Skip to content
Back to announcement

20230905_ASDF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31396261_lamp1.pdf

Other Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 75

Page 1
                                                                                                          JADWAL
Tanggal Efektif                                                             :                 25 Agustus 2020        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     :               26 Agustus 2022
Masa Penawaran Umum                                                         :          23 dan 24 Agustus 2022        Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                           :               26 Agustus 2022
Tanggal Penjatahan                                                          :                 25 Agustus 2022        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                            :               29 Agustus 2022

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
 YANG KOMPETEN.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KELIMA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
 DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                            Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
                                                                                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                     Kantor Pusat:                                                                                          Kantor Cabang:
                              Jl. T.B. Simatupang No. 90                          76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan syariah di wilayah Indonesia yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan,
                                     Jakarta 12530                              Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi,
                 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184              Jayapura, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang,
                                Website: www.acc.co.id                           Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang,
                              email: treasury@acc.co.id                                       Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Tegal, dan Yogyakarta

                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                   (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2020
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2021
                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2021
                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                             dan
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2022
                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V TAHUN 2022
                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp900.000.000.000 (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                           (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Obligasi sebagai berikut:
Seri A    : Jumlah pokok sebesar Rp520.000.000.000 (lima ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
            Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B    : Jumlah pokok sebesar Rp373.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
            terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C    : Jumlah pokok sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 November 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
6 September 2023 untuk Seri A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Seri B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
 barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
 utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132
 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                                       Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan

 Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan pokok Obligasi.
 Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan
 peraturan perundangan yang berlaku.
                                                  Keterangan mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan

 Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama KSEI dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

                                                                                               RISIKO UTAMA
 Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan, yaitu ketidakmampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, dan apabila jumlahnya cukup material dapat menurunkan kinerja
 Perseroan.

 Risiko lain yang mungkin dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini antara lain disebabkan oleh tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.

                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
                                                                                                      AAA(idn) (Triple A)
                                                        Keterangan mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.

                                                                        OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                   Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI:



                                                PT Indo Premier Sekuritas                    PT Maybank Sekuritas Indonesia                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 kepada OJK dengan surat No. 03/Trea/PUBV-1/IV/2020 tanggal 8 Juni 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-222/D.04/2020 pada tanggal 25 Agustus 2020 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun
2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000
(dua triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun
Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 dengan jumlah
pokok sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang No. S-03607/BEI.PP1/06-2020 tanggal 29 Juni 2020.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan
telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Tahap I Tahun 2020, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana surat OJK No. S-72/NB.22/2022 tanggal 26 Februari 2022, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Astra Sedaya
Finance Tahun 2022.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua
informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan
tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab
VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi.


  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
  SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
  DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
  OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


  PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA
  MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


  PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
  (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
  MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK
  NOMOR 49.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                 i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                   iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                ix

RINGKASAN                                                                                 x

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                       1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                      12

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                  13

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                    14

V.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
       DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                                                       17

       1.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN                                  17
       2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                                                  17
       3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                          17
       4.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                            19
       5.   PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN                                    24
       6.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                25
       7.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN   26
       8.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI                26

VI. PERPAJAKAN                                                                           27

VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                           28

VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                          29

IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                       31

       1.   UMUM                                                                         31
       2.   PERMODALAN WALI AMANAT                                                       32
       3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                      32
       4.   KEGIATAN USAHA                                                               33
       5.   KANTOR CABANG BRI                                                            34
       6.   PERIZINAN BRI                                                                34
       7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT                                                      35
       8.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT                    35
       9.   LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK                      35




                                                 i
Page 4
X.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                              37

XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
    OBLIGASI                                                             38

XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                            41




                                         ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi             :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                         b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
                            tersebut;
                         c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                            anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                         d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                         e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                         f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran      :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                         yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                         sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal yang
                         menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
                         Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang membuat Perjanjian Agen
                         Pembayaran dengan Emiten, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                         pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda
                         (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian
                         Agen Pembayaran yang akan ditandatangani segera setelah penandatanganan
                         akta ini, termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur
                         dalam POJK No.20/2020.

Bank Kustodian       :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                         menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi       :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek           :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                         sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
                         dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                         adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemesanan     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi       kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                         Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                         dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi        :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
                         Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
                         lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Efektif              :   Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
                         ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.

Emisi                :   Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat.

FPPO                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
                         ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                         Obligasi.

Harga Penawaran      :   Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.



                                              iii
Page 6
Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena
                          suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                          hari kerja.

Informasi Tambahan    :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
                          Finance Tahap V Tahun 2022 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
                          serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
                          No. 36/2014.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                          yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                          pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                          menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                          Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
                          Obligasi.

Kustodian             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
                          hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                          yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                          Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                          syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
                          PT Maybank Sekuritas Indonesia.

Masa Penawaran        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                          Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                          Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan
                          paling lama 5 (lima) Hari Kerja.

Masyarakat            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                          dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                          asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                          tinggal berkedudukan di luar negeri.

Obligasi              :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                          Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V tahun 2022, yang
                          dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                          Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                          Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                          pokok Obligasi sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) dan
                          dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan
                          sebagai berikut:

                          •   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp520.000.000.000 (lima
                              ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 4,00% (empat
                              koma nol nol persen) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                              Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut
                              akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                              persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
                          •   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp373.000.000.000 (tiga
                              ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,35%
                              (enam koma tiga lima persen) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
                              bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
                              dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                              dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
                          •   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar
                              Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
                              dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
                              pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
                              payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C
                              pada tanggal jatuh tempo.




                                               iv
Page 7
Otoritas Jasa Keuangan     :   Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK                       Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang
                               OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                               kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                               pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK
                               merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban
                               untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
                               Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang-
                               Undang OJK.

Pemegang Obligasi          :   Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               - Rekening Efek pada KSEI; atau
                               - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                               yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                               disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                               Peraturan KSEI.

Penawaran Awal             :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)                 menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                               mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                               perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
                               Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                               Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pengakuan Hutang           :   Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                               V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 No. 20 tanggal 10 Agustus 2022
                               yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., MKn., Notaris
                               di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi                       Penawaran Umum, yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                               Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan-
                               ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

POJK No. 1/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
                               2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
                               Non-Bank.

POJK No. 7/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
                               Umum Bersifat Utang.




                                                   v
Page 8
POJK No.19/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                             Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                             Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                             tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 35/2018         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                             tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015         :   Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                             Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran                   pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                             dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                             sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 22
                             tanggal 10 Agustus 2022, yang aslinya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
                             Jovina, S.H., MKn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi               Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 10 Agustus 2022
                             yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., MKn., Notaris
                             di Jakarta.

Perjanjian               :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan              sebagaimana termaktub dalam Akta No. 19 tanggal 10 Agustus 2022 yang
                             dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., MKn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI             No. SP-095/OBL/KSEI/0722 tanggal 10 Agustus 2022, yang dibuat di bawah
                             tangan, bermeterai cukup.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
                             Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
                             dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                             Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
                             termasuk perubahanperubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                             pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Obligasi     :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                             terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
                             harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-undang Pasar Modal.




                                                 vi
Page 9
Pokok Obligasi              :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
                                ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
                                Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                                Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah), dengan rincian nilai per seri
                                sebagai berikut:

                                •   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp520.000.000.000 (lima
                                    ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 4,00% (empat
                                    koma nol nol persen) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                    Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut
                                    akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                    persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
                                •   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp373.000.000.000 (tiga
                                    ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,35%
                                    (enam koma tiga lima persen) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
                                    bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
                                    dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                                    dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
                                •   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar
                                    Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
                                    dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
                                    pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
                                    payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C
                                    pada tanggal jatuh tempo.

                                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                                pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                Pemegang Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
                                untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                                yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai
Obligasi                        dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam
                                Informasi Tambahan.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
                                disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi
                                Tambahan.




                                                    vii
Page 10
Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi            dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                          dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan    :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

Undang-Undang Pasar   :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu sembilan
Modal                     ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal atau penggantinya.

Wali Amanat           :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
                          bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                          bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                          sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                              viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF      :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF       :   PT Astra Auto Finance
CSDI      :   PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS       :   PT Pratama Sadya Sadana




                                           ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

PERSEROAN

PT Astra Sedaya Finance berdiri pada tahun 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya dengan tujuan untuk
melakukan usaha pembiayaan konsumen. Pada tahun 1990, Perseroan berganti nama menjadi PT Astra Sedaya
Finance (“Perseroan”) dan seiring berjalannya waktu, Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan
asosiasi, yaitu PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance dan PT Astra Auto
Finance yang semuanya telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendapatkan izin
dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan serta PT Pratama Sadya
Sadana (dahulu PT Pratama Sedaya Finance). Kemudian pada tahun 1994, ASF dan perusahaan asosiasinya
mengembangkan merek Astra Credit Companies (“ACC”) untuk mendukung lini usahanya. Perseroan
berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat luas dengan menyediakan fasilitas
pembiayaan dengan skema konvensional maupun syariah untuk pembelian mobil dan alat berat baik dalam kondisi
baru ataupun bekas serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan
Sewa Operasi (Operating Lease). Selain itu, Perseroan juga mendukung penjualan mobil melalui jaringan dealer,
showroom maupun perseorangan di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan senantiasa mempertahankan
reputasinya sebagai perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, hal tersebut sudah teruji dan terbukti ketika
krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, Perseroan tetap mampu melewati badai krisis tersebut
dengan kinerja yang memuaskan. Saat ini Perseroan tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia.
Perseroan tercatat sudah memiliki 76 kantor cabang terdiri dari kantor cabang konvensional dan kantor cabang
unit usaha Syariah di seluruh Indonesia.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No . AHU-
0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentu an
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0020803.AH.01.09. Tahun 2014 tanggal 11 Maret 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5645/L dari Berita Negara Republik Indonesia No. 51
tanggal 27 Juni 2014, (“Akta No.64/2014”) Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No.92 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., MKn., Notaris
di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No.AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Ind onesia,
dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7915/L dari Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 5 Desember
2014 (“Akta No.93/2014”), juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat hadapan


