anak sebagai berikut: than 50% in the following subsidiaries:
Persentase
kepemilikan
pada
31 Desember/
Dimulainya Percentage of
kegiatan operasi/ ownership Jumlah aset sebelum eliminasi/
Commencement at 31 Desember Total assets before elimination
Entitas anak / Subsidiaries of operation 2019 2019 2018
PT Telenet Internusa 1999 99,50% 341.651 243.412
PT United Towerindo dan entitas anak/ and subsidiaries 2004 100,00% 683.464 516.136
PT Tower Bersama dan entitas anak/ and subsidiaries 2006 98,00% 16.938.219 14.718.992
PT Tower One dan entitas anak/ and subsidiary 2006 99,90% 515.416 460.823
PT Triaka Bersama 2010 100,00% 141.670 108.638
PT Metric Solusi Integrasi dan entitas anak/
and subsidiary 2010 100,00% 9.770.337 9.990.982
PT Solusi Menara Indonesia 2011 99,91% 6.952.365 7.075.500
TBG Global Pte Ltd dan entitas anak/ and subsidiary 2013 100,00% 14.128.039 14.689.156
PT Menara Bersama Terpadu 2013 99,99% 10.079 10.143
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk dan entitas anak/
and subsidiary 2001 50,43% 740.433 485.157
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk dan entitas anak/
and subsidiary 1995 51,09% 329.963 239.216
Semua entitas anak berdomisili di Jakarta dan memiliki All subsidiaries are domiciled in Jakarta and their address
alamat yang sama dengan Perusahaan, kecuali TBG Global is the same as the Company’s address, except for TBG
Pte Ltd yang berdomisili di Singapura. Global Pte Ltd which is domiciled in Singapore.
257
Page 288
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Struktur Entitas Anak (Lanjutan) c. Structure of Subsidiaries (Continued)
Perusahaan melalui entitas anak memiliki kepemilikan The Company owns indirectly through subsidiaries the
tidak langsung lebih dari 50% pada perusahaan- shareholdings greater than 50% in the following
perusahaan sebagai berikut: companies:
Persentase
kepemilikan
pada
31 Desember/
Dimulainya Percentage of
Kepemilikan melalui kegiatan operasi/ ownership Jumlah aset sebelum eliminasi/
entitas anak/ Commencement at 31 Desember Total assets before elimination
Entitas anak / Subsidiaries Ownership of subsidiaries of operation 2019 2019 2018
PT Batavia Towerindo PT United Towerindo dan/ 2006 99,80% 173.365 161.955
and PT Tower Bersama
PT Selaras Karya Makmur PT United Towerindo 2013 75,00% 52 52
PT Prima Media Selaras PT Tower Bersama 2003 100,00% 297.094 212.251
PT Bali Telekom PT Tower One 2003 100,00% 391.475 345.991
PT Solu Sindo Kreasi Pratama PT Metric Solusi Integrasi 1999 99,71% 8.711.286 9.155.342
PT Mitrayasa Sarana Informasi PT Tower Bersama dan/
and PT Solu Sindo Kreasi
Pratama 2004 100,00% 1.277.075 981.932
PT Towerindo Konvergensi PT Tower Bersama 2009 100,00% 507.452 416.868
PT Jaringan Pintar Indonesia PT Tower Bersama 2015 83,44% 35.884 35.368
PT Infrastruktur Digital Indonesia PT Tower Bersama 2017 90,00% 487 507
Tower Bersama Singapore Pte Ltd TBG Global Pte Ltd 2012 100,00% 7.065.643 7.396.111
PT Gihon Lima Jaya PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk 2018 99,00% 1.249 1.251
PT Permata Karya Perdana PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk 2013 99,99% 323.559 238.437
Berikut adalah keterangan dari masing-masing entitas The followings are the information about the
anak. subsidiaries.
c.1 PT Telenet Internusa c.1 PT Telenet Internusa
PT Telenet Internusa (“TI”) adalah suatu Perseroan PT Telenet Internusa (“TI”) is a Limited Liability
Terbatas didirikan di Indonesia berdasarkan akta Company established in Indonesia based on the deed
pendirian No. 8 tanggal 6 September 1999, dibuat of establishment No. 8 dated 6 September 1999,
dihadapan Dr. Wiratni Ahmadi, S.H, Notaris di drawn up in the presence of Dr. Wiratni Ahmadi,
Bandung. S.H, a Notary in Bandung.
Akta Pendirian TI telah disahkan oleh Menteri Hukum TI’s deed of Establishment was approved by the
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Ministry of Law and Human Rights the Republic of
Surat Keputusan No. C-18566.HT.01.01.TH. 2001 Indonesia in his Decree No. C-18566.HT.01.01.TH.
tanggal 6 November 2001 dan akta tersebut telah 2001 dated 6 November 2001 and was published in
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia the State Gazette Republic Indonesia No. 15 dated
No. 15 tanggal 21 Februari 2006, Tambahan No. 1896. 21 February 2006, Supplement No.1896.
258
Page 289
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Struktur Entitas Anak (Lanjutan) c. Structure of Subsidiaries (Continued)
c.1 PT Telenet Internusa (Lanjutan) c.1 PT Telenet Internusa (Continued)
Anggaran dasar TI telah mengalami beberapa kali TI’s articles of association have been amended
perubahan, terakhir dengan Akta No. 181 tanggal several times, the latest amendment was based on
23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan Deed No. 181 dated 23 December 2019, drawn up in
Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, mengenai the presence of Darmawan Tjoa, S.H, S.E, a Notary
perubahan Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan in Jakarta, regarding the amendment to Article 3 of
usaha. Perubahan anggaran dasar tersebut telah the purposes and objectives as well as business
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia activities. This amendment has been approved by
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan the Ministry of Law and Human Rights of the
No. AHU-0108920.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal Republic of Indonesia in his Decree
26 Desember 2019. No. AHU-0108920. AH.01.02 Tahun 2019 dated
26 December 2019.
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar TI, ruang In accordance with Article 3 of TI articles of
lingkup usaha TI adalah konstruksi sentral association, the scope of the TI business is the
telekomunikasi dan perdagangan besar peralatan telecommunications central construction and the
komunikasi. wholesale trade of communications equipment.
c.2 PT United Towerindo dan entitas anak c.2 PT United Towerindo and subsidiaries
PT United Towerindo (“UT”) adalah suatu Perseroan PT United Towerindo (“UT”) is a Limited Liability
Terbatas didirikan di Indonesia berdasarkan akta Company established in Indonesia based on the deed
pendirian No. 40 tanggal 30 Juni 2004, dibuat of establishment No. 40 dated 30 June 2004, drawn
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di up in the presence of Darmawan Tjoa, S.H, S.E, a
Jakarta. Akta pendirian UT telah disahkan Notary in Jakarta. UT’s deed of establishment was
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia approved by the Ministry of Law and Human Rights
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan of the Republic of Indonesia in his Decree
No. C-18090. HT.01.01.TH.2004 tanggal 20 Juli 2004 No. C-18090.HT.01.01. TH.2004 dated 20 July 2004
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik and was published in the State Gazette of the
Indonesia No. 65 tanggal 13 Agustus 2004, Tambahan Republic of Indonesia No. 65 dated 13 August 2004,
No. 7930. Supplement No. 7930.
Anggaran dasar UT telah mengalami beberapa kali UT’s articles of association have been amended
perubahan, terakhir dengan akta No. 170 tanggal several times, the latest amendment was based on
23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan deed No. 84 dated 23 December 2010, drawn up in
Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, mengenai the presence of Darmawan Tjoa, S.H, S.E, a Notary
perubahan Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan in Jakarta, regarding the amendment to Article 3 of
usaha. Perubahan anggaran tersebut telahdisetujui the purposes and objectives as well as business
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia activities. This amendment has been approved by
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan the Ministry of Law and Human Rights of
No. AHU-0108319.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 23 the Republic of Indonesia in his Decree
Desember 2019. No. AHU-0108319.AH.01.02 Tahun 2019 dated
23 December 2019.
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar UT, ruang In accordance with Article 3 of UT’s articles of
lingkup usaha UT adalah konstruksi sentral association, the scope of UT's business is the central
komunikasi dan perdagangan besar peralatan construction of communications and the trade in
komunikasi. communication equipment.
UT memiliki 2 (dua) entitas anak yaitu PT Batavia UT has 2 (two) subsidiaries company which are
Towerindo dan PT Selaras Karya Makmur. PT Batavia Towerindo and PT Selaras Karya Makmur.
259
Page 290
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Struktur Entitas Anak (Lanjutan) c. Structure of Subsidiaries (Continued)
c.3 PT Tower Bersama dan entitas anak c.3 PT Tower Bersama and subsidiaries
PT Tower Bersama (“TB”) adalah suatu Perseroan PT Tower Bersama (“TB”) is a Limited Liability
Terbatas didirikan di Indonesia berdasarkan akta Company established in Indonesia based on the deed
pendirian No. 5 tanggal 4 Juli 2006, dibuat dihadapan of establishment No. 5 dated 4 July 2006, drawn up
Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta. Akta in the presence of Darmawan Tjoa, S.H, S.E,
pendirian TB telah disahkan oleh Menteri Hukum dan a Notary in Jakarta. TB’s deed of establishment
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat was approved by the Ministry of Law and
Keputusan No. C-20821.HT.01.01.TH.2006 tanggal Human Rights of the Republic of Indonesia
17 Juli 2006 dan telah diumumkan dalam Berita No. C-20821.HT.01.01.TH.2006 dated 17 July 2006
Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal and was published in the State Gazette of the
29 Desember 2006, Tambahan No.13530. Republic of Indonesia in his Decree No. 104 dated
29 December 2006, Supplement No. 13530.
Anggaran dasar TB telah mengalami beberapa kali TB’s articles of association have been amended
perubahan, terakhir dengan akta No. 168 tanggal several times, the latest amendment was based on
23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan deed No. 169 dated 23 December 2019, drawn up in
Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, mengenai the presence of Darmawan Tjoa, SH, SE, a Notary in
perubahan Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan Jakarta, regarding the amendment to Article 3 of
usaha. Perubahan anggaran dasar tersebut telah the purposes and objectives as well as
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia business activities. This amendment has been
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan approved by the Ministry of Law and Human
No. AHU-0108308.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal Rights of the Republic of Indonesia
23 Desember 2019. No. AHU-0108308.AH.01.02.Tahun 2019 dated 23
December 2019
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar TB, ruang In accordance with Article 3 of TB’s articles of
lingkup usaha entitas anak adalah konstruksi sentral association, the scope of its the central construction
komunikasi, perdagangan besar peralatan of communications, the wholesale trade of
komunikasi, perdagangan besar mesin, peralatan dan communications equipment, the wholesale trade of
perlengkapan lainnya, aktivitas telekomunikasi machinery, equipment and other equipment,
dengan kabel, internet service provider dan jasa telecommunications activities with cable, internet
system komunikasi. service providers and communication system
services.
TB memiliki 5 (lima) entitas anak yaitu PT Prima TB has 5 (five) subsidiaries companies which are
Media Selaras, PT Mitrayasa Sarana Informasi PT Prima Media Selaras, PT Mitrayasa Sarana
PT Towerindo Konvergensi, PT Jaringan Pintar Informasi, PT Towerindo Konvergensi, PT Jaringan
Indonesia dan PT Infrastruktur Digital Indonesia Pintar Indonesia and PT Infrastruktur Digital
dimiliki oleh PT Tower Bersama masing-masing sejak Indonesia were acquired by PT Tower Bersama on
Juni 2008, 8 Agustus 2011, 7 Oktober 2011, 4 Oktober June 2008, 8 August 2011, 7 October 2011,
2016 dan 26 Juli 2017. 4 October 2016 and 26 July 2017, respectively.
c.4 PT Tower One dan entitas anak c.4 PT Tower One and subsidiary
PT Tower One (“TO”) adalah suatu Perseroan PT Tower One (“TO”) is a Limited Liability Company
Terbatas didirikan di Indonesia berdasarkan akta established in Indonesia based on the Deed of
pendirian No. 6 tanggal 21 September 2006, dibuat Establishment No. 6 dated 21 September 2006,
dihadapan Angela Meilany Basiroen, S.H, Notaris di drawn up in the presence of Angela Meilany
Jakarta. Basiroen, S.H, a Notary in Jakarta.
Akta pendirian TO telah disahkan oleh Menteri TO’s deed of establishment was approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ministry of Law and Human Rights of the Republic
dalam Surat Keputusan No. W7-03499.HT.01.01- of Indonesia in his Decree No. W7-03499.HT.01.01-
TH.2006 tanggal 8 Desember 2006 dan akta tersebut TH.2006 dated 8 December 2006 and was published
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik in the State Gazette of the Republic of Indonesia in
Indonesia No. 63 tanggal 7 Agustus 2009, Tambahan his Decree No. 63 dated 7 August 2009, Supplement
No. 21141. No. 21141.
260
Page 291
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Struktur Entitas Anak (Lanjutan) c. Structure of Subsidiaries (Continued)
c.4 PT Tower One dan entitas anak (Lanjutan) c.4 PT Tower One and subsidiary (Continued)
Anggaran dasar TO telah mengalami beberapa kali TO’s articles of association have been amended
perubahan, terakhir dengan Akta No. 174 tanggal several times, the latest amendment was based on
23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan Deed No. 174 dated 23 December 2019, drawn up in
Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, mengenai the presence of Darmawan Tjoa, S.H, S.E, a Notary
perubahan Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan in Jakarta, regarding the purposes and objectives as
usaha. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah well as business activities. This amendment has
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia been approved by the Ministry of Law and Human
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Rights of the Republic of Indonesia in his Decree
No. AHU-0108326.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal No. AHU-0108326.AH.01.02.Tahun 2019 dated
23 Desember 2019. Berdasarkan Pasal 3 dari 23 December 2019. In accordance with Article 3 of
anggaran dasar TO, ruang lingkup usaha TO adalah TO’s articles of association, the scope of its
aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi activities of the holding company and other
manajemen lainnya. management consulting activities.
TO memiliki entitas anak yaitu PT Bali Telekom. TO has a subsidiary company which is PT Bali
Telekom.
c.5 PT Triaka Bersama c.5 PT Triaka Bersama
PT Triaka Bersama (“TRB”) adalah suatu Perseroan PT Triaka Bersama (“TRB”) is a Limited Liability
Terbatas didirikan di Indonesia berdasarkan akta Company established in Indonesia based on the deed
pendirian No. 33 tanggal 15 Mei 2009, dibuat of establishment No. 33 dated 15 May 2009, drawn
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di up in the presence of Darmawan Tjoa, S.H, S.E, a
Jakarta. Akta pendirian TRB telah disahkan Notary in Jakarta. TRB’s Deed of Establishment was
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia approved by the Ministry of Law and Human Rights
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan of the Republic of Indonesia in his Decree
No. AHU-24774.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 5 Juni No. AHU-24774.AH.01.01. Tahun 2009 dated 5 June
2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara 2009 and was published in the State Gazette of the
Republik Indonesia No. 63 tanggal 7 Agustus 2009, Republic of Indonesia No. 63 dated 7 August 2009,
Tambahan No. 20847. Supplement No. 20847.
Anggaran dasar TRB terakhir diubah dengan akta TRB’s articles of association were last amended by
No. 175 tanggal 23 Desember 2019, dibuat dihadapan the deed No.175 dated 23 Decmeber 2019, drawn up
Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, in the presence of Darmawan Tjoa, S.H, S.E,
mengenai perubahan Pasal 3 maksud dan tujuan a Notary in Jakarta, regarding the purposes and
serta kegiatan usaha. Perubahan anggaran dasar objectives as well as business activities.
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak This amendment has been approved by
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat the Ministry of Law and Human Rights of
Keputusan No. AHU-0108325.AH.01.02.Tahun 2019 the Republic of Indonesia in his Decree
tanggal 23 Desember 2019. No. AHU-0108325.AH.01.02.Tahun 2019 dated
23 December 2019.
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar TRB, ruang In accordance with Article 3 of TRB’s articles of
lingkup usaha TRB adalah berusaha dalam jasa association, the scope of its activities the central
konstruksi sentral komunikasi dan perdagangan besar construction of communications and the trade in
peralatan komunikasi. communication equipment.
261
Page 292
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Struktur Entitas Anak (Lanjutan) c. Structure of Subsidiaries (Continued)
c.6 PT Metric Solusi Integrasi dan entitas anak c.6 PT Metric Solusi Integrasi and subsidiary
PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”) adalah suatu PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”) is a Limited
Perseroan Terbatas didirikan di Indonesia Liability Company established in Indonesia based on
berdasarkan akta pendirian No. 20 tanggal the deed of establishment No. 20 dated
12 Maret 2010, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, 12 March 2010 drawn up in the presence of
S.H, S.E, Notaris di Jakarta. Akta pendirian MSI telah Darmawan Tjoa, SH, SE, a Notary in Jakarta. MSI’s
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia deed of establishment was approved by the Ministry
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- of Law and Human Rights the Ministry of Law and
13915.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 18 Maret 2010. Human Rights of the Republic of Indonesia in his
Anggaran dasar MSI telah mengalami beberapa kali Decree No. AHU-13915.AH.01.01.Tahun 2010 dated
perubahan. Terakhir dengan akta No. 176 tanggal 18 March 2010. MSI’s articles of association
23 Desember 2019, dibuat dihadapan Darmawan have been amended several times. The latest
Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, mengenai amendment was based on deed No. 176 dated
perubahan Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan 23 December 2019, drawn up in the presence of
usaha. Perubahan anggaran dasar tersebut telah Darmawan Tjoa, S.H, S.E, a Notary in Jakarta,
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia regarding the purposes and objectives as well as
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan business activities. This amendment has been
No. AHU-0108321.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 23 approved by the Ministry of Law and Human Rights
Desember 2019. of the Republic of Indonesia in his Decree
No. AHU-0108321.AH.01.02 Tahun 2019 dated
23 December 2019.
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar MSI, ruang In accordance with Article 3 of MSI’s articles of
lingkup usaha MSI adalah aktivitas perusahaan association, the scope of its activities of holding
holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. companies and other management consulting
activities.
MSI memiliki entitas anak yaitu PT Solu Sindo Kreasi MSI has a subsidiary company which is
Pratama. PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
c.7 PT Solusi Menara Indonesia c.7 PT Solusi Menara Indonesia
PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”) adalah suatu PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”) is a Limited
Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia Liability Company established in Indonesia under
berdasarkan Akta pendirian No. 77 tanggal the deed of establishment No. 77 dated
19 Desember 2011, dibuat dihadapan Darmawan 19 December 2011, drawn up in the presence of
Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta. Akta pendirian SMI Darmawan Tjoa, S.H, S.E, a Notary in Jakarta. SMI’s
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Deed of Establishment was approved by the
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Ministry of Law and Human Rights of
Keputusan No. AHU-63259.AH.01.01.Tahun 2011 the Republic of Indonesia in his Decree
tanggal 22 Desember 2011. No. AHU-63259. AH.01.01.Tahun 2011 dated
22 December 2011.
Anggaran dasar SMI terakhir diubah dengan akta SMI’s articles of association have been amended
No. 178 tanggal 23 Desember 2019, dibuat dihadapan based on the deed No. 178 dated 23 December 2019,
Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, drawn up in the presence of Darmawan Tjoa, S.H,
mengenai perubahan Pasal 3 maksud dan tujuan S.E, a Notary in Jakarta, regarding the purposes
serta kegiatan usaha. Perubahan anggaran dasar and objectives as well as business activities.
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak This amendment has been approved by
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat the Ministry of Law and Human Rights of the
Keputusan No. AHU-0108324.40.AH.01.02.Tahun Republic of Indonesia in his Decree
2019 tanggal 23 Desember 2019. No. AHU-0108324.40.AH.01.02.Tahun 2019 dated
23 December 2019.
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar SMI, ruang According to Article 3 of SMI’s articles of
lingkup usaha SMI adalah konstruksi sentral association, the scope of its telecommunications
telekomunikasi dan perdagangan besar peralatan. central construction and the wholesale trade of
equipment.
262
Page 293
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Struktur Entitas Anak (Lanjutan) c. Structure of Subsidiaries (Continued)
c.8 TBG Global Pte Ltd. dan entitas anak c.8 TBG Global Pte Ltd. and subsidiary
TBG Global Pte Ltd. (“TBGG”) adalah suatu TBG Global Pte Ltd. (“TBGG”) is a Limited Liability
Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Company incorporated under the law of Republic of
hukum Negara Singapura sesuai dengan nomor Singapore based on registration number 201302879K
pendaftaran 201302879K di tahun 2013. in 2013.
TBGG memiliki entitas anak yaitu Tower Bersama TBGG has a subsidiary company which is Tower
Singapore Pte Ltd. Bersama Singapore Pte Ltd.
c.9 PT Menara Bersama Terpadu c.9 PT Menara Bersama Terpadu
PT Menara Bersama terpadu (“MBT”) adalah suatu PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”) is a Limited
Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia Liability Company Incorporated in Indonesia under
berdasarkan akta pendirian No. 11 tanggal deed of establishment No. 11 dated 8 January 2013,
8 Januari 2013, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, drawn up in the presence of Darmawan Tjoa, S.H,
S.H, S.E, Notaris di Jakarta. Akta pendirian MBT telah S.E, a Notary in Jakarta. MBT's deed establishment
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi was approved by the Ministry of Law and Human
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Rights of the Republic of Indonesia in his
Keputusan No. AHU-02685.AH.01.01.Tahun 2013 Decree No. AHU-02685.AH.01.01.Tahun 2013 dated
tanggal 25 Januari 2013. 25 January 2013.
Berdasarkan Pasal 3 dari anggaran dasar MBT, ruang According to Article 3 of MBT's articles of
lingkup usaha MBT adalah konstruksi sentral association, the scope of its telecommunications
telekomunikasi dan perdagangan besar peralatan. central construction and the wholesale trade of
equipment.
c.10 PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk dan c.10 PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk and
entitas anak subsidiary
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”), PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”)
bertempat kedudukan di Jakarta, didirikan was established in Jakarta, based on the Notarial
berdasarkan akta Notaris Nurmiati, S.H., No. 58 deed Nurmiati, S.H., No. 58 dated 27 April 2001 and
tanggal 27 April 2001 dan telah mendapat was approved by the Ministry of Law and
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Human Rights based on its Decision Letter
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-00679.HT.01.01.TH.2001 dated 10 May 2001.
No. C-00679.HT.01.01.TH.2001 tanggal 10 Mei 2001.
Anggaran dasar GHON telah mengalami beberapa kali GHON's articles of association has been amended
perubahan dan yang terakhir berdasarkan Akta several times, the latest based on Notarial Jose
Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, No. 43
Jakarta, No. 43 tanggal 8 Oktober 2019, mengenai dated 8 Oktober 2019, regarding cicular resolution
hasil keputusan rapat umum pemegang saham. of the general meeting of shareholders. The
Perubahan anggaran dasar tersebut telah amendment was approved which late
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum approved by Minister of Law and Human Rights
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia of Republic Indonesia on its Decision Letter
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-0080079.AH.01.02 dated 8 October 2019.
No. AHU-0080079.AH.01.02 tanggal 8 Oktober 2019.
Berdasarkan pasal 3 dari anggaran dasar GHON, Based on Article 3 of GHONs articles of association,
kegiatan usaha GHON adalah menjalankan usaha the main business activities of GHON is
dalam bidang jasa, khususnya penunjang providing services, specifically supporting
telekomunikasi, meliputi penyewaan dan operational telecommunications including rental and
leasing mesin dan peralatan industri. Untuk operational lease for industrial machinery and
menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat equipment. To support the main business activities,
melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu the Company can conduct supporting business
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi activities, namely central telecommunications
telekomunikasi, dan aktivitas telekomunikasi dengan constructions, telecommunication installation, and
kabel. cable telecommunications activities.
GHON memiliki entitas anak yaitu PT Gihon Lima GHON has a subsidiary company which is PT Gihon
Jaya. Lima Jaya.
263
Page 294
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Struktur Entitas Anak (Lanjutan) c. Structure of Subsidiaries (Continued)
c.11 PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk dan c.11 PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk and
entitas anak subsidiary
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”), PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”)
dahulu didirikan dengan nama PT Bima Nuansa formerly was established by name PT Bima Nuansa
Cempaka berdasarkan Akta Notaris Afdal Gazali, Cempaka based on the Notarial deed Afdal Gazali,
S.H., No. 136 tanggal 8 November 1995 dan telah S.H., No. 136 dated 8 November 1995 and was
mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman approved by the Ministry of Justice based on its
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Decision Letter No. C2-17.467.HT.01.01 Year 1995
No. C2-17.467.HT.01.01 Tahun 1995 tanggal dated 29 December 1995 and was published in
29 Desember 1995 dan telah diumumkan dalam the Official Gazette of the Republic of Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia No. 36, Tambahan No. 36, Supplement No. 4144 dated 3 May 1996.
No. 4144 tanggal 3 Mei 1996. Berdasarkan Akta Based on Notarial Deed No. 120 dated 26 May 2016
Notaris No. 120 tanggal 26 Mei 2016 dari Hasbullah from Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notary in
Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, nama Jakarta, the name of the Parent Entity was changed
Entitas Induk diubah menjadi PT Visi Telekomunikasi to PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk. Th
Infrastruktur Tbk. Akta tersebut telah disahkan deed was approved by the Minister of Law and
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Human Rights of the Republic of Indonesia based on
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Decree No. AHU-0011039.AH.01.02.Tahun 2016
No. AHU-0011039.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 10 dated 10 June 2016 and has been announced in the
Juni 2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara State Gazette of the Republic of Indonesia No. 59,
Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12851 Supplement No. 12851 dated 26 July 2016.
tanggal 26 Juli 2016.
Anggaran Dasar GOLD telah mengalami beberapa kali GOLD’s Articles of Association have been amended
perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Jimmy several times, most recently based on Jimmy Tanal,
Tanal, S.H., M.Kn., No. 206 tanggal 28 Agustus S.H., M.Kn., Notarial Deed, No. 206 dated 28 August
2019, sehubungan dengan peningkatan modal 2019, in connection with an increase in issued and
ditempatkan dan disetor. Perubahan tersebut telah paid-up capital. These changes have been reported
dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan to the Ministry of Law and Human Rights of the
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republic of Indonesia based on Letter
berdasarkan Surat No. AHU.AH.01.03-0337750 No. AHU.AH.01.03-0337750 dated 26 September
tanggal 26 September 2019. 2019.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar GOLD, ruang Based on Article 3 of the GOLD’s articles of
lingkup kegiatan GOLD adalah dalam bidang jasa association, the scope of GOLD activities is
penyediaan infrastruktur telekomunikasi, termasuk the field of providing telecommunications
melakukan investasi atau penyertaan pada infrastructure services, including investing or
perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan participating in similar companies engaged
penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam in telecommunication support activities and
bidang jasa, khususnya jasa penunjang business in the field of services, particularly
telekomunikasi. telecommunications support services.
GOLD memiliki entitas anak yaitu PT Permata Karya GOLD has a subsidiary company which is
Perdana. PT Permata Karya Perdana.
264
Page 295
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Penawaran Umum Saham d. Share Public Offering
Pada tanggal 15 Oktober 2010, Perusahaan memperoleh On 15 October 2010, the Company received an effective
pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal statement from the Chairman of the Capital Market and
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan suratnya Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam-LK) in
No. S-9402/BL/2010 untuk melakukan penawaran umum its Decision Letter No. S-9402/BL/2010 to offer
sebanyak 551.111.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 551,111,000 of its shares to the public with par value of
(nilai penuh) per saham kepada masyarakat melalui Bursa Rp 100 (full amount) per share through the Indonesia Stock
Efek Indonesia dengan harga penawaran perdana sebesar Exchange, at an initial offering price of Rp 2,025 (full
Rp 2.025 (nilai penuh) per saham. Pada tanggal amount) per share. On 26 October 2010, those shares were
26 Oktober 2010, seluruh saham tersebut telah dicatatkan listed on the Indonesia Stock Exchange.
di Bursa Efek Indonesia.
e. Penawaran Umum Obligasi e. Bonds Offering
Pada tanggal 24 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi On 24 May 2019, the Company issued Continous Bonds III
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III phase III Year 2019 with a Fixed Interest Rate ("Continous
Tahun 2019 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Bonds III Phase III") of 8.0% per annum. The Continous Bonds
Berkelanjutan III Tahap III”) sebesar 8,0% per tahun. Nominal III Phase III has a total principal of Rp 750,000 (Note 25).
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini adalah sebesar These bonds are listed on the Indonesia stock exchange on
Rp 750.000 (Catatan 25). Obligasi ini dicatatkan pada Bursa 27 May 2019.
Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2019.
Pada tanggal 18 Oktober 2018, Perusahaan menerbitkan On 18 October 2018, the Company issued Continous Bonds
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure III phase II Year 2018 with a Fixed Interest Rate ("Continous
Tahap II Tahun 2018 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Bonds III Phase II") of 8.5% per annum. The Continous
Berkelanjutan III Tahap II”) sebesar 8,5% per tahun. Nominal Bonds III Phase II has a total principal of Rp 628,000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini adalah sebesar (Note 25). These bonds are listed on the Indonesia stock
Rp 628.000 (Catatan 25). Obligasi ini dicatatkan pada bursa exchange on 19 October 2018.
efek Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2018.
Pada bulan Juni 2018, Perusahaan menawarkan kepada In June 2018, the Company offered to the public
masyarakat Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Continuous Bonds III Tower Bersama Infrastructure Phase I
Infrastructure Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok Year 2018 with nominal value of Rp 608,000 (Note 25).
obligasi sebesar Rp 608.000 (Catatan 25). Obligasi ini These bonds were listed on the Indonesia Stock Exchange
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Juli on 6 July 2018.
2018.
Pada bulan September 2017, Perusahaan menawarkan In September 2017, the Company offered to the public
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Continuous Bonds II Tower Bersama Infrastructure Phase III
Infrastructure Tahap III Tahun 2017 dengan jumlah pokok Year 2017 with nominal value of Rp 700,000 (Note 25).
obligasi sebesar Rp 700.000 (Catatan 25). Obligasi ini These bonds were listed on the Indonesia Stock Exchange
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal on 19 September 2017.
19 September 2017.
Pada bulan April 2017, Perusahaan menawarkan kepada In April 2017, the Company offered to the public
masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Continuous Bonds II Tower Bersama Infrastructure Phase II
Infrastructure Tahap II Tahun 2017 dengan jumlah pokok Year 2017 with nominal value of Rp 700,000 (Note 25).
obligasi sebesar Rp 700.000 (Catatan 25). Obligasi ini These bonds were listed on the Indonesia Stock Exchange
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April on 25 April 2017.
2017.
Pada bulan Juni 2016, Perusahaan menawarkan kepada In June 2016, the Company offered to the public
masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Continuous Bonds II Tower Bersama Infrastructure Phase I
Infrastructure Tahap I Tahun 2016 dengan jumlah pokok Year 2016 with nominal value of Rp 230,000 (Note 25),
obligasi sebesar Rp 230.000 (Catatan 25), yang dinyatakan which was approved to be effective by Otoritas Jasa
efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 24 Keuangan (OJK) on 24 June 2016 based on the Decision
Juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan Letter No. S-316/D.04/2016. These bonds were listed on
No. S-316/D.04/2016. Obligasi ini dicatatkan pada Bursa the Indonesia Stock Exchange on 11 July 2016.
Efek Indonesia pada tanggal 11 Juli 2016.
265
Page 296
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar penyajian laporan keuangan konsolidasian a. Basis of preparation of the consolidated financial
statements
Laporan keuangan konsolidasian ini telah disajikan sesuai The consolidated financial statements have been
dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang prepared in accordance with generally accepted
mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) accounting principles in Indonesia comprising of the
serta peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Statements of Financial Accounting Standards (PSAK) and
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK, yang fungsinya rules established by the Capital Market and Financial
dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sejak Institution Supervisory Agency (Bapepam-LK, which
tanggal 1 Januari 2013) yaitu Peraturan No. VIII.G.7 function has been transferred to Financial Service
Lampiran Keputusan Ketua No. KEP-347/BL/2012 tanggal Authority (“OJK”) starting at 1 January 2013)
25 Juni 2012 tentang “Pedoman Penyajian Laporan No. VIII.G.7 Attachment of chairman decision
Keuangan”. No.KEP-347/BL/2012 dated 25 June 2012 regarding
“Financial Statements Presentation Guidance”.
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan The consolidated financial statements have been
basis akrual, dan dasar pengukuran dengan menggunakan prepared using the accrual basis, and the measurement
konsep biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang basis used is historical cost concept, except for certain
diukur dengan menggunakan dasar seperti yang accounts which are measured on the bases described in
disebutkan dalam catatan yang relevan. the relevant notes herein.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statement of cash flows, which has
menggunakan metode langsung, menyajikan penerimaan been prepared using direct method, present receipts and
dan pengeluaran kas dan setara kas yang dikelompokkan disbursements of cash and cash equivalent classified into
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas The consolidated financial statements of the Company
anak disajikan dalam Rupiah (IDR) yang merupakan mata and subsidiaries are presented in Rupiah (IDR) which is
uang fungsional, kecuali untuk entitas anak TBG Global the functional currency, except TBG Global Pte Ltd the
Pte Ltd disajikan dalam Dolar Amerika Serikat (USD) yang subsidiary of the Company, is presented in United States
merupakan mata uang fungsional. Seluruh angka dalam Dollar (USD), which is the fuctional currency. Amounts in
laporan keuangan konsolidasian dibulatkan menjadi the consolidated financial statements are rounded to
jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. and stated in millions of Rupiah, unless otherwise
stated.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan The preparation of consolidated financial statements in
PSAK mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi compliance with PSAK requires the use of certain critical
kritikal tertentu. Penyusunan laporan keuangan accounting estimates. It also requires the Company
konsolidasian juga mensyaratkan manajemen Perusahaan management to exercise judgment in applying the
untuk menggunakan pertimbangan dalam menerapkan Company’s accounting policies. The areas where
kebijakan akuntansi Perusahaan. Hal-hal di mana significant judgments and estimates have been made in
pertimbangan dan estimasi yang signifikan telah dibuat preparing the consolidated financial statements and
dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian their effects are disclosed in Note 3.
beserta dampaknya diungkapkan dalam Catatan 3.
266
Page 297
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan b. New Standards, Amendments, Improvements and
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif Interpretations of Financial Accounting Standards
1 Januari 2019 effective from 1 January 2019
Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan New standards, amendments, improvements and
interpretasi yang telah diterbitkan, dan yang akan berlaku interpretations issued and effective for the financial
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah year at or after 1 January 1 2019 which do not have
1 Januari 2019 namun tidak berdampak secara subtansial substantial changes to the Group’s accounting policies
terhadap kebijakan akuntansi Group dan pengaruh and had material impact on the consolidated financial
material terhadap laporan keuangan konsolidasian adalah statement are as follows:
sebagai berikut:
ISAK 33 “Transaksi valuta asing dan imbalan dimuka” ISAK 33 “Foreign currency transactions and advance
consideration”
Standar ini mengklarifikasi bagaimana penentuan The standard clarifies how to determine the date of
tanggal transaksi dengan tujuan untuk menentukan transaction for the purpose of determining the spot
kurs yang digunakan dalam pengakuan awal ketika exchange rate used to translate foreign currency
entitas membayar atau menerima imbalan di muka transactions on initial recognition in circumstances
terkait aset, beban dan penghasilan dalam valuta when an entity pays or receives some or all of the
asing. Intepretasi ini menjelaskan tanggal transaksi foreign currency consideration in advance of the
dengan tujuan untuk menentukan kurs yang digunakan recognition of the related asset, expense or income.
dalam pengakuan awal aset, beban atau penghasilan The interpretation states that the date of the
terkait (atau bagian darinya) adalah tanggal di mana transaction for the purpose of determining the
entitas pertama kali mengakui aset non-moneter atau exchange rate to use on initial recognition of the
liabilitas non-moneter yang timbul dari pembayaran related asset, expense or income (or part of it) is the
atau penerimaan imbalan di muka. Dalam arti kata, date on which an entity initially recognises the non-
terkait dengan penghasilan, beban atau aset tidak monetary asset or non-monetary liability arising
diukur kembali untuk perubahan kurs yang terjadi from the payment or receipt of advance
antara tanggal pengakuan awal imbalan di muka dan consideration. In other words, the related income,
tanggal pengakuan suatu transaksi. expense or asset should not be remeasured for
changes in exchange rates occurring between the
date of initial recognition of the advance
consideration and the date of recognition of the
transaction to which that consideration relates.
ISAK 34 “Ketidakpastian dalam perlakuan pajak ISAK 34 “Uncertainty over income tax treatments”
penghasilan”
Standar ini memberikan panduan akuntansi untuk The standard provides guidance on the accounting for
pajak penghasilan kini dan aset atau liabilitas pajak current and deferred tax liabilities and assets in
tangguhan ketika terdapat ketidak pastian dalam circumstances in which there is uncertainty over
perlakuan pajak penghasilan. Interpretasi ini income tax treatments. The Interpretation requires:
mensyaratkan:
1. Entitas menentukan apakah perlakuan pajak tidak 1. The Entity to determine whether uncertain tax
pasti harus dipertimbangkan secara terpisah atau treatments should be considered separately, or
bersamaan, berdasarkan pendekatan mana yang together as a group, based on which approach
memberikan prediksi resolusi yang lebih baik. provides better predictions of the resolution.
2. Entitas menentukan apakah besar kemungkinan 2. The Entity to determine if it is probable that the
badan otoritas perpajakan akan menerima tax authorities will accept the uncertain tax
perlakuan pajak tidak pasti; dan treatment; and
267
Page 298
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan b. New Standards, Amendments, Improvements and
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif Interpretations of Financial Accounting Standards
1 Januari 2019 (Lanjutan) effective from 1 January 2019 (Continued)
ISAK 34 “Ketidakpastian dalam perlakuan pajak ISAK 34 “Uncertainty over income tax treatments”
penghasilan” (Lanjutan) (Continued)
3. Jika besar kemungkinan perlakuan pajak tidak pasti 3. If it is not probable that the uncertain tax
tidak akan diterima, pengukuran ketidakpastian treatment will be accepted, measure the tax
pajak berdasarkan jumlah yang paling mungkin atau uncertainty based on the most likely amount or
nilai ekspektasian, bergantung pada metode mana expected value, depending on whichever
yang dapat memprediksi penyelesaian method better predicts the resolution of the
ketidakpastian dengan lebih baik. Pengukuran ini uncertainty. This measurement is required to be
mengasumsikan bahwa otoritas perpajakan akan based on the assumption that each of the tax
memeriksa jumlah yang berhak untuk diperiksa dan authorities will examine amounts they have a
otoritas tersebut memiliki pengetahuan penuh atas right to examine and have full knowledge of all
seluruh informasi terkait ketika melakukan related information when making those
pemeriksaan tersebut. examinations.
PSAK 22 (Penyesuaian 2018) “Kombinasi bisnis” PSAK 22 (Amendment) “Business Combination”
Amandemen ini menjelaskan ketika salah satu pihak The amendment explains when one party in a joint
dalam suatu pengaturan bersama (sebagaimana arrangement (as defined in PSAK 66: Joint
didefinisikan dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama) Arrangements) obtains the control over a business
memperoleh pengendalian atas bisnis yang merupakan that is a joint operation, and has rights on the assets
suatu operasi bersama, dan memiliki hak atas aset dan and liabilities for liabilities related to the joint
kewajiban atas liabilitas terkait dengan operasi operation before to the acquisition date, this
bersama tersebut sesaat sebelum tanggal akuisisi, transaction is a business combination that is carried
transaksi tersebut adalah kombinasi bisnis yang out in stages. The acquirer applies the requirements
dilakukan secara bertahap. Pihak pengakuisisi for a business combination that is carried out in
menerapkan persyaratan untuk kombinasi bisnis yang stages, including the re-measurement of previously
dilakukan secara bertahap, termasuk pengukuran owned interests in joint operations. Therefore, the
kembali kepentingan yang dimiliki sebelumnya dalam acquirer re-measures all the interests previously
operasi bersama. Dengan demikian, pihak pengakuisisi held in the joint operation. The adoption of this
mengukur kembali seluruh kepentingan yang dimiliki amendment has no impact on the Company's financial
sebelumnya dalam operasi bersama tersebut. statements.
PSAK 24 (Amandemen 2018) “Imbalan Kerja tentang PSAK 24 (Amendment 2018) “Employee Benefits
Amandemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program”; regarding Plan Amendment, Curtailment or
Settlement”
Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk The amendment requires entity to use updated
menggunakan asumsi yang diperbaharui untuk assumptions to determine current service cost and
menentukan biaya jasa kini dan bunga bersih untuk sisa net interest for the remainder of the period after a
periode setelah amandemen rencana, kurtailmen, atau plan amendment, curtailment, or settlement. It also
penyelesaian. Ini juga mensyaratkan entitas untuk requires an entity to recognise profit or loss as part
mengakui laba atau rugi sebagai bagian dari biaya jasa of past service cost, or a gain or loss on settlement,
lalu, atau keuntungan atau kerugian penyelesaian, any reduction in a surplus, even if that surplus was
setiap pengurangan surplus, bahkan jika surplus itu not previously recognised because of the impact of
sebelumnya tidak diakui karena dampak dari batas atas the asset ceiling.
aset.
268
Page 299
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan b. New Standards, Amendments, Improvements and
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif Interpretations of Financial Accounting Standards
1 Januari 2019 (Lanjutan) effective from 1 January 2019 (Continued)
PSAK 26 (Penyesuaian 2018) “Biaya Pinjaman”; PSAK 26 (Improvements 2018) “Borrowing Costs”;
Amandemen ini mengklarifikasi tentang pengecualian The amendment clarify exceptions of borrowing costs
atas tarif kapitalisasi biaya pinjaman. Pinjaman yang in calculating of capitalization rates. Borrowing
didapatkan secara spesifik untuk memperoleh aset obtained specifically for obtaining qualifying asset
kualifikasian sampai secara substansial seluruh aktivitas until substantially all activities required to prepare
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset qualifying asset is ready for its intended use or sale
kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan can be fully capitalized. If a specific borrowing
intensinya atau dijual telah selesai dapat dikapitalisasi remains outstanding after the related qualifying
seluruhnya. Namun jika pinjaman khusus belum dilunasi asset is ready for its intended use or sale, it becomes
setelah aset kualifikasian siap untuk digunakan atau part of general borrowings.
dijual, itu menjadi bagian dari pinjaman umum.
PSAK 46 (Penyesuaian 2018) “Pajak Penghasilan – PSAK 46 (Improvements 2018) “Income Taxes –
Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Recognition of Deferred Tax Assets for Unrealized
Belum Direalisasi”; Losses”;
Amandemen tersebut mengklarifikasi konsekuensi pajak The amendment clarify that the income tax
penghasilan dari dividen. Entitas mengakui konsekuensi consequences of dividends. Entity recognized
pajak penghasilan atas dividen dalam laba rugi, consequences of dividends in statements of profit or
penghasilan komprehensif lain atau ekuitas sesuai loss and other comprehensive income or equity
dengan di mana Entitas awalnya mengakui transaksi according to where initial Entity recognized that past
atau peristiwa masa lalu tersebut. Persyaratan ini transactions or events. These requirements apply to
berlaku untuk semua konsekuensi pajak penghasilan all income tax consequences of dividends.
dari dividen.
PSAK 66 (Penyesuaian 2018) “Pengaturan Bersama”; PSAK 66 (Improvements 2018) “Joint Arrangement”;
Amandemen tersebut mengklarifikasi bahwa pihak yang The amendment clarify that party participating, but
berpartisipasi dalam, tetapi tidak memiliki not having joint control over a joint operation, can
pengendalian bersama atas suatu operasi bersama obtain joint control over joint operations, in the case
dapat memperoleh pengendalian bersama atas operasi of joint operating activities which are a business,
bersama, dalam hal aktivitas operasi bersama yang should not re-measure its previously held interest in
merupakan suatu bisnis, tidak boleh mengukur kembali the joint operation.
kepentingan yang sebelumnya dimiliki dalam operasi
bersama.
Terdapat sejumlah standar dan interpretasi yang telah There are a number of standards and interpretations
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - IAI which have been issued by the Financial Accounting
yang efektif dalam periode akuntansi masa depan dan Standards Board - IAI that are effective in future
bahwa Perusahaan telah memutuskan untuk tidak accounting periods that the Company’s has decided not
mengadopsi penerapan dini. Tiga yang paling penting to adopt early. Three most significant of these are:
adalah:
PSAK 71 Instrumen Keuangan; PSAK 71 Financial Instruments;
PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan; PSAK 72 Revenue from Contracts with Customers;
dan and
PSAK 73 Sewa. PSAK 73 Leases.
Ketiganya akan berlaku efektif untuk periode tahun buku All three will be mandatorily effective for annual periods
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020. beginning on or after 1 January 2020.
269
Page 300
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan b. New Standards, Amendments, Improvements and
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan efektif Interpretations of Financial Accounting Standards
1 Januari 2019 (Lanjutan) effective from 1 January 2019 (Continued)
Standar baru, interpretasi dan amandemen yang belum New standard, interpretasi, and amendment that are not
efektif. yet effective.
PSAK 71 “Instrumen Keuangan” PSAK 71 “Financial Instrument”
Perusahaan telah mengidentifikasi bahwa penerapan The Company has identified that the adoption PSAK 71,
PSAK 71, yang menggantikan PSAK 55 Instrumen Keuangan: which replaces PSAK 55 Financial Instruments:
Pengakuan dan Pengukuran mulai 1 Januari 2020, tidak Recognition and Measurement from 1 January 2020,
akan berdampak pada laporan keuangan. will not impact its financial statements.
PSAK 72 “Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan” PSAK 72 “Revenue from contracts with customers”
Perusahaan belum melakukan identifikasi dampak The Company has not identified that the adoption
penerapan PSAK 72, Perusahaan akan mempersiapkan PSAK 72, the Company will prepare its application when
penerapannya ketika efektif. it is effective.
PSAK 73 “Sewa” PSAK 73 “Lease”
Perusahaan belum melakukan identifikasi dampak The Company has not identified that the adoption
penerapan PSAK 73, Perusahaan akan mempersiapkan PSAK 73, the Company will prepare its application when
penerapannya ketika efektif. it is effective.
Amandemen PSAK 62 “Kontrak asuransi” Amendment PSAK 62 “Insurance contract’s”
Amendemen ini merupakan amendemen lanjutan The amendment is a consequential amendment due to
dikarenakan oleh penerbitan PSAK 71. Standar yang the issuance of PSAK 71. The amended standard
diamendemen memberikan petunjuk bagi entitas yang provides guidance for entity who's issuing insurance
mengeluarkan kontrak asuransi, terutama perusahaan contract, especially insurance company, on how to
asuransi, tentang bagaimana menerapkan PSAK 71. implementing PSAK 71.
ISAK 35 “Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi ISAK 35 “Presentation of non-profit oriented entities
non-laba” financial statements”
Standar ini memberikan contoh ilustrasi pelaporan The standard provides an illustrative example of
keuangan oleh entitas yang berorientasi nirlaba. financial reporting by a non-profit oriented entity.
Amandemen PSAK 1 “Penyajian laporan keuangan “ dan Amendment to PSAK 1 “Presentation of financial
PSAK 25 “Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi statement” and PSAK 25 “Accounting policies, changes
akuntansi dan kesalahan. in accounting estimates and errors”.
Amandemen tersebut mengklarifikasi beberapa susunan The amendment clarifies several wording and material
kata dan definisi material dengan tujuan untuk definitions in order to align with the definitions used
menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka in the conceptual framework and some relevant PSAK
konseptual dan beberapa PSAK yang relevan.
Standar baru, intepretasi dan amandemen standar berlaku New standards, interpretation and amendments to
efektif untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2020, standards are effective for the financial year beginning
penerapan dini atas standar baru, interpretasi dan 1 January 2020, early adoption of the above new
amandemen standar tersebut diperkenankan, sementara standards, interpretation and amendments to standards is
penerapan dini atas PSAK 73 diperkenankan jika telah permitted, while early adoption of PSAK 73 is permitted
menerapkan dini PSAK 72. only upon early adoption also of PSAK 72.
270
Page 301
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasian c. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi akun-akun Induk The consolidated financial statements include the
Perusahaan dan seluruh entitas anak seperti yang accounts of the Parent Company and all the subsidiaries
dijelaskan di Catatan 1c. Pengendalian didapat ketika mentioned in Note 1c. Control is achieved when the
Perusahaan dan entitas anak terekspos atau memiliki hak Company and subsidiaries is exposed, or has rights, to
atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan variable returns from its involvement with the investee
investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi and has the ability to affect those returns through power
imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee. over the investee. Specifically, the Company and
Dengan demikian, Perusahaan dan entitas anak subsidiaries controls an investee if and only if the
mengendalikan investee jika dan hanya jika Perusahaan Company and subsidiaries has:
dan entitas anak memiliki:
kekuasaan atas investee (contoh hak saat ini yang power over the investee (i.e. existing rights that
memberikan kemampuan kini untuk mengarahkan give the current ability to direct the relevant
aktivitas relevan investee); activities of the investee);
eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari exposure, or rights, to variable returns from its
keterlibatannya dengan investee; dan involvement with the investee; and
kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas the ability to use its power over the investee to
investee untuk mempengaruhi jumlah imbal affect its returns.
hasilnya.
