Skip to content
Back to announcement

20260626_SOCI_Penyampaian Bukti Iklan_32104710_lamp1.pdf

Other Needs review SOCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                  PT SOECHI LINES Tbk

                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Soechi Lines Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan kepada Pemegang
Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) pada Rabu, 24 Juni 2026 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Lantai 2 Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat dengan waktu pelaksanaan pukul 14.15-15.17 WIB.

A.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Keuangan Perseroan
        untuk tahun buku 2025.
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan
        Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026.
     4. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
     5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
        tahun buku 2026.
     6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
        Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI
        2025").

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
     Direksi:
     Direktur Utama         : Pieters Adyana Utomo
     Direktur               : Paula Marlina
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama        : Go Darmadi
     Komisaris Independen : Edwin Syahruzad

C.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat adalah 5.200.032.004
     saham, yang mewakili hak suara yang sah setara dengan 73,66% dari seluruh saham yang
     telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 7.059.000.000 saham.

D.   Rapat dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan, Bapak Edwin Syahruzad.

E.   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
     - Mata acara ke-1, ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, dan ke-6: tidak ada pertanyaan dan/atau
         pendapat.




                                                                                         1
Page 2
F.   Pengambilan keputusan seluruh mata acara ditentukan untuk dilakukan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
     pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

G.   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara adalah sebagai
     berikut:
      Keterangan            Setuju        Tidak Setuju   Abstain       Total Setuju
                                                                         (Setuju +
                                                                          Abstain)
      Mata acara ke-1     5.189.440.104               0  10.591.900       5.200.032.004
                                                                                 (100%)
      Mata acara ke-2     5.196.343.204               0   3.688.800       5.200.032.004
                                                                                 (100%)
      Mata acara ke-3     5.183.890.404      12.452.800   3.688.800       5.187.579.204
                                                                               (99,76%)
      Mata acara ke-4     5.196.343.204               0   3.688.800       5.200.032.004
                                                                                 (100%)
      Mata acara ke-5     5.196.343.204               0   3.688.800       5.200.032.004
                                                                                 (100%)
      Mata acara ke-6     5.162.064.304      34.278.900   3.688.800       5.165.753.104
                                                                               (99,34%)

H.   Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Mata Acara ke-1
        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
        Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan
        Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, serta memberikan pelunasan
        dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
        pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025.

     2. Mata Acara ke-2
        a. Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada
           Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2025, sebagai berikut:
           i. sebesar Rp14.118.000.000,- (empat belas miliar seratus delapan belas juta
                rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai, sehingga setiap saham akan
                memperoleh dividen tunai sebesar Rp2,- (dua rupiah), yang akan dibayarkan
                pada tanggal 24 Juli 2026 kepada para pemegang saham yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2026;
           ii. sebesar AS$1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika
                Serikat) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
           iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk dapat mendukung kinerja
                Perseroan.

                                                                                         2
Page 3
  b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
     setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
     keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

3. Mata Acara ke-3
   a. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan, yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      jumlah honorarium dan persyaratan lainnya untuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
      Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor
      Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
      Publik yang ditetapkan tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
      audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      tanggal 31 Desember 2026, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan
      lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

4. Mata Acara ke-4
   a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
      sehubungan dengan pengangkatan Bapak Ashok Hotu Tekani, SE sebagai Direktur
      Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak
      ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan Perseroan pada tahun 2028, adalah sebagai berikut:
      Dewan Komisaris:
      Komisaris Utama           : Go Darmadi
      Komisaris                 : Barli Hasan
      Komisaris Independen      : Edwin Syahruzad
      Direksi:
      Direktur Utama            : Pieters Adyana Utomo
      Direktur                  : Paula Marlina
      Direktur                  : Ashok Hotu Tekani, SE
   b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
      baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang
      diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk
      tetapi tidak terbatas untuk menyatakan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
      selanjutnya memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan semua
      dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Mata Acara ke-5
   a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
      Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 sebanyak-
      banyaknya sebesar AS$225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu dolar Amerika



                                                                                  3
Page 4
     Serikat) dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk
     menetapkan alokasinya.
  b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
     gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

6. Mata Acara ke-6
   a. Menyetujui untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
      Perseroan dengan KBLI 2025 sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar
      Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:

                MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                 Pasal 3

      1.   Maksud dan Tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
           a. aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
           b. perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);

      2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
           melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
            i. Kegiatan usaha utama:
               ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
               permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
               strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
               dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
               daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
               Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
               dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
               agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
               sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
               akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
               nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
               perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
               manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
               infrastruktur.

           ii. Kegiatan usaha penunjang:
               jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi
               antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan
               imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan
               barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat
               dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau
               komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari
               kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti
               pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup:
               - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya
                    yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang
                    yang diintermediasikan;


                                                                                     4
Page 5
                    -   kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli;
                    -   kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
                        secara daring;
                    - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai
                        intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang
                        diintermediasikan;
                    - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan;
                    - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif
                        dan pembangkit radiasi pengion;
                    - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.
                    Kelompok ini tidak mencakup:
                    - perdagangan besar atas nama sendiri;
                    - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun
                        mereka bertindak atas nama pihak ketiga;
                    - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama
                        pihak ketiga);
                    - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran;
                    - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat;
                    - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan
                        penjual.

       b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
          baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang
          diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk
          tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat
          dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali
          ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, dan untuk
          selanjutnya memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan semua
          dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
          sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I.   Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

     Jadwal Pembagian Dividen Tunai
      Pengumuman di Bursa Efek Indonesia                                    26 Juni 2026
      Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi                                   2 Juli 2026
      Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi                                    3 Juli 2026
      Cum Dividen Pasar Tunai                                                 6 Juli 2026
      Ex Dividen Pasar Tunai                                                  7 Juli 2026
      Tanggal Pencatatan (Recording Date)                                     6 Juli 2026
      Pembayaran Dividen Tunai                                               24 Juli 2026

     Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
     1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada Tanggal Pencatatan
         (Recording Date) 6 Juli 2026.



                                                                                        5
Page 6
2.   Pembayaran Dividen Tunai
     a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan di dalam Penitipan Kolektif di
        KSEI, maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSEI dan akan didistribusikan
        pada tanggal 24 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
        Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
        sub rekening efek.
     b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berbentuk warkat, maka dividen tunai
        akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer bank, dengan Pemegang
        Saham dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan/transfer bank secara
        lengkap kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE), PT Raya Saham Registra,
        beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta
        12930, atau kepada Perseroan, beralamat di Sahid Sudirman Center Lt. 51 Jl. Jend.
        Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat 10220, selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026
        pukul 16.00 WIB.

3.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan
     yang berlaku di Indonesia.
     a. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan dikecualikan
        dari objek pajak apabila diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan
        DN) dan Perseroan tidak akan melakukan pemotongan pajak penghasilan atas
        dividen tunai tersebut.
     b. Dividen tunai yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP
        DN) akan dikecualikan dari objek pajak, sepanjang dividen tunai tersebut
        diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
        sebagaimana dimaksud, maka dividen tunai yang diterima akan dikenakan pajak
        penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pajak
        penghasilan tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN sesuai dengan
        ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
        Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
     c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
        pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan
        Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018, serta menyampaikan kepada BAE
        copy DGT dan kepada KSEI dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
        yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan
        ketentuan KSEI. Apabila copy DGT dan dokumen bukti rekam atau tanda terima
        DGT/SKD tidak disampaikan, maka dividen tunai akan dikenakan PPh pasal 26
        sebesar 20%.

                                  Jakarta, 26 Juni 2026
                                         Direksi




                                                                                       6
Page 7
                                    PT SOECHI LINES Tbk

                    ANNOUNCEMENT OF SUMMARY OF MINUTES OF
                    ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

PT Soechi Lines Tbk (hereinafter referred to as "the Company") announces to Shareholders
that the Company has conducted the Annual General Meeting of Shareholders ("the
Meeting") on Wednesday, June 26, 2026 at Grand Sahid Jaya Hotel 2nd Floor Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 86 Central Jakarta at 2.15–3.17 pm Western Indonesian Time.