                                                      x
Page 13
Aryanti Artisari, SH., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018 (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073489.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (“Akta No.33/2018”) yakni sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                         Persentase
                      Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                     (%)
                                                                                       (Rp)
 Modal Dasar                                                   1.500.000.000      1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 a. PT Astra International Tbk                                   445.518.730        445.518.730.000            46,87
 b. PT Garda Era Sedaya                                          267.311.238        267.311.238.000            28,13
 c. PT Sedaya Multi Investama                                    237.609.990        237.609.990.000            25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      950.439.958        950.439.958.000          100,000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                     549.560.042        549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

                                Tahun                              Penyertaan         Tahun               Status
 Nama Perusahaan                             Bidang Usaha
                               Pendirian                           Perseroan        Penyertaan         Operasional
 SBSF                            1986          Multifinance           25%              1997             Beroperasi
 AAF                             1991          Multifinance           25%              2003             Beroperasi
                                              Informasi dan
 CSDI                              1990                              21,3%               1997           Beroperasi
                                               komunikasi
                                             Penjualan mobil
 PSS                               1989                               25%                1997           Beroperasi
                                                  bekas

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 (tidak diaudit) dan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan auditan pada tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik
independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2022 oleh akuntan publik Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                 (dalam miliar Rupiah)
                                                                    30 Juni*                31 Desember
                         Keterangan
                                                                     2022                2021         2020
  Jumlah Aset                                                           33.911             32.620       31.436
  Jumlah Liabilitas                                                     25.809             24.857       24.535
  Jumlah Ekuitas                                                         8.102              7.763        6.901
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                 (dalam miliar Rupiah)
                                                                       30 Juni*                31 Desember
                        Keterangan
                                                                  2022         2021          2021      2020
  Pendapatan                                                        2.991        2.748         5.555     5.744
  Beban                                                             2.138        2.173         4.152     4.837
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                      869          591         1.440       936
  Laba Bersih                                                         678          456         1.121       718
  Laba Per Saham (Rupiah penuh)                                       713          480         1.179       755
*tidak diaudit




                                                       xi
Page 14
 Rasio Keuangan
                                                                                                       (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                       30 Juni*              31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                                    2022       2021       2021          2020
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                                   29,05%        21,51%         25,92%         16,30%
Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                                      22,67%        16,59%         20,18%         12,50%
Laba Bersih / Ekuitas (%)                                                                         16,74%        12,62%         14,44%         10,40%
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)                                                                      4,00%         2,76%          3,44%          2,28%
Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                                      17,60%        16,66%         17,03%         18,27%
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset (x)                               0,70          0,72           0,71           0,72
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1)
                                                                                                   3,19           3,56          3,20            3,56
Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                                 0,76           0,78          0,76            0,78
Gearing Ratio (x)                                                                                  3,02           3,31          3,00            3,27
Current Ratio (%)                                                                                110,60%        100,01%       109,87%          98,20%
Interest Coverage Ratio (%)                                                                      237,64%        193,92%       206,01%         182,21%
Debt Service Coverage Ratio (%)                                                                   14,93%        25,62%         28,62%          27,92%
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) 2)
dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto                                                                                     0              0
(Termasuk Joint Finance) 3) (%)                                                                   0,65%          0,60%          0,99%          0,46%
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%)                                                                              8,84%        -4,12%         -3,29%           2,04%
Laba Bersih (%)                                                                                   48,68%        -2,98%         56,13%         -44,17%
Jumlah Aset (%)                                                                                    2,79%        -0,03%          3,77%          -1,72%
Jumlah Liabilitas (%)                                                                              0,17%        -1,44%          1,31%          -1,70%
Jumlah Ekuitas (%)                                                                                12,11%        5,35%          12,49%          -1,78%
  *tidak diaudit
 Keterangan:
 1)   Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
      10:1.
 2)   Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
      hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
 3)   Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
      recourse.


 KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

 Nama Obligasi

 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022.

 Harga Penawaran

 100% dari nilai nominal Obligasi.

 Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

 Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
 Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan

 Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
 Perwaliamanatan.

 Satuan Perdagangan

 Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
 Perwaliamanatan.




                                                                          xii
Page 15
 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

 Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
 dihimpun sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
 tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
 Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) terdiri atas:

     Seri A       :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen) per tahun,
                       berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                       Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.000.000.000 (lima ratus dua puluh miliar
                       Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 6 September 2023.
     Seri B       :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun,
                       berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                       yang ditawarkan adalah sebesar Rp373.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah).
                       Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 26 Agustus 2025.
     Seri C       :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun,
                       berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang
                       ditawarkan adalah sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri C
                       adalah pada tanggal 26 Agustus 2027.

 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Poko k Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
 Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
 26 November 2022. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.

 Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
 yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
 enam puluh) Hari Kalender.

 Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
 Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
 Perjanjian Perwaliamanatan.

 Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
 mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
 penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

 Wali Amanat

 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 Hasil Pemeringkatan

 Perseroan telah melakukan pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
 126/DIR/RATLTR/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 perihal Peringkat PT Astra Sedaya Finance, dengan peringkat:

                                                         AAA(idn) (Triple A)

 RENCANA PENGGUNAAN DANA

 Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal
 kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.


 OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERUTANG HINGGA SAAT
 INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                             Jumlah       Tingkat                                                           Jumlah
                                                                           Jangka                 Tanggal      Jatuh
No.           Nama Efek             Seri    Nominal       Bunga                       Peringkat                            Terutang
                                                                           Waktu                   Efektif    Tempo
                                           (Rp miliar)      (%)                                                           (Rp miliar)
       Obligasi Berkelanjutan III
1.     Astra Sedaya Finance            C      200,000        7,65          60 bulan    AAA(idn)    3-Mei-16   2-Nov-22       200,000
       Tahap IV Tahun 2017
       Obligasi Berkelanjutan IV
       Astra Sedaya Finance
2.                                     C      623,000        9,20          60 bulan       idAAA   21-Mei-18   13-Feb-24      623,000
       Dengan Tingkat Bunga
       Tetap Tahap II Tahun 2019
3.                                     B      800,380        7,70          36 bulan       idAAA   21-Mei-18   23-Okt-22      800,380




                                                                    xiii
Page 16
                                             Jumlah      Tingkat                                                           Jumlah
                                                                          Jangka                 Tanggal      Jatuh
No.           Nama Efek            Seri     Nominal      Bunga                       Peringkat                            Terutang
                                                                          Waktu                   Efektif    Tempo
                                           (Rp miliar)     (%)                                                           (Rp miliar)
      Obligasi Berkelanjutan IV
      Astra Sedaya Finance
                                      C        236,160       7,95         36 bulan       idAAA   21-Mei-18   23-Okt-24      236,160
      Dengan Tingkat Bunga
      Tetap Tahap III Thn 2019
      Obligasi Berkelanjutan IV
4.    Astra Sedaya Finance            B      1.301,050       7,00         36 bulan       idAAA   21-Mei-18   27-Mar-23    1.301,050
      Tahap IV Tahun 2020
      Obligasi Berkelanjutan V
5.    Astra Sedaya Finance            B        473,000       7,60         36 bulan       idAAA   25-Agu-20    2-Sep-23      473,000
      Tahap I Tahun 2020
      Obligasi Berkelanjutan V
6.    Astra Sedaya Finance            B      1.608,025       6,35         36 bulan       idAAA   25-Agu-20   15-Apr-24    1.608,025
      Tahap II Tahun 2021
      Obligasi Berkelanjutan V                                            370 Hari
7.                                    A        540,940       3,75                        idAAA   25-Agu-20   2-Nov-22       540,940
      Astra Sedaya Finance                                                Kalender
      Tahap III Tahun 2021            B      1.459,060       5,30         36 bulan       idAAA   25-Agu-20   22-Okt-24    1.459,060
      Obligasi Berkelanjutan V                                            370 Hari
8.                                    A      1.028,100       3,50                        idAAA   25-Agu-20    2-Apr-23    1.028,100
      Astra Sedaya Finance                                                Kalender
      Tahap IV Tahun 2022             B      1.971,900       5,70         36 bulan       idAAA   25-Agu-20   22-Mar-25    1.971,900
Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                                       10.241,615




                                                                    xiv
Page 17
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE
          DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2020
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                 OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2021
      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS RATUS MILIAR RUPIAH)

                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2021
                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                   dan
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2022
                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)

          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V TAHUN 2022
              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp900.000.000.000 (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 60
(enam puluh) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah pokok sebesar Rp520.000.000.000 (lima ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 4,00%
               (empat koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
               sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :   Jumlah pokok sebesar Rp373.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
               6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
               Tanggal Emisi
 Seri C    :   Jumlah pokok sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima
               nol persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 November 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 September 2023 untuk Seri A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Seri
B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                      Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                      atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari Fitch:
                                                       AAA(idn) (Triple A)




                                             PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                       Kegiatan Usaha
                                            Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
                                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                     Kantor Pusat                                                     Kantor Cabang
              Jl. T.B. Simatupang No.90                    76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan syariah
                     Jakarta 12530                        di wilayah Indonesia yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda
 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184    Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon,
               Website: www.acc.co.id                      Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jayapura,
              Email: treasury@acc.co.id                      Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang,
                                                          Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya,
                                                           Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak,
                                                          Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang, Sukabumi,
                                                         Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan Tasikmalaya, Tegal
                                                                                      dan Yogyakarta.

 RISIKO  UTAMA   PERSEROAN   ADALAH    RISIKO PEMBIAYAAN,   YAITU  KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.



                                                             1
Page 18
A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang
     dibuat oleh Perseroan tertanggal 4 Agustus 2022.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun
2020, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-72/NB.22/2022 tanggal 26 Februari 2022, perihal
Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Astra Sedaya Finance Tahun 2022.

B.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

 Seri A :   Jumlah pokok sebesar Rp520.000.000.000 (lima ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga tetap
            sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
            puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B :   Jumlah pokok sebesar Rp373.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga
            tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh
            enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
 Seri C :   Jumlah pokok sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,50%
            (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak
            Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.



