Skip to content
Back to announcement

20260626_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32104705_lamp2.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.917
«8 Timah C

Dewan Komisaris

Nomor 199 /Tbk/DK-01/2026 Kepada Yth.

Tanggal :25 Juni 2026 Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk
Lampiran :5 (lima) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51
Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121

Dewan Komisaris. BANGKA

1. Sehubungan dengan keputusan Dewan Komisaris dalam Rapat tanggal 22 Juni
2026, bersama ini kami sampaikan:

a.

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk Nomor
07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 1).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua
Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk
(lampiran 2).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan
Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate
Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk (lampiran 3).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Ketiga
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk (lampiran 4).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pengangkatan
Tenaga Ahli Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 5).

2. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b dan huruf
c di atas, Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan
laporan/pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana

mestinya.
DEWAN KOVISARIS
AH (PERSERO) TBK
“AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen
Tembusan Yih.:

Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

PT TIMAH Tbk

Head Office

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE “627i 4258000 MB 462 7174258020 SD timah@ptimah.co.id

a Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
Hunting) 462 21 23528000

www.timah.com

Page 2 OCR 0.932
“& Timah Oo

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOVMISARIS PT TIMAH (PESERO) TBK
Nomor: 0/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK

Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal
12 Juni 2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan
Susunan Pengurus Perseroan”,

b. bahwa dalam Mata Acara Persetujuan Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyetujui
perubahan nomenklatur Wakil Direktur Utama, serta perubahan
nomenklatur Direktur Pengembangan Usaha menjadi Direktur
Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha, dan perubahan
nomenklatur Direktur Sumber Daya Manusia menjadi Direktur
Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi,

c. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk Nomor 15/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 19
November 2025:

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
b, dan c di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Pembagian
Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang:

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,

3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara:

4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara,

PT TIMAH Tbk

Head Offic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
II 462717258000. AI 462717 4258080. 2 timah@ottimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
WA s6221 23528000 (Hunting) — MM 462 21 23528000

www.timah.com
Page 3 OCR 0.933
& Timah C

Dewan Komisaris

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan
dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara:

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas,

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan:

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus
dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara,

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara:

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara:

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik:

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik:

13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit:

14. Surat Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor
187/E.DIRUT/IV/2026 tanggal 30 April 2026 hal Penetapan Batasan
Nilai dan/atau Kriteria (Threshold) Tindakan Tertentu Direksi PT
TIMAH (Persero) Tbk,

15. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat
oleh Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan
(“Anggaran Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”):

PT TIMAH Tbk
Head Otfic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
II 62717 42ce000. Mi 462717 4252080. SD timah@ptimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
ME 46221 23528000 (Hunting) — WB 46221 23528000

www.timah.com
Page 4 OCR 0.922
& Timah Oo

Dewan Komisaris

16. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam
lampiran Surat Division Head of Corporate Secretary PT TIMAH
(Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26-S9.3.1 tanggal 15 Juni
2026,

17. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners
Manual) PT TIMAH Tbk,

18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
15/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 19 November 2025 tentang
Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni
2026.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH (PERSERO) TBK.

Pertama 11. Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk bertugas dan
bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai
Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi
serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan
terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan,
Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, Kontrak Manajemen
Direksi serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham, serta peraturan perundang-undangan,
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.

2. Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk bertugas dan
bertanggung jawab secara kolektif dan kolegial.

Kedua : Perubahan kedua pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH

(Persero) Tbk, menjadi sebagai berikut:

1. Sdr. Agus Rohman (Komisaris — Utama/Independen)
melaksanakan tugas berkaitan dengan aspek koordinasi dan
masalah-masalah strategis serta sebagai Ketua Komite Tata
Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan
Remunerasi.

2. Sdr. Yuslih Ihza (Komisaris Independen) melaksanakan tugas
berkaitan dengan Aspek Keuangan dan sebagai Ketua Komite
Audit.

3. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) melaksanakan tugas berkaitan
dengan Aspek Operasi, Aspek Sumber Daya Manusia dan
Transformasi Korporasi, serta Manajemen Risiko, dan sebagai
Ketua Komite Pemantau Risiko serta Anggota Komite Tata
Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan
Remunerasi.

PT TIMAH Tbk

Hood Ofrie
Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
AI -62717 4250000. (462717 4250080 Sa imah@pttimahco.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
IG 16221 28628000 (Hunting) —M -62 21 23528000

www.timah.com
Page 5 OCR 0.896
& Timah £

Dewan Komisaris

4. Sdr. M. Hita Tunggal (Komisaris Independen) melaksanakan
tugas berkaitan dengan Aspek Strategi Korporasi dan
Pengembangan Usaha serta sebagai Anggota Komite Audit.

5. Sdri. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) melaksanakan tugas
berkaitan dengan Aspek Produksi dan Komersial, Aspek
Pengembangan Usaha khususnya berkaitan dengan
Pengembangan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Elements -
REE) dan Mineral terkait, serta sebagai Anggota Komite
Pemantau Risiko.

