Back to announcement
20230904_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31396142_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63,
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A , tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 27 September
2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI
PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN
KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT OCBC SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 18 – 22 September 2023
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 25 September 2023
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 September 2023
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 27 September 2023
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 29 September 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal
Emisi untuk Seri B dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah
pada tanggal 27 September 2026, 27 September 2028 dan 27 September 2030.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Satuan
pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam
puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh
empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar
tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu
pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
1 27 Desember 2023 27 Desember 2023 27 Desember 2023
2 27 Maret 2024 27 Maret 2024 27 Maret 2024
3 27 Juni 2024 27 Juni 2024 27 Juni 2024
4 27 September 2024 27 September 2024 27 September 2024
5 27 Desember 2024 27 Desember 2024 27 Desember 2024
6 27 Maret 2025 27 Maret 2025 27 Maret 2025
7 27 Juni 2025 27 Juni 2025 27 Juni 2025
8 27 September 2025 27 September 2025 27 September 2025
9 27 Desember 2025 27 Desember 2025 27 Desember 2025
10 27 Maret 2026 27 Maret 2026 27 Maret 2026
11 27 Juni 2026 27 Juni 2026 27 Juni 2026
12 27 September 2026 27 September 2026 27 September 2026
13 27 Desember 2026 27 Desember 2026
14 27 Maret 2027 27 Maret 2027
15 27 Juni 2027 27 Juni 2027
1
Page 3
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
16 27 September 2027 27 September 2027
17 27 Desember 2027 27 Desember 2027
18 27 Maret 2028 27 Maret 2028
19 27 Juni 2028 27 Juni 2028
20 27 September 2028 27 September 2028
21 27 Desember 2028
22 27 Maret 2029
23 27 Juni 2029
24 27 September 2029
25 27 Desember 2029
26 27 Maret 2030
27 27 Juni 2030
28 27 September 2030
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu
kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dimana sumber dana
dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
2
Page 4
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telp. : (021) 633 6789
Situs Web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-
580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023, Surat Pefindo No. RTG-014/PEF-DIR/I/2023
tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
Surat Pefindo No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024, dan
Surat Pefindo No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan dalam Informasi Tambahan,
maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
3
Page 5
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab
I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
Pembelian Kembali
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja, termasuk di
antaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 30 Juni 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 30 Juni 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte
Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 772.026 1.403.973 1.579.128
Deposito berjangka 150.500 - 442.000
Piutang usaha
Pihak berelasi 15.208 17.916 18.425
Pihak ketiga - bersih 160.928 87.301 157.085
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.714 4.310 2.597
Pihak ketiga 60.223 22.561 6.706
Persediaan - bersih 318.024 316.730 366.991
Pajak dibayar dimuka 116.278 74.108 72.527
Aset lancar lainnya 450.286 354.645 280.931
Jumlah aset lancar 2.045.187 2.281.544 2.926.390
Aset tidak lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 654 - -
Investasi pada enitas asosiasi 132.778 - -
Uang muka pembelian aset tetap 16.492 5.739 6.803
Aset keuangan derivatif 43.166 39.554 8.495
Tagihan restitusi pajak 6.269 5.988 6.602
Aset hak-guna 11.633 12.152 14.880
Aset tetap - bersih 2.199.675 2.038.202 2.025.701
Goodwill 3.240 - -
Aset tidak lancar lainnya 544.323 546.692 4.189
4
Page 6
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Jumlah aset tidak lancar 2.968.230 2.648.327 2.066.670
Jumlah aset 5.013.417 4.929.871 4.993.060
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang bank jangka pendek 598 636 701
Utang usaha
Pihak berelasi 3.484 16.870 15.601
Pihak ketiga 169.844 425.523 756.218
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.206 5.880 10.584
Utang pajak 2.656 1.683 2.541
Biaya yang masih harus dibayar 24.860 11.925 9.293
Uang muka pelanggan 16.010 11.926 17.379
