Back to announcement
20230904_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31396174_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Ss Chandra Asri
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretarv@capcx.com
Situs Web: http://www.changdra-asri.com
Perihal: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi antara PT Chandra Asri Alkali dan
PT Krakatau Daya Listrik dalam Sewa Menyewa Tanah
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 31 Agustus 2023, PT Chandra Asri Alkali ("PT CAA”) dan PT Krakatau Daya
Listrik (“PT KDL”), yang keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, telah
menandatangani Perjanjian Sewa Tanah (“Perjanjian”) dimana berdasarkan Perjanjian PT
KDL sepakat untuk menyewakan beberapa bidang tanah milik PT KDL seluas 297.264 m?
(dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang
berlokasi di Kawasan Industri Krakatau, Jalan Amerika I, Kelurahan Samangraya, Kecamatan
Citangkil, Cilegon, Banten (“Tanah”) kepada PT CAA (“Transaksi”), dimana Tanah tersebut
akan digunakan oleh PT CAA untuk keperluan persiapan pembangunan pabrik beserta
fasilitas pendukung lainnya (“Pabrik”).
Halaman 1 dari 15
Page 2 OCR 0.955
Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara PT CAA dan PT KDL dari segi kepemilikan dan pengendalian perusahaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di dalam Keterbukaan Informasi ini. Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 42/2020, dimana diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh PT CAA dan PT KDL ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi wajib disampaikan oleh Perseroan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) (i) Romulo, Charlie dan Rekan No. 000284/2.0032-00/P1/04/0151/1/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT Krakatau Daya Listrik (“Laporan Penilai Aset") dan (ii) Edi Andesta dan Rekan No. 00602/2.0053- 00/BS/04/0095/1/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Laporan Penilai Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi memberikan nilai wajar terhadap nilai objek Transaksi dan Transaksi itu sendiri. Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan akan senantiasa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023. Halaman 2 dari 15
Page 3 OCR 0.950
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi PT CAA merupakan suatu perusahaan terkendali Perseroan dan bergerak di bidang industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, yang memerlukan beberapa bidang tanah di Cilegon untuk kebutuhan persiapan pembangunan Pabrik. Di sisi lain, PT KDL, yang juga merupakan suatu perusahaan terkendali Perseroan dan bergerak di bidang industri listrik dan jasa ketenagalistrikan, memiliki Tanah dan bersedia untuk menyewakan Tanah kepada PT CAA. B. Manfaat Transaksi Bagi PT CAA Tanah berada di dekat sumber tenaga listrik milik PT KDL, sehingga suplai listrik ke area Pabrik nantinya akan lebih terjamin dan stabil, termasuk ketika saat pekerjaan persiapan pembangunan pabrik. Oleh karena itu, Tanah tersebut menjadi sangat strategis bagi PT CAA dalam menyusun rencana dan merealisasikan pembangunan Pabrik ke depannya. Hal ini diyakini akan berdampak positif dan akan memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham serta stakeholders Perseroan, PT CAA dan/atau afiliasinya. C. Pertimbangan Dilakukannya Transaksi Dengan PT KDL Dibandingkan Dengan Dilakukannya Transaksi Sejenis Dengan Pihak Yang Tidak Terafiliasi Dengan PT CAA PT CAA memilih untuk melaksanakan Transaksi dengan PT KDL setelah mempertimbangkan manfaat-manfaat yang telah dijabarkan dalam huruf B di atas. Di sisi lain, memang terdapat lahan lain yang tidak terafiliasi dengan PT CAA, namun lokasinya tidak strategis dan tidak sesuai untuk persiapan pembangunan Pabrik. D. Uraian Mengenai Transaksi i. Tanggal Transaksi PT CAA dan PT KDL menandatangani Perjanjian pada tanggal 31 Agustus 2023. ii. Obyek Transaksi Aset milik PT KDL berupa tanah seluas 297.264 m? (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Kawasan Industri Krakatau, Jalan Amerika I, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Cilegon, Banten. iii. Ringkasan Perjanjian PT KDL sepakat untuk menyewakan Tanah yang akan digunakan oleh PT CAA sebagai area untuk persiapan pembangunan pabrik beserta fasilitas pendukung lainnya. Harga Transaksi: Nilai Transaksi adalah sebesar Rp.15.600,- (lima belas ribu enam ratus Rupiah) per m? per bulan, di luar Pajak Pertambahan Nilai maupun biaya-biaya transaksi lainnya. Halaman 3 dari 15
Page 4 OCR 0.951
Jangka Waktu Perjanjian: Perjanjian berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan yaitu sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023. Kewajiban PT KDL: - Menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan itikad baik sesuai ketentuan- ketentuan Perjanjian: - Memberikan hak sepenuhnya kepada PT CAA untuk memanfaatkan Tanah, - Mengeluarkan semua orang dan benda yang terdapat di dalam Tanah tersebut sebelum PT CAA mulai menggunakan Tanah, dan - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama periode sewa. Hak dari PT KDL: Menerima pembayaran harga sewa Tanah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian. Kewajiban PT CAA: - Menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan itikad baik sesuai ketentuan- ketentuan Perjanjian, - Melakukan pembayaran biaya sewa Tanah sesuai ketentuan Perjanjian, - Melakukan perawatan dan pemeliharaan Tanah sehingga dapat digunakan dengan layak dan aman, serta tidak mengganggu aktivitas operasional dari PT KDL, dan - Mengembalikan Tanah dalam keadaan yang baik dan bersih pada saat Jangka Waktu Perjanjian berakhir. Hak dari PT CAA: Memanfaatkan dan menggunakan Tanah sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang disebutkan dalam Perjanjian. Hukum yang Berlaku: Hukum Negara Republik Indonesia. Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten. . Nilai Transaksi Nilai Transaksi ini adalah sebesar Rp.15.600,- (lima belas ribu enam ratus Rupiah) per m? per bulan, di luar Pajak Pertambahan Nilai maupun biaya-biaya transaksi lainnya. Transaksi akan menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang lain yang diperbolehkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku. Halaman 4 dari 15
Page 5 OCR 0.943
V. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan 1. PT CAA selaku Penyewa a. Riwayat Singkat PT CAA didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat dan beralamat di Wisma Barito Pacific, Tower A, Lantai 7, Jalan Letnan Jendral Siswondo Parman Kaveling 62-63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat 11410, yang pendiriannya dimuat dalam Akta No. 32 tanggal 8 Maret 2023, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU- 0019505.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 9 Maret 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0048968.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 9 Maret 2023. Anggaran Dasar yang dimuat dalam akta pendirian tersebut telah mengalami perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 119 tanggal 28 Agustus 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112307 tanggal 31 Agustus 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0170910.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Agustus 2023 (“Akta 119/2023”). b. Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT CAA, maksud dan tujuan PT CAA adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar, dan aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT CAA dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut: Industri kimia dasar anorganik dan khlor alkali: Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara, Industri damar buatan (resin sintesis) dan bahan baku plastik: Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI, Perdagangan besar bahan dan barang kimia: Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, dan Aktivitas konsultasi manajemen lainnya. N— NDOn9 Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan PT CAA belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial. Halaman 5 dari 15
Page 6 OCR 0.925
c. Susunan Pengurus Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CAA terakhir adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris 1 Suryandi Komisaris 1 Baritono Prajogo Pangestu Direksi Presiden Direktur 1. Erwin Ciputra Wakil Presiden Direktur 1 Fransiskus Ruly Aryawan Direktur 1 Andre Khor Kah Hin Direktur 1 Nattapong Tumsaroj Direktur 1 Edi Riva'i d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CAA pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Modal Dasar :Rp 220.020.000.000 Modal Ditempatkan : Rp 152.505.000.000 Modal Disetor :Rp 152.505.000.000 Modal Dasar PT CAA terbagi atas 14.668 saham, dengan nilai nominal Rp 15.000.000 per saham. Sedangkan susunan kepemilikan saham PT CAA berdasarkan Akta 119/2023 adalah sebagai berikut: 1 PT Chandra Asri Perkasa 152.490.000.000 | 10.166 99,99 | 2 PT Buana Primatama Niaga 15.000.000 1, 0,01 Jumlah 152:505:000.000 ToR67 | 400 Dengan demikian, PT CAA merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara tidak langsung memiliki PT CAA dari kepemilikan saham PT Chandra Asri Perkasa di dalam PT CAA. 2. PT KDL selaku Pemberi Sewa a. Riwayat Singkat PT KDL, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Cilegon dan beralamat di Jalan Amerika I, Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian No. 3 tanggal 28 Halaman 6 dari 15
Page 7 OCR 0.944
Februari 1996 dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani Soetoro, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-6422.HT.01.01.Th.98 tanggal 15 Juni 1998. Anggaran Dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang- undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Cilegon dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-62221.AH.01.02-Tahun 2008 tanggal 12 September 2008. Anggaran Dasar PT KDL tersebut telah mengalami perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT KDL No. 3 tanggal 27 Juni 2023 dibuat di hadapan Nency Patricia, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT KDL No. AHU-0042486.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0140126.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023. . Kegiatan Usaha PT KDL bergerak dalam bidang industri listrik dan jasa ketenagalistrikan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT KDL dapat melaksanakan kegiatan Usaha antara lain sebagai berikut: 1 Industri motor listrik: 2. Reparasi motor listrik, generator dan transformator, 3. Reparasi baterai dan akumulator listrik: 4. Reparasi peralatan listrik lainnya: 5. Pembangkitan tenaga listrik, 6. Transmisi tenaga listrik, 7. Distribusi tenaga listrik, 8. Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, 9. Pengadaan uap/ air panas dan udara dingin, 10. Penampungan dan penyaluran air baku, 11. Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya, 12. Konstruksi bangunan sipil elektrikal, 13. Instalasi listrik, 14. Instalasi mekanikal: 15. Pergudangan dan penyimpanan: 16. Kawasan industri, 17. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI: 18. Jasa sertifikasi, 19. Jasa pengujian laboratorium, 20. Jasa inspeksi periodik, 21. Jasa inspeksi teknik instalasi: 22. Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, 23. Pendidikan Teknik swasta: 24. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Halaman 7 dari 15
