Back to announcement
20230904_ESIP_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31396144_lamp1.pdf
Listing Text extracted ESIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 204
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 13 Januari 2022 Periode Perdagangan HMETD : 15 Maret – 21 Maret 2022
Periode Pendaftaran, Pemesanan, Pelaksanaan dan
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran : 25 Februari 2022 : 15 Maret – 21 Maret 2022
Pembayaran HMETD
Tanggal Mulai Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
: 9 Maret 2022 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 16 Maret - 22 Maret 2022
-Pasar Reguler dan Negosiasi
-Pasar Tunai : 11 Maret 2022 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 22 Maret 2022
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right)
: 10 Maret 2022 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 23 Maret 2022
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
-Pasar Tunai : 14 Maret 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 24 Maret 2022
Tanggal Terakhir Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date) yang Periode Perdagangan Waran Seri II
: 11 Maret 2022 : 15 Maret 2022 – 11 September 2023
berhak atas HMETD - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Tanggal Distribusi Bukti HMETD : 14 Maret 2022 - Pasar Tunai : 15 Maret 2022 – 13 September 2023
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 15 Maret 2022 Periode Pelaksanaan Waran Seri II : 15 September 2022 – 14 September 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
PT SINERGI INTI PLASTINDO TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di bidang Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan, Industri Barang Plastik Lainnya, Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar, dan Perdagangan Besar Produk
Lainnya.
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan:
Alamat: Komp. Kapuk Lestari No. 12F Jl. Kapuk Raya Alamat: Simprug Garden Office No. 9D
Jakarta Utara 11720 Jl. Teuku Nyak Arief Jakarta Selatan 12220
Telepon: (021) 541 7945; Telepon: (021) 2751 5411
Email: corporate@sinergiplastama.co.id; Email: corporate@sinergiplastama.co.id;
Website: www.sinergiplastama.co.id Website: www.sinergiplastama.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT SINERGI INTI PLASTINDO TBK (“PMHMETD I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 469.588.317
(empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp89,00 (delapan
puluh sembilan rupiah) setiap HMETD sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.793.360.213,00 (empat puluh satu miliar
tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga belas rupiah).Setiap pemegang 15 (lima belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan pada tanggal 11 Maret 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 11 (sebelas) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual
oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham
Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
PT Tanindo Omega Pasifik (“TOP”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 354.400.000 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu) lembar saham atau mewakili
55,34% (lima puluh lima koma tiga empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 259.893.333 (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD kepada Eric
Budisetio Kurniawan, sesuai Surat Pernyataan TOP tertanggal 31 Januari 2022.
Eric Budisetio Kurniawan selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 70.406.000 (tujuh puluh juta empat ratus enam ribu) lembar saham dalam Perseroan atau mewakili
11% (sebelas persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya sejumlah 51.631.066 (lima puluh satu juta enam
ratus tiga puluh satu ribu enam puluh enam) HMETD berdasarkan porsi kepemilikan sahamnya dan menerima pengalihan serta melaksanakan 259.893.333 (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan
ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD hasil pengalihan dari TOP, sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 31 Januari 2022.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan
kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang
tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh
Perseroan, termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan)
Waran Seri II atau setara dengan sebanyak-banyaknya 34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran
PMHMETD I disampaikan kepada OJK. Pada setiap 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 108 (seratus delapan) Waran Seri II dimana setiap
pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) dan dengan harga pelaksanaan Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah)
per saham sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri II yang akan diterima Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp26.809.976.160,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan juta
sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah). Waran Seri II dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan waran yaitu mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal
14 September 2023. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Kedudukan saham
yang akan diterbitkan dalam pelaksanaan penerbitan Waran Seri II ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal, yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Jumlah Waran Seri II yang akan
diterbitkan oleh Perseroan dan jumlah waran yang beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat tanggal Pernyataan Pendaftaran.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 15 MARET 2022 HINGGA 21 MARET 2022. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU
TANGGAL 21 MARET 2022 TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK DILAKSANKAAN, MAKA HMETD TERSEBUT AKAN
DIALOKASIKAN KEPADA PEMESAN SAHAM TAMBAHAN. DALAM HAL SETELAH ALOKASI PEMESAN SAHAM TAMBAHAN MASIH TERDAPAT HMETD TERSISA, MAKA
HMETD AKAN TIDAK AKAN DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN
HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 42,31%
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA DIMANA PERSEROAN BERSAING DENGAN BEGITU BANYAK PERUSAHAAN
YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PLASTIK YANG SAMA DENGAN PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR
RISIKO
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI
PASAR MODAL INDONESIA
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA
ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
Page 2
_________________________________________________________________________________________________________ PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK di Jakarta melalui surat No.SIP/EX/10/I/2022 pada tanggal 17 Januari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah (“POJK No.53/2017”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah. (“POJK No.54/2017”), yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608 (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya. Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 640.347.707 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah sebanyak-banyaknya 469.588.317 (empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 1.109.936.024 (satu miliar seratus sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua puluh empat) lembar saham. Waran Seri II yang diterbitkan dan dicatatkan oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan) Waran Seri II atau setara dengan sebanyak-banyaknya 34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I. Adapun jika seluruh Waran Seri II dilaksanakan maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan dari pelaksanaan Waran Seri II adalah sebanyak- banyaknya 223.416.468 sehingga total saham Perseroan yang akan tercatat pada Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak- banyaknya 1.333.352.492 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua) lembar saham. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................................................ vii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ........................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I ............................................................................................................ 14
III. PERNYATAAN UTANG.............................................................................................................................................................. 15
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................................................. 21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................................. 24
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................................................ 40
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ........................................................................... 44
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ....... 45
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................................................................... 45
1.1. Riwayat Singkat Perseroan ...................................................................................................................................................... 45
1.2. Maksud dan Tujuan .................................................................................................................................................................. 45
1.3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan ............................................................................................ 46
1.4. Dokumen Perizinan Perseroan................................................................................................................................................. 50
1.5. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan........................................................................................................................... 51
1.6. Asuransi ................................................................................................................................................................................... 53
1.7. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan ....................................................................................................... 55
1.8. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan Dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum........................................ 55
1.9. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Yang Berbentuk Badan Hukum ............................................................... 55
1.10. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan ............................................................................................................................... 57
1.11. Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris Dan Pemegang Saham Perseroan............................. 58
1.12. Tata Kelola Perseroan Yang Baik ( Good Corporate Governance ) ......................................................................................... 59
1.13. Manajemen Risiko Perseroan .................................................................................................................................................. 63
1.14. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) .................................................................................. 64
1.15. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia ......................................................................................................................... 65
1.16. Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Direksi Dan Dewan Komisaris ..................................................................... 67
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................ 79
2.1. Tinjauan Umum ........................................................................................................................................................................ 79
2.2. Jenis-jenis Produk Perseroan................................................................................................................................................... 79
2.3. Proses Produksi ....................................................................................................................................................................... 81
2.4. Visi dan Misi ............................................................................................................................................................................. 85
2.5. Keunggulan Kompetitif ............................................................................................................................................................. 85
2.6. Persaingan Usaha .................................................................................................................................................................... 85
2.7. Strategi Usaha.......................................................................................................................................................................... 86
2.8. Kegiatan Usaha ........................................................................................................................................................................ 86
2.9. Prospek Usaha ......................................................................................................................................................................... 87
2.10. Kecenderungan Usaha............................................................................................................................................................. 88
2.11. Hak Paten ................................................................................................................................................................................ 88
IX. EKUITAS .................................................................................................................................................................................... 89
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................................................................ 91
XI. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................................ 92
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PROFESI LAIN ................................................................ 94
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .......................................................................................................................................... 96
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD.......................................................... 102
XV. INFORMASI TAMBAHAN......................................................................................................................................................... 103
XVI. LAPORAN KEUANGAN AUDITAN .......................................................................................................................................... 104
XVII. PENDAPAT SEGI HUKUM ...................................................................................................................................................... 105
i
Page 4
_________________________________________________________________________________________________________
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) UUPM dan
peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Anggota Bursa” : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2
UUPM.
”BAE” : berarti Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam dalam hal ini adalah PT. BIMA
REGISTRA, yang berkedudukan di Jakarta.
“Bapepam dan LK” : berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2005 No.
606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya. Per tanggal 31 Desember 2012 fungsi Bapepam dan LK telah
beralih menjadi OJK.
“BEI atau Bursa Efek” : berarti Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-
Undang Pasar Modal (UUPM), yaitu pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual
dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Dilusi” : berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak
dilaksanakannya hak atas Saham Baru.
“Direktur” : berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Prospektus ini.
“DPS” : berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh BAE yang
berisikan seluruh nama pemegang saham Perseroan beserta kepemilikan
mereka atas saham-saham Perseroan, termasuk keterangan tentang
kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
“Entitas Anak” : perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perusahaan Terbuka.
“FPPS” : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
ii
Page 5
_________________________________________________________________________________________________________
“FPPS Tambahan” : berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam
rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi
yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 pemegang
saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan” : berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
PMHMETD I untuk melaksanakan haknya menjadi 1 Saham Baru, yaitu Rp89,00
(delapan puluh sembilan rupiah) per HMETD
“Hari Bursa” : berarti Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank
dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan Gregorian Calender tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“HMETD” : berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang
bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik
yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk
membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Pemegang Saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan (i) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020;
(ii) Peraturan OJK No. /POJK.04/2020, dan (iii) POJK No. 32/2015 jo. POJK No.
14/2019.
“Komisaris” : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Prospektus ini.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank Kustodian
dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang Rekening di Pasar
Sekunder.
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun
warga negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik
Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“OJK” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang HMETD” : berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
iii
Page 6
_________________________________________________________________________________________________________
“Penambahan Modal dengan : berarti kegiatan Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD sebanyak-
memberikan Hak Memesan banyaknya sejumlah 469.588.317 (empat ratus enam puluh sembilan juta lima
Efek Terlebih Dahulu I atau ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas) saham biasa atas nama
PMHMETD I” dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) setiap saham. Setiap
pemegang 15 (lima belas) Saham Lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan
diungkapkan lebih lanjut dalam Prospektus, berhak atas 11 (sebelas) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan Rp89,00
(delapan puluh sembilan rupiah) setiap HMETD.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh KSEI, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Pernyataan Penerbitan : berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan
Waran” Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan
Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 96 tanggal 14 Januari 2022,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I atas Pernyataan Penerbitan
Waran Seri II Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo
Tbk. No. 3 tanggal 2 Februari 2022, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
sehubungan dengan PMHMETD I.
“Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Administrasi Saham” Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 95 tanggal 14 Januari
2022, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I atas Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT
Sinergi Inti Plastindo Tbk No. 2 tanggal 2 Februari 2022, oleh dan antara
Perseroan dan PT Bima Registra, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Bara
sehubungan dengan PMHMETD I.
“Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam Rangka
Administrasi Waran” Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 97 tanggal 14 Januari
2022, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Atas Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri II Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 4 tanggal 2 Februari 2022, oleh dan antara
Perseroan dan PT Bima Registra, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
sehubungan dengan PMHMETD I.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib
diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan,
serta pembetulannya sesuai dengan POJK No. 53/2017.
“Perseroan” : berarti PT Sinergi Inti Plastindo Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan negara Republik Indonesia.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
iv
Page 7
_________________________________________________________________________________________________________
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK No. 53/2017 : berarti Peraturan OJK No.53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset
Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
POJK No.54/2017 : berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset
Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
POJK No. 14/2019 berarti Peraturan OJK No. 14/2019 tanggal 29 April 2019 tentang perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/ 2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan PMHMETD I sebagaimana
diatur dalam POJK No. 54/2017.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham, perusahaan efek, dan Bank Kustodian.
“Rencana Transaksi” : berarti seluruh PMHMETD I
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham Hasil Pelaksanaan : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru
HMETD atau Saham Baru” yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebesar
HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 469.588.317 (empat ratus enam puluh
sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas ) saham
biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 50,00 (lima puluh rupiah) setiap saham.
“Saham Lama” : berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal DPS.
“Sertifikat Bukti HMETD” atau : berarti surat bukti atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
“SBHMETD” pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan
selama periode perdagangan.
“Surat Kolektif Saham” : berarti surat di mana pemegang saham mempunyai hak kolektif terhadap saham
yang dimiliki.
“Tanggal Efektif” atau “Efektif” : berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608.
v
Page 8
_________________________________________________________________________________________________________
“UUPT” : berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan No. 4746.
“Waran Seri II” : Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya
223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu empat
ratus enam puluh delapan) Waran Seri II yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham sebagaimana diatur dalam Pernyataan
Penerbitan Waran Seri II.
vi
Page 9
_________________________________________________________________________________________________________
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RINGKASAN TENTANG PERSEROAN
Umum
1) Akta Pendirian
Perseroan didirikan dengan nama PT Sinergi Inti Plastindo berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 123
tanggal 12 Oktober 2001 yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M. Si., Notaris di Jakarta yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang sekarang telah
berubah nama menjadi Menkumham melalui Surat Keputusan No. C-09479.HT.01.01.TH.2003 tanggal 30 April 2003
telah didaftarkan dalam peraturan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UUWDP”) berdasarkan No. TDP 0901151.17227 di Kantor Pendaftaran Kodya
Jakarta Utara No. 09.01/VII/2003 tanggal 22 Juli 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 71 tanggal 5 September 2003, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 7935.
2) Ringkasan Anggaran Dasar
Ringkasan perubahan anggaran dasar Perseoran selama periode 3 tahun terakhir sampai dengan tanggal prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0350303 tanggal 14 Agustus 2020 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0134476.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 (“Akta 30/2020”).
Berdasarkan Akta 30/2020, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 4
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehingga dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 35,56% (tiga puluh lima koma lima enam persen) atau sejumlah 640.000.005 (enam ratus empat puluh
juta lima) saham dengan rincian sebagai berikut:
- sebanyak 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) saham senilai Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua
miliar lima ratus juta Rupiah) merupakan saham yang telah disetor sebelum penawaran umum perdana
saham;
- sebanyak 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta) saham senilai Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar
lima ratus juta rupiah) merupakan saham yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham;
dan
- sebanyak 5 (lima) saham senilai Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) merupakan saham hasil
pelaksanaan Waran Seri I hingga tanggal 22 Juli 2020;
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp32.000.000.250,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh
rupiah) oleh para pemegang saham.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 131 tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0385655 tanggal 11 September 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0152007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 September 2019 (“Akta 131/2020”).
Berdasarkan Akta 131/2020, para pemegang saham Perseroan menyetujui dan memutuskan perubahan
pasal-pasal anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam POJK 14/2019,
POJK 15/2020 dan POJK 16/2020.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 119 tanggal 18 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
vii
Page 10
_________________________________________________________________________________________________________
AH.01.03-0438489 tanggal 19 Agustus 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0140604.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 (“Akta 119/2021”).
Berdasarkan Akta 119/2021, para pemegang saham Perseroan menyetujui dan memutuskan peningkatan
modal disetor/ditempatkan.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 44 tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0017607 tanggal 10 Januari 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0005124.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022 (“Akta 44/2021”).
Berdasarkan Akta 44/2021, para pemegang saham Perseroan menyetujui dan memutuskan peningkatan
modal disetor/ditempatkan.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 76 tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan telah memperoleh Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Menkumham No. AHU-0002881.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Januari 2022, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0008126.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Januari 2022 (“Akta 76/2022”).
Berdasarkan Akta 76/2022, pemegang saham menyetujui dan memutuskan untuk (i) meningkatkan modal
dasar Perseroan dari semula Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) menjadi
Rp128.000.000.000,00 (seratus dua puluh delapan miliar rupiah) dan (ii) mengubah rumusan pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan dan
menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut
perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang.
Akta 131/2020 juncto Akta 44/2022 juncto Akta 76/2022 (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”)
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri
barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lainnya, perdagangan besar karet dan plastik dalam
bentuk dasar, perdagangan besar produk lainnya, dan perdagangan besar berbagai macam barang.
3) Akta Terakhir
Perubahan anggaran dasar terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini ialah sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 76 tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.
Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah
memperoleh Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-
0002881.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Januari 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0008126.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Januari 2022.
4) Keterangan mengenai masing-masing Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan penyertaan saham yang dimiliki oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Sampai saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan penyertaan saham
di perusahaan lain.
Struktur Permodalan Perseroan
Berdasarkan struktur permodalan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 44 tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah memperoleh bukti
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0017607 tanggal 10 Januari 2022,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0005124.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 76 tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan telah memperoleh Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham
No. AHU-0002881.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Januari 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0008126.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Januari 2022 dan dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan
viii
Page 11
_________________________________________________________________________________________________________
oleh PT Bima Registra per tanggal 31 Januari 2022, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan
saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,00 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 55,34%
Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000 11,00%
Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 33,66%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350 100,00%
Jumlah saham dalam portepel 1.919.652.293 95.982.614.650
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan halaman 45.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020
dan 2019 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019. Data-data keuangan tersebut
berasal dari laporan keuangan interim Perseroan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Heliantono dan Rekan, auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI”) yang ditandatangani oleh Charlie Thyawarta,
CPA dalam laporannya tertanggal 3 Januari 2022, 7 Mei 2021 dan 12 Maret 2020 dengan opini audit tanpa modifikasian.
Laporan posisi keuangan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020
dan 2019 berasal dari laporan keuangan interim Perseroan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang tercantum dalam Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah
serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan penting halaman 21.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 1.097 1.458 1.134
Piutang usaha 8.078 7.128 6.493
Piutang lain-lain 367 367 367
Persediaan 23.995 20.911 21.207
Uang muka pembelian 43 615 55
Biaya dibayar di muka 845 682 182
JUMLAH ASET LANCAR
34.425 31.161 29.438
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - neto 49.197 14.536 15.565
Uang muka pembelian aset tetap 702 32.121 30.325
Aset pajak tangguhan 77 87 281
Aset tidak lancar lainnya 165 19 -
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 50.141 46.763 46.171
JUMLAH ASET 84.566 77.924 75.609
ix
Page 12
_________________________________________________________________________________________________________
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 24.169 21.000 13.963
Utang usaha 857 373 351
Utang lain - lain 1.754 914 772
Utang pajak 170 79 247
Uang muka penjualan 12 - -
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 138 766 858
Utang sewa pembiayaan 1.315 690 1.520
Utang pembiayaan konsumen 211 - -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 28.626 23.822 17.711
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang bank - 72 838
Utang sewa pembiayaan 1.908 895 526
Utang pembiayaan konsumen 168 - -
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan 350 396 1.125
Utang lain-lain jangka panjang - - 3.840
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 2.426 1.363 6.329
JUMLAH LIABILITAS 31.052 25.185 24.040
EKUITAS
Modal Saham 32.000 32.000 32.000
Tambahan modal Disetor 17.769 17.769 17.769
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 150 100 50
Belum ditentukan penggunaannya 3.141 2.491 1.395
Penghasilan komprehensif lain 454 379 355
JUMLAH EKUITAS 53.514 52.739 51.569
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 84.566 77.924 75.609
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
PENJUALAN NETO 38.289 34.821 47.405 53.528
BEBAN POKOK PENJUALAN (32.831) (28.944) (39.975) (46.977)
LABA BRUTO 5.458 5.877 7.430 6.551
Beban Usaha (2.478) (2.198) (2.868) (2.748)
LABA USAHA 2.980 3.679 4.562 3.803
Beban Keuangan (2.115) (1.791) (2.511) (2.346)
Selisih kurs – bersih 0,09 (2) (3) (7)
Lain-lain – bersih 5 13 7 (57)
LABA BERSIH SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 870 1.899 2.055 1.393
Pajak Kini (181) (214) (226) (174)
Pajak Tangguhan 11 (54) (87) (27)
LABA TAHUN BERJALAN 700 1.631 1.742 1.192
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 75 (2) 23 388
LABA BERSIH KOMPREHENSIF 775 1.629 1.765 1.580
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 775 1.629 1.765 1.580
LABA PER SAHAM 1,09 2,54 2,72 3,40
**) Tidak diaudit
x
Page 13
_________________________________________________________________________________________________________
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 bulan yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2021 2020** 2020 2019
Arus Kas dari Aktivitas Operasi (1.365) 981 1.436 3.888
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (2.401) (666) (2.394) (39.325)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 3.404 164 1.282 35.953
Kenaikan (Penurunan) bersih kas dan bank (362) 479 324 516
Kas dan bank awal tahun 1.458 1.134 1.134 618
Kas dan bank akhir tahun 1.096 1.613 1.458 1.134
**) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto -19,23% -34,95% -11,44% 11,05%
Beban pokok penjualan -17,87% -38,39% -14,91% 11,45%
Laba bruto -26,56% -10,29% 13,43% 8,23%
Laba sebelum pajak penghasilan -57,66% 36,38% 47,56% -4,83%
Laba tahun berjalan -59,80% 36,85% 46,16% -4,92%
Laba komprehensif tahun berjalan -56,10% 3,05% 11,68% 19,59%
Aset 8,52% 1,52% 3,06% 85,96%
Liabilitas 23,29% 0,48% 4,77% -7,32%
Ekuitas 1,47% 2,00% 2,27% 250,33%
Rasio Rentabilitas (%)
Laba bruto / Penjualan neto 14,25% 16,88% 15,68% 12,24%
Laba usaha / Penjualan neto 7,78% 10,57% 9,63% 7,10%
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto 2,27% 5,45% 4,34% 2,60%
Laba tahun berjalan / Penjualan neto 1,83% 4,68% 3,67% 2,23%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 1,31% 3,10% 3,30% 2,31%
Laba tahun berjalan / Total aset 0,83% 2,12% 2,24% 1,58%
Rasio Solvabilitas (X)
Total Liabilitas / Total Aset 0,37x 0,31x 0,32x 0,32x
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,58x 0,46x 0,48x 0,47x
Total Aset / Total Liabilitas 2,72x 3,18x 3,09x 3,15x
Interest bearing debt / Total Ekuitas 0,52x 0,42x 0,44x 0,34x
Rasio Likuiditas (X)
Aset lancar / Liabilitas lancar 1,11x 1,44x 1,31x 1,66x
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek 0,04x 0,07x 0,06x 0,06x
EBITDA / Interest 1,45x 2,10x 1,85x 1,63x
Debt Service Coverage Ratio 0,31x 0,11x 0,12x 0,16x
Rasio Modal Kerja (X)
Penjualan neto / Rata-rata piutang dagang 5,04x 5,04x 6,96x 8,26x
Rata-rata umur piutang dagang 77x 77x 55x 44x
Beban pokok penjualan / Rata-rata utang dagang 53,36x 45,58x 110,35x 24,74x
Rata-rata umur utang dagang 11x 15x 4x 3x
**) Tidak diaudit
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab IV tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Prospektus ini.
2. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Jenis Penawaran : PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
Jenis Efek yang Ditawarkan : Saham Biasa Atas Nama
Jumlah Efek yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 469.588.317 (empat ratus enam puluh
sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh belas) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp50,00 (lima puluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp89,00 ( delapan puluh sembilan rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp41.793.360.213,00 (empat puluh
satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam
puluh ribu dua ratus tiga belas rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap 15 (lima belas) pemegang Saham Lama berhak
mendapatkan 11 (sebelas) HMETD, di mana setiap 1 (satu)
xi
Page 14
_________________________________________________________________________________________________________
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai
dengan maksimum 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu
persen)
Tanggal RUPSLB : 13 Januari 2022
Tanggal Pencatatan HMETD : 15 Maret 2022
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 15 Maret – 21 Maret 2022
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD : 11 Maret 2022
Pada tanggal 31 Januari 2022, PT Tanindo Omega Pasifik (“TOP”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang
sebanyak 354.400.000 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu) lembar saham atau mewakili 55,34% (lima puluh lima
koma tiga empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah memberikan pernyataan tidak akan
melaksanakan HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya berdasarkan porsi kepemilikan sahamnya yaitu
sejumlah 259.893.333 (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) kepada
Eric Budisetio Kurniawan.
Pada tanggal 31 Januari 2022, Eric Budisetio Kurniawan selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak
70.406.000 (tujuh puluh juta empat ratus enam ribu) lembar saham dalam Perseroan atau mewakili 11% (sebelas persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah memberikan pernyataan akan melaksanakan HMETD yang
dimilikinya sejumlah 51.631.066 (lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam puluh enam) HMETD berdasarkan porsi
kepemilikan sahamnya dan menerima pengalihan serta melaksanakan 259.893.333 (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan
ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD hasil pengalihan dari TOP.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga juta
empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan) Waran Seri II yang dapat dikonversi menjadi saham atau setara
dengan sebanyak-banyaknya 34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I disampaikan kepada OJK. Setiap 227 (dua ratus dua puluh tujuh)
saham baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 108 (seratus delapan) Waran Seri II dimana setiap pemegang 1 (satu)
Waran Seri II berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah)
per saham sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri II yang akan diterima Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp26.809.976.160,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh
rupiah).
Waran Seri II dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan waran yaitu mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan
tanggal 14 September 2023. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri II
tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam pelaksanaan
penerbitan Waran Seri II ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal, yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas
pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Bahwa jumlah Waran Seri II yang akan diterbitkan oleh
Perseroan dan jumlah waran yang beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada
saat tanggal Pernyataan Pendaftaran.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I secara proforma dimana TOP akan
mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada Eric Budisetio Kurniawan dan Eric Budisetio Kurniawan melaksanakan seluruh
haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta melaksanakan seluruh HMETD hasil pengaliihan dari TOP, dengan
asumsi masyarakat melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 55,34% 354.400.000 17.720.000.000 31,93%
2. Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000 11,00% 381.930.399 19.096.519.950 34,41%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 33,66% 373.605.625 18.680.281.250 33,66%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350 100,00% 1.109.936.024 55.496.801.200 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.919.652.293 95.982.614.650 1.450.063.976 72.503.198.800
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I secara proforma dimana TOP akan
mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada Eric Budisetio Kurniawan dan Eric Budisetio Kurniawan melaksanakan seluruh
xii
Page 15
_________________________________________________________________________________________________________
haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan dari TOP, dengan
asumsi masyarakat tidak melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 55,34% 354.400.000 17.720.000.000 37,23%
2. Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000 11,00% 381.930.399 19.096.519.950 40,13%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 33,66% 215.541.707 10.777.085.350 22,64%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350 100,00% 951.872.106 47.593.605.300 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.919.652.293 95.982.614.650 1.608.127.894 80.406.394.700
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat
terdilusi sebesar maksimum 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen).
Dengan dilaksanakannya Waran Seri II, untuk mengambil bagian sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga juta
empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan) Waran Seri II atau setara dengan sebanyak-banyaknya 34,89%
(tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan
Pendaftaran PMHMETD I disampaikan kepada OJK, bahwa setiap pemegang 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut melekat 108 (seratus delapan) Waran Seri II dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak
untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) dan dengan harga pelaksanaan Rp120,00
(seratus dua puluh rupiah) per saham sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri II yang akan diterima Perseroan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp26.809.976.160,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
seratus enam puluh rupiah).
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah Pelaksanaan Waran Seri II secara Proforma dimana
Eric Budisetio Kurniawan akan melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta melaksanakan
seluruh HMETD hasil pengalihan dari TOP dan melaksanakan seluruh Waran Seri II, dengan asumsi masyarakat melaksanakan
seluruh haknya dalam PMHMETD I dan melaksanakan seluruh Waran Seri II adalah sebagai berikut:
Setelah PMHMETD I dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD I dan Setelah Pelaksanaan
Waran Seri II Waran Seri II
Keterangan
Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 31,93% 354.400.000 17.720.000.000 26.58%
2. Eric Budisetio Kurniawan 381.930.399 19.096.519.950 34,41% 381.930.399 19.096.519.950 28.64%
3. Masyarakat 373.605.625 18.680.281.250 33,66% 373.605.625 18.680.281.250 28.02%
4. Waran Seri II - - - 223.416.468 11.170.823.400 16.76%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.109.936.024 55.496.801.200 100,00% 1.333.352.492 66.667.624.600 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.450.063.976 72.503.198.800 1.226.647.508 61.332.375.400
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah Pelaksanaan Waran Seri II secara Proforma dimana
Eric Budisetio Kurniawan akan melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta melaksanakan
seluruh HMETD hasil pengalihan dari TOP dan melaksanakan seluruh Waran Seri II, dengan asumsi masyarakat tidak
melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Setelah PMHMETD I dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD I dan Setelah Pelaksanaan
Waran Seri II Waran Seri II
Keterangan
Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 37,23% 354.400.000 17.720.000.000 32.22%
2. Eric Budisetio Kurniawan 381.930.399 19.096.519.950 40,13% 381.930.399 19.096.519.950 34.72%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 22,64% 215.541.707 10.777.085.350 19.59%
4. Waran Seri II - - - 148.214.251 7.410.712.550 13.47%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 951.872.106 47.593.605.300 100,00% 1.100.086.357 55.004.317.850 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.608.127.894 80.406.394.700 1.459.913.643 72.995.682.150
Pemegang Saham Perseroan/pemegang Waran Seri II yang tidak melaksanakan Waran setelah PMHMETD I dapat terdilusi
sebesar maksimum 16,76% (enam belas koma tujuh puluh enam persen).
xiii
Page 16
_________________________________________________________________________________________________________
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
halaman 1 prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain namun tidak terbatas untuk pembelian bahan baku dan
bahan penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan biaya operasional untuk meningkatkan utilisasi pabrik baru dalam rangka
meningkatkan kapasitas produksi.
Bahwa pabrik baru Perseroan yang berlokasi di Tiga Raksa Tangerang saat ini baru terutilisasi 50% dan akan ditingkatkan
menjadi 90% melalui PMHMETD I ini.
Dana hasil penerbitan Waran Seri II, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain
namun tidak terbatas untuk pembelian bahan baku dan bahan penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan biaya operasional
lainnya.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I halaman 14 Prospektus ini.
4. FAKTOR RISIKO
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
4.1 Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
4.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Ketergantungan Bahan Baku
2. Risiko Fluktuasi Bahan Baku
3. Risiko Kenaikan Tarif Dasar Listrik
4. Risiko yang Berhubungan dengan Ketenagakerjaan
5. Risiko kerusakan dan Gangguan pada Fasilitas Produksi
6. Risiko Kredit
7. Risiko Bencana Alam
8. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
9. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Industrinya
4.3 Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
4.4 Risiko Bagi Investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Kebijakan Dividen
Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada Bab VI tentang Faktor Risiko halaman 40 Prospektus ini
5. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang
saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2021 dan seterusnya tanpa mengurangi hak RUPS untuk memutuskan hal-hal lain
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan bermaksud merencanakan
pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham dengan
ketentuan: persentasi dividen tunai terhadap laba bersih sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) dari dari laba bersih
tahun berjalan. Namun demikian, apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada
Pemegang Saham Perseroan.
xiv
Page 17
_________________________________________________________________________________________________________
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham
dalam RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun demikian, penentuan jumlah dan pembayaran
dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa
faktor antara lain:
1. Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang; dan
5. Prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab X tentang Kebijakan Dividen halaman 91 Prospektus ini.
6. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Bima Registra sebagai pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen
Pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksana.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XIII tentang Tata Cara Pemesanan Saham halaman 96 Prospektus ini.
xv
Page 18
_________________________________________________________________________________________________________
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I
Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada
para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 469.588.317 (empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan
puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya sebesar 42,31% (empat puluh
dua koma tiga satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal
Rp50,00 (lima puluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp89,00 (delapan puluh sembilan rupiah) setiap HMETD
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar
Rp41.793.360.213,00 (empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga belas
rupiah). Setiap pemegang 15 (lima belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada tanggal 11 Maret 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 11 (sebelas) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal
33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian
dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
1. PT Tanindo Omega Pasifik (“TOP”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 354.400.000 (tiga
ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu) lembar saham atau mewakili 55,34% (lima puluh lima koma tiga empat persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya berdasarkan porsi kepemilikan sahamnya yaitu sejumlah 259.893.333 (dua
ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD kepada Eric Budisetio
Kurniawan, sesuai surat pernyataan TOP tertanggal 31 Januari 2022.
2. Eric Budisetio Kurniawan selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 70.406.000 (tujuh puluh
juta empat ratus enam ribu) lembar saham dalam Perseroan atau mewakili 11% (sebelas persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
berdasarkan porsi kepemilikan sahamnya sejumlah 51.631.066 (lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam
puluh enam) HMETD dan menerima pengalihan serta melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki atau menjadi hak TOP
berdasarkan porsi kepemilikan saham atas nama TOP dalam Perseroan yaitu 259.893.333 (dua ratus lima puluh sembilan juta
delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD, sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan
tertanggal 31 Januari 2022.
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional berdasarkan hak yang dilaksanakan.
Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari
portepel.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD
dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan
dimasukkan ke rekening Perseroan.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga
juta empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan) Waran Seri II atau setara dengan sebanyak-banyaknya
34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan
Pendaftaran PMHMETD I disampaikan kepada OJK. Pada setiap 227 (dua ratus dua puluh tujuh) saham baru hasil pelaksanaan
HMETD tersebut melekat 108 (seratus delapan) Waran Seri II dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) dan dengan harga pelaksanaan Rp120,00
(seratus dua puluh rupiah) per saham sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri II yang akan diterima Perseroansebanyak-
banyaknya sebesar Rp26.809.976.160,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam
ribu seratus enam puluh rupiah).Waran Seri II dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan waran yaitu mulai tanggal 15
September 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2023. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode
pelaksanaannya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Kedudukan saham yang akan
diterbitkan dalam pelaksanaan penerbitan Waran Seri II ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh
lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak
1
Page 19
_________________________________________________________________________________________________________
suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Bahwa jumlah Waran Seri II
yang akan diterbitkan oleh Perseroan dan jumlah waran yang beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat tanggal Pernyataan Pendaftaran.
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di bidang Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan, Industri Barang Plastik Lainnya, Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk
Dasar, dan Perdagangan Besar Produk Lainnya.
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan:
Alamat: Komp. Kapuk Lestari No. 12F Jl. Kapuk Raya Alamat: Simprug Garden Office No. 9D
Jakarta Utara 11720 Jl. Teuku Nyak Arief Jakarta Selatan 12220
Telepon: (021) 541 7945; Telepon: (021) 2751 5411
Email: corporate@sinergiplastama.co.id; Email: corporate@sinergiplastama.co.id;
Website: www.sinergiplastama.co.id Website: www.sinergiplastama.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSAINGAN USAHA DIMANA PERSEROAN BERSAING DENGAN
BEGITU BANYAK PERUSAHAAN YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PLASTIK YANG SAMA DENGAN PERSEROAN. RISIKO
LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI
YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA
1. KETERANGAN MENGENAI KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 75 tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat oleh
Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta 75/2022”), yang antara lain
menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1.1 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMHMETD I”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 640.347.707 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus empat
puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh) saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) disertai
penerbitan sebanyak-banyaknya 224.121.697 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus
sembilan puluh tujuh) Waran Seri II dengan harga nominal waran sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) yang dapat dikonversi
menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar 224.121.697 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh) atau sebanyak-banyaknya sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) dimana dana hasil Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut akan digunakan untuk modal kerja Perseroan (“Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I”), termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I; dan
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut
kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
1.2 Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah)
menjadi sebesar Rp128.000.000.000,00 (seratus dua puluh delapan miliar rupiah) dan menyetujui perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
1.3 Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 (dua ribu dua puluh) dan karenanya
menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I kepada pemegang saham yang tercatat di
daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 11 Maret 2022
Jenis Efek yang Ditawarkan : Saham Biasa Atas Nama
Jumlah Efek yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 469.588.317 (empat ratus enam puluh
sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh belas) Saham Baru
2
Page 20
_________________________________________________________________________________________________________
Nilai Nominal : Rp50,00 (lima puluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp89,00 ( delapan puluh sembilan rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp41.793.360.213,00 (empat puluh satu
miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh
ribu dua ratus tiga belas rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap 15 (lima belas) pemegang Saham Lama berhak
mendapatkan 11 (sebelas) HMETD, di mana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan
maksimum 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen)
Tanggal RUPSLB : 13 Januari 2022
Tanggal Pencatatan HMETD : 15 Maret 2022
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 15 Maret – 21 Maret 2022
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD : 11 Maret 2022
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan berdasarkan Akta 76/2022 juncto Akta 44/2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal: Rp50,00
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 55,34%
2. Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000 11,00%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 33,66%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350 100,00%
Saham Dalam Portepel 1.919.652.293 95.982.614.650
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I secara proforma dimana TOP akan
mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada Eric Budisetio Kurniawan dan Eric Budisetio Kurniawan melaksanakan seluruh
haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta melaksanakan seluruh HMETD hasil pengaliihan dari TOP, dengan
asumsi masyarakat melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 55,34% 354.400.000 17.720.000.000 31,93%
2. Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000 11,00% 381.930.399 19.096.519.950 34,41%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 33,66% 373.605.625 18.680.281.250 33,66%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350 100,00% 1.109.936.024 55.496.801.200 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.919.652.293 95.982.614.650 1.450.063.976 72.503.198.800
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I secara proforma dimana TOP akan
mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada Eric Budisetio Kurniawan dan Eric Budisetio Kurniawan melaksanakan seluruh
haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan dari TOP, dengan
asumsi masyarakat tidak melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 55,34% 354.400.000 17.720.000.000 37,23%
2. Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000 11,00% 381.930.399 19.096.519.950 40,13%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 33,66% 215.541.707 10.777.085.350 22,64%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350 100,00% 951.872.106 47.593.605.300 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.919.652.293 95.982.614.650 1.608.127.894 80.406.394.700
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat
terdilusi sebesar maksimum 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen).
Dengan dilaksanakannya Waran Seri II, untuk mengambil bagian sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga
juta empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan) Waran Seri II atau setara dengan sebanyak-banyaknya
34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan
Pendaftaran PMHMETD I disampaikan kepada OJK, bahwa pada setiap 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Saham Baru hasil
3
Page 21
_________________________________________________________________________________________________________
pelaksanaan HMETD tersebut melekat 108 (seratus delapan) Waran Seri II dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II
berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) dan dengan harga pelaksanaan
Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah) per saham sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri II yang akan diterima Perseroan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp26.809.976.160,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh
puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah).
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah Pelaksanaan Waran Seri II secara Proforma
dimana Eric Budisetio Kurniawan akan melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan dari TOP dan melaksanakan seluruh Waran Seri II, dengan asumsi masyarakat
melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I dan melaksanakan seluruh Waran Seri II adalah sebagai berikut:
Setelah PMHMETD I dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD I dan Setelah Pelaksanaan
Waran Seri II Waran Seri II
Keterangan
Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 31,93% 354.400.000 17.720.000.000 26.58%
2. Eric Budisetio Kurniawan 381.930.399 19.096.519.950 34,41% 381.930.399 19.096.519.950 28.64%
3. Masyarakat 373.605.625 18.680.281.250 33,66% 373.605.625 18.680.281.250 28.02%
4. Waran Seri II - - - 223.416.468 11.170.823.400 16.76%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.109.936.024 55.496.801.200 100,00% 1.333.352.492 66.667.624.600 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.450.063.976 72.503.198.800 1.226.647.508 61.332.375.400
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah Pelaksanaan Waran Seri II secara Proforma
dimana Eric Budisetio Kurniawan akan melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I dan menerima pengalihan serta
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan dari TOP dan melaksanakan seluruh Waran Seri II, dan dengan asumsi
masyarakat tidak melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Setelah PMHMETD I dan Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD I dan Setelah Pelaksanaan
Waran Seri II Waran Seri II
Keterangan
Nilai Nominal Rp50,00 Nilai Nominal Rp50,00
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000 2.560.000.000 128.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000 37,23% 354.400.000 17.720.000.000 32.22%
2. Eric Budisetio Kurniawan 381.930.399 19.096.519.950 40,13% 381.930.399 19.096.519.950 34.72%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350 22,64% 215.541.707 10.777.085.350 19.59%
4. Waran Seri II - - - 148.214.251 7.410.712.550 13.47%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 951.872.106 47.593.605.300 100,00% 1.100.086.357 55.004.317.850 100,00%
Modal Dalam Portepel 1.608.127.894 80.406.394.700 1.459.913.643 72.995.682.150
Pemegang Saham Perseroan/pemegang Waran Seri II yang tidak melaksanakan Waran setelah PMHMETD I dapat terdilusi
sebesar maksimum 16,76% (enam belas koma tujuh puluh enam persen).
A. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
tanggal 11 Maret 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas HMETD dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 15 (lima belas) Saham
Lama berhak atas 11 (sebelas) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
1 (satu) Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan harga pelaksanaan Rp89,00 (delapan puluh sembilan rupiah) setiap
HMETD yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
B. Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
C. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
15 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
4
Page 22
_________________________________________________________________________________________________________
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti
HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk Warkat bermaksud memperdagangkan HMETD yang
dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank Kustodian, yang
selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan di BEI. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak
100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman
pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan
pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30
waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi
bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodian.
D. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD
yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
E. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.
F. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = Rp A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = Rp B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + ( Rp b x B)
(A+B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a – Rp c
G. Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015 dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
5
Page 23
_________________________________________________________________________________________________________
H. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi
saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
I. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 14 Maret
2022. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh
Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir asli lainnya
yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku setiap
hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Maret 2022 dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopi serta surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT BIMA REGISTRA
Satrio Tower, Lt. 9 Jakarta Selatan
Telp : 021 2598 4818
Fax : 021 2598 4819
Email: info@bimaregistra.co.id
Setelah SBHMETD ditandatangani oleh pemesan, scan SBHMETD tersebut wajib disampaikan kembali melalui email dan aslinya
dikirimkan melalui jasa kurir kepada BAE Perseroan.
J. Informasi tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.
(a) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Perusahaam Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui system C-BEST
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek dan
rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
(b) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya harus
mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
6
Page 24
_________________________________________________________________________________________________________
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan
pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif
di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika pemegang
Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan
yang bersangkutan.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 15 Maret
2022 sampai dengan 21 Maret 2022 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap
telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembeli.
K. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
pemegang saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal
Pencatatan, mempunyai hak terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (dalam PMHMETD I ini
disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan. HMETD
tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang
saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham,
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham yang
namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan ("Recording Date") berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat
meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
L. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan
dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdangangan bursa pada umumnya.
3. KETERANGAN TENTANG WARAN SERI II
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga
juta empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh delapan) Waran Seri II atau setara dengan sebanyak-banyaknya
34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan
Pendaftaran PMHMETD I disampaikan kepada OJK. Pada setiap 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tersebut melekat 108 (seratus delapan) Waran Seri II dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah) per saham sehingga dana
7
Page 25
_________________________________________________________________________________________________________
hasil pelaksanaan Waran Seri II yang akan diterima Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp26.809.976.160,00 (dua puluh
enam miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah). Waran Seri II dapat
dilaksanakan selama periode pelaksanaan waran yaitu mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 14 September
2023. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri II tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam pelaksanaan penerbitan Waran Seri
II ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak
atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Jumlah Waran Seri II yang akan diterbitkan oleh Perseroan dan jumlah waran yang
beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat tanggal Pernyataan
Pendaftaran.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Waran Seri I yang masih beredar.
Keterangan mengenai waran di bawah ini merupakan pokok-pokok Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, namun bukan
merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam akta tersebut. Salinan
selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja.
A. Definisi
1. Pelaksanaan Waran Seri II berarti pelaksanaan hak membeli Saham Baru oleh Pemegang Waran Seri II.
2. Harga Pelaksanaan berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham
Perseroan.
3. Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran
Seri II dan merupakan Saham yang telah disetor penuh Perseroan, yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta
memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai
hak-hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan hak-hak pemegang saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan disetor penuh sebelumnya dengan memperhatikan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berlaku.
B. Hak Atas Waran Seri II
Waran Seri II yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Biasa Atas Nama hasil pelaksanaan HMETD tersebut dimana
untuk setiap 227 (dua ratus dua puluh tujuh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 108 (seratus delapan) Waran
Seri II bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II saham Perseroan berhak
untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah) per saham.
Waran Seri II yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri II, dan dapat
diperdagangkan di Bursa Efek selama perdagangan Waran Seri II, yaitu terhitung sejak tanggal pencatatan Waran Seri II pada
Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Bentuk dan Denominasi
Seluruh Waran Seri II yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini dalam bentuk scriptless (tanpa warkat).
D. Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran Seri II
1. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri II berhak untuk membeli 1
(satu) saham biasa dengan cara melakukan Pelaksanaan Waran Seri II, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran Seri II dengan membayar Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah) per
Waran Seri II, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran Seri II.
2. Pemegang Waran Seri II berhak melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran
Seri II, yaitu 6 (enam) bulan setelah Tanggal Pencatatan di bursa sampai dengan satu hari sebelum bulan ke 18 (delapan
belas) pencatatan di bursa yaitu tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2023 pada pukul 16.00
WIB.
3. Setiap Waran Seri II yang belum dilaksanakan setelah lewat periode pelaksanaan waran, menjadi batal dan tidak berlaku
lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran Seri II tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun
kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
E. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
1. Pada jam kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan,
setiap Pemegang Waran Seri II dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari
8
Page 26
_________________________________________________________________________________________________________
saham portepel yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam
Pernyataan Waran Seri II.
2. Pelaksanaan Waran Seri II dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran Seri II.
3. Pada Tanggal Pelaksanaan, Pemegang Waran Seri II yang bermaksud untuk melaksanakan Waran Seri II nya menjadi
Saham Baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II. Bukti Pembayaran
Harga Pelaksanaan adalah bukti telah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh Pemegang Waran Seri II kepada Perseroan.
Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran Seri II wajib menyerahkan bukti telah diterimanya
Dokumen Pelaksanaan.
4. Pada Hari Bursa yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI akan menyampaikan kepada
BAE:
o Daftar rincian instruksi pelaksanaan yang diterima KSEI 1 (satu) Hari Bursa sebelumnya, berikut lampiran data
lengkap (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan, dan domisili) pemegang waran yang
melaksanakan waran miliknya:
o Surat atau bukti transfer dana ke rekening Perseroan dengan fasilitas RTGS oleh KSEI;
o Instruksi deposit saham hasil pelaksanaan ke dalam rekening khusus yang telah disediakan KSEI.
5. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran Seri II tidak dapat ditarik kembali.
6. Pada tanggal Pelaksanaan, Para Pemegang Waran Seri II yang bermaksud untuk melaksanakan Waran Seri II yang
dimilikinya menjadi Saham Baru, wajib untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Bank Kustodian dan/atau
Perusahaan Efek untuk diserahkan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II:
o Formulir Pelaksanaan
o Bukti pembayaran Harga Pelaksanaan oleh Pemegang Waran Seri II kepada Perseroan
7. Pemegang Waran Seri II yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam masa berlaku Pelaksanaan tidak berhak
lagi melaksanakan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi Saham.
8. Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Pengelola Administrasi Waran Seri II menerima Dokumen Pelaksanaan, Pengelola
Administrasi Waran Seri II melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang
terdaftarnya Pemegang Waran Seri II dalam Daftar Pemegang Waran Seri II. Pada hari kerja berikutnya, Pengelola
Administrasi Waran Seri II melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang
terdaftarnya Pemegang Waran Seri II dalam Daftar Pemegang Waran Seri II. Pada hari kerja berikutnya, Pengelola
Administrasi Waran Seri II meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai
pembayaran atas Harga Pelaksanaan telah diterima dengan baik dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya
Waran Seri II dilaksanakan. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan Pengelola
Administrasi Waran Seri II memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran Seri II mengenai diterimanya atau ditolaknya
permohonan untuk pelaksanaan. Selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah Pengelola Administrasi Waran Seri II
menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang-Pemegang Waran Seri II dapat menukarkan Bukti Penerimaan
Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II wajib
menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pemegang Waran Seri II.
9. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran Seri II maka akan mengikuti prosedur yang berlaku di KSEI.
10. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
11. Perseroan berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi Saham
Baru dan pencatatan saham hasil Pelaksanaan pada Bursa Efek Indonesia.
12. Pemegang Waran Seri II yang akan melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham Biasa Atas nama dapat melakukan
pembayaran Harga Pelaksanaan dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good
fund) kepada rekening Perseroan:
Atas nama: PT Sinergi Inti Plastindo Tbk
Bank Mayapada Cabang Sudirman, Jakarta
No. Account: 100 3000 3039
F. Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan Jumlah Waran Seri II
Apabila Perseroan melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan perubahan jumlah modal, Harga Pelaksanaan dan jumlah
Waran Seri II, sehingga Waran Seri II dapat mengalami perubahan dimana Harga Pelaksanaan baru dan Waran Seri II baru dapat
menjadi pecahan. Dalam hal ini, Perseroan akan melakukan pembulatan ke bawah. Harga Pelaksanaan dan Jumlah Waran Seri
II akan mengalami pengubahan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Perubahan nilai nominal saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock) atau pemecahan nilai nominal
(stock split), maka :
Harga Pelaksanaan Baru = Harga Nominal Baru setiap saham xA
Harga Nominal Lama setiap saham
Jumlah Waran Seri II Baru = Harga Nominal Lama setiap saham xB
9
Page 27
_________________________________________________________________________________________________________
Harga Nominal Baru setiap saham
A = Harga Pelaksanaan Waran Seri II yang lama
B = Jumlah awal Waran Seri II yang beredar
Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada saat dimulai perdagangan di Bursa Efek dengan nilai nominal yang baru yang
diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
Pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, maka jumlah Waran Seri II
tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja, dengan perhitungan:
Harga Pelaksanaan Baru = A x X
(A + B)
A= Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus, saham dividen
B= Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian saham bonus atau saham dividen
X= Harga Pelaksanaan Waran Seri II yang lama
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif yang akan diumumkan di
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
Penyesuaian harga Waran Seri II tersebut di atas tidak untuk penyesuaian jumlah waran dan harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar Emiten, khususnya bahwa Harga Pelaksanaan
Waran Seri II tidak boleh kurang dari harga teoritis saham.
G. Pengalihan Hak Atas Waran Seri II
Pemegang Waran Seri II dapat mengalihkan hak atas Waran Seri II dengan melakukan jual-beli, hibah dan warisan. Dengan
melakukan transaksi jual beli di Bursa setiap orang dapat memperoleh hak atas Waran Seri II dan dapat didaftarkan sebagai
Pemegang Waran Seri II dengan mengajukan bukti-bukti yang sah mengenai hak yang diperolehnya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia orang yang memperoleh hak atas Waran Seri II karena hibah maupun
pewarisan akibat kematian dari seorang Pemegang Waran Seri II atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan Waran
Seri II beralih, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II yang bertindak untuk
dan atas nama Perseroan, untuk didaftarkan sebagai Pemegang Waran Seri II dengan mengajukan bukti-bukti haknya dan
dengan membayar biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pengalihan Waran Seri II, permohonan tersebut
harus mendapat persetujuan dari Perseroan.
Apabila terjadi peralihan hak atas Waran Seri II yang dikarenakan hal-hal tersebut di atas yang mengakibatkan kepemilikan Waran
Seri II oleh beberapa orang dan/atau badan maka kepada orang atau pihak atau badan hukum yang memiliki secara yang memiliki
secara bersama-sama tersebut berkewajiban untuk menunjuk secara tertulis salah seorang diantara mereka sebagai wakil
mereka bersama dan hanya nama wakil tersebut yang akan dimasukan ke dalam Daftar Pemegang Waran Seri II dan wakil ini
akan dianggap sebagai pemegang yang sah dari Waran Seri II yang bersangkutan dan berhak untuk melaksanakan dan
menggunakan semua hak yang diberikan kepada Pemegang Waran Seri II. Pengelola Administrasi Waran Seri II hanya dapat
melakukan pendaftaran pada Daftar Pemegang Waran Seri II apabila telah menerima dokumen pendukung dengan baik dan
disetujui oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan Pasar modal yang berlaku.
Pendaftaran peralihan hak atas Waran Seri II hanya dapat dilakukan oleh Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran Seri
II yang akan bertindak untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak tersebut di dalam
Daftar Pemegang Waran Seri II berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta
hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan
Pasar Modal. Peralihan hak atas Waran Seri II harus dicatat di dalam Daftar Pemegang Waran Seri, dan mulai berlaku setelah
pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat di dalam Daftar Pemegang Waran Seri II.
H. Pengelola Administrasi Waran Seri II
Perseroan telah menunjuk Pengelola Administrasi Waran Seri II:
10
Page 28
_________________________________________________________________________________________________________
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT BIMA REGISTRA
Satrio Tower, Lt. 9
Jakarta Selatan
Telp : 021 2598 4818
Fax : 021 2598 4819
Email: info@bimaregistra.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran Seri II bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran Seri II dan
pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran Seri II. Ada pun tugas dan kewajiban pengelola administrasi
waran adalah:
1. Membantu Pemegang Waran dalam rangka Pelaksanaan Waran menurut ketentuan dalam Penerbitan Waran;
2. Bertanggung jawab atas penerimaan Dokumen Pelaksanaan dan memeriksa kelengkapan data serta lampiran-lampirannya
termasuk identitas Pemesan dan verifikasi mengenai pelunasannya;
3. Menerbitkan dan menyerahkan Surat Kolektif Waran kepada Pemegang Waran;
4. Memeriksa kelengkapan Pelaksanaan Waran dan memberikan laporan setiap bulan selama Jangka Waktu Pelaksanaan
Waran pada EMITEN dan Pengelola Administrasi Waran mengenai Pelaksanaan Waran yang telah memenuhi syarat;
5. Menerima Bukti Pembayaran Hasil Pelaksanaan Waran dari Pemegang Waran untuk diserahkan kepada Emiten;
6. Membuat, menyimpan dan mengelola Daftar Pemegang Waran selama Jangka Waktu Pelaksanaan termasuk mencatat
mutasi pemilikan Waran;
7. Melaksanakan pengalihan kepemilikan, penggantian,pemecahan dan penggabungan Waran berdasarkan permohonan
Pemegang Waran;
8. Wajib meneliti kelengkapan data pada dokumen-dokumen yang dipergunakan sehubungan dengan Pelaksanaan Waran
berdasarkan Perjanjian ini;
9. Menjaga sebaik-baiknya setiap Waran maupun catatan pembukuan dalam pengamanannya, serta membuat salinan dari
catatan pembukuan dan menyimpannya ditempat terpisah yang aman;
10. Wajib melakukan pengamanan dokumen yang diterima sehubungan dengan Waran;
11. Melakukan hal-hal lain yang menjadi kewajiban Pengelola Administrasi Waran sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
ini, Pernyataan Penerbitan Waran berikut lampiran-lampirannya;
12. Dengan tidak mengurangi kewajiban Pengelola Administrasi Waran untuk meneliti kelengkapan data sebagaimana yang
disyaratkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menurut prosedur-prosedur yang ditentukan dalam
Waran sesuai dengan Syarat Dan Kondisi angka 4 dan sepanjang hal tersebut bukan kelalaian atau kesalahan Pengelola
Administrasi Waran, maka Pengelola Administrasi Waran dibebaskan dari tanggung jawab dan akibat hukumnya apabila
terjadi manipulasi, pemalsuan data dan dokumen.
I. Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran Seri II diperlukan sebagai saham
yang telah disetor penuh yang menjadi bagai dari modal saham Perseroan, serta memberi hak kepada pemegangnya yang
namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang
saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan
Waran Seri II dalam Daftar Pemegang saham dilakukan tanggal pelaksanaan.
J. Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Jika selama masa berlaku Pelaksanaan Waran Seri II Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan
lain, maka perusahaan yang-menerima penggabungan Emiten atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Emiten
berkewajiban untuk bertanggung-jawab dan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan Waran Seri II yang berlaku. Apabila
Perseroan melakukan likuidasi atau dibubarkan, kepada Pemegang Waran Seri II yang belum melakukan Pelaksanaan Waran
Seri II akan diberikan kesempatan untuk melakukan Pelaksanaan Waran Seri II sampai dengan tanggal yang ditetapkan
kemudian oleh Perseroan.
K. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri II
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa
Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran Seri II
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu
sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan
kepada Pemegang Waran Seri II menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Emiten. Setiap
pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran Seri II pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat
kabar tersebut di atas.
11
Page 29
_________________________________________________________________________________________________________
L. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
1. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri II berhak atas segala manfaat dari
semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran Seri II dan Peraturan Pasar Modal dan
ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran Seri II, baik sebagian maupun seluruh Waran Seri II,
setiap waktu selama Jangka Waktu Pelaksanaan, Emiten wajib menerbitkan, menyerahkan dan menyediakan Saham Hasil
Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran Seri II dengan memperhatikan
ketentuan dalam Penerbitan Waran Seri II dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia jika masuk dalam Penitipan
Kolektif.
M. Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Emiten dapat mengubah Penerbitan Waran Seri II kecuali
mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Persetujuan Pemegang Waran Seri II yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri II
2. Emiten wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran Seri II di dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa
Indonesia selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Penerbitan Waran
Seri II, dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah pengumuman tersebut,
Pemegang Waran Seri II lebih dari 50% tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan
secara tertulis maka pemegang Waran Seri II dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
3. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil dan
pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II sejak akta pengubahan bersangkutan dibuat
dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan Waran Seri II dan syarat dan kondisi serta
Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
N. Faktor yang mempengaruhi Likuiditas Waran Seri II
Likuiditas dari Waran Seri II dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor sebagai berikut:
• Selisih antara harga pasar saham dengan harga pelaksanaan Waran Seri II
Likuiditas Waran Seri II akan meningkat apabila selisih harga pelaksanaan Waran Seri II dengan harga pasar saham
signifikan.
• Jumlah Waran Seri II yang beredar
Dimana semakin banyak jumlah Waran Seri II yang beredar akan meningkatkan likuiditas.
• Jangka waktu Waran Seri II
Dimana semakin panjang jangka waktu Waran Seri II, akan meningkatkan likuiditas waran tersebut.
O. Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
4. HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Berikut adalah kinerja saham Perseroan selama 12 bulan terakhir:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Januari 2021 114 70 122.799.700
Februari 2021 85 66 86.611.700
Maret 2021 113 72 522.346.900
April 2021 82 68 151.618.300
Mei 2021 77 67 40.216.700
Juni 2021 90 67 153.445.400
Juli 2021 75 66 50.570.700
Agustus 2021 76 57 92.186.100
September 2021 101 65 863.472.300
Oktober 2021 109 70 724.892.400
November 2021 103 82 268.193.100
Desember 2021 160 83 739.889.600
Sumber: Yahoo Finance
12
Page 30
_________________________________________________________________________________________________________
5. KETERANGAN MENGENAI PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN EFEK PERSEROAN DI BURSA EFEK
Dalam 1 (satu) tahun terakhir Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara Perdagangan Efek-nya (suspensi) baik
di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
6. PENCATATAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 640.347.707
(enam ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh tuju juta tujuh ratus tujuh) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah
sebanyak-banyaknya 469.588.317 (empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh
belas) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total
keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 1.109.936.024 (satu miliar seratus sembilan juta
sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua puluh empat) lembar saham. Waran Seri II yang diterbitkan dan dicatatkan oleh
Perseroan sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu empat ratus enam puluh
delapan) Waran Seri II atau setara dengan sebanyak-banyaknya sebesar 34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I. Adapun jika seluruh
Waran Seri II dilaksanakan maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan dari pelaksanaan Waran Seri II adalah sebanyak-
banyaknya 223.416.468 sehingga total saham Perseroan yang akan tercatat pada Bursa Efek Indonesia adalah adalah sebanyak-
banyaknya 1.333.352.492 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh
dua) lembar saham.
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasury.
Persetujuan Pihak Berwenang dan Persetujuan RUPS
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
75 tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat (“Akta 75/2022”), yang antara lain menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 640.347.707 (enam ratus empat
puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh saham) dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp50,00
(lima puluh rupiah) disertai penerbitan sebanyak-banyaknya 224.121.697 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu
ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) Waran Seri II dengan harga nominal waran sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) yang
dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar 224.121.697 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh
satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) atau sebanyak-banyaknya sebesar 34,89% (tiga puluh empat koma delapan
sembilanpersen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan disetor penuh kepada para pemegang saham Perseroan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Kuorum kehadiran dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat adalah
430.980.900 atau mewakili 67,30% (enam puluh tujuh koma tiga persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan.
Kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Jumlah suara setuju dalam RUPS dengan agenda PMHMETD I
adalah 430.980.900 atau merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang hadir.
PERSEROAN TIDAK AKAN MENGELUARKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN SETELAH
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I, SELAIN SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN WARAN SERI II.
13
Page 31
_________________________________________________________________________________________________________
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain namun tidak terbatas untuk pembelian bahan baku dan bahan
penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan biaya operasional untuk meningkatkan utilisasi pabrik baru dalam rangka meningkatkan
kapasitas produksi.
Bahwa pabrik baru Perseroan yang berlokasi di Tiga Raksa Tangerang saat ini baru terutilisasi 50% dan akan ditingkatkan
menjadi 90% melalui PMHMETD I ini.
Dana hasil penerbitan Waran Seri II, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain namun
tidak terbatas untuk pembelian bahan baku dan bahan penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan biaya operasional lainnya.
Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada segmen usaha terkait, dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus Sub Bab
Prospek Usaha.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai dengan hasil PMHMETD I
digunakan, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dalam
RUPS Tahunan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrument keuangan yang aman dan likuid.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Prospektus ini,
maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan berserta
pertimbangannya serta akan dimintakan persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada OJK
melalui surat No. ESIP/01/20/001 tanggal 9 Januari 2020, dimana seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana
Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena transaksi digunakan sejalan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan, selanjutnya seluruh transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,
Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan, dan dengan demikian rencana penggunaan dana
di atas tidak tunduk pada dan tidak menimbulkan kewajiban berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam hal transaksi direalisasikan merupakan transaksi material, afiliasi, dan benturan
kepentingan. Perseroan akan mengikuti Peraturan OJK yang berlaku.
Sesuai dengan POJK No. 54/2017, total perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I
adalah sekitar 2,16% dari jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, yang meliputi:
1. Biaya jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,97% yang terdiri dari:
a. Akuntan : 0,19%
b. Konsultan hukum : 0,39%
c. Biro Administrasi Efek : 0,17%
d. Notaris : 0,22%
2. Biaya Pencatatan (OJK, BEI, dan KSEI) sekitar 0,07%
3. Biaya lain-lain termasuk biaya percetakan, pemasangan iklan di surat kabar, RUPS, serta biaya lain-lain sehubungan dengan
PMHMETD I sekitar 1,12%
Dalam hal seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I ini, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk melakukan pembayaran atas biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD I.
14
Page 32
_________________________________________________________________________________________________________
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2021 yang diambil dari laporan kuangan
pada tanggal 30 September 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Heliantono dan Rekan dengan opini
tanpa modifikasian tertanggal 03 Januari 2022, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Pada tanggal 30 September
2021, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 31.054 juta yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp 28.626
juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 2.426 juta. Adapun rincian dari jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 24.169
Utang usaha 857
Utang lain – lain 1.754
Utang pajak 170
Uang muka penjualan 12
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 138
Liabilitas sewa pembiayaan 1.315
Utang pembiayaan konsumen 211
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 28.626
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang bank -
Liabilitas sewa pembiayaan 1.908
Utang pembiayaan konsumen 168
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan 350
Utang lain-lain jangka panjang -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG
2.426
JUMLAH LIABILITAS 31.052
A. Utang Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Utang Bank
a. Utang bank jangka pendek
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 24.169
Jumlah 24.169
b. Utang bank jangka panjang
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 138
Jumlah 138
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (138)
Jumlah pinjaman jangka pendek 24.169
Bagian jangka panjang -
Beberapa informasi lain yang signifikan terkait dengan pinjaman bank pada tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk :
Berdasar dokumen perjanjian kredit No. 40, tanggal 21 Juli 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran Co Tetap
Jumlah Plafon : Rp24.500.000.000,00
Jangka waktu : 12 bulan atau 1 tahun sejak jatuh tempo sebelumnya tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan
tanggal 29 Mei 2022
Lain-lain : -
Jumlah Outstanding : Rp24.168.711.670,00
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
1. Piutang dengan nilai sebesar Rp7.000.000.000,00
2. Persediaan dengan nilai sebesar Rp23.000.000.000,00
15
Page 33
_________________________________________________________________________________________________________
b. Agunan Tambahan
1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan, luas
188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor 00949/2001, terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, terdaftar
atas nama Eric Budisetio Kurniawan.
2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, luas 90 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01209/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara, luas 89 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01210/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara, luas 88 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01211/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
5. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara, luas 87 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01212/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara, luas 86 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01213/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
7. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara, luas 85 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01214/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
8. 1 unit mesin blown film plastic dengan merk kung hsing Taiwan tahun 2018.
- Pengikatan Agunan
a. Agunan Pokok
1. Piutang akan diikat dengan PJ 07.
2. Persediaan akan diikat dengan PJ 08.
b. Agunan Tambahan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan, telah diikat Hak Tanggunan
Perikat I Nomor 02571/2021 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, 1318/Kapuk Muara, 1319/Kapuk Muara,
1320/Kapuk Muara, 1321/Kapuk Muara dan 1322/Kapuk Muara telah dibebankan Hak
Tanggungan Peringkat I dengan nilai pertanggungan sebesar Rp7.000.000.000,00
3. 1 unit mesin blown film plastic dengan merk kung hsing Taiwan tahun 2018 diikat dengan
fidusia secara notaril dengan nilai sebesar Rp2.000.000.000,00
Berdasar dokumen perjanjian kredit No. 105, tanggal 29 Mei 2020, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran Co Menurun
Jumlah Plafon : Rp453.996.648,00
Jangka waktu : 22 bulan sejak tanggal 29 Mei 2020 sehingga dengan demikian kredit tersebut wajib dilunasi
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Maret 2022
Lain-lain : -
Jumlah Outstanding : Rp137.598.193,00
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Pembayaran produk : -
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
1. Piutang dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00
2. Persediaan dengan nilai sebesar Rp21.000.000.000,00
b. Agunan Tambahan
1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan, luas
188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor 00949/2001, terletak di Propinsi DKI Jakarta,
16
Page 34
_________________________________________________________________________________________________________
Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, terdaftar
atas nama Eric Budisetio Kurniawan.
2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, luas 90 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01209/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara, luas 89 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01210/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara, luas 88 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01211/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
5. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara, luas 87 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01212/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara, luas 86 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01213/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
7. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara, luas 85 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01214/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
- Agunan akan diikat dengan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dan Cessie/PJ-07
atas tagihan/piutang dan PJ-08 atas persediaan.
Berdasar dokumen perjanjian kredit No. 106, tanggal 29 Mei 2020, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran Co Tetap
Jumlah Plafon : Rp894.556.580,00
Jangka waktu : 16 bulan sejak tanggal 29 Mei 2020 sehingga dengan demikian kredit tersebut wajib dilunasi
selambat-lambatnya pada tanggal 29 September 2021
Lain-lain : -
Jumlah Outstanding : Rp(9.562,00)
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Pembayaran produk : -
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
1. Piutang dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00
2. Persediaan dengan nilai sebesar Rp21.000.000.000,00
b. Agunan Tambahan
1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan, luas
188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor 00949/2001, terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, terdaftar
atas nama Eric Budisetio Kurniawan.
2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, luas 90 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01209/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara, luas 89 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01210/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara, luas 88 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01211/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
5. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara, luas 87 m2,
17
Page 35
_________________________________________________________________________________________________________
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01212/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara, luas 86 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01213/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
7. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara, luas 85 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01214/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya
Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, terdaftar atas nama
Sandra Kusumadewi Tjie.
- Agunan akan diikat dengan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dan Cessie/PJ-07
atas tagihan/piutang dan PJ-08 atas persediaan.
Ketiga perjanjian kredit diatas memiliki pembatasan atau negative covenants yang sama yakni sebagai berikut:
Pembatasan:
a. Melakukan tindakan merger, aquisisi, penjualan asset perusahaan.
b. Mengikatkan diri sebagai peminjam terhadap pihak lain dan atau menjaminkan kekayaan perusahaan kepada pihak lain,
kecuali untuk kegiatan normal bisnis atau telah diketahui dan disetujui Bank.
c. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan lain, kecuali yang sudah ada pada saat ini.
d. Melakukan perubahan pengurus perusahaan selama jangka waktu kredit di BRI.
e. Menyewakan asset yang dijaminkan di BRI kepada pihak lain.
f. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
dengan cara yang berada diluar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal
dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
g. Penerima kredit/debitur dilarang mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit dari Penerima kredit/debitur sendiri.
Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan yang berlaku atas fasilitas pinjaman tersebut.
B. Utang Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Utang Usaha
Utang usaha terdiri dari:
Pihak ketiga
PT Graha Karya Plasindo 505
PT Bukit Surya Mas 135
PT Eudoo 88
Lain-lain dibawah Rp50.000.000 129
Sub-jumlah 857
Pihak Berelasi -
Jumlah 857
Analisis umur utang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Belum Jatuh Tempo 648
Jatuh tempo kurang dari 30 hari 209
Jumlah 857
Seluruh saldo utang usaha adalah dalam mata uang Rupiah.
Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada supplier atas saldo utang usaha.
C. Utang Pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Pajak Penghasilan pasal 4 (2) 7
Pajak penghasilan pasal 21 6
Pajak penghasilan pasal 23 1
Pajak penghasilan pasal 25 5
Pajak penghasilan pasal 29 49
Pajak pertambahan nilai 102
Jumlah 170
18
Page 36
_________________________________________________________________________________________________________
D. LIabilitas Sewa Pembiayaan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Liabilitas Sewa Pembiayaan
PT Aditama Finance 2.237
PT BRI Multifinance 599
PT Mandiri Tunas Finance 387
Jumlah 3.223
DIkurangi bagian jangka pendek (1.315)
Bagian jangka panjang 1.908
E. Uang Muka Penjualan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Superiority Coffee 2
Asap Group 1
PT Sukses Mitra Gemilang 2
Ervenda 7
Jumlah 12
F. Uang Pembiayaan Konsumen
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Utang Pembiayaan Konsumen
PT BCA Finance 379
Jumlah 379
DIkurangi bagian jangka pendek (211)
Bagian jangka panjang 168
G. Utang Lain-Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Pihak berelasi
Eric Budisetio Kurniawan 1.015
Lain-lain 739
Jumlah 1.754
Seluruh saldo utang lain-lain adalah dalam mata uang Rupiah.
Utang lain-lain pihak berelasi ini tidak memiliki perjanjian yang mengatur tentang jangka waktu pengembalian dan suku bunga
pinjaman.
H. Liabilitas Imbalan pasca kerja
Jumlah liabilitas imbalan kerja karyawan per tanggal 30 September 2021 sebesar Rp350 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Saldo awal 396
Perubahan yang dibebankan ke laba rugi
Biaya jasa kini 30
Biaya bunga 20
Biaya jasa masa lalu -
Keuntungan actuarial yang dicatat pada laba rugi (96)
Sub-jumlah (46)
Jumlah 350
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Perusahaan mencatat liabilitas
imbalan kerja berdasarkan hasil perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris
independen, untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dalam laporannya tanggal 17
Desember 2021 dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”.
Penghitungan liabilitas imbalan kerja dihitung sesuai dengan Undang-undang No. 13/2003 dan dengan Peraturan Perseroan atau
Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku pada tanggal 31 Desember 2020. Efektif tanggal 2 Februari 2021, Perusahaan
menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 (b)
UU No. 11/2020 tentang Penciptaan Kerja (Cipta Kerja) dalam penetapan kewajiban imbalan kerja.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan untuk imbalan kerja telah memadai sesuai dengan yang disyaratkan oleh Undang-
undang. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja tersebut sebanyak 14 karyawan pada tanggal 30 September 2021.
Asumsi utama yang digunakan untuk perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
19
Page 37
_________________________________________________________________________________________________________
Keterangan 30 September 2021
Tingkat diskonto per tahun 7,4%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 7,0%
Tabel mortalitas Indonesia – IV (2019)
Usia pensiun normal 55 tahun
Beban imbalan kerja karyawan yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Biaya jasa kini 30
Biaya bunga 20
Pembayaran biaya jasa lampau -
Jumlah 50
Seluruh kewajiban Perseroan telah diungkapkan pada Prospektus ini.
SELURUH KEWAJIBAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PER TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN JUGA DALAM
PROSPEKTUS. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TIDAK
ADA KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS
INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS TERKAIT
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM MASYARAKAT.
20
Page 38
_________________________________________________________________________________________________________
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan
2019 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019. Data-data keuangan tersebut berasal dari
laporan keuangan interim Perseroan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Heliantono dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI”) yang ditandatangani oleh Charlie Thyawarta, CPA dalam
laporannya tertanggal 3 Januari 2022, 7 Mei 2021 dan 12 Maret 2020 dengan opini audit tanpa modifikasian.
Laporan posisi keuangan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020
dan 2019 berasal dari laporan keuangan interim Perseroan tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang tercantum dalam Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta
disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan
akuntansi di bidang pasar modal yang berlaku.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 1.097 1.458 1.134
Piutang usaha 8.078 7.128 6.493
Piutang lain-lain 367 367 367
Persediaan 23.995 20.911 21.207
Uang muka pembelian 43 615 55
Biaya dibayar di muka 845 682 182
JUMLAH ASET LANCAR 34.425 31.161 29.438
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – neto 49.197 14.536 15.565
Uang muka pembelian aset tetap 702 32.121 30.325
Aset pajak tangguhan 77 87 281
Aset tidak lancar lainnya 165 19 -
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 50.141 46.763 46.171
JUMLAH ASET 84.566 77.924 75.609
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 24.169 21.000 13.963
Utang usaha 857 373 351
Utang lain-lain 1.754 914 772
Utang pajak 170 79 247
Uang muka penjualan 12 - -
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 138 766 858
Utang sewa pembiayaan 1.315 690 1.520
Utang pembiayaan konsumen 211 - -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 28.626 23.822 17.711
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun
Utang bank - 72 838
Utang sewa pembiayaan 1.908 895 526
Utang pembiayaan konsumen 168 - -
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan 350 396 1.125
Utang lain-lain jangka panjang - - 3.840
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 2.426 1.363 6.329
JUMLAH LIABILITAS 31.052 25.185 24.040
21
Page 39
_________________________________________________________________________________________________________
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
EKUITAS
Modal Saham 32.000 32.000 32.000
Tambahan modal Disetor 17.769 17.769 17.769
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 150 100 50
Belum ditentukan penggunaannya 3.141 2.491 1.395
Penghasilan komprehensif lain 454 379 355
JUMLAH EKUITAS 53.514 52.739 51.569
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 84.566 77.924 75.609
2. LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
PENJUALAN NETO 38.289 34.821 47.405 53.528
BEBAN POKOK PENJUALAN (32.831) (28.944) (39.975) (46.977)
LABA BRUTO 5.458 5.877 7.430 6.551
Beban Usaha (2.478) (2.198) (2.868) (2.748)
LABA USAHA 2.980 3.679 4.562 3.803
Beban Keuangan (2.115) (1.791) (2.511) (2.346)
Selisih kurs – bersih 0,09 (2) (3) (7)
Lain-lain – bersih 5 13 7 (57)
LABA BERSIH SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 870 1.899 2.055 1.393
Pajak Kini (181) (214) (226) (174)
Pajak Tangguhan 11 (54) (87) (27)
LABA TAHUN BERJALAN 700 1.631 1.742 1.192
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 75 (2) 23 388
LABA BERSIH KOMPREHENSIF 775 1.629 1.765 1.580
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 775 1.629 1.765 1.580
LABA PER SAHAM 1,09 2,54 2,72 3,40
**) Tidak diaudit
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2020**
2021 2020 2019
Arus Kas dari Aktivitas Operasi (350) 981 1.436 3.888
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (2.401) (666) (2.394) (39.325)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 2.389 164 1.282 35.953
**) Tidak diaudit
4. RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto -19,23% -34,95% -11,44% 11,05%
Beban pokok penjualan -17,87% -38,39% -14,91% 11,45%
Laba bruto -26,56% -10,29% 13,43% 8,23%
Laba sebelum pajak penghasilan -57,66% 36,38% 47,56% -4,83%
Laba tahun berjalan -59,80% 36,85% 46,16% -4,92%
Laba komprehensif tahun berjalan -56,10% 3,05% 11,68% 19,59%
Aset 8,52% 1,52% 3,06% 85,96%
Liabilitas 23,29% 0,48% 4,77% -7,32%
Ekuitas 1,47% 2,00% 2,27% 250,33%
Rasio Rentabilitas (%)
Laba bruto / Penjualan neto 14,25% 16,88% 15,68% 12,24%
22
Page 40
_________________________________________________________________________________________________________
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
Laba usaha / Penjualan neto 7,78% 10,57% 9,63% 7,10%
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto 2,27% 5,45% 4,34% 2,60%
Laba tahun berjalan / Penjualan neto 1,83% 4,68% 3,67% 2,23%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 1,31% 3,10% 3,30% 2,31%
Laba tahun berjalan / Total aset 0,83% 2,12% 2,24% 1,58%
Rasio Solvabilitas (X)
Total Liabilitas / Total Aset 0,37x 0,31x 0,32x 0,32x
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,58x 0,46x 0,48x 0,47x
Total Aset / Total Liabilitas 2,72x 3,18x 3,09x 3,15x
Interest bearing debt / Total Ekuitas 0,52x 0,42x 0,44x 0,34x
Rasio Likuiditas (X)
Aset lancar / Liabilitas lancar 1,11x 1,44x 1,31x 1,66x
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek 0,04x 0,07x 0,06x 0,06x
EBITDA / Interest 1,45x 2,10x 1,85x 1,63x
Debt Service Coverage Ratio 0,31x 0,11x 0,12x 0,16x
Rasio Modal Kerja (X)
Penjualan neto / Rata-rata piutang dagang 5,04x 5,04x 6,96x 8,26x
Rata-rata umur piutang dagang 77x 77x 55x 44x
Beban pokok penjualan / Rata-rata utang dagang 53,36x 45,58x 110,35x 24,74x
Rata-rata umur utang dagang 11x 15x 4x 3x
**) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA
Perseroan tidak memiliki pembatasan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian kredit atau kewajiban lainnya.
23
Page 41
_________________________________________________________________________________________________________
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Laporan Keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan di dalamnya yang terdapat pada Bab XVI dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dan analisa keuangan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Heliantono dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam semua hal yang material yang
ditandatangani masing-masing oleh Charlie Thyawarta, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1487) untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan Charlie Thyawarta, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1487) untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. Kecuali disebutkan
secara khusus, seluruh pembahasan informasi keuangan Perseroan dalam bagian ini disajikan berdasarkan informasi
keuangan Perseroan.
1. GAMBARAN UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Sinergi Inti Plastindo berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 123 tanggal 12
Oktober 2001 yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
telah memperoleh pengesahan dari Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang sekarang telah berubah
nama menjadi Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-09479.HT.01.01.TH.2003 tanggal 30 April 2003, telah
didaftarkan dalam peraturan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (“UUWDP”) berdasarkan No. TDP 0901151.17227 di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Utara No.
09.01/VII/2003 tanggal 22 Juli 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 71 tanggal 5
September 2003, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 7935.
Perseroan telah melakukan beberapa kali perubah anggaran dasar, dan anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada saat
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta 131/2020 jo. Akta 44/2022 jo. Akta 76/2022.
Kantor Perseroan berada di Komplek Kapuk Lestari B1 F12, RT 002 RW 003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan,
Kota Administrasi Jakarta Utara.
Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik
lainnya, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, perdagangan besar produk lainnya, dan perdagangan besar
berbagai macam barang.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama dalam bidang produksi barang dari plastik untuk pengemasan dan industri barang
plastik lainnya, yaitu mencakup usaha manufaktur kemasan seperti kantong dari plastik untuk berbagai macam kemasan
makanan dan barang yang digunakan oleh masyarakat luas di Indonesia.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Berikut ini merupakan beberapa faktor utama yang mempengaruhi hasil operasi Perseroan:
• Perubahan Pihak Pesaing dan Permintaan Pasar
Perubahan yang dilakukan oleh pihak pesaing bisa berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Pangsa pasar dapat
berkurang jika pihak pesaing menjadi lebih unggul dibandingkan dengan Perseroan. Demikian juga perubahan permintaan
pasar akan berdampak terhadap produk-produk yang dipasarkan oleh Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan harus senantiasa
mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi pada pihak pesaing maupun permintaan pasar.
• Teknologi Mesin Produksi
Karena industri manufaktur sangat bergantung dengan mesin-mesin produksi, keberadaan teknologi mesin produksi sangat
mempengaruhi jalannya hasil usaha. Mesin-mesin yang sudah tua atau ketinggalan teknologinya akan tidak maksimal dalam
memproduksi, sehingga mempengaruhi biaya produksi yang tidak sebanding dengan hasil produksi yang didapat. Perseroan
dapat merevitalisasi mesin-mesin tersebut ke teknologi yang lebih mutakhir.
• Kerusakan Mesin Produksi
Ketergantungan industri manufaktur pada mesin-mesin produksi amatlah besar. Mesin-mesin yang rusak dapat
mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksi Perseroan. Untuk menghindari kerusakan mesin produksi, Perseroan akan
melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala.
• Ketepatan Pengiriman Produk
Ketersediaan produk Perseroan tepat waktu pada pertokoan ritel merupakan salah satu faktor penting bagi terpenuhinya
kepuasan pelanggan. Dikarenakan vitalnya ketepatan pengiriman barang jadi kepada konsumen, Perseroan senantiasa
menjaga ketepatan pengiriman.
24
Page 42
_________________________________________________________________________________________________________
• Perubahan Kebijakan Pemerintah
Peraturan-peraturan pemerintah dapat memberi dampak ke industri plastik kantongan dan kemasan. Pemerintah saat ini
masih membahas mekanisme yang tepat dalam mengurangi sampah plastik bersama Asosiasi Peritel Indonesia.
• Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia merupakan salah satu komponen penting dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan.
Sumber Daya Manusia yang terlatih dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Maka dari itu Perseroan selalu memberikan
training kepada setiap tenaga kerja agar dapat membuahkan hasil positif kepada Perseroan.
Langkah langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja:
• Selalu meningkatkan kualitas produktivitas operasional pabrik untuk menjaga tingkat konsistensi kualitas produk;
• Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM);
• Terus menerus untuk mencari sumber pendanaan dengan biaya yang lebih murah;
• Menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif-alternatif pemasok baru guna mengantisipasi langkanya bahan baku
Perseroan.
3. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL
a. Penjualan dan pendapatan
Selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan terutama memperoleh pendapatan
dari penjualan barang dari plastik untuk pengemasan dan industri barang plastik lainnya.
Tabel berikut memberikan informasi mengenai penjualan dan pendapatan usaha Perseroan serta persentasenya terhadap jumlah
penjualan dan pendapatan usaha untuk periode-periode berikut:
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Penjualan Neto
2021 % 2020** % 2020 % 2019 %
Pihak ketiga
Penjualan Neto 38.289 100 34.821 100 47.405 100 53.528 100
TOTAL PENJUALAN NETO 38.289 100 34.821 100 47.405 100 53.528 100
**Tidak diaudit
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan terdiri dari beban-beban yang berkaitan dengan pembelian bahan baku dan bahan kemasan, biaya
tenaga kerja dan overhead langsung. Penyusutan fasilitas produksi Perseroan dicatat dalam pos “penyusutan aset tetap”.
Tabel berikut menunjukkan rincian beban pokok penjualan Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
Pemakaian Bahan Baku 28.088 22.713 31.833 37.870
Upah Langsung 2.731 2.257 3.137 2.870
Beban Pabrikasi 2.434 2.342 3.140 3.193
Penyusutan 1.174 1.166 1.525 1.665
Sewa 450 450 600 350
Amortisasi 2 - 1 -
Barang dalam Proses (1.787) 4 (251) 558
Barang Jadi (261) 12 (10) 471
TOTAL 32.831 28.944 39.975 46.977
**Tidak diaudit
c. Profitabilitas
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan profitabilitas segmen operasi Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Profitabilitas
2021 2020** 2020 2019
Penjualan Neto 38.289 34.821 47.405 53.528
Beban Pokok Penjualan (32.831) (28.944) (39.975) (46.977)
Total Laba Bruto 5.458 5.877 7.430 6.551
**Tidak diaudit
25
Page 43
_________________________________________________________________________________________________________
d. Segmen Operasi
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan geografis.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2021 2020** 2020 2019
Indonesia 38.289 34.821 47.405 51.626
Luar Indonesia - - - 1.902
Total Penjualan 38.289 34.821 47.405 53.528
**Tidak diaudit
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan produksi per jenis barang.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Jenis Barang
2021 2020** 2020 2019
HDPE 24.857 24.523 31.787 34.193
LDPE/LLDPE 13.432 10.298 15.618 19.335
Total Penjualan 38.289 34.821 47.405 53.528
**Tidak diaudit
e. Beban Usaha
Tabel berikut menunjukkan rincian beban usaha Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
Gaji dan tunjangan 1.238 1.580 1.990 1.728
Outsourcing 190 146 195 194
Sewa 135 135 180 60
Administrasi bank 103 37 60 7
Transportasi 103 106 160 102
Penyusutan 80 62 83 89
Lain-lain 629 132 200 568
TOTAL 2.478 2.198 2.868 2.748
**Tidak diaudit
f. Beban Keuangan
Tabel berikut menunjukkan rincian beban keuangan Perseroan untuk periode-periode berikut
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
Beban Bunga Bank 1.893 1.439 2.089 1.661
Beban Bunga Sewa Pembiayaan 222 170 240 627
Beban Bunga Pihak Ketiga - 182 182 58
TOTAL 2.115 1.791 2.511 2.346
**Tidak diaudit
g. Pendapatan (beban) lain-lain
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan (beban) lain-lain Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020** 2020 2019
Selisih kurs – bersih 0,09 (2) (3) (7)
Lain-lain – bersih 5 13 7 (57)
TOTAL 5 11 4 (64)
**Tidak diaudit
4. ANALISA KEUANGAN
a. Analisa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut menyajikan informasi laporan laba rugi komprehensif Perseroan:
26
Page 44
_________________________________________________________________________________________________________
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Laporan Laba Rugi
2021 2020** 2020 2019
Penjualan Neto 38.289 34.821 47.405 53.528
Beban Pokok Penjualan (32.831) (28.944) (39.975) (46.977)
Laba Bruto 5.458 5.877 7.430 6.551
Beban Usaha (2.478) (2.198) (2.868) (2.748)
Laba usaha 2.980 3.679 4.562 3.803
Laba sebelum pajak penghasilan 870 1.899 2.055 1.393
Laba tahun berjalan 700 1.631 1.742 1.192
Laba komprehensif tahun berjalan 775 1.629 1.765 1.580
**Tidak diaudit
Perkembangan Laporan Laba Rugi Komprehensif
Penjualan Bersih
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Penjualan bersih untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp 3.468
Juta atau 10% dari Rp 34.821 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp
38.289 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Peningkatan ini disebabkan karena
meningkatnya volume penjualan Perseroan yang disebabkan oleh meningkatnya permintaan dari pelanggan dan penambahan
volume kapasitas produksi Perseroan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Penjualan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 menurun sebesar Rp 6.123 Juta atau 11% dari
Rp 53.528 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 47.405 Juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya harga bahan baku internasional yang
dipengaruhi oleh harga minyak global.
Beban Pokok Penjualan
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Beban pokok penjualan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp
3.887 Juta atau 13% dari Rp 28.944 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi
Rp 32.831 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Peningkatan ini seiring dengan
meningkatnya volume permintaan dan penjualan yang menyebabkan meningkatnya volume produksi Perseroan pada periode
berjalan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 menurun sebesar Rp 7.002 Juta atau 15%
dari Rp 46.977 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 39.975 Juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan tersebut seiring dengan menurunnya harga bahan baku internasional yang
dipengaruhi oleh harga minyak global pada periode berjalan.
Laba Bruto
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Laba bruto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 menurun sebesar Rp 419 Juta atau
7% dari Rp 5.877 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp 5.458 Juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini disebabkan adanya kenaikan pada
beban pokok penjualan yang diimbangi karena naiknya volume produksi dan adanya kenaikan biaya upah karyawan pabrik pada
periode berjalan, kenaikan biaya upah karyawan ini sehubungan dengan adanya penambahan jumlah karyawan pabrik.
27
Page 45
_________________________________________________________________________________________________________
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp 880 Juta atau 13% dari Rp 6.551
Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 7.430 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya meningkatnya volume produksi dan penurunan biaya
bahan baku oleh Perseroan.
Beban Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Beban usaha untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp 280 Juta atau
13% dari Rp 2.198 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp 2.478 Juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan Beban imbalan kerja pada periode berjalan sesuai dengan asumsi aktuaris.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp 120 Juta atau 4% dari Rp 2.748
Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 2.868 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji karyawan pada tahun berjalan, sehubungan
dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2020.
Laba Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Laba usaha untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 menurun sebesar Rp 699 Juta atau
23% dari Rp 3.679 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp 2.980 Juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan laba
kotor dan meningkatnya beban usaha dibandingkan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp 760 Juta atau 20% dari Rp 3.802
Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 4.562 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan ini disebabkan oleh laba bruto yang diperoleh lebih besar dibandingkan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019.
Laba Bersih Sebelum Pajak
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Laba bersih sebelum pajak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 menurun sebesar
Rp 1.029 Juta atau 54% dari Rp 1.899 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi
Rp 870 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini disebabkan oleh
turunnya laba usaha Perseroan dan meningkatnya beban non-operasional Perseroan terutama beban bunga pinjaman bank dan
beban bunga liabilitas sewa pembiayaan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Laba bersih sebelum pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp 662 Juta atau
48% dari Rp 1.393 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 2.055 Juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya laba usaha Perseroan dan beban non-
operasional Perseroan yang tidak mengalami kenaikan signifikan sehingga laba bersih sebelum pajak yang diterima menjadi
lebih tinggi.
28
Page 46
_________________________________________________________________________________________________________
Laba tahun berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Laba tahun berjalan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 menurun sebesar Rp 930 Juta
atau 57% dari Rp 1.631 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp 700 Juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini disebabkan oleh Perseroan
memperoleh laba usaha yang lebih rendah dibandingkan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp 550 Juta atau 46% dari
Rp 1.192 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 1.742 Juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini disebabkan oleh laba usaha Perseroan yang diperoleh lebih besar dibanding
laba Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Laba komprehensif tahun berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 menurun
sebesar Rp 854 Juta atau 52% dari Rp 1.629 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp 775 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini disebabkan
oleh adanya penurunan laba tahun berjalan Perseroan dan untuk pos-pos penghasilan komprehensif lain tidak mengalami
kenaikan ataupun penurunan yang signifikan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp 185 Juta
atau 12% dari Rp 1.580 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 1.765 Juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan Perseroan dan
untuk pos-pos penghasilan komprehensif lain tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan yang signifikan.
b. Analisa Perkembangan Posisi Keuangan
Tabel berikut menyajikan informasi perkembangan posisi keuangan Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 1.097 1.458 1.134
Piutang usaha 8.078 7.128 6.493
Piutang lain-lain 367 367 367
Persediaan 23.995 20.911 21.207
Uang muka pembelian 43 615 55
Biaya dibayar di muka 845 682 182
JUMLAH ASET LANCAR 34.425 31.161 29.438
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - neto 49.197 14.536 15.565
Uang muka pembelian aset tetap 702 32.121 30.325
Aset pajak tangguhan 77 87 281
Aset tidak lancar lainnya 165 19 -
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 50.141 46.763 46.171
JUMLAH ASET 84.566 77.924 75.609
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 24.169 21.000 13.963
29
Page 47
_________________________________________________________________________________________________________
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Utang usaha 857 373 351
Utang lain - lain 1.754 914 772
Utang pajak 170 79 247
Uang muka penjualan 12 - -
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 138 766 858
Utang sewa pembiayaan 1.315 690 1.520
Utang pembiayaan konsumen 211 - -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 28.626 23.822 17.711
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang bank - 72 838
Utang sewa pembiayaan 1.908 895 526
Utang pembiayaan konsumen 168 - -
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan 350 396 1.125
Utang lain-lain jangka panjang - - 3.840
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 2.426 1.363 6.329
JUMLAH LIABILITAS 31.054 25.185 24.040
EKUITAS
Modal Saham 32.000 32.000 32.000
Tambahan modal Disetor 17.769 17.769 17.769
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 150 100 50
Belum ditentukan penggunaannya 3.141 2.491 1.395
Penghasilan komprehensif lain 454 379 355
JUMLAH EKUITAS 53.514 52.739 51.569
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 84.566 77.924 75.609
Perkembangan Laporan Posisi Keuangan
Perkembangan Aset, Kewajiban dan Ekuitas
Jumlah aset
Perbandingan posisi pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset meningkat sebesar Rp 6.642 Juta atau 9% ke posisi Rp 84.566 Juta pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan
posisinya pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 77.924 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya kenaikan
piutang usaha seiring bertambahnya volume penjualan dan kenaikan persediaan yang disebabkan oleh meningkatnya volume
produksi serta adanya penambahan aset tetap Perseroaan pada periode berjalan.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset meningkat sebesar Rp 2.315 Juta atau 3% ke posisi Rp 77.924 Juta pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan
posisinya pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 75.609 Juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya biaya
dibayar dimuka serta uang muka karena pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Perseroan serta penambahan uang muka
pembelian aset tetap pada tahun berjalan.
Aset lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset lancar meningkat sebesar Rp 3.264 Juta atau 10% ke posisi Rp 34.425 Juta pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan
posisinya pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 31.161 Juta. Peningkatan ini disebabkan oleh piutang usaha yang
mengalami kenaikan dikarenakan bertambahnya pelanggan-pelanggan baru dan meningkatnya volume penjualan oleh
Perseroan. Selain itu juga dikarenakan meningkatnya volume produksi seiring dengan meningkatnya volume penjualan sehingga
berdampak kepada naiknya persediaan perseroaan pada periode berjalan.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar meningkat sebesar Rp 1.723 Juta atau 6% ke posisi Rp 31.161 Juta pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan
posisinya pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 29.438 Juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya piutang
30
Page 48
_________________________________________________________________________________________________________
usaha karena adanya penyesuaian terhadap situasi pandemi Covid-19 oleh pelanggan dan naiknya biaya dibayar dimuka serta
uang muka karena pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Perseroan.
Aset tidak lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset tidak lancar meningkat sebesar Rp 3.378 Juta atau 7% ke posisi Rp 50.141 Juta pada tanggal 30 September 2021
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 46.763 Juta. Peningkatan ini disebabkan adanya
penambahan pembelian aset tetap pada periode berjalan.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar meningkat sebesar Rp 592 Juta atau 1% ke posisi Rp 46.763 Juta pada tanggal 31 Desember 2020
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 46.171 Juta. Peningkatan ini terutama disebabkan adanya
penambahan uang muka pembelian aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan.
Jumlah liabilitas
Perbandingan posisi pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp 5.867 Juta atau 23% ke posisi Rp 31.052 Juta pada tanggal 30 September 2021
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 25.185 Juta. Peningkatan ini disebabkan oleh Perseroan
menambah plafond fasilitas pinjaman utang banknya dan bertambahnya vendor-vendor baru serta pinjaman sewa pembiayaan
untuk memperoleh aset tetap juga meningkat.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp 1.145 Juta atau 5% ke posisi Rp 25.185 Juta pada tanggal 31 Desember 2020
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 24.040 Juta. Peningkatan ini disebabkan oleh Perseroan
memperoleh pinjaman bank yang lebih besar dari Bank BRI setelah melunasi pinjaman dari Bank UOB dan mulai bertambah
beberapa vendor baru untuk utang usahanya.
Liabilitas jangka pendek
Perbandingan posisi pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp 4.804 Juta atau 20% ke posisi Rp 28.626 Juta pada tanggal 30 September 2021
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 23.822 Juta. Peningkatan ini disebabkan adanya
penambahan utang bank untuk kebutuhan modal kerja, utang usaha yang berasal dari vendor baru seiring meningkatnya
kebutuhan produksi, utang lain-lain untuk tambahan biaya operasional dan utang sewa pembiayaan untuk menunjang
produktivitas Perseoran.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp 6.111 Juta atau 35% ke posisi Rp 23.822 Juta pada tanggal 31 Desember 2020
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 17.711 Juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya pinjaman bank yang diperoleh Perseroan untuk keperluan modal kerja dan operasional Perseroan.
Liabilitas jangka panjang
Perbandingan posisi pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp 1.063 Juta atau 78% ke posisi Rp 2.426 Juta pada tanggal 30 September 2021
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.363 Juta. Peningkatan ini disebabkan adanya
penambahan utang sewa pembiayaan dan memperoleh fasilitas pinjaman pembiayaan konsumen.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang menurun sebesar Rp 4.966 Juta atau 78% ke posisi Rp 1.363 Juta pada tanggal 31 Desember 2020
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 6.329 Juta. Penurunan ini terutama disebabkan adanya
perlunasan utang lain-lain jangka panjang.
31
Page 49
_________________________________________________________________________________________________________
Ekuitas
Perbandingan posisi pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp 775 Juta atau 1% ke posisi Rp 53.514 Juta pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan
posisinya pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 52.739 Juta. Peningkatan ini disebabkan penambahan dari laba
komprehensif periode berjalan.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp 1.170 Juta atau 2% ke posisi Rp 52.739 Juta pada tanggal 31 Desember 2020
dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 51.569 Juta. Peningkatan ini disebabkan penambahan dari
laba komprehensif periode berjalan.
c. Analisa Arus Kas
Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pendanaan untuk aktifitas kegiatan operasional. Arus kas dari aktivitas operasi
merupakan sumber utama likuiditas Perseroan. Jika diperlukan, Perseroan telah menggunakan fasilitas jangka pendek hingga
panjang untuk mendanai pengembangan dan belanja modal Perseroan. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan
yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktifitas operasi dan fasilitas bank Perseroan berkeyakinan
bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasi dan membayar hutang minimal untuk 12
bulan ke depan.
Tabel berikut menyajikan informasi arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 bulan yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2021 2020** 2020 2019
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
(1.365) 981 1.436 3.888
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(2.401) (666) (2.394) (39.325)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 3.404 164 1.282 35.953
**) Tidak diaudit
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2021 2020** 2020 2019
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 37.351 33.983 46.770 53.500
Pembayaran kepada pemasok (33.684) (27.075) (38.691) (45.119)
Pembayaran kepada beban usaha (2.832) (3.950) (3.742) (1.807)
Kas yang diperoleh dari operasi 835 2.958 4.337 6.574
Pembayaran pajak (90) (198) (394) (276)
Pembayaran beban keuangan (2.115) (1.791) (2.511) (2.346)
Lain-lain 5 12 4 (64)
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi (1.365) 981 1.436 3.888
**) Tidak diaudit
Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan Perseroan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas
investasi dan aktivitas pendanaan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan dari
pelanggan, pembayaran kas kepada pihak pemasok, pembayaran untuk beban usaha, pembayaran pajak penghasilan,
pembayaran beban keuangan dan pembayaran kas untuk aktivitas operasional lainnya.
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
menurun sebesar Rp 2.346 Juta atau 239% dari Rp 981 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 menjadi kas yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp 1.365 Juta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini disebabkan adanya peningkatan pembayaran kepada pemasok dan
pembayaran untuk beban keuangan yang meningkat cukup signifikan.
32
Page 50
_________________________________________________________________________________________________________
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 menurun sebesar
Rp 2.452 Juta atau 63% dari Rp 3.888 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 1.436 Juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama dikarenakan turunnya penerimaan kas dari
pelanggan yang disebabkan oleh penurunan volume penjualan pada tahun berjalan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2021 2020** 2020 2019
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Uang muka pembelian aset tetap (1.989) (600) (1.796) (30.325)
Perolehan aset tetap (410) (66) (579) (9.000)
Aset tidak lancar lainnya (2) - (19) -
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (2.401) (666) (2.394) (39.325)
**) Tidak diaudit
Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Arus
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari uang muka pembelian aset tetap, perolehan aset tetap
dan aset tidak lancar lainnya.
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
menurun sebesar Rp 1.735 Juta atau 261% dari Rp (666) Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 menjadi Rp (2.401) Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021.
Penurunan ini disebabkan adanya pembelian aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar
Rp 36.931 Juta atau 94% dari Rp (39.325) Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp (2.394)
Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini disebabkan karena Perseroan tidak melakukan
penambahan aset tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2021 2020** 2020 2019
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman Bank 9.424 35.868 40.759 18.000
Pembayaran pinjaman Bank (6.955) (30.070) (34.580) (19.720)
Utang lain-lain 1.015 (3.840) (3.840) 3.840
Pembayaran utang sewa pembiayaan (675) (1.198) (1.610) (2.401)
Penerimaan utang sewa pembiayaan 726 - 1.149 965
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (131) - - -
Penerimaan dari setoran modal saham - - - 10.000
Pembayaran dividen - (596) (596) (2.000)
Perolehan dari penawaran umum perdana
setelah dikurangi biaya emisi - - - 27.269
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan 3.404 164 1.282 35.953
**) Tidak diaudit
Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi ekuitas dan
pinjaman Perseroan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dan pembayaran
pinjaman Bank, penambahan utang lain-lain dan penambahan modal saham, pembayaran dan penerimaan utang sewa
pembiayaan, pembayaran utang pembiayaan konsumen, pembayaran dividen dan perolehan dari penawaran umum perdana
setelah dikurangi biaya emisi.
Periode 9 (sembilan) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2021 Dibandingkan Dengan Periode 9 (sembilan) bulan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2020
33
Page 51
_________________________________________________________________________________________________________
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
meningkat sebesar Rp 3.240 Juta atau 1.976% dari Rp 164 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 menjadi Rp 3.404 Juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan adanya penerimaan dari pinjaman bank, utang lain-lain dan penerimaan utang sewa
pembiayaan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2019
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 menurun sebesar
Rp 34.671 Juta atau 96% dari Rp 35.953 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 1.282 Juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan ini disebabkan oleh adanya Penerimaan pinjaman bank
beiringan dengan pembayaran utang bank dan utang lain-lain.
d. Analisa Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang diukur dengan
perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada suatu tanggal tertentu.
Sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, kejadian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan adalah perubahan utang dan piutang usaha.
Sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari penerimaan pelunasan penjualan plastik untuk pengemasan dan industri
barang plastik lainnya, sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas pinjaman. Saat ini tidak terdapat
likuiditas material yang belum digunakan Perseroan dan kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan dan modal Perseroan dapat mencukupi kebutuhan modal
kerja untuk melakukan aktivitas bisnis sehari-hari. Perseroan melakukan kontrol secara rutin atas kegiatan operasi dan menjaga
covenant yang telah diperjanjikan kepada kreditur untuk memelihara dan menjaga sumber likuiditas dan modal Perseroan.
Berikut adalah tingkat likuiditas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 1.097 1.458 1.134
Jumlah Aset Lancar 34.425 31.161 29.438
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 28.626 23.822 17.711
Tingkat Likuiditas
• Current Ratio 1,20 1,30 1,66
• Cash Ratio 0,03 0,06 0,06
Rasio Lancar
Rasio lancar adalah perbandingan antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek yang mengukur kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada tanggal 31 Desember 2019, 31 Desember 2020 dan 30
September 2021 adalah 1,66x, 1,30x, dan 1,20x.
Rasio Kas
Rasio kas adalah perbandingan antara kas dan setara kas terhadap liabilitas jangka pendek yang mengukur kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada tanggal 31 Desember 2019, 31 Desember 2020
dan 30 September 2021 adalah 0,06x, 0,06x, dan 0,03x.
34
Page 52
_________________________________________________________________________________________________________
5. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Selama periode sembilan bulan yang berakhir pada periode 30 September 2021 tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan.
6. BELANJA MODAL
Perseroan tidak memiliki belanja modal pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2021 dan pada tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
7. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan
adalah sebagai berikut :
Kebijakan moneter Pemerintah dalam hal perubahan suku bunga. Hal ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
pembayaran hutang terutama utang bank. Kebijakan pemerintah, ekonomi publik adalah penurunan suku bunga, peningkatan
konsumsi dosmetik, asosiasi plastik Indonesia memperkirakan peningkatan pendapatan industri plastik sebesar 6,5% yang
didorong oleh meningkatnya konsumsi domestik atas produk makanan dan minuman yang memerlukan kemasan plastik, seiring
dengan pertumbuhan populasi yang stabil dan berkembangnya populasi kelas menengah.
8. DAMPAK PERUBAHAN HARGA
Selama periode 2 (dua) tahun terakhir tidak ada dampak terhadap perubahan harga penjualan dan pendapatan bersih serta laba
operasi Perseroan karena terhadap fluktuasi harga bahan baku selalu disesuaikan dengan harga penjualan Perseroan. Tidak
ada dampak inflasi dan kurs mata valuta asing yang material.
9. UTANG BANK
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Utang Bank
a. Utang bank jangka pendek
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 24.169
Jumlah 24.169
b. Utang bank jangka panjang
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 138
Jumlah 138
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (138)
Jumlah pinjaman jangka pendek 24.169
Bagian jangka panjang -
Beberapa informasi lain yang signifikan terkait dengan pinjaman bank pada tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk :
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Desra Natasha Warganegara, S.H.,
M.H., M. Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.
40 tanggal 21 Juli 2021 di hadapan Lury Elza Alex, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi (“Perjanjian Kredit”), Perseroan
memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran dengan Co Tetap
Jumlah Plafon : Rp24.500.000.000,00
Jangka waktu : 12 bulan atau 1 tahun sejak jatuh tempo sebelumnya tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan
tanggal 29 Mei 2022
Lain-lain : -
Jumlah Outstanding : Rp24.168.711.670,00
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Pembayaran produk : -
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
1. Piutang
2. Persediaan
35
Page 53
_________________________________________________________________________________________________________
b. Agunan Tambahan
1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan,
luas 188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor 00949/2001, terletak di Propinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol
Selatan, terdaftar atas nama Eric Budisetio Kurniawan.
2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, luas 90 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01209/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara, luas 89 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01210/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara, luas 88 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01211/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
5. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara, luas 87 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01212/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara, luas 86 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01213/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
7. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara, luas 85 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01214/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
8. 1 unit mesin blown film plastic dengan merk kung hsing Taiwan tahun 2018.
- Pengikatan Agunan
a. Agunan Pokok
1. Piutang akan diikat dengan PJ 07.
2. Persediaan akan diikat dengan PJ 08.
b. Agunan Tambahan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan, telah diikat Hak
Tanggunan Perikat I Nomor 02571/2021 dengan nilai pertanggungan sebesar
Rp17.000.000.000,00
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, 1318/Kapuk Muara, 1319/Kapuk
Muara, 1320/Kapuk Muara, 1321/Kapuk Muara dan 1322/Kapuk Muara telah
dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I dengan nilai pertanggungan sebesar
Rp7.000.000.000.00
3. 1 unit mesin blown film plastic dengan merk kung hsing Taiwan tahun 2018 diikat
dengan fidusia secara notaril dengan nilai sebesar Rp2.000.000.000,00
Berdasarkan dokumen perjanjian kredit No. 105, tanggal 29 Mei 2020, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran dengan Co Menurun
Jumlah Plafon : Rp453.996.648,00
Jangka waktu : 22 bulan sejak tanggal 29 Mei 2020 sehingga dengan demikian kredit tersebut wajib
dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 29 Maret 2022.
Lain-lain : -
Jumlah Outstanding : Rp137.598.193,00
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Pembayaran produk : -
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
1. Piutang
2. Persediaan
36
Page 54
_________________________________________________________________________________________________________
b. Agunan Tambahan
1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan,
luas 188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor 00949/2001, terletak di Propinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol
Selatan, terdaftar atas nama Eric Budisetio Kurniawan.
2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, luas 90
m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01209/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara, luas 89
m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01210/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara, luas 88
m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01211/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
5. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara, luas 87
m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01212/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara, luas 86
m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01213/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
7. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara, luas 85
m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01214/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
- Agunan akan diikat dengan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dan
Cessie/PJ-07 atas tagihan/piutang dan PJ-08 atas persediaan.
Berdasarkan dokumen perjanjian kredit No. 106, tanggal 29 Mei 2020, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran dengan Co Tetap
Jumlah Plafon : Rp894.556.580,00
Jangka waktu : 16 bulan sejak tanggal 29 Mei 2020 sehingga dengan demikian kredit tersebut wajib
dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 29 September 2021
Lain-lain : -
Jumlah Outstanding : Rp(9.562,00)
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Pembayaran produk : -
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
1. Piutang
2. Persediaan
b. Agunan Tambahan
1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol Selatan,
luas 188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor 00949/2001, terletak di Propinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol
Selatan, terdaftar atas nama Eric Budisetio Kurniawan.
2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, luas 90 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01209/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara, luas 89 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01210/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara, luas 88 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01211/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
37
Page 55
_________________________________________________________________________________________________________
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
5. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara, luas 87 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01212/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara, luas 86 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01213/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
7. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara, luas 85 m2,
tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01214/1998 terletak di Propinsi DKI Jakarta,
Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara,
terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
- Agunan akan diikat dengan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dan
Cessie/PJ-07 atas tagihan/piutang dan PJ-08 atas persediaan.
Ketiga perjanjian kredit diatas memiliki pembatasan atau negative covenants yang sama yakni sebagai berikut:
Pembatasan:
a. Melakukan tindakan merger, aquisisi, penjualan aset perusahaan.
b. Mengikatkan diri sebagai peminjam terhadap pihak lain dan atau menjaminkan kekayaan perusahaan kepada pihak lain,
kecuali untuk kegiatan normal bisnis atau telah diketahui dan disetujui Bank.
c. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan lain, kecuali yang sudah ada pada saat ini.
d. Melakukan perubahan pengurus perusahaan selama jangka waktu kredit di BRI.
e. Menyewakan asset yang dijaminkan di BRI kepada pihak lain.
f. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
dengan cara yang berada diluar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal
dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
g. Penerima kredit/debitur dilarang mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit dari Penerima Kredit / Debitur sendiri.
Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan yang berlaku atas fasilitas pinjaman tersebut.
Pada tanggal 30 September 2021 saldo pinjaman adalah sebesar Rp 24.306 Juta masing-masing terdiri dari pinjaman Rekening
Koran sebesar Rp 24.168 Juta dan Kredit Investasi sebesar Rp 137 Juta.
Beban bunga untuk periode 9 bulan per 30 September 2021 dan tahun yang berakhir 31 Desembe 2020 dan 2019 masing masing
adalah sebesar Rp 1.890, Rp 2.088, dan Rp 1.661.
10. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan akan berdampak
terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut dan diungkapkan di Bab VI dalam
Prospektus ini, sehingga Perseroan dan Entias Anak perlu melakukan manajemen risiko dengan melakukan mitigasi risiko
sebagai berikut:
No. Risiko Mitigasi Risiko
1. Risiko Persaingan Usaha Untuk menghindari risiko persaingan usaha Perseroan beroperasi
dengan mesin-mesin yang berskala teknologi yang terupdate sehingga
memberikan hasil yang sangat efisien dalam berproduksi. Ini berpengaruh
pada daya saing Perseroan secara mutu dan keuntungan Perseroan.
2. Risiko Ketergantungan bahan baku Untuk Menghindari Risiko Ketergantungan bahan baku, Perseroan
menjalin kerja sama jangka panjang dengan produsen bahan baku dan
selalu mempertahankan hubungan kerjasama yang baik sehingga
bahan baku dapat terus tersedia dan terjamin kualitasnya. Perseroan
melakukan kontrak jual beli dengan produsen yang handal dan
kompeten.