Ketika Perusahaan dan entitas anak mempunyai hak suara When the Company and subsidiaries has less than
kurang dari mayoritas atau hak serupa terhadap investee, majority of the voting rights or similar rights to an
Perusahaan dan entitas anak mempertimbangkan seluruh investee, the Company and subsidiaries considers all
fakta dan keadaan dalam menilai apakah terdapat relevant facts and circumstances in assessing whether it
kekuasaan atas sebuah investee, termasuk: has power over an investee, including:
pengaturan kontraktual dengan pemilik hak suara the contractual arrangement with the other vote
lain investee; holders of the investee;
hak yang timbul dari pengaturan kontraktual lain; rights arising from other contractual arrangements;
dan and
hak suara Perusahaan dan entitas anak dan hak suara voting rights of the Company and subsidiaries and
potensial. potential voting rights.
Perusahaan dan entitas anak menilai kembali apakah The Company and subsidiaries re-assesses whether or not
terdapat atau tidak pengendalian terhadap investee jika it controls an investee if facts and circumstances
fakta dan keadaan yang menunjukkan bahwa ada indicate that there are changes to one or more of the
perubahan satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian. three elements of control. Subsidiaries are fully
Entitas anak dikonsolidasi secara penuh sejak tanggal consolidated from the date control is transferred to the
pengendalian dialihkan ke Perusahaan dan entitas anak Company and subsidiaries and cease to be consolidated
dan dihentikan untuk dikonsolidasi sejak tanggal from the date control is transferred out of the Company
pengendalian ditransfer keluar dari Perusahaan dan and subsidiaries. Assets, liabilities, income and expenses
entitas anak. Aset, liabilitas, pendapatan dan beban dari of a subsidiary acquired or disposed of during the year
entitas anak, yang diakuisisi atau dijual selama tahun are included in the statement of income from the date
berjalan, termasuk dalam laporan laba rugi dari tanggal the Company and subsidiaries gains control until the
Perusahaan dan entitas anak mendapatkan pengendalian date the Company and subsidiaries ceases to control the
sampai dengan tanggal Perusahaan dan entitas anak subsidiary.
berhenti untuk mengendalikan entitas anak.
271
Page 302
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasian (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan komprehensif Profit or loss and each component of other
lain diatribusikan ke pemilik entitas induk dari comprehensive income are attributed to the equity
Perusahaan dan entitas anak dan kepentingan holders of the parent of the Company and subsidiaries
non-pengendali, meskipun hal tersebut mengakibatkan and to the non-controlling interests, even if this results
kepentingan non-pengendali memiliki saldo defisit. Ketika in the non-controlling interests having a deficit balance.
diperlukan, penyesuaian dibuat pada laporan keuangan When necessary, adjustments are made to the financial
entitas anak agar kebijakan akuntansinya seragam dengan statements of subsidiaries to bring their accounting
kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anak. Seluruh policies into line with accounting policies of the
aset dan liabilitas, ekuitas, pendapatan, beban dan arus Company and subsidiaries. All intra-Company and
kas dalam intra Perusahaan dan entitas anak terkait subsidiaries assets and liabilities, equity, income
dengan transaksi antar entitas dalam Perusahaan dan expenses and cash flows relating to transactions
entitas anak dieliminasi seluruhnya dalam konsolidasi. between members of the Company and subsidiaries are
eliminated in full on consolidation.
Jika kehilangan pengendalian atas suatu entitas anak, In case of loss of control over a subsidiary, the Company
maka Perusahaan dan entitas anak: and subsidiaries:
menghentikan pengakuan aset (termasuk setiap derecognizes the assets (including goodwill) and
goodwill) dan liabilitas entitas anak; liabilities of the subsidiary;
menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap derecognizes the carrying amount of any NCI;
KNP;
menghentikan pengakuan akumulasi selisih derecognizes the cumulative translation
penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada; differences, recorded in equity, if any;
mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima; recognizes the fair value of the consideration
received;
mengakui setiap sisa investasi pada nilai wajarnya; recognizes the fair value of any investment
retained;
mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai recognizes the surplus or deficit in profit or loss in
keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi consolidated statement of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian; comprehensive income; and
dan
mereklasifikasi bagian induk atas komponen yang reclassifies the parent’s share of components
sebelumnya diakui sebagai penghasilan komprehensif previously recognized in comprehensive income to
ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif consolidated statement of profit or loss and other
lain konsolidasian, atau mengalihkan secara langsung comprehensive income or retained earnings, as
ke saldo laba. appropriate.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada Changes in the parent’s ownership interest in a
entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya subsidiary that do not result in the loss of control are
pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Ketika accounted for as equity transactions. When control over
pengendalian atas entitas anak hilang, bagian a previous subsidiary is lost, any remaining interest in
kepemilikan yang tersisa di entitas tersebut diukur the entity is remeasured at fair value and the resulting
kembali pada nilai wajarnya dan keuntungan atau gain or loss is recognised in consolidated statement of
kerugian yang dihasilkan diakui dalam laporan laba rugi profit or loss and other comprehensive income.
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Kepentingan Non-Pengendali (“KNP”) mencerminkan Non-Controlling Interest (“NCI”) represents the portion
bagian atas laba rugi dan aset bersih dari entitas anak of the profit or loss and net assets of the subsidiary
yang tidak dapat diatribusikan secara langsung maupun attributable to equity interests that are not owned
tidak langsung oleh Perusahaan, yang masing-masing directly or indirectly by the Company, which is
disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan presented in the consolidated statement of
komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada comprehensive income and under the equity section of
laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari the consolidated statement of financial position,
bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas respectively, separately from the corresponding portion
induk. attributable to the equity holders of the parent
company.
272
Page 303
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Kombinasi bisnis d. Business combination
Ketika Perusahaan dan entitas anak melakukan akuisisi When the Company and subsidiaries acquires a business,
atas sebuah bisnis, Perusahaan dan entitas anak it assesses the financial assets acquired and liabilities
mengklasifikasikan dan menentukan aset keuangan yang assumed for appropriate classification and designation
diperoleh dan liabilitas keuangan yang diambil alih in accordance with the contractual terms, economic
berdasarkan pada persyaratan kontraktual, kondisi circumstances and pertinent conditions as at the
ekonomi dan kondisi terkait lain yang ada pada tanggal acquisition date. This includes the separation of
akuisisi. Hal ini termasuk pengelompokan derivatif embedded derivatives in host contracts by the acquiree.
melekat dalam kontrak utama oleh pihak yang diakuisisi.
Kombinasi bisnis dicatat dengan menggunakan metode Business combinations are accounted for using the
akuisisi (acquisition method). Biaya perolehan dari acquisition method. The cost of an acquisition is
sebuah akuisisi diukur pada nilai agregat imbalan yang measured as the aggregate of the consideration
dialihkan, diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi transferred, measured at acquisition date fair value and
dan jumlah setiap KNP pada pihak yang diakuisisi. Untuk the amount of any NCI in the acquiree. For each business
setiap kombinasi bisnis, pihak pengakuisisi mengukur KNP combination, the acquirer measures the NCI in the
pada entitas yang diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun acquiree either at fair value or at the proportionate
pada proporsi kepemilikan KNP atas aset bersih yang share of the acquiree’s identifiable net assets.
teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. Transaction costs incurred are directly expensed in the
Biaya-biaya akuisisi yang timbul dibebankan langsung consolidated statement of profit or loss and other
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif comprehensive income.
lain konsolidasian.
Jika imbalan tersebut kurang dari nilai wajar aset bersih If the consideration is less than the fair value of the net
entitas anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui assets of the subsidiary acquired, the difference is
sebagai keuntungan dari pembelian dengan diskon pada recognized as a gain from a bargain purchase in the
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian. Sebelum mengakui keuntungan dari comprehensive income. Prior to recognizing the gain
pembelian dengan diskon, Perusahaan menilai kembali from the bargain purchase, the Company reassesses
apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset whether it has correctly identified all of the assets
yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih serta acquired and liabilities taken over and recognizes any
mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat additional assets or liabilities that may be identified in
diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut. the reassessment. The Company further reviews the
Perusahaan selanjutnya mengkaji kembali prosedur yang procedures used to measure the amount required to be
digunakan untuk mengukur jumlah yang dipersyaratkan recognized at the acquisition date for all of the
untuk diakui pada tanggal akuisisi untuk seluruh hal-hal following:
berikut ini:
a. aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang a. identifiable assets acquired and liabilities taken
diambil-alih; over;
b. kepentingan non-pengendali pada pihak yang b. non-controlling interests of the acquired party, if
diakuisisi, jika ada; any;
c. untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara c. for business combinations achieved in stages, the
bertahap, kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi acquirer's previously held equity interests in the
yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi; acquired party; and
dan
d. imbalan yang dialihkan. d. consideration transferred.
273
Page 304
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Kombinasi bisnis (Lanjutan) d. Business combination (Continued)
Tujuan dari kajian kembali ini untuk meyakinkan bahwa The purpose of the review is to ensure that the
pengukuran tersebut telah mencerminkan dengan tepat remeasurement accurately reflects all the information
semua informasi yang tersedia pada tanggal akuisisi. available at the acquisition date.
Imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi Any contingent consideration to be transferred by the
diakui pada nilai wajar tanggal akuisisi. Perubahan nilai acquirer will be recognized at fair value at the
wajar atas imbalan kontinjensi setelah tanggal akuisisi acquisition date. Subsequent changes to the fair value
yang diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas, akan of the contingent consideration which is deemed to be
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan an asset or liability will be recognized in accordance
komprehensif lain konsolidasian atau penghasilan with PSAK 55 (Revised 2014) either in consolidated
komprehensif lain sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2014). statement of profit or loss and other comprehensive
Jika diklasifikasikan sebagai ekuitas, imbalan kontinjensi income or as other comprehensive income. If the
tidak diukur kembali dan Penyelesaian selanjutnya contingent consideration is classified as equity, it should
diperhitungkan dalam ekuitas. not be remeasured until it is finally settled within
equity.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara In a business combination achieved in stages, the
bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali acquisition date fair value of the acquirer’s previously
kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak held equity interest in the acquire is remeasured to fair
yang diakuisisi pada nilai wajar tanggal akuisisi dan value at the acquisition date through profit or loss.
mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan
melalui laporan laba atau rugi.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada biaya At acquisition date, goodwill is initially measured at cost
perolehan yang merupakan selisih lebih nilai agregat dari being the excess of the aggregate of the consideration
imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap KNP atas selisih transferred and the amount recognized for NCI over the
jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan net identifiable assets acquired and liabilities assumed.
liabilitas yang diambil alih. Jika imbalan tersebut kurang If this consideration is lower than the fair value of the
dari nilai wajar aset bersih entitas anak yang diakuisisi, net assets of the subsidiary acquired, the difference is
selisih tersebut diakui sebagai laba atau rugi. recognized in profit or loss.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah After initial recognition, goodwill is measured at cost
tercatat dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. less any accumulated impairment losses. For the purpose
Untuk tujuan uji penurunan nilai, goodwill yang diperoleh of impairment testing, goodwill acquired in a business
dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi combination is allocated from the acquisition date, to
dialokasikan kepada setiap Unit-Penghasil Kas (“UPK”) each Cash-Generating Units (“CGU”) of the Company and
dari Perusahaan dan entitas anak yang diharapkan akan subsidiaries that are expected to benefit from the
bermanfaat dari sinergi kombinasi tersebut, terlepas dari combination, irrespective of whether other assets or
apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi liabilities of the acquirer are assigned to those CGUs.
ditetapkan atas UPK tersebut.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu UPK dan Where goodwill forms part of a CGU and part of the
operasi tertentu atas UPK tersebut dihentikan, maka operation within that CGU is disposed of, the goodwill
goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang associated with the operation disposed of is included in
dihentikan tersebut termasuk dalam jumlah tercatat the carrying amount of the operation when determining
operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau the gain or loss on disposal of the operation. Goodwill
kerugian dari penjualan operasi. Goodwill yang disposed of in this circumstance is measured based on
dilepaskan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif the relative values of the operation disposed of and the
operasi yang dihentikan dan porsi UPK yang ditahan. portion of the CGU retained.
274
Page 305
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Penjabaran mata uang asing e. Foreign currency translations
Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs Transactions involving foreign currencies are recorded at
yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal the rates prevailing at the time the transactions are
laporan posisi keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas made. At the consolidated statement of financial
moneter dalam mata uang asing disesuaikan ke dalam position date, monetary assets and liabilities
Rupiah untuk mencerminkan kurs tengah Bank Indonesia denominated in foreign currencies are adjusted to
pada tanggal tersebut. Jika ada keuntungan atau kerugian Rupiah to reflect Bank Indonesia’s middle rate on the
akan dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi said date. Any resulting gains or losses are credited or
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada charged to the consolidated statement of profit or loss
tahun berjalan. and other comprehensive income for the current year.
Laba rugi kurs yang terjadi dikreditkan atau dibebankan Foreign exchange gains and losses are credited or
pada operasi tahun berjalan, kecuali rugi kurs yang charged to operations for the year, except for
dikapitalisasi. capitalized foreign exchange losses.
Pembukuan akun TBG Global Pte. Ltd., entitas anak The accounting of TBG Global Pte. Ltd., a subsidiary
(Catatan 1c), dilakukan di dalam mata uang selain Rupiah. (Note 1c), is maintained in currency other than Rupiah.
Untuk tujuan penyajian Laporan keuangan konsolidasian, For presentation purposes of the consolidated financial
aset dan liabilitas entitas anak pada tanggal laporan posisi statements, assets and liabilities of the subsidiaries at
keuangan konsolidasian, dijabarkan ke dalam mata uang consolidated statements of financial position date are
Rupiah dengan menggunakan kurs nilai tukar pada tanggal translated into Rupiah using the exchange rates at
laporan posisi keuangan konsolidasian, sementara laporan consolidated financial position date, while consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian statements of profit or loss and other comprehensive
dijabarkan dengan menggunakan kurs nilai tukar tahun income are translated at the average rates of exchange
yang bersangkutan. Hasil penyesuaian penjabaran for the respective year. Resulting translation
ditampilkan sebagai bagian ekuitas sebagai “Selisih adjustments are shown as part of equity as “Difference
Translasi atas Mata Uang Asing”. from Translation of Foreign Currency”.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 kurs tengah yang On 31 December 2019 and 2018 the exchange rates per
digunakan untuk US$ 1 masing-masing adalah Rp 13.901 US$ 1 equivalents to Rp 13,901 and Rp 14,481 (full
dan Rp 14.481 (nilai penuh). amount), respectively.
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
Perusahaan dan entitas anak mengakui aset keuangan The Company and subsidiaries recognized financial
atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan assets or financial liabilities in consolidated statement
konsolidasian, jika dan hanya jika, Perusahaan dan entitas of financial position, when and only when, the Company
anak menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak and subsidiaries become party to contractual provision
instrumen keuangan tersebut. of the financial instrument.
1. Aset keuangan 1. Financial assets
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset keuangan Financial assets are classified as financial assets
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba at fair value through profit or loss, loans
atau rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, and receivables, held-to-maturity investments,
investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan available-for-sale financial assets, or as derivatives
tersedia untuk dijual, atau sebagai derivatif yang designated as hedging instruments in an effective
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam hedge.
lindung nilai yang efektif.
Perusahaan dan entitas anak menentukan klasifikasi The Company and subsidiaries determine the
aset keuangannya pada saat pengakuan awalnya, classification of its financial assets at initial
sepanjang diperbolehkan, mengevaluasi penentuan recognition, and when allowed, reevaluates the
klasifikasi aset keuangan pada setiap akhir tahun. classification of such financial assets at each year-
end.
275
Page 306
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
1. Aset keuangan (Lanjutan) 1. Financial assets (Continued)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value through
laporan laba atau rugi profit or loss
Kategori ini meliputi aset keuangan “yang dimiliki This category includes financial assets “held for
untuk diperdagangkan” dan aset keuangan yang trading” and those designated at fair value through
ditetapkan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi profit or loss at inception. A financial asset is
pada awal penentuan. Suatu aset keuangan classified as held for trading if acquired principally
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual apabila for the purpose of selling in the short term.
secara prinsip diperoleh untuk tujuan dijual dalam Financial assets designated at fair value through
jangka pendek. Aset keuangan yang ditetapkan pada profit or loss at inception are those that are
nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat managed, and their performance evaluated on a
penetapan awal adalah aset keuangan yang dikelola, fair value basis, in accordance with a documented
dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, investment strategy. Derivatives are also
sesuai dengan suatu strategi investasi yang categorized as held for trading, unless they are
terdokumentasi. Derivatif juga dikategorikan sebagai designated as effective hedges. Financial assets, at
investasi yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan, fair value through profit or loss are measured at
kecuali ditetapkan sebagai lindung nilai efektif. Aset fair value, and any fair value changes are
keuangan, yang diukur pada nilai wajar melalui recognized in profit or loss.
laporan laba rugi diukur pada nilai wajar, dan segala
perubahan nilai wajar diakui pada laporan laba rugi.
Perusahaan dan entitas anak memiliki aset keuangan Financial assets of the Company and subsidiaries
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba measured at fair value through profit or loss include
atau rugi berupa aset keuangan derivatif. derivative financial assets.
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset Loans and receivables are non-derivative financial
keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap assets with fixed or determined payments that are
atau telah ditentukan, yang tidak mempunyai kuotasi not quoted in an active market.
di pasar aktif.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan tersebut After initial recognition, such financial assets are
dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dengan recorded at amortized cost using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif (effective interest rate method, which is the method used for
interest rate method), dimana metode yang calculating the amortized cost of a financial asset
digunakan untuk menghitung biaya perolehan yang or financial liability (or group of financial assets or
diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas financial liabilities) and for allocatiing interest
keuangan (atau grup aset keuangan atau liabilitas income or expense interest in future years. Gains
keuangan) dan alokasi pendapatan bunga atau biaya and losses are recognized in the consolidated
bunga melebihi tahun yang bersangkutan. statement of profit or loss and other comprehensive
Keuntungan dan kerugian terkait diakui dalam income when the loans and receivables are
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain derecognized or impaired, as well as through the
konsolidasian pada saat pinjaman yang diberikan dan amortization process.
piutang dihentikan pengakuannya atau mengalami
penurunan nilai, demikian juga melalui proses
amortisasi.
276
Page 307
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
1. Aset keuangan (Lanjutan) 1. Financial assets (Continued)
Pinjaman yang diberikan dan piutang (Lanjutan) Loans and receivables (Continued)
Perusahaan dan entitas anak memiliki pinjaman yang Loans and receivables of the Company and
diberikan dan piutang berupa kas dan setara kas, subsidiaries include cash and cash equivalents,
pendapatan yang masih harus diterima, piutang accrued revenue, trade receivables, other
usaha, piutang lain-lain, uang jaminan dan aset lain- receivables, refundable deposits and other asset.
lain.
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo Held-to-maturity investment
Aset keuangan dimiliki sampai jatuh tempo (held-to- Financial assets held-to-maturity are non-
maturity) merupakan aset keuangan non-derivatif derivative financial assets with fixed or
dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan determinable payments and fixed maturities that
dengan jatuh tempo tetap di mana manajemen the management of the Company and subsidiaries
Perusahaan dan entitas anak memiliki tujuan dan has the positive intention and ability to hold the
kemampuan positif untuk memiliki investasi sampai investment to maturity.
jatuh tempo.
Investasi dimiliki sampai jatuh tempo diukur pada Held-to-maturity investments are measured at
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan amortized cost using the effective interest rate
metode suku bunga efektif, dikurangi segala kerugian method, less any impairment losses. Gains and
penurunan nilai. Keuntungan dan kerugiannya diakui losses are recognized in consolidated statement of
di dalam laporan laba rugi dan penghasilan profit or loss and other comprehensive income when
komprehensif lain konsolidasian pada saat investasi the held-to-maturity investments are derecognized
dimiliki sampai jatuh tempo dihentikan or impaired, as well as through the amortization
pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, process.
sebagaimana halnya melalui proses amortisasi.
Perusahaan dan entitas anak tidak memiliki investasi The Company and subsidiaries has no held-to-
dimiliki hingga jatuh tempo pada tanggal maturity investments as of 31 December 2019 and
31 Desember 2019 dan 2018. 2018.
Aset keuangan tersedia untuk dijual Available-for-sale financial assets
Aset keuangan tersedia untuk dijual (available-for- Available-for-sale financial assets are non-
sale) adalah aset keuangan non-derivatif yang derivative financial assets designated as available-
ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau for-sale or not classified in the two previous
yang tidak diklasifikasikan dalam dua kategori categories. After initial measurement, available-
sebelumnya. Setelah pengukuran awal, aset for-sale financial assets are measured at fair value
keuangan tersedia untuk dijual diukur dengan nilai with unrealized gains or losses recognized in equity
wajar dengan keuntungan atau kerugian yang belum until the investment is derecognized. At that time,
terealisasi diakui dalam ekuitas sampai investasi the cumulative gain or loss previously recognized in
tersebut dihentikan pengakuannya. Pada saat itu, equity will be reclassified to consolidated
keuntungan atau kerugian kumulatif yang statement of profit or loss and other comprehensive
sebelumnya diakui dalam ekuitas akan direklasifikasi income as a reclassification adjustment.
ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian sebagai penyesuaian reklasifikasi.
Perusahaan dan entitas anak memiliki aset keuangan Available-for-sale financial assets of the Company
tersedia untuk dijual berupa investasi. and subsidiaries include investments.
277
Page 308
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
2. Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas 2. Financial liabilities and equity instruments
Instrumen utang dan ekuitas dikelompokkan sebagai Debt and equity instruments are classified as
liabilitas keuangan atau sebagai ekuitas sesuai financial liabilities or as equity in accordance with
dengan substansi pengaturan kontraktual. the substance of the contractual arrangement.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas Financial liabilities are classified as financial
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui liabilities measured at fair value through profit or
laporan laba atau rugi dan liabilitas keuangan loss and other financial liabilities. The Company
lainnya. Perusahaan dan entitas anak menentukan and subsidiaries determines the classification of
klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan financial liabilities at initial recognition.
awal.
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that gives the
memberikan hak residual atas aset suatu entitas right to the residual assets of an entity after
setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. deducting all of its liabilities. Equity instruments
Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan issued by the Company and subsidiaries will be
dan entitas anak akan dicatat sebesar jumlah yang recorded at the amounts received, after deducting
diperoleh, setelah dikurangi dengan biaya emisi direct issurance costs.
langsung.
Sebuah instrumen merupakan instrumen ekuitas jika, An instrument is an equity instrument if, and only
dan hanya jika, kedua kondisi (i) dan (ii) di bawah ini if, both conditions (i) and (ii) below are met:
terpenuhi:
(i) Instrumen tersebut tidak memiliki liabilitas (i) The instrument does not have a contractual
kontraktual: liabilities:
(a) Untuk memberikan kas atau aset keuangan (a) To deliver cash or another financial asset to
lainnya kepada entitas lain; atau another entity; or
(b) Untuk menukar aset keuangan atau liabilitas (b) To exchange financial assets or financial
keuangan dengan entitas lain dalam kondisi liability with another entity under
yang tidak menguntungkan bagi penerbit. conditions that are not profitable for
issuers.
(ii) Jika instrumen akan atau dapat diselesaikan oleh (ii) If the instrument will or may be settled by the
penerbit yang memiliki instrumen ekuitas, issuer which has an equity instrument, an
apabila instrumen itu: instrument that:
(a) Non-derivatif yang tidak memiliki liabilitas (a) Non-derivatives that have no contractual
kontraktual terhadap penerbit untuk liabilities to the issuer to deliver a variable
memberikan sejumlah variabel terhadap number of owner's equity instruments; or
instrumen ekuitas pemilik; atau
(b) Derivatif yang akan diselesaikan oleh penerbit (b) Derivatives that will be completed by the
hanya dengan menukarkan sejumlah uang issuer only in exchange for some cash or
tunai atau aset keuangan lainnya untuk another financial asset for a number of
sejumlah instrumen ekuitas pemilik. Untuk owner's equity instruments. For this
kepentingan ini, instrumen ekuitas milik purpose, the instrument does not include the
penerbit tidak meliputi instrumen yang issuer's equity instruments that are under
terikat kontrak untuk penerimaan di masa contract for the future receipt or delivery of
mendatang atau pengiriman instrumen issuer's equity instruments.
ekuitas milik penerbit.
278
Page 309
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
2. Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas (Lanjutan) 2. Financial liabilities and equity instruments
(Continued)
Instrumen ekuitas (Lanjutan) Equity instruments (Continued)
Instrumen keuangan majemuk, seperti obligasi atau Compound financial instruments, such as
instrumen konversi sejenis yang diubah menjadi convertible bonds or similar instruments
sejumlah saham biasa oleh pemegangnya, convertible into a number of common shares by the
diklasifikasikan secara terpisah sebagai liabilitas holder, are classified separately as financial
keuangan dan ekuitas sesuai dengan materi dalam liabilities and equity in accordance with the
perjanjian kontraktual. Pada tanggal penerbitan substance of the contractual agreement. On the
instrumen keuangan majemuk, nilai wajar dari date of issuance of a compound financial
komponen liabilitas diestimasi menggunakan tingkat instrument, the fair value of the liability
suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen non- component is estimated using market interest rates
konversi yang sejenis. Jumlah ini dicatat sebagai applicable to similar non-convertible instruments.
liabilitas atas dasar biaya perolehan yang This amount is recorded as a liability on the basis of
diamortisasi dengan menggunakan metode suku amortized cost using the effective interest rate
bunga efektif sampai dengan pelaksanaan konversi method until the conversion or execution on the
atau pada tanggal jatuh tempo instrumen. Komponen maturity date of the instrument. The equity
ekuitas ditentukan dengan mengurangi jumlah component is determined by deducting the liability
komponen liabilitas dari nilai wajar instrumen component from the fair value of the compound
keuangan majemuk secara keseluruhan. Jumlah ini financial instrument taken as a whole. This amount
diakui dan dimasukkan ke dalam ekuitas, setelah is recognized and included in equity, net of income
dikurangi dengan efek pajak penghasilan, dan tidak tax effects, and not recomputed.
diperhitungkan kembali.
Instrumen ekuitas Perusahaan dan entitas anak Equity instruments of the Company and subsidiaries
meliputi modal saham. include share capital.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
(i) Liabilitas keuangan diukur melalui laporan laba (i) Financial liabilities measured at fair value
atau rugi through profit or loss
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial liabilities measured at fair value
melalui laporan laba atau rugi termasuk liabilitas through profit or loss include the financial
keuangan untuk diperdagangkan dan liabilitas liabilities held for trading and liabilities
keuangan yang ditetapkan pada saat pengakuan designated upon initial recognition at fair value
awal untuk diukur pada nilai wajar melalui through profit or loss.
laporan laba atau rugi.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as held for
kelompok diperdagangkan jika mereka diperoleh trading if they are acquired for the purpose of
untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. resale in the near future. Derivative liabilities
Liabilitas derivatif juga diklasifikasikan sebagai are also classified as held for trading unless the
kelompok diperdagangkan kecuali derivatif yang derivatives are designated as effective hedging
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai instruments. Financial assets and financial
yang efektif. Aset dan liabilitas keuangan diukur liabilities at fair value through profit or loss are
pada nilai wajar melalui laporan laba atau recorded in the consolidated statement of
rugi dicatat pada laporan posisi keuangan financial position at fair value with gains or
konsolidasian pada nilai wajar dengan pengakuan losses recognized in the consolidated statement
keuntungan atau kerugian pada laporan laba rugi of profit or loss and other comprehensive
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. income.
Perusahaan dan entitas anak tidak memiliki The Company and subsidiaries has no financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar liabilities measured at fair value through profit
melalui laporan laba atau rugi pada tanggal or loss as of 31 December 2019 and 2018.
31 Desember 2019 dan 2018.
279
Page 310
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
2. Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas (Lanjutan) 2. Financial liabilities and equity instruments
(Continued)
Liabilitas keuangan (Lanjutan) Financial liabilities (Continued)
(ii) Liabilitas keuangan lainnya (ii) Other financial liabilities
Kategori ini berhubungan dengan liabilitas This category pertains to financial liabilities
keuangan yang tidak dimiliki untuk that are not held for trading or designated as
diperdagangkan atau diukur pada nilai wajar fair value through profit or loss upon the
melalui keuntungan atau kerugian pada saat inception of the liability. This includes
pengakuan liabilitas awal. Termasuk dalam liabilities arising from operations or loans and
liabilitas yang berasal dari operasi atau pinjaman borrowings.
dan utang.
Liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya Other financial liabilities are subsequently
perolehan diamortisasi dengan menggunakan measured at amortized cost using the effective
metode suku bunga efektif. Pada tanggal laporan interest rate method. On the consolidated
posisi keuangan konsolidasian, beban bunga statement of financial position date, accrued
masih harus dibayar dicatat secara terpisah dari interest is recorded separately from the
pokok pinjaman terkait dalam bagian liabilitas principal involved in the current liabilities.
lancar. Keuntungan dan kerugian diakui dalam Gains and losses are recognized in consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statement of profit or loss and other
lain konsolidasian ketika liabilitas dihentikan comprehensive income when the liability is
pengakuannya serta melalui proses amortisasi derecognized, as well as through the
menggunakan metode suku bunga efektif. amortization using the effective interest rate
method.
Perusahaan dan entitas anak memiliki liabilitas The Company and subsidiaries has other
keuangan lainnya berupa utang usaha, utang lain- financial liabilities consisting of trade payables,
lain, beban masih harus dibayar, pinjaman jangka other payables, accrued expenses, long-term
panjang dan surat utang. loan and notes.
3. Pengakuan 3. Recognition
Pada pengakuan awal, aset atau liabilitas keuangan At initial recognition, financial assets or liabilities
diukur pada nilai wajar, kecuali untuk aset dan are measured at fair value, except for financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar assets and liabilities measured at fair value through
melalui laporan laba atau rugi, ditambah atau profit or loss, plus or minus the transaction costs
dikurangi dengan biaya transaksi yang secara that are directly attributable to the acquisition of
langsung dapat dibagikan untuk perolehan dari aset financial assets or issuance of financial liabilities.
atau liabilitas keuangan tersebut. Pengukuran dari The subsequent measurement of financial assets
aset dan liabilitas keuangan tersebut bergantung and liabilities depends on the classification of
pada klasifikasi dari aset dan liabilitas keuangan. financial assets and liabilities.
4. Nilai wajar 4. Fair value
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayarkan an asset or paid to transfer a liability in an orderly
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi transaction between market participants at the
teratur antara pelaku pasar pada tanggal measurement date. The fair value measurement is
pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan based on the presumption that the transaction to
bahwa transaksi untuk menjual aset atau sell or transfer the liability takes place either:
mengalihkan liabilitas terjadi:
280
Page 311
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
4. Nilai wajar (Lanjutan) 4. Fair value (Continued)
di pasar utama untuk aset dan liabilitas in the principal market for the asset or
tersebut; atau liability; or
jika terdapat pasar utama, di pasar yang paling in the absence of a principal market, in the
menguntungkan untuk aset dan liabilitas most advantageous market for the asset or
tersebut liability
Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan The principal or the most advantageous market
harus dapat diakses oleh Perusahaan dan entitas must be accessible by the Company and
anak. subsidiaries.
Nilai wajar suatu aset atau liabilitas menggunakan The fair value of an asset or a liability is measured
asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika using the assumptions that market participants
menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, would use when pricing the asset or liability,
dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam assuming that market participants act in their
kepentingan ekonomik terbaiknya. economic best interest.
Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan A fair value measurement of a non-financial asset
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk takes into account a market participant’s ability to
menghasilkan manfaat ekonomik dengan generate economic benefits by using its highest and
menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan best use or by selling it to another market
terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku participant that would use the asset in its highest
pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut and best use.
dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Perusahaan dan entitas anak menggunakan teknik The Company and subsidiaries uses valuation
penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana techniques that are appropriate in the
data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai circumstances and for which sufficient data are
wajar, memaksimalkan penggunaan input yang dapat available to measure fair value, maximizing the use
diobservasi yang relevan dan meminimalkan of relevant observable inputs and minimizing the
penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. use of unobservable inputs.
PSAK 68 mensyaratkan pengungkapan tertentu yang PSAK 68 requires certain disclosures which require
mensyaratkan klasifikasi aset keuangan dan liabilitas the classification of financial assets and financial
keuangan yang diukur pada nilai wajar dengan liabilities measured at fair value using a fair value
menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan hierarchy that reflects the significance of the
signifikansi input yang digunakan di dalam melakukan inputs used in measuring fair value. Fair value
pengukuran nilai wajar. Hirarki nilai wajar memiliki hierarchy has the following levels:
tingkatan sebagai berikut:
Tingkat 1: Harga kuotasian (tidak disesuaikan) Level 1: Quoted (unadjusted) prices in active
dalam pasar aktif untuk aset atau markets for identical assets or
liabilitas yang identik liabilities.
Tingkat 2: Input selain harga kuotasian yang Level 2: Inputs other than market quotations
termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat included within Level 1 that are
diobservasi untuk aset atau liabilitas, observable for the asset or liability,
baik secara langsung (misalnya harga) either directly (eg, prices) or indirectly
atau secara tidak langsung (misalnya (for example, derivatives prices)
derivasi dari harga)
Tingkat 3: Input untuk aset atau liabilitas yang Level 3: Inputs for the asset or liability that are
bukan berdasarkan data pasar yang not based on observable market data
dapat diobservasi (input yang tidak (unobservable inputs)
dapat diobservasi)
281
Page 312
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
4. Nilai wajar (Lanjutan) 4. Fair value (Continued)
Untuk aset dan kewajiban yang diakui dalam laporan For assets and liabilities that are recognized in the
keuangan secara berulang, Perusahaan dan entitas financial statement on a recurring basis, the
anak menentukan apakah transfer telah terjadi Company and subsidiaries determines whether
antara Tingkat dalam hirarki dengan menilai kembali transfers have occurred between Levels in the
kategorisasi (berdasarkan masukan tingkat terendah hierarchy by reassessing categorization (based on
yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar the lowest level input that is significant to the fair
secara keseluruhan) pada akhir setiap tahun value measurement as a whole) at the end of each
pelaporan. reporting year.
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan The fair value for financial instruments traded in
dalam pasar aktif pada tanggal laporan didasarkan active markets at the reporting date is based on
pada harga kuotasi atau kuotasi harga pedagang efek their quoted price or binding dealer price
yang mengikat (harga penawaran untuk jangka quotations (bid price for long positions and ask price
panjang dan harga pemintaan untuk jangka pendek), for short positions), without any deduction for
tanpa adanya pengurangan untuk biaya transaksi. transaction costs. Securities defined in these
Sekuritas didefinisikan dalam pencatatan ini sebagai accounts as “listed” are traded in an active market.
“terdaftar” diperjualbelikan dalam pasar aktif. Where the Company and subsidiaries has financial
Dimana Perusahaan dan entitas anak memiliki aset assets and financial liabilities with offsetting
dan liabilitas keuangan dengan posisi saling hapus positions in market risks or counterparty credit risk,
dalam risiko pasar atau risiko kredit pihak ketiga, it has elected to use the measurement exception to
telah memilih untuk menggunakan pengukuran measure the fair value of its net risk exposure by
pengecualian untuk mengukur nilai wajar atas applying the bid or ask price to the net open
eksposur risiko bersihnya dengan menerapkan harga position as appropriate. For all other financial
penawaran atau permintaan ke posisi pembukaan instruments not traded in an active market, the fair
bersih yang sesuai. Untuk seluruh instrumen value is determined by using valuation techniques
keuangan lain yang tidak diperdagangkan dalam deemed to be appropriate in the circumstances.
pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan Valuation techniques include the market approach
menggunakan teknik valuasi yang dianggap tepat dan (i.e., using recent arm’s length market transactions
sesuai kondisi. Teknik penilaian termasuk adjusted as necessary and reference to the current
pendeketan pasar (misalnya menggunakan transaksi market value of another instrument that is
arm’s length yang disesuaikan seperlunya dan substantially the same) and the income approach
mengacu pada nilai pasar instrumen lain yang sama (i.e., discounted cash flow analysis and option
secara substansial) dan pendekatan pendapatan pricing models making as much use of available and
(misalnya analisis arus kas diskonto dan opsi model supportable market data as possible).
penentuan harga membuat penggunaan data pasar
yang tersedia dan mendukung yang memungkinkan).
Seluruh aset dan liabilitas yang nilai wajarnya dinilai All assets and liabilities for which fair value is
dan diungkapkan dalam Laporan keuangan measured or disclosed in the consolidated financial
konsolidasian dikategorikan dalam hirarki nilai statements are categorized within the fair value
wajar. hierarchy.
Untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, Perusahaan For the purpose of the fair value disclosures, the
dan entitas anak menentukan kelas aset dan liabilitas Company and subsidiaries has determined classes of
yang sesuai dengan dasar sifat, karakteristik dan assets and liabilities on the basis of the nature,
risiko aset atau liabilitas dan level hirarki nilai wajar characteristics and risks of the asset or liability and
seperti yang dijelaskan di atas. the level of the fair value hierarchy as explained
above.
282
Page 313
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
5. Pengukuran biaya perolehan diamortisasi 5. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas The amortized cost of a financial asset or liability
keuangan adalah jumlah aset atau liabilitas keuangan is the amount at which the financial asset or
yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi liability is measured at initial recognition, minus
pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan principal payments, plus or minus the cumulative
amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode amortization using the effective interest rate
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara method, calculated from the difference between
nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi initial amount and maturity amount, minus any
penyisihan kerugian penurunan nilai. reduction for impairment.
6. Penurunan nilai dari aset keuangan 6. Impairment of financial assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan At each consolidated statement of financial position
konsolidasian, Perusahaan dan entitas anak date, the Company and subsidiaries assesses
mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif whether there is objective evidence that a financial
bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan asset or group of financial assets is impaired. A
mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau financial asset or group of financial assets is
kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan impaired and impairment losses are incurred only if
kerugian penurunan nilai telah terjadi hanya jika there is objective evidence of impairment as a
terdapat bukti yang obyektif mengenai penurunan result of one or more events occurring subsequent
nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih to initial recognition of the asset (loss events), and
peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset that loss event has an impact on the estimated
tersebut (peristiwa yang merugikan), dan peristiwa future cash flows of the financial asset or group of
yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi financial assets that can be reliably estimated.
arus kas masa depan atas aset keuangan atau
kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi
secara handal.
Perusahaan dan entitas anak pertama kali The Company and subsidiaries considers whether
menentukan apakah terdapat bukti obyektif there is objective evidence of impairment
penurunan nilai secara individual atas aset keuangan individually for financial assets that are
yang signifikan secara individual, dan secara individually significant, and individually or
individual atau kolektif untuk aset keuangan yang collectively for financial assets that are not
tidak signifikan secara individual. individually significant.
Jika Perusahaan dan entitas anak menentukan tidak If the Company and subsidiaries determines that no
terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai objective evidence of impairment of financial
aset keuangan yang dinilai secara individual, terlepas assets exists individually for an individually-
aset keuangan tersebut signifikan atau tidak, maka assessed financial assets, regardless of whether the
Perusahaan dan entitas anak memasukkan aset financial asset is significant or not, those financial
tersebut ke dalam kelompok aset keuangan yang assets will be assessed collectively in a group of
memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan financial assets that have similar credit risk
menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara characteristics. Assets that are individually
kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara assessed and for impairment or continues to be
individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai recognized, are not included in a collective
diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam assessment of impairment.
penilaian penurunan nilai secara kolektif.
283
Page 314
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
6. Penurunan nilai dari aset keuangan (Lanjutan) 6. Impairment of financial assets (Continued)
Jumlah kerugian penurunan nilai atas aset keuangan The impairment loss of a financial asset which is
yang penurunan nilainya dievaluasi secara individual assessed individually is measured as the difference
diukur berdasarkan selisih antara nilai tercatat aset between the carrying value of the financial asset
keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas and the present value of estimated future cash
masa datang yang didiskontokan menggunakan flows discounted using the effective interest rate at
tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan the beginning of the financial assets. The carrying
tersebut. Nilai tercatat aset tersebut dikurangi amount of the asset is presented by deducting the
melalui akun cadangan kerugian penurunan nilai dan allowance for impairment losses and the
beban kerugian diakui pada laporan laba rugi dan impairment loss is recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. statement of profit or loss and other comprehensive
income.
Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan Future cash flows of a group of financial asset that
yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif, are collectively evaluated for impairment, are
diestimasi berdasarkan arus kas kontraktual atas estimated on the basis of historical loss experience
aset-aset di dalam kelompok tersebut dan kerugian for assets with credit risk characteristics similar to
historis yang pernah dialami atas aset-aset yang those in the group. Historical loss experience is
memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa adjusted on the basis of current observable data to
dengan karakteristik risiko kredit kelompok tersebut. reflect the effects of current conditions that did
Kerugian historis yang pernah dialami kemudian not affect the year in which the historical loss
disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat experience is based and to remove the effects of
diobservasi untuk mencerminkan kondisi saat ini yang conditions in the historical year that do not exist
tidak berpengaruh pada tahun terjadinya kerugian currently.
historis tersebut, dan untuk menghilangkan pengaruh
kondisi yang ada pada tahun historis namun sudah
tidak ada lagi pada saat ini.
7. Penghentian pengakuan 7. Derecognition
Perusahaan dan entitas anak menghentikan The Company and subsidiaries derecognizes
pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual financial assets when the contractual rights of the
atas arus kas yang berasal dari aset keuangan cash flows arising from the financial assets expire
tersebut kadaluarsa atau Perusahaan dan entitas or the Company and subsidiaries transfers all rights
anak mentransfer seluruh hak untuk menerima arus to receive contractual cash flows of financial assets
kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi in a transaction where the Company and
di mana Perusahaan dan entitas anak secara subsidiaries has transferred substantially all the
substansial telah mentransfer seluruh risiko dan risks and rewards of ownership of financial assets.
manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang Any rights or obligations on the transferred
ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset financial assets that arise or are still owned by the
keuangan yang ditransfer yang timbul atau yang Company and subsidiaries are recognized as assets
masih dimiliki oleh Perusahaan dan entitas anak or liabilities separately.
diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah.
Perusahaan dan entitas anak menghentikan The Company and subsidiaries derecognizes
pengakuan liabilitas keuangan pada saat liabilitas financial liabilities when the obligation specified in
yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan, the contract is released, canceled or expired.
dibatalkan atau kadaluarsa.
284
Page 315
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
7. Penghentian pengakuan (Lanjutan) 7. Derecognition (Continued)
Dalam transaksi di mana Perusahaan dan entitas anak In transactions in which the Company and
secara subtansial tidak memiliki atau tidak subsidiaries neither retains nor transfers
mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas substantially all the risks and rewards of ownership
kepemilikan aset keuangan, Perusahaan dan entitas of financial assets, the Company and subsidiaries
anak menghentikan pengakuan aset tersebut jika derecognizes the assets if they do not retain control
Perusahaan dan entitas anak tidak lagi memiliki over the assets. The rights and obligations retained
pengendalian atas aset tersebut. Hak dan liabilitas in the transfer are recognized separately as assets
yang timbul atau yang masih dimiliki dalam transfer and liabilities as appropriate.
tersebut diakui secara terpisah sebagai aset atau
liabilitas.
Dalam transfer di mana pengendalian atas aset masih In transfers in which control over the asset is
dimiliki, Perusahaan dan entitas anak tetap retained, the Company and subsidiaries continues
mengakui aset yang ditransfer tersebut sebesar to recognize the assets to the extent of their
keterlibatan yang berkelanjutan, dimana tingkat continuing involvement, determined by the extent
keberlanjutan Perusahaan dan entitas anak dalam to which they are exposed to changes in the value
aset yang ditransfer adalah sebesar perubahan nilai of the transferred assets.
aset yang ditransfer.
8. Saling hapus 8. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are offset
disalinghapuskan dan nilai bersihnya disajikan dalam and the net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan statement of financial position if and only if there
hanya jika, saat ini memiliki hak yang dapat is a currently legal right to offset the recognized
dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling amounts and the Company and subsidiaries intends
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan to either settle on a net basis, or to realize the
Perusahaan dan entitas anak berintensi untuk asset and settle the liability simultaneously. This is
menyelesaikan secara bersih atau untuk not generally the case with master netting
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya agreements, and the related assets and liabilities
secara simultan. Hal ini tidak umum terjadi dengan are presented at gross amounts in the consolidated
perjanjian induk untuk menyelesaikan secara bersih, statement of financial position.
dan aset dan kewajiban terkait disajikan sebesar nilai
bruto dalam laporan posisi keuangan keuangan
konsolidasian.
9. Instrumen keuangan derivatif 9. Derivative financial instruments
Derivatif adalah suatu instrumen keuangan atau A derivative is a financial instrument or other
kontrak lain dengan tiga karakteristik berikut ini: contract with all three of the following
characteristics:
a) nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan a) its value changes in response to the change in
variabel yang telah ditentukan (sering disebut a specified interest rate, financial instrument
dengan variabel yang mendasari/underlying), price, commodity price, foreign exchange rate,
antara lain: suku bunga, harga instrumen index of prices or rates, credit rating or credit
keuangan, harga komoditas, nilai tukar mata index, or other variable, provided in the case
uang asing, indeks harga atau indeks suku bunga, of a non-financial variable that the variable is
peringkat kredit atau indeks kredit, atau not specific to a party to the contract
variabel lainnya. Untuk variabel non-keuangan, (sometimes called the “underlying”)
variabel tersebut tidak berkaitan dengan pihak-
pihak dalam kontrak
285
Page 316
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Aset dan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas f. Financial assets and liabilities and equity instruments
(Lanjutan) (Continued)
9. Instrumen keuangan derivatif (Lanjutan) 9. Derivative financial instruments (Continued)
b) tidak memerlukan investasi awal bersih atau b) it requires no initial net investment or an
memerlukan investasi awal bersih dalam jumlah initial net investment that is smaller than
yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah would be required for other types of contracts
yang diperlukan untuk kontrak serupa lainnya that would be expected to have a similar
yang diharapkan akan menghasilkan dampak response to changes in market factors
yang serupa sebagai akibat perubahan faktor
pasar
c) diselesaikan pada tanggal tertentu di masa c) it is settled at a future date.
mendatang.
Perusahaan dan entitas anak menggunakan The Company and subsidiaries uses derivative
instrumen keuangan derivatif, seperti kontrak financial instruments, such as forward currency
forward mata uang, untuk melindungi nilai risiko contracts, to hedge its foreign currency risks arising
mata uang asing yang berasal dari denominasi from US dollar (USD)-denominated loans. Such
pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat. Instrumen derivative financial instruments are initially
keuangan derivatif tersebut diakui pada nilai wajar recognized at fair value on the date on which a
pada tanggal dimana kontrak derivatif dibuat dan derivative contract is entered into and are
selanjutnya dinilai pada nilai wajar. Derivatif dicatat subsequently remeasured at fair value. Derivatives
sebagai aset keuangan saat nilai wajar positif dan are carried as financial assets when the fair value is
sebagai liabilitas keuangan saat nilai wajar negatif. positive and as financial liabilities when the fair
value is negative.
Laba rugi yang berasal dari perubahan nilai wajar Any gains or losses arising from changes in the fair
derivatif dicatat langsung ke laporan laba rugi dan value of derivatives are taken directly to
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, kecuali consolidated statement of profit or loss and other
untuk porsi efektif lindung nilai arus kas, yang diakui comprehensive income, except for the effective
dalam penghasilan komprehensif lain. portion of cash flow hedges, which is recognized in
other comprehensive income.
Instrumen derivatif diklasifikasikan sebagai lancar Derivative instruments are classified as current or
dan tidak lancar berdasarkan penilaian fakta dan non-current based on an assessment of the facts and
keadaan tertentu (seperti dasar arus kas circumstances (i.e., the underlying contracted cash
kontraktual). Ketika Perusahaan dan entitas anak flows). When the the Company and subsidiaries will
mempunyai derivatif sebagai lindung nilai ekonomi hold a derivative as an economic hedge and does not
dan tidak diterapkan sebagai lindung nilai akuntansi apply hedge accounting for a year beyond 12 months
untuk tahun diatas 12 bulan setelah tanggal after the reporting date, the derivative is classified
pelaporan, derivatif diklasifikasikan sebagai tidak as non-current.
lancar.