Page 8 OCR 0.914
Cc. Susunan Pengurus Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT KDL terakhir adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Pria Utama Komisaris 1 Abdul Rahim K Labungasa Komisaris 1 Erwin Ciputra Komisaris 1 Laode Sulaeman Direksi Direktur Utama : Nandang Hariana Direktur 1 Ari Azhar Direktur 1 Harry Muhammad Tamin d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT KDL saat ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp 3.000.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp 1.292.478.282.000 Modal Disetor : Rp 1.292.478.282.000 Modal Dasar PT KDL terbagi atas 3.000.000.000 saham, dengan nilai nominal Rp 1.000 per saham. Sedangkan susunan kepemilikan saham PT KDL berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT KDL No. 91 tanggal 27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095582 tanggal 27 Februari 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0041064.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 adalah sebagai berikut: No. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (RP) JUMLAH SAHAM | Yo 1, | Perusahaan — Perseroan 1.000 1| 001 (Persero) PT Krakatau Steel Tbk 2. PT Krakatau Sarana 387.743.484.000 | 387.743.484 | 29.99 | Infrastruktur | | 3. | PT Chandra Daya | 904.734.797.000 | 904.734.797 70 | Investasi Jumlah | 1.292.478.282.000 | 1.292.478.282 | 100 Halaman 8 dari 15
Page 9 OCR 0.940
Dengan demikian, PT KDL merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara tidak langsung memiliki PT KDL dari kepemilikan saham PT Chandra Daya Investasi di dalam PT KDL. vi. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi 1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan': - Chandra Asri PT CHANDRA DAYA INVESTASI PT CHANDRA ASRI PERKASA 99.991 99.991 PT KRAKATAU DAYA LISTRIK PT CHANDRA ASRI ALKALI 7ox 9.001 Hubungan antara PT CAA dan PT KDL terbentuk karena PT CAA dan PT KDL merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan dimana Perseroan secara tidak langsung menjadi pengendali PT CAA dan PT KDL melalui PT Chandra Asri Perkasa dan PT Chandra Daya Investasi. 2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan: Erwin Ciputra yang merupakan Presiden Direktur pada Perseroan, juga menjabat sebagai Presiden Direktur pada PT CAA dan Komisaris di PT KDL, Fransiskus Ruly Aryawan yang merupakan Direktur pada Perseroan, juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur pada PT CAA, Andre Khor Kah Hin, Nattapong Tumsaroj dan Edi Rivai yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur pada PT CAA, Suryandi yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Presiden Komisaris pada PT CAA dan Baritono Prajogo Pangestu yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris pada PT CAA. 1 sesuai Daftar Pemegang Saham per 31 Agustus 2023 Halaman 9 dari 15
Page 10 OCR 0.941
INI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI 1. Ringkasan Laporan Penilaian Aset KJPP Romulo, Charlie dan Rekan (“RCR”) RCR sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0032 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 408/KM.1/2009 tanggal 22 April 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-113/PM.223/2019 tanggal 15 Januari 2019 (Penilaian Properti) (pengganti dari STTD No. 59/BL/STTD-P/A/2011 tanggal 08 April 2011 (Penilai Properti) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar properti yang dikuasai oleh PT KDL. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT KDL No. 00284/2.0032- 00/P1/04/0151/1/VI!1/2023 tanggal 24 Agustus 2023. a. Tujuan dan Maksud Penugasan Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai sewa pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 14 Agustus 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Obyek Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka kepentingan rencana penyewaan Obyek Penilaian. b. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut: - Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non- disclaimer opinion. - RCR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Obyek Penilaian. - Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh KDL. - RCR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian. - Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Halaman 10 dari 15
Page 11 OCR 0.938