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 1.153 818 663
Utang bank 44.878 54.402 57.875
Utang obligasi 78.380 78.020 60.944
Jumlah liabilitas jangka pendek 343.069 607.683 931.799
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 113.787 111.856 126.677
Liabilitas pajak panjang - setelah dikurangi
Liabilitas sewa 5.039 4.959 6.589
Utang bank 1.098.843 880.503 602.992
Utang obligasi 552.614 451.745 346.654
Liabilitas keuangan derivatif 9.338 24.523 3.350
Liabilitas imbalan kerja 42.920 36.701 38,447
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.795 2.795 2.795
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.825.336 1.513.082 1.128.789
Jumlah liabilitas 2.168.405 2.120.765 2.060.588
Ekuitas
Modal saham 434.315 434.315 434.315
Tambahan modal disetor 1.471.175 1.471.175 1.474.123
Cadangan lainnya 40.679 37.448 (2.533)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 27.439 27.439 24.439
Tidak ditentukan penggunaannya 804.511 835.097 998.635
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.778.119 2.805.474 2.928.979
Kepentingan non pengendali 66.893 3.632 3.493
Jumlah ekuitas 2.845.012 2.809.106 2.932.472
Jumlah liabilitas dan ekuitas 5.013.417 4.929.871 4.993.060
*) tidak diaudit/tidak direviu
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Pendapatan 1.074.287 1.336.502 2.384.591 2.580.425
Beban pokok pendapatan (1.026.949) (1.335.156) (2.395.545) (2.235.404)
Laba (rugi) kotor 47.338 1.346 (10.954) 345.021
Beban penjualan (31.745) (37.224) (61.863) (52.842)
5
Page 7
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Beban umum dan administrasi (25.524) (21.869) (43.403) (38.627)
Beban keuangan (65.110) (42.865) (80.029) (65.401)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen
keuangan derivatif 1.064 8.999 (2.139) 3.894
Bagian laba bersih entitas asosiasi 4.069 - - -
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing
(6.314) 844 10.006 1.853
– bersih
Keuntungan lain-lain - bersih 75.951 13.204 11.907 8.098
Laba (rugi) sebelum pajak 269 (77.565) (176.475) 201.996
Manfaat (beban) pajak penghasilan - bersih 59 12.838 27.076 (50.127)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 328 (64.727) (149.399) 151.869
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
(284) 1.935 129 1.773
pasti, setelah pajak
Bagian penghasilan komprehensif lain atas
1.424 - - -
entitas asosiasi
Kerugian nilai wajar bersih atas aset
(1.592) 132 822 (2.970)
keuangan yang diukur pada FVTOCI
Cadangan lindung nilai arus kas 3.509 20.545 39.151 1.470
Selisih kurs karena penjabaran laporan
174 438 (121) 13
keuangan
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
periode/tahun berjalan, setelah pajak 3.231 23.050 39.981 286
Jumlah laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 3.559 (41.677) (109.418) 152.155
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (586) (64.623) (149.538) 151.986
Kepentingan nonpengendali 914 (104) 139 (117)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 328 (64.727) (149.399) 151.869
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.645 (41.345) (109.557) 152.266
Kepentingan nonpengendali 914 (332) 139 (111)
Jumlah laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 3.559 (41.677) (109.418) 152.155
*) tidak diaudit/tidak direviu
3. Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (19,62) 5,91 (7,59) 42,85
Beban Pokok Pendapatan (%) (23,08) 35,05 7,16 36,20
Laba (Rugi) Kotor (%) 3.416,94 (99,51) (103,17) 108,95
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) 100,35 (136,84) (187,37) 601,19
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan
100,51 (139,08) (198,37) 194,91
(%)
Jumlah Aset (%) 1,69 (4,05) (1,27) 38,94
Jumlah Liabilitas (%) 2,25 (7,11) 2,92 15,88
Jumlah Ekuitas (%) 1,28 (1,90) (4,21) 61,62
Rasio Usaha
6
Page 8
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan
Bersih (%) 4,41 0,10 (0,46) 13,37
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Terhadap Pendapatan Bersih (%) 0,03 (4.84) (6,27) 5,89
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha
(hari) 23,57 26,74 21,19 21,11
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha
(hari) 53,96 71,52 91,24 119,92
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 55,63 44,35 41,35 50,38
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 596,14 563,07 375,45 314,06
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 0,01 (1,35) (3,03) 3,04
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 0,00 (2,25) (5,32) 5,19
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas
(%) 76,22 66,53 75,50 70,55
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset
(%) 43,25 39,95 43,02 41,37
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan
dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi
(<50%) 38,63 33,31 34,74 26,94
*) tidak diaudit/tidak direviu
4. Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Nilai tukar rata-rata 15.026 14.848 15.731 14.269
5. Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan diterbitkan.