286
Page 317
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
g. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi g. Transactions with related parties
Suatu pihak dianggap berelasi dengan Perusahaan dan A party is considered to be related party to the Company
entitas anak jika: and subsidiaries if:
a) langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih a) directly or indirectly through one or more
perantara, suatu pihak (i) mengendalikan atau intermediaries, the party (i) controls, or is
dikendalikan oleh, atau berada di bawah controlled by, or is under common control with the
pengendalian bersama dengan Perusahaan dan Company and subsidiaries; (ii) has an interest in the
entitas anak; (ii) memiliki kepentingan dalam Company and subsidiaries that gives significant
Perusahaan dan entitas anak yang memberikan influence over the Company and subsidiaries; or
pengaruh signifikan atas Perusahaan dan entitas (iii) has joint control over the Company and
anak; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas subsidiaries;
Perusahaan dan entitas anak;
b) suatu pihak yang berelasi dengan Perusahaan dan b) the party is an associated of the Company and
entitas anak; subsidiaries;
c) suatu pihak adalah ventura bersama dimana c) the party is a joint venture in which the Company
Perusahaan dan entitas anak sebagai venture; and subsidiaries is a venturer;
d) suatu pihak adalah anggota dari personil manajemen d) the party is a member of the key management
kunci Perusahaan dan entitas anak atau induk; personnel of the Company and subsidiaries or its
parent;
e) suatu pihak adalah anggota keluarga dekat dengan e) the party is a close member of the family of any
individu yang diuraikan dalam butir (a) atau (d); individual referred to (a) or (d);
f) suatu pihak adalah entitas yang dikendalikan, f) the party is an entity that is controlled, jointly
dikendalikan bersama atau dipengaruhi signifikan controlled or significant influenced by or for which
oleh atau untuk dimana hak suara signifikan pada significant voting power in such entity resides with,
beberapa entitas, langsung maupun tidak langsung, directly or indirectly, any individual referred to (d)
individu seperti diuraikan dalam butir (d) atau (e); or (e); or
atau
g) suatu pihak adalah suatu program imbalan pasca- g) the party is a post-employment benefits plan for the
kerja untuk imbalan kerja dari Perusahaan dan benefit or employees of the Company and
entitas anak atau entitas lain yang terkait dengan subsidiaries, or any entity that is a related party of
Perusahaan dan entitas anak. the Company and subsidiaries.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang The transactions are made based on the terms agreed by
disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan the parties, such term may not be the same as those
tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang transactions with unrelated parties.
dilakukan dengan pihak-pihak tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan All material transactions and balances with related
pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan parties are disclosed in the notes to the consolidated
atas Laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
h. Kas dan setara kas h. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas merupakan bagian aset keuangan yang Cash and cash equivalents are financial assets, which are
tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman dan tidak not being as collateral of loan nor restricted for use.
dibatasi penggunaannya.
287
Page 318
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
i. Piutang i. Receivables
Piutang usaha dan piutang non-usaha pada awalnya diakui Trade and non-trade receivables are recognized initially
sebesar nilai wajar dan selanjutnya diukur pada biaya at fair value and subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode cost using the effective interest method, if the impact
bunga efektif, apabila dampak pendiskontoan signifikan, of discounting is significant, less any provision for
dikurangi provisi atas penurunan nilai. impairment.
Kolektibilitas piutang usaha dan piutang non-usaha Collectibility of trade and non-trade receivables is
ditinjau secara berkala. Piutang yang diketahui tidak reviewed on an ongoing basis. Receivables which are
tertagih, dihapuskan dengan secara langsung mengurangi known to be uncollectible are written off by reducing
nilai tercatatnya. Akun penyisihan digunakan ketika the carrying amount directly. An allowance account is
terdapat bukti yang objektif bahwa Perusahaan dan used when there is objective evidence that the Company
enitas anak tidak dapat menagih seluruh jumlah piutang and subsidiaries will not be able to collect all amounts
sesuai dengan persyaratan awal piutang. due according to the original terms of the receivables.
Jumlah kerugian penurunan nilai diakui pada laporan laba The amount of the impairment loss is recognized in
rugi konsolidasian dan disajikan dalam “Penyisihan atas consolidated statement of profit or loss and other
penurunan nilai piutang usaha”. comprehensive income within “Allowance for
impairment losses of trade receivables”.
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan diakui sebesar nilai yang lebih rendah antara Inventories are stated at the lower of cost or net
biaya perolehan dan nilai realisasi bersih (the lower of realizable value. Cost is determined based on the first-
cost or net realizable value). Biaya perolehan ditentukan in, first-out (FIFO) method. The Company and
dengan menggunakan metode first-in, first-out (FIFO) subsidiaries provide a provision for inventory
method. Perusahaan dan entitas anak menentukan obsolescence based on a review of the condition of
penyisihan persediaan usang berdasarkan hasil inventories at the end of the year.
penelaahan terhadap keadaan persediaan pada akhir
tahun.
k. Aset tetap k. Property and equipment
Aset tetap, kecuali menara telekomunikasi, dicatat Property and equipment, unless telecommunication
dengan menggunakan model biaya yaitu biaya perolehan tower are stated at cost net of accumulated
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan depreciation and accumulated of asset impairment
nilai aset, jika ada. value, if any.
Menara telekomunikasi dicatat dengan menggunakan Telecommunication towers are accounted for using the
model revaluasi, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi revaluation model, which is the fair value at the date of
dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi revaluation less any accumulated depreciation and
rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi, jika ada. accumulated impairment losses after the date of
revaluation, if any.
Revaluasi pada nilai wajar dilakukan pada setiap tahun A revaluation at fair value is made at each reporting
pelaporan. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat year. If the carrying amount of the asset increases as a
revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam result of the revaluation, the increase is recognized in
penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam other comprehensive income and accumulates in equity
ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Akan tetapi, in the revaluation surplus section. However, the
kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar increase is recognized in profit and loss up to the same
jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat revaluasi amount of impairment loss due to revaluation previously
yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi. recognized in profit or loss. If the carrying amount of
Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, maka the asset decreases as a result of the revaluation, the
penurunan tersebut diakui dalam laba rugi. Penurunan decrease is recognized in profit or loss. The impairment
nilai tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif is recognized in other comprehensive income, to reduce
lain, untuk mengurangi jumlah akumulasi dari surplus the accumulated amount of the revaluation surplus, as
revaluasi, sepanjang tidak melebihi saldo surplus long as it does not exceed the revaluation surplus
revaluasi dari aset tersebut. balance of the asset.
288
Page 319
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
k. Aset tetap (Lanjutan) k. Property and equipment (Continued)
Surplus revaluasi aset tetap dapat dialihkan ke saldo laba The revaluation surplus of property and equipment may
ketika terjadi penghentian atau pelepasan aset tersebut. be transferred to the retained earnings when there is a
Sebagian surplus revaluasi juga dapat dialihkan sejalan termination or disposal of the asset. Some revaluation
dengan penggunaan aset. Dalam hal tersebut, maka surpluses may also be transferred in line with asset use.
surplus revaluasi yang dialihkan ke saldo laba adalah In that case, the revaluation surplus transferred to
sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan retained earnings is the difference between the amount
berdasarkan nilai revaluasian dan jumlah penyusutan of depreciation based on the revaluation amount and the
berdasarkan biaya perolehan awalnya. Pengalihan amount of depreciation based on the initial cost. The
tersebut tidak dilakukan melalui laba rugi. transfer is not made through profit or loss.
Penyusutan terhadap aset tetap dihitung dengan metode Depreciation of property and equipment has been
garis lurus (straight-line method), berdasarkan taksiran computed on a straight-line method, based on the
manfaat ekonomis aset tetap, sebagai berikut: estimated useful lives of the related assets, as follows:
Masa manfaat/
Tarif penyusutan /
Useful lives
Depreciation rate
Tahun/ Years
Menara telekomunikasi 30 3,33% Telecommunication towers
Bangunan 20 5% Buildings
Menara bergerak 10 10% Transportable towers
Perangkat lunak 4 25% Software
Peralatan, perlengkapan kantor dan Tools, office equipment and
perangkat elektronik 4 25% electronic hardware
Kendaraan 4 25% Vehicles
Genset 4 25% Gensets
Beban penyusutan diperhitungkan di dalam laporan laba Depreciation expenses are taken to profit or loss during
rugi selama tahun buku di mana beban tersebut terjadi. the financial year in which they are incurred. The
Akumulasi penyusutan untuk aset yang direvaluasi, accumulated depreciation for the revalued asset is
dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dan jumlah eliminated against the gross carrying amount and the net
tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar carrying amount after elimination is restated for the
jumlah revaluasiannya. amount of revaluation.
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke dalam Repair and maintenance expenses are taken to profit or
laporan laba rugi selama tahun di mana perbaikan dan loss during the financial year in which they are incurred.
perawatan terjadi. Biaya renovasi dan restorasi utama The cost of major renovations and restorations is
digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika biaya included in the carrying amount of the asset when it is
tersebut memiliki kemungkinan untuk memberikan probable that future economic benefits in excess of the
manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi standar originally assessed standard of performance of the
kinerja pada penilaian awal aset yang ada yang akan existing asset will flow to the Company and subsidiaries,
mengalir ke dalam Perusahaan dan entitas anak, dan and depreciated over the remaining useful life of the
disusutkan sebesar sisa umur manfaat aset tersebut. asset.
Nilai residu, masa manfaat, dan metode depresiasi, dikaji The residual value, useful life and depreciation method
pada tiap akhir tahun pelaporan, dan disesuaikan secara are reviewed at the end of each reporting year, and
prospektif, sesuai dengan keadaan. adjusted prospectively, if appropriate.
Ketika terdapat indikasi penurunan nilai, nilai tercatat Where an indication of impairment exists, the carrying
aset dinilai dan segera dicatat berdasarkan jumlah amount of the asset is assessed and written down
terpulihkan. immediately to its recoverable amount.
289
Page 320
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
k. Aset tetap (Lanjutan) k. Property and equipment (Continued)
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset tetap Gains or losses on disposal are determined by comparing
ditentukan dengan membandingkan penerimaan dengan proceeds with the carrying amount and are included in
nilai tercatat dan dicatat ke dalam laba rugi dari operasi. profit or loss from operations.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Assets in progress are stated at cost and presented as
perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. part of the property and equipments. The accumulated
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing- cost will be reclassified to the appropriate property and
masing akun aset tetap yang bersangkutan pada saat aset equipments account when the installation is
tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan. substantially completed and the asset is ready for its
intended use.
l. Properti investasi l. Investment properties
Properti investasi adalah tanah atau bangunan atau Investment property is land or buildings or part of a
bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya yang building or both which is controlled by the Company and
dikuasai oleh Perusahaan dan entitas anak untuk subsidiaries to earn rental or for capital appreciation or
menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau kedua- both, rather than for use or sale in the ordinary course
duanya, dan tidak digunakan maupun dijual dalam of business.
kegiatan operasi.
Properti investasi diukur pada nilai wajar. Nilai wajar Investment property shall be measured at fair value. The
properti investasi diakui berdasarkan penilaian dari fair value of investment property is recognized based on
penilai independen yang memenuhi kualifikasi dan telah an appraisal by a qualified and authorized independent
diakui, serta didukung oleh bukti pasar. Perubahan nilai appraiser and supported by the market evidence.
wajar properti investasi diakui pada laporan laba rugi dan Changes to investment property fair value shall be
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. recognized in the consolidated statements of profit or
loss and other comprehensive income.
Properti investasi dihentikan pengakuannya (dikeluarkan) The investment property shall be eliminated from the
dari laporan posisi keuangan konsolidasian pada saat consolidated statements of financial position on disposal
pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak or when the investment property is permanently
digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki withdrawn from use and no future economic benefits are
manfaat ekonomis di masa depan yang dapat diharapkan expected when withdrawn. Gains or losses from
pada saat pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari investment property withdrawals or disposals are
penghentian atau pelepasan properti investasi diakui recorded in the consolidated statements of profit or loss
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif and other comprehensive income when incurred.
konsolidasian dalam tahun terjadinya penghentian atau
pelepasan tersebut.
m. Penurunan nilai aset non-keuangan m. Impairment of non-financial assets
Pada setiap akhir tahun pelaporan, Perusahaan dan At the end of each reporting year, the Company and
entitas anak menilai apakah terdapat indikasi suatu aset subsidiaries assesses whether there is an indication that
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi an asset may be impaired. If any such indication exists
tersebut atau pada saat pengujian penurunan nilai aset or impairment testing for an asset (i.e., an intangible
(yaitu aset tak berwujud dengan umur manfaat tidak asset with an indefinite useful life, an intangible asset
terbatas, aset tak berwujud yang belum dapat digunakan, not yet available for use, or goodwill acquired in a
atau goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi business combination) is required, the Company and
bisnis) diperlukan, maka Perusahaan dan entitas anak subsidiaries makes an estimate of the asset’s
membuat estimasi formal jumlah terpulihkan aset recoverable amount.
tersebut.
290
Page 321
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
m. Penurunan nilai aset non-keuangan (Lanjutan) m. Impairment of non-financial assets (Continued)
Jumlah terpulihkan yang ditentukan untuk aset individual An individual asset’s recoverable amount is determined
adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset by the higher between the fair value asset or cash
atau unit penghasil kas (“UPK”) dikurangi biaya pelepasan generating unit (“CGU”) less costs to disposal and its
dengan nilai pakainya, kecuali aset tersebut tidak value in use, unless the asset does not generate cash
menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar inflows that are largely independent of those from
independen dari aset atau kelompok aset lain. Jika nilai assets or group of other assets. Where the carrying
tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, amount of an asset exceeds its recoverable amount, the
maka aset tersebut mengalami penurunan nilai dan nilai asset is considered impaired and is written-down to its
tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai recoverable amount. Impairment losses are recognized
terpulihkannya. Rugi penurunan nilai segera diakui dalam immediately in profit or loss.
laba rugi.
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus kas masa In assessing the value in use, the estimated net future
depan bersih didiskontokan ke nilai kini dengan cash flows are discounted to their present value using a
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang pre-tax discount rate that reflects current market
menggambarkan penilaian pasar terkini atas nilai waktu assessments of the time value of money and the risks
dari uang dan risiko spesifik dari aset. Jika tidak terdapat specific to the asset. If no such transactions can be
transaksi tersebut, Perusahaan dan entitas anak identified, the Company and subsidiaries use an
menggunakan model penilaian yang sesuai untuk appropriate valuation model to determine the fair value
menentukan nilai wajar aset. Perhitungan-perhitungan ini of the assets. These calculations are corroborated by
dikuatkan oleh penilaian berganda atau indikasi nilai multiple valuation or other available fair value
wajar yang tersedia. indicators.
Dalam menentukan nilai wajar dikurangi biaya untuk In determining fair value less costs to sell, recent market
menjual, digunakan harga penawaran pasar terakhir, jika transactions are taken into account, if available.
tersedia. Kerugian penurunan nilai dari operasi yang Impairment losses of continuing operations, if any, are
dilanjutkan, jika ada, diakui pada laporan laba rugi dan recognized in the consolidated statement of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian sesuai loss and other comprehensive income under expense
dengan kategori beban yang konsisten dengan fungsi dari categories that are consistent with the functions of the
aset yang diturunkan nilainya. impaired assets.
Penilaian dilakukan pada akhir setiap tahun pelaporan An assessment is made at the end of each reporting year
tahunan apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan as to whether there is any indication that previously
nilai yang telah diakui dalam tahun sebelumnya untuk recognized impairment losses recognized for an asset
aset selain goodwill mungkin tidak ada lagi atau mungkin other than goodwill may no longer exist or may have
telah menurun. Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka decreased. If such indication exists, the entity estimates
entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. the recoverable amount. A previously recognized
Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam tahun impairment loss for an asset is reversed only if there has
sebelumnya untuk aset selain goodwill dibalik hanya jika been a change in the assumptions used to determine the
terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk asset’s recoverable amount since the last impairment
menentukan jumlah terpulihkan aset tersebut sejak rugi loss was recognized. If that is the case, the carrying
penurunan nilai terakhir diakui. Dalam hal ini, jumlah amount of the asset is increased to its recoverable
tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. amount. The reversal is limited so that the carrying
Pembalikan tersebut dibatasi sehingga jumlah tercatat amount of the asset does not exceed its recoverable
aset tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun amount, nor exceed the carrying amount that would
jumlah tercatat, bersih setelah penyusutan, seandainya have been determined, net of depreciation, had no
tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk impairment loss been recognized for the asset in prior
aset tersebut pada tahun sebelumnya. Pembalikan rugi years. Reversal of an impairment loss is recognized in
penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan the consolidated statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Setelah comprehensive income. After such a reversal, the
pembalikan tersebut, penyusutan aset tersebut depreciation charge on the said asset is adjusted in
disesuaikan di tahun mendatang untuk mengalokasikan future years to allocate the asset’s revised carrying
jumlah tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, amount, less any residual value, on a systematic basis
dengan dasar yang sistematis selama sisa umur over its remaining useful life.
manfaatnya.
291
Page 322
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
n. Aset tak berwujud n. Intangible assets
Perusahaan dan entitas anak telah mengadopsi PSAK 19 The Company and subsidiaries have adopted PSAK 19
(Revisi 2010) “Aset tak Berwujud”. Aset tak berwujud (Revised 2010) “Intangible Assets”. Intangible assets
terdiri dari aset tak berwujud yang berasal dari akuisisi consist of intangible assets from acquisition of
entitas anak. Aset tak berwujud diakui jika Perusahaan subsidiaries. Intangible asset is recognized if the
dan entitas anak kemungkinan besar akan memperoleh Company and its subsidiaries is likely to obtain future
manfaat ekonomis masa depan dari aset tak berwujud economic benefits of the intangible asset and the cost
tersebut dan biaya aset tersebut dapat diukur dengan of the asset can be measured reliably.
andal.
Aset tak berwujud dicatat berdasarkan biaya perolehan Intangible assets are recorded at cost less accumulated
dikurangi akumulasi amortisasi dan penurunan nilai, jika amortization and impairment, if any. Intangible assets
ada. Aset tak berwujud diamortisasi berdasarkan estimasi are amortized based on estimated useful lives. The
masa manfaat. Perusahaan dan entitas anak harus Company and subsidiaries shall estimate the recoverable
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset value of intangible assets. If the carrying value of
tak berwujud. Apabila nilai tercatat aset tak berwujud intangible assets exceeds the estimated recoverable
melebihi estimasi nilai yang dapat diperoleh kembali, value, the carrying value of these assets is revealed to
maka nilai tercatat aset tersebut diturunkan menjadi be of value in return.
sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali.
Aset tak berwujud, disusutkan dengan menggunakan Intangible assets are amortized using the straight- line
metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat method based on estimated useful lives of intangible
aset tak berwujud yaitu 10 (sepuluh) tahun. assets of 10 (ten) years.
o. Sewa o. Leases
Dalam menentukan apakah suatu perjanjian merupakan In determining whether an arrangement is, or contains a
perjanjian sewa atau perjanjian mengandung sewa, lease, the Company and subsidiaries performs an
Perusahaan dan entitas anak melakukan evaluasi terhadap evaluation over the substance of the arrangement. A
substansi perjanjian. Sewa diklasifikasikan sebagai sewa lease is classified as a finance lease or operating lease
pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi, based on the substance, not the form of the contract.
bukan pada bentuk kontraknya. Aset sewa pembiayaan Finance lease assets is recognized if the lease transfers
diakui hanya jika sewa tersebut mengalihkan secara substantially all the risks and rewards incidental to the
substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan ownership of the leased asset.
kepemilikan aset.
Sewa pembiayaan diakui sebagai aset dan liabilitas pada Assets and liabilities under a finance lease are
laporan posisi keuangan konsolidasian sebesar nilai wajar recognized in the consolidated statement of financial
aset sewa atau jika lebih rendah, nilai kini pembayaran position at amounts equal to the fair value of the leased
sewa minimum. Biaya langsung awal yang dikeluarkan assets or, if lower, the present value of the minimum
Perusahaan dan entitas anak ditambahkan ke dalam lease payments. Any initial direct costs of the Company
jumlah yang diakui sebagai aset. and subsidiaries are added to the amount recognized as
assets.
Pembayaran sewa minimum dipisahkan antara bagian Minimum lease payments are apportioned between the
yang merupakan beban keuangan dan bagian yang finance charge and the reduction of the outstanding
merupakan pelunasan liabilitas. Beban keuangan liability. The finance charge is allocated to each year
dialokasikan ke setiap tahun selama masa sewa during the lease term so as to produce a constant yearly
sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu tingkat rate of interest on the remaining balance of the liability.
suku bunga tahunan yang konstan atas saldo liabilitas. Contingent rents are charged as expenses in the year in
Sewa kontinjen dibebankan pada tahun terjadinya. which they are incurred.
292
Page 323
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
o. Sewa (Lanjutan) o. Leases (Continued)
Aset sewa pembiayaan disusutkan dengan metode yang Leased assets are depreciated using the same method
sama dan berdasarkan masa manfaat sebagaimana and based on the useful lives as estimated for directly
diestimasikan untuk aset tetap perolehan langsung. Akan acquired property and equipment. However, if there is
tetapi, jika tidak terdapat kepastian yang memadai no reasonable certainty that the Company and
bahwa Perusahaan dan entitas anak akan memperoleh subsidiaries will obtain ownership by the end of the lease
kepemilikan pada akhir masa sewa, aset sewa pembiayaan term, the leased assets are fully depreciated over the
disusutkan penuh selama jangka waktu yang lebih pendek shorter of the lease terms and their economic useful
antara masa sewa dan umur manfaatnya. lives.
Perjanjian sewa yang tidak memenuhi kriteria di atas, Lease arrangements that do not meet the above criteria
dicatat sebagai sewa operasi dimana pembayarannya are accounted for as operating leases for which
diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus selama payments are charged as an expense on the straight-line
masa sewa. basis over the lease year.
p. Perpajakan p. Taxation
Beban pajak penghasilan Income tax expense
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. The tax expense comprises current and deferred tax. Tax
Pajak diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika is recognized in profit or loss, except to the extent that
berkaitan dengan item yang diakui dalam penghasilan it relates to items recognized in other comprehensive
komprehensif lain atau secara langsung dalam ekuitas. income or directly in equity. In this case, the tax is also
Dalam kasus ini, pajak diakui dalam penghasilan recognized in other comprehensive income or directly in
komprehensif lain atau langsung dalam ekuitas. equity, respectively.
i. Pajak kini i. Current tax
Beban pajak penghasilan kini di hitung dengan dasar The current income tax charge is calculated on the
hukum pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan. basis of the tax laws enacted or substantively
Aset atau liabilitas pajak penghasilan kini terdiri dari enacted at the reporting date. Current income tax
kewajiban kepada atau klaim dari otoritas pajak yang assets and/or liabilities comprise those obligations
berhubungan dengan tahun pelaporan kini atau to, or claims from, tax authorities relating to the
sebelumnya, yang belum di bayar pada akhir tahun current or prior reporting year, that are unpaid at
tanggal pelaporan. Pajak penghasilan diperhitungkan the end of each reporting year date. They are
berdasarkan tarif pajak dan hukum pajak yang calculated according to the tax rates and tax laws
berlaku pada tahun fiskal terkait, berdasarkan laba applicable to the fiscal years to which they relate,
kena pajak untuk tahun tersebut. Seluruh perubahan based on the taxable profit for the year. All changes
pada aset atau liabilitas pajak kini diakui sebagai to current tax assets or liabilities are recognized as
komponen biaya pajak penghasilan dalam laporan a component of income tax expense in profit or loss.
laba rugi.
293
Page 324
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
p. Perpajakan (Lanjutan) p. Taxation (Continued)
Beban pajak penghasilan (Lanjutan) Income tax expense (Continued)
ii. Pajak tangguhan ii. Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui ketika Deferred tax assets and liabilities are recognised
jumlah tercatat dari aset atau liabilitas dalam where the carrying amount of an asset or liability
laporan posisi keuangan konsolidasian berbeda dari in the consolidated statement of financial position
dasar perpajakannya, kecuali jika perbedaan itu differs from its tax base, except for differences
terjadi karena: arising on:
Pengakuan awal goodwill The initial recognition of goodwill
Pengakuan awal aset atau liabilitas pada saat The initial recognition of an asset or liability in
transaksi yang bukan merupakan kombinasi a transaction which is not a business
bisnis dan pada saat transaksi terjadi tidak combination and at the time of the transaction
mempengaruhi akuntansi atau laba kena pajak, affects neither accounting or taxable profit,
dan and
Investasi pada entitas anak dan pengendalian Investments in subsidiaries and jointly
bersama entitas dimana Perusahaan dan entitas controlled entities where the Company and
anak mampu mengendalikan waktu pembalikan subsidiaries is able to control the timing of the
perbedaan dan kemungkinan besar bahwa reversal of the difference and it is probable
perbedaan tersebut tidak akan dibalik pada that the difference will not reverse in the
masa yang akan datang. foreseeable future.
Pengakuan dari aset pajak tangguhan terbatas pada Recognition of deferred tax assets is restricted to
saat dimana terdapat kemungkinan besar bahwa laba those instances where it is probable that taxable
kena pajak akan tersedia terhadap perbedaan yang profit will be available against which the difference
dapat digunakan. can be utilised.
Jumlah aset atau liabilitas ditentukan dengan The amount of the asset or liability is determined
menggunakan tarif pajak pada saat tanggal using tax rates that have been enacted or
pelaporan dan di harapkan akan digunakan ketika substantively enacted by the reporting date and are
liabilitas pajak tangguhan/(aset) telah expected to apply when the deferred tax
diselesaikan/(dipulihkan). liabilities/(assets) are settled/(recovered).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling hapus Deferred tax assets and liabilities are offset when
ketika Perusahaan dan entitas anak memiliki hak the Company and subsidiaries has a legally
hukum untuk saling hapus aset dan liabilitas pajak enforceable right to offset current tax assets and
kini yang berhubungan dengan pungutan oleh liabilities and the deferred tax assets and liabilities
otoritas pajak yang sama atas: relate to taxes levied by the same tax authority on
either:
Perusahaan dan entitas anak yang dikenakan The same taxable of the Company and
pajak adalah sama, atau subsidiaries, or
Kelompok entitas yang berbeda yang bertujuan Different group entities which intend either to
untuk menyelesaikan aset pajak kini secara neto settle current tax assets and liabilities on a net
atau untuk merealisasikan aset dan basis, or to realise the assets and settle the
menyelesaikan liabilitas, pada tahun masa liabilities simultaneously, in each future year
depan dimana jumlah aset atau liabilitas pajak in which significant amounts of deferred tax
tangguhan signifikan diharapkan untuk di assets or liabilities are expected to be settled
selesaikan atau di pulihkan. or recovered.
294
Page 325
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
p. Perpajakan (Lanjutan) p. Taxation (Continued)
Beban pajak penghasilan (Lanjutan) Income tax expense (Continued)
iii. Pajak penghasilan final iii. Final tax income
Pada 6 September 2017, Pemerintah Indonesia On 6 September 2017, the Government of Indonesia
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 issued the Government Regulation (GR) No. 34
(PP34) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan (GR34) regarding Income Tax on Income from Land
dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Menurut and/or Building Rental. According to the GR34, for
PP34 ini, untuk sewa menara telekomunikasi yang lease of telecommunication towers whose lease
tahun sewanya dimulai sejak berlakunya PP34 ini year commences from the inception of this PP34 on
pada 2 Januari 2018, maka penghasilan atas sewa 2 January 2018, the rental telecommunication
menara telekomunikasi tersebut akan dikenakan tower's income shall be subject to the final income
pajak penghasilan dengan tarif final 10%. Sedangkan tax at rate of 10%. While the rental
penghasilan atas sewa menara telekomunikasi yang telecommunication tower income, which is the
tahun sewanya dimulai sebelum berlakunya PP34 rental year commencing prior to the enactment of
tersebut, tetap dikenakan pajak penghasilan dengan GR34, remains subject to the nonfinal income
tarif non-final. tax.income, which is the rental year commencing
prior to the enactment of GR34, remains subject to
the nonfinal income tax.
Pajak Pertambahan Nilai Value-Added Tax
Pendapatan, beban dan aset diakui bersih dari jumlah Revenue, expenses and assets are recognized net of the
PPN, kecuali apabila PPN timbul pada saat pembelian aset amount of VAT, except where the VAT incurred on a
atau jasa yang tidak dapat dipulihkan dari otoritas purchase of assets or services are not recoverable from
perpajakan, dalam hal ini PPN diakui sebagai bagian dari the taxation authority, in which case the VAT is
biaya perolehan aset atau sebagai bagian dari pos biaya, recognized as part of the cost of acquisition of the asset
sebagaimana yang berlaku. or as part of the expense item as applicable.
Hal-hal perpajakan lainnya Other taxation matters
Penyesuaian atas liabilitas pajak dicatat pada saat Surat Amendments to taxation obligations are recorded when
Ketetapan Pajak diterima atau pada saat keberatan yang a Tax Assessment Letter is received or, if appealed
diajukan ditetapkan. against, when the results of the appeal are determined.
q. Cadangan imbalan pasca-kerja q. Provision for post-employment benefits
Program manfaat pasti Defined benefit plan
Perusahaan dan entitas anak mendanai program imbalan The Company and subsidiaries set up fund for post-
pasca-kerja sesuai dengan Undang-Undang employment benefit program. in accordance with Labor
Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 Law No. 13/2003 dated 25 March 2003 (the “Law”).
(“Undang-Undang”).
Liabilitas atau aset imbalan kerja bersih adalah agregat The net pension liability or asset is the aggregate of the
dari nilai kini liabilitas imbalan pasti pada akhir tahun present value of the defined benefit obligation at the
pelaporan dikurangi dengan nilai wajar aset program (jika end of the reporting year reduced by the fair value of
ada), disesuaikan dengan dampak yang membatasi aset plan assets (if any), adjusted for any effect of limiting a
imbalan pasti bersih terhadap batas atas aset. Batas atas net defined benefit asset to the asset ceiling. The asset
aset adalah nilai sekarang dari manfaat ekonomis yang ceiling is the present value of any economic benefits
tersedia dalam bentuk pengembalian dana dari program available in the form of refunds from the plan or
atau pengurangan iuran masa mendatang tersebut. reductions in future contributions to the plan.
295
Page 326
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
q. Cadangan imbalan pasca-kerja (Lanjutan) q. Provision for post-employment benefits (Continued)
Beban tersebut berdasarkan perhitungan aktuaria The provision is estimated based on actuarial
independen dengan menggunakan metode “Projected calculations prepared by an independent firm of
Unit Credit”. actuaries using the “Projected Unit of Credit” method.
Biaya imbalan pasti terdiri dari: Net pension cost comprises the following:
Biaya jasa Service cost
Bunga neto atas liabilitas atau aset imbalan pasti Net interest on the net defined benefit liability or
neto asset
Pengukuran kembali liabilitas atau aset imbalan pasti Remeasurements of net defined benefit liability or
neto asset
Biaya jasa meliputi biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan Service costs which include current service costs, past
keuntungan atau kerugian dari dan pembayaran yang service costs and gains or losses on nonroutine
tidak rutin diakui sebagai beban dalam laba rugi. Biaya settlements are recognized as expense in profit or loss.
jasa lalu diakui pada tanggal yang lebih awal antara ketika Past service costs are recognized at the earlier of the
amandemen atau kuartailmen program terjadi, dan ketika date when the plan amendment or cuartailment occurs
Perusahaan dan entitas anak mengakui biaya and when the Company and subsidiaries recognises
restrukturisasi terkait atau biaya pesangon. related restructuring cost or termination benefits.
Bunga bersih atas liabilitas atau aset imbalan pasti adalah Net interest on the net defined benefit liability or asset
perubahan selama tahun berjalan pada bunga bersih atas is the change during the year in the net defined benefit
liabilitas atau aset imbalan pasti yang muncul dari waktu liability or asset that arises from the passage of time
ke waktu yang ditentukan dengan mengalikan tingkat which is determined by applying the discount rate based
diskonto berdasarkan obligasi pemerintah dengan on government bonds to the net defined benefit liability
liabilitas atau aset imbalan pasti bersih. Bunga bersih atas or asset. Net interest on the net defined benefit liability
liabilitas atau aset imbalan pasti diakui sebagai beban or asset is recognized as expense or income in profit or
atau pendapatan dalam laba rugi. loss.
Pengukuran kembali terdiri dari keuntungan dan kerugian Remeasurements comprising actuarial gains and losses,
aktuaria, imbal hasil aset program dan setiap perubahan return on plan assets and any change in the effect of the
dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang asset ceiling excluding net interest on defined benefit
dimasukan dalam bunga neto atas liabilitas atau aset liability are recognized in other comprehensive income
imbalan pasti. Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) in the year in which they arise. Remeasurements are not
imbalan pasti neto diakui dalam penghasilan reclassified to profit or loss in subsequent years.
komprehensif lain pada tahun terjadinya. Pengukuran
kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi pada tahun
berikutnya.
Imbalan jangka panjang lainnya Other long-term benefits
Perusahaan dan entitas anak juga memberikan manfaat The Company and subsidiaries also provides other long-
penghargaan jangka panjang lainnya dalam bentuk cuti term rewards in the form of long leave and long leave
panjang dan tunjangan cuti panjang. allowances.
Beban tersebut berdasarkan perhitungan aktuaria The provision is estimated based on actuarial
independen dengan menggunakan metode “Projected- calculations prepared by an independent firm of
Unit-Credit”. Beban jasa masa kini termasuk beban jasa actuaries using the “Projected Unit of Credit” method.
lalu dan keuntungan atau kerugian aktuarial dibebankan Current service costs including past service cost and
langsung ke laporan laba rugi tahun berjalan. actuarial gain or loss are charged directly to statement
of profit or loss of the current year.
296
Page 327
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
r. Modal saham r. Share capital
Modal saham diukur pada nilai nominal untuk seluruh Share capital is measured at par value for all shares
saham yang ditempatkan. Pada saat Perusahaan issued. When the Company issues more than one class of
menempatkan lebih dari satu jenis saham, akun terpisah shares, a separate account is maintained for each class
dikelola untuk tiap jenis saham dan jumlah saham yang of shares and the number of shares issued.
ditempatkan.
s. Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali s. Restructuring transactions of entities under common
control
Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali berupa r. Restructuring transactions of entities under common
pengalihan aset, liabilitas, saham atau instrumen control represent transfer of assets, liabilities, shares or
kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka other ownership instruments to reorganize entities
reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu within the same Company and subsidiaries, therefore
Perusahaan dan entitas anak yang sama, bukan resulting in no changes of ownership in terms of
merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi economic substance, and should not result in any gains
ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat or losses for the whole Company and subsidiaries
menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok companies or for the individual entity in the Company
perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam and subsidiaries.
kelompok perusahaan tersebut.
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas s. Since restructuring transactions of entities under
sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi common control do not result in changes in economic
ekonomi pemilikan atas aset, liabilitas, saham, atau substance of ownership in transferred assets, shares,
instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka liabilities or other ownership instruments, the
aset maupun liabilitas yang pemilikannya dialihkan (dalam transferred assets or liabilities (in legal form) should be
bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai recorded at book value in a manner similar to business
tercatat seperti penggabungan usaha berdasarkan metode combination transactions using the pooling-of-interest
penyatuan kepemilikan (pooling-of-interest). method.
Unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang r. The financial statements items of the restructured
direstrukturisasi untuk tahun terjadinya restrukturisasi companies for the year in which the restructuring occurs
tersebut dan untuk tahun perbandingan yang disajikan, and for any comparative years should be presented as if
harus disajikan sedemikian rupa seolah-olah Perusahaan the Companies had been combined from the beginning
tersebut telah bergabung sejak permulaan tahun yang of the earliest year presented.
disajikan tersebut.
Sebelum 1 Januari 2013, selisih antara harga pengalihan o. Before 1 January 2013, the difference between transfer
dengan nilai tercatat setiap transaksi restrukturisasi price and book value for each restructuring transaction
antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun of entities under common control is recorded in an
”Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas account entitled “Differences arising from restructuring
sepengendali”. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan transactions of entities under common control”. The
sebagai unsur ekuitas. account balance is presented as a component of the
equity.
Efektif 1 Januari 2013, selisih antara harga pengalihan p. Effective 1 January 2013, the difference between
dengan nilai tercatat setiap transaksi restrukturisasi transfer price and book value for each restructuring
antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun transaction of entities under common control is recorded
“Tambahan modal disetor”. in an account entitled “Additional paid-in capital”.
297
Page 328
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
t. Selisih transaksi perubahan ekuitas entitas anak t. Differences arising from changes in subsidiaries
equity
Apabila nilai ekuitas entitas anak yang menjadi bagian s. If the equity value of a subsidiary which becomes part of
Perusahaan sesudah transaksi perubahan ekuitas entitas the Company following transactions concerning equity
anak berbeda dengan nilai ekuitas entitas anak yang change in a subsidiary is different to the equity value of
menjadi bagian Perusahaan sebelum transaksi perubahan a subsidiary which formed part of the Company prior to
ekuitas entitas anak, maka perbedaan tersebut oleh transactions concerning equity change in a subsidiary,
Perusahaan diakui sebagai selisih transaksi perubahan then that difference is acknowledged by the Company as
ekuitas entitas anak yang dicatat dalam akun differences arising from changes in the subsidiaries
“Penghasilan Komprehensif Lain”. equity and recorded in account “Other Comprehensive
Income”.
Pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan, jumlah t. At the time when related investment is ceased, the
selisih transaksi perubahan ekuitas entitas anak yang difference in change of equity of subsidiaries concerned
terkait diakui sebagai pendapatan atau beban dalam is recognized as income or expenses in the same year at
tahun yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian the same time as when gains and losses from the release
pelepasan diakui. are recognized.
u. Tambahan modal disetor - bersih u. Additional paid-in capital - net
Tambahan modal disetor – bersih merupakan selisih antara Additional paid-in capital – net represents the difference
harga penawaran dari hasil penawaran umum perdana between the offering price of the shares of the Company
saham Perusahaan dengan nilai nominal saham, setelah at the initial public offering with the par value of such
dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi sehubungan shares, net of shares issuance costs.
dengan penawaran umum perdana saham tersebut.
v. Saham treasuri v. Treasury stocks
Ketika Perusahaan membeli modal saham ekuitas (saham Where the Company purchases its share capital (treasury
treasuri), imbalan yang dibayar, termasuk biaya shares), the consideration paid, including any directly
tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan attributable incremental costs (net of income taxes) is
(dikurangi pajak penghasilan) dikurangkan dari ekuitas deducted from equity attributable to the equity holders
yang diatribusikan kepada pemilik ekuitas sampai saham until the shares are retired or reissued. When the
tersebut ditarik atau diterbitkan kembali. Apabila saham treasury stock is retired, the excess of acquisition cost
treasuri ditarik kembali, selisih antara harga perolehan over par value shall be allocated between the related
dengan nilai nominal dialokasikan antara tambahan modal additional paid-in capital and retained earnings.
disetor dan saldo laba.
w. Dividen w. Dividends
Dividen diakui pada saat dividen secara legal menjadi Dividends are recognised when they become legally
terutang. Dalam dividen terhadap pemegang saham payable. In the case of dividends to equity shareholders,
ekuitas, dividen menjadi terutang pada saat diumumkan this is when declared by the directors. In the case of
oleh Direksi. Dalam dividen final, dividen menjadi final dividends, this is when approved by the
terutang pada saat dividen diumumkan oleh para shareholders at the General Meeting of Shareholders.
pemegang saham pada saat Rapat Umum Pemegang
Saham.
x. Pengakuan pendapatan dan beban x. Revenue and expenses recognition
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat Revenue is recognized when it is likely that future
ekonomi masa depan akan mengalir ke Perusahaan dan economic benefits will flow to the Company and
entitas anak dan manfaat ini dapat diukur secara handal. subsidiaries and these benefits can be measured reliably.
Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang Revenue is measured at the fair value of the
diterima, dikurangi diskon dan Pajak Pertambahan Nilai consideration received, net of discounts and Value Added
(PPN). Tax (VAT).
298
Page 329
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
x. Pengakuan pendapatan dan beban (Lanjutan) x. Revenue and expenses recognition (Continued)
Pendapatan sewa menara diakui selama masa sewa. Tower rental revenue is recognized over the lease year.
Pendapatan sewa menara diterima di muka disajikan Tower rental revenue received in advance is presented
sebagai akun “Pendapatan yang diterima di muka”. as “Unearned income”. Tower rental revenue that has
Pendapatan sewa menara yang belum ditagih disajikan not been billed yet is presented as “Accrued revenue” in
sebagai akun “Pendapatan yang masih harus diterima” di the consolidated statements of financial position.
laporan posisi keuangan konsolidasian. Beban diakui Expenses are recognized based on accrual method.
berdasarkan metode akrual (accrual method).
y. Laba (rugi) per saham dasar yang dapat diatribusikan y. Basic earnings (loss) per share attributable to the
kepada pemegang saham biasa entitas induk common equity holders of the parent company
Laba (rugi) per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings (loss) per share are calculated by dividing
laba (rugi) bersih pada tahun berjalan yang dapat net profit (loss) for the current year attributable to the
diatribusikan kepada pemegang saham biasa Perusahaan common equity holders of the Company by the weighted
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham beredar dalam average number of outstanding shares during the current
tahun berjalan dan telah dikurangi dengan saham year and has been reduced by treasury stock.
treasuri.
Jika jumlah saham biasa atau instrument berpotensi If the number of ordinary shares or potential ordinary
saham biasa yang beredar meningkat sebagai akibat dari shares outstanding increases as a result of
kapitalisasi, penerbitan saham bonus atau pemecahan capitalization, issuance of bonus shares or stock splits,
saham, atau menurun sebagai akibat dari penggabungan or decreases as a result of a merger of shares, the
saham, maka penghitungan laba per saham dasar dan calculation of basic and diluted earnings per share for
dilusian untuk seluruh periode yang disajikan disesuaikan all periods presented is adjusted retrospectively.
secara restrospektif.
z. Pelaporan segmen z. Segment reporting
Suatu segmen adalah suatu unsur yang dapat dibedakan A segment is a distinguishable component from
dari Perusahaan yang beroperasi baik di dalam the Company that is engaged either in providing certain
menghasilkan produk atau jasa tertentu (segmen bisnis), products and service (business segment), or in providing
atau di dalam menghasilkan produk dan jasa di antara products and service within a particular economic
lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang environment (geographical segment), which is subjected
merupakan subjek manfaat dan risiko yang berbeda dari to risks and rewards that are different from those of
segmen-segmen lainnya. Segmen operasi dilaporkan other segments. Operating segments are reported in a
secara konsisten dengan pelaporan intern yang diberikan manner consistent with the internal reporting provided
kepada pengambil keputusan pimpinan operasi. to the chief operating decision-maker. The chief
Pengambil keputusan pimpinan operasi, yang operating decision-maker, who is responsible for
bertanggungjawab di dalam mengalokasikan sumber daya allocating resources and assessing performance of the
dan menilai kinerja segmen operasi, telah diidentifikasi operating segments, has been identified as the steering
sebagai komite pengendali yang membuat keputusan committee that makes strategic decisions.
strategis.
Pendapatan, beban, aset, hasil, dan liabilitas segmen Segment revenue, expenses, assets, results and
mencakup unsur-unsur yang dapat diatribusikan secara liabilities include items directly attributable to a
langsung pada segmen yang dapat dialokasikan menurut segment as well as those that can be allocated on a
dasar yang memadai kepada segmen. Unsur-unsur reasonable basis to that segment. They are determined
tersebut ditetapkan sebelum saldo dan transaksi before the intra-Group’s balances and the Group’s
Perusahaan dieliminasi sebagai bagian dari proses transactions are eliminated as part of the consolidation
konsolidasi. process.
Segmen Perusahaan dibagi menjadi dua segmen operasi. The Company’s segment organized into two operating
Segmen primer ditentukan berdasarkan sifat produk. segments. The primary segment determined based on
Segmen sekunder ditentukan berdasarkan penyebaran nature of the product. The secondary segment
aset. determined based on deployment of assets.
299
Page 330
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
2. RINGKASAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
aa. Provisi dan kontinjensi aa. Provision and contingencies
Provisi diakui ketika Perusahaan dan entitas anak memiliki Provisions are recognized when the Company and
kewajiban (legal maupun konstruktif) sebagai hasil subsidiaries has a present obligation (legal or
peristiwa lalu; yaitu kemungkinan besar arus keluar constructive) as a result of past event; it is probable that
sumber daya ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan an outflow of resources embodying economic benefits
kewajiban dan suatu estimasi terhadap jumlah dapat will be required to settle the obligation and a reliable
dilakukan. Apabila dampak nilai waktu uang adalah estimate can be made of the amount of the obligation.
material, maka provisi didiskontokan dengan If the effect of the time value of money is material,
menggunakan tarif sebelum pajak, untuk mencerminkan provisions are determined by discounting the expected
risiko spesifik liabilitas. Ketika pendiskontoan digunakan, future cash flows at a pre-tax rate, that reflects current
kenaikan provisi terkait dengan berlalunya waktu diakui market assessment of the time value of money and
sebagai beban keuangan. where appropriate, the risks specific to the liability.
Where disounting is used, the increased due to the
passage of time is recognized as interest expense.
Kewajiban kontinjensi tidak diakui dalam Laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian. Kewajiban tersebut telah consolidated financial statements. They are disclosed in
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan the notes to consolidated financial statements unless
konsolidasian kecuali kemungkinan arus keluar sumber the possibility of an outflow of resources embodying
daya ekonomi sangat kecil. economic benefits is remote.
Aset kontinjensi tidak diakui dalam Laporan keuangan Contingent assets are not recognized in the consolidated
konsolidasian tetapi diungkapkan dalam catatan atas financial statements but are disclosed in the notes to
Laporan keuangan konsolidasian ketika arus masuk consolidated financial statements when an inflow of
manfaat ekonomi cukup besar. economic benefits is probable.
ab. Peristiwa setelah periode pelaporan ab. Events after the reporting period
Peristiwa setelah periode pelaporan yang memberikan Events after the reporting period that provide evidence
bukti kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan of conditions that existed at the end of the reporting
(adjusting events) tercermin dalam Laporan keuangan period (adjusting events) are reflected in the
konsolidasian. Peristiwa setelah periode pelaporan yang consolidated financial statements. Events after the
tidak berdampak pada laporan keuangan diungkapkan reporting period that are not adjusting events are
dalam catatan atas Laporan keuangan konsolidasian disclosed in the notes to consolidated financial
apabila jumlahnya material. statements when material.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN ASSUMPTIONS
Penyusunan Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan e. The preparation of consolidated financial statements of the
entitas anak mengharuskan manajemen untuk membuat Company and subsidiaries requires management to make
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi judgments, estimates and assumptions that affect the
jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan reported amounts of revenues, expenses, assets and
liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada liabilities, and the disclosure of contingent liabilities at the
akhir tahun pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan end of the reporting year. Uncertainty about these
estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material assumptions and estimates could result in outcomes that
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam tahun require a material adjustment to the carrying amount of the
pelaporan berikutnya. asset and liability affected in future years.
300
Page 331
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
Pertimbangan f. Judgments
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan g. Classification of Financial assets and Financial Liabilities
Perusahaan dan entitas anak menetapkan klasifikasi atas aset h. The Company and subsidiaries determine the classifications
dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas of certain assets and liabilities as financial assets and
keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan financial liabilities by judging if they meet the definitions set
PSAK 55 (Revisi 2014) terpenuhi. Dengan demikian, aset forth in PSAK 55 (Revised 2014). Accordingly, the financial
keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan assets and financial liabilities are accounted for in
kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anak seperti yang accordance with the Company and subsidiaries accounting
dijelaskan pada Catatan 2f. policies described in Note 2f.
Estimasi dan Asumsi i. Estimates and Assumptions
Penyisihan atas Kerugian Penurunan Nilai Piutang Usaha j. Allowance for Impairment of Trade Receivables
Perusahaan dan entitas anak mengevaluasi akun tertentu jika k. The Company and subsidiaries evaluate specific accounts
terdapat informasi bahwa pelanggan yang bersangkutan tidak where they have information that certain customers are
dapat memenuhi liabilitas keuangannya. unable to meet their financial obligations.
Dalam hal tersebut, Perusahaan dan entitas anak l. In these cases, the Company and subsidiaries use judgment,
mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang based on the best available facts and circumstances,
tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu including but not limited to, the length of their relationship
hubungan dengan pelanggan dan status kredit dari pelanggan with the customer and the customer’s current credit status
berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga dan faktor pasar based on third party credit reports and known market factors,
yang telah diketahui, untuk mencatat provisi spesifik atas to record specific provisions for customers against amounts
jumlah piutang pelanggan guna mengurangi jumlah piutang due to reduce the receivable amounts that the Company and
yang diharapkan dapat diterima oleh Perusahaan dan entitas subsidiaries expect to collect. These specific provisions are
anak. Provisi spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan re-evaluated and adjusted as additional information received
jika tambahan informasi yang diterima mempengaruhi jumlah affects the amounts of allowance for impairment of trade
penyisihan untuk piutang usaha. receivables.
Penyusutan Aset Tetap m. Depreciation of Property and Equipment
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan n. The costs of property and equipment are depreciated on a
metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat straight-line method over their estimated useful lives.
ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat Management estimates the useful lives of these property and
ekonomis aset tetap antara 4-30 tahun. Ini adalah umur equipment to be within 4-30 years. These are common life
yang secara umum diharapkan dalam industri di mana expectancies applied in the industries where the Company
Perusahaan dan entitas anak menjalankan bisnisnya. and subsidiaries conduct their businesses. Changes in the
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi expected level of usage and technological development could
dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa impact the economic useful lives and the residual values of
aset, dan karenanya beban penyusutan masa depan mungkin these assets, and therefore future depreciation charges could
direvisi. be revised.