- RCR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir. - RCR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian. Cc. Asumsi-Asumsi Pokok - Data dan informasi yang diterima oleh RCR dari Perseroan terkait objek penilaian diasumsikan wajar, akurat dan benar. - Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/ penugasan Tanah yang sah secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun. - Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai. - Penilaian tidak menghitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan pengalihan kepada pihak lain. - Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan. - Luas Tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari Perseroan, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. d. Obyek Penilaian Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti yang dikuasai oleh PT KDL yang berupa tanah seluas 297.264 m? (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Kawasan Industri Krakatau, Jalan Amerika 1, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. e. Inspeksi Obyek Penilaian Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2023. f. Tanggal Penilaian Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. 9. Pendekatan Penilaian Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan data pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian. Halaman 11 dari 15
Page 12 OCR 0.943
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data pasar dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain- lain bila ada, antara obyek penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan indikasi nilai pasar obyek penilaian. h. Kesimpulan Nilai Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penilaian, RCR berkesimpulan bahwa Rp.15.500,- per m? (lima belas ribu lima ratus Rupiah per meter) merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2023. 2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”) KJPP Andesta, yang memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1./KM.1/2022 tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PPB-01/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana yang disebutkan dalam proposal! penawaran jasa pendapat kewajaran No. 305/P-Andesta/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 untuk memberikan pendapat yang obyektif mengenai Pendapat Kewajaran Sewa Menyewa Tanah. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Andesta atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporan No.00602/2.0053-00/BS/04/0095/1/VIII/2023 tanggal 31Agustus 2023, dengan ringkasan sebagai berikut: a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT CAA dan PT KDL. b. Tanggal Pendapat Kewajaran Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Maret 2023, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Maret 2023. c. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran Objek analisis kewajaran adalah Transaksi. Halaman 12 dari 15
Page 13 OCR 0.948
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Transaksi, dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, sebagaimana didefinisikan dalam laporan Pendapat Kewajaran. e. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Transaksi, maka ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah KJPP Andesta melakukan analisis atas hal-hal sebagai berikut: i. Nilai dari objek yang ditransaksikan: ii. Dampak keuangan dari Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham, iii.” Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham. f. Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan Dalam menilai kewajaran Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis sebagai berikut: 1) Analisis Transaksi Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut: a) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi. b) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi. c) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi. d) Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Transaksi. 2) Analisis Pendapat Kewajaran Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut: a) Analisis Transaksi. b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi. c) Analisis Atas Kewajaran Transaksi. d) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan. 3) Penjelasan dan Alasan Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut: a) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Transaksi. b) Ketidakpastian nilai tukar mata uang. c) Ketidakpastian risiko pasar. d) Faktor lain yang berpengaruh. 4) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai Halaman 13 dari 15
Page 14 OCR 0.957
Analisis kewajaran Transaksi dengan membandingkan antara harga sewa dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga sewa berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,546, sesuai peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Transaksi tersebut dikategorikan wajar. 9- Asumsi dan Kondisi Pembatas vi. vii. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang ieiah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir. Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Transaksi tersebut adalah “wajar”. IV. PERNYATAAN Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length principle). Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak memuat informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan. Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Halaman 14 dari 15
Page 15 OCR 0.949
V. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja pada alamat: Kantor Pusat Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410 Telp: (62-21) 530 7950 Fax: (62-21) 530 8930 E-mail: corporatesecretary@capcx.com U.P.: Corporate Secretary Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Edi Riva'i ndi Direktur Direktur Halaman 15 dari 15
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.