38
Page 56
_________________________________________________________________________________________________________
3. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku Untuk menghindari risiko fluktuasi Harga Bahan Baku, Perseroan dapat
memiliki modal kerja yang besar. Oleh karena itu, Perseroan dapat
membeli persediaan bahan baku dalam jumlah besar sehingga proses
produksi tetap berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan
pelanggan.
4. Risiko Kenaikan Tarif Dasar Listrik Dengan adanya kenaikan Harga tarif dasar listrik Perseroan dapat
mengkompensasikan dengan menaikkan harga jual yang masih dapat
diterima oleh pasar.
5. Risiko yang Berhubungan dengan Perseroan selalu menjalin hubungan yang baik dengan seluruh
Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja. Perseroan akan mentaati dan mematuhi setiap
UU yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan dan membayar upah
sesuai dengan upah minimum regional.
6. Risiko kerusakan dan Gangguan pada Perseroan memiliki tim teknisi yang selalu melakukan kontrol mesin setiap
Fasilitas Produksi saat, selalu menyediakan suku cadang mesin sehingga kerusakan mesin
dapat di cegah. Perseroan juga menjalin hubungan yang baik dengan
produsen mesin sehingga apabila terjadi kerusakan Perseroan dengan
cepat bisa mengatasinya.
7. Risiko Bencana Alam Untuk menghindari risiko bencana alam, Perseroan memiliki asuransi yang
dapat melindungi kerugian apabila terjadi bencana alam seperti gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, kebanjiran.
8. Risiko Ekonomi Risiko Ekonomi yang tidak begitu signifikan karena harga jual yang
ditawarkan di pasaran relatif murah dan bisa dijangkau oleh masyarakat
luas.
9. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum Perseroan pada saat ini dan dari waktu ke waktu dapat menghadapi
tuntutan dari pihak ketiga termasuk terkait bidang usaha yang dimiliki
Perseroan. Apabila keputusan hukum atas suatu tuntutan hukum
memberatkan Perseroan, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif
yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, laba bersih,
hasil usaha dan prospek usaha perseroan. Perseroan akan menunjuk Tim
Pembela Hukum eksternal bilamana terdapat gugatan hukum.
10. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Perseroan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peraturan Perundang-undangan yang termasuk ketentuan khusus di bidang usaha Perseroan. Dalam hal
Berlaku dalam Industrinya Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam
peraturan perundang- undangan, hal tersebut dapat merugikan secara
material terhadap bisnis, prospek, kinerja usaha, arus kas dan kondisi
keuangan Perseroan. Perseroan akan selalu mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari risiko perundang-
undangan.
11. Risiko Kredit Perseroan mencoba membatasi fasilitas kredit untuk pembiayan
modal kerjanya untuk menekan biaya bunga yang menjadi beban
keuangan Perseroan.
12. Risiko Tingkat Suku Bunga Perseroan berusaha mengurangi risiko tingkat suku bunga dengan cara
selalu melakukan pengawasan terhadap tingkat suku bunga yang berlaku
di pasar.
13. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Perseroan berusaha untuk terus memantau kondisi
Makro perekonomian Indonesia agar dapat mengantisipasi turunnya permintaan
terhadap produk-produk Perseroan.
14. Risiko Likuiditas Perseroan secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas
aktual dan terus menerus menjaga kestabilan hari pembayaran utang dan
penerimaan piutangnya.
15. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi Perseroan berusaha untuk hati-hati dalam menjalankan keputusan
investasi dan/atau aksi korporasi agar tidak merugikan Perseroan
secara keseluruhan.
39
Page 57
_________________________________________________________________________________________________________
VI. FAKTOR RISIKO
Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam
Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon
investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan
yang mungkin muncul di masa mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan
terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan.
RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berikut risiko yang dihadapi Perseroan:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan Usaha
Persaingan bisnis menjadi salah satu risiko besar yang harus dihadapi Perseroan. Di saat pertumbuhan yang sangat pesat
dengan populasi penduduk yang semakin bertambah di Jakarta dan sekitarnya, peminat untuk menjalankan bisnis plastik
kemasan saat ini sangat besar bahkan banyak yang menjalankan bisnis di bidang yang sama. Hal tersebut tidak dihindari karena
kreativitas dan inovasi juga terus berkembang. Munculnya pesaing baru yang mampu menciptakan produk yang lebih unggul
dari yang sudah ada di pasar dan harga jual kompetitif akan semakin meningkatkan daya saing usaha Perseroan. Konsumen
memegang kekuasan untuk memilih produk yang terbaik dengan harga yang kompetitif sehingga semua produsen plastik
termasuk Perseroan harus berlomba-lomba mempertahankan hingga menarik minat konsumen baru.
Konsumen Perseroan mayoritas adalah pedagang ritel. Karena Perseroan tidak memiliki kontrak khusus dengan para
pelanggan ritel, maka setiap perbedaan harga atau kualitas yang terjadi dapat menyebabkan berpindahnya pelanggan ke
produsen pesaing sehingga memiliki dampak yang negatif terhadap pangsa pasar Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa
Perseroan dapat terus menjaga pangsa pasar yang dimiliki dan apabila perseroan kehilangan pangsa pasar yang dimiliki, hal
ini akan memiliki dampak yang negatif terhadap kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
2.1 Risiko Ketergantungan bahan baku
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan membutuhkan bahan baku yang diubah menjadi produk jadi. Bahan baku
tersebut didapatkan melalui beberapa pemasok utama yang telah terjalin dengan Perseroan sebagaimana tercermin dalam
perjanjian jual beli dengan pemasok. Perseroan tidak dapat memastikan pasokan bahan bakunya dapat terpenuhi secara
stabil atau bahkan menambah permintaan pasokan bahan baku sesuai dengan kebutuhan produksi Perseroan. Apabila
Perseroan gagal dalam memperbaharui perjanjian dengan pemasok dan tidak dapat menemukan pemasok lain yang dapat
memberikan bahan baku dalam jumlah yang diperlukan, maka hal tersebut dapat memberikan dampak yang negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.
2.2 Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku
Harga bahan baku yang dibutuhkan Perseroan dapat berfluktuasi yang diakibatkan oleh keadaan ekonomi, harga dari suatu
komoditas, fluktuasi nilai tukar mata uang asing, ketersediaan bahan baku, permintaan konsumen, kebijakan Pemerintah
dan kondisi-kondisi lainnya. Dimana bahan baku Perseroan yang merupakan biji plastik mengikuti perkembangan harga
minyak bumi secara global. Dalam hal terjadinya kenaikan harga bahan baku secara signifikan maka akan berdampak pada
peningkatan biaya produksi sehingga berpengaruh pada kinerja keuangan Perseroan.
2.3 Risiko Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Dalam proses produksinya, semua mesin-mesin yang digunakan Perseroan beroperasi dengan listrik sehingga Perseroan
sangat bergantung pada pasokan listrik untuk kegiatan usahanya. Penggunaan bahan bakar dalam proses produksi hanya
dalam kondisi tertentu saja yaitu dalam hal terputusnya pasokan listrik sehingga harus menggunakan genset. Namun hal
tersebut jarang terjadi karena biaya produksi dengan bahan bakar tidak efisien. Dalam hal terjadinya kenaikan tarif dasar listrik
akan berdampak pada peningkatan biaya produksi sehingga berpengaruh pada kinerja keuangan Perseroan.
2.4 Risiko yang Berhubungan dengan Ketenagakerjaan
Perseroan memiliki kewajiban terhadap karyawan seperti gaji, tunjangan kerja dan keselamatankerja. Tidak ada jaminan bahwa
Perseroan akan dapat selalu memenuhi kewajibannya. Apabila Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban, maka hal
40
Page 58
_________________________________________________________________________________________________________
tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah karyawan, penurunan produktivitas atau pemogokan kerja yang dapat
menggangu operasional Perseroan. Selain itu, ketentuan atau regulasi yang dibuat oleh Pemerintah yang berhubungan
dengan peraturan ketenagakerjaan seperti upah minimum regional dapat memberikan dampak yang negatif terhadap
operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Apabila Perseroan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut, maka hal ini akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan dapat menyebabkan
menurunnya jumlah karyawan dan produktivitas. Pemutusan hubungan kerja mewajibkan Perseroan untuk membayar
pesangon dan apabila hal ini terjadi dalam jumlah yang signifikan, maka hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap
kondisi keuangan Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan merekrut dan mempertahankan karyawan yang berkualitas. Selain itu,
bisnis yang dijalankan oleh Perseroan merupakan bisnis yang bersifat padat karya, dikarenakan masih belum bisa
digantikannya tenaga manusia dengan mesin secara menyeluruh. Kemampuan Perseroan untuk menghadapi tantangan-
tantangan bisnis di masa depan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk merekrut, melatih, dan mempertahankan
sumber daya manusia. Kegagalan Perseroan untuk merekrut sumber daya manusia dapat berdampak pada kinerja
operasional Perseroan.
2.5 Risiko kerusakan dan Gangguan pada Fasilitas Produksi
Perseroan dalam melakukan proses produksinya menggunakan sejumlah fasilitas produksi seperti mesin dan peralatan-
peralatan lain yang terdapat di pabrik milik Perseroan. Fasilitas tersebut digunakan untuk memproduksi seluruh produk-
produk Perseroan seperti LLDPE/LDPE dan HDPE. Salah satu atau seluruh fasilitas yang digunakan dapat mengalami
kerusakan baik secara sementara maupun permanen yang disebabkan oleh intensitas pemakaian, rehabilitasi fasilitas
produksi Perseroan, bencana alam, kebakaran, terorisme, pemogokan, kegagalan lain atau alasan lainnya sehingga
mengganggu jalannya proses produksi. Apabila Perseroan tidak dapat memperbaiki, mengganti atau mengantisipasi
kerusakan atau gangguan tersebut dalam kurun waktu tertentu, maka hal tersebut akan mengganggu proses produksi dan
memberikan dampak yang negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.
2.6 Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana Perseroan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang
gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.Hal ini tentu berdampak pada operasional dan juga kinerja keuangan Perseroan
karena mengganggu arus kas Perseroan yang dapat mengganggu pembelian bahan baku Perseroan. Gangguan pembelian
bahan baku dapat mempengaruhi persediaan Perseroan sehingga mengganggu pendapatan Perseroan.
2.7 Risiko Bencana Alam
Merupakan risiko yang disebabkan karena faktor eksternal baik yang terjadi secara alami (gempa bumi, tsunami, dll) maupun
yang terjadi akibat ulah manusia (banjir, kebakaran, dan lain-lain). Munculnya bencana sebagai salah satu faktor yang force
majeur dapat menyebabkan Perseroan terdampak pada penurunan level operasional Perseroan. Hal ini disebabkan karena
apabila terjadi bencana alam, order-order dari pihak pelanggan menjadi terganggu. Adanya bencana alam akan memberikan
dampak negatif bagi perekonomian nasional secara umum karena menghambat proses distribusi. Hal inilah yang
menyebabkan risiko bencana menjadi salah satu risiko operasional yang juga diperhitungkan oleh Perseroan.
2.8 Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
Perseroan pada saat ini dan dari waktu ke waktu dapat menghadapi tuntutan dari pihak ketiga. Dalam menjalankan
usahanya, Perseroan melakukan pengikatan perjanjian dengan bank maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut berisiko pada tuntutan hukum dari pihak ketiga yang
merasa dirugikan. Apabila keputusan hukum atas suatu tuntutan memberatkan Perseroan, hal tersebut dapat memberikan
dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, laba bersih, hasil usaha dan prospek usaha
Perseroan.
2.9 Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Industrinya
Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dengan mengikuti peraturan-peraturan dan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah. Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan atau ketentuan yang secara langsung maupun tidak
langsung dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan yang dilakukan saat ini. Apabila hal tersebut terjadi dan Perseroan
tidak dapat mengantisipasi peraturan tersebut melalui strategi khusus, maka hal tersebut akan berdampak pada kegiatan
usaha dan operasional Perseroan. Termasuk kebijakan pemerintah dalam sektor industri Perseroan, misalnya kebijakan
penggunaan plastik yang dapat berdampak pada order pelanggan kepada Perseroan.
41
Page 59
_________________________________________________________________________________________________________
3. RISIKO UMUM
3.1 Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
Dalam hal menurunnya kondisi perekonomian nasional seperti pandemi covid-19 yang berdampak pada seluruh perekonomian
Indonesia dimana hal ini membuat banyak perusahaan mengalami penurunan penjualan yang disebabkan oleh banyak faktor
khususnya keterbatasan SDM yang menimbulkan kendala pada proses produksi hingga distribusi. Hal ini tentu juga dapat
berdampak pada pendapatan Perseroan mengingat pelanggan utama Perseroan yang merupakan pedagang ritel. Kondisi
ekonomi yang kurang baik dapat mempengaruhi daya beli ritel yang akhirnya dapat membuat permintaan menurun.
3.2 Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrument keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Perseroan terpengaruh risiko perubahan suku bunga terutama timbul dari
pinjaman untuk modal kerja dan kredit investasi. Pinjaman pada berbagai suku bunga menimbulkan risiko suku bunga dan nilai
wajar kepada Perseroan. Saat ini, Perseroan tidak mempunyai kebijakan formal lindung nilai atas risiko suku bunga.
3.3 Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa perusahaan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas keuangan karena
kekurangan dana. Kegagalan Perseroan dalam menjaga likuiditasnya dapat berpengaruh kepada pemenuhan liabilitas
Perseroan kepada pihak ketiga yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi Perseroan. Selain itu, Perseroan
dapat mengalami risiko likuiditas tambahan apabila gagal mendapatkan pendanaan dari bank pada saat membutuhkan dana.
3.4 Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan senantiasa mencoba memperluas lingkup bisnis sehingga memerlukan penambahan modal. Investasi dan aksi
korporasi Perseroan dapat mendukung keperluan Perseroan namun di sisi lain memiliki risiko kegagalan yang dapat
berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan jika tidak dikaji secara cermat. Risiko investasi atau aksi korporasi
dapat timbul apabila Perseroan mengalami kerugian atas investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya. Kegagalan ini dapat
terjadi karena faktor eksternal, antara lain kegagalan Perseroan dalam memprediksi tren pasar, arah kebijakan Pemerintah,
maupun faktor internal berupa kegagalan Perseroan dalam kegiatan operasionalnya. Apabila Perseroan mengalami kerugian
atas investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan
maupun kinerja keuangan.
4. RISIKO BAGI INVESTOR
4.1 Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang
diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid, karena terdapat kemungkinan mayoritas pemegang saham tidak
memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder.
4.2 Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran
dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan setelah
Panawaran Umum Perdana Saham. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan
setelah Penawaran Umum Perdana Saham:
• Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
• Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
• Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
• Perubahan kondisi politik Indonesia;
• Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki tingkat
kepemilikan signifikan;
• Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
4.3 Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu pada laporan
keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
• Perolehan laba bersih. Jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak
membagikan dividen;
• Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang;
42
Page 60
_________________________________________________________________________________________________________
• Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
BERDASARKAN BOBOT DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
43
Page 61
_________________________________________________________________________________________________________
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 8 Februari 2022 atas laporan keuangan Perseroan tanggal
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2021 dan 30 September 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2020 dan 2019, yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan Rekan yang ditandatangani oleh Charlie Thyawarta (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1487) yang dalam laporannya tanggal 8 Februari 2022 menyatakan opini tanpa modifikasian dalam
semua hal yang material sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
44
Page 62
_________________________________________________________________________________________________________
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Sinergi Inti Plastindo berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 123 tanggal 12
Oktober 2001 yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta
Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-09479. HT.01.01.TH.2003
tanggal 30 April 2003, telah didaftarkan dalam peraturan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UUWDP”) berdasarkan No. TDP 0901151.17227 di Kantor Pendaftaran Kodya
Jakarta Utara No. 09.01/VII/2003 tanggal 22 Juli 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 71
tanggal 5 September 2003, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 7935.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,00 per saham
Keterangan
Lembar Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Teguh Cahyadi 150.000 150.000.000,00 30,00%
2. Lidia Swandajani 150.000 150.000.000,00 30,00%
3. Sandra Kusumadewi 150.000 150.000.000,00 30,00%
4. Ucok Kristiawan Lim 40.000 40.000.000,00 8,00%
5. Harly Wicaksono 10.000 10.000.000,00 2,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500.000 500.000.000,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.000.000 1.000.000.000,00
Perseroan telah mengadakan beberapa kali perubahan anggaran dasar, dan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat ini
adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta 131/2020 juncto Akta 44/2022 juncto Akta 76/2022.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 75 tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dimana para pemegang saham telah menyetujui antara lain untuk
melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 640.347.707 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh saham) dengan
nominal masing-masing saham sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) disertai penerbitan sebanyak-banyaknya 224.121.697 (dua
ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) Waran Seri II dengan harga nominal
waran sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) yang dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar 224.121.697
(dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) atau sebanyak-banyaknya sebesar
34,89% (tiga puluh empat koma delapan sembilan persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh kepada
para pemegang saham Perseroan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha utama dalam bidang produksi barang dari plastik untuk pengemasan dan
industri barang plastik lainnya, yaitu mencakup usaha manufaktur kemasan seperti kantong dari plastik untuk berbagai macam
kemasan makanan dan barang yang digunakan oleh masyarakat luas di Indonesia.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah di bidang industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lainnya,
perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, perdagangan besar produk lainnya, dan perdagangan besar berbagai
macam barang. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
A. Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik,
kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks,
kotak, rak dan lain-lain).
45
Page 63
_________________________________________________________________________________________________________
B. Industri Barang Plastik Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 22299)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti peralatan
kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan
dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari
peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak
dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik,
pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan
sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan
dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku
saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121
C. Perdagangan Besar Karet Dan Plastik Dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
D. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok
perdagangan besar di atas, termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu
mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
E. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu
(tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
1.3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Perubahan atas struktur permodalan, dan pemegang saham Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
A. Tahun 2019
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal
12 April 2019 yang dibuat di hadapan Retno Rini Purwaningsih Dewanto, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0021971.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 April 2019 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0065686.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 April 2019 (“Akta 4/2019”), para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
(i) peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) menjadi sebesar
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
(ii) peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor dari semula Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) menjadi
sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta Rupiah).
Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang terbagi atas
30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) saham, masing-masing saham bernilai
nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) yang terbagi atas
Modal ditempatkan dan disetor :
8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu) saham.
Berdasarkan perubahan tersebut di atas, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
46
Page 64
_________________________________________________________________________________________________________
Nilai Nominal Rp 1.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
%
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Sandra Kusumadewi 7.700.000 7.700.000.000 90,59%
2. Eric Budisetio Kurniawan 780.000 780.000.000 9,18%
3. Grace Setio Kurniawan 20.000 20.000.000 0,24%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.500.000 8.500.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 21.500.000 21.500.000.000
Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan seluruhnya sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) oleh Sandra Kusumadewi secara tunai ke dalam rekening bank
Perseroan.
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 230 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029648.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 29 Mei
2019, telah diberitahukan kepada Menkumham dengan memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0283915 tanggal 29 Mei 2019 dan bukti Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0283916 tanggal 29 Mei 2019, ketiganya telah terdaftar pada Daftar
Perseroan No. AHU-0088436.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019 (“Akta 230/2019”), para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pengalihan saham dalam Perseroan dengan cara menjual seluruh saham sebagaimana yang telah dilaksanakan
berdasarkan:
a. Akta Penyimpanan (Depot) No. 232 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dimana berdasarkan akta tersebut Grace Setio
Kurniawan sepakat untuk mengalihkan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) saham yang dimilikinya kepada
kepada PT Tanindo Omega Pasifik;
b. Akta Penyimpanan (Depot) No. 232 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dimana berdasarkan akta tersebut Sandra
Kusumadewi sepakat untuk mengalihkan sebanyak 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu) saham yang dimilikinya
kepada kepada PT Tanindo Omega Pasifik.
(i) Mengubah nilai nominal per saham dari Rp1.000,00 (seribu rupiah) menjadi sebesar Rp50,00 (lima puluh
rupiah).
(ii) Meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
menjadi sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) dan menyetujui peningkatan modal
yang ditempatkan dan disetor dari semula Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah)
menjadi sebesar Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(iii) Menegaskan susunan pemegang saham setelah terjadi persetujuan atas perubahan di atas adalah sebagai
berikut:
• PT Tanindo Omega Pasifik sejumlah 354.400.000 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp17.720.000.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus
dua puluh juta rupiah);
• Eric Budisetio Kurniawan sejumlah 95.600.000 (sembilan puluh lima juta enam ratus ribu) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.780.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh
juta rupiah).
Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) yang terbagi
atas 1.800.000.000 (satu milar delapan ratus juta) saham, masing-
masing saham bernilai nominal sebesar Rp 50,00 (lima puluh rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah)
disetor yang terbagi atas 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) saham.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
47
Page 65
_________________________________________________________________________________________________________
Nilai Nominal Rp 50,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.800.000.000 90.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000,00 78,76%
2. Eric Budisetio Kurniawan 95.600.000 4.780.000.000,00 21,24%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 450.000.000 22.500.000.000,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.350.000.000 67.500.000.000,00
Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan seluruhnya disetor secara tunai ke
Perseroan sebesar:
(i). Sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) oleh Eric Budisetio Kurniawan secara tunai kepada rekening
Perseroan.
(ii). Sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh PT Tanindo Omega Pasifik secara tunai kepada
rekening Perseroan.
3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 151 tanggal 16 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M. Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah memperoleh (i) bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0018844 tanggal 14 Januari
2020, telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0006593.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 14 Januari 2020 (“Akta
151/2019”), para pemegang saham antara lain menyetujui untuk meningkatkan modal disetor Perseroan dari sebesar
Rp22.500.000.000,00 menjadi sebesar Rp32.00.000.000,00, yang merupakan hasil pelaksanaan penawaran umum
perdana saham Perseroan sebanyak 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp9.500.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).
Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) yang terbagi atas
1.800.000.000 (satu milar delapan ratus juta) saham, masing- masing saham
bernilai nominal sebesar Rp 50,00 (lima puluh rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) yang terbagi atas
disetor 640.000.000 (enam ratus empat puluh juta) saham
Berdasarkan struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.800.000.000 90.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000,00 55,38%
2. Eric Budisetio Kurniawan 95.600.000 4.780.000.000,00 14,93%
3. Masyarakat 190.000.000 9.500.000.000,00 29,69%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.000.000 32.000.000.000,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.160.000.000 58.000.000.000,00
B. Tahun 2020
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dengan memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0350303 tanggal 14 Agustus 2020 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0134476.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 14 Agustus 2020 (“Akta 30/2020”), para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk menyusun kembali Pasal
4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal disetor perseroan dari Rp32.000.000.000,00
menjadi Rp32.000.000.250,00 sehingga dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 35,56%
(tiga puluh lima koma lima enam persen) atau sejumlah 640.000.005 (enam ratus empat puluh juta lima) saham dengan
rincian sebagai berikut:
48
Page 66
_________________________________________________________________________________________________________
- sebanyak 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) saham senilai Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima
ratus juta rupiah) merupakan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelum pelaksanaan penawaran
umum perdana saham;
- sebanyak 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta) saham senilai Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus
juta rupiah) merupakan saham yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham; dan
- sebanyak 5 (lima) saham senilai Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) merupakan saham hasil pelaksanaan Waran
Seri I hingga tanggal 22 Juli 2020;
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp32.000.000.250,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh rupiah)
oleh para pemegang saham.
Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) yang terbagi atas
1.800.000.000 (satu milar delapan ratus juta) saham, masing- masing saham bernilai
nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp32.000.000.250,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh rupiah) yang terbagi
disetor atas 640.000.005 (enam ratus empat puluh juta lima) saham.
Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut::
Nilai Nominal Rp 50,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.800.000.000 90.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000,00 55,37%
2. Eric Budisetio Kurniawan 95.600.000 4.780.000.000,00 14,94%
3. Masyarakat 190.000.005 9.500.000.250,00 29,69%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.000.005 32.000.000.250,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.159.999.995 57.999.999.750,00
C. Tahun 2021
Berdasarkan Akta 119/2021, pemegang saham telah sepakat untuk menyusun kembali Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi Rp32.000.070.350,00 (tiga
puluh dua miliar tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dalam rangka pelaksanaan waran sampai dengan tanggal 3
Agustus 2021 sebanyak 1.402 (seribu empat ratus dua) saham dengan nilai nominal sebesar Rp70.100,00 (tujuh puluh ribu
seratus rupiah).
Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) yang terbagi atas
1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp32.000.070.350,00 (tiga puluh dua miliar tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh
disetor rupiah) yang terbagi atas 640.001.407 (enam ratus empat puluh juta seribu empat
ratus tujuh) saham.
Berdasarkan struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.800.000.000 90.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000,00 55,37%
2. Eric Budisetio Kurniawan 95.600.000 4.780.000.000,00 14,94%
3. Masyarakat 190.001.407 9.500.070.350,00 29,69%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.001.407 32.000.070.350,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.159.998.593 57.999.929.650,00
49
Page 67
_________________________________________________________________________________________________________
D. Tahun 2022
Berdasarkan Akta 44/2022, pemegang saham telah sepakat untuk menyusun kembali Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi Rp32.017.385.350,00
(tiga puluh dua miliar tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dalam rangka
pelaksanaan waran sampai dengan tanggal 21 Desember 2021 sebanyak 346.300 (tiga ratus empat puluh enam ribu tiga
ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp17.315.000,00 (tujuh belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Penjualan saham dilakukan oleh Eric Budisetio Kurniawan pada pasar regular. PT Tanindo Omega Pasifik tidak
melakukan penjualan saham sehingga porsi saham kepemilikannya tidak berubah.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.800.000.000 90.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000,00 55,34%
2. Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000,00 11,00%
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350,00 33,66%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.159.652.293 57.982.614.650,00
Berdasarkan Akta 76/2022, pemegang saham telah sepakat untuk meningkatkan modal dasar Perseroan dari
Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) menjadi Rp128.000.000.000,00 (seratus dua puluh delapan miliar
rupiah) yang terdiri atas 2.560.000.000 (dua miliar lima ratus enam puluh juta) saham, masing-masing saham bernilai
nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Berdasarkan Akta 76/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 17.720.000.000,00 55,34%
2. Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 3.520.300.000,00 11,00%
3. Masyarakat 215.541.707 10.759.770.350,00 33,66%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 640.347.707 32.017.385.350,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.919.652.293 95.982.614.650,00
1.4. Dokumen Perizinan Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan usahanya, seperti
diungkapkan di bawah ini:
No Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.076.791.9-041.000
2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
05304/WPJ.21/KP.0103/2009 tanggal 21 November 2012
3. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-05303/WPJ.21/KP.0103/2009
tanggal 21 November 2012
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: Pemerintah Republik Indonesia
9120000312353 tanggal 25 Maret 2019
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terintegrasi dalam Izin Selama menjalankan kegiatan usaha
NIB No. 9120000312353 tanggal 25 Maret 2019 sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
6. Izin Usaha Industri terhadap Gudang Kapuk Muara yang terintegrasi Pemerintah Republik Indonesia
dalam Izin NIB No. 9120000312353 tanggal 25 Maret 2019 c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission
50
Page 68
_________________________________________________________________________________________________________
7. Izin Lokasi berlokasi terhadap Gudang Kapuk Muara yang
terintegrasi dalam izin NIB No. 9120000312353 tanggal 25 Maret
2019
8. Izin Mendirikan Bangunan terhadap lokasi Gudang Kapuk Muara
melalui Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban
Bangunan Propinsi DKI Jakarta No. 6162/IMB/2011 tanggal 14 Juni
2011
9. Izin Mendirikan Bangunan terhadap lokasi Gudang Kapuk Muara
melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta No. 11557/IMB/1990 tanggal 31 Desember 1990
10. Izin Usaha Industri terhadap lokasi Pabrik Tigaraksa yang
terintegrasi dalam Izin NIB No. 9120000312353 tanggal 25 Maret
2019
11. Izin Lokasi terhadap lokasi Pabrik Tigaraksa yang terintegrasi dalam
izin NIB No. 9120000312353 tanggal 31 Juli 2017
12. Izin Lingkungan terhadap lokasi Pabrik Tigaraksa yang terintegrasi
dalam izin NIB No. 9120000312353 tanggal 31 Juli 2017 dan
melalui Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup untuk lokasi Pabrik
Tigaraksa melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 660/ Kep.514-DLHK/2017
tanggal 31 Juli 2017
13. Izin Mendirikan Bangunan terhadap lokasi Pabrik Tigaraksa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang
Satu Pintu Kabupaten Tangerang No. 647/236-DPMPTSP/2019
tanggal 30 April 2019
14. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri No. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
140/3603/IP/PMDN/2015 dengan No. Perusahaan 759.2015 tanggal Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten
22 Juni 2015 Tangerang
1.5. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki aset tetap dengan rincian sebagai berikut:
No. Aset Tetap Nilai Buku per 30 September 2021
1 Tanah 25.586.000.000
2 Bangunan 14.998.496.552
3 Mesin 4.468.942.016
4 Kendaraan 1.098.363.684
5 Inventaris Kantor 66.944.578
6 Inventaris Pabrik 159.999.126
7 Asset Sewa 1.817.892.927
Jumlah 49.196.638.883
A. Tanah-tanah dan bangunan yang Dikuasai Perseroan
Perseroan menguasai secara sah harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:
1. 6 (enam) bidang tanah berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 233 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat
oleh Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum. M. Kn. Notaris di Jakarta yang telah dibayar lunas oleh Perseroan. Tujuan
penggunaan dari bidang-bidang tanah tersebut ialah sebagai gudang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha
utama Perseroan dalam memproduksi barang dari plastik untuk pengemasan. Rincian tanah-tanah yang dikuasai oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 1317 tanggal 10 Juni 1998 dengan Surat Ukur No. 01209/1998 tanggal 22 Mei
1998, terletak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta,
seluas 90 m2.
b. SHM No. 1318 tanggal 10 Juni 1998 dengan Surat Ukur No. 01210/1998 tanggal 22 Mei 1998, terletak di
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, seluas 89 m2.
c. SHM No. 1319 tanggal 10 Juni 1998 dengan Surat Ukur No. 01211/1998 tanggal 22 Mei 1998, terletak di
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, seluas 88 m2.
d. SHM No. 1320 tanggal 10 Juni 1998 dengan Surat Ukur No. 01212/1998 tanggal 22 Mei 1998, terletak di
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, seluas 87 m2
e. SHM No. 1321 tanggal 10 Juni 1998 dengan Surat Ukur No. 01213/1998 tanggal 22 Mei 1998, terletak di
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, seluas 86 m2
51
Page 69
_________________________________________________________________________________________________________
f. SHM No. 1322 tanggal 10 Juni 1998 dengan Surat Ukur No. 01214/1998 tanggal 22 Mei 1998, terletak di
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, seluas 85 m2.
2. 5 (lima) bidang tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tanggal 29 Juli 2019 oleh dan antara Eric
Budisetio Kurniawan dan Perseroan. Tujuan penggunaan dari bidang-bidang tanah tersebut ialah sebagai pabrik untuk
melaksanakan kegiatan usaha utama Perseroan. Rincian tanah-tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sertipikat Hak Milik No. 1028 yang terletak di Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 25 September 2015, seluas 975 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 21 April 2015 No. 18/Pasirbolang/2015;
b. Sertipikat Hak Milik No. 1030 yang terletak di Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2015, seluas 1.620 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 21 April 2015 No. 19/Pasirbolang/2015;
c. Sertipikat Hak Milik No. 00682 yang terletak di Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 22 Desember 2009, seluas 329 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 28 Oktober 2009 No. 257/Pasirbolang/2009;
d. Sertipikat Hak Milik No. 00683 yang terletak di Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 22 Desember 2009, seluas 1.211 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 28 Oktober 2009 No. 258/Pasirbolang/2009;
e. Sertipikat Hak Milik No. 00684 yang terletak di Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 22 Desember 2009, seluas 1.376 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 28 Oktober 2009 No. 259/Pasirbolang/2009.
3. 1 (satu) unit Kantor berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 27 Agustus 2019 sebagaimana diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 14 Agustus 2021 oleh dan antara Eric Budisetio Kurniawan dan
Perseroan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup yang terletak di Simprug Garden Office No. 9D, Jl.
Arteri/Teuku Nyak Arief, Lt. 3 dan Lt. 4, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta
Selatan, Propinsi DKI Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam SHGB No. 1780 tanggal 8 Januari 2002. Tujuan
penggunaan unit ini adalah sebagai kantor perwakilan Perseroan.
4. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 31 Mei 2019 yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan selaku Penyewa dengan Sandra Kusumadewi selaku Pemberi
Sewa dengan rincian sebagai berikut:
a. sebidang tanah dan bangunan dan/atau tanaman yang berada di atasnya sebagaimana dinyatakan dalam SHM
No. 5003, yang terletak di Desa/Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta, setempat dikenal dengan Jl. Kapuk Muara Raya, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 23 Mei 2000, seluas 1.169 m2 sebagaimana diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 9 Mei 2000 No. 01443/2000.
b. sebidang tanah dan bangunan dan/atau tanaman yang berada di atasnya sebagaimana dinyatakan dalam SHM
No. 1316, yang terletak di Desa/Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta, setempat dikenal dengan Jl. Kapuk Muara Raya, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 10 Juni 1998, seluas 152 m2 sebagaimana diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 22 Mei 1998 No. 01208/1998.
Tujuan penggunaan adalah sebagai gudang Perseroan.
B. Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan pengangkutan
bahan baku atau distribusi barang dari plastik untuk pengemasan. Rincian kendaraan bermotor sebagaimana terlampir
dalam daftar berikut:
No. No. Polisi Type Merk Model No. BPKB No. KIR
1. B 868 RYN Mobil Penumpang Toyota Kijang Innova 2.4G M-07437408 MHFJB8EM5G1002750
2. B 9732 UCD Mobil Barang Mitsubishi Colt Diesel I-02907530 MHMFE71P1BK027448
3. B 9575 UXS Mobil Barang Mitsubishi Colt Diesel K-13171877 MHMFE74P4EK074888
4. B 9218 EO Mobil Barang Isuzu Panther P-04404781 MHCTBR54B8K143194
5. B 9234 UCX Mobil Barang Isuzu NLR 55T LX Q-06298418 MHCNLR55HLJ090549
6. B 22 SIP Mobil Penumpang Honda Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT CKD Q-07907567 MHRRW1880MJ101903
52
Page 70
_________________________________________________________________________________________________________
C. Mesin-Mesin Produksi
No. Nama Mesin Kegunaan Jumlah
1. Mesin Mixer Pengaduk Adonan 1
2. Mesin Strapping Band Alat Packing 1
3. Mesin Potong & Mesin Tiup Potong dan Extrution 2
4. Mesin Printing Printing Plastk 1
5. Mesin Punch Pneumatic Pembuat lubang 2
6. Mesin Potong APG Potong 1
7. Mesin Asah Pisau Purui Asah Pisau 1
8. Feeder Type 500G Komponen Pengaduk 1
9. Kompressor Peningkat tekanan udara 1
10. Kompressor 10 HP Peningkat tekanan udara 1
11. Mesin Las Sealing 1
12. Mesin Dryer Pengering 1
13. Mesin Potong Queen Potong 1
14. Mesin Potong Hemingstone 2 Line Potong 1
15. Mesin Tiup Kung Hsing Twin Head Extrution 1
16. Mesin Potong Hemingstone HM1200V4A Potong 1
17. Kompressor Peningkat tekanan udara 3
18. Hemingstone Machinery Potong 1
19. Cooling Tower Liangchi Pendingin Air 1
20. Hemingstone HM1200V4A Potong 1
21. Hemingstone HM-810SFP-SV Potong 1
22. Rubber Roll Sparepart 1
23. Hemingstone AL-32NA Potong 1
24. Inverter Sparepart 1
25. Rotogravure Mesin Printing Plastik 1
26. Mesin Tiup Kung Hsing Extrution 2
27. Compresor Peningkat tekanan udara 1
28. Hemingston-2 Potong 1
29. Purui Daur Ulang 1
30. Dryer 200Kg Pengering 1
31. Mixer 200Kg Cendrawasih Pengaduk Adonan 1
32. Glove Making Machine With Accessories Potong 1
33. Hemingstone Accesories HM-810SFP Potong 1
34. DM 45-600 Twin Head Blown Film Machine With Accessoris Extrution 1
35. Hemingstone Accesories HM-810SFP Potong 1
36. Air Dryer Fujico Pengering 1
37. Dinamo Kompresor Dyna Peningkat tekanan udara 1
38. Mesin Hemingstone JP-32SE-SV Potong 1
39. Cold Dryer 22KW Pengering 1
40. Mesin Las Paking Sealing 1
1.6. Asuransi
Perseroan telah membuat perjanjian asuransi dengan Perusahaan Asuransi sebagai upaya mitigasi risiko dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Berikut adalah ringkasan dari perjanjian asuransi tersebut:
A. Asuransi atas Bangunan, Mesin dan Bahan-bahan Industri
Jangka Waktu Obyek Pertanggungan Jenis Pertanggungan Harga Pertanggungan
No. No Polis Perusahaan (Rp)
Asuransi
1. 01-PAR-0057-000- PT Asuransi 18 Juni 2019 – 1 Unit Servo Motor Heavy Material Damage Rp 660.000.000,00
07-2019 Raksa Pratikara 18 Juni 2022 Duty Soft Loop Handle, Poly
Draw Handle, Patch Handle
and Die Cut Plastic Bag
Making Machine
Hemingstone HM- 810SFP-
SV
2. 01-MB-0001-000- PT Asuransi 18 Juni 2019 – 1 Unit High Efficiency Fully Material Damage Rp 780.000.000,00
07-2019 Raksa Pratikara 18 Juni 2022 Automatic
T-Shirt Bag Making
Machine, Hemingstone HM-
1200V4A
3. FPG.12.0109.21.02128 PT Asuransi 6 Agustus Properti pada Jl. Aria Jaya Asuransi Semua Risiko Rp 24.000.000.000,00
FPG Indonesia 2021- 6 Santika, RT 002/ RW 001, Properti
Agustus 2022 Kelurahan Pasir Bolang,
Kecamatan Tuga Raksa,
Tangerang, Banten
53
Page 71
_________________________________________________________________________________________________________
4. FPG.12.0803.21.00255 PT Asuransi 6 Agustus Mesin dan/ atau peralatan Kerusakan Mesin Rp 7.000.000.000,00
FPG Indonesia 2021 – 6 pada Jl. Aria Jaya Santika,
Agustus 2022 Keluarahan Pasir Bolang,
Kecamatan Tiga Raksa,
Banten
5. 1106010120041388 PT BRI Asuransi 29 Mei 2020 – Bangunan rumah kantor Asuransi Kebakaran Rp 1.382.400.000,00
Indonesia 29 Mei 2022 pada Komp Simprug Indonesia
Garden Office, Jl. Arteri
Teuku Nyak Arief No. 9, RT
007, RW 002, Kelurahan
Grogol Selatan Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta
6. 1106010120038145 PT BRI Asuransi 29 Mei 2020 – Selatan
Bangunan pabrik industri Asuransi Kebakaran Rp 1.446.000.000,00
Indonesia 29 Mei 2022 kantor plastik pada Pusat Indonesia
Niaga Kapuk Lestari, Jl,
Raya Kapuk Muara, Blok B
Kav. 23,24,25,26,27,28,
Jakarta Utara
7. 1106010321002673 PT BRI Asuransi 29 Mei 2020 – Mesin dan peralatan pada Asuransi Semua Risiko Rp 2.205.000.000,00
Indonesia 29 Mei 2022 Jl. Arya Jaya Santika No. 9, Properti
Pasir Bolang, Tiga Raksa,
Tangerang
8. 01-PAR-00049-000-11- PT Asuransi 22 Juni 2021 – 1 unit Hemingstone JP- Asuransi Semua Risiko Rp 2.672.649.000,00
2021 Raksa Pratikara 22 Juni 2024 32SE-SV Servo Motor Properti
Sealing Bag Making
Wachine without Security
Door pada pabrik Jl. Aria
jaya Santika, Pasir Bolang
Tigaraksa, Tangerang
9. 10.03.01.21.03.0.00233 PT MNC 9 Maret 2021 – Bangunan pada Jl. Kapuk Asuransi Gempa Bumi Rp 669.900.000,00
Asuransi 9 Maret 2024 Lestari No. 12F, Jl. Kapuk Indonesia
Indonesia Raya, Jakarta Utara
10. 10.03.06.21.03.0.00064 PT MNC 9 Maret 2021 – 1 set mesin polystar DM 45- Kerusakan Mesin Rp 668.900.000,00
Asuransi 9 Maret 2024 600 Twin Head Blown Film
Indonesia Machine S/N 109133 pada
Jl. Kapuk Lestari No. 12F, Jl.
Kapuk Raya- Jakarta Utara
11. 10.03.01.21.03.0.00197 PT MNC 9 Maret 2021 – Bangunan pada Jl. Kapuk Asuransi Risiko Properti Rp 699.900.000,00
Asuransi 9 Maret 2024 Lestari No. 12F, Jl. Kapuk
Indonesia Raya, Jakarta Utara
Sehubungan dengan Perjanjian Asuransi Perseroan di atas, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak asuransi dalam
hal ini adalah Perusahaan Asuransi yang menjadi pihak dalam perjanjian asuransi yang dimiliki oleh Perseroan.
B. Asuransi Kendaraan Bermotor
ithout security dorr
No. No Polis Perusahaan Asuransi Jangka Waktu Obyek Pertanggungan Jenis Pertanggungan Harga Pertanggungan
(Rp)
1. 010202021200001 PT BCA Finance 16 Juli 2021 – 16 Honda CRV 1.5 TC Asuransi Kendaraan Rp 540.500.000,00
Juli 2023 Prestige CVT CKD Bermotor
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Asuransi sehubungan dengan perjanjian-perjanjian yang
telah dibuat dan dimiliki oleh Perseroan dengan Perusahaan Asuransi tersebut diatas.
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, bangunan pabrik, kendaraan, mesin dan peralatan telah
diasuransikan terhadap segala bentuk risiko dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp37.531.349.000,
Rp16.701.000.000 dan Rp14.333.513.946. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk
menutupi kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.
54
Page 72
_________________________________________________________________________________________________________
1.7. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
Sandra Eric
Kusumadewi Kurniawan
50,00% 50,00%
PT Tanindo
Masyarakat
Omega Pasifik
33,66% 55,34%
11,00%
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Tanindo Omega Pasifik.
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah Eric Budisetio Kurniawan.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Eric Budisetio Kurniawan.
Eric Budisetio Kurniawan telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Pelaporan
Eric Budisetio Kurniawan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan ke Menkumham telah dilakukan
pada tanggal 5 Januari 2022.
1.8. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan Dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Berikut ini adalah tabel yang mengungkapkan hubungan kepengurusan dan pengawasan dengan Pemegang Saham
berbentuk badan hukum :
Pihak Perseroan PT Tanindo Omega Pasifik
Eric Budisetio Kurniawan Direktur Utama Komisaris
Pemegang Saham Pemegang Saham
Sandra Kusumadewi Komisaris Utama Direktur
Pemegang Saham
Pemegang Saham
1.9. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Yang Berbentuk Badan Hukum
PT Tanindo Omega Pasifik (“PT TOP”)
A. Keterangan Singkat
PT TOP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tanggal 8 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Rismalena Kasri, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
17343.AH.40.10.2014 tanggal 14 Juli 2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0071411.40.80.2014
tanggal 14 Juli 2014. PT TOP berkantor pusat di Jl. Teuku Nyak Arief No.9, RT.5/RW.2, Grogol Sel., Kec. Kebayoran.
Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta 12220.
PT TOP telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, dan perubahan anggaran dasar terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 6 tanggal 10 Mei 2019 yang
dibuat di hadapan Retno Rini P. Dewanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025868.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 dan telah
terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0077247.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 (“Akta 6/2019”).
PT TOP berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
55
Page 73
_________________________________________________________________________________________________________
B. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 8
tanggal 18 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Retno Rini P. Dewanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana
telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0160226 tanggal 21 Maret 2019 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0047190.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 (“Akta 8/2019”), maksud dan tujuan PT TOP ialah menjalankan
usaha dalam bidang :
1. Perdagangan Besar dan Eceran;
2. Real Estat;
3. Konstruksi; dan
4. Industri Pengolahan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, TOP dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha dibidang Perdagangan Besar dan Eceran yang meliputi perdagangan besar atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar produk lainnya
termasuk barang sisa dan potongan YTDL, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, perdagangan besar
plastik untuk pengemasan, perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, perdagangan besar
berbagai macam barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL, perdagangan besar hasil pertanian dan
hewan hidup, perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian termasuk kopi, teh, dan kakao,
perdagangan besar rempah-rempah, perdagangan besar gula, dan perdagangan besar buah-buahan;
2. Menjalankan usaha-usaha dibidang real estate yang meliputi real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, Kawasan
industri, dan Kawasan pariwisata;
3. Menjalankan usaha-usaha dibidang konstruksi meliputi konstruksi gedung tempat tinggal, konstruksi Gedung perkantoran,
konstruksi bangunan sipil, konstruksi Jalan dan Jalan rel, konstruksi jembatan dan Jalan layang, konstruksi Gedung
lainnya, instalasi sistem kelistrikan, air (pipa) dan instalasi konstruksi lainnya, dan penyiapan lahan;
4. Menjalankan usaha-usaha dibidang industri pengolahan meliputi industri barang dari plastik, industri barang dari
plastik untuk pengemasan, dan industri barang plastik lainnya Ytdl.
PT TOP bertindak sebagai pemegang saham Perseroan namun sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT
TOP belum aktif menjalankan kegiatan usahanya.
C. Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta 6/2019, susunan pemegang saham PT TOP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan
Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Sandra Kusumadewi 7.000 7.000.000.000 50,00%
2. Eric Budisetio Kurniawan 7.000 7.000.000.000 50,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.000 14.000.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 16.000 16.000.000.000
D. Pengurusan dan Pengawasan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 6 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Retno Rini Purwaningsih Dewanto,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0015536.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
dengan memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160226 tanggal 21 Maret
2019 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047190.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019
(“Akta 2/2019”) adalah sebagai berikut:
Komisaris : Eric Budisetio Kurniawan
Direktur : Sandra Kusumadewi
E. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Aset Lancar 34.136
Aset Tidak Lancar 50.141
JUMLAH ASET 84.277
56
Page 74
_________________________________________________________________________________________________________
Keterangan 30 September 2021
Liabilitas Jangka Pendek 30.398
Liabilitas Jangka Panjang 2.426
Jumlah Liabilitas 32.824
Jumlah Ekuitas 51.453
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 84.277
F. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
Penjualan Bersih 38.289
Beban Pokok Penjualan (32.831)
Laba Kotor 5.458
Beban usaha (2.481)
Laba sebelum pajak 2.977
Beban lain-lain (2.110)
Beban pajak penghasilan (170)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 697
Penghasilan komprehensif lain 74
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 771
Laba tahun berjalan yang diatribusikan
Kepentingan Non-pengendali (312)
Pemilik Entitas Induk 384
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
Kepentingan Non-pengendali (346)
Pemilik Entitas Induk 426
1.10. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
diangkat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 18 tanggal 5 Agustus
2019, yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sandra Kusumadewi
Komisaris Independen : Dr. Christopher Ben Farmer
Direksi
Direktur Utama : Eric Budisetio Kurniawan
Direktur : Mangasi Taraja
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
57
Page 75
_________________________________________________________________________________________________________
Dewan Komisaris
Sandra Kusumadewi
Komisaris Utama
Warga negara Indonesia, usia 43 tahun. Meraih gelar Sarjana Bachelor dalam bidang
Finance and Marketing dari Curtin University of Technology, Western Australia pada
tahun 2001.
Menjabat sebagai Direktur PT Mustika Taman Olympic sejak tahun 2007 sampai
sekarang, Komisaris Perseroan sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2019, dan
Direktur PT Tanindo Omega Pasifik sejak tahun 2019 sampai sekarang. Saat ini menjabat
sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2019.
Dr Christopher Ben Farmer
Komisaris Independen
Warga negara Inggris, usia 56 tahun. Meraih gelar PhD dari Imperial College, London,
UK, pada tahun 1991, meraih gelar Executive MBA dari Ashridge Management College,
Berkhamsted, Herts UK pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Managing Director Finders Resources Ltd tahun 2004 sampai dengan
tahun 2016, President Director PT Batutua Tembaga Raya dari tahun 2004 sampai
dengan tahun 2016, Director PT Mata Development Ltd dari tahun 2016 sampai
sekarang, dan Direktur Teknis PT Batutua Way Kanan Minerals dari tahun 2016 sampai
sekarang. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun
2019.
Direksi
Eric Budisetio Kurniawan
Direktur Utama
Warga negara Indonesia, usia 46 tahun. Meraih gelar Sarjana Bachelor dalam bidang
International Business dari University of San Francisco, California, pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Relationship Manager Standard Chartered Bank Singapore tahun
2000 sampai dengan tahun 2002, Consumer banking division Maybank Singapore
tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, Komisaris PT Tanah Mas Panggung sejak
tahun 2019 sampai sekarang, Komisaris PT Tanindo Omega Pasifik sejak tahun 2014
sampai sekarang dan sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2010 sampai dengan
tahun 2019. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2019.
Mangasi Taraja
Direktur
Warga negara Indonesia, usia 61 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STIE
Informatika, Medan pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Manager PT Batu Mas Murni tahun 1998 sampai dengan tahun 2001,
dan General Manager Operasional Perseroan dari tahun 2001 sampai dengan tahun
2019. Saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019.
1.11. Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris Dan Pemegang Saham Perseroan
Terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Komisaris Utama Perseroan, yaitu Sandra Kusumadewi, yang merupakan
istri dari Eric Budisetio Kurniawan yang selaku Direktur Utama Perseroan.
58
Page 76
_________________________________________________________________________________________________________
1.12. Tata Kelola Perseroan Yang Baik ( Good Corporate Governance )
A. Struktur Organisasi Perseroan
B. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 1 (satu) orang Komisaris Independen.
Selama menjalankan jabatannya, Dewan Komisaris Perseroan wajib menjalankan Rapat Dewan Komisaris bersama-
sama dengan Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Christopher Ben Farmer ditunjuk
pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS tanggal 5 Agustus 2019.
Tugas Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada
Direksi;
2. memberikan persetujuan atas rencana kerja tahun Perseroan selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku
yang akan datang;
3. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
4. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
5. melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
keputusan RUPS;
6. meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan
tersebut;
7. memenuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksankaan prinsi-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;
8. melakukan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan;
2. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang
mencolok, segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai langka perbaikan yang harus
ditempuh;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenal setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi
pengelolaan Perseroan;
4. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS;
59
Page 77
_________________________________________________________________________________________________________
5. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan
Perseroan.
Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT 40/2007”) dan Peraturan OJK No.
33/2014, maka kedepannya Dewan Komisaris akan terus melaksanakan tugas pengawasan dan bertanggung jawab atas
pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun
usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.
Dalam penetapan dan besarnya remunerasi, kedepannya Dewan Komisaris, sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014,
akan memperhatikan:
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan skala usaha dari Perseroan;
2. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan
pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Dewan Komisaris telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
C. Direksi
Direksi Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1 (satu) orang Direktur.
Selama menjalankan jabatannya, Direksi telah menjalankan Rapat Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Sdr Mangasi Taraja diangkat pertama kali sebagai Direktur
melalui RUPS tanggal 5 Agustus 2019.
Tugas Direksi adalah:
a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta senantiasa
berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan;
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan
Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Kedepannya, Direksi Perseroan akan terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan UUPT 40/2007
dan POJK 33/2014.
Direksi telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengadakan program pelatihan dalam rangka
meningkatkan kompetensi anggota Direksi. Kedepannya, Perseroan berkomitmen untuk mengikutsertakan Direksi dalam
seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh BEI dan OJK agar Direksi dapat mengikuti perkembangan terbaru dan
memahami peraturan-peraturan pasar modal, atau program pelatihan yang diselenggarakan pihak lainnya yang relevan
dalam meningkatkan kompetensi anggota Direksi Perseroan.
D. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor
ESIP0120002 tanggal 20 Januari 2020 dengan menunjuk Sherlie Asih Atmaja sebagai Sekretaris Perusahaan.
Nama : Sherlie Asih Atmaja
Alamat, nomor telpon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk
Kantor Pusat
Alamat : Komp. Kapuk Lestari No. 12F Jl. Kapuk Raya, Jakarta Utara 11720
Telp : 021-27515411
60
Page 78
_________________________________________________________________________________________________________
Kantor Perwakilan:
Alamat: Simprug Garden Office No. 9D Jl. Teuku Nyak Arief Jakarta Selatan 12220
Telp: (021) 2751 5411
Email : corporate@sinergiplastama.co.id
Website : https://sinergiplastama.co.id/
Nama : Sherlie Asih Atmaja
Nomor Telp : 021-27515411
Email : corporate@sinergiplastama.co.id
Warga Negara Indonesia, usia 32 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada tahun
2013. Sebelumnya menjabat sebagai External Auditor di Deloitte Indonesia di tahun 2013, menjabat sebagai Internal
Auditor dan Koordinator Accounting Finance dan Tax di Rodamas Group dari tahun 2015 sampai dengan 2019. Saat ini
menjabat sebagai Corporate Secretary Perseroan mulai tanggal 20 Januari 2020.
Sesuai Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan,
dan pemangku kepentingan lainnya.
E. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor
07/SK/SINERGI/VI/2019 Tentang Pembentukan Komite Audit. Adapun susunan anggota Komite Audit telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 07/SK/SINERGI/VI/2019 tanggal 07 Agustus 2019 Tentang
Penetapan Susunan Anggotan Komite Audit Perseroan, yakni sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota : Dr Christopher Ben Farmer
Riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota 1 : Yosua Gunawan
Warga Negara Indonesia, usia 35 tahun.
Meraih gelar BSc dari Northwest Missouri State University, USA di tahun 2008. Pernah menjabat posisi di Manager
Corporate Banking di Bank Internasional maupun Bank Swasta. Saat ini bekerja sebagai Finance Control dan General
Manager di PT Enerco RPO Internasional sejak tahun 2016.
Anggota 2 : Charles Surya MBA
Warga Negara Indonesia, usia 44 tahun.
Meraih gelar MBA dari Loyola Marymount University, USA di tahun 2002 dan meraih Gelar Bachelor’s degree dari
University of Southern California, USA. Saat ini bekerja sebagai Executive Director at PT Mitradata Surya Teknologi
(MS TEL).
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan tanggal
7 Agustus 2019, dan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.55/2015. Komite Audit Perseroan bertindak secara
independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain leporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
61
Page 79
_________________________________________________________________________________________________________
kegiatan Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan menajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Perseroan; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
Perseroan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal,
manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite audit Perseroan telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
F. Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No.
56/2015.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 05/SK/SINERGI/VI/2019 tanggal 7 Agustus 2019, diangkat
sebagai anggota Unit Audit Internal Perseroan adalah:
Nama : Dewi Handita
Warga Negara Indonesia, usia 32 tahun, meraih gelar Magister Akuntansi dari Trisakti University pada tahun 2016.
Sebelumnya bekerja sebagai Accounting & Taxes Supervisor di PT. KSO Waskita Darmo Permai (2016-Mei 2019), dan
sebagai Accounting Head Perseroan sejak bulan Juni 2019. Saat ini beliau menjabat sebagai anggota Unit Audit
Internal Perseroan sejak Agustus 2019 sampai sekarang.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
dan
62
Page 80
_________________________________________________________________________________________________________
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
G. Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite karena fungsi tersebut
dilaksanakan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai Peraturan OJK No. 34/2014, tugas dan tanggung jawabnya
adalah sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
1.13. Manajemen Risiko Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan akan berdampak
terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut dan diungkapkan di Bab IV dalam
Prospektus ini, sehingga Perseroan perlu melakukan manajemen risiko dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:
No. Risiko Mitigasi Risiko
1. Risiko Persaingan Usaha Untuk menghindari risiko persaingan usaha Perseroan beroperasi dengan
mesin-mesin yang berskala teknologi yang terupdate sehingga memberikan
hasil yang sangat efisien dalam berproduksi. Ini berpengaruh pada daya
saing Perseroan secara mutu dan keuntungan Perseroan.