Penurunan Nilai Goodwill e.Impairment of Goodwill
Perusahaan dan entitas anak disyaratkan untuk melakukan o. The Company and subsidiaries is required to test, on an
pengujian, secara tahunan, apakah nilai goodwill telah annual basis, whether goodwill has suffered any impairment.
mengalami penurunan nilai. Jumlah terpulihkan ditentukan The recoverable amount is determined based on value in use
berdasarkan pada perhitungan nilai yang dapat digunakan. calculations. The use of this method requires the estimation
Penggunaan metode ini mensyaratkan estimasi atas arus kas of future cash flows and the determination of a discount rate
masa depan dan penentuan tingkat diskonto untuk menghitung in order to calculate the present value of the cash flows.
nilai kini arus kas. Informasi lebih lanjut temasuk nilai tercatat More information including carrying values is included in
terdapat dalam Catatan 35. Note 35.
301
Page 332
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
Estimasi dan Asumsi (Lanjutan) p. Estimates and Assumptions (Continued)
Imbalan Pasca-Kerja e.Post-Employment Benefits
Biaya, aset dan liabilitas skema imbalan pasti yang dilakukan q. The costs, assets and liabilities of the defined benefit
oleh Perusahaan dan entitas anak ditentukan dengan schemes operating by the Company and subsidiaries are
menggunakan metode yang bergantung pada estimasi dan determined using methods relying on actuarial estimates and
asumsi aktuarial. Rincian dari asumsi utama terdapat dalam assumptions. Details of the key assumptions are set out in
Catatan 33. Perusahaan dan entitas anak menjalankan Note 33. The Company and subsidiaries takes advice from
masukan dari aktuaris independen terkait dengan kesesuaian independent actuaries relating to the appropriateness of the
asumsi. Perubahan pada asumsi yang digunakan mungkin assumptions. Changes in the assumptions used may have a
memiliki efek yang signifikan pada laporan laba rugi dan significant effect on the consolidated statement of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan posisi loss and other comprehensive income and the consolidated
keuangan konsolidasian. statement of financial position.
Pajak Penghasilan e. Income Taxes
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi Significant judgment is involved in determining the provision
atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan for corporate income tax. There are certain transactions and
perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah computation for which the ultimate tax determination is
tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Perusahaan dan uncertain during the ordinary course of business. The
entitas anak mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan Company and subsidiaries recognizes liabilities for expected
berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak corporate income tax issues based on estimates of whether
penghasilan badan. additional corporate income tax will be due.
Proses hukum f. Legal proceeding
Perusahaan dan entitas anak meninjau perkembangan kasus r. The Company and subsidiaries reviews outstanding legal cases
hukum yang masih berjalan dalam proses hukum dan pada following developments in the legal proceedings and at each
setiap tanggal pelaporan, guna untuk menilai kebutuhan reporting date, in order to assess the need for provisions and
provisi dan pengungkapan dalam laporan keuangannya. Di disclosures in its financial statements. Among the factors
antara faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam membuat considered in making decisions on provisions are the nature
keputusan provisi litigasi adalah sifat litigasi, klaim atau of litigation, claim or assessment, the legal process and
penilaian, proses hukum dan tingkat potensi kerusakan potential level of damages in the jurisdiction in which the
dijurisdiksi di mana litigasi, klaim atau penilaian tersebut litigation, claim or assessment has been brought, the
berada, perkembangan dari kasus (termasuk perkembangan progress of the case (including the progress after the date of
setelah tanggal pelaporan keuangan namun sebelum laporan the financial statements but before those statements are
tersebut dikeluarkan), pendapat atau pandangan penasihat issued), the opinions or views of legal advisers, experience on
hukum, pengalaman dalam kasus serupa dan keputusan dari similar cases and any decision of the management of the
manajemen Perusahaan dan entitas anak tentang bagaimana Company and subsidiaries as to how it will respond to the
Perusahaan dan entitas anak akan merespon terhadap litigasi, litigation, claim or assessment.
klaim atau penilaian.
Pengukuran nilai wajar Fair value measurement
Sehubungan dengan penerapan PSAK 16 (Revisi 2014) “Aset Regarding the implementation of PSAK No. 16 (Revised 2014)
Tetap”, Perusahaan dan entitas anak telah memilih model “Property and Equipment”, the Company and subsidairies
revaluasi untuk pengukuran setelah pengakuan awal menara has chosen the revaluation model for the measurement after
telekomunikasi. Hirarki nilai wajar aset tetap pada akhir tahun initial recognition of telecommunication towers. The fair
pelaporan merupakan kategori dalam level 3 pengukuran value hierarchy of property and equipment at the end of
berulang nilai wajar. Untuk menentukan nilai wajar, penilai reporting year is categorised as a level 3 recurring fair value
independen menggunakan kombinasi dua pendekatan sebagai measurement. To determine the fair value, the independent
metode penilaian: pendekatan pendapatan, yang appraiser utilizes a combination of two approaches as the
mendiskontokan arus kas masa depan, dan pendekatan biaya, appraisal method: the income approach, which discounts
yang didasarkan pada biaya penggantian saat ini. Untuk future cash flows, and the cost approach, which is based on
penjelasan lebih detail lihat Catatan 12 atas laporan keuangan current replacement cost. For more details, see Note 12 to
konsolidasian. our consolidated financial statements.
302
Page 333
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2019 2018
Kas 666 746 Cash on hand
Bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
PT Bank UOB Indonesia 189.955 17.647 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 32.320 5.199 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 7.003 6 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DBS Indonesia 6.524 1.192 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia 5.003 5 PT Bank A NZ Indonesia
PT Bank BNP Paribas Indonesia 3.002 5.004 PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 1.497 737 PT Bank Central A sia Tbk
PT Bank Permata Tbk 26 218 PT Bank Permata Tbk
Deutsche Bank AG 23 79 Deutsche Bank A G
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 6 80 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
The Hongkong and Shanghai The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Ltd 6 8 Banking Corporation Ltd
PT Bank OCBC NISP Tbk 4 16 PT Bank OCBC NISP Tbk
MUFG Bank Ltd. 3 4 MUFG Bank Ltd.
PT Bank INA Perdana Tbk - 193 PT Bank INA Perdana Tbk
245.372 30.388
Dolar AS US Dollar
PT Bank UOB Indonesia 223.235 149.977 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 52.390 35.153 PT Bank Central A sia Tbk
PT JP Morgan 2.070 - PT JP Morgan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.060 413 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
The
The Hongkong
Hongkong and
and Shanghai
Shanghai The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Ltd 255 820 Banking Corporation Ltd
PT Bank ANZ Indonesia 40 49 PT Bank A NZ Indonesia
PT Bank Permata Tbk 29 419 PT Bank Permata Tbk
MUFG Bank Ltd. 28 30 MUFG Bank Ltd.
PT Bank DBS Indonesia 28 36 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 26 1.320 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 24 30 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 19 905 PT Bank OCBC NISP Tbk
279.204 189.152
Sub-jumlah bank 524.576 219.540 Sub-total cash in banks
Deposito berjangka Time deposit
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 300 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah 525.242 220.586 Total
Seluruh saldo kas dan setara kas adalah kepada pihak ketiga. All cash and cash equivalents are to third parties.
Pada tanggal 31 Desember 2018, bunga deposito adalah 5,50% As of 31 December 2018, time deposits earn an annual
per tahun. interest of 5.50%.
303
Page 334
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA - PIHAK KETIGA 5. TRADE RECEIVABLES – THIRD PARTIES
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai The details of trade receivables per currency are as follows:
berikut:
2019 2018
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 393.674 362.890 Rupiah
Dolar AS 72.873 20.413 US Dollar
Jumlah 466.547 383.303 Total
Rincian piutang usaha berdasarkan nama pelanggan adalah The details of trade receivables per customer are as follows:
sebagai berikut:
2019 2018
Pihak ketiga Third parties
PT Hutchison 3 Indonesia 134.052 144.087 PT Hutchison 3 Indonesia
PT Indosat Tbk 120.233 50.155 PT Indosat Tbk
PT XL Axiata Tbk 69.193 96.411 PT XL A xiata Tbk
PT Smartfren Telecom Tbk 58.799 57.270 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Telekomunikasi Selular 44.006 6.235 PT Telekomunikasi Selular
PT First Media Tbk 15.312 15.312 PT First Media Tbk
PT Smart Telecom 9.704 2.452 PT Smart Telecom
Lainnya (masing-masing di bawah Rp 1 miliar) 9.793 7.324 Others (each below Rp 1 billion)
461.092 379.246
Sewa bangunan 5.455 4.057 Building rental
Jumlah 466.547 383.303 Total
Umur piutang usaha sejak tanggal faktur adalah sebagai Aging of trade receivables from the date of invoice is as
berikut: follows:
2019 2018
Belum jatuh tempo 437.271 254.136 Current
Jatuh tempo Overdue
1 – 30 hari 7.383 47.997 1 – 30 days
31 – 60 hari 4.330 56.966 31 – 60 days
61 – 90 hari 153 3.544 61 – 90 days
Lebih dari 90 hari 17.410 20.660 Over 90 days
29.276 129.167
Jumlah - bersih 466.547 383.303 Total - net
Berdasarkan penelaahan atas saldo piutang usaha secara Based on the review of the status of the individual receivable
individu pada akhir tahun, manajemen berpendapat bahwa accounts at the end of the year, the management believes
seluruh piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2019 dan that the trade receivables at 31 December 2019 and 2018 are
2018 dapat tertagih seluruhnya dalam waktu dekat, sehingga fully collectible in the near future, hence the allowance for
tidak perlu membentuk cadangan penurunan nilai. impairment are not necessarily provided.
304
Page 335
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG LAIN-LAIN 6. OTHER RECEIVABLES
2019 2018
Pihak ketiga Third parties
PT Hamparan Cipta Sejati 221.425 - PT Hamparan Cipta Sejati
Karyawan 28.015 20.665 Employees
Bukti potong pajak Withholding tax slip for
penghasilan pasal 23 dan final 27.938 17.891 income tax article 23 and final
Operator selular - Tagihan listrik 14.291 24.379 Cellular operator - Electricity bills
Penjualan menara telekomunikasi 10.360 10.360 Sale of telecommunication tower
Asuransi 1.592 945 Insurance
Lainnya 2.157 2.207 Others
305.778 76.447
Pihak berelasi (Catatan 38) - 1.213 Related parties (Note 38)
Jumlah 305.778 77.660 Total
Umur piutang lain-lain sejak tanggal faktur adalah sebagai Aging of other receivables from the date of invoice is as
berikut: follows:
2019 2018
Belum jatuh tempo 229.068 21.179 Current
Jatuh tempo Overdue
1 – 30 hari 9.507 28.231 1 – 30 days
31 – 60 hari 21.566 12.166 31 – 60 days
61 – 90 hari 9.923 15.567 61 – 90 days
Lebih dari 90 hari 35.714 517 Over 90 days
Jumlah 305.778 77.660 Total
Piutang kepada PT Hamparan Cipta Sejati (HCS) merupakan Receivables from PT Hamparan Cipta Sejati (HCS) represent
piutang yang berasal dari pengalihan surat sanggup bayar receivables originating from the transfer of promissory notes
(Catatan 7). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal (Note 7). Based on the Loan Agreement dated 1 October 2019,
1 Oktober 2019, antara entitas anak (yang menjadi pemilik between a subsidiary (which is the owner of the promissory
surat sanggup bayar) dan HCS, piutang ini digunakan oleh HCS note) and HCS, this receivable is used by HCS for its business
untuk kegiatan usahanya, dijamin oleh aset berupa tanah yang activities, guaranteed by assets such as land owned by HCS,
dimiliki oleh HCS, dan tidak dikenakan bunga pinjaman. and is not subject to interest on the loan. These receivables
Piutang ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2020. will mature on 31 October 2020.
Berdasarkan penelahaan atas saldo piutang lain-lain secara Based on the review of the status of the individual other
individu pada akhir tahun, manajemen berpendapat bahwa receivable accounts at the end of the year, the management
piutang lain-lain dapat ditagih seluruhnya, sehingga tidak believes that all of the other receivables can be fully
perlu membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai pada collected, hence the management determines that no
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. allowance for impairment losses is necessary provided as of
31 December 2019 and 2018.
7. SURAT SANGGUP BAYAR 7. PROMISSORY NOTES
Pada bulan Desember 2018, Perusahaan dan PT Internux telah In December 2018, the Company and PT Internux have agreed
menyepakati untuk mengubah piutang usaha PT Internux to convert PT Internux's trade receivables into the Promissory
menjadi Surat Sanggup Bayar senilai Rp 221.425. Surat Sanggup Notes amounted to Rp 221,425. The Promissory Notes has no
Bayar tersebut tidak memiliki jangka waktu dan dapat time year and can be transferred to another party.
dialihkan kepada pihak lain.
305
Page 336
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
7. SURAT SANGGUP BAYAR (Lanjutan) 7. PROMISSORY NOTES (Continued)
Surat sanggup bayar ini merupakan konversi piutang usaha dan This promissory note is the conversion of trade receivables
pelaksanaannya terikat dengan Perjanjian Perdamaian tanggal and the implementation is bound by the Peace Agreement
30 Oktober 2018. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, dated 30 October 2018. In the Peace Agreement, the
jangka waktu pelunasan piutang kepada Perusahaan maksimal maximum period of payment of receivables to the Company
adalah 360 bulan sejak tanggal Perjanjian Perdamaian, tidak is 360 months from the date of the Peace Agreement, there
terdapat bunga pinjaman dan jaminan. are no loan and guarantee interest.
Pada 21 Oktober 2019, Perusahaan dan entitas anak telah As of 21 October 2019, the Company and subsidiaries have
mengalihkan Surat Sanggup Bayar tersebut kepada pihak transferred the Promissory Notes to a third party (Note 6).
ketiga (Catatan 6).
8. INVESTASI 8. INVESTMENT
Akun ini merupakan surat berharga tersedia untuk dijual dalam This account represents mandatory convertible bonds and
bentuk obligasi wajib konversi. classified as securities – available for sale.
Pada tanggal 9 Desember 2014, Pengadilan Niaga pada On 9 December 2014, the Commercial Court of the District
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan PT Bakrie Court of Central Jakarta had granted PT Bakrie Telecom Tbk
Telecom Tbk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran a Temporary Suspension of Payment (the “SOP”) based on
Utang (“PKPU”) Sementara berdasarkan perkara PKPU SOP case No. 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pusat.
No. 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pusat. Pada tanggal On 9 December 2014, the Commercial Court of the District
9 Desember 2014, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Court of Central Jakarta has given a court order to legalize
Jakarta Pusat telah memberikan putusan pengadilan untuk the Settlement Agreement dated 9 December 2014, made by
mengesahkan Perjanjian Perdamaian tanggal 9 Desember 2014 PT Bakrie Telecom Tbk and the respective creditors, including
yang dibuat antara PT Bakrie Telecom Tbk dengan para to some subsidiaries (PT Solu Sindo Kreasi Pratama, PT Tower
kreditur terkait, termasuk dengan beberapa entitas anak Bersama, PT Bali Telekom, PT Batavia Towerindo, PT Telenet
(PT Solu Sindo Kreasi Pratama, PT Tower Bersama, PT Bali Internusa, PT Prima Media Selaras, PT United Towerindo,
Telekom, PT Batavia Towerindo, PT Telenet Internusa, PT Mitrayasa Sarana Informasi) (the “Settlement
PT Prima Media Selaras, PT United Towerindo, PT Mitrayasa Agreement”), which the lease debt of PT Bakrie Telecom Tbk
Sarana Informasi) (“Perjanjian Perdamaian”), dimana utang to the respective subsidiaries will be settled through cash
sewa PT Bakrie Telecom Tbk kepada entitas anak tersebut installments and the exercise of mandatory convertible
akan diselesaikan melalui mekanisme tunai bertahap dan bonds.
pelaksanaan obligasi wajib konversi.
Perubahan nilai wajar untuk tahun yang masing-masing Change in fair value for the year ended 31 December 2019
berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing and 2018 amounted to nil, respectively. The management
sebesar nihil. Manajemen berpendapat bahwa nilai surat believes that the value of such securities on the consolidated
berharga pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian statements of financial position has reflected it’s fair value.
telah mencerminkan nilai wajarnya.
9. PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA 9. ACCRUED REVENUE
2019 2018
Pihak ketiga Third parties
PT Telekomunikasi Selular 389.652 417.160 PT Telekomunikasi Selular
PT XL Axiata Tbk 36.556 82.405 PT XL A xiata Tbk
PT Hutchison 3 Indonesia 36.480 1.539 PT Hutchison 3 Indonesia
PT Indosat Tbk 29.668 21.145 PT Indosat Tbk
PT Smartfren Telecom Tbk 17.453 17.610 PT Smartfren Telecom Tbk
PT First Media Tbk 4.192 4.192 PT First Media Tbk
PT Smart Telecom 1.296 1.261 PT Smart Telecom
Lainnya (masing-masing di bawah Rp 1 miliar) 7.035 1.296 Others (each below Rp 1 billion)
Jumlah 522.332 546.608 Total
306
Page 337
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
9. PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA (Lanjutan) 9. ACCRUED REVENUE (Continued)
Akun ini merupakan pendapatan sewa menara telekomunikasi This account represents unbilled rental income of
yang belum ditagih, karena proses pengujian fisik menara dan telecommunication towers due to the customer’s site visit
verifikasi dokumen yang belum selesai pada tanggal laporan and verification of documents not being completed as of the
posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position date.
10. PERSEDIAAN DAN PERLENGKAPAN 10. INVENTORIES AND SUPPLIES
2019 2018
Material menara 11.722 18.603 Tower material
Suku cadang 5.986 4.120 Spareparts
Jumlah 17.708 22.723 Total
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak ada As of 31 December 2019 and 2018, there are no inventories
persediaan dan perlengkapan yang dijaminkan. and supplies are pledged as collateral.
Berdasarkan hasil penelaahan pada setiap akhir Based on a review at the end of the period/year, the
periode/tahun, manajemen berpendapat tidak perlu management determines that no impairment provision is
membentuk penyisihan penurunan nilai atas akun persediaan. necessary provided. Except for tower material, all
Kecuali material menara, seluruh persediaan dan inventories and supplies will be recognized as expenses at the
perlengkapan akan diakui sebagai beban pada saat time of use.
penggunaan.
Persediaan yang diakui sebagai beban untuk tahun yang Inventories which recognized as expenses the year ended
berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing 31 December 2019 and 2018 are amounted to Rp 6,985 and
adalah sebesar Rp 6.985 dan Rp 5.042. Rp 5,042, respectively.
11. UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA 11. ADVANCE PAYMENTS AND PREPAID EXPENSES
2019 2018
Uang muka operasional 38.527 58.693 Operational advances
Perizinan 26.601 28.602 Licenses
Retribusi 16.257 10.427 Retribution
Asuransi 13.408 14.443 Insurance
Sewa kantor 4.756 3.586 Office rental
Lainnya 71.408 39.052 Others
Jumlah 170.957 154.803 Total
Pos lainnya terutama merupakan pembayaran kupon surat Others mainly represent to debt bond payments that have not
utang yang belum jatuh tempo (21%) namun telah disetorkan yet matured (21%) but have been deposited to custodian
ke lembaga kustodian dan biaya pengiriman material menara institutions and tower material delivery costs (48%) to
(48%) ke berbagai daerah yang masih dalam proses rekonsiliasi various regions that are still in the process of reconciliation
untuk dialokasi ke masing-masing site terkait. to be allocated to each sites.
307
Page 338
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP 12. PROPERTY AND EQUIPMENT
Akumulasi
penyusutan
dan penyesuaian
nilai wajar/
Accumulated Surplus
Saldo awal/ depreciation revaluasi/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ and fair value Revaluation Ending
31 Desember 2019 balance Additions Deductions Reclassification adjustment surplus balance 31 December 2019
Model Revaluasi Revaluation Model
Menara telekomunikasi 20.397.393 - - 1.232.111 ( 277.413) 1.600.720 22.952.811 Telecommunication towers
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Menara telekomunikasi - 277.413 - - ( 277.413) - - Telecommunication towers
Model Biaya Cost Model
Aset tetap dalam Property and
penyelesaian 997.542 1.472.564 - ( 1.232.111) - - 1.237.995 equipment in progress
Biaya Perolehan Cost
Pemilikan Langsung Direct ownership
Tanah 29.360 - - 16.147 - - 45.507 Land
Bangunan 350.555 1.573 - ( 16.147) - - 335.981 Building
Peralatan, Tools,
perlengkapan kantor office equipment and
dan perangkat elektronik 105.879 7.265 - - - - 113.144 electronic hardware
Perangkat lunak 3.688 - - - - - 3.688 Software
Kendaraan 27.332 6.563 ( 778) - - - 33.117 Vehicles
Genset 30.501 122 - - - - 30.623 Genset
Menara bergerak 165.949 86 - - - - 166.035 Transportable towers
Sewa Pembiayaan Finance Lease
Kendaraan 20.743 8.310 ( 300) - - - 28.753 Vehicles
734.007 23.919 ( 1.078) - - - 756.848
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Bangunan 52.441 17.434 - - - - 69.875 Building
Peralatan, Tools,
perlengkapan kantor office equipment and
dan perangkat elektronik 90.204 4.780 - - - - 94.984 electronic hardware
Perangkat lunak 2.003 1.031 - - - - 3.034 Software
Kendaraan 16.818 3.865 ( 778) - - - 19.905 Vehicles
Genset 30.428 48 - - - - 30.476 Genset
Menara bergerak 48.416 16.857 - - - - 65.273 Transportable towers
Sewa Pembiayaan Finance Lease
Kendaraan 10.024 4.997 ( 208) - - - 14.813 Vehicles
250.334 49.012 ( 986) - - - 298.360
Nilai Tercatat 20.881.066 23.411.299 Carrying Value
Jumlah 21.878.608 24.649.294 Total
308
Page 339
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. PROPERTY AND EQUIPMENT (Continued)
Akumulasi
penyusutan
dan penyesuaian Reklasifikasi ke
nilai wajar/ properti
Accumulated Surplus investasi/
Saldo awal/ Kombinasi bisnis/ depreciation revaluasi/ Reclassified to Saldo akhir/
Beginning Bussiness Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ and fair value Revaluation investment Ending
31 Desember 2018 balance combination*) Additions Deductions Reclassification adjustment surplus property balance 31 December 2018
Model Revaluasi Revaluation Model
Menara telekomunikasi 18.899.510 513.888 - - 1.115.509 ( 214.588) 83.074 - 20.397.393 Telecommunication towers
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Menara telekomunikasi - - 214.588 - - ( 214.588) - - - Telecommunication towers
Model Biaya Cost Model
Aset tetap dalam Property and
penyelesaian 468.670 34.401 1.610.043 - ( 1.115.509) - - ( 63) 997.542 equipment in progress
Biaya Perolehan Cost
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Tanah 23.687 - 5.423 - 250 - - - 29.360 Land
Bangunan 334.587 - 16.218 - ( 250) - - - 350.555 Building
Peralatan, Tools,
perlengkapan kantor office equipment and
dan perangkat elektronik 96.026 3.602 6.251 - - - - - 105.879 electronic hardware
Perangkat lunak 3.688 - - - - - - - 3.688 Software
Kendaraan 16.862 100 11.570 ( 1.200) - - - - 27.332 Vehicles
Genset 30.501 - - - - - - - 30.501 Genset
Menara bergerak 111.718 - 54.231 - - - - - 165.949 Transportable towers
Sewa Pembiayaan Finance lease
Kendaraan 15.301 - 6.710 ( 1.268) - - - - 20.743 Vehicles
632.370 3.702 100.403 ( 2.468) - - - - 734.007
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Bangunan 35.059 - 17.382 - - - - - 52.441 Building
Peralatan, Tools,
perlengkapan kantor office equipment and
dan perangkat elektronik 80.602 2.273 7.329 - - - - - 90.204 electronic hardware
Perangkat lunak 1.879 - 124 - - - - - 2.003 Software
Kendaraan 13.987 100 3.931 ( 1.200) - - - - 16.818 Vehicles
Genset 30.351 - 77 - - - - - 30.428 Genset
Menara bergerak 32.445 - 15.971 - - - - - 48.416 Transportable towers
Sewa Pembiayaan Finance Lease
Kendaraan 7.494 - 3.798 ( 1.268) - - - - 10.024 Vehicles
201.817 2.373 48.612 ( 2.468) - - - - 250.334
Nilai Tercatat 19.330.063 20.881.066 Carrying Value
Jumlah 19.798.733 21.878.608 Total
*) Akuisisi PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Visi Telekomunikasi *) Acquisition of PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk and PT Visi Telekomunikasi
Infrastruktur Tbk (Catatan 35). Infrastruktur Tbk (Note 35).
309
Page 340
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. PROPERTY AND EQUIPMENT (Continued)
Aset tetap dalam penyelesaian merupakan pembangunan Property and equipment in progress represent the
infrastruktur menara telekomunikasi, dengan rincian sebagai telecommunications towers infrastructures development,
berikut: detail as follows:
2019 2018
Persentase penyelesaian > 50% Percentage of completion > 50%
Menara telekomunikasi 476.539 594.612 Telecommunications towers
In building system 6.440 13.659 In building system
Persentase penyelesaian < 50% Percentage of completion < 50%
Menara telekomunikasi 745.355 380.166 Telecommunications towers
In building system 9.661 9.105 In building system
Jumlah 1.237.995 997.542 Total
Estimasi penyelesaian aset tetap dalam penyelesaian adalah The estimation date to complete the property and equipment
sekitar 1 bulan sampai 2 tahun sejak tanggal pelaporan. Tidak in progress is between 1 month to 2 years since the reporting
terdapat hambatan untuk menyelesaikan aset tetap dalam date. There are no obstacles to settling property and
penyelesaian. equipment in progress.
Tidak terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset karena There is no capitalization of borrowing costs for assets
tidak memenuhi kriteria aset kualifikasian. because It does not meet the criteria for qualifying assets.
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018, For the year ended 31 December 2019 and 2018, depreciation
beban penyusutan dialokasikan pada beban pokok pendapatan charged to cost of revenue and operating expenses amounted
dan beban usaha masing-masing sebesar Rp 294.270 to Rp 294,270 (2018: Rp 230,559) and Rp 32,155
(2018: Rp 230.559) dan Rp 32.155 (2018: Rp 32.641) (2018: Rp 32,641), respectively (Notes 31 and 32).
(Catatan 31 dan 32).
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, aset tetap-sewa As of 31 December 2019 and 2018, leased vehicles are
pembiayaan berupa kendaraan telah dijadikan jaminan atas collateralized for finance lease liabilities (Note 23).
liabilitas sewa pembiayaan (Catatan 23).
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, seluruh aset tetap telah As of 31 December 2019 and 2018, all property and
diasuransikan terhadap kebakaran, pencurian dan risiko equipment have been insured against fire, theft and other
kerugian lainnya kepada pihak ketiga berdasarkan suatu paket losses to third parties under a blanket policy with sum
polis tertentu dengan nilai pertanggungan masing-masing insured of Rp 9,469,207 and Rp 10,177,247, respectively.
sebesar Rp 9.469.207 dan Rp 10.177.247. Manajemen Management believes that the sum insured is adequate to
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk cover possible losses from such risks.
menutupi kemungkinan kerugian atas risiko yang
dipertanggungkan.
Perusahaan dan entitas anak tidak memiliki aset yang tidak The Company and subsidiaries has no assets not in use
digunakan sementara, dan tidak ada aset yang dihentikan dari temporarily, and no assets are discontinued from active use
penggunaan aktif dan diklasifikasi sebagai tersedia untuk and clasified as available for sale.
dijual.
Aset yang sudah habis disusutkan dan masih digunakan adalah Depreciated and still used assets are vehicles at cost of
kendaraan dengan nilai perolehan sebesar Rp 3.477 pada Rp 3,477 as of 31 December 2019 and 2018, respectively.
31 Desember 2019 dan 2018.
310
Page 341
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. PROPERTY AND EQUIPMENT (Continued)
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan manajemen, tidak Based on evaluation of Management, there were no events or
terdapat kejadian atau perubahan atas keadaan yang changes in circumstances to indicate any impairment of
menunjukan adanya penurunan nilai aset tetap pada tanggal property and equipment as of 31 December 2019 and 2018.
31 Desember 2019 dan 2018.
Pengukuran nilai wajar Fair value measurement
Sehubungan dengan penerapan PSAK 16 (Revisi 2014) “Aset Regarding the implementation of PSAK 16 (Revised 2014)
Tetap”, Perusahaan dan entitas anak telah memilih model “Property and Equipment”, the Company and subsidiaries has
revaluasi untuk pengukuran setelah pengakuan awal menara chosen the revaluation model for the measurement after
telekomunikasi. Nilai wajar pada tanggal 31 Desember 2019 initial recognition of telecommunication towers. The fair
ditentukan berdasarkan penilaian manajemen dari penilai value as of 31 December 2019 is determined based on the
independen KJPP Martokoesoemo Pakpahan & Rekan dalam appraisal of KJPP Martokoesoemo Pakpahan & Rekan in their
laporannya pada tanggal 3 dan 6 Maret 2020, dan telah sesuai report dated 3 and 6 March 2020, and incorporates the
dengan peraturan No. VIII.C.4 mengenai pedoman penilaian regulation of No. VIII.C.4 regarding the guidelines of
dan penyajian laporan penilaian aset di pasar modal. appraisal and presentation of asset appraisal report to
capitals market.
Hirarki nilai wajar aset tetap pada akhir tahun pelaporan The fair value hierarchy of property and equipment at the
merupakan kategori dalam level 3 pengukuran berulang nilai end of reporting year is categorised as a level 3 recurring fair
wajar. Tidak terdapat transfer antara level selama tahun value measurement. There are no transfers between levels
berjalan. during the year.
Dalam menentukan nilai wajar, Penilai Independen To determine the fair value, the Independent Appraiser
menggunakan metode penilaian dengan mengkombinasikan utilizes a combination of two approaches as the appraisal
dua pendekatan, yaitu pendekatan pendapatan yang method: the income approach, which discounts future cash
mendiskontokan penerimaan kas dimasa depan, dan flows, and the cost approach, which is based on current
pendekatan biaya yang menggunakan biaya penggantian pada replacement cost.
saat ini.
Pada 31 Desember 2019, asumsi utama yang digunakan oleh As of 31 December 2019, independent appraiser used the
penilai independen adalah sebagai berikut: following key assumptions:
a. Inflasi per tahun sebesar 3,35% a. Inflation per year of 3.35%
b. Tingkat bunga diskonto per tahun sebesar 11,30% b. Discount rate per year of 11.30%
Pada 31 Desember 2018, asumsi utama yang digunakan oleh As of 31 December 2018, independent appraiser used the
penilai independen adalah sebagai berikut: following key assumptions:
a. Inflasi per tahun sebesar 3,51% a. Inflation per year of 3.51%
b. Tingkat bunga diskonto per tahun sebesar 11,19% b. Discount rate per year of 11.19%
Hubungan antara input tidak dapat diobservasi untuk nilai Relationship between unobservable inputs to fair value of
wajar aset tetap adalah lebih tinggi tingkat diskonto property and equipment is the higher the discount rate used,
digunakan, semakin rendah nilai wajar dan semakin tinggi the lower the fair value and the higher the rental income of
tingkat pertumbuhan sewa aset tetap digunakan, semakin property and equipment growth rate used, the higher the fair
tinggi nilai wajar. value.
Tidak terdapat perubahan teknik penilaian pengukuran nilai There were no changes to the valuation techniques of
wajar level 3 pada tahun kini. Pengukuran nilai wajar level 3 fair value measurements in the year. The fair value
didasarkan pada item di atas yang tertinggi dan penggunaan measurement is based on the above items highest and best
terbaik, yang tidak berbeda dari penggunaan yang sebenarnya. use, which does not differ from their actual use.
Jika menara telekomunikasi diukur menggunakan model biaya, Had the Company’s telecommunication tower been measured
maka nilai tercatat menara telekomunikasi pada 31 Desember on a cost model basis as of 31 December 2019 and 2018 they
2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 17.682.427 dan amounted to Rp 17,682,427 and Rp 17,007,809.
Rp 17.007.809.
311
Page 342
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
13. PROPERTI INVESTASI 13. INVESTMENT PROPERTIES
Rincian properti investasi adalah sebagai berikut: The details of investment properties are as follows:
Reklasifikasi
dari aset tetap/
Saldo aw al/ Reclassifications Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ from property Ending
31 Desember 2019 balance Additions and equipment balance 31 December 2019
Tanah 70.242 5.151 - 75.393 Land
Bangunan 140.500 - - 140.500 Building
210.742 5.151 - 215.893
Akumulasi kenaikan A ccumulated increase
(penurunan) nilai wajar ( 29.134) 79.427 - 50.293 (decrease) of fair value
Jumlah 181.608 266.186 Total
Reklasifikasi
dari aset tetap/
Saldo aw al/ Reclassifications Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ from property Ending
31 Desember 2018 balance Additions and equipment balance 31 December 2018
Tanah 65.051 5.128 63 70.242 Land
Bangunan 140.500 - - 140.500 Building
205.551 5.128 63 210.742
Akumulasi kenaikan A ccumulated increase
(penurunan) nilai wajar ( 36.862) 7.728 - ( 29.134) (decrease) of fair value
Jumlah 168.689 181.608 Total
Sehubungan dengan penerapan PSAK 13 (Revisi 2014) “Properti Regarding the implementation of PSAK 13 (Revised 2014)
Investasi”, Perusahaan dan entitas anak telah memilih model “Investment Property”, the Company and subsidiaries has
nilai wajar untuk pengukuran setelah pengakuan awal. Nilai chosen the fair value model for the measurement after initial
wajar properti investasi per 31 Desember 2019 ditentukan recognition. The fair value of investment property as of
berdasarkan penilaian dari penilai independen KJPP 31 December 2019 is determined based on the appraisal of
Martokoesoemo Pakpahan & Rekan dalam laporannya pada KJPP Martokoesoemo Pakpahan & Rekan in their report dated
tanggal 3 Maret 2020, dan telah sesuai dengan peraturan 3 March 2020, and incorporates the regulation of No. VIII.C.4
No. VIII.C.4 mengenai pedoman penilaian dan penyajian regarding the guidelines of appraisal and presentation of
laporan penilaian properti di pasar modal. property appraisal report to capitals market.
Hirarki nilai wajar properti investasi pada akhir tahun The fair value hierarchy of investment properties at the end
pelaporan merupakan kategori dalam level 3 pengukuran of reporting year is categorised as a level 3 recurring fair
berulang nilai wajar. Tidak terdapat transfer antara level value measurement. There are no transfers between levels
selama tahun berjalan. during the year.
Dalam menentukan nilai wajar, Penilai Independen To determine the fair value, the Independent Appraiser
menggunakan metode penilaian dengan mengkombinasikan utilizes a combination of two approaches as the appraisal
dua pendekatan, yaitu pendekatan pendapatan yang method: the income approach, which discounts future cash
mendiskontokan penerimaan kas dimasa depan, dan flows, and the cost approach, which is based on current
pendekatan biaya yang menggunakan biaya penggantian pada replacement cost.
saat ini.
312
Page 343
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
13. PROPERTI INVESTASI (Lanjutan) 13. INVESTMENT PROPERTIES (Continued)
Pengukuran nilai wajar Fair value measurement
Input utama yang tidak dapat diobservasi adalah tingkat The key unobservable inputs are the discount rate used and
diskonto yang digunakan dan sewa properti investasi the expected rental income of investment properties.
diharapkan per tahun.
Pada 31 Desember 2019, asumsi utama yang digunakan oleh As of 31 December 2019, independent used the following key
penilai independen adalah sebagai berikut: assumptions:
a. Inflasi per tahun sebesar 3,35% a. Inflation per year of 3.35%
b. Tingkat bunga diskonto per tahun sebesar 11,30% b. Discount rate per year of 11.30%
Pada 31 Desember 2018, asumsi utama yang digunakan oleh As of 31 December 2018, independent appraisal used the
penilai independen adalah sebagai berikut: following key assumptions:
a. Inflasi per tahun sebesar 3,51% a. Inflation per year of 3.51%
b. Tingkat bunga diskonto per tahun sebesar 11,19% b. Discount rate per year of 11.19%
Hubungan antara input tidak dapat diobservasi untuk nilai Relationship between unobservable inputs to fair value of
wajar properti investasi adalah lebih tinggi tingkat diskonto investment properties is the higher the discount rate used,
digunakan, semakin rendah nilai wajar dan semakin tinggi the lower the fair value and the higher the rental income of
tingkat pertumbuhan sewa properti investasi digunakan, investment properties growth rate used, the higher the fair
semakin tinggi nilai wajar. value.
Tidak terdapat perubahan teknik penilaian pengukuran nilai There were no changes to the valuation techniques of level 3
wajar level 3 pada tahun kini. Pengukuran nilai wajar fair value measurements in the year. The fair value
didasarkan pada item di atas yang tertinggi dan penggunaan measurement is based on the above items highest and best
terbaik, yang tidak berbeda dari penggunaan yang sebenarnya. use, which does not differ from their actual use.
Jumlah pendapatan sewa atas properti investasi untuk tahun Total rent revenue arising from investment properties for the
yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing year ended 31 December 2019 and 2018 amounting to
sebesar Rp 3.764 dan Rp 2.797, diakui pada pendapatan Rp 3,764 and Rp 2,797, respectively, recognized in revenue
(Catatan 30). (Note 30).
Tidak terdapat beban operasi langsung yang diakui dalam There are no direct operating expenses recognized in the
laporan keuangan. Penyewa membayar beban operasi financial statements. Tenants pay direct operating expenses,
langsung, seperti biaya listrik, pemeliharaan dan perawatan such as electricity, maintenance and maintenance costs to
kepada pihak ketiga. third parties.
14. SEWA LAHAN JANGKA PANJANG 14. LONG-TERM LANDLEASE
Akun ini merupakan sewa lahan untuk menara telekomunikasi, This account represents land leases for telecommunication
dimana jangka waktu umumnya sesuai dengan masa kontrak towers, generally with a term equal to the length of the
sewa dengan pelanggan (sekitar 10-11 tahun), dengan rincian contract term with customers (mostly 10-11 years), with
sebagai berikut: details as follows:
2019 2018
Jumlah sewa lahan 1.910.130 1.858.516 Total land lease
Dikurangi: Less:
Bagian masa kontrak dalam satu tahun 297.534 279.643 Length of contracts' portion within one year
Bagian masa kontrak lebih dari satu tahun 1.612.596 1.578.873 Length of contracts' portion more than one year
313
Page 344
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
15. UANG JAMINAN 15. REFUNDABLE DEPOSITS
2019 2018
Sewa 524 614 Rental
Listrik 497 497 Electricity
Lainnya 1.260 956 Others
Jumlah 2.281 2.067 Total
16. ASET KEUANGAN DERIVATIF 16. DERIVATIVE FINANCIAL ASSETS
2019 2018
Aset keuangan derivatif Derivative financial assets
Derivatif yang ditetapkan sebagai Derivatives designated as
instrumen lindung nilai hedging instruments
Swap valuta asing - lindung nilai arus kas 1.312.140 2.605.591 Cross currency swaps - cash flow hedges
Arus kas swap valuta asing Cash flow currency swaps
Risiko nilai tukar valuta asing muncul ketika operasi individu Foreign exchange risk arises when individual operations of
Perusahaan dan entitas anak memasuki transaksi yang terbagi the Company and subsidiaries enter into transactions
dalam mata uang selain mata uang fungsionalnya. Ketika risiko denominated in a currency other than their functional
terhadap Perusahaan dan entitas anak di pertimbangkan currency. Where the risk to the Company and subsidiaries is
menjadi signifikan, treasuri Perusahaan dan entitas anak akan considered to be significant, treasury of the Company and
mencocokan kontrak berjangka valuta asing dengan bank yang subsidiaries will enter into a matching forward foreign
mempunyai nama baik. exchange contract with a reputable bank.
Jumlah pokok nosional dari sisa kontrak berjalan berjangka The notional principal amounts of outstanding forward
valuta asing pada tanggal dan 31 Desember 2019 dan foreign exchange contracts at 31 December 2019 and 2018
2018 masing-masing sebesar US$ 1.443.000.000 dan were US$ 1,443,000,000 and US$ 1,385,000,000, respectively.
US$ 1.385.000.000. Nilai wajar pada masing-masing tanggal Their fair value at these respective dates is Rp 1,312,140 and
diatas adalah sebesar Rp 1.312.140 dan Rp 2.605.591. Rp 2,605,591, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 premi lindung nilai As of 31 December 2019 and 2018 hedge premiums related to
sehubungan dengan swap valuta asing masing-masing berkisar foreign currency swaps ranged from 2.10% to 4.66%,
antara 2,10% sampai dengan 4,66%. respectively.
314
Page 345
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/61 Exhibit E/61
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
16. ASET KEUANGAN DERIVATIF (Lanjutan) 16. DERIVATIVE FINANCIAL ASSETS (Continued)
Beban lindung
nilai/
Periode atau Jumlah kontrak Jumlah Nosional/ hedging cost
Tahun/ lindung nilai/ Notional amount (dalam jutaan Pihak yang memiliki nilai kontrak lindung nilai lebih dari 10%/
Period or Number of hedging (US$ nilai penuh/ Jatuh tempo/ Rupiah/ Parties who earn contracts more than 10%
Year contracts US$ full amount) Due date in million Rupiah) Pihak dalam kontrak / Counterparties %
16 Januari 2020
31 Desember/ sampai dengan
31 December 24 Januari 2025/ BNP Paribas, Morgan Stanley, Nomura International plc,
2019 16 January 2020 to Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, The
(12 bulan/months ) 119 1.443.000.000 24 January 2025 765.439 Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited 65,3%
1 Februari 2019
31 Desember/ sampai dengan 30 Juni
31 December 2022/ BNP Paribas, Morgan Stanley, Nomura International plc,
2018 1 February 2019 to 30 Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, The
(12 bulan/months) 131 1.385.000.000 June 2022 851.426 Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited 64,2%
17. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 17. OTHER NON-CURRENT ASSETS
2019 2018
Piutang usaha tidak lancar lainnya - 54.791 Other non-current trade receivables
Lainnya 5.790 5.854 Others
Jumlah 5.790 60.645 Total
Cadangan penurunan nilai piutang A llowance for impairment loss of other
usaha tidak lancar lainnya - ( 54.791) non-current trade receivables
Jumlah - bersih 5.790 5.854 Total - net
Piutang usaha – tidak lancar lainnya merupakan piutang usaha • Trade receivables – other non-current accounts represent
yang berasal dari PT Bakrie Telecom Tbk sebesar trade receivables involving PT Bakrie Telecom Tbk amounting
Rp 54.791 dimana telah dibentuk cadangan penuh atas to Rp 54,791 which full allowance for impairment has been
penurunan nilai. Manajemen memutuskan untuk memindahkan provided. Management decided to reclassify this receivable
ini dari piutang usaha – pihak ketiga ke aset tidak lancar from trade receivables – third party to other non-current
lainnya sebagai hasil dari penilaian penurunan nilai dan assets as a result to impairment assessment and determine to
melakukan hapus buku pada tahun 2019. write-off in 2019.
315
Page 346
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/62 Exhibit E/62
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG USAHA – PIHAK KETIGA 18. TRADE PAYABLES – THIRD PARTIES
2019 2018
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 12.920 12.920 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT Omadi Investindo 3.612 3.612 PT Omadi Investindo
CV Lintas Reka Cipta 3.377 3.377 CV Lintas Reka Cipta
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama 2.639 1.092 PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama
PT Nayaka Pratama 2.060 1.983 PT Nayaka Pratama
PT Karya Lintas Sejahtera 2.002 1.337 PT Karya Lintas Sejahtera
PT Bach Multi Global 1.947 2.277 PT Bach Multi Global
PT Tower Capital Indonesia 1.561 1.561 PT Tower Capital Indonesia
PT Dwi Pari Abadi 1.509 - PT Dwi Pari A badi
PT Maxima Arta 1.480 - PT Maxima A rta
PT Pamengkang Jagat 1.345 - PT Pamengkang Jagat
PT Berkat Bersama Teknik 1.316 1.495 PT Berkat Bersama Teknik
PT Prasetia Dwidharma 1.210 1.247 PT Prasetia Dwidharma
PT Wahana Infrastuktur Nusantara - 6.093 PT Wahana Infrastuktur Nusantara
PT Indo Premier Sekuritas - 9.886 PT Indo Premier Sekuritas
Lainnya Others
(masing-masing di bawah Rp 1 miliar) 41.079 21.815 (each below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 78.057 68.695 Sub-total
US Dolar US Dollar
Asia Pasific Intertrading Pte Ltd. A sia Pasific Intertrading Pte Ltd.
(saldo pada tanggal 31 Desember 2019 dan (as of 31 December 2019 and
2018 masing-masing adalah 2018 the outstanding balance
sebesar US$ 8.851.147 are US$ 8,851,147 and
dan US$ 10.577.767) 123.040 153.177 US$ 10,577,767, respectively)
Milton Schaub Corporation Pte Ltd. Milton Schaub Corporation Pte Ltd.
(saldo pada tanggal 31 Desember 2019 dan (as of 31 December 2019 and
2018 masing-masing adalah 2018 the outstanding balance
sebesar US$ 3.344.682 dan nihil) 46.494 - are US$ 3,344,682 and nil)
Global Tradinglinks Ltd. Global Tradinglinks Ltd.
