Skip to content
Back to announcement

20230906_BSSR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31407008_lamp1.pdf

Other Text extracted BSSR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.888
|

bssr

Jakarta, 6 September 2023
Nomor: 125/BSSR-DIR/CS/1X/2023

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

U.p. : Bp. Inarno Djajadi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal: Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Pembagian Dividen Interim PT Baramulti
Suksessarana Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan softcopy bukti pemasangan iklan Pengumuman Pembagian Dividen
Interim Tahun Buku 2023 Perseroan, yang telah dipublikasikan dalam harian Media Indonesia pada
hari Rabu, 6 September 2023.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Baramulti

ksessarana Tbk £

Bueno uas r

Sekretaris Perusahaan

Tembusan :
- Divisi Pencatatan Sektor Riil - Bursa Efek Indonesia
- Kepala Divisi Jasa Kustodian — PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Direksi — Biro Adminitrasi Efek Datindo Entrycom

PT BARAMULTI SUKSESSARANA Tbk

Grha Baramulll, 3" Floor Jl. Suryopranoto No.2 T : 162216385 3228 Website : www-bssr.co.ld |
Komp. Harmoni Plaza Blok A8 Jakarta Pusat 10130 F : 462 21 6385 1134 Emall : corsec@bssr.co.id
Page 2 OCR 0.899
»
INDORESIA RABU, 6 SEPTEMBER 2023. 11

“bssr
, PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2023

Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan") dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 5 September 2023, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui dan memutuskan Untuk melakukan pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2023 sebesar USD 60.000.000
untuk 2.616.500.000 'lembar saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan kurs tengah yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 6 September 2023, dengan jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Interim

sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Interim
No! . KETERANGAN TANGGAL
4 VAkhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
| - Pasar Reguler dan Negosiasi 14 September 2023
« Pasar Tunai 18 September 2023
'Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
.1I- Pasar Reguler dan Negosiasi 15 September 2023
| Ik Pasar Tunai 19 September 2023
3 | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen (Recording Date) 18 September 2023

2 | Tanggai Pembayaran Dividen Interim 26 September 2023

WI. Tata Cara Pembagian Dividen Interim

“4. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan 'resmi dari Perseroan dan Perseroan, tidak mengeluarkan surat
- pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.

Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar

Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date. pada tanggai 18 September 2023 dan/atau pemilik

| saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Elek Indonesia (“KSEI") pada penutupan

(perdagangan tanggal 18 September 2023. £

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen

Interim dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 26 September 2023 ke dalam Rekening Dana

Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang SahamPerseroan membuka

Rekening Efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan

kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.

Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bertaku. :

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari
objek pajak jika diterima oleh'penegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN') dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“(WPOP DN') akan dikecualikan
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan ("PPh") sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan-atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku 4

/ Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B") wajib. memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE yang tenggat waktunya akan ditentukan/diumumkan oleh KSEI.
Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 2046.

»

»

s

4

Jakarta, 6 September 2023
Direksi PT Baramuiti Suksessarana Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published6 Sep 2023
Pages2
Characters5,698
Text sourceOCR
OCR confidence0.894

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result