(dalam ribuan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 55.594
31 Oktober 2023 5.721
Dalam mata uang USD 30 September 2023 150.890
31 Oktober 2023 22.104
Subtotal 234.309
Utang Pajak 31 Agustus 2023 2.100
Subtotal 2.100
Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 1.867
31 Oktober 2023 83
Dalam mata uang USD 31 Oktober 2023 7.983
30 November 2023 47.244
Subtotal 57.176
Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 1.984
30 November 2023 4.047
Dalam mata uang USD 30 September 2023 3.641
31 Oktober 2023 13.006
30 November 2023 2.005
Subtotal 24.683
7
Page 9
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Grand Total 318.268
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta
Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero
Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah
No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No.
779 (“Akta Pendirian”).
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan PT
Chandra Asri berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal
1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia Butadiene Indonesia (”PBI”) melalui
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah
menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (”Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI
juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal
15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”)
dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah
berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang
saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara
Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”).
Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku
secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
Ringkas, Perseroan memiliki (i) 3 (tiga) perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (“Perusahaan Anak”) melalui kepemilikan
langsung, yakni Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), dan
PT Chandra Daya Investasi (“CDI”); (ii) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni PT
Krakatau Daya Listrik (“KDL"), PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), dan PT
Chandra Asri Alkali (“CAA”); dan (iii) 5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”),
PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), PT Krakatau Medika (“KM”), dan PT
Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”).
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022
(“Akta No. 35/2022”).
8
Page 10
Berdasarkan Akta No. 35/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai nominal saham (stock
split) dari Rp 200 per saham menjadi Rp 50 per saham; dan
b. menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan
Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
pengolahan; dan
6. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN
Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022 dan Daftar
Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Prajogo Pangestu(2) 6.735.679.764 336.783.988.200 7,78
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
Erwin Ciputra 136.868.772 6.843.438.600 0,16
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 229.600 11.480.000 0,00(3)
Edi Riva’i 10.000 500.000 0,00(3)
Masyarakat 6.868.909.372 343.445.468.600 7,94
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1) Barito Pacific menjaminkan sejumlah (a) 7.600.000.000 saham kepada Bangkok Bank Public Company Limited dan (b)
2.000.000.000 saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi terkait penjaminan tersebut lebih lanjut
tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan.
9
Page 11
(2) Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank. Informasi terkait penjaminan
tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan.
(3) menjadi nol karena pembulatan.
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 92/2021”)
juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 35/2021”)
juncto (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 18 April 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
146/2022”) juncto (iv) Akta No. 35/2022, juncto (v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 12 Januari
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 39/2023”), juncto (vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 5/2023”), juncto (vii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 126/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris* : Surong Bulakul
Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Chatri Eamsobhana
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
Komisaris : Rudy Suparman
Komisaris : Diana Arsiyanti
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Nattapong Tumsaroj
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan masing-masing (i) Akta No. 92/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021, (ii) Akta No.
35/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU.01.03-0472235 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 11 November
2021, (iii) Akta No. 146/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006841 tanggal 20 April 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078689.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 20 April 2022, (iv) Akta No. 35/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041219 tanggal 5
Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022, (v) Akta No. 39/2023 telah diberitahukan kepada
10
Page 12
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0037020 tanggal 26 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0016363.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Januari 2023, (vi) Akta No. 5/2023
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0124197 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0103676.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 6 Juni 2023, dan (vii) Akta No.
126/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0133671 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123295.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2024.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
D. Diagram Kepemilikan Perseroan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai
berikut:
E. Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Total Aset Total Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan Anak
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Langsung
1. CATCO Singapura Perdagangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 1,84% 29,45%
2. CAP-2 Jakarta Industri Kimia Belum 2017 99,99% 2017 8,31% 0,00%
Barat Dasar Beroperasi
Organik yang Secara
Bersumber Komersial
dari Minyak
Bumi, Gas
Alam dan
Batu Bara
3. CDI Jakarta Aktivitas Beroperasi 2023 99,99% 2023 8,03% 3,43%
Barat Konsultasi
Manajemen
Lainnya
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Tidak Langsung
4. KDL Cilegon Industri listrik Beroperasi 1998 70,00% 2023 5,56% 3,85%
5. RPU Jakarta Perdagangan Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,29% 0,18%
Selatan besar bahan
dan barang
kimia dasar,
11
Page 13
Total Aset Total Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan Anak
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
dan jasa
pergudangan
dan
penyimpanan
6. KSE Cilegon Penjualan Beroperasi 1999 68,07% 2023 0,01% 0,53%
bahan bakar
minyak
7. CAA Jakarta Industri Kimia Belum 2023 99,97% 2023 0,07% -
Barat Dasar Beroperasi
Anorganik Secara
Khlor dan Komersial
Alkali
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
II Tahun 2023, terdapat perubahan pada Perusahaan Anak, yaitu (i) perubahan anggaran dasar, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris CAP-2 dan (ii)
perubahan anggaran dasar, kegiatan usaha, susunan pemegang saham, dan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris RPU. Lebih lanjut, sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023, Perseroan memiliki tambahan Perusahaan Anak yaitu KSE,
CAA, CDI, dan KDL.