2. Risiko Ketergantungan bahan baku Untuk Menghindari Risiko Ketergantungan bahan baku, Perseroan menjalin
kerja sama jangka panjang dengan produsen bahan baku dan selalu
mempertahankan hubungan kerjasama yang baik sehingga bahan baku
dapat terus tersedia dan terjamin kualitasnya. Perseroan melakukan kontrak
jual beli dengan produsen yang handal dan kompeten.
3. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku Untuk menghindari risiko fluktuasi Harga Bahan Baku, Perseroan dapat
memiliki modal kerja yang besar. Oleh karena itu, Perseroan dapat membeli
persediaan bahan baku dalam jumlah besar sehingga proses produksi tetap
berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
4. Risiko Kenaikan Tarif Dasar Listrik Dengan adanya kenaikan Harga tarif dasar listrik Perseroan dapat
mengkompensasikan dengan menaikkan harga jual yang masih dapat
diterima oleh pasar.
5. Risiko yang Berhubungan dengan Perseroan selalu menjalin hubungan yang baik dengan seluruh karyawan
Ketenagakerjaan yang bekerja. Perseroan akan mentaati dan mematuhi setiap UU yang
berhubungan dengan Ketenagakerjaan dan membayar upah sesuai dengan
upah minimum regional.
6. Risiko kerusakan dan Gangguan Perseroan memiliki tim teknisi yang selalu melakukan kontrol mesin setiap
pada Fasilitas Produksi saat, selalu menyediakan suku cadang mesin sehingga kerusakan mesin
dapat di cegah. Perseroan juga menjalin hubungan yang baik dengan
produsen mesin sehingga apabila terjadi kerusakan Perseroan dengan cepat
bisa mengatasinya.
63
Page 81
_________________________________________________________________________________________________________
7. Risiko Bencana Alam Untuk menghindari risiko bencana alam, Perseroan memiliki asuransi yang
dapat melindungi kerugian apabila terjadi bencana alam seperti gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, kebanjiran.
8. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum Perseroan pada saat ini dan dari waktu ke waktu dapat menghadapi
tuntutan dari pihak ketiga termasuk terkait bidang usaha yang dimiliki
Perseroan. Apabila keputusan hukum atas suatu tuntutan hukum
memberatkan Perseroan, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif yang
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, laba bersih, hasil usaha
dan prospek usaha perseroan. Perseroan akan menunjuk Tim Pembela
Hukum eksternal bilamana terdapat gugatan hukum.
9. Risiko Kegagalan Perseroan Perseroan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Memenuhi Peraturan Perundang- termasuk ketentuan khusus di bidang usaha Perseroan. Dalam hal
undangan yang Berlaku dalam Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam
Industrinya peraturan perundang- undangan, hal tersebut dapat merugikan secara
material terhadap bisnis, prospek, kinerja usaha, arus kas dan kondisi
keuangan Perseroan. Perseroan akan selalu mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari risiko perundang-
undangan.
10. Risiko Kredit Perseroan akan selalu memperhatikan piutang dagang Perseroan dan
melakukan pencadangan yang sesuai dengan profil risiko pelanggan
Perseroan sehingga tidak lancarnya Piutang dagang tidak mengganggu
kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
11. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Perseroan berusaha untuk terus memantau kondisi
Makro perekonomian Indonesia agar dapat mengantisipasi turunnya permintaan
terhadap produk-produk Perseroan.
12. Risiko Tingkat Suku Bunga Perseroan berusaha mengurangi risiko tingkat suku bunga dengan cara
selalu melakukan pengawasan terhadap tingkat suku bunga yang berlaku di
pasar.
14. Risiko Likuiditas Perseroan secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual
dan terus menerus menjaga kestabilan hari pembayaran utang dan
penerimaan piutangnya.
15. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi Perseroan berusaha untuk hati-hati dalam menjalankan keputusan
investasi dan/atau aksi korporasi agar tidak merugikan Perseroan secara
keseluruhan.
1.14. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Perseroan sangat menyadari bahwa Perseroan adalah bagian dari masyarakat dan lingkungan. Perseroan ikut memiliki
tanggung jawab social untuk memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Aspek praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja
Sumber Daya Manusia merupakan salah satu komponen penting dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan selalu memberikan training kepada setiap tenaga kerja agar dapat membuahkan hasil positif kepada Perseroan.
Kesejahteraan sumber daya manusia merupakan bagian penting dari langkah strategis yang dapat dilakukan dalam upaya
mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, Perseroan menyediakan
berbagai macam bentuk tunjangan dan fasilitas, diantaranya adalah :
• BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
• JSHK atau Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja
Aspek pengembangan sosial dan kemasyarakatan
Perseroan melalui pemegang saham melakukan kegiatan CSR sebagai tanggung jawab Perseroan kepada masyarakat dan
lingkungan. Peseroan secara konsisten melakukan kegiatan CSR yang disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang
memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungan sekitar.
Aspek tanggung jawab barang dan/atau jasa berfokus pada visi Perseroan yang senantiasa memproduksi barang yang
berkualitas tinggi, serta misi perseroan dengan menjaga hubungan kemitraan bisnis dengan pelanggan serta berkomitment
memberikan produk dan layanan terbaik.
64
Page 82
_________________________________________________________________________________________________________
Pada tahun 2021 untuk kegiatan CSR, Perseroan melaksanakan kegitan memberikan bantuan bahan pokok makanan
(sembako) dengan nilai sebesar Rp 20 juta dan disalurkan pada Panti Asuhan Muh Dallifah di daerah Tangerang.
1.15. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia
Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia berperan penting terhadap keberhasilan dalam menjalankan kegiatan
usahanya, oleh karena itu sumber daya manusia merupakan aset bagi Perseroan.
Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan – peraturan pemerintah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, seperti
telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR), telah menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan
yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta
BPJS Kesehatan.
Tabel berikut mengungkapkan komposisi sumber daya manusia Perseroan per tanggal 31 Mei 2019, termasuk Direksi, yang
dikelompokan berdasarkan Status Karyawan Tetap/Tidak Tetap, Jabatan, Pendidikan, Usia, dan Aktivitas.
A. Sumber Daya Manusia Perseroan
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status Tetap/Tidak Tetap
30 September 31 Desember
Status 2021 2020 2019
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Tetap 16 10% 19 17% 59 57%
Tidak Tetap 139 90% 93 83% 44 43%
Jumlah 155 100% 112 100% 103 100%
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jabatan
30 September 31 Desember
Jabatan 2021 2020 2019
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Direksi 2 1% 2 2% 2 2%
Manajer 3 2% 3 3% 2 2%
Staf 11 7% 10 9% 55 53%
Non-Staf 139 90% 97 87% 44 43%
Jumlah 155 100% 112 100% 103 100%
65
Page 83
_________________________________________________________________________________________________________
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Pendidikan 2021 2020 2019
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
SD 146 94% 50 45% 4 4%
Diploma 1 1% 57 51% 17 17%
Sarjana 8 5% 5 4% 82 80%
Jumlah 155 100% 112 100% 103 100%
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Kelompok Usia
30 September 31 Desember
Usia 2021 2020 2019
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
21< - 0% 23 21% 11 11%
30 - 21 85 55% 55 49% 62 60%
40 - 30 57 37% 25 22% 21 20%
50 - 41 11 7% 7 6% 7 7%
60 - 51 2 1% 2 2% 2 2%
Jumlah 155 100% 112 100% 103 100%
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Lokasi
31 September 31 Desember
Lokasi 2021 2020 2019
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Jakarta 18 12% 112 100% 103 100%
Tanggerang 137 88% - - - -
Jumlah 155 100% 112 100% 103 100%
Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Aktivitas Utama
31 September 31 Desember
Lokasi 2021 2020 2019
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Manajerial 8 5% 8 7% 8 8%
Administrasi 10 6% 9 8% 9 9%
Teknisi 3 2% 3 3% 3 3%
Produksi 125 81% 85 76% 76 74%
Pemasaran 9 6% 7 6% 7 6%
Jumlah 155 100% 112 100% 103 100%
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan,
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh
karyawan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan tidak memiliki
tenaga kerja dengan keahlian khusus
66
Page 84
_________________________________________________________________________________________________________
B. Sarana Kesejahteraan
Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan sumber daya manusia merupakan bagian penting dari langkah
strategis yang dapat dilakukan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam rangka peningkatan
kesejahteraan sumber daya manusia, Perseroan menyediakan berbagai macam bentuk tunjangan dan fasilitas,
diantaranya adalah :
• BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
• JSHK atau Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja yang adalah Jaminan perlindungan
bagi pekerja atau buruh atas risiko kecelakaan diri dan kematian di luar jam kerja bagi pekerja atau buruh dalam
hubungan kerja yang bekerja di Perusahaan. Istilah ini digunakan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 136
tahun 2009. yang didasarkan juga dari Perda DKI nomor 6 tahun 2004.
1.16. Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Direksi Dan Dewan Komisaris
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:
(i). Perseroan: Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 14 Januari
2022 dan 2 Februari 2022, Perseroan tidak terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut
permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata (selain perkara-perkara
sebagaimana disebutkan di atas) maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk
perselisihan di pengadilan tata usaha Negara, perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang
terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit;
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan berdampak negatif terhadap rencana
PMHMETD I.
(ii). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat
Pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 14 Januari 2022 dan 2 Februari
2022, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi,
panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata (selain
perkara-perkara sebagaimana disebutkan di atas) maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah
termasuk perselisihan di pengadilan tata usaha Negara, perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak ketiga dan tidak pernah
dinyatakan pailit; yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD I.
1.17. Perjanjian Perseroan Dengan Pihak Terafiliasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menandatangani beberapa perjanjian dengan pihak afiliasi sebagai
berikut:
A. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tanggal 29 Juli 2019 oleh dan antara Eric Budisetio Kurniawan dan Perseroan
yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan (“Pihak Pertama”); dan
b. Eric Budisetio Kurniawan (“Pihak Kedua”)
Objek Perjanjian : 5 (lima) bidang tanah masing-masing sebagai berikut:
a. Sertipikat Hak Milik No. 1028 yang terletak di Desa/Kelurahan
Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten, setempat dikenal dengan Jl Aria Jaya
Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Tangerang, pada tanggal 25 September 2015, seluas 975 m2
yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 April 2015
No. 18/Pasirbolang/2015;
b. Sertipikat Hak Milik No. 1030 yang terletak di Desa/Kelurahan
Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten, setempat dikenal dengan Jl Aria Jaya
Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2015, seluas 1.620 m2
yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 April 2015
No. 19/Pasirbolang/2015;
c. Sertipikat Hak Milik No. 00682 yang terletak di
Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa,
67
Page 85
_________________________________________________________________________________________________________
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal
dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 22
Desember 2009, seluas 329 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 28 Oktober 2009 No.
257/Pasirbolang/2009;
d. Sertipikat Hak Milik No. 00683 yang terletak di
Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal
dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 22
Desember 2009, seluas 1.211 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 28 Oktober 2009 No.
258/Pasirbolang/2009;
e. Sertipikat Hak Milik No. 00684 yang terletak di
Desa/Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, setempat dikenal
dengan Jl Aria Jaya Santika, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 22
Desember 2009, seluas 1.376 m2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 28 Oktober 2009 No.
259/Pasirbolang/2009;
dimana di atas tanah tersebut terdapat bangunan 2 (dua) lantai
seluruhnya seluas 3.473 m2 berdasarkan izin mendirikan
bangunan no. 647/236-DPMPTSP/2019 tanggal 30 April 2019.
Untuk selanjutnya secara keseluruhan disebut “Tanah dan
Bangunan”.
Nilai Perjanjian : Harga jual beli atas Objek Jual Beli adalah sebesar
Rp30.500.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah)
Jangka Waktu Perjanjian : Paling lambat 6 (enam) bulan setelah dipenuhi seluruh syarat
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, Para Pihak akan
menandatangani Akta Jual Beli yang menyebabkan beralihnya
kepemilikan Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua.
Keberlakuan Perjanjian : Pengalihan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama kepada
Pihak kedua akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan setelah selesainya penawaran umum perdana.
Syarat Tangguh : Bagi Pihak Pertama:
a. Tidak terjadi peristiwa atau keadaan apapun sebelum
ditandatanganinya Akta Jual Beli (peristiwa atau keadaan
yang terjadi di luar kendali Pihak Pertama) yang dapat
menghalangi pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli.
b. Pihak Pertama telah menerima secara penuh harga
pembelian atas tanah dan bangunan sebelum
ditandatanganinya Akta Jual Beli.
c. Pihak Pertama telah memperoleh persetujuan dari istri yang
sah atas pelaksanaan transaksi.
d. Pihak Pertama telah melakukan dan memperoleh seluruh
pernyataan, persetujuan, dan pengecualian yang dibutuhkan
dari pihak berwenang di Indonesia dan/atau pihak lain yang
terkait sehubungan dengan penjualan dan pengalihan tanah
dan bangunan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi Pihak Kedua;
a. Tidak terjadi peristiwa atau keadaan apapun sebelum
ditandatanganinya Akta Jual Beli (peristiwa atau keadaan
68
Page 86
_________________________________________________________________________________________________________
yang terjadi di luar kendali Pihak Kedua) yang dapat
menghalangi pelaksanaan penandatangnan Akta Jual Beli.
b. Pihak Kedua telah membayar secara penuh harga pembelian
atas Tanah dan Bangunan kepada Pihak Pertama sebelum
ditandatanganinya Akta Jual Beli.
c. Pihak Kedua telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris PIhak Kedua sehubungan dengan transaksi.
d. Pihak Kedua telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK
sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum perdana
yang dilakukan oleh Pihak Kedua serta pelaksanaan
transaksi.
e. Pihak Kedua telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-
undnagan yang dipersyaratkan dalam kedudukannya selaku
perusahaan public termasuk tetapi tidak terbatas pada telah
memperoleh persetujuan dari RUPS dan/atau telah
melakukan keterbukaan informasi ke OJK dan masyarakat
dan/atau ketentuan lainnya sebagaimana disepersyaratkan
sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum perdana
dan pelaksanaan transaksi.
Penyelesaian : a. Jual Beli akan dilakukan segera setelah terpenuhi (atau
dikesampingkannya) seluruh ketentuan yang terdapat dalam
Syarat-syarat Tangguh.
b. Para Pihak sepakat untuk menandatangani Akta Jual Beli
yang menyebabkan beralihnya kepemilikan Tanah dan
Bangunan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua paling
lama 6 (enam) bulan setelah selesainya pelaksanaan
penawaran umum perdana atau sesuai dengan perubahan
jangka waktu perjanjian yang disepakati secara tertulis oleh
Para Pihak dalam suatu dokumen yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pernyataan dan Jaminan : Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin sebagai
berikut:
a. Tanah dan Bangunan adalah benar-benar hak dan miliknya
sendiri, sehingga ia berhak dan berwenang untuk
menjualnya;
b. Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa dalam bentuk
apapun dengan pihak manapun;
c. Tanah dan Bangunan bebas dari sitaan dan tidak dikenakan
suatu beban apapun, tidak dijadikan jaminan suatu utang atau
dijual kepada pihak lain;
d. Tanah dan Bangunan adalah milik Pihak Pertama dan hanya
dapat dijual/dipindahtangankan oleh Pihak Pertama;
e. Pihak Pertama belum pernah memberi kuasa kepada pihak
lain dalam bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang
demikian telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama
menyatakan mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang telah
dibuatnya tersebut;
f. Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajibannya untuk
membayar pajak-pajak atau biaya-biaya lainnya kepada
Pemerintah sehubungan dengan Tanah dan Bangunan
tersebut;
g. Sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, pihak pertama
tidak akan menjual, mengalihkan dan/atau menyewakan
Tanah dan Bangunan;
h. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan
apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak
terlebih dahulu atau turut mempunyai ha katas apa yang dijual
dan diserahkan tersebut termasuk instansi Pemerintah
berwenang baik perdata maupun pidana yang berkaitan
dengan Tanah dan Bangunan yang dibeli oleh Pihak Kedua
dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal tersebut;
69
Page 87
_________________________________________________________________________________________________________
i. Pihak Pertama menjamin untuk segera membayarkan pajak
penghasilan setelah menandatangani Akta Jual Beli dan
menerima pembayaran harga pembelian dari Pihak Pertama.
j. Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin sebagai
berikut:
k. Selama Tanah dan Bangunan telah dikuasai oleh Pihak
Kedua namun belum dibuat Akta Jual Beli, Pihak Kedua tidak
akan menjaminkan, mengalihkan atau menyewakan Tanah
dan Bangunan kepada pihak lain. Segala tindakan Pihak
Kedua tersebut adalah merupakan tindakan yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan
segala risiko atau kerugian yang terjadi akibat dari tindakan
dimaksud adalah merupakan beban dan tanggungan Pihak
Kedua sendiri;
l. Segala resiko, kerugian atau akibat yang timbuk dari
penggunaan Tanah dan Bangunan oleh Pihak Kedua adalah
merupkaan resiko dan tanggung jawab Pihak Kedua sendiri
dan karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama
dari setiap dan segala tuntutan yang mungkin terjadi dari
pihak lain sehubungan dengan penggunaan Tanah dan
Bangunan oleh Pihak Kedua.
Pengakhiran Perjanjian : a. Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju bahwa Perjanjian
ini tidak dapat diakhiri secara pihak oleh pihak lainnya;
b. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak
dalam hal Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajiban-
kewajibannya atau melanggar ketentuan dan pernyataan
yang diberikannya dalam Perjanjian ini tanpa ada yang
dikecualikan.
c. Apabila Pihak Pertama mengakhiri Perjanjian ini karena sebab
di atas, maka Pihak kedua harus mengosongkan Tanah dan
Bangunan dan menyerahkan penguasaan Tanah dan
Bangunan kepada Pihak Pertama. Segala kerugian atau
biaya-biaya untuk pengosongan Tanah dan Bangunan wajib
untuk dibayar oleh dan menjadi tanggungan Pihak Kedua,
harga pembelian yang telah dibayarkan tidak dapat diklaim
kembali oleh Pihak Kedua.
d. Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini dapat diakhiri dalam
hak tidak diperoleh surat efektif dari OJK sehubungan dengan
penawaran umum perdana dan seluruh pembayaran yang
telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
sehubungan dengan Transaksi wajib dikembalikan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diketahui
oleh masing-masing pihak mengenai hal tersebut.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Tangerang.
Sifat Hubungan Afiliasi : - Eric Budisetio Kurniawan merupakan Direktur Utama
Perseroan.
- Eric Budisetio Kurniawan merupakan Pemegang Saham
Pengendali Perseroan dan Komisaris dari TOP yang
merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.
- Eric Budisetio Kurniawan merupakan suami dari Sandra
Kusumadewi, Komisaris Utama Perseroan.
Catatan : Berdasarkan surat Pernyataan Perseroan tertanggal 14 Januari
2022 dan 2 Februari 2022, Perjanjian sebagaimana tersebut di
atas masih berlaku.
B. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah No. 233 tanggal 24 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami S.H., M.Hum., MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan (“Pembeli”); dan
b. Sandra Kusumadewi (“Penjual”).
70
Page 88
_________________________________________________________________________________________________________
Objek Perjanjian : 6 (enam) bidang tanah masing-masing sebagai berikut:
a. Sertipikat Hak Milik No. 1317/Kapuk Muara seluas 90 m2
yang diterbitkan tanggal 10 Juni 1998 dan diuraikan
dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei 1998 No. 01209/1998;
b. Sertipikat Hak Milik No. 1318/Kapuk Muara seluas 89 m2
yang diterbitkan tanggal 10 Juni 1998 dan diuraikan
dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei 1998 No. 01210/1998;
c. Sertipikat Hak Milik No. 1319/Kapuk Muara seluas 88 m2
yang diterbitkan tanggal 10 Juni 1998 dan diuraikan
dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei 1998 No. 01211/1998;
d. Sertipikat Hak Milik No. 1320/Kapuk Muara seluas 87 m2
yang diterbitkan tanggal 10 Juni 1998 dan diuraikan
dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei 1998 No. 01212/1998;
e. Sertipikat Hak Milik No. 1321/Kapuk Muara seluas 86 m2
yang diterbitkan tanggal 10 Juni 1998 dan diuraikan
dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei 1998 No. 01213/1998;
f. Sertipikat Hak Milik No. 1322/Kapuk Muara seluas 85 m2
yang diterbitkan tanggal 10 Juni 1998 dan diuraikan
dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei 1998 No. 01214/1998.
Seluruhnya terdaftar atas nama Penjual dan terletak di
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota
Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta yang setempat dikenal
dengan Pusat Niaga Kapuk Lestari, Jl. Raya Kapuk Muara
Blok B Kav. 23-28.
Untuk selanjutnya secara keseluruhan disebut “Objek Jual
Beli”.
Nilai Perjanjian : Harga jual beli atas Objek Jual Beli adalah sebesar
Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus juta
rupiah).
Jangka Waktu : Sejak tanggal Perjanjian Pengikatan Jual Beli sampai dengan
tanggal Akta Jual Beli.
Penyerahan : 1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa penyerahan atas
Objek Jual Beli akan dilakukan oleh Penjual kepada
Pembeli pada tanggal penandatanganan akta ini.
2. Jika Penjual lalai menyerahkan Objek Jual Beli dalam
keadaan kosong dari penghuni dan/atau barang-barang
milik penghuni pada tanggal penyerahan, maka Penjual
wajib membayar denda sebesar 1 (satu) per mil per hari
keterlambatan atas jumlah yang telah dibayarkan oleh
Pembeli kepada Penjual.
3. Dalam hal Penjual belum atau lalai menyerahkan Objek
Jual Beli dalam keadaan kosong dari penghuni dan/atau
barang-barang milik penghuni dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyerahan,
maka Penjual dengan ini memberikan kuasa yang tidak
dapat dicabut kembali kepada Pembeli untuk melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan guna melakukan
pengosongan atas Objek Jual Beli.
Pernyataan dan Jaminan Penjual : Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa Objek Jual Beli
tersebut:
1. Tidak dikenakan suatu sitaan;
2. Milik Penjual sehingga Pembeli tidak akan mendapat
tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak lain;
3. Tidak dalam sengketa dengan pihak manapun, baik
tentang batas-batasnya maupun tentang pemilikannya
atau tentang hal-hal apapun juga;
4. Tidak dalam keadaan disewakan dan/atau dikuasai atau
ditempati oleh pihak lain, baik sebagian dan/atau
seluruhnya;
71
Page 89
_________________________________________________________________________________________________________
5. Tidak dalam keadaan dijaminkan, kecuali ke PT Bank
UOB Indonesia.
6. Jika dikarenakan hal-hal apapun juga, ternyata Objek Jual
Beli tersebut dalam suatu sitaan, dalam keadaan sengketa
dan disewakan dan/atau dikuasai/ditempati oleh pihak
lain, dan tidak dalam keadaan seperti yang diperjanjikan,
maka Penjual wajib untuk menyelesaikan masalah-
masalah tersebut hingga tuntas dengan biaya dari Penjual
sepenuhnya.
Pembatasan Hak : Penjual tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan
apapun, baik tindakan pengurusan dan terhitung sejak saat ini
kenaikan dan penurunan harga Objek Jual Beli serta segala
keuntungan yang akan diterima, maupun kerugian yang
mungkin timbul akan menjadi milik dan tanggungan Pembeli.
Penandatanganan Akta Jual Beli : Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Objek Jual Beli ini akan
dituangkan lebih lanjut dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh
dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila semua
persyaratan untuk dilakukannya jual beli telah terpenuhi dan
yang terutama adalah setelah dipenuhi persyaratan-
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan Indonesia.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sifat Hubungan Afiliasi : - Sandra Kusumadewi merupakan Komisaris Utama
Perseroan.
- Sandra Kusumadewi merupakan pemegang saham dan
Direktur dari TOP yang merupakan Pemegang Saham
Utama Perseroan.
- Sandra Kusumadewi merupakan istri dari Eric Budisetio
Kurniawan, Direktur Utama Perseroan.
Catatan : Berdasarkan surat Pernyataan Perseroan tertanggal 14
Januari 2022 dan 2 Februari 2022, Perjanjian sebagaimana
tersebut di atas masih berlaku.
C. Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 27 Agustus 2019 sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Sewa
Menyewa tanggal 14 Agustus 2021 oleh dan antara Eric Budisetio Kurniawan dan Perseroan yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Eric Budisetio Kurniawan (“Pemberi Sewa”).
Objek Perjanjian : Pemberi Sewa menyewakan kepada Perseroan atas
Perkantoran yang terletak di Simprug Garden Office No. 9D, Jl.
Arteri/Teuku Nyak Arief, Lt. 3 dan Lt. 4, Kelurahan Grogol
Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta
Selatan, Propinsi DKI Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam
SHGB No. 1780 tanggal 8 Januari 2002 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan
(“Perkantoran”).
Nilai Perjanjian : Uang sewa untuk masa sewa 2 (dua) tahun sebesar
Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan
dibayarkan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
untuk paling lambat setiap tanggal 30 setiap bulan.
Jangka Waktu : 2 (dua) tahun sejak 27 Agustus 2021 – 26 Agustus 2023
Kewajiban Perseroan : (i) Merawat segala apa yang disewanya tersebut dengan
sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya atas biayanya
sendiri dan harus menggunakan sesuai dengan
peruntukannya yaitu sebagai kantor, serta harus mentaati
segala peraturan dari yang berwajib mengenai pemakaian
72
Page 90
_________________________________________________________________________________________________________
dari segala apa yang disewanya tersebut, antara lain
peraturan-peraturan tentang kesehatan dan kebersihan
serta ijin-ijin yang diperlukan.
(ii) Semua uang langganan telepon (bila ada) sejak 1
September 2019 sampai dengan pemakaian terakhir dari
segala apa yang disewakan kepada Perseroan menjadi
tanggungan dan harus dibayar oleh Perseroan.
(iii) Wajib memperbaiki segala kerusakan yang menurut
hukum dan/atau kebiasaan menjadi tanggungan
Perseroan, kecuali apabila kerusakan tersebut disebabkan
karena kesalahan teknis dan kesalahan konstruksi dari
bangunan tersebut, maka Pemberi Sewa yang harus
memperbaikinya dan atas biaya sendiri.
(iv) Apabila terjadi force mejeure atas bangunan, tetapi hanya
terjadi kerusakan kecil saja, maka Perseroan harus
memperbaiki bangunan tersebut dengan biaya sendiri.
(v) Mengasuransikan sendiri barang-barang miliknya yang
berada dalam bangunan yang disewakan terhadap bahaya
kebakaran, kehilangan, atau kerusakan oleh sebab
apapun juga atas biaya sendiri.
(vi) Apabila masa sewa tersebut berakhir, maka Perseroan
wajib dengan segera mengosongkan dan menyerahkan
dari segala apa yang disewanya tersebut selambat-
lambatnya tanggal berakhirnya masa sewa kepada
Pemberi Sewa dalam keadaan kosong dan dalam keadaan
baik.
(vii) Bilamana masa sewa tersebut berakhir, Perseroan harus
mengembalikan bangunan tersebut seperti keadaan
semula seperti:
- menambah bekas lubang di dinding dan lantai;
kecuali
- penambahan line telepon yang telah dilakukan oleh
Perseroan.
Dan apabila ada permintaan dari Pemberi Sewa agar
perubahan atau penambahan tata ruang objek sewa ini
tidak dikembalikan seperti semula tanpa Pemberi Sewa
membayar ganti kerugian kepada Perseroan dan
Perseroan juga menyetujuinya maka disepakati bersama
bahwa bangunan tersebut dikembalikan seperti keadaan
berakhirnya jangka waktu sewa menyewa.
Hak Perseroan : Menambah line telepon dengan biaya Perseroan sendiri.
Kewajiban Pemberi Sewa : 1. Jika kerusakan menyebabkan bangunan tidak dapat
dipergunakan lagi, maka Pemberi Sewa akan membangun
kembali dengan uang asuransi.
2. Mengasuransikan bangunan yang disewakan terhadap
kebakaran. Dalam hal Pemberi Sewa tidak
mengasuransikan bangunan yang disewakan, maka
segala kerugian yang timbul akibat kebakaran maupun
kejadian lainnya tanpa terkecuali menjadi tanggung jawab
Pemberi Sewa.
Hak Pemberi Sewa : Pemberi Sewa berhak memeriksa keadaan dari pada bangunan
yang disewakan tersebut.
Pengalihan Hak Sewa : (i) Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak
sewanya atau menyewakan lagi segala apa yang di
sewanya tersebut baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan terlebih
dahulu atau mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemberi Sewa.
(ii) Apabila Perseroan melakukan hal tersebut maka disetujui
kedua belah pihak perjanjian menjadi berakhir pada saat
Perseroan mengoperkan hak sewanya kepada Pihak lain,
maka berlaku mengenai pengosongan dan uang yang
73
Page 91
_________________________________________________________________________________________________________
telah diterima oleh Pemberi Sewa menjadi sepenuhnya
tanpa ada kewajiban membayar ganti kerugian berupa
apapun kepada Perseroan.
Larangan : Selama perjanjian sewa menyewa ini berlaku, Perseroan tidak
diperbolehkan untuk merubah bentuk dari bangunan tersebut
akan tetapi diperbolehkan untuk mengadakan penambahan
dan/atau perbaikan-perbaikan daripada bangunan tersebut
(renovasi dalam gedung seperti menambah/membuat partisi)
sesuai dengan kebutuhannya demikian dengan ketentuan
bahwa semua itu atas biaya dan resiko Perseroan sendiri serta
dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Sewa.
Perpanjangan Jangka Waktu Sewa : (i) Apabila jangka waktu sewa-menyewa berakhir dan para
pihak menghendaki perpanjangan, maka Pemberi Sewa
memberikan prioritas utama kepada Perseroan untuk
memperpanjang masa sewa, dan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sebelum masa sewa berakhir, para pihak
dapat mengadakan perundingan lagi dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan serta harga yang disepakati
kemudian oleh para pihak.
(ii) Jika tidak menghendaki jangka waktu sewa, maka
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
masa sewa, Perseroan harus memberitahukan kepada
Pemberi Sewa.
Denda : Bilamana setelah jangka waktu yang telah ditetapkan ternyata
Perseroan tidak mengosongkan dari segala apa yang
disewanya tersebut, maka untuk setiap hari keterlambatan
Perseroan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) per hari untuk jangka waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari, denda mana harus dibayar dengan seketika dan
sekaligus lunas kepada Perseroan.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sifat Hubugan Afiliasi : - Eric Budisetio Kurniawan merupakan Direktur Utama
Perseroan.
- Eric Budisetio Kurniawan merupakan Pemegang Saham
Pengendali Perseroan dan Komisaris dari TOP yang
merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.
- Eric Budisetio Kurniawan merupakan suami dari Sandra
Kusumadewi, Komisaris Utama Perseroan..
D. Perjajian Sewa Menyewa tanggal 31 Mei 2019 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Sandra Kusumadewi (“Pemberi Sewa”)
b. Perseroan.
Objek Perjanjian : Pemberi Sewa menyewakan kepada Perseroan atas tanah dan
bangunan dengan rincian sebagai berikut:
1. sebidang tanah dan bangunan dan/atau tanaman yang
berada di atasnya sebagaimana dinyatakan dalam SHM
No. 5003, yang terletak di Desa/Kelurahan Kapuk Muara,
Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta, setempat dikenal dengan Jl. Kapuk
Muara Raya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Jakarta Utara tanggal 23 Mei 2000, seluas
1.169 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi
tanggal 9 Mei 2000 No. 01443/2000.
2. sebidang tanah dan bangunan dan/atau tanaman yang
74
Page 92
_________________________________________________________________________________________________________
berada di atasnya sebagaimana dinyatakan dalam SHM
No. 1316, yang terletak di Desa/Kelurahan Kapuk Muara,
Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta, setempat dikenal dengan Jl. Kapuk
Muara Raya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Jakarta Utara tanggal 10 Juni 1998, seluas
152 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi
tanggal 22 Mei 1998 No. 01208/1998.
Nilai Perjanjian : Uang sewa untuk masa sewa 5 (lima) tahun sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan dibayarkan
sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk paling
lambat setiap tanggal 30 setiap bulan.
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun sejak 1 Juni 2019 – 31 Mei 2024.
Kewajiban Perseroan : (i) Pihak Kedua harus merawat segala apa yang disewanya
tersebut dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana
mestinya atas biayanya sendiri dan harus menggunakan
sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagai pabrik, serta
harus menaati segala peraturan dari yang berwajib
mengenai pemakaian dari segala apa yang disewanya
tersebut, antara lain peraturan-peraturan tentang
kesehatan dan kebersihan serta ijin-ijin yang diperlukan.
(ii) Selama sewa-menyewa ini berjalan, semua langganan
listrik, air (PAM), telepon (bila ada), PBB serta pungutan-
pungutan lainnya secara rutin setiap bulannya sejak
tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan pemakaian terakhir
dari segala apa yang disewakan oleh Pemberi Sewa
tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh
Perseroan.
(iii) Perseroan wajib menyimpan fotokopi minimal 6 (enam)
bulan bukti pembayaran atas rekening air, listrik, yang
pada akhir masa sewa wajib diberikan kepada Pemberi
Sewa.
(iv) Selama sewa menyewa ini berjalan Perseroan diwajibkan
memperbaiki segala kerusakan menurut hukum dan/atau
kebiasaan menjadi tanggungan Perseroan, kecuali
(v) Semua uang langganan telepon (bila ada) sejak 1
September 2019 sampai dengan pemakaian terakhir dari
segala apa yang disewakan kepada Perseroan menjadi
tanggungan dan harus dibayar oleh Perseroan.
(vi) Apabila terjadi force majeure atas bangunan tersebut,
tetapi hanya terjadi kerusakan kecil saja, maka Perseroan
yang harus memperbaikinya dan atas biaya Perseroan
sendiri.
(vii) Apabila masa sewa tersebut berakhir, maka Perseroan
wajib dan segera mengosongkan dan menyerahkan dari
segala apa yang disewanya tersebut selambat-lambatnya
tanggal berakhirnya masa sewa kepada Pemberi Sewa
dalam keadaan kosong dan dalam keadaan kosong dan
dalam keadaan baik yaitu tanggal 31 Mei 2024;
(viii) Bilamana masa sewa tersebut berakhir, Perseroan harus
mengembalikan bangunan tersebut seperti keadaan
semula seperti:
1. dinding bersih/dicat ulang dan tanpa barang-barang;
2. menambah bekas lubang di dinding dan lantai,
kecuali
3. penambahan listrik dan line telepon yang telah
dilakukan oleh Perseroan.
Dan apabila ada permintaan dari Pemberi Sewa agar
perubahan atau penambahan tata ruang objek sewa ini
tidak dikembalikan seperti semula tanpa Pemberi Sewa
membayar ganti kerugian kepada Perseroan dan
75
Page 93
_________________________________________________________________________________________________________
Perseroan menyetujuinya maka disepakati bersama
bawa bangunan tersebut dikembalikan seperti keadaan
berakhirnya jangka waktu sewa menyewa tersebut.
(ix) Mengasuransikan bangunan yang disewakan terhadap
kebakaran. Dalam hal Perseroan tidak mengasuransikan
bangunan yang disewakan, maka segal akerugian yang
timbul akibat kebakaran maupun kejadian lainnya tanpa
terkecuali menjadi tanggung jawab Perseroan.
(x) Mengasuransikan sendiri barang-barang miliknya yang
berada dalam bangunan yang disewakan terhadap
bahaya kebakaran, kehilangan, atau kerusakan oleh
sebab apapun juga atas biaya sendiri.
Hak Perseroan : Perseroan diperbolehkan menambah line telepon dan daya
listrik dengan biaya Perseroan sendiri.
Kewajiban Pemberi Sewa : 1. Apabila kerusakan, kecuali apabila kerusakan tersebut
disebabkan karena kesalahan teknis dan kesalahan
konstruksi dari bangunan tersebut, maka Pemberi Sewa
yang harus memperbaikinya dan atas biaya Pemberi
Sewa.
2. Apabila kerusakan tersebut menyebabkan bangunan
tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, Pemberi Sewa
akan membangun kembali dengan uang asuransi.
Hak Pemberi Sewa : Memeriksa keadaan daripada bangunan yang disewakan
tersebut.
Larangan : 1. Selama perjanjian sewa menyewa ini berlaku, Perseroan
tidak diperbolehkan untuk merubah bentuk dari bangunan
tersebut akan tetapi diperbolehkan untuk mengadakan
penambahan dan/atau perbaikan-perbaikan daripada
bangunan tersebut (renovasi dalam gedung seperti
menambah/membuat partisi) sesuai dengan
kebutuhannya demikian dengan ketentuan bahwa semua
itu atas biaya dan resiko Perseroan sendiri serta dengan
mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Sewa.
2. Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak
sewanya atau menyewakan lagi segala apa yang di
sewanya tersebut baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan terlebih
dahulu atau mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemberi Sewa.
3. Apabila Perseroan melakukan hal tersebut maka disetujui
kedua belah pihak perjanjian menjadi berakhir pada saat
Perseroan mengoperkan hak sewanya kepada Pihak lain,
maka berlaku mengenai pengosongan dan uang yang
telah diterima oleh Pemberi Sewa menjadi sepenuhnya
tanpa ada kewajiban membayar ganti kerugian berupa
apapun kepada Perseroan.
Perpanjangan Jangka Waktu Sewa : (i) Apabila jangka waktu sewa-menyewa berakhir dan para
pihak menghendaki perpanjangan, maka Pemberi Sewa
memberikan prioritas utama kepada Perseroan untuk
memperpanjang masa sewa, dan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sebelum masa sewa berakhir, para pihak
dapat mengadakan perundingan lagi dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan serta harga yang
disepakati kemudian oleh para pihak.
(ii) Jika tidak menghendaki jangka waktu sewa, maka
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa sewa, Perseroan harus memberitahukan kepada
Pemberi Sewa.
76
Page 94
_________________________________________________________________________________________________________
Denda : 1. Bilamana setelah dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan tersebut ternyata Perseroan tidak
mengosongkan dari segala apa yang disewanya tersebut
maka setiap hari keterlambatan Perseroan dikenakan
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari
untuk jangka waktu selambat-lambarnya 7 (tujuh) hari,
denda mana harus dibayar dengan seketika dan sekaligus
lunas pada Pemberi Sewa.
2. Tanpa mengurangi aturan denda tersebut di atas, apabila
Perseroan belum juga mengosongkan tanah dan
bangunan tersebut di atas dari semua penghuni dan
barang-barangnya Perseroan atau barang-barang pihak
lain yang berada di dalamnya sesuai jangka waktu
tersebut di atas, maka lewatnya waktu telah cukup
menjadi bukti kelalaian Perseroan; dan sekarang ini untuk
nanti pada waktunya Perseroan memeri kuasa kepada
Pemberi Sewa untuk mengosongkan tanah dan bangunan
tersebut dari semua penghuni dan barang-barangnya
Perseroan atau barang-barang pihak lain yang berada di
dalamnya, bila perlu dengan bantuan polisi atau alat
kekuasaan negara lainnya dan semua biaya yang
dikeluarkan untuk hal tersebut menjadi tanggungan dan
harus dibayar oleh Perseroan.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sifat Hubungan Afiliasi : - Sandra Kusumadewi merupakan Komisaris Utama
Perseroan.
- Sandra Kusumadewi merupakan pemegang saham dan
Direktur dari TOP yang merupakan Pemegang Saham
Utama Perseroan.
- Sandra Kusumadewi merupakan istri dari Eric Budisetio
Kurniawan, Direktur Utama Perseroan
1.18. Perjanjian Penting Lainnya :
A. Akta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Desra Natasha Warganegara,
S.H., M.H., M. Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Addendum Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 21 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Lury Elza Alex, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bekasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran Co Tetap
Jumlah Plafon : Rp24.500.000.000,00
Jangka waktu : 12 bulan atau 1 tahun sejak jatuh tempo sebelumnya tanggal 29 Mei 2021
sampai dengan tanggal 29 Mei 2022
Lain-lain : -
Jumlah : Rp24.491.426.940,00
Outstanding per
16 Februari 2022
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
3. Piutang dengan nilai sebesar Rp7.000.000.000,00
4. Persediaan dengan nilai sebesar Rp23.000.000.000,00
c. Agunan Tambahan
9. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1780/Grogol
Selatan, luas 188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor 00949/2001,
terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran
Lama, Kelurahan Grogol Selatan, terdaftar atas nama Eric Budisetio
Kurniawan.
77
Page 95
_________________________________________________________________________________________________________
10. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara, luas
90 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01209/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan
Kapuk Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
11. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara, luas
89 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01210/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan
Kapuk Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
12. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara, luas
88 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01211/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan
Kapuk Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
13. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara, luas
87 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01212/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan
Kapuk Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
14. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara, luas
86 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01213/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan
Kapuk Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
15. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara, luas
85 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 01214/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan
Kapuk Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
16. 1 unit mesin blown film plastic dengan merk Kung Hsing Taiwan tahun 2018.
- Pengikatan Agunan
a. Agunan Pokok
3. Piutang akan diikat dengan PJ 07.
4. Persediaan akan diikat dengan PJ 08.
B. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 105, tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Desra Natasha
Warganegara, S.H., M.H., M. Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit
dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman : Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran Co Menurun
Jumlah Plafon : Rp453.996.648,00
Jangka waktu : 22 bulan sejak tanggal 29 Mei 2020 sehingga dengan demikian kredit tersebut
wajib dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 29 Maret 2022
Lain-lain : -
Jumlah Outstanding : Rp47.439.403,00
per 16 Februari 2022
Bunga : Batas Atas 13,50% dan Batas Bawah 9,95%
Pembayaran produk : -
Jaminan : - Agunan Kredit:
a. Agunan Pokok
3. Piutang dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00
4. Persediaan dengan nilai sebesar Rp21.000.000.000,00
b. Agunan Tambahan
1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
1780/Grogol Selatan, luas 188 m2, tertanggal 23 Oktober 2001, Nomor
00949/2001, terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, terdaftar atas nama Eric Budisetio
Kurniawan.
2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1317/Kapuk Muara,
luas 90 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 1209/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk
Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318/Kapuk Muara,
luas 89 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 1210/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk
Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1319/Kapuk Muara,
78
Page 96
_________________________________________________________________________________________________________
luas 88 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 1211/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk
Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
5. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320/Kapuk Muara,
luas 87 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 1212/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk
Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1321/Kapuk Muara,
luas 86 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 1213/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk
Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
7. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1322/Kapuk Muara,
luas 85 m2, tertanggal 22 Mei 1998, Nomor 1214/1998 terletak di Propinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk
Muara, terdaftar atas nama Sandra Kusumadewi Tjie.
- Agunan akan diikat dengan Hak Tanggungan atas tanah dan
bangunan dan Cessie/PJ-07 atas tagihan/piutang dan PJ-08 atas persediaan.
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
2.1. Tinjauan Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Sinergi Inti Plastindo berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 123 tanggal 12
Oktober 2001 yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang sekarang telah berubah nama
menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
09479.HT.01.01.TH.2003 tanggal 30 April 2003, telah didaftarkan dalam peraturan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UUWDP”) berdasarkan No. TDP 0901151.17227 di
Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Utara No. 09.01/VII/2003 tanggal 22 Juli 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 71 tanggal 5 September 2003, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 7935.
Perseroan bergerak dalam bidang industri plastik untuk kemasan, yang memiliki kegiatan usaha memproduksi dan
mendistribusi plastik kemasan baik dalam negeri maupun expor. Saat ini, perseroan memproduksi produk barang jadi kantong
plastik, kantong makanan, kantong sampah, kantong e-commerce dan kemasan-kemasan lainnya berbasis HDPE dan
LLDPE/LDPE.
Pasar utama Perseroan adalah Jabodetabek dan secara bertahap Perseroan mengembangkan dan menjangkau pasar ke
seluruh pelosok Indonesia. Perseroan mendistribusikan produk jadinya dengan beberapa jalur distribusi, yaitu:
a. distributor atau disebut agent yang mengecer ke pedagang besar maupun eceran.
b. pedagang semi grosir yang mendistribusikan ke pedagang eceran di pasar tradisional
c. perseroan distribusi langsung ke pedagang eceran di pasar tradisional, pasar industri (B2B), maupun pasar modern
market dan hotel, restaurant dan cafe (horeca).
2.2. Jenis-jenis Produk Perseroan
Material yang digunakan dalam pembuatan produk-produk Perseroan:
Ø High Density Polyethylene (HDPE)
High Density Polyethylene atau disebut HDPE adalah polietilena termoplastik yang terbuat dari minyak bumi. HDPE memiliki
karakteristik sedikit buram dan transparan serta elastik. Plastik ini tidak tembus air, tidak berbau, tahan panas dan tahan
benturan. Masyarat Indonesia dalam kesehariannya mengenal istilah kantong plastik HDPE dengan sebutan kantong HD,
kantong kresek, kantong asoy, tas plastik HD, ataupun shopping bag. HDPE (High Density Polyethylene) merupakan bahan
baku untuk jenis Plastik HDPE dimana umumnya hasil produksi berbentuk plastik kantong, plastik roll, plastik lembaran dengan
beragam macam warna.
HDPE terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut:
• Kantong HDPE Anti Panas (HD ATP) umumnya digunakan untuk kantong kemasan cairan panas, makanan ataupun
minuman panas.
• Kantong HDPE (HD) umumnya digunakan untuk kantong aneka barang belanjaan sehari-hari.
79
Page 97
_________________________________________________________________________________________________________
• Kantong HDPE Roll (HD Roll) umumnya digunakan sebagai kantong untuk mengisi buah, sayur atau barang lainnya
dan juga digunakan sebagai pembungkus kertas.
• HDPE Alas (HD Sheet) umumnya digunakan sebagai alas/pelapis dari wadah makanan hangat atau sebagai
pembungkus makanan.
Ø Low Density Polyetylene / Low Linear Density Polyethylene (LDPE/LLDPE)
Jenis LDPE/LLDPE memiliki titik lunak yang sangat rendah yaitu pada suhu 83C – 98C sehingga disarankan untuk
penyimpanan atau proses pemasakan di bawah suhu tersebut. Meski demikian, jenis plastik ini dapat digunakan untuk
penyimpanan bahan beku hingga suhu -50C, namun tidak sesuai untuk bahan pangan berlemak. Berbagai jenis plastik pada
dasarkan bersifat inert (tidak mudah bereaksi) dan tidak menimbulkan bahaya pada kesehatan.
Plastik ini umumnya digunakan untuk tempat penyimpanan gula, bahan makanan, minyak goreng, bumbu–bumbu dapur
dan bahan kebutuhan lainnya. PE umumnya dijual dalam bentuk kantongan, gulungan dan lembaran.
Berikut karakteristik, aplikasi dan ukuran masing-masing produk plastik:
LDPE/LLDPE HDPE
Tahan Panas Elastis
Karakteristik Tidak dapat ditembus air Tidak Mirip dengan LDPE/LLDPE namun penggunaannya spesifik dan
berbau ditawarkan dalam berbagai warna dan pola
Tidak Transparan Durable
Aplikasi Makanan liquid/non liquid Kantong Kantong Belanja Kantong
Sampah Makanan Kantong Buah
Ukuran Lebar : 3.5 – 200 cm Panjang: by Lebar: 10-120cm Panjang: by
request Ketebalan: 24-400 micron request
80
Page 98
_________________________________________________________________________________________________________
2.3. Proses Produksi
MULAI
SELESAI
Produksi HDPE dan LDPE/LLDPE dimulai dengan persiapan bahan baku dari gudang. Setelah itu, bahan baku berupa biji plastik
dan material lainnya akan proses oleh mesin mixer sesuai dengan formula yang telah ditentukan. Setelah dari mesin mixer, bahan
tersebut dimasukkan ke dalam mesin extruder untuk diproses menjadi plastik film dalam bentuk roll gulungan. Gulungan tersebut
kemudian diproses melalui mesin potong yang ukurannya ditentukan oleh permintaan customer. Setelah melalui proses
extrution, gulungan roll plastik tersebut dikirim ke bagian printing sesuai dengan design dan logo permintaan dari pelanggan
sebelum dilakukan proses pemotongan. Apabila pelanggan tidak menginginkan terdapat printing pada lapisan muka plastik,
gulungan roll plastik akan langsung diproses ke bagian potong. Setelah melalui proses potong, barang-barang yang telah
selesai diproses akan di kemas sebelum dikirim ke pelanggan.
81
Page 99
_________________________________________________________________________________________________________
Ø Blow Extrution Unit – Proses Pembuatan Plastik Film yang menghasilkan Gulungan Roll
Ø Cutting Unit – Plastik roll dipotong sesuai ukuran dan standar yang di minta oleh pelanggan
Ø Printing Unit – Melalui proses printing sesuai permintaan pelangan
82
Page 100
_________________________________________________________________________________________________________
Ø Finishing Unit - Plastik yang sudah terpotong tersebut kemudian di kemas sesuai ukuran dan jenis- jenis
kemasan
Ø Gudang – Penyimpanan barang
Ø Recycling Unit – Barang-barang sisa di proses menjadi bahan baku yang dapat digunakan kembali oleh
perseroan.
83
Page 101
_________________________________________________________________________________________________________
Ø Pemasaran
Produk Perseroan telah tersebar di wilayah Jawa dan di berbagai pulau seperti Lampung, Bangka, Padang, Jambi,
Makassar dan lainnya. Saat ni pangsa pasar Perseroan adalah sebesar 76% untuk wilayah Jawa, 18% untuk wilayah
Sumatera, 3% untuk Sulawesi dan 3% untuk daerah lainnya.
Merek-merek yang diproduksi oleh Perseroan untuk pelanggan antara lain adalah:
Berikut adalah sebagian pelanggan Perseroan yang telah konsisten menjalin kerjasama dengan Perseroan untuk
mendistribusikan produk-produk yang di produksi oleh Perseroan yaitu antara lain:
• PT. Beta Sumatera Jaya Plast
• CV Family Plasindo
• PT Fajar Surya Makmur Plastindo
• PT Bless Plastindo Utama
• PT Fajar Surya Makmur Plastika
84
Page 102
_________________________________________________________________________________________________________
• PT Super Unggas Jaya
• CV Tujuh Jaya
• PT Mitra Abadi Sehati Plastindo
• PT Maju jaya kemasan bersama
• CV Indo Mas Sejahtera
• CV Citra Mulia Sejahtera
• PT Ganda Internusa Perkasa
• CV Nusantara Jaya Abadi
• CV Sinar Jaya
2.4. Visi dan Misi
• VISI
Menjadi Perseroan yang memproduksi plastik untuk kemasan yang terkemuka dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas
dengan berfokus pada produk yang berkualitas tinggi.
• MISI
- Membangun sumber daya manusia yang tangguh, unggul dan bermartabat.
- Mengoptimalkan nilai Perseroan dan kontribusi terhadap pemegang saham.
- Meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produk agar menjadi perusahaan plastik kelas dunia.
- Menjaga hubungan kemitraan bisnis dengan pelanggan serta berkomitment memberikan produk dan layanan terbaik.
2.5. Keunggulan Kompetitif
Perseroan meyakini bahwa kekuatan kompetitif akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan strateginya dan
memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya. Berikut ini adalah beberapa keunggulan kompetitif yang
dimiliki oleh Perseroan, yakni sebagai berikut:
a. Kualitas Produk
Proses produksi merupakan kunci utama dalam menjamin kualitas suatu produk. Perseroan telah menggembangkan
dan memberikan pelatihan kepada karyawan, sehingga SDM yang terlatih dapat memproduksi produk yang bermutu.
Semua karyawan yang kami latih mulai dari bagian operator mesin sampai dengan pengemasan mewujudkan cita-cita
perseroan dalam menghasilkan produk yang bersaing dipasaran.
b. Teknologi Mesin
Pada zaman globalisasi ini, teknologi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan perusahaan. Sejak tahun
2002 sampai saat ini , perseroan secara konsisten terus meremajakan dan menambah mesin-mesin dengan mesin-mesin
yang berteknologi muktahir sehingga dapat menghemat biaya produksi, meningkatkan kapasitas produksi, dan
menghasilkan produk yang berkualitas. Selain itu, perseroan juga melakukan perawatan dan pengecekan secara berkala
dan sistematis.
c. Inovasi produk
Perseroan secara konsisten mengembangkan kegiatan usaha dengan membuat inovasi produk-produk yang dapat bersaing
di pasaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu inovasi produk yang dilakukan oleh Perseroan adalah
inovasi terkait “Kemasan Plastik Bersegel” yang sedang dalam proses permohonan pendaftaran paten ke Direktorat Jendral
Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
d. Menjalin hubungan jangka panjang yang baik dengan pemasok di Indonesia
Perseroan telah menjalin hubungan jangka panjang yang baik dengan para supplier sehingga kemitraan tersebut dapat
menjaga, mengoptimalkan persediaan bahan baku dan ketepatan pengiriman bahan baku. Oleh karena itu perseroan dapat
menjamin keberlangsungan proses produksi sampai kelancaran pengiriman barang tepat waktu.
2.6. Persaingan Usaha
Perseroan tidak dapat memiliki sumber data dari pihak ketiga atau independen yang dapat dipercaya oleh perseroan untuk
dijadikan pembanding secara langsung dengan Perseroan. Adapun beberapa kompetitor Perseroan adalah:
1. PT Panca Budi Pratama
2. PT Cahaya Karisma Plastindo
3. CV SInar Joyoboyo
85
Page 103
_________________________________________________________________________________________________________
2.7. Strategi Usaha
Dalam upaya mengembangkan kegiatan usaha yang dimiliki Perseroan, berbagai langkah-langkah dan strategi
diimplimentasikan sebagai berikut:
a. Memperluas pangsa pasar
Untuk situasi market share yang sudah sangat tinggi, tidak ada jalan lain selain memperluas pasar dengan menciptakan lebih
banyak orang yang menggunakan (more users), dan menggunakan lebih banyak lagi (more usage). Perseroan akan
membentuk divisi distribusi dalam upaya-upaya memperluas pasar dan menyalur produk, seperti penguasaan area (team yang
lebih lengkap) serta lebih mengenal area dan outlet setempat. Dengan demikian point of sales (distribusi channel) akan
meningkat.
Perseroan mendistribusikan produk melalui distributor, dilanjutkan ke pengecer (retailer) dan pada akhirnya mencapai
konsumen (principal – retailer–consumer). Untuk pemasaran di luar Jabodetabek , Perseroan bekerjasama dengan
agen/distributor yang handal dan memiliki jangkauan pasar luas serta item-item lengkap untuk di salurkan ke glosir dan
pengecer.
Selanjutnya, Perseroan akan mengusahakan pemasaran langsung kepada pengguna melalui marketplace yang tersedia dan
B2B
b. Mengikuti Perkembangan Teknologi Mesin
Perseroan akan terus menyiapkan investasi untuk mesin-mesin berteknologi tinggi secara otomatisasi. Hal ini akan berdampak
kepada efisiensi pabrik maupun meningkatkan produktivas Perseroan.
c. Inovasi dan Diversifikasi Produk
Riset pasar digunakan untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh masyarakat serta berapa jumlah yang di butuhkan.
Menciptakan Inovasi produk baru akan memperluas pangsa pasar, dengan demikian akan meningkatkan pendapatan
Perseroan. Perseroan secara konsisten mengembangkan kegiatan usaha dengan membuat inovasi produk-produk yang dapat
bersaing di pasaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, antara lain adalah produk-produk kemasan untuk e-commerce
dan produk-produk yang menggunakan bahan ramah lingkungan.
d. Peningkatan Efisiensi dan Mempertahankan mutu yang berkualitas kepada pelanggan.
