Skip to content
Back to announcement

20260626_TINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104706_lamp2.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.917
«8 Timah C

Dewan Komisaris

Nomor 199 /Tbk/DK-01/2026 Kepada Yth.

Tanggal :25 Juni 2026 Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk
Lampiran :5 (lima) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51
Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121

Dewan Komisaris. BANGKA

1. Sehubungan dengan keputusan Dewan Komisaris dalam Rapat tanggal 22 Juni
2026, bersama ini kami sampaikan:

a.

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk Nomor
07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 1).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua
Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk
(lampiran 2).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan
Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate
Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk (lampiran 3).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Ketiga
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk (lampiran 4).

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pengangkatan
Tenaga Ahli Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 5).

2. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b dan huruf
c di atas, Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan
laporan/pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana

mestinya.
DEWAN KOVISARIS
AH (PERSERO) TBK
“AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen
Tembusan Yih.:

Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

PT TIMAH Tbk

Head Office

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE “627i 4258000 MB 462 7174258020 SD timah@ptimah.co.id

a Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
Hunting) 462 21 23528000

www.timah.com

Page 2 OCR 0.932
& Timah £

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) Tbk
Nomor: og /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026

TENTANG
PERUBAHAN KETIGA SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) Tbk

Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal
12 Juni 2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan
Susunan Pengurus Perseroan":

b. bahwa sehubungan dengan Persetujuan Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan tersebut Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk telah menetapkan Perubahan Kedua Pembagian
Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni
2026,

Cc. bahwa dalam upaya peningkatan efektivitas kinerja Komite, Dewan
Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan
pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Dewan
Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk:

d. bahwa dalam rangka pengalihan tugas/rotasi dan pergantian
Anggota Komite tersebut, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero)
Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan
pergantian Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris
PT TIMAH (Persero) Tbk,

e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, d dan e di atas, perlu ditetapkan Perubahan Ketiga
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris
PT TIMAH (Persero) Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT TIMAH (Persero) Tbk.

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang:

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,

3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara,

PT TIMAH Tbk

Head Offic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE sa2717 4258000. MI “62717 4258080. 3 Umah@pttimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
WR 462 21 23628000 (Hunting) — MB 462 21 23628000

www.timah.com
Page 3 OCR 0.938
«8 Timah Cc

Dewan Komisaris

4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas:

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan:

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus
dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara,

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik:

12. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari
2026 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di
Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”):

13. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Surat Division Head of Corporate
Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26-
S9.3.1 tanggal 15 Juni 2026:

14. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners
Manual) PT TIMAH Tbk,

15. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor
07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang
Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk:

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 39121 Bangka Belitung Indonesia
NG s82717 4258000 MB 432717 4258080 SO timah@pttimah.coid

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
IA 16221 23528000 (Hunting) — MO 462 21 23528000

www.timah.com
Page 4 OCR 0.931
Timah C

Dewan Komisaris

16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang
Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

17. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni

2026.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU
RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK
Pertama 1 Mengalihkan tugas/rotasi Sdr. Nasmifida dari jabatan sebagai

Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite Audit
Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kedua : Mengalihkan tugas/rotasi Sdr. Widya Adi Nugroho dari jabatan
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite
Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Ketiga 1 Mengangkat Sdr. pada jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau
Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk,

Keempat : Mengangkat Sdr. Danny Gaothama pada jabatan sebagai Anggota
Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk:

Kelima : Mengangkat Sdr. Abu Bakar pada jabatan sebagai Anggota Komite
Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk:

Keenam : Dengan alih tugas/rotasi dan pengangkatan tersebut, maka Susunan

Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH
(Persero) Tbk berubah menjadi sebagai berikut,

1. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua.

2. Sdri. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Sdr. Danny Gaothama (Profesional Independen) sebagai Anggota.
4. Sdr. Abu Bakar (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Ketujuh 1 Komite Pemantau Risiko bertugas untuk:

1. Melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko perusahaan dan
pelaksanaan fungsi pemantau risiko.

2. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan
terkait dengan tugas dan fungsi pemantau risiko.

3. Melakukan komunikasi dengan Kepala Divisi Manajemen Risiko
Perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan
meminta laporan yang diperlukan.

4. Melakukan komunikasi dengan Divisi atau Unit Kerja untuk fungsi
antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan,
sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan untuk
memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang
diperlukan.

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 38121 Bangka Belitung Indonesia
IK 627174250000 162 717 4258000 22 timah@pttimah.coid

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 indonesia
II -6221 23528000 (Hunting) Mi 462 21 23528000

www.timah.com
Page 5 OCR 0.928
«8 Timah Cc

Dewan Komisaris

5. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan
Manajemen Risiko baik di Perusahaan maupun Anak
Perusahaan.

6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian
penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko baik di
Perusahaan maupun Anak Perusahaan.

7. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada Dewan Komisaris
atas hal-hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen
risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko
Perusahaan dengan kebijakan Manajemen Risiko Anak
Perusahaan.

8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi pemantau risiko lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau
keputusan RUPS.

9. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsinya.

10. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite
Pemantau Risiko.

11. Menyusun Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko.

Kedelapan 1 Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada diktum
Keenam bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu
Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan
tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris.

Kesembilan : Anggota Komite Pemantau Risiko yang bukan berasal dari Anggota
Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak
sebesar 206 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas
beban PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kesepuluh 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kesebelas 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan
ini dibebankan kepada PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kedua belas : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan

Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan
Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

PT TIMAH Tbk

Head Offie

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE se27i7azseooo MB “62717 4252000. SI timah@pitimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
IE 462 21 23528000 (Hunting) — MI 62 21 23528000

www.timah.com
Page 6 OCR 0.876
& Timah C

Dewan Komisaris

Ketiga belas : Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
Anggota Komite Pemantau Risiko sewaktu-waktu, dengan ketentuan
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat
kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:
1. Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Z8 Juni 2026

DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH (PERSERO) TBK

4 AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen

USLIH IHZA RIZANI USMAN

Komisaris Independen | Komisaris
ENIYA LISFIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris

PT TIMAH Tbk

Head Offic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
 -c2717 4258000 MI 462717 4252080. BD timah@oimah.co.id

Representative Offic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
IN 4622123528000 (Hunting) MI 62 21 23628000

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published26 Jun 2026
Pages6
Characters14,251
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AGUS ROHMAN p.1 ×2
linked person Rizani Usman p.4 ×2
linked person Eniya Listiani Dewi p.4
possible org TIMAH (Persero) Tbk p.1 ×111
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Tembusan Yih. p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Abu Bakar p.4 ×3
unresolved person Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko · Komisaris p.1 ×7
unresolved org KOVISARIS AH (PERSERO) TBK p.1
unresolved org Milik Negara p.2 ×7
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.3 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.3 ×3
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.3
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.3
unresolved person Nasmifida p.4
unresolved person Widya Adi Nugroho p.4 ×2
unresolved person Danny Gaothama p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 50 ms 13 Sep 2026 14:38

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result