F. Kegiatan Usaha
a. Produk
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Kapasitas 30 Juni 31 Desember
Produk
Terpasang 2023 2022 2022 2021
(KTA) KT % KT % KT % KT %
Olefins dan produk
sampingan
Ethylene 900 358 23,19 400 23,97 724 23,74 864 23,75
Propylene 490 203 13,15 225 13,48 408 13,38 482 13,25
Pygas 418 96 6,22 121 7,25 206 6,76 275 7,56
Mixed C4 330 130 8,42 128 7,67 233 7,64 273 7,50
Polyolefins
Polyethylene 736 300 19,43 316 18,93 589 19,32 692 19,02
Polypropylene 590 258 16,71 285 17,07 531 17,42 543 14,93
Styrene monomer 340 105 6,80 106 6,35 217 7,12 302 8,30
Butadiene 137 56 3,62 52 3,12 84 2,75 115 3,16
MTBE 128 21 1,36 20 1,20 31 1,02 58 1,59
Butene-1 43 17 1,10 16 0,96 26 0,85 34 0,94
Total 4.112 1.544 100,00 1.669 100,00 3.049 100,00 3.638 100,00
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan merupakan
produk hasil utama dari fasilitas pabrik.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
12
Page 14
(dalam jutaan Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan Total
No. %
Obligasi Seri A Seri B Seri C Penjaminan
1. PT BCA Sekuritas 34.615 339.610 18.760 392.985 39,30%
2. PT BNI Sekuritas 37.015 10.000 50.000 97.015 9,70%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 110.000 35.000 5.000 150.000 15,00%
4. PT OCBC Sekuritas Indonesia 99.850 20.150 30.000 150.000 15,00%
5. PT UOB Kay Hian Sekuritas 80.000 130.000 - 210.000 21,00%
Total 361.480 534.760 103.760 1.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan. Setelah FPPO ditandatangani
oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan
aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang telah
memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 September 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
22 September 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
13
Page 15
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
kepada Wali Amanat.
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana
FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Penyediaan Dana dan Pembayaran Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25
September 2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 26 September 2023 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Cabang : Kantor Cabang Korporasi
No. Rekening: 2050086243
A/n PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening : 899-999-8875
A/n PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang : Kantor Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4
A/n PT BRI Danareksa Sekuritas
PT OCBC Sekuritas Indonesia Bank OCBC NISP
Cabang Wisma Presisi, Jakarta
No. Rekening : 576810018191
A/n PT OCBC Sekuritas Indonesia
14
Page 16
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening : 327-308-421-3
A/n UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Chandra Asri Petrochemical Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 27 September 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai
dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan
penundaan atau pembatalan penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk
tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Dedy Syamri, S.H.
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social dan physical
distancing pada tanggal 18 September 2023 jam 09.00 sampai dengan tanggal 22 September 2023 jam 16.00 di
kantor masing-masing Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
15
Page 17
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA Sudirman Plaza, Indofood Tower Gedung BRI II Lt. 23
Grand Indonesia Lantai 41 Lantai 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210, Indonesia
Jakarta 10310 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5091 4100
Tel. (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946 Faksimile: (021) 2520 990
Faksimile: (021) 2358 7250 Faksimile : (021) 5793 6934 Email:
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id; IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
www.bcasekuritas.co.id dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT OCBC Sekuritas Indonesia PT UOB Kay Hian Sekuritas
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Lantai 29 suite 2901 Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10230
Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (021) 2993 3888
Telepon: (021) 2970 9370 Faksimile: (021) 3190 7608
Faksimile: (021) 2970 9378 E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
E-mail: gib_indonesia@ocbcsekuritas.com www.utrade.co.id
www.ocbcsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
16
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.