Back to announcement
20260626_SOCI_Penyampaian Bukti Iklan_32104710_lamp1.pdf
Other Needs review SOCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT SOECHI LINES Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Soechi Lines Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan kepada Pemegang
Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) pada Rabu, 24 Juni 2026 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Lantai 2 Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat dengan waktu pelaksanaan pukul 14.15-15.17 WIB.
A. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2026.
6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI
2025").
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direksi:
Direktur Utama : Pieters Adyana Utomo
Direktur : Paula Marlina
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Go Darmadi
Komisaris Independen : Edwin Syahruzad
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat adalah 5.200.032.004
saham, yang mewakili hak suara yang sah setara dengan 73,66% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 7.059.000.000 saham.
D. Rapat dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan, Bapak Edwin Syahruzad.
E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
- Mata acara ke-1, ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, dan ke-6: tidak ada pertanyaan dan/atau
pendapat.
1
Page 2
F. Pengambilan keputusan seluruh mata acara ditentukan untuk dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara adalah sebagai
berikut:
Keterangan Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Setuju +
Abstain)
Mata acara ke-1 5.189.440.104 0 10.591.900 5.200.032.004
(100%)
Mata acara ke-2 5.196.343.204 0 3.688.800 5.200.032.004
(100%)
Mata acara ke-3 5.183.890.404 12.452.800 3.688.800 5.187.579.204
(99,76%)
Mata acara ke-4 5.196.343.204 0 3.688.800 5.200.032.004
(100%)
Mata acara ke-5 5.196.343.204 0 3.688.800 5.200.032.004
(100%)
Mata acara ke-6 5.162.064.304 34.278.900 3.688.800 5.165.753.104
(99,34%)
H. Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara ke-1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Mata Acara ke-2
a. Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sebagai berikut:
i. sebesar Rp14.118.000.000,- (empat belas miliar seratus delapan belas juta
rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai, sehingga setiap saham akan
memperoleh dividen tunai sebesar Rp2,- (dua rupiah), yang akan dibayarkan
pada tanggal 24 Juli 2026 kepada para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2026;
ii. sebesar AS$1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika
Serikat) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk dapat mendukung kinerja
Perseroan.
2
Page 3
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Mata Acara ke-3
a. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium dan persyaratan lainnya untuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik yang ditetapkan tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2026, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
4. Mata Acara ke-4
a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sehubungan dengan pengangkatan Bapak Ashok Hotu Tekani, SE sebagai Direktur
Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2028, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Go Darmadi
Komisaris : Barli Hasan
Komisaris Independen : Edwin Syahruzad
Direksi:
Direktur Utama : Pieters Adyana Utomo
Direktur : Paula Marlina
Direktur : Ashok Hotu Tekani, SE
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mata Acara ke-5
a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 sebanyak-
banyaknya sebesar AS$225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu dolar Amerika
3
Page 4
Serikat) dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk
menetapkan alokasinya.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
6. Mata Acara ke-6
a. Menyetujui untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Perseroan dengan KBLI 2025 sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan Tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
b. perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
ii. Kegiatan usaha penunjang:
jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi
antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan
imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan
barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat
dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau
komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari
kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti
pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup:
- kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya
yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang
yang diintermediasikan;
4
Page 5
- kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli;
- kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
secara daring;
- kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai
intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang
diintermediasikan;
- kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan;
- keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif
dan pembangkit radiasi pengion;
- penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.
Kelompok ini tidak mencakup:
- perdagangan besar atas nama sendiri;
- kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun
mereka bertindak atas nama pihak ketiga;
- kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama
pihak ketiga);
- kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran;
- kegiatan jasa intermediasi untuk real estat;
- situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan
penjual.
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, dan untuk
selanjutnya memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 26 Juni 2026
Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 2 Juli 2026
Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 3 Juli 2026
Cum Dividen Pasar Tunai 6 Juli 2026
Ex Dividen Pasar Tunai 7 Juli 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) 6 Juli 2026
Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada Tanggal Pencatatan
(Recording Date) 6 Juli 2026.
5
Page 6
2. Pembayaran Dividen Tunai
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan di dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 24 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
sub rekening efek.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berbentuk warkat, maka dividen tunai
akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer bank, dengan Pemegang
Saham dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan/transfer bank secara
lengkap kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE), PT Raya Saham Registra,
beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta
12930, atau kepada Perseroan, beralamat di Sahid Sudirman Center Lt. 51 Jl. Jend.
Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat 10220, selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026
pukul 16.00 WIB.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
a. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan dikecualikan
dari objek pajak apabila diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan
DN) dan Perseroan tidak akan melakukan pemotongan pajak penghasilan atas
dividen tunai tersebut.
b. Dividen tunai yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP
DN) akan dikecualikan dari objek pajak, sepanjang dividen tunai tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud, maka dividen tunai yang diterima akan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pajak
penghasilan tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018, serta menyampaikan kepada BAE
copy DGT dan kepada KSEI dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan
ketentuan KSEI. Apabila copy DGT dan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/SKD tidak disampaikan, maka dividen tunai akan dikenakan PPh pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 26 Juni 2026
Direksi
6
Page 7
PT SOECHI LINES Tbk
ANNOUNCEMENT OF SUMMARY OF MINUTES OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT Soechi Lines Tbk (hereinafter referred to as "the Company") announces to Shareholders
that the Company has conducted the Annual General Meeting of Shareholders ("the
Meeting") on Wednesday, June 26, 2026 at Grand Sahid Jaya Hotel 2nd Floor Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 86 Central Jakarta at 2.15–3.17 pm Western Indonesian Time.
A. Meeting agenda are as the following:
1. Approval and ratification of the Company’s Annual Report for the financial year ended
December 31, 2025, including the Company’s Financial Statements for the financial year
2025.
2. Determination of the appropriation of the Company’s net profit for the financial year
2025.
3. Appointment of Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
Company’s Annual Financial Statements for the financial year 2026.
4. Change in the composition of the Company's Boards.
5. Determination of remuneration for the members of the Board of Commissioners and
the Board of Directors of the Company for the financial year 2026.
6. Adjustment of Article 3 of the Company's Articles of Association with the Regulation of
the Statistics Indonesia Number 7 of 2025 regarding the Indonesian Standard Industrial
Classification ("KBLI 2025").
B. The members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company
attended the Meeting:
Board of Directors:
President Director : Pieters Adyana Utomo
Director : Paula Marlina
Board of Commissioners:
President Commissioner : Go Darmadi
Independent Commissioner : Edwin Syahruzad
C. Number of shares with valid voting rights attended the Meeting was 5,200,032,004 shares,
represented valid voting rights equivalent to 73,66% of total number of shares with valid
voting rights issued by the Company which is 7,059,000,000 shares.
D. The Meeting was chaired by the Independent Commissioner of the Company, Mr. Edwin
Syahruzad.
E. Shareholders and proxies of shareholders were given time to address questions and/or
opinions in each Meeting agenda.
- 1st, 2nd, 3rd, 4th, 5th, and 6th Meeting agenda: no question and/or opinion.
7
Page 8
F. Meeting decisions of all Meeting agenda were determined to be made by deliberation for
consensus. When deliberations for consensus were not reached, decisions were made by
voting.
G. The results of the decision making made by voting are as the following:
Remark Approved Disapproved Abstained Total Approved
(Approved +
Abstained)
1st Meeting agenda 5,189,440,104 0 10,591,900 5,200,032,004
(100%)
2nd Meeting agenda 5,196,343,204 0 3,688,800 5,200,032,004
(100%)
3rd Meeting agenda 5,183,890,404 12,452,800 3,688,800 5,187,579,204
(99.76%)
4th Meeting agenda 5,196,343,204 0 3,688,800 5,200,032,004
(100%)
5th Meeting agenda 5,196,343,204 0 3,688,800 5,200,032,004
(100%)
6th Meeting agenda 5,162,064,304 34,278,900 3,688,800 5,165,753,104
(99.34%)
H. The Meeting Decisions are as the following:
1. 1st Meeting Agenda
Approve and ratify the Company's Annual Report for the financial year ended
December 31, 2025, including the Company's Activities Report, Supervisory Report of
the Board of Commissioners, and the Company's Financial Statements for the year
ended December 31, 2025 audited by Public Accounting Firm Mirawati Sensi Idris, and
also grant full acquittal and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the management
and supervision activities which have been carried out for the financial year ended
December 31, 2025.