(saldo pada tanggal 31 Desember 2019 (as of 31 December 2019 and
dan 2018 masing-masing 2018 the outstanding balance
sebesar nihil dan US$ 679.451) - 9.839 are nil and US$ 679,451, respectively)
Sub-jumlah 169.534 163.016 Sub-total
Jumlah 247.591 231.711 Total
316
Page 347
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/63 Exhibit E/63
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
19. UTANG LAIN-LAIN 19. OTHER PAYABLES
2019 2018
Pihak ketiga 40.939 40.552 Third party
Pihak berelasi (Catatan 38) - 63.476 Related parties (Note 38)
Jumlah 40.939 104.028 Total
20. PERPAJAKAN 20. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka a. Prepaid Taxes
2019 2018
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) - 133 Income Tax A rticle 4 (2)
Pajak Penghasilan Pasal 23 163 11.649 Income Tax A rticle 23
Pajak Penghasilan Pasal 28 6.460 14.423 Income Tax A rticle 28
Pajak Pertambahan Nilai – Masukan 62.511 93.001 Value-A dded Tax - Input
Jumlah 69.134 119.206 Total
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
2019 2018
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) 5.110 5.191 Income Tax A rticle 4 (2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 2.793 2.855 Income Tax A rticle 21
Pajak Penghasilan Pasal 23 5.575 10.162 Income Tax A rticle 23
Pajak Penghasilan Pasal 25 15.923 10.698 Income Tax A rticle 25
Pajak Penghasilan Pasal 26 2.629 1.176 Income Tax A rticle 26
Pajak Penghasilan Pasal 29 11.978 16.972 Income Tax A rticle 29
Pajak Pertambahan Nilai – Keluaran 63 13.011 Value-A dded Tax - Output
Jumlah 44.071 60.065 Total
317
Page 348
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/64 Exhibit E/64
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
20. PERPAJAKAN (Lanjutan) 20. TAXATION (Continued)
c. Perhitungan Pajak Penghasilan c. Income Tax Calculation
Penghasilan kena pajak yang dihitung Perusahaan menjadi Taxable income which calculated by the Company uses
dasar Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan as basis for Surat Pemberitahuan (SPT) that reported to
kepada otoritas perpajakan pada setiap tahun. Director General of Taxes yearly.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan Reconciliation between profit before income tax as
menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif shown in the consolidated statements of profit or loss
lain konsolidasian dengan taksiran laba kena pajak untuk and other comprehensive income with estimated taxable
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018, profit for the years ended 31 December 2019 and 2018,
adalah sebagai berikut: are as follows:
2019 2018
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan Revenue subject to
yang bersifat final 813.942 173.102 final income tax
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan Revenue subject to
yang tidak bersifat final 3.884.800 4.145.035 non final income tax
Pendapatan konsolidasian 4.698.742 4.318.137 Consolidated income
Pajak Penghasilan Income Tax
Pajak penghasilan yang bersifat final 81.394 17.310 Subect to final income tax
Pajak penghasilan yang tidak bersifat final 261.448 187.395 Subect to non final income tax
Beban pajak penghasilan Income tax expense as
menurut laporan laba rugi dan per consolidated statements of profit or loss
penghasilan komprehensif lain - taksiran 342.842 204.705 and other comprehensive income - estimated
Pajak Non Final Non Final Tax
Laba sebelum pajak penghasilan, Profit before income tax,
menurut laporan laba rugi as per consolidated statements
komprehensif konsolidasian 1.222.595 1.034.285 of comprehensive income
Bagian laba entitas anak sebelum Profit of subsidiairies
pajak penghasilan - bersih ( 400.593) ( 351.516) before income taxes - net
Laba Perusahaan The Company’s profit
sebelum pajak penghasilan 822.002 682.769 before income tax
Koreksi fiskal: Fiscal corrections:
Beda temporer 68 96 Temporary differences
Beda tetap: Permanent differences:
Beban yang terkait dengan pendapatan Expenses related to revenue
yang dikenakan pajak penghasilan subject to
yang bersifat final 10.912 14.358 final income tax
Bagian laba dari entitas anak ( 945.268) ( 740.632) Gain from subsidiaries
Lainnya - Bersih 122.544 52.250 Others – Net
Jumlah koreksi fiskal ( 811.744) ( 673.928) Total fiscal correction
Taksiran laba kena pajak (rugi fiskal) 10.258 8.841 Estimated tax income (tax loss)
318
Page 349
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/65 Exhibit E/65
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
20. PERPAJAKAN (Lanjutan) 20 TAXATION (Continued)
c. Perhitungan Pajak Penghasilan (Lanjutan) c. Income Tax Calculation (Continued)
Taksiran beban pajak penghasilan dan utang pajak Estimated income tax expenses and income tax payable
penghasilan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 for the years ended 31 December 2019 and 2018, are as
dan 2018 adalah sebagai berikut: follows:
2019 2018
Taksiran laba kena pajak (rugi fiskal) Estimated taxable income (tax loss)
Perusahaan 10.258 8.841 The Company
Entitas anak - Bersih 1.020.878 1.029.278 Subsidiaries - Net
Taksiran beban pajak penghasilan Estimated income tax expenses
Perusahaan 2.565 2.210 The Company
Entitas anak 258.883 185.185 Subsidiaries
Taksiran beban pajak penghasilan Estimated income tax expenses
menurut laporan laba rugi as per consolidated statements of
komprehensif konsolidasian 261.448 187.395 comprehensive income
Dikurangi: Less:
Pajak Penghasilan Pasal 23 ( 73.645) ( 74.911) Income Tax A rticle 23
Pajak Penghasilan Pasal 25 ( 175.825) ( 95.512) Income Tax A rticle 25
Jumlah ( 249.470) ( 170.423) Total
Taksiran utang pajak penghasilan Estimated income tax payable
Pajak Penghasilan Pasal 29 11.978 16.972 Income Tax A rticle 29
Taksiran klaim pajak penghasilan ( 6.460) ( 2.832) Estimated claims for income tax refund
d. Pajak tangguhan d. Deferred tax
Aset (liabilitas) pajak tangguhan yang timbul dari Deferred tax assets (liabilities) occuring from temporary
perbedaan temporer antara pendapatan dan beban, yang differences of revenues and expenses recognition
diakui secara komersial dan perpajakan, adalah sebagai between the commercial and tax base are as follows:
berikut:
Aset pajak tangguhan
Dikreditkan
Dikreditkan ke penghasilan
(dibebankan) komprehensif
ke laba rugi/ lain/ Credited
Saldo aw al/ Credited to other Saldo akhir/
Beginning Penyesuaian/ charged) to comprehensive Ending
31 Desember 2019 balance Adjustment profit or loss income balance 31 December 2019
Rugi fiskal 340.833 - ( 99.908) - 240.925 Tax loss
Cadangan imbalan Provision for
pasca-kerja 6.630 ( 86) 3.341 - 9.885 post-employment benefits
Penyusutan Depreciation of
aset tetap ( 2.760) - 1.541 - ( 1.219) Property and equipment
Jumlah - bersih 344.703 ( 86) ( 95.026) - 249.591 Total - net
319
Page 350
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/66 Exhibit E/66
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
20. PERPAJAKAN (Lanjutan) 20. TAXATION (Continued)
d. Pajak tangguhan (Lanjutan) d. Deferred tax (Continued)
Aset pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax assets (Continued)
Dikreditkan
Dikreditkan ke penghasilan
(dibebankan) komprehensif
Dampak ke laba rugi/ lain/ Credited
Saldo aw al/ akuisisi / Credited to other Saldo akhir/
Beginning Effect of charged) to comprehensive Ending
31 Desember 2018 balance Acquisition profit or loss income balance 31 December 2018
Rugi fiskal 468.571 - ( 127.738) - 340.833 Tax loss
Cadangan imbalan Provision for
pasca-kerja 2.046 925 3.789 ( 130) 6.630 post-employment benefits
Penyusutan Depreciation of
aset tetap 239 - ( 2.999) - ( 2.760) property and equipment
Jumlah - bersih 470.856 925 ( 126.948) ( 130) 344.703 Total - net
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Dikreditkan
ke penghasilan
komprehensif
lain/
Credited to
Saldo aw al/ other Saldo akhir/
Beginning comprehensive Ending
31 Desember 2019 balance income balance 31 December 2019
Cadangan imbalan pasca-kerja 12.685 - 12.685 Provision for post-employment benefits
Pencadangan kerugian A llowance for impairment
penurunan nilai piutang 6.490 - 6.490 losses of trade receivables
Penyusutan aset tetap ( 4.417) 509 ( 3.908) property and equipment
Rugi fiskal ( 27.267) - ( 27.267) Tax loss
Jumlah ( 12.509) 509 ( 12.000) Total
Dikreditkan
ke penghasilan
komprehensif
lain/
Credited to
Saldo aw al/ other Saldo akhir/
Beginning comprehensive Ending
31 Desember 2018 balance income balance 31 December 2018
Cadangan imbalan pasca-kerja 12.685 - 12.685 Provision for post-employment benefits
Pencadangan kerugian A llowance for impairment
penurunan nilai piutang 6.490 - 6.490 losses of trade receivables
Penyusutan aset tetap ( 3.745) ( 672) ( 4.417) property and equipment
Rugi fiskal ( 27.267) - ( 27.267) Tax loss
Jumlah ( 11.837) ( 672) ( 12.509) Total
320
Page 351
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/67 Exhibit E/67
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
20. PERPAJAKAN (Lanjutan) 20. TAXATION (Continued)
e. Taksiran klaim pajak penghasilan e. Estimated claims for income tax refund
Akun ini merupakan taksiran jumlah lebih bayar pajak This account represents estimated claims for income tax
penghasilan. Jumlah tersebut mungkin berbeda dari refund. Such amounts might be different with the
jumlah lebih bayar pajak penghasilan yang dilaporkan amounts reported in the Annual Income Tax Return.
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
21. PENDAPATAN YANG DITERIMA DI MUKA 21. UNEARNED INCOME
2019 2018
Pihak ketiga Third parties
PT XL Axiata Tbk 399.255 269.695 PT XL A xiata Tbk
PT Hutchison 3 Indonesia 210.520 171.020 PT Hutchison 3 Indonesia
PT Indosat Tbk 175.462 175.022 PT Indosat Tbk
PT Telekomunikasi Selular 32.525 29.846 PT Telekomunikasi Selular
PT Smartfren Telecom Tbk 25.051 18.799 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Smart Telecom 8.822 749 PT Smart Telecom
PT Sampoerna Telecom 1.945 1.847 PT Sampoerna Telecom
Lainnya 7.302 1.565 Others
Jumlah 860.882 668.543 Total
Sesuai perjanjian sewa, entitas anak telah menerima Based on the rental agreements, the subsidiaries have
pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka waktu received payments in advance for year of 1 (one) month,
1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun. 3 (three) months and 1 (one) year.
22. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR 22. ACCRUED EXPENSES
2019 2018
Estimasi biaya pembangunan Estimated construction cost of
menara telekomunikasi 686.335 893.694 telecommunication towers
Beban bunga : Interest expenses :
Surat utang (Catatan 25) 195.552 199.286 Notes (Note 25)
Pinjaman jangka panjang (Catatan 24) 67.850 81.250 Long-term loans (Note 24)
Karyawan 98.478 77.086 Employees
Perbaikan dan pemeliharaan menara 51.923 42.669 Towers repair and maintenance
Listrik 6.505 7.730 Electricity
Jasa konsultan 5.844 3.341 Consultant fees
Keamanan 5.675 5.492 Security
Lainnya 50.423 155.480 Others
Jumlah 1.168.585 1.466.028 Total
321
Page 352
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/68 Exhibit E/68
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
22. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR (Lanjutan) 22. ACCRUED EXPENSES (Continued)
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi Estimated construction cost of telecommunication towers
merupakan estimasi beban masih harus dikeluarkan atas represents the estimated costs to be incurred by the Company
menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya in relation to work performed on the telecommunication
namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh kontraktor. towers which have been completed but not yet invoiced by
contractors.
23. PINJAMAN JANGKA PANJANG - SEWA PEMBIAYAAN 23. LONG-TERM LOANS - FINANCE LEASES
2019 2018
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance 15.362 10.540 PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
PT Toyota Astra Financial Services 2.831 3.954 PT Toyota A stra Financial Services
PT BCA Finance 698 3.469 PT BCA Finance
Jumlah 18.891 17.963 Total
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun ( 4.644) ( 5.095) Current portion less than one year
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 14.247 12.868 due more than one year
Pembayaran sewa pembiayaan minimum di masa mendatang, Future minimum lease payments under finance leases
serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa pembiayaan together with the present value of the minimum lease
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai payments as at 31 December 2019 and 2018 were as follows:
berikut:
2019 2018
Jatuh tempo dalam satu tahun 7.495 7.385 Due less than one year
Jatuh tempo lebih dari satu tahun 18.276 16.221 Due more than one year
25.771 23.606
Dikurangi: Less:
Beban bunga yang belum jatuh tempo ( 6.880) ( 5.643) Future financing charges
Nilai kini pembayaran minimun Present value of minimum
utang sewa pembiayaan 18.891 17.963 finance lease payable
Jatuh tempo dalam satu tahun 4.644 5.095 Due less than one year
Jatuh tempo lebih dari satu tahun 14.247 12.868 Due more than one year
Nilai kini pembayaran minimun Present value of minimum
utang sewa pembiayaan 18.891 17.963 finance lease payable
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, sewa pembiayaan As of 31 December 2019 and 2018, this finance lease bears
ini dikenakan bunga berkisar antara 5,50% sampai dengan interest ranging from 5.50% to 15.22% per annum and will be
15,22% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2019 due between 2019 to 2024.
sampai dengan tahun 2024.
Sewa pembiayaan ini dijamin dengan aset kendaraan yang The finance lease is secured by the respective vehicle assets.
menjadi obyek pembiayaan.
322
Page 353
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/69 Exhibit E/69
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA 24. LONG-TERM LOANS – THIRD PARTIES
Akun ini merupakan pinjaman dari pihak ketiga sebagai This account represents loans from third parties as follows:
berikut:
2019 2018
Pinjaman sindikasi Syndicated loans
a. Fasilitas US$1 miliar a. US$1 billion facility
(saldo pada 31 Desember 2019 dan (balance as of 31 December 2019 and
31 Desember 2018 masing-masing 31 December2018 amounted to
sebesar US$ 522,275 juta dan US$ 522.275 million and
US$ US$ 925,275 juta) 7.260.145 13.398.907 US$ 925.275 million, respectively)
b. Fasilitas US$ 200 juta b. US$ 200 million facility
(saldo pada 31 Desember 2019 dan (balance as of 31 December 2019 and
31 Desember 2018 masing-masing 31 December 2018 amounted to
sebesar US$ 195,725 juta US$ 195.725 million and
dan US$ 109,725 juta) 2.720.773 1.588.928 US$ 109.725 million, respectively)
c. Fasilitas US$ 375 juta c. US$ 375 million facility
(saldo pada 31 Desember 2019 dan (balance as of 31 December 2019 and
31 Desember 2018 masing-masing sebesar 31 December 2018 amounted to
US$ 375 juta dan nihil) 5.212.875 - US$ 375 million and nil, respectively)
Pinjaman non-sindikasi Non-syndicated loans
a. PT Bank UOB Indonesia 75.850 6.250 a. PT Bank UOB Indonesia
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 34.402 b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
c. PT Bank Ina Perdana Tbk - 41.024 c. PT Bank Ina Perdana Tbk
Jumlah 15.269.643 15.069.511 Total
Dikurangi: Biaya pinjaman (Catatan 2f) ( 153.735) ( 115.387) Less : Unamortized borrowing cost (Note 2f)
Jumlah - bersih 15.115.908 14.954.124 Total - net
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun - ( 3.265.184) Balance due less than one year
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 15.115.908 11.688.940 Balance due more than one year
Pinjaman Sindikasi Syndication Loans
a. Fasilitas Pinjaman US$ 1 miliar a. US$ 1 billion Credit Facilities
Pada tanggal 21 November 2014, entitas anak On 21 November 2014, certain subsidiaries of have
tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas entered into a US$ 1,000,000,000 credit facility
pinjaman (“Perjanjian Fasilitas Pinjaman”) sebesar agreement (the “Credit Facilities Agreement”) to
US$ 1.000.000.000 untuk melunasi program pinjaman refinance the existing US$ 2,000,000,000 debt program
US$ 2.000.000.000 pada saat itu dan untuk menyediakan and to provide additional funding for working capital.
tambahan dana untuk modal kerja.
Pada tanggal 21 April 2017, Perusahaan dan entitas anak, On 21 April 2017, the Company and its subsidiaries have
telah merevisi dan menyajikan kembali Perjanjian revised and restated the Loan Facility Agreement which
Fasilitas Pinjaman yang diubah melalui surat perubahan was amended through a letter of amendment and waiver
dan pengesampingan tanggal 6 November 2015 dan on 6 November 2015 and 17 March 2017.
17 Maret 2017.
323
Page 354
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/70 Exhibit E/70
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Pinjaman Sindikasi (Lanjutan) Syndication Loans (Continued)
a. Fasilitas Pinjaman US$ 1 miliar (Lanjutan) a. US$ 1 billion Credit Facilities (Continued)
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan entitas anak These loans are unsecured, and the subsidiaries who
yang menjadi peserta fasilitas pinjaman ini memberikan participated in the Credit Facilities provide a cross
jaminan bersama (cross guarantee) atas Perjanjian guarantee to the Lenders under the Credit Facilities
Fasilitas Pinjaman. Agreement.
Dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman tersebut, entitas Under the Credit Facilities Agreement, the subsidiaries
anak diharuskan untuk memenuhi beberapa kondisi, are required to adhere to the following conditions, among
diantaranya: others, as follows:
a. Net senior debt dari entitas anak/ EBITDA yang a. Net senior debt of subsidiaries/ annualized adjusted
disesuaikan dan dianualisasi maksimum sebesar 5 kali; EBITDA ratio shall not exceed 5 times;
b. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%. b. Minimum top tier revenue ratio of 50.00%.
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 4 fasilitas yaitu: There are 4 facilities under this credit facilities:
1. Fasilitas A sebesar US$ 400 juta 1. 1. Facility A US$ 400 million Term Loan Facility
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per This facility bears interest margin of 2.10% above
tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri, dan LIBOR per annum for onshore lenders and 2.00%
2,00% per tahun untuk kreditur luar negeri. per annum for offshore lenders.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari This Facility will mature in January 2020.
2020.
Fasilitas ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal This Facility has been fully paid on dated 12 July 2019.
12 Juli 2019.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 The outstanding balance as of 31 December 2019 and
masing-masing sebesar nihil dan US$ 400 juta. 2018 was amounted to nil and US$ 400 million,
respectively.
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah: The lenders who participated in this facility are:
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd
DBS Bank Ltd DBS Bank Ltd
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited Limited
Credit Agricole Corporate and Investment Bank Credit Agricole Corporate and Investment Bank
CIMB Bank Berhad CIMB Bank Berhad
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Sumitomo Mitsui Banking Corporation
CTBC Bank Co, Ltd CTBC Bank Co, Ltd
MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
324
Page 355
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/71 Exhibit E/71
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Pinjaman Sindikasi (Lanjutan) Syndication Loan (Continued)
a. Fasilitas Pinjaman US$ 1 miliar (Lanjutan) a. US$ 1 billion Credit Facilities (Continued)
2. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar 1.
2. Facility B of US$ 300 million Revolving Loan Facility
US$ 300 juta
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per This facility bears interest margin of 1.85% above
tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri, dan LIBOR per annum for onshore lenders and 1.75% per
1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. annum for offshore lenders.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022. This Facility will mature in June 2022.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 The outstanding balance as of 31 December 2019 and
masing-masing sebesar US$ 247,275 juta dan US$ 2018 was amounted to US$ 247.275 million and US$
250,275 juta. 250.275 million, respectively.
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah: The lenders who participated in this facility are:
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd
United Oversea Bank Ltd United Oversea Bank Ltd
DBS Bank Ltd DBS Bank Ltd
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited Limited
Credit Agricole Corporate and Investment Bank Credit Agricole Corporate and Investment Bank
CIMB Bank Berhad CIMB Bank Berhad
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Sumitomo Mitsui Banking Corporation
MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
3. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri C sebesar 3. 3. Facility C of US$ 300 million Revolving Loan Facility
US$ 300 juta
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,60% per This facility bears interest margin of 1.60% above
tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan LIBOR per annum for onshore lenders and 1.50% for
1,50% untuk kreditur luar negeri. offshore lenders.
Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan November 2015 This Facility matures in November 2015 and was fully
dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal repaid on 16 November 2015.
16 November 2015.
4. Fasilitas D sebesar US$ 275 juta 4. 4. Facility D US$ 275 million Term Loan Facility
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per This facility bears interest margin of 2.10% above
tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan LIBOR per annum for onshore lenders and 2.00% for
2,00% untuk kreditur luar negeri. offshore lenders.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2021. This Facility will mature in June 2021.
Entitas anak telah menarik seluruh fasilitas pinjaman The subsidiaries had fully drawn this loan facility.
ini.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 The outstanding balance as of 31 December 2019 and
masing-masing sebesar US$ 275 juta. 2018 was amounted to US$ 275 million, respectively.
325
Page 356
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/72 Exhibit E/72
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Pinjaman Sindikasi (Lanjutan) Syndication Loan (Continued)
a. Fasilitas Pinjaman US$ 1 miliar (Lanjutan) a. US$ 1 billion Credit Facilities (Continued)
4. Fasilitas D sebesar US$ 275 juta (Lanjutan) 5. 4. Facility D US$ 275 million Term Loan Facility
(Continued)
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah: The lenders who participated in this facility are:
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd
United Oversea Bank Ltd United Oversea Bank Ltd
DBS Bank Ltd DBS Bank Ltd
CIMB Bank Berhad CIMB Bank Berhad
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Sumitomo Mitsui Banking Corporation
CTBC Bank Co, Ltd CTBC Bank Co, Ltd
MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
b. Fasilitas Pinjaman Revolving sebesar US$ 200 juta 4. b. US$ 200 million Revolving Loan Facility
Pada tanggal 30 Maret 2017, entitas anak tertentu telah On 30 March 2017, certain subsidiaries have entered into
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman revolving a US$ 200,000,000 revolving loan facility agreement
(“Perjanjian RLF”) sebesar US$ 200.000.000 untuk (the “RLF Agreement”) to provide additional funding for
menyediakan tambahan dana untuk modal kerja. working capital.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan entitas anak These loans are unsecured, and the subsidiaries who
yang menjadi peserta RLF ini memberikan jaminan participated in the RLF provide a cross guarantee to the
bersama (cross guarantee) atas Perjanjian RLF. Lenders under the RLF Agreement.
Dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman tersebut, entitas Under the RLF Agreement, the subsidiaries are required
anak diharuskan untuk memenuhi beberapa kondisi, to adhere to the following covenants, among others, as
diantaranya: follows:
a. Net senior debt dari entitas anak/ EBITDA yang a. Net senior debt of subsidiaries/ annualized adjusted
disesuaikan dan dianualisasi maksimum sebesar 5 kali; EBITDA ratio shall not exceed 5 times;
b. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00% b. Minimum top tier revenue ratio of 50.00%.
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah: The lenders who participated in this facility are:
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
DBS Bank Ltd DBS Bank Ltd
CIMB Bank Berhad CIMB Bank Berhad
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
MUFG Bank, Ltd MUFG Bank, Ltd
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank DBS Indonesia PT Bank DBS Indonesia
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,00% per This facility bears interest margin of 2.00% above LIBOR
tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri, dan per annum for onshore lenders, and 1.75% per annum for
1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. offshore lenders.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022. This Facility will mature in June 2022.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing- The outstanding balance as of 31 December 2019 and 2018
masing sebesar US$ 195,725 juta dan US$ 109,725 juta. amounted to US$ 195.725 million and US$ 109.725 million,
respectively.
326
Page 357
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/73 Exhibit E/73
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Pinjaman Sindikasi (Lanjutan) Syndication Loan (Continued)
c. Fasilitas Pinjaman Revolving sebesar US$ 375 juta c. 4.
US$ 375 million Revolving Loan Facility
Pada tanggal 28 Juni 2019, entitas anak tertentu telah On 28 June 2019, certain subsidiaries have entered into a
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman revolving US$ 375,000,000 revolving loan facility agreement (the
(“Perjanjian RLF”) sebesar US$ 375.000.000 untuk “RLF Agreement”) to repay Facility A (see letter a.1).
melunasi Fasilitas A (lihat huruf a.1).
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan entitas anak These loans are unsecured, and the subsidiaries who
yang menjadi peserta RLF ini memberikan jaminan participated in the RLF provide a cross guarantee to the
bersama (cross guarantee) atas Perjanjian RLF. Lenders under the RLF Agreement.
Dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman tersebut, entitas Under the RLF Agreement, the subsidiaries are required
anak diharuskan untuk memenuhi beberapa kondisi, to adhere to the following covenants, among others, as
diantaranya: follows:
a. Net senior debt dari entitas anak/ EBITDA yang a. Net senior debt of subsidiaries/ annualized adjusted
disesuaikan dan dianualisasi maksimum sebesar 5 kali; EBITDA ratio shall not exceed 5 times;
b. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00% b. Minimum top tier revenue ratio of 50.00%.
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah: The lenders who participated in this facility are:
Australia and New Zealand Banking Group Limited Australia and New Zealand Banking Group Limited
CIMB Bank Berhad CIMB Bank Berhad
Credit Agricole Corporate and Investment Bank Credit Agricole Corporate and Investment Bank
DBS Bank, Ltd DBS Bank, Ltd
Mizuho Bank, Ltd Mizuho Bank, Ltd
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DBS Indonesia PT Bank DBS Indonesia
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank OCBC NISP Tbk
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
United Overseas Bank Limited United Overseas Bank Limited
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per This facility bears interest margin of 1.85% above LIBOR
tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri, dan per annum for onshore lenders, and 1.75% per annum for
1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. offshore lenders.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2025. This Facility will mature in January 2025.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing- The outstanding balance as of 31 December 2019 and 2018
masing US$ 375 juta dan nihil. amounted US$ 375 million and nil, respectively.
327
Page 358
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/74 Exhibit E/74
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Pinjaman Non-Sindikasi Non-Syndication Loans
a. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk a. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 November 2017, berdasarkan akta At 22 November 2017, based on Investment Credit
Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.JTH/0441/KI/2017 yang Agreement No. CRO.JTH/0441/KI/2017 made in the
dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di presence of Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notary in
Jakarta, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, entitas Jakarta, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, the
anak, menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman subsidiary entered loan facility agreement (Investment
(Kredit Investasi) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Credit) with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk which will be
yang akan digunakan untuk tambahan dana modal kerja used for additional working capital of telecommunication
pembangunan menara telekomunikasi dengan rincian towers construction with detail are as follows:
sebagai berikut:
Kredit Investasi IX Investment Credit IX
Fasilitas kredit : Rp 57.000 Credit facility : Rp 57,000
Jangka waktu : November 2024 Year : November 2024
Bunga : 11,25% Interest : 11.25%
Provisi : 0,25% dari jumlah fasilitas Provision : 0.25% of total facility
Commitment fee : 0,25% Commitment fee : 0.25%
Pinjaman ini dijamin dengan aset-aset sebagai berikut: These loans are secured with some assets are as follows:
a) Tagihan yang akan diterima dari hasil penerimaan a) Claims to be received from the proceeds of
sewa menara telekomunikasi yang dibiayai oleh telecommunication tower leases that financed by IC
Fasilitas KI baru (KI-XI); Facility (KI-XI);
b) Tanah & bangunan rukan SHMASRS, No. 01032 atas b) Land & building of SHMASRS, No. 01032 on behalf of
nama Rudolf Parningotan Nainggolan telah diikat HT Rudolf Parningotan Nainggolan has been bound HT III
III dengan total pengikatan sebesar Rp 2.748 dan akan with total binding of Rp 2,748 and will be increased
ditingkatkan dengan HT IV sebesar Rp 2.660; with HT IV amounted to Rp 2,660;
c) Tanah & bangunan gudang SHGB No. 01315-01317/ c) Land & building warehouse with SHGB No. 01315
Setu atas nama PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, 01317/Setu on behalf of PT Gihon Telekomunikasi
entitas anak telah diikat HT III dengan total Indonesia, subsidiary has been bound HT III with total
pengikatan sebesar Rp 4.375 dan akan ditingkatkan binding of Rp 4,375 and will be increased with
dengan HT IV sebesar Rp 1.990; HT IV amounted to Rp 1,990;
d) Tanah dan bangunan SHGB No. 01333/ Setu, d) Land & building with SHGB No. 01333/Setu,
SHGB No. 01337/ Setu, SHGB No.01338/ Setu atas SHGB No. 01337/Setu, SHGB No. 01338/Setu on
nama PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, entitas behalf of PT Gihon Telekomunikasi Indonesia,
anak telah diikat HT III dengan total pengikatan subsidiary has been bound HT III with
sebesar Rp 4.434 dan akan ditingkatkan dengan HT IV total binding of Rp 4,434 and will be
sebesar Rp 3.880; increased with HT IV amounted to Rp 3,880;
e) 1 unit rumah tinggal di Kemang Kolonie e) 1 unit of residence in Kemang Kolonie "The
"The Residence" SHM No.5770/ Bangka atas nama Residence" with SHM No. 5770/Bangka on behalf of
Rudolf Parningotan Nainggolan telah diikat HT II Rudolf Parningotan Nainggolan has been bound HT
dengan total pengikatan sebesar Rp 2.800 dan akan II with total binding of Rp 2,800 and will be
ditingkatkan dengan HT III sebesar Rp 2.350; increased with HT III amounted to Rp 2,350;
f) 1 unit tanah bangunan di Perumahan Taman Proven f) 1 unit of land and building in Perumahan Taman
Blok A9, No.12. Ds. Lekong Wetan, Serpong SHM Proven Blok A9, No.12. Ds. Lekong Wetan, Serpong
No.00947 atas nama Hotma Linda Ebigail Sirait telah with SHM No. 00947 on behalf of Mrs. Hotma Linda
diikat HT I sebesar Rp 1.400 dan akan ditingkatkan Ebigail Sirait has been bound HT I of Rp 1,400 and
dengan HT II sebesar Rp 1.000; will be increased with HT II amounted to Rp 1,000;
g) Jaminan pribadi dari Rudolf Parningotan Nainggolan g) Personal Guarantee from Rudolf Parningotan
dan Hotma Linda Ebigail Sirait. Nainggolan and Hotma Linda Ebigail Sirait.
328
Page 359
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/75 Exhibit E/75
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Pinjaman Non-Sindikasi (Lanjutan) Non-Syndication Loans (Continued)
a. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Lanjutan) a. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Continued)
Kredit Investasi IX (Lanjutan) Investment Credit IX (Continued)
Berdasarkan Perjanjian tersebut PT Gihon Telekomunikasi Based on this Agreement PT Gihon Telekomunikasi
Indonesia Tbk, entitas anak, telah mendapatkan Indonesia Tbk, the subsidiary has obtained approval from
persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk to perform the following
melakukan hal-hal, antara lain untuk: matters, among others:
a) Membagikan dividen, a) Distribute dividends,
b) Mengubah porsi bagian saham publik, b) Changing the share of public portion,
c) Merubah susunan pengurus, perubahan organisasi, c) Changing the organizational structure,
merger dan akuisisi, apabila entitas anak telah organizational change, merger and acquisition, if the
melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham. Company has conducted the Initial Public Offering.
Atas fasilitas Kredit Investasi IX, PT Gihon Telekomunikasi Regarding to Investment Credit facilities IX, PT Gihon
Indonesia Tbk, entitas anak, dikenakan bunga fluktuatif Telekomunikasi Indonesia, the subsidiary is subject to
sesuai dengan ketentuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. fluctuating interest in accordance with the policy of
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Fasilitas ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal This Facility has been fully paid on dated 4 January 2019.
4 Januari 2019.
Saldo pada 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing The outstanding balance as of 31 December 2019 and 2018
sebesar nihil dan Rp 34.402. amounted to nil and Rp 34,402.
b. PT Bank UOB Indonesia b. PT Bank UOB Indonesia
Pada tanggal 31 Oktober 2018, PT Gihon Telekomunikasi As of 31 October 2018, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia
Indonesia Tbk, entitas anak telah mendatangani perjanjian Tbk, the subsidiary have entered into a Rp 50,000 credit
fasilitas pinjaman (“Perjanjian Fasilitas Pinjaman facility agreement ("the Revolving Credit Facilities
Revolving”) yang bersifat uncommitted sebesar Rp 50.000 Agreement”) to provide additional funding for working
untuk menyediakan tambahan dana modal kerja. capital.
Pada tanggal 4 Januari 2019 PT Gihon Telekomunikasi As of 4 January 2019, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia
Indonesia Tbk, entitas anak telah merevisi dan menyajikan Tbk, the subsidiary has revised and and restated the loan
kembali perjanjian fasilitas pinjaman tersebut menjadi facility agreement to become revolving loan facility that
fasilitas pinjaman revolving yang bersifat uncommitted uncommitted Rp 50,000 and commited Rp 100,000.
Rp 50.000 dan bersifat commited Rp 100.000.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi PT Gihon This loan is unsecured but PT Gihon Telekomunikasi
Telekomunikasi Indonesia Tbk, entitas anak, harus Indonesia Tbk, the subsidiary had to submit shareholders
menyerahkan perjanjian pemegang saham yang di agreement signed by the Company and other shareholders
tandatangani oleh perusahaan dan pemegang saham and ensure that PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk,
lainnya dan memastikan laporan keuangan PT Gihon the subsidiary, financial statements have been
Telekomunikasi Indonesia Tbk, entitas anak, telah consolidated into the company financial statements.
dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam fasilitas pinjaman ini, PT Gihon Telekomunikasi Under the credit facility agreement, PT Gihon
Indonesia Tbk, entitas anak diharuskan memenuhi Telekomunikasi Indonesia Tbk, the subsidiary are
beberapa kondisi, diataranya: required to adhere to the following conditions, among
others, as follows:
a) Debt to EBITDA yang disesuaikan dan di anualisasi a) Debt to EBITDA adjusted and annualized a maximum
maksimum sebesar 3,75 kali. of 3.75 times.
b) Top tier revenue minimum 50,00%. b) Minimum top tier revenue ratio of 50,00%.
329
Page 360
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/76 Exhibit E/76
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Pinjaman Non-Sindikasi (Lanjutan) Non-Syndication Loans (Continued)
b. PT Bank UOB Indonesia (Lanjutan) b. PT Bank UOB Indonesia (Continued)
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 fasilitas yaitu: There are 2 facilities under this credit facilities:
a) Fasilitas Pinjaman Revolving Seri I sebesar a) Facility Series I of Rp 50,000 Revolving Loan
Rp 50.000 Facility
Fasilitas ini bersitat Uncommited, dan dikenakan marjin The Uncommited facility bears interest margin of
bunga sebesar 1,75% per tahun diatas JIBOR untuk rasio 1.75% per annum above JIBOR for Debt/EBITDA ratio
Debt/EBITDA kurang dari 3 kali dan 2,25% per tahun less than 3 times and 2.25% per annum above JIBOR for
diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA lebih dari 3 kali. Debt/EBITDA ratio more than 3 times.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober This facility will mature on 31 October 2020.
2020.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, saldo Fasilitas As of 31 December 2019 and 2018, the balance of
Pinjaman Revolving Seri I masing-masing sebesar nihil Revolving Loan Facility Series I are amounted to nil
dan Rp 6.250. and Rp 6,250, respectively.
b) Fasilitas Pinjaman Revolving Seri II sebesar b) Facility II of Rp 100,000 Revolving Loan Facility
Rp 100.000
Fasilitas ini bersitat Commited dan dikenakan marjin The Commited facility bears interest margin of 2.50%
bunga sebesar 2,50% per tahun diatas JIBOR untuk rasio per annum above JIBOR for Debt/EBITDA ratio less
Debt/EBITDA kurang dari 3 kali dan 3,00% per tahun than 3 times and 3.00% per annum above JIBOR for
diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA lebih dari 3 kali. Debt/EBITDA ratio more than 3 times.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2021. This facility will mature in January 2021.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, saldo Fasilitas As of 31 December 2019 and 2018, the balance of
Pinjaman Revolving II masing-masing sebesar Rp 75.850 Revolving Loan Facility II are amounted to Rp 75,850
dan nihil. and nil, respectively.
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, entitas anak telah PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, the subsidiary
memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh has complied with all the requirements assigned by the
kreditor atas seluruh pinjaman Kredit Investasi yang creditors on all the Investment Credits given.
diberikan.
c. PT Bank Ina Perdana Tbk c. PT Bank Ina Perdana Tbk
Pada tanggal 31 Agustus 2017, PT Visi Telekomunikasi At 31 August 2017, PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur
Infrastruktur Tbk, entitas anak menandatangani perjanjian Tbk, the subsidiary entered loan facility agreement
fasilitas pinjaman (Kredit Investasi) dengan PT Bank Ina (Investment Credit) with PT Bank Ina Perdana Tbk with
Perdana Tbk dengan rincian sebagai berikut: detail are as follows:
Fasilitas kredit : Rp 50.000 Credit facility : Rp 50,000
Jatuh tempo : 31 Agustus 2022 Maturity : 31 August 2022
Bunga : 13,00% Interest : 13.00%
Fasilitas ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal This Facility has been fully paid on dated 23 July 2019.
23 Juli 2019.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018 jumlah fasilitas yang As of 31 December 2019 and 2018 total facility have been
telah digunakan adalah sebesar nihil dan Rp 41.024. utilized is amounted to nil and Rp 41,024.
330
Page 361
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/77 Exhibit E/77
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN JANGKA PANJANG – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 24. LONG-TERM LOANS - THIRD PARTIES (Continued)
Jika bagian pinjaman dalam valuta asing yang telah dilindung If the hedged portion of foreign currency loans are valued
nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung nilainya, maka using their hedged rate, the outstanding balance of long-
saldo pinjaman jangka panjang pada 31 Desember 2019 dan term loans as of 31 December 2019 and 2018 net of
2018 setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum unamortized borrowing cost are as follows:
diamortisasi adalah sebagai berikut:
2019 2018
Saldo pinjaman / Saldo pinjaman /
The balance of loans The balance of loans
Kurs Kurs
laporan posisi laporan posisi
keuangan / keuangan /
Rate of Kurs Rate of Kurs
consolidated lindung consolidated lindung
statements of nilai / statements of nilai /
financial Hedging financial Hedging
position date rate position date rate
Pinjaman sindikasi 15.193.793 14.397.704 14.987.835 13.181.570 Syndication loans
Pinjaman non-sindikasi 75.850 75.850 81.676 81.676 Non-syndication loans
Dikurangi: Less:
Biaya pinjaman yang belum Unamortized borrowing costs
diamortisasi (Catatan 2f) ( 153.735) ( 153.735) ( 115.387) ( 115.387) (Note 2f)
Jumlah - Bersih 15.115.908 14.319.819 14.954.124 13.147.859 Total - Net
25. SURAT UTANG 25. NOTES
2019 2018
Surat utang terdiri dari: Notes consist of:
US Dolar US Dollar
5,25% Senior Unsecured Note 5.25% Senior Unsecured Notes
(saldo pada 31 Desember 2019 dan (balance as of 31 December 2019 and
31 Desember 2018 masing-masing 31 December 2018 amounted to
sebesar US$ 350 juta) 4.865.350 5.068.350 US$ 350 million, respectively)
Rupiah Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I 230.000 230.000 a. Continuous Bonds II Phase I
b. Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 700.000 700.000 b. Continuous Bonds II Phase II
c. Obligasi Berkelanjutan II Tahap III 700.000 700.000 c. Continuous Bonds II Phase III
d. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 608.000 608.000 d. Continuous Bonds III Phase I
e. Obligasi Berkelanjutan III Tahap II - 628.000 e. Continuous Bonds III Phase II
f. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III 750.000 - f. Continuous Bonds III Phase III
Jumlah 7.853.350 7.934.350 Total
Dikurangi: Less:
Biaya pinjaman yang belum Unamortized borrowing cost
diamortisasi (Catatan 2f) ( 28.143) ( 45.325) (Note 2f)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun ( 2.146.911) ( 624.283) Balance due less than one year
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 5.678.296 7.264.742 Balance due more than one year
331
Page 362
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/78 Exhibit E/78
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
a. Surat Utang dalam USD sebesar US$ 350 juta a. Notes in USD amounted to US$ 350 million
Pada tanggal 10 Februari 2015, TBG Global Pte Ltd On 10 February 2015, TBG Global Pte Ltd. (TBGG), a
(TBGG), entitas anak, menerbitkan 5,25% Senior subsidiary, issued 5.25% Senior Unsecured Notes ("Notes")
Unsecured Notes ("Surat Utang") dengan nilai agregat with an aggregate value of US$ 350,000,000. These notes
sebesar US$ 350.000.000. Surat Utang ini dikenakan bunga bear interest at 5.25% per annum and pay interest on
sebesar 5,25% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 10 February and 10 August each year, commencing on
10 Februari dan 10 Agustus setiap tahun, dimulai pada 10 August 2015. The Notes will mature on 10 February
tanggal 10 Agustus 2015. Surat Utang ini akan jatuh tempo 2022. The Notes are guaranteed by the Company and
pada tanggal 10 Februari 2022. Surat Utang ini dijamin have a 4 (four) years non-call provision.
oleh Perusahaan dan tidak dapat dibeli kembali sebelum
4 (empat) tahun.
Dana dari penerbitan Surat Utang tersebut digunakan The proceeds from the issuance of the Notes were used
untuk membiayai kembali (a) pinjaman sebesar US$ 300 to refinance (a) all outstanding loan amounting to
juta berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Revolving US$ 300 million under Revolving Loan Facility Agreement
(lihat Catatan 24), (b) sebagian pinjaman revolving seri C (see Note 24), (b) part of outstanding loan facility C of
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman, dan (c) sisanya revolving loan facility under the Credit Facility
digunakan untuk mendukung kebutuhan lainnya. Agreement, and (c) the remaining amount to be used for
general corporate purposes.
Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Under the covenants governing the Notes, the Company
Surat Utang, Perusahaan dan entitas anak yang dibatasi, and its restricted subsidiaries are restricted from
memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan- performing certain actions such as:
tindakan, antara lain, sebagai berikut:
1. Menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham 1. Incurrence of indebtedness and issuance of preferred
preferen, kecuali: stock, unless:
Rasio Utang/Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari Debt to Annualized Cash Flow Ratio would have been
6,25 kali. no greater than 6.25 times.
2. Melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti: 2. Making restricted payments, such as:
a) menyatakan atau membayar dividen atau a) declare and pay dividend or make any other
melakukan suatu pembayaran atau pembagian payment or distribution on account of Parent
untuk kepentingan Penjamin Induk Perusahaan Guarantor or any of its Restricted Subsidiaries
atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Entitas Equity Interests or to the direct or indirect
Anak Yang Dibatasi atau kepada para pemilik holders of Parent Guarantor or any of its
langsung atau tidak langsung dari Penjamin Restricted Subsidiaries Equity Interests;
Induk Perusahaan atau setiap Hak Kepemilikan
Atas Ekuitas dari Entitas Anak Yang Dibatasi;
b) membeli, menebus atau dengan cara lain b) purchase, redeem or otherwise acquire or retire
mendapatkan atau membebaskan untuk nilai for value any Equity Interest of Parent
setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas dari Guarantor or any direct or indirect parent of
Penjamin Induk Perusahaan atau setiap induk Parent Guarantor;
langsung atau tidak langsung dari Penjamin
Induk Perusahaan;
c) melakukan pembayaran atas atau sehubungan c) make any payment on or with respect to,
dengan, melakukan penebusan dengan tidak irrevocably call for redemption, or purchase,
dapat dicabut kembali, atau membeli, redeem, defease or otherwise acquire or retire
menebus, melakukan penjaminan efek atau for value any indebtedness of the Issuer or
dengan cara lain mendapatkan atau any Note Guarantor that is contractually
membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari subordinated to the Notes or to any Note
TBGG sebagai penerbit atau setiap Surat Guarantee (excluding intercompany loans and
Utang Penjamin yang secara kontraktual Indebtedness), except for payment of interest
disubordinasikan kepada Surat Utang atau setiap and principal at maturity; and
Jaminan Surat Utang (tidak termasuk pinjaman
antar Perusahaan dan utang antar Perusahaan),
kecuali suatu pembayaran bunga atau pokok
pada tanggal jatuh tempo; dan
d) membuat setiap investasi yang dibatasi d) make any restricted investment
332
Page 363
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/79 Exhibit E/79
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
a. Surat Utang dalam USD sebesar US$ 350 juta (Lanjutan) a. Notes in USD amounted to US$ 350 million (Continued)
Perusahaan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi The company can make Restricted Payments described
tersebut di atas, jika: above, if:
1. Tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi 1. No Default or Event of Default has occurred and is
telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan continuing or would occur; and
2. Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25 kali. 2. Debt to Annualized Cash Flow Ratio would have been
no greater than 6.25 times.
Transaksi ini telah memenuhi peraturan This transaction has fulfilled the regulation No. IX.E.2
No. IX.E.2 tentang transaksi material, dan Perusahaan regarding material transactions, and the Company has
telah melaporkan penerbitan Surat Utang tersebut reported the issuance of the Notes to the Indonesia
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Financial Service Authority (OJK) (formerly Bapepam-LK)
Bapepam-LK) pada tanggal 12 Februari 2015. Surat Utang on 12 February 2015. The Notes are listed on the
ini didaftarkan pada pasar modal Singapura. Singapore Exchange.
Jika bagian utang yang telah dilindung nilai diukur dengan If the hedged portion of the long-term notes are valued using
menggunakan kurs lindung nilainya, maka saldo surat utang their hedge rate, the outstanding balance of the Long-term
jangka panjang pada 31 Desember 2019 dan 2018 setelah notes as of 31 December 2019 and 2018 net of unamortized
dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah borrowing costs are as follow:
sebagai berikut:
2019 2018
Saldo pinjaman / Saldo pinjaman /
The balance of loans The balance of loans
Kurs Kurs
laporan posisi laporan posisi
keuangan / keuangan /
Rate of Kurs Rate of Kurs
consolidated lindung consolidated lindung
statements of nilai / statements of nilai /
financial Hedging financial Hedging
position date rate position date rate
Surat utang 7.853.350 7.293.000 7.934.350 7.171.000 Notes
Dikurangi: Less:
Biaya pinjaman yang belum Unamortized borrowing costs
diamortisasi (Catatan 2f) ( 28.143) ( 28.143) ( 45.325) ( 45.325) (Note 2f)
Jumlah - Bersih 7.825.207 7.264.857 7.889.025 7.125.675 Total - Net
a. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I a. Continuous Bonds II Phase I
Pada tanggal 1 Juli 2016, Perusahaan menerbitkan On 1 July 2016, the Company issued Continuous Bonds II
Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tower Bersama Infrastructure Phase I Year 2016 with
Tahap I Tahun 2016 dengan Tingkat Bunga Tetap Fixed Interest Rate (“Continuous Bonds II Phase I”)
(“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) sebesar 9,25% per amounted to 9.25% per year. The Continuous Bonds II
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini Phase I have a total principal amount of Rp 230,000.
adalah sebesar Rp 230.000.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi The net proceeds from the issuance of the Continuous
Berkelanjutan II Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk Bonds II Phase I were used entirely for payments of
pembayaran kewajiban keuangan entitas anak. financial liabilities of subsidiaries.
333
Page 364
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/80 Exhibit E/80
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
a. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I (Lanjutan) a. Continuous Bonds II Phase I (Continued)
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap I akan dibayarkan Interest for the Continuous Bonds II Phase I are payable
setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga. on a quarterly basis on the interest payment dates. The
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal first interest payment of Bonds was on 1 October 2016.
1 Oktober 2016. Tanggal pembayaran bunga terakhir, The last interest payment dates, which are also the
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi respective maturity dates of the Continuous Bonds II
Berkelanjutan II Tahap I, adalah pada tanggal 1 Juli 2021. Phase I, will be on 1 July 2021.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini tidak dijamin oleh The Continuous Bonds II Phase I is not secured by specific
suatu jaminan tertentu, namun dijamin dengan seluruh collateral, however it is guaranteed by all assets of the
kekayaan Perusahaan, baik barang bergerak maupun tidak Company, for existing and future fixed or moveable
bergerak, dan yang telah ada maupun yang akan ada di assets.
kemudian hari.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini dilakukan The issuance of Continuous Bonds II Phase I was covered
sesuai dengan Akta Adendum II dan Pernyataan Kembali in the Deed of Second Amendment and Restatement
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II of Trusteeship Agreement of Continuous Bonds II Tower
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2016 No. 42 Bersama Infrastructure Phase I Year 2016 No. 42 dated
tanggal 17 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Jose 17 June 2016, of a Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Dima Satria, S.H. M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat The bond trustee is PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali Tbk (the “Trustee”).
Amanat”).
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Under the covenants governing the Continuous Bonds II
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini, maka Perusahaan Phase I, the Company, without the written consent of
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat the Trustee, shall not, among others: merge or acquire,
tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, change the scope of main activities, reduce the
antara lain: melakukan penggabungan atau authorized and paid up capital, sale, transfer or dispose
pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, all or part of asset by the Company’s subsidiaries, sale,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, transfer, or giving options, warrants, and grant loans to
mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, third parties, except to the Company’s subsidiaries,
memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman outside the Company’s and Subsidiaries business
kepada pihak ketiga, kecuali kepada entitas anak activities.
Perusahaan, di luar kegiatan usaha Perusahaan dan
entitas anak.
Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan In addition, the Company is required to maintain the
perbandingan antara jumlah pinjaman konsolidasian comparative of total proforma consolidation loans with
proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir proforma EBITDA from last quarter multiplied by
dikalikan 4 (empat) tidak melebihi 6,25 kali. 4 (four) of no more than 6.25 times.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan telah As of 31 December 2019 and 2018, the Company has
memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam complied with the restrictions set out in these
perjanjian perwaliamanatan tersebut. trusteeship agreements.
Pada 24 Januari 2020, Fitch Indonesia, lembaga On 24 January 2020, Fitch Indonesia, an independent
pemeringkat efek independen, telah memberikan credit rating agency, rated the Continuous Bonds
peringkat “AA-” (Double A Minus) untuk Obligasi II Phase I “AA-” (Double A Minus).
Berkelanjutan II Tahap I ini.
334
Page 365
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/81 Exhibit E/81
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
b. Obligasi Berkelanjutan II Tahap II b. Continuous Bonds II Phase II
Pada tanggal 21 April 2017, Perusahaan menerbitkan On 21 April 2017, the Company issued Continuous Bonds
Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure II Tower Bersama Infrastructure Phase II Year 2017 with
Tahap II Tahun 2017 dengan Tingkat Bunga Tetap Fixed Interest Rate (“Continuous Bonds II Phase II”)
(“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”) sebesar 8,75% per amounted to 8.75% per year. The Continuous Bonds II
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini Phase II have a total principal amount of Rp 700,000.
adalah sebesar Rp 700.000.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi The net proceeds from the issuance of the Continuous
Berkelanjutan II Tahap II telah digunakan seluruhnya Bonds II Phase II were used entirely for payments of
untuk pembayaran kewajiban keuangan entitas anak. financial liabilities of subsidiaries.
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap II akan dibayarkan Interest for the Continuous Bonds II Phase II are payable
setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga. on a quarterly basis on the interest payment dates. The
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal first interest payment of Bonds was on 21 July 2017. The
21 Juli 2017. Tanggal pembayaran bunga terakhir, last interest payment dates, which are also the
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi respective maturity dates of the Continuous Bonds II
Berkelanjutan II Tahap II, adalah pada tanggal 21 April Phase II, will be on 21 April 2020.
2020.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini tidak dijamin oleh The Continuous Bonds II Phase II is not secured by specific
suatu jaminan tertentu, namun dijamin dengan seluruh collateral, however it is guaranteed by all assets of the
kekayaan Perusahaan, baik barang bergerak maupun tidak Company, for existing and future fixed or moveable
bergerak, dan yang telah ada maupun yang akan ada di assets.
kemudian hari.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini dilakukan The issuance of Continuous Bonds II Phase II was covered
sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Trusteeship Agreement of Continuous Bonds II Tower
Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap II Bersama Infrastructure Phase II Year 2017 No. 110 dated
Tahun 2017 No. 110 tanggal 30 Maret 2017 yang dibuat di 30 March 2017, of a Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Bertindak The bond trustee is PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
sebagai wali amanat adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (the “Trustee”).
(Persero) Tbk (“Wali Amanat”).
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Under the covenants governing the Continuous Bonds II
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini, maka Perusahaan Phase II, the Company, without the written consent of
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak the Trustee, shall not, among others: merge or acquire,
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, change the scope of main activities, reduce the
antara lain: melakukan penggabungan atau authorized and paid up capital, sale, transfer or dispose
pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, all or part of asset by the Company’s subsidiaries, sale,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, transfer, or giving options, warrants, and grant loans to
mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, third parties, except to the Company’s subsidiaries,
memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman outside the Company’s and Subsidiaries business
kepada pihak ketiga, kecuali kepada entitas anak activities.
Perusahaan, di luar kegiatan usaha Perusahaan dan
entitas anak.
Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan In addition, the Company is required to maintain the
perbandingan antara jumlah pinjaman konsolidasian comparative of total proforma consolidation loans with
proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir proforma EBITDA from last quarter multiplied by 4 (four)
dikalikan 4 (empat) tidak melebihi 6,25 kali. of no more than 6.25 times.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan telah As of 31 December 2019 and 2018, the Company has
memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam complied with the restrictions set out in these
perjanjian perwaliamanatan tersebut. trusteeship agreements.