Efisiensi dapat meningkatkan produktifitas, mengurangi biaya serta memaksimalkan keuntungan. Evaluasi alur kerja terkait
kinerja karyawan, tahapan-tahapan produksi serta peninjauan peralatan dan teknologi yang digunakan dapat meningkatkan
efisiensi kinerja perseroan. Perseroan memberikan pelatihan karyawan secara berkala karena setiap karyawan pasti ingin
mengembangkan kemapuannya yang akan berdampak positif bagi kinerja perseroan. Mesin-mesin yang dirawat dengan baik
dapat di gunakan dalam jangka waktu yang lama. Mesin-mesin memiliki jadwal pemeliharan guna mempertahankan mutu,
kualitas produksi yang diinginkan pelanggan.
2.8. Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan pada tahun 2001 dan mulai beroperasi secara komersial memproduksi dan mendistribusikan produk jadi
plastik untuk kemasan. Kegiatan usaha perseroan mencakup mulai dari memproduksi plastik kemasan dan mendistribusi plastik
kemasan di wilayah jabotabek. Perseroan telah menjalin hubungan dengan distributor dan agen serta memulai memproduksi
dan mengembangkan merek-merek agen seperti Royal, Davina, Koala, Lonceng, dan Diana. Perseroan telah berkembang dan
meningkatkan kapasitas produksi mencapai 2500 Mt di tahun 2019 dengan menggunakan mesin- mesin yang berkualitas tinggi
yang cost efisien.
86
Page 104
_________________________________________________________________________________________________________
2.9. Prospek Usaha
Prospek Makroekonomi Indonesia
Sejak tahun 2020, Indonesia mulai mengalami perlambatan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Virus Corona (Covid-19).
Pandemi tersebut mengakibatkan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan menjadi -4,2% pada kuartal 2 tahun 2020.
Namun, kondisi ekonomi Indonesia kemudian mengalami peningkatan sebesar 7,07% pada kuartal 2 2021 secara tahunan
(year-on-year) (Bank Indonesia, 2021). Meskipun kondisi perekonomian Indonesia di kuartal 2 2021 membaik, pada Juni 2021
hingga Agustus 2021 Indonesia terkena gelombang ke-2 pandemi Virus Corona varian Delta. Akibat merabaknya varian Delta
ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan kuartal 3 mengalami perlambatan menjadi 3.95% year-on-year (Bank
Indonesia, 2021), lebih rendah dari pertumbuhan tahunan kuartal sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia ini utamanya
didukung oleh pertumbuhan barang export, yang bertumbuh sebesar 8% dari tahun lalu. Namun pada November 2021, terdapat
varian baru Virus Corona, yaitu varian Omicron. Varian Omicron sendiri dipercayai oleh Menteri Kesehatan (Menkes) memiliki
tingkat penularan yang lebih tinggi daripada Virus Corona varian Delta. Tercatat di Menkes, kasus Virus Corona varian Omicron
pada tanggal 2 Februari 2022 mencapai 2980 orang, dan kasus harian per 2/2/2022 bertambah 94,109 orang.
Meskipun kondisi Indonesia yang masih menghadapi pandemi Virus Corona, World Bank optimis memperkirakan bahwa
pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan mencapai 5,2%. Optimisme ini didukung dengan adanya Presidensi G20 dan
implementasi perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Menurut Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian (Menko Perekonomian), Implementasi Presidensi G20 dapat meningkatkan PDB nasional hingga Rp7,4 triliun,
pelibatan UMKM, dan penyerapan tenaga kerja. Sementara itu, implementasi RCEP dipercaya dapat meningkatkan daya saing
dan menarik investasi. Salah satu implementasi RCEP pada tahun 2022 merupakan eliminasi tarif entry into force (EIF)sebesar
65%. Dengan diterapkannya eliminasi tarif ini, Indonesia diharapkan dapat menarik lebih banyak Foreign Direct Investment.
Prospek Industri Perseroan
Proses pemulihan insutri pada tahun 2021 berjalan cukup mulus dengan dukungan penanganan pandemi yang terkoordinasi.
Selain itu, pandemi juga memunculkan segmen pasar baru di industri plastik, yakni kemasan produk terkait Covid-19 seperti
hand sanitizer. Kebijakan PPKM berdampak pada industri plastik kemasan khususnya yang menjadi supplier ke sektor makanan
minuman di sektor pariwisata. Meski begitu, saat ini pertumbuhan permintaan kemasan dari online delivery naik 30%-50%
terutama untuk produk secondary packaging seperti plastik flat, bubble wrap, selotip, dan lainnya. Hal ini menunjukkan
masyarakat sudah mulai terbiasa dengan pembelian barang secara online, yang kemungkinan besar akan terus meningkat di
masa depan. Perihal naiknya harga komoditas petrokimia, harga untuk polyethylen sudah mulai turun, meski produk lainnya
seperti polypropylene harga jualnya masih cukup tinggi. Namun, sejauh ini daya beli dikatakan masih terjangkau. Melihat proses
recovery pada tahun 2021 yang cepat dan kondisi pandemi semakin dapat dikendalikan, Inaplas memproyeksikan pertumbuhan
industri di kisaran 3,5% hingga 4%. (Sumber: INAPLAS disusun oleh Kontan, tahun 2021).
Industri plastik hilir diproyeksi akan menarik lebih banyak investasi di sepanjang tahun 2022, berbanding lurus dengan
permintaan tinggi dan terus meningkat terhadap kemasan untuk layanan pesan antar. Sejalan dengan itu, kapasitas produksi
pabrik plastik hilir diyakini dapat tumbuh hingga 25 persen. Permintaan industri plastik hilir didorong oleh pergeseran pola
87
Page 105
_________________________________________________________________________________________________________
konsumsi masyarakat ke arah belanja daring yang memicu penutupan gerai-gerai luring oleh sejumlah peritel besar. Dengan
terjadinya perbaikan permintaan sejak kuartal III/2021 seiring dengan bergeliatnya sektor konsumsi, nilai industri kemasan lokal
diproyeksikan akan tumbuh moderat 5 persen pada tahun ini, yaitu nilai produksi berkisar Rp107,1 triliun hingga Rp110,2 triliun.
Hal ini meningkat dibanding realisasi pada tahun 2021 lalu yang diperkirakan tumbuh sekitar 3 persen hingga 4 persen,
dikarenakan tertekan dampak pembatasan pandemi dan melonjaknya harga bahan baku. Adapun, faktor pertumbuhan industri
pada tahun ini bukan hanya akibat dari ekonomi yang berekspansi, tetapi juga merupakan dampak sebaran produk ritel yang
semakin memperluas jangkauannya di luar Pulau Jawa. Misalnya di Kalimantan dan Sulawesi, ekonomi dan konsumsi akan
terdorong pembangunan kawasan industri dan rencana pemindahan ibu kota.
2.10. Kecenderungan Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Tidak terdapat kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau
peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
2.11. Hak Paten
Perseroan telah mendaftarkan hak paten sederhana berikut ini :
Judul Invensi : Kemasan Plastik Bersegel
Tanggal Pengajuan : 17 Desember 2020
No. Permohonan : S00202010126
kepada Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, namun sampai saat ini hak paten sederhana tersebut masih dalam proses permohonan pendaftaran paten ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan belum
memperoleh bukti pendaftaran paten. Oleh karena itu, masa berlaku paten belum dapat ditentukan.
88
Page 106
_________________________________________________________________________________________________________
IX. EKUITAS
Untuk tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019 berikut diambil dari laporan keuangan interim
Perseroan tanggal 30 September 2021 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dan laporan keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Heliantono dan Rekan dengan opini audit wajar tanpa modifikasian.
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
EKUITAS
Modal Saham 32.000.085.350 32.000.000.250 32.000.000.000
Tambahan modal Disetor 17.769.124.330 17.768.800.950 17.768.800.000
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 150.000.000 100.000.000 50.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.140.791.009 2.490.590.412 1.394.754.423
Penghasilan komprehensif lain 453.763.247 379.110.900 355.696.619
JUMLAH EKUITAS 53.513.763.936 52.738.502.512 51.569.251.042
*) Direklasifikasi
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal 30 September 2021 dengan
asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETDI ini dilaksanakan seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp89,00 (delapan
puluh sebmbilan rupiah) per saham.
Posisi ekuitas per 30 Proforma Ekuitas per 30
Keterangan September 2020 sebelum September 2020 setelah
PMHMETD I PMHMETD I
EKUITAS
Modal disetor 32.000.085.350 55.479.501.200
Tambahan modal disetor 17.769.124.330 36.083.068.693
Saldo laba (rugi) 3.290.791.009 3.290.791.009
Penghasilan komprehensif lain 453.763.247 453.763.247
JUMLAH EKUITAS 53.513.763.936 95.307.124.149
Keterangan rencana PMHMETD I Perseroan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD:
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I
Jenis Efek yang Ditawarkan : Efek Bersifat Ekuitas
Jumlah Efek yang Ditawarkan : 469.588.317 (empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus
delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas)
Nilai Nominal : Rp50,00 (lima puluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp89,00 (delapan puluh sembilan rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Rp41.793.360.213,00 (empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan
puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga belas rupiah)
Berdasarkan keputusan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 April 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
Retno Rini Purwaningsih Dewanto, S.H., No.4 pada tanggal yang sama, para pemegang saham Perseroan menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dari Rp 6.000.000.000 menjadi Rp 8.500.000.000 atau meningkat sebesar
Rp 2.500.000.000, yang diambil secara penuh oleh Sandra Kusumadewi melalui reklasifikasi uang muka setoran modal. Akta
perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0021971.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 April 2019.
Berdasarkan keputusan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Mei 2019, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 230 pada tanggal 24 Mei 2019, para pemegang saham Perseroan menyetujui,
beberapa hal antara lain:
• Pengalihan kepemilikan saham dari Grace Setio Kurniawan dan Sandra Kusumadewi masing-masing sebesar
Rp 20.000.000 dan Rp 7.700.000.000 kepada PT Tanindo Omega Pasifik.
• Peningkatan modal dasar Perseroan dari Rp 30.000.000.000 menjadi Rp 90.000.000.000.
• Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari Rp 8.500.000.000 menjadi Rp 22.500.000.000.
• Perubahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp 1.000 per lembar saham menjadi Rp 50 per lembar saham.
89
Page 107
_________________________________________________________________________________________________________
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan tersebut sebesar Rp 14.000.000.000 diambil oleh PT Tanindo
Omega Pasifik sebesar Rp 10.000.000.000 secara tunai dan Eric Budisetio Kurniawan sebesar Rp 4.000.000.000 melalui
reklasifikasi uang muka setoran modal menjadi modal saham. Akta perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU -0029648.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
29 Mei 2019.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 5 Agustus 2019, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 18 pada tanggal yang sama, para pemegang saham Perseroan menyetujui,
beberapa hal antara lain:
• Menyetujui untuk mengubah status Perseroan yang semula Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
• Menyetujui penawaran umum kepada masyarakat melalui Pasar Modal sejumlah sebanyak-banyaknya 190.000.000 saham
dengan nominal Rp 50 dan menerbitkan waran dan seri 1 sebanyak-banyaknya 152.000.000 yang diberikan secara cuma-
cuma kepada masyarakat.
• Menyetujui untuk mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan Induk untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam-LK
Nomor IX.J.I tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perseroan Publik dan sekaligus menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Akta perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-0047226.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 19 September 2019, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 151 tanggal 16 Desember 2019, sehubungan dengan efektifnya
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, para pemegang saham Perseroan menyetujui peningkatan modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan dari Rp 22.500.000.000 menjadi Rp 32.000.000.000 atau meningkat sebesar Rp 9.500.000.000,
yang diambil secara penuh oleh masyarakat melalui penawaran umum saham Perseroan. Akta perubahan tersebut telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan dan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.03-0018844 tanggal 14 Januari 2020.
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 30 tanggal 5 Agustus 2020 dalam rangka pelaksanaan
waran, Perseroan telah mengeluarkan saham sebanyak 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 50, sehingga
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 640.000.005 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp 32.000.000.250.
Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-03856.55 tanggal 11 September 2020.
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 119 tanggal 18 Agustus 2021 dalam rangka
pelaksanaan waran, Perseroan telah mengeluarkan saham sebanyak 1.402 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp 50, sehingga jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 640.001.407 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 32.000.070.350.
Perubahan akta tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0438489 tertanggal 19 Agustus 2021.
90
Page 108
_________________________________________________________________________________________________________
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham aru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang
saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2021 dan seterusnya tanpa mengurangi hak Rapat Umum Para Pemegang Saham
untuk memutuskan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan
bermaksud merencanakan pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar
Pemegang Saham dengan ketentuan: persentasi dividen tunai terhadap laba bersih sebesar maksimal 50% (lima puluh persen)
dari dari laba bersih tahun berjalan. Namun demikian, apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan
dividen kepada Pemegang Saham perseroan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam
RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun demikian, penentuan jumlah dan pembayaran dividen
tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara
lain:
1. Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang;
5. Prospek usaha Perseroan di masa mendatang;
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2019 dan 2020, yang masing-
masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Dividen Rasio Dividen / lembar
Tahun Tanggal Pembayaran
(Rp juta) (%) (Rp)
2019 595,78 50% 0,93 23 September 2020
2020 Nihil - - -
Perseroan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2020 karena situasi pandemi Covid-19 sehingga Perseroan berfokus
pada pembenahan internal agar performa Perseroan ke depannya semakin baik.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM TERKAIT
PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
PEMBAYARAN DIVIDEN PERSEROAN DIDASARI PADA KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PERSEROAN.
91
Page 109
_________________________________________________________________________________________________________
XI. PERPAJAKAN
Dividen saham dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif sejak 1 Januari 2009), selanjutnya disebut sebagai "UU
PPh", Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun termasuk (antara lain) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f dari UU PPh menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,
dari penyertaaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak
penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
• dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
• bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut
merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f dari UU PPh di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima
dividen atau bagian laba tersebut adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam
negeri maupun luar negeri, firma perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan
berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.234/PMK/03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang
“Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek
Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di BEI, tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku untuk dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang Pajak Penghasilan atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham
menjual Bukti HMETD, maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Penghasilan dari penjualan Bukti HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha
tetap di Indonesia, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (withholding tax) di lndonesia apabila Bukti HMETD dibeli dan
dibayar oleh orang pribadi penduduk lndonesia atau mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia, badan yang didirikan atau
berkedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap.
Pada tanggal 2 November 2020 telah diundangkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 sesuai dengan pasal 111 terdapat
pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
Dividen dari Dalam Negeri yang diterima oleh:
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
• Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpajakan dividen ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
18/ PMK.03/ 2021 tanggal 17 Februari 2021.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
92
Page 110
_________________________________________________________________________________________________________
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2020 pada tanggal 26 Juni 2021. Sampai saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
93
Page 111
_________________________________________________________________________________________________________
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PROFESI LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
1. Akuntan Publik : KAP Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
Aminta Plaza Lantai 7 No. 704, Jl. TB Simatupang Kav. 10, Jakarta Selatan 12310
Indonesia
Tel. : (62-31) 7661348-50 – Fax : (62-31) 7661351
Partner : Charlie Thyawarta
No. STTD : STTD.AP-599/PM.2/2018
Tanggal STTD : 21 September 2018
Asosiasi profesi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
No. Keanggotaan asosiasi profesi : 2212
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan
peraturan OJK
Surat penunjukan kerja : 059-25/2.0459/KAP-EL/01/XII/2021
Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka PMHMETD I ini adalah untuk melaksanakan
audit laporan keuangan Perseroan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat
yang diberikan terhadap laporan keuangan berdasarkan audit yang dilakukan.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan
2. Konsultan Hukum : Achmad, Jusuf & Partners
Treasury Tower Lantai 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Telp.: (021) 39501617
Partner : Anita Saridewi Putra
No. STTD : STTD.KH-7/PM.22/2018
Tanggal STTD : 15 Februari 2018
Asosiasi profesi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”)
No. Keanggotaan asosiasi profesi : 201225
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM
Surat Penunjukan Kerja : SIP/EX11/21/001 tanggal 24 November 2021
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan
pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan
sebagaimana yang disampaikan oleh Perseroan ditinjau dari segi hukum. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri sesuai
dengan Kode Etik, Standar Profesi, dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.
3. Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., MKn.
Jl. KH. Zainul Arifin No. 2 Komp. Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5 Jakarta 11140
Telp.: (021) 634 5668.
Fax.: (021) 634 5666.
No. STTD : STTD.N-29/PM.22/2018 tertanggal 19 Maret 2018 atas nama
Christina Dwi Utami.
No. Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0639319800705.
94
Page 112
_________________________________________________________________________________________________________
Pedoman Kerja : UU RI No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 30
Surat Penunjukan : 026/SI.Not/I/2022
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Penawaran
Umum, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
5. Biro Administrasi Efek : PT Bima Registra
(BAE)
Satrio Tower, Lt. 9 Jakarta
Selatan 12950
Phone : (021) 2598 4818
Fax : (021) 2598 4819
Email: info@bimaregistra.co.id
No. Izin Usaha BAE : KEP-36/D.04/2014
Tugas dan tanggung jawab BAE sesuai Peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain
menentukan Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD,
mendistribusikan SBHMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan,
melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam
bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian
Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada
Pemesan serta menyusun laporan sesuai peraturan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada hubungan afiliasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
95
Page 113
_________________________________________________________________________________________________________
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT BIMA REGISTRA sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi Saham
dan Agen Pelaksana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan dalam rangka
PMHMETD I Perseroan.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat peraturan-
peraturan KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Maret 2022
pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli Saham Baru yang diterbitkan Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan
bahwa setiap pemilik 15 (lima belas) Saham Lama memiliki 11 (sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp89,00 (delapan puluh sembilan rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan
pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian Saham Baru adalah:
• Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada
pihak lain; dan
• Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur dalam UU
Pasar Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat ke bawah,
dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil
penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
2. Pengambilan SBHMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 14 Maret 2022 pukul 16.00
WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan
jam kerja sejak tanggal 14 Maret 2022 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu
Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus
dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli
dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri
lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan).
96
Page 114
_________________________________________________________________________________________________________
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal 14 Maret 2022
di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu
Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus
dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli
dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri
lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan.
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari tanggal 15 Maret
2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022.
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022.
a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus
ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Perusahaan
Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang memberikan
instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang
ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada
Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD
(Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang
melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a.iii di atas,
BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti
pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada
rekening bank khusus serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan
menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil
pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
97
Page 115
_________________________________________________________________________________________________________
b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif (Warkat)
1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lt. 9
Jakarta Selatan
Telp : 021 2598 4818
Fax : 021 2598 4819
Email: info@bimaregistra.co.id
2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD harus
membuka rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga pelaksanaan HMETD ke
dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD
(lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah (jika
dikuasakan) bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS
dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.
3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih memiliki
saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD sebagaimana
dimaksud dalam butir b.ii diatas
5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank khusus,
BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening efek pemegang saham
menggunakan fasilitas C-Best.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang
dimilikinya dengan cara mengisi Kolom Pemesanan Pembelian Saham Tambahan pada SBHMETD dan/atau FPPS
Tambahan yang telah disediakan sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang menginginkan
Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
melaksanakan HMETD dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro
Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk perorangan)
atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham hasil penjatahan.
98
Page 116
_________________________________________________________________________________________________________
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang telah melaksanakan
haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2022 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD Iini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan saham tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang Saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 selambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan pemesanan secara
tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS
tambahan dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
Atas nama: PT Sinergi Inti Plastindo Tbk
Bank Mayapada Cabang Sudirman, Jakarta
No. Account: 100 3000 3039
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat dicairkan
ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.
Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak
memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti Tanda
Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti pada saat
mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang HMETD dalam
penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui
Pemegang Rekening KSEI.
99
Page 117
_________________________________________________________________________________________________________
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya
pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
c. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun
tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh
hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran
uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi
HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan
mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah
dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan sesuai dengan tata cara pengembalian uang
pemesanan pada angka 9 di bawah ini.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar daripada
haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan
sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai dengan yang tercantum
dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan selambat-lambatnya tanggal 24 Maret
2022.
Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 24 Maret 2022 tidak akan disertai bunga,
apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang diperhitungkan
mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar 2% (dua persen)
dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung secara pro rata setiap hari
keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan dari sistem pada bank yang
bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan hari kerja ke-4 (empat)
setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-4 (empat) setelah tanggal diumumkannya pembatalan
PMHMETD I, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan.
Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau pemindahbukuan ke
rekening pemesan.
Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:
PT BIMA REGISTRA
Satrio Tower, Lt. 9 Jakarta Selatan
Telp : 021 2598 4818
Fax : 021 2598 4819
Email: info@bimaregistra.co.id
dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku; fotokopi
Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian
Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun
biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana pemesan berhalangan mengambil sendiri,
maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa
bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta
menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
100
Page 118
_________________________________________________________________________________________________________
Saham hasil PMHMETDI bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik selambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
11. Alokasi terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Eric Budisetio Kurniawan selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 70.406.000 (tujuh
puluh juta empat ratus enam ribu) lembar saham dalam Perseroan atau mewakili 11% (sebelas persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah memberikan pernyataan akan melaksanakan seluruh HMETD
yang dimilikinya sejumlah 51.631.066 (lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam puluh enam) HMETD
berdasarkan porsi kepemilikan sahamnya dan menerima pengalihan serta melaksanakan 259.893.333 (dua ratus lima
puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD hasil pengalihan dari TOP,
sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 31 Januari 2022. Tidak terdapat Pembeli Siaga dalam
PMHMETD ini untuk mengambil sisa HMETD milik publik. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 21 Maret 2022
masih terdapat HMETD yang tersisa, maka Sisa HMETD akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang
melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan/atau
FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka sisa HMETD tidak akan dikeluarkan dari
portepel.
101
Page 119
_________________________________________________________________________________________________________
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI
HMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETDI ini melalui iklan di Website Bursa dan
Website Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 14 Maret 2022. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada
KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank
Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 pada hari
dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lt. 9 Jakarta Selatan
Telp : 021 2598 4818
Fax : 021 2598 4819
Email: info@bimaregistra.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 11 Maret
2022 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak
menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi
tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
102
Page 120
_________________________________________________________________________________________________________
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan informasi dapat
menghubungi:
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan:
Alamat: Komp. Kapuk Lestari No. 12F Jl. Alamat: Simprug Garden Office No. 9D
Kapuk Raya, Jakarta Utara 11720 Jl. Teuku Nyak Arief Jakarta Selatan 12220
Telepon: (021) 541 7945; Telepon: (021) 2751 5411
Email: corporate@sinergiplastama.co.id; Email: corporate@sinergiplastama.co.id;
Website: www.sinergiplastama.co.id Website: www.sinergiplastama.co.id
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT BIMA REGISTRA
Satrio Tower, Lt. 9
Jakarta Selatan
Telp : 021 2598 4818
Fax : 021 2598 4819
Email: info@bimaregistra.co.id
103
Page 121
_________________________________________________________________________________________________________
XVI. LAPORAN KEUANGAN AUDITAN
104
Page 122
LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN FINANCIAL STATEMENTS AS OF SEPTEMBER 30, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED SEPTEMBER 30, 2021 AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED) AND YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019 WITH INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
Page 123
FINAL DRAFT
Approved by : Date :
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN WITH INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
DAFTAR ISI/
TABLE OF CONTENTS
Halaman / Pages
Surat Pernyataan Direksi Director’s Statement Letter
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1-3 Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statement of Profit or Loss and Other
4
Komprehensif Lain Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas 5-6 Statement of Changes in Equity
Laporan Arus Kas 7 Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 8 - 59 Notes to the Financial Statements
Page 124
Page 125
Page 126
Page 127
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-1-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Catatan/ 30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
Notes September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 2,4 1.096.774.890 1.458.643.028 1.134.375.888 Cash on hand and in banks
Piutang usaha 2,5 8.078.195.339 7.127.705.490 6.492.536.400 Account receivables
Piutang lain-lain 2,6 366.750.000 366.750.000 366.750.000 Other receivables
Persediaan 2,7 23.995.443.079 20.910.757.884 21.206.904.471 Inventories
Biaya dibayar di muka 2,8 844.736.932 682.344.753 182.157.616 Prepaid expense
Uang muka 2,8 42.981.819 615.020.417 55.000.000 Advance
TOTAL CURRENT
JUMLAH ASET LANCAR 34.424.882.059 31.161.221.572 29.437.724.375 ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset tetap - setelah
dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar
Rp 12.858.913.242 pada Fixed assets - net of
tanggal 30 September accumulated
2021 dan depreciation of
Rp 11.604.784.645 pada Rp 12.858.913.242 as of
tanggal 31 Desember September 30, 2021 and
2020 dan Rp 11,604,784,645 as of
Rp 9.996.388.829 pada December 31, 2020 and
tanggal 31 Desember Rp 9,996,388,829 as of
2019 2,9 49.196.638.883 14.536.209.262 15.565.367.471 December 31, 2019
Uang muka pembelian aset Advance payments for
tetap 9 702.617.027 32.120.729.651 30.325.000.000 purchase of fixed assets
Aset pajak tangguhan 2,13 77.020.195 87.013.040 281.250.187 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 164.691.591 18.948.115 - Other non-current assets
JUMLAH ASET TIDAK TOTAL NON-CURRENT
LANCAR 50.140.967.696 46.762.900.068 46.171.617.658 ASSETS
JUMLAH ASET 84.565.849.755 77.924.121.640 75.609.342.033 TOTAL ASSETS
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying Notes to Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements.
Page 128
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-2-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (Lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Catatan/ 30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
Notes September 30, 2021 --
December 31, 2020 December 31,2019
-
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA
PENDEK SHORT-TERM LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 2,10 24.168.711.670 20.999.971.365 13.963.228.417 Short-term bank loans
Utang usaha 2,11 857.246.116 373.269.929 351.203.051 Account payables
Utang lain-lain Other payables
Pihak berelasi 2,6,12 1.015.000.000 - - Related parties
Pihak ketiga 2,12 739.235.738 914.540.569 772.102.166 Third parties
Utang pajak 2,13 169.622.872 78.998.791 246.597.013 Taxes payable
Uang muka penjualan 12.157.693 - - Sales advance
Utang jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu Current maturities of
satu tahun long-term debts
Utang bank 2,10 137.588.631 765.806.580 857.741.543 Bank loans
Utang sewa pembiayaan 2,14 1.315.350.372 689.878.282 1.520.124.373 Finance lease payable
Utang pembiayaan Consumer finance
konsumen 2,15 211.226.548 - - payable
JUMLAH LIABILITAS TOTAL SHORT-TERM
JANGKA PENDEK 28.626.139.640 23.822.465.516 17.710.996.563 LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA
PANJANG LONG-TERM LIABILITIES
Utang jangka panjang -
setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam Long-term debts - net of
waktu satu tahun current maturities
Utang bank 2,10 - 71.996.648 837.866.260 Bank loans
Utang sewa pembiayaan 2,14 1.907.724.797 895.643.147 526.227.419 Finance lease payable
Utang pembiayaan Consumer finance
konsumen 2,15 168.129.590 - - payable
Estimasi liabilitas atas Estimated liabilities for
imbalan kerja karyawan 2,16 350.091.792 395.513.817 1.125.000.749 employees’ benefits
Utang lain-lain jangka
panjang 2,6 - - 3.840.000.000 Other long-term liabilities
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LONG-TERM
JANGKA PANJANG 2.425.946.179 1.363.153.612 6.329.094.428 LIABILITIES
JUMLAH LIABILITAS 31.052.085.819 25.185.619.128 24.040.090.991 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying Notes to Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements.
Page 129
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-3-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (Lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Catatan/ 30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
Notes September 30, 2021 --
December 31, 2020 December 31,2019
-
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal
Rp 50 per saham
Modal dasar - 1.800.000.000
saham Capital stock - Rp 50 par
Modal ditempatkan dan value per share
disetor penuh - Authorized - 1,800,000,000
640.001.707 saham pada shares issued and
tanggal 30 September fully paid 640,001,707
2021 dan 640.000.005 shares in September 30,
saham pada tanggal 2021 and 640,000,005
31 Desember 2020 dan shares in December 31,
640.000.000 pada tanggal 2020 and 640,000,000 in
31 Desember 2019 17 32.000.085.350 32.000.000.250 32.000.000.000 December 31, 2019
Tambahan modal disetor - Additional paid-in capital –
bersih 1,2,19 17.769.124.330 17.768.800.950 17.768.800.000 net
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan
penggunaannya 2,18 150.000.000 100.000.000 50.000.000 Appropriated
Belum ditentukan
penggunaannya 3.140.791.009 2.490.590.412 1.394.754.423 Unappropriated
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain 2 453.763.247 379.110.900 355.696.619 income
JUMLAH EKUITAS 53.513.763.936 52.738.502.512 51.569.251.042 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES
EKUITAS 84.565.849.755 77.924.121.640 75.609.342.033 AND EQUITY
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying Notes to Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements.
Page 130
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-4-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021 AND SEPTEMBER 30, 2020
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
Catatan/ 30 September 2021/ September 30, 2020 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
Notes September 30, 2021 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
PENJUALAN
BERSIH 2,20 38.288.723.720 34.820.723.363 47.405.156.343 53.528.450.125 NET SALES
BEBAN POKOK COST OF GOOD
PENJUALAN 2,21 (32.831.155.861) (28.943.970.565) (39.974.159.725) (46.977.492.727) SOLD
LABA BRUTO 5.457.567.859 5.876.752.798 7.430.996.618 6.550.957.398 GROSS PROFIT
Beban usaha 2,22 (2.478.032.924) (2.197.936.735) (2.868.214.388) (2.748.433.017) Operating expenses
Beban keuangan (2.114.505.542) (1.790.907.355) (2.511.483.746) (2.345.682.089) Financing expenses
Foreign exchange
Selisih kurs - bersih 87.823 (2.322.654) (2.801.620) (7.103.479) differentials-net
Lain-lain-bersih 5.005.636 13.865.691 6.710.351 (56.944.980) Miscellaneous-net
LABA SEBELUM PROFIT BEFORE
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN 870.122.852 1.899.451.745 2.055.207.215 1.392.793.833 EXPENSE
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN EXPENSES
Kini 13 (180.985.200) (214.400.120) (226.279.388) (174.326.175) Current
Tangguhan 13 11.062.945 (54.437.828) (87.308.432) (26.900.846) Deferred
Jumlah beban pajak Total income tax
penghasilan (169.922.255) (268.837.948) (313.587.820) (201.227.021) expense
LABA TAHUN PROFIT FOR
BERJALAN 700.200.597 1.630.613.797 1.741.619.395 1.191.566.812 THE YEAR
PENGHASILAN
(RUGI) OTHER
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
LAIN INCOME (LOSS)
Pos yang tidak akan Items that will not
direklasifikasi ke be reclassified to
laba rugi profit or loss
Pengukuran kembali Remeasurement of
liabilitas imbalan employee benefit
kerja 16 74.652.347 (1.920.291) 23.414.281 388.884.817 obligations
)
TOTAL
JUMLAH LABA COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF INCOME FOR THE
TAHUN BERJALAN 774.852.944 1.628.693.506 1.765.033.676 1.580.451.629 YEAR
EARNINGS PER
LABA PER SAHAM 24 1,09 2,54 2,72 3,40 SHARE
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying Notes to Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements.
Page 131
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-5-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) SEPTEMBER 30, 2021 AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL AND YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Modal Uang Muka Saldo Laba/ Penghasilan
Ditempatkan dan Tambahan Modal Setoran Modal/ Retained Earnings Komprehensif Lain/
Disetor Penuh/ Disetor - Bersih/ Advance for Telah Ditentukan Belum Ditentukan Other
Issued and Fully Additional Paid-in Capital Stock Penggunaannya/ Penggunaannya/ Comprehensive Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital - Net Subscription Appropriated Unappropriated Income Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2019 6.000.000.000 - 6.500.000.000 - 2.253.187.611 (33.188.198) 14.719.999.413 January 1, 2019
Penambahan modal
ditempatkan dan disetor Additional of issued and
penuh 10.000.000.000 - - - - - 10.000.000.000 fully paid capital
Advance for capital stock
Uang muka setoran modal 6.500.000.000 - (6.500.000.000) - - - - subscription
Dividen tunai - - - - (2.000.000.000) - (2.000.000.000) Cash dividend
Dana Cadangan umum - - - 50.000.000 (50.000.000) - - General reserve fund
Penambahan modal
saham melalui Additional capital stock
Penawaran Umum from Initial Public
Perdana 9.500.000.000 21.470.000.000 - - - - 30.970.000.000 Offering
Biaya emisi saham - (3.701.200.000) - - - - (3.701.200.000) Stock issuance costs
Remeasurement of
Pengukuran kembali employee benefit
liabilitas imbalan kerja - - - - 388.884.817 388.884.817 obligations
Laba tahun berjalan - - - - 1.191.566.812 - 1.191.566.812 Profit for the year
Balance as of
Saldo 31 Desember 2019 32.000.000.000 17.768.800.000 - 50.000.000 1.394.754.423 355.696.619 51.569.251.042 December 31, 2019
Pelaksanaan waran 250 950 - - - - 1.200 Warrant of exercise
Dana cadangan umum - - - 50.000.000 (50.000.000) - - General reserve fund
Remeasurement of
Pengukuran kembali employee benefit
liabilitas imbalan kerja - - - - - (1.920.291) (1.920.291) obligations
Dividen tunai - - - - (595.783.406) - (595.783.406) Cash dividend
Laba tahun berjalan - - - - 1.630.613.797 - 1.630.613.797 Profit for the year
Balance as of
Saldo 30 September September 30, 2020
2020 (Tidak diaudit) 32.000.000.250 17.768.800.950 - 100.000.000 2.379.584.814 353.776.328 52.602.162.342 (Unaudited)
== == == == == == ==
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying Notes to Financial Statements form an integral part of these
laporan keuangan secara keseluruhan. financial statements taken as a whole.
Page 132
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-6-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (Lanjutan) STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (Continued)
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) SEPTEMBER 30, 2021 AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL AND YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Saldo Laba/
Modal Uang Muka Retained Earnings Penghasilan
Ditempatkan dan Tambahan Modal Setoran Modal/ Telah Belum Komprehensif Lain/
Disetor Penuh/ Disetor - Bersih/ Advance for Ditentukan Ditentukan Other
Issued and Fully Additional Paid-in Capital Stock Penggunaannya/ Penggunaannya/ Comprehensive Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital – Net Subscription Appropriated Unappropriated Income Total Equity
Balance as of December
Saldo 31 Desember 2019 32.000.000.000 17.768.800.000 - 50.000.000 1.394.754.423 355.696.619 51.569.251.042 31, 2019
Pelaksanaan waran 250 950 - - - - 1.200 Warrant of exercise
Dividen tunai - - - - (595.783.406) - (595.783.406) Cash dividend
Dana Cadangan umum - - - 50.000.000 (50.000.000) - - General reserve fund
Remeasurement of
Pengukuran kembali employee benefit
liabilitas imbalan kerja - - - - - 23.414.281 23.414.281 obligations
Laba tahun berjalan - - - - 1.741.619.395 - 1.741.619.395 Profit for the year
Balance as of December
Saldo 31 Desember 2020 32.000.000.250 17.768.800.950 - 100.000.000 2.490.590.412 379.110.900 52.738.502.512 31, 2020
Pelaksanaan waran 85.100 323.380 - - - - 408.480 Warrant of exercise
Dana cadangan umum - - - 50.000.000 (50.000.000) - - General reserve fund
Remeasurement of
Pengukuran kembali employee benefit
liabilitas imbalan kerja - - - - - 74.652.347 74.652.347 obligations
Laba tahun berjalan - - - - 700.200.597 - 700.200.597 Profit for the year
Saldo 30 September Balance as of September
2021 32.000.085.350 17.769.124.330 - 150.000.000 3.140.791.009 453.763.247 53.513.763.936 30, 2021
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying Notes to Financial Statements form an integral part of these
laporan keuangan secara keseluruhan. financial statements taken as a whole.
Page 133
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-7-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
Catatan/ 30 September 2021/ September 30, 2020 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
Notes September 30, 2021 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas dari Cash receipts from
pelanggan 37.350.391.564 33.983.695.511 46.769.987.253 53.500.246.511 customer
Pembayaran kas kepada: Cash paid to:
Pemasok (33.683.943.994) (27.074.909.891) (38.690.592.410) (45.118.962.566) Suppliers
Beban usaha (2.831.940.978) (3.950.503.298) (3.742.035.524) (1.807.179.470) Operating expenses
Kas yang diperoleh dari Net cash flows
operasi 834.506.592 2.958.282.322 4.337.359.319 6.574.104.475 provided by operating
Pembayaran Pajak (90.361.119) (198.042.312) (393.877.610) (275.785.808) Payment of taxes
Pembayaran beban Payments of financing
keuangan (2.114.505.542) (1.790.907.355) (2.511.483.746) (2.345.682.089) charges
Lain-lain 5.093.459 11.543.037 3.908.731 (64.048.459) Others
Kas bersih yang Net cash flows
diperoleh dari provided by (used
(digunakan untuk) in) operating
aktivitas operasi (1.365.266.610) 980.875.692 1.435.906.694 3.888.588.119 activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Uang muka pembelian Advance for puchases of
aset tetap 9 (1.988.507.572) (600.000.000) (1.795.729.651) (30.325.000.000) fixed assets
Acquisition of fixed
Perolehan aset tetap 9 (410.149.999) (65.788.638) (579.237.607) (8.999.955.204) assets
Aset tidak lancar lainnya (2.395.000) - (18.998.100) - Other non-current assets
Kas bersih yang
digunakan untuk Net cash flows used in
aktivitas investasi (2.401.052.571) (665.788.638) (2.393.965.358) (39.324.955.204) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman Proceeds from bank
bank 9.423.566.040 35.867.537.199 40.759.434.089 18.000.000.000 loans
Pembayaran pinjaman
bank (6.955.040.332) (30.069.625.516) (34.580.495.716) (19.720.393.440) Payment of bank loans
Utang lain-lain 1.015.000.000 (3.840.000.000) (3.840.000.000) 3.840.000.000 Other payables
Pembayaran utang sewa Payment of finance lease
pembiayaan (674.791.760) (1.198.012.645) (1.610.400.363) (2.400.905.889) payables
Penerimaan utang sewa Proceeds from finance
pembiayaan 726.294.027 - 1.149.570.000 965.075.000 lease payables
Pembayaran utang Payment of consumer
pembiayaan konsumen (130.985.412) - - - finance payables
Penerimaan dari setoran Proceeds from share
modal saham 408.480 1.200 1.200 10.000.000.000 capital
Pembayaran dividen - (595.783.406) (595.783.406) (2.000.000.000) Payment of dividen
Perolehan dari
penawaran umum Cash provided from
perdana setelah initial public offering -
dikurangi biaya emisi --
- - 27.268.800.000 netto
Kas bersih yang Net cash flows
diperoleh dari provided by
aktivitas pendanaan 3.404.451.043 164.116.832 1.282.325.804 35.952.575.671 financing activities
NET INCREASE
IN CASH ON
KENAIKAN BERSIH HAND AND
KAS DAN BANK (361.868.138) 479.203.886 324.267.140 516.208.586 IN BANKS
CASH ON HAND
AND IN BANKS
KAS DAN BANK AT BEGINNING
AWAL TAHUN 4 1.458.643.028 1.134.375.888 1.134.375.888 618.167.302 OF THE YEAR
CASH ON HAND AND
KAS DAN BANK AKHIR IN BANKS AT END
TAHUN 4 1.096.774.890 1.613.579.774 1.458.643.028 1.134.375.888 OF THE YEAR
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying Notes to Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements.
Page 134
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-8-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (“Perusahaan”) didirikan PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (the”Company”) was
berdasarkan akta notaris No. 123 tanggal 12 Oktober established based on the notarial deed No. 123
2001 dari Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., notaris di dated October 12, 2001 from Dr. Irawan
Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Soerodjo, S.H., M.Si., notary in Jakarta. The deed
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik of establishment was approved by the Minister of
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-09479. Justice and Human Rights of the Republic of
HT.01.01.TH.2003 tanggal 30 April 2003 dan Indonesia in its Decision Letter No. C-09479
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik HT.01.01.TH.2003 dated April 30, 2003 and was
Indonesia No. 71 tanggal 5 September 2003, published in the State Gazette of the Republic of
Tambahan No. 7935. Indonesia No. 71, dated September 5, 2003,
Supplement No.7935.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta amended several times, the latest by Notarial
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. No. Deed of Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum.,
131 tanggal 19 Agustus 2020, sehubungan dengan M.Kn,., No. 131 dated August 19, 2020,
perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, untuk concerning the changes of the Company’s
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa articles of association to conform with the related
Keuangan tahun 2020. Akta perubahan tersebut telah Financial Services Authority Regulations in 2020.
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia The deed was received by the Minister of Law
Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan dan and Human Rights of the Republic of Indonesia
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0385655 tanggal through a Letter of Acceptance and Notification
11 September 2020. No. AHU-AH.01.03-0385655 dated September
11, 2020.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang In accordance to the Company’s Articles of
lingkup kegiatan Perusahaan terutama adalah Association, the Company’s scope of activities
bergerak di bidang industri dari plastik untuk mainly comprises in engaged in industry of
pengemasan. plastics for packaging.
Perusahaan berdomisili di Komplek Kapuk Lestari B1 The Company’s Domicile at Komplek Kapuk
F-12, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Lestari B1 F-12, Kapuk Mutiara, Penjaringan,
Jakarta Utara.
Perusahaan induk terakhir Perusahaan adalah The ultimate parent company is PT Tanindo
PT Tanindo Omega Pasifik, yang juga didirikan dan Omega Pasifik, also incorporated and domiciled
berdomisili di Indonesia. in Indonesia
b. Penawaran Umum Efek Perusahaan b. Public Offering of Shares of the Company
Pada tanggal 6 November 2019, Perusahaan On November 6, 2019, The Company had
memperoleh pernyataan efektif dari Dewan obtained an effective statement from the Board of
Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan Commissioners of the Financial Services
Surat No. S-163/D.04/2019 untuk melakukan Authority (OJK) No. S-163/D.04/2019 to conduct
penawaran umum saham kepada masyarakat an initial public offering of 190,000,000 shares
sebanyak 190.000.000 saham dengan nilai nominal with par value Rp 50 per share at an offering
Rp 50 per saham dengan harga penawaran Rp 163 price of Rp 163 per share.
per saham.
Seluruh saham Perusahaan telah tercatat pada Bursa All of the Company’s shares are listed in the
Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange.
Page 135
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
-9-
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
c. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan c. Board of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan Committee and Employees
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember As of September 30, 2021, December 31, 2020
2020 dan 2019, susunan anggota Dewan Komisaris, and 2019, the members of the Company’s Board
Dewan Direksi dan Komite Audit Perusahaan adalah of Commissioners, Directors and Audit
sebagai berikut: Committee are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Sandra Kusumadewi President Commissioner
Komisaris Independen Christopher Ben Farmer Independent Commissioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama Eric Budisetio Kurniawan President Director
Direktur Mangasi Taraja Director
Komite Audit Audit Committee
Ketua Christopher Ben Farmer Chairman
Anggota Joshua Gunawan Member
Anggota Charles Surya Member
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Based on Director Decision Letter No.
No. ESIP0120002 tanggal 20 Januari 2020, ESIP0120002 dated January 20, 2020, the
Perusahaan mengangkat Sherlie Asih Atmaja sebagai Company appointed Sherlie Asih Atmaja as the
Sekretaris Perusahaan. Company’s Corporate Secretary.
Perusahaan telah menyusun Piagam Unit Audit The Company has compiled its Internal Audit
Internal dan membentuk Unit Audit Internal pada Charter and established its Internal Audit Unit on
tanggal 07 Agustus 2019 sesuai dengan Peraturan August 07, 2019 in accordance with the
No. IX.I.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Regulation No. IX.I.7, Attachment Attachment
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Decision of the Chairman of Capital Market and
(Bapepam-LK) No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 Financial Institutions Supervisory Agency
November 2008, dimana Perusahaan diwajibkan (Bapepam-LK) No. KEP-496/BL/2008 dated
untuk menyusun Piagam Audit Internal (Internal Audit November 28, 2008, whereby the Company is
Charter) yang ditetapkan oleh Direksi setelah required to prepare an Internal Audit Charter as
mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Perusahaan determined by the Board of Directors after
juga telah menunjuk dan mengangkat Dewi Handita obtaining approval from the Board of
sebagai Anggota Unit Satuan Audit Internal Commissioners. The Company has also appointed
berdasarkan Surat Keputusan Direksi and lifted Dewi Handita as the Member of the
No. 05/SK/SINERGI/VI/2019 tanggal 07 Agustus Internal Audit Unit based on Director Decision
2019. Letter No. 05/SK/SINERGI/VI/2019 dated
August 07, 2019.
Manajemen kunci Perusahaan terdiri dari dewan The Company’s key management consists of
komisaris dan direksi. the board of commissioners
Jumlah remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi Total remuneration paid to the Company’s
Perusahaan adalah masing-masing sebesar Board of Directors totaled Rp 439,050,000,
Rp 439.050.000, Rp 576.537.600, dan Rp 576,537,600, and Rp 248,250,000 in
Rp 248.250.000 pada tanggal 30 September 2021, September 30, 2021, December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019. 2019, respectively.
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember As of September 30, 2021, December 31, 2020
2020 dan 2019, jumlah karyawan tetap Perusahaan and 2019, the Company has a total of 14, 14
masing-masing sejumlah 14 orang, 14 orang dan and 59 permanent employees, respectively
59 orang (tidak diaudit). (unaudited).
Page 136
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 10 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
d. Tanggal Penyelesaian Laporan Keuangan d. Completion Date of the Financial Statements
Laporan keuangan telah diselesaikan dan diotorisasi The financial statements were completed and
untuk terbit oleh Direksi Perusahaan pada tanggal authorized for issuance by the Company’s
08 Februari 2022. Board of Directors on February 08, 2022.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES
a. Pernyataan Kepatuhan dan Dasar Penyusunan a. Statement of Compliance and Basis for
Laporan Keuangan Preparation of Financial Statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai The Financial Statements have been prepared
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia and presented in accordance with Indonesian
(“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Financial Accounting Standards which comprise
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi of Statement of Financial Accounting Standards
Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang (“PSAK”) and Interpretation of Financial
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (“ISAK”) issued by the
- Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan No. Financial Accounting Standards Board –
VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Institute of Indonesian Chartered Accountant, as
Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik. well as Regulation No. VIII.G.7 regarding
Presentations and Disclosure of Financial
Statements of Listed Entity and Public
Companies.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies adopted in the
penyusunan laporan keuangan untuk periode preparation of te financial statements for the
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal nine months period ended September 30, 2021
30 September 2021 adalah selaras dengan kebijakan are consistent with those made in the
akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan preparation of the financial statements as of
laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2020 December 31, 2020 and 2019 and for the years
dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada then ended and statements of profit or loss and
tanggal-tanggal tersebut serta laporan laba-rugi dan other comprehensive income, changes in Equity
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan and cash flow for the nine months period ended
ekuitas dan laporan arus kas untuk periode sembilan September 30, 2020, except for adoption
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September several amended PSAK effective January 1,
2020, kecuali bagi penerapan beberapa PSAK yang 2021 as disclose further in the relevant
telah direvisi dan berlaku efektif tanggal 1 Januari succeding notes.
2021 seperti yang diungkapkan dalam catatan terkait.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep The financial statements have been prepared on
akrual, kecuali laporan arus kas, dengan the accrual basis, except for the statements of
menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti cash flows, using the historical cost concept of
yang disebutkan dalam catatan atas laporan accounting, except as disclosed in the relevant
keuangan yang relevan. notes herein.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan The statements of cash flows have been prepared
metode langsung dengan mengelompokkan arus kas using direct method which classify cash flows into
dalam aktivitas-aktivitas operasi, investasi dan operating, investing and financing activities.
pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan The reporting currency used in the financial
keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata statements is Rupiah, which is the Company’s
uang fungsional Perusahaan. functional currency.
Page 137
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 11 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Changes to the Statements of Financial
Keuangan (“PSAK”) Accounting Standards (“PSAK”)
Penerapan dari perubahan standar akuntansi berikut The adoption of the following revised, new
oleh Perusahaan, yang berlaku efektif sejak dan standards, which are effective from and after
setelah tanggal 1 Januari 2021, tidak memberikan January 1, 2021, had no material effect on the
dampak yang material terhadap laporan keuangan amounts reported for the current year’s financial
tahun berjalan: statements:
• Amandemen PSAK No. 22 “Kombinasi Bisnis”. • The amendments to PSAK No. 22 “Business
Combinations”.
• Amendemen PSAK 71, PSAK 55, PSAK 60, • Amendments to PSAK 71, PSAK 55, PSAK
PSAK 62 dan PSAK 73 tentang Reformasi Acuan 60, PSAK 62 and PSAK 73 on Interest Rate
Suku Bunga - Tahap 2 (lanjutan). Reference Reform - Phase 2 (continued).
• Amendemen PSAK 71, PSAK 55, PSAK 60, • Amendments to PSAK 71, PSAK 55, PSAK
PSAK 62 dan PSAK 73 tentang Reformasi Acuan 60, PSAK 62 and PSAK 73 on Interest Rate
Suku Bunga - Tahap 2 (lanjutan). Reference Reform - Phase 2 (continued).
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki The adoption of the above PSAK does not have
pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan a significant impact on the financial reporting
keuangan dan pengungkapan dalam laporan and disclosures in the financial statements.
keuangan.
Standar yang telah diterbitkan tetapi efektif untuk Standards that have been issued but are
periode yang dimulai pada atau setelah tanggal effective for periods beginning on or after date
1 Januari 2022: January 1, 2022:
• PSAK 74: Kontrak asuransi, yang diadopsi dari • PSAK 74: Insurance contracts, adopted from
IFRS 17. IFRS 17.
• Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang • Amendments to PSAK 22: Business
Rujukan ke Kerangka Konseptual. Combinations regarding Reference to
Conceptual Frameworks.
• Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas • Amendments to PSAK 57: Provisions,
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Contingent Liabilities, and Contingent Assets
Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak. regarding Aggravating Contracts - Contract
Fulfillment Costs.
• Amandemen PSAK 71: Instrumen Keuangan - • Amendments to PSAK 71: Financial
Imbalan dalam pengujian '10 persen 'untuk Instruments – Fees in the ’10 per cent’ test
penghentian pengakuan liabilitas keuangan. for derecognition of financial liabilities.
Standar yang telah diterbitkan tetapi efektif untuk Standards that have been issued but are
periode yang dimulai pada atau setelah tanggal effective for periods beginning on or after date
1 Januari 2023: January 1, 2023:
• Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan • Amendments to PSAK 1: Presentation of
Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Financial Statements Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang. Liabilities as Current or Non-current.
Pada tanggal terbitnya laporan keuangan manajemen As of the issuance date of the financial
sedang mengevaluasi dampak dari standar akuntansi statements, management is presently evaluating
tersebut dan belum menentukan dampaknya and has not yet determined the effects of these
terhadap laporan keuangan. accounting standards on its financial
statements.
Page 138
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 12 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
b. Kas dan bank b. Cash and cash in bank
Kas dan bank terdiri dari kas, bank dan tidak Cash and cash in bank consists of cash on
digunakan sebagai jaminan atas kewajiban serta tidak hand, in banks and not pledged as collateral for
dibatasi penggunaannya. liabilities and no restricted.
c. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing c. Foreign currency transactions and balance
Transaksi dalam mata uang asing dicatat Transactions involving foreign currencies are
berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi recorded at the rates of exchange prevailing at the
dilakukan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, time the transactions are made. As at the
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing statements of financial position date, monetary
dijabarkan ke dalam Rupiah berdasarkan kurs assets and liabilities denominated in foreign
ratarata Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal currencies are translated into Rupiah at the average
tersebut. Laba atau rugi kurs yang terjadi dikreditkan rate of Bank Indonesia effective on such date. The
atau dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. resulting gains or losses are credited or charged to
current operations.
Pada tanggal laporan posisi keuangan, kurs rata-rata At the statements of financial position date, the
dari mata uang asing utama yang digunakan adalah average rates of the principal foreign currencies
sebagai berikut: used are as follows:
30 September 2021 / 31 Desember 2020 / 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
(US$) 1 14.311 14.105 13.901 (US$) 1
d. Instrumen keuangan d. Financial instruments
Instrumen keuangan adalah kontrak yang A financial instrument is any contract that gives
menimbulkan aset keuangan bagi suatu Perusahaan rise to a financial asset for one Company and a
dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi financial liability or equity instrument for another
Perusahaan yang lain. Company.
Perusahaan menerapkan PSAK 71, yang The Company has adopted SFAS 71, which sets
mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan the requirements in classification and
terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai measurement, impairment in value of financial
atas instrumen aset keuangan dan akuntansi lindung assets and hedging accounting.
nilai.
1. Aset keuangan 1. Financial assets
Pengakuan awal Initial recognition
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus Classification and measurement of financial
didasarkan pada bisnis model dan arus kas assets are based on business model and
kontraktual apakah semata dari pembayaran contractual cash flows whether from solely
pokok dan bunga. payment of principal and interest.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam dua Financial assets are classified in the two
kategori sebagai berikut: categories as follows:
1) Aset keuangan yang diukur pada biaya 1) Financial assets at amortized cost;
diamortisasi;
2) Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar 2) Financial assets at fair value through
melalui laba rugi atau melalui penghasilan profit and loss (FVTPL) or other
komprehensif lain. comprehensive income (FVOCI).
Page 139
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 13 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Perusahaan menentukan klasifikasi aset The Company determines the classification of
keuangan tersebut pada pengakuan awal dan its financial assets at initial recognition and
tidak bisa melakukan perubahan setelah can not change the classification already
penerapan awal tersebut. made at initial adoption.
Semua aset keuangan pada awalnya diakui All financial assets are recognised initially at
sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya- fair value plus transaction costs, except in the
biaya transaksi, kecuali aset keuangan dicatat case of financial assets which are recorded at
pada nilai wajar melalui laba rugi. fair value through profit or loss.
Aset keuangan Perusahaan meliputi kas dan The Company’s financial assets include cash on
bank, piutang usaha dan piutang lain-lain dalam hand and in banks, account and other
laporan posisi keuangan. receivables in the statement of financial position.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets in this category are
lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, classified as current assets if expected to be
jika tidak maka aset keuangan ini diklasifikasikan settled within 12 months, otherwise they are
sebagai aset tidak lancar. classified as non-current.
Pengukuran setelah pengakuan awal Subsequent measurement
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan The subsequent measurement of financial
awal tergantung pada klasifikasinya sebagai assets depends on their classification as
berikut: follows:
1) Aset keuangan yang diukur dengan biaya 1) Financial assets at amortised cost
diamortisasi
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortised cost are
diamortisasi selanjutnya diukur dengan subsequently measured using the
menggunakan metode suku bunga efektif Effective Interest Rate (“EIR”) method,
(Effective Interest Rate) (“EIR”), setelah less impairment. Amortised cost is
dikurangi dengan penurunan nilai. Biaya calculated by taking into account any
perolehan yang diamortisasi dihitung dengan discount or premium on acquisition fees
memperhitungkan diskonto atau premi atas
or costs that are an integral part of the
biaya akuisisi atau biaya yang merupakan
bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR. The EIR amortisation is included in
EIR dicatat dalam laporan laba rugi. Kerugian the consolidated profit or loss. The losses
yang timbul dari penurunan nilai juga diakui arising from impairment are also
pada laporan laba rugi. recognised in the consolidated profit or
loss.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya The Company’s financial assets at
diamortisasi Perusahaan terdiri dari kas dan amortized cost comprise of cash on hand
bank, piutang usaha dan piutang lain - lain. and in banks, account and other
receivables.
2) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar 2) Financial assets at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets at fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income are
selanjutnya disajikan dalam laporan posisi subsequently carried in the statement of
Page 140
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 14 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
keuangan sebesar nilai wajar, dengan financial position at fair value, with
perubahan nilai wajar yang diakui dalam changes in fair value recognised in the
penghasilan komprehensif lain. other comprehensive income.