                                                         2
Page 19
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga Ke:                  Seri A                            Seri B                      Seri C
        1                 26 November 2022                  26 November 2022            26 November 2022
        2                  26 Februari 2023                  26 Februari 2023            26 Februari 2023
        3                    26 Mei 2023                       26 Mei 2023                 26 Mei 2023
        4                 6 September 2023                   26 Agustus 2023             26 Agustus 2023
        5                                                   26 November 2023            26 November 2023
        6                                                    26 Februari 2024            26 Februari 2024
        7                                                      26 Mei 2024                 26 Mei 2024
        8                                                    26 Agustus 2024             26 Agustus 2024
        9                                                   26 November 2024            26 November 2024
        10                                                   26 Februari 2025            26 Februari 2025
        11                                                     26 Mei 2025                 26 Mei 2025
        12                                                   26 Agustus 2025             26 Agustus 2025
        13                                                                              26 November 2025
        14                                                                               26 Februari 2026
        15                                                                                 26 Mei 2026
        16                                                                               26 Agustus 2026
        17                                                                              26 November 2026
        18                                                                               26 Februari 2027
        19                                                                                 26 Mei 2027
        20                                                                               26 Agustus 2027

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
     jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
     tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
     terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f.   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
     diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:




                                                        3
Page 20
     i.    Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
    ii.    Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian;
    iii.   Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
    iv.    Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
    v.     Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
           Republik Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
   oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
   pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
        Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
    ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
        Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
        sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
        piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
        (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
        dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
   iii. Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali
        Amanat, baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
   iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
        memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
        a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
        b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
            termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
            (transaksi pembiayaan bersama)
    v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
        lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
        Perseroan, kecuali :
        a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
        b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
   vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
     i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
        berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
        memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
        undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
        Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
        keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
    ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
        tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
        diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
        berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu)
        dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
   iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;



                                                         4
Page 21
 iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
      Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat
      yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
      Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
      Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
  v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
      kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
      kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
      perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
 vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
      dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
      Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
      segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
      tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal
      3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
 vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
      atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
      dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
      terbatas penyerahan atas:
      a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
            setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
            yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
      b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
            setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
            dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
            Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
            lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
            laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
            kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa
            yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
      Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
      perlu untuk dikesampingkan;
 ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
      dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
      usaha Perseroan;
  x. Memberitahu Wali Amanat atas:
      a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
          Perseroan
      b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
          material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
          kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
      c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
          Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
          dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
          diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
          peristiwa kelalaian,       Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
          tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
          memperbaiki kejadian tersebut;
 xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun
      tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal
      saham yang telah ditempatkan dan disetor.
 xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
      perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan
      atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
      Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
      berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
      Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
      diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
      Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh
      kreditur lainnya.




                                                      5
Page 22
Kejadian Kelalaian

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah lain yang
    wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam hal yang disebutkan
    secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai
    akibat kesulitan dalam penyelesaian yang berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran
    tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan
    maupun Agen Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. Terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan sebagai salah
    satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan mana terbukti tidak benar dan
    menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan
    secara material dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Dokumen Emisi
    dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat, kelalaian tersebut
    tidak dapat diperbaiki; atau
d. Setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas
    Perseroan yang:
      i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang berhubungan
          dengan pinjaman tersebut, atau
     ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian dan dinyatakan
          jatuh tempo dan dapat ditagih dengan syarat bahwa hal tersebut merupakan suatu peristiwa kelalaian jika
          dalam hal pinjaman tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih tetapi tidak dinyatakan jatuh tempo dan dapat
          ditagih apabila salah satu kreditur atau lebih atas pinjaman tersebut mendapatkan jaminan, janji atau
          dukungan tambahan dari seorang yang belum pernah diterima oleh kreditur-kreditur tersebut sebelum
          terjadinya peristiwa kelalaian dan jaminan, janji atau dukungan tersebut tidak diberikan kepada Wali
          Amanat dalam waktu yang bersamaan dan tidak memuaskan Wali Amanat; atau
e. Adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas pembayaran pinjaman-
    pinjaman Perseroan; atau
f. Kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha atau harta
    kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan
    atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat
    dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau
    sebagian besar usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan,
    keputusan yang dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh
    pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya dan/atau
    kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan, peleburan,
    konsolidasi dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana yang
    dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
    langsung oleh PT Astra Internasional Tbk, persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh
    Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melakukan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan dijalankan
    dalam rangka agar Perseroan:
     i.   dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
          kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
          salah satu pihak;
    ii.   untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen
          Emisi sah, berlaku dan mengikat;
   iii.   membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
          dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. Untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau semua
    kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau setiap kewajiban dari
    Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku
    dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku danmengikat.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena –satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.




                                                        6
Page 23
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
   dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
   Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
   tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
   (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
   persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
   terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
   (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
   kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
   harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
   penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
i. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang :
     i. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     iii. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     v. tata cara penyelesaian transaksi;
     vi. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     viii. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
     ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
   Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
   yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
   oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan :
     i. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
           masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
     ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
     iii. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
   dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
   kembali (buy back) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
   paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi yang
   meliputi antara lain:
   i.      Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   ii.     rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
   iii. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi; dan
   iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
   back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
   wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
   mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
   tersebut; dan
q. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
     i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak Suara,
           dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
           pelunasan; atau


                                                       7
Page 24
    ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
        dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
r. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
   Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
      perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
      pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan
      POJK No.49/2020 ;
   b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
      Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
      Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
      kelalaian;
   c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
      Perwaliamanatan;
   d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
      potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan POJK No.49/2020 ; dan
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasinya;
   b. Perseroan
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis
   kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
   tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
   RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
   pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
   surat permohonan.

5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
      pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
      sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
      RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
      tetapi tidakmencapai korum.
   d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        ii. agenda RUPO;
       iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        v. korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
      21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6. Tata cara RUPO.
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
      Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
      kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam poin 6.b.
   b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
      dalam korum kehadiran.



                                                        8
Page 25
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
      Afiliasinya kepada Wali Amanat.
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat.
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
      membuat berita acara RUPO.
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
      dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
      Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
      mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.

7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      sebagaimana dimaksud dalam poin.1, diatur sebagai berikut:
      1.  Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2.  Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      3.  Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)



                                                       9
Page 26
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      1.  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2.  dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua.
      3.  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4.  dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO yang ketiga.
      5.  RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.

8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
   paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
   ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO.

Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Perseroan telah melakukan pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch
No. 126/DIR/RATLTR/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 perihal Peringkat PT Astra Sedaya Finance, dengan
peringkat:

                                               AAA(idn) (Triple A)

Peringkat tersebut menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala peringkat nasional untuk
Indonesia. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi risiko gagal bayar yang paling
rendah dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi ini.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.




                                                       10
Page 27
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                         Investment Services Division
                                                  Trust Team
                                           Gedung BRI II, Lantai 30
                                    Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
                                          Jakarta 10210 – Indonesia
                                           Telepon: (021) 575 8143
                                           Faksimili: (021) 575 2360
                                           Email: tcs@corp.bri.co.id




                                                   11
Page 28
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,42000% (nol koma empat dua nol nol nol persen) dari nilai emisi
Obligasi yang meliputi:

1.    Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,17000%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
      (management fee) 0,12000%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,02500%; biaya jasa penjualan
      (selling fee) 0,02500%;

2.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03722%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
      0,01222%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,02500%;

3.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,17055%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
      0,06944%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,10111%;

4.    Biaya pencatatan sebesar 0,02556%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,00889%; biaya BEI sebesar
      0,01667%;

5.    Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,01667%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 022/Trea/PUBV-4/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Tahap IV Tahun 2022 sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                         12
Page 29
III.        PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 (tidak diaudit), Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp25.809
miliar dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Miliar Rupiah)
       Keterangan                                                                             Per 30 Juni 2022
       Utang penyalur kendaraan
             Pihak ketiga                                                                                     86
             Pihak berelasi                                                                                   39
       Utang lain-lain
             Pihak ketiga                                                                                  419
             Pihak berelasi                                                                                119
       Akrual
             Pihak ketiga                                                                                  215
       Liabilitas pajak
             Pajak penghasilan badan                                                                       100
             Pajak lainnya                                                                                   4
       Liabilitas derivatif                                                                                 19
       Pinjaman
             Pihak ketiga                                                                               14.006
             Pihak berelasi                                                                                232
       Surat berharga yang diterbitkan
          Obligasi                                                                                      10.224
       Imbalan Kerja                                                                                       346
       Jumlah Liabilitas                                                                                25.809

Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA

Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki utang yang akan
jatuh tempo yaitu:

                                                        Jumlah Terutang
                                                                              Tingkat bunga     Tanggal jatuh
  No                  Kreditur/Instrumen                 yang akan jatuh
                                                                                per tahun          tempo
                                                        tempo (Rp miliar)
  1.       Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B                 800         7,70            23-Okt-22

  2.       Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri C                 200         7,65             2-Nov-22

  3.       Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A                  541         3,75             2-Nov-22

                             Total                                   1,541

  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
  DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
  LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN                             (NEGATIVE   COVENANTS)       YANG
  MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.

  DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
  MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
  MESTINYA.

  SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
  DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                         13
Page 30
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 (tidak diaudit) dan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan auditan pada tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik
independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2022 oleh akuntan publik Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                                                                   30 Juni*            31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2022           2021             2020
 ASET
 Kas dan setara kas
      Pihak ketiga                                                            536           778              742
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.839 (2021: Rp1.726)

      Pihak ketiga                                                       27.033        26.442            25.626
      Pihak berelasi                                                         25            39                62
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp100 (2021: Rp98)

     Pihak ketiga                                                         1.470         1.505             1.774
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 sebesar Rp5 (2021: Rp4)

      Pihak ketiga                                                            72             67              24
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp226 (2021: Rp168)

      Pihak ketiga                                                        3.317         2.529             1.978
      Pihak berelasi                                                         23            47                84
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp1 (2021: Rp2)

       Pihak ketiga                                                           20             31              79
   Piutang lain-lain
       Pihak ketiga                                                           310           325              261
       Pihak berelasi                                                           2             2                2
   Beban dibayar dimuka
       Pihak ketiga                                                            45            33               18
       Pihak berelasi                                                          10             9               10
   Aset derivatif                                                             234            27               26
   Aset pajak tangguhan - bersih                                              241           227              224
   Investasi pada entitas asosiasi                                            320           319              293
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
 Rp548 (2021: Rp516)                                                          253           240              233
   JUMLAH ASET                                                           33.911        32.620            31.436

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
   Utang penyalur kendaraan
      Pihak ketiga                                                            86             22                -
      Pihak berelasi                                                          39             12                -
   Utang lain-lain
      Pihak ketiga                                                            419           523              618
      Pihak berelasi                                                          119            82               78
   Akrual



                                                           14
Page 31
                                                                   30 Juni*                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                       2022                2021              2020
       Pihak ketiga                                                           215                 246               221
    Liabilitas pajak
       Pajak penghasilan badan                                                100                 181               146
       Pajak lainnya                                                            4                  20                17
    Liabilitas derivatif                                                       19                 182               535
    Pinjaman
       Pihak ketiga                                                        14.006            13.951              14.382
       Pihak berelasi                                                         232               133                 184
    Surat berharga yang diterbitkan
     Obligasi                                                              10.224             9.163               7.847
     Sukuk Mudharabah                                                           -                 -                 175
    Imbalan Kerja                                                             346               342                 332
    Jumlah Liabilitas                                                      25.809            24.857              24.535


  EKUITAS
    Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
       Modal dasar 1.500.000.000 saham
       Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham                  950               950                 950
    Agio saham                                                              1.987             1.987               1.987
    Saldo laba
       Telah ditentukan penggunaannya                                           1                 1                   1
       Belum ditentukan penggunaannya                                       5.155             4.877               4.180
    Cadangan lindung nilai arus kas                                             9              (52)               (217)
    Jumlah Ekuitas                                                          8.102             7.763               6.901
     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         33.911            32.620              31.436
 *tidak diaudit

 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                    (dalam miliar Rupiah)
                                                                                  30 Juni*               31 Desember
                                Keterangan
                                                                               2022      2021           2021        2020
PENDAPATAN
  Pembiayaan konsumen                                                          2.456        2.228        4.498      4.597
  Marjin Murabahah                                                               147          171          335        415
  Sewa pembiayaan                                                                181          138          293        314
  Bagi hasil Musyarakah                                                            4            2            8          3
  Pembiayaan anjak piutang                                                         2            5            7          3
  Bunga bank                                                                       9            9           15         25
  Lain-lain - bersih                                                             192          195          399        387
  Jumlah pendapatan - bersih                                                   2.991        2.748        5.555      5.744

BEBAN
 Beban bunga dan keuangan                                                            753      837        1.601      1.891
 Beban usaha                                                                         527      524        1.031      1.027
 Beban pajak final                                                                     2        2            3          5
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                 878      769        1.471      1.873
 Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai lainnya                            (22)       41           46         41
  Jumlah beban                                                                 2.138        2.173        4.152      4.837
  Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan pajak penghasilan          853         575        1.403         907
  Bagian laba bersih entitas asosiasi                                              16          16           37          29
  LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                  869         591        1.440         936
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                       (191)       (135)        (319)       (218)
  LABA BERSIH                                                                     678         456        1.121         718




                                                           15
Page 32
                                                                                                         30 Juni*                  31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                                      2022      2021              2021     2020
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Penyesuaian tarif pajak                                                                                    -             -              -             2
  Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                                                   (1)           (1)            (6)           (1)
  Pajak penghasilan terkait                                                                                  -             -              1             -
                                                                                                           (1)           (1)            (5)               1

Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Cadangan lindung nilai arus kas                                                                          79           165             209        (76)
  Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah pajak                                   (1)              2              2           -
  Pajak penghasilan terkait                                                                              (17)          (37)            (46)          17
  Penyesuaian tarif pajak                                                                                   -            (1)              -         (6)
                                                                                                           61          129             165         (65)
LABA / (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK                                                60         128           160           (64)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                             738         584         1.281            654

LABA DASAR PER SAHAM (Rupiah penuh)                                                                        713         480         1.179              755
 *tidak diaudit

 RASIO KEUANGAN

                                                                                                        30 Juni*                   31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                                    2022          2021           2021           2020
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                                   29,05%         21,51%        25,92%         16,30%
Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                                      22,67%         16,59%        20,18%         12,50%
Laba Bersih / Ekuitas (%)                                                                         16,74%         12,62%        14,44%         10,40%
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)                                                                      4,00%          2,76%         3,44%          2,28%
Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                                      17,60%         16,66%        17,03%         18,27%
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset (x)                               0,70          0,72           0,71           0,72
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1)
                                                                                                   3,19            3,56          3,20           3,56
Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                                 0,76            0,78          0,76           0,78
Gearing Ratio (x)                                                                                  3,02            3,31          3,00           3,27
Current Ratio (%)                                                                                110,60%         100,01%       109,87%         98,20%
Interest Coverage Ratio (%)                                                                      237,64%         193,92%       206,01%        182,21%
Debt Service Coverage Ratio (%)                                                                   14,93%         25,62%         28,62%         27,92%
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) 2)
dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto                                                                                     0              0
(Termasuk Joint Finance) 3) (%)
                                                                                                  0,65%          0,60%          0,99%          0,46%
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%)                                                                              8,84%         -4,12%        -3,29%           2,04%
Laba Bersih (%)                                                                                   48,68%         -2,98%        56,13%         -44,17%
Jumlah Aset (%)                                                                                    2,79%         -0,03%         3,77%          -1,72%
Jumlah Liabilitas (%)                                                                              0,17%         -1,44%         1,31%          -1,70%
Jumlah Ekuitas (%)                                                                                12,11%         5,35%         12,49%          -1,78%
 *tidak diaudit
 Keterangan:
 1)   Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
      10:1.
 2)   Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
      hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
 3)   Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
      recourse.




                                                                          16
Page 33
V.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1.      PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah:(i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 (“Akta
No. 127/2021”),berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai
pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya
Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

2.      KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan iniditerbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam AktaNo.64/2014 juncto Akta
No.92/2014 juncto Akta No.33/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu
sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                      Persentase
                     Keterangan                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                                  (%)
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                 1.500.000.000        1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 a. PT Astra International Tbk                                 445.518.730         445.518.730.000         46,87
 b. PT Garda Era Sedaya                                        267.311.238         267.311.238.000         28,13
 c. PT Sedaya Multi Investama                                  237.609.990         237.609.990.000         25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    950.439.958         950.439.958.000        100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   549.560.042         549.560.042.000

3.      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 72 tanggal
21 April 2022, dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0009210 tanggal 26 April 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083534.AH.01.11
Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 13 tanggal 4 Agustus 2022, dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0041093 tanggal 5 Agustus 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152730.AH.01.11.Tahun


                                                      17
Page 34
2022 tanggal 5 Agustus 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Jabatan                               Nama                                    Masa Jabatan
 Presiden Komisaris               :    Suparno Djasmin                              2022 - 2024
 Komisaris Independen             :    Buyung Syamsudin                             2022 - 2024
 Komisaris Independen             :    Aridono Sukmanto                             2022 - 2024
 Komisaris                        :    Gidion Hasan                                 2022 - 2024

Direksi

 Jabatan                               Nama                                    Masa Jabatan
 Presiden Direktur                :    Siswadi                                      2022 - 2024
 Direktur                         :    Tan Chian Hok                                2022 - 2024
 Direktur                         :    Ezar Kumendong                               2022 - 2024
 Direktur                         :    Matilda Esther Rotinsulu                     2022 - 2024
 Direktur                         :    Mohammad Farauk                              2022 - 2024
 Direktur                         :    Dharmawan Phie                               2022 - 2024

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024.

Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.

Berikut riwayat hidup terkait perubahan Direktur:

                                      Dharmawan Phie
                                      Direktur

                                      Warga negara Indonesia, 45 tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur
                                      PT Astra Sedaya Finance sejak tahun 2022. Beliau bergabung di Perseroan
                                      pada tahun 2000 sebagai Credit Marketing Officer untuk cabang
                                      Makasasar. Setelah itu, beliau telah menduduki berbagai posisi yaitu
                                      Analyst dan Special Asset Officer di Fleet Division (2005-2006), Kepala
                                      Bagian Fleet Risk (2007-2009), Kepala Bagian Fleet Underwriting (2009-
                                      2010), Kepala Bagian Risk System & Policy Development (2010-2011), dan
                                      Kepala Bagian Risk Fleet Underwriting (2011-2013). Selanjutnya, beliau
                                      diangkat menjadi Deputy Risk Division Head (2013-2014), Kepala Bagian
                                      Treasury, Finance, and Banking (2014-2022). Pada tahun 2016-2019,
                                      beliau juga menjabat sebagai Direktur dari PT Swadharma Bhakti Sedaya
                                      Finance sebelum kemudian menjadi Direktur di PT Astra Auto Finance yang
                                      keduanya, bersama dengan PT Astra Sedaya Finance tergabung dalam
                                      Astra Credit Companies. Pada tahun 2020-2022, beliau menjabat sebagai
                                      Presiden Direktur PT Sedaya Pratama.

                                      Beliau mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi/Manajemen dari Universitas
                                      Hasanuddin pada tahun 1999 dan Magister Manajemen Keuangan dari
                                      Universitas Melbourne pada tahun 2004.

Komite Audit

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 04/CIR-BOC/Komite
Audit/ASF/VI/2022 tanggal 1 Juli 2022, efektif per tanggal 8 April 2022 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2024, Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:

Ketua                      : Aridono Sukmanto
Anggota                    : Gede Harja Wasistha
Anggota                    : Regina Okthory Sucianto




                                                       18
Page 35
Komite Pemantau Risiko

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
PT Astra Sedaya Finance Berkedudukan Di Jakarta Selatan No. 05/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VI/2022
tanggal 1 Juli 2022, berlaku efektif sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun 2024, Komisaris Perseroan telah membentuk Pemantau Risiko yang terdiri dari:

Ketua                         : Buyung Syamsudin
Anggota                       : Gede Harja Wasistha
Anggota                       : Regina Okthory Sucianto

Komite Nominasi Dan Renumerasi

Sehubungan dengan pemenuhanketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya
Finance berkedudukan di Jakarta Selatan No. 06/CIR-BOC/KNR/ASF/VI/2022 tanggal 1 Juli 2022 dengan susunan
Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu sebagai berikut:

Ketua                         : Buyung Syamsudin
Anggota                       : Suparno Djasmin
Anggota                       : Katarina Wulandari

Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2024.