Pada 24 Januari 2020, Fitch Indonesia, lembaga On 24 January 2020, Fitch Indonesia, an independent
pemeringkat efek independen, telah memberikan credit rating agency, rated the Continuous Bonds
peringkat “AA-” (Double A Minus) untuk Obligasi II Phase II “AA-” (Double A Minus).
Berkelanjutan II Tahap II ini.
335
Page 366
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/82 Exhibit E/82
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
c. Obligasi Berkelanjutan II Tahap III c. Continuous Bonds II Phase III
Pada tanggal 19 September 2017, Perusahaan On 19 September 2017, the Company issued Continuous
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Bonds II Tower Bersama Infrastructure Phase III Year 2017
Infrastructure Tahap III Tahun 2017 dengan Tingkat Bunga with Fixed Interest Rate (“Continuous Bonds II Phase III”)
Tetap (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”) sebesar amounted to 8.40% per year. The Continuous Bonds II
8,40% per tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan II Tahap Phase III have a total principal amount of Rp 700,000.
III ini adalah sebesar Rp 700.000.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi The net proceeds from the issuance of the Continuous
Berkelanjutan II Tahap III telah digunakan seluruhnya Bonds II Phase III were used entirely for payments of
untuk pembayaran kewajiban keuangan entitas anak. financial liabilities of subsidiaries.
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap III akan dibayarkan Interest for the Continuous Bonds II Phase III are payable
setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga. on a quarterly basis on the interest payment dates. The
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 19 first interest payment of Bonds was on 19 December
Desember 2017. Tanggal pembayaran bunga terakhir, 2017. The last interest payment dates, which are also
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi the respective maturity dates of the Continuous Bonds II
Berkelanjutan II Tahap III, adalah pada tanggal 19 Phase III, will be on 19 September 2020.
September 2020.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini tidak dijamin oleh The Continuous Bonds II Phase III is not secured by
suatu jaminan tertentu, namun dijamin dengan seluruh specific collateral, however it is guaranteed by all assets
kekayaan Perusahaan, baik barang bergerak maupun tidak of the Company, for existing and future fixed or
bergerak, dan yang telah ada maupun yang akan ada di moveable assets.
kemudian hari.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini The issuance of Continuous Bonds II Phase III was covered
dilakukan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Trusteeship Agreement of Continuous Bonds II Tower
Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Bersama Infrastructure Phase III Year 2017 No. 87 dated
Tahun 2017 No. 87 tanggal 29 Agustus 2017 yang dibuat di 29 August 2017, of a Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Bertindak The bond trustee is PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
sebagai wali amanat adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (the “Trustee”).
(Persero) Tbk (“Wali Amanat”).
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Under the covenants governing the Continuous Bonds II
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini, maka Perusahaan Phase III, the Company, without the written consent of
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak the Trustee, shall not, among others: merge or acquire,
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, change the scope of main activities, reduce the
antara lain: melakukan penggabungan atau authorized and paid up capital, sale, transfer or dispose
pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, all or part of asset by the Company’s subsidiaries, sale,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, transfer, or giving options, warrants, and grant loans to
mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, third parties, except to the Company’s subsidiaries,
memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman outside the Company’s and Subsidiaries business
kepada pihak ketiga, kecuali kepada entitas anak activities.
Perusahaan, di luar kegiatan usaha Perusahaan dan
entitas anak.
Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan In addition, the Company is required to maintain the
perbandingan antara jumlah pinjaman konsolidasian comparative of total proforma consolidation loans with
proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir proforma EBITDA from last quarter multiplied by 4 (four)
dikalikan 4 (empat) tidak melebihi 6,25 kali. of no more than 6.25 times.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan telah As of 31 December 2019 and 2018, the Company has
memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam complied with the restrictions set out in these
perjanjian perwaliamanatan tersebut. trusteeship agreements.
Pada 24 Januari 2020, Fitch Indonesia, lembaga On 24 January 2020, Fitch Indonesia, an independent
pemeringkat efek independen, telah memberikan credit rating agency, rated the Continuous Bonds II Phase
peringkat “AA-” (Double A Minus) untuk Obligasi III “AA-” (Double A Minus).
Berkelanjutan II Tahap III ini.
336
Page 367
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/83 Exhibit E/83
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
d. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I d. Continuous Bonds III Phase I
Pada tanggal 5 Juli 2018, Perusahaan menerbitkan On 5 July 2018, the Company issued Continuous
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Bonds III Tower Bersama Infrastructure Phase I Year 2018
Tahap I Tahun 2018 dengan Tingkat Bunga Tetap with Fixed Interest Rate (“Continuous Bonds III Phase I”)
(“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) sebesar 8,5% per amounted to 8.5% per year. The Continuous Bonds III
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini Phase I have a total principal amount of Rp 608,000.
adalah sebesar Rp 608.000. Obligasi ini dicatatkan pada These bonds are listed on the Indonesian stock exchange
bursa efek Indonesia pada tanggal 6 Juli 2018. on 6 July 2018.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi The net proceeds from the issuance of the Continuous
Berkelanjutan III Tahap I telah digunakan seluruhnya Bonds III Phase I were used entirely for payments of
untuk pembayaran kewajiban keuangan entitas anak. financial liabilities of subsidiaries.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap I akan dibayarkan Interest for the Continuous Bonds III Phase I are payable
setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga. on a quarterly basis on the interest payment dates. The
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal first interest payment of Bonds was on 5 October 2018.
5 Oktober 2018. Tanggal pembayaran bunga terakhir, The last interest payment dates, which are also the
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi respective maturity dates of the Continuous Bonds III
Berkelanjutan III Tahap I, adalah pada tanggal 5 Juli 2021. Phase I, will be on 5 July 2021.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini dilakukan The issuance of Continuous Bonds III Phase I was covered
sesuai Akta Addendum III dan pernyataan kembali in the Deed of Third Amendment and Restatement of
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Trusteeship Agreement of Continuous Bonds III Tower
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018 No. 27 Bersama Infrastructure Phase I Year 2018 No. 27 dated 8
tanggal 8 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Jose June 2018, of a Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. The
Dima Satria, S.H. M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat bond trustee is PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali (the “Trustee”).
Amanat”).
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Under the covenants governing the Continuous Bonds III
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini, maka Perusahaan Phase I, the Company, without the written consent of he
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak Trustee, shall not, among others: merge or acquire,
diperkenankan untuk melakukan tindakantindakan, change the scope of main activities, reduce the
antara lain: melakukan penggabungan atau authorized and paid up capital, sale, transfer or dispose
pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, all or part of asset by the Company’s subsidiaries, sale,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, transfer, or giving options, warrants, and grant loans to
mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, third parties, except to the Company’s subsidiaries,
memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman outside the Company’s and Subsidiaries business
kepada pihak ketiga, kecuali kepada entitas anak activities.
Perusahaan, di luar kegiatan usaha Perusahaan dan
entitas anak.
Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan In addition, the Company is required to maintain the
perbandingan antara jumlah pinjaman konsolidasian comparative of total proforma consolidation loans with
proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir proforma EBITDA from last quarter multiplied by
dikalikan 4 (empat) tidak melebihi 6,25 kali. 4 (four) of no more than 6.25 times.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan telah As of 31 December 2019 and 2018, the Company has
memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam complied with the restrictions set out in these
perjanjian perwaliamanatan tersebut. trusteeship agreements.
Pada 24 Januari 2020, Fitch Indonesia, lembaga On 24 January 2020, Fitch Indonesia, an independent
pemeringkat efek independen, telah memberikan credit rating agency, rated the Continuous Bonds III
peringkat “AA-” (Double A Minus) untuk Obligasi Phase I “AA-” (Double A Minus).
Berkelanjutan III Tahap I ini.
337
Page 368
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/84 Exhibit E/84
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
e. Obligasi Berkelanjutan III Tahap II e. Continuous Bonds III Phase II
Pada tanggal 18 Oktober 2018, Perusahaan menerbitkan On 18 October 2018, the Company issued Continous
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Bonds III phase II Year 2018 with a Fixed Interest Rate
Tahap II Tahun 2018 dengan Tingkat Bunga Tetap ("Continous Bonds III Phase II") of 8.5% per annum. The
(“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”) sebesar 8,5% per Continous Bonds III Phase II has a total principal of
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini Rp 628,000. These bonds are listed on the Indonesia stock
adalah sebesar Rp 628.000. Obligasi ini dicatatkan pada exchange on 19 October 2018.
bursa efek Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2018.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi The net proceeds obtained from the issuance of
Berkelanjutan III Tahap II telah digunakan seluruhnya Continous Bonds III Phase II have been used entirely for
untuk pembayaran kewajiban keuangan entitas anak. the payment of financial liabilities of subsidiaries.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap II akan dibayarkan Interest for Continous Bonds III Phase II will be paid on a
setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga. quarterly basis on the interest payment date. The first
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 18 payment of interest is on 18 January 2019. The date of
Januari 2019. Tanggal pembayaran bunga terakhir, yang the last interest payment, which is also the due date of
juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi the Continous Bond III Phase II, is on 28 October 2019.
Berkelanjutan III Tahap II, adalah pada tanggal 28 Oktober
2019.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini The issuance of Continuous Bonds III Phase II was covered
dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan in the Deed of Trusteeship Agreement of Continuous
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Bonds III Tower Bersama Infrastructure Phase II Year 2018
Tahap II Tahun 2018 No. 27 tanggal 1 Oktober 2018 yang No. 27 dated 1 October 2018, of a Notary Jose Dima
dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Satria, S.H., M.Kn. The bond trustee is PT Bank Rakyat
Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (the “Trustee”).
Indonesia (Persero) Tbk (“Wali Amanat”).
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Under the covenants governing the Continuous Bonds III
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini, maka Perusahaan Phase II, the Company, without the written consent of
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak he Trustee, shall not, among others: merge or acquire,
diperkenankan untuk melakukan tindakantindakan, change the scope of main activities, reduce the
antara lain: melakukan penggabungan atau authorized and paid up capital, sale, transfer or dispose
pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, all or part of asset by the Company’s subsidiaries, sale,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, transfer, or giving options, warrants, and grant loans to
mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, third parties, except to the Company’s subsidiaries,
memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman outside the Company’s and Subsidiaries business
kepada pihak ketiga, kecuali kepada entitas anak activities.
Perusahaan, di luar kegiatan usaha Perusahaan dan
entitas anak.
Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan In addition, the Company is required to maintain the
perbandingan antara jumlah pinjaman konsolidasian comparative of total proforma consolidation loans with
proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir proforma EBITDA from last quarter multiplied by
dikalikan 4 (empat) tidak melebihi 6,25 kali. 4 (four) of no more than 6.25 times.
Pada 31 Desember 2019, Perusahaan telah memenuhi As of 31 December 2019, the Company has complied with
semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian the restrictions set out in these trusteeship agreements.
perwaliamanatan tersebut.
Pada 24 Januari 2020, Fitch Indonesia, lembaga On 24 January 2020, Fitch Indonesia, an independent
pemeringkat efek independen, telah memberikan credit rating agency, rated the Continuous Bonds
peringkat “AA-” (Double A Minus) untuk Obligasi III Phase II “AA-” (Double A Minus).
Berkelanjutan III Tahap II ini.
Obligasi berkelanjutan III Tahan II ini telah dilunasi This Continuous Bonds III Phase II has been fully paid on
seluruhnya pada tanggal 28 Oktober 2019. dated 28 October 2019.
338
Page 369
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/85 Exhibit E/85
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
f. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III f. Continuous Bonds III Phase III
Pada tanggal 24 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan On 24 May 2019, the Company issued Continous Bonds III
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure phase III Year 2019 with a Fixed Interest Rate ("Continous
Tahap III Tahun 2019 dengan Tingkat Bunga Tetap Bonds III Phase III") of 8.0% per annum. The Continous
(“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”) sebesar 8,0% per Bonds III Phase III has a total principal of Rp 750,000.
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini These bonds are listed on the Indonesia stock exchange
adalah sebesar Rp 750.000. Obligasi ini dicatatkan pada on 27 May 2019.
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2019.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi The net proceeds obtained from the issuance of
Berkelanjutan III Tahap III telah digunakan seluruhnya Continous Bonds III Phase III have been used entirely for
untuk pembayaran kewajiban keuangan entitas anak. the payment of financial liabilities of subsidiaries.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III akan dibayarkan Interest for Continous Bonds III Phase III will be paid on
setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga. a quarterly basis on the interest payment date. The first
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 24 payment of interest is on 24 August 2019. The date of
Agustus 2019. Tanggal pembayaran bunga terakhir, yang the last interest payment, which is also the due date of
juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi the Continous Bond III Phase III, is on 4 June 2020.
Berkelanjutan III Tahap III, adalah pada tanggal 4 Juni
2020.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini The issuance of Continuous Bonds III Phase III was covered
dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan in the Deed of Trusteeship Agreement of Continuous
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Bonds III Tower Bersama Infrastructure Phase III Year
Tahap III Tahun 2019 No. 66 tanggal 8 Mei 2019 yang 2019 No. 66 dated 8 May 2019, of a Notary Jose Dima
dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Satria, S.H., M.Kn. The bond trustee is PT Bank Rakyat
Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (the “Trustee”).
Indonesia (Persero) Tbk (“Wali Amanat”).
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Under the covenants governing the Continuous Bonds III
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini, maka Perusahaan Phase III, the Company, without the written consent of
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak he Trustee, shall not, among others: merge or acquire,
diperkenankan untuk melakukan tindakantindakan, change the scope of main activities, reduce the
antara lain: melakukan penggabungan atau authorized and paid up capital, sale, transfer or dispose
pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, all or part of asset by the Company’s subsidiaries, sale,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, transfer, or giving options, warrants, and grant loans to
mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, third parties, except to the Company’s subsidiaries,
memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman outside the Company’s and Subsidiaries business
kepada pihak ketiga, kecuali kepada entitas anak activities.
Perusahaan, di luar kegiatan usaha Perusahaan dan
entitas anak.
Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan In addition, the Company is required to maintain the
perbandingan antara jumlah pinjaman konsolidasian comparative of total proforma consolidation loans with
proforma dengan EBITDA proforma dari kuartal terakhir proforma EBITDA from last quarter multiplied by 4 (four)
dikalikan 4 (empat) tidak melebihi 6,25 kali. of no more than 6.25 times.
Pada 31 Desember 2019, Perusahaan telah memenuhi As of 31 December 2019, the Company has complied with
semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian the restrictions set out in these trusteeship agreements.
perwaliamanatan tersebut.
Pada 24 Januari 2020, Fitch Indonesia, lembaga On 24 January 2020, Fitch Indonesia, an independent
pemeringkat efek independen, telah memberikan credit rating agency, rated the Continuous Bonds III
peringkat “AA-” (Double A Minus) untuk Obligasi Phase III “AA-” (Double A Minus).
Berkelanjutan III Tahap III ini.
339
Page 370
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/86 Exhibit E/86
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
25. SURAT UTANG (Lanjutan) 25. NOTES (Continued)
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, beban bunga masih harus As of 31 December 2019 and 2018, the accrued interest for
dibayar untuk Surat Utang adalah sebesar Rp 195.552 dan Notes amounts to Rp 195,552 and Rp 199,286 and is presented
Rp 199.286 dan disajikan sebagai bagian dari akun “Beban as part of “Accrued Expenses” in the consolidated statement
Masih Harus Dibayar” pada laporan posisi keuangan of financial position (Note 22). The related interest expense
konsolidasian (Catatan 22). Beban bunga disajikan sebagai is presented as part of “Financial Expenses” in the
bagian dari akun “Beban Keuangan” pada laporan laba rugi dan consolidated statements of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. comprehensive income.
26. MODAL SAHAM 26. SHARE CAPITAL
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, susunan pemegang As of 31 December 2019 and 2018, the structure of
saham dan kepemilikannya adalah sebagai berikut: shareholders and their respective shareholdings are as
follows:
31 Desember 2019/ 31 December 2019
Lembar saham
(nilai penuh)/
% Hak suara/ No. of shares Jumlah/
Pemegang saham % Voting rights (full amount) Amount (Rp) Shareholders
PT Wahana Anugerah Sejahtera 30,54 6.605.591.595 132.112 PT Wahana Anugerah Sejahtera
PT Provident Capital Indonesia 24,95 5.397.590.530 107.952 PT Provident Capital Indonesia
Winato Kartono 0,63 136.719.815 2.734 Winato Kartono
Edwin Soeryadjaya 0,33 71.481.830 1.430 Edwin Soeryadjaya
Hardi Wijaya Liong 0,32 68.359.905 1.367 Hardi Wijaya Liong
Budianto Purwahjo 0,02 5.025.000 101 Budianto Purwahjo
Herman Setya Budi 0,02 3.625.000 72 Herman Setya Budi
Helmy Yusman Santoso 0,01 3.125.000 62 Helmy Yusman Santoso
Gusandi Sjamsudin 0,01 1.950.000 39 Gusandi Sjamsudin
Masyarakat 43,17 9.337.585.270 186.752 Public
100,00 21.631.053.945 432.621
Saham treasuri 1.025.945.500 20.519 Treasury stock
Jumlah 22.656.999.445 453.140 Total
31 Desember 2018/ 31 December 2018
Lembar saham
(nilai penuh)/
% Hak suara/ No. of shares Jumlah/
Pemegang saham % Voting rights (full amount) Amount (Rp) Shareholders
PT Wahana Anugerah Sejahtera 30,73 1.333.897.198 133.390 PT Wahana Anugerah Sejahtera
PT Provident Capital Indonesia 26,64 1.156.552.106 115.655 PT Provident Capital Indonesia
Winato Kartono 0,63 27.343.963 2.734 Winato Kartono
Edwin Soeryadjaya 0,33 14.296.366 1.430 Edwin Soeryadjaya
Hardi Wijaya Liong 0,31 13.671.981 1.367 Hardi Wijaya Liong
Budianto Purwahjo 0,02 1.005.000 101 Budianto Purwahjo
Herman Setya Budi 0,02 725.000 72 Herman Setya Budi
Helmy Yusman Santoso 0,01 625.000 62 Helmy Yusman Santoso
Gusandi Sjamsudin 0,01 390.000 39 Gusandi Sjamsudin
Masyarakat 41,30 1.792.434.875 179.244 Public
100,00 4.340.941.489 434.094
Saham treasuri 190.458.400 19.046 Treasury stock
Jumlah 4.531.399.889 453.140 Total
340
Page 371
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/87 Exhibit E/87
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
26. MODAL SAHAM (Lanjutan) 26. SHARE CAPITAL (Continued)
Pemecahan nilai saham Stock split per share
Pada 30 Oktober 2019, Perusahaan mengadakan Rapat Umum On 30 October 2019, the Company held the Extraordinary
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memperoleh General Meeting of Shareholders (EGMS) to obtain approval
persetujuan pemecahan nilai nominal saham dari Rp 100 of stock split from nominal Rp 100 (full amount) per share to
(nilai penuh) per saham menjadi Rp 20 (nilai penuh) per Rp 20 (full amount) per share. Stock split has been stated in
saham. Pemecahan nilai nominal tersebut telah dinyatakan notarial Deed No. 166 dated 30 October 2019, made in the
dalam akta Notaris No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, dibuat di presence of Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., a Notary in Jakarta,
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, regarding to amend Article 3, the purpose and objectives and
mengenai perubahan Pasal 3, maksud dan tujuan serta strength of the business, and the provisions of Article 4
kegiatan usaha, mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat paragraph 1 and paragraph 2 of the Company's Articles of
2 Anggaran Dasar Perusahaan tentang modal dasar Association concerning capital basis placed and paid. These
ditempatkan dan disetor. Perubahan anggaran dasar tersebut amendments have been accepted and registered
telah diterima dan dicatat di dalam database sistem into the database of Administrative System for Legal
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Entities of the Ministry of Law and Human Rights of
Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam the Republic of Indonesia as stated in his
Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.Tahun 2019 Decree No. AHU-0089482.AH.01.02.Tahun 2019 dated
tanggal 31 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Penerimaan 31 October 2019, and Decree of Receiving Notification of the
Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan sesuai Akta Company’s Data Amendments as stipulated in Deed No. 166
No. 166 AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019. AHU-AH.01.03-0354029 dated 31 October 2019.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, Komisaris dan Direksi As of 31 December 2019 and 2018, there are Commissioners
Perusahaan yang memiliki langsung saham Perusahaan masing- and Directors who directly owned 290,286,550 shares and
masing adalah sebanyak 290.286.550 saham dan 58.057.310 58,057,310 shares of the Company, respectively. Those
saham, jumlah tersebut masing-masing mencerminkan shares represent 1.34% and 1.30% ownership of total
kepemilikan sebesar 1,34% dan 1,30% dari jumlah saham outstanding shares, respectively.
beredar.
27. SAHAM TREASURI 27. TREASURY STOCK
a. Pada tanggal 27 April 2018, Perusahaan mengadakan a. On 27 April 2018, the Company held the Annual General
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST Meeting of Shareholders (AGMS). The AGMS approved
ini memberikan persetujuan kepada Perusahaan untuk plans to buyback a maximum of 4.5% of the issued shares
membeli kembali sebesar maksimum 4,5% saham or 204,000,000 shares of the Company on the Indonesia
beredarnya atau sebanyak 204.000.000 saham melalui Stock Exchange.
Bursa Efek Indonesia.
Sesuai peraturan OJK, pembelian kembali saham tersebut According to the OJK’s regulation, these shares will be
harus dilakukan melalui bursa saham dan persetujuan boughtback through the stock exchange and the approval
tersebut berlaku selama 18 (delapan belas) bulan. is valid for 18 (eighteen) months. The maximum fund to
Maksimum dana yang akan digunakan untuk membeli be used for the shares buyback is amounting to Rp 1.2
kembali saham tersebut adalah sebesar trillion (full amount), including transaction, brokerage
Rp 1,2 trilyun (nilai penuh) termasuk biaya transaksi, and other costs to be incurred.
perantara pedagang efek dan biaya terkait lainnya.
Sesuai surat Perusahaan No. 534/TBG-TBI- According to the Company’s letter No. 534/TBG-TBI-
001/FIN/05/IX/2019 tangal 4 September 2019, 001/FIN/05/IX/2019 dated 4 September 2019, the
Perusahaan telah menyampaikan kepada OJK bahwa Company has informed OJK that the Company has
Perusahaan menghentikan pelaksanaan pembelian stopped the buyback of its outstanding shares.
kembali saham.
Dengan demikian, pelaksanaan pembelian kembali saham Accordingly, the shares repurchase has been completed,
tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan seluruhnya and those shares will be transferred in accordance with
dan selanjutnya pengalihan saham hasil pembelian the applicable regulations, particularly to OJK's
kembali tersebut akan dilakukan sesuai peraturan yang regulation No. 30 / POJK.04 / 2017 concerning Buyback
berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan of Shares Issued By a Public Company.
No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
341
Page 372
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/88 Exhibit E/88
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
27. SAHAM TREASURI (Lanjutan) 27. TREASURY STOCK (Continued)
Sejak tanggal RUPST sampai dengan 4 September 2019, From the AGMS until 4 September 2019, the Company
Perusahaan telah membeli kembali saham beredarnya has bought back 110,944,200 of its outstanding shares
dari bursa saham sebanyak 110.944.200 saham dengan from the stock exchange as a cost of Rp 513,160. Post
biaya perolehan sebesar Rp 513.160. Setelah stock split the stock-split in November 2019, the number of shares
di bulan November 2019, jumlah saham tersebut menjadi is now 554,721,000 shares, representing 2.45% of the
554.721.000 saham, yang mencerminkan 2,45% dari Company’s outstanding shares.
seluruh saham beredar Perusahaan.
b. Pada tanggal 24 Oktober 2016, Perusahaan mengadakan b. On 24 October 2016, the Company held the Extraordinary
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). General Meeting of Shareholders (EGMS). The EGMS
RUPSLB ini memberikan persetujuan kepada Perusahaan approved plans to buyback a maximum of 5% of the
untuk membeli kembali sebesar maksimum 5% saham issued shares or 236,000,000 shares of the Company on
beredarnya atau sebanyak 236.000.000 saham melalui the Indonesia Stock Exchange.
Bursa Efek Indonesia.
Sesuai peraturan OJK, pembelian kembali saham tersebut According to the OJK’s regulation, these shares will be
harus dilakukan melalui bursa saham dan persetujuan boughtback through the stock exchange and the approval
tersebut berlaku selama 18 (delapan belas) bulan. is valid for 18 (eighteen) months. The maximum fund to
Maksimum dana yang akan digunakan untuk membeli be used for the shares buyback is amounting to Rp 1.5
kembali saham tersebut adalah sebesar Rp 1,5 trilyun trillion (full amount), including transaction, brokerage
(nilai penuh) termasuk biaya transaksi, perantara and other costs to be incurred.
pedagang efek dan biaya terkait lainnya.
Sejak tanggal RUPSLB sampai dengan 25 April 2018, Since the EGMS up to 25 April 2018, the Company had
Perusahaan telah membeli kembali saham beredarnya boughtback 85,810,400 of its outstanding shares from
dari bursa saham sebanyak 85.810.400 saham dengan the stock exchange at a cost of Rp 463,847. Post the
biaya perolehan sebesar Rp 463.847. Setelah stock split stock-split in November 2019, the number of shares is
di bulan November 2019, jumlah saham tersebut menjadi now 429,052,000 shares, representing 1.89% of the
429.052.000 saham, yang mencerminkan 1,89% dari Company’s outstanding shares.
seluruh saham beredar Perusahaan.
c. Pada tanggal 27 Mei 2015, Perusahaan mengadakan Rapat c. On 27 May 2015, the Company held the Annual General
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST ini Meeting of Shareholders (AGMS). The AGMS approved
memberikan persetujuan kepada Perusahaan untuk plans to buyback a maximum of 5% of the issued shares
membeli kembali sebesar maksimum 5% saham or 236,000,000 shares of the Company on the Indonesia
beredarnya atau sebanyak 236.000.000 saham melalui Stock Exchange.
Bursa Efek Indonesia.
Sesuai peraturan OJK, pembelian kembali saham tersebut According to the OJK’s regulation, these shares will be
harus dilakukan melalui bursa saham dan persetujuan boughtback through the stock exchange and the approval
tersebut berlaku selama 18 (delapan belas) bulan. is valid for 18 (eighteen) months. The maximum fund to
Maksimum dana yang akan digunakan untuk membeli be used for the shares buyback is amounting to Rp 2.2
kembali saham tersebut adalah sebesar Rp 2,2 trilyun trillion (full amount), including transaction, brokerage
(nilai penuh) termasuk biaya transaksi, perantara and other costs to be incurred.
pedagang efek dan biaya terkait lainnya.
Sejak tanggal RUPST sampai dengan tanggal 24 Oktober Since the AGMS up to 24 October 2016, the Company has
2016, Perusahaan telah membeli kembali saham bought back circulated shares from the stock exchange
beredarnya dari bursa saham sebanyak 194.855.500 totaling 194,855,500 shares with a acquisition cost of
saham dengan biaya perolehan sebesar Rp 1.195.828. Rp 1,195,828. 186,421,000 of the total 194,855,500
186.421.000 dari jumlah 194.855.500 saham treasuri ini treasury shares were withdrawn at the time of capital
telah ditarik kembali pada saat pengurangan modal pada reduction on 28 December 2016. After the stock split in
28 Desember 2016. Setelah stock split di bulan November November 2019, the number of shares became
2019, jumlah saham tersebut menjadi 42.172.500 saham, 42,172,500 shares, representing 0.04% of all outstanding
yang mencerminkan 0,04% dari seluruh saham beredar shares the Company.
Perusahaan.
342
Page 373
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/89 Exhibit E/89
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
27. SAHAM TREASURI (Lanjutan) 27. TREASURY STOCK (Continued)
d. Pada tanggal 24 Juli 2013, Perusahaan mengadakan Rapat d. On 24 July 2013, the Company held the Extraordinary
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB ini General Meeting of Shareholders (EGMS). The EGMS
memberikan persetujuan kepada Perusahaan untuk approved plans to repurchase a maximum of 5% of the
membeli kembali sebesar maksimum 5% saham issued shares or 239,800,000 shares of the Company on
beredarnya atau sebanyak 239.800.000 saham melalui the Indonesia Stock Exchange.
Bursa Efek Indonesia.
Sesuai peraturan OJK, pembelian kembali saham tersebut According to the OJK’s regulation, these shares will be
harus dilakukan melalui bursa saham dan persetujuan repurchased through the stock exchange and the
tersebut berlaku selama 18 (delapan belas) bulan. approval is valid for 18 (eighteen) months. The maximum
Maksimum dana yang akan digunakan untuk membeli fund to be used for the shares repurchase is amounting
kembali saham tersebut adalah sebesar Rp 1,44 trilyun to Rp 1.44 trillion (full amount), including transaction,
(nilai penuh) termasuk biaya transaksi, perantara brokerage and other costs to be incurred.
pedagang efek dan biaya terkait lainnya.
Sejak tanggal RUPSLB sampai dengan bulan Maret 2014, Since the EGMS up to March 2014, the Company had
Perusahaan telah membeli kembali saham beredarnya repurchased its 78,705,310 outstanding shares from the
dari bursa saham sebanyak 78.705.310 saham dengan stock exchange at cost of Rp 459,254. Those number of
biaya perolehan sebesar Rp 459.254. Jumlah saham shares represents 1.64% of the Company's outstanding
tersebut mencerminkan 1,64% dari seluruh saham beredar shares. There shares were included in the Compnay’s
Perusahaan. Saham treasuri ini termasuk dalam saham treasury shares and have subsequently been cancelled on
treasuri yang diatarik kembali melalui pengurangan modal 28 December 2016.
pada tanggal 28 Desember 2016.
Sesuai surat Perusahaan No. 0478/TBG-TBI-001/FAL/ According to the Company’s letter No. 0478/TBG-TBI-
05/IV/2014 tangal 28 April 2014, Perusahaan telah 001/FAL/05/IV/2014 dated 28 April 2014, the Company
menyampaikan kepada OJK untuk menghentikan has advised to OJK to suspend the execution of
pelaksanaan pembelian kembali saham. repurchase of its outstanding shares.
Dengan demikian, pelaksanaan pembelian kembali saham Accordingly, the shares repurchase has been completed,
tersebut dinyatakan telah selesai dan selanjutnya and those shares will be transferred in accordance with
pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut akan the applicable regulations, particularly to OJK's
dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, khususnya regulation No. XI.B2 attachment to the decision
peraturan OJK No. XI.B2 lampiran keputusan No. Kep-105/BL/2010 dated 13 April 2010.
No. Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010.
Berdasarkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Based on approval from the Ministry of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No. AHU- of the Republic of Indonesia in his Decree No. AHU-
0022051.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 22 November 2016 0022051.AH.01.02. Tahun 2016 dated 22 November 2016
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan regarding Approval of Changing in the Company’s Article of
Terbatas, Perusahaan memutuskan untuk melakukan Association, the Company has decided to reduce its capital
pengurangan modal dengan cara menghentikan peredaran by retiring the circulation of 265,126,310 treasury stocks,
265.126.310 saham treasuri dan merubah Pasal 4 Anggaran and to amend Article 4 of the Company's Articles of
Dasar Perusahaan terkait dengan modal ditempatkan dan Association related to the issued and paid for becoming of
disetor sehingga menjadi sebanyak 4.531.399.889 saham 4,531,399,889 shares at a nominal value of Rp 100 (full
dengan nilai nominal saham Rp 100 (nilai penuh) per saham. amount) per share. Subsequently, the Company's fully paid in
Setelah perubahan modal tersebut, maka jumlah modal capital is now becoming to Rp 453,140.
disetor Perusahaan menjadi sebesar Rp 453.140.
Dengan demikian, jumlah saham beredar yang telah dibeli Accordingly, the numbers of outstanding shares that have
kembali oleh Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2019 dan been boughtback by the Company as of 31 December 2019 and
2018 masing-masing sebanyak 1.025.945.500 saham dan 2018 amounted to 1,025,945,500 shares and 190,458,400
190.458.400 saham atau 4,53% dan 4,20% dari seluruh jumlah shares or 4.53% and 4.20% of the total number of shares
saham beredar dengan biaya perolehan masing-masing sebesar outstanding at a cost of Rp 1,028,268 and Rp 985,379,
Rp 1.028.268 dan Rp 985.379. respectively.
343
Page 374
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/90 Exhibit E/90
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR - BERSIH 28. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Agio saham: Premium of paid-in capital:
Penawaran Umum Perdana 1.060.888 1.060.888 Initial Public Offering
PT Indosat Tbk 733.101 733.101 PT Indosat Tbk
PT Saratoga Infrastruktur 185.244 185.244 PT Saratoga Infrastruktur
Biaya emisi efek ekuitas: Share issuance costs:
Penawaran Umum Perdana ( 62.275) ( 62.275) Initial Public Offering
Selisih transaksi dengan Difference arising from transaction
pihak non-pengendali ( 1.870.286) ( 1.850.931) with non-controlling interest
Selisih nilai Difference arising from
transaksi restrukturisasi restructuring transaction of entities
entitas sepengendali (Catatan 2s) ( 140.620) ( 140.620) under common control (Note 2s)
Penarikan kembali saham dari Shares retired from
saham treasuri (Catatan 27) ( 426.552) ( 426.552) treasury stock (Note 27)
Selisih aset pengampunan pajak 1.485 1.485 Difference of tax amnesty assets
Jumlah - Bersih ( 519.015) ( 499.660) Total - Net
Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali Difference in arising from transactions with non-
controlling parties
Akun ini terdiri dari beberapa transaksi pembelian kembali This account consists of several share buyback transactions as
saham sebagai berikut: follows:
Perusahaan 2019 2018 the Company
a. PT Solu Sindo Kreasi Pratama ( 1.850.931) ( 1.850.931) a. PT Solu Sindo Kreasi Pratama
b. PT Jaringan Pintar Indonesia ( 98) - b. PT Jaringan Pintar Indonesia
c. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk ( 1.091) - c. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
d. PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk ( 18.166) - d. PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk
Jumlah ( 1.870.286) ( 1.850.931) Total
a. Pada berbagai tanggal selama tahun 2014 sampai dengan b. a. On a number of dates in and between 2014 and 2018 (the
tahun 2018 (terakhir dilakukan pada tanggal 9 Agustus last on 9 August 2018), based on the SKP Shares Purchase
2018), berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli Agreement, the non-controlling shareholders of SKP
Kembali Saham SKP, pemegang saham non-pengendali SKP agreed to transfer their 587,345 shares to SKP at a price
menyetujui untuk mengalihkan 587.345 saham miliknya of Rp 2,113,880.
kepada SKP dengan harga sebesar Rp 2.113.880.
Jumlah saham tersebut merepresentasikan 32,66% dari b. The number of shares represents 32.66% of total shares
seluruh saham beredar SKP. Dengan demikian, SKP outstanding of SKP. Accordingly, SKP now has as many as
menjadi memiliki sahamnya sendiri sebanyak 587.345 587.345 shares of its own or 32.66% of the total shares
saham atau 32,66% dari seluruh saham yang beredar. outstanding. After the transaction of share repurchase,
Setelah transaksi pembelian saham tersebut, selanjutnya SKP terminated all the shares purchased as the
SKP menghentikan peredaran saham yang dibelinya outstanding shares.
kembali tersebut.
344
Page 375
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/91 Exhibit E/91
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH (Lanjutan) 28. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET (Continued)
Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali (Lanjutan) Difference in arising from transactions with non-
controlling parties (Continued)
Selanjutnya, SKP telah melaporkan penghentian c. Subsequently, SKP has reported the terminated all the
peredaran saham tersebut dan perubahan susunan shares purchased and changes in shareholding structure
pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi to the Ministry of Law and Human Rights. The changes of
Manusia. Perubahan anggaran dasar tersebut telah articles of association have been approved by the
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights through its Decree
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Letter No. AHU-21014.AH.01.02.Tahun 2013 dated
No. AHU-21014.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 19 April 19 April 2013, No. AHU-57070.AH.01.02.Tahun 2013
2013, No. AHU-57070.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal dated 8 November 2013, No. AHU-05606.AH.01.02.Tahun
8 November 2013, No. AHU-05606.AH.01.02.Tahun 2014 2014 dated 10 February 2014, No. AHU-
tanggal 10 Februari 2014, No. AHU- 04548.40.20.2014 04548.40.20.2014 dated 16 May 2014, No. AHU-
tanggal 16 Mei 2014, No. AHU-0000371.AH.01.02.Tahun 0000371.AH.01.02.Tahun 2015 dated 12 January 2015,
2015 tanggal 12 Januari 2015, No. AHU- No. AHU-0938197.AH.01.02.Tahun 2015 dated 26 June
0938197.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015, 2015, No. AHU-0949402.AH.01.02.Tahun 2015 dated
No. AHU-0949402.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 15 February 2016, and NO. AHU-0021798.AH.01.02.Tahun
15 Februari 2016 dan NO. AHU-0021798.AH.01.02.Tahun 2018 dated 14 October 2018.
2018 tanggal 14 Oktober 2018.
Setelah pelaksanaan pembelian kembali saham, d. Subsequent to the share repurchase execution, the
kepemilikan efektif MSI atas SKP pada 31 Desember 2019 effective ownership of MSI over SKP as of 31 December
dan 2018 berubah menjadi 99,71%. 2019 and 2018 has changed to 99.71%, respectively.
Rincian dari perhitungan akun tersebut adalah sebagai Details of the calculation of these accounts are as
berikut: follows:
2019 2018
Nilai tercatat investasi MSI pada SKP pada saat MSI investment at SKP on the date
pelaksanaan pembelian kembali saham 2.563.512 2.563.512 of treasury stock executed
Nilai tercatat investasi MSI pada SKP setelah MSI investment at SKP after the date
pelaksanaan pembelian kembali saham dengan treasury stock executed with ownership
kepemilikan efektif 99,71% effective 99.71% as of
masing-masing pada 31 Desember 2019 31 December 2019 and 31 December 2018,
dan 31 Desember 2018 712.483 712.483 respectively
Penurunan bagian investasi yang dicatat MSI Decrease of investment obtained by MSI and
sebagai selisih perubahan ekuitas recorded as the change of the
entitas anak ( 1.850.931) ( 1.850.931) shareholders’ equity in subsidiary
Kepemilikan Perusahaan di MSI 100,00% 100,00% The ownership of the Company in MSI
Selisih transaksi dengan Difference arising from transactions with
pihak non-pengendali with non-controlling parties as
yang dic atat Perusahaan ( 1.850.931) ( 1.850.931) recorded by the Company
345
Page 376
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/92 Exhibit E/92
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH (Lanjutan) 28. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET (Continued)
Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali (Lanjutan) Difference in arising from transactions with non-
controlling parties (Continued)
b. Pada bulan September 2018, PT Tower Bersama (TB) c. b. In September 2018, PT Tower Bersama (TB) subsidiary,
entitas anak, melakukan pembelian saham PT Jaringan purchased 374 shares of PT Jaringan Pintar Indonesia
Pintar Indonesia (JPI) sebanyak 374 saham dari PT Moga (JPI) from PT Moga Capital, a related party. After the
Capital, pihak berelasi. Setelah pelaksanaan pembelian stock repurchase, effective ownership of TB on JPI at
kembali saham, kepemilikan efektif TB atas JPI pada 30 September 2018 changed to 100%.
30 September 2018 berubah menjadi 100%.
Pada bulan November 2018, PT Tower Bersama (TB) c. In November 2018, PT Tower Bersama (TB) entitas anak,
entitas anak, mengalihkan saham PT Jaringan Pintar transfer 207 shares PT Jaringan Pintar Indonesia (JPI) to
Indonesia (JPI) sebanyak 207 saham kepada pihak non-controlling shareholders. After the transfer of
non-pengendali. Setelah pengalihan kembali saham, shares execution, the effective ownership of TB to JPI on
kepemilikan efektif TB atas JPI pada 30 November 2018 30 November 2018 has changed to 83.44%. Difference in
berubah menjadi 83,44 %. Selisih transaksi dengan pihak arising from transaction with non-controlling parties as
non-pengendali yang dicatat Perusahaan adalah sebesar recorded by the Company is Rp 98.
Rp 98.
c. Pada tanggal 25 Januari 2019, Perusahaan melakukan d.c. On 25 January 2019, the Company acquired 1,695,700
pembelian saham PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk shares from other GHON shareholder of PT Gihon
(“GHON”) sebanyak 1.695.700 saham dari pemegang Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”). After the
saham GHON lainnya. Setelah pembelian saham tersebut acquired of shares execution, the effective ownership of
kepemilikan efektif Perusahaan atas GHON pada 31 January 2019 has changed to 50.43%. Difference in
31 Januari 2019 berubah menjadi 50,43%. Selisih transaksi arising from transaction with non-controlling parties as
dengan pihak non-pengendali yang dicatat Perusahaan recorded by the Company is Rp 1,091.
adalah sebesar Rp 1.091.
d. Pada tanggal 14 Maret 2019, Perusahaan melakukan e.d. On 14 March 2019, the Company acquired 15,798,850
pembelian saham PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk shares from other GOLD shareholder of PT Visi
(“GOLD”) sebanyak 15.798.850 saham dari pemegang Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). After the
saham GOLD lainnya. Setelah pembelian saham tersebut acquired of shares execution, the effective ownership of
kepemilikan efektif Perusahaan atas GOLD pada 31 Maret 31 March 2019 has changed to 56.02%. Difference in
2019 berubah menjadi 56,02%. Selisih transaksi dengan arising from transaction with non-controlling parties as
pihak non-pengendali yang dicatat Perusahaan adalah recorded by the Company is Rp 4,062.
sebesar Rp 4.062.
Pada tanggal 10 Juli 2019, Perusahaan melakukan e. On 10 July 2019, the Company acquired 476,330,959
pembelian saham PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk shares from other GOLD shareholder of PT Visi
(“GOLD”) sebanyak 476.330.959 saham untuk tujuan Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”) for the
Pelaksanaan HMETD milik Perusahaan terkait dengan purpose of exercise the Company’s rights related to the
penambahan modal dengan memberikan HMETD (“Right Rights issues GOLD. After the acquired of shares
Issue”) GOLD. Setelah pembelian saham tersebut execution, the effective ownership of 31 July 2019 has
kepemilikan efektif Perusahaan atas GOLD pada 31 Juli changed to 51.09%. Difference in arising from
2019 berubah menjadi 51,09%. Selisih transaksi dengan transaction with non-controlling parties as recorded by
pihak non pengendali yang dicatat Perusahaan adalah the Company is Rp 14,104.
sebesar Rp 14.104.
Tidak terdapat selisih transaksi dengan pihak non-pengendali • There are no difference arising from transactions with non-
yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi untuk controlling parties derived from disposal of investment which
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018. realized to profit or loss for the years ended 31 December
2019 and 2018.
346
Page 377
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/93 Exhibit E/93
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH (Lanjutan) 28. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET (Continued)
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Difference Arising From Restructuring Transactions of
Entities Under Common Control
• Pada tanggal 7 Januari 2009, PT Tower Bersama (TB), • • On 7 January 2009, PT Tower Bersama (TB),
entitas anak, melakukan pembelian saham PT Prima Media a subsidiary, purchased 15,000 shares of PT Prima Media
Selaras sebanyak 15.000 saham dari PT Prime Asia Capital, Selaras from PT Prime Asia Capital, a related party. The
pihak hubungan berelasi. Selisih antara nilai perolehan difference between the acquisition value and the fair
dan nilai wajar aset bersih yang diperoleh sebesar value of the net assets acquired amounting to Rp 2,008
Rp 2.008 disajikan sebagai “Selisih Nilai Transaksi is presented as "Difference Arising From Restructuring
Restrukturisasi Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari Transactions of Entities Under Common Control" as part
ekuitas (catatan 2s). of equity (note 2s).
• Pada bulan Januari 2013, TBG Global Pte Ltd (TBGG), • • On January 2013, TBG Global Pte Ltd (TBGG), a
entitas anak, memperoleh 100% kepemilikan saham Tower subsidiary, acquired 100% ownership Tower Bersama
Bersama Singapore Pte Ltd, dari Perusahaan. Selisih Singapore Pte Ltd., from the Company. The difference
antara nilai perolehan dan nilai wajar aset bersih yang between the acquisition cost and the fair value of net
diperoleh sebesar Rp 386 disajikan sebagai “Selisih Nilai assets acquired amounted to Rp 386 is presented as the
Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali” sebagai "Difference Arising From Restructuring Transactions
bagian dari ekuitas (Catatan 2s). of Entities Under Common Control" as part of the equity
(Note 2s).
• Pada tanggal 21 Desember 2018, Perusahaan melakukan • • On 21 December 2018, the Company acquired
pembelian saham PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk 166,760,000 shares from other GHON shareholder of
(“GHON”) sebanyak 166.760.000 saham dari pemegang PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”).
saham GHON lainnya. Selisih antara nilai perolehan dan The difference between the cost and the fair value of
nilai wajar aset bersih yang diperoleh sebesar Rp 138.226 net assets acquired amounting to Rp 138,226 is presented
disajikan sebagai “Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi as “Difference Arising From Restructuring Transactions
Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari ekuitas. of Entities Under Common Control” as part of equity.
29. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 29. OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Akun ini merupakan selisih transaksi perubahan ekuitas entitas This account represents differences arising from change in
anak dan penghasilan komprehensif lain dengan rincian subsidiaries equity and other comprehensive income with
sebagai berikut: details as follows:
2019 2018
Surplus revaluasi 4.570.827 3.089.803 Revaluation surplus
Keuntungan aktuaria yang diakui dalam A ctuarial gain recognized in
penghasilan komprehensif lain 11.349 ( 1.001) other comprehensive income
Selisih translasi atas mata uang asing ( 61.761) ( 61.777) Difference translation of foreign currency
Cadangan lindung nilai arus kas ( 43.811) 33.907 Cash flows hedging reserves
Jumlah 4.476.604 3.060.932 Total
a. Cadangan lindung nilai arus kas a. Cash flows hedging reserves
Perusahaan dan entitas anak melakukan kontrak lindung The Company and subsidiaries entered into hedging
nilai dalam rangka mengantisipasi risiko fluktuasi tingkat contracts in order to mitigate the fluctuations in
bunga dan nilai tukar mata uang asing atas pinjaman bank interest rates and exchange rates from bank loans in
dalam mata uang asing. Nilai wajar aset keuangan foreign currency. Fair value of derivatives financial
derivatif pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 assets as of 31 December 2019 and 2018 amounted to
masing-masing adalah sebesar Rp 1.312.140 dan Rp 1,312,140 and Rp 2,605,591, respectively.
Rp 2.605.591.
347
Page 378
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/94 Exhibit E/94
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
29. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (Lanjutan) 29. OTHER COMPREHENSIVE INCOME (Continued)
a. Cadangan lindung nilai arus kas (Lanjutan) a. Cash flows hedging reserves (Continued)
Instrumen derivatif ini telah memenuhi kriteria akuntansi These derivative instruments qualified the criteria of
lindung nilai berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2014). Oleh hedge accounting based on PSAK 55 (Revised 2014).
karena itu, nilai wajar bersih dari aset keuangan derivatif Therefore, the net fair value of derivative financial
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 sesudah assets as of 31 December 2019 and 2018 after considering
memperhitungkan perubahan kurs pinjaman yang the foreign exchange translation of related hedged loans
dilindung nilai sebesar Rp (50.184) dan Rp 48.502 diakui of Rp (50,184) and Rp 48,502, are recognized as effective
sebagai bagian efektif atas laba (rugi) instrumen lindung portion of gains (losses) on hedging instruments at the
nilai pada entitas anak dan dicatat pada akun “Cadangan subsidiaries level and presented as “Cash Flows Hedging
Lindung Nilai Arus Kas” dan “Selisih Transaksi Perubahan Reserves” and “Difference Arising from Changes in
Ekuitas Entitas Anak” pada Ekuitas Perusahaan masing- Subsidiaries Equity” in the Company shareholders’
masing sebesar Rp (43.811) dan Rp 33.907. equity section of Rp (43,811) and Rp 33,907,
respectively.
