Skip to content
Back to announcement

20230904_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31396174_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI

PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Ss Chandra Asri

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha:
Petrokimia

Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretarv@capcx.com
Situs Web: http://www.changdra-asri.com

Perihal: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi antara PT Chandra Asri Alkali dan
PT Krakatau Daya Listrik dalam Sewa Menyewa Tanah

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023
I. PENDAHULUAN

Pada tanggal 31 Agustus 2023, PT Chandra Asri Alkali ("PT CAA”) dan PT Krakatau Daya
Listrik (“PT KDL”), yang keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, telah
menandatangani Perjanjian Sewa Tanah (“Perjanjian”) dimana berdasarkan Perjanjian PT
KDL sepakat untuk menyewakan beberapa bidang tanah milik PT KDL seluas 297.264 m?
(dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang
berlokasi di Kawasan Industri Krakatau, Jalan Amerika I, Kelurahan Samangraya, Kecamatan
Citangkil, Cilegon, Banten (“Tanah”) kepada PT CAA (“Transaksi”), dimana Tanah tersebut
akan digunakan oleh PT CAA untuk keperluan persiapan pembangunan pabrik beserta
fasilitas pendukung lainnya (“Pabrik”).

Halaman 1 dari 15
Page 2 OCR 0.955
Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena adanya hubungan afiliasi antara PT CAA dan PT KDL dari segi kepemilikan dan
pengendalian perusahaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di dalam Keterbukaan
Informasi ini.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 42/2020, dimana
diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh PT CAA dan PT KDL ini telah melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan
Perjanjian dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada
masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) (i) Romulo, Charlie dan Rekan No. 000284/2.0032-00/P1/04/0151/1/VIII/2023 tanggal
24 Agustus 2023 perihal Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT Krakatau Daya
Listrik (“Laporan Penilai Aset") dan (ii) Edi Andesta dan Rekan No. 00602/2.0053-
00/BS/04/0095/1/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Laporan Penilai Aset dan Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi memberikan nilai wajar terhadap nilai objek Transaksi
dan Transaksi itu sendiri.

Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii)
transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independen
Perseroan dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan akan senantiasa mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang
Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2022 yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun
2023.

Halaman 2 dari 15
Page 3 OCR 0.950
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
PT CAA merupakan suatu perusahaan terkendali Perseroan dan bergerak di bidang
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, yang memerlukan beberapa bidang tanah
di Cilegon untuk kebutuhan persiapan pembangunan Pabrik. Di sisi lain, PT KDL, yang
juga merupakan suatu perusahaan terkendali Perseroan dan bergerak di bidang industri
listrik dan jasa ketenagalistrikan, memiliki Tanah dan bersedia untuk menyewakan Tanah
kepada PT CAA.

B. Manfaat Transaksi Bagi PT CAA
Tanah berada di dekat sumber tenaga listrik milik PT KDL, sehingga suplai listrik ke area
Pabrik nantinya akan lebih terjamin dan stabil, termasuk ketika saat pekerjaan persiapan
pembangunan pabrik. Oleh karena itu, Tanah tersebut menjadi sangat strategis bagi PT
CAA dalam menyusun rencana dan merealisasikan pembangunan Pabrik ke depannya.
Hal ini diyakini akan berdampak positif dan akan memberikan nilai lebih bagi para
pemegang saham serta stakeholders Perseroan, PT CAA dan/atau afiliasinya.

C. Pertimbangan Dilakukannya Transaksi Dengan PT KDL Dibandingkan Dengan
Dilakukannya Transaksi Sejenis Dengan Pihak Yang Tidak Terafiliasi Dengan PT
CAA
PT CAA memilih untuk melaksanakan Transaksi dengan PT KDL setelah
mempertimbangkan manfaat-manfaat yang telah dijabarkan dalam huruf B di atas. Di sisi
lain, memang terdapat lahan lain yang tidak terafiliasi dengan PT CAA, namun lokasinya
tidak strategis dan tidak sesuai untuk persiapan pembangunan Pabrik.

D. Uraian Mengenai Transaksi

i. Tanggal Transaksi
PT CAA dan PT KDL menandatangani Perjanjian pada tanggal 31 Agustus 2023.

ii. Obyek Transaksi

Aset milik PT KDL berupa tanah seluas 297.264 m? (dua ratus sembilan puluh tujuh
ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Kawasan Industri
Krakatau, Jalan Amerika I, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Cilegon,
Banten.

iii. Ringkasan Perjanjian

PT KDL sepakat untuk menyewakan Tanah yang akan digunakan oleh PT CAA
sebagai area untuk persiapan pembangunan pabrik beserta fasilitas pendukung
lainnya.