2. 2nd Meeting Agenda
a. Approve the appropriation of the Profit for the Year Attributable to Owners of the
Parent Entity for the financial year ended December 31, 2025 as the following:
i. amounting to Rp14,118,000,000 (fourteen billion one hundred and eighteen
million rupiah) shall be distributed as cash dividends, hence each share will
receive a cash dividend of Rp2 (two rupiah), which the payment will be made
on July 24, 2026 to shareholders whose names are registered in the Company's
Shareholders Register on July 6, 2026;
ii. amounting to US$1,350,000 (one million three hundred and fifty thousand
United States dollar) shall be allocated and booked as appropriated retained
earnings;
iii. the remaining shall be booked as unappropriated retained earnings, to support
the Company’s performances.
8
Page 9
b. Grant the power and authority to the Board of Directors of the Company to take
all necessary actions related to the decisions as mentioned above, in accordance
with prevailing regulations.
3. 3rd Meeting Agenda
a. Grant the authority to the Board of Commissioners of the Company to appoint the
Public Accountant and/or Public Accounting Firm registered with Otoritas Jasa
Keuangan, to conduct the audit of the Company's Financial Statements for the
financial year ending December 31, 2026.
b. Grant the authority to the Board of Commissioners of the Company to determine
the amount of honorarium and other requirements for the Public Accountant
and/or the Public Accounting Firm, as well as to appoint Substitute Public
Accountant and/or Public Accounting Firm in case the determined Public
Accountant and/or the Public Accounting Firm for any reason unable to complete
the audit of the Company's Annual Financial Statements for the financial year
ending December 31, 2026, including to determine honorariums and other
requirements for the Substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm.
4. 4th Meeting Agenda
a. Approve the change of the Company's Board of Commissioners and Board of
Directors in regards with the appointment of Mr. Ashok Hotu Tekani, SE as Director
of the Company, hence the composition of the Company's Board of Commissioners
and Board of Directors from the closing of this Meeting until the closing of the
Company’s Annual General Meeting of Shareholders in 2028, is as the following:
Board of Commissioners:
President Commissioner : Go Darmadi
Commissioner : Barli Hasan
Independent Commissioner : Edwin Syahruzad
Board of Directors:
President Director : Pieters Adyana Utomo
Director : Paula Marlina
Director : Ashok Hotu Tekani, SE
b. Grant the power and authority with the right of substitution to the Board of
Directors of the Company both individually and jointly to take all necessary actions
related to the decisions as mentioned above, including but not limited to state the
composition of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the
Company in a deed made before the Notary, and to subsequently notify the
relevant parties, as well as take all and any necessary actions in connection with the
decision in accordance with the applicable laws and regulations.
5. 5th Meeting Agenda
a. Determine the salary or honorarium and other allowances for the members of the
Board of Commissioners of the Company collectively for the financial year of 2026
of a maximum amount of US$225,000 (two hundred twenty-five thousand United
States dollar) and authorize the Meeting of the Board of Commissioners to
determine the allocations.
9
Page 10
b. Grant the authority to the Board of Commissioners of the Company to determine
the salaries or honorarium and allowances for the members of the Board of
Directors of the Company.
6. 6th Meeting Agenda
a. Approve to make adjustment toward the Purpose and Objectives and Business
Activities of the Company inline with KBLI 2025 henceforth Article 3 of the
Company's Articles of Association is written and read as the following:
PURPOSE AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES
Article 3
1. Purpose and Objectives of the Company are to engage in the following fields:
a. other management consulting activities (KBLI 70209);
b. wholesale trade on the basis of fees or contracts (KBLI 46100);
2. To achieve the above purpose and objectives, the Company can carry out the
following business activities:
i. Main business activities:
provisions for advice, guidance and business operations and other
organizational and management issues, such as strategic and
organizational planning; decisions related to finance; marketing
objectives and policies; human resource planning, practices and policies;
planning, scheduling, and production control. The provision of these
business services can include advice, guidance and operational assistance
for various management functions, agronomist and agricultural
economist management consulting in the field of agriculture and the like,
design of accounting methods and procedures, cost accounting
programs, budget monitoring procedures, provision of advice and
assistance for businesses and community services in planning,
organization, efficiency and supervision, management information and
others. Including infrastructure investment study services.