Rincian dari masing-masing komponen tersebut diatas Details of each component above are as follows:
adalah sebagai berikut:
Cadangan lindung
nilai arus kas
Cadangan lindung Persentase dic atat Perusahaan /
nilai arus kas / kepemilikan / Cash flows hedging
Cash flows Percentage reserves recorded
31 Desember 2019/ 31 December 2019 hedging reserves of ownership by the Company
Perusahaan / The Company ( 103.008) ( 103.008)
Entitas anak / Subsidiaries :
PT Tower Bersama ( 38.683) 98,00% ( 37.909)
PT Solusi Menara Indonesia ( 18.549) 70,03% ( 12.990)
Entitas yang berada dibawah pengendalian bersama antara
Perusahaan dan entitas anak sebagai berikut / Entity
controlled directly or indirectly between the Company and
the following subsidiaries :
PT Metric Solusi Integrasi 113.146 100,00% 113.146
PT Tower Bersama ( 1.906) 98,00% ( 1.867)
PT Tower One ( 1.184) 99,90% ( 1.183)
Jumlah / Total ( 50.184) ( 43.811)
348
Page 379
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/95 Exhibit E/95
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
29. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (Lanjutan) 29. OTHER COMPREHENSIVE INCOME (Continued)
a. Cadangan lindung nilai arus kas (Lanjutan) a. Cash flows hedging reserves (Continued)
Rincian dari masing-masing komponen tersebut diatas Details of each component above are as follows
adalah sebagai berikut (Lanjutan): (Continued):
Cadangan lindung
nilai arus kas
Cadangan lindung Persentase dic atat Perusahaan /
nilai arus kas / kepemilikan / Cash flows hedging
Cash flows Percentage reserves recorded
31 Desember 2018/ 31 December 2018 hedging reserves of ownership by the Company
Perusahaan / The Company ( 188.329) ( 188.329)
Entitas anak / Subsidiaries :
PT Tower Bersama 100.027 98,00% 98.026
PT Solusi Menara Indonesia 42.861 70,03% 30.016
Entitas yang berada dibawah pengendalian bersama antara
Perusahaan dan entitas anak sebagai berikut / Entity
controlled directly or indirectly between the Company and
the following subsidiaries :
PT Metric Solusi Integrasi 110.812 100,00% 110.812
PT Tower Bersama ( 12.297) 98,00% ( 12.051)
PT Tower One ( 4.572) 99,90% ( 4.567)
Jumlah / Total 48.502 33.907
b. Selisih translasi atas mata uang asing b. Difference translation of foreign currency
Transaksi ini merupakan selisih translasi atas mata uang This transaction represents difference translation of
asing TBG Global Pte Ltd., entitas anak (lihat Catatan 1c foreign currency of TBG Global Pte Ltd., a subsidiary
dan 2e). (see Notes 1c and 2e).
30. PENDAPATAN 30. REVENUE
Rincian pelanggan pihak ketiga untuk tahun yang berakhir Details of third party customers for the years ended
pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 31 December 2019 and 2018 are as follows:
Persentase dari
Pendapatan/ pendapatan / Percentage
Revenue of total revenue
2019 2018 2019 2018
PT Telekomunikasi Selular 2.010.213 1.936.976 42,78% 44,86% PT Telekomunikasi Selular
PT Indosat Tbk 1.013.971 960.851 21,58% 22,25% PT Indosat Tbk
PT XL Axiata Tbk 844.416 679.808 17,97% 15,74% PT XL A xiata Tbk
PT Hutchison 3 Indonesia 526.683 387.916 11,21% 8,98% PT Hutchison 3 Indonesia
PT Smartfren Telecom Tbk 264.802 238.928 5,64% 5,53% PT Smartfren Telecom Tbk
PT Internux - 99.311 0,00% 2,30% PT Internux
Lainnya 38.657 14.347 0,82% 0,33% Others
Jumlah 4.698.742 4.318.137 100,00% 100,00% Total
Seluruh penghasilan merupakan penghasilan sewa dari menara The revenues are earned from rental of telecommunication
telekomunikasi dan properti investasi. towers and investment properties.
349
Page 380
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/96 Exhibit E/96
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
31. BEBAN POKOK PENDAPATAN 31. COST OF REVENUE
Rincian beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir Details of cost of revenue for the year ended 31 December
pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 2019 and 2018 are as follows:
2019 2018
Amortisasi sewa lahan dan perizinan 315.277 304.108 Land lease and licences cost – amortization
Penyusutan menara (Catatan 12) 277.413 214.588 Depreciation of tower (Note 12)
Perbaikan dan pemeliharaan 176.484 154.240 Repairs and maintenance
Keamanan 43.931 41.292 Security
Listrik 26.296 14.785 Electricity
Asuransi 25.662 25.073 Insurance
Penyusutan menara Depreciation of transportable
bergerak (Catatan 12) 16.857 15.971 towers (Note 12)
Lainnya 21.534 14.025 Others
Jumlah 903.454 784.082 Total
Seluruh beban pokok pendapatan merupakan beban dari The cost of revenue are expenses for telecommunication
menara telekomunikasi. towers.
Tidak terdapat pihak penjual/ pemasok yang memiliki nilai There is no subcontractor/ supplier that has a transaction
transaksi atau nilai pembelian yang melebihi 10% dari value exceeding 10% of the revenue.
pendapatan.
32. BEBAN USAHA 32. OPERATING EXPENSES
Rincian beban usaha untuk tahun yang berakhir pada Details of operating expenses for the year ended
31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 31 December 2019 and 2018 are as follows:
2019 2018
Gaji dan tunjangan 261.345 220.922 Salaries, wages and allowance
Penyusutan (Catatan 12) 32.155 32.641 Depreciation (Note 12)
Jasa profesional 25.840 19.201 Professional fees
Sponsor dan representasi 23.095 28.372 Sponsorship and representation
Beban kantor 21.227 20.312 Office expenses
Beban manfaat karyawan (Catatan 33) 14.262 15.157 Employee benefits expense (Note 33)
Sewa kantor 13.123 10.627 Office rent
Perjalanan dinas 9.695 10.046 Travel duty
Sewa kendaraan bermotor 7.651 6.759 Vehicles rent
Telekomunikasi 698 927 Telecommunication
Lainnya 17.343 16.499 Others
Jumlah 426.434 381.463 Total
350
Page 381
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/97 Exhibit E/97
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
33. CADANGAN IMBALAN PASCA-KERJA 33. PROVISION FOR POST-EMPLOYMENT BENEFITS
Perusahaan dan entitas anak menyiapkan pencadangan The Company and subsidiaries provide benefits for its
imbalan untuk karyawannya sesuai dengan Undang-Undang employees in accordance with Labor Law No. 13/2003.
Ketenagakerjaan No. 13/2003. The Company and subsidiaries sets up fund for this program.
Perhitungan cadangan imbalan pasca-kerja pada 31 Desember The calculation of provision for post-employment benefits as
2019 adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh of 31 December 2019 are based on calculations performed
PT Sigma Prima Solusindo dan PT Dian Artha Tama, aktuaris independent actuary PT Sigma Prima Solusindo and
independen, sesuai laporannya tanggal 18 dan 27 Februari PT Dian Artha Tama according to its report dated 18 and
2020. 27 February 2020.
Asumsi signifikan yang digunakan: Major assumptions are used as follows:
Tingkat diskonto per tahun : 7,80% (2018: 8,50%) : Discount rate per annum
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 10% : Wages and salaries increase per annum
Tingkat kematian : 100% TMI3 : Mortality rate
Tingkat cacat : 5% TMI3 : Morbidity rate
Tingkat pengunduran diri : 8% per tahun sampai dengan usia : Resignation rate
30 tahun, kemudian menurun secara linear
hingga 0% pada usia 55 tahun/ 8% p.a. until
age 30, then decrease linearly into 0% at
age 55
Usia pensiun normal : 56 tahun/ years : Normal retirement age
Metode : Projected Unit Credit : Method
Rekonsiliasi untuk mutasi cadangan imbalan pasca-kerja Reconciliation of mutation of provision for post-employment
adalah sebagai berikut: benefits is as follows:
2019 2018
Saldo aw al tahun 30.186 34.398 Balance at the beginning of the year
Biaya jasa kini 13.583 15.960 Current service cost
Kerugian atas penyelesaian ( 504) - Loss on settlement
Beban bunga bersih 8.283 1.769 Net interest expense
Keuntungan aktuaria ( 7.094) ( 2.571) A ctuarial gain
Diakui pada laba rugi (Catatan 32) 14.268 15.158 Charged to profit or loss (Note 32)
Pengukuran kembali atas
imbal hasil atas aset program - ( 547) Remeasurements on return on plan asset
Keuntungan aktuaria ( 15.438) ( 5.212) A ctuarial gain
Diakui pada penghasilan komprehensif lain ( 15.438) ( 5.759) Charged to other comprehensive income
Penyesuaian atas mutasi karyawan - 522 A djustment due to transfer of employee
Iuran perusahaan ke aset program ( 15.168) ( 15.008) Employer contribution to plan assets
Pembayaran imbalan (di luar aset program) ( 1.707) ( 210) Benefits paid (not plan assets)
Dicatat sebagai aset 2.211 1.085 Recognized as asset
Saldo akhir tahun 14.352 30.186 Balance at the end of the year
351
Page 382
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/98 Exhibit E/98
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
33. CADANGAN IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 33. PROVISION FOR POST-EMPLOYMENT BENEFITS (Continued)
Program imbalan pasca-kerja Post-employment benefit program
Perusahaan dan entitas anak tertentu juga melalukan The Company and certain subsidiaries sets up fund for this
pendanaan untuk program ini. Dana tersebut dikelola dalam program. The fund is managed in insurance contract with
kontrak asuransi dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Pembayaran berikut merupakan kontribusi yang diharapkan The following payments are expected contributions to
atas nilai kini dari kewajiban imbalan di tahun-tahun present value of benefit obligation in future years:
mendatang:
2019 2018
Kurang dari 1 tahun 129 2.545 Less than 1 year
Antara tahun ke-1 sampai tahun ke-2 6.873 9.454 Between Year 1 – Year 2
Antara tahun ke-2 sampai tahun ke-5 19.853 25.992 Between Year 2 – Year 5
Antara tahun ke-5 sampai tahun ke-10 65.152 98.938 Between Year 5 – Year 10
Setelah tahun ke-10 81.013 621.008 Over Year 10
Analisis sensitivitas pada asumsi-asumsi aktuarial utama Sensitivity analysis on significant actuarial assumptions
Saldo akhir PVDBO/
PVDBO ending
Asumsi aktuaria/ Perubahan/ Kenaikan/ Penurunan/
Actuarial assumption Change Increase Decrease
Tingkat diskonto / Discount rate (+/- 1%) 911.898 1.189.075
Tingkat kenaikan gaji / Salary increase rate (+/- 1%) 1.185.104 912.704
Program imbalan jangka panjang lainnya Other long-term employee benefit program
Perusahaan dan entitas anak tertentu memberikan imbalan The Company and certain subsidiaries provides other long-
jangka panjang lainnya dalam bentuk cuti besar selama 22 hari term employee benefit in form of long leave amounting to 22
kerja dan tunjangan cuti besar sejumlah satu bulan gaji pokok workdays and long leaves allowance amounting to 1 month
kepada karyawan staf permanen yang mempunyai masa kerja basic salary for permanent staff employee with 5 years of
5 tahun dan kelipatannya. service and its multiplication.
34. DISTRIBUSI SALDO LABA 34. DISTRIBUTION OF RETAINED EARNINGS
Tahun buku 2018 Year 2018
Pada tanggal 21 Mei 2019, Perusahaan menyelenggarakan On 21 May 2019, the Company held the Annual General
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang hasilnya Shareholders Meeting (AGMS). The result of the AGMS,
antara lain menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan among others, was to approve and endorse the financial
Perusahaan untuk Tahun Buku 2018 dengan pencapaian laba statements for the year 2018 with achievement of net
bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa income attributable to common shareholders of the Parent
entitas induk (laba bersih) sebesar Rp 680.581. Company (net income) amounting to Rp 680,581.
Dari laba bersih tersebut, sebesar Rp 600.000 atau 88,16% dari From the net income, amounting to Rp 600,000 or 88.16% of
laba bersih tahun 2018 ditetapkan sebagai dividen tunai tahun the net income in 2018 is determined as cash dividend for the
buku 2018, pembayaran dividen final tersebut dilaksanakan financial year 2018, the final dividend payment is carried out
dengan memperhitungkan saham treasuri pada tanggal by calculating treasury shares on the date of announcement
pengumuman penerimaan dividen (recording date) of dividend receipt (recording date) 10 June 2019 so that
10 Juni 2019 sehingga pembayaran dividen per saham adalah dividend payments per share is Rp 138.689497 (one hundred
sebesar Rp 138,689497 (seratus tiga puluh delapan Rupiah thirty eigth Rupiah point six eight nine four nine seven). The
koma enam delapan sembilan empat sembilan tujuh). company has paid the dividend on 21 June 2019.
Perusahaan telah membayar dividen tersebut pada tanggal
21 Juni 2019.
352
Page 383
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/99 Exhibit E/99
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
34. DISTRIBUSI SALDO LABA 34. DISTRIBUTION OF RETAINED EARNINGS
Tahun buku 2018 (Lanjutan) Year 2018 (Continued)
Kemudian sebesar Rp 500 dari laba bersih tahun 2018 dijadikan In addition, Rp 500 of net income of year 2018 was provided
sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 for statutory reserves to fulfill the article 70 of the Limited
Undang-Undang Peseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Liability Company Law No. 40 of 2007.
Tahun buku 2017 Year 2017
Pada tanggal 27 April 2018, Perusahaan menyelenggarakan On 27 April 2018, the Company held the Annual General
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang hasilnya Shareholders Meeting (AGMS). The result of the AGMS,
antara lain menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan among others, was to approve and endorse the financial
Perusahaan untuk Tahun Buku 2017 dengan pencapaian laba statements for the year 2017 with achievement of net income
bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa attributable to common shareholders of the Parent
entitas induk (laba bersih) sebesar Rp 2.316.368. Company (net income) amounting to Rp 2,316,368.
Dari laba bersih tersebut, sebesar Rp 750.000 atau 32,4% dari From the net income, amounting to Rp 750,000 or 32.4% of
laba bersih tahun 2017 ditetapkan sebagai dividen tunai tahun the net income in 2017 is determined as cash dividend for the
buku 2017, pembayaran dividen final tersebut dilaksanakan financial year 2017, the final dividend payment is carried out
dengan memperhitungkan saham treasuri pada tanggal by calculating treasury shares on the date of announcement
pengumuman penerimaan dividen (recording date) of dividend receipt (recording date) 11 May 2018 so that
11 Mei 2018 sehingga pembayaran dividen per saham adalah dividend payments per share is Rp 169.107958 (one hundred
sebesar Rp 169,107958 (seratus enam puluh sembilan Rupiah sixty nine Rupiah point one zero seven nine five eight). The
koma satu nol tujuh sembilan lima delapan). Perusahaan telah company has paid the dividend on 24 May 2018.
membayar dividen tersebut pada tanggal 24 Mei 2018.
Kemudian sebesar Rp 1.000 dari laba bersih tahun 2017 In addition, Rp 1,000 of net income of year 2017 was provided
dijadikan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan for statutory reserves to fulfill the article 70 of the Limited
Pasal 70 Undang-Undang Peseroan Terbatas No. 40 Tahun Liability Company Law No. 40 of 2007.
2007.
35. GOODWILL DAN PEMBELIAN DENGAN DISKON 35. GOODWILL AND GAIN FROM BARGAIN PURCHASE
a. Goodwill a. Goodwill
Sehubungan dengan penerapan PSAK 48 (Revisi 2009) Regarding the implementation of PSAK 48 (Revised 2009)
“Penurunan Nilai Aset”, Perusahaan dan entitas anak “Impairment of Assets”, the Company and subsidiaries
melakukan uji penurunan nilai wajar atas goodwill. have done an impairment test of goodwill.
Nilai wajar goodwill pada 31 Desember 2019 ditentukan The fair value of goodwill as of 31 December 2019 was
berdasarkan penilaian dari penilai independen KJPP determined based on a valuation from KJPP Yufrizal, Deny
Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan dalam laporannya pada Kamal and Partners in their report dated 26 March 2020,
tanggal 26 Maret 2020, dan telah sesuai dengan peraturan respectively, and was in accordance with the regulation
No. VIII.C.5 mengenai pedoman penilaian dan penyajian of No. VIII.C.5 guidelines regarding assessment and
laporan penilaian aset tak berwujud. presentation of intangible asset valuation.
Dalam menentukan nilai wajar, Penilai Independen To determine the fair value, the Independent Appraiser
menggunakan metode penilaian dengan mengkombinasikan utilizes a combination of two approaches as the appraisal
dua pendekatan, yaitu pendekatan pendapatan yang method, the income approach which discounts future cash
mendiskontokan penerimaan kas di masa depan dan flows, and the assets approach.
pendekatan aset.
353
Page 384
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/100 Exhibit E/100
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
35. GOODWILL DAN PEMBELIAN DENGAN DISKON (Lanjutan) 35. GOODWILL AND GAIN FROM BARGAIN PURCHASE
(Continued)
a. Goodwill (Lanjutan) a. Goodwill (Continued)
Asumsi utama yang digunakan oleh Penilai Independen The Independent Appraiser uses the following key
adalah sebagai berikut: assumptions:
a) Sewa menara yang akan jatuh tempo akan diperpanjang a) Rent of towers will be renewed for the same rental
kembali selama tahun sewa yang sama; year;
b) Kenaikan harga sewa menara pada saat jatuh tempo b) Price of renewed rent of towers increases by 10.00%;
adalah sebesar 10,00%;
c) Tingkat inflasi sebesar 3,00% per tahun; c) Inflation is 3.00% per year;
d) Tingkat diskonto sebesar 10,29%. d) Discount rate is amounted to 10.29%.
Hal ini telah sesuai dengan peraturan No. VIII.C.5 mengenai It incorporates the regulation of No. VIII.C.5 regarding the
pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian aset guidelines of appraisal and presentation of intangible
tak berwujud di pasar modal. assets valuation report to capitals market.
Pada bulan September 2018, Perusahaan memperoleh In September 2018, The Company acquired 19.80% shares
19,80% kepemilikan saham di PT Gihon Telekomunikasi ownership in PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
Indonesia Tbk (GHON). Goodwill yang timbul atas transaksi (GHON). Goodwill arising from the transaction was
ini adalah sebesar Rp 31.444. Rp 31,444.
Pada bulan Oktober 2016, PT Tower Bersama memperoleh In October 2016, PT Tower Bersama acquired 70% shares
70% kepemilikan saham di PT Jaringan Pintar Indonesia. ownership in PT Jaringan Pintar Indonesia. Goodwill
Goodwill yang timbul atas transaksi ini adalah sebesar arising from this transaction was Rp 607. The carrying
Rp 607. Nilai tercatat goodwill pada 31 Desember 2019 dan value of goodwill as of 31 December 2019 and 2018
2018 masing-masing sebesar nihil. amounted to nill, respectively.
Pada bulan Agustus 2011, Perusahaan melalui entitas anak In August 2011, the Company through its subsidiaries
memperoleh 100% kepemilikan saham di PT Mitrayasa acquired 100% shares ownership in PT Mitrayasa Sarana
Sarana Informasi. Informasi.
Dampak dari akuisisi tersebut adalah sebagai berikut: Effects from that acquisition are as follows:
Nilai w ajar/ Nilaii terc atat/
Posisi Keuangan Fair value Carrying value Financial Position
ASET LANCAR 351.152 351.152 CURRENT ASSETS
ASET TIDAK LANCAR 353.940 353.940 NON-CURRENT ASSETS
JUMLAH ASET 705.092 705.092 TOTAL ASSETS
LIABILITAS JANGKA PENDEK 395.712 395.712 CURRENT LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG 333.474 333.474 NON-CURRENT LIABILITIES
JUMLAH LIABILITAS 729.186 729.186 TOTAL LIABILITIES
NILAI W AJAR DARI ASET BERSIH FAIR VALUE OF IDENTIFIABLE
Y ANG DAPAT DIIDENTIFIKASI 24.094 24.094 NET ASSETS
HARGA PEMBELIAN SAHAM 200.000 SHARE PURCHASE PRICE
JUMLAH 224.094 TOTAL
ASET TIDAK BERW UJUD Y ANG DICATAT INTANGIBLE ASSET THAT RECORDED
SEBAGAI ASET LAINNY A 5.474 AS OTHER ASSETS
GOODWILL 218.620 GOODWILL
354
Page 385
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/101 Exhibit E/101
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
35. GOODWILL DAN PEMBELIAN DENGAN DISKON (Lanjutan) 35. GOODWILL AND GAIN FROM BARGAIN PURCHASE
(Continued)
a. Goodwill (Lanjutan) a. Goodwill (Continued)
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan For the year ended 31 December 2019 and 2018, based on
2018, berdasarkan perhitungan penilai independen, an independent appraisal calculation, there was a
terdapat penurunan nilai goodwill sebesar Rp 36.507 dan decrease in goodwill value of Rp 36,507 and nil. The
nihil. Nilai tercatat goodwill pada 31 Desember 2019 dan carrying amount of goodwill as at 31 December 2019 and
2018 sebesar Rp 173.613 dan Rp 210.120. 2018 amounted to Rp 173,613 and Rp 210,120
Pada bulan April 2010, PT Metric Solusi Integrasi In April 2010, PT Metric Solusi Integrasi acquired a 70%
memperoleh 70% kepemilikan saham di PT Solu Sindo ownership in PT Solu Sindo Kreasi Pratama. Goodwill
Kreasi Pratama. Goodwill yang timbul atas transaksi ini arising from this transaction amounted to Rp 133,840. For
adalah sebesar Rp 133.840. Untuk tahun yang berakhir the year ended 31 December 2019 and 2018, based on
pada 31 Desember 2019 dan 2018, berdasarkan independent appraisal calculations, there was no
perhitungan penilai independen, tidak terdapat penurunan impairment in goodwill. The carrying amount of goodwill
nilai goodwill. Nilai tercatat goodwill pada 31 Desember as at 31 December 2019 and 2018 amounted to Rp 126,347,
2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 126.347. respectively.
Pada bulan Juni 2008, PT Prima Media Selaras (PMS) In June 2008, PT Prima Media Selaras (PMS) issued
menerbitkan hak memesan efek terlebih dahulu subscription rights (SR) to its former shareholders,
(subscription rights (SR)) kepada pemegang saham pendiri. providing rights to subscribe 60,000 (full amount) new
SR tersebut memberikan hak kepada pemiliknya untuk PMS shares.
dapat memesan terlebih dahulu saham-saham baru yang
akan diterbitkan PMS sebanyak 60.000 (nilai penuh) saham.
Jika SR tersebut dilaksanakan, maka kepemilikan If SR is implemented, then the ownership PT Tower
PT Tower Bersama (TB) pada PMS akan terdilusi hingga Bersama (TB) in the PMS will be diluted to only 20%.
hanya menjadi sebesar 20%. Untuk mempertahankan To maintain the ownership in August 2009, TB has
kepemilikannya tersebut pada bulan Agustus 2009, purchased the SR of HKDN Investment Ltd. as the final
TB telah membeli SR tersebut dari HKDN Investment Ltd. owner, for US$ 25,900,000. Acquisition value of the SR
sebagai pemilik akhir, sebesar US$ 25.900.000. Nilai purchase and other transaction costs are Rp 255,391 was
akuisisi dari pembelian SR tersebut serta biaya transaksi recorded as goodwill.
lainnya adalah sebesar Rp 255.391 dicatat sebagai
goodwill.
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan For the year ended 31 December 2019 and 2018, based on
2018, berdasarkan perhitungan penilai independen, an independent appraisal calculation, there was a
terdapat penurunan nilai goodwill sebesar Rp 10.914 dan decrease in the value of goodwill amounting to Rp 10,914
Rp 4.468. Nilai tercatat goodwill pada 31 Desember 2019 and Rp 4,468. The carrying amount of goodwill as at
dan 2018 masing-masing sebesar Rp 49.785 dan Rp 60.699. 31 December 2019 and 2018 amounted to Rp 49,785 and
Rp 60,699, respectively.
Pada bulan November 2008, PT Tower One (TO), entitas In November 2008, PT Tower One (TO), a subsidiary of the
anak, memperoleh 99,99% kepemilikan saham di PT Bali Company, acquired 99.99% share ownership of
Telekom (Balikom). Goodwill yang timbul atas transaksi ini PT Bali Telekom (Balikom). The goodwill arising from this
adalah sebesar Rp 103.318. Untuk tahun yang berakhir transaction amounted to Rp 103,318. For the year ended
pada 31 Desember 2018, berdasarkan perhitungan penilai 31 December 2018, based on the calculation from an
independen, terdapat penurunan nilai goodwill sebesar independent appraiser, there are impairment of goodwill
Rp 11.254. Nilai tercatat goodwill pada 31 Desember 2019 amounted to Rp 11,254. The carrying value of goodwill as
dan 2018 masing-masing sebesar nihil. of 31 December 2019 and 2018 are amounted to nil,
respectively.
355
Page 386
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/102 Exhibit E/102
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
35. GOODWILL DAN PEMBELIAN DENGAN DISKON (Lanjutan) 35. GOODWILL AND GAIN FROM BARGAIN PURCHASE
(Continued)
a. Goodwill (Lanjutan) a. Goodwill (Continued)
Pada bulan Mei 2008, Perusahaan memperoleh tambahan In May 2008, the Company acquired an additional 19.5%
kepemilikan saham di PT Telenet Internusa (TI), entitas share ownership in PT Telenet Internusa (TI), a
anak, sebesar 19,5%. Setelah transaksi tersebut, subsidiary. Upon the transaction, the ownership of the
kepemilikan Perusahaan di TI meningkat menjadi 99,5%. Company increased to become 99.5%. Goodwill arise from
Goodwill yang muncul dari transaksi tersebut adalah this transaction was amounted to Rp 10,018. The carrying
sebesar Rp 10.018. Nilai tercatat goodwill pada value of goodwill as of 31 December 2019 and 2018 are
31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar nihil. amounted to nil, respectively.
Penurunan nilai atas goodwill tersebut dicatat pada Impairment of goodwill is recorded in loss on impairment
kerugian atas penurunan nilai goodwill pada laporan laba of goodwill in the consolidated statements of profit or
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. loss and other comprehensive income.
Saldo aw al/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Penurunan/ Ending
31 Desember 2019 balance Additional Impairment balance 31 December 2019
PT Metric Solusi Integrasi 189.382 - ( 10.952) 178.430 PT Metric Solusi Integrasi
PT Tower Bersama 207.784 - ( 36.469) 171.315 PT Tower Bersama
PT Tower Bersama PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk 31.444 - - 31.444 Infrastructure Tbk
Jumlah 428.610 - ( 47.421) 381.189 Total
Saldo aw al/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Penurunan/ Ending
31 Desember 2018 balance Additional Impairment balance 31 December 2018
PT Metric Solusi Integrasi 189.382 - - 189.382 PT Metric Solusi Integrasi
PT Tower Bersama 212.252 - ( 4.468) 207.784 PT Tower Bersama
PT Tower One 11.254 - ( 11.254) - PT Tower One
PT Tower Bersama PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk - 31.444 - 31.444 Infrastructure Tbk
Jumlah 412.888 31.444 ( 15.722) 428.610 Total
356
Page 387
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/103 Exhibit E/103
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
35. GOODWILL DAN PEMBELIAN DENGAN DISKON (Lanjutan) 35. GOODWILL AND GAIN FROM BARGAIN PURCHASE
(Continued)
b. Pembelian dengan diskon b. Gain from bargain purchase
Pada bulan Desember 2018, Perusahaan memperoleh In December 2018, The Company acquired 51.00% shares
51,00% kepemilikan saham di PT Visi Telekomunikasi ownership in PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk
Infrastruktur Tbk (GOLD). (GOLD).
2018
Nilai W ajar Diakui Pada Tanggal Akuisisi Fair Value Recognized at Acqusition Date
Aset 239.437 A sset
Liabilitas ( 145.164) Liabilities
Nilai wajar aset neto pada tanggal akuisisi 94.273 Fair value of net assets on acquisition date
Kepentingan non-pengendali ( 46.194) Non-controlling interest
Bagian proporsional atas aset neto pada entitas anak 48.079 Proportionate on net assets of subsidiaries
Imbalan tunai yang dialihkan ( 35.601) Cash consideration transferred
Pembelian dengan diskon atas akuisisi 12.478 Gain on bargain purchase from acquisition
Pada tanggal akuisisi nilai wajar atas aset neto GOLD At the acquisition date, the fair value of GOLD's net
ditentukan berdasarkan penilaian dari penilai independen assets was determined based on the evaluation of
KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan dalam laporannya independent appraisers KJPP Yufrizal, Deny Kamal and
pada tanggal 15 Maret 2019. Dalam menentukan nilai Partners in their report on 15 March 2019. In determining
wajar, Penilai Independen menggunakan metode penilaian fair value, the Independent Appraiser uses the valuation
dengan mengkombinasikan dua pendekatan, yaitu method by combining two approaches, namely the income
pendekatan pendapatan dan pendekatan aset. approach and the asset approach.
Perusahaan memperoleh kepemilikan saham tersebut The Company obtained ownership of the shares with a
dengan diskon sebesar Rp 12.478. Pembelian dengan diskon discount of Rp 12,478. Gain on purchases with discount
tersebut telah diakui dalam laporan laba rugi dan has been recognized in the consolidated statement of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. profit or loss and other comprehensive income.
357
Page 388
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/104 Exhibit E/104
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
36. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 36. NON-CONTROLLING INTEREST
31 Desember/ 31 December 2019
Porsi non-
Porsi non- Penyesuaian
Porsi non- Porsi non- pengendali perubahan
pengendali pengendali dari pembagian kepemilikan
atas laba dari instrumen deviden tunai Porsi non- efektif pada
entitas anak / derivatif / entitas anak / pengendali entitas anak /
Non- Non- Non- dari keuntungan Adjustment
controlling Surplus controlling controlling aktuaria / for effect
Saldo aw al / portion on revaluasi / portion from portion from Non-controlling on ownership Saldo akhir /
Entitas anak / Beginning net profit of Revaluation derivative cash dividens portion from changes in Ending
Subsidiaries balance subsidiaries surplus instrument subsidiaries actuarial gain subsidiaries balance
PT United Towerindo 24.663 728 ( 113) - - 25 - 25.303
PT Tower Bersama 94.461 10.636 28.857 ( 2.567) ( 4.860) 97 - 126.624
PT Tower One ( 154) ( 14) 42 3 - - - ( 123)
PT Metric Solusi Integrasi ( 131.768) 233 ( 12.283) 7 ( 385) 20 - ( 144.176)
PT Telenet Internusa 928 151 38 - ( 271) - - 846
PT Triaka Bersama 1.334 - - - - - - 1.334
PT Solusi Menara Indonesia 105.659 - - - - - - 105.659
PT Visi Telekomunikasi
Infrastruktur Tbk 69.097 3.451 ( 8.023) - - 368 114.053 178.946
PT Gihon Telekomunikasi
Indonesia Tbk 144.666 31.482 61.167 - ( 3.681) ( 624) 2.289 235.299
Jumlah / Total 308.886 46.667 69.685 ( 2.557) ( 9.197) ( 114) 116.342 529.712
31 Desember/ 31 December 2018
Porsi non-
pengendali
dari perubahan Porsi non-
nilai wajar Porsi non- Penyesuaian
Porsi non- Porsi non- investasi - pengendali perubahan
pengendali pengendali tersedia untuk dari pembagian kepemilikan
atas laba dari instrumen dijual / Non- deviden tunai Porsi non- efektif pada
entitas anak / derivatif / controlling entitas anak / pengendali entitas anak /
Non- Non- portion from Non- dari keuntungan Adjustment
controlling Surplus controlling change in controlling aktuaria / for effect
Saldo awal / portion on revaluasi / portion from fair value portion from Non-controlling on ownership Saldo akhir /
Entitas anak / Beginning net profit of Revaluation derivative available- cash dividens portion from changes in Ending
Subsidiaries balance subsidiaries surplus instrument for-sale subsidiaries actuarial gain subsidiaries balance
PT United Towerindo 24.066 1.601 ( 1.008) - - - 4 - 24.663
PT Tower Bersama 91.346 6.923 ( 1.751) 6.889 - ( 9.000) 54 - 94.461
PT Tower One ( 123) ( 8) ( 7) - - ( 16) - - (154)
PT Metric Solusi Integrasi ( 102.040) 319 ( 5.806) ( 21.803) ( 943) ( 1.525) 30 - ( 131.768)
PT Telenet Internusa 1.267 112 ( 24) - - ( 427) - - 928
PT Triaka Bersama 1.334 - - - - - - - 1.334
PT Solusi Menara Indonesia 81.200 - - 24.459 - - - - 105.659
PT Visi Telekomunikasi
Infrastruktur Tbk - 13.104 9.908 - - - - 46.085 69.097
PT Gihon Telekomunikasi
Indonesia Tbk - - - - - - - 144.666 144.666
Jumlah / Total 97.050 22.051 1.312 9.545 ( 943) ( 10.968) 88 190.751 308.886
358
Page 389
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/105 Exhibit E/105
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
37. LABA BERSIH PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 37. BASIC EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO COMMON
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM BIASA ENTITAS SHAREHOLDERS OF THE PARENT COMPANY
INDUK
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, laba For the year ended 31 December 2019 and 2018, net income
bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa attributable to common shareholders of Parent Company
entitas induk yang digunakan untuk perhitungan laba per which are used to calculate the basic earnings per share were
saham dasar masing-masing adalah Rp 819.454 dan Rp 819,454 and Rp 680,581, respectively. Total weighted
Rp 680.581. Jumlah rata-rata tertimbang saham (dalam nilai average shares issued for the year ended 31 December 2019
penuh) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, and 2018, are 20,874,064,243 shares and 21,770,094,580
masing-masing sebanyak 20.874.064.243 saham dan shares, respectively, after deducted by the treasury stock
21.770.094.580 saham setelah dikurangi dengan saham (Note 27).
treasuri (Catatan 27).
38. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 38. BALANCE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Saldo transaksi dengan pihak berelasi pada tanggal Balance of transaction with related parties as of
31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 31 December 2019 and 2018 are as follows:
Akun 2019 2018 Account
a. Piutang lain-lain (Catatan 6) a. Other receivables (Note 6)
PT Gihon Nusantara Tujuh - 13 PT Gihon Nusantara Tujuh
PT Sukses Prima Sakti - 1.200 PT Sukses Prima Sakti
Jumlah - 1.213 Total
b. Utang lain-lain (Catatan 19) b. Other payables (Note 19)
PT Amanda Cipta Persada - 33.620 PT A manda Cipta Persada
PT Mulia Sukses Mandiri - 17.980 PT Mulia Sukses Mandiri
Scavino Ventures Ltd - 7.025 Scavino Ventures Ltd
PT Lancar Distrindo - 2.599 PT Lancar Distrindo
PT Sukses Prima Sakti - 2.252 PT Sukses Prima Sakti
Jumlah - 63.476 Total
Berdasarkan akta No. AHU-00095.AH.02.02 tanggal 8 Juli 2019, Based on deed No. AHU-00095.AH.02.02 dated 8 July 2019, all
seluruh utang lain-lain pihak berelasi, telah dikonversi of other payables to related parties, has been converted into
menjadi modal dengan nilai sebesar Rp 63.476. Persentase capital amounted to Rp 63,476. Percentage of other payables
utang lain-lain pihak berelasi terhadap total liabilitas sebesar to related parties to total liabilities amounted to 0.26% as of
0,26% pada tanggal 31 Desember 2018. 31 December 2018.
Transaksi pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan yang Related parties transactions are carried out with conditions
setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar dan equivalent to those that apply in reasonable and verifiable
dapat dibuktikan. transactions.
359
Page 390
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/106 Exhibit E/106
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
38. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan) 38. BALANCE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
Keterangan mengenai pihak berelasi adalah sebagai berikut: Description about related parties are as follows:
Nama pihak berelasi/ Sifat relasi/ Transaksi/
Name of related parties Nature of relationships Transaction
PT Gihon Nusantara Tujuh Pemegang saham entitas anak/ Piutang lain-lain/Other receivables
Shareholder of subsidiary
PT Sukses Prima Sakti Pemegang saham entitas anak/ Piutang lain-lain dan utang lain-lain/
Shareholder of subsidiary Other receivables and other payables
PT Amanda Cipta Persada Pemegang saham entitas anak/ Utang lain-lain/Other payables
Shareholder of subsidiary
PT Mulia Sukses Mandiri Pemegang saham entitas anak/ Utang lain-lain/Other payables
Shareholder of subsidiary
PT Lancar Distrindo Pemegang saham entitas anak/ Utang lain-lain/Other payables
Shareholder of subsidiary
Scavino Ventures Ltd. Pemegang saham entitas anak/ Utang lain-lain/Other payables
Shareholder of subsidiary
39. PERJANJIAN PENTING 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS
PERJANJIAN SEWA MENARA BASE TRANSCEIVER STATION RENTAL AGREEMENT TOWER BASE TRANSCEIVER STATION
(BTS) DAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DALAM GEDUNG (BTS) AND TELECOMMUNICATIONS SYSTEMS IN BUILDINGS
Entitas anak (PT Tower Bersama, PT Telenet Internusa, Subsidiaries (PT Tower Bersama, PT Telenet Internusa,
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Permata Karya PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Permata Karya
Perdana, PT United Towerindo, PT Batavia Towerindo, PT Bali Perdana, PT United Towerindo, PT Batavia Towerindo, PT
Telekom, PT Prima Media Selaras, PT Solusi Menara Indonesia, Bali Telekom, PT Prima Media Selaras, PT Solusi Menara
PT Solu Sindo Kreasi Pratama, PT Mitrayasa Sarana Informasi, Indonesia, PT Solu Sindo Kreasi Pratama, PT Mitrayasa Sarana
PT Towerindo Konvergensi, dan PT Triaka Bersama) memiliki Informasi, PT Towerindo Konvergensi, and PT Triaka
perjanjian sewa dengan para operator sebagai berikut: Bersama) have lease agreements with operators as follows:
1. PT Hutchison 3 Indonesia 1. PT Hutchison 3 Indonesia
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan On a number of dates in and between 2007 and
31 Desember 2019, entitas anak dan Hutchison 31 December 2019, the subsidiaries and Hutchison signed
menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), mengenai Master Lease Agreements (“MLA”) to lease
sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk telecommunication infrastructure space for installation
pengoperasian peralatan komunikasi. Jangka waktu of telecommunication equipment. The agreements are for
perjanjian ini adalah 12 tahun, dan dapat diperpanjang lease years of 12 years and can be extended for
untuk jangka waktu 6 tahun. 6 years.
2. PT XL Axiata Tbk (XL) 2. PT XL Axiata Tbk (XL)
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan On a number of dates in and between 2007 and
31 Desember 2019, entitas anak dan XL menandatangani 31 December 2019, the subsidiaries and XL signed the
Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), sebagaimana telah diubah Master Lease Agreement (“MLA”), as amended several
beberapa kali dalam bentuk amandemen, mengenai sewa times, regarding lease of telecommunication
pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan infrastructure space for installation of
peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini telecommunication equipment. The lease year is for 10
adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan years and can be extended by agreement. The lease years
menginformasikan secara tertulis kepada entitas anak. start from the date of installation (“RFI”) on each
Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap location.
instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.
360
Page 391
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/107 Exhibit E/107
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
PERJANJIAN SEWA MENARA BASE TRANSCEIVER STATION RENTAL AGREEMENT TOWER BASE TRANSCEIVER STATION
(BTS) DAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DALAM GEDUNG (BTS) AND TELECOMMUNICATIONS SYSTEMS IN BUILDINGS
(Lanjutan) (Continued)
3. PT Indosat Tbk (Indosat) 3. PT Indosat Tbk (Indosat)
Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai On a number of dates in and between 2008 and
dengan 31 Desember 2019, entitas anak dan Indosat 31 December 2019, the subsidiaries and Indosat signed a
telah menandatangani beberapa Perjanjian Sewa number of Master Lease Agreements (“MLA”) regarding
Induk (“MLA”), mengenai sewa pemanfaatan lokasi lease of telecommunication infrastructure space for
yang diperlukan untuk pengoperasiaan peralatan installation of telecommunication equipment. The lease
telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 year is for 10 years and can be extended for another 10
tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 years, unless Indosat does not intend to extend by
tahun, kecuali apabila Indosat tidak ingin memperpanjang informing the subsidiaries in writing. The lease year
masa sewa dan menginformasikan secara tertulis kepada starts from the date of installation (“RFI”) on each
entitas anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal location.
sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.
4. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) 4. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan On a number of dates in and between 2004 and
31 Desember 2019, entitas anak telah menandatangani 31 December 2019, the subsidiaries and Telkomsel signed
sejumlah Perjanjian Sewa Induk (“MLA”) dengan Telkomsel a number of Master Lease Agreement (“MLA”) regarding
mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk lease telecommunication infrastructure space for
penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu installation of telecommunication equipment. The lease
perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal penandatanganan year is for 10 years, starting from when the Minutes of
Berita Acara Penggunaan Site (BAPS) untuk masing-masing Site Utilisation (BAPS) has been signed.
lokasi menara.
5. PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) 5. PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren)
Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan On a number of dates in and between 2005 and
31 Desember 2019, entitas anak dan Smartfren, telah 31 December 2019, the subsidiaries and Smartfren signed
menandatangani beberapa Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), a number of Master Lease Agreements (“MLA”), as
sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amended several times, regarding lease of
amandemen, mengenai pemanfaatan infrastruktur menara telecommunication infrastructure space for installation
untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka of telecommunication equipment. The lease year is for
waktu awal sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 years and can be extended by agreement.
berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing
pihak.
6. PT Internux 6. PT Internux
Pada berbagai tanggal di tahun 2013, entitas anak telah On a number of dates In 2013, the subsidiaries and
menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”) dengan PT Internux signed a number of Master Lease Agreements
PT Internux tentang sewa pemanfaatan infrastruktur (“MLA”) regarding lease of telecommunication
menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. infrastructure space for installation of
Jangka waktu perjanjian adalah 5 atau 10 tahun sejak telecommunication equipment. The lease year is for 5 or
tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing 10 years, starting from the date of installation (“RFI”) for
lokasi dan dapat diperpanjang. each location, and can be extended by agreement.
Selain itu, berdasarkan perjanjian novasi yang dilakukan In addition, under the assignment agreement on various
pada berbagai tanggal di tahun 2013, PT First Media Tbk dates in 2013, PT First Media Tbk assigned all of its rights,
mengalihkan seluruh hak, kewajiban dan kepentingannya obligations and interests under MLA among the
berdasarkan Perjanjian Sewa Induk (“MLA”) dengan entitas subsidiaries regarding the lease of telecommunication
anak sehubungan dengan penyewaan site telekomunikasi sites owned by the subsidiaries to PT Internux.
milik entitas anak kepada PT Internux.
Pada bulan November 2018, terdapat putusan Homologi In November 2018, there was a PT Internux Homology
PT Internux yang menyebabkan hak dan kewajiban para verdict that caused the rights and obligations of the
pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa TBG parties as stipulated in the TBG Rental Agreement with
dengan Inux dianggap sudah tidak berlaku lagi. Inux to be considered as no longer valid.
361
Page 392
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/108 Exhibit E/108
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
PERJANJIAN SEWA MENARA BASE TRANSCEIVER STATION RENTAL AGREEMENT TOWER BASE TRANSCEIVER STATION
(BTS) DAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DALAM GEDUNG (BTS) AND TELECOMMUNICATIONS SYSTEMS IN BUILDINGS
(Lanjutan) (Continued)
Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan Total estimated future minimum lease payments for the
untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas adalah sebagai above master lease agreements are as follows:
berikut:
2019 2018
Kurang dari satu tahun 4.888.613 4.322.430 Less than one year
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 11.681.038 14.152.264 From one year to five years
Lebih dari lima tahun 8.882.991 5.222.632 More than five years
Jumlah 25.452.642 23.697.326 Total
40. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING 40. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES DENOMINATED IN
FOREIGN CURRENCIES
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan dan As of 31 December 2019 and 2018, the Company and
entitas anak memiliki aset dan liabilitas moneter dalam mata subsidiaries have assets and liabilities dominated in foreign
uang asing sebagai berikut: currency as follows:
2019 2018
Ekuivalen Ekuivalen
US$ rupiah/ US$ rupiah/
(nilai penuh)/ Rupiah (nilai penuh)/ Rupiah
(full amount) equivalent (full amount) equivalent
Aset Assets
Kas dan setara kas 20.085.174 279.204 13.062.221 189.152 Cash and cash equivalent
Piutang usaha 5.242.285 72.873 1.409.640 20.413 A ccount receivables
Aset keuangan derivatif 94.391.770 1.312.140 179.931.704 2.605.591 Derivative financial assets
Jumlah aset 119.719.229 1.664.217 194.403.565 2.815.156 Total assets
Liabilitas Liabilities
Pinjaman sindikasi 1.093.000.000 15.193.793 1.035.000.000 14.987.835 Syndication loan
Surat utang 350.000.000 4.865.350 350.000.000 5.068.350 Notes
Utang usaha 12.195.829 169.534 11.257.216 163.016 Trade payables
Utang bunga : Interest payables :
Surat utang 11.760.033 163.476 11.692.246 169.315 Notes
Pinjaman sindikasi 4.415.433 61.379 5.602.077 81.124 Syndication loan
Jumlah liabilitas 1.471.371.296 20.453.532 1.413.551.539 20.469.640 Total liabilities
Liabilitas - Bersih 1.351.652.067 18.789.315 1.219.147.974 17.654.484 Liabilities - Net
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan dan As of 31 December 2019 and 2018, the Company and
entitas anak telah melakukan lindung nilai untuk pinjaman subsidiaries have hedged their loan facility and notes of
jangka panjang dan surat utang atas risiko perubahan nilai US$ 1,443,000,000 and US$ 1,385,000,000, respectively, over
mata uang asing dan suku bunga pinjaman masing-masing the risks from the volatility of foreign exchange and interest
sebesar US$ 1.443.000.000 dan US$ 1.385.000.000. rate.
362
Page 393
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/109 Exhibit E/109
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Aktivitas Perusahaan dan entitas anak mengandung berbagai The Company and subsidiaries activities are exposed to few
macam risiko-risiko keuangan: risiko pasar, risiko kredit, risiko financial risks: market risk, credit risk, liquidity risk and
likuiditas dan risiko operasional. Secara keseluruhan, program operational risk. The Company and subsidiaries overall risk
manajemen risiko keuangan Perusahaan dan entitas anak management program focuses to mitigate the volatility of
terfokus untuk menghadapi ketidakpastian pasar uang dan financial markets and to minimize potential adverse effects
meminimalisasi potensi kerugian yang berdampak pada kinerja on the Company and subsidiaries financial performance.
keuangan Perusahaan dan entitas anak.
a. Risiko pasar a. Market risk
Perusahaan dan entitas anak menyadari adanya risiko pasar The Company and subsidiaries are aware of market risk
yang terjadi akibat fluktuasi mata uang Rupiah terhadap due to foreign exchange fluctuation of Rupiah against
US Dolar, serta fluktuasi suku bunga pinjaman, sehingga US Dollar and interest rate fluctuation, hence, the
entitas anak melakukan kontrak lindung nilai dengan subsidiaries have entered into hedging contracts to hedge
tujuan melakukan aktivitas lindung nilai atas the uncertainty of interest rate and foreign exchange
ketidakpastian fluktuasi suku bunga dan fluktuasi mata fluctuations arising from the loan principal and interest
uang asing yang timbul dari arus kas pokok dan bunga payments from each subsidiaries.
pinjaman dari entitas anak.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing Foreign Exchange Rate
Perubahan nilai tukar telah, dan diperkirakan akan terus, Changes in exchange rates have affected and may
memberikan pengaruh terhadap hasil usaha dan arus kas continue to affect the Company’s and subsidiaries results
Perusahaan dan entitas anak. Beberapa pinjaman dan of operations and cash flows. Some of the Company’s
belanja modal Perusahaan adalah, dan diperkirakan akan debts and capital expenditures are, and expected will
terus, didenominasi dengan mata uang US Dolar. Sebagian continue to be, denominated in US Dollars. Most of the
besar pendapatan Perusahaan dan entitas anak adalah Company’s and subsidiaries revenues are denominated in
dalam mata uang Rupiah. Rupiah.
Pada saat ini, Perusahaan dan entitas anak melakukan Currently, the Company and subsidiaries hedges a large
aktivitas lindung nilai terhadap sebagian besar dari portion of its foreign currency exposure principally
eksposur atas mata uang asing dikarenakan penerimaan because the receipts of annual USD-denominated
dari pendapatan usaha tahunan dalam mata uang Dolar operating revenue are less than the sum of payments of
Amerika Serikat lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah USD-denominated capital expenditures.
pembayaran belanja modal, pinjaman dan bunga dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat.
Sebagai bagian dari usaha Perusahaan dan entitas anak In an effort to manage foreign currency exposure, the
untuk mengelola eksposur atas mata uang asing, Company and subsidiaries enters into forward foreign
Perusahaan melakukan kontrak berjangka dan kontrak currency contracts with international financial
swap valuta asing dengan lembaga-lembaga keuangan institutions. For the forward foreign currency contracts,
internasional. Untuk kontrak berjangka, pada umumnya the Company and subsidiaries typically pays a fixed rate
Perusahaan dan entitas anak membayar sejumlah premi premium.
dengan jumlah yang tetap.
363
Page 394
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/110 Exhibit E/110
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko pasar (Lanjutan) a. Market risk (Continued)
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing (Lanjutan) Foreign Exchange Rate (Continued)
Sebagai hasil dari kontrak tersebut, Perusahaan dan entitas As a result of these contracts, the Company and
anak yakin bahwa Perusahaan dan entitas anak telah subsidiaries believe that the Company and subsidiaries
mengurangi beberapa risiko nilai tukar mata uang asing, have reduced some of the risk of foreign currency
meskipun aktivitas lindung nilai yang dilakukan oleh exchange rates, although hedging activity undertaken by
Perusahaan dan entitas anak tidak mencakup seluruh the Company and subsidiaries do not include all foreign
eksposur mata uang asing dan terdapat kemungkinan currency exposure and there is the possibility that a
bahwa perjanjian pengganti atas aktivitas lindung nilai replacement agreement over the hedges are not available
tersebut tidak tersedia pada saat kontrak lindung nilai at the time of the hedge contract has been completed.
tersebut telah selesai.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jika Rupiah menguat 1% On 31 December 2019, if the Rupiah had strengthened by
terhadap Dolar Amerika Serikat namun seluruh variabel 1% against the US Dollar with all other variables held
lainnya tetap, maka laba tahun berjalan lebih rendah constant, profit for the year would have been
sebesar Rp 12.697 (31 Desember 2018: Rp 30.463) terutama Rp 12,697 (31 December 2018: Rp 30,463) lower, mainly
yang timbul sebagai akibat keuntungan selisih kurs atas as a result of foreign exchange gains on translation of
penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang monetary assets and liabilities denominated in foreign
asing. currency.