A.   Meeting agenda are as the following:
     1. Approval and ratification of the Company’s Annual Report for the financial year ended
        December 31, 2025, including the Company’s Financial Statements for the financial year
        2025.
     2. Determination of the appropriation of the Company’s net profit for the financial year
        2025.
     3. Appointment of Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
        Company’s Annual Financial Statements for the financial year 2026.
     4. Change in the composition of the Company's Boards.
     5. Determination of remuneration for the members of the Board of Commissioners and
        the Board of Directors of the Company for the financial year 2026.
     6. Adjustment of Article 3 of the Company's Articles of Association with the Regulation of
        the Statistics Indonesia Number 7 of 2025 regarding the Indonesian Standard Industrial
        Classification ("KBLI 2025").

B.   The members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company
     attended the Meeting:
     Board of Directors:
     President Director             : Pieters Adyana Utomo
     Director                       : Paula Marlina
     Board of Commissioners:
     President Commissioner         : Go Darmadi
     Independent Commissioner       : Edwin Syahruzad

C.   Number of shares with valid voting rights attended the Meeting was 5,200,032,004 shares,
     represented valid voting rights equivalent to 73,66% of total number of shares with valid
     voting rights issued by the Company which is 7,059,000,000 shares.

D.   The Meeting was chaired by the Independent Commissioner of the Company, Mr. Edwin
     Syahruzad.

E.   Shareholders and proxies of shareholders were given time to address questions and/or
     opinions in each Meeting agenda.
     - 1st, 2nd, 3rd, 4th, 5th, and 6th Meeting agenda: no question and/or opinion.


                                                                                             7
Page 8
F.   Meeting decisions of all Meeting agenda were determined to be made by deliberation for
     consensus. When deliberations for consensus were not reached, decisions were made by
     voting.

G.   The results of the decision making made by voting are as the following:
      Remark                     Approved    Disapproved Abstained Total Approved
                                                                             (Approved +
                                                                              Abstained)
      1st Meeting agenda       5,189,440,104             0     10,591,900      5,200,032,004
                                                                                      (100%)
      2nd Meeting agenda 5,196,343,204                   0      3,688,800      5,200,032,004
                                                                                      (100%)
      3rd Meeting agenda 5,183,890,404          12,452,800      3,688,800      5,187,579,204
                                                                                    (99.76%)
      4th Meeting agenda 5,196,343,204                   0      3,688,800      5,200,032,004
                                                                                      (100%)
      5th Meeting agenda 5,196,343,204                   0      3,688,800      5,200,032,004
                                                                                      (100%)
      6th Meeting agenda 5,162,064,304          34,278,900      3,688,800      5,165,753,104
                                                                                    (99.34%)

H.   The Meeting Decisions are as the following:
     1. 1st Meeting Agenda
        Approve and ratify the Company's Annual Report for the financial year ended
        December 31, 2025, including the Company's Activities Report, Supervisory Report of
        the Board of Commissioners, and the Company's Financial Statements for the year
        ended December 31, 2025 audited by Public Accounting Firm Mirawati Sensi Idris, and
        also grant full acquittal and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
        of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the management
        and supervision activities which have been carried out for the financial year ended
        December 31, 2025.

     2. 2nd Meeting Agenda
        a. Approve the appropriation of the Profit for the Year Attributable to Owners of the
           Parent Entity for the financial year ended December 31, 2025 as the following:
           i. amounting to Rp14,118,000,000 (fourteen billion one hundred and eighteen
                million rupiah) shall be distributed as cash dividends, hence each share will
                receive a cash dividend of Rp2 (two rupiah), which the payment will be made
                on July 24, 2026 to shareholders whose names are registered in the Company's
                Shareholders Register on July 6, 2026;
           ii. amounting to US$1,350,000 (one million three hundred and fifty thousand
                United States dollar) shall be allocated and booked as appropriated retained
                earnings;
           iii. the remaining shall be booked as unappropriated retained earnings, to support
                the Company’s performances.


                                                                                               8
Page 9
   b.   Grant the power and authority to the Board of Directors of the Company to take
        all necessary actions related to the decisions as mentioned above, in accordance
        with prevailing regulations.

3. 3rd Meeting Agenda
   a. Grant the authority to the Board of Commissioners of the Company to appoint the
      Public Accountant and/or Public Accounting Firm registered with Otoritas Jasa
      Keuangan, to conduct the audit of the Company's Financial Statements for the
      financial year ending December 31, 2026.
   b. Grant the authority to the Board of Commissioners of the Company to determine
      the amount of honorarium and other requirements for the Public Accountant
      and/or the Public Accounting Firm, as well as to appoint Substitute Public
      Accountant and/or Public Accounting Firm in case the determined Public
      Accountant and/or the Public Accounting Firm for any reason unable to complete
      the audit of the Company's Annual Financial Statements for the financial year
      ending December 31, 2026, including to determine honorariums and other
      requirements for the Substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm.