Harga Transaksi:
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp.15.600,- (lima belas ribu enam ratus Rupiah) per

m? per bulan, di luar Pajak Pertambahan Nilai maupun biaya-biaya transaksi lainnya.

Halaman 3 dari 15
Page 4 OCR 0.951
Jangka Waktu Perjanjian:
Perjanjian berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan yaitu sejak tanggal 1 September 2023

sampai dengan 30 November 2023.

Kewajiban PT KDL:
- Menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan itikad baik sesuai ketentuan-

ketentuan Perjanjian:

- Memberikan hak sepenuhnya kepada PT CAA untuk memanfaatkan Tanah,

- Mengeluarkan semua orang dan benda yang terdapat di dalam Tanah tersebut
sebelum PT CAA mulai menggunakan Tanah, dan

- Membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama periode sewa.

Hak dari PT KDL:
Menerima pembayaran harga sewa Tanah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.

Kewajiban PT CAA:
- Menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan itikad baik sesuai ketentuan-

ketentuan Perjanjian,

- Melakukan pembayaran biaya sewa Tanah sesuai ketentuan Perjanjian,

- Melakukan perawatan dan pemeliharaan Tanah sehingga dapat digunakan
dengan layak dan aman, serta tidak mengganggu aktivitas operasional dari PT
KDL, dan

- Mengembalikan Tanah dalam keadaan yang baik dan bersih pada saat Jangka
Waktu Perjanjian berakhir.

Hak dari PT CAA:
Memanfaatkan dan menggunakan Tanah sepenuhnya sesuai dengan peruntukan
yang disebutkan dalam Perjanjian.

Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa:
Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten.

. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi ini adalah sebesar Rp.15.600,- (lima belas ribu enam ratus Rupiah) per
m? per bulan, di luar Pajak Pertambahan Nilai maupun biaya-biaya transaksi lainnya.
Transaksi akan menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang lain yang
diperbolehkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku.

Halaman 4 dari 15
Page 5 OCR 0.943
V. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

1.

PT CAA selaku Penyewa
a. Riwayat Singkat

PT CAA didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat dan beralamat di Wisma Barito Pacific, Tower
A, Lantai 7, Jalan Letnan Jendral Siswondo Parman Kaveling 62-63, Kelurahan
Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat 11410, yang pendiriannya
dimuat dalam Akta No. 32 tanggal 8 Maret 2023, dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan Nomor  AHU-
0019505.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 9 Maret 2023, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0048968.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 9 Maret 2023.

Anggaran Dasar yang dimuat dalam akta pendirian tersebut telah mengalami
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 119 tanggal 28
Agustus 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0112307 tanggal 31 Agustus 2023, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.  AHU-
0170910.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Agustus 2023 (“Akta 119/2023”).

b. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT CAA, maksud dan tujuan PT CAA
adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar,
dan aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, PT CAA dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai
berikut:

Industri kimia dasar anorganik dan khlor alkali:

Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam
dan batu bara,

Industri damar buatan (resin sintesis) dan bahan baku plastik:
Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI,
Perdagangan besar bahan dan barang kimia:

Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, dan

Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

N—

NDOn9

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan PT CAA belum
menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.

Halaman 5 dari 15
Page 6 OCR 0.925
c. Susunan Pengurus

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CAA terakhir adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris 1 Suryandi

Komisaris 1 Baritono Prajogo Pangestu
Direksi

Presiden Direktur 1. Erwin Ciputra

Wakil Presiden Direktur 1 Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur 1 Andre Khor Kah Hin
Direktur 1 Nattapong Tumsaroj
Direktur 1 Edi Riva'i

d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CAA pada saat Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar :Rp 220.020.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 152.505.000.000
Modal Disetor :Rp 152.505.000.000

Modal Dasar PT CAA terbagi atas 14.668 saham, dengan nilai nominal Rp
15.000.000 per saham.

Sedangkan susunan kepemilikan saham PT CAA berdasarkan Akta 119/2023
adalah sebagai berikut:

1 PT Chandra Asri Perkasa 152.490.000.000 | 10.166 99,99
| 2 PT Buana Primatama Niaga 15.000.000 1, 0,01
Jumlah 152:505:000.000 ToR67 | 400

Dengan demikian, PT CAA merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara
tidak langsung memiliki PT CAA dari kepemilikan saham PT Chandra Asri
Perkasa di dalam PT CAA.

2. PT KDL selaku Pemberi Sewa
a. Riwayat Singkat
PT KDL, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Cilegon dan beralamat di

Jalan Amerika I, Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon, Provinsi Banten,
yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian No. 3 tanggal 28

Halaman 6 dari 15
Page 7 OCR 0.944
Februari 1996 dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani Soetoro, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. C2-6422.HT.01.01.Th.98 tanggal 15 Juni 1998. Anggaran
Dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimuat dalam Akta
No. 21 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H.,
Notaris di Cilegon dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-62221.AH.01.02-Tahun 2008 tanggal 12 September
2008.