Pada tanggal 30 September 2021 dan As of September 30, 2021 and
31 Desember 2020, Perusahaan tidak December 31, 2020, the Company has
memiliki aset keuangan yang diukur pada nilai not financial assets at fair value through
wajar melalui penghasilan komprehensif lain. other comprehensive income.
Penghentian pengakuan Derecognition
Aset keuangan (atau mana yang berlaku, bagian A financial asset (or where applicable, a part
dari aset keuangan atau bagian dari kelompok of a financial asset or part of a Company of
aset keuangan sejenis) dihentikan pengakuannya similar financial assets) is derecognised
pada saat: when:
1) Hak untuk menerima arus kas yang berasal 1) The rights to receive cash flows from the
dari aset tersebut telah berakhir; atau asset have expired; or
2) Perusahaan telah mentransfer hak mereka 2) the Company has transferred the rights to
untuk menerima arus kas yang berasal dari receive cash flows from the asset or has
aset atau berkewajiban untuk membayar arus assumed an obligation to pay the
kas yang diterima secara penuh tanpa received cash flows in full without
penundaan yang material kepada pihak ketiga material delay to a third party under a
dalam perjanjian “pass-through”, dan salah “pass-through” arrangement, and either
satu diantara, (a) Perusahaan telah (a) the Company has transferred
mentransfer secara substansial seluruh risiko substantially all the risks and rewards of
dan manfaat dari aset, atau (b) Perusahaan the asset, or (b) the Company has neither
tidak mentransfer atau mempertahankan transferred nor retained substantially all
secara substansial seluruh risiko dan manfaat the risks and rewards of the asset, but
atas aset, namun telah mentransfer kendali has transferred control of the asset.
atas aset tersebut.
Kebijakan akuntansi sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies before 1 January 2020
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangan The Company classifies its financial assets
dalam kategori berikut: aset keuangan yang into the following categories: financial assets
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, at fair value through profit or loss, loans and
pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi receivables, held to maturity investment and
yang dimiliki hingga jatuh tempo dan aset available for sale financial assets.
keuangan yang tersedia untuk dijual.
Perusahaan hanya memiliki aset keuangan yang The Company only had financial assets
diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan classified as loans and receivables.
dan piutang.
Pinjaman yang diberikan dan piutang pada Loans and receivables are initially
awalnya diakui sebesar nilai wajar ditambah biaya recognised at fair value plus transaction
transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya costs and subsequently measured at
perolehan diamortisasi dengan menggunakan amortised cost using the effective interest
metode suku bunga efektif. Aset keuangan rate method. Financial assets are
dihentikan pengakuannya ketika hak untuk derecognised when the rights to receive
menerima arus kas dari aset tersebut telah hilang cash flows from the assets have ceased to
atau telah dialihkan dan Perusahaan telah exist or have been transferred and the
Page 141
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 15 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
mengalihkan secara substansial seluruh risiko Company has transferred substantially all
dan manfaat atas kepemilikan aset. risks and rewards of ownership.
2. Liabilitas keuangan 2. Financial liabilities
Pengakuan awal Initial recognition
Tidak terdapat perubahan dalam klasifikasi dan There are no changes in classification and
pengukuran liabilitas keuangan. measurement of financial liabilities.
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 71 Financial liabilities within the scope of SFAS
diklasifikasikan sebagai berikut: 71 are classified as follows:
1) Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya 1) Financial liabilities at amortised cost.
diamortisasi.
2) Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai 2) Financial liabilities measured at fair value
wajar melalui laba rugi atau melalui through profit or loss (FVTPL) or through
penghasilan komprehensif lain. comprehensive income (FVOCI).
Perusahaan menentukan klasifikasi liabilitas The Company determines the classification
keuangan mereka pada saat pengakuan awal. of its financial liabilities at initial recognition.
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember As of September 30, 2021, December 31,
2020 dan 2019, Perusahaan memiliki liabilitas 2020 and December 31, 2019, the Company
keuangan diukur pada biaya perolehan has financial liabilities measured at amortized
diamortisasi yang terdiri atas utang bank, utang cost, which consists of bank loans, account
usaha, utang lain-lain, utang pembiayaan payables, other payables, consumer finance
konsumen dan utang sewa pembiayaan. payables and finance lease payables.
Pengukuran setelah pengakuan awal Subsequent measurement
Setelah pengakuan awal, yaitu pada nilai wajar After initial recognition which is at fair value
ditambah biaya transaksi, Perusahaan mengukur plus transaction costs, the Company
seluruh liabilitas keuangan pada biaya perolehan measures all financial liabilities at amortised
diamortisasi dengan menggunakan metode cost using effective interest rate method.
bunga efektif.
Penghentian pengakuan Derecognition
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya Financial liabilities are derecognised when
ketika liabilitas keuangan telah dilunasi. extinguished.
3. Saling hapus instrumen keuangan 3. Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are
hapus dan nilai netonya dilaporkan dalam laporan offset and the net amount reported in the
posisi keuangan, jika dan hanya jika, terdapat hak statements of financial position, if and only if,
yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling there is a currently enforceable legal right to
hapus atas jumlah yang telah diakui dan terdapat offset the recognized amounts and there is
niat untuk menyelesaikannya secara neto, atau an intention to settle on a net basis, or to
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan realize the assets and settle the liabilities
liabilitasnya secara simultan. simultaneously.
Page 142
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 16 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
4. Penurunan nilai aset keuangan 4. Impairment of financial assets
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan At each reporting date, the Company assess
menilai apakah risiko kredit dari instrumen whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since
pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, initial recognition. When making the
Perusahaan menggunakan perubahan atas risiko assessment, the Company use the change in
gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia the risk of a default occurring over the
instrumen keuangan. expected life of the financial instrument.
Perusahaan menerapkan pendekatan umum The Company applies the PSAK 71 general
PSAK 71 untuk mengukur kerugian kredit approach to measuring expected credit
ekspektasian yang menggunakan penyisihan losses which uses a lifetime expected loss
kerugian ekspektasian sepanjang umurnya untuk allowance for all trade receivables and other
semua piutang dagang dan aset keuangan financial assets.
lainnya.
Dalam melakukan penilaian, Perusahaan To make that assessment, the Company
membandingkan antara risiko gagal bayar yang compare the risk of a default occurring on the
terjadi atas instrumen keuangan pada saat financial instrument as at the reporting date
tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar yang with the risk of a default occurring on the
terjadi atas instrumen keuangan pada saat financial instrument as at the date of initial
pengakuan awal dan mempertimbangkan recognition and consider reasonable and
kewajaran serta ketersediaan informasi, yang supportable information, that is available
tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat without undue cost or effort at the reporting
tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa date about past events, current conditions
lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi and forecasts of future economic conditions,
ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan that is indicative of significant increases in
kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. credit risk since initial recognition.
Kebijakan akuntansi sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies before 1 January 2020
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan At each reporting date, the Company
mengevaluasi apakah aset keuangannya evaluates whether any of its financial asset is
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat bukti impaired. If there is objective evidence of
obyektif penurunan nilai, maka jumlah kerugian impairment, the amount of loss, which is
tersebut, yang diukur sebagai selisih antara nilai measured as the difference between the
tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas asset’s carrying amount and the present
masa datang (tidak termasuk kerugian kredit di value of estimated future cash flows
masa datang yang belum terjadi) yang didiskonto (excluding future expected credit losses that
menggunakan suku bunga efektif yang dihitung have not been incurred) discounted at the
saat pengakuan awal aset tersebut, diakui pada effective interest rate computed at initial
laba rugi. recognition of the asset, shall be recognized
in profit or loss.
e. Persediaan e. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are valued at the lower of cost and
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi net realizable value. Cost is calculated using the
neto. Biaya perolehan ditentukan dengan metode moving average.
rata-rata bergerak (moving average).
Penyisihan persediaan usang dan penurunan nilai Provision for obsolete and impairment of
persediaan ditentukan berdasarkan estimasi inventory is determined on the basis of
penggunaan dimasa yang akan datang atau estimated future usage or sale of inventory
penjualan barang persediaan. items.
Page 143
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 17 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
f. Biaya dibayar di muka dan uang muka f. Prepaid expenses and advances
Biaya dibayar di muka dibebankan sesuai masa Prepaid expenses are amortized over the
manfaat masing-masing biaya yang bersangkutan. periods benefits.
Uang muka diakui pada saat terjadinya (dasar Advances recognized when these are incurred
akrual). (accrual basis).
g. Aset tetap g. Fixed assets
Aset tetap pada awalnya diakui sebesar biaya Fixed assets are initially recognized at cost,
perolehan, yang terdiri atas harga perolehan dan which comprises acquisition cost and additional
biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan costs that are directly attributable to bring the
langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi asset to the desired location and conditions for
yang diinginkan agar aset siap digunakan. the asset to be used.
Setelah pengakuan awal, aset tetap dinyatakan pada After initial recognition, fixed assets are stated at
biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan cost less any accumulated depreciation and
kerugian penurunan nilai. impairment losses.
Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap Depreciation of the asset begins when the asset
untuk digunakan sesuai dengan maksud is ready for its intended use. Depreciation is
penggunaannya. Penyusutan dihitung dengan computed using the straight-line method over
menggunakan metode garis lurus (straight-line the estimated useful lives of the assets as
method) berdasarkan taksiran masa manfaat follows:
ekonomis aset tetap sebagai berikut:
Tahun/Year Tarif / Rate
Bangunan 20 5% Building
Mesin 4-8 12,5% - 25% Machineries
Kendaraan 4-8 12,5% - 25% Vehicles
Inventaris kantor 4 25% Office equipments
Peralatan pabrik 8 12,5% Factory equipments
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak Land is stated at cost and not amortized as the
diamortisasi karena manajemen berpendapat bahwa management is of the opinion that it is probable
kemungkinan besar hak atas tanah tersebut dapat that the tittles of land rights can be
diperbaharui/diperpanjang pada saat jatuh tempo. renewed/extended upon expiration.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Legal fees in obtaining land rights in the form of
Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan Business Usage Rights (Hak Guna Usaha
(“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh ("HGU"), Building Usage Rights ("HGB") and
pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya Usage Rights ("HP") when the land was initially
perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak acquired are recognized as part of the cost of
diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas land under "Fixed Assets " account and not
perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah amortized. While the costs of obtaining legal
dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui pada laporan extension or renewal of landrights in the form of
posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana HGU, HGB and HP are recognized in the
yang lebih pendek antar umur hukum hak dan umur statements of financial position and amortized
ekonomi tanah. over the shorter of the rights’ legal life and land’s
economic life.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada The cost of repairs and maintenance are
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain charged to the statements of profit or loss and
pada saat terjadinya; pengeluaran dalam jumlah other comprehensive income as incurred;
signifikan dan yang memperpanjang masa manfaat significant renewals and betterments are
aset atau yang memberikan tambahan manfaat capitalized. When assets are retired or otherwise
ekonomis dikapitalisasi. Aset tetap yang sudah tidak disposed of, their net book values are removed
dipergunakan lagi atau yang dijual, dikeluarkan dari from the accounts and any resulting gain and
Page 144
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 18 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
kelompok aset tetap yang bersangkutan dan laba loss is reflected in the statements of profit or loss
atau rugi yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi and other comprehensive income for the year.
dan penghasilan komprehensif lain pada tahun yang
bersangkutan.
Aset dalam penyelesaian disajikan sebesar biaya Assets under constructions represent the
perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset accumulated cost of materials and other costs
tetap. Akumulasi biaya perolehan aset dalam related to the assets under construction. The
penyelesaian tersebut akan direklasifikasi ke akun accumulated cost is reclassified to the
aset tetap yang bersangkutan apabila telah selesai appropriate fixed assets accounts when the
dan siap untuk digunakan. construction is completed and the constructed
assets are ready for their intended use.
Pada setiap akhir tahun buku, umur manfaat, nilai At the end of each financial year, the useful
residu dan metode penyusutan direviu, dan jika lives, residual values and depreciation method
sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara are reviewed and, if appropriate, prospectively
prospektif. adjusted.
h. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi h. Transactions with Related Parties
Sesuai dengan PSAK No.7 tentang "Pengungkapan The Company has transactions with related
Pihak-Pihak yang Berelasi", yang dimaksud dengan parties as defined under PSAK No. 7 “Related
pihak yang berelasi adalah orang atau entitas yang Party Disclosures”.
berelasi dengan entitas pelapor sebagai berikut:
Pihak berelasi adalah orang atau badan yang terkait A related party is a person or entity that is
dengan Perusahaan: related to the Company:
a. Orang atau anggota keluarga terdekat yang a. A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika person's family is related to a reporting
orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau entity if that person: (i) has control or joint
pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii) control over the reporting entity; (ii) has
memiliki pengaruh signifikan atas entitas significant influence over the reporting
pelapor; atau (iii) merupakan personil entity; or (iii) is a member of the key
manajemen kunci entitas pelapor atau entitas management personnel of the reporting
induk entitas pelapor. entity or of a parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor b. An entity is related to a reporting entity if
jika memenuhi salah satu hal berikut: (i) entitas any of the following conditions applies: (i)
dan entitas pelapor adalah anggota dari the entity and the reporting entity are
kelompok usaha yang sama (artinya entitas members of the same group (which means
induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya that each parent, subsidiary and fellow
terkait dengan entitas lain); (ii) satu entitas subsidiary is related to the others); (ii) one
adalah entitas asosiasi atau ventura bersama entity is an associate or joint venture of the
dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau other entity (or an associate or joint venture
ventura bersama yang merupakan anggota of a member of a group of which the other
suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain entity is a member); (iii) both entities are
tersebut adalah anggotanya); (iii) kedua entitas joint ventures of the same third party; (iv)
tersebut adalah ventura bersama dari pihak one entity is a joint venture of a third entity
ketiga yang sama; (iv) satu entitas adalah and the other entity is an associate of the
ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas third entity; (v) the entity is a post-
yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas employment defined benefit plan for the
ketiga; (v) entitas tersebut adalah suatu program benefit of employees of either the reporting
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari entity or an entity related to the reporting
salah satu entitas pelapor atau entitas yang entity. If the reporting entity is itself such a
terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas plan, the sponsoring employers are also
pelapor adalah entitas penyelenggara program related to the reporting entity; (vi) the entity
tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi is controlled or jointly controlled by a
Page 145
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 19 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
dengan entitas pelapor; (vi) entitas yang person identified in a); (vii) a person
dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh identified in a) (1) has significant influence
orang yang diidentifikasi dalam huruf a); (vii) over the entity or is a member of the key
orang yang diidentifikasi dalam huruf a) (1) management personnel of the entity (or of
memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau a parent of the entity); (viii) the entity, or
personil manajemen kunci entitas (atau entitas any member of a group of which it is a part,
induk dari entitas); (viii) Entitas, atau anggota provides key management personnel
dari kelompok yang mana entitas merupakan services to the reporting entity or to the
bagian dari kelompok tersebut, menyediakan parent of the reporting entity.
jasa personil manajemen kunci kepada entitas
pelapor atau kepada entitas induk dari entitas
pelapor.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan All significant transactions and balances with
pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam related parties, have been disclosed in the
catatan atas laporan keuangan. notes to the financial statements.
i. Penurunan nilai aset non-keuangan i. Impairment of non-financial assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan The Company assess at the end of each
menilai apakah terdapat indikasi suatu aset reporting period whether there is an indication
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi that an asset may be impaired. If any such
tersebut atau pada saat pengujian penurunan nilai indication exists, or when annual impairment
aset diperlukan, maka Perusahaan membuat testing for an asset is required, the Company
estimasi formal jumlah terpulihkan aset tersebut. makes an estimate of the assets recoverable
amount.
j. Sewa j. Leases
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan From 1 January 2020, the Company has applied
menerapkan PSAK No. 73 yang mensyaratkan SFAS No. 73, which set the requirement for the
pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa recognition of lease liabilities in relation to
yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai sewa leases which had been previously classified as
operasi. Kebijakan ini berlaku untuk kontrak yang operating lease. This policy is applied to
disepakati atau berubah, pada atau setelah 1 Januari contracts entered into or changed, on or after 1
2020. January 2020.
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan menilai At inception of a contract, the Company
apakah kontrak merupakan, atau mengandung sewa. assesses whether a contract is, or contains a
Suatu kontrak merupakan, atau mengandung sewa jika lease. A contract is, or contains, a lease if the
kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan contract conveys the right of an asset for a
penggunaan aset selama jangka waktu tertentu untuk period of time in exchange for consideration.
dipertukarkan dengan imbalan.
Perusahaan merupakan pihak penyewa The Company as the lessee
Perusahaan menyewa aset tetap tertentu dengan The Company leases certain fixed asset by
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset recognising the right-of-use asset and lease
hak-guna diakui sebesar biaya perolehan, dikurangi liabilities. The right-of-use asset are stated at
dengan akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. cost, less accumulated depreciation and
Aset hak-guna disusutkan selama jangka waktu yang impairment. Right-of-use asset are depreciated
lebih pendek antara umur manfaat aset hak-guna over the shorter of the useful life of the asset or
atau masa sewa. Aset hak-guna disajikan sebagai the lease term. Right-of-use asset are classified
bagian dari “Aset tetap”. as part of “Fixed asset”.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran Lease liabilities are measured at the present
sewa yang belum dibayar. Setiap pembayaran sewa value of the lease payments that are not paid.
dialokasikan antara porsi pelunasan liabilitas dan Each lease payment is allocated between the
biaya keuangan. Liabilitas sewa, disajikan sebagai liability portion and finance cost. Lease liabilities
Page 146
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 20 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
liabilitas jangka panjang kecuali untuk bagian yang are classified in long-term liabilities except for
jatuh tempo dalam waktu 12 bulan atau kurang yang those with maturities of 12 months or less which
disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Unsur are included in current liabilities. The interest
bunga dalam biaya keuangan dibebankan ke laba element of the finance cost is charged to profit or
rugi selama masa sewa yang menghasilkan tingkat loss over the lease period so as to produce a
suku bunga konstan atas saldo liabilitas constant rate of interest on the remaining
balance of the liability.
Perusahaan tidak mengakui aset hak-guna dan The Company does not recognise right-of-use
liabilitas sewa untuk: - sewa jangka-pendek yang assets and lease liabilities for: - short-term
memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang; atau - leases that have a lease term of 12 months or
sewa yang asetnya bernilai rendah. less; or - leases with low-value assets.
Pembayaran yang dilakukan untuk sewa tersebut Payments made under those leases are charged
dibebankan ke laba rugi dengan dasar garis lurus to profit or loss on a straight-line basis over the
selama masa sewa. period of the lease.
Perusahaan merupakan pihak pemberi sewa The Company as the lessor
Sebagai pihak pemberi sewa, Perusahaan As a lessor, the Company classifies each of its
mengklasifikasi masing-masing sewanya baik leases as either an operating lease or a finance
sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan. lease.
Pendapatan sewa guna usaha dari kegiatan operasi Lease income from operating leases where the
sewa dimana Perusahaan bertindak sebagai pemberi Company is a lessor is recognised in income on
sewa diakui sebagai pendapatan secara garis lurus a straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
Kebijakan akuntansi sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies before 1 January 2020
Penentuan apakah suatu perjanjian merupakan The determination of whether an arrangement
perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung is, or contains, a lease is based on the
sewa di dasarkan atas substansi perjanjian pada substance of the arrangement at the inception
tanggal awal sewa dan apakah pemenuhan date and whether the fulfillment of the
perjanjian tergantung pada penggunaan suatu aset arrangement is dependent on the use of a
dan perjanjian tersebut memberikan suatu hak untuk specific assets and the arrangement conveys a
menggunakan aset tersebut. Sewa yang right to use the assets. Leases that transfer to
mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan the lessee substantially all of risks and rewards
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset, incidental to ownership of the leased item are
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan. classified as finance leases. Leases which do
Selanjutnya, suatu sewa diklasifikasikan sebagai not transfer substantially all of risks and rewards
sewa operasi, jika sewa tidak mengalihkan secara incidental to ownership of the leased item are
substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait classified as operating leases.
dengan kepemilikan aset.
Dalam sewa pembiayaan dimana Perusahaan In finance leases in which the Company is as a
sebagai lessee, Perusahaan mengakui aset dan lessee, the Company recognize assets and
liabilitas dalam Laporan Posisi Keuangan pada awal liabilities in the Statements of Financial Position
masa sewa, sebesar nilai wajar aset sewaan atau at the inception of the lease at the fair value of
sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, the leased assets or if lower, at the present
jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar. value of the minimum lease payments. Lease
Pembayaran sewa dipisahkan antara bagian yang payments are apportioned between the finance
merupakan biaya keuangan dan bagian yang charges and the lease liability settlement.
merupakan pelunasan liabilitas sewa. Biaya Financial expenses are allocated to each period
keuangan dialokasikan pada setiap periode selama during the lease term so as to produce a
masa sewa, sehingga menghasilkan tingkat suku constant periodic rate of interest on the liability
bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas. balance. Financial expenses are charged
Biaya keuangan dicatat dalam laba rugi tahun directly to profit or loss. If there is a reasonable
Page 147
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 21 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
berjalan. Jika terdapat kepastian yang memadai certainty that the lessee will obtain ownership by
bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan the end of the lease term, the leased asset
pada akhir masa sewa, aset sewaan (disajikan (presented as part of fixed assets) is
sebagai bagian aset tetap) disusutkan selama masa depreciated over the use period of the asset
penggunaan aset yang diestimasi berdasarkan umur based on the useful live of the asset. If there is
manfaat aset tersebut. Jika tidak terdapat kepastian no such certainty, leased assets are
tersebut, aset sewaan disusutkan selama jangka depreciated over the shorter of the useful live of
waktu yang lebih pendek antara umur manfaat aset the asset and the lease term.
sewaan dan periode masa sewa.
Dalam sewa operasi dimana Perusahaan mengakui Under an operating lease, in which the
pembayaran sewa sebagai beban dengan dasar Company is as a lessee, the Company
Garis Lurus selama masa sewa. recognize lease payments as an expense using
the Straight-line method over the lease period.
k. Imbalan kerja karyawan k. Employee benefit
Sesuai dengan PSAK No. 24, “Imbalan Kerja”, According to SFAS No. 24, “Employee
Perusahaan mengakui liabilitas imbalan kerja yang Benefits”, the Company recognized an
tidak didanai sesuai dengan Undang-Undang unfunded employee benefits liability in
Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 accordance with Labor Law No. 13/2003 dated
(UU No. 13/2003). March 25, 2003 (UU No. 13/2003).
Biaya penyisihan imbalan kerja karyawan menurut The cost of providing employee benefits under
UU No. 13/2003 ditentukan berdasarkan penilaian UU No. 13/2003 is determined using the
aktuaria menggunakan metode Projected Unit Credit. Projected Unit Credit actuarial valuation
method.
Perusahaan mengakui seluruh keuntungan atau The Company recognized all actuarial gains or
kerugian aktuaria melalui penghasilan komprehensif losses through other comprehensive income.
lain. Keuntungan dan kerugian aktuaria pada periode Actuarial gain or losses in the period where is
di mana keuntungan dan kerugian aktuaria terjadi, that actuarial gains or losses happen, are
diakui sebagai penghasilan komprehensif lain dan recognized as other comprehensive income
disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan and presented in the statements of profit or loss
komprehensif lain. and other comprehensive income.
Biaya jasa lalu diakui secara langsung dalam laporan Past-service cost are recognized immediately in
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali the statement of profit or loss and other
perubahan terhadap program pensiun tersebut comprehensive income, unless the changes to
mengharuskan karyawan tersebut tetap bekerja the pension plan are conditional on the
selama periode waktu tertentu untuk mendapatkan employees remaining in services for a specific
hak tersebut (period vesting). Dalam hal ini, biaya period of time (the vesting period). In this case,
jasa lalu diamortisasi secara garis lurus sepanjang the past-service cost are amortised on a
periode vesting. Biaya jasa kini diakui sebagai beban straight-line basis over the vesting period. The
periode berjalan. current service cost is recorded as an expense
in the prevailing period.
Perusahaan mengakui keuntungan atau kerugian The Company recognized gains or losses on
atas kurtailmen atau penyelesaian suatu program the curtailment or settlement of a defined
imbalan pasti ketika kurtailmen atau penyelesaian benefit plan when the curtailment or settlement
tersebut terjadi. Keuntungan atau kerugian atas occurs. The gain or loss on a curtailment or
kurtailmen atau penyelesaian terdiri dari perubahan settlement comprise change in the present
yang terjadi dalam nilai kini liabilitas imbalan pasti value of the defined obligation and any related
dan biaya jasa lalu yang belum diakui sebelumnya. actuarial gains and losses and past-service cost
that had not previously been recognized.
Page 148
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 22 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
l. Pengakuan pendapatan dan beban l. Revenue and expense recognition
Sejak 1 Januari 2020, Perusahaan telah menerapkan From 1 January 2020, the Company has applied
PSAK 72 yang membutuhkan pengakuan PSAK 72, which requires revenue recognition to
pendapatan untuk memenuhi 5 langkah penilaian: fulfill 5 steps of assessment:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contracts with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam 2. Identify the performance obligations in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan adalah janji contract. Performance obligations are
dalam kontrak untuk mentransfer barang atau promises in a contract to transfer to a
jasa yang berbeda kepada pelanggan. customer goods or services that are
distinct.
3. Tentukan harga transaksi. Harga transaksi adalah 3. Determine the transaction price.
jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak Transaction price is the amount of
Perusahaan sebagai imbalan untuk mentransfer consideration to which an Company
barang atau jasa yang dijanjikan kepada expects to be entitled in exchange for
pelanggan. Jika pertimbangan yang dijanjikan transferring promised goods or services to
dalam kontrak mencakup jumlah variabel, a customer. If the consideration promised
Perusahaan memperkirakan jumlah imbalan yang in a contract includes a variable amount,
diharapkan berhak sebagai imbalan atas the Company estimates the amount of
pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan consideration to which it expects to be
kepada pelanggan dikurangi perkiraan jumlah entitled in exchange for transferring the
jaminan tingkat layanan yang akan dibayarkan promised goods or services to a customer
selama masa kontrak. less the estimated amount of service level
guarantee which will be paid during the
contract period.
4. Alokasikan harga transaksi untuk setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan atas dasar harga jual performance obligation on the basis of the
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa relative stand-alone selling prices of each
berbeda yang dijanjikan dalam kontrak. Jika hal distinct goods or services promised in the
ini tidak dapat diamati secara langsung, harga contract. Where these are not directly
jual berdiri sendiri relatif diestimasi berdasarkan observable, the relative standalone selling
biaya ekspektasian ditambah marjin. price are estimated based on expected
cost plus margin.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban 5. Recognise revenue when performance
pelaksanaan dipenuhi dengan mentransfer obligation is satisfied by transferring a
barang atau jasa yang dijanjikan kepada promised goods or services to a customer
pelanggan (yaitu ketika pelanggan memperoleh (which is when the customer obtains
kendali atas barang atau jasa tersebut). control of that goods or services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dalam A performance obligation may be satisfied at the
kondisi sebagai berikut: following:
a. Pada waktu tertentu (biasanya untuk janji dalam a. A point in time (typically for promises to
memindahkan barang ke pelanggan); atau transfer goods to a customer); or
b. Sepanjang waktu (biasanya untuk janji dalam b. Over time (typically for promises to transfer
memberikan layanan pada pelanggan). Untuk services to a customer). For a performance
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang obligation satisfied over time, the Company
waktu, Perusahaan memilih ukuran kemajuan selects an appropriate measure of
yang sesuai untuk menentukan jumlah progress to determine the amount of
pendapatan yang harus diakui ketika kewajiban revenue that should be recognised as the
pelaksanaan dipenuhi. performance obligation is satisfied.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap Payment of the transaction price is different for
kontrak. Aset kontrak diakui setelah imbalan yang each contract. A contract asset is recognised
dibayarkan oleh pelanggan kurang dari saldo once the consideration paid by customer is less
kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. than the balance of performance obligation
Liabilitas kontrak diakui setelah imbalan yang which has been satisfied. A contract liability is
dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban recognised once the consideration paid by
Page 149
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 23 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
pelaksanaan yang telah dipenuhi. customer is more than the balance of
performance obligation which has been
satisfied.
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). Expenses are recognized as incurred (accrual
basis).
Kebijakan akuntansi sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies before 1 January 2020
Pendapatan diakui ketika jumlah pendapatan dapat Revenue recognized when the amount of revenue
diukur dengan andal, besar kemungkinan manfaat can be reliably measured, it is probable that future
ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan economic benefits will flow to the entity, and the
diperoleh, tingkat penyelesaian dari suatu transaksi stage of completion of the transaction at the
pada tanggal posisi keuangan dapat diukur secara financial position date can be measured reliably,
andal, dan biaya yang terjadi untuk transaksi dan untuk and the costs incurred for the transaction and the
menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara costs to complete the transaction can be
andal. measured reliably.
m. Pajak penghasilan m. Income tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises current and
tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi, deferred tax. Tax is recognized in the profit or
kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi loss, except to the extent that it relates to items
atau kejadian yang diakui di pendapatan recognized in other comprehensive income or
komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. directly in equity.
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran Current tax expense is provided based on the
laba kena pajak periode berjalan. Aset pajak estimated taxable income for the period.
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan dilakukan Deferred tax assets and deferred tax liabilities
saling hapus jika dan hanya jika Perusahaan are offset if and only if the Company has a
memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset legally enforceable right to set off current tax
pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, dan aset assets against current tax liabilities, and the
pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan deferred tax assets and the deferred tax
terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan liabilities related to income taxes levied by the
oleh otoritas perpajakan atas Perusahaan kena same taxation authority on either the same
pajak yang sama atau Perusahaan kena pajak taxable Company, or different taxable Company
berbeda yang bermaksud untuk menyelesaikan aset which intend either to settle current tax assets
dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau and liabilities on a net basis, or to realise the
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas assets and settle the liabilities simultaneously,
secara bersamaan, pada setiap periode masa depan in each future period in which significant
yang mana jumlah signifikan atas aset atau liabilitas amounts of deferred tax liabilities or assets are
pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau expected to be settled or recovered.
dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are
perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk recognized for temporary differences between
tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap asset and liabilities for the financial and the tax
tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa bases of assets and liabilities at each reporting
mendatang, seperti saldo rugi fiskal yang belum date. Future tax benefits, such as the carry-
digunakan, diakui sejauh besar kemungkinan forward of unused tax losses, are also
realisasi atas manfaat pajak tersebut. recognized to the extent that realization of such
benefits is probable.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured
pajak yang diharapkan akan digunakan pada periode at the tax rates that are expected to apply to the
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi period when the asset is realized or the liability
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) is settled, based on tax rates (and tax laws) that
yang berlaku atau secara substansial telah have been enacted or substantively enacted at
diberlakukan pada akhir periode pelaporan. the end of reporting period.
Page 150
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 24 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak Additional tax principal and penalty amounts
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) diakui based on Tax Assessment Letters are
sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi recognized as income or expense in the current
tahun berjalan. Namun jika diajukan upaya year profit or loss. However when further
penyelesaian selanjutnya, jumlah tersebut settlement was pursued, such amounts are
ditangguhkan pembebanannya, sepanjang deferred if they meet the criteria of asset
memenuhi kriteria pengakuan aset. recognition.
n. Segmen operasi n. Operating segment
Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan yang A segment is a distinguishable component of the
terlibat dalam menyediakan jasa dalam lingkungan Company engaged in providing services within a
ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki particular economic environment (geographical
risiko dan imbalan yang berbeda dari segmen lainnya. segment), which is subject to risks and rewards
that are different from those in other segments.
o. Laba bersih per saham o. Earning per share
Laba per saham dihitung dengan membagi laba Earning per share is calculated by dividing the
tahun berjalan dengan jumlah rata-rata tertimbang profit for the year with the weighted average
saham yang beredar selama tahun yang number of shares outstanding during the year.
bersangkutan.
Jumlah rata-rata tertimbang saham untuk periode The weighted average number of shares for the
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 nine months period ended September 30, 2021
September 2021 dan 30 September 2020 dan tahun and for years ended December 31, 2020 and
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 amounted to shares 640,001,145,
2020 dan 2019, masing-masing sejumlah 640,000,001, 640,000,002 and 350,547,945
640.001.145, 640.000.001, 640.000.002 saham dan shares, respectively (Note 24).
350.547.945 saham (Catatan 24).
p. Pengukuran nilai wajar p. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima dari Fair value is the price that would be received to
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar sell an asset or paid to transfer a liability in an
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi orderly transaction between market participants
teratur antara pelaku pasar pada tanggal at the measurement date. The fair value
pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan measurement is based on the presumption that
bahwa transaksi untuk menjual aset atau the transaction to sell the asset or transfer the
mengalihkan liabilitas terjadi: liability takes place either:
i) Di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut, i) In the principal market for the asset or
atau liability, or
ii) Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang ii) In the absence of a principal market, in the
paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas most advantageous market for the asset or
tersebut. liability.
Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan The principal or the most advantageous market
tersebut harus dapat diakses oleh Perusahaan. must be accessible to by the Company.
Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur dengan The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku measured using the assumptions that market
pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas participants would use when pricing the asset or
tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar liability, assuming that market participants act in
bertindak dalam kepentingan ekonomi terbaiknya. their economic best interest.
Page 151
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 25 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Pengukuran nilai wajar dari suatu aset nonkeuangan A fair value measurement of a non-financial
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk asset takes into account a market participant’s
menghasilkan manfaat ekonomi dengan ability to generate economic benefits by using
menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan the asset in its highest and best use or by
terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku selling it to another market participant that
pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut would use the asset in its highest and best use.
pada penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Perusahaan menggunakan teknik penilaian yang sesuai The Company use valuation techniques that are
dengan keadaan dan data yang memadai tersedia appropriate in the circumstances and for which
untuk mengukur nilai wajar, dengan memaksimalkan sufficient data are available to measure fair value,
masukan (input) yang dapat diamati (observable) yang maximizing the use of relevant observable inputs
relevan dan meminimalkan masukan (input) yang tidak and minimizing the use of unobservable inputs.
dapat diamati (unobservable).
Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya diukur All assets and liabilities for which fair value is
atau diungkapkan dalam laporan keuangan measured or disclosed in the financial
dikategorikan dalam hirarki nilai wajar berdasarkan statements are categorized within the fair value
level masukan (input) paling rendah yang signifikan hierarchy, described as follows, based on the
terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan lowest level input that is significant to the fair
sebagai berikut: value measurement as a whole:
i) Level 1-Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) i) Level 1-Quoted (unadjusted) market prices
dipasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik in active markets for identical assets or
yang dapat diakses Perusahaan pada tanggal liabilities.
pengukuran.
ii) Level 2-Teknik penilaian yang menggunakan ii) Level 2-Valuation techniques for which the
tingkat masukan (input) yang paling rendah yang lowest level input that is significant to the fair
signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang value measurement is directly or indirectly
dapat diamati (observable) baik secara langsung observable.
atau tidak langsung.
iii) Level 3-Teknik penilaian yang menggunakan iii) Level 3-Valuation techniques for which the
tingkat masukan (input) yang paling rendah yang lowest level input that is significant to the fair
signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang value measurement is directly or indirectly
tidak dapat diamati (unobservable) baik secara unobservable.
langsung atau tidak langsung.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan For assets and liabilities that are recognized in
keuangan secara berulang, Perusahaan menentukan the financial statements on recurring basis, The
apakah terdapat perpindahan antara level dalam Company determine whether transfers have
hirarki dengan melakukan evaluasi ulang atas occurred between Levels in the hierarchy by re-
penetapan kategori (berdasarkan level masukan assessing categorization (based on the lowest
(input) paling rendah yang signifikan terhadap level input that is significant to the fair value
pengukuran nilai wajar secara keseluruhan) pada tiap measurement as a whole) at the end of each
akhir periode pelaporan. reporting period.
q. Biaya Emisi Saham q. Stock Issuance Costs
Biaya yang terjadi sehubungan dengan penerbitan Costs incurred in connection with the
modal saham Perusahaan kepada publik Company's issuance of share capital to public
dikurangkan langsung dengan hasil dan emisi are offset directly with the proceeds and
disajikan sebagai pengurang akun Tambahan Modal presented as a deduction for the Additional
Disetor dalam laporan posisi keuangan. Paid-in Capital account in the statements of
financial position.
Page 152
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 26 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
SIGNIFIKAN ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan The preparation of the Company’s financial
manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi yang statements requires management to make
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, judgements, estimates, and assumptions that affect
beban, aset dan liabilitas dan pengungkapan atas liabilitas the reported amounts of revenues, expenses,
kontinjensi pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian assets and liabilities at the end of the reporting
mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat period. Uncertainty about these assumptions and
mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai estimates could result in outcomes that require a
tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan material adjustment to the carrying amount of the
berikutnya. asset and liability affected in future periods.
Pertimbangan Judgements
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam The following judgements are made by
rangka penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan yang management in the process of applying the
memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang Company’s accounting policies that have the most
diakui dalam laporan keuangan. significant effects on the amounts recognized in the
financial statements.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Classification of Financial Assets and Liabilities
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset dan The Company determine the classifications of certain
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas assets and liabilities as financial assets and financial
keuangan dengan mempertimbangkan bila definisi yang liabilites by judging if they meet the definition set forth
ditetapkan PSAK No. 55 dipenuhi. Dengan demikian, in SFAS No. 55. Accordingly, the financial assets and
aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai financial liabilities are accounted for in accordance with
dengan kebijakan akuntansi Perusahaan. the Company’s accounting policies.
Penentuan Mata Uang Fungsional Determination of Functional Currency
Mata uang fungsional dari Perusahaan adalah mata uang The functional currency of the Company is the
dari lingkungan ekonomi utama di mana Perusahaan currency from the primary economic environment
tersebut beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata where such Company operates. Those currencies
uang yang mempengaruhi pendapatan dan biaya dari are the currencies that influence the revenues and
masing-masing Perusahaan. Penentuan mata uang costs of each respective Company. The
fungsional bisa membutuhkan pertimbangan karena determination of functional currency may require
berbagai kompleksitas, antara lain, suatu Perusahaan judgement due to various complexity, among
dapat bertransaksi dalam lebih dari satu mata uang others, the Company may transact in more than one
dalam aktivitas usahanya sehari-hari. currency in its daily business activities.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi The key assumptions concerning the future and other
ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki key sources of estimation uncertainty at the end of the
risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap reporting period that have a significant risk of causing a
nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya material adjustment to the carrying amounts of assets
diungkapkan di bawah ini. Perusahaan mendasarkan and liabilities within the next financial year are
asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada disclosed below. The Perusahaan based their
saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi assumption and estimates on parameters available
mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah when the financial statements were prepared. Existing
akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali circumstances and assumption about future
Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam developments may change due to market changes or
asumsi terkait pada saat terjadinya. circumstances arising beyond the control of the
Perusahaan. Such changes are reflected in the
assumptions when they occur.
Page 153
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 27 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Penyusutan Aset Tetap Depreciation of Fixed Assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The cost of fixed assets are depreciated on a
menggunakan garis lurus berdasarkan taksiran masa straight-line basis over their estimated useful lives.
manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa Management properly estimates useful lives of
manfaat ekonomis aset tetap antara 4 dan 20 tahun. Ini these fixed assets to be whitin 4 and 20 years.
adalah umur yang secara umum diharapkan dalam These are common life expectancies applied in the
industri dimana Perusahaan menjalankan bisnisnya. industries in which the Company conducts its
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan business. Changes in the expected level of usage
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis and technological development could impact on the
dan nilai sisa aset dan karenanya biaya penyusutan economic useful lifes and the residual values of
masa depan mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci these assets, and therefore future depreciation
diungkapkan dalam Catatan 9. charges could be revised. Further details are
disclosed in Note 9.
Imbalan Kerja Employee Benefits
Penentuan liabilitas imbalan kerja Perusahaan The determination of the Company’s employee
bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh benefits liabilities is dependent on its selection of
aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah certain assumptions used by the independent
tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat actuaries in calculating such amounts. Those
diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat assumptions include, among others, discount rates,
kecacatan, usia pensiun dan tingkat kematian. annual salary increase rate, disability rate,
Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah retirement age and mortality rate. The Company
wajar dan sesuai. Penjelasan lebih rinci diungkapkan believed that its assumptions are reasonable and
dalam Catatan 16. appropriate. Further details are disclosed in Note
16.
Pajak Penghasilan Income Tax
Perusahaan beroperasi di bawah peraturan perpajakan di The Company operated under the tax regulations in
Indonesia. Pertimbangan yang signifikan diperlukan Indonesia. Significant judgement is required in
untuk menentukan provisi pajak penghasilan dan pajak determining the provision for income taxes and
pertambahan nilai. Apabila keputusan final atas pajak value added taxes. Where the final tax outcome of
tersebut berbeda dari jumlah yang pada awalnya dicatat, these matters is different from the amounts that
perbedaan tersebut akan dicatat di laporan laba rugi dan were initially recorded, such differences will be
penghasilan komprehensif lain pada periode dimana hasil recorded at the statement of profit or loss and other
tersebut dikeluarkan. comprehensive income in the period in which such
determination is made.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Value of Financial Statements
Penentuan nilai wajar instrument keuangan memerlukan Measuring fair value of financial instruments has led
adanya estimasi-estimasi tertentu. Dalam pasar yang tidak to the use of key estimates. In markets that are not
aktif, manajemen menggunakan teknik penilaian tertentu active, management makes use of valuation
untuk menentukan nilai wajar. Manajemen memilih teknik techniques to measure fair value. Management
penilaian yang dapat memaksimumkan penggunaan input selects the valuations techniques that maximize the
yang dapat diamati dan meminimalkan penggunaan input use of observable parameters and minimize the use
yang tidak dapat diobservasi dalam menentukan nilai wajar. of unobservable parameters to estimate the fair
Ketika menentukan nilai wajar dengan cara tersebut diatas, values. When estimating fair values in this way,
manajemen juga memasukkan unsur kondisi pasar saat ini management has taken into account current market
serta membuat penyesuaian risiko yang dianggap tepat conditions and included appropriates risk
akan dibuat oleh pelaku pasar. adjustments that market participants would make.
Page 154
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 28 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
4. KAS DAN BANK 4. CASH ON HAND AND IN BANKS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Kas 583.653.879 586.503.322 594.174.592 Cash on hand
Bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat
(Persero) Tbk 506.640.832 13.888.972 - Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia
PT Bank Central Asia Tbk 1.664.947 853.125.622 511.314.400 Tbk
PT Bank UOB Indonesia 1.614.207 1.021.556 9.885.309 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Mayapada PT Bank Mayapada
International Tbk 1.216.192 1.486.192 1.846.192 International Tbk
PT Bank Panin Indonesia PT Bank Panin
Tbk 438.197 807.685 13.636.741 Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP
Tbk 345.656 625.656 1.001.656 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Indonesia (Persero)
Tbk - - 1.350.794 Tbk
Sub-jumlah 511.920.031 870.955.683 539.035.092 Sub-total
Dolar As US Dollar
PT Bank OCBC NISP
Tbk 1.200.980 1.184.023 1.166.204 PT Bank OCBC NISP Tbk
Sub-jumlah 1.200.980 1.184.023 1.166.204 Sub-total
Jumlah 1.096.774.890 1.458.643.028 1.134.375.888 Total
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 As of September 30, 2021, December 31, 2020 and
dan 2019, tidak terdapat kas dan bank Perusahaan yang 2019, none of the Company’s cash on hand and in
dibatasi penggunaannya, dijaminkan atau ditempatkan banks are restricted in use or placed at related
pada pihak berelasi. parties.
Page 155
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 29 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
5. PIUTANG USAHA 5. ACCOUNT RECEIVABLES
Akun ini terdiri dari : This account consists of:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Pihak Ketiga Third Parties
CV Citra Mulia Sejahtera 549.102.360 232.257.960 - CV. Citra Mulia Sejahtera
PT Beta Sumatera Jaya Plast 430.801.940 414.436.800 - PT Beta Sumatera Jaya Plast
Reynold Firmandes 370.153.750 102.134.725 - Reynold Firmandes
M. Firmansyah 306.700.000 - - M. Firmansyah
Alvin Saputra 304.571.200 127.872.000 - Alvin Saputra
Yenny 288.630.000 232.125.000 363.750.000 Yenny
Johan 287.258.050 688.358.430 190.257.200 Johan
Imam Masnan 274.893.300 31.365.000 - Imam Masnan
CV Sinar Jaya Plastindo 260.960.460 114.540.000 - CV. Sinar Jaya Plastindo
PT Bless Plastindo Utama 239.265.550 121.681.600 95.236.810 PT Bless Plastindo Utama
Imron 231.101.980 119.458.750 - Imron
Indo Makmur 215.695.700 174.450.000 257.580.400 Indo Makmur
CV Tujuh Jaya 192.525.000 180.000.000 - CV. Tujuh Jaya
R Suhan 186.237.050 159.047.800 199.480.970 R Suhan
Tanu Kurniawan 173.478.600 31.431.000 - Tanu Kurniawan
M. Gumilar Pratama 170.165.590 60.929.750 62.755.700 M. Gumilar Pratama
Lain-lain (dibawah 150 juta) 3.596.654.809 4.337.616.675 5.323.475.320 Others (below 150 millions)
Jumlah 8.078.195.339 7.127.705.490 6.492.536.400 Total
Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of account receivables is
presented below:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Belum jatuh tempo 5.907.586.334 4.399.493.475 6.235.237.020 Not yet due
Jatuh tempo: Past due:
1 sampai 30 hari 1.527.964.930 2.160.504.690 58.921.955 1 to 30 days
31 sampai 60 hari 391.561.300 295.437.250 28.432.075 31 to 60 days
61 sampai 90 hari 74.500 3.066.000 2.349.750 61 to 90 days
Lebih dari 90 hari 251.008.275 269.204.075 167.595.600 More than 90 days
Jumlah 8.078.195.339 7.127.705.490 6.492.536.400 Total
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 As of September 30, 2021, December 31, 2020 and
dan 2019, piutang usaha digunakan sebagai jaminan 2019, account receivables of the Company’s are
atas utang yang diperoleh dari PT Bank Rakyat pledged as collateral to loans obtained from PT Bank
Indonesia (Persero) Tbk (Catatan 10). Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Note 10).
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun Based on a review of the account receivables as of
piutang usaha pada tanggal 30 September 2021, September 30, 2021, December 31, 2020 and 2019,
31 Desember 2020 dan 2019, manajemen berkeyakinan management believes that there is no objective
Page 156
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 30 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
tidak terdapat bukti obyektif saldo piutang usaha tidak evidence of account receivables which cannot be
dapat ditagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan collected, so provision for impairment of receivables
penurunan nilai piutang. is not necessary.
6. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 6. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
RELATED PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan melakukan In its regular conduct of business, the Company
transaksi usaha dan keuangan dengan pihak-pihak berelasi engages in transactions with certain related
tertentu. Perusahaan melakukan transaksi berdasarkan parties. The Company conducts transactions
persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama dengan based on terms and conditions agreed upon
pihak-pihak berelasi. together with the related parties.
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi The details of accounts and transactions with
adalah sebagai berikut: related parties are as follows:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Piutang lain-lain Other receivables
PT Tanindo Omega Pasifik 288.836.000 288.836.000 288.836.000 PT Tanindo Omega Pasifik
Eric Budisetio Kurniawan 77.914.000 77.914.000 77.914.000 Eric Budisetio Kurniawan
Jumlah 366.750.000 366.750.000 366.750.000 Total
Persentase terhadap jumlah
aset 0,43% 0,47% 0,49% Percentage to total assets
Utang lain-lain - jangka pendek Other payables - short term
Eric Budisetio Kurniawan 1.015.000.000 - - Eric Budisetio Kurniawan
Jumlah 1.015.000.000 - - Total
Persentase terhadap jumlah Percentage to total
liabilitas 3,27% - - liabilitiies
Utang lain-lain - jangka panjang Other payables - long term
Sandra Kusumadewi - - 3.840.000.000 Sandra Kusumadewi
Jumlah - - 3.840.000.000 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage to total
liabilitas - - 15,97% liabilitiies
Syarat dan Ketentuan Transaksi dengan Pihak-pihak Terms and Conditions of Transactions with
Berelasi Related Parties
Pihak Berelasi / Related Parties Sifat Hubungan / Nature of Relationship Jenis Transaksi / Type of Transaction
Sandra Kusumadewi Komisaris Utama / President Commissioner Transaksi keuangan / Financial
transactions
Eric Budisetio Kurniawan Pemegang saham Perusahaan dan Direktur Transaksi keuangan / Financial
Utama / Company’s Shareholder and transactions
President Director
PT Tanindo Omega Pasifik Pemegang saham Perusahaan dan Entitas Transaksi keuangan / Financial
Induk / Company’s Shareholder and Parent transactions
Entity
Page 157
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 31 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Piutang lain-lain merupakan transaksi pembayaran terlebih Other receivables represent prepayment of income tax
dahulu Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas pembelian article 4 paragraph 2 for the purchase of shares during
saham saat penawaran umum perdana Perusahaan. the Company's initial public offering. These
Piutang tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak memiliki receivables are not subject to interest and have no
jangka waktu pengembalian yang pasti. definite repayment period.
Utang lain-lain kepada Eric Budisetio Kurniawan Other payables represent loan from Eric Budisetio
merupakan pinjaman untuk modal kerja yang tidak Kurniawan for working capital which is non interest
dikenakan bunga, tidak disertai jaminan dan seluruhnya bearing, without collateral and will be due based on
dapat tertagih sesuai permintaan dari pemberi pinjaman the lenders’ discretion (demandable).
(demandable).
Berdasarkan Perjanjian Utang tanggal 14 Oktober 2019 Based on the Loan Agreement dated October 14,
antara Perusahaan dengan Sandra Kusumadewi, 2019 between the Company and Sandra
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah Kusumadewi, the Company obtained a loan facility
maksimum sebesar Rp 3.840.000.000 yang akan dicairkan with a maximum amount of Rp 3,840,000,000 which
secara bertahap untuk keperluan modal kerja. Pinjaman will be disbursed in stages for the Company's working
tersebut memiliki jangka waktu selama 2 tahun dan dapat capital. The loan has a term of 2 years and can be
diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan extended based on an agreement between the
dengan Sandra Kusumadewi, dan dikenakan bunga Company and Sandra Kusumadewi, and bears annual
tahunan sebesar 2%-5%. Pada bulan Juli 2020 seluruh interest rate of 2%-5%. In July 2020 all these loans
pinjaman tersebut telah dilunasi. have been repaid.
Beban bunga atas pinjaman tersebut pada periode yang Interest expense on other payables for nine months
berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan untuk tahun period ended September 30, 2020 and years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 December 31, 2020 and 2019 amounted to Rp
masing-masing sebesar Rp 182.400.000, Rp 182.400.000 182,400,000, Rp 182,400,000 and Rp 58,462,740,
dan Rp 58.462.740. respectively.
Manajemen kunci Perusahaan terdiri dari semua anggota The Company’s key management consists of all
Dewan Komisaris dan Direksi. members of the Boards of Commisioners and
Directors.
Pada periode 30 September 2021, jumlah beban yang In September 30, 2021, the total amount of expenses
diakui oleh Perusahaan sehubungan dengan kompensasi recognized by the Company relating to gross
bruto bagi manajemen kunci Perusahaan adalah sebagai compensation for the key management is as follows:
berikut:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Short-term employees’
Imbalan kerja jangka pendek benefits
Direksi 439.050.000 576.537.600 248.250.000 Board of Directors
Jumlah 439.050.000 576.537.600 248.250.000 Total
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan sesuai Transactions with related parties were conducted
dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua belah under terms and conditions agreed between the
pihak yang mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang parties, which may not be the same as those of the
dilakukan dengan pihak-pihak tidak berelasi. transactions with unrelated parties.
Page 158
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 32 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
Akun ini terdiri dari : This account consists of:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Bahan baku 10.570.293.320 9.533.732.823 10.090.772.828 Raw Materials
Barang dalam proses 9.592.975.603 7.806.325.490 7.555.722.901 Work-in process
Barang jadi 3.832.174.156 3.570.699.571 3.560.408.742 Finished goods
Jumlah 23.995.443.079 20.910.757.884 21.206.904.471 Total
Persediaan bahan baku antara lain terdiri dari bijih plastik dan Inventories of raw materials, among others, consist of
aditif. Persediaan barang dalam proses terdiri dari plastik plastic ore and additives. Work in process inventory
setengah jadi. Dan persediaan barang jadi terdiri dari plastik consists of semi-finished plastic. And finished goods
kemasan kantongan (HDPE dan LLDPE/LDPE). inventory consists of plastic packaging bags (HDPE and
LLDPE/LDPE).
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko yang Management believes that the allowance for decline in the
terkonsentrasi secara signifikan atas persediaan tersebut. value of these inventories is sufficient.
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, As of September 30, 2021, December 31, 2020 and 2019,
persediaan tersebut telah diasuransikan pada perusahaan pihak inventories are covered by insurance from third parties
ketiga yaitu, PT Asuransi FPG Indonesia terhadap segala bentuk company which are, PT Asuransi FPG Indonesia against all
risiko dengan jumlah nilai pertanggungan masing-masing forms of risk for a total amount of Rp 10,000,000,000,
sebesar Rp 10.000.000.000, Rp 26.000.000.000 dan Rp 26,000,000,000 and Rp 15,000,000,000, respectively.
Rp 15.000.000.000. Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that total insurance coverage is
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan adequate to cover possible losses that may arise from such
kerugian atas risiko tersebut. risks.
Pada tanggal 30 September 2021 dan 31 Desember 2020, As of September 30, 2021 and December 31, 2020
persediaan digunakan sebagai jaminan atas utang yang inventory of the Company’s are pledged as collateral to
diperoleh dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Catatan loans obtained from PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
10). Tbk (Note 10).
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat persediaan Management believes that the carrying value of the
tersebut di atas tidak melebihi nilai realisasi bersihnya dan oleh inventories is not exceeding its net realizable value,
karena itu, tidak diperlukan pernyisihan untuk menyesuaikan nilai accordingly the provision for decline in market value and
tercatat persediaan ke nilai realisiasi bersihnya. obsolescence of inventories is not necessary.