4. 4th Meeting Agenda
   a. Approve the change of the Company's Board of Commissioners and Board of
      Directors in regards with the appointment of Mr. Ashok Hotu Tekani, SE as Director
      of the Company, hence the composition of the Company's Board of Commissioners
      and Board of Directors from the closing of this Meeting until the closing of the
      Company’s Annual General Meeting of Shareholders in 2028, is as the following:
      Board of Commissioners:
      President Commissioner                : Go Darmadi
      Commissioner                          : Barli Hasan
      Independent Commissioner              : Edwin Syahruzad
      Board of Directors:
      President Director                    : Pieters Adyana Utomo
      Director                              : Paula Marlina
      Director                              : Ashok Hotu Tekani, SE
   b. Grant the power and authority with the right of substitution to the Board of
      Directors of the Company both individually and jointly to take all necessary actions
      related to the decisions as mentioned above, including but not limited to state the
      composition of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the
      Company in a deed made before the Notary, and to subsequently notify the
      relevant parties, as well as take all and any necessary actions in connection with the
      decision in accordance with the applicable laws and regulations.

5. 5th Meeting Agenda
   a. Determine the salary or honorarium and other allowances for the members of the
      Board of Commissioners of the Company collectively for the financial year of 2026
      of a maximum amount of US$225,000 (two hundred twenty-five thousand United
      States dollar) and authorize the Meeting of the Board of Commissioners to
      determine the allocations.



                                                                                          9
Page 10
  b. Grant the authority to the Board of Commissioners of the Company to determine
     the salaries or honorarium and allowances for the members of the Board of
     Directors of the Company.

6. 6th Meeting Agenda
   a. Approve to make adjustment toward the Purpose and Objectives and Business
       Activities of the Company inline with KBLI 2025 henceforth Article 3 of the
       Company's Articles of Association is written and read as the following:

                PURPOSE AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES
                                  Article 3

      1.   Purpose and Objectives of the Company are to engage in the following fields:
           a. other management consulting activities (KBLI 70209);
           b. wholesale trade on the basis of fees or contracts (KBLI 46100);

      2.   To achieve the above purpose and objectives, the Company can carry out the
           following business activities:
            i. Main business activities:
                provisions for advice, guidance and business operations and other
                organizational and management issues, such as strategic and
                organizational planning; decisions related to finance; marketing
                objectives and policies; human resource planning, practices and policies;
                planning, scheduling, and production control. The provision of these
                business services can include advice, guidance and operational assistance
                for various management functions,          agronomist and agricultural
                economist management consulting in the field of agriculture and the like,
                design of accounting methods and procedures, cost accounting
                programs, budget monitoring procedures, provision of advice and
                assistance for businesses and community services in planning,
                organization, efficiency and supervision, management information and
                others. Including infrastructure investment study services.

           ii. Supporting business activities:
               Intermediation services in wholesale trade, i.e. facilitating transactions
               between sellers and buyers to order goods based on a fee or commission
               without providing or taking ownership of the intermediated goods and
               services. Intermediation activities can be conducted through digital
               platforms or non-digital channels. Fees or commissions can be received
               from either the seller or the buyer. Revenue from intermediation activities
               can also include other sources, such as advertising revenue. This group
               also includes:
               - activities of commission agents, brokers, and other wholesalers who
                    trade on behalf of another party without holding title to the
                    intermediated goods;
               - activities that meet sellers and buyers;



