Skip to content
Back to announcement

20260626_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32104703_lamp2.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.917
«8 Timah C

Dewan Komisaris

Nomor 199 /Tbk/DK-01/2026 Kepada Yth.

Tanggal :25 Juni 2026 Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk
Lampiran :5 (lima) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51
Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121

Dewan Komisaris. BANGKA

1. Sehubungan dengan keputusan Dewan Komisaris dalam Rapat tanggal 22 Juni
2026, bersama ini kami sampaikan:

a.

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk Nomor
07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 1).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua
Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk
(lampiran 2).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan
Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate
Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk (lampiran 3).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Ketiga
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk (lampiran 4).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pengangkatan
Tenaga Ahli Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 5).

2. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b dan huruf
c di atas, Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan
laporan/pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana

mestinya.
DEWAN KOVISARIS
AH (PERSERO) TBK
“AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen
Tembusan Yih.:

Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

PT TIMAH Tbk

Head Office

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE “627i 4258000 MB 462 7174258020 SD timah@ptimah.co.id

a Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
Hunting) 462 21 23528000

www.timah.com

Page 2 OCR 0.920
& Timah S

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK
Nomor: (9 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026

TENTANG
PERUBAHAN NOMENKLATUR DAN SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE TATA KELOLA (GCG), NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK

Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal
12 Juni 2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan
Susunan Pengurus Perseroan”,

b. bahwa sehubungan dengan Persetujuan Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan tersebut Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk telah menetapkan Perubahan Kedua Pembagian
Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni
2026,

c. bahwa sehubungan dengan telah dibentuk Komite Tata Kelola
Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 01/Tbk/DK-
01.2.3.4.5/2026 tanggal 12 Januari 2026, Dewa PT TIMAH
(Persero) Tbk sepakat untuk melakukan perubahan nomenklatur
Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
menjadi Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG),
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero)
Tbk:

d. bahwa dalam upaya peningkatan efektivitas kinerja Komite, Dewan
Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan
pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Dewan
Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk:

e. bahwa dalam rangka pengalihan tugas/rotasi dan pergantian
Anggota Komite tersebut, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero)
Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan
pergantian Anggota Komite Tata Kelola (GCG), Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk:

f. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris — Nomor 09/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025:

PT TIMAH Tbk

Head Ofic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IA re2717 4253000 MM 462717 4258080. S2 timah@pttimah.coid

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
WA 16221 23528000 (Hunting) — MM 46221 23528000

www.timah.com
Page 3 OCR 0.936
“8 Timah Cc

Dewan Komisaris

9- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, d, e dan f di atas, perlu ditetapkan Perubahan
Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (GCG),
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero)
Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk.

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang,

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan:

3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara:

4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas:

PT TIMAH Tbk

Head Offic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
MA 4627174258000 WM 462717 4255080. GI timah@pttimah.coid

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
WA 46221 23528000 (Hunting) — 46221 23528000

www.timah.com
Page 4 OCR 0.921
& Timah Oo

Dewan Komisaris

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan,

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus
dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara:

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara:

10.Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

11.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik:

12.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik:

13.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015
tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka,

14.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015
tanggal 17 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola
Perusahaan Terbuka,

15.Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari
2026 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di
Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”):

16.Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Surat Division Head of Corporate
Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26-
S9.3.1 tanggal 15 Juni 2026:

17.Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners
Manual) PT TIMAH Tbk,

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IA se2717 258000 MM 62717 4258080. B3 timah@ptimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
146221 23528000 (Hunting) — MB 462 21 23628000

www.timah.com
Page 5 OCR 0.918
& Timah C

Dewan Komisaris

18.Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia dari
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Tahun 2006,

19.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk
Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026
tentang Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris
PT TIMAH (Persero) Tbk,

20.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang
Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola
Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk,

21.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
01/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang
Pembentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pengangkatan
Ketua dan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT TIMAH Tbk.

22.Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni
2026.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERUBAHAN NOMENKLATUR DAN SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE TATA KELOLA (GOOD CORPORATE GOVERNANCE -
GCG), NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH (PERSERO) TBK.

Pertama 1 Merubah Nomenklatur Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi menjadi Komite Tata Kelola (Good Corporate
Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris
PT TIMAH (Persero) Tbk,

Kedua ! Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yanto dari jabatan sebagai
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk.

Ketiga  Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yuria Busra dari jabatan
sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk.

Keempat : Mengangkat Sdri. Ai Supardini pada jabatan sebagai Anggota
Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance —- GCG),
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero)
Tbk,

Kelima ! Mengalihkan tugas Sdr. Widya Adi Nugroho dari jabatan sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite Tata
Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Keenam : Dengan pemberhentian dan pengangkatan serta pengalihan
tugas/rotasi tersebut, maka Susunan Anggota Komite Tata Kelola
PT TIMAH Tbk

Head Offic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
WA 127174258000 AMI 462717 4258080. CD timah@pttimah.coid

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
II 46221 23628000 (Hunting) 462 21 23528000

www.timah.com
Page 6 OCR 0.928
«8 Timah Le

Dewan Komisaris

(Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk berubah menjadi
sebagai berikut,

1. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua.
2. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Widya Adi Nugroho (Profesional Independen) sebagai Anggota.
4. Ni Supardini (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Ketujuh 1 Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi
dan Remunerasi bertugas untuk,
1. Aspek Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG),
sebagai berikut,

a. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi
kebijakan tata kelola (GCG) yang ditetapkan oleh Direksi
agar sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
(best practice).

b. Melakukan pemantauan, evaluasi dan memastikan
penerapan prinsip-prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas,
tanggung jawab, independensi, dan kewajaran) dalam
operasional Perusahaan.

