Back to announcement
20230904_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31396134_lamp1.pdf
Other Text extracted TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 04 September 2023
Nomor : S-07317/BEI.PP3/08-2023
Perihal : Tanggapan Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Nomor S-07317/BEI.PP3/08-2023
Kepada Yth,
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3;
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan Surat Nomor S-07317/BEI.PP3/08-2023 tanggal 30 Agustus 2023 mengenai permintaan
penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 s.d. 29 Agustus 2023 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham
TFAS sebagai berikut:
1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-405 atau -22,82% dari harga penutupan hari
bursa tanggal 23 Agustus 2023 pada Rp1.775 menjadi Rp1.370.
2. Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebanyak 78.300 saham dengan frekuensi 101 kali
dibandingkan hari bursa tanggal 23 Agustus 2023 sebanyak 14.600 saham dengan frekuensi 22 kali.
Atas dasar hal tersebut, kami akan menjelaskan dari Perseroan untuk diumumkan kepada public
mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sesuai yang dimaksud di
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
PT TELEFAST INDONESIA TBK
Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
Telp. (62-21) 57933556
Page 2
Penjelasan:
Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkap oleh Perseroan ke publik
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam
hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Penjelasan:
Sehubungan dengan kepemilikan saham PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) di PT Telefast
Indonesia Tbk (TFAS), sebagai pemegang saham utama, bahwa sampai saat ini MCAS belum
memiliki rencana spesifik terkait dengan kepemilikan sahamnya di TFAS. Kendati demikian,
MCAS tidak menutup kemungkinan untuk dapat meningkatkan kepemilikan sahamnya pada
TFAS di kemudian hari, melihat besarnya potensi sinergi bisnis yang terjalin antara TFAS dan
MCAS.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan dukungannya, kami sampaikan terima
kasih.
Hormat kami,
PT. Telefast Indonesia Tbk.
Fuad Nugraha
Corporate Secertary
PT TELEFAST INDONESIA TBK
Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
Telp. (62-21) 57933556
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.