Skip to content
Back to announcement

20230906_KREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31406841_lamp1.pdf

Other Text extracted KREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.950
Jakarta, 06 September 2023
No.: 055/0906/09CI-Corsec/LX/2023

Kepada Yth

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up.: Hendra A. Hidayat
PH. Kadiv Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S- 07207/BELPP2/08-2023 mengenai
Permintaan Penjelasan, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa, Perseroan belum dapat memberikan

penjelasan rinci terkait pertanyaan-pertanyaan Bursa sehubungan dengan rencana divestasi
Perseroan, dengan alasan yaitu Perseroan masih dalam proses penjajakan investor baru. Atas
hal tersebut, agar dijelaskan pertimbangan Perseroan meminta persetujuan pemegang saham
melalui RUPS meskipun masih belum terdapat kejelasan terkait rencana divestasi tersebut.
Jawaban :
Perseroan telah menjelaskan pada surat jawaban sebelumnya (Surat Perseroan nomor 051/0822/OC1-
Corsec/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa) bahwa latar
belakang rencana divestasi tersebut adalah karena Perseroan ingin lebih fokus dalam mengalokasikan
sumber dayanya serta membuat Perseroan menjadi lebih lincah dalam menjalankan berbagai strategi
yang dibutuhkan sebagai perusahaan investasi di bidang teknologi dan digital.

2. Bagaimana rencana pengungkapan penuh terkait rencana divestasi Perseroan kepada pemegang
saham publik Perseroan, sebelum terlaksananya RUPS ?
Jawaban :
Telah Perseroan jelaskan pada surat jawaban sebelumnya (nomor 051/0822/0C1-Corsec/VIII/2023
tanggal 22 Agustus 2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa) bahwa alasan Perseroan ingin
meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPS terkait rencana divestasi tersebut adalah untuk
mengantisipasi jika di kemudian hari transaksi divestasi investasi yang akan dilakukan Perseroan
tersebut memenuhi unsur yang tertuang pada Undang Undang No, 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas pasal 102 ayat (1) (“UUPT”) dan Akta Perseroan No. 6 tertanggal 5 Februari 2021 pasal 16
ayat (11). Mengingat saat ini Perseroan masih dalam tahap penjajakan pencarian investor terkait
rencana divestasi investasi, untuk itu Perseroan meminta petunjuk dan saran dari pihak Bursa Efek
Indonesia (BEI) apakah permohonan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS terkait rencana
divestasi tersebut diperlukan untuk diagendakan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS yang
rencananya akan diadakan Perseroan pada tanggal 12 September 2023.

Page 2 OCR 0.928
3. Bursa meminta kembali penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan Bursa sebelumnya, sebagai
berikut:

a. Dasar hukum rencana divestasi tersebut harus melalui persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

Jawaban a:
Terkait pemenuhan prosedur hukum terkait rencana divestasi, termasuk persetujuan dari suatu
instansi Pemerintah, dapat Perseroan jawab bahwa Perseroan akan memenuhi (comply) segala
peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas meminta persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) terutama jika investasi yang didivestasikan merupakan perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal, seperti PT Kresna
Sekuritas (KS) dan PT Kresna Asset Management (KAM).

b. Prosedur hukum lainnya yang akan dilakukan hingga Perseroan dapat melaksanakan divestasi
tersebut, seperti persetujuan dari suatu instansi pemerintahan tertentu, dan lainnya,

€. Apakah rencana divestasi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha? Jika iya,
bagaimana pemenuhannya? Jika tidak, agar dijelaskan perhitungan Perseroan yang menjelaskan
rencana ini bukan merupakan Transaksi Material.

d. Apakah rencana divestasi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan? Jika iya, bagaimana pemenuhannya? Jika tidak, agar dijelaskan
mengapa tidak (disesuaikan dengan kriteria yang diatur di ketentuan tersebut).

e. Saham-saham yang akan didivestasi oleh Perseroan, dengan perinciannya dengan melengkapi tabel
sebagai berikut:

Nama Nilai Investasi | Rencana Nilai | Potensi Pihak Pembeli

Perusahaan — (tatassaham | Divestasi Keuntungan / | (serta

yang Akan yang akan Kerugian hubungan

Didiveslasi didivestasi) afiliasi dengan
Perseroan)

PT... Rp... Rp Rp PT... (memiliki
(tidak memiliki
hub. afllasi
dengan
Perseroan)

f. Timeline rencana divestasi tersebut.

Jawaban b,c,d,e dan f:

Perseroan memohon petunjuk dari pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pertanyaan surat BEI
huruf b-f yang berkaitan dengan mata acara | pada rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) mengenai rencana pelepasan (divestasi) atas berbagai investasi yang dimiliki
Perseroan. Alasan Perseroan belum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara
terperinci karena memang Perseroan masih dalam tahap penjajakan pencarian investor terkait
rencana divestasi tersebut sehingga belum ada kepastian terkait data dan informasi dari nama
perusahaan yang akan didivestasi, nilai investasi (atas saham yang akan didivestasi), rencana
nilai divestasi, unsur materialitas, afiliasi dan benturan kepentingan atas transaksi divestasi,
potensi keuntungan/kerugian atas divestasi, pihak pembeli (nama dan sifat hubungan afiliasi
dengan Perseroan), serta timeline rencana divestasi tersebut.

&. Proforma Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Perseroan per 30 Juni 2023 yang
menggambarkan dampak sebelum dan setelah divestasi.

Karta 12190

Page 3 OCR 0.940
SS ACI

Jawaban:

Perseroan memohon kebijaksanaan dan dispensasi dari pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) atas
permintaan proforma Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi yang menggambarkan
dampak sebelum dan setelah divestasi. Alasan Perseroan belum dapat memenuhi permintaan ini
karena Perseroan masih dalam tahap penjajakan pencarian investor terkait rencana divestasi
tersebut sehingga belum mengetahui informasi dari nama perusahaan yang akan didivestasi, nilai
investasi (atas saham yang akan didivestasi) dan rencana nilai divestasi secara pasti.

4. Informasi/fakta material lainnya yang belum diungkapkan oleh Perseroan,
Jawaban:

Telah Perseroan jelaskan pada surat jawaban sebelumnya (Surat nomor 051/0822/OCI-
Corsec/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa) bahwa belum ada
informasiffakta lainnya yang material yang diungkapkan oleh Perseroan.

Demikian disampaikan. Atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Ouantum Cloyera Investama Tbk

Indera Hidayat
Direktur dan Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published6 Sep 2023
Pages3
Characters6,690
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result