Skip to content
Back to announcement

20260310_ADMR_Pengumuman RUPS_32053073_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                            PENGUMUMAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK

Dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) pada hari Jumat, 17 April 2026, pukul 14.00 WIB - selesai.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), dengan ini disampaikan bahwa:

1.     Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 15/2020 dan Pasal 8 POJK 14/2025, Rapat
       akan diselenggarakan secara fisik, serta secara elektronik dengan menggunakan
       sistem e-RUPS, yaitu fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
       yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

       Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik
       secara fisik dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara
       online dan memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau
       (ii) diwakilkan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan
       pemberian kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”), yang
       mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan
       hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Adapun, Perseroan hanya dapat mengakomodasi sebanyak-banyaknya 200 (dua
       ratus) pemegang saham Perseroan yang ingin menghadiri Rapat secara fisik.

2.     Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK 15/2020, pemanggilan Rapat kepada
       pemegang saham Perseroan akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2026 melalui situs
       web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web eASY.KSEI
       (“Pemanggilan Rapat”). Informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rapat, antara lain,
       mengenai tempat penyelenggaraan, waktu, mata acara Rapat, dan persyaratan
       pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat akan
       disampaikan melalui Pemanggilan Rapat.

3.     Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, pemegang saham
       Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
       Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
       tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).




 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Cyber 2 Tower, 34th floor | Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 | Jakarta 12950, Indonesia
 T +6221 2553 3060, 521 1265 F + 6221 2553 3059
Page 2
 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026



4.    Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat (6) anggaran dasar
      Perseroan, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua
      puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengusulkan
      mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambatnya 7 (tujuh) hari
      sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, dengan ketentuan usulan mata acara Rapat
      tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan
      Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum
      Pemegang Saham, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, serta
      tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
      Perseroan.

5.    Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan
      (www.alamtriminerals.id), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI
      (www.easy.ksei.co.id).

6.    Seluruh Pemegang Saham disarankan untuk membaca ketentuan dan tata cara untuk
      menghadiri Rapat di dalam Pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada tanggal 26
      Maret 2026.


                                          Jakarta, 11 Maret 2026

                            PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
                                          Direksi




                                                                               Halaman 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published11 Mar 2026
Pages2
Characters4,494
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 117 ms 12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-17',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result