8. BIAYA DIBAYAR DI MUKA DAN UANG MUKA 8. PREPAID EXPENSES AND ADVANCE
Akun ini terdiri dari : This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2021/ September 2020/ December 2019/ December
30, 2021 31, 2020 31, 2019
Biaya dibayar di muka Prepaid expenses
Asuransi 88.077.512 85.855.737 57.603.067 Insurance
Lain-lain 756.659.420 596.489.016 124.554.549 Others
Sub-jumlah 844.736.932 682.344.753 182.157.616 Sub-total
Uang muka 42.981.819 615.020.417 55.000.000 Advances
Jumlah 887.718.751 1.297.365.170 237.157.616 Total
Page 159
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 33 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
9. ASET TETAP 9. FIXED ASSETS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
30 September Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending September 30,
2021 Balance Additions Deductions Reclassification Balance 2021
Nilai tercatat Carrying value
Pemilikan
langsung Direct ownership
Tanah 7.100.000.000 19.486.000.000 - - 26.586.000.000 Land
Bangunan 1.932.939.659 13.415.312.387 - - 15.348.252.046 Building
Mesin 8.798.195.910 289.494.942 - 6.761.121.000 15.848.811.852 Machineries
Kendaraan 794.036.364 998.012.645 - - 1.792.049.009 Vehicles
Inventaris kantor 75.391.006 56.772.065 - - 132.163.071 Office equipments
Peralatan pabrik 235.673.604 82.914.706 - - 318.588.310 Factory equipments
Sub-jumlah 18.936.236.543 34.328.506.745 - 6.761.121.000 60.025.864.288 Sub-total
Aset sewa
pembiayaan 7.204.757.364 1.586.051.473 - (6.761.121.000) 2.029.687.837 Leased assets
Jumlah nilai
tercatat 26.140.993.907 35.914.558.218 - - 62.055.552.125 Total carrying value
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Pemilikan
langsung Direct ownership
Bangunan 247.460.096 102.295.398 - - 349.755.494 Building
Mesin 7.828.163.443 285.393.487 - 3.266.312.906 11.379.869.836 Machineries
Kendaraan 604.905.208 88.780.117 - - 693.685.325 Vehicles
Inventaris kantor 57.629.036 7.589.457 - - 65.218.493 Office equipments
Peralatan pabrik 127.502.250 31.086.934 - - 158.589.184 Factory equipments
Sub-jumlah 8.865.660.033 515.145.393 - 3.266.312.906 12.647.118.332 Sub-total
Aset sewa
pembiayaan 2.739.124.612 738.983.204 - (3.266.312.906) 211.794.910 Leased assets
Jumlah
akumulasi Total accumulated
penyusutan 11.604.784.645 1.254.128.597 - - 12.858.913.242 depreciation
Nilai buku 14.536.209.262 49.196.638.883 Net book value
Saldo Awal/
31 Desember Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/ December 31,
2020 Balance Additions Deductions Reclassification Ending Balance 2020
Nilai tercatat Carrying value
Pemilikan
langsung Direct ownership
Tanah 7.100.000.000 - - - 7.100.000.000 Land
Bangunan 1.932.939.659 - - - 1.932.939.659 Building
Mesin 8.704.746.941 93.448.969 - - 8.798.195.910 Machineries
Kendaraan 794.036.364 - - - 794.036.364 Vehicles
Inventaris kantor 69.868.278 5.522.728 - - 75.391.006 Office equipments
Peralatan pabrik 199.044.058 36.629.546 - - 235.673.604 Factory equipments
Sub-jumlah 18.800.635.300 135.601.243 - - 18.936.236.543 Sub-total
Aset sewa
pembiayaan 6.761.121.000 443.636.364 - - 7.204.757.364 Leased assets
Jumlah nilai
tercatat 25.561.756.300 579.237.607 - - 26.140.993.907 Total carrying value
Page 160
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 34 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Pemilikan
langsung Direct ownership
Bangunan 150.813.113 96.646.983 - - 247.460.096 Building
Mesin 7.286.658.791 541.504.652 - - 7.828.163.443 Machineries
Kendaraan 531.513.163 73.392.045 - - 604.905.208 Vehicles
Inventaris kantor 47.687.047 9.941.989 - - 57.629.036 Office equipments
Peralatan pabrik 94.974.652 32.527.598 - - 127.502.250 Factory equipments
Sub-jumlah 8.111.646.766 754.013.267 - - 8.865.660.033 Sub-total
Aset sewa
pembiayaan 1.884.742.063 854.382.549 - - 2.739.124.612 Leased assets
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan 9.996.388.829 1.608.395.816 - - 11.604.784.645 depreciation
Nilai buku 15.565.367.471 14.536.209.262 Net book value
Saldo Awal/
31 Desember Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/ December 31,
2019 Balance Additions Deductions Reclassification Ending Balance 2019
Nilai tercatat Carrying value
Pemilikan
langsung Direct ownership
Tanah - 7.100.000.000 - 7.100.000.000 Land
Bangunan 232.939.659 1.700.000.000 - - 1.932.939.659 Building
Mesin 8.676.837.850 27.909.091 - 8.704.746.941 Machineries
Kendaraan 1.013.896.364 50.000.000 269.860.000 - 794.036.364 Vehicles
Inventaris kantor 51.712.823 18.155.455 - - 69.868.278 Office equipments
Peralatan pabrik 95.153.400 103.890.658 - 199.044.058 Factory equipments
Sub-jumlah 10.070.540.096 8.999.955.204 269.860.000 - 18.800.635.300 Sub-total
Aset sewa
pembiayaan 6.761.121.000 - - - 6.761.121.000 Leased asset
Jumlah nilai
tercatat 16.831.661.096 8.999.955.204 269.860.000 - 25.561.756.300 Total carrying value
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Pemilikan
langsung Direct ownership
Bangunan 82.499.463 68.313.650 - - 150.813.113 Building
Mesin 6.633.739.851 652.918.940 - - 7.286.658.791 Machineries
Kendaraan 718.174.867 83.198.296 269.860.000 - 531.513.163 Vehicles
Inventaris kantor 41.769.357 5.917.690 - - 47.687.047 Office equipments
Peralatan pabrik 93.732.567 1.242.085 - - 94.974.652 Factory equipments
Sub-jumlah 7.569.916.105 811.590.661 269.860.000 - 8.111.646.766 Sub-total
Aset sewa
pembiayaan 942.177.563 942.564.500 - - 1.884.742.063 Leased assets
Jumlah
akumulasi Total accumulated
penyusutan 8.512.093.668 1.754.155.161 269.860.000 - 9.996.388.829 depreciation
Nilai buku 8.319.567.428 15.565.367.471 Net book value
Page 161
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 35 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Beban penyusutan aset tetap untuk periode sembilan Depreciation expense for the nine months period
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September ended September 30, 2021 and 2020 (unaudited)
2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang and years ended December 31, 2020 and 2019
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan amounted to Rp 1,254,128,597, Rp 1,228,200,773,
2019, masing-masing adalah sebesar Rp 1.254.128.597, Rp 1,608,395,816 and Rp 1,754,155,161,
Rp 1.228.200.773, Rp 1.608.395.816 dan respectively, which are recognized as follows:
Rp 1.754.155.161, yang dibebankan sebagai berikut:
30 September 2020
30 September (Tidak Diaudit)/
2021/ September September 30, 2020 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
30, 2021 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
Beban pokok penjualan Cost of good sold
(Catatan 21) 1.174.365.753 1.165.996.341 1.525.324.282 1.665.148.550 (Note 21)
Beban usaha (Catatan Operating expense
22) 79.762.844 62.204.432 83.071.534 89.006.611 (Note 22)
Jumlah 1.254.128.597 1.228.200.773 1.608.395.816 1.754.155.161 Total
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat dari Management believes that the carrying values of all the
seluruh aset Perusahaan tersebut dapat dipulihkan, Company’s fixed assets are fully recoverable, and
sehingga tidak diperlukan penurunan nilai atas aset hence, no writedown for impairment on fixed assets’
tersebut. values is necessary.
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan As of September 30, 2021 December 31, 2020 and
2019, bangunan pabrik, mesin dan peralatan telah 2019, buildings facility, machineries and equipment
diasuransikan terhadap segala bentuk risiko dengan nilai have been insured against all forms of risk for a total
pertanggungan masing-masing sebesar amount of Rp 37,531,349,000, Rp 16,701,000,000
Rp 37.531.349.000, Rp 16.701.000.000 dan and Rp 14,333,513,946, respectively from
Rp 14.333.513.946 pada PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi FPG Indonesia, PT BRI Asuransi
Indonesai, PT Asuransi Raksa Pratikara and
PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Raksa Pratikara
PT MNC Asuransi (Third Parties). Management
dan PT MNC Asuransi Indonesia (Pihak Ketiga).
believes that total insurance coverage is adequate to
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan cover possible losses that may arise from such risks.
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas
risiko tersebut.
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 As of September 30, 2021, December 31, 2020 and
dan 2019, nilai perolehan aset tetap Perusahaan yang 2019, the costs of the Company’s fixed assets that
telah disusutkan penuh namun masih digunakan adalah have been fully depreciated but still being utilized
masing-masing sebesar Rp 6.313.350.273, amounted to Rp 6,313,350,273, Rp 6,280,173,000
Rp 6.280.173.000 dan Rp 3.022.539.050, yang terdiri and Rp 3,022,539,050 respectively, which consist of
atas mesin, peralatan pabrik, kendaraan dan peralatan machineries, factory equipments, vehicles and
kantor. office equipments.
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 As of September 30, 2021, December 31, 2020 and
dan 2019, Tanah milik Perusahaan dijadikan sebagai 2019, the Company’s land are pledged as collateral
jaminan atas fasilitas pinjaman yang diperoleh dari for loan facilities obtained from PT Bank Rakyat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank UOB
UOB Indonesia (Catatan 10). Indonesia (Note 10).
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 As of September 30, 2021, December 31, 2020 and
dan 2019, Perusahaan memiliki uang muka pembelian 2019, the Company has advance payments for
aset tetap masing-masing sebesar Rp 702.617.027, purchase of fixed assets amounted to
Rp 32.120.729.651 dan Rp 30.325.000.000. Rp 702,617,027, Rp 31,120,729,651 and
Rp 30,325,000,000, respectively.
Page 162
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 36 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
10. UTANG BANK 10. BANK LOAN
Akun ini terdiri dari : The account consist of :
a. Utang bank jangka pendek: a. Short-term bank loans :
Utang bank jangka pendek terdiri dari : Short-term bank loans consist of :
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat
(Persero) Tbk 24.168.711.670 20.999.971.365 - Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia - - 13.963.228.417 PT Bank UOB Indonesia
Jumlah 24.168.711.670 20.999.971.365 13.963.228.417 Total
PT Bank UOB Indonesia (Bank UOB) PT Bank UOB Indonesia (Bank UOB)
Pada bulan Januari 2019, Perusahaan memperoleh In January 2019, the Company obtained working
fasilitas pinjaman modal kerja dari Bank UOB berupa capital facility from Bank UOB in form of
fasilitas pinjaman rekening koran dengan jumlah overdraft facility with maximum facility amounted
maksimum sebesar Rp 6.300.000.000. Fasilitas to Rp 6,300,000,000. The term of facility is 12
pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 12 bulan
(twelve) months up to January 28, 2020, with
sampai dengan tanggal 28 Januari 2020. Pinjaman
tersebut dikenakan bunga pertahun sebesar 10% annual interest rate of 10% in 2019.
pada tahun 2019.
Pada bulan Maret 2019, Bank UOB menyetujui In March 2019, Bank UOB approved to changed
perubahan plafon fasilitas kredit modal kerja dari working capital loan facility limit from
Rp 6.300.000.000 menjadi Rp 9.500.000.000. Rp 6,300,000,000 became amounting to
Selanjutnya, Pada bulan September 2019, Bank Rp 9,500,000,000. Furthermore, in September
UOB menyetujui perubahan plafon fasilitas kredit 2019, Bank UOB approved to changed working
modal kerja dari Rp 9.500.000.000 menjadi capital loan facility limit from
Rp 16.000.000.000. Fasilitas pinjaman ini telah Rp 9,500,000,000 became Rp 16,000,000,000.
diperpanjang kembali sampai dengan tanggal This facility has extended until April 28, 2020.
28 April 2020.
Pada tanggal 31 Desember 2019, fasilitas pinjaman As of December 31, 2019, the loan facilities are
tersebut dijamin dengan tanah milik Perusahaan secured by the Company’s land (Note 9) and
(Catatan 9) dan tanah milik Eric Budisetio Kurniawan land owned by Eric Budisetio Kurniawan (the
(pemegang saham Perusahaan). Company’s shareholder).
Perusahaan sudah melakukan pelunasan seluruh The Company has settled all the outstanding
fasilitas ini pada bulan Juni 2020. amount under this facility in June 2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI) (Bank BRI)
Pada bulan Mei 2020, Perusahaan memperoleh In May 2020, the Company obtained a working
fasilitas kredit modal kerja dalam bentuk Kredit capital credit facility in the form of Current
Rekening Koran dari bank BRI dengan maksimum Account Credit with a maximum limit of
plafond sebesar Rp 21.000.000.000. Fasilitas Rp 21,000,000,000. This loan facility has a term
pinjaman ini memiliki jangka waktu 12 bulan of 12 months starting from May 29, 2020 to May
terhitung sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 29, 2021. This facility bears dynamic interest
tanggal 29 Mei 2021. Fasilitas ini dikenakan bunga with an upper limit of 13.50% and a lower limit of
dinamis dengan batas atas sebesar 13,50% dan 9.95%, which is payable monthly.
batas bawah sebesar 9,95% yang dibayarkan setiap
bulannya.
Page 163
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 37 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Perjanjian kredit tersebut telah mengalami The loan agreement has been amended
perubahan terakhir pada tanggal 21 Juli 2021, recently on July 21, 2021 whereby the Company
dimana Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman obtained a Current Account facility from
rekening koran dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk with a maximum
dengan batas maksimum kredit ditingkatkan menjadi credit limit increased to Rp 24,500,000,000.
sebesar Rp 24.500.000.000. Pinjaman tersebut This loan bears dynamic interest rate with an
dikenakan bunga dinamis dengan batas atas upper limit of 13.50% and lower limit of 9.95%
sebesar 13,50% dan batas bawah sebesar 9,95% per annum. The term of loan is 12 (twelve)
per tahun. Jangka waktu pinjaman selama 12 (dua months and will due for repayment on May 29,
belas) bulan dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 2022.
Mei 2022.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan beberapa This loan is secured by several collaterals, as
jaminan, antara lain piutang senilai follows, account receivables amounted to
Rp 7.000.000.000 (Catatan 5), persediaan senilai Rp 7,000,000,000 (Note 5), inventory amounted
Rp 23.000.000.000 (Catatan 7), Sertifikat Hak Guna to Rp 23,000,000,000 (Note 7), Certicate of
Bangunan (SGHB) No. 1780 atas tanah yang Right to Build No. 1780 of land located on Kel.
terletak di Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Lama, Jakarta Selatan senilai Rp 17.000.000.000, Selatan amounted to Rp 17,000,000,000,
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1317, 1318, 1319, Certificate of Right of Ownership No. 1317,
1320, 1321 dan 1322 atas tanah yang terletak di Kel. 1318, 1319, 1320, 1321 and 1322 of land
Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara located on Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan,
senilai Rp 7.000.000.000 dan 1 (satu) unit mesin Jakarta Utara amounted to Rp 7,000,000,000
blown film plastic senilai Rp 2.000.000.000 (Catatan and 1 (one) unit of blown film plastic machine
9) amounted to Rp 2,000,000,000 (Note 9).
Berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut, tidak ada Based on those loan agreements, there are no
pembatasan rasio keuangan yang dipersyaratkan, restrictions on financial ratios required, without
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank prior written approval from Bank BRI, the
BRI, Perusahaan tidak diperkenankan melakukan Company shall not, among others, act as
hal-hal sebagai berikut, antara menjaminkan guarantor of third party, obtained new loans
perusahaannya, memperoleh pinjaman baru dari from bank or other financial institutions, enter
bank atau lembaga keuangan lainnya, melakukan into merger acquisition and sales of the
merger, akuisisi dan penjualan aset Perusahaan. Company’s assets.
Beban bunga utang bank jangka pendek untuk Interest expense on short-term bank loan for
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal- nine-months period ended September 30, 2021
tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 and September 30, 2020 and years ended
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal- December 31, 2020 and 2019 amounted to
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing Rp 1,842,186,008, Rp 1,317,517,888,
sebesar Rp 1.842.186.008, Rp 1.317.517.888, Rp 1,939,404,841 and Rp 1,430,539,393,
Rp 1.939.404.841, dan Rp 1.430.539.393. respectively.
b. Utang bank jangka panjang: b. Long-term bank loans:
Utang bank jangka panjang terdiri dari : Long-term bank loans consist of:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk 137.588.631 837.803.228 - (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
Tbk - - 1.695.607.803 Tbk
Jumlah 137.588.631 837.803.228 1.695.607.803 Total
Dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (137.588.631) (765.806.580) (857.741.543) Less current Maturities
Utang jangka panjang –
bersih - 71.996.648 837.866.260 Long-term debt - net
Page 164
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 38 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
PT Bank UOB Indonesia (Bank UOB) PT Bank UOB Indonesia (Bank UOB)
Pada bulan Maret 2019, Perusahaan memperoleh In March 2019, the Company obtained credit
fasilitas pinjaman berupa kredit angsuran I dengan facility from Bank UOB in form of installment
jumlah maksimum fasilitas sebesar loan I with maximum facility amounted to
Rp 700.000.000 dengan bunga sebesar 10% dan Rp 700,000,000. This facility bears annual
akan jatuh tempo pada tanggal 13 Maret 2022. Pada interest rate of 10% and will be mature dated
bulan September 2019, Bank UOB menyetujui untuk March 13, 2022. In September 2019, Bank UOB
memberikan tambahan fasilitas kredit berupa kredit approved to provide of additional credit facility in
angsuran II dengan jumlah maksimum sebesar form of installment loan II with maximum facility
Rp 1.300.000.000 dengan bunga sebesar 10% dan amounted to Rp 1,300,000,000. This facility
akan jatuh tempo pada tanggal 19 September 2021. bears annual interest rate of 10% and will be
mature dated September 19, 2021.
Pinjaman ini dijaminkan dengan jaminan yang sama The above loan agreements are secured by the
dengan pinjaman jangka pendek dari Bank UOB same collateral used in Company’s short-term
(Catatan 10a). bank loans from Bank UOB (Note 10a).
Perusahaan sudah melakukan pelunasan seluruh The Company has settled all the outstanding
fasilitas ini pada bulan Juni 2020. amount under this facility in June 2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada bulan Mei 2020, Perusahaan memperoleh In May 2020, the Company obtained a loan
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan facility in the form of a working capital loan with
jumlah maksimum fasilitas masing-masing sebesar a maximum facility of Rp 894,556,580 (Facility
Rp 894.556.580 (Fasilitas 1) dan Rp 453.996.648 1) and Rp 453,996,648 (Facility 2), respectively.
(Fasilitas 2). Pinjaman tersebut dikenakan bunga The loan bears dynamic interest with an upper
dinamis dengan batas atas sebesar 13,50% dan limit of 13.50% and a lower limit of 9.95% per
batas bawah sebesar 9,95% per tahun. Jangka waktu annum. The term of Facility 1 is 16 (sixteen)
pinjaman Fasilitas 1 adalah selama 16 (enam belas) months and has been settled as of September
bulan dan telah lunas per tanggal 29 September 29, 2021. The term of Facility 2 is 22 (twenty-
2021. Jangka waktu Fasilitas 2 adalah selama 22 two) months and will due for repayment on
(dua puluh dua) bulan dan akan jatuh tempo pada March 29, 2022.
tanggal 29 Maret 2022.
Pinjaman ini dijaminkan dengan jaminan yang sama The above loan agreements are secured by the
dengan pinjaman jangka pendek dari Bank BRI same collateral used in Company’s short-term
(Catatan 10a). bank loans from Bank BRI (Note 10a).
Perjanjian pinjaman mencakup pembatasan berupa The above loan agreement includes the same
negative covenant yang sama dengan pinjaman negative covenants with the Company’s short-
jangka pendek Perusahaan dari Bank BRI (Catatan term bank loans from Bank BRI (Note 10a).
10a).
Beban bunga jangka panjang untuk periode sembilan Interest expense on long-term bank loan for nine-
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal months period ended September 30, 2021 and
30 September 2021 dan 30 September 2020 serta September 30, 2020 and years ended December
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31, 2020 and 2019 amounted Rp 47,473,596,
31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp 121,239,156, Rp 148,782,117, dan
Rp 47.473.596, Rp 121.239.156, Rp 148.782.117, dan Rp 230,048,170, respectively.
Rp 230.048.171.
Page 165
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 39 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
11. UTANG USAHA 11. ACCOUNT PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
PT Graha Karya Plasindo 505.272.968 - - PT Graha Karya Plasindo
PT Bukit Surya Mas 134.642.750 87.340.000 61.600.000 PT Bukit Surya Mas
PT Eudoo 88.375.500 - - PT Eudoo
CV Garuda Prima Abadi - 156.949.069 170.035.823 CV Garuda Prima Abadi
Lain-lain (dibawah 50 juta) 128.954.898 128.980.860 119.567.228 Others (below 50 millions)
Jumlah 857.246.116 373.269.929 351.203.051 Total
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of account payables is presented
below:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Belum jatuh tempo 648.436.053 272.074.927 244.469.006 Not yet due
Jatuh tempo: Past due:
1 sampai 30 hari 208.810.063 101.195.002 106.734.045 1 to 30 days
Jumlah 857.246.116 373.269.929 351.203.051 Total
12. UTANG LAIN-LAIN 12. OTHER PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Pihak berelasi (Catatan 6) Related parties (Note 6)
Eric Budisetio Kurniawan 1.015.000.000 - - Eric Budisetio Kurniawan
Lain-lain 739.235.738 914.540.569 772.102.166 Others
Jumlah 1.754.235.738 914.540.569 772.102.166 Total
13. PERPAJAKAN 13. TAXATION
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
a. Utang pajak a. Taxes payable.
Utang pajak terdiri dari: Taxes payable consist of:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pasal 4 (2) 6.500.000 11.300.000 6.510.000 Article 4 (2)
Pasal 21 6.362.748 5.566.494 6.895.895 Article 21
Pasal 23 500.488 740.943 21.190.832 Article 23
Pasal 25 5.075.491 18.908.559 15.912.250 Article 25
Pasal 29 48.705.360 9.678.973 9.327.760 Article 29
Pajak Pertambahan Nilai Value Added Tax
(PPN) Keluaran - Bersih 102.478.785 32.803.822 186.760.276 (VAT)-Out - Net
Jumlah 169.622.872 78.998.791 246.597.013 Total
Page 166
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 40 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
b. Pajak penghasilan badan b. Corporate income tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak Reconciliation between profit before tax and
penghasilan dengan taksiran penghasilan kena pajak estimated taxable income is as follows:
adalah sebagai berikut:
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
30 September 2021/ September 30, 2020 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
Laba sebelum beban
pajak penghasilan
sebagaimana Profit before income tax
disajikan dalam expense as shown in the
laporan laba rugi dan statement of profit or
penghasilan loss and other
komprehensif lain 870.122.852 1.899.451.745 2.055.207.215 1.392.793.833 comprehensive income
Temporary
Beda temporer: differences:
Imbalan kerja 50.286.112 (449.357.952) (599.143.936) 281.281.432 Employee benefit
Permanent
Beda tetap: differences:
Iklan 689.400 23.692.500 23.692.500 10.080.000 Advertising
Tax expenses
Biaya dan denda pajak 52.847.686 62.812.628 124.007.859 35.166.220 and penalties
Depreciation of
finance leases
Penyusutan aset sewa 89.179.936 416.109.844 564.055.549 942.564.500 assets
Cicilan pokok aset Installment of
sewa pembiayaan (239.993.707) (974.469.555) (1.242.415.094) (1.988.105.980) leased asset
Lain-lain (471.925) (3.693.080) 157.988.795 23.524.697 Others
Taksiran penghasilan Estimated taxable
kena pajak 822.660.354 974.546.130 1.083.392.888 697.304.702 income
Beban pajak
penghasilan 180.985.200 214.400.120 226.279.388 174.326.175 Income tax expenses
Dikurangi Pajak
penghasilan dibayar Less prepayment
dimuka: of income taxes:
Pasal 22 45.891.000 - 1.531.000 4.457.000 Article 22
Pasal 25 86.388.840 158.343.738 215.069.415 160.541.415 Article 25
Estimated Income
Taksiran utang pajak tax payable
penghasilan pasal 29 48.705.360 56.056.382 9.678.973 9.327.760 Article 29
Sesuai dengan Undang-undang Perpajakan In accordance with the Taxation Laws of
Indonesia, pajak penghasilan badan dihitung secara Indonesia, the corporate tax income is calculated
tahunan untuk Perusahaan. Laporan keuangan on an annual basis for the Company. The
tanggal 30 September 2021 dan untuk periode financial statements as of September 30, 2021
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut and for the nine-month period then ended can not
tidak dapat digunakan untuk menghitung pajak be used to calculate the annual corporate income
penghasilan badan tahunan. tax.
Dalam laporan keuangan ini, jumlah taksiran In these financial statement, the estmated
penghasilan kena pajak untuk periode sembilan bulan amount of taxable income for the nine-months
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 period ended September 30, 2021 are based on
didasarkan atas perhitungan sementara. Jumlah preliminary calculations. These amounts may
tersebut mungkin berbeda dari penghasilan kena differ from the taxable income reported in the
pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan annual corporate income tax returns (“SPT”).
Tahunan (“SPT”) pajak penghasilan badan.
Perhitungan taksiran penghasilan kena pajak tahun The calculation of the estimated taxable income
2020 dan 2019, telah sesuai dengan Surat for 2020 and 2019, is in accordance with the
Pemberitahuan Pajak Tahunan (“SPT”) yang Annual Tax Return (“SPT”) submitted by the
disampaikan oleh Perusahaan pada Kantor Company to the Tax Service Office (“KPP”).
Pelayanan Pajak (“KPP”).
Page 167
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 41 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
c. Pajak tangguhan c. Deferred tax
Rincian manfaat pajak tangguhan adalah sebagai The details of deferred tax benefit are as follows:
berikut:
Dibebankan pada
Penghasilan
Komprehensif Lain /
Dikreditkan ke Laba Charged to Other
31 Des 2020 / Rugi / Credit to Comprehensive 30 Sep 2021 /
Dec 31, 2020 Statement of Income Income Sep 30, 2021
. .
Imbalan kerja 87.013.040 11.062.945 (21.055.790) 77.020.195 Employee benefits
Jumlah 87.013.040 11.062.945 (21.055.790) 77.020.195 Total
Dibebankan pada
Penghasilan
Komprehensif Lain / 30 Sep 2020
Dibebankan ke Laba Charged to Other (Tidak diaudit) /
31 Des 2019 / Rugi / Charged to Comprehensive Sep 30, 2020
Dec 31, 2019 Statement of Income Income (Unaudited)
.
Imbalan kerja 281.250.187 (54.437.828) (99.677.538) 127.134.821 Employee benefits
Jumlah 281.250.187 (54.437.828) (99.677.538) 127.134.821 Total
Dibebankan pada
Penghasilan
Komprehensif Lain /
Dibebankan ke Laba Charged to Other
31 Des 2019 / Rugi / Charged to Comprehensive 31 Des 2020 /
Dec 31, 2019 Statement of Income Income Dec 31, 2020
. .
Imbalan kerja 281.250.187 (87.308.432) (106.928.715) 87.013.040 Employee benefits
Jumlah 281.250.187 (87.308.432) (106.928.715) 87.013.040 Total
Penghasilan
Komprehensif Lain /
Dibebankan ke Laba Other
31 Des 2018 / Rugi / Charged to Comprehensive 31 Des 2019 /
Dec 31, 2018 Statement of Income Income Dec 31, 2019
.
Imbalan kerja 308.151.033 (26.900.846) - 281.250.187 Employee benefits
Jumlah 308.151.033 (26.900.846) - 281.250.187 Total
d. Administrasi d. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Under the taxation laws of Indonesia, the
Perusahaan menghitung, menetapkan dan membayar Company submits tax return on the basis of self
secara sendiri pajak penghasilannya (self- assessment. The Directorate General of Taxation
assessment). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat (DGT) may assess or amend tax liability within 5
menetapkan atau mengubah liabilitas pajak dalam (five) years from the time the tax becomes due.
batas waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya
pajak.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah On March 31, 2020, the Government issued a
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Government Regulation in lieu of the Law of the
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Republic of Indonesia Number 1 Year 2020
2020 yang menetapkan, antara lain, penurunan tarif which stipulates, among others, reduction to the
pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri tax rates for corporate income tax payers and
dan bentuk usaha tetap dari semula 25% menjadi permanent establishments entities from
22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan 20% mulai previously 25% to become 22% for fiscal years
Page 168
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 42 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta pengurangan 2020 and 2021 and 20% starting fiscal year 2022
lebih lanjut tarif pajak sebesar 3% untuk wajib pajak and onwards, and further reduction of 3% for
dalam negeri yang memenuhi persyaratan tertentu. corporate income tax payers that fulfill certain
criteria.
Perusahaan telah menggunakan tarif tersebut dalam The Company has used this rate in the
perhitungan Pajak Penghasilan Tahunan dan calculation of Annual Income Tax and made
melakukan penyesuaian pada Aset Pajak Tangguhan. adjustment to the deferred tax assets.
14. UTANG SEWA PEMBIAYAAN 14. FINANCIAL LEASE PAYABLES
Pembayaran minimum sewa berdasarkan perjanjian The minimum lease payments based on the lease
sewa sebagai berikut: agreement are as follows:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
PT Aditama Finance 2.237.219.099 1.585.521.429 830.603.014 PT Aditama Finance
PT BRI Multifinance Indonesia 598.809.106 - - PT BRI Multifinance Indonesia
PT Mandiri Tunas Finance 387.046.964 - - PT Mandiri Tunas Finance
PT BNI Multifinance - - 1.215.748.778 PT BNI Multifinance
Jumlah 3.223.075.169 1.585.521.429 2.046.351.792 Total
Dikurangi bagian jangka
pendek (1.315.350.372) (689.878.282) (1.520.124.373) Less current maturities
Bagian jangka panjang 1.907.724.797 895.643.147 526.227.419 Long-term portion
Pada tanggal 14 Juni 2019, Perusahaan mengadakan On June 14, 2019, the Company conduct sale and
perjanjian pembiayaan sale and lease back dengan lease back agreement with PT Aditama Finance
PT Aditama Finance sebesar Rp 1.000.000.000. Fasilitas amounted Rp 1,000,000,000. This facility has
ini memiliki jangka waktu 36 bulan dan dikenakan suku maximum period of 36 months and bears flat interest
bunga tetap sebesar 8,58% per tahun. of 8.58% per annum.
Pada tanggal 9 Oktober 2020, Perusahaan mengadakan On October 9, 2020, the Company conduct sale and
perjanjian pembiayaan sale and lease back dengan lease back agreement with PT Aditama Finance
PT Aditama Finance sebesar Rp 485.100.000 dan amounted Rp 485,100,000 and Rp 810,000,000. This
Rp 810.000.000. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 36 facility has maximum period of 36 months and bears
(tiga puluh enam) bulan dan dikenakan suku bunga tetap flat interest of 16.50% per annum.
sebesar 16,50% per tahun.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Perusahaan On August 30, 2021, the Company entered into a
mengadakan perjanjian pembiayaan sale and lease back sale and lease back financing agreement with
dengan PT Aditama Finance dengan nilai pembiayaan PT Aditama Finance with a financing value of
sebesar Rp 1.200.000.000. Fasilitas pembiayaan Rp 1,200,000,000. The financing facility bears
dikenakan bunga sebesar 16% per tahun. Jangka waktu interest at 16% per annum. The term of the financing
fasilitas pembiayaan adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. facility is 36 (thirty-six) months.
Pada tanggal 22 Juni 2021, Perusahan mengadakan On June 22, 2021, the Company entered into a sale
perjanjian pembiayaan sale and lease back dengan and lease back financing agreement with PT BRI
PT BRI Multifinance Indonesia dengan nilai pembiayaan Multifinance Indonesia with a financing value of
sebesar Rp 643.415.500. Fasilitas pembiayaan Rp 643,415,500. The financing facility bears interest
dikenakan bunga sebesar 13% per tahun. Jangka waktu at 13% per annum. The term of the facility is 36
fasilitas adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. (thirty-six) months.
Pada tanggal 10 Maret 2021, Perusahaan mengadakan On March 10, 2021, the Company entered into a
perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Mandiri Tunas finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
Finance dengan nilai pembiayaan Rp 545.265.000. Finance with a financing value of Rp 545,265,000.
Page 169
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 43 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
fasilitas pembiayaan ini dikenakan suku bunga sebesar This financing facility bears an interest rate of 12.75%
12,75% per tahun. Jangka waktu fasilitas pembiayaan per annum. The term of the financing facility is 36
adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. (thirty-six) months.
Utang sewa pembiayaan tersebut dijamin dengan aset Financial lease payables are collecteralized by
tetap yang bersangkutan (Catatan 9). related fixed assets (see Note 9).
Beban bunga utang sewa pembiayaan periode sembilan Interest expense on finance lease payable for nine-
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September months period ended September 30, 2021 and
2021 dan 30 September 2020 serta untuk tahun yang September 30, 2020 and years ended December 31,
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 2020 and 2019 amounted to Rp 220,240,046,
masing-masing sebesar Rp 220.240.046, Rp 169.750.311, Rp 169,750,311, Rp 240,896,788, and
Rp 240.896.788, dan Rp 626.631.786. Rp 626,631,786, respectively.
15. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 15. CONSUMER FINANCE PAYABLE
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
PT BCA Finance 379.356.138 - - PT BCA Finance
Jumlah 379.356.138 - - Total
Dikurangi bagian jangka
pendek (211.226.548) - - Less current maturities
Bagian jangka panjang 168.129.590 - - Long-term portion
Pada tanggal 16 Juli 2021, Perusahaan mengadakan On July 16, 2021, the Company entered into a
perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT BCA consumer financing agreement with PT BCA Finance
Finance dengan nilai pembiayaan sebesar with a total financing amount of Rp 432,400,000. This
Rp 432.400.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar facility bears interest at 6.83% per annum. The term
6,83% per tahun. Jangka waktu fasilitas adalah 24 (dua of the facility is 24 (twenty-four) months.
puluh empat) bulan.
Beban bunga utang pembiayaan konsumen periode Interest expense on consumer finance payables for
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September nine-months period ended September 30, 2021
2021 adalah sebesar Rp 4.605.892. amounted to Rp 4,605,892.
16. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN KERJA 16. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
BENEFITS
Perusahaan mencatat liabilitas diestimasi atas imbalan The Company recorded the estimated liabilities for
kerja karyawan pada tanggal 30 September 2021 employees’ benefits in September 30, 2021 based on
berdasarkan perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh the actuarial calculations prepared by the Actuarial
Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris Consulting Firm Agus Susanto, an independent
independen, yang menggunakan metode “Projected Unit actuary, using the “Projected Unit Credit” method and
Credit”, dan tanggal 31 Desember 2020 serta 2019, December 31, 2020 and 2019, based on the actuarial
berdasarkan perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh calculation prepared by PT Dian Artha Tama, an
PT Dian Artha Tama, aktuaris independen, yang independent actuary, which has applied the
menggunakan metode “Projected Unit Credit”. “Projected Unit Credit” method.
Page 170
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 44 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Asumsi-asumsi pokok yang digunakan dalam Key assumptions used for actuarial calculation are
perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut: as follows:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Usia pensiun normal 55 tahun / years 55 tahun / years 55 tahun/ years Normal pension age
Tingkat diskonto per tahun 7,40% 7,00% 7,80% Annual discount rate
Tingkat kenaikan gaji per
tahun 7,00% 7,00% 7,00% Annual salary increment rate
Tabel mortalitas Indonesia - IV (2019) Indonesia - IV (2019) Indonesia – III (2011) Mortality rate
Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan Analysis of estimated liabilities for employees’
yang disajikan sebagai “Liabilitas Diestimasi atas benefits which is presented as "Estimated
Imbalan Kerja Karyawan” di laporan posisi keuangan Liabilities for Employees’ Benefits" in the
pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 statements of financial position as of September
dan 2019 dan beban imbalan kerja karyawan yang 30, 2021, December 31, 2020 and 2019 and
dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan employee benefits expense recorded in the
komprehensif lain untuk periode sembilan bulan yang statements of profit or loss and other
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 comprehensive income for the nine-months period
(tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 ended September 30, 2021 and 2020 (unaudited),
Desember 2020 dan 2019, adalah sebagai berikut: and years then ended December 31 2020 and
2019, are as follows:
a. Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan a. Estimated liabilities for employees’benefits
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Present value of
Nilai kini liabilitas imbalan employees’benefits
kerja 350.091.792 395.513.817 1.125.000.749 obligation
Liabilitas yang diakui Liabilities recognized in
dalam laporan posisi the statements of
keuangan 350.091.792 395.513.817 1.125.000.749 financial position
b. Beban (penghasilan) imbalan kerja karyawan b. Employees’ benefits expense (income)
30 September 2020
(Tidak diaudit) /
30 September 2021/ September 30, 2020 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
Biaya jasa kini 29.698.226 33.948.420 45.264.560 174.044.872 Current service cost
Biaya bunga 20.587.886 65.812.544 87.750.058 107.236.560 Interest cost
Pembayaran biaya Settlement of past
jasa lampau - (549.118.916) (732.158.554) - service cost
Employees’
Beban benefits
(penghasilan) expense
imbalan kerja (income)
karyawan yang recognized in
diakui pada the current
tahun berjalan 50.286.112 (449.357.952) (599.143.936) 281.281.432 year
Page 171
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 45 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
c. Mutasi nilai bersih atas liabilitas imbalan kerja c. The changes in the liabilities of employees’ benefits
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Beginning balance of
Saldo awal liabilitas 395.513.817 1.125.000.749 1.232.604.134 liabilities
Beban (penghasilan) Employees’ benefit
imbalan kerja karyawan expense(income) for
tahun berjalan 50.286.112 (599.143.936) 281.281.432 current year
Jumlah yang diakui pada Total amount recognized
rugi (penghasilan) in other comprehensive
komprehensif lain (95.708.137) (130.342.996) (388.884.817) loss (income)
Ending balance of
Saldo akhir liabilitas 350.091.792 395.513.817 1.125.000.749 liabilities
Analisa sensitivitas liabilitas imbalan pasti untuk The sensitivity analysis of defined benefits obligation
perubahan asumsi aktuarial pokok, jika tingkat diskonto for the changes in principal actuarial assumptions is if
pada 30 September 2021 naik atau turun sebesar 1%, the discount rate as of September 30, 2021 had
maka perubahan nilai kini liabilitas imbalan pasti akan increased or decreased by 1%, the change in the
turun menjadi sebesar Rp 314.652.404 atau naik present value of the defined benefits would have
menjadi sebesar Rp 389.991.286. decreased to Rp 314,652,404 or increase to
Rp 389,991,286.
Analisa sensitivitas liabilitas imbalan pasti untuk The sensitivity analysis of defined benefits obligation
perubahan asumsi aktuarial pokok, jika tingkat diskonto for the changes in principal actuarial assumptions is if
pada 31 Desember 2020 naik atau turun sebesar 1%, the discount rate as of December 31, 2020 had
maka perubahan nilai kini liabilitas imbalan pasti akan increased or decreased by 1%, the change in the
turun menjadi sebesar Rp 353.347.239 atau naik present value of the defined benefits would have
menjadi sebesar Rp 444.621.079. decreased to Rp 353,347,239 or increase to
Rp 444,621,079.
Analisa sensitivitas liabilitas imbalan pasti untuk The sensitivity analysis of defined benefits obligation
perubahan asumsi aktuarial pokok, jika tingkat diskonto for the changes in principal actuarial assumptions is if
pada 31 Desember 2019 naik atau turun sebesar 1%, the discount rate as of December 31, 2019 had
maka perubahan nilai kini liabilitas imbalan pasti akan increased or decreased by 1%, the change in the
turun menjadi sebesar Rp 1.002.316.345 atau naik present value of the defined benefits would have
menjadi sebesar Rp 1.272.433.450. decreased to Rp 1,002,316,345 or increase to
Rp 1,272,433,450.
Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas The sensitivity analysis was based on a change in
satu asumsi aktuarial, dimana semua asumsi lainnya one actuarial assumption, with all other assumptions
dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang held constant. In practice, this rarely occurs and
terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling changes in some assumptions may be correlated. In
berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas the calculation of the sensitivity of employee benefits
imbalan kerja atas asumsi aktuarial utama, metode yang liabilities on principal actuarial assumptions, the same
sama telah diterapkan. method has been applied.
Manajemen telah menelaah asumsi yang digunakan dan Management has evaluated the assumptions used
berkeyakinan bahwa liabilitas diestimasi atas imbalan and believes that the estimated liabilities for
kerja tersebut telah memadai. employee benefits are sufficient.
Page 172
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 46 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
17. MODAL SAHAM 17. SHARE CAPITAL
Rincian pemegang saham Perusahaan dan The Company’s shareholders and their respective
kepemilikannya pada tanggal 30 September 2021, shareholdings as of September 30, 2021,
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: December 31, 2020 and 2019 are as follows:
30 September 2021/September 30, 2021
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/ Persentase
Number of Shares Kepemilikan/
Issued and Fully Percentage of
Pemegang Saham Paid Ownership Jumlah/Amount Shareholders
PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 55,37% 17.720.000.000 PT Tanindo Omega Pasifik
Eric Budisetio Kurniawan 70.406.000 11,00% 3.520.300.000 Eric Budisetio Kurniawan
Masyarakat 215.195.707 33,63% 10.759.785.350 Public
Jumlah 640.001.707 100,00% 32.000.085.350 Total
31 Desember 2020, December 31, 2020
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/ Persentase
Number of Shares Kepemilikan/
Issued and Fully Percentage of
Pemegang Saham Paid Ownership Jumlah/Amount Shareholders
PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 55,37% 17.720.000.000 PT Tanindo Omega Pasifik
Eric Budisetio Kurniawan 95.600.000 14,94% 4.780.000.000 Eric Budisetio Kurniawan
Masyarakat 190.000.005 29,69% 9.500.000.250 Public
Jumlah 640.000.005 100,00% 32.000.000.250 Total
31 Desember 2019, December 31, 2019
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/ Persentase
Number of Shares Kepemilikan/
Issued and Fully Percentage of
Pemegang Saham Paid Ownership Jumlah/Amount Shareholders
PT Tanindo Omega Pasifik 354.400.000 55,38% 17.720.000.000 PT Tanindo Omega Pasifik
Eric Budisetio Kurniawan 95.600.000 14,93% 4.780.000.000 Eric Budisetio Kurniawan
Masyarakat 190.000.000 29,69% 9.500.000.000 Public
Jumlah 640.000.000 100,00% 32.000.000.000 Total
Berdasarkan keputusan Pemegang Saham Perusahaan Based on the resolution of the Company’s
pada tanggal 12 April 2019 sebagaimana dinyatakan shareholders dated April 12, 2019, as covered by
dalam Akta Notaris Retno Rini Purwaningsih Dewanto, Notarial Deed No. 4 of Retno Rini Purwaningsih
S.H., No.4 pada tanggal yang sama, para pemegang Dewanto, S.H., on the same dated. The Company’s
saham Perusahaan menyetujui peningkatan modal Shareholder approved the increase of the
ditempatkan dan disetor penuh dari Rp 6.000.000.000 Company’s issued and fully paid capital from Rp
menjadi Rp 8.500.000.000 atau meningkat sebesar 6,000,000,000 to Rp 8,500,000,000 or increase
Rp 2.500.000.000, yang diambil secara penuh oleh amounted to Rp 2,500,000,000, in
Sandra Kusumadewi melalui reklasifikasi uang muka which Sandra Kusuma has fully take the capital
setoran modal. Akta perubahan tersebut telah mendapat contribution through reclassification of advance for
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia capital stock subscription. The amendments have
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan been approved by the Ministry of Law and Human
No. AHU-0021971.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 April Rights of the Republic of Indonesia in its Decision
2019. Letter No. AHU-0021971.AH.01.02.Tahun 2019
dated April 23, 2019.
Page 173
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 47 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Berdasarkan keputusan Pemegang Saham Perusahaan Based on the resolution of the Company’s
pada tanggal 23 Mei 2019, sebagaimana dinyatakan shareholders dated May 23, 2019, as covered by
dalam Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., Notarial Deed Notary Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Kn., No. 230 pada tanggal 24 Mei 2019, para M.Hum., M.Kn No. 230 dated May 24, 2019, the
pemegang saham Perusahaan menyetujui, beberapa hal Company shareholders approved several things,
antara lain: among others:
• Pengalihan kepemilikan saham dari Grace Setio • Transfer of shares owned by Grace Setio
Kurniawan dan Sandra Kusumadewi masing-masing Kurniawan and Sandra Kusumadewi amount of
sebesar Rp 20.000.000 dan Rp 7.700.000.000 kepada Rp 20,000,000 and Rp 7,700,000,000 to
PT Tanindo Omega Pasifik. PT Tanindo Omega Pasifik.
• Peningkatan modal dasar Perusahaan dari • The increase of the Company’s authorized capital
Rp 30.000.000.000 menjadi Rp 90.000.000.000. from Rp 30,000,000,000 to Rp 90,000,000,000.
• Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh • The increase of the Company’s issued and fully
Perusahaan dari Rp 8.500.000.000 menjadi paid capital from Rp 8,500,000,000 to
Rp 22.500.000.000. Rp 22,500,000,000.
• Perubahan nilai nominal saham Perusahaan dari • The change of nominal value of the Company’s
Rp 1.000 per lembar saham menjadi Rp 50 per lembar shares from Rp 1,000 per share to Rp 50 per
saham. share.
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh The increase of the Company’s issued and fully paid
Perusahaan tersebut sebesar Rp 14.000.000.000 diambil capital amount of Rp 14,000,000,000, in which
oleh PT Tanindo Omega Pasifik sebesar PT Tanindo Omega Pasifik has paid the capital
Rp 10.000.000.000 secara tunai dan Eric Budisetio contribution of Rp 10,000,000,000 which conducted
Kurniawan sebesar Rp 4.000.000.000 melalui as cash and Eric Budisetio kurniawan amount of
reklasifikasi uang muka setoran modal menjadi modal Rp 4,000,000,000 through reclassification of advance
saham. Akta perubahan tersebut telah mendapat for stock capital subscription. The amendments have
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia been approved by the Ministry of Law and Human
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU - Rights of the Republic of Indonesia in its Decision
0029648.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019. Letter No. AHU-0029648.AH.01.02.Tahun 2019 Date
May 29, 2019.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Based on the Company’s Extraordinary Shareholders
tanggal 5 Agustus 2019, sebagaimana dinyatakan dalam General Meeting dated August 5,2019, as covered
Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., by Notarial Deed Notary Christina Dwi Utami, S.H.,
No. 18 pada tanggal yang sama, para pemegang saham M.Hum., M.Kn. No. 18 as same dated, the Company
Perusahaan menyetujui, beberapa hal antara lain: shareholders approved several things, among others:
• Menyetujui untuk mengubah status Perusahaan • Approval to change the status of the Company
yang semula Perusahaan Tertutup menjadi from Private Company to become Public
Perusahaan Terbuka; Company;
• Menyetujui penawaran umum kepada masyarakat • Approval of Initial Public Offering through the
melalui Pasar Modal sejumlah sebanyak-banyaknya Capital Market with maximum 190,000,000
190.000.000 saham dengan nominal Rp 50 dan shares new shares with a nominal value of
menerbitkan waran dan seri 1 sebanyak-banyaknya Rp 50 and issue with maximum of 152,000,000
152.000.000 yang diberikan secara cuma-cuma warrants and series 1 which are given free of
kepada masyarakat. charge to the public.
• Menyetujui untuk mengubah seluruh anggaran dasar • Approval to change the entire Articles of
Perusahaan Induk untuk disesuaikan dengan Association to conform with Bapepam-LK No.
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.J.I tentang Pokok- IX.J.I on Principles of Articles of Association of
Pokok Anggaran Dasar Perusahaan yang Melakukan Public Offering of Equity Securities and Public
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Company, and simultaneously reconstitute the
Perusahaan Publik dan sekaligus menyusun kembali entire Articles of Association of the Company.
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
Akta perubahan tersebut telah mendapat pengesahan The amendments have been approved by the
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Ministry of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- of Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
0047226.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019. 0047226.AH.01.02.Tahun 2019 dated August 6,
2019.
Page 174
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 48 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Based on the Company’s Extraordinary Shareholders
Biasa tanggal 19 September 2019, sebagaimana General Meeting dated September 19,2019, as
dinyatakan dalam Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., covered by Notarial Deed Notary Christina Dwi Utami,
M.Hum., M.Kn., No. 151 tanggal 16 Desember 2019, S.H., M.Hum., M.Kn. No. 151 dated December 16,
sehubungan dengan efektifnya Penawaran Umum 2019, in connection with the effectiveness of the
Perdana Saham Perusahaan, para pemegang saham Company's Initial Public Offering, the Company's
Perusahaan menyetujui peningkatan modal ditempatkan shareholders approved increase in the Company's
dan disetor penuh Perusahaan dari Rp 22.500.000.000 issued and fully paid capital from Rp 22,500,000,000
menjadi Rp 32.000.000.000 atau meningkat sebesar to Rp 32,000,000,000 or increase of
Rp 9.500.000.000, yang diambil secara penuh oleh Rp 9,500,000,000, which was taken in full by the
masyarakat melalui penawaran umum saham public through a public offering of the Company's
Perusahaan. Akta perubahan tersebut telah diterima oleh shares. This amendment was received by the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of Republic
Indonesia melalui Surat Penerimaan dan Pemberitahuan Indonesia in its letter No. AHU-AH.01.03-0018844
No. AHU-AH.01.03-0018844 tanggal 14 Januari 2020. dated January 14, 2020.
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., Based on Notarial Deed Notary Christina Dwi Utami,
M.Hum., M.Kn., No. 30 tanggal 5 Agustus 2020 dalam S.H., M.Hum., M.Kn. No. 30 dated August 5, 2020, in
rangka pelaksanaan waran, Perusahaan telah the context of exercising warrants, the Company has
mengeluarkan saham sebanyak 5 saham dengan nilai issued 5 shares with a total nominal value of Rp 50,
nominal seluruhnya sebesar Rp 50, sehingga jumlah so that the total shares issued by the Company are
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan 640,000,0005 shares with a total nominal value of
adalah sebanyak 640.000.005 saham dengan nilai Rp 32,000,000,250.
nominal seluruhnya sebesar Rp 32.000.000.250.
Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri The deed has been approved by the Minister of Law
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia and Human Rights of Republic Indonesia in its
melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0385655 Decision Letter No. AHU-AH.01.03-0385655 dated
tanggal 11 September 2020. September 11, 2020.
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., Based on the Deed of Notary Christina Dwi Utami,
M.Hum., M.Kn., No. 119 tanggal 18 Agustus 2021 dalam S.H., M.Hum., M.Kn., No. 119 dated August 18, 2021
rangka pelaksanaan waran, Perusahaan telah for the exercise of the warrants, the Company issued
mengeluarkan saham sebanyak 1.402 lembar saham 1,402 shares with a total par value of Rp 50, so that
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 50, the total number of shares issued by the Company
sehingga jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan was 640,001,407 shares with a total par value of
olah Perusahaan adalah sebanyak 640.001.407 saham Rp 32,000,070,350.
dengan nilai nominal seluruhnya Rp 32.000.070.350.
Perubahan akta tersebut telah diterima oleh Menteri The amendment to the deed has been received by
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia the Minister of Law and Human Rights of the
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU- Republic of Indonesia through the Letter of
AH.01.03-0438489 tertanggal 19 Agustus 2021. Acceptance of Notification of Amendment No. AHU-
AH.01.03-0438489 dated August 19, 2021.
Pengelolaan Modal Capital Management
Tujuan utama pengelolaan modal Perusahaan adalah The primary objective of the Company capital
untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat management is to ensure that they maintain healthy
untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan capital ratios in order to support their business and
bagi pemegang saham. maximize shareholder value.
Perusahaan dipersyaratkan oleh Undang-undang The Company are also required by the Limited
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 untuk Liability Company Law No. 40 Year 2007 to
menyisihkan dan mempertahankan suatu dana cadangan contribute and maintain a non-distributable reserve
yang tidak boleh didistribusikan sampai dana cadangan fund until the said reserve reaches 20% of the issued
tersebut mencapai 20% dari modal saham diterbitkan dan and fully paid share capital. This externally imposed
dibayar penuh. Persyaratan permodalan eksternal capital requirements will be considered with by the
tersebut akan dipertimbangkan oleh Perusahaan dalam Company in the next Annual General Shareholders
Page 175
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 49 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan Meeting (“AGM”).
berikutnya.
Perusahaan mengelola struktur permodalan dan The Company manage their capital structure and
melakukan penyesuaian berdasarkan perubahan kondisi make adjustments to it, in light of changes in
ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur economic conditions. In order to maintain and adjust
permodalan, Perusahaan dapat menyesuaikan usulan the capital structure, the Company and Subsidiary
pembayaran dividen kepada pemegang saham, may adjust the proposed dividend payment to
menerbitkan saham baru atau mengusahakan tambahan shareholders, issue new shares or raise additional
pendanaan melalui pinjaman. Tidak terdapat perubahan debt financing. No changes were made in the
atas tujuan, kebijakan maupun proses dalam manajemen objectives, policies, or processes for managing
modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal capital during the years ended September 30, 2021,
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019. December 31, 2020 and 2019.
Kebijakan Perusahaan adalah mempertahankan struktur The Company policy is to maintain a healthy capital
permodalan yang sehat untuk mengamankan akses structure in order to secure access to finance at a
terhadap pendanaan pada biaya yang wajar, antara lain reasonable cost, using debt to equity ratio and
dengan memonitor permodalan menggunakan debt to gearing ratio.
equity ratio dan gearing ratio.
18. DIVIDEN TUNAI DAN DANA CADANGAN UMUM 18. CASH DIVIDENDS AND GENERAL RESERVES
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on the Company’s Annual Shareholders’
(RUPST) yang diadakan pada tanggal 26 Agustus 2021, General Meeting (AGM) on August 26, 2021, the
para pemegang saham menyetujui untuk mencadangkan shareholders agreed to appropriate portions of net
sejumlah Rp 50.000.000 dari laba bersih tahun 2020, profit year 2020 for general reserve purposes
sebagai dana cadangan umum Perusahaan sesuai amounting to Rp 50,000,000, in accordance with the
dengan peraturan yang berlaku. existing regulations.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on the Company’s Annual Shareholders’
(RUPST) yang diadakan pada tanggal General Meeting (AGM) on August 19, 2020, the
19 Agustus 2020, para pemegang saham menyetujui shareholders ratified the declaration of cash
pembagian dividen tunai sebesar Rp 595.783.406 dividends amounting to Rp 595,783,406 as cash
dibayarkan sebagai dividen tunai kepada pemegang dividends to shareholders. In the same AGM, the
saham. Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham shareholders also agreed to appropriate portions of
juga menyetujui untuk mencadangkan sejumlah net profit year 2019 for general reserve purposes
Rp 50.000.000 dari laba bersih Perusahaan tahun 2019, amounting to Rp 50,000,000, in accordance with the
sebagai dana cadangan umum Perusahaan sesuai existing regulations.
ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on the Company’s Annual Shareholders’
(RUPST) yang diadakan pada tanggal 19 September General Meeting (AGM) on September 19, 2019, the
2019, para pemegang saham menyetujui pembagian shareholders ratified the declaration of cash
dividen tunai sebesar Rp 2.000.000.000 dibayarkan dividends amounting to Rp 2,000,000,000 as cash
sebagai dividen tunai kepada pemegang saham. Dalam dividends to shareholders. In the same AGM, the
RUPST tersebut, para pemegang saham juga shareholders also agreed to appropriate portions of
menyetujui untuk mencadangkan sejumlah Rp net profit year 2018 for general reserve purposes
50.000.000 dari laba bersih Perusahaan tahun 2018, amounting to Rp 50,000,000, in accordance with the
sebagai dana cadangan umum Perusahaan sesuai existing regulations.
ketentuan yang berlaku.
Page 176
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 50 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
19. TAMBAHAN MODAL DISETOR - BERSIH 19. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL - NET
Rincian tambahan modal disetor adalah sebagai berikut: The details of additional paid in capital as of are as
follows:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Agio saham sehubungan Additional pain in capital
penawaran umum saham arising from initial public
(Catatan 1b) 21.470.000.000 21.470.000.000 21.470.000.000 offering (Note 1b)
Biaya emisi saham efek Stock issuance costs
(Catatan 2q) (3.701.200.000) (3.701.200.000) (3.701.200.000) (Note 2q)
Pelaksanaan waran 324.330 950 - Exercise of warrants
Jumlah 17.769.124.330 17.768.800.950 17.768.800.000 Total
20. PENJUALAN BERSIH 20. NET SALES
Rincian penjualan bersih adalah sebagai berikut: The details of net sales are as follows:
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
30 September 2021/ September 30, 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 2020 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
HDPE 24.857.287.658 24.522.512.510 31.787.251.350 34.193.254.350 HDPE
LDPE/LLDPE 13.431.436.062 10.298.210.853 15.617.904.993 19.335.195.775 LDPE/LLDPE
Jumlah 38.288.723.720 34.820.723.363 47.405.156.343 53.528.450.125 Total
Pada tanggal 30 September 2021, 30 September 2020 There is no portion of sales were made to related
(Tidak diaudit), 31 Desember 2020 dan 2019, tidak parties in September 30, 2021, September 30, 2020
terdapat penjualan yang dilakukan kepada pihak-pihak (Unaudited), December 31, 2020 and 2019.
berelasi.