ii. Supporting business activities:
Intermediation services in wholesale trade, i.e. facilitating transactions
between sellers and buyers to order goods based on a fee or commission
without providing or taking ownership of the intermediated goods and
services. Intermediation activities can be conducted through digital
platforms or non-digital channels. Fees or commissions can be received
from either the seller or the buyer. Revenue from intermediation activities
can also include other sources, such as advertising revenue. This group
also includes:
- activities of commission agents, brokers, and other wholesalers who
trade on behalf of another party without holding title to the
intermediated goods;
- activities that meet sellers and buyers;
10
Page 11
- activities that conduct transactions on behalf of a company, including
online;
- activities of buying centers, only act as intermediaries and do not
hold title to the intermediated goods;
- activities of auction houses for wholesale trading;
- commission-based agency services for wholesale trading of
radioactive substances and ionizing radiation generators;
- organization of commodity auction markets for wholesale trading
This group does not include:
- wholesale trading on one's own behalf;
- the activities of commission agents who retain title to goods, even
though they act on behalf of a third party;
- the activities of opaque intermediaries (intermediaries acting on
behalf of a third party);
- the activities of intermediary services for retail trade;
- the activities of intermediary services for real estate;
- the search websites that connect customers and sellers
b. Grant the power and authority with the right of substitution to the Board of
Directors of the Company both individually and jointly to take all necessary actions
related to the decisions as mentioned above, including but not limited to state the
decisions in a deed made before the Notary, to change, adjust and/or rearrange
the provisions of Article 3 of the Company's Articles of Association in accordance
with the decision, and to further notify the relevant parties, and to carry out all and
any necessary actions in connection with the decision in accordance with the
applicable laws and regulations.
I. Schedule and Procedure of Cash Dividend Payment
Schedule of Cash Dividend Payment
Announcement in Indonesia Stock Exchange June 26, 2026
Cum Dividend in Regular & Negotiation Markets July 2, 2026
Ex Dividend in Regular & Negotiation Markets July 3, 2026
Cum Dividend in Cash Market July 6, 2026
Ex Dividend in Cash Market July 7, 2026
Recording Date July 6, 2026
Cash Dividend Payment July 24, 2026
Procedure of Cash Dividend Payment
1. Cash dividend will be distributed to shareholders whose names are recorded in the
Company's Shareholders Register (DPS) on Recording Date on July 6, 2026.
2. Cash Dividend Payment
a. For Shareholders whose shares are saved in the Collective Custody at KSEI, cash
dividend payment will be made via KSEI and will be distributed on July 24, 2026
into the Customer Fund Account (RDN) at the Securities Company and/or
Custodian Bank where Shareholders open the sub accounts.
11
Page 12
b. For Shareholders whose shares are in the script form, cash dividend payment will
be made via bank transfer, which shareholders are required to submit a complete
application for bank transfer to the Company's Securities Administration Bureau
(BAE), PT Raya Saham Registra, addressed at Gedung Plaza Sentral 2nd Floor Jl.
Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, or to the Company, addressed at Sahid
Sudirman Center 51st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Central Jakarta 10220, at
the latest on July 6, 2026 at 4.00 pm Western Indonesian time.
3. Cash dividend will be subject to tax in accordance with the applicable tax regulations
in Indonesia.
a. According to the prevailing tax regulations, cash dividend will be excluded from
tax object when received by domestic corporate taxpayers (WP Badan DN) and the
Company will not deduct income tax on the cash dividend.
b. Cash dividends received by domestic individual taxpayers (WPOP DN) will be
excluded from tax object, providing that the cash dividends are invested in the
territory of the Republic of Indonesia in accordance with applicable regulations.
WPOP DN who does not meet the investment provisions as determined, the
received cash dividends will be subject to income tax in accordance with the
applicable regulations, and the income tax must be paid by WPOP DN directly in
accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 about the
Tax Treatment to Support the Ease of Doing Business.
c. Shareholders who are foreign taxpayers which will use the tax tariff based on
Double Taxation Avoidance Agreement (P3B), must comply with the requirements
of Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018, and submit to BAE
the copy of DGT and to KSEI the record or receipt of DGT/SKD which has been
uploaded to the website of the Directorate General of Taxes, with paying attention
to the provision of KSEI. If the copy of DGT and the document of record or receipt
of DGT/SKD are not provided, the cash dividend will be subject to Income Tax of
Article 26 of 20%.
Jakarta, June 26, 2026
The Board of Directors
12
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SOECHI LINES Tbk
p.1 ×8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6 ×2
unresolved
org
Negeri
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.11
unresolved
org
Directorate General of Taxes
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
210 ms
12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Independen Perseroan',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM'}