                                                                                       10
Page 11
                        -    activities that conduct transactions on behalf of a company, including
                             online;
                        - activities of buying centers, only act as intermediaries and do not
                             hold title to the intermediated goods;
                        - activities of auction houses for wholesale trading;
                        - commission-based agency services for wholesale trading of
                             radioactive substances and ionizing radiation generators;
                        - organization of commodity auction markets for wholesale trading
                        This group does not include:
                        - wholesale trading on one's own behalf;
                        - the activities of commission agents who retain title to goods, even
                             though they act on behalf of a third party;
                        - the activities of opaque intermediaries (intermediaries acting on
                             behalf of a third party);
                        - the activities of intermediary services for retail trade;
                        - the activities of intermediary services for real estate;
                        - the search websites that connect customers and sellers

          b.   Grant the power and authority with the right of substitution to the Board of
               Directors of the Company both individually and jointly to take all necessary actions
               related to the decisions as mentioned above, including but not limited to state the
               decisions in a deed made before the Notary, to change, adjust and/or rearrange
               the provisions of Article 3 of the Company's Articles of Association in accordance
               with the decision, and to further notify the relevant parties, and to carry out all and
               any necessary actions in connection with the decision in accordance with the
               applicable laws and regulations.

I.   Schedule and Procedure of Cash Dividend Payment

     Schedule of Cash Dividend Payment
      Announcement in Indonesia Stock Exchange                                        June 26, 2026
      Cum Dividend in Regular & Negotiation Markets                                     July 2, 2026
      Ex Dividend in Regular & Negotiation Markets                                      July 3, 2026
      Cum Dividend in Cash Market                                                       July 6, 2026
      Ex Dividend in Cash Market                                                        July 7, 2026
      Recording Date                                                                    July 6, 2026
      Cash Dividend Payment                                                            July 24, 2026

     Procedure of Cash Dividend Payment
     1. Cash dividend will be distributed to shareholders whose names are recorded in the
         Company's Shareholders Register (DPS) on Recording Date on July 6, 2026.

     2.    Cash Dividend Payment
           a. For Shareholders whose shares are saved in the Collective Custody at KSEI, cash
              dividend payment will be made via KSEI and will be distributed on July 24, 2026
              into the Customer Fund Account (RDN) at the Securities Company and/or
              Custodian Bank where Shareholders open the sub accounts.

                                                                                                   11
Page 12
     b. For Shareholders whose shares are in the script form, cash dividend payment will
        be made via bank transfer, which shareholders are required to submit a complete
        application for bank transfer to the Company's Securities Administration Bureau
        (BAE), PT Raya Saham Registra, addressed at Gedung Plaza Sentral 2nd Floor Jl.
        Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, or to the Company, addressed at Sahid
        Sudirman Center 51st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Central Jakarta 10220, at
        the latest on July 6, 2026 at 4.00 pm Western Indonesian time.

3.   Cash dividend will be subject to tax in accordance with the applicable tax regulations
     in Indonesia.
     a. According to the prevailing tax regulations, cash dividend will be excluded from
         tax object when received by domestic corporate taxpayers (WP Badan DN) and the
         Company will not deduct income tax on the cash dividend.
     b. Cash dividends received by domestic individual taxpayers (WPOP DN) will be
         excluded from tax object, providing that the cash dividends are invested in the
         territory of the Republic of Indonesia in accordance with applicable regulations.
         WPOP DN who does not meet the investment provisions as determined, the
         received cash dividends will be subject to income tax in accordance with the
         applicable regulations, and the income tax must be paid by WPOP DN directly in
         accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 about the
         Tax Treatment to Support the Ease of Doing Business.
     c. Shareholders who are foreign taxpayers which will use the tax tariff based on
         Double Taxation Avoidance Agreement (P3B), must comply with the requirements
         of Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018, and submit to BAE
         the copy of DGT and to KSEI the record or receipt of DGT/SKD which has been
         uploaded to the website of the Directorate General of Taxes, with paying attention
         to the provision of KSEI. If the copy of DGT and the document of record or receipt
         of DGT/SKD are not provided, the cash dividend will be subject to Income Tax of
         Article 26 of 20%.

                                  Jakarta, June 26, 2026
                                 The Board of Directors




                                                                                        12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published26 Jun 2026
Pages12
Characters36,114
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Pieters Adyana Utomo p.1 ×4
linked person Paula Marlina p.1 ×4
linked person Go Darmadi p.1 ×4
linked person Ashok Hotu Tekani · Direktur p.3 ×9
linked person Barli Hasan p.3 ×2
possible person Edwin Syahruzad. E. · Komisaris Independen p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved org SOECHI LINES Tbk p.1 ×8
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6 ×2
unresolved org Negeri p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.11
unresolved org Directorate General of Taxes p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 210 ms 12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Komisaris Independen Perseroan',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result