Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
Dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) pada hari Jumat, 17 April 2026, pukul 14.00 WIB - selesai.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 15/2020 dan Pasal 8 POJK 14/2025, Rapat
akan diselenggarakan secara fisik, serta secara elektronik dengan menggunakan
sistem e-RUPS, yaitu fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik
secara fisik dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara
online dan memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau
(ii) diwakilkan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan
pemberian kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”), yang
mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, Perseroan hanya dapat mengakomodasi sebanyak-banyaknya 200 (dua
ratus) pemegang saham Perseroan yang ingin menghadiri Rapat secara fisik.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK 15/2020, pemanggilan Rapat kepada
pemegang saham Perseroan akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2026 melalui situs
web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web eASY.KSEI
(“Pemanggilan Rapat”). Informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rapat, antara lain,
mengenai tempat penyelenggaraan, waktu, mata acara Rapat, dan persyaratan
pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat akan
disampaikan melalui Pemanggilan Rapat.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, pemegang saham
Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower, 34th floor | Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 | Jakarta 12950, Indonesia
T +6221 2553 3060, 521 1265 F + 6221 2553 3059
Page 2
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat (6) anggaran dasar
Perseroan, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengusulkan
mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, dengan ketentuan usulan mata acara Rapat
tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan
Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
Perseroan.
5. Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan
(www.alamtriminerals.id), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI
(www.easy.ksei.co.id).
6. Seluruh Pemegang Saham disarankan untuk membaca ketentuan dan tata cara untuk
menghadiri Rapat di dalam Pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada tanggal 26
Maret 2026.
Jakarta, 11 Maret 2026
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
Direksi
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
117 ms
12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-17',
'meeting_type': 'AGM'}