Sekretaris Perusahaan

Sehubungan dengan pemenuhanketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi PT Astra Sedaya
Finance No. 06/CIR-BOD/ASF/IV/2022 tanggal 28 April 2022, Perseroan telah mengangkat Dharmawan Phie sebagai
sekretaris perusahaan.

4.        PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman sebagai berikut:

                                                                                     Jumlah
                                                                    Jangka
                                                                                    Liabilitas
No.   Keterangan            No.Perjanjian              Kreditur     Waktu/                             Suku Bunga
                                                                                   Terutang per
                                                                    Jatuh Tempo
                                                                                   30 Juni 2022
1.. Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Kredit       PT Bank Pan     25 Juli 2023       Nihil      ditentukan pada saat
    (revolving dan     No. 81 tanggal 26 Juni       Indonesia Tbk                                 penarikan berdasarkan
    uncommitted        2009,      dibuat       di                                                 kesepakatan para pihak
    facility) kepada   hadapan           Linda                                                    dan        disesuaikan
    Perseroan          Herawati, S.H., Notaris                                                    dengan kondisi pasar
    sebesar            di Jakarta, selanjutnya,                                                   uang yang berlaku pada
    Rp1.000 miliar     mengalami perubahan                                                        saat         penarikan
                       terakhir   berdasarkan                                                     pinjaman
                       Surat Bank Panin No.
                       212/IBD/EXT/22
                       tanggal 18 Juli 2022,
                       Perihal:        Fasilitas
                       Pinjaman         Money
                       Market             yang
                       dikeluarkan         dan
                       ditandatangani oleh 2
                       (dua) Vice President
                       Bank Panin, serta telah
                       disetujui           oleh
                       Perseroan dengan turut
                       ditandatangani oleh 2
                       (dua)           Direktur
                       Perseroan




                                                             19
Page 36
                                                                                           Jumlah
                                                                      Jangka
                                                                                          Liabilitas
No.   Keterangan            No.Perjanjian              Kreditur       Waktu/                                Suku Bunga
                                                                                         Terutang per
                                                                      Jatuh Tempo
                                                                                         30 Juni 2022
 2. Fasilitas          Akta            Perjanjian   PT Bank Central   16 September       Rp300miliar    ditentukan pada saat
    Pinjaman           Fasilitas/Facility           Asia Tbk          2022                              penarikan
    Berjangka          Agreement Deed No.
    Money Market       52        tanggal       16
    (Uncommitted       November 2000, dibuat
    Facility) kepada   di     hadapan       Linda
    Perseroan          Herawati, S.H., Notaris
    maksimal           di      Jakarta     juncto
    Rp1.200 miliar     Perjanjian Perubahan
                       dan           Pernyataan
                       Kembali               Atas
                       Perjanjian Kredit No.
                       422/Add-KCK/2019
                       tanggal 2 Desember
                       2019, dibuat di bawah
                       tangan,      selanjutnya,
                       mengalami perubahan
                       terakhir     berdasarkan
                       Surat Bank BCA No.
                       40511/GBK/2022
                       tanggal 16 Juni 2022,
                       Perihal: Pemberitahuan
                       Perpanjangan         batas
                       waktu           penarikan
                       dan/atau penggunaan
                       fasilitas kredit yang
                       dikeluarkan            dan
                       ditandatangani        oleh
                       Executive             Vice
                       President dan Senior
                       Vice President Group
                       Corporate         Banking
                       Bank BCA
 3. 1.   Fasilitas     Akta Perjanjian Kredit       PT Bank Central   Batas     waktu        Nihil      ditentukan pada saat
         Kredit        No. 27 tanggal 19            Asia Tbk          penggunaan                        penarikan
         Lokal         Maret 2003, dibuat di                          dan/atau
         (Rekening     hadapan              Linda                     penarikan atas
         Koran),       Herawati, S.H., Notaris                        fasilitas    ini
         maksimal      di Jakarta, selanjutnya,                       sampai dengan
         sebesar       mengalami perubahan                            tanggal     16
         Rp75          terakhir     berdasarkan                       September
         miliar        Akta Perubahan Kedua                           2022




                                                              20
Page 37
                                                                                           Jumlah
                                                                      Jangka
                                                                                          Liabilitas
No.    Keterangan             No.Perjanjian             Kreditur      Waktu/                                Suku Bunga
                                                                                         Terutang per
                                                                      Jatuh Tempo
                                                                                         30 Juni 2022
      2.   Fasilitas      Puluh     Tujuh     Atas                    Batas     waktu    Rp708miliar    ditentukan pada saat
           Installment    Perjanjian Kredit No. 02                    penggunaan                        penarikan
           Loan      5,   tanggal 11 Juni 2021                        dan/atau
           dengan         dibuat    di   hadapan                      penarikan atas
           jumlah         Bertha Suriati Ihalauw                      fasilitas    ini
           pokok          Halim, S.H., Notaris di                     sampai dengan
           tidak          Jakarta    (“Perubahan                      tanggal     11
           melebihi       Ke-27”) juncto Surat                        Desember
           sebesar        Bank       BCA       No.                    2022
           Rp1.500        40454/GBK/2022
           miliar         tanggal 31 Mei 2022,
                          Perihal: Pemberitahuan
                          Perpanjangan       batas
                          waktu         penarikan
                          dan/atau penggunaan
                          fasilitas kredit yang
                          dikeluarkan          dan
                          ditandatangani      oleh
                          Executive           Vice
                          President dan Senior
                          Vice President Group
                          Corporate       Banking
                          Bank BCA juncto Surat
                          Bank       BCA       No.
                          40511/GBK/2022
                          tanggal 16 Juni 2022,
                          Perihal: Pemberitahuan
                          Perpanjangan       batas
                          waktu         penarikan
                          dan/atau penggunaan
                          fasilitas kredit yang
                          dikeluarkan          dan
                          ditandatangani      oleh
                          Executive           Vice
                          President dan Senior
                          Vice President Group
                          Corporate       Banking
                          Bank BCA
 4. Fasilitas Kredit      Akta Perjanjian Kredit     PT Bank CIMB     30 September           Nihil      ditentukan pada saat
    (revolving            No. 72 tanggal 30          Niaga Tbk        2022                              penarikan
    facility) sebesar     November 2012, dibuat
    Rp1.000 miliar        di     hadapan     Linda
                          Herawati, S.H., Notaris
                          di Jakarta, selanjutnya,
                          mengalami perubahan
                          terakhir   berdasarkan
                          Surat Bank Niaga No.
                          49/RMS/CBTI/VI/2022
                          tanggal 30 Juni 2022,
                          Perihal:           Surat
                          Pemberitahuan
                          Perpanjangan Waktu
                          Fasilitas Kredit yang
                          dikeluarkan          dan
                          ditandatangani oleh 2
                          (dua) Kuasa Direksi
                          Bank Niaga
 5. Fasilitas kredit      Perjanjian Perubahan       MUFG     Bank,   31     Oktober     USD500.000 Bank Cost of Fund +
    sebesar               Senilai                    Ltd,    Cabang   2022                          Margin
    USD50.000.000         USD50.000.000,-            Jakarta
    ,-        Dollar      tanggal 24 Mei 2021,
    Amerika Serikat       dibuat di bawah tangan
                          juncto USD 50,000,000
                          Amendment
                          Agreement tanggal 24
                          Mei 2022, dibuat di
                          bawah tangan




                                                              21
Page 38
                                                                                       Jumlah
                                                                     Jangka
                                                                                      Liabilitas
No.   Keterangan           No.Perjanjian              Kreditur       Waktu/                              Suku Bunga
                                                                                     Terutang per
                                                                     Jatuh Tempo
                                                                                     30 Juni 2022
 6. Fasilitas        US$30,000,000                PT     Sumitomo    24 Maret 2023       Nihil      3 bulan LIBOR plus
    kredit/pinjaman  Revolving         Facility   Mitsui     Trust                                  0,82%
    uncommitted      Agreement tanggal 29         Bank,    Limited
    revolving        Maret 2018, dibuat di        Cabang
    sebesar          bawah            tangan,     Singapura
    US$30,000,000    selanjutnya mengalami
    .-         Dollarperubahan        terakhir
    Amerika Serikat  berdasarkan
                     Amendment
                     Agreement tanggal 25
                     Maret 2022, dibuat di
                     bawah tangan
 7. Fasilitas        Akta          Perjanjian     PT          Bank   22 Juni 2023    Rp125mliar     ditentukan oleh Bank
    uncomitted       Pemberian       Fasilitas    National   Nobu,                                  Nobu            sesuai
    money market Money Market No. 48              Tbk                                               kesepakatan       Para
    line (revolving) tanggal 21 Juni 2021,                                                          Pihak dan disesuaikan
    kepada           dibuat    di    hadapan                                                        dengan kondisi pasar
    Perseroan        Edison Jingga, S.H.,                                                           uang yang berlaku pada
    Rp125 miliar     M.H.,      Notaris      di                                                     saat         penarikan
                     Jakarta,     selanjutnya                                                       pinjaman
                     mengalami perubahan
                     berdasarkan         Akta
                     Addendum I Perjanjian
                     Kredit No. 62 tanggal
                     20 Juni 2022, dibuat di
                     hadapan           Edison
                     Jingga, S.H., M.H.,
                     Notaris di Jakarta