Anggaran Dasar PT KDL tersebut telah mengalami perubahan dan perubahan
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
KDL No. 3 tanggal 27 Juni 2023 dibuat di hadapan Nency Patricia, SH., M.Kn,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT KDL No. AHU-0042486.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
25 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0140126.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023.

. Kegiatan Usaha

PT KDL bergerak dalam bidang industri listrik dan jasa ketenagalistrikan. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT KDL dapat melaksanakan kegiatan
Usaha antara lain sebagai berikut:

1 Industri motor listrik:

2. Reparasi motor listrik, generator dan transformator,

3. Reparasi baterai dan akumulator listrik:

4. Reparasi peralatan listrik lainnya:

5. Pembangkitan tenaga listrik,

6. Transmisi tenaga listrik,

7. Distribusi tenaga listrik,

8. Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya,

9. Pengadaan uap/ air panas dan udara dingin,

10. Penampungan dan penyaluran air baku,

11. Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya,

12. Konstruksi bangunan sipil elektrikal,

13. Instalasi listrik,

14. Instalasi mekanikal:

15. Pergudangan dan penyimpanan:

16. Kawasan industri,

17. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI:

18. Jasa sertifikasi,

19. Jasa pengujian laboratorium,

20. Jasa inspeksi periodik,

21. Jasa inspeksi teknik instalasi:

22. Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa,
23. Pendidikan Teknik swasta:

24. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Halaman 7 dari 15
Page 8 OCR 0.914
Cc. Susunan Pengurus

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT KDL terakhir adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Pria Utama

Komisaris 1 Abdul Rahim K Labungasa
Komisaris 1 Erwin Ciputra

Komisaris 1 Laode Sulaeman

Direksi

Direktur Utama : Nandang Hariana
Direktur 1 Ari Azhar

Direktur 1 Harry Muhammad Tamin

d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT KDL saat ini adalah sebagai
berikut:

Modal Dasar : Rp 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.292.478.282.000
Modal Disetor : Rp 1.292.478.282.000

Modal Dasar PT KDL terbagi atas 3.000.000.000 saham, dengan nilai nominal
Rp 1.000 per saham.

Sedangkan susunan kepemilikan saham PT KDL berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT KDL No. 91 tanggal 27
Februari 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0095582 tanggal 27 Februari 2023, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0041064.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 27 Februari 2023 adalah sebagai berikut:

No. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (RP) JUMLAH SAHAM | Yo
1, | Perusahaan — Perseroan 1.000 1| 001
(Persero) PT Krakatau
Steel Tbk
2. PT Krakatau Sarana 387.743.484.000 | 387.743.484 | 29.99
| Infrastruktur | |
3. | PT Chandra Daya | 904.734.797.000 | 904.734.797 70
| Investasi
Jumlah | 1.292.478.282.000 | 1.292.478.282 | 100

Halaman 8 dari 15
Page 9 OCR 0.940
Dengan demikian, PT KDL merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara
tidak langsung memiliki PT KDL dari kepemilikan saham PT Chandra Daya
Investasi di dalam PT KDL.

vi. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi

1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan':

- Chandra Asri

PT CHANDRA DAYA INVESTASI PT CHANDRA ASRI PERKASA
99.991 99.991

PT KRAKATAU DAYA LISTRIK PT CHANDRA ASRI ALKALI

7ox 9.001

Hubungan antara PT CAA dan PT KDL terbentuk karena PT CAA dan PT KDL
merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan dimana Perseroan secara tidak
langsung menjadi pengendali PT CAA dan PT KDL melalui PT Chandra Asri
Perkasa dan PT Chandra Daya Investasi.

2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan:

Erwin Ciputra yang merupakan Presiden Direktur pada Perseroan, juga menjabat
sebagai Presiden Direktur pada PT CAA dan Komisaris di PT KDL, Fransiskus
Ruly Aryawan yang merupakan Direktur pada Perseroan, juga menjabat sebagai
Wakil Presiden Direktur pada PT CAA, Andre Khor Kah Hin, Nattapong Tumsaroj
dan Edi Rivai yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur
pada PT CAA, Suryandi yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Presiden Komisaris pada PT CAA dan Baritono Prajogo Pangestu yang
merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris pada PT CAA.