Pada tanggal 30 September 2021, 30 September 2020 There is no sales to customers which amount
(Tidak diaudit), 31 Desember 2020 dan 2019, tidak exceeding 10% of the net revenues in September
terdapat penjualan kepada pelanggan yang nilai 30, 2021, September 30, 2020 (Unaudited),
penjualannya melebihi 10% dari pendapatan bersih. December 31, 2020 and 2019.
21. BEBAN POKOK PENJUALAN 21. COST OF GOODS SOLD
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
30 September 2021/ September 30, 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 2020 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
Pemakaian bahan baku 28.088.349.612 22.712.633.404 31.832.874.535 37.870.705.197 Raw materials used
Upah langsung 2.730.969.070 2.256.854.668 3.136.818.760 2.869.990.063 Direct labor
Beban pabrikasi 2.434.079.600 2.341.673.019 3.139.985.581 3.193.218.418 Factory overhead
Penyusutan (Catatan 9) 1.174.365.753 1.165.996.341 1.525.324.282 1.665.148.550 Depreciation (Note 9)
Sewa 450.000.000 450.000.000 600.000.000 350.000.000 Rent
Amortisasi 1.516.524 - 49.985 - Amortization
Total beban produksi 34.879.280.559 28.927.157.432 40.235.053.143 45.949.062.228 Total manufacturing cost
Persediaan barang
dalam proses Work in process
Awal tahun 7.806.325.490 7.555.722.901 7.555.722.901 8.113.598.099 Beginning of year
Akhir tahun (9.592.975.603) (7.551.072.413) (7.806.325.490) (7.555.722.901) End of year
Page 177
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 51 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Cost of goods
Beban pokok produksi 33.092.630.446 28.931.807.920 39.984.450.554 46.506.937.426 manufactured
Persediaan barang jadi Finished goods
Awal tahun 3.570.699.571 3.560.408.742 3.560.408.742 4.030.964.043 Beginning of year
Akhir tahun (3.832.174.156) (3.548.246.097) (3.570.699.571) (3.560.408.742) End of year
Beban pokok
penjualan 32.831.155.861 28.943.970.565 39.974.159.725 46.977.492.727 Cost of goods sold
Pada tanggal 30 September 2021, 30 September 2020 There is no portion of purchases were made to
(Tidak diaudit), 31 Desember 2020 dan 2019, tidak related parties in September 30, 2021, September
terdapat pembelian yang dilakukan kepada pihak-pihak 30, 2020 (Unaudited), December 31, 2020 and
berelasi. 2019.
Pembelian dari pemasok (pihak ketiga) yang nilai Purchases from suppliers (third parties) whose
pembeliannya melebihi 10% dari penjualan bersih adalah purchase value exceeds 10% of net sales are as
sebagai berikut: follows:
30 September
2020 (Tidak 31 Desember 31 Desember
diaudit)/ 2020/ 2019/
30 September 2021/ September 30, December 31, December 31,
September 30, 2021 % 2020 (Unaudited) % 2020 % 2019 %
PT Chandra
PT Chandra Asri Asri
Petrochemical Petrochemical
Tbk 19.049.949.044 49,75 12.867.693.365 36,95 17.233.234.370 36,35 - - Tbk
PT Lotte PT Lotte
Chemicals Chemicals
Titan Titan Nusantara
Nusantara Tbk 7.230.631.040 18,88 7.092.101.875 20,37 10.663.577.580 22,49 - - Tbk
Jumlah 26.280.580.084 68,63 19.959.795.240 57,32 27.896.811.950 58,84 - - Total
22. BEBAN USAHA 22. OPERATING EXPENSES
Rincian beban usaha adalah sebagai berikut: The details of operating expenses are as follows:
30 September 2020
30 September (Tidak diaudit)/
2021/ September September 30, 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
30, 2021 2020 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
Gaji dan tunjangan 1.238.425.443 1.580.185.880 1.990.285.490 1.727.624.472 Salaries and wages
Outsourcing 190.348.481 145.751.255 194.997.415 194.539.562 Outsourcing
Sewa 135.000.000 135.000.000 180.000.000 60.000.000 Rent
Administrasi bank 102.795.666 36.731.761 59.878.048 6.783.159 Bank charges
Transportasi 102.519.189 105.848.809 160.173.701 102.178.500 Transportation
Penyusutan (Catatan 9) 79.762.844 62.204.432 83.071.534 89.006.611 Depreciation (Note 9)
Lain-lain 629.181.301 132.214.598 199.808.200 568.300.713 Others
Jumlah 2.478.032.924 2.197.936.735 2.868.214.388 2.748.433.017 Total
Page 178
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 52 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
23. INFORMASI SEGMEN 23. SEGMENT INFORMATION
Perusahaan hanya bergerak di bidang industri barang The Company only engaged in the plastic goods
plastik untuk pengemasan, sehingga laporan posisi industry for packaging. Therefore, the statement of
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan financial position and the statement of profit or loss
komprehensif lain mencerminkan segmen operasi, and other comprehensive income reflect as
sedangkan segmen usaha berdasarkan geografis adalah operation segment, while geographical segment is
sebagai berikut: as follows:
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
30 September 2021/ September 30, 2020 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
Indonesia 38.288.723.720 34.820.723.363 47.405.156.343 51.626.427.029 Indonesia
Luar Indonesia - - - 1.902.023.096 Outside Indonesia
Jumlah 38.288.723.720 34.820.723.363 47.405.156.343 53.528.450.125 Total
24. LABA PER SAHAM DASAR 24. BASIC EARNINGS PER SHARE
Laba per saham dihitung dengan membagi laba tahun Earning per share is calculated by dividing the profit
berjalan dengan rata-rata tertimbang jumlah saham yang for the year by the weighted average of shares
beredar pada tahun yang bersangkutan. Perhitungannya outstanding during the year. The calculation are as
adalah sebagai berikut: follows:
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
30 September 2021/ September 30, 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 2020 (Unaudited) December 31, 2020 December 31, 2019
Laba bersih tahun
berjalan 700.200.596 1.630.613.797 1.741.619.395 1.191.566.812 Profit for the year
Jumlah rata-rata Weighted average
tertimbang saham number of shares
yang beredar 640.001.145 640.000.001 640.000.002 350.547.945 outstanding
Laba per saham 1,09 2,54 2,72 3,40 Earning per share
25. KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 25. FINANCIAL RISK MANAGEMENT POLICIES
Aktivitas Perusahaan mengandung berbagai macam Activities of the Company contain various kinds of
risiko-risiko keuangan antara lain: risiko kredit, risiko financial risks include: credit risk, liquidity risk and
likuiditas dan risiko mata uang asing. Kebijakan foreign exchange rate risk. Financial risk
manajemen risiko keuangan yang dijalankan oleh management policies implemented by the Company
Perusahaan adalah sebagai berikut: are as follows:
a. Risiko Kredit a. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Perusahaan akan Credit risk is the risk in which the Company will
mengalami kerugian yang timbul dari konsumen incured a loss arising from their consumers that
mereka yang gagal untuk melaksanakan kewajiban fail to discharge their contractual obligations.
kontraktualnya.
Instrumen keuangan Perusahaan yang berpotensi The Company’s financial instruments which
mengandung risiko kredit adalah kas dan bank dan potentially contain credit risk are cash on hand
piutang. Jumlah maksimum paparan risiko kredit and in banks and account receivables. The
adalah sama dengan jumlah dari akun yang maximum total credit risk exposures are equal to
bersangkutan. the amount of the respective accounts.
Page 179
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 53 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Perusahaan mengelola dan mengontrol risiko kredit ini The Company manages and controls this credit
dengan menetapkan batas jumlah risiko yang bisa risk by setting limits on the amount of risk which
diterima untuk masing-masing pelanggan dan dengan is willing to accept for respective customers and
lebih selektif dalam memilih bank dan lembaga by being more selective in choosing banks and
keuangan. financial institutions.
Jumlah maksimum paparan risiko kredit pada tanggal The maximum exposure to credit risk as of
30 September 2020, 31 Desember 2020 dan 2019 September 30, 2021, December 31, 2020 and
adalah: 2019 are as follows:
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Kas dan bank 1.096.774.890 1.458.643.028 1.134.375.888 Cash on hand and in banks
Piutang usaha 8.078.195.339 7.127.705.490 6.492.536.400 Account receivables
Jumlah 9.174.970.229 8.586.348.518 7.626.912.288 Total
b. Risiko Likuiditas b. Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan Liquidity risk is the risk that a Company will have
akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana difficulty in obtaining fund to fulfill commitments
untuk memenuhi komitmennya terkait dengan related with financial instruments. The
instrumen keuangan. Kebijakan Perusahaan adalah Company’s policy is to regularly monitor current
untuk secara teratur memantau kebutuhan likuiditas and expected liquidity requirements to ensure
saat ini dan diharapkan untuk memastikan bahwa that the Company maintains sufficient reserve of
Perusahaan mempertahankan cadangan uang tunai cash to meet its liquidity requirement in the short
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas and long term.
dalam jangka pendek dan panjang.
Kewajiban keuangan Perusahaan pada tanggal The financial liabilities of the Company at the
pelaporan yang akan jatuh tempo dalam waktu reporting date which will mature in less than one
kurang dari satu tahun berdasarkan nilai tercatat, year based on the carrying amount, reflected in
tercermin dalam laporan keuangan. the financial statements.
30 September 2021/ 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 December 31, 2020 December 31, 2019
Utang bank jangka pendek 24.168.711.670 20.999.971.365 13.963.228.417 Short-term bank loan
Utang usaha 857.246.116 373.269.929 351.203.051 Account payables
Utang lain lain 1.754.235.738 914.540.569 772.102.166 Other payables
Utang bank-bagian jatuh Bank loan - current
tempo dalam setahun 137.588.631 765.806.580 857.741.543 maturities
Liabilitas sewa pembiayaan- Obligation under
bagian yang jatuh tempo finance leases-
dalam satu tahun 1.315.350.372 689.878.282 1.520.124.373 current maturities
Utang pembiayaan
konsumen - bagian yang Consumer finance
jatuh tempo dalam satu payable - current
tahun 211.226.548 - - maturities
Jumlah 28.444.359.075 23.743.466.725 17.464.399.550 Total
c. Risiko Mata Uang Asing c. Foreign Exchange Rate Risk
Risiko mata uang asing adalah risiko dimana nilai Foreign exchange rate risk is the risk in which the
wajar arus kas masa depan suatu instrumen fair value of future cash flows of a financial
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan kurs instrument will fluctuate because of changes in
valuta asing, khususnya Dolar AS. foreign exchange rates, especially US Dollar.
Page 180
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 54 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
d. Manajemen Permodalan d. Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan management is to ensure that it maintains
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam healthy capital ratios in order to support its
rangka mendukung kegiatan usahanya dan business and maximize shareholders’ value.
memaksimalkan nilai pemegang saham.
Perusahaan mengelola struktur modal dan membuat The Company manages its capital structure and
penyesuaian untuk struktur modal tersebut dalam makes alignment to it, in light of changes in
perubahan kondisi ekonomi. Untuk menjaga atau economic conditions. To maintain or adjust the
menyesuaikan struktur modal, Perusahaan capital structure, the Company may align the
menyesuaikan pembayaran dividen kepada pemegang dividend payment to shareholders, return capital to
saham, mengembalikan modal ke pemegang saham shareholders or issue new shares.
atau menerbitkan saham baru.
Perusahaan memonitor modal berdasarkan rasio The Company monitors capital on the basis of
gearing. Rasio gearing dihitung sebagai berikut: gearing ratio. The gearing ratio is calculated as
hutang bersih dibagi modal yang disesuaikan. Hutang net debt divided by total equity as adjusted. Net
bersih merupakan total hutang dikurangi kas dan debt is calculated as total borrowings less cash
bank. on hand and in banks.
e. Risiko Tingkat Suku Bunga e. Interest Rate Risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana nilai Interest rate risk is the risk where the fair value of
wajar atau arus kas masa datang dari suatu future cash flows of a financial instrument will
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat fluctuate due to changes in interest rates. The
perubahan suku bunga pasar. Perusahaan Company is affected by the risk of changes in
terpengaruh risiko perubahan suku bunga terutama interest rates primarily arising from loans for
timbul dari pinjaman untuk modal kerja dan kredit working capital and investment loans. Loans at
investasi. Pinjaman pada berbagai suku bunga various interest rates pose interest rate and fair
menimbulkan risiko suku bunga dan nilai wajar value risk to the Company.
kepada Perusahaan.
f. Risiko Harga f. Price Risk
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen Price risk is the risk of fluctuations in the value of
keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar. financial instruments as a result of changes in
market prices. Currently, the Company are not at
risk of price.
Page 181
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 55 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
26. INFORMASI TAMBAHAN UNTUK LAPORAN ARUS 26. SUPPLEMENTARY INFORMATION FOR CASH
KAS FLOWS
a. Aktivitas Non - Kas a. Non - Cash Activities
Informasi pendukung laporan arus kas konsolidasian Supplementary information to the consolidated
sehubungan dengan aktivitas yang tidak statements of cash flows relating to non-cash
mempengaruhi arus kas adalah sebagai berikut: activities follows:
30 September 2020
(Tidak diaudit)/
30 September 2021/ September 30, 2020 31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
September 30, 2021 (Unaudited) Desember 30, 2020 Desember 30, 2019
Reklasifikasi uang Reclassification of
muka pembelian ke advance purchase
aset tetap 33.408.015.196 - - - to fixed asset
Penambahan aset Addition of asset
melalui utang sewa through finance
pembiayaan 1.586.051.473 - - - lease payable
Penambahan aset
tetap melalui utang Addition of asset
pembiayaan through consumer
konsumen 510.341.550 finance payable
Reclassification of
Reklasifikasi uang advance receipt in
muka setoran modal equity to share
ke modal saham - - - 6.500.000.000 investment
b. Rekonsiliasi utang neto b. Net debt reconciliation
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing
pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai activities in the cash flow statement are as
berikut: follows:
Transaksi Non- 30 September
1 Januari 2021/ Arus Kas/ kas/ Non-cash 2021/ September
January 1, 2021 Cash flows transaction 30, 2021
Utang bank jangka Short-term bank
pendek 20.999.971.365 3.168.740.305 - 24.168.711.670 loans
Utang bank jangka Long-term bank
panjang 837.803.228 (700.214.597) - 137.588.631 loans
Utang sewa Finance lease
pembiayaan 1.585.521.429 51.502.267 1.586.051.473 3.223.075.169 payables
Utang lain-lain - 1.015.000.000 - 1.015.000.000 Other payables
Utang pembiayaan Consumer finance
konsumen - (130.985.412) 510.341.550 379.356.138 payables
Jumlah 23.423.296.022 3.404.042.563 2.096.393.023 28.923.731.608 Total
30 September
2020 (Tidak
Transaksi Non- diaudit)/
1 Januari 2020/ Arus Kas/ kas/ Non-cash September 30,
January 1, 2020 Cash flows transaction 2020 (Unaudited)
Utang bank jangka Short-term bank
pendek 13.963.228.417 6.432.966.258 - 20.396.194.675 loans
Utang bank jangka Long-term bank
panjang 1.695.607.803 (635.054.575) - 1.060.553.228 loans
Utang sewa Finance lease
pembiayaan 2.046.351.792 (1.198.012.645) - 848.339.147 payables
Jumlah 17.705.188.012 4.599.899.038 - 22.305.087.050 Total
Page 182
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 56 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Transaksi Non- 31 Desember
1 Januari 2020/ Arus Kas/ kas/ Non-cash 2020/ December
January 1, 2020 Cash flows transaction 31, 2020
Utang bank jangka Short-term bank
pendek 13.963.228.417 7.036.742.948 - 20.999.971.365 loans
Utang bank jangka Long-term bank
panjang 1.695.607.803 (857.804.575) - 837.803.228 loans
Utang sewa Finance lease
pembiayaan 2.046.351.792 (460.830.363) - 1.585.521.429 payables
Jumlah 17.705.188.012 5.718.108.010 - 23.423.296.022 Total
Transaksi Non- 31 Desember
1 Januari 2019/ Arus Kas/ kas/ Non-cash 2019/ December
January 1, 2019 Cash flows transaction 31, 2019
Utang bank jangka Short-term bank
pendek 15.372.267.764 (1.409.039.347) - 13.963.228.417 loans
Utang bank jangka Long-term bank
panjang 2.006.961.896 (311.354.093) - 1.695.607.803 loans
Utang sewa Finance lease
pembiayaan 3.482.182.681 (1.435.830.889) - 2.046.351.792 payables
Jumlah 20.861.412.341 (3.156.224.329) - 17.705.188.012 Total
27. HAL LAINNYA 27. OTHER MATTER
COVID - 19 COVID-19
Operasi Perusahaan telah dan dapat dipengaruhi oleh The Company operation has and may continue to
penyebaran virus Covid-19. Dampak virus Covid-19 be impacted by the outbreak of Covid-19 virus. The
terhadap ekonomi global dan Indonesia meliputi dampak effects of Covid-19 virus to the global and
terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan pasar Indonesian economy include effect to economic
modal, peningkatan risiko kredit, depresiasi nilai tukar growth, decline in capital markets, increase in credit
mata uang asing dan gangguan operasi bisnis. risk, depreciation of foreign currency exchange
rates and disruption of business operation.
Luas dampak tersebut bergantung pada beberapa The extent of such impact will depend on certain
perkembangan tertentu di masa depan yang tidak dapat future development which cannot be predicted at
diprediksi pada saat ini, termasuk durasi penyebaran this moment, including the duration of the spread of
wabah, kebijakan ekonomi, dan kebijakan lainnya yang the outbreak, economic, and social measures that
diterapkan Pemerintah untuk menangani ancaman are being taken by the government authorities to
Covid-19, serta dampak faktor-faktor tersebut terhadap handle Covid-19 threat, and the impact of such
pegawai, pelanggan, dan pemasok Perusahaan.
factors to the Company’s employees, customers,
and vendors.
Manajemen terus memantau secara seksama operasi, The management is closely monitoring the
likuiditas, dan sumber daya yang dimiliki Perusahaan, Company’s operations, liquidity, and resources, and
serta bekerja secara aktif untuk mengurangi dampak is actively working to minimize the current and
saat ini dan dampak masa depan dari situasi ini yang future impact of this unprecedented situation.
belum pernah dialami sebelumnya. Laporan keuangan These consolidated of financial statements do not
ini tidak mencakup penyesuaian yang mungkin timbul include any adjustment that might result from the
dari ketidakpastian yang diungkapkan di atas.
outcome of the aforementioned uncertainty.
Page 183
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 57 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Berdasarkan penilaian manajemen, peristiwa yang Based on the management's assessment, the
disebutkan di atas tidak memiliki dampak signifikan above-mentioned event has no significant impact
terhadap kelangsungan usaha Perusahaan sampai yet on going concern of the Company up to the
tanggal penerbitan laporan keuangan ini. Pengaruh lebih date of issuance of these financial statements.
lanjut yang signifikan dari pandemik ini, bila ada, akan Further significant pandemic, if any, will be reflected
direfleksikan dalam pelaporan keuangan Perusahaan di in the Company’s financial reporting in the
periode-periode berikutnya.
subsequent periods.
28. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 28. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana penerbitan saham baru In connection with the proposed right issue of the
Perusahaan di Indonesia berdasarkan peraturan dan Company in Indonesia based on rules and
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan telah regulations of the Indonesia Financial Services
menerbitkan kembali laporan keuangan tanggal 30 Authority, the Company has reissued the financial
September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan statements as of September 30, 2021, December
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 31, 2020 and 2019 and for the nine months period
tanggal-tanggal 30 September 2021, 30 September 2020
ended September 30, 2021 and September 30,
(tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal-
2020 (unaudited) and years ended December 31,
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, disertai dengan
penyesuaian tertentu, beberapa tambahan 2020 and 2019, with certain adjustments and
pengungkapan dan perubahan lainnya pada Catatan 1c, additional disclosures and others changing in Notes
2a, 2h, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 20, 21, 26, 28, 29. 1c, 2a, 2h, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 20, 21, 26, 28, 29.
29. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 29. EVENT AFTER THE REPORTING PERIOD
• Pada tanggal 10 Januari 2022, piutang lain-lain pihak • On January 10, 2022, other receivables from
berelasi (Catatan 6) sebesar Rp 366.750.000 telah related parties (Note 6) amounting to
dilunasi oleh PT Tanindo Omega Pasifik dan Eric Rp 366,750,000 have been paid by PT Tanindo
Budisetio Kurniawan. Omega Pasifik and Eric Budisetio Kurniawan.
• Pada tanggal 10 Januari 2022, utang lain-lain (pihak • On January 10, 2022, other payables (related
berelasi) (Catatan 6,12) kepada Eric Budisetio parties) (Note 6, 12) to Eric Budisetio Kurniawan
Kurniawan sebesar Rp 1.015.000.000 telah dilunasi amounting to Rp 1,015,000,000 have been
oleh Perseroan. repaid by the Company.
• Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat • Based on the Statement of the Company's
Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Meeting Resolutions, as stated in the Deed of
Notaris Christina Dwi Utama, S.H., M.Hum, M.Kn., Notary Christina Dwi Utama, S.H., M.Hum,
No. 44 tanggal 10 Januari 2022, para pemegang M.Kn., No. 44 dated January 10, 2022, the
saham telah menyetujui untuk mengeluarkan saham shareholders have agreed to issue shares in the
dalam simpanan/portepel Perseroan dan Company's deposit/portfolio and offer/sell the
menawarkan/menjual saham baru yang terlah new shares that have been issued from the
dikeluarkan dari portepel tersebut melalui Penawaran portfolio through a Public Offering to the public
Umum kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak- in the amount of a maximum of 190,000,000
banyaknya 190.000.000 saham baru dengan nilai new shares with a nominal value of Rp. 50 and
nominal Rp 50 dan menerbitkan Waran Seri I issue a maximum of 190,000,000 Series I
sebanyak-banyaknya 190.000.000 saham yang Warrants which are given free of charge to the
diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat public who buy new shares in the Public Offering
yang membeli saham baru dalam Penawaran Umum and this Series I Warrant can be transferred and
dan Waran Seri I ini dapat dialihkan dan traded separately from the new shares, with due
diperjualbelikan secara terpisah dari saham baru observance of the laws and regulations.
tersebut, dengan memperhatikan peraturan applicable regulations including the Capital
Page 184
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 58 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
perundang-undangan yang berlaku termasuk Market regulations and the prevailing Indonesian
peraturan Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di Stock Exchange Regulations. The shareholders
Indonesia yang berlaku. Para pemegang saham juga also announced that in order to exercise the
mengumumkan dalam rangka pelaksanaan waran, warrants, the Company had issued 346,300, so
Perseroan telah mengeluarkan 346.300, sehingga that the total number of shares issued by the
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Company was 640,347,707 shares with a total
Perseroan adalah sebanyak 640.347.707 saham nominal value of Rp 32,017,385,350. The deed
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp has been received by the Minister of Law and
32.017.385.350. Akta tersebut telah diterima oleh Human Rights of the Republic of Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik through Letter of Acceptance of Notification No.
Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan AHU-AH.01.03-0017607 January 10, 2022.
No. AHU-AH.01.03-0017607 tanggal 10 Januari 2022.
• Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar • Based on the Extraordinary General Meeting of
Biasa, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris Shareholders, as stated in the Notary Deed of
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 75 Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No.
tanggal 13 Januari 2022 dan Pernyataan Keputusan 75 dated January 13, 2022 and the Statement of
Rapat Perseroan yang telah diaktakan dalam Akta the Resolutions of the Company's Meeting which
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., have been notarized in the Deed of Notary
No. 76 pada tanggal yang sama, para pemegang Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No.
saham menyetujui antara lain, rencana Perseroan 76 on the same date, the shareholders
untuk melakukan penambahan modal dengan approved, among other things, the Company's
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu plan to increase its capital by granting Pre-
(“HEMTD”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya emptive Rights (“HEMTD”) with a maximum
640.347.707 saham dengan nilai nominal Rp 50 number of 640,347,707 shares with a nominal
disertai penerbitan sebanyak-banyaknya 224.121.697 value of Rp 50 accompanied by the issuance of
Waran Seri II dengan harga nominal Rp 50 yang a maximum of 224,121,697 Series II Warrants
dapat dikonversi menjadi saham sebanyak- with a nominal price of Rp 50 which can be
banyaknya sebesar 224.121.697 saham atau sebesar converted into shares of a maximum of
35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan 224,121,697 shares or 35% of the total issued
disetor penuh kepada para pemegang saham and fully paid shares to the Company's
Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum shareholders through a Limited Public Offering
Terbatas berdasarkan Peraturan OJK Nomor mechanism based on OJK Regulations Number
32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan 32/POJK.04/2015 as amended by OJK
Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019. Para Regulation Number 14/POJK.04/2019. The
pemegang saham juga menyetujui peningkatan modal shareholders also agreed to increase the
dasar Perseroan dari semula sebesar Rp authorized capital of the Company from Rp.
90.000.000.000 menjadi sebesar Rp 128.000.000.000 90,000,000,000 to Rp. 128,000,000,000 and
serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar agreed to amend Article 3 of the Articles of
Perseroan perihal maksud dan tujuan serta kegiatan Association of the Company regarding the aims
usaha untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku and objectives and business activities to be
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Akta adjusted to the Indonesian Standard
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Classification of Business Fields (KBLI) 2020.
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia The deed has been approved by the Minister of
dengan Surat Keputusan No. AHU-0002881.AH.01.02 Law and Human Rights of the Republic of
Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022. Indonesia with Decree No. AHU-
0002881.AH.01.02 Year 2022 dated January 13,
2022.
• Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., • Based on the Deed of Notary Christina Dwi
M.Hum., M.Kn., No. 95 tanggal 14 Januari 2022, Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 95 dated
Perseroan mengadakan Perjanjian Pengelolaan January 14, 2022, the Company entered into a
Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Share Administration Management Agreement
Modal Saham Dengan Memberikan Hak Memesan to Increase Share Capital by Granting Pre-
Page 185
These Financial Statements are Originally Issued in Indonesian Language.
- 59 -
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021, AS OF SEPTEMBER 30, 2021,
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR AND FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SEPTEMBER 30, 2021
DAN 30 SEPTEMBER 2020 (TIDAK DIAUDIT) AND SEPTEMBER 30, 2020 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR YEARS ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dengan PT Bima emptive Rights (“HMETD”) with PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek, dimana Registra as the Securities Administration
Perseroan menunjuk PT Bima Registra untuk Bureau, whereby the Company appointed PT
melaksanakan pengelolaan administrasi pengeluaran Bima Registra to carry out the administrative
saham baru dari portepel Perseroan sebanyak- management of share issuance. from the
banyaknya 469.588.317 saham dengan nilai nominal Company's portfolio a maximum of 469,588,317
Rp 50 kepada para pemegang saham Perseroan shares with a nominal value of Rp 50 to the
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih shareholders of the Company by granting Pre-
Dahulu (“HMETD”). emptive Rights (“HMETD”).
• Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., • Based on the Deed of Notary Christina Dwi
M.Hum., M.Kn., No. 96 tanggal 14 Januari 2022 Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 96 dated
tentang Penerbitan Waran Seri II Dalam Rangka January 14, 2022 concerning the Issuance of
Penambahan Modal Saham Dengan Memberikan Hak Series II Warrants in the Context of Increasing
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Share Capital by Granting Pre-emptive Rights to
Plastindo Tbk. Perseroan menyatakan akan PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. The Company
menerbitkan Waran Seri II dengan ketentuan antara states that it will issue Series II Warrants with
lain, jumlah Waran Seri II yang dikeluarkan adalah the provisions, among others, that the number of
sebanyak-banyaknya 223.416.468 saham atau setara Series II Warrants issued is a maximum of
dengan 34,89% dari jumlah modal ditempatkan dan 223,416,468 shares or equivalent to 34.89% of
disetor Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran, the total issued and paid-up capital of the
yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perudangan Company at the time of the Registration
yang berlaku, yang pada waktu diterbitkannya Statement, which is issued in accordance with
menyertai Saham yang dikeluarkan dari portepel regulations the prevailing laws and regulations,
Perseroan melalui PUT I dalam rangka PMHMETD which at the time of issuance accompanies the
sesuai dengan Daftar Pemegang Waran, dimana hak Shares issued from the Company's portfolio
atas waran melekat pada pemegang saham yang through PUT I in the context of PMHMETD in
berasal dari Saham yang ditawarkan/dijual melalui accordance with the List of Warrant Holders,
PUT I dalam rangka PMHMETD dengan ketentuan where the rights to warrants are attached to
setiap pemegang saham yang memiliki 227 saham shareholders originating from Shares
baru hasil PUT I dalam rangka PMHMETD berhak offered/sold through PUT I in the framework of
memperoleh 108 Waran yang diberikan cuma-cuma, PMHMETD with every shareholder who owns
dan setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar 227 new shares resulting from the PUT I in the
dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk context of the PMHMETD is entitled to receive
membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan 108 Warrants which are granted free of charge,
Harga Pelaksanaan. Untuk pertama kalinya Waran and every holder of 1 (one) Warrant registered in
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik atau the Warrant Holder List has the right to purchase
tanpa warkat yang diadministrasikan dalam penitipan 1 (one) exercised Share with Execution Price.
kolektif, KSEI, sesuai dengan peraturan Pasar Modal. For the first time, Warrants will be distributed in
electronic or scripless form which will be
administered in collective custody, KSEI, in
accordance with Capital Market regulations.
• Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., • Based on the Deed of Notary Christina Dwi
M.Hum., M.Kn., No. 97 tanggal 14 Januari 2022 Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 97 dated
Perseroan melakukan perjanjian dengan PT Bima January 14, 2022, the Company entered into an
Registra sebagai Biro Administrasi Efek untuk agreement with PT Bima Registra as the
mengelola Waran Seri II dalam rangka Penambahan Securities Administration Bureau to manage
Modal Saham Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Series II Warrants in order to Increase Share
Dahulu PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. Capital with Pre-emptive Rights PT Sinergi Inti
Plastindo Tbk.
Page 186
_________________________________________________________________________________________________________
XVII. PENDAPAT SEGI HUKUM
105
Page 187
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
25 Februari 2022
Kepada Yth.
PT SINERGI INTI PLASTINDO TBK.
Komplek Kapuk Lestari B1 F-12
Kelurahan Kapuk Muara RT 002/RW 003
Kecamatan Penjaringan
Jakarta Utara 11720
U.p. Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT SINERGI INTI PLASTINDO TBK.
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Anita Saridewi Putra, S.H., Konsultan Hukum yang telah
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal (“STTD”) No. STTD.KH-7/PM.22/2018 tanggal 15 Februari 2018 dan
telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan
nomor 201225 berkantor di kantor hukum Achmad, Jusuf & Partners, District 8, Treasury
Tower Lantai 31, Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 12190, yang telah ditunjuk oleh PT
Sinergi Inti Plastindo Tbk. (“Perseroan”) berdasarkan Surat Perseroan No. SIP/EX-11/21/001
tanggal 24 November 2021, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan
menyusun Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Laporan Uji Tuntas”) serta memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) juncto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran
dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan
Aset Skala Menengah (“POJK 53/2017”), sehubungan dengan rencana Perseroan
melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMHMETD I") dan menawarkannya kepada para pemegang saham untuk mengambil hak
atas saham tersebut sesuai dengan porsi masing-masing pemegang saham sebanyak-
banyaknya 469.588.317 (empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh
delapan ribu tiga ratus tujuh belas) saham baru atau sebanyak-banyaknya 42,31% (empat
District 8, Treasury Tower, 31st Floor, Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan 12190
021 39501617
www.theajp.asia
Page 188
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 2 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
puluh dua koma tiga satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah
dilakukannya PMHMETD I dengan Nilai Nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) setiap saham,
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp89,00 (delapan puluh sembilan rupiah) setiap
saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.793.360.213,00
(empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dua
ratus tiga belas rupiah) dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Setiap pemegang saham yang memiliki 15 (lima belas) Saham Biasa yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan
Pendaftaran pukul 16.00 WIB berhak atas 11 (sebelas) HMETD yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham baru hasil PMHMETD I Ini
merupakan saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat terhadap saham lainnya yang
telah disetor penuh dalam Perseroan, termasuk hak untuk mendapatkan dividen.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan Waran Seri II yang dapat dikonversi menjadi
saham sebanyak-banyaknya 223.416.468 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam
belas ribu empat ratus enam puluh delapan) Waran Seri II dengan harga pelaksanaan waran
sebesar Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah) yang dapat dikonversi menjadi saham atau
setara dengan sebanyak-banyaknya sebesar 34,89% (tiga puluh empat koma delapan
sembilan persen) dari total jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat
pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I ini disampaikan.
Untuk setiap 227 (dua ratus dua puluh tujuh) saham hasil pelaksanaan HMETD melekat 108
(seratus delapan) Waran Seri II bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya, dimana
setiap 1 (satu) Waran Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu)
saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah) per
saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri II adalah sebanyak-banyaknya
Rp26.809.976.160,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh
puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah).
Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya, maka Waran
Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan
HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri II yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam
pelaksanaan penerbitan Waran Seri II ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah
disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu, hak-
hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja Perseroan antara lain namun tidak terbatas untuk pembelian bahan baku
dan bahan penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan biaya operasional untuk meningkatkan
utilisasi pabrik baru dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi. Bahwa pabrik baru
Page 189
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 3 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Perseroan yang berlokasi di Tigaraksa Tangerang saat ini baru terutilisasi 50% dan akan
ditingkatkan menjadi 90% melalui PMHMETD I ini.
Perseroan berencana menggunakan dana hasil penerbitan Waran Seri II, seluruhnya untuk
modal kerja Perseroan antara lain namun tidak terbatas untuk pembelian bahan baku dan
bahan penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan biaya operasional lainnya.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 75 tanggal
13 Januari 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat (“Akta 75/2022”), yang antara lain menyetujui rencana Perseroan
untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 640.347.707 (enam ratus
empat puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh saham) dengan nominal
masing-masing saham sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) disertai penerbitan sebanyak-
banyaknya 224.121.697 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh) Waran Seri II dengan harga nominal waran sebesar Rp50,00 (lima
puluh rupiah) yang dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar
224.121.697 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus sembilan
puluh tujuh) atau sebanyak-banyaknya sebesar 34,89% (tiga puluh empat koma delapan
sembilan persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan disetor penuh kepada para
pemegang saham Perseroan.
Perseroan telah mengumumkan informasi mengenai rencana PMHMETD I kepada pemegang
saham pada situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan bersamaan dengan
pengumuman RUPS pada tanggal 7 Desember 2021.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD I, Perseroan telah menandatangani dokumen-
dokumen sebagai berikut:
(i) Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT Sinergi
Inti Plastindo Tbk. No. 95 tanggal 14 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan
Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk No. 2 tanggal 2 Februari 2022, oleh dan antara
Perseroan dan PT Bima Registra, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;
(ii) Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti
Plastindo Tbk. No. 96 tanggal 14 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I atas Pernyataan Penerbitan Waran Seri II Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT
Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 3 tanggal 2 Februari 2022, keduanya dibuat di hadapan
Page 190
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 4 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
beserta lampirannya; dan
(iii) Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT
Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 97 tanggal 14 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan
Akta Perubahan I Atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan
Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 4 tanggal 2 Februari 2022, oleh dan antara
Perseroan dan PT Bima Registra, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
(i) seluruh tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah asli, dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah otentik, serta fotokopi dokumen-dokumen yang diberikan kepada
kami adalah sesuai dengan aslinya;
(ii) seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain
yang berkaitan dengannya yang disembunyikan dengan sengaja atau tidak, serta tidak
ada dokumen material lainnya yang tidak diberikan atau diberitahukan kepada kami.
Dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan
tersebut tidak mengalami perubahan dan masih berlaku sampai dengan tanggal
Laporan Uji Tuntas;
(iii) para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat;
(iv) pihak yang bertindak mewakili pihak ketiga (di luar Perseroan) di dalam membuat dan
menandatangani dokumen perjanjian dengan Perseroan merupakan pihak yang
berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan melaksanakan dokumen
perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan anggaran
dasarnya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(v) pihak ketiga (di luar Perseroan) yang merupakan suatu perusahaan, yang
menandatangani perjanjian dengan Perseroan pada saat menandatangani perjanjian
tersebut, masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
persetujuan dan/atau perizinan perusahaan yang diperlukan untuk menandatangani
perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
Page 191
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 5 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut dan bahwa pihak ketiga itu
tidak dalam keadaan pailit pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;
(vi) seluruh pernyataan dan keterangan baik secara tertulis maupun lisan yang
disampaikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau
pegawai Perseroan, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap,
sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya dan tidak mengalami perubahan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:
(i) Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum negara lain;
(ii) Pendapat kami sehubungan dengan keabsahan pendirian dan anggaran dasar
terakhir dari Perseroan didasari pada dokumen yang diterima dan diperiksa oleh kami
selaku konsultan hukum sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini;
(iii) Pendapat kami sehubungan dengan “izin-izin penting” dan “perjanjian-perjanjian
penting dan material” adalah sejauh izin-izin dan perjanjian-perjanjian tersebut
berakibat atau berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan
dan pelaksanaan PMHMETD I ini;
(iv) Dalam proses Uji Tuntas, kami berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
tanggal 10 November 2021 (“Standar Profesi HKHPM”) dan POJK 32/2015,
khususnya Pasal 19 huruf m berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal
dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya jo. POJK 14/2019 jo.
POJK 53/2017. Mengacu pada Standar Profesi HKHPM, maka Uji Tuntas kami
lakukan dengan memperhatikan “Prinsip Keterbukaan” dan “Prinsip Materialitas”
dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan
sebagai pihak yang menjalankan usaha;
(v) Pendapat Hukum dilakukan terhadap Perseroan sejak tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum Atas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana
Saham No. 132/WSP/ASP/XI/2019 tertanggal 4 Nopember 2019 (“PSH Penawaran
Umum Perdana” atau “PSH IPO”) sampai dengan tanggal 25 Februari 2022;
Page 192
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 6 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
(vi) Sebagai sumber informasi tambahan, kami juga merujuk pada (namun tidak
melakukan verifikasi) Laporan Keuangan tanggal 30 September 2021, 31 Desember
2020, dan 2019 dan Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal-
Tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 (Tidak Diaudit) Serta Untuk
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 Beserta
Laporan Auditor Independen No. 00051/2.0459/AU.1/04/1487-3/1/II/2022 tanggal 08
Februari 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
(“Laporan Keuangan Perseroan”).
(vii) Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perseroan di lembaga peradilan atau
badan arbitrase dilakukan terhadap perkara, berkas perkara dan surat pernyataan
Direksi yang disediakan oleh Perseroan kepada kami. Pemeriksaan atas perkara-
perkara yang dihadapi oleh Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Standar Profesi
HKHPM;
(viii) Pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian
tersebut diatur menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan dalam hal
perjanjian-perjanjian tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia pendapat
hukum kami dibuat sepanjang hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-
perjanjian tersebut terhadap Perseroan sebagai badan hukum Indonesia;
(ix) Pendapat Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak
melakukan penelaahan, mengemukakan pendapat, menganalisa ataupun
memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, baik dari segi penilaian
komersial, bisnis, akuntansi, pajak maupun aspek investasi dan lain sebagainya,
sehingga dengan demikian setiap dokumen yang kami tanda tangani atau paraf
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I yang di luar lingkup hukum, tidak dapat
diartikan sebagai perluasan ruang lingkup atau tanggung jawab kami;
(x) Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan
Uji Tuntas dan Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan
di dalam Pasal 80 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan uji tuntas atas Perseroan yang hasilnya termuat
dalam Laporan Uji Tuntas atas Perseroan Ref. No. 018/AJP/ASP/II/2022 tanggal 25 Februari
2022 yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
Dengan diterbitkannya Pendapat Hukum ini maka Pendapat Hukum kami sebelumnya No.:
016A/AJP-ASP/II/2022 tanggal 18 Februari 2022 kami cabut dan kami nyatakan tidak berlaku
lagi.
Page 193
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 7 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
PENDAPAT HUKUM
Dengan memperhatikan asumsi serta kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dan
setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
Laporan Uji Tuntas, kami berpendapat bahwa:
I. MENGENAI PERSEROAN
1. Perseroan adalah suatu perseroan terbuka yang telah didirikan secara sah
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Utara.
2. Perseroan didirikan dengan nama PT Sinergi Inti Plastindo berdasarkan Akta
Pendirian No. 123 tanggal 12 Oktober 2001 yang dibuat di hadapan Dr. Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, yang sekarang telah berubah nama menjadi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), sesuai dengan Surat
Keputusan No. C-09479.HT.01.01.TH.2003 tanggal 30 April 2003, telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta
Utara No. 1055/BH 09.01/VII/2003 tanggal 22 Juli 2003, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 71 tanggal 5 September
2003.Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 7935.
3. Sejak PSH IPO, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan
anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dinyatakan dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 131 tanggal
19 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana
telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah memperoleh bukti
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0385655 tanggal 11 September 2020 serta telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0152007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
11 September 2020, pemegang saham telah menyetujui dan memutuskan
perubahan pasal-pasal anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan ketentuan dalam POJK 14/2019, POJK 15/2020 dan
POJK 16/2020 (“Akta 131/2020”).
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 44 tanggal 10 Januari 2022 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di
Page 194
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 8 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0017607 tanggal 10
Januari 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0005124.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022, pemegang
saham menyetujui dan memutuskan untuk mengubah peningkatan modal
ditempatkan/disetor Perseroan (“Akta 44/2022”); dan
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 76 tanggal 13 Januari 2022 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan telah memperoleh Surat Keputusan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-
0002881.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Januari 2022, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0008126.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Januari 2022, pemegang saham menyetujui dan
memutuskan untuk meningkatkan modal dasar Perseroan dan mengubah
rumusan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan dan menggunakan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua
puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain
sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang (“Akta 76/2022”).
Akta 131/2020 juncto Akta 44/2022 juncto Akta 76/2022 (untuk selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
4. Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1
tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 (“Peraturan
IX.J.1”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK No. 16/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), serta telah memuat ketentuan
mengenai Penitipan Kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 56-62 Bagian
Kedua Bab VII Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
(“UUPM”).
5. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta 44/2022 juncto Akta 76/2022, yaitu:
Page 195
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 9 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Modal Dasar : Rp128.000.000.000,00 (seratus dua puluh delapan
miliar rupiah) yang terbagi atas 2.560.000.000.000
(dua miliar lima ratus enam puluh juta) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Modal ditempatkan : Rp32.017.385.350,00 (tiga puluh dua miliar tujuh
dan disetor belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga
ratus lima puluh rupiah) yang terbagi atas
640.347.707 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh) saham.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas dan Daftar Pemegang
Saham untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2022 yang dikeluarkan
oleh PT Bima Registra, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
(Rp50,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.560.000.000 128.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
1. PT Tanindo Omega 354.400.000 17.720.000.000,00 55,34
Pasifik
2. Eric Budisetio 70.406.000 3.520.300.000,00 11,00
Kurniawan
3. Masyarakat 215.541.707 10.777.085.350,00 33,66
Jumlah Modal 640.347.707 32.017.385.350,00 100,00
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 1.919.652.293 95.982.614.650,00
Portepel
Pemilik Manfaat Perseroan berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah Eric Budisetio
Kurniawan yang merupakan pemegang sebanyak 11% (sebelas persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan memiliki
saham sebanyak 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dalam PT
Tanindo Omega Pasifik (“TOP”), dimana TOP memiliki 55,34% (lima puluh lima
koma tiga empat persen) saham dalam Perseroan. Pemilik manfaat akhir TOP
adalah Eric Budisetio Kurniawan dan Sandra Kusumadewi.
Page 196
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 10 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Pelaporan Eric Budisetio Kurniawan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal 5
Januari 2022.
Pengendali Perseroan adalah Eric Budisetio Kurniawan. Setelah pelaksanaan
PMHMETD I, tidak terdapat perubahan pengendali atas Perseroan, dimana
pengendali Perseroan adalah tetap Eric Budisetio Kurniawan.
Pemilik manfaat akhir TOP adalah Eric Budisetio Kurniawan dan Sandra
Kusumadewi. Pelaporan Eric Budisetio Kurniawan dan Sandra Kusumadewi
sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari PT Tanindo
Omega Pasifik ke Menkumham sesuai Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018
jo. Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019 dilakukan pada tanggal
15 Februari 2022.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari Perseroan tersebut
adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan Perseroan telah dilakukan
secara berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Perseroan telah memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang
dikelola oleh Direksi Perseroan.
6. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 5 Agustus 2019 yang
dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., akta mana telah
memperoleh (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047226.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 6 Agustus 2019, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0309316 tanggal 6 Agustus 2019, (iii) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0309317
tanggal 6 Agustus 2019, seluruhnya telah terdaftar pada Daftar Perseroan No.
AHU-0129967.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 (“Akta
18/2019”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Eric Budisetio Kurniawan
Direktur : Mangasi Taraja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sandra Kusumadewi
Komisaris Independen : Christopher Ben Farmer
Page 197
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 11 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Berdasarkan Akta 18/2019, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
telah berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS Perseroan yang mengangkat
susunan Direksi Perseroan tersebut.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK 33/2014.
7. Kegiatan usaha yang secara riil dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini, yaitu sebagaimana
dinyatakan dalam Akta 76/2022, dimana kegiatan usaha berikut ini telah
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia No. 2
tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”):
No. Nama KBLI Kode KBLI Tingkat Risiko
1. Industri Barang Dari Plastik 22220 Menengah Tinggi
Untuk Pengemasan
2. Industri Barang Plastik 22299 Menengah Tinggi
Lainnya Ytdl
3. Perdagangan Besar 46900 Rendah
Berbagai Macam Barang
4. Perdagangan Besar Karet 46693 Rendah
dan Plastik Dalam Bentuk
Dasar
5. Perdagangan Besar Produk 46699 Rendah
Lainnya Ytdl
8. Perseroan telah memperoleh persetujuan dan perizinan yang penting serta
telah memenuhi kewajiban pelaporan sehubungan atas izin-izin yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usahanya di bidang industri
barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lainnya,
perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, perdagangan besar
produk lainnya, dan perdagangan besar berbagai macam barang, oleh
karenanya Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan anggaran dasarnya, kecuali untuk Sertifikat Laik Fungsi yang belum
dimiliki oleh Perseroan dan saat ini sedang dalam proses pengurusan.
Kecuali Sertifikat Laik Fungsi, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini,
seluruh perizinan yang diperlukan Perseroan masih berlaku dan diterbitkan
oleh pihak/instansi yang berwenang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 angka 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia
jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna
bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban
Page 198
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 12 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai
sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerja pelaksanaan
pembangunan;
d. Penghentian sementara atau tetap pada pekerja pelaksanaan
pembangunan;
e. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
f. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
g. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
9. Perjanjian yang ditandatangani dan nilainya material bagi Perseroan dalam
rangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
Laporan Uji Tuntas, adalah sah, masih berlaku, dan mengikat Perseroan serta
telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian perjanjian tersebut
merupakan alas hak yang sah yang dapat dijalankan terhadap pihak yang ada
dalam perjanjian tersebut dan tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian
tersebut yang dapat merugikan hak-hak maupun kepentingan pemegang
saham publik serta tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi rencana
PMHMETD I Perseroan dan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I.
10. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 2 Februari 2022, Perseroan sedang tidak terlibat dalam:
(i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata (selain
perkara-perkara sebagaimana disebutkan di atas) maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di
Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan
pemerintah termasuk perselisihan di pengadilan tata usaha Negara,
perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak ketiga
dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan dan berdampak negatif terhadap rencana
PMHMETD I.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 2
Februari 2022, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan
yang sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan
menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik
Page 199
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 13 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
pada bidang perdata (selain perkara-perkara sebagaimana disebutkan di atas)
maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan
administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan di pengadilan
tata usaha Negara, perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang secara
material dapat berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD I.
II. MENGENAI PMHMETD I
11. Jumlah saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui PMHMETD I
ini adalah sesuai dengan struktur permodalan sebagaimana dinyatakan dalam
angka 5 di atas.
12. Besarnya risiko dilusi yang akan dialami oleh pemegang saham publik yang
tidak melaksanakan hak atas HMETD-nya adalah maksimal sebesar 42,31%
(empat puluh dua koma tiga satu persen) setelah periode pelaksanaan
HMETD.
13. Setiap pemilik saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan termasuk pemilik dari saham-saham yang diperoleh dari PMHMETD
I berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak
yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan
suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan
rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimilikinya.
14. Pelaksanaan penyetoran atas saham sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD I akan dilakukan dalam bentuk tunai.
15. PMHMETD I ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang telah memenuhi seluruh
ketentuan anggaran dasar Perseroan serta seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang pasar modal dan
apabila pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukung yang disampaikan
oleh Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
16. Bahwa persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas penetapan realisasi
jumlah saham yang akan diterbitkan melalui PMHMETD I oleh Direksi
Perseroan, akan diberikan setelah terdapat kepastian jumlah saham yang akan
diterbitkan, yaitu setelah berakhirnya periode perdagangan HMETD atau
setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan.
Page 200
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 14 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
17. Bahwa dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019
yaitu:
1. Mengumumkan informasi mengenai rencana PMHMETD I kepada
pemegang saham Perseroan bersamaan dengan pengumuman RUPS
yaitu pada tanggal 7 Desember 2021, dengan memenuhi prinsip
keterbukaan; dan
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) pada tanggal 13 Januari 2022 dan memperoleh persetujuan
pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB tersebut sebagaimana
dinyatakan dalam Akta 75/2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuorum kehadiran dalam RUPSLB yang menyetujui PMHMETD I
adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan. Jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat
adalah 430.980.900 atau mewakili 67,30% (enam puluh tujuh koma
tiga persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan.
b. Kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB yang menyetujui
PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Jumlah suara
setuju dalam RUPS dengan agenda PMHMETD I adalah
430.980.900 atau merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh
saham yang hadir.
Dengan demikian, RUPSLB Perseroan yang menyetujui PMHMETD I
telah memenuhi ketentuan terkait kuorum kehadiran dan pengambilan
keputusan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan POJK No.
15/2020.
3. Mengumumkan informasi bersamaan dengan penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 POJK 32/2015.
18. Bahwa sehubungan dengan rencana penerbitan Waran Seri II yang menyertai
pelaksanaan PMHMETD I, rencana penerbitan Waran Seri II tersebut telah
memenuhi ketentuan pasal 6 POJK 32/2015 juncto pasal 4 POJK 53/2017
dimana jumlah waran yang akan diterbitkan tidak melebihi 35% (tiga puluh lima
persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada
saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK.
Page 201
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 15 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
19. Bahwa jumlah saham dan waran yang akan ditawarkan Perseroan dalam
PMHMETD I ini adalah sesuai dengan keputusan RUPS sebagaimana
dinyatakan dalam Akta 75/2022.
Bahwa Perseroan tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang membatasi
hak-hak pemegang saham publik dalam perjanjian-perjanjian yang
ditandatangani oleh Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I.
20. Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menandatangani akta-akta
sebagai berikut:
(i) Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 95 tanggal
14 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I atas
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk No. 2 tanggal 2 Februari
2022, oleh dan antara Perseroan dan PT Bima Registra, keduanya dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat;
(ii) Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 96 tanggal 14
Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I atas
Pernyataan Penerbitan Waran Seri II Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan
Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 3 tanggal 2 Februari 2022,
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta lampirannya; dan
(iii) Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 97 tanggal
14 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Atas
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Perseroan Terbatas PT Sinergi Inti Plastindo Tbk. No. 4 tanggal 2
Februari 2022, oleh dan antara Perseroan dan PT Bima Registra,
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka
PMHMETD I tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan dan para
Page 202
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 16 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
pihak di dalam perjanjian tersebut, serta memuat persyaratan, termasuk
persyaratan PMHMETD I dan ketentuan yang lazim dan wajar untuk perjanjian-
perjanjian dalam rangka penambahan modal dengan memberikan efek terlebih
dahulu di Indonesia, serta telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan
serta peraturan perundangan yang berlaku khususnya di bidang pasar modal
yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut.
21. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup oleh TOP tertanggal 31 Januari 2022, TOP menyatakan mengalihkan
seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sebanyak 259.893.333 (dua ratus lima
puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh
tiga) kepada Eric Budisetio Kurniawan.
22. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup oleh Eric Budisetio Kurniawan tertanggal 31 Januari 2022, Eric Budisetio
Kurniawan memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan (i)
HMETD dan membeli saham baru yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD I sesuai dengan porsi kepemilikan Eric Budisetio Kurniawan, dan
(ii) HMETD yang dialihkan oleh TOP dan membeli saham baru yang akan
diterbitkan dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan porsi kepemilikan TOP
yang seluruhnya berjumlah 311.524.399, sebagaimana dibuktikan dengan (i)
Konfirmasi Kecukupan Dana Sehubungan dengan PUT I dalam Rangka
PMHMETD Perseroan No. 0102/BMI/REF/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang
dikeluarkan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Kantor Cabang
Sudirman Jakarta, dan (ii) Konfirmasi Kecukupan Dana Sehubungan dengan
PUT I dalam Rangka PMHMETD Perseroan tanggal 31 Januari 2022 yang
dikeluarkan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Kantor Cabang
Pembantu Gatot Subroto Semarang.
23. Sesuai dengan Surat Perseroan No. SIP/EXT-038/02/2022 tanggal 24
Februari 2022 perihal Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Dana, seluruh
dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan PMHMETD I ini, setelah
dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan
antara lain namun tidak terbatas untuk pembelian bahan baku dan bahan
penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan biaya operasional untuk
meningkatkan utilisasi pabrik baru dalam rangka meningkatkan kapasitas
produksi. Bahwa pabrik baru Perseroan yang berlokasi di Tigaraksa Tangerang
saat ini baru terutilisasi 50% dan akan ditingkatkan menjadi 90% melalui
PMHMETD I ini.
Perseroan berencana menggunakan dana hasil penerbitan Waran Seri II
seluruhnya untuk modal kerja Perseroan antara lain namun tidak terbatas untuk
pembelian bahan baku dan bahan penunjang, gaji karyawan, tunjangan, dan
biaya operasional lainnya.
Page 203
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 17 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK 30/2015”), serta menyampaikan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dalam setiap RUPS tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan. Dalam hal
terdapat sisa hasil PMHMETD I, Perseroan wajib menyampaikan dana yang
masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam RUPS tahunan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 POJK 30/2015 Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid yang dilakukan atas nama Perseroan;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan
afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut
ditempatkan.
Dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di
atas dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Apabila Perseroan bermaksud melakukan perubahan penggunaan dana untuk
suatu tujuan dan maksud yang tidak sesuai dengan yang diungkapkan dalam
prospektus, maka rencana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham. Agenda penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham tentang pengubahan penggunaan dana tersebut
wajib disampaikan terlebih dahulu kepada OJK, dan menyampaikan hasil
keputusan RUPS tersebut kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 15/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I untuk modal kerja
memenuhi kualifikasi Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan akan mematuhi ketentuan dalam
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 maupun POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
24. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, atas aspek-aspek hukum yang
diungkapkan dalam prospektus termasuk di dalamnya Bab I tentang
PMHMETD I, selain yang terdapat dalam Pendapat Hukum ini, sepanjang
merupakan hal-hal yang termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami adalah benar,
sah dan telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum kami.
Page 204
Pendapat Segi Hukum
Ref. No.: 019/AJP/ASP/II/2022
Halaman 18 dari 18 halaman
___________________________________________________________________________________
Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung
jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
ACHMAD, JUSUF & PARTNERS
Anita Saridewi Putra, S.H.
STTD: No. STTD.KH-7/PM.22/2018
HKHPM No. 201225
Tembusan:
- Ketua OJK
- Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, OJK
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.