Back to announcement
20230904_PURA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31396083_lamp1.pdf
Other Text extracted PURASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
www.puratrans.com email: info@puratrans.com
Nomor : 077/SP-CORSEC/RG-PURA/IX/2023 Surabaya, 4 September 2023
Kepada Yth.
PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jln. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
u.p. : Yth. Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Dalam surat Bursa Efek Indonesia nomor S-07360/BEI.PP3/08-2023 perihal Permintaan
penjelasan atas volatilitas transaksi efek tertanggal 31 Agustus 2023 disebutkan bahwa Pada
tanggal 30 Agustus 2023 telah terjadi peningkatan aktivitas saham PURA sebagai berikut:
1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 5.152.100 saham dengan frekuensi 35 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 39.800 saham dengan frekuensi 4 kali.
2. Harga ditutup tetap dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp50.
3. IHSG meningkat sebesar 8,82 poin dan indeks sektoral (Transportation & Logistics)
menurun sebesar -11,28 poin.
Berdasarkan hal tersebut, berikut hal yang dapat kami jelaskan.
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
The Company is not aware of any material information or facts that could affect the value of
its securities or the investment decisions of its shareholders, as stipulated by Financial
Services Authority Regulation Number 31/POJK.04/2015 Concerning Disclosure of Material
Information or Facts by Issuers or Public Companies.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA
Ruko Section One Jl. Rungkut Industri I Blok F 7-11
Kendangsari – Tenggilis Mejoyo 60292 – Surabaya - Jawa Timur - Indonesia
www.puratrans.com email: info@puratrans.com Telp. 031 99013573 Fax.03199850898
Page 2
www.puratrans.com email: info@puratrans.com
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
The Company is not aware of any material information or facts that may affect the value of
the company's securities or investment decisions of investors as stipulated in Rule Number I-
E: Obligation to Submit Information, provision in point III.2.1. and IV.2.1. Attachment to the
Decree of the Directors of PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Sampai saat ini, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
There are currently no material information/facts/other relevant events that have not been
revealed to the public that could affect the price of the Company's securities or the
Company's sustainability.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
The company is not aware of any activity by certain shareholders as required by Financial
Services Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 concerning Ownership Reports or
Any Changes in Ownership of Public Company Shares.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan
di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)
The company has no immediate plans to conduct corporate actions, including corporate
plans that will result in the listing of the company's shares on the stock exchange (at least in
the next 3 months).
PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA
Ruko Section One Jl. Rungkut Industri I Blok F 7-11
Kendangsari – Tenggilis Mejoyo 60292 – Surabaya - Jawa Timur - Indonesia
www.puratrans.com email: info@puratrans.com Telp. 031 99013573 Fax.03199850898
Page 3
www.puratrans.com email: info@puratrans.com
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Pemegang saham utama tetap mempertahankan fungsi sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan dan tidak ada perubahan terhadap ultimate beneficiary owner (UBO) Perseroan.
The majority shareholder continues functioning as the Company's controlling shareholder,
and there is no change in the ultimate beneficiary owner (UBO).
Hormat kami,
PT Putra Rajawali Kencana, Tbk.
Ratna Hidayati
Corporate Secretary
PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA
Ruko Section One Jl. Rungkut Industri I Blok F 7-11
Kendangsari – Tenggilis Mejoyo 60292 – Surabaya - Jawa Timur - Indonesia
www.puratrans.com email: info@puratrans.com Telp. 031 99013573 Fax.03199850898
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.