C. Melakukan pemantauan, evaluasi dan memastikan
penerapan 5 (lima) aspek tata kelola Perusahaan sebagai
Perusahaan Terbuka, meliputi:

1) Hubungan Perusahaan dengan Pemegang Saham
dalam menjamin hak-hak Pemegang Saham,

2) Fungsi dan peran Dewan Komisaris,

3) Fungsi dan peran Direksi,

4) Partisipasi Pemangku Kepentingan, dan

5) Keterbukaan Informasi.

d. Melakukan pemantauan, evaluasi dan memastikan
pelaksanaan 8 (delapan) prinsip tata kelola Perusahaan
sebagai Perusahaan Terbuka, meliputi:

1) Hubungan Perusahaan dengan Pemegang Saham
dalam menjamin hak-hak Pemegang Saham,
Prinsip 1, Meningkatkan nilai penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prinsip 2, Meningkatkan kualitas — komunikasi
Perusahaan dengan Pemegang Saham dan Investor.

2) Fungsi dan peran Dewan Komisaris,
Prinsip 3, Memperkuat keanggotaan dan komposisi
Dewan Komisaris.
Prinsip 4, Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas
dan Tanggung Jawab Dewan Komisarais.

3) Fungsi dan peran Direksi:
Prinsip 5, Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi
Direksi.
Prinsip 6, Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas
dan Tanggung Jawab Direksi.

4) Partisipasi Pemangku Kepentingan:
Prinsip 7, Meningkatkan aspek tata kelola Perusahaan
melalui partisipasi Pemangku Kepentingan.

5) Keterbukaan Informasi,
Prinsip 8, Meningkatkan pelaksanaan Keterbukaan
Informasi.

PT TIMAH Tbk

Head Offic
Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE so2717 4258000 MB 462717 4258080. 3 timah@pttimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
(16221 23628000 (Hunting) MMI 462 21 23528000

www.timah.com
Page 7 OCR 0.917
& Timah o

Dewan Komisaris

e. Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
dalam rangka penyempurnaan kebijakan tata kelola (GCG).

2. Aspek Nominasi dan Remunerasi, sebagai berikut:

a. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen
Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas
pelaksanaannya.

b. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur
pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi.

Cc. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi
(selected talent), untuk menghasilkan daftar talenta
ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh
Dewan Komisaris kepada RUPS.

d. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan
sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
Anak Perusahaan sebelum diajukan kepada RUPS Anak
Perusahaan.

e. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance
Indicators (KPI) Individu anggota Direksi.

f. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

9. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

h. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi
Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari
Dewan Komisaris.

i. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur
Organisasi.

j. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain
yang terkait dengan aspek tata kelola (Good Corporate
Governance — GCG), nominasi dan remunerasi.

k. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan
Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam
(Charter) Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance
— GCG), Nominasi dan Remunerasi.

I Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola (Good
Corporate Governance - GCG), Nominasi dan Remunerasi.

3. Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola (Good
Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi.

4. Melakukan komunikasi dengan Direktur/Divisi/Unit Kerja terkait
dalam upaya untuk mendapatkan informasi dan masukan yang
diperlukan Dewan Komisaris, berkaitan dengan tugas Komite
Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi
dan Remunerasi.

Kedelapan 1 Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi
dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada diktum Keenam
bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan
Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada
Dewan Komisaris.

PT TIMAH Tbk
Hoad Office

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
II so2717 azseoon Ml se2 7174256080. 3 timah@ptimah.coid

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
MA 622123628000 (Hunting) MB -62 21 23628000

www.timah.com
Page 8 OCR 0.896
Timah

Dewan Komisaris

Kesembilan : Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG),
Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Anggota Dewan
Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar
206 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban
PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kesepuluh 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kesebelas 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan
ini dibebankan kepada PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kedua belas : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan

Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.

Ketiga belas : Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan,
namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate
Governance - GCG), Nominasi dan Remunerasi sewaktu-waktu,
dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Z£ Juni 2026

DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH (PERSERO) Tbk

Pa La GUS ROHMAN

Komisaris Utama/Independen

YUSLIH IHZA RIZANI USMAN
isari Komisaris

S

ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris

PT TIMAH Tbk
Head Ofic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE se27i7 4258000 MM az 717 4252080. 23 timah@ptimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
WA -6221 23528000 (Hunting) — 462 21 23528000

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published26 Jun 2026
Pages8
Characters19,085
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AGUS ROHMAN p.1 ×2
linked person Yuria Busra p.5
linked person Ai Supardini p.5
linked person Rizani Usman p.6 ×2
linked person YUSLIH IHZA p.8
linked person ENIYA LISTIANI DEWI p.8
possible org TIMAH (Persero) Tbk p.1 ×123
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Tembusan Yih. p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Yanto p.5
unresolved person Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko · Komisaris p.1
unresolved org KOVISARIS AH (PERSERO) TBK p.1
unresolved org Milik Negara p.3 ×7
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.3 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4 ×3
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.4
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.4
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.4
unresolved person Widya Adi Nugroho p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 53 ms 13 Sep 2026 14:35

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result