Back to announcement
20260626_TINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104706_lamp2.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.917
«8 Timah C Dewan Komisaris Nomor 199 /Tbk/DK-01/2026 Kepada Yth. Tanggal :25 Juni 2026 Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk Lampiran :5 (lima) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51 Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121 Dewan Komisaris. BANGKA 1. Sehubungan dengan keputusan Dewan Komisaris dalam Rapat tanggal 22 Juni 2026, bersama ini kami sampaikan: a. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (persero) Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 1). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 2). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Nomenklatur dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 3). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Perubahan Ketiga Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 4). Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk (lampiran 5). 2. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b dan huruf c di atas, Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan/pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. DEWAN KOVISARIS AH (PERSERO) TBK “AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen Tembusan Yih.: Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE “627i 4258000 MB 462 7174258020 SD timah@ptimah.co.id a Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia Hunting) 462 21 23528000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.932
& Timah £ Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) Tbk Nomor: og /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) Tbk Menimbang : a. bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 12 Juni 2026, dengan Mata Acara Ketujuh “Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan": b. bahwa sehubungan dengan Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan tersebut Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk telah menetapkan Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026, Cc. bahwa dalam upaya peningkatan efektivitas kinerja Komite, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: d. bahwa dalam rangka pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite tersebut, Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pengalihan tugas/rotasi dan pergantian Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk, e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025, f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e di atas, perlu ditetapkan Perubahan Ketiga Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE sa2717 4258000. MI “62717 4258080. 3 Umah@pttimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia WR 462 21 23628000 (Hunting) — MB 462 21 23628000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.938
«8 Timah Cc Dewan Komisaris 4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan: 8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 12. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk Nomor 16 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar PT TIMAH (Persero) Tbk”): 13. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT TIMAH (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Division Head of Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 2877/Tbk/UM-0010/26- S9.3.1 tanggal 15 Juni 2026: 14. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, 15. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 39121 Bangka Belitung Indonesia NG s82717 4258000 MB 432717 4258080 SO timah@pttimah.coid Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IA 16221 23528000 (Hunting) — MO 462 21 23528000 www.timah.com
Page 4 OCR 0.931
Timah C Dewan Komisaris 16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 17. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk tanggal 22 Juni 2026. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK Pertama 1 Mengalihkan tugas/rotasi Sdr. Nasmifida dari jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Kedua : Mengalihkan tugas/rotasi Sdr. Widya Adi Nugroho dari jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite Tata Kelola (Good Corporate Governance — GCG), Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Ketiga 1 Mengangkat Sdr. pada jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk, Keempat : Mengangkat Sdr. Danny Gaothama pada jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: Kelima : Mengangkat Sdr. Abu Bakar pada jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk: Keenam : Dengan alih tugas/rotasi dan pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Sdri. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Sdr. Danny Gaothama (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Sdr. Abu Bakar (Profesional Independen) sebagai Anggota. Ketujuh 1 Komite Pemantau Risiko bertugas untuk: 1. Melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko perusahaan dan pelaksanaan fungsi pemantau risiko. 2. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi pemantau risiko. 3. Melakukan komunikasi dengan Kepala Divisi Manajemen Risiko Perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang diperlukan. 4. Melakukan komunikasi dengan Divisi atau Unit Kerja untuk fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang diperlukan. PT TIMAH Tbk Head Office Jl Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 38121 Bangka Belitung Indonesia IK 627174250000 162 717 4258000 22 timah@pttimah.coid Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 indonesia II -6221 23528000 (Hunting) Mi 462 21 23528000 www.timah.com
Page 5 OCR 0.928
«8 Timah Cc Dewan Komisaris 5. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik di Perusahaan maupun Anak Perusahaan. 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko baik di Perusahaan maupun Anak Perusahaan. 7. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan dengan kebijakan Manajemen Risiko Anak Perusahaan. 8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pemantau risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS. 9. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. 10. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko. 11. Menyusun Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko. Kedelapan 1 Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada diktum Keenam bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Kesembilan : Anggota Komite Pemantau Risiko yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 206 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH (Persero) Tbk. Kesepuluh 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH (Persero) Tbk. Kesebelas 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH (Persero) Tbk. Kedua belas : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PT TIMAH Tbk Head Offie Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE se27i7azseooo MB “62717 4252000. SI timah@pitimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IE 462 21 23528000 (Hunting) — MI 62 21 23528000 www.timah.com
Page 6 OCR 0.876
& Timah C Dewan Komisaris Ketiga belas : Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Pemantau Risiko sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : Z8 Juni 2026 DEWAN KOMISARIS PT TIMAH (PERSERO) TBK 4 AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen USLIH IHZA RIZANI USMAN Komisaris Independen | Komisaris ENIYA LISFIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia -c2717 4258000 MI 462717 4252080. BD timah@oimah.co.id Representative Offic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IN 4622123528000 (Hunting) MI 62 21 23628000 www.timah.com
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
· Komisaris
p.1 ×7
unresolved
org
KOVISARIS AH (PERSERO) TBK
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×7
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.3 ×3
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.3
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.3
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3
unresolved
person
Nasmifida
p.4
unresolved
person
Widya Adi Nugroho
p.4 ×2
unresolved
person
Danny Gaothama
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:38
no text layer - needs OCR