Jika bagian utang berbunga dalam valuta asing If the hedged portion of foreign-currency interest-
(Catatan 23, 24 dan 25) yang telah dilindung nilai diukur bearing-debt (Notes 23, 24 and 25) is valued using it’s
dengan menggunakan kurs lindung nilainya, maka hedge rate, the balance of interest-bearing debt on
saldo utang berbunga pada 31 Desember 2019 dan 2018 31 December 2019 and 2018, net of unamortized
setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi borrowing costs are as follow:
masing-masing adalah sebagai berikut:
2019 2018
Saldo pinjaman / Saldo pinjaman /
The balance of loans The balance of loans
Kurs Kurs
laporan posisi laporan posisi
keuangan / keuangan /
Rate of Kurs Rate of Kurs
consolidated lindung consolidated lindung
statements of nilai / statements of nilai /
financial Hedging financial Hedging
position date rate position date rate
Pinjaman sindikasi 15.193.793 14.397.704 14.987.835 13.181.570 Syndication loans
Pinjaman non-sindikasi 75.850 75.850 81.676 81.676 Non-syndication loans
Surat utang 7.853.350 7.293.000 7.934.350 7.171.000 Notes
Sewa pembiayaan 18.891 18.891 17.963 17.963 Finance lease
Dikurangi : Less:
Biaya pinjaman yang belum Unamortized borrowing costs
diamortisasi (Catatan 2f) ( 181.878) ( 181.878) ( 160.712) ( 160.712) (Note 2f)
Jumlah - Bersih 22.960.006 21.603.567 22.861.112 20.291.497 Total - Net
364
Page 395
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/111 Exhibit E/111
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko pasar (Lanjutan) a. Market risk (Continued)
Risiko Tingkat Suku Bunga Interest Rate Risk
Perusahaan dan entitas anak menghadapi risiko tingkat The Company and subsidiaries are exposed to interest rate
suku bunga yang disebabkan oleh perubahan tingkat suku risk through the impact of rate changes on interest-
bunga pinjaman yang dikenakan bunga. Suku bunga atas bearing liabilities. Interest rate for short and long-term
pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dapat borrowing can fluctuate over the borrowing year. The
berfluktuasi sepanjang tahun pinjaman. Kebijakan treasury policy sets the guideline that the interest rate
keuangan memberikan panduan bahwa eksposur exposure shall be identified and minimised/ neutralised
tingkat bunga harus diidentifikasi dan diminimalisasi/ promptly.
dinetralisasi secara tepat waktu.
Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan suku bunga, To measure market risk of interest rate fluctuation, the
Perusahaan dan entitas anak melakukan analisa marjin dan Company and subsidiaries primarily uses interest margin
pergerakan suku bunga, dan melakukan transaksi kontrak and spread analysis, and enters into interest rate swap
swap tingkat bunga untuk melindungi suku bunga pinjaman contracts to hedge the foreign currency interest loans
dalam mata uang asing terhadap risiko ketidakpastian from interest rate uncertainty.
tingkat suku bunga.
Profil liabilitas jangka panjang Perusahaan dan entitas The Company and subsidiaries long-term liabilities profile
anak setelah memperhitungkan transaksi lindung nilai after taking into account hedging transactions are as
adalah sebagai berikut: follows:
2019 2018
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi Long-term loans - net of
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun current portion
Pihak ketiga 15.115.908 11.688.940 Third parties
b. Risiko kredit b. Credit risk
Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal The Company is exposed to credit risk primarily
dari simpanan di bank, piutang usaha, piutang lain-lain, from deposits with banks, trade receivables, other
piutang derivatif dan aset lain-lain-investasi bersih dalam receivables, derivatives receivables and other
sewa pembiayaan. assets-net investment in finance lease.
Entitas anak menghadapi risiko kredit, yaitu The subsidiaries are exposed to credit risk from the
ketidakmampuan pelanggan untuk membayar sewa dari customer’s inability to pay the tower or in building system
menara ataupun pemancar milik entitas anak. rental fees owed to the Company’s subsidiaries.
Kualitas Kredit Aset Keuangan Credit Quality of Financial assets
Perusahaan dan entitas anak mengelola risiko kredit yang The Company and subsidiaries manages credit risk
terkait dengan simpanan di bank dan piutang derivatif exposed from its deposits with banks and derivatives
dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan receivables by monitoring reputation, credit ratings and
membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam limiting the aggregate risk to any individual counterparty.
kontrak.
Terkait dengan kredit yang diberikan kepada pelanggan, In respect of credit exposures given to customers, the
Perusahaan dan entitas anak menetapkan syarat dan Company and subsidiaries established general terms and
ketentuan fasilitas kredit kepada pelanggan selular dan conditions of credit facility to subscribers and non-
pelanggan lainnya, seperti dealer, distributor, operator subscribers such as dealers, distributors, interconnection
lainnya terkait interkoneksi dan jelajah internasional. and roaming partners. On a case by case basis, additional
Jaminan tambahan juga disyaratkan dalam kondisi security is required. Common type used is bank
tertentu. Umumnya jaminan yang digunakan adalah bank guarantee.
garansi.
365
Page 396
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/112 Exhibit E/112
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko kredit (Lanjutan) b. Credit risk (Continued)
Kualitas Kredit Aset Keuangan (Lanjutan) Credit Quality of Financial assets (Continued)
Penyewaan jasa menara telekomunikasi kepada operator Rental of telecommunication tower to the operators is
selular dilakukan secara tunai. Kelayakan kredit dan required to be settled in cash. Credit worthiness and
prosedur penagihan ditelaah secara baik dan tepat waktu. collection procedures are reviewed properly and
Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang signifikan promptly. There are no significant concentrations of
terkait dengan piutang usaha, hal ini disebabkan credit risk with respect to trade receivables due to its
keragaman pelanggan. diverse customer base.
Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk Management is confident in its ability to control and
mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada sustain minimal exposure of credit risk. The maximum
tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit credit risk exposure at the reporting date is as follows:
pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:
2019 2018
Kas dan setara kas 525.242 220.586 Cash and cash equivalent
Piutang usaha - pihak ketiga 466.547 383.303 Trade receivables - third parties
Piutang lain-lain 305.778 77.660 Other receivables
Pendapatan yang masih harus diterima 522.332 546.608 A ccrued revenue
Uang jaminan 2.281 2.067 Refundable deposits
Jumlah 1.822.180 1.230.224 Total
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas timbul apabila Perusahaan dan entitas Liquidity risk arises in situations where the Company and
anak mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber subsidiaries have difficulties in obtaining funding sources
pendanaan untuk membiayai modal kerja dan belanja to fund their working capital and capital expenditure.
modal. Risiko likuiditas juga dapat timbul akibat Liquidity risk also arises in situations where there is a
ketidaksesuaian atas sumber dana yang dimiliki dengan mismatch between the funding sources and any
pembayaran liabilitas yang telah jatuh tempo. obligations that have matured.
Perusahaan dan entitas anak melakukan mitigasi risiko The Company and subsidiaries mitigate liquidity risk by
likuiditas dengan cara menganalisa ketersediaan arus kas analyzing the cashflow availability as well as their funding
dan struktur pendanaan sesuai dengan Pedoman structure in accordance with the Company’s Internal
Pengendalian Intern Perusahaan. Control Manual.
Risiko likuiditas timbul dalam keadaan di mana Perusahaan Liquidity risk arises in situations where the Company and
dan entitas anak mengalami kesulitan dalam mendapatkan subsidiaries has difficulties in obtaining funding. Prudent
sumber pendanaan. Manajemen risiko likuiditas berarti liquidity risk management implies maintaining sufficient
menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas. Perusahaan cash and cash equivalents. The Company and subsidiaries
dan entitas anak mengelola risiko likuiditas dengan manages liquidity risk by continuously monitoring
mengawasi arus kas aktual dan proyeksi secara terus forecast and actual cash flows and monitor the maturity
menerus dan mengawasi profil tanggal jatuh tempo aset profiles of financial assets and liabilities.
dan liabilitas keuangan.
Perusahaan dan entitas anak memonitor proyeksi The Company and subsidiaries monitors forecasts of the
persyaratan likuiditas untuk memastikan bahwa liquidity requirements to ensure that it has sufficient
Perusahaan dan entitas anak memiliki saldo kecukupan kas cash to meet operational needs while maintaining
untuk memenuhi keperluan operasi serta menjaga sufficient headroom on its undrawn committed borrowing
kecukupan dalam fasilitas pinjaman yang belum ditarik facilities at all times so that the Company and subsidiaries
sepanjang waktu sehingga Perusahaan dan entitas anak does not breach the borrowing limits or covenants on any
memenuhi semua batas atau persyaratan fasilitas of its borrowing facilities.
pinjaman.
366
Page 397
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/113 Exhibit E/113
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko likuiditas (Lanjutan) c. Liquidity risk (Continued)
Proyeksi tersebut mempertimbangkan rencana Such forecasting takes into consideration the Company’s
pembiayaan utang Perusahaan dan kepatuhan persyaratan debt financing plans and covenant compliance.
pinjaman. Manajemen percaya bahwa strategi melakukan Management believes that the strategy to manage cash
cash sweeping dan pooling of funds dari sejumlah rekening sweeping and pooling of funds across accounts in main
bank ke dalam rekening bank operasional utama dapat operating banks can ensure the better concentration of
memastikan pendanaan yang terkonsentrasi dan funds and optimisation of liquidity.
optimalisasi likuiditas yang lebih baik.
Tabel berikut ini menunjukkan analisis jatuh tempo The following table analyse the Company and subsidiaries
liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas anak dalam financial liabilities into relevant maturity groupings
rentang waktu yang menunjukkan jatuh tempo kontraktual based on their contractual maturities for all non-
untuk semua liabilitas keuangan non-derivatif dan derivatif derivative financial liabilities and derivative financial
di mana jatuh tempo kontraktual sangat penting untuk instruments for which the contractual maturities are
pemahaman terhadap arus kas. Jumlah yang diungkapkan essential for an understanding of the timing of the cash
dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak flows. The amounts disclosed in the table are the
terdiskonto (termasuk pembayaran pokok dan bunga). contractual undiscounted cash flows (including principal
and interest payment).
2019
Jumlah Arus kas Antara satu dan Lebih dari tiga
tercatat/ kontraktual/ Kurang dari tiga tahun/ tahun/More
Carrying Contractual setahun/Less Between one and than three
amount cash flow than one year three years years
Utang usaha - pihak ketiga Trade payables - third parties
dan utang lain-lain 288.530 288.530 288.530 - - and other payable
Beban masih harus dibayar 1.168.585 1.168.585 1.168.585 - - Accrued expenses
Pinjaman jangka panjang 15.134.799 15.288.534 4.644 10.066.877 5.217.013 Long-term loans
Surat utang 7.825.207 7.853.350 2.150.000 5.703.350 - Notes payable
Jumlah 24.417.121 24.598.999 3.611.759 15.770.227 5.217.013 Total
2018
Jumlah Arus kas Antara satu dan Lebih dari tiga
tercatat/ kontraktual/ Kurang dari tiga tahun/ tahun/More
Carrying Contractual setahun/Less Between one and than three
amount cash flow than one year three years years
Utang usaha - pihak ketiga Trade payables - third parties
dan utang lain-lain 335.739 335.739 335.739 - - and other payable
Beban masih harus dibayar 1.466.028 1.466.028 1.466.028 - - Accrued expenses
Pinjaman jangka panjang 14.972.087 15.087.474 3.284.699 6.558.889 5.243.886 Long-term loans
Surat utang 7.889.025 7.934.350 628.000 2.238.000 5.068.350 Notes payable
Jumlah 24.662.879 24.823.591 5.714.466 8.796.889 10.312.236 Total
367
Page 398
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/114 Exhibit E/114
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko likuiditas (Lanjutan) c. Liquidity risk (Continued)
Berikut rincian pinjaman jangka panjang dan surat utang Details of the long-term loans and long-term notes
jangka panjang sesuai dengan jadwal jatuh tempo: according to the maturity schedule are as follow:
2019 2018
Jumlah Arus kas Jumlah Arus kas
terc atat/ kontraktual terc atat/ kontraktual
Carrying Contractual Carrying Contractual
amount cash flows amount cash flows
Kurang dari setahun 2.151.556 2.154.644 3.894.562 3.912.699 Less than one year
Antara satu dan tiga tahun 15.663.025 15.770.227 8.765.048 8.796.889 Between one and three years
Lebih dari tiga tahun 5.145.425 5.217.013 10.201.502 10.312.236 More than three years
Jumlah 22.960.006 23.141.884 22.861.112 23.021.824 Total
d. Estimasi nilai wajar d. Fair value estimation
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan di estimasi untuk The fair value of financial assets and financial liabilities
keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk must be estimated for recognition and measurement or
keperluan pengungkapan. for disclosure purposes.
PSAK 68 “Pengukuran Nilai Wajar” mensyaratkan PSAK 68 “Fair Value Measurements” requires disclosure of
pengungkapan atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat fair value measurements by level of the following fair
hirarki nilai wajar sebagai berikut: value measurement hierarchy:
a) harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif a) quoted prices (unadjusted) in active markets for
untuk aset atau liabilitas yang identik identical assets or liabilities (level 1);
(tingkat 1);
b) input selain harga kuotasian yang termasuk dalam b) inputs other than quoted prices included within level
tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau 1 that are observable for the asset or liability, either
liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau directly (as prices) or indirectly (derived from prices)
secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (level 2); and
(tingkat 2); dan
c) input untuk aset atau liabilitas yang bukan c) inputs for the asset or liability that are not based on
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input observable market data (unobservable inputs)
yang tidak dapat diobservasi) (tingkat 3). (level 3).
Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan yang diukur dan The Company’s financial assets and liabilities that are
diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah piutang dan measured and recognized at fair value (level 2) are
utang derivatif. derivative receivables and payables.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded in active
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan markets is based on quoted market prices at the reporting
kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Kuotasi nilai date. The quoted market price used for financial assets
pasar yang digunakan Perusahaan dan entitas anak untuk held by the Company and subsidiaries is the current bid
aset keuangan adalah harga penawaran (bid price), price, while financial liabilities use ask price. These
sedangkan untuk liabilitas keuangan menggunakan harga instruments are included in level 1.
jual (ask price). Instrumen keuangan ini termasuk dalam
tingkat 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan The fair value of financial instruments that are not traded
di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik in an active market is determined using valuation
penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data techniques. These valuation techniques maximise the use
pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia, dan of observable market data where it is available and rely
seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila as little as possible on estimates. If all significant inputs
seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, required to fair value an instrument are observable, the
instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2. instrument is included in level 2.
368
Page 399
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/115 Exhibit E/115
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Estimasi nilai wajar (Lanjutan) d. Fair value estimation (Continued)
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan If one or more of the significant inputs is not based on
data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen observable market data, the instrument is included in
tersebut masuk ke dalam tingkat 3. level 3.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan Specific valuation techniques used to value financial
nilai instrumen keuangan mencakup: instruments include:
penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau the use of quoted market prices or dealer quotes for
pedagang efek untuk instrumen sejenis dan; similar instruments and;
teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto other techniques, such as discounted cash flows
digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan analysis, are used to determine fair value for the
lainnya. remaining financial instruments.
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai The following table shows the fair values of financial
wajar dari aset dan liabilitas keuangan: assets and liabilities, together with the carrying amounts,
are as follow:
2019 2018
Nilai terc atat/ Nilai w ajar/ Nilai terc atat/ Nilai w ajar/
Carrying Fair Carrying Fair
amount Value amount Value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 525.242 525.242 220.586 220.586 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - pihak ketiga 466.547 466.547 383.303 383.303 Trade receivables - third parties
Piutang lain-lain 305.778 305.778 77.660 77.660 Other receivables
Pendapatan yang masih
harus diterima 522.332 522.332 546.608 546.608 Accrued revenue
Investasi 1.508 1.508 1.508 1.508 Investment
Uang jaminan 2.281 2.281 2.067 2.067 Refundable deposits
Jumlah 1.823.688 1.823.688 1.231.732 1.231.732 Total
2019 2018
Nilai terc atat/ Nilai w ajar/ Nilai terc atat/ Nilai w ajar/
Carrying Fair Carrying Fair
amount Value amount Value
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha - pihak ketiga 247.591 247.591 231.711 231.711 Trade payables - third parties
Utang lain-lain 40.939 40.939 104.028 104.028 Other payables
Beban masih harus dibayar 1.168.585 1.168.585 1.466.028 1.466.028 Accrued expenses
Pinjaman jangka panjang : Long - term loan :
utang sewa pembiayaan 18.891 18.891 17.963 17.963 Finance lease
pihak ketiga 15.115.908 15.115.908 14.954.124 14.954.124 third parties
Surat utang 7.825.207 7.825.207 7.889.025 7.889.025 Notes
Jumlah 24.417.121 24.417.121 24.662.879 24.662.879 Total
369
Page 400
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/116 Exhibit E/116
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
41. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 41. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Estimasi nilai wajar (Lanjutan) d. Fair value estimation (Continued)
Nilai wajar atas sebagian besar aset dan liabilitas keuangan The fair value of most of the financial assets and
mendekati nilai tercatat karena dampak pendiskontoan liabilities approximates their carrying amount, as the
yang tidak signifikan. impact of discounting is not significant.
Nilai wajar dari pinjaman jangka panjang dinilai The fair value of long-term loans are estimated by using
menggunakan discounted cash flows berdasarkan tingkat discounted cash flows applying the effective interest rate
suku bunga efektif terakhir yang berlaku untuk masing- charged by the lenders for the last utilisation in each
masing pinjaman yang diutilisasi. currency borrowings.
e. Risiko operasional e. Operational risk
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan Operational risk is the risk of losses resulting from
oleh kurang memadainya atau kegagalan dari proses inadequate internal processes or a failure of such
internal, faktor manusia dan sistem atau dari kejadian- processes, human factors and systems or from external
kejadian eksternal. Risiko ini melekat dalam semua proses events. This risk is inherent in all business processes,
bisnis, kegiatan operasional, sistem dan layanan operations and services of the Company and subsidiaries.
Perusahaan dan entitas anak.
f. Manajemen risiko permodalan f. Capital risk management
Tujuan Perusahaan dan entitas anak dalam mengelola The objectives of the Company and subsidiaries when
permodalan adalah untuk melindungi kemampuan managing capital are to safeguard the ability of the
Perusahaan dan entitas anak dalam mempertahankan Company and subsidiaries to continue as a going concern
kelangsungan usaha, sehingga entitas dapat tetap in order to provide returns for shareholders and benefits
memberikan imbal hasil bagi pemegang saham dan for other stakeholders and to maintain an optimal capital
manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya dan untuk structure to minimize the effective cost of capital. In
mengelola struktur modal yang optimal untuk order to maintain the capital structure, the Company and
meminimalisasi biaya modal yang efektif. Dalam rangka subsidiaries may from time to time adjust the amount of
mengelola struktur modal, Perusahaan dan entitas anak dividends, issue new shares or increase/reduce debt
mungkin menyesuaikan jumlah dividen, menerbitkan levels.
saham baru atau menambah/mengurangi jumlah utang.
Strategi Perusahaan selama tahun 2019 dan 2018 adalah The Company’s strategy for 2019 and 2018 was to
mempertahankan rasio utang senior bersih terhadap maintain the ratio of net senior debt to annualized
EBITDA yang disesuaikan dan disetahunkan kurang dari adjusted EBITDA to be less than 5 times (Note 24).
5 kali (Catatan 24).
42. TRANSAKSI NON-KAS 42. NON-CASH TRANSACTIONS
Transaksi non kas Perusahaan dan entitas anaknya adalah Non-cash transactions of the Company and it subsidiaries are
sebagai berikut: as follows:
2019 2018
Surplus revaluasi 1.600.720 83.074 Revaluation surplus
Surat sanggup bayar (Catatan 7) ( 221.425) 221.425 Promissory notes (Note 7)
Piutang PT Hamparan Cipta Sejati (Catatan 6) 221.425 - Receivable of PT Hamparan Cipta Sejati (Note 6)
Kapitalisasi kenaikan nilai revaluasi Capitalization increase in revaluation
properti investasi 79.427 7.728 value of investment properties
Konversi utang menjadi modal saham 63.476 - Conversion of debt to equity
Jumlah 1.743.623 312.227 Total
370
Page 401
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/117 Exhibit E/117
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI NON-KAS (Lanjutan) 42. NON-CASH TRANSACTIONS (Continued)
Tabel berikut menjelaskan perubahan pada liabilitas Grup The following table describes changes in the Group's
yang timbul dari aktivitas pendanaan, yang meliputi liabilities arising from financing activities, which include
perubahan terkait kas dan non kas: changes related to cash and non-cash:
Penambahan dari Perubahan non kas/
kombinasi bisnis/ Non-cash changes
Addition of Pergerakan kurs/ perubahan
1 Januari 2019/ Penambahan/ Pengurangan/ business Exchange rate lainnya/ 31 Desember 2019/
1 January 2019 Additions Deductions combination movements Other changes 31 December 2019
Surat utang 7.934.350 750.000 ( 628.000) - ( 203.000) - 7.853.350 Notes payable
Pinjaman jangka panjang Long-term loans
Pihak ketiga 15.069.511 10.512.614 ( 9.694.752) - ( 617.730) - 15.269.643 Third parties
Sewa pembiayaan 17.963 - ( 6.272) - - 7.200 18.891 Finance lease
Utang pihak berelasi 63.476 - - - - ( 63.476) - Due to related parties
Jumlah 23.085.300 11.262.614 ( 10.329.024) - ( 820.730) ( 56.276) 23.141.884 Total
Penambahan dari Perubahan non kas/
kombinasi bisnis/ Non-cash changes
Addition of Pergerakan kurs/ perubahan
1 Januari 2018/ Penambahan/ Pengurangan/ business Exchange rate lainnya/ 31 Desember 2018/
1 January 2018 Additions Deductions combination movements Other changes 31 December 2018
Surat utang 6.371.800 1.236.000 - - 326.550 - 7.934.350 Notes payable
Pinjaman jangka panjang Long-term loans
Pihak ketiga 14.199.997 3.887.051 ( 4.095.560) - 1.078.023 - 15.069.511 Third parties
Sewa pembiayaan 11.054 - ( 4.838) - - 11.747 17.963 Finance lease
Utang pihak berelasi - - - 63.476 - - 63.476 Due to related parties
Jumlah 20.582.851 5.123.051 ( 4.100.398) 63.476 1.404.573 11.747 23.085.300 Total
371
Page 402
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/118 Exhibit E/118
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
43. SEGMEN OPERASI 43. OPERATING SEGMENT
a. Segmen Primer a. Primary Segment
Menara/ In building/ Gedung/ Konsolidasian/
2019 Tower cash flow Building Consolidation 2019
Pendapatan Revenue
Pihak ketiga 4.656.569 30.220 11.953 4.698.742 Third parties
Hasil Result
Beban pokok pendapatan 887.660 11.089 4.705 903.454 Cost of revenue
Hasil segmen 3.795.288 Segments result
Beban usaha yang tidak Operating expenses which
dapat dialokasi 426.434 can not be allocated
Laba dari Operasi 3.368.854 Profit from operation
Kenaikan nilai wajar atas Increase of fair value of
properti investasi 79.427 investment properties
Pendapatan bunga 10.440 Interest income
Laba selisih kurs - Bersih 8.966 Gain on foreign exchange - Net
Penurunan nilai wajar atas Decrease of fair value of
aset tetap ( 40.405) property and equipment
Penurunan nilai wajar Impairment of fair value
atas goodwill ( 47.421) of goodwill
Beban keuangan - Lainnya ( 76.761) Financial expenses - Others
Beban Pajak Final ( 81.394) Income tax final
Beban keuangan - Bunga ( 1.940.149) Others - Net
Lainnya - Bersih ( 58.962) Financial expenses - Interest
Laba Sebelum Pajak 1.222.595 Profit BeforeE Tax
Beban Pajak Penghasilan Income Tax Expenses
Kini ( 261.448) Current
Tangguhan ( 95.026) Deferred
Laba Bersih 866.121 Net Profit
Aset segmen 24.363.834 186.734 98.726 24.649.294 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasi 6.225.874 Unallocated assets
Jumlah aset 30.875.168 Total assets
Liabilitas segmen - Segment liabilities
Liabilitas tidak dapat dialokasi 25.348.426 Unallocated liabilities
Jumlah liabilitas 25.348.426 Total liabilities
372
Page 403
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/119 Exhibit E/119
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
43. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 43. OPERATING SEGMENT (Continued)
a. Segmen Primer (Lanjutan) a. Primary Segment (Continued)
Menara/ In building/ Gedung/ Konsolidasian/
2018 Tower cash flow Building Consolidation 2018
Pendapatan Revenue
Pihak ketiga 4.294.741 17.870 5.526 4.318.137 Third parties
Hasil Result
Beban pokok pendapatan 767.222 16.860 - 784.082 Cost of revenue
Hasil segmen 3.534.055 Segments result
Beban usaha yang tidak Operating expenses which
dapat dialokasi 381.463 can not be allocated
Laba dari operasi 3.152.592 Profit from operation
Kenaikan nilai wajar atas Increase of fair value of
properti investasi 7.728 investment properties
Pendapatan bunga 8.431 Interest income
Laba selisih kurs - Bersih 2.221 Gain on foreign exchange - Net
Penurunan nilai wajar atas Decrease of fair value of
aset tetap - property equipment
Penurunan nilai wajar Impairment of fair value
atas goodwill ( 15.722) of goodwill
Beban keuangan - Lainnya ( 68.024) Financial expenses - Others
Beban Pajak Final ( 17.310) Income tax final
Lainnya - Bersih ( 49.368) Others - Net
Beban keuangan - Bunga ( 2.003.573) Financial expenses - Interest
Laba Sebelum Pajak 1.016.975 Profit BeforeE Tax
Beban Pajak Penghasilan Income Tax Expenses
Kini ( 187.395) Current
Tangguhan ( 126.948) Deferred
Laba bersih 702.632 Net Profit
Aset segmen 21.126.749 268.184 98.726 21.493.659 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasi 7.620.088 Unallocated assets
Jumlah aset 29.113.747 Total assets
Liabilitas segmen - Segment liabilities
Liabilitas tidak dapat dialokasi 25.434.182 Unallocated liabilities
Jumlah liabilitas 25.434.182 Total liabilities
373
Page 404
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/120 Exhibit E/120
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
43. SEGMEN OPERASI(Lanjutan) 43. OPERATING SEGMENT (Continued)
b. Segmen Sekunder b. Secunder Segment
Jawa dan Bali/ Sumatera/ Kalimantan/ Sulawesi/ Konsolidasian/
2019 Java and Bali Sumatra Borneo Sulawesi Consolidation 2019
Pendapatan 2.671.840 1.274.710 338.178 414.014 4.698.742 Revenue
Beban 515.707 241.990 63.970 81.787 903.454 Expense
Aset segmen yang Segment assets which
dapat dialokasikan 13.535.059 7.012.916 1.762.804 2.338.515 24.649.294 can be allocated
Aset segmen yang tidak Segment assets which
dapat dialokasikan 6.225.874 can not be allocated
Jumlah aset 30.875.168 Total assets
Liabilitas segmen yang tidak Segment liabilities which
dapat dialokasikan 25.434.182 can not be allocated
Jawa dan Bali/ Sumatera/ Kalimantan/ Sulawesi/ Konsolidasian/
2018 Java and Bali Sumatra Borneo Sulawesi Consolidation 2018
Pendapatan 2.515.040 1.143.303 297.950 361.844 4.318.137 Revenue
Beban 465.533 199.203 52.941 66.405 784.082 Expense
Aset segmen yang Segment assets which
dapat dialokasikan 11.558.291 6.097.145 1.726.947 2.111.276 21.493.659 can be allocated
Aset segmen yang tidak Segment assets which
dapat dialokasikan 7.620.088 can not be allocated
Jumlah aset 34.215.966 Total assets
Liabilitas segmen yang tidak Segment liabilities which
dapat dialokasikan 22.410.705 can not be allocated
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 44. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pencairan pinjaman a. Loan withdrawal
Surat Utang dalam USD sebesar US$ 350 juta Notes in USD amounted to US$ 350 million
Pada tanggal 21 Januari 2020, Perusahaan On 21 January 2020, the Company issued 4.25%
menerbitkan 4,25% Senior Unsecured Notes ("Surat Senior Unsecured Notes ("Notes") with an aggregate
Utang") dengan nilai agregat sebesar US$ value of US$ 350,000,000. These notes bear interest
350.000.000. Surat Utang ini dikenakan bunga at 4.25% per annum and pay interest on 21 January
sebesar 4,25% per tahun yang jatuh tempo pada and 21 July each year, commencing on 21 July 2020.
tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai The Notes will mature on 21 January 2025.
pada tanggal 21 Juli 2020. Surat Utang ini akan jatuh
tempo pada tanggal 21 Januari 2025.
374
Page 405
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/121 Exhibit E/121
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 44. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
a. Pencairan pinjaman (Lanjutan) a. Loan withdrawal (Continued)
Surat Utang dalam USD sebesar US$ 350 juta (Lanjutan) Notes in USD amounted to US$ 350 million (Continued)
Dana dari penerbitan Surat Utang tersebut digunakan The proceeds from the issuance of the Notes were
untuk membiayai kembali pinjaman sebesar US$ 300 used to refinance all outstanding loan amounting to
juta berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman US$ 300 million under US$ 1 billion Credit Facilities
Revolving seri B sebesar US$ 300 juta dalam Fasilitas and part of outstanding loan facility
Pinjaman US$ 1 miliar dan sebagian Pinjaman US$ 200 million of revolving loan facility under US$
Revolving US$ 200 juta berdasarkan Perjanjian 200 million Revolving Loan Facility.
Fasilitas Pinjaman Revolving US$ 200 juta.
Fasilitas Pinjaman Revolving PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia Revolving Credit Facility
Pada beberapa tanggal di bulan Januari, Februari, On several dates in January, February, April and May
April dan Mei 2020, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia 2020, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, the
Tbk (“GHON”), entitas anak, telah menarik Fasilitas Subsidiary, has withdrawn a revolving loan facility
Pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp 33.200 (lihat from UOB amounting to Rp 33,200 (see note 24.b).
catatan 24.b).
Fasilitas pinjaman Revolving Seri B sebesar US$ 300 juta Facility B of US$ 300 million Revolving Loan Facility
Pada tanggal 25 Februari, 27 Maret dan 22 juni 2020, On 25 February, 27 March and 22 June 2020, the
entitas anak, telah menarik sebagian Fasilitas Subsidiary has drawn the Revolving B of US$ 300
Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$ 300 juta dalam million under US$ 1,000,000,000 Credit Facility
Fasilitas Pinjaman US$ 1.000.0000.000 sebesar amounting to US$ 20,500,000, US$ 17.500.000 and
US$ 20.500.000, US$ 17.500.000 dan US$ 6,000,000 (see note 24.a.2).
US$ 6.000.000 (lihat catatan 24.a.2).
Fasilitas Pinjaman Revolving US$ 375 juta Revolving US 375 million Loan Facility
Pada tanggal 21 Februari dan 16 April 2020, entitas On 21 February and 16 April 2020, the subsidiary, has
anak, telah menarik sebagian Fasilitas Pinjaman partially withdrawn the Revolving US$ 375 million
Revolving US$ 375 juta dalam Fasilitas Pinjaman under Revolving loan Facility amounting to US$
Revolving sebesar US$ 12.000.000 dan 12,000,000 and US$ 90,000,000 (see note 24.c).
US$ 90.000.000 (lihat catatan 24.c).
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Continuous Bonds III Phase IV
Pada tanggal 24 Maret 2020, Perusahaan menerbitkan On 24 March 2020, the Company issued Continuous
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Tahap IV Bonds III phase IV Year 2020 with a Fixed Interest Rate
Tahun 2020 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi ("Continuous Bonds III Phase IV"). The Continuous
Berkelanjutan III Tahap IV”). Nominal Obligasi Bonds III Phase IV has a total principal of
Berkelanjutan III Tahap IV ini adalah sebesar Rp 1,500,000. These bonds are listed on the Indonesia
Rp 1.500.000. Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek stock exchange on 26 March 2020.
Indonesia pada tanggal 26 Maret 2020.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini diterbitkan These Continuous Bonds I Phase IV were issued in
dalam 2 (dua) seri sebagai berikut : series consisting of:
a. Obligasi seri A dengan nilai nominal sebesar a. Series A Bonds with nominal value of Rp 633,000
Rp 633.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar at a fixed interest rate of 6.25% per year. The
6,25% per tahun. Jangka waktu obligasi seri A term of the Series A Bonds is 370 (three hundred
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. and seventy) Calendar Days.
b. Obligasi seri B dengan nilai nominal sebesar b. Series B Bonds with nominal value of Rp 867,000
Rp 867.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar at a fixed interest rate of 7.75% per year. The
7,75% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun. term of the Series B Bonds is 3 (three) years.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi The net proceeds obtained from the issuance of
Berkelanjutan III Tahap IV akan digunakan seluruhnya Continuous Bonds III Phase IV will be use entirely for
untuk pembayaran kewajiban keuangan entitas anak. the payment of financial liabilities of subsidiaries.
375
Page 406
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/122 Exhibit E/122
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 44. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
a. Pencairan pinjaman (Lanjutan) a. Loan withdrawal (Continued)
Fasilitas Pinjaman Revolving sebesar US$ 200 juta US$ 200 million Revolving Loan Facility
Pada tanggal 15 Mei dan 9 Juni 2020, entitas anak On 15 May and 9 June 2020, the subsidiary, has
telah menarik sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving partially withdrawn the Revolving US$ 200 million
dalam US$ 200 juta Facility Agreement sebesar under Revolving Loan Facility amounting to
US$ 65.000.000 dan US$ 25.000.000. US$ 65,000,000 and US$ 25,000,000.
b. Pembayaran pinjaman b. Loan repayment
PT Bank UOB Indonesia (“UOB”) PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)
Pada tanggal 3 Januari, 20 April dan 20 Mei 2020, On 3 January, 20 April and 20 May 2020, GHON, the
GHON, entitas anak, telah melunasi sebagian Fasilitas subsidiary, has repaid part of the Revolving Loan
Pinjaman Revolving dari UOB sebesar Rp 27.200 Facility from UOB amounting to Rp 27,200
(lihat catatan 24.b). (see note 24.b).
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$ 300 juta Facility B of US$ 300 million Revolving Loan Facility
Pada tanggal 23 dan 24 Januari 2020, entitas anak, On 23 and 24 January 2020, the subsidiary, has paid
telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving off part of the Revolving B of US$ 300 million under
Seri B sebesar US$ 300 juta dalam US$ 1 miliar US$ 1 billion Facility Agreement amounting to
Facility Agreement sebesar US$ 50.000.000 dan US$ 50,000,000 and US$ 197,275,000 (see note
US$ 197,275,000 (lihat catatan 24.a.2). 24.a.2).
Fasilitas pinjaman Revolving sebesar US$ 200 juta US$ 200 million Revolving Loan Facility
Pada tanggal 24 Januari dan 6 Februari 2020, entitas On 24 January and 6 February 2020, the subsidiary,
Anak, telah melunasi sebagian Fasilitas pinjaman has repaid part of the US$ 200 million Revolving Loan
revolving dalam US$ 200 juta Facility Agreement Facility amounting to US$ 97,825,000 and
sebesar US$ 97.825.000 dan US$ 97.900.000 US$ 97,900,000 (see note 24.b).
(lihat catatan 24.b).
Fasilitas pinjaman Revolving sebesar US$ 375 juta US$ 375 million Revolving loan Facility
Pada tanggal 30 Januari, 6 Februari, 31 Maret dan On 30 January, 6 February, 31 March and 29 May
29 Mei 2020, entitas anak, telah melunasi sebagian 2020, the subsidiary, has paid off part of the US$ 375
Fasilitas pinjaman revolving sebesar US$ 375 juta million Revolving loan Facility amounting to
Facility Agreement sebesar US$ 10.000.000, US$ 10,000,000, US$ 8,600,000,000, US$ 90,000,000
US$ 8.600.000, US$ 90.000.000 dan US$ 20.000.000 dan US$ 20,000,000 (see note 24.c).
(lihat catatan 24.c).
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Continuous Bonds II Phase II
Pada tanggal 21 April 2020, Perusahaan telah melunasi On 21 April 2020, the Company has paid Continuous
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sebesar Rp 700.000. Bonds II Phase II in the amount of Rp 700,000.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Continuous Bonds III Phase III
Pada tanggal 4 Juni 2020, Perusahaan telah melunasi On 4 June 2020, the Company has paid Continuous
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III sebesar Rp 750.000. Bonds III Phase III in the amount of Rp 750,000.
376
Page 407
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/123 Exhibit E/123
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 44. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
c. Pembatalan Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B c. Cancellation Facility B of US$ 300 million Revolving
sebesar US$ 300 juta Loan Facility
Pada tanggal 16 Maret 2020, entitas anak melakukan On 16 March 2020, the subsidiary amended the limit of
penyesuaian nilai fasilitas pinjaman sindikasi US$ 1 miliar syndicated loan facility of US$ 1 billion (Note 24.a.2).
(Catatan 24.a.2). Amandemen nilai fasilitas tersebut The amendment is for the Series B revolving loan facility
adalah untuk fasilitas pinjaman revolving Seri B dari from US$ 300 million to become US$ 100 million.
sebesar US$ 300 juta menjadi US$ 100 juta.
d. Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) d. The General Meeting of Shareholder (“GMS”)
Pada tanggal 18 Mei 2020, Perusahaan telah On 18 May 2020, the Company held an Annual General
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Meeting of Shareholders (GMS) held in Jakarta. The
Tahunan (RUPST) yang diadakan di Jakarta. Hasil resolutions of the GMS were:
keputusan RUPST tersebut adalah :
1. Menyetujui laporan tahunan Perusahaan tahun 2019 1. Approval of the Company’s 2019 Annual Report and
dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian the ratification of the Company’s Consolidated
Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada Financial statements for the Financial Year Ended
tanggal 31 Desember 2019. 31 December 2019.
2. Menyetujui penggunaaan laba bersih untuk tahun buku 2. Determination of the Use of Net Profits for Financial
2019 (sesudah pajak) sebesar Rp 819.454 juta sebagai Year 2019 (after tax) of Rp 819,454 million as
berikut : Rp 500 dialokasikan untuk cadangan umum, follows: Rp 500 allocated to general reserves,
Rp 605.670 juta sebagai deviden tunai untuk tahun Rp 605,670 million as cash dividends for fiscal year
buku 2019 dan nilai yang tersisa dialokasikan untuk 2019 and the remaining value is allocated to retained
saldo laba. earnings.
3. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor 3. Appointment of the Public Accountant and Public
Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Accounting Firm to audit the Company's Financial
Perusahaan Tahun Buku 2020. Statements for Financial Year 2020.
4. Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada 4. Determination of the Salaries and Allowances to the
Dewan Komisaris untuk menetapan gaji, honorarium, Members of the Board of Directors and Salary or
dan tunjangan lainnya untuk anggota direksi dan Honoraria and Allowances to members of the Board
dewan komisaris untuk tahun buku 2020. of Commisioners of the Company for Financial Year
2020.
5. Memberhentikan dan mengangkat kembali anggota 5. Appointment of Board of Commisioners and Board of
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan. Directors.
6. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan 6. Amendment to the Company's Articles of Association
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa to conform to Financial Services Authority (OJK)
Keuangan. Rules.
7. Menerima Laporan pertanggungjawaban penggunaan 7. Use of proceeds report of Continuous Rupiah Bond III
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Phase III of 2019.
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2019.
e. Dampak Pandemi Virus Korona (COVID-19) e. Impact of the Corona Virus Pandemic (COVID-19)
Sejak 1 Januari 2020, pandemi virus korona (Covid-19) Since 1 January 2020, the outbreak of corona virus
telah menyebar ke beberapa negara, termasuk Indonesia. (Covid-19) has spread to several countries including
Dalam rangka mencegah virus ini, banyak negara telah Indonesia. In order to contain the virus, many countries
mengambil langkah-langkah pencegahan dan strategi have adopted precautionary measures and strategies
antara lain, seperti membatasi perjalanan masuk dan among others, such as limiting travels in and out of the
keluar dari suatu negara, karantina kewilayahan area countries, lock down of selected areas, postponing
tertentu, menunda acara dan pertemuan, mempersempit events and gatherings and discouraging movements of
pergerakan orang. Inisiatif ini telah memperlambat people. These initiatives have slowed down the economy
ekonomi secara umum dan berdampak buruk terhadap in general and adversely affected the operations of many
operasi banyak perusahaan. companies.
377
Page 408
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/124 Exhibit E/124
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in million Rupiah, unless otherwise stated)
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 44. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
e. Dampak Pandemi Virus Korona (COVID-19) (Lanjutan) e. Impact of the Corona Virus Pandemic (COVID-19)
(Continued)
Manajemen Perusahaan menyadari permasalahan ini dan The Company’s management is aware of this issue and
telah mengambil langkah-langkah untuk mengelola have taken steps to address this by managing its
sumber daya dan operasi Perusahaan secara hati-hati resources and operations prudently by reviewing and
(prudent) dengan meninjau kembali dan memitigasi mitigating as much as possible impact on sustainability,
semaksimal mungkin dampak terhadap keberlanjutan contract compliance, supply chain, health and safety and
usaha, kepatuhan terhadap kontrak, rantai pasokan, technology.
kesehatan dan keselamatan dan teknologi.
Manajemen berpendapat bahwa pandemi ini tidak bersifat Management believes that this pandemic is not
permanen dan pada tanggal penerbitan laporan keuangan, permanent, and at the issuance date of the financial
dampak pandemi Covid-19 belum mengakibatkan statements, the impact of the Covid-19 pandemic has
peningkatan signifikan dalam risiko kredit. Pelanggan not resulted in a significant increase in credit risk. The
Perusahaan masih dapat melaksanakan kewajibannya Company's customers can still carry out their obligations
kepada Perusahaan secara normal, demikian juga to the Company normally, as well as
Perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban kepada
para krediturnya.
Terlepas dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Notwithstanding the steps undertaken by the Company’s
manajemen Perusahaan, saat ini masih terlalu awal untuk management, it is still too early to assess the ultimate
menilai konsekuensi utama pada bisnis karena situasi consequences on businesses as the situation is still
masih berkembang, oleh karena itu belum dapat evolving, thus it is not yet certain how this outbreak will
dipastikan bagaimana wabah ini dapat mempengaruhi affect the Company’s future operations.
operasi Perusahaan dimasa yang akan datang.
45. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 45. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi For the Continuous Public Offering of Continuous Bonds IV
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, Perusahaan telah Phase I The Company has reissued the consolidated financial
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk statements for the years ended 31 December 2019 and 2018
tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 dengan with several changes in the presentation and disclosure in the
beberapa perubahan penyajian dan pengungkapan pada Consolidated Statements of Income and Other Comprehensive
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Income, Consolidated Cash Flow, Notes 1a, 1b, 1d, 2a, 6, 11,
Konsolidasian, Laporan Arus Kas Konsolidasian, Catatan 1a, 1b, 12, 13, 25, 27, 35, 42 and 44 of the consolidated financial
1d, 2a, 6, 11, 12, 13, 25, 27, 35, 42 dan 44 atas laporan statements.
keuangan konsolidasian.
46. OTORISASI LAPORAN KEUANGAN 46. AUTHORIZATION OF FINANCIAL STATEMENTS
Manajemen Perusahaan telah mengotorisasi laporan The Company’s management has authorized to issue these
keuangan konsolidasian untuk diterbitkan pada tanggal consolidated financial statements on 1 July 2020.
1 Juli 2020.
378
Page 409
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00791/2.1068/AU.1/06/0007-1/1/VII/2020 No. : 00791/2.1068/AU.1/06/0007-1/1/VII/2020
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Re : Consolidated Financial Statements
31 Desember 2019 dan 2018 31 December 2019 and 2018
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Direksi The Directors
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
dan entitas anak and subsidiaries
Jakarta Jakarta
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the consolidated financial
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan entitas statements of PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
anak, yang terdiri dari laporan posisi keuangan and subsidiaries, which comprise the consolidated
konsolidasian tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, statement of financial position as of 31 December
serta laporan laba-rugi dan penghasilan komprehensif 2019 and 2018, and the consolidated statements of
lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas profit or loss and other comprehensive income,
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada changes in equity, and cash flows for the years then
tanggal-tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan ended, and a summary of significant accounting
akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. policies and other explanatory information.
Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan Management’s responsibility for the consolidated
konsolidasian financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian fair presentation of such consolidated financial
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang preparation of consolidated financial statements that
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang are free from material misstatement, whether due to
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on such
opini atas laporan keuangan konsolidasian tersebut consolidated financial statements based on our audit.
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit We conducted our audit in accordance with Standards
kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh on Auditing established by the Indonesian Institute of
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Certified Public Accountants. Those standards require
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika that we comply with ethical requirements and plan
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk and perform the audit to obtain reasonable assurance
memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah about whether such consolidated financial statements
laporan keuangan konsolidasian tersebut bebas dari are free from material misstatement.
kesalahan penyajian material.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
379
Page 410
Halaman 2 Page 2
Tanggung jawab auditor (Lanjutan) Auditors’ responsibility (Continued)
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements. The
Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan procedures selected depend on the auditors’
auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan judgment, including the assessment of the risks of
penyajian material dalam laporan keuangan material misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan statements, whether due to fraud or error. In making
maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko those risk assessments, the auditors consider internal
tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian control relevant to the entity’s preparation and fair
internal yang relevan dengan penyusunan dan presentation of the financial statements in order to
penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk design audit procedures that are appropriate in the
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan circumstances, but not for the purpose of expressing
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan an opinion on the effectiveness of the entity’s
opini atas keefektivitasan pengendalian internal internal control. An audit also includes evaluating the
entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian appropriateness of accounting policies used and the
atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan reasonableness of accounting estimates made by
dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh management, as well as evaluating the overall
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian presentation of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. statements.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu is sufficient and appropriate to provide a basis for
basis bagi opini audit kami. our audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the consolidated financial statements
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang present fairly, in all material respects, the
material, posisi keuangan konsolidasian consolidated financial position of PT Tower Bersama
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan entitas Infrastructure Tbk and subsidiaries as of 31 December
anak tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta 2019 and 2018, and their consolidated financial
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk performance and cash flows for the years then ended,
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, in accordance with Indonesian Financial Accounting
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Standards.
Indonesia.
Hal lainnya Other matters
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued an independent
auditor independen No. 00316/2.1068/AU.1/06/0007- auditors’ report No. 00316/2.1068/AU.1/06/0007-
1/1/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 atas laporan 1/1/III/2020 dated 27 March 2020 on the consolidated
keuangan konsolidasian PT Tower Bersama financial statement of PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk dan entitas anak pada tanggal dan Infrastructure Tbk and subsidiaries as of and for the
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dengan year ended 31 December 2019 and expressed an
opini tanpa modifikasian. Sehubungan dengan unmodified opinion. In connection with the continous
rencana penawaran umum berkelanjutan obligasi public offering of continous Bonds IV Phase I
berkelanjutan IV Tahap I PT Tower Bersama PT Tower Bersama Infrastructure Tbk and subsidiaries
Infrastructure Tbk dan entitas anak seperti as described in Note 45 to the consolidated financial
diungkapkan pada Catatan 45 atas laporan keuangan statements, the Company has reissued such
konsolidasian, Perusahaan menerbitkan kembali consolidated financial statements with several
laporan keuangan konsolidasian tersebut dengan changes and additional disclosures on notes to
disertai perubahan dan penambahan pengungkapan consolidated financial statements.
pada catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
380
Page 411
Halaman 3 Page 3
Hal lainnya (Lanjutan) Other matters (Continued)
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report is issued in order to be included in the
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the continous public
rencana penawaran umum berkelanjutan obligasi offering of continous Bonds IV Phase I PT Tower
berkelanjutan IV Tahap I PT Tower Bersama Bersama Infrastructure Tbk and subsidiaries in the
Infrastructure Tbk dan entitas anak di Bursa Efek Indonesian Stock Exchange, as described in Note 45 to
Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam Catatan 45 the consolidated financial statements, and it is not
atas laporan keuangan konsolidasian, serta tidak intended and not allowed to be used for other
ditujukan dan tidak diperkenankan untuk digunakan purposes.
untuk tujuan lain.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Sutomo, SE, Ak, MM, CPA, CA, SAS
NIAP AP.0007/
License No. AP.0007
1 Juli 2020 / 1 July 2020
MF/yn
381
Page 412
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxvi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.