Back to announcement
20260626_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32104705_lamp2.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.917
«8 Timah C Dewan Komisaris Nomor 199 /Tbk/DK-01/2026 Kepada Yth. Tanggal :25 Juni 2026 Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk Lampiran :5 (lima) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51 Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121 Dewan Komisaris. BANGKA 1. Sehubungan dengan keputusan Dewan Komisaris dalam Rapat tanggal 22 Juni 2026, bersama ini kami sampaikan: a. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 1). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 2). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 3). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Ketiga Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 4). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 5). 2. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b dan huruf c di atas, Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan/pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. DEWAN KOVISARIS AH (PERSERO) TBK “AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen Tembusan Yih.: Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE “627i 4258000 MB 462 7174258020 SD timah@ptimah.co.id a Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia Hunting) 462 21 23528000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.932
“& Timah Oo Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOVMISARIS PT TIMAH (PESERO) TBK Nomor: 0/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 12 Juni 2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan”, b. bahwa dalam Mata Acara Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyetujui perubahan nomenklatur Wakil Direktur Utama, serta perubahan nomenklatur Direktur Pengembangan Usaha menjadi Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha, dan perubahan nomenklatur Direktur Sumber Daya Manusia menjadi Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi, c. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 15/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 19 November 2025: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang: 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: 4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia II 462717258000. AI 462717 4258080. 2 timah@ottimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia WA s6221 23528000 (Hunting) — MM 462 21 23528000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.933
& Timah C Dewan Komisaris 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan: 8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara: 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: 13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 14. Surat Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 187/E.DIRUT/IV/2026 tanggal 30 April 2026 hal Penetapan Batasan Nilai dan/atau Kriteria (Threshold) Tindakan Tertentu Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk, 15. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”): PT TIMAH Tbk Head Otfic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia II 62717 42ce000. Mi 462717 4252080. SD timah@ptimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia ME 46221 23528000 (Hunting) — WB 46221 23528000 www.timah.com
Page 4 OCR 0.922
& Timah Oo Dewan Komisaris 16. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Division Head of Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26-S9.3.1 tanggal 15 Juni 2026, 17. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, 18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 15/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni 2026. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK. Pertama 11. Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, Kontrak Manajemen Direksi serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. 2. Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif dan kolegial. Kedua : Perubahan kedua pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk, menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Agus Rohman (Komisaris — Utama/Independen) melaksanakan tugas berkaitan dengan aspek koordinasi dan masalah-masalah strategis serta sebagai Ketua Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi. 2. Sdr. Yuslih Ihza (Komisaris Independen) melaksanakan tugas berkaitan dengan Aspek Keuangan dan sebagai Ketua Komite Audit. 3. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) melaksanakan tugas berkaitan dengan Aspek Operasi, Aspek Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi, serta Manajemen Risiko, dan sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko serta Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi. PT TIMAH Tbk Hood Ofrie Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia AI -62717 4250000. (462717 4250080 Sa imah@pttimahco.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IG 16221 28628000 (Hunting) —M -62 21 23528000 www.timah.com
Page 5 OCR 0.896
& Timah £ Dewan Komisaris 4. Sdr. M. Hita Tunggal (Komisaris Independen) melaksanakan tugas berkaitan dengan Aspek Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha serta sebagai Anggota Komite Audit. 5. Sdri. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) melaksanakan tugas berkaitan dengan Aspek Produksi dan Komersial, Aspek Pengembangan Usaha khususnya berkaitan dengan Pengembangan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Elements - REE) dan Mineral terkait, serta sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko. Ketiga : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 15/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 19 November 2025 tentang Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini ditembuskan kepada : Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : Z2 Juni 2026 DEWAN KOMISARIS AFHPERSERO) TBK AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen USLIH IHZA RIZANI USMAN aa —— 'A TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Head Ofie Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia NB -e27i74258000 MB 4627174258080 B3) timah@pitimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia Ii 16221 23628000 (Hunting) WM 462 21 23528000 www.timah.com
Page 6 OCR 0.931
& Timah C Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK Nomor: 0f /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 12 Juni 2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan", b. bahwa sehubungan dengan Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan tersebut Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk telah menetapkan Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026: c. bahwa dalam upaya peningkatan efektivitas kinerja Komite, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: d. bahwa dalam rangka pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite tersebut, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk, e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025, f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang: 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PT TIMAH Tbk Pertambangan Mineral dan Batubara, Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 39121 Bangka Belitung Indonesia IKA 627174258000. AI 462717 4258080. 2 timah@pttimah.co.d Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia WE 46221 23528000 (Hunting) — WA 462 21 23528000 www.timah.com
Page 7 OCR 0.934
& Timah C Dewan Komisaris 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan: 8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 13. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”): 14. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Division Head of Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26-S9.3.1 tanggal 15 Juni 2026, 15. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, 16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang PT TIMAH Tbk Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Head Ome Persero) Tbk, Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia II 162717 4250000 MA 262717 4250000 22 timah@otimah.coid Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia NE 46221 23528000 (Hunting) — MB 46221 23528000 www.timah.com
Page 8 OCR 0.921
«8 Timah Cc Dewan Komisaris 17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni 2026. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK Pertama : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wawan Gunawan dari jabatan sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk. Kedua : Memberhentikan dengan hormat Sdri. Sri Suryaningsum dari jabatan sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk. Ketiga : Mengalihkan tugas Sdr. Nasmifida dari jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Keempat 1 Mengangkat Sdr. Agus Sobarna pada jabatan sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Kelima Dengan pemberhentian, pengalihan tugas/rotasi, dan pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Yuslih Ihza (Komisaris Independen) sebagai Ketua. 2. M. Hita Tunggal (Komisaris Independen) sebagai Anggota. 3. Nasmifida (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Agus Sobarna (Profesional Independen) sebagai Anggota. Keenam 1 Komite Audit bertugas untuk: 1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Internal dan Auditor Eksternal. 2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Auditor Internal maupun Auditor Eksternal. 3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen Perusahaan serta pelaksanaannya. 4. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan. 5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya. 6. Melakukan tugas terkait pengelolaan Risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 7. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Audit. 8. Menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter). PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE e27i7a258000 62717 a2sa080. BI timah@pttimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 indonesia IK 46221 23528000 (Hunting) — MH 462 21 23528000 www.timah.com
Page 9 OCR 0.910
& Timah Co Dewan Komisaris Ketujuh 1 Komite Audit sebagaimana dimaksud pada diktum Kelima bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Kedelapan 1 Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 204 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH (Persero) Tbk. Kesembilan 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Kesepuluh 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH (Persero) Tbk. Kesebelas : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua belas : Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Audit sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25“Juni 2026 DEWAN KOMISARIS RSERO) TBK 1 AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen YUSLIH IHZA RIZANI USMAN Komisaris I Komisaris S -AITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Head Ofic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IKI 4e27174258000. AB 482717 4258080. S3 timah@pttimah.co.id Representative Offic Ji. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia (8 6221 23528000 (Hunting) WI 462 21 23528000 www.timah.com
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
· Komisaris
p.1
unresolved
org
KOVISARIS AH (PERSERO) TBK
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×14
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.3 ×6
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.3 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT TIMAH Head Ome Persero
p.7
unresolved
person
Nasmifida
p.8
unresolved
person
Agus Sobarna
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
58 ms
13 Sep 2026 14:37
no text layer - needs OCR