Ketiga : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 15/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026
tanggal 19 November 2025 tentang Perubahan Pembagian Tugas
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini ditembuskan kepada :
Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Z2 Juni 2026

DEWAN KOMISARIS
AFHPERSERO) TBK

AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen
USLIH IHZA RIZANI USMAN
aa ——
'A TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris

PT TIMAH Tbk

Head Ofie

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
NB -e27i74258000 MB 4627174258080 B3) timah@pitimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
Ii 16221 23628000 (Hunting) WM 462 21 23528000

www.timah.com
Page 6 OCR 0.931
& Timah C

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK
Nomor: 0f /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK

Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 12 Juni
2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan",

b. bahwa sehubungan dengan Persetujuan Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan tersebut Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero)
Tbk telah menetapkan Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan
Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
07/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026:

c. bahwa dalam upaya peningkatan efektivitas kinerja Komite, Dewan
Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan
pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Dewan
Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk:

d. bahwa dalam rangka pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota
Komite tersebut, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat
untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota
Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk,

e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan Perubahan
Susunan Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tanggal 07 Mei 2025,

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c, d dan e di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Susunan
Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang:

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,

3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara,

4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang

PT TIMAH Tbk Pertambangan Mineral dan Batubara,

Head Offic
Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 39121 Bangka Belitung Indonesia
IKA 627174258000. AI 462717 4258080. 2 timah@pttimah.co.d

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
WE 46221 23528000 (Hunting) — WA 462 21 23528000

www.timah.com
Page 7 OCR 0.934
& Timah C

Dewan Komisaris

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan
dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas,

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan:

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara:

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik:

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit:

13. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh
Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran
Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”):

14. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam
lampiran Surat Division Head of Corporate Secretary PT TIMAH
(Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26-S9.3.1 tanggal 15 Juni
2026,

15. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners
Manual) PT TIMAH Tbk,

16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang
PT TIMAH Tbk Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH

Head Ome Persero) Tbk,
Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
II 162717 4250000 MA 262717 4250000 22 timah@otimah.coid

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
NE 46221 23528000 (Hunting) — MB 46221 23528000

www.timah.com
Page 8 OCR 0.921
«8 Timah Cc

Dewan Komisaris

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk,

18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni
2026.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN
KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK

Pertama : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wawan Gunawan dari jabatan
sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk.

Kedua :  Memberhentikan dengan hormat Sdri. Sri Suryaningsum dari jabatan
sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk.

Ketiga : Mengalihkan tugas Sdr. Nasmifida dari jabatan sebagai Anggota Komite
Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite Audit Dewan Komisaris
PT TIMAH (Persero) Tbk.

Keempat 1 Mengangkat Sdr. Agus Sobarna pada jabatan sebagai Anggota Komite
Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kelima Dengan pemberhentian, pengalihan tugas/rotasi, dan pengangkatan

tersebut, maka Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris
PT TIMAH (Persero) Tbk berubah menjadi sebagai berikut,

1. Yuslih Ihza (Komisaris Independen) sebagai Ketua.

2. M. Hita Tunggal (Komisaris Independen) sebagai Anggota.

3. Nasmifida (Profesional Independen) sebagai Anggota.

4. Agus Sobarna (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Keenam 1 Komite Audit bertugas untuk:

1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem
pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Internal
dan Auditor Eksternal.

2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh
Auditor Internal maupun Auditor Eksternal.

3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen Perusahaan serta pelaksanaannya.

4. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
terhadap informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya.

6. Melakukan tugas terkait pengelolaan Risiko sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

7. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Audit.

8. Menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter).

PT TIMAH Tbk

Head Offic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE e27i7a258000 62717 a2sa080. BI timah@pttimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 indonesia
IK 46221 23528000 (Hunting) — MH 462 21 23528000

www.timah.com
Page 9 OCR 0.910
& Timah Co

Dewan Komisaris

Ketujuh 1 Komite Audit sebagaimana dimaksud pada diktum Kelima bekerja secara
kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan
bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Kedelapan 1 Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris
diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 204 (dua puluh
persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH (Persero)

Tbk.

Kesembilan 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kesepuluh 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini
dibebankan kepada PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kesebelas : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris

PT TIMAH Tbk Nomor 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei
2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua belas : Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota
Komite Audit sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan
ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25“Juni 2026

DEWAN KOMISARIS
RSERO) TBK

1 AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen
YUSLIH IHZA RIZANI USMAN
Komisaris I Komisaris

S

-AITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris
PT TIMAH Tbk

Head Ofic
Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IKI 4e27174258000. AB 482717 4258080. S3 timah@pttimah.co.id

Representative Offic
Ji. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
(8 6221 23528000 (Hunting) WI 462 21 23528000

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published26 Jun 2026
Pages9
Characters22,470
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AGUS ROHMAN p.1 ×4
linked person Yuslih Ihza p.4 ×3
linked person Rizani Usman p.4 ×3
linked person M. Hita Tunggal p.5 ×2
linked person Eniya Listiani Dewi p.5 ×3
linked person Wawan Gunawan p.8
linked person Sri Suryaningsum p.8
possible org TIMAH (Persero) Tbk p.1 ×160
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Tembusan Yih. p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko · Komisaris p.1
unresolved org KOVISARIS AH (PERSERO) TBK p.1
unresolved org Milik Negara p.2 ×14
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.3 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.3 ×6
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.3 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.3 ×3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT TIMAH Head Ome Persero p.7
unresolved person Nasmifida p.8
unresolved person Agus Sobarna p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 58 ms 13 Sep 2026 14:37

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result