Back to announcement
20260626_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32104703_lamp2.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.917
«8 Timah C Dewan Komisaris Nomor 199 /Tbk/DK-01/2026 Kepada Yth. Tanggal :25 Juni 2026 Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk Lampiran :5 (lima) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51 Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121 Dewan Komisaris. BANGKA 1. Sehubungan dengan keputusan Dewan Komisaris dalam Rapat tanggal 22 Juni 2026, bersama ini kami sampaikan: a. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 1). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 2). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 3). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Ketiga Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 4). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 5). 2. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b dan huruf c di atas, Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan/pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. DEWAN KOVISARIS AH (PERSERO) TBK “AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen Tembusan Yih.: Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE “627i 4258000 MB 462 7174258020 SD timah@ptimah.co.id a Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia Hunting) 462 21 23528000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.920
& Timah S Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK Nomor: (9 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA (GCG), NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 12 Juni 2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan”, b. bahwa sehubungan dengan Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan tersebut Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk telah menetapkan Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026, c. bahwa sehubungan dengan telah dibentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 01/Tbk/DK- 01.2.3.4.5/2026 tanggal 12 Januari 2026, Dewa PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan perubahan nomenklatur Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi menjadi Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: d. bahwa dalam upaya peningkatan efektivitas kinerja Komite, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: e. bahwa dalam rangka pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite tersebut, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Tata Kelola (GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: f. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris — Nomor 09/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025: PT TIMAH Tbk Head Ofic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IA re2717 4253000 MM 462717 4258080. S2 timah@pttimah.coid Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia WA 16221 23528000 (Hunting) — MM 46221 23528000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.936
“8 Timah Cc Dewan Komisaris 9- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e dan f di atas, perlu ditetapkan Perubahan Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: 4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas: PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia MA 4627174258000 WM 462717 4255080. GI timah@pttimah.coid Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia WA 46221 23528000 (Hunting) — 46221 23528000 www.timah.com
Page 4 OCR 0.921
& Timah Oo Dewan Komisaris 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, 8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara: 10.Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 11.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 12.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: 13.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, 14.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, 15.Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”): 16.Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Division Head of Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26- S9.3.1 tanggal 15 Juni 2026: 17.Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IA se2717 258000 MM 62717 4258080. B3 timah@ptimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia 146221 23528000 (Hunting) — MB 462 21 23628000 www.timah.com
Page 5 OCR 0.918
& Timah C Dewan Komisaris 18.Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia dari Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Tahun 2006, 19.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk, 20.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 21.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 01/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Pembentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT TIMAH Tbk. 22.Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni 2026. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN NOMENKLATUR DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA (GOOD CORPORATE GOVERNANCE - GCG), NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK. Pertama 1 Merubah Nomenklatur Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi menjadi Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk, Kedua ! Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yanto dari jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk. Ketiga Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yuria Busra dari jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk. Keempat : Mengangkat Sdri. Ai Supardini pada jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance —- GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk, Kelima ! Mengalihkan tugas Sdr. Widya Adi Nugroho dari jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Keenam : Dengan pemberhentian dan pengangkatan serta pengalihan tugas/rotasi tersebut, maka Susunan Anggota Komite Tata Kelola PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia WA 127174258000 AMI 462717 4258080. CD timah@pttimah.coid Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia II 46221 23628000 (Hunting) 462 21 23528000 www.timah.com
Page 6 OCR 0.928
«8 Timah Le Dewan Komisaris (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua. 2. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Widya Adi Nugroho (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Ni Supardini (Profesional Independen) sebagai Anggota. Ketujuh 1 Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk, 1. Aspek Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), sebagai berikut, a. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kebijakan tata kelola (GCG) yang ditetapkan oleh Direksi agar sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku (best practice). b. Melakukan pemantauan, evaluasi dan memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran) dalam operasional Perusahaan. C. Melakukan pemantauan, evaluasi dan memastikan penerapan 5 (lima) aspek tata kelola Perusahaan sebagai Perusahaan Terbuka, meliputi: 1) Hubungan Perusahaan dengan Pemegang Saham dalam menjamin hak-hak Pemegang Saham, 2) Fungsi dan peran Dewan Komisaris, 3) Fungsi dan peran Direksi, 4) Partisipasi Pemangku Kepentingan, dan 5) Keterbukaan Informasi. d. Melakukan pemantauan, evaluasi dan memastikan pelaksanaan 8 (delapan) prinsip tata kelola Perusahaan sebagai Perusahaan Terbuka, meliputi: 1) Hubungan Perusahaan dengan Pemegang Saham dalam menjamin hak-hak Pemegang Saham, Prinsip 1, Meningkatkan nilai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip 2, Meningkatkan kualitas — komunikasi Perusahaan dengan Pemegang Saham dan Investor. 2) Fungsi dan peran Dewan Komisaris, Prinsip 3, Memperkuat keanggotaan dan komposisi Dewan Komisaris. Prinsip 4, Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisarais. 3) Fungsi dan peran Direksi: Prinsip 5, Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi. Prinsip 6, Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. 4) Partisipasi Pemangku Kepentingan: Prinsip 7, Meningkatkan aspek tata kelola Perusahaan melalui partisipasi Pemangku Kepentingan. 5) Keterbukaan Informasi, Prinsip 8, Meningkatkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi. PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE so2717 4258000 MB 462717 4258080. 3 timah@pttimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia (16221 23628000 (Hunting) MMI 462 21 23528000 www.timah.com
Page 7 OCR 0.917
& Timah o Dewan Komisaris e. Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka penyempurnaan kebijakan tata kelola (GCG). 2. Aspek Nominasi dan Remunerasi, sebagai berikut: a. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya. b. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi. Cc. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris kepada RUPS. d. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebelum diajukan kepada RUPS Anak Perusahaan. e. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI) Individu anggota Direksi. f. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 9. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. h. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris. i. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur Organisasi. j. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan aspek tata kelola (Good Corporate Governance — GCG), nominasi dan remunerasi. k. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi. I Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance - GCG), Nominasi dan Remunerasi. 3. Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi. 4. Melakukan komunikasi dengan Direktur/Divisi/Unit Kerja terkait dalam upaya untuk mendapatkan informasi dan masukan yang diperlukan Dewan Komisaris, berkaitan dengan tugas Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi. Kedelapan 1 Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada diktum Keenam bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris. PT TIMAH Tbk Hoad Office Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia II so2717 azseoon Ml se2 7174256080. 3 timah@ptimah.coid Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia MA 622123628000 (Hunting) MB -62 21 23628000 www.timah.com
Page 8 OCR 0.896
Timah Dewan Komisaris Kesembilan : Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 206 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH (Persero) Tbk. Kesepuluh 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Kesebelas 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH (Persero) Tbk. Kedua belas : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketiga belas : Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance - GCG), Nominasi dan Remunerasi sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : Z£ Juni 2026 DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) Tbk Pa La GUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen YUSLIH IHZA RIZANI USMAN isari Komisaris S ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Head Ofic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE se27i7 4258000 MM az 717 4252080. 23 timah@ptimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia WA -6221 23528000 (Hunting) — 462 21 23528000 www.timah.com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
· Komisaris
p.1
unresolved
org
KOVISARIS AH (PERSERO) TBK
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×7
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4 ×3
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.4
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.4
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.4
unresolved
person
Widya Adi Nugroho
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:35
no text layer - needs OCR