1 sesuai Daftar Pemegang Saham per 31 Agustus 2023

Halaman 9 dari 15
Page 10 OCR 0.941
INI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

1. Ringkasan Laporan Penilaian Aset KJPP Romulo, Charlie dan Rekan (“RCR”)

RCR sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0032 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 408/KM.1/2009 tanggal 22 April 2009 yang terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-113/PM.223/2019 tanggal 15
Januari 2019 (Penilaian Properti) (pengganti dari STTD No. 59/BL/STTD-P/A/2011
tanggal 08 April 2011 (Penilai Properti) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar properti yang dikuasai oleh PT
KDL.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT KDL No. 00284/2.0032-
00/P1/04/0151/1/VI!1/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

a. Tujuan dan Maksud Penugasan

Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
sewa pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 14 Agustus 2023 yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Obyek Penilaian dilaksanakan
untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka kepentingan rencana
penyewaan Obyek Penilaian.

b. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:

- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-
disclaimer opinion.

- RCR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian.

- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
dari dan atau divalidasi oleh KDL.

-  RCR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian.

- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik

kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.

Halaman 10 dari 15
Page 11 OCR 0.938
-  RCR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir.

-  RCR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
Cc. Asumsi-Asumsi Pokok

- Data dan informasi yang diterima oleh RCR dari Perseroan terkait objek penilaian
diasumsikan wajar, akurat dan benar.

- Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/ penugasan
Tanah yang sah secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan,
atau halangan apapun.

- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai.

- Penilaian tidak menghitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain.

- Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.

- Luas Tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari
Perseroan, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
dipercaya.

d. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti yang
dikuasai oleh PT KDL yang berupa tanah seluas 297.264 m? (dua ratus sembilan puluh
tujuh ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Kawasan
Industri Krakatau, Jalan Amerika 1, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil,
Kota Cilegon, Provinsi Banten.

e. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2023.

f. Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

9. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan data pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan

data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan
obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

Halaman 11 dari 15
Page 12 OCR 0.943
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
pasar dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan
karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang
berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi,
keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-
lain bila ada, antara obyek penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil
dikumpulkan untuk menghasilkan indikasi nilai pasar obyek penilaian.

h. Kesimpulan Nilai

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan
penilaian, RCR berkesimpulan bahwa Rp.15.500,- per m? (lima belas ribu lima ratus
Rupiah per meter) merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Maret
2023.

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Edi Andesta dan Rekan (“KJPP
Andesta”)

KJPP Andesta, yang memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1./KM.1/2022
tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PPB-01/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sebagaimana yang disebutkan dalam proposal! penawaran
jasa pendapat kewajaran No. 305/P-Andesta/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 untuk
memberikan pendapat yang obyektif mengenai Pendapat Kewajaran Sewa Menyewa
Tanah.

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Andesta atas Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam laporan No.00602/2.0053-00/BS/04/0095/1/VIII/2023
tanggal 31Agustus 2023, dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT CAA dan PT KDL.

b. Tanggal Pendapat Kewajaran

Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Maret 2023, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Maret
2023.

c. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

Objek analisis kewajaran adalah Transaksi.

Halaman 12 dari 15
Page 13 OCR 0.948
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
Transaksi, dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, sebagaimana
didefinisikan dalam laporan Pendapat Kewajaran.

e. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta,
untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Transaksi, maka
ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah KJPP Andesta melakukan
analisis atas hal-hal sebagai berikut:

i. Nilai dari objek yang ditransaksikan:
ii. Dampak keuangan dari Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan

pemegang saham,
iii.” Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

f. Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan

Dalam menilai kewajaran Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis sebagai
berikut:

1) Analisis Transaksi

Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.

b) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi.
c) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi.
d) Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Transaksi.

2) Analisis Pendapat Kewajaran

Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a) Analisis Transaksi.

b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
c) Analisis Atas Kewajaran Transaksi.

d) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.

3) Penjelasan dan Alasan

Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai
berikut:

a) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Transaksi.
b) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.

c) Ketidakpastian risiko pasar.

d) Faktor lain yang berpengaruh.

4) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

Halaman 13 dari 15
Page 14 OCR 0.957
Analisis kewajaran Transaksi dengan membandingkan antara harga sewa dengan
nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga sewa berada pada batas atas dan
batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,546, sesuai peraturan No.
35/POJK.04/2020, maka Transaksi tersebut dikategorikan wajar.

9- Asumsi dan Kondisi Pembatas

vi.

vii.

Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.

KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian, namun tidak melakukan penelitian terhadap
keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.

KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari
sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang ieiah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.

Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.

KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.

Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, dengan melihat alasan-alasan,
manfaat, risiko dan analisis kewajaran Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa
harga Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Transaksi tersebut adalah “wajar”.

IV. PERNYATAAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara
dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan
dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length principle).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak memuat informasi atau fakta yang tidak benar atau
menyesatkan. Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Halaman 14 dari 15
Page 15 OCR 0.949
V. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja pada alamat:

Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary

Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk

Edi Riva'i ndi
Direktur Direktur

Halaman 15 dari 15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published4 Sep 2023
Pages15
Characters29,058
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result