                                                             22
Page 39
                                                                                           Jumlah
                                                                       Jangka
                                                                                          Liabilitas
No.   Keterangan           No.Perjanjian            Kreditur           Waktu/                              Suku Bunga
                                                                                         Terutang per
                                                                       Jatuh Tempo
                                                                                         30 Juni 2022
 8. Fasilitas          US$ 300,000,000 Term     Bank of China          36 (tiga puluh        Nihil      Term SOFR+81    dan
    pinjaman           Facility                 (Hong        Kong)     enam)     bulan                  Term SOFR+75
    berjangka          Agreement/Perjanjian     Limited, Cabang        setelah tanggal
    dalam      mata    Fasilitas    Berjangka   Jakarta; MUFG          penarikan atas
    uang      Dollar   tanggal 10 Juni 2022     Bank,           Ltd,   Fasilitas
    Amerika Serikat    dibuat di bawah tangan   Cabang                 Pinjaman
    sebesar                                     Jakarta;PT Bank
    US$300,000,00                               BNP        Paribas
    0         Dollar                            Indonesia;       PT
    Amerika Serikat                             Bank          DBS
                                                Indonesia;       PT
                                                Bank       Mizuho
                                                Indonesia; The
                                                Korea
                                                Development
                                                Bank,      Cabang
                                                Singapura;
                                                Australia       and
                                                New       Zealand
                                                Banking Group
                                                Limited, Cabang
                                                Singapura; Bank
                                                of China (Hong
                                                Kong) Limited;
                                                Cathay      United
                                                Bank; Oversea-
                                                Chinese Banking
                                                Corporation
                                                Limited;      RHB
                                                Bank       Berhad
                                                (UEN        S99FC
                                                5710J);
                                                Sumitomo Mitsui
                                                Banking
                                                Corporation,
                                                Cabang
                                                Singapura;
                                                Sumitomo Mitsui
                                                Trust        Bank,
                                                Limited Cabang
                                                Singapura;
                                                Taipei      Fubon
                                                Commercial
                                                Bank            Co,
                                                Limited;The
                                                Hongkong and
                                                Shanghai
                                                Banking
                                                Corporation
                                                Limited
                                                (selanjutnya
                                                secara bersama-
                                                sama       Disebut
                                                “Para
                                                Kreditur/The
                                                Financial
                                                Institutions”);
 9. Fasilitas kredit Akta          Perjanjian   PT            Bank     48      (empat    Rp125miliar
    sebesar Rp125 Fasilitas Kredit No. 02       Shinhan                puluh delapan)                         5,35%/tahun
    miliar           tanggal 7 Juni 2022        Indonesia              bulan terhitung
                     dibuat    di   hadapan                            sejak tanggal 7
                     Yousfrita, S.H., M.Kn.,                           Juni      2022
                     Notaris di Jakarta                                (penandatanga
                                                                       nan          PK
                                                                       Shinhan)

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari para kreditur yang membatasi pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap V.




                                                             23
Page 40
 Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan Kerjasama Pembiayaan:

      No.            Keterangan                        No.Perjanjian                        Pihak Ketiga          Jangka Waktu
  1.          Kerjasama dalam rangka         Akta      Perjanjian      Kerjasama      PT Bank Commonwealth       4    September
              pemberian          fasilitas   Dalam       Rangka        Pemberian                                 2023
              pembiayaan        bersama      Fasilitas Pembiayaan Bersama
              kepada konsumen berupa         No. 70 tanggal 24 Oktober 2013
              pembiayaan kendaraan           dibuat     di   hadapan         Linda
              (consumer       financing)     Herawati, S.H., Notaris di
              khususnya dalam bentuk         Jakarta, selanjutnya mengalami
              penyediaan dana guna           perubahan terakhir berdasarkan
              pembelian      kendaraan       Perubahan Perjanjian Kerjasama
              bermotor bagi konsumen         Pemberian Fasilitas Pembiayaan
                                             Bersama                           No.
                                             013/PTBC/JF/PP/1220 tanggal
                                             21 Desember 2020, dibuat di
                                             bawah tangan juncto Surat Bank
                                             Commonwealth                      No.
                                             SEC/LET/2022/06/002 tanggal
                                             21      Juni     2022,       Perihal:
                                             Persetujuan Pemberian Fasilitas
                                             Pembiayaan Bersama yang
                                             dikeluarkan dan ditandatangani
                                             oleh SME & Joint Finance
                                             Business Dept Head Bank
                                             Commonwealth           serta    telah
                                             disetujui oleh Perseroan dengan
                                             turut ditandatangani oleh 2 (dua)
                                             Direktur Perseroan
  2.          Kerjasama dalam rangka         Perjanjian Kerjasama Dalam               PT Bank CIMB Niaga Tbk     30   September
              pemberian          fasilitas   Rangka Pemberian Fasilitas                                          2022
              pembiayaan        bersama      Pembiayaan        Bersama         No.
              kepada konsumen berupa         6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30
              pembiayaan kendaraan           November 2016, dibuat di bawah
              (consumer       financing)     tangan, selanjutnya mengalami
              khususnya dalam bentuk         perubahan terakhir berdasarkan
              penyediaan dana guna           Addendum           III      terhadap
              pembelian      kendaraan       Perubahan Perjanjian Kerjasama
              bermotor bagi konsumen         Dalam       Rangka        Pemberian
                                             Fasilitas Pembiayaan Bersama
                                             No.          6335/PKS/JF/XI/2016
                                             tanggal 8 Oktober 2020 juncto
                                             Surat      Bank        Niaga      No.
                                             2228/AUTO/INDIRECT/VI/2022
                                             tanggal 22 Juni 2022, Perihal:
                                             Perpanjangan             Sementara
                                             Perjanjian     Kerjasama         Joint
                                             Financing antara PT Astra
                                             Sedaya Finance dengan PT
                                             Bank CIMB Niaga Tbk yang
                                             dikeluarkan dan ditandatangani
                                             oleh Indirect Auto Business Head
                                             dan Secured Lending Business
                                             Head Bank Niaga

 5.          PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN

 Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan milik Perseroan berupa bangunan kantor dan peralatannya
 serta uang tunai yang ada pada perseroan dan kendaraan bermotor yang dimiliki perseroan, baik yang ada
 di kantor pusat maupun kantor cabang Perseroan. Adapun masing masing asuransi tersebut dalam tabel adalah
 sebagai berikut:

                                                                                                       TOTAL
            DOKUMEN         NO/TANGGAL            PENANGGUNG                   OBYEK                                    PERIODE
NO.                                                                                                PERTANGGUNGAN
            ASURANSI           POLIS                                       PERTANGGUNGAN                                ASURANSI
                                                                                                        (RP)

                                                                                 Bangunan,
           Property
                                                                             perlengkapan dan
        IndustrialAll                                                                              300.577.881.512,02   01-07-2022
                            012100087599         PT Asuransi Astra         peralatan yang berada
 1.        Risk and                                                                                                         s/d
                             01-07-2022               Buana                 di kantor-kantor dan
         Earthquake                                                                                                     01-07-2023
                                                                                 kelompok
          Insurance
                                                                              usahaPerseroan



                                                                      24
Page 41
                                                                                                 TOTAL
            DOKUMEN         NO/TANGGAL        PENANGGUNG                  OBYEK                                    PERIODE
NO.                                                                                          PERTANGGUNGAN
            ASURANSI           POLIS                                  PERTANGGUNGAN                                ASURANSI
                                                                                                  (RP)
                                                                      Kendaraan bermotor
             Asuransi       042111005912                                                                           01-09-2021
                                             PT Asuransi Astra           yang dimiliki
 2.         Kendaraan        09-09-2021                                                       32,839,494,300.00        s/d
                                                  Buana                   Perseroan
            Bermotor                                                                                               01-09-2022
                            072200004651                              Penyimpanan uang
            Cash in Safe     31-03-2022      PT Asuransi Astra        pada kantor-kantor      1.500.000.000,00     01-04-2022
 3.
             Insurance                           Buana.                kelompok usaha                                  s/d
                                                                           Perseroan                               31-03-2023
                                                                      Pertanggangguang
                                                                          uang dalam
                                                                          pengiriman
              Cash In       072200004652
                                             PT Asuransi Astra        yangterjadi diantara                         01-04-2022
 4.           Transit        31-03-2022                                                       1.200.000.000,00
                                                  Buana                  kantor kantor                                 s/d
            Insurance.
                                                                       kelompok usaha                              31-03-2023
                                                                        Perseroan dan
                                                                      pengiriman keBank.

 Perseroan telah melakukan penutupan asuransi untuk perlindungan bagi seluruh harta kekayaan Perseroan
 dengan jumlah yang memadai untuk dapat mengganti harta kekayaan yang diasuransikan dan/atau menutup
 seluruh risiko yang dipertanggungkan.

 6.            KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

 Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah, bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabot dan kendaraan
 dengan total nilai pada tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp240 miliar (2020: Rp233 miliar). Dalam menjalankan
 usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 90, Jakarta, dan memiliki 76
 kantor cabang yangtersebar di seluruh wilayah Indonesia:

 Bidang Tanah dan Bangunan

 Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang, sebagaimana disebutkan
 dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan
 bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini :

                                            Tanggal          Tanggal                                                Luas
      No             No SHGB                                                         Lokasi dan Penggunaan
                                           Penerbitan        Berakhir                                               (m2)
                                                     Wilayah Jabodetabek
                                                                                 Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel.
      1.        697/Gandaria Selatan       08-11-2011        07-11-2031          Gandaria Selatan, untuk Kantor     518
                                                                                 Cabang Jakarta Fatmawati
                                                                                 Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel.
      2.        503/Gandaria Selatan       06-01-1999        05-01-2029          Gandaria Selatan, untuk Kantor    3.145
                                                                                 Cabang Jakarta Selatan.
                                                                                 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan
      3.          02714/Pakulonan          06-09-2002        17-05-2038          Serpong, Kab.Tangerang, untuk      510
                                                                                 Kantor Cabang Tangerang.
                                                                                 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan
      4.          04010/Pakulonan          31-10-2013        31-10-2043          Serpong, Kab.Tangerang, untuk      698
                                                                                 Kantor Cabang Tangerang.
                                                                                 Kelurahan Margajaya, Kecamatan
      5.           775/Margajaya           16-06-2006        01-06-2029          Bekasi Selatan, untuk Kantor        63
                                                                                 Cabang Bekasi.
                                                                                 Kelurahan Margajaya, Kecamatan
      6.           776/Margajaya           16-06-2006        01-06-2029          Bekasi Selatan,untuk Kantor         63
                                                                                 Cabang Bekasi.
                                                                                 Kelurahan Margajaya, Kecamatan
      7.           777/Margajaya           16-06-2006        01-06-2029          Bekasi Selatan, untuk Kantor        63
                                                                                 Cabang Bekasi.
                                                        Wilayah Jawa Barat
                                                                                 Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon
      8.         313/Kebon Pisang          29-05-1995        03-05-2035          Pisang, Kotamadya Bandung,         753
                                                                                 untuk Kantor Cabang Bandung.
                                                                                 Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon
      9.        00109/Kebon Pisang                                               Pisang, Kotamadya Bandung,         380
                                           02-02-2022        11-01-2042
                                                                                 untuk Kantor Cabang Bandung.
                                                                                 Jl. Tamblong No.22 A, Kel.Kebon
      10.        110/Kebon Pisang          05-07-2000        01-07-2030          Pisang, Kotamadya Bandung,         382
                                                                                 untuk Kantor Cabang Bandung.



                                                                 25
Page 42
                                      Tanggal           Tanggal                                             Luas
 No           No SHGB                                                      Lokasi dan Penggunaan
                                     Penerbitan         Berakhir                                            (m2)
                                                  WilayahJawa Timur
                                                                     Kelurahan Embong, Kecamatan
 11.     733/Embong Kaliasin         03-02-2003        05-11-2032    Genteng,Kota Surabaya, untuk           1.067
                                                                     Kantor Cabang Surabaya..
                                                                     Kelurahan Embong, Kecamatan
 12.     839/Embong Kaliasin         17-04-2009       17-04-2029     Genteng,Kota Surabaya, untuk           1.106
                                                                     Kantor Cabang Surabaya..
                                                                     Kelurahan Kaliwates, Kecamatan
 13.        2397/Kaliwates           18-05-2006       13-06-2028     Kaliwates, Kab.Jember, untuk            113
                                                                     Kantor Cabang Jember
                                                                     Kelurahan Jemur Wonosari,
 14.     1255/Jemur Wonosari         22-08-2017       11-04-2037     Kecamatan Wonocolo, Kota               3.604
                                                                     Surabaya
                                              WilayahSumatera Selatan
                                                                     Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan
                                                                     Kemunig, Kota Palembang,
 15.          53/20/Ilir II          31-08-2004       30-08-2034                                             179
                                                                     Sumatera Selatan, untuk Kantor
                                                                     Cabang Palembang.
                                                                     Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan
                                                                     Kemunig, Kota Palembang,
 16.          54/20/Ilir II          31-08-2004       30-08-2034                                             106
                                                                     Sumatera Selatan, untuk Kantor
                                                                     Cabang Palembang.
                                                                     Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir
                                                                     Timur IKota Palembang, Sumatera
 17.          221/20/Ilir I          11-07-2012       08-06-2032                                             114
                                                                     Selatan, untuk Kantor Cabang
                                                                     Palembang.
                                                                     Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir
                                                                     Timur IKota Palembang, Sumatera
 18.          190/20/Ilir I          11-11-2005       10-11-2025                                             103
                                                                     Selatan, untuk Kantor Cabang
                                                                     Palembang.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 106 (seratus enam) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 65 (enam
puluh lima) unit kendaraan roda dua.

7. KETERANGAN             SINGKAT     MENGENAI         PERUSAHAAN           TERASOSIASI          YANG      DIMILIKI
   PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perusahaan terasosiasi yang dimiliki
Perseroan yaitu:

                               Tahun                             Penyertaan           Tahun             Status
   Nama Perusahaan                          Bidang Usaha
                              Pendirian                          Perseroan          Penyertaan        Operasional
 SBSF                           1986         Multifinance           25%                1997            Beroperasi
 AAF                            1991         Multifinance           25%                2003            Beroperasi
 CSDI                           1990         Multifinance          21,3 %              1997            Beroperasi
 PSS                            1989         perdagangan            25%                1997            Beroperasi
                                             eceran mobil
                                                bekas


8. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan
di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
kegiatan usaha Perseroan, sehingga tidak berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum atau
kemampuan Perseroan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang Obligasi.




                                                         26
Page 43
VI.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

a.    sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,

b.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,

c.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
      tanpa bunga.

d.    Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
      atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak pen ghasilan atas bunga obligasi
      berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:

(i)   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia ;

(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diub ah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.    Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
      pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

b.    Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
      atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.    Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tan pa melalui
      perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
      transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI͘




                                                           27
Page 44
 VII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 No. 21 tanggal 10 Agustus 2022 yang dibuat
 di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., MKn., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang
 namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan
 V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
 Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah).

 Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
 secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                          Jumlah Penjaminan
No.     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                            Total           (%)
                                                Seri A           Seri B             Seri C
 1    PT Indo Premier Sekuritas             351.000.000.000    238.000.000.000               -   589.000.000.000    65,44%
 2    PT Maybank Sekuritas Indonesia         19.000.000.000     80.000.000.000   5.000.000.000   104.000.000.000    11,56%
 3    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   150.000.000.000     55.000.000.000   2.000.000.000   207.000.000.000    23,00%
Total                                       520.000.000.000    373.000.000.000   7.000.000.000   900.000.000.000   100,00%

 Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
 melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
 Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

 Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

 Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
 Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
 (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
 tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
 Obligasi.




                                                          28
Page 45
VIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum       : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                         Menara Kuningan 9 th Floor
                         Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                         Jakarta Selatan 12940

                           No. STTD       :   STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana,
                                              S.H., M.Si.

                           Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                           Asosiasi           nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                           Pedoman        :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                           Kerja              dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                              Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
                                              Konsultan           Hukum            Pasar        Modal
                                              No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                              Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                              Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                                              Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal,
                                              yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2021

                           Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 002/Trea/PUBV-
                           Penunjukan         5/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.

                           Tugas Pokok    :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                              Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                              oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                              Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                              dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi
                                              Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
                                              Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
                                              guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                              Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                              dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                                              sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                              Modal yang berlaku.

 Wali Amanat           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                         Gedung BRI II Lantai 30
                         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                         Jakarta 10210

                           No. STTD       :   Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996
                                              tanggal 11 Juni 1996.
                           Keanggotaan    :   Asosiasi      Wali    Amanat      Indonesia    (AWAI):
                           Asosiasi           AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                           Pedoman        :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                           Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                              peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                           Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.001/Trea/PUBV-
                           Penunjukan         5/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.
                           Tugas Pokok    :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                              maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                              hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                              Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                              berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                              berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                              peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                                              KSEI mengenai Obligasi.



                                                   29
Page 46
                                          Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3
                                          Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
                                          309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 Tentang Hubungan
                                          Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
                                          Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
                                          (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan
                                               dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
                                               dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                          (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                               agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
                                               dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                                               Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
                                               Perseroan.

Notaris            : ESTHER PASCALIA ERY JOVINA, S.H., MKN
                     Jl. Cideng Timur 31

                      No. STTD        :   Nomor STTD.N-261/PM.223/2021
                      Keanggotaan     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0963519820412
                      Asosiasi
                      Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No. 012/Trea/PUBV-
                      Penunjukan          5/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.
                      Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                          adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                          Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                                          Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat
                                          danPerjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara
                                          Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                          dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada
                                          Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.

Perusahaan         : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat Efek     DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                     Jakarta 12940

                      Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No. 013/Trea/PUBV-
                      Penunjukan          5/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.
                      Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                          adalah Perusahaan Pemeringkat Efek dalam Penawaran
                                          Umum ini adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
                                          dan Perseroan.




                                               30
Page 47
IX.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.589-INV/TCS/AET/08/2022 tanggal
10 Agustus 2022. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesu ai dengan POJK
No.19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.590-INV/TCS/AET/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 sebagaimana diatur Peraturan OJK
No. 20.

1.    UMUM

BRI didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-
undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
(“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani
Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2 -
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah deng an Akta No. 7
tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan
pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-
undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2 -24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November
1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal
26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status
perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal
6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053
tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang -undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agu stus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tb k No. AHU-
AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.


                                                     31
Page 48
  2.   PERMODALAN WALI AMANAT

  Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
  Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp50,- per Saham           Persentase
                  Keterangan                                                                           Kepemilikan
                                                        Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Saham
                                                                                                        Saham (%)
                                                           Saham                      (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                                     1                       50             0,00
Saham Biasa Seri B                                        299.999.999.999       14.999.999.999.950            100,00
Jumlah Modal Dasar                                        300.000.000.000       15.000.000.000.000            100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                       50             0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                                80.610.976.875     4.030.548.843.750             53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
                                                              70.948.024.728     3.547.401.236.400             46,81
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh *              151.559.001.604        7.577.950.080.200            100,00
Jumlah Saham Portepel                                     148.440.998.396        7.422.049.919.800
* Termasuk Treasury Stock sebanyak 184.245.400 lembar saham

  3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

  Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
  maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                                 :       Kartika Wirjoatmodjo
  Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                    :       Rofikoh Rokhim
  Komisaris                                                       :       Hadiyanto
  Komisaris                                                       :       Rabin Indrajad Hattari
  Komisaris Independen                                            :       Heri Sunaryadi
  Komisaris Independen                                            :       Hendrikus Ivo
  Komisaris Independen                                            :       Paripurna Poerwoko Sugarda*
  Komisaris Independen                                            :       Agus Riswanto*
  Komisaris Independen                                            :       Nurmaria Sarosa*
  Komisaris Independen                                            :       Dwi Ria Latifa

  Catatan:
  * Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan
  dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
  undangan yang berlaku.

  Direksi
  Direktur Utama                                                  :       Sunarso
  Wakil Direktur Utama                                            :       Catur Budi Harto
  Direktur                                                        :       Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
  Direktur                                                        :       Agus Noorsanto
  Direktur                                                        :       Supari
  Direktur                                                        :       Andrijanto*
  Direktur                                                        :       Amam Sukriyanto
  Direktur                                                        :       Achmad Solichin Lutfiyanto
  Direktur                                                        :       Agus Sudiarto
  Direktur                                                        :       Handayani
  Direktur                                                        :       Agus Winardono




                                                         32
Page 49
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari
OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

4.    KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang -Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

                                                                                 WĞƌƐĞŶƚĂƐĞ
     EŽ                           WĞƌƵƐĂŚĂĂŶŶĂŬ
                                                                               <ĞƉĞŵŝůŝŬĂŶ;йͿ
                          WdĂŶŬZĂLJĂ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ
      ϭ                                                                              ϴϱ͕ϳϮ
              ;ƐĞďĞůƵŵŶLJĂWdĂŶŬZĂŬLJĂƚ/ŶĚŽŶĞƐŝĂŐƌŽŶŝĂŐĂdďŬͿ
      Ϯ                   Z/ZĞŵŝƚƚĂŶĐĞŽ͘>ŝŵŝƚĞĚ                                ϭϬϬ͕ϬϬ
      ϯ                       WdƐƵƌĂŶƐŝZ/>ŝĨĞ                                   ϱϵ͕ϬϮ
      ϰ                  WdZ/DƵůƚŝĨŝŶĂŶĐĞ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ                               ϵϵ͕ϴϴ
      ϱ                   WdZ/ĂŶĂƌĞŬƐĂ^ĞŬƵƌŝƚĂƐ                                 ϳϬ͕ϵϬ
      ϲ                    WdZ/sĞŶƚƵƌĂ/ŶǀĞƐƚĂŵĂ                                  ϵϵ͕ϵϳ
      ϳ                    WdZ/ƐƵƌĂŶƐŝ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ                                 ϵϬ͕ϬϬ
      ϴ                          WdWĞŐĂĚĂŝĂŶ                                        ϵϵ͕ϵϵ
      ϵ                WdWĞƌŵŽĚĂůĂŶEĂƐŝŽŶĂůDĂĚĂŶŝ                                 ϵϵ͕ϵϵ

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.

1)    Jasa Wali Amanat (Trustee)

     Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 20 21 sampai dengan tahun 2022
     adalah sebagai berikut:

      No.                                                                                        Tanggal
                                          Nama Obligasi/Sukuk                                     Emisi
       1.    Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021             26-Jan-21
       2.    Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021        17-Feb-21
       3.    Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A            26-Mar-21
       4.    Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B            26-Mar-21
       5.    Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021          09-Apr-21
       6.    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A              14-Apr-21
       7.    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B              14-Apr-21
       8.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A      14-Apr-21
       9.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B      14-Apr-21
       10.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A            15-Apr-21
       11.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B            15-Apr-21
       12.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A          20-May-21
       13.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B          20-May-21
       14.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A   08-Jun-21
       15.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B   08-Jun-21
       16.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021            01-Jul-21
       17.   Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021                                    27-Jul-21
       18.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A                     28-Jul-21
       19.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B                     28-Jul-21
       20.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A         06-Aug-21
       21.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B         06-Aug-21
       22.   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021           19-Aug-21
       23.   Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B             17-Jun-16
       24.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A     09-Sep-21
       25.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B     09-Sep-21
       26.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021                  22-Oct-21
       27.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021          27-Oct-21
       28.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021           23-Nov-21



                                                       33
Page 50
      No.                                                                                           Tanggal
                                          Nama Obligasi/Sukuk
                                                                                                     Emisi
       29.   Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021                     18-Nov-21
       30.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021                    03-Dec-21
       31.   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021             10-Dec-21
       32.   Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021                                    02-Dec-21
       33.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021                                02-Dec-21
       34.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                   23-Feb-22
       35.   Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022        23-Feb-22
       36.   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022            02-Mar-22
       37.   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                     08-Mar-22
       38.   Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                   08-Mar-22
       39.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                     22-Mar-22
       40.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022           25-Mar-22
       41.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                             08-Apr-22
       42.   Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                      07-Apr-22
       43.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                    07-Apr-22
       44.   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                    28-Apr-22
       45.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022          10-Jun-22
       46.   Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                30-Jun-22
       47.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022              06-Jul-22
       48.   Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                          05-Jul-22
       49.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                      05-Jul-22
       50.   Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202                         14-Jul-22
       51.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                          08-Jul-22
       52.   Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                       08-Jul-22
       53.   Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                    27-Jul-22
       54.   Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                       27-Jul-22
       55.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022              26-Jul-22
       56.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022              05-Aug-22
       57.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022       05-Aug-22

2)   Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

3)   Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

4)   Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     a. JasaTrust & Corporate Services lainnya :
          Ͳ     Jasa Agen Escrow
          Ͳ     Jasa Arranger Sindikasi
     b. Custodian Services
     c. Jasa Trustee
     d. DPLK BRI

5.   KANTOR CABANG BRI

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 30 Juni
     2022, BRI memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 450 kantor cabang, 581 kantor cabang pembantu, 515
     kantor kas, 1.576 Teras BRI, 134 Teras Mobile, 5.176 BRI Unit dan 569.761 Agen Brili yang tersebar di seluruh
     Indonesia.

6.   PERIZINAN BRI

a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
     Perseroan;
b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;


                                                        34
Page 51
c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD -WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
     Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
     Devisa;
e.   Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.37895 tanggal
     1 Maret 2016, masa berlaku ijin usaha sampai dengan 11 Februari 2021.

7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020, Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat
utang dan/atau sukuk, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

8.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan POJK No.20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tug as Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    -   Izin usaha Bank Umum sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
        atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sector jasa keuangan;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
    -  Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur POJK No.19/2020;
       atau
    -  Wali Amanat mengajukan permohonan berhenti secara tertulis kepada RUPO melalui Perseroan, dengan
       menyebutkan alasan-alasannya. Permohonan berhenti itu harus diajukan sedikitnya 6 (enam) bulan
       sebelumnya dengan disertai rekomendasi wali amanat pengganti dan Wali Amanat baru berhenti
       bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan setelah permohonan berhenti ini
       diterima baik secara tertulis oleh RUPO dan pada saat wali amanat yang menggantikannya mulai
       memangku jabatannya.

Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi, baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
   pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan, jika Perseroan tidak menggunakan
   Agen Pembayaran;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
   Obligasi.
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

9.   LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 Juni 2022,
31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni               31 Desember
                      Keterangan
                                                              2022             2021             2020
 Total aset                                               1.652.838.717    1.678.097.734    1.610.065.344
 Total liabilitas                                         1.366.573.452    1.386.310.930    1.347.101.486
 Total ekuitas                                              286.265.265     291.786.804       229.466.882




                                                     35
Page 52
Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 Juni                31 Desember
                     Keterangan                           2022             2021              2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                     64.613.523      114.094.429        93.584.113
 Pendapatan Premi – neto                                    854.771        1.043.075           878.710
 Pendapatan Operasional lainnya                          20.828.315       41.215.807        38.099.755
 Laba Operasional                                        31.145.620       41.144.382        29.778.701
 Laba Sebelum Beban Pajak                                31.224.279       40.992.065        29.993.406
 Laba Tahun Berjalan                                     24.876.271       30.755.766        18.660.393

Rasio Penting
                                                                                         (dalam %)
                                                         30 Juni               31 Desember
                     Keterangan                           2022              2021         2020
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                 25,06            27,20         20,10
 Return On Asset (ROA)                                          3,76            2,60          2,10
 Return On Equity (ROE)                                       19,36            16,00          11,6
 Net Interest Margin                                            8,24            7,70          6,90
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                              3,26            3,00          2,88

                                         Alamat Wali Amanat
                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Investment Services Division
                                               Trust Team
                                          Gedung BRI II Lt.30
                                    Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                       Jakarta 10210 - Indonesia
                                          Tel. (021) 5758143
                                        Faksimili: (021) 575 2360
                                        Email: tcs@corp.bri.co.id




                                                 36
Page 53
X.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA
(COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (sosial distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.




                                                     37
Page 54
7.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 25 Agustus 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT Indo Premier Sekuritas             PT Maybank Sekuritas                 PT Trimegah Sekuritas
                                                Indonesia                           Indonesia Tbk.

       Bank Permata – Cabang             Bank Maybank Indonesia –             Bank Mandiri – Cabang BEI
          Sudirman Jakarta              Cabang Bursa Efek Indonesia               Nomor Rekening:
          Nomor Rekening:               Nomor Rekening 2170416728                 104.000.4085.556
            0701254783                    Atas Nama: PT Maybank                Atas Nama: PT Trimegah
     Atas Nama: PT Indo Premier             Sekuritas Indonesia                Sekuritas Indonesia Tbk
             Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 26
    Agustus 2022. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
    lainnya yang melekat pada Obligasi;



                                                      38
Page 55
d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                      39
Page 56
XI.        PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                      DAN        FORMULIR
           PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 23 dan
24 Agustus 2022 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

       PT Indo Premier Sekuritas          PT Maybank Sekuritas Indonesia      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

       Pacific Century Place Lt. 16             Sentral Senayan III, Lt. 22      Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                Jl. Asia Afrika No. 8         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
               Jakarta 12190                       Gelora Bung Karno                       Jakarta 12190
         Telepon: (021) 50887168                       Jakarta 10270                 Telepon: (021) 2924 9088
         Faksimili: (021) 50887220              Telepon: (021) 8066 8500             Faksimili: (021) 2924 9150
      Email: fixed.income@ipc.co.id            Faksimili: (021) 8066 8501             Email: fit@trimegah.com
           www.indopremier.com                             Email:                       www.trimegah.com
                                         FixedIncome.Indonesia@maybank.com
                                                 www.maybank-ke.co.id




                                                         40
Page 57
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                  41
Page 58
Halaman ini sengaja dikosongkan




              42
Page 59
43




43
Page 60
44
44
Page 61
45
45
Page 62
46
46
Page 63
47
47
Page 64
48
48
Page 65
49
49
Page 66
50
50
Page 67
51
51
Page 68
52
52
Page 69
53
53
Page 70
54
54
Page 71
55
55
Page 72
56
56
Page 73
57
57
Page 74
58
58
Page 75
KANTOR PUSAT:
Jl. T.B. Simatupang No. 90
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasuryacc@acc.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.88 MB
Published5 Sep 2023
Pages